Tag: perkebunan sawit

  • Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur kekeluargaan di Kecamatan Cempaga yang menemui jalan buntu membuat John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, memilih memutus rantai perdebatan panjang dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotawaringin Timur.

    Laporan ini menjadi babak baru setelah upaya mediasi atas klaim lahan kebun di sekitar jaringan irigasi Danau Lentang, Sekunder 11, tak kunjung membuahkan kesepakatan.

    Langkah hukum ini menyasar kelompok warga yang diduga telah menduduki lahan dan merusak tanaman tumbuh di atas tanah yang diklaim sebagai milik Hendrik.

    Riduwan Kesuma, kuasa Hendrik dalam sengketa itu, mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas gagalnya berbagai forum diskusi yang difasilitasi sebelumnya.

    Titik temu yang diharapkan tak pernah muncul, sementara ketegangan di lapangan terus membayangi.

    ”Menyikapi hasil mediasi klaim lahan yang mengalami deadlock, Hendrik berinisiatif meneruskan kasus klaim lahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menduduki dan merusak tanam tumbuh ke Polres Kotim,” ujar Riduwan Kesuma.

    Dua Jalur Menuju Kepastian

    Konflik itu dinilai telah melampaui urusan batas patok di atas tanah. Menurut Ridwan, ada prinsip tentang kehormatan hak yang ingin ditegakkan Hendrik melalui jalur hukum.

    Riduwan menekankan, laporan tersebut merupakan desakan agar polisi segera membedah fakta di lapangan. Mengusut siapa yang sebenarnya berhak dan siapa yang nekat merusak tanaman serta menduduki lahan secara sepihak.

    Sementara itu, Mettha Audina Kesuma dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate menjelaskan, langkah hukum ini adalah konsekuensi logis dari macetnya ruang musyawarah.

    ”Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, klien kami memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas kepemilikan lahannya,” tegas Mettha.

    Menurut Mettha, aduan di Polres Kotim tidak hanya berkutat pada soal klaim tanah, melainkan juga menyentuh aspek pidana yang terjadi di lapangan. Daftar aduan tersebut merinci dugaan perusakan tanaman milik Hendrik serta aksi penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa hak yang sah.

    ”Dalam laporan tersebut kami menguraikan adanya dugaan perusakan tanaman milik klien kami serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak,” jelasnya.

    Lebih jauh, Mettha menyoroti adanya dugaan tindakan menjual atau mengalihkan lahan yang diduga bukan merupakan hak pihak yang mengklaimnya. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan pemilik lahan yang sebenarnya secara finansial maupun legalitas.

    Sinyal Mafia dan Korban yang Berjatuhan

    Pihak PT BSP sejauh ini berdalih bahwa penggarapan lahan dilakukan karena perusahaan telah mengantongi dokumen pelepasan hak. Namun, pelepasan hak itu ditengarai tidak dilakukan kepada John Hendrik sebagai pemilik sah, sehingga memicu benturan klaim yang tajam.

    Kondisi tersebut ditangkap Mettha Audina sebagai isyarat adanya persoalan serius dalam rantai transaksi lahan di kawasan tersebut. Dia bahkan secara terbuka menyebut polemik di jalur irigasi Danau Lentang ini mengindikasikan kuatnya praktik mafia pertanahan.

    ”Dari informasi yang kami peroleh, ada indikasi kelompok dan nama yang sama menjual lahan milik warga kepada pihak perusahaan. Ini tentu perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan ini secara terang benderang,” ungkap Mettha.

    Hendrik tidak sendirian dalam pusaran konflik ini. Mettha mengungkapkan, beberapa warga lain mulai bersuara dan mengalami nasib serupa. Mereka kini tengah bersiap menyusul langkah Hendrik untuk melapor ke Polres Kotim.

    Pola yang digunakan diduga seragam. Ada kelompok tertentu yang menjual lahan warga kepada perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

    ”Beberapa warga lainnya juga berencana melaporkan kasus yang sama karena diduga kelompok dan nama yang sama menjual lahan mereka kepada perusahaan,” tambahnya.

    Pihaknya mendesak agar kepolisian bekerja profesional mengusut tuntas keterlibatan kelompok ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Tiga Babak Diplomasi yang Kandas

    Langkah Hendrik menuju meja penyidik sebenarnya adalah puncak dari rangkaian diplomasi yang melelahkan. Jauh sebelum laporan polisi dibuat, meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga telah menjadi saksi bisu adu kuat argumen yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan.

    Dalam mediasi terakhir Kamis (12/3/2026) lalu, warga Sungai Paring dan Luwuk Bunter bersikukuh pada sejarah garapan nenek moyang mereka. Sebaliknya, manajemen PT BSP percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Humas PT BSP, Martin, bahkan menantang pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum jika meragukan validitas data perusahaan.

    Satu fakta mengejutkan sempat mencuat dalam forum tersebut. Riduwan Kesuma mencecar posisi jaringan irigasi Danau Lentang yang diduga masuk dalam konsesi HGU perusahaan.

    Meski pihak perusahaan membenarkan posisi aset negara itu berada di dalam wilayah HGU mereka, pemerintah kecamatan memilih berhati-hati dan menyatakan urusan tersebut merupakan domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    Kebuntuan total ini akhirnya membuat Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga angkat tangan. Mereka memastikan tidak akan ada lagi mediasi lanjutan di tingkat kecamatan.

    Sikap menyerah dari pihak fasilitator inilah yang akhirnya mengunci pintu musyawarah dan memaksa sengketa ini berpindah dari ruang rapat menuju ruang sidang dan laporan dari kubu Hendrik. (hgn/ign)

  • Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga menjadi saksi kebuntuan yang terus berulang, Kamis (12/3/2026). Beragam dokumen pertanahan bersaing dengan peta yang dibentangkan lebar-lebar di layar.

    Mediasi sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan. Warga dan manajemen perusahaan tetap bertahan pada garis posisi masing-masing.

    Kanal Independen yang mengikuti langsung mediasi itu menyaksikan betapa peliknya konflik lahan yang menyeret sejumlah warga dua desa dan perusahaan.

    Perwakilan warga Luwuk Bunter dan sejumlah warga Sungai Paring yang melepaskan lahannya untuk perusahaan perkebunan, teguh memegang sejarah garapan nenek moyang mereka sebagai landasan hak.

    Sebaliknya, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025. Harapan damai pun menguap, memaksa semua pihak melihat jalur hukum sebagai pintu keluar terakhir.

    Jejak Sejarah, Klaim Turun-temurun Dua Desa

    Mediasi yang diikuti langsung KanalIndependen menangkap dinamika emosional saat warga mencoba mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan.

    Forum yang dihadiri Camat Cempaga Agustiawany, Kapolsek, dan perwakilan Danramil itu menjadi panggung bagi warga Sungai Paring untuk membuka lembaran masa lalu.

    ”Sketsa tahun 1986 menjadi dasar kami. Sejarahnya sudah bertahun-tahun dimiliki oleh kakek-nenek kami dulu,” tegas seorang peserta rapat dari kubu Sungai Paring dengan nada bicara yang dalam.

    Lahan tersebut, menurut warga, bukan hanya hamparan kosong tanpa jejak aktivitas. Pemiliknya sudah ada jauh sebelum korporasi mulai mematok batas wilayah.

    ”Lahan kosong bukan berarti tanpa pemilik,” timpal peserta lain yang menekankan kuatnya ikatan turun-temurun keluarga mereka di lokasi itu.

    Agustiawany mengakui posisi sulit tersebut. Menurutnya, warga dari dua desa memandang lokasi sengketa sebagai wilayah sosial mereka sejak era sebelum jaringan irigasi fisik itu dibangun oleh pemerintah.

    Dilema Administrasi di Garis Batas

    Dua kepala desa terjepit dalam situasi yang serba salah. Mereka berdiri di antara sejarah lisan warga dan aturan administrasi.

    Kepala Desa Sungai Paring Muhammad Usuf menjelaskan, pihaknya baru berani menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) setelah mempertimbangkan segel lama dan kejelasan tapal batas.

    ”Keberanian menerbitkan surat itu muncul karena dasarnya segel lama. Tanpa ketetapan batas wilayah desa yang sah, kami tidak akan berani tanda tangan karena takut dipermasalahkan di kemudian hari,” ungkapnya.

    Pola unik juga terjadi di Desa Luwuk Bunter. Warga setempat selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan alur jaringan irigasi, bukan mengikuti garis administratif di atas peta.

    Pembagian lahan sejak 2012, ketika proyek Pemerintah Provinsi Kalteng itu dilaksanakan, awalnya berjalan tenang tanpa riak konflik, hingga akhirnya tumpang tindih klaim ini mencuat ke permukaan.

    Adu Kuat Dokumen dan Peta Perusahaan

    Pertarungan argumen kemudian bergeser pada kekuatan legalitas surat. Kubu Hendrik dan Apollo dari Desa Luwuk Bunter mengajukan segel dan kuitansi jual beli sebagai bukti.

    Namun, dokumen ini menjadi sasaran kritik kubu Sungai Paring dan PT BSP, karena dianggap lemah secara administratif. Terutama surat yang tidak memuat tanda tangan resmi kepala desa.

    ”Kuitansi saja tidak cukup sah jika kita bicara legalitas lahan. Tanpa tanda tangan kepala desa, dokumen ini sulit dianggap legal oleh pemerintah,” kritik salah satu peserta forum dari kubu Sungai Paring.

    Pihak PT BSP merespons dengan memaparkan peta digital berwarna. Zona hijau diklaim sebagai lahan yang sudah dibayar dari warga Cempaka Mulia Timur (CMT) sejak 2013, meski belum seluruhnya dibuka.

    Adapun zona kuning merupakan pelepasan baru dari warga Sungai Paring pada 2025 yang kini sedang dalam proses pengerjaan lapangan.

    ”Nama-nama yang kami cantumkan membawa konsekuensi penuh. Kami siap menerima sanksi hukum jika data ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Martin, humas PT BSP.

    Pertanyakan Irigasi Negara Dalam HGU

    Isu paling sensitif yang terus dikejar dalam pertemuan ini adalah status irigasi negara. Riduwan Kesuma selaku kuasa dari Hendrik dan Apollo, mempertanyakan secara telanjang posisi proyek pemerintah tersebut terhadap konsesi perusahaan.

    ”Apakah lokasi ini di luar HGU atau di dalam HGU?” cecar Ridwan.

    Pihak perusahaan langsung merespons dan menyatakan bahwa jalur irigasi berada di dalam wilayah konsesi HGU.

    Pernyataan itu memicu kritik keras dari Riduwan. Menurutnya, aset negara yang dibiayai rakyat seharusnya dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sejak awal izin diterbitkan.

    Pemerintah kecamatan tampak sangat hati-hati merespons hal sensitif ini. Urusan perizinan dan proyek strategis dipandang sebagai domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    ”Kami di kecamatan terus terang tidak punya data terkait dengan proyek pemerintah yang ada di kecamatan,” tegas Tuak Taru, pejabat di kantor kecamatan yang bertindak sebagai moderator rapat.

    Dia meminta pembahasan mediasi itu difokuskan pada sengketa lahan warga tanpa menyeret irigasi Danau Lentang.

    Berlanjut Jalur Hukum

    Riduwan juga mengungkapkan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan milik pastor yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan gereja.

    Dia mengingatkan bahwa negara membagikan jalur irigasi itu untuk pertanian rakyat pada 2012, jauh sebelum perusahaan mematok area.

    Kebuntuan mediasi akhirnya mendorong hampir semua pihak untuk memilih jalur hukum. Riduwan menegaskan kesiapannya membongkar karut-marut perizinan secara menyeluruh di pengadilan, termasuk peran pemerintah daerah di dalamnya.

    Perwakilan Manajemen PT BSP menyatakan kesiapan yang sama. ”Pihak yang merasa keberatan dengan pelepasan ini, silakan menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar,” ujar Martin.

    Mediasi Terakhir

    Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah kecamatan setelah tiga kali pertemuan gagal membuahkan kompromi. Verifikasi data hingga peninjauan titik koordinat di lapangan ternyata belum cukup untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    ”Tim PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kecamatan tidak akan memediasi kembali permasalahan ini. Kami minta jangan lagi masalah yang sama diajukan ke kami,” tegas perwakilan tim kecamatan.

    Posisi pemerintah dipastikan tetap sebagai penengah dan tugas itu kini dinyatakan selesai.

    Sengketa Danau Lentang kini resmi bersiap pindah dari ruang rapat menuju ruang sidang. Kawasan irigasi yang semula dibangun untuk kesejahteraan petani itu tetap mengalir di bawah kepungan kebun sawit, menambah panjang daftar peliknya persoalan agraria di Kotim.

    Riduwan Kesuma menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, yakni pemerintah kabupaten. Dia berharap ada kejelasan terkait konflik, terutama perizinan perusahaan yang diakui telah memiliki HGU yang mengepung aset negara. (ign)

  • ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.

    Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.

    Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

    Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.

    Ketegangan di Blok P7

    Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.

    Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.

    Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.

    ”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.

    Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”

    Pergumulan dan Luka di Jari Manis

    Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.

    Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.

    Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.

    Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.

    Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)

  • Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah isu dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun tangan menelusuri kasus tersebut.

    Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disebut-sebut beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, lembaganya telah memonitor laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan aset irigasi tersebut.

    DPRD, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan status lahan dan titik koordinat jaringan irigasi yang diduga menjadi bagian dari konsesi perkebunan.

    ”Kami akan pastikan dulu posisi dan status asetnya karena irigasi itu dibangun dengan anggaran provinsi. Kalau benar terjadi penyalahgunaan, tentu harus ada tindakan,” kata Rimbun.

    Menurutnya, jika hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat dalam pemeriksaan.

    ”Aset negara tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya menegaskan.

    DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut. Mereka menilai keterlibatan instansi provinsi mutlak diperlukan karena irigasi tersebut bukan aset kabupaten. (ign)

  • Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    Pantang Menyerah Pertahankan Lahan, Peringatkan Potensi Konflik Besar di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bertahun-tahun Hendrik merawat ladangnya di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia membeli sebagian lahan itu dengan uangnya sendiri, kemudian menanam, memelihara, hingga hasilnya bisa dipetik.

    Sampai pada 2026, alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) datang dan menggusur semua yang telah ia bangun.

    ”PT BSP masuk membawa alat berat dan menggusur tanaman saya. Menurut versi mereka, lahan itu sudah dibeli dari Tobing dan kawan-kawan,” kata Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, Jumat (6/3/2026).

    Bagi Hendrik, yang lebih menyakitkan bukan hanya tanaman yang rata dengan tanah. Dia dituduh sebagai pihak yang mengklaim lahan milik orang lain.

    Padahal, dirinya bersama warga lain, seperti Apolo, justru merupakan pihak yang paling lama menguasai dan mengelola tanah tersebut.

    Hendrik membantah keras tudingan itu. Menurutnya, dasar klaim yang digunakan kelompok Tobing untuk kemudian menjual lahan kepada PT BSP hanya bertumpu pada satu alasan, batas wilayah administrasi desa.

    Lahan yang dia kelola diklaim masuk wilayah administrasi Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter tempat ia bermukim.

    ”Batas wilayah administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan hak kepemilikan seseorang,” tegasnya.

    Dia mempertanyakan logika yang dipakai dalam klaim tersebut. Bagaimana mungkin, katanya, hak seseorang atas tanah yang telah lama dikelola bisa gugur hanya karena perubahan atau penetapan batas administrasi desa.

    ”Apabila hanya karena perubahan atau penetapan wilayah administrasi, lalu hak orang bisa hilang begitu saja, tentu itu tidak masuk akal. Kami sudah ada di situ jauh sebelum batas administrasi itu ditetapkan. Kalau pakai logika mereka, rusak kehidupan sosial, karena kami bisa saja ambil paksa tanah orang di desa kami secara cuma-cuma,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    Nama Dayak Terancam Rusak, Ketua DPRD Kotim Desak Aparat Tindak Oknum Pengacau di Kebun Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

    Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

    Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

    Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

    Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

    ”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

    Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

    ”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

    Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

    Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

    Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

    ”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Alat berat memang yang memotong saluran. Sawit memang yang menimbun kanal di kawasan irigasi Danau Lentang. Akan tetapi, sebelum mesin itu menyala dan sebelum bibit itu ditanam, ada tangan lain yang lebih dulu bekerja.

    Tangan yang memegang pena, membubuhkan paraf, dan mengesahkan dokumen di ruang ber-AC yang jauh dari lumpur Danau Lentang.

    Badai hukum yang kini mengintai konflik Irigasi Danau Lentang tidak lahir dari amarah warga di tepi kanal.

    Badai itu disusun pelan-pelan, rapi, dan tertulis. Di atas kertas-kertas resmi yang setiap lembarnya membawa konsekuensi hukum yang belum selesai ditagih.

    Rantai Keputusan yang Harus Dibaca Ulang

    Tidak ada satu pun izin bisa terbit tanpa melewati meja teknis terlebih dahulu. Sebelum lahan plasma ditetapkan, sebelum peta konsesi digambar, sebelum alat berat mendapat restu untuk masuk, ada proses panjang di dinas-dinas: pekerjaan umum, perkebunan, lingkungan hidup, agraria.

    Para pejabat teknis di sanalah yang menyusun telaah, membuat rekomendasi, dan menyiapkan dasar administrasi.

    Pertanyaannya bukan apakah mereka menandatangani dokumen. Sudah pasti iya. Pertanyaan yang lebih menggigit adalah, apakah mereka tahu ada irigasi aktif di kawasan yang mereka rekomendasikan, lalu tetap melanjutkan prosesnya?

    Jika iya, kita tidak sedang berbicara soal kekeliruan administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan kelalaian berat dalam menjalankan amanat jabatan, yang dalam kondisi tertentu bisa diteruskan ke ranah penyalahgunaan wewenang.

    Tanda Tangan Bukan Formalitas Belaka

    Rekomendasi teknis tidak akan punya kekuatan apa-apa sebelum pejabat yang lebih tinggi mengesahkannya.

    Pejabat daerah di bidangnya pada berbagai level memegang peran yang tidak bisa dikerdilkan.

    Mereka yang mengubah catatan teknis menjadi keputusan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum.

    Ketika keputusan itu ternyata mengabaikan keberadaan aset irigasi yang dibangun dengan APBD, beban tidak bisa dilimpahkan ke staf atau ajudan.

    Ada dua skenario yang sama-sama membuka jalan hukum. Pertama, mereka tahu ada irigasi dan tetap mengesahkan izin; kedua, mereka tidak tahu karena verifikasi lapangan sengaja tidak dilakukan, data aset dibiarkan kacau, dan prosedur pengamanan barang milik negara dilewati begitu saja.

    Skenario pertama membuka dugaan adanya persekongkolan atau setidaknya kesengajaan administratif.

    Skenario kedua membuka pintu pembiaran dan kelalaian struktural yang merugikan keuangan negara. Keduanya bukan wilayah yang nyaman.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3