Tag: Pemkab Kotim

  • 12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lumpur pekat dan kubangan tanah laterit yang mengepung Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata bukan hanya urusan cuaca atau lambatnya alat berat turun ke lapangan.

    Nasib hancurnya akses warga ini justru dikendalikan sebuah garis di atas peta tata ruang.

    Ketika Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur membuka peta persoalannya, terungkap satu ironi birokrasi.

    Belasan kilometer jalur yang dilintasi warga, secara hukum dianggap tidak pernah ada sebagai jalan.

    Kepala Dinas Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, membeberkan persoalan tersebut kepada Kanal Independen di ruang kerjanya, Kamis siang (25/6/2026).

    Penjelasan itu menyingkap benang kusut yang jarang dibeberkan secara terbuka kepada warga.

    Ruas yang dipersoalkan nyatanya bukan akses tunggal milik Desa Soren. Jalan itu adalah satu garis panjang yang membelah lima wilayah sekaligus, yakni Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan. Total panjang bentangannya mencapai 28 kilometer.

    ”Ruas jalan Kandan-Camba-Simpur-Soren-Hanjalipan sepanjang 28 kilometer. Yang termasuk SK jalan kabupaten hanya 16 kilometer dari muara Jalan Tjilik Riwut, sedangkan 12 kilometernya masih status kawasan Hutan Produksi Konversi,” kata Nur Aina.

    Deretan angka itulah tempat inti persoalan bersarang. Dari total 28 kilometer, negara hanya mengakui 16 kilometer sebagai jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

    Sisanya, 12 kilometer, terbentur dinding hukum administratif. Bentangan tanah yang dilindas ban kendaraan warga itu, secara yuridis berstatus kawasan hutan.

    Senasib di Satu Garis yang Sama

    Fakta ini mematahkan anggapan yang telanjur mengakar, bahwa Desa Soren sengaja dianaktirikan sementara desa tetangganya diprioritaskan.

    Desa Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan berdiri membentang di ruas yang identik.

    Mereka tidak saling bersaing memperebutkan aspal, melainkan menanggung nasib di atas lumpur yang sama.

    Pembedanya bukan soal kedekatan politik dengan pejabat, bukan pula tebal tipisnya suara pemilih.

    Nasib mereka semata-mata ditentukan segmen mana yang kebetulan jatuh ke dalam patok kawasan hutan, dan mana yang lolos dari garis tersebut.

    Garis administratif di atas peta tata ruang memegang kendali penuh apakah alat berat boleh masuk atau dilarang keras.

    Dari 16 kilometer yang sah berstatus jalan kabupaten, baru enam kilometer yang berlapis aspal.

    Sisanya masih berupa jalur laterit, tanah merah berbatu selebar enam hingga delapan meter, yang lekas berubah menjadi jebakan licin dan berlubang tiap kali hujan mengguyur.

    Jejak Timbunan Masa Lalu

    Ingatan warga tentang jalan mereka yang pernah dikerjakan lalu ditinggalkan terkonfirmasi melalui Nur Aina.

    Dia membenarkan sentuhan fisik pernah terjadi, meski dalam bentuk penanganan sederhana yang sudah lama berlalu.

    ”Lebih 10 tahun timbunan jalan tanah. Waktu kawasan belum jadi aturan,” ujarnya.

    Penjelasan ringkas itu menjadi kunci pembuka. Belasan tahun silam, jalur tanah di segmen tersebut masih leluasa ditimbun lantaran ketentuan kawasan hutan belum mencengkeram ketat.

    Begitu regulasi ditegakkan, pekerjaan yang semula wajar mendadak berubah wujud menjadi pelanggaran. Fisik jalan tetap sama, namun perlakuan hukumnya berputar arah hanya karena pergantian rezim aturan.

    Lenyapnya Kontrak Rp29 Miliar

    Ironi terbesar justru bukan sisa cerita masa lalu, melainkan apa yang nyaris dieksekusi tahun sebelumnya. Pemkab Kotim sesungguhnya sempat mengunci dana yang jauh lebih fantastis untuk ruas ini.

    ”Seandainya tidak efisiensi anggaran, tahun 2025 sudah dianggarkan Rp29 miliar dan sudah tanda tangan kontrak. Karena ada efisiensi anggaran, kegiatan itu batal dikerjakan,” ungkapnya.

    Rencana ini sudah melampaui tahapan wacana. Tinta tanda tangan telah menempel di dokumen kontrak.

    Namun, proyek itu layu sebelum satu meter pun dikerjakan, ditebas oleh kebijakan efisiensi anggaran berskala nasional sepanjang 2025.

    Penebasan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

    Inpres terbitan awal 2025 itu mematok penghematan hingga ratusan triliun rupiah, yang jangkauannya menyisir dana transfer ke daerah.

    Efisiensi transfer ke daerah ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang antara lain menyasar alokasi infrastruktur.

    Pembatalan aspal di Soren bukanlah insiden tunggal. Rencana penanganan jalan itu ikut tumbang tersapu palu fiskal dari Jakarta.

    Alasan dinas terkait membatalkan proyek ini memiliki pijakan dokumen yang jelas dan bisa diverifikasi.

    Jatah Minim di 2026

    Setelah Rp29 miliar itu menguap, alokasi yang tersisa untuk tahun ini merosot tajam. Pemkab kembali menyuntikkan dana Rp12 miliar yang ditarik dari Dana Bagi Hasil (DBH). Proyek ini masih tertahan di tahapan tender dan diproyeksikan mulai digarap pada Juli.

    ”Tahun ini ada dianggarkan melalui DBH Rp12 miliar, saat ini sedang proses tender. Juli mulai pekerjaan aspal lengkap dengan bahu jalan. Yang dikerjakan sekitar dua kilometer,” jelas Nur Aina.

    Hanya dua kilometer. Dari total bentangan 28 kilometer, aspal tahun ini menjangkau kurang dari sepersepuluhnya.

    Dua pegawai Bidang Bina Marga telah turun membelah lapangan pada Rabu (24/6/2026). Mereka memetakan titik koordinat jalan hancur, jalur sempit, dan ruas yang mulai ditelan semak belukar.

    Pertanyaan yang mengganjal bagi warga Soren adalah kepastian letak dua kilometer tersebut.

    Apabila titik aspal jatuh di segmen yang terdata sebagai jalan kabupaten dan membentang jauh dari permukiman Soren, maka persoalan warga di desa ujung ruas itu tidak serta-merta terselesaikan.

    Menggugat Kebuntuan ”Kawasan Hutan”

    Penjabaran Bina Marga perlu dibedah berdampingan dengan instrumen hukum yang berlaku. Nur Aina menyebut ruas yang terperangkap patok hutan belum bisa diakomodasi dalam program pembangunan reguler.

    ”Tidak bisa karena masuk kawasan,” tegasnya.

    Pernyataan itu faktual dalam koridor pembangunan reguler. Aspal tak bisa serta-merta dihamparkan membelah kawasan hutan.

    Namun, status larangan ini sejatinya tidak bersifat mutlak tanpa jalan keluar. Masih ada pintu hukum yang tersedia, apalagi ruas tersebut bertengger di kategori hutan yang secara administratif relatif paling lentur.

    Status 12 kilometer itu adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam hierarki tata kelola kehutanan, HPK dirancang persis untuk bisa dilepaskan dan dialihfungsikan guna menopang pembangunan di luar sektor kehutanan.

    Berbeda tajam dengan penanganan hutan lindung atau hutan konservasi yang sangat kaku, HPK menempati urutan paling memungkinkan untuk diurai.

    Mekanisme pembangunan jalan umum yang menerobos kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Aturan itu menegaskan bahwa jalan umum termasuk kegiatan yang diperbolehkan memakai kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dulu diistilahkan sebagai izin pinjam pakai.

    Jika instansi pemerintah yang menakhodai pengadaan tanahnya, mekanismenya bahkan bisa menempuh jalur pelepasan kawasan.

    Khusus untuk HPK, pintu pelepasan ini tergolong lebih lebar ketimbang kategori lainnya.

    Lebih jauh, pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan tak lagi tersandera oleh persetujuan DPR.

    Kewenangan penuh kini bergeser ke tangan menteri yang mengurus sektor kehutanan. Artinya, kendala untuk membebaskan 12 kilometer tersebut murni bersifat administratif yang menuntut manuver birokrasi, bukan benteng hukum yang mustahil diruntuhkan.

    Preseden semacam ini sudah tercatat dan terdokumentasi. Pembangunan jalan tembus yang membelah kawasan hutan lindung di Aceh, yang tingkat ketatannya jauh di atas HPK, tetap bisa melenggang setelah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian.

    Mengingat kawasan hutan lindung saja bisa ditembus untuk pembangunan jalan, Pemkab Kotim kini memiliki beban administratif untuk menjelaskan sejauh mana progres pengurusan PPKH atau pelepasan 12 kilometer HPK di ruas Soren telah dilakukan, atau mengakui jika tahapan tersebut memang belum tersentuh sama sekali.

    Fakta yang Terbuka dan Tanda Tanya Tersisa

    Penjelasan Nur Aina mengurai benang merah sekaligus menyisakan deretan pertanyaan baru. Fakta yang sudah tegak, ruas Soren tidak hancur akibat diskriminasi antardesa, melainkan terbelah rapi oleh garis kawasan hutan.

    Anggaran jumbo sempat terkunci lalu hangus disapu efisiensi nasional. Penanganan perlahan akan kembali berjalan, meski sebatas di zona yang berstatus jalan kabupaten.

    Namun, posisi presisi letak Desa Soren di atas peta administratif ini belum terkonfirmasi secara terbuka.

    Batas wilayah desa itu bisa saja beririsan dengan 16 kilometer jalan kabupaten, atau justru tertahan di dalam zona 12 kilometer HPK yang terkunci status.

    Langkah riil Pemkab Kotim dalam memacu pengurusan PPKH dan pelepasan kawasan tersebut belum terpublikasi.

    Tidak ada rekam jejak terbuka yang memvalidasi pergerakan izin tersebut, menyisakan kekosongan informasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

    Belum terungkap pula bagaimana nasib administrasi dari kontrak Rp29 miliar yang diteken lalu batal pada 2025 itu.

    Bagi warga Soren, kabar kucuran dana tahun ini sedikit meredakan penantian panjang mereka.

    Namun, selama 12 kilometer kawasan hutan itu belum disentuh proses pelepasan secara nyata, konektivitas utuh menuju desa mereka tetap berdiri rapuh di atas ketidakpastian.

    Anggaran perlahan mengalir, survei telah dilakukan, dan tender mulai berjalan. Sisanya, warga harus menunggu negara membuka pintu aturan agar belasan kilometer “hutan” di hadapan mereka sah berubah rupa menjadi jalan. (hgn/ign)

  • Sekolah Rakyat Kotim: Antara Target Ratusan Kuota dan Realita Anak Putus Sekolah

    Sekolah Rakyat Kotim: Antara Target Ratusan Kuota dan Realita Anak Putus Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan permanen Sekolah Rakyat Terpadu 55 di kawasan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, kini hampir rampung.

    Saat meninjau lokasi pada Senin (22/6/2026), Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor membawa sebuah pesan bernada optimistis. Tidak boleh ada lagi anak di daerah ini yang putus sekolah karena kendala biaya.

    Akan tetapi, lembaran rekam jejak sekolah ini sejak awal berdiri memuat catatan yang lebih kompleks, memperlihatkan bahwa menyediakan bangku gratis dan mengisinya dengan anak yang tepat adalah dua perkara berbeda.

    Halikinnor mengamati langsung kecepatan pengerjaan fisik proyek tersebut. Satu ruang kelas terpantau memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing), didukung pola kerja bergilir siang dan malam demi mengejar target Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada 14 Juli mendatang.

    Agenda itu akan menandai perpindahan siswa dari tempat belajar sementara di Islamic Center ke gedung permanen ini.

    Pembangunan fisik secara keseluruhan telah mencapai kisaran 70 persen. ”Jadi kita bersyukur tidak ada lagi alasan anak-anak Kotawaringin Timur yang tidak sekolah karena tidak mampu, karena di sini ditampung bahkan ditanggung biaya sepenuhnya sampai selesai,” kata Halikinnor.

    ”Dia diasramakan di sini, makan tidur di sini, fasilitasnya cukup, sekolah di sini,” tambahnya.

    Pernyataan tersebut menempatkan keberadaan Sekolah Rakyat sebagai solusi menyeluruh bagi problem anak putus sekolah akibat himpitan ekonomi.

    Namun, merujuk pada rangkaian dokumen pernyataan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sepanjang setahun terakhir, penyediaan fasilitas cuma-cuma ini nyatanya berhadapan dengan dinamika sosiologis masyarakat setempat.

    Tantangan Sosiologis dan Sepinya Peminat di Awal Berdiri

    Program Sekolah Rakyat di Kotim bermula pada 30 September 2025 dengan nama Sekolah Perintis, memanfaatkan bangunan eks asrama haji Kompleks Islamic Center Sampit.

    Kapasitas awalnya tergolong mini, hanya 100 kursi yang dibagi rata untuk jenjang SD dan SMA.

    Kendati kuotanya terbatas, jajaran birokrasi Pemkab Kotim berulang kali mengakui beratnya upaya menjaring siswa sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

    Wakil Bupati Kotim Irawati, pada 11 Juli 2025, membeberkan hambatan tersebut kepada awak media.

    Khusus jenjang SD, tim lapangan baru berhasil menghimpun 10 anak yang siap menempati asrama, jauh dari batas minimal satu rombongan belajar yang memerlukan 25 anak.

    Irawati menegaskan, problemnya bukan karena ketiadaan anak dari keluarga prasejahtera, melainkan keengganan pihak orang tua.

    ”Saat ini yang menjadi kesulitan kami adalah mencari murid untuk tingkat Sekolah Dasar, karena para murid ini kan harus tinggal di asrama dan kebanyakan orang tua itu tidak tega meninggalkan anaknya untuk tinggal di asrama sekolah,” kata Irawati kepada wartawan, 11 Juli 2025 lalu.

    Kondisi berbeda terjadi pada jenjang menengah atas. Melalui keterangan pada 17 Juli 2025, Irawati mencatat siswa SD baru terisi 14 anak, sedangkan pendaftar SMA melonjak hingga 55 orang untuk kuota 50 kursi.

    Angka ini menegaskan bahwa kelangkaan murid tidak terjadi secara merata, melainkan mengendap pada jenjang pendidikan dasar akibat keengganan orang tua melepas anak usia dini ke dalam sistem asrama.

    Target 100 kursi akhirnya terpenuhi pada akhir Juli 2025. Namun, prosesnya tidak berjalan melalui antrean pendaftaran konvensional. Tim gabungan Pemkab bersama Dinas Sosial harus mendatangi rumah warga satu per satu guna menjemput calon murid.

    Hambatan psikologis di tengah publik ternyata melampaui urusan kecemasan melepas anak.

    Irawati mengungkapkan, sebagian warga sempat keliru mengira program ini sebagai sekolah khusus yang memberi stigma miskin.

    Bahkan, muncul kecurigaan bahwa pendataan murid merupakan bagian dari modus penculikan anak.

    Situasi tersebut memaksa tim pemda turun langsung memberikan edukasi, termasuk memutarkan video resmi dari Kementerian Sosial sebelum warga akhirnya melunak.

    Labirin Regulasi dan Mekanisme Seleksi Terikat

    Aspek lain yang kerap luput dari gegap gempita seremoni peresmian adalah mekanisme penyaringan siswa.

    Sekolah Rakyat bukanlah institusi yang membuka pintu seleksi secara umum kepada publik.

    Kepala Sekolah Rakyat 55 Kotim Nikkon Bhastari, dalam penjelasannya kepada wartawan pada Maret 2026, menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan penerimaan mandiri.

    Penentuan nama murid sepenuhnya bersandar pada hasil asesmen Tim Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kementerian Sosial, dengan target spesifik keluarga desil 1 dan desil 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Sistem seleksi yang kaku ini membawa konsekuensi tersendiri. Anak-anak dari keluarga miskin di wilayah pelosok yang kebetulan belum tercatat dalam DTSEN secara otomatis tidak bisa langsung terjangkau.

    Nikkon menyebut, sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk meneruskan titipan berkas, sementara otoritas penentu berada di tangan tim penilai pusat.

    Riwayat masa perintis memperlihatkan besarnya tantangan pemenuhan sasaran ini. Saat calon dari kelompok desil 1 hingga 4 tidak mencukupi target kuota, Pemkab menyatakan membuka opsi melonggarkan batas hingga desil 7.

    Langkah menyiapkan opsi pelonggaran tersebut mengindikasikan bahwa bangku sekolah berpotensi tidak terisi penuh oleh kelompok masyarakat paling miskin yang semula menjadi sasaran utama program.

    Fakta lain yang sulit diselaraskan dengan narasi semua tertampung adalah rencana cadangan yang disiapkan Pemkab jika daya tampung gagal terpenuhi.

    Irawati pernah mengutarakan, mengingat jumlah penduduk Kotim termasuk yang terbesar di Kalimantan Tengah, apabila kuota lokal tidak mencukupi, daerah ini justru berpeluang mengirimkan anak-anak ke Sekolah Rakyat di kabupaten tetangga seperti Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya.

    Skenario tersebut memunculkan opsi di mana anak Kotim harus menempuh pendidikan di luar daerahnya sendiri.

    Lonjakan Kuota Sepuluh Kali Lipat

    Memasuki tahun ajaran 2026/2027, skala program ini dipatok melonjak drastis. Berdasarkan keterangan Nikkon Bhastari pada Maret 2026, kuota Sekolah Rakyat 55 Kotim dinaikkan sepuluh kali lipat, dari 100 kursi menjadi 1.080 kursi, seiring dibukanya jenjang SMP untuk kali pertama.

    Pembagian kuotanya meliputi 540 murid SD, 270 murid SMP, dan 270 murid SMA.

    Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan menjelaskan, sekolah baru menampung 100 murid, dengan target tambahan 270 siswa baru pada tahun ini.

    Jika target ini tercapai, kompleks sekolah baru akan terisi sekitar 370 anak, yang artinya baru menyentuh sepertiga dari total kapasitas yang tersedia.

    Merujuk pengalaman masa perintis di mana pemenuhan 100 kursi saja menuntut kerja keras dari pintu ke pintu, lonjakan target ini menghadirkan tantangan administratif dan operasional yang tidak ringan bagi pemda.

    Kesiapan infrastruktur manusia juga masih menyisakan ganjalan. Nikkon mengonfirmasi pada awal 2026 bahwa sekolahnya masih didera kelangkaan tenaga pendidik.

    Kekurangan paling mencolok berada pada posisi pamong atau wali asrama putri, guru kelas SD, serta guru pendamping khusus untuk anak berkebutuhan khusus.

    Walau kekurangan ini diklaim telah dilaporkan ke tingkat pusat, kepastian solusinya belum menemui titik terang di tengah kebijakan pelipatan kuota murid secara besar-besaran.

    Hak Istimewa Fiskal

    Bupati Halikinnor mengutarakan rasa syukurnya atas penunjukan Kotim sebagai penerima manfaat Sekolah Rakyat karena fasilitasnya yang terhitung lengkap.

    Pandangan ini memiliki landasan ekonomi yang kokoh. Struktur penganggaran program menempatkan porsi pembiayaan terbesar pada pundak pemerintah pusat, bukan anggaran daerah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam lawatannya ke Pekanbaru, menguraikan pembagian kerja tersebut.

    Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan dan perizinan, sedangkan seluruh ongkos operasional harian ditanggung penuh oleh APBN melalui pemerintah pusat.

    Pembangunan fisik gedung dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sejalan dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

    Merujuk keterangan pejabat Kemensos, nilai investasi fisik per sekolah berkisar antara Rp200 miliar hingga Rp350 miliar yang bersumber sepenuhnya dari pusat.

    Neraca realisasi APBN 2025 dari Kementerian Keuangan mencatat arus kas sebesar Rp6,6 triliun telah digelontorkan demi mengoperasikan 166 Sekolah Rakyat dengan total 15.895 siswa di seluruh Indonesia.

    Data tersebut membuktikan klaim pembebasan biaya pendidikan dan fasilitas asrama secara penuh memang sahih, tanpa membebani kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.

    Bagi wilayah dengan kapasitas fiskal yang tidak terlalu longgar, mendapatkan kompleks pendidikan berasrama bernilai ratusan miliar tanpa menguras belanja rutin daerah merupakan sebuah keuntungan nyata.

    Status sebagai penerima manfaat tidak serta-merta membebaskan daerah dari tanggung jawab hukum.

    Lembaran Inpres Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan kewajiban bupati dan wali kota untuk menyokong program melalui penyediaan lahan, pengurusan izin, hingga penyiapan formasi guru, lengkap dengan dukungan alokasi anggaran dari APBD kabupaten/kota.

    Payung hukum ini juga membuka ruang pendanaan bersama yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APB Desa.

    Penerapannya di lapangan menuntut kontribusi daerah dalam empat sektor utama. Sektor pertama menyangkut penyediaan ruang fisik.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, pada Juni 2025, menyatakan pemda diwajibkan menyerahkan lahan minimal seluas 8,5 hektare.

    Sektor kedua mencakup penyediaan infrastruktur penyokong. Meski Kementerian PU bertugas menyediakan jaringan air bersih, sanitasi, dan tata lingkungan sesuai Inpres 8/2025, prasyarat pengusulan (readiness criteria) yang berkali-kali ditekankan oleh Kantor Staf Presiden dan Kemensos menempatkan urusan kesiapan aksesibilitas pada pundak pemda.

    Masalah jalan masuk yang dikeluhkan Bupati dalam tinjauannya berada dalam cakupan tanggung jawab ini.

    Sektor ketiga berkaitan dengan pasokan tenaga pendidik. Mensos meminta kepala daerah mengajukan daftar guru lokal dengan prioritas aparatur sipil negara (PNS dan PPPK).

    Sektor keempat adalah pengerjaan teknis penjangkauan dan verifikasi faktual calon murid oleh Tim PKH dan Dinas Sosial di lapangan, sebuah mandat kerja yang membutuhkan metode pendekatan langsung dari rumah ke rumah.

    Struktur ini memperlihatkan bahwa posisi Kotim secara fiskal diuntungkan, dan kekhawatiran bahwa megaproyek ini akan menguras porsi APBD tidak terbukti pada komponen utamanya.

    Beban anggaran daerah tetap ada dan diatur resmi oleh Inpres, namun porsinya jauh lebih kecil ketimbang sokongan pusat, serta lebih menitikberatkan pada penyediaan aset daerah dan kerja administratif daripada belanja operasional yang bersifat jangka panjang.

    Lanskap Angka dan Peta Sebaran Pendidikan Menurut BPS

    Pernyataan optimistis Halikinnor menyangkut penuntasan masalah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi dapat ditakar melalui komparasi data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.

    Angka-angka statistik ini memperlihatkan di mana titik riil persoalan pendidikan di Kotim sebenarnya berada.

    Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 yang diolah BPS menunjukkan, pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun atau usia jenjang SMA sederajat, hanya 62,4 persen anak Kotim yang masih mengecap pendidikan sekolah.

    Sisanya, sekitar 36,65 persen, tercatat sudah tidak bersekolah lagi. Angka ini berkelindan dengan Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SMA yang tertahan di level 51,47 persen, sebuah angka yang sangat kontras dengan jenjang SD yang menyentuh 99,40 persen dan SMP di posisi 82,39 persen.

    Pola data ini mengonfirmasi hipotesis bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula laju anak-anak Kotim yang terlempar keluar dari sistem sekolah.

    Problem ini kian kompleks akibat faktor geografi wilayah. Kotim merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Tengah dengan bentang wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi yang terbagi dalam 17 kecamatan. Distribusi penduduknya timpang.

    Sebanyak 40,47 persen warga terkonsentrasi di dua kecamatan kota, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Sementara wilayah pinggiran seperti Kecamatan Tualan Hulu dan Bukit Santuai hanya memiliki tingkat kepadatan 7 jiwa per kilometer persegi.

    Ketimpangan demografis ini searah dengan peta sebaran infrastruktur sekolah. Catatan BPS menunjukkan empat kecamatan, yakni Teluk Sampit, Telawang, Tualan Hulu, dan Bukit Santuai, tidak memiliki satu pun gedung SMA pada tahun ajaran 2024/2025.

    Sebaliknya, dua kecamatan wilayah perkotaan memonopoli keberadaan 12 dari total 26 SMA yang tersebar di seluruh kabupaten.

    Dimensi kemiskinan melengkapi mozaik persoalan ini. Dokumen BPS menegaskan bahwa konsentrasi penduduk miskin terbanyak di Kalimantan Tengah pada tahun 2024 berada di wilayah Kotim, dengan angka mencapai 26,69 ribu jiwa atau setara 5,66 persen dari total populasi.

    Secara rasio persentase, Kotim memang bukan yang tertinggi di tingkat provinsi, tetapi dari sisi kuantitas absolut, tidak ada kabupaten lain di Kalteng yang memikul beban populasi miskin sebanyak Kotim.

    Jembatan Antara Target Kebijakan dan Kondisi Riil

    Rangkaian fakta empiris ini sama sekali tidak menegasikan nilai manfaat dari proyek Sekolah Rakyat.

    Bagi para siswa yang berhasil lolos verifikasi, sistem pendidikan berasrama dengan pembiayaan penuh dari negara merupakan sebuah peluang konkret, dan kemajuan pembangunan fisik gedung di lapangan terpantau berjalan akseleratif.

    Letak persoalannya berada pada ruang transisi antara narasi verbal yang disampaikan Bupati dengan komparasi rekam jejak sekolah serta data makro sektoral.

    Klaim bahwa tidak ada lagi alasan bagi anak Kotim untuk putus sekolah karena faktor kemiskinan mengandaikan dua asumsi yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di lapangan.

    Asumsi pertama, bahwa variabel penghambat tunggal hanyalah urusan finansial.

    Pengalaman empiris sepanjang masa perintis memotret adanya variabel non-ekonomi yang pekat: ketakutan psikologis orang tua untuk melepas anak usia dini ke dalam asrama, resistensi berupa kecurigaan sosial terhadap program, hingga keterbatasan cakupan data DTSEN yang berisiko melewatkan anak-anak miskin di wilayah pelosok yang belum terdata secara administratif.

    Asumsi kedua, bahwa keberadaan satu kompleks sekolah berasrama berkapasitas 1.080 kursi di wilayah perkotaan dinilai mampu mengurai simpul anak putus sekolah yang, menurut data resmi BPS, justru mendominasi jenjang menengah atas dan tersebar di kecamatan-kecamatan terpencil yang tidak memiliki fasilitas SMA.

    Indikator keberhasilan dari kebijakan ini sejatinya tidak diukur dari megahnya fisik bangunan yang berdiri, melainkan dari kurva penurunan angka anak tidak sekolah, terutama pada jenjang SMA di wilayah-wilayah pelosok kecamatan.

    Sepanjang indikator makro tersebut belum bergerak secara signifikan, dan sepanjang manajemen sekolah masih harus menerapkan metode jemput bola dari pintu ke pintu untuk memenuhi kuota bangku yang tersedia, pernyataan “tidak ada lagi alasan” masih berdiri sebagai sebuah target capaian normatif yang sedang dituju. Bukan situasi objektif yang telah sepenuhnya mapan di lapangan. (ign)

  • Penyusutan Masif Debit Parit Teluk Sampit Menjadi Isyarat Gambut Menjelma Menjadi Bom Waktu Karhutla

    Penyusutan Masif Debit Parit Teluk Sampit Menjadi Isyarat Gambut Menjelma Menjadi Bom Waktu Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Otoritas penanggulangan bencana daerah menangkap sinyal penurunan drastis daya dukung lingkungan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil pemantauan berkala di tingkat tapak mengonfirmasi bahwa pasokan air di kanal-kanal pembatas lahan surut secara ekstrem. Fenomena ini menjadi alarm dini bahwa hamparan lahan gambut dalam kini tengah bertransformasi menjadi bom waktu yang siap memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) massal.

    Fakta Lapangan Koridor Teluk Sampit dan Manifesto Kering Pantauan BPBD

    ​Indikator awal transisi menuju puncak musim kemarau ekstrem terpantau benderang saat tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim melakukan penyisiran fisik ke kawasan Kecamatan Teluk Sampit pada Selasa (23/6/2026). Petugas menemukan bentang alam pesisir yang biasanya basah, kini mulai menunjukkan gejala defisit hidrologis yang sangat mengkhawatirkan.

    ​Lanskap vegetasi di sepanjang bahu jalan lintas selatan dilaporkan mulai menguning and mengering akibat terpapar terik matahari tanpa tutupan awan konvektif. Yang paling krusial, parit-parit sekunder and saluran drainase gambut yang bertindak sebagai benteng pembatas api (firebreak alami) mengalami penyusutan debit air yang masif hingga mendekati titik kering total.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa kombinasi rontoknya cadangan air permukaan and mengeringnya semak belukar adalah penanda otentik masuknya fase rawan bencana yang akan menguji kesiapsiagaan daerah.

    ​“Kondisi cuaca di lapangan terpantau bersih total dari awan. Rumput-rumput di sisi jalan sudah mulai kering dan suasana pagi berembun. Selain itu, beberapa parit utama juga mulai mengering. Kombinasi cuaca panas, berkurangnya curah hujan, dan menurunnya cadangan air merupakan tanda yang umum muncul saat memasuki musim kemarau,” ungkap Multazam saat memaparkan hasil evaluasi visual timnya, Selasa (23/6 /2026).

    Anomali Embun Pagi Kota Sampit dan Jebakan Api Baamang Hilir

    ​Kondisi kritis di Teluk Sampit berkelindan erat dengan situasi psikologis warga di pusat Kota Sampit yang sempat dikejutkan oleh fenomena “ilusi optik” selimut kabut putih tebal pada Selasa pagi. Berdasarkan instrumen BMKG Kotim, kabut dengan jarak pandang terbatas hingga 900 meter tersebut murni merupakan pengembunan uap air akibat rekor kelembapan udara yang menyentuh angka jenuh 99 persen, bukan asap kebakaran.

    ​Kendati udara pagi diselimuti embun basah, lapisan bawah tanah gambut Kotim sejatinya sudah berada dalam kondisi yang sangat ringkih and mudah tersulut bara api. Bukti otentik kebobolan perimeter pertahanan api ini pecah pada Senin (22/6/2026) siang sekitar pukul 12.27 WIB, ketika kebakaran lahan gambut seluas 0,5 hektare mendadak meledak di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

    ​Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD dipaksa bertaruh dengan waktu untuk melakukan penjinakan and lokalisasi bara bawah tanah sebelum melumat pemukiman terdekat. Kasus Baamang Hilir ini menggenapi manifes kerentanan Kotim sepanjang tahun berjalan.

    ​“Berdasarkan data rekapitulasi hingga 22 Juni 2026, tercatat sudah ada 49 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 102,22 hektare. Sementara jumlah titik panas atau hotspot yang berhasil dideteksi sejak awal tahun telah menembus angka 194 titik,” tambah Multazam, seraya mengingatkan bahwa Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan Kotim terus mengikat secara hukum berdasarkan keputusan bupati hingga 10 Oktober 2026.


    ​Sebagai langkah intervensi hulu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengaktifkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan mengerahkan armada penyemaian garam sebanyak dua kali penerbangan di atas langit Kalteng guna merangsang hujan buatan sebelum gambut benar-benar kehabisan pasokan air.

    ​Penyusutan masif debit air parit di Teluk Sampit yang dilaporkan BPBD bukanlah sekadar fenomena alamiah siklus kemarau, melainkan buah dari kesalahan sistemik pengelolaan air (water management failure) akibat kanalisasi ugal-ugalan. Wilayah pesisir selatan Kotim selama bertahun-tahun telah dikepung oleh jaringan parit buatan industri perkebunan skala besar yang berfungsi menguras air dari kubah gambut agar bisa ditanami komoditas monokultur. Ketika musim kering datang, kanal-kanal ini bertindak sebagai jalan tol yang mempercepat hilangnya kadar air tanah, mengubah lahan gambut menjadi tumpukan bahan bakar kering setebal belasan meter yang siap meledak di bawah permukaan.

    ​Kanal Independen mengingatkan bahwa dengan proyeksi kemarau ekstrem yang diprediksi mampu mencengkeram wilayah ini hingga 120 hari ke depan, strategi pemadam kebakaran di hilir (reactive firefighting) tidak akan pernah cukup. Menurunnya debit air parit membuktikan bahwa jika api telanjur menyusup ke dalam struktur gambut dalam, petugas lapangan tidak akan memiliki pasokan air yang cukup untuk melakukan proses pembasahan (rewetting).

    ​Bupati Kotim tidak boleh lagi sekadar berlindung di balik status siaga darurat di atas kertas atau menyerahkan seluruh nasib daerah pada pesawat penyemai garam milik BNPB. Pemerintah daerah harus mengambil tindakan radikal: paksa seluruh perusahaan swasta di koridor Teluk Sampit untuk menutup total pintu-pintu sekat kanal (canal blocking) mereka agar tinggi muka air tanah di sekitar lahan warga tetap terjaga.

    ​Selain itu, alokasi anggaran daerah wajib digeser secara instan untuk memperkuat persenjataan logistik mesin pompa and selang pemadam milik posko-posko relawan di tingkat desa. Jangan biarkan parit-parit di Teluk Sampit berubah menjadi parit kematian ekologis yang menguapkan ruang hidup and masa depan kesehatan generasi muda Kotim. (***)

  • Tiga Dekade Terisolasi dalam Kubangan Janji Politik Perbaikan Jalan Desa Soren Menelanjangi Stagnasi Kronis Infrastruktur Pedalaman Kotim

    Tiga Dekade Terisolasi dalam Kubangan Janji Politik Perbaikan Jalan Desa Soren Menelanjangi Stagnasi Kronis Infrastruktur Pedalaman Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Paradoks pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mempertontonkan wajah bopengnya di wilayah pedesaan. Di saat gerbong kepemimpinan daerah silih berganti memamerkan jargon kemajuan sipil, warga Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, justru dipaksa bertahan dalam situasi ironis. Akses jalan utama yang menjadi urat nadi kehidupan mereka dibiarkan rusak parah dan telantar tanpa sentuhan perbaikan tuntas sejak tahun 1997. Jalur sepanjang beberapa kilometer ini seolah menjadi monumen abadi pengabaian hak-hak dasar masyarakat pedalaman Bumi Tambun Bungai.

    Warisan Kerusakan Sejak Era Orde Baru dan Janji Manis Ekskavator

    Ketertinggalan infrastruktur yang mendera Desa Soren bukan lagi sekadar perkara teknis, melainkan sudah menjadi krisis ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Kerusakan jalan ini telah mengunci mobilitas warga selama hampir tiga dekade, melintasi era kepemimpinan berbagai presiden and bupati tanpa pernah menemui titik terang rekonstruksi yang permanen.

    Saifullah (26), salah seorang warga asli Desa Soren, mengungkapkan sebuah fakta pilu di mana usia kerusakan jalan tersebut jauh lebih tua daripada umur hidupnya sendiri. Sepanjang ingatannya, janji-janji politik perbaikan hanya datang menyerbu desa setiap kali musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiba, untuk kemudian menguap begitu kontestasi usai.

    “Jalan rusak ini sudah ada dari zaman Presiden Soeharto tahun 1997. Berkali-kali ganti bupati di Kotim, jalan kami tetap seperti kubangan. Sempat ada pergerakan digarap menggunakan ekskavator di zaman Bupati Supian Hadi, tetapi setelah proyek seremonial itu selesai, jalannya ditinggalkan lagi begitu saja. Sampai hari ini tidak ada kelanjutan sama sekali,” ungkap Saifullah dengan nada getir, Senin (22/6/2026).

    Menurutnya, dampak dari hancurnya jalur logistik ini telah melumpuhkan hak esensial masyarakat di sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga roda ekonomi harian. Warga harus bertaruh nyawa and kendaraan setiap kali hendak mengakses layanan publik ke luar desa.

    “Jalan ini adalah satu-satunya akses utama warga Soren untuk pergi bekerja, anak-anak berangkat sekolah, mengantar orang sakit berobat, hingga mengangkut hasil kebun. Namun kondisinya sangat memprihatinkan dan terus menyulitkan kehidupan masyarakat setiap hari,” tambahnya.

    Ketimpangan Spasial Antardesa dan Jerat Biaya Transportasi Air

    Secara pemetaan geografis, Desa Soren sebenarnya berada di koridor strategis yang menjepit jaringan antar-desa, yakni terletak di antara Desa Camba dan Desa Simpur. Jaraknya pun terhitung pendek, hanya berkisar 4 kilometer menuju Desa Camba and sekitar 1 kilometer membelah batas Desa Simpur. Namun, anomali pembangunan luar biasa terjadi di lapangan: infrastruktur di dua desa tetangga tersebut telah mulus dinikmati warga, sementara Desa Soren dibiarkan terisolasi dalam lumpur pekat.

    Diskriminasi pembangunan ini memukul telak urat nadi ekonomi petani lokal yang menggantungkan hidup pada komoditas perkebunan seperti karet and kelapa sawit. Karena jalur darat nyaris mustahil ditembus truk muatan tanpa amblas, sebagian warga terpaksa memutar otak dengan memanfaatkan jalur sungai untuk mendistribusikan hasil panen ke pusat kota Sampit.

    Namun, jalur alternatif air ini langsung mencekik margin keuntungan para petani kecil. Ongkos sewa kelotok and perahu mesin jauh lebih mahal dibandingkan moda transportasi darat, belum lagi risiko fluktuasi debit air sungai and faktor cuaca buruk yang sewaktu-waktu dapat menghentikan aktivitas pelayaran darurat tersebut.

     Kasus penelantaran Jalan Desa Soren di Kecamatan Kota Besi selama 29 tahun adalah bentuk kejahatan struktural birokrasi yang tidak bisa lagi ditoleransi dengan alasan keterbatasan anggaran. Angka hampir tiga dekade bukan waktu yang pendek; itu adalah durasi yang cukup untuk melahirkan satu generasi baru yang tumbuh dalam kondisi terisolasi. Fakta bahwa desa-desa tetangga seperti Camba and Simpur telah memiliki aspal yang layak membuktikan adanya tebang pilih dan manajemen prioritas yang buruk dalam cetak biru pembangunan Dinas PUPR Kotim.

    Kanal Independen mendeteksi adanya penyakit klasis birokrasi yang sengaja dipelihara dalam kasus ini, yaitu berlindung di balik ketidakjelasan status kewenangan jalan. Pemerintah daerah sering kali menggunakan tameng administratif apakah sebuah jalur berstatus jalan perusahaan, jalan provinsi, atau jalan desa sebagai pembenaran untuk saling lempar tanggung jawab. Padahal, para petani di Desa Soren adalah pembayar pajak yang sah dan berhak menerima kue pembangunan yang setara dengan warga di pusat kota Sampit.

    Sikap abai ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Kotim di bawah kepemimpinan dari masa ke masa lebih gemar mengalokasikan anggaran bernilai miliaran rupiah untuk proyek-proyek kosmetik estetika di perkotaan demi citra politik, ketimbang membiayai infrastruktur produksi di wilayah hulu. Bupati Kotim bersama jajaran DPRD wajib segera menghentikan kebiasaan menerima laporan di atas meja kerja yang serba nyaman. Turunkan tim teknis ke lapangan, tetapkan kepastian hukum status jalan Soren, and anggarkan dana rekonstruksi total pada APBD perubahan tahun ini. Membiarkan warga Soren terisolasi sejak zaman Orde Baru hingga era digital 2026 adalah bukti nyata bahwa kemerdekaan infrastruktur belum menyentuh rakyat kecil di pedalaman. (***)

  • Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 bergulir dengan penyampaian sejumlah capaian administratif oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Senin (22/6/2026).

    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotim tahun anggaran 2025 mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, yang diserahkan resmi pada 29 Mei 2026.

    Keberhasilan ini menandai raihan predikat WTP ke-12 secara berturut-turut, berdampingan dengan sederet apresiasi lain seperti Anugerah Bakti Nusantara, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, penghargaan pengendalian stunting, Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award.

    Saat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, sorotan legislatif mengarah pada indikator keuangan yang berada di luar daftar apresiasi tersebut.

    Terutama menyangkut sisa anggaran sebesar Rp171,39 miliar serta pencapaian pajak daerah yang tertahan di angka 59 persen.

    Catatan postur menunjukkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp2.060.424.088.701,31 atau 92,76 persen dari target, sedangkan realisasi belanja menyentuh Rp2.126.778.106.438,74 atau 89,16 persen dari pagu.

    Selisih pelaksanaan tersebut memunculkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) senilai Rp171.394.282.886,35, atau setara 232,55 persen dari perencanaan awal pemerintah daerah.

    Sorotan Legislatif atas Sisa Anggaran

    Fraksi PKS-NasDem menolak membaca besarnya sisa anggaran tersebut sebagai tanda penghematan.

    ”Membengkaknya SiLPA menunjukkan tingkat serapan yang tidak mencapai 100%. Berakibat pada munculnya SiLPA yang sangat besar, yakni mencapai Rp171,39 miliar atau 232,55% dari pagu SiLPA yang direncanakan. Kami memandang tingginya SiLPA ini bukanlah sebuah prestasi efisiensi, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya eksekusi program di berbagai SKPD,” demikian pemandangan umum Fraksi PKS-NasDem.

    Fraksi yang sama juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah. ”Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan hanya mencapai 77,28% (Rp377,7 Miliar dari target Rp488,8 miliar). Hal ini menunjukkan masih lemahnya kemandirian fiskal daerah,” tulis fraksi tersebut.

    Evaluasi serupa dialamatkan pada realisasi Pajak Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.

    ”Kami juga perlu menyoroti Pajak Daerah yang hanya terealisasi sebesar 59,33%. Begitu pula dengan lain-lain PAD yang Sah jeblok di angka 22,49%. Ini adalah angka yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan kelemahan dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Fraksi kami mempertanyakan apa kendala utama di lapangan sehingga kebocoran atau ketidaktercapaian ini begitu besar?” demikian PKS-NasDem.

    Fraksi Golkar melihat persoalan sisa anggaran ini dalam cakupan jangka panjang sebagai pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.

    ”SILPA yang relatif besar dan terjadi berulang dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan daerah,” tulis Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya.

    Fraksi ini menambahkan, besarnya SiLPA tidak boleh dipandang remeh mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani.

    ”Besarnya SILPA tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi serius, mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan wilayah pedesaan dan pedalaman,” demikian pandangan Golkar.

    Fraksi itu menegaskan, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada penghargaan administratif semata.

    ”Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima atau laporan keuangan yang baik, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Golkar.

    Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah untuk pembahasan lanjutan, namun tetap memberikan catatan agar pengelolaan SiLPA difokuskan pada pembiayaan publik yang produktif.

    ”SILPA anggaran tahun 2025 diharapkan kepada pemerintah dapat digunakan untuk hal yang produktif dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” demikian Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, sembari mendorong agar SiLPA dan alokasi belanja diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    Skema Defisit dan Penumpukan SiLPA

    Pembentukan angka SiLPA Rp171,39 miliar ini secara teknis berakar dari pertemuan antara ketersediaan dana pembiayaan dan realisasi belanja.

    Pemkab Kotim awalnya merancang APBD 2025 dengan skema defisit terencana, mematok pagu belanja Rp2,385 triliun di atas proyeksi pendapatan Rp2,221 triliun.

    Selisih rencana sekitar Rp164 miliar dijadwalkan tertutup dari pos pembiayaan. Realisasinya, jarak riil antara belanja dan pendapatan menyusut menjadi sekitar Rp66,35 miliar akibat tidak tercapainya target belanja maupun pendapatan.

    Penerimaan pembiayaan sendiri terealisasi hampir sepenuhnya, mencapai Rp247,75 miliar atau 100,01 persen. Dana pembiayaan ini merupakan sisa anggaran tahun 2024 yang dialihkan ke tahun berjalan sesuai mekanisme pengelolaan daerah yang lazim.

    Penghitungan menunjukkan hanya sekitar Rp66 miliar dari total dana tersebut yang terpakai untuk menutup defisit riil tahun 2025, sehingga sisa sebesar Rp171,39 miliar kembali tercatat sebagai SiLPA untuk dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

    Dua komponen pembentuk belanja mencatatkan serapan yang belum maksimal. Belanja Operasional terealisasi sebesar 88,72 persen, sedangkan Belanja Modal untuk infrastruktur menyentuh angka 90,95 persen.

    Nominal SiLPA 2025 sebenarnya mengalami penurunan secara matematis jika dibandingkan dengan sisa anggaran 2024 yang mencapai Rp247,73 miliar atau 264,36 persen dari pagu.

    Kendati mencatatkan penurunan angka, sisa anggaran Kotim selama dua tahun berturut-turut tetap konsisten melampaui batas 200 persen dari proyeksi awal.

    Klarifikasi Eksekutif dan Regulasi Pusat

    Halikinnor memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum legislatif dengan menguraikan karakteristik sisa anggaran tersebut.

    Penjelasan kepala daerah menyebutkan bahwa SiLPA 2025 terurai berdasarkan sisa per sumber dana yang pelaporannya wajib disampaikan kepada kementerian terkait.

    Dana ini nantinya dialokasikan kembali pada APBD periode berikutnya untuk menutup defisit program secara produktif sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Mekanisme ini mengisyaratkan bahwa sebagian sisa anggaran terikat pada aturan sumber pendanaan tertentu yang pemanfaatannya tidak sepenuhnya fleksibel di tingkat lokal.

    Keterbatasan tersebut diakui secara terbuka oleh Bupati. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pos pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dengan adanya pengetatan aturan pemanfaatan dana transfer ke daerah.

    ”Kotim sudah mendapat WTP yang ke-12 secara berturut-turut, namun itu bukan tujuan akhir dari suatu proses APBD,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, masukan, evaluasi, catatan atas pelaksanaan APBD 2025 dari fraksi DPRD, muaranya kesejahteraan dan pembangunan yang berkeadilan.

    “Permasalahan pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, indek pembangunan manusia, dan gini ratio setiap tahun harus kita prioritaskan perbaikannya di tengah-tengah keterbatasan pendanaan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.

    Rincian pembagian dana per SKPD atau program kerja belum dijabarkan secara mendetail dalam pidato jawaban tersebut, yang nantinya akan mengonfirmasi seberapa besar porsi anggaran yang tertahan akibat regulasi pusat atau akibat keterlambatan teknis operasional daerah.

    Reklasifikasi BLUD dan Efek Retribusi

    Sektor penerimaan menyajikan angka yang menarik perhatian lewat realisasi Retribusi Daerah yang menyentuh 895,66 persen dari target.

    Realisasi pos ini melonjak menjadi Rp154,19 miliar dari proyeksi awal yang hanya dipatok Rp17,21 miliar. Sebaliknya, pendapatan dari pos Lain-lain PAD yang Sah mengalami penurunan capaian hingga hanya menyentuh 22,49 persen dari target.

    Halikinnor menerangkan, kedua fenomena angka tersebut merupakan dampak dari kebijakan administratif yang sama.

    Penataan pembukuan menyebabkan terjadinya perpindahan atau reklasifikasi pendapatan jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pos Lain-lain PAD yang Sah menuju pos Retribusi Daerah.

    Langkah penyelarasan ini merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Kotim sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

    Pergeseran klasifikasi akun ini terlihat berimbang pada perbandingan nominalnya. Pos retribusi daerah mencatatkan realisasi melampaui target sekitar Rp137 miliar, yang beriringan dengan penurunan capaian Lain-lain PAD yang Sah sekitar Rp122 miliar di bawah target awal.

    Fenomena perpindahan akun ratusan miliar ini memicu perhatian dari Fraksi PKS-NasDem terkait ketepatan perencanaan.

    ”Realisasi Retribusi Daerah justru melonjak sangat drastis hingga mencapai 895,66% (Rp154,1 Miliar dari target yang hanya sebesar Rp17,2 Miliar). Fraksi kami meminta penjelasan terperinci dari Bapak Bupati mengenai lonjakan ini. Apakah ada kesalahan dalam penetapan target awal, atau terdapat sumber retribusi windfall (durian runtuh) yang tidak terprediksi? Atau ini menunjukkan target yang dipasang tahun sebelumnya terlalu pesimis atau perencanaannya kurang matang,” demikian pertanyaan PKS-NasDem dalam pemandangan umumnya.

    Pertanyaan itu praktis terjawab lewat penjelasan reklasifikasi BLUD yang disampaikan Bupati, namun yang tersisa adalah soal akurasi penyusunan target itu sendiri, mengingat regulasi reklasifikasi pendapatan BLUD sudah diundangkan sejak tahun sebelumnya.

    Pajak Meleset dan Ketergantungan Fiskal

    Sisi lain penerimaan menunjukkan realisasi Pajak Daerah murni mengalami ketidakcapaian target, tanpa dipengaruhi oleh faktor perpindahan akun.

    Penerimaan yang terkumpul tercatat sebesar Rp183,12 miliar dari target Rp308,64 miliar, menyisakan kekurangan sekitar Rp125 miliar.

    Catatan historis memperlihatkan performa ini bukan yang pertama, mengingat pada APBD 2023 realisasi pajak daerah juga tertahan di angka 52,49 persen dengan PAD keseluruhan menyentuh 69,67 persen.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, pada Juni 2024 pernah memaparkan kepada legislatif mengenai faktor struktural yang memengaruhi kinerja pajak daerah tersebut.

    ”Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati saat itu.

    Hambatan terbesar pada pos BPHTB bersumber dari proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang seluruh kewenangan penerbitannya berada di bawah kendali pemerintah pusat tanpa opsi intervensi dari pemerintah daerah.

    Ketergantungan struktural terhadap birokrasi pusat ini menjadi faktor yang berulang kali muncul setiap kali performa pendapatan daerah dievaluasi.

    Postur keseluruhan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar Rp377,73 miliar atau berkisar 18 persen dari total realisasi pendapatan Rp2,06 triliun.

    Sebaliknya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat mendominasi postur fiskal dengan kontribusi mencapai Rp1,40 triliun atau berkisar 68 persen.

    Komposisi ini disampaikan langsung Halikinnor sebagai gambaran tingkat kemandirian fiskal daerah.

    Tren Regional dan Ujian Efektivitas Pembangunan

    Kondisi keterbatasan serapan anggaran ini mencerminkan tren yang juga terjadi pada level regional Kalimantan Tengah.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng mencatat realisasi belanja konsolidasian seluruh pemda se-Kalteng hanya mencapai 62,79 persen dari pagu sepanjang tahun anggaran 2025, serta mencatatkan kontraksi pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Herry Hernawan, dalam keterangannya pada Februari 2026 menjelaskan bahwa lambatnya serapan pada pos belanja barang, jasa, dan modal salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pengetatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Akumulasi ketimpangan antara arus kas masuk dan realisasi belanja memicu SiLPA gabungan seluruh pemerintah daerah se-Kalteng menyentuh angka Rp6,75 triliun.

    Kanwil DJPb sendiri telah menyarankan agar saldo kas daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat.

    Opini WTP dari BPK menunjukkan laporan keuangan Kotim disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

    Predikat administratif ini menjadi bukti kepatuhan akuntansi daerah, namun tidak otomatis menjadi tolok ukur efektivitas eksekusi program pembangunan di lapangan.

    Rangkaian catatan dari fraksi-fraksi dewan, termasuk akurasi proyeksi target oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta rekomendasi percepatan jadwal proyek fisik agar dimulai sejak awal tahun, akan diuji pembuktiannya pada agenda pembahasan bersama lanjutan serta kebijakan anggaran berikutnya. (ign)

  • Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    Lampu Kuning Rekanan Loyo Sampit: Siasat Dinas PUPR Jegal Kontraktor Pemburu Serapan Anggaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal lesu mendadak menyelimuti sirkuit pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pertengahan tahun anggaran 2026. Menghadapi hantaman inflasi harga material dan ketatnya batasan waktu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim secara terbuka melempar sinyal radikal: membuka opsi untuk menunda (pending) sejumlah proyek strategis yang telah direncanakan tahun ini daripada membiarkannya jatuh ke tangan kontraktor yang tidak kompeten.

    Kebijakan pahit ini diambil sebagai langkah defensif guna memitigasi lahirnya bangunan setengah jadi yang berujung pada pemborosan anggaran tanpa asas manfaat publik. Otoritas teknis Kotim tidak ingin lagi kecolongan oleh performa buruk para penyedia jasa (kontraktor rekanan) yang kerap mengulur waktu pengerjaan di tengah sempitnya sisa kuartal tahun anggaran.

    Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa setiap proyek fisik yang nantinya lolos verifikasi dan naik ke meja lelang harus memiliki kalkulasi peluang penyelesaian yang realistis dan tepat waktu. Jika secara hitungan teknik sipil di atas kertas sebuah proyek dinilai mustahil rampung sebelum ketuk palu akhir tahun anggaran, pihaknya memilih mengambil langkah mundur secara teratur.

    “Kalau hitungan kami tidak selesai, ya kita pending. Tapi kalau menurut hitungan bisa selesai, berarti tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mampu mengerjakannya,” seru Mentana melempar lampu kuning bagi para kontraktor lokal, Selasa (16/6/2026).

    Review Makro Bersama Bappeda Guna Hindari ‘Monumen Mangkrak’

    Evaluasi berbasis risiko ini digarap ketat secara lintas sektoral melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim, dengan mempertimbangkan fluktuasi kemampuan fiskal daerah serta eskalasi biaya konstruksi riil di lapangan. Mentana mengilustrasikan, lompatan harga material yang tak terduga jamak membuat estimasi biaya sebuah gedung yang awalnya dipatok Rp500 juta, melonjak hingga dua kali lipat saat hendak dilelang.

    Jika pemerintah memaksakan pelaksanaan proyek dengan sisa anggaran yang tidak lagi mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang fungsional, maka masyarakatlah yang akan dirugikan oleh pemandangan gedung-gedung setengah jadi yang terbengkalai.

    “Harapan kita bisa melaksanakan semua sesuai DPA. Tetapi kita masih me-review, yang mana yang bisa dikerjakan, yang mana yang tidak bisa dikerjakan. Nah, itu lebih baik kita pending daripada nanti masyarakat bertanya kenapa gedungnya tidak jadi. Kalau setengah jadi kan tidak fungsional,” tegas Mentana Dhinar Tistama.

    Bagi paket kegiatan yang resmi ditunda, alokasi perencanaannya dipastikan akan dikembalikan ke meja re-evaluasi untuk dibahas ulang pada tahun anggaran berikutnya bersama DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Langkah Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Mentana Dhinar Tistama, mengeluarkan kebijakan moratorium dan penundaan proyek ini harus dibaca secara tersirat sebagai siasat taktis untuk menjegal gurita kontraktor loyo bin nakal di Sampit. Sudah menjadi rahasia umum dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di Kotim, banyak rekanan pihak ketiga yang bertindak sebagai “pemburu serapan anggaran” atau pemburu pencairan uang muka proyek semata.

    Kontraktor jenis ini biasanya memenangkan lelang bermodal penawaran harga terendah yang tidak rasional tanpa didukung kapitalisasi modal dan alat berat yang mumpuni. Begitu termin pertama atau uang muka cair, progres di lapangan mendadak macet total (loyo). Mereka kelabakan menghadapi dinamika inflasi harga material di lapangan karena tidak memiliki bantalan finansial yang kuat.

    Siasat Dinas PUPR melakukan review ketat di pertengahan jalan ini bertindak sebagai saringan untuk mengeliminasi para kontraktor modal kertas tersebut sebelum mereka sempat menyentuh anggaran daerah.

    Namun, Kanal Independen juga memberikan catatan kritis yang sangat tebal bagi internal DSDABMBKPRKP dan TAPD Kotim. Munculnya ancaman penundaan proyek akibat salah hitung inflasi material ini membuktikan lemahnya fungsi forecasting (prediksi) perencanaan hulu. Mengapa postur pagu anggaran di DPA bisa meleset hingga dua kali lipat dari harga riil pasar? Ini mengindikasikan adanya kebiasaan buruk penyusunan anggaran yang sekadar copy-paste tanpa melakukan riset harga pasar komoditas konstruksi yang dinamis.

    Publik kini menuntut transparansi penuh. Dinas DSDABMBKPRKP jangan sampai menjadikan review ini sebagai tameng birokrasi untuk menutupi kelambanan proses lelang yang harusnya rampung sejak awal tahun. Daftar proyek yang terancam di-pending harus dibuka ke publik; jangan sampai proyek vital pedalaman seperti jembatan atau parit hulu yang dikorbankan, sementara proyek kosmetik perkotaan terus diloloskan demi menyenangkan lingkaran elite tertentu. (ign)

  • Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tata kelola niaga pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memamerkan ironi yang sangat telanjang. Sebagai salah satu kabupaten dengan bentangan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, Kotim justru terseok-seok melawan badai inflasi yang dipicu oleh tingginya harga minyak goreng. Teka-teki ini kian menyengat setelah muncul indikasi kuat adanya kebocoran masif pada jalur distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang mendadak “gaib” dalam hitungan jam pasca-bongkar muat.

    Anomali Bongkar Muat Baamang: Satu Truk Ludes dalam Semalam

    Jeritan konsumen kelas bawah mengenai sulitnya berburu Minyakita dengan harga normal di pasaran Sampit memicu reaksi keras dari gedung DPRD Kotim. Anggota Komisi Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir, membongkar adanya anomali spasial yang sangat tidak masuk akal sehat di tingkat pengecer logistik.

    Berdasarkan laporan intelijen yang diterimanya dari para pedagang di Kecamatan Baamang, pasokan Minyakita dalam volume besar sebenarnya masih rutin masuk ke ibu kota daerah. Namun, pasokan tersebut menguap secara misterius sebelum sempat menyentuh tangan masyarakat yang membutuhkan.

    “Saya mendapat informasi dari pedagang di Baamang. Sore hari ada bongkaran Minyakita satu truk, tetapi pagi harinya saat ditanyakan lagi, jawabannya sudah habis. Ini yang menjadi pertanyaan. Ke mana barang itu? Masa belum sampai satu hari satu truk langsung habis,” cetus Abdul Kadir dengan nada interogatif, Kamis (11/6).

    Secara logika distribusi, satu armada truk bermuatan penuh minyak subsidi seharusnya mampu mengamankan ketahanan stok untuk kebutuhan rumah tangga komunal selama beberapa hari ke depan. Abdul Kadir menegaskan, kelangkaan artifisial ini tidak hanya mengunci warung-warung kelontong kecil di gang sempit, melainkan juga berimbas pada kosongnya rak-rak pajangan di sejumlah supermarket modern di Kota Sampit. Ia mendesak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim untuk berhenti bersikap pasif dan segera melancarkan operasi pengawasan radikal di pintu-pintu keluar gudang agen.

    Sidak PT SSM Bagendang: Benang Kusut Gurita Distribusi dan Pemotongan Kuota

    Merespons eskalasi kegaduhan publik, Pemerintah Kabupaten Kotim langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) skala besar pada Jumat (12/6/2026) siang. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri, dan Bulog mencegat rantai hulu dengan mendatangi pangkalan LPG hingga pabrik pengolahan minyak goreng raksasa PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di kawasan pelabuhan Bagendang.

    Dari hasil pelacakan manifes di lapangan, Pemkab memastikan bahwa keran produksi dari pihak produsen sebenarnya berjalan normal dan stok fisik Minyakita di gudang utama dalam status aman. Namun, Irawati tidak menampik adanya benang kusut berupa gurita jalur distribusi yang terlalu panjang (multi-tier distribution) sehingga memicu hambatan pasokan di hilir.

    “Kalau stok dikatakan aman memang aman. Tetapi Kotim ini merupakan kabupaten penghasil sawit terbesar, kebun sawitnya sangat banyak, namun minyak goreng justru menjadi penyumbang inflasi. Setelah kami turun langsung, ternyata yang perlu dibenahi adalah pola distribusinya,” tutur Irawati di sela-sela pemeriksaan pabrik.

    Jalur distribusi yang gemuk ini secara otomatis memicu pemangkasan jatah retail secara drastis. Jika sebelumnya para mitra resmi Bulog yang terdaftar mampu menerima kiriman hingga 50 dus Minyakita per satu kali pengiriman, kini kuota tersebut menyusut tajam menjadi hanya sekitar 20 dus saja. Penurunan suplai sebesar lebih dari 50 persen inilah yang membuat stabilitas harga di pasar tradisional rontok.

    Efek dominonya mengerikan. Berdasarkan data agregat pemerintah daerah, angka inflasi Kotim saat ini telah meroket menyentuh angka 4,18 persen—menempatkan wilayah ini sebagai salah satu zona dengan inflasi tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Bukan langka, stok aman. Yang menjadi laporan masyarakat adalah harga yang tinggi. Karena harga tinggi, daya beli masyarakat menurun dan akhirnya berdampak terhadap inflasi,” imbuh Irawati.

    Pukulan Beruntun: Menteri Perdagangan Ketok Palu Kenaikan HET

    Di saat pemerintah daerah masih terseok-seok merapikan karut-marut tata niaga di tingkat lokal, masyarakat Kotim dipastikan harus bersiap menghadapi pukulan ekonomi baru yang datang dari pusat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah menyepakati keputusan untuk mengerek Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat.

    “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi Santoso pasca-rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Jakarta.

    Langkah penyesuaian harga ini diklaim tidak bisa dihindari lantaran beban biaya produksi di sektor hulu terus membengkak seiring dengan merangkaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global serta fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Sebagai informasi, regulasi HET Minyakita yang saat ini bertengger di angka Rp15.700 per liter tercatat sudah bertahan selama lebih dari tiga tahun. Ketukan palu mengenai besaran nominal HET baru tersebut ditargetkan akan rilis resmi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

     Kasus “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam di Baamang adalah indikator paling valid bahwa pasar subsidi di Kotim sedang dikendalikan oleh para mafia dan spekulan koridor. Fenomena habisnya stok dalam hitungan jam ini secara sosiologi ekonomi mustahil dipicu oleh konsumsi organik rumah tangga warga Sampit. Ada indikasi kuat terjadinya praktik illegal hoarding (penimbunan) atau penyelundupan kuota domestik ke sektor industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal di wilayah hulu.

    Para spekulan sengaja membeli memborong habis jatah Minyakita dari truk bongkaran, lalu mengemas ulang atau menjualnya dengan harga tinggi di atas HET ke wilayah pelosok yang tidak terjangkau operasi pasar. Paradoks bahwa Kotim sebagai lumbung sawit raksasa namun menyumbang rekor inflasi 4,18 persen akibat minyak goreng adalah tamparan keras bagi kredibilitas TPID dan DKUKMPP.

    Sidak yang dipimpin Wagub Irawati ke PT SSM Bagendang patut diapresiasi, namun mengambinghitamkan “pola distribusi yang panjang” tanpa adanya tindakan hukum yang tegas (punishment) terhadap agen nakal adalah bentuk kelemahan siber-intelijen pangan. Pemotongan kuota mitra Bulog dari 50 dus ke 20 dus mengindikasikan adanya kebocoran barang di tingkat distributor sekunder.

    Rencana evaluasi total niaga bersama Bulog pasca-sidak tidak boleh hanya berakhir menjadi dokumen seremonial di atas meja kerja. Jika DKUKMPP tidak berani memotong rantai tengkulak dan tidak secara tegas mencabut izin usaha pangkalan atau agen yang terbukti memicu “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam, maka kenaikan HET dari pusat dalam dua pekan ke depan hanya akan menjadi legitimasi baru bagi para predator pangan untuk semakin mencekik leher rakyat kecil di Kotawaringin Timur. Polisi harus mulai memasang garis polisi di gudang-gudang penampung tersembunyi, bukan sekadar memeriksa tangki pabrik. (***)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)