Tag: perkebunan sawit

  • Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menggeser arah pola kemitraan dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

    Tidak lagi bertumpu pada kewajiban plasma 20 persen, perusahaan kini didorong ikut mengembangkan usaha peternakan melalui Program Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA).

    Dorongan pengembangan ternak sapi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotim, yang dihadiri sekitar 30 perwakilan perusahaan perkebunan sawit.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menegaskan, pelaksanaan program SISKA merupakan tindak lanjut dari komitmen di tingkat provinsi yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pusat.

    ”Pelaksanaan rapat koordinasi hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kegiatan SISKA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah menghasilkan berita acara penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI,” kata Yephi Hartady Periyanto, Jumat (10/4/2026).

    Dalam komitmen itu, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya dukungan pengembangan peternakan di kawasan perkebunan sawit melalui SISKA, penyediaan bahan baku pakan seperti bungkil inti sawit, serta penguatan kolaborasi antara perusahaan dan peternak di daerah.

    Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga diminta segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan sawit di wilayah masing-masing.

    Menurut Yephi, Kotawaringin Timur memiliki peluang besar untuk mengembangkan program ini. Luas areal perkebunan sawit yang mencapai sekitar 400 ribu hektare dinilai menjadi modal kuat jika diintegrasikan dengan usaha peternakan sapi.

    ”Kalau ini diintegrasikan, manfaatnya bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan dan sosial. Ini bisa jadi sistem usaha yang saling menguatkan,” katanya.

    Ia menegaskan, SISKA bukan sekadar program tambahan, melainkan sistem usaha terpadu yang mampu meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.

    Namun di balik potensi tersebut, pemerintah daerah juga mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan pemantauan di lapangan.

    ”PBS itu sebenarnya sudah jalan dari dulu. Mereka punya program CSR dan kemitraan. Tapi laporan itu lebih banyak masuk ke bidang perkebunan, sementara bidang peternakan tidak terpantau,” ungkapnya.

    Kondisi ini, lanjutnya, membuat pemerintah kesulitan menyusun strategi pengembangan peternakan secara terarah, termasuk dalam upaya mendorong swasembada protein hewani.

    Momentum Benahi Pola Plasma

    Rapat koordinasi ini juga berkaitan dengan pembahasan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang kerap dipahami sebagai plasma 20 persen.

    Yephi menilai, selama ini masih ada persepsi yang terlalu sempit terhadap program tersebut.

    ”FPKMS itu bukan sekadar plasma dalam arti bagi-bagi lahan. Ini jauh lebih luas kemanfaatannya untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

    Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan agar pola kemitraan tidak hanya berfokus pada pembagian lahan, tetapi juga membuka ruang usaha lain, termasuk peternakan.

    ”Masyarakat jangan hanya terpaku pada lahan 20 persen. Dari PBS, polanya bisa diarahkan ke usaha ternak, misalnya pemberian sapi yang dikelola koperasi atau kelompok tani,” jelasnya.

    Target Bertahap, Libatkan Perusahaan

    Berdasarkan data Distan KP Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kotim, terdiri dari 40 perusahaan yang berada penuh di wilayah Kotim dan 16 perusahaan dengan konsesi lintas kabupaten.

    Dari jumlah tersebut, pemerintah tidak memasang target muluk di tahap awal.

    ”Target saya tidak muluk-muluk. Kalau dari 56 perusahaan ini kita bisa mengondisikan sekitar 20 PBS saja untuk menjalankan kemitraan SISKA di tahun pertama, itu sudah sangat bagus,” ujar Yephi.

    Ia menyebut, sebagian perusahaan sebenarnya sudah mulai menjalankan integrasi, meski dengan skala yang berbeda-beda.

    ”Ada yang baru 10an, ada yang 20-an, bahkan ada yang sudah ratusan. Artinya ini sudah jalan, tinggal kita pantau dan kembangkan,” katanya.

    Selain itu, dorongan terhadap SISKA juga tidak lepas dari kondisi harga komoditas protein hewani yang masih tinggi dan fluktuatif.

    Menurutnya, ketersediaan stok lokal menjadi kunci untuk mengendalikan harga di pasaran.

    ”Kalau kita punya stok yang cukup di daerah, kita bisa kendalikan harga. Sama seperti beras, sekarang relatif stabil karena stoknya ada,” ujarnya.

    Ia menegaskan, meskipun SISKA secara spesifik menyasar komoditas sapi, tujuan besarnya adalah membangun kemandirian daerah dalam pemenuhan protein hewani.

    ”SISKA ini bagian dari program besar swasembada protein,” tegasnya.

    Melalui forum tersebut, Pemkab Kotim menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi secara konkret.

    Pemerintah daerah mendorong adanya kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat yang dituangkan dalam kerja sama nyata, termasuk kemungkinan penyusunan MoU sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

    Harapan kami ada kontribusi dari PBS, apakah mereka membangun unit usaha peternakan sendiri atau bermitra dengan masyarakat. Yang penting ada peran nyata,” kata Yephi.

    Melalui pendekatan tersebut, integrasi sapi dan sawit diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menjadi penggerak baru ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kotawaringin Timur. (hgn/ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)

  • Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berakhir tanpa garansi eksekusi di lapangan.

    Forum lintas sektoral tersebut urung menghasilkan kepastian teknis berupa realisasi plasma yang jadi tuntutan, meski pada akhirnya merumuskan tiga skema langkah lanjutan.

    AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim yang menuntut kejelasan plasma tersebut, menyatakan kesiapan penuh untuk menggerakkan 32 koperasi yang diklaim memiliki lebih dari 12 ribu anggota, apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan.

    Ketua Amplas, Audy Valent, bahkan secara terbuka dalam rapat mengingatkan lagi komitmen lisan Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam. Kala itu, sang kepala daerah menjanjikan progres nyata realisasi plasma dalam tempo satu bulan.

    Janji sebulan tersebut belum juga terealisasi. Audy turut menyentil kembali pernyataan bupati yang sempat berjanji siap memimpin langsung barisan warga untuk menduduki perusahaan yang ia sebut zalim lantaran membandel menahan hak plasma masyarakat.

    Hal serupa diarahkan kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, selaku pimpinan rapat.

    Audy memintanya turun gelanggang mendampingi warga jika opsi pendudukan perusahaan sebagaimana yang ia sampaikan benar-benar harus dijalankan, dengan kalkulasi pengerahan 200 massa per koperasi dari total 32 lembaga yang bernaung di bawah bendera Amplas.

    ”Tidak perlu kita berkutat kepada pasal-pasal dan aturan. Saya rasa kita membutuhkan kapan ini dilaksanakan kembali. Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegas Audy.

    Tensi Paripurna dan Pengusiran Staf

    Suhu ruang paripurna sejatinya sudah memanas sejak awal. Dokumen daftar hadir mengungkap fakta absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    Lebih parah lagi, ada korporasi yang hadir hanya mengutus staf tanpa kapasitas mengambil keputusan strategis.

    Persentase kehadiran dari total 28 perusahaan dan instansi undangan hanya menyentuh angka 78 persen.

    Sorotan tajam mengarah pada internal grup korporasi tertentu, seperti TASK, di mana hanya satu unit yang menampakkan diri sementara entitas lainnya mangkir tanpa penjelasan terbuka.

    Fenomena itu memicu amarah Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Dia berulang kali menekan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab ketika hak plasma 20 persen warga dibahas.

    Rimbun kemudian meminta perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa bisa mengambil keputusan agar keluar dari forum itu.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun menyapu pandangan ke peserta forum, memaksa salah satu staf perusahaan melangkah keluar meninggalkan ruangan.

    Belantara Regulasi dan Syarat Mutlak HGU

    Forum legislatif tersebut turut membedah rumitnya belantara regulasi. Persoalan plasma tak sebatas komitmen korporasi, melainkan terikat erat dengan aturan lintas kementerian.

    Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Perbedaan rezim perizinan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lawas, memperkeruh pembahasan skema pemenuhan.

    Rumusan final antara kewajiban membangun kebun plasma di dalam area inti atau sekadar pola usaha ekonomi produktif gagal disepakati bersama.

    Paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa hak plasma kini berkelindan langsung dengan proses perizinan tanah.

    Perwakilan BPN Kotim membeberkan adanya 14 perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan permohonan HGU di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

    Sebagian permohonan tersebut masih mandek di tahap pengukuran yang menjadi ranah provinsi, sementara sisanya menanti penerbitan Surat Keputusan di kantor pertanahan.

    Perwakilan BPN memaparkan, pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen adalah syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

    Kebijakan ini bersandar pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

    Entitas korporasi yang selama ini abai merealisasikan kebun plasma 20 persen diwajibkan melunasi kewajiban tersebut ketika mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU atas areal yang dimohonkan.

    Ketentuan ini menjadi instrumen penilai kelayakan bagi BPN di tengah sorotan tajam publik.

    Tiga Resolusi dan Ultimatum Warga

    Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menetaskan tiga kesimpulan resmi. Poin pertama, memperkuat instrumen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban plasma.

    Poin kedua, mendorong penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat secara riil, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan bagi korporasi yang membandel.

    Poin ketiga, menyepakati agenda koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian teknis, sebelum memformulasikan kebijakan operasional di tingkat kabupaten.

    ”Langkah koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi agar pelaksanaan kewajiban plasma di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rimbun.

    Rekomendasi birokrasi ini ditanggapi dingin oleh Audy. Dia menilai hasil RDP sama masih terkesan mengambang.

    Kendati demikian, dia menyepakati usulan elevasi persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat guna menguji ketegasan aturan.

    Dia juga menegaskan, pihaknya menolak skema usaha ekonomi produktif yang terbukti banyak menemui kegagalan di lapangan. Pihaknya menuntut plasma 20 persen direalisasikan langsung di dalam area inti. Sebuah skema yang memastikan warga terus menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) secara berkelanjutan.

    ”Kalau mereka dikasih 20 persen di dalam inti, mereka kan terus menerus menerima SHK,” ujarnya membandingkan efektivitas skema tersebut bagi hajat hidup masyarakat.

    Menghadapi jalan panjang birokrasi ini, Amplas menyiagakan langkah pamungkas. Pihaknya siap turun kembali dan mengancam menduduki perusahaan apabila rentetan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil terhadap tuntutan masyarakat. (ign)

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)

  • Serial Investigasi Konflik Irigasi Danau Lentang, Ketika Ekspansi Sawit Mengepung Urat Nadi Pertanian Rakyat

    Serial Investigasi Konflik Irigasi Danau Lentang, Ketika Ekspansi Sawit Mengepung Urat Nadi Pertanian Rakyat

    Jaringan irigasi Danau Lentang di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibangun dengan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang pertanian 825 hektare lahan warga.

    Kini, jaringan pengairan itu menjadi arena konflik panjang antara warga petani, korporasi sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar koridor irigasi.

    Kanal Independen menelusuri konflik ini melalui serial investigasi yang dimulai pada Maret 2026.

    Liputan ini menggali dokumen pertanahan, laporan keuangan korporasi, rekaman lapangan lewat drone dan perahu, serta kesaksian langsung warga yang terdampak.

    Halaman ini adalah indeks sebagian besar liputan serial tersebut. Diurutkan dari yang terbaru.


    Ringkasan Kasus

    Apa yang terjadi di Danau Lentang?

    Irigasi Danau Lentang yang membentang sekitar 9,1 km saluran primer dan sekunder untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring kini terancam.

    Ekspansi kebun PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan skema plasma melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS) diduga telah masuk hingga ke bibir dan badan saluran irigasi. Mengiris, menimbun, dan mengapit jalur air dengan blok sawit.

    Pihak-pihak yang terlibat

    • Warga petani Luwuk Bunter: Apolo, Esau, John Hendrik, serta warga Sungai Paring
    • PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai pemegang HGU
    • Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) sebagai mitra plasma
    • Pemerintah Desa, Pemkab Kotim, dan Dinas PUPR Kalteng
    • Akademisi pendamping warga dan aparat penegak hukum

    Inti sengketa

    Warga memandang irigasi Danau Lentang sebagai aset publik penopang pertanian yang dibangun dengan uang rakyat. Perusahaan mengklaim pembebasan lahan dilakukan di dalam wilayah HGU.

    Dokumen pertanahan menunjukkan pola janggal. Uang ganti rugi keluar dari kas PT BSP tetapi penyerahan hak dicatat atas nama koperasi. Konflik kini merambat menjadi sengketa pidana, tarik-ulur status kawasan, serta saling bantah antar pihak.


    Kronologi Singkat

    Garis waktu konflik

    2003-2012Desa Luwuk Bunter mengusulkan irigasi Danau Lentang. Pemerintah provinsi membangun dan merehabilitasi jaringan pengairan paket Luwuk Bunter III, 825 ha, saluran primer-sekunder sepanjang 9,1 km.
    2011–2015Lahan di koridor irigasi dibagi untuk warga melalui musyawarah desa dan kelompok tani. Irigasi berfungsi sebagai urat nadi pertanian lokal.
    2013–2015Menurut perusahaan, gelombang awal pembebasan lahan untuk PT BSP di sekitar Danau Lentang mulai berjalan, sebagian dikaitkan dengan rencana plasma.
    Oktober 2021Kontrak kemitraan plasma BSP–Koperasi MBS ditandatangani untuk sekitar 1.600 ha di Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.
    Juni 2023Konflik mencuat ke publik. Warga memprotes ekskavator yang menggarap kawasan irigasi. Bupati sempat memerintahkan penarikan alat, namun situasi teduh tanpa penyelesaian struktural.
    2023–2025Grup NSSS menghimpun dana IPO dan kredit perbankan besar, memperkuat modal PT BSP.
    Oktober 2025Kebun Esau (3 ha) di sempadan irigasi digilas ekskavator. Ia mengaku tak pernah menjual lahannya. Hanya menerima Rp7 juta setelah fakta di lapangan.
    Januari 2026Apolo mendapati lahannya di jalur irigasi sekunder telah digarap dan diratakan. Ekspansi alat berat berlanjut ke lahan warga lain.
    Februari 2026John Hendrik melayangkan somasi ke PT BSP disertai overlay peta yang menunjukkan lahannya di luar poligon HGU. Perusahaan mempersilakan penyelesaian lewat jalur hukum.
    Feb–Mar 2026Dokumentasi warga dan tim independen via perahu dan drone merekam pengirisan dan penimbunan saluran, serta sawit muda di atas jalur air.
    12 Maret 2026Mediasi kecamatan menemui jalan buntu (deadlock). Humas PT BSP menegaskan seluruh bidang berada di dalam HGU, sementara akademisi dan warga menyorot inkonsistensi narasi.

    Daftar Liputan

    Artikel serial ini ada 7 artikel, diurutkan dari yang terbaru. Serial ini masih berlanjut dan akan diperbarui seiring perkembangan kasus.

    Laporan Terbaru

    27 Maret 2026
    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan, Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta
    Kisah Esau (60), petani Desa Luwuk Bunter yang kehilangan lahan 3 hektare sawit dan karet. Kebun yang dirawat sejak 2010 diratakan ekskavator pada Oktober 2025. Kompensasi yang diterima hanya Rp7 juta.

    Editorial

    23 Maret 2026
    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang “Ditumbalkan” Ekspansi Sawit
    Sikap redaksi Kanal Independen terhadap konflik ini. Irigasi yang dibangun dengan uang rakyat melalui APBD tidak boleh ditumbalkan demi ekspansi korporasi.

    Rangkuman Temuan

    23 Maret 2026
    Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi
    Rangkuman lima temuan kunci dari serial investigasi. Dari pengirisan saluran, penimbunan jalur air, hingga inkonsistensi narasi perusahaan dan koperasi soal status area sengketa.

    Laporan Investigasi

    19 Maret 2026
    Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang
    Dokumentasi udara dan darat menunjukkan blok-blok sawit muda telah mengapit dan mengepung jaringan irigasi dari berbagai sisi. Peta overlay memperlihatkan bagaimana koridor air semakin sempit.

    19 Maret 2026
    Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)
    Menelusuri jejak modal dari grup NSSS yang menghimpun dana IPO dan kredit perbankan besar untuk memperkuat ekspansi PT BSP. Lonjakan belanja pembukaan lahan dan talangan plasma terungkap lewat laporan keuangan.

    19 Maret 2026
    Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)
    Menelusuri dokumen pertanahan yang menunjukkan pola janggal. Uang ganti rugi keluar dari kas PT BSP, tetapi penyerahan hak dicatat atas nama Koperasi MBS. Dugaan siasat pinjam nama terkuak.

    19 Maret 2026
    Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)
    Liputan perdana serial ini. Dokumentasi langsung invasi alat berat yang menggarap dan meratakan kawasan jantung irigasi Danau Lentang. Rekaman lapangan menunjukkan ekskavator beroperasi di atas jalur saluran.


    Serial ini masih berlanjut. Kanal Independen terus memantau perkembangan konflik irigasi Danau Lentang. Halaman ini akan diperbarui setiap kali artikel baru dari serial ini diterbitkan.

    Punya informasi terkait kasus ini? Hubungi redaksi Kanal Independen secara rahasia.


    © 2026 Kanal Independen — Menjaga Akal Sehat Publik | kanalindependen.id

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta

    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Potret Memilukan Lahan Pria Renta Dihargai Rp7 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekspansi alat berat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) disinyalir melumat ruang hidup petani lokal di kawasan irigasi Danau Lentang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Sebuah manuver di atas lahan tiga hektare yang memicu hilangnya sumber penghidupan masa tua seorang pria renta dengan kompensasi hanya Rp7 juta.

    Data lapangan menunjukkan nasib tragis ini dialami Esau (60), warga Desa Luwuk Bunter. Kebun berisi tanaman sawit produktif dan karet yang telah ia kelola secara mandiri sejak tahun 2010 itu, diratakan ekskavator pada Oktober 2025.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Atas hilangnya aset yang sebelumnya mampu menghasilkan setengah ton Tandan Buah Segar (TBS) dalam sekali panen tersebut, Esau hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp7 juta.

    Gejolak ini merupakan ekses dari sengkarut panjang pembebasan lahan yang diklaim perusahaan ditujukan untuk pencadangan kebun plasma Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

    Manajemen korporasi bersikukuh seluruh aktivitas pembukaan lahan itu berada di dalam poligon Hak Guna Usaha (HGU) perseroan.

    Tangan renta Esau tak lagi sekuat lima belas tahun silam. Namun, dalam ingatan Esau, setiap jengkal tanah di tepian jaringan irigasi Danau Lentang itu masih tergambar begitu jelas.

    Di atas lahan itulah, pria paruh baya ini menanamkan bibit sawit dan karet satu per satu dengan peluhnya sendiri sebagai benteng pertahanan hari tua.

    Baca Juga: Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Kini, napas penyambung hidup keluarganya itu telah diputus paksa. Petaka datang merayap beriringan dengan raga Esau yang kian merapuh.

    Memasuki awal tahun 2025, kesehatannya merosot tajam, memaksanya absen memagari kebun dari subuh hingga petang.

    Absennya Esau di pematang rupanya menjadi celah bagi masuknya deru mesin perusak.

    “Saat kami datang ke lokasi, tanahnya sudah habis dicincang alat berat. Rasanya sakit hati sekali melihatnya,” rintih Esau, mengenang momen saat tanah harapannya dihancurkan pada Oktober 2025.

    Baca Juga: Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Esau dipaksa menelan kenyataan pahit di usia senjanya. Menatap tak berdaya ketika hamparan hijau tempatnya menggantungkan hidup berubah drastis menjadi area pembukaan lahan baru.

    ”Kalau saya masih muda dan tidak sakit begini, saya pasti bertahan di atas lahan itu,” ujarnya lirih. Ada nada perlawanan yang tersisa, namun terkurung dalam fisik yang tak lagi menunjang.

    Didampingi pengurus organisasi adat setempat, Esau sempat berupaya menuntut keadilan atas hilangnya ruang hidup yang ia rasakan sebagai perampasan haknya.

    Namun, ia hanya membentur tembok tebal kekuasaan modal. Uang kompensasi Rp7 juta terpaksa ia terima dengan dada sesak, semata-mata karena impitan keadaan yang memaksanya berpikir bahwa itu lebih baik daripada pulang dengan tangan kosong.

    Menurut pengakuannya, uang Rp7 juta itu ia terima dalam kondisi terdesak dan tanpa pernah menandatangani pelepasan hak kebun.

    ”Tidak jelas juga yang mana mereka ganti rugi itu. Dulu waktu lahan ini masih saya kelola dan saya jaga, perusahaan tidak berani masuk menggarap. Tapi, sejak saya sakit, lahan itu langsung digarap,” tuturnya.

    Baca Juga: Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru yang dieksekusi perusahaan pada tahun 2025 di kawasan tersebut.

    ”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin usai forum mediasi sengketa lahan di kawasan tersebut pada 12 Maret 2026 di Kantor Kecamatan Cempaga.

    ”(Lahan) itu di dalam HGU. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2008. Kami tidak akan membebaskan lahan kalau berada di luar izin,” ujarnya lagi. (ign)

  • Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    Bukan Sekadar Satu Pelaku, 69 Janjang Sawit dan Dugaan Jaringan di Baliknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siang itu, kebun sawit di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tampak seperti hari-hari biasa lengang, panas, dan nyaris tanpa aktivitas mencolok. Tapi justru di ruang yang sunyi itu, sebuah pola lama kembali berjalan.

    Seorang pria terlihat bolak-balik di antara barisan pohon sawit. Di pundaknya, janjang demi janjang diangkut menggunakan tojok. Ia bekerja cepat, berulang, seperti memahami betul kapan kebun sedang lengah. Ia adalah RD (39).

    Aksinya pertama kali terendus oleh petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD) saat patroli rutin, Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB di Blok J18 Divisi 11. Kecurigaan muncul bukan tanpa alasan pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah ditegur.

    “Pelaku sempat diperingatkan, tetapi tidak mengindahkan. Itu yang membuat petugas curiga,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (25/3/2026).

    Kecurigaan itu kemudian menemukan petunjuk lain. Di tepi parit, sebuah sampan (klotok) terparkir diam. Tak jauh dari situ, janjang sawit mulai tertumpuk di pinggir jalan blok seolah disiapkan untuk dipindahkan.
    Petugas tak langsung bergerak. Mereka memilih mengamati.

    Dari jarak sekitar 150 meter, RD masih terlihat keluar-masuk blok kebun, memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Aktivitas itu berlangsung sekitar 20 menit cukup lama untuk memastikan bahwa ini bukan sekadar aktivitas biasa.

    Saat tim tambahan datang dan penyisiran dilakukan, semuanya berakhir cepat. RD keluar dari dalam blok sambil membawa tojok, lalu diamankan di dekat sampan tanpa perlawanan.

    Namun yang tersisa di lokasi justru membuka pertanyaan lebih besar.

    Sebanyak 28 janjang sawit ditemukan di pinggir jalan. Di lokasi lain, 41 janjang tambahan turut diamankan. Totalnya 69 janjang jumlah yang sulit diabaikan sebagai aksi spontan.

    Sampan yang digunakan menjadi petunjuk penting. Jalur parit diduga dipilih untuk menghindari pengawasan di akses darat cara lama yang berulang di banyak wilayah perkebunan.

    Di titik inilah, kasus ini tak lagi terlihat sederhana.
    Apakah RD bekerja sendiri? Atau hanya bagian kecil dari rantai yang lebih panjang?

    Polisi belum memberikan jawaban pasti. Namun penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut.

    Pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kotawaringin Timur setelah melalui pendataan awal di kantor perusahaan. Ia dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

    Di banyak kasus, pencurian sawit bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap. Ia sering menjadi potongan kecil dari sistem yang bekerja dalam diam memanfaatkan luasnya kebun, celah pengawasan, dan jalur-jalur sunyi yang luput dari perhatian.

    Dan selama celah itu masih ada, cerita seperti ini hampir selalu menemukan cara untuk terulang. (***)

  • Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi

    Lima Temuan Penting Konflik Irigasi Danau Lentang: Ekspansi Sawit yang Mencengkeram Urat Nadi Irigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa Irigasi Danau Lentang menyimpan anomali yang jauh melampaui konflik agraria biasa.

    Protes warga atas kebun yang dilindas ekskavator, adu peta Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan, hingga kebuntuan mediasi pemerintah daerah hanyalah lapisan luar dari sebuah operasi spasial yang jauh lebih masif.

    Selama sebulan Kanal Independen membongkar lapisan konflik yang nyaris tak tersentuh pemberitaan harian dengan mengawinkan protes dan perlawanan warga, dokumen resmi terkait, peta spasial negara, hingga jejak uang miliaran rupiah di lantai bursa Jakarta.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Berikut lima temuan krusial tentang bagaimana urat nadi pengairan publik perlahan tertelan ke dalam orbit konsesi raksasa.

    1. Proyek Miliaran Negara yang Ditelan Kebun Sawit

    Danau Lentang lahir dari cetak biru proyek strategis bernilai sekitar Rp1,557 miliar dari APBD Kalteng untuk menopang jaringan irigasi Luwuk Bunter III seluas 825 hektare.

    Kini, urat nadi pangan itu terdesak. Rekaman drone dan penelusuran tapak mengindikasikan sebagian saluran air negara telah diiris menjadi jalan kebun, ditimbun, lalu ditanami sawit muda.​

    Baca Juga: Melindas Urat Nadi: Invasi Alat Berat di Jantung Irigasi (1)

    Tumpang-tindih (overlay) data portal resmi BHUMI dan citra satelit memperlihatkan sebagian alur irigasi terindikasi berada sangat dekat, bahkan pada sejumlah segmen tampak berada dalam poligon konsesi perusahaan.

    2. Siasat Dokumen: Fulus Korporasi, Jubah Koperasi

    Dokumen pembebasan lahan 1,77 hektare milik warga bernama Chandra Tobing membongkar anomali administrasi di bibir irigasi.

    Kuitansi mencatat Chandra menerima pembayaran Rp15,93 juta dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Namun pada hari yang sama, surat penyerahan hak justru mencatat lahan identik itu jatuh ke tangan Koperasi Produsen MBS.​

    Baca Juga: Siasat Administrasi Kawasan Irigasi Danau Lentang: Uang Perusahaan Berlabuh atas Nama Koperasi (2)

    Keanehan kian menganga ketika Ketua Koperasi MBS mengaku tak pernah menerima apalagi menandatangani dokumen tersebut. Hal itu sekaligus mengonfirmasi mengapa kolom tanda tangannya di atas kertas kosong melompong.

    Aliran uang bersumber dari kas korporasi, tetapi pencatatan aset mendarat sepihak atas nama koperasi.

    Akademisi menilai pola ini sebagai indikasi kuat pengaburan subjek pemegang hak yang sebenarnya di tepi saluran primer irigasi publik.​​

    3. Tiga Versi Kebenaran yang Saling Bertentangan

    Identitas penguasa sah lahan sengketa terpecah ke dalam tiga labirin klaim. Manajer PT BSP sempat melabeli area tersebut sebagai cadangan plasma, klaim yang kemudian dianulir oleh humas perusahaan dengan penegasan bahwa lahan itu murni berada di dalam HGU.​

    Pernyataan ini dipatahkan Ketua Koperasi MBS yang menolak mengakui blok tersebut sebagai plasma kelompoknya.

    Di sisi pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menyatakan kawasan irigasi telah dienklaf dari izin HGU dan tidak boleh berubah fungsi.

    Tiga pemegang kuasa ruang, korporasi, koperasi, dan pemerintah, saling menegasikan di atas hamparan tanah yang sama.

    4. Jejak Dana Bursa dalam Ekspansi Kebun

    Laporan keuangan Grup Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) menempatkan BSP sebagai anak usaha utama sekaligus penerima besar dana Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) 2023 sekitar Rp453 miliar.

    Ratusan miliar rupiah mengalir untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, terminal CPO, dan percepatan pengembangan kebun di koridor Cempaga–Seranau yang beririsan dengan lanskap Danau Lentang.​

    Baca Juga: Jejak Modal Korporasi: Mengendus Aliran Dana di Garis Sempadan Danau Lentang (3)

    Garis waktu penggunaan dana IPO dan pencairan kredit investasi bank BUMN berimpit erat dengan meledaknya konflik invasi alat berat di bibir irigasi Danau Lentang sejak pertengahan 2023.

    Akan tetapi, dokumen keuangan tersebut tidak secara spesifik merinci lokasi penggunaan dana hingga tingkat koordinat lahan.

    5. Jebakan Ruang dan Residu Pidana di Tingkat Warga

    Konflik ini bermuara pada pengepungan tata ruang yang sistematis. Analisis dokumen memperlihatkan formasi batas yang berulang: utara berbatasan langsung dengan saluran primer irigasi, timur diapit kebun inti PT BSP, selatan–barat dijepit oleh area berkode Koperasi MBS.

    Manuver ini menyisakan residu hukum di tingkat tapak. Pemilik lahan seperti John Hendrik akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan sedikitnya belasan orang yang diduga terlibat skema jual beli di atas lahan garapannya di koridor irigasi.

    Sebelum palu hakim sempat menguji legalitas kepemilikan, ekskavator sudah lebih dulu meratakan tanah menjadi blok sawit baru, meninggalkan warga menggenggam segel lama berhadapan dengan daftar pembebasan lahan versi perusahaan. (ign)

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    IRIGASI Danau Lentang semestinya berdiri kokoh sebagai monumen komitmen negara.

    Dibangun dan direhabilitasi lewat kucuran miliaran rupiah APBD, urat nadi air itu dirancang untuk satu tujuan elementer: memastikan petani di Luwuk Bunter tak lagi kalah telak oleh kemarau, tak lagi tenggelam tercekik genangan.

    Editorial ini berdiri di atas rangkaian laporan investigasi Kanal Independen yang menelusuri dokumen proyek irigasi, surat-surat pertanahan, forum mediasi, data spasial HGU, serta dokumen korporasi yang relevan dengan konflik Danau Lentang.

    Baca Selengkapnya: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Tengoklah ke lapangan hari ini. Monumen itu terimpit ambisi bisnis. Pemandangan yang ada hanyalah deretan blok sawit korporasi yang merangsek pongah menekan bibir saluran.

    Ekskavator beringas mengiris parit, menyulapnya menjadi jalan kebun, sementara sisa-sisa harapan rakyat rata bersama tanah.

    Negara sempat membusungkan dada ketika proyek irigasi ini disusun, dilelang, dan diresmikan lewat pita-pita seremonial.

    Anehnya, deru mesin sawit yang mencabik lahan sanggup membuat wibawa itu menguap seketika.

    Jalur air yang dihidupi warga sebagai fasilitas publik tiba-tiba menjadi arena sengketa, seakan lahan tersebut tanah tak bertuan yang halal ditelan konsesi.

    Regulasi pelindung, mulai Undang-Undang Sumber Daya Air hingga aturan aset daerah, susut nilainya menjadi tumpukan teks usang.

    Sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang melampaui urusan sepele salah patok batas.

    Tragedi ini menjadi potret pembiaran aset publik didorong ke jurang oleh logika ekspansi modal.

    Rentetan nestapa ini bernyawa, berwajah, dan menua di atas tanah sengketa.

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menatap nanar saluran air yang ia kawal bertahun-tahun lenyap ditimbun manuver alat berat.

    Suaranya menggugat lantang meminta jawaban atas masuknya irigasi hasil kucuran pajak rakyat ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Esau, lelaki renta yang merawat tiga hektare kebun di tepi jaringan irigasi sejak 2010, harus menelan pil pahit.

    Lahan masa tuanya dicincang ekskavator, diganti kompensasi seadanya yang tak sanggup menebus belasan tahun keringatnya.

    Adapun, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter lainnya memilih merawat akal sehat dengan menyeret perkara ini ke ranah hukum, meski somasi dan mediasinya berkali-kali membentur tembok tebal birokrasi.

    Merespons rentetan aduan tersebut, negara hanya menyuguhkan pertunjukan teaterikal bernama mediasi.

    Pejabat desa hingga aparat berkumpul di kantor kecamatan, merapal rentetan pasal dan pernyataan normatif.

    Absennya ketegasan justru muncul pada fase krusial, menetapkan tapal batas irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, dan menghentikan operasi alat berat.

    Bupati Kotim Halikinnor dulunya sempat memerintahkan penarikan ekskavator pada 2023.

    Sayangnya, titah itu menguap tanpa eksekusi berlanjut, membiarkan wibawa hukum takluk di tanah yang kini dikepung lautan sawit.

    Ruang kosong akibat absennya negara memberi keleluasaan bagi tangan-tangan administrasi desa, koperasi, dan korporasi menyulap penguasaan ruang.

    Berkas pembebasan lahan pesisir Danau Lentang tersusun rapi dan meyakinkan. Berita acara pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah berjejer lengkap stempel basah desa dan kecamatan.

    Mari urai satu simpulnya lewat kasus lahan atas nama Chandra Tobing. Rangkaian administrasi ini membongkar derasnya aliran uang korporasi, tertutupi oleh hak atas tanah pada lembar terakhir yang mendarat mulus ke pangkuan koperasi.

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tercatat menggelontorkan ganti rugi sekitar Rp15,9 juta kepada Chandra pada 15 Juni 2025 untuk 1,77 hektare lahan persis di bibir ”Kerokan Primer”—istilah warga untuk saluran irigasi.

    Chandra melepaskan hak garapnya kepada perusahaan. Ganjilnya, hari yang sama juga melahirkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah berkoordinat identik, menunjuk Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, sebagai penerima hak.

    Manuver ini memberi ilusi uang belasan juta tersebut keluar dari brankas koperasi. Sekejap mata, aliran dana korporasi bersalin rupa menjadi kepemilikan koperasi, dilegalkan secara formal, melibas fasilitas publik milik negara.

    Ironi menebal saat Holpri bersuara. Sang Ketua Koperasi bersaksi tidak pernah memegang dokumen tersebut, enggan membubuhkan tanda tangan, dan memastikan lahan itu berada di luar 1.800 hektare wilayah plasma tanggung jawabnya.

    Jurang menganga antara catatan administratif dan pengakuan aktor lapangan membuktikan sengkarut ini melampaui kecerobohan ketik biasa.

    Fungsi koperasi direduksi paksa, susut dari soko guru ekonomi petani menjadi bemper administratif untuk mengaburkan subjek yang sesungguhnya menikmati penguasaan lahan.

    Penelusuran jejak manipulasi ini membawa kita menyusuri aliran dana hingga ke gedung-gedung kaca ibu kota.

    Prospektus IPO PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk dan laporan keuangan konsolidasiannya menempatkan BSP sebagai anak usaha emas.

    Terdapat lebih dari delapan ribu hektare kebun inti di Kotawaringin Timur, memikat triliunan rupiah dari lantai bursa dan perbankan pelat merah.

    Dana raksasa itu mengalir untuk membangun pabrik, terminal CPO, dan menyokong mesin ekspansi koridor Cempaga–Seranau—kawasan yang beririsan langsung dengan ekosistem Danau Lentang.

    Lembar neraca keuangan menyajikan deretan angka biaya pembukaan lahan dan piutang plasma yang meroket tajam, dikemas rapi sebagai bukti agresivitas bisnis. Jangan harap menemukan frasa Irigasi Danau Lentang terselip di sana.

    Tidak satu pun lembar prospektus itu mencatat bahwa sebagian tanah yang dikeruk merupakan urat nadi air publik bentukan pemerintah.

    Paradoks ini terpampang telanjang. Publik pasar modal terus dicekoki narasi manis pertumbuhan investasi, sementara warga desa dipaksa menelan debu.

    Mereka menyaksikan langsung irigasi hasil pajak rakyat ditimbun dan diiris demi meluaskan kanvas konsesi.

    Saat konflik meledak, laporan keuangan menjelma benteng legal yang seolah tak tersentuh penegakan hukum.

    Kanal Independen menilai episentrum krisis Danau Lentang melampaui keberanian korporasi mengangkangi bibir irigasi.

    Peristiwa ini menandai kegagalan fatal negara menjaga garis batas antara nafsu pemodal dan hak hidup warganya.

    Negara kehilangan kepantasannya jika sekadar menyuruh warga menempuh jalur hukum, sementara aset APBD dirampas HGU, dibantu stempel desa yang melegalkan pencaplokan.

    Audit investigatif menyeluruh atas batas irigasi, peta HGU BSP, dan skema plasma di Danau Lentang adalah harga mati tak tertawar.

    Otoritas pasar modal dan perbankan republik ini harus segera membuka mata. Patut dipertanyakan kelayakan dana publik—dari investor bursa dan kredit bank BUMN—mengalir membiayai dugaan perampasan lahan yang secara hukum dan moral cacat bawaan.

    Berlindung di balik laporan keuangan tanpa kewajiban mencantumkan titik koordinat sama sekali tidak membenarkan sikap tutup mata.

    Irigasi Danau Lentang lahir sebagai urat nadi kehidupan. Membiarkannya menjadi komoditas barter di ruang gelap antara pemodal dan oknum birokrasi adalah sebuah pengkhianatan.

    Pembiaran parit bentukan negara menyempit diimpit blok sawit sama dengan menginjak-injak harga diri dan martabat republik ini di hadapan rakyatnya sendiri.

    Negara harus memilih. Berdiri tegak membela aset publiknya, atau pasrah membiarkan urat nadi itu mati kehausan ditumbalkan ekspansi sawit. (redaksi)

  • Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    KONFLIK irigasi Danau Lentang kembali mendidih awal tahun ini. Bara yang sempat diredam pada 2023 silam kini membesar, menyingkap aroma dugaan skandal yang jauh lebih serius, yakni bagaimana jalur irigasi yang dibangun dengan kucuran uang negara kini tercekik oleh masifnya ekspansi kelapa sawit.

    Hampir sebulan Kanal Independen melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar dugaan pengepungan aset publik ini.

    Ruang gelap yang belum terungkap di balik konflik kami telusuri dengan wawancara langsung warga terdampak, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), dan pengurus Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

    Kemudian, akademisi yang juga mendampingi warga dalam sengketa ini untuk membaca pola konflik dan struktur penguasaan lahan.

    Kanal Independen juga memantau langsung mediasi resmi di tingkat kecamatan yang mempertemukan perwakilan desa, perusahaan, dan aparat pemerintah.

    Kepingan kesaksian itu lantas diuji silang dengan tumpukan dokumen resmi.

    Redaksi membedah berkas proyek irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, menyisir surat‑surat pertanahan lokal, menelaah somasi warga, hingga mengkaji pernyataan para pejabat Pemkab Kotim.

    Tak berhenti di situ, batas legal lahan dikuliti menggunakan data spasial Hak Guna Usaha (HGU) dari portal resmi ATR/BPN yang kemudian disandingkan (overlay) dengan citra satelit terkini.

    Jejak sengketa ini rupanya tidak hanya berbau tanah basah, tetapi juga aroma modal besar.

    Pada tingkat korporasi, Kanal Independen melacak aliran uang melalui prospektus Initial Public Offering (IPO) dan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang terbuka untuk publik.

    Analisis mengerucut pada laporan yang secara terang benderang merekam alokasi dana dan penguatan modal masif kepada entitas anak, PT Borneo Sawit Perdana.

    Perusahaan itulah yang jadi ”mesin” utama menggerakkan roda alat berat di pusaran konflik irigasi Danau Lentang.

    Dari jalinan bukti tersebut, terkuak anatomi masalah yang jauh lebih rumit dan gelap daripada perkara sengketa tapal batas biasa.

    Kasus ini menyeret metode penguasaan lahan yang menyulut konflik horizontal panas antara Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Lebih dari itu, ada indikasi pembiaran terhadap perubahan fisik aset irigasi demi perluasan kebun, bantahan korporasi yang terus bergeser mencari pijakan aman, hingga pernyataan pejabat daerah yang bertabrakan dengan dokumen maupun keterangan resmi perusahaan.

    Melalui laporan ini, Kanal Independen akan menguliti seluruh lapisan dugaan skandal tersebut satu per satu.

    Kisah ini akan bermula dari nasib irigasi dan rintihan warga di sekelilingnya, lalu menukik tajam menelusuri jejak perizinan dan arsitektur keuangan korporasi yang membuat jaringan Danau Lentang terjepit di antara barisan batang sawit dan lembaran kertas izin. (ign)

    Berikut laporan lengkap Kanal Independen yang kami bagi menjadi tiga bagian terpisah: