Tag: perkebunan sawit

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalik Arah: Ruang Sidang Berpotensi Jadi Senjata Makan Tuan

    SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.

    Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

    PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.

    Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

    ”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah

    Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.

    Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.

    Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.

    Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.

    Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.

    Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.

    Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.

    Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.

    Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.

    Jurang Plasma dan Hak Konstitusi

    Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.

    Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.

    ”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.

    Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

    Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.

    Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.

    ”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.

    Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.

    Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP

    Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.

    Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.

    Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.

    Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.

    ”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.

    Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

    ”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.

    Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.

    Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.

    ”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hamparan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyimpan rekam jejak mematikan.

    Rentetan insiden bersenjata tercatat mengoyak kawasan yang semestinya menjadi wilayah aman bagi pekerja dan warga sekitar dalam kurun sebelas tahun terakhir.

    Menembus batas waktu dari 2015 hingga April 2026, peluru menyasar rumah petugas, pos jaga, hingga jalur patroli.

    Dalam sejumlah kasus, pelaku belum teridentifikasi dan kerap disebut sebagai ‘orang tak dikenal’.

    Kini, sebagian dari rentetan kekerasan bersenjata itu mulai terbongkar di ruang persidangan, meruntuhkan tabir misteri yang selama ini menyelimuti blok-blok hijau tersebut.

    Darah di Jalur Patroli Mentaya Hulu

    Bulan April 2026 mempertegas bahwa ancaman belum mereda. Dua satpam perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, DI (26) dan PO (45), tertembus peluru saat berpatroli, 22 April 2026.

    Kejadian bermula saat keduanya menyisir area Blok S6 Estate 1 Afdeling 4, Desa Tanjung Jariangau. Dugaan awal di lapangan mengarah pada komplotan pencuri tandan buah segar (TBS).

    Tembakan langsung dilepaskan saat petugas mendekati tumpukan buah. Lengan dan tangan kedua satpam terluka, sementara penembak melarikan diri ke dalam kebun.

    Pihak kepolisian langsung merespons insiden tersebut.

    ”Benar, kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Kotim,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/4/2026) lalu.

    Kondisi lapangan yang mencekam juga dibenarkan warga sekitar. ”Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata seorang warga bernama Imuh.

    Titik Terang di Ruang Sidang Pos Gagak

    Pola serangan yang selama ini gelap perlahan menemukan titik terang. Peristiwa pembakaran Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang terjadi 28 Desember 2025 kini dibedah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 30 April 2026.

    Fakta persidangan membuktikan bahwa kekerasan lapangan memiliki aktor dan motif yang bisa dikejar secara hukum.

    Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Riki alias Uku bersama dua rekannya mendatangi pos dalam pengaruh minuman keras jenis arak.

    Berbekal senapan angin, Riki menembak ke arah bangunan, memaksa petugas keamanan berlari menyelamatkan diri ke kegelapan kebun sawit.

    Situasi berubah menjadi lebih destruktif saat salah satu pelaku membuka tangki bensin sepeda motor milik petugas dan menumpahkannya ke arah bangunan pos.

    Karung plastik dilemparkan ke dinding untuk memicu api agar kian tak terkendali.

    Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan pos yang dilalap api hingga warga setempat datang berjibaku memadamkan kobaran secara manual.

    ”Perbuatan ini jelas membahayakan keamanan umum, karena terjadi di area perkebunan dan dekat jalur penghubung antar desa,” tegas JPU Galang Nugrahaning.

    Pelaku kemudian menumpahkan bensin dari sepeda motor petugas dan menyulut api.

    Riki yang kini duduk di kursi terdakwa harus mempertanggungjawabkan kerugian material senilai Rp48 juta, mendobrak kebuntuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan di kawasan perkebunan.

    Menelusuri Akar Luka Sejak 2015

    Kasus Mentaya Hulu dan Pos Gagak adalah kelanjutan dari rantai kekerasan yang tertanam sejak 2015.

    Saripana, komandan satpam perusahaan sawit, tewas dengan kepala tertembus peluru saat terlelap di rumahnya sebelas tahun lalu.

    Kepolisian sempat mengamankan seorang terduga sesaat setelah kejadian dan melakukan pemeriksaan intensif.

    Namun, pemberitaan saat itu menunjukkan proses penanganan perkara masih berjalan dan belum memberi kejelasan tuntas ke publik soal konstruksi hukumnya.

    Kematian Saripana tetap menjadi penanda bahwa ruang privat pun tidak kebal dari bidikan senjata.

    Sasaran kemudian bergeser ke fasilitas keamanan operasional.

    Edmondus, satpam PT KMB, tewas tertembak, sementara rekannya Hamdan mengalami luka di bagian tangan, saat berjaga di pos Km 18, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Oktober 2016.

    Setahun berselang, peluru kembali mengenai satpam Hubertus Husin di area yang sama.

    Hubertus selamat, namun pelaku menguap tanpa jejak. Kepolisian saat itu belum bisa memastikan apakah tembakan tersebut memang menyasar korban atau peluru nyasar.

    Warga Sipil dalam Pusaran Konflik

    Memasuki 2025, eskalasi kekerasan menyentuh berbagai pihak. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, satpam bernama Angga tertembak di paha setelah cekcok dengan dua pria.

    Samsudin, petugas lainnya, menjadi target tembakan saat berupaya menggagalkan pencurian TBS.

    Garis risiko ini melebar dan menyeret warga sipil. Empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, tertembak di area perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group, 22 Desember 2025.

    Peristiwa ini memicu reaksi institusi adat untuk turun tangan menyelidiki insiden yang mengorbankan masyarakat lokal.

    ”Laporan dari kepala desa sudah kami terima, dan kami menilai kasus ini perlu ditelusuri secara adat agar terang duduk perkaranya,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, Selasa (23/12/2025).

    Proses penelusuran berlanjut untuk mencari kebenaran fakta di lapangan.

    ”Dari keterangan yang dihimpun, benar terjadi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala oleh oknum aparat keamanan perusahaan,” ujar Gahara (31/12/2025).

    Tudingan serius dari hasil penelusuran adat tersebut menjadi sorotan tajam, terlebih investigasi menyebut proyektil yang digunakan adalah peluru karet.

    Kendati demikian, klaim keterlibatan aparat keamanan perusahaan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

    Bulan berikutnya, investigasi adat dinyatakan selesai.

    ”Tim sudah merampungkan investigasi di lapangan. Tim juga membuat rekomendasi. Kami berharap ini bisa dijalankan oleh pihak-pihak terkait,” urai Gahara, 23 Januari 2026 lalu.

    Anatomi Keamanan yang Gagal

    Dari pola kejadian yang terdokumentasi, konstruksi kekerasan di Kotim mengindikasikan pola struktural yang terus berulang.

    Satpam selalu berada di garis depan, menjadi tameng pertama yang berhadapan langsung dengan laras senjata saat menjaga aset.

    Angka pencurian TBS yang masif beririsan tajam dengan konflik agraria dan tuntutan hak plasma warga.

    Petugas keamanan lapangan terjepit di antara kepentingan produksi korporasi, agresivitas pencuri bersenjata, dan ketidakpastian pengamanan teritorial.

    Sebelas tahun berlalu, kawasan perkebunan di Kotim masih terus menyembunyikan risiko letusan peluru bagi mereka yang mencari penghidupan di bawah bayang-bayang pelepah sawit. (ign)

  • Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

    Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

    Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

    Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

    Angka yang Tidak Bisa Berbohong

    Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

    Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

    Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

    Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

    Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

    Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

    Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

    Tabir Laporan Tahunan

    Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

    Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

    Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

    Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

    Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

    Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

    Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

    Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

    Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

    Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

    Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

    ”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

    Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

    RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

    Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

    Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

    Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

    Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

    Strategi Dua Meja

    Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

    Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

    Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

    Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

    Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

    Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

    Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

    Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

    Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

    Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

    Menagih Janji dari Dua Arah

    Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

    Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

    Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

    Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

    ”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

    Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

    Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

    Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

    Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

    Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

    Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

    Yang Tersisa dari Hutan Itu

    Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

    Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

    Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

    Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

    Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

    Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

    Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)

  • Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.

    Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.

    Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.

    Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.

    Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.

    Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.

    Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.

    Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.

    Pangkal Sengkarut Angka

    Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.

    Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.

    Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.

    Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.

    ”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    ”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.

    Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.

    Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.

    Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.

    Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.

    Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.

    Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.

    Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.

    Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.

    Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.

    ”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    Koperasi di Atas Tanah Sendiri

    Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.

    Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.

    Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.

    ”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.

    Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.

    Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.

    Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.

    Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.

    ”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.

    Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.

    Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.

    Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.

    Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.

    Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

    Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.

    Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.

    Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.

    ”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.

    Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.

    Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.

    Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.

    Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.

    KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.

    Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.

    Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.

    Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.

    Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.

    Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.

    Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.

    Jejak Tanam di Luar Izin

    Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.

    Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.

    ”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.

    ”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.

    Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.

    April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.

    ”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.

    ”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.

    Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.

    Empat Mediasi, Satu Pelimpahan

    Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.

    Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.

    Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.

    Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.

    Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.

    Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.

    ”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.

    ”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.

    Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.

    Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.

    Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.

    Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.

    ”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.

    Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.

    Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)

    Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)