Tag: perkebunan sawit

  • Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.

    Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.

    Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.

    Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.

    Baca Juga: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.

    Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.

    Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.

    Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.

    Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.

    Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”

    Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).

    Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.

    Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.

    Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)

  • Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumpun nyiur di pesisir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini berdiri seperti saksi bisu sebuah ketimpangan.

    Kawasan yang berbatasan langsung dengan hamparan luas perkebunan kelapa sawit ini menyimpan ironi.

    Harga komoditas kelapa rakyat anjlok tajam, menyentuh hanya sekitar seperempat dari level tertingginya setahun terakhir.

    Petani yang merawat kebun warisan keluarga harus menghadapi pasar bebas tanpa perisai kebijakan, membiarkan nasib mereka ditentukan oleh segelintir pemodal.

    Angka riil di lapangan menunjukkan realitas yang suram. Harga kelapa yang tahun lalu sanggup bertengger pada kisaran Rp6.000 hingga Rp7.000 per butir, kini merosot tajam ke rentang Rp1.400 sampai Rp1.800 di tingkat pengepul.

    Penurunan drastis ini sama sekali tidak diikuti dengan penyesuaian biaya operasional. Upah potong buah, biaya angkut dari kebun, hingga ongkos kupas tetap kaku, bahkan perlahan merangkak naik.

    Laporan dari Teluk Sampit memperlihatkan pola serupa dalam beberapa tahun terakhir.

    Beban operasional yang tinggi membuat margin keuntungan menyusut drastis, sehingga pendapatan bersih yang dibawa pulang petani sering kali hanya tersisa kepingan ratusan rupiah per butir ketika harga jatuh.

    ”Kondisi anjloknya harga ini membuat petani kelapa terpukul. Karena biaya operasional untuk upah potong, angkut, mengupas dan lainnya tetap harus dibayar. Sehingga petani kelapa saat ini hanya mendapatkan hasil sekitar Rp300 per butir,” ujar Wahito Fajriannor, anggota DPRD Kotim Dapil III, baru-baru ini.

    Rapuhnya Tata Niaga dan Hilangnya Kompetitor

    Struktur pasar yang rapuh menjadi akar persoalan menukiknya harga komoditas ini. Selama beberapa tahun terakhir, kehadiran PT Samuda Coco Indonesia di Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sempat menumbuhkan harapan.

    Pabrik pengolahan kelapa ini menyerap panen rakyat untuk dijadikan berbagai produk turunan, seperti kopra hingga arang tempurung, untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Keberadaan offtaker besar ini sempat menahan harga di level yang lebih menjanjikan, mendekati Rp4.000 per butir.

    Petani memiliki daya tawar karena ada persaingan lebih sehat antara pabrik dan pengepul. Namun, skema itu runtuh seketika saat operasional pabrik tersendat.

    Pasar kembali dikuasai sepenuhnya oleh pedagang perantara yang jumlahnya sangat terbatas.

    ”Petani kelapa hari ini harganya anjlok. Memang sudah seminggu ini informasinya pabrik kelapa di Samuda tidak produksi. Akhirnya para pengepul tidak ada kompetitornya sehingga harga hanya ditentukan pengepul,” kata Wahito.

    Menurut Wahito, dapur petani baru bisa mengepul aman apabila harga kelapa kembali stabil pada kisaran Rp3.500 hingga Rp5.000 per butir.

    Rentang nominal tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup untuk menutup ongkos produksi sekaligus membawa pulang penghasilan yang layak bagi keluarga pekebun.

    Anak Tiri Regulasi

    Ketimpangan kebijakan ini semakin terasa perih saat menyandingkan nasib kelapa dengan komoditas kelapa sawit yang mengepung Kotim.

    Merujuk data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan dalam Kalimantan Tengah dalam Angka 2025, hamparan sawit di kabupaten ini menembus angka sekitar 4.621 kilometer persegi, mendominasi hampir 29,7 persen dari total luas wilayah.

    Sektor ini menyumbang sekitar 23,9 persen areal dan 26,68 persen produksi sawit se-Kalimantan Tengah.

    Bagi kelapa sawit, pemerintah hadir dengan kekuatan regulasi.

    Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 memastikan kerangka perlindungan harga tandan buah segar (TBS) bagi pekebun mitra, dengan pedoman formula harga, kewajiban kemitraan perusahaan, hingga pembentukan satuan tugas khusus di setiap daerah untuk mengawasi penetapan harga.

    Nasib komoditas kelapa rakyat justru bertolak belakang. Belum ada satu pun regulasi sekelas Permentan yang menetapkan harga dasar sebagai acuan mengikat bagi pelaku industri.

    Program hilirisasi kelapa nasional dengan target pengembangan kawasan 154.000 hektare pada 2026 memang digulirkan untuk mendorong industri pengolahan dan nilai tambah di tingkat petani, namun belum menjelma menjadi jaring pengaman riil bagi petani Kotim ketika harga di tingkat pengepul jatuh.

    Kelapa seakan diposisikan sebagai anak tiri yang dibiarkan bertarung sendiri melawan fluktuasi pasar bebas.

    ”Harapan kami juga pemerintah mengeluarkan standarisasi harga, jangan sampai ada permainan harga oleh pembeli kelapa dengan harga seenaknya. Jika ada standarisasi harga maka petani ataupun pengepul sama-sama tidak dirugikan,” ujarnya.

    Wahito juga mendorong pemerintah daerah segera turun tangan mengambil langkah konkret.

    ”Mudah-mudahan dari dinas terkait bisa memantau terkait harga kelapa ini dan bisa membuka akses ke pusat, menyampaikan kendala-kendala petani kelapa,” ucapnya.

    Ancaman Konversi Lahan

    Gejolak tata niaga kelapa di Kotim adalah siklus kronis yang terus berulang tanpa penyelesaian sistemik.

    Pada 2018, petani di wilayah selatan mencatat rekam jejak pahit saat harga anjlok dari kisaran Rp2.400 menjadi Rp700 per butir dalam waktu singkat.

    Pola pelemahan ekonomi petani ini kembali dikeluhkan pada 2025 di Teluk Sampit, ketika harga merosot sementara biaya kupas dan ongkos lainnya terus membengkak.

    Sejumlah kajian di daerah lain menunjukkan sebuah peringatan penting: tekanan pendapatan yang bertubi-tubi berpotensi memicu konversi lahan secara masif.

    Kebun kelapa tradisional sangat rentan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Secara jangka pendek, transisi ini bisa menaikkan pendapatan sebagian kelompok, namun hilangnya diversifikasi tanaman justru menempatkan pondasi ekonomi wilayah pada posisi sangat rapuh saat harga minyak sawit dunia bergejolak.

    Dominasi sawit di hampir sepertiga wilayah Kotim berpotensi terus meluas, menelan sisa-sisa kebun kelapa milik rakyat jika tidak ada intervensi pemerintah untuk membenahi tata niaga.

    ”Jangan sampai petani kelapa ini beralih ke kelapa sawit. Karena kalau beralih ke kelapa sawit, ke depannya kita ini kelapa harus mencari dari luar daerah atau bisa jadi impor dari negara lain,” tegas Wahito. (ign)

  • Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu luapan hebat di hulu Sungai Mentaya.

    Air kecokelatan merangsek masuk ke pemukiman, melumpuhkan mobilitas warga, dan merendam setidaknya enam desa di Kecamatan Telaga Antang.

    Bencana ekologis ini kembali membuka catatan buruk mengenai rapuhnya daya dukung lingkungan akibat masifnya pembukaan lahan.

    Catatan lapangan hingga Sabtu (16/5/2026) memperlihatkan rincian wilayah terdampak di Telaga Antang yang meliputi Desa Tumbang Boloi, Tumbang Bajanei, Luwuk Kowan, Rantau Tampang, Rantau Katang, dan Tumbang Sangai.

    Permukiman warga Desa Tumbang Boloi tergenang parah dengan kedalaman air mencapai 80 sentimeter, memaksa warga membatasi seluruh aktivitas harian mereka.

    Kondisi serupa mengurung Desa Tumbang Sangai dan memutus akses darat bagi warga di tiga rukun tetangga (RT).

    Rambatan air bah turut melumpuhkan Kelurahan Kuala Kuayan. Kendaraan bermotor tidak bisa melintasi ruas jalan utama seperti Jalan Pelangkong dan rute Kuayan-Bawan karena tenggelam oleh genangan setinggi 75 sentimeter.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim memantau pergerakan air di kawasan hulu masih sangat dinamis dan bergantung pada sisa curah hujan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, merinci pembaruan situasi per 16 Mei 2026 pukul 10.17 WIB.

    ”Desa Sungai Hanya di Kecamatan Antang Kalang dilaporkan mulai surut, namun kondisi keseluruhan di wilayah utara masih sangat fluktuatif menyesuaikan intensitas hujan di hulu Sungai Mentaya,” jelas Multazam dalam rilis resminya.

    Banjir yang terus berulang di teritori utara Kotim memantik reaksi keras dari aparatur desa setempat.

    Mereka memandang rentetan bencana ini bukan lagi murni faktor anomali cuaca, melainkan dampak nyata dari deforestasi.

    Kawasan penyangga yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air hujan telah menyusut.

    Sekretaris Desa Tumbang Boloi, Tatah, menyoroti secara tajam operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merangsek hingga ke bibir bantaran Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya sebagai penyebab utama hilangnya daerah resapan air.

    ”Masuknya perusahaan perkebunan hingga ke wilayah bantaran sungai dinilai ikut memperburuk kondisi lingkungan. Minimnya kepedulian korporasi terhadap ekosistem membuat daerah kami semakin rawan banjir. Kami berharap pemerintah tegas, stop perluasan atau pembukaan lahan baru di Kotim bagian utara!” tegas Tatah.

    Gugatan dari aparatur desa membuka fakta tentang terganggunya fungsi wilayah utara Kotim sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

    Konversi hutan menjadi lahan monokultur skala besar memangkas kemampuan tanah memegang air.

    Langkah pemerintah daerah mendistribusikan bantuan logistik memang menyambung napas warga saat darurat, tetapi akar persoalan menuntut penanganan sistemik.

    Tanpa adanya audit lingkungan yang ketat dan penegakan aturan batas sempadan sungai bagi korporasi sawit, masyarakat pedalaman Kotim akan terusir dari ruang hidup mereka sendiri setiap kali musim penghujan tiba. (***)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan: KPPM Sampit Desak Negara Bentengi Pejabat Pembela Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

    Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

    Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

    Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

    Mandat Tanpa Pelindung

    Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

    Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

    ”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

    Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

    Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

    Mendefinisikan Ulang Imunitas

    Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

    Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

    ”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

    KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

    Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

    Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

    ”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

    Solidaritas Akar Rumput

    Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

    KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

    ”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

    ”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

    Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Bom Waktu di Jalan Perkebunan Kotim: Tragedi Bus Pelajar dan Peringatan yang Diabaikan

    Bom Waktu di Jalan Perkebunan Kotim: Tragedi Bus Pelajar dan Peringatan yang Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangka besi hangus di pinggir jalan Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, kini menjadi sisa dari sebuah pembiaran panjang.

    Jumat siang (8/5/2026), sebuah bus angkutan pelajar milik PT Bumi Hutani Lestari (BHL) ludes dilalap api.

    Puluhan siswa SMA PGRI Mirah Lestari berhasil berlari keluar menyelamatkan diri, meninggalkan barang pribadi seperti kunci motor dan seragam pramuka yang kemudian menjadi abu.

    Kejadian ini disinyalir melampaui batasan musibah teknis. Bus tersebut telah menyusuri jalanan perkebunan sejak 2008.

    Selama 18 tahun beroperasi, kondisi fisik armada menurun drastis tanpa ada peremajaan dari pihak perusahaan yang menaunginya.

    Pemerintah desa mencatat peringatan dari warga telah terjadi berulang kali. Sekretaris Desa Tumbang Koling, Rio Ardi, membeberkan kondisi riil armada sebelum hari nahas itu tiba.

    ”Kacanya sudah pecah dan tempat duduk banyak yang tidak ada. Anak-anak sebenarnya sudah pernah menolak naik bus itu karena memang tidak layak,” ungkap Rio.

    Permintaan resmi agar PT BHL mengganti armada pengangkut siswa itu tidak mendapat respons memadai dari manajemen.

    ”Kami sudah minta supaya diganti karena yang diangkut ini manusia, anak-anak sekolah. Tapi sampai kejadian ini masih tetap dipakai,” kata Rio.

    Sebelum hangus terbakar, bus tua ini memiliki rekam jejak yang membahayakan nyawa. Mesin kendaraan tersebut kerap kehilangan tenaga saat berhadapan dengan kontur jalan perkebunan.

    ”Itu pernah hampir mencelakakan penumpang karena tidak kuat naik tanjakan,” katanya.

    Kendaraan itu sempat meluncur mundur, keluar dari jalur, dan menabrak semak belukar.

    Rentetan kejadian ini menunjukkan posisi bus tersebut menyerupai bom waktu yang terus dipaksa beroperasi mengangkut puluhan pelajar menuju sekolah di Jalan Poros BHL Mirah Estate 02, Desa Mirah Kalanaman.

    Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Sarju pada Sabtu (9/5/2026) menyebutkan sumber api bermula dari korsleting arus listrik pada aki yang merambat cepat ke bodi kendaraan.

    Penjelasan teknis kepolisian menjawab penyebab kebakaran, tetapi menyisakan persoalan besar dari sisi tanggung jawab penyedia layanan angkutan.

    PT Bumi Hutani Lestari mengantongi HGU Nomor 08/Kotim sejak 1 Maret 1991. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga tercatat dalam skema sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Standar internasional tersebut menuntut perusahaan mematuhi tanggung jawab sosial dan menjamin keselamatan di lingkungan operasionalnya.

    Kenyataan di lapangan bertolak belakang. Operasional armada yang tak laik jalan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Keamanan Angkutan Anak Sekolah.

    Aturan ini secara tegas mewajibkan penyedia transportasi memastikan setiap kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan.

    Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT BHL belum memberikan pernyataan resmi mengenai kompensasi barang siswa yang terbakar atau jaminan keselamatan transportasi pada masa mendatang.

    Pembiaran selama hampir dua dekade ini memperlihatkan pemenuhan standar regulasi perusahaan gagal melindungi manusia yang menggantungkan mobilitas pada fasilitas mereka. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proses mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi berujung buntu pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Joshua Agustha, menutup rangkaian pertemuan yang berlangsung sejak 29 April tersebut tanpa melahirkan kesepakatan.

    Palu sidang pokok kini menanti diketuk, membawa perseteruan PT Binasawit Abadipratama melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang menuju pertarungan pembuktian terbuka pada 13 Mei 2026.

    Menjelang agenda krusial tersebut, pihak korporasi untuk pertama kalinya memberikan respons kepada publik melalui media.

    Asean, perwakilan bagian legal PT Binasawit Abadipratama, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026). Satu kalimat balasan dari staf legal ini justru memantik perdebatan baru.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Bumerang Kapasitas Hukum

    Pernyataan tersebut dirancang untuk mengunci narasi bahwa perusahaan hanya menggugat Dematius, Yustinus, dan Parimus sebagai individu, tanpa mengusik institusi mereka.

    Namun, kacamata hukum melihat dalih ”nama personal” ini sebagai bumerang yang memperlebar celah kelemahan penggugat.

    Pengamat hukum M Gumarang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota dewan seperti Parimus berisiko mengalami error in persona lantaran mengabaikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

    Logika serupa mengikat kokoh posisi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan Kepala Desa Dematius.

    Manuver mendirikan pondok, memasang portal, serta menutup parit dilakukan para tergugat murni saat mendampingi warganya berkonflik, bukan dalam rangka merampas tanah untuk kekayaan pribadi.

    Apabila gugatan benar-benar menyasar ranah personal, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dibangun korporasi berisiko runtuh.

    Kuasa hukum tergugat menilai tindakan para tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan pengayoman yang melekat pada jabatan mereka masing-masing.

    Tuntutan Ratusan Miliar dan Jawaban Akhir Pekan

    Ironi selanjutnya mencuat ketika Asean mengungkap ketidaksiapannya menghadapi detail perkara. Dia beralasan tim yang menangani dokumen tersebut sudah tidak berada di tempat kerja.

    ”Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

    Wartawan terus memburu jawaban dengan mengajukan rentetan pertanyaan substantif.

    Isu mengenai dasar gugatan ratusan miliar, alasan menolak ruang musyawarah, dugaan taktik intimidasi (SLAPP), kewajiban plasma 20 persen, hingga absennya legalitas Hak Guna Usaha (HGU) ditanyakan secara runut. Balasan dari perwakilan perusahaan ini turun dengan sangat singkat.

    ”Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks.”

    Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi Kanal Independen juga mengalami nasib serupa, nihil balasan substantif hingga berita ini diturunkan.

    Perusahaan yang melempar tuntutan finansial ratusan miliar kepada tiga tokoh masyarakat ini terlihat belum menyiapkan argumentasi publik yang solid.

    Lubang Dokumen dalam Petitum

    Perusahaan boleh saja mengunci rapat informasinya, namun dokumen gugatan yang mereka daftarkan bersuara jauh lebih nyaring. Berkas yang diperoleh Kanal Independen mengurai sejumlah kejanggalan legal.

    Petitum perusahaan mengandalkan lima dasar perizinan: Izin Lokasi 1994, IUP Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK bertahun 1996, 2017, dan 2022.

    Seluruh daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan Hak Guna Usaha, sebuah dokumen primer bagi operasional lahan perkebunan.

    Perusahaan juga menyelipkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sebuah mekanisme yang memaksa eksekusi putusan berjalan lebih awal meskipun tergugat menempuh jalur banding atau kasasi.

    Mahkamah Agung menerapkan aturan sangat ketat yang mengatur bahwa permohonan ini hanya pantas dikabulkan pada kondisi sangat eksepsional.

    Poin kesepuluh petitum menyajikan deretan angka ganti rugi yang mustahil dijawab oleh gaji pejabat desa maupun anggota legislatif.

    Penggugat menuntut kerugian materiil Rp4,48 miliar, kerugian immateriil Rp100 miliar, serta tambahan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.

    Kegagalan mediasi menutup gerbang diplomasi terakhir. Persidangan pada 13 Mei 2026 kelak menjadi gelanggang tunggal untuk menguji segala kejanggalan dokumen ini.

    Status perizinan tanpa HGU, potensi salah sasaran (error in persona), hingga manuver uang paksa bernilai fantastis siap diuji secara terbuka di bawah tatapan majelis hakim.

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit akan memaksa semua pihak berbicara berlandaskan bukti, di mana alasan hari libur kerja tidak lagi mendapatkan tempat. (ign)

  • Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    Bayang-Bayang Tempayung di Sebabi: Ancaman Serius Gugatan Rp100 Miliar bagi Ratusan Kades di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dematius turun ke lapangan mendampingi warganya dengan satu pijakan yang sangat jelas. Dia tengah menjalankan perintah negara.

    Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, secara terang mewajibkan kepala desa berdiri di garis depan untuk melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Namun, kepatuhan pada mandat tersebut justru mengantarkannya ke kursi tergugat.

    Melalui perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT Binasawit Abadipratama menuntut Dematius—bersama Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan anggota DPRD Kotim Parimus—dengan ganti rugi melampaui angka Rp100 miliar.

    Tuntutan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang melampaui batas nalar pengabdian aparatur desa mana pun.

    Perkara ini menghamparkan realitas dingin bagi 167 kepala desa lain se-Kotawaringin Timur.

    Gugatan tersebut menanamkan preseden mematikan yang kini membayangi setiap balai desa.

    Menjalankan tugas negara untuk membela warganya ternyata berisiko mendatangkan kebangkrutan finansial ketika mereka harus berhadapan dengan dominasi korporasi perkebunan raksasa.

    Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotawaringin Timur menangkap sinyal bahaya tersebut tanpa menunggu palu hakim diketuk.

    ”Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” kata Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim yang juga menjabat Kepala Desa Luwuk Sampun, dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

    Risiko di Ujung Tombak Negara

    Warsono memahami betul posisi Dematius karena dia berpijak pada landasan yang sama.

    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.
    Sekretaris DPC APDESI Kotim Warsono.

    Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kepala desa merupakan wajah terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan denyut konflik masyarakat.

    Mereka memimpin tanpa barisan tim hukum, miskin anggaran litigasi, dan tidak memiliki tameng institusional penangkal gugatan finansial dari korporasi.

    Angka seratus miliar rupiah merupakan kemustahilan untuk dijawab menggunakan kantong pribadi seorang kepala desa.

    Baca Juga: Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    ”Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” ujar Warsono.

    Situasi tak seimbang ini mendorong solidaritas sesama pemimpin desa untuk bersiap merapatkan barisan ke lapangan.

    ”Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun ke jalan minta keadilan untuk membela sesama kepala desa,” tegasnya.

    Cermin Kelam dari Tempayung

    Keresahan APDESI Kotim bersumber dari memori kelam yang pernah terjadi pada kabupaten tetangga.

    Kotawaringin Barat menyimpan rekam jejak betapa mahalnya harga sebuah pembelaan bagi masyarakat adat dalam pusaran konflik perkebunan sawit.

    Syachyunie, Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024.

    Pria ini dituduh menjadi dalang pemortalan lahan PT Sungai Rangit, anak usaha Sampoerna Agro.

    Walaupun instrumen yang digunakan adalah perkara pidana, akar letupannya serupa dengan kasus Sebabi. Tuntutan realisasi plasma 20 persen yang dinilai warga tak kunjung dipenuhi.

    Nasib Syachyunie berujung tragis. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonisnya enam bulan penjara pada 25 Maret 2025.

    Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 yang menolak permohonan sang kades.

    Tepat pada 14 Agustus 2025, kepala desa yang pasang badan untuk warganya itu dieksekusi masuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Tragedi Tempayung merupakan cermin paling realistis bagi Dematius dan seratusan aparat desa lain di Kotim.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Rentetan kasus ini membuktikan bahwa kepala desa diwajibkan undang-undang untuk membela warga, namun dibiarkan bertarung tanpa perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar.

    Logika Kewajiban yang Terbalik

    APDESI turut membongkar inti persoalan yang dinilai berisiko tertutup oleh sengketa di ruang sidang.

    Tuntutan warga Desa Sebabi berlandaskan amanat Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Aturan ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Berdasarkan catatan warga, hak masyarakat tersebut telah dipersoalkan sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.

    ”Tanpa harus dituntut, sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” kata Warsono.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Pernyataan ini meruntuhkan logika gugatan tersebut. Alih-alih melunasi utang plasma yang selama 27 tahun diklaim warga belum tuntas, korporasi justru menuntut ganti rugi ratusan miliar kepada orang-orang yang menagih kewajiban tersebut.

    Menguji Garis Batas Keadilan

    Warsono mempertanyakan iktikad perusahaan yang memilih jalur litigasi bergaya bumi hangus tanpa membuka ruang musyawarah terlebih dahulu dengan pemerintahan desa.

    ”Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” ujarnya.

    Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Warsono menitipkan satu permohonan lugas tanpa basa-basi hukum.

    ”Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.

    Seruan penahanan diri juga ia arahkan kepada warga desa, seraya menegaskan kembali tuntutan utama kepada pihak perusahaan.

    ”Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya.

    Kelak, ketukan palu hakim PN Sampit tidak semata-mata menentukan nasib finansial Dematius.

    Putusan itu akan menarik satu garis batas yang mendefinisikan sejauh mana seorang aparat desa diizinkan negara membela warganya, sebelum gugatan perdata bernilai fantastis melumpuhkan keberaniannya.

    Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun telah membuktikan betapa mahalnya melewati garis tersebut bagi Syachyunie.

    Kini, 168 kepala desa di Kotim menanti dengan napas tertahan, berharap PN Sampit meletakkan garis keadilan itu pada tempat yang semestinya.

    Kanal Independen telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada PT Binasawit Abadipratama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit memantik reaksi yang melampaui kubu tergugat dan warga Telawang.

    Dalam satu akhir pekan, tiga organisasi adat utama di Kotawaringin Timur kompak angkat suara. Nada mereka bervariasi, namun memuat satu pesan tunggal: gugatan korporasi tersebut telah merobek batas toleransi adat.

    Langkah hukum perusahaan ini berakar dari sengketa panjang terkait tuntutan warga Desa Sebabi atas realisasi kebun plasma yang mangkrak sejak 1999.

    Perusahaan kemudian menggugat tiga tokoh yang hadir mendampingi masyarakat saat mengklaim lahan di lapangan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis atas objek sengketa seluas 50,38 hektare.

    Marwah Adat yang Terluka

    Ricko Kristolelu, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), menyampaikan pandangannya dengan ketegasan yang terukur.

    Menurutnya, posisi damang jauh melampaui definisi jabatan administratif. Damang merupakan simpul legitimasi masyarakat Dayak dan pengayom batas-batas wilayah ulayat.

    ”Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” kata Ricko kepada media, Sabtu (9/5/2026).

    Masyarakat adat membaca gugatan terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang bukan sebagai sengketa perdata biasa.

    Manuver tersebut dipandang sebagai benturan langsung terhadap kehormatan kelembagaan adat.

    ”Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” tegasnya memberikan peringatan keras.

    Bahaya Membungkam Wakil Rakyat

    Kritik bernada analitis datang dari Audy Valent, Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur. Fokusnya tertuju pada masuknya nama Parimus dalam daftar tergugat.

    Audy menilai kehadiran Parimus di lapangan murni sebagai tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap konstituen di Daerah Pemilihan IV, bukan bertindak selaku pengklaim tanah.

    ”Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujar Audy.

    Gugatan tersebut dinilai berisiko melahirkan preseden buruk. Apabila mendampingi rakyat dalam konflik sosial dapat berujung pada tuntutan bangkrut ratusan miliar, saluran aspirasi publik di wilayah pedalaman terancam lumpuh oleh intimidasi hukum.

    Audy turut membela posisi Kepala Desa Dematius. Dalam struktur sosial pedalaman Kalimantan, kepala desa adalah representasi pertama negara yang harus menghadapi letupan konflik agraria secara langsung.

    ”Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

    Masyarakat di Tepi Jurang

    Pandangan paling mendalam meluncur dari Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu.

    Dia melihat angka tuntutan seratus miliar rupiah tersebut sebagai taktik yang tidak masuk akal untuk menciptakan efek jera.

    ”Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” kata Leger.

    Gugatan terhadap sesama rekan damang dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap pelindung masyarakat adat.

    ”Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Leger juga menyentil kewajiban plasma 20 persen yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi perusahaan.

    Namun, pernyataannya menjadi sangat tajam ketika merekam riwayat panjang keterdesakan masyarakat Dayak dalam ruang hidup mereka sendiri.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya dengan nada berat.

    Meski demikian, Leger tidak menutup harapan akan adanya penyelesaian yang adil di ruang sidang. Ia menitipkan satu pesan yang terdengar seperti doa sekaligus pengingat moral bagi majelis hakim PN Sampit.

    ”Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

    Pernyataan beruntun dari tiga elemen adat dalam rentang waktu yang berdekatan ini mempertegas satu realitas baru.

    Lembar gugatan PT Binasawit Abadipratama telah menembus batas sengketa perdata biasa dan kini berhadapan langsung dengan benteng solidaritas masyarakat adat Kotawaringin Timur.

    Adapun pihak perusahaan yang mengajukan gugatan sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut. (ign)