Tag: perkebunan sawit

  • Menagih Napas Tanah Sendiri: Pedalaman Kotim Melawan Raksasa Negara Tetangga

    Menagih Napas Tanah Sendiri: Pedalaman Kotim Melawan Raksasa Negara Tetangga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Debu jalanan dari pedalaman Kotawaringin Timur seolah masih menempel pada tumpukan map yang dibawa Antoni dan pengurus Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Perjalanan darat ratusan kilometer dari Desa Tumbang Sapiri, pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini terkepung kebun sawit itu, melampaui rutinitas safari birokrasi biasa.

    Mereka datang menggedor pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD, hingga Kanwil BPN untuk menagih hak yang tak kunjung mewujud: kebun plasma 20 persen.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Dokumen tuntutan tentang hilangnya warisan hutan leluhur yang mereka serahkan itu secara langsung menantang hegemoni PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    PT KMA merupakan bagian dari jaringan operasi Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, konglomerat multinasional Malaysia yang mengendalikan 300.000 hektare lahan di tiga negara.

    Dokumen resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan catatan Greenpeace mengonfirmasi posisi PT KMA sebagai bagian dari jaringan operasi KLK yang dikelola melalui holding PT KLK Agriservindo dengan 26 entitas usaha di Indonesia.

    Warga pedalaman Kotim sedang berhadap-hadapan dengan raksasa dari negara tetangga.

    Jejak Hitam dan Ironi Keberlanjutan

    Rekam jejak KLK Group di Kotawaringin Timur meninggalkan bercak yang sulit dihapus.

    Maret 2025 menjadi saksi ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan milik perusahaan yang berada dalam satu payung grup dengan PT KMA, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) seluas 1.043,77 hektare dan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas 1.960,25 hektare karena merambah kawasan hutan.

    PT KMA sendiri menyimpan catatan lama yang belum tuntas. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalteng tahun 2010, terdeteksi adanya penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan terbit.

    Lahan tersebut dilaporkan tumpang tindih dengan IPPKH PT Gemamina Kencana seluas 2.500 hektare yang telah dicabut izinnya sejak 2007.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Ironi nyata terlihat ketika PT KMA ”memamerkan” komitmen keberlanjutan dalam proses verifikasi New Planting Procedure (NPP) RSPO pada Juni 2024.

    Laporan internasional tersebut tampak kontras dengan realitas di lapangan, tempat warga desa yang tinggal di dalam dan sekitar konsesi masih menanti hak yang tidak pernah datang.

    Skema Semu dan Alibi yang Rontok

    Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, PT KMA menguasai HGU seluas 9.397,15 hektare.

    Dari total konsesi tersebut, Koperasi Dayak Misik menaksir, berdasarkan pemetaan internal mereka, sekitar 4.000 hektare dari total konsesi PT KMA berada dalam wilayah yang selama ini diklaim sebagai ruang hidup dan ruang kelola masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Mengacu pada kalkulasi warga, kewajiban plasma 20 persen khusus untuk wilayah desa mereka seharusnya mewujud dalam bentuk 800 hektare lahan produktif.

    Namun, perusahaan berdalih telah memenuhi kewajiban melalui kemitraan seluas 200 hektare. Itu pun berdiri di atas tanah milik warga sendiri di luar konsesi HGU.

    Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, dengan tegas menolak klaim tersebut karena dianggap hanya menggeser beban dari perusahaan ke pundak warga.

    Harapan warga sempat melambung ketika terbit Surat Edaran Bupati Kotim nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 pada 9 September 2025 yang menegaskan realisasi plasma minimal 20 persen bagi seluruh perusahaan.

    Tenggat satu bulan yang diberikan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi nyata.

    Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam RDP 6 April 2026 mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut sering kali bergeser menjadi kesukarelaan akibat kerumitan regulasi dan perbedaan rezim izin.

    Pemerintah daerah kerap berdalih bahwa perusahaan dengan izin sebelum Februari 2007 tidak bisa dipaksa merealisasikan plasma.

    Narasi birokrasi tersebut rontok jika dibenturkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i yang menegaskan bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban mutlak pemegang HGU.

    Menanti Tangan Dingin Gubernur Kalteng

    Ketegangan di Mentaya Hulu mulai mencapai titik didih seiring laporan vakumnya fungsi Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim.

    Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini berdiri di belakang Koperasi Dayak Misik.

    Gabungan massa besar dengan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap melakukan pendudukan lahan secara mandiri.

    Antoni kini mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, untuk segera memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng ke meja mediasi.

    ”Tetap menuntut dan menunggu realisasi janji Gubernur agar secepatnya memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng untuk bermediasi dengan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan AMPLAS 119 Kotim,” kata Antoni, yang juga Wakil Ketua AMPLAS 119 ini, Kamis (23/4/2026).

    Ketegasan pemerintah kini diuji ultimatum warga yang kian nyata.

    ”Apabila pemerintah daerah Kalteng dalam hal Gubernur melalui Dinas Perkebunan tidak melayani surat yang kami sampaikan dengan baik, jangan salahkan masyarakat melalui koperasi kalau mengambil sikap tegas di lapangan,” tegas Antoni.

    Dia mengingatkan bahwa selama ini warga sudah mencoba menunggu iktikad baik, namun hanya menghasilkan kesimpulan yang bias semata.

    Hingga laporan ini diturunkan, PT KMA, KLK Group, maupun Gubernur Kalimantan Tengah belum memberikan respons resmi atas desakan mediasi dan tuntutan warga tersebut. (ign)

  • Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.

    Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.

    Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.

    Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.

    Baca Juga: Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.

    Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.

    Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.

    Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.

    Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.

    Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

    Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.

    Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.

    Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.

    Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.

    Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.

    Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.

    Baca Juga: Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.

    Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.

    Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.

    PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.

    Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.

    Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.

    Menagih Janji Turun Lapangan

    Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.

    ”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).

    Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.

    ”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.

    Baca Juga: Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.

    ”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.

    Instrumen yang Tersimpan

    Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.

    Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.

    Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.

    Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.

    Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menuntaskan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan estimasi nilai mencapai Rp800 miliar.

    Ironisnya, sebagian perusahaan sudah mengelola dan menikmati hasil sawit sejak 2008, namun kewajiban ke daerah masih tertahan akibat belum terbitnya sertifikat HGU.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kotim masih terdapat 15 PBS yang masih belum menyelesaikan kewajiban BPHTB.

    ”Masih ada 15 perusahaan yang belum membayar BPHTB. Kami tegaskan agar perusahaan yang dimaksud agar segera memenuhi kewajibannya. Karena, kalau BPHTB mereka bayarkan, itu sangat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Menurut Eddy, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Padahal, seluruh perusahaan yang dimaksud merupakan PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Tidak ada sanksi tegas, karena persoalan utama yang menyebabkan 15 perusahaan ini belum bayar BPHTB bukan karena perusahaan tidak ingin membayar. Sebenarnya sebagian perusahaan memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban membayar BPHTB, tetapi masih terkendala secara administratif,” jelasnya.

    Eddy menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), sementara syarat untuk dapat melakukan pembayaran BPHTB adalah lahan yang dikelola harus sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Perusahaan itu sebenarnya mau membayar, tetapi belum bisa. Karena izin yang mereka miliki baru IUP, sedangkan syarat pembayaran BPHTB harus sudah HGU,” ujarnya.

    Akibatnya, proses pembayaran BPHTB menjadi tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Desak Percepatan Penerbitan HGU

    Melihat kondisi tersebut, DPRD Kotim menekankan agar proses penerbitan HGU dapat segera dipercepat. Eddy mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada BPN terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tersebut.

    ”Kami juga sudah bertanya ke BPN, kenapa sertifikat HGU ini belum keluar-keluar. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, ya dikunci sekalian statusnya, jangan menggantung seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga menyebut adanya perusahaan yang telah memanfaatkan lahan dalam waktu sangat lama, bahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini kewajiban BPHTB belum juga terselesaikan.

    ”Ada yang paling lama sejak tahun 2008, lahan itu sudah dimanfaatkan, ibaratnya sudah ‘memakan saripati’ Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil panen sawit sudah dinikmati, tetapi kewajiban BPHTB-nya belum diselesaikan oleh sebagian perusahaan,” tegas Eddy.

    DPRD Kotim memperkirakan, jika seluruh kewajiban BPHTB dari 15 perusahaan tersebut dapat diselesaikan, maka daerah berpotensi memperoleh pemasukan ke kas daerah hingga Rp800 miliar.

    Angka tersebut dinilai sangat signifikan, terutama dalam kondisi saat ini di mana dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Angka Rp800 miliar itu adalah estimasi total untuk 15 perusahaan tersebut. Ini tentu sangat membantu pembangunan daerah jika itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

    Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian daerah secara hukum.

    Hal ini karena kewajiban administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama sertifikat HGU belum diterbitkan.

    ”Kalau disebut merugikan secara hukum, kita belum bisa menyebut begitu. Karena kewajiban itu secara administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama HGU belum terbit, dan yang mengeluarkan HGU itu kan pemerintah juga,” jelasnya.

    Namun, dari sisi moral dan ekonomi, DPRD menilai daerah tetap dirugikan. Pasalnya, aktivitas perkebunan terus berjalan dan hasilnya sudah dinikmati perusahaan, sementara kontribusi ke daerah belum optimal.

    ”Pemerintah daerah merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, karena ‘saripati’ bumi Kotim sudah diambil selama 18 tahun lamanya, panen sawit terus berjalan, tetapi kewajiban ke daerah belum diselesaikan,” tegasnya.

    Eddy mengungkapkan, penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

    Eddy menyebut, sebenarnya tahapan penyelesaian sudah berjalan, namun masih membutuhkan waktu karena melibatkan lintas instansi yang berwenang.

    ”Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

    DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Data perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban BPHTB pun telah dikantongi dan terus dipantau perkembangannya.

    ”Kita hanya bisa terus mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan. Apalagi persoalan ini sudah dibahas berulang, kendalanya itu-itu saja, HGU belum terbit. Sementara, sebagian perusahaan bisa memanen sawit selama belasan tahun tanpa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. Kita harapkan, BPN selaku pihak yang berwenang bisa segera mempercepat proses penerbitan HGU khususnya kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)

  • Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga belas hari. Jeda waktu itu ternyata belum cukup untuk menggerakkan roda birokrasi, apalagi mewujudkan hak kebun plasma di hamparan lahan.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur 6 April 2026 lalu sebelumnya berakhir dengan tiga resolusi, salah satunya menjanjikan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun hingga Minggu, 19 April 2026, janji tersebut urung menunjukkan bentuknya.

    Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Audy Valent, mengatakan, stagnasi ini adalah pola lama yang kembali berulang.

    Pertemuan lanjutan di Dinas Perkebunan Provinsi yang seharusnya tereksekusi pasca-RDP, kini justru menggantung tanpa jadwal pasti.

    ”Ini bukan isu baru. Sudah lama dibicarakan, tapi realisasinya minim. Masyarakat terus dijanjikan, tapi hasilnya tidak jelas. Kalau seperti ini, ya omong kosong,” katanya, Minggu (19/4/2026).

    Kerumitan Aturan Bukan Dalih

    Forum DPRD Kotim 6 April lalu sebenarnya sudah merekam jejak rendahnya kepatuhan korporasi.

    Baca Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Dari 28 perusahaan dan instansi yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) mangkir.

    Sebagian utusan yang hadir bahkan datang tanpa kewenangan mengambil keputusan, memaksa Ketua DPRD Rimbun yang memimpin rapat mengusir perwakilan staf dari ruang sidang.

    Pertemuan tersebut juga membongkar kerumitan regulasi lintas kementerian. Mulai dari Kementan, ATR/BPN, hingga KLHK.

    Perbedaan rezim perizinan antara IUP, HGU, dan izin lawas diakui memperkeruh pembahasan skema pemenuhan hak warga.

    ”RDP kemarin sudah jelas, ada aturan yang tidak sinkron. Ini yang bikin pemda seperti tidak punya kekuatan,” ujarnya.

    Kendati demikian, Amplas menolak menjadikan kerumitan aturan sebagai tameng untuk mengulur waktu.

    ”Kalau sampai harus ke pusat untuk minta kejelasan, berarti memang ada masalah serius di sistemnya. Tapi, jangan sampai ini jadi alasan untuk terus menunda,” katanya.

    Ancaman Sanksi Macet di Kertas

    Frustrasi belasan ribu petani sawit memiliki dasar yang presisi. Pemerintah Kabupaten Kotim di bawah Bupati Halikinnor sejatinya telah memegang instrumen hukum melalui Surat Edaran Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025.

    Beleid ini mewajibkan seluruh PBS merealisasikan kebun masyarakat minimal 20 persen.

    Tenggat waktu satu bulan telah berlalu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah diteken, dan sanksi telah dirumuskan.

    Namun, seluruh langkah itu macet sebatas di atas kertas administratif.

    ”Surat edaran ada, CPCL ada, deadline juga sudah diberikan. Tapi setelah itu apa? Tidak ada tindak lanjut yang tegas. Tidak ada sanksi nyata. Ini yang jadi masalah,” katanya.

    Baca Juga: Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Temuan di lapangan mengonfirmasi kelumpuhan eksekusi ini. Dari 32 koperasi yang tergabung dalam Amplas 119 dengan total 12.439 anggota, baru sekitar 10 lembaga yang terakomodasi.

    Merujuk data Walhi Kalteng (Oktober 2024), realisasi lahan plasma hingga 2023 di tingkat provinsi hanya berkisar 222 ribu hektare dari total 2,3 juta hektare luas eksisting sawit.

    Angka tersebut belum menyentuh sepuluh persen dari kewajiban hukum perusahaan.

    Desak Pembekuan Izin

    Audy melihat akar persoalan bertumpu pada ketiadaan sanksi nyata. Dia menunjuk satu kewenangan yang selama ini tertahan di meja birokrasi.

    ”Kalau memang serius, pemerintah bisa ambil langkah tegas. Penciutan HGU atau pembekuan izin itu sangat mungkin dilakukan bagi perusahaan yang tidak patuh,” tegasnya.

    Tuntutan tersebut berpijak pada pemaparan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Dalam forum RDP, perwakilan BPN Kotim menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

    Saat ini, 14 perusahaan perkebunan tercatat sedang memproses perizinan tersebut di Kanwil BPN Kalteng, dengan sebagian berkas masih tertahan pada tahap pengukuran provinsi.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Senjata penekan itu sangat nyata, namun urung ditegakkan secara maksimal oleh birokrasi daerah.

    ”Perusahaan tidak akan takut kalau hanya diingatkan lewat surat. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” ucap Audy.

    Audy juga mematahkan argumen perlindungan iklim investasi yang kerap mengiringi debat mengenai tuntutan hak warga.

    ”Tapi, jangan sampai alasan investasi dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat. Plasma ini kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

    ”Buka saja datanya. Perusahaan mana yang patuh, mana yang tidak. Jangan ditutup-tutupi,” tambahnya.

    Tiga belas hari pasca-palu sidang diketuk, resolusi dewan urung memberikan hasil nyata.

    Koordinasi ke provinsi jalan di tempat, sanksi belum dijatuhkan, dan agenda pertemuan di Disbun Kalteng tak kunjung mendapatkan kepastian.

    ”Sudah cukup janji. Masyarakat butuh kebun plasma yang benar-benar ada dan bisa dikelola. Kalau tidak ada ketegasan, plasma 20 persen ini akan terus jadi slogan kosong,” katanya.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Dalam RDP sebelumnya, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mengakui kerumitan regulasi sebagai hambatan nyata.

    Menurutnya, tidak semua aturan secara tegas mewajibkan plasma. Terutama bagi perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007.

    Pemkab, kata Rody, tetap berupaya mendorong realisasi kebun masyarakat meski menghadapi keterbatasan regulasi.

    ”Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (ign)

  • Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    Hak Petani Dibajak: Delapan Ton Pupuk Subsidi Diduga Bocor ke Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.

    Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.

    Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.

    Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.

    Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.

    Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.

    Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.

    Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    ”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.

    “Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.

    Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi

    Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.

    “Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.

    Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).

    Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.

    Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi

    Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.

    Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.

    Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.

    Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.

    Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.

    Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.

    Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.

    Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.

    Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.

    Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.

    Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.

    Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jika kemakmuran hanya diukur dari hamparan hijau di atas peta, Kotawaringin Timur seharusnya tak tertandingi.

    Membentang 4.621 kilometer persegi, hampir sepertiga daratan kabupaten ini telah bersalin rupa menjadi kebun kelapa sawit yang mencetak 2,07 juta ton produksi pada 2024.

    Namun, kemegahan agribisnis penguasa daratan Kalimantan Tengah itu seketika runtuh saat disandingkan dengan buku kas daerah.

    Ketika jutaan ton minyak nabati terus dikeruk untuk pasar global, pundi-pundi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kas daerah justru dibiarkan mengering. Hanya menyisakan remah belasan miliar rupiah.

    Sawit meluas tanpa batas, namun grafik kesejahteraan justru terjun bebas.

    Analisis Save Our Borneo yang merujuk MapBiomas Indonesia 2024 menyingkap realitas muram. Luas kebun sawit Kotim diperkirakan telah melampaui sisa hutan alam.

    Dominasi sektor ini begitu mutlak, namun data Pemkab Kotim justru menyimpan deretan angka yang sulit dinalar.

    Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kotim pada 2023 tercatat Rp46 miliar. Setahun berselang, angkanya merosot menjadi Rp41 miliar.

    Memasuki 2025, kucuran dana itu terjun bebas ke level Rp16,6 miliar. Hilang 60 persen hanya dalam dua tahun.

    Baca Juga: ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    Ironisnya, krisis kas ini terjadi di tengah lahan kebun yang terus meluas dan angka produksi yang tetap raksasa.

    Persoalannya melampaui urusan penyusutan kas daerah. Kepala BPS Kotim Eddy Surahman pernah melontarkan peringatan yang menunjukkan tekanan tak terlihat dalam angka kemiskinan semata.

    “Indeks kedalaman kemiskinan (2024) naik dari 0,75 menjadi 0,96, dan indeks keparahan kemiskinan dari 0,15 menjadi 0,24. Ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin makin jauh dari garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka makin melebar,” ujarnya, dalam pernyataannya 7 Juni 2025 lalu.

    Dalam periode berikutnya, persentase kemiskinan Kotim kembali merangkak naik, bergeser dari 5,66 menjadi 5,83 persen.

    Pohon sawit tumbuh menjulang, namun manfaatnya bagi warga belum terlihat merata.

    Nilai ekonomi raksasa ini jelas terukur di bursa komoditas. Satu-satunya hitungan yang tak pernah tuntas adalah seberapa banyak kekayaan itu benar-benar mengalir kembali ke tanah asalnya, dan berapa besar yang pergi tanpa jejak.

    Mesin Ekonomi yang Berputar

    Jejak data Kementerian Pertanian yang dikutip Databoks Katadata pernah menempatkan Kotim sebagai kabupaten dengan lahan sawit terluas di Indonesia.

    Untuk data 2024, posisinya terkonfirmasi sebagai pemilik kebun sawit terluas di Kalimantan Tengah. Menyumbang 26,68 persen total produksi provinsi, atau sekitar 2,07 juta ton berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan Kalteng.

    Luas arealnya menyentuh 462 ribu hektare, dengan tren yang meningkat sejak 2020.

    Angka itu nyata di lapangan. Hampir sepertiga daratan Kotim kini ditutupi hamparan kelapa sawit yang tertanam rapi dari selatan hingga hulu.

    Sektor ini juga menjadi tumpuan utama urat nadi pekerja. Pertanian dan perkebunan tercatat sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Kotim.

    Hal itu merujuk data BPS Kotim per Agustus 2024 yang mencatat 94.164 orang, 45,14 persen dari seluruh penduduk bekerja, terserap di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

    Mengingat skala produksinya, sawit diindikasikan menjadi komponen dominan dalam sektor ini, meski angka khusus buruh perkebunan tidak dipublikasikan terpisah oleh BPS.

    Kontribusinya terhadap ekonomi daerah juga signifikan. Sektor pertanian dan perkebunan secara konsisten menjadi penyumbang terbesar PDRB Kotim sepanjang 2015 hingga 2024 bersama industri pengolahan.

    Namun, satu angka tidak perlu estimasi. Dana bagi hasil.

    Kotim menerima DBH sawit Rp46 miliar pada 2023, turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, lalu anjlok ke Rp16,6 miliar pada 2025.

    Proyeksi 2026 bahkan hanya Rp9 miliar. Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah tidak menyangkal kenyataan itu.

    ”Semakin besar DBH sawit yang diterima, maka semakin banyak program infrastruktur yang bisa dilaksanakan,” katanya, 14 Januari 2026.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun merespons keras.

    ”Ini sangat janggal. Kotim itu nomor dua se-Indonesia untuk luasan sawit, tapi bagi hasilnya hanya Rp16 miliar,” ujarnya, dalam pernyataannya 6 Agustus 2025 silam.

    Dia menegaskan, kernel sawit Kotim dikirim hingga ke Vietnam, namun kontribusi langsung ke kas daerah dirasakan sangat minim.

    ”Rp1.000 pun tidak ada yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.

    Siapa yang Kebagian

    Hukum mewajibkan perusahaan menyisihkan 20 persen areal untuk kebun plasma masyarakat.

    Payung hukumnya jelas: UU Cipta Kerja, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Perda Kalteng. Namun di Kotim, kewajiban itu bertahun-tahun lebih banyak hidup di atas kertas.

    Kondisi itu tercermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim yang berakhir tanpa garansi eksekusi, Senin (6/4/2026) lalu.

    Dari 28 perusahaan yang diundang, enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) memilih absen. Rimbun yang memimpin rapat kecewa berat.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegasnya saat menghadapi staf perusahaan yang hadir tanpa mandat strategis.

    Aliansi Masyarakat Plasma Sawit (Amplas) Kotim mewakili 32 koperasi dengan lebih dari 12 ribu anggota.

    Berdasarkan keterangan Koordinator Amplas Audy Valent, baru sekitar 10 koperasi yang telah diakomodasi untuk plasma.

    Dalam forum tersebut, disebutkan hanya satu perusahaan yang diklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

    Audy Valent mengingatkan kembali janji pemerintah daerah pada 2025 soal progres plasma yang tak kunjung terealisasi.

    ”Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegasnya.

    Amplas menyiagakan opsi pendudukan perusahaan sebagai bentuk protes warga yang merasa diabaikan.

    Dari sisi industri, Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya menyampaikan perspektif berbeda.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Dia memperingatkan bahwa tekanan yang tidak terukur bisa mengancam iklim investasi dan tenaga kerja lokal yang bergantung pada sektor ini.

    Paradoks ini terus menganga. Industri mengklaim menopang ekonomi, sementara kewajiban dasar terhadap masyarakat sekitar kebun belum tuntas dipenuhi setelah bertahun-tahun.

    Data Walhi Kalteng memperlihatkan ketimpangan itu. Dari sekitar 2,3 juta hektare sawit di provinsi ini, lahan plasma hanya mencakup sekitar 222 ribu hektare. Tidak sampai sepuluh persen.

    Tanah dalam Ketidakpastian

    Masalah legalitas turut memperkeruh situasi. Ketua DPRD Kotim Rimbun menyingkap tabir buram ini dalam pernyataannya pada 13 Maret 2025: ada 16 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Imbasnya tidak main-main. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya mengalir ke kas daerah, tertahan hingga Rp800 miliar lebih.

    Gebrakan dari pusat sebenarnya sudah dimulai lebih awal. Berpijak pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Januari, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai memasang garis segel di lahan-lahan sawit yang dianggap menabrak kawasan hutan.

    Aksi pertama di Kotim pecah pada 7 Maret 2025. Lahan PT Agro Bukit seluas 3.798,9 hektare disita di bawah pengawasan sejumlah pejabat daerah.

    Akan tetapi, Walhi Kalteng mencium aroma anomali di balik operasi tersebut.

    Rilis Walhi pada Juli 2025 mencatat bahwa penyegelan di Kotim dan Seruyan tidak didasari koordinat dan luasan yang presisi.

    Ironisnya, lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi justru ikut terjepit garis segel. Bukan perusahaan besar swasta (PBS) yang menjadi sasaran utama.

    ”Ini bukan penertiban, tapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara,” tulis Walhi dalam rilis resminya.

    Forum RDP di DPRD Kotim pada April 2026 menyingkap fakta lain. BPN Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan sedang berupaya mengajukan permohonan HGU.

    Nasib plasma masyarakat tersandera birokrasi ini. Sebagai syarat mutlak perpanjangan HGU, alokasi 20 persen itu akan terus menggantung selama legalitas lahan perusahaan belum tuntas.

    Ujung Rantai Ketimpangan

    Kotawaringin Timur adalah produsen raksasa. Produksinya terbesar di Kalimantan Tengah dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, angka-angka itu tampak kontras dengan realitas di desa-desa lingkar kebun.

    DBH yang terus menyusut, kewajiban plasma yang mandek, hingga status lahan yang abu-abu menjadi potret yang belum terselesaikan.

    Pada 11 September 2025, warga dari 23 koperasi berdiri di depan Kantor Bupati membawa spanduk bertuliskan: “Perusahaan Diutamakan, Plasma Diabaikan. Ingin Masyarakat Sejahtera, Hanya Mimpi Komandan.”

    Kalimat itu adalah ringkasan paling jujur dari situasi yang berlangsung bertahun-tahun.

    Pohon sawit terus tumbuh, namun manfaat yang kembali ke daerah tak ikut tumbuh secara proporsional. Dan warga di pedalaman masih menunggu janji kesejahteraan yang belum sepenuhnya datang. (ign)