Tag: perkebunan sawit

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    Evolusi Operasi Pencurian Sawit di Kotim: Manuver Kelotok dan Jejak Pelat Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Cahaya senter menyapu celah pelepah sawit di Blok I29 Divisi 13, menembus gelap area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) Natai Baru.

    Empat siluet bergerak tanpa suara. Dua egrek berayun meruntuhkan tandan buah segar, dua angkong bergerak memindahkan hasilnya menuju perbatasan blok. Di sungai, dua perahu kelotok sudah menunggu.

    Ritme komplotan ini pecah ketika tim patroli keamanan menyergap mendadak dari kegelapan.

    Tiga pelaku melarikan diri menembus rimbunnya kebun. Satu rekannya, Nurhadi alias Eca (33), gagal lolos dan diringkus malam itu juga, 24 Mei 2026.

    Keesokan paginya, 25 Mei, Nurhadi diserahkan ke Polres Kotim. Bukti kejahatan ikut disita, yakni 46 janjang sawit seberat 700 kilogram, dua perahu kelotok, satu egrek, satu tojok, dan dua angkong.

    Turut diamankan satu lembar nota timbangan dari Peron CV. Mitra Arizon Driesindo bertanggal 25 Mei 2026, yang mencantumkan berat netto 700 kilogram.

    Satu bulan sebelumnya, pola terorganisir serupa juga terekam di Estate Sungai Binti PT Agro Bukit.

    Berdasarkan kronologi yang diungkap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026), menjelang pukul 19.00 WIB pada 9 April 2026, petugas pos keamanan mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang berusaha keluar dari areal perkebunan.

    Kendaraan tersebut memuat 600 kilogram sawit, terbagi dalam 20 karung brondolan dan 6 janjang TBS yang raib dari Blok E37/E38.

    Mobil operasional ini menggunakan pelat nomor palsu (KH 1311 UT) untuk mengelabui pantauan pos jaga. Dua pria di dalamnya, Kuwat Hidayat (27) dan Hendra Kirana (27), langsung diamankan.

    ”Modus dilakukan dengan cara mengambil tanpa izin dari pihak perusahaan PT Agro Bukit, kemudian hasil tersebut rencananya akan dijual guna memperoleh keuntungan untuk diri sendiri,” kata Resky.

    Rentetan kasus ini mencerminkan pergeseran pola pencurian sawit yang sudah lama menjadi perhatian aparat.

    Selama ini, pencurian sawit di Kotim identik dengan aksi sporadis. Satu atau dua orang menyusup pada malam hari, memotong beberapa janjang, lalu memikulnya ke pengepul terdekat.

    Penangkapan Kuwat dan Nurhadi membongkar level operasi yang terorganisir. Kendaraan berpelat palsu disiagakan, peran lapangan dibagi ketat, dan jalur air dieksploitasi sebagai rute pelarian. Peron distribusi bahkan sudah menunggu hasil jarahan sebelum fajar.

    Sementara itu, data Polres Kotim sebelumnya memperlihatkan lonjakan kriminalitas sektor perkebunan dari 52 kasus pada 2024 menjadi 85 kasus sepanjang 2025.

    Nilai kerugian materiel melonjak dari Rp317 juta menjadi lebih dari Rp668 juta, diiringi peningkatan volume sawit sitaan hingga dua kali lipat.

    Kini, Kuwat, Hendra, dan Nurhadi dijerat Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga pelaku yang kabur dari Blok I29 malam itu belum tertangkap. Penyelidikan masih berlanjut. (ign)

  • Mediasi Disbun Kalteng Sepakati Proses Plasma Tumbang Sapiri, Eksekusi Beralih ke Pemkab Kotim

    Mediasi Disbun Kalteng Sepakati Proses Plasma Tumbang Sapiri, Eksekusi Beralih ke Pemkab Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.

    Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.

    Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.

    ”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).

    Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.

    ”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.

    ”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.

    Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.

    Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah.  (ign)

  • Aksi Ratusan Warga Dayak: Sekuriti Tapian Nadenggan Tinggalkan Lokasi Sengketa Desa Pantap

    Aksi Ratusan Warga Dayak: Sekuriti Tapian Nadenggan Tinggalkan Lokasi Sengketa Desa Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Barikade manusia berhadapan langsung dengan petugas pengamanan korporasi pada kawasan Sei Rindu Estate, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Senin (25/5/2026).

    Ratusan anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah turun merapatkan barisan ke lokasi sengketa.

    Demonstrasi yang sebelumnya telah tersurat resmi ke kepolisian ini berjalan sesuai rencana, meski suhu ketegangan sempat memanas saat kedua kubu berhadap-hadapan.

    Manajemen PT Tapian Nadenggan, jejaring Sinar Mas Group, sempat duduk bersama perwakilan warga dalam sebuah forum mediasi.

    Menurut Erko Mojra, penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga koordinator aksi, Camat Mentaya Hulu, Kapolsek Mentaya Hulu, serta Kapolsek Telawang turun tangan langsung memfasilitasi perundingan tersebut.

    Tuntutan warga di antaranya, seluruh personel sekuriti perusahaan harus angkat kaki dari lokasi objek sengketa.

    Pihak manajemen menolak tuntutan tersebut. Perusahaan bersikeras mempertahankan pasukan pengamanannya untuk tetap berjaga di lapangan. Perundingan buntu dan kesepakatan urung tercapai.

    Kebuntuan meja mediasi membuat massa mengambil sikap tegas. Mengantongi keyakinan hukum atas status lahan yang sedang disengketakan, warga secara langsung meminta barisan pengamanan korporasi untuk segera meninggalkan area tersebut.

    ”Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mendapatkan kesepakatan, maka kami mengambil sikap dan tindakan tegas mengeluarkan seluruh sekuriti yang masih berjaga di lokasi sengketa,” kata Erko.

    Menghadapi tekanan ratusan massa, barisan pengamanan perusahaan meninggalkan lokasi sengketa secara sukarela.

    ”Ketika kami minta agar seluruh sekuriti perusahaan yang berjaga keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami bahwa akan terjadi bentrokan apabila tidak keluar dari lokasi,” tegas Erko.

    Erko menambahkan, tuntutan pengosongan lahan ini memiliki pijakan hukum yang konsisten dipegang oleh warga semenjak perkara bergulir.

    Perusahaan tidak memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atas lokasi objek sengketa.

    Ketiadaan HGU secara otomatis menggugurkan dasar legalitas sekuriti perusahaan untuk menduduki dan berjaga pada areal tersebut.

    Sikap tegas warga ini sejalan dengan temuan laporan Kanal Independen sebelumnya.

    Menelaah lima dokumen perizinan yang menjadi landasan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 27 April 2026, tidak satu pun dari lembaran tersebut mencantumkan Desa Pantap sebagai lokasi perlindungan izin PT Tapian Nadenggan. Berkas banding perkara perdata ini tengah berproses menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (ign)

  • Hantaman Kebijakan Ekspor: Harga Sawit Terjun Bebas, Kadin Kotim Serukan Sinergi Selamatkan ”Emas Hijau” Petani

    Hantaman Kebijakan Ekspor: Harga Sawit Terjun Bebas, Kadin Kotim Serukan Sinergi Selamatkan ”Emas Hijau” Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gelombang kecemasan kini tengah melanda petani sawit swadaya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya dalam hitungan hari pasca pengumuman tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani langsung terjun bebas hingga menyentuh angka kritis di bawah Rp2.000 per kilogram.

    Menanggapi situasi tersebut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kotim Susilo blak-blakan mengungkap dampak domino kebijakan pusat yang kini mulai menekan rantai pasok sawit paling bawah di daerah.

    Dia mendesak pemerintah daerah, DPRD, perusahaan besar swasta (PBS), hingga pelaku usaha sawit untuk segera membangun sinergi guna mencegah kondisi ini berkembang menjadi krisis ekonomi regional.

    ”Setelah adanya pidato Bapak Presiden Prabowo terkait dibukanya pintu ekspor sumber daya alam melalui satu pintu BUMN, ini membuat kecemasan bagi dunia usaha yang selama ini melakukan ekspor. Imbasnya harga tandan buah segar sawit turun sangat tajam,” ujar Susilo, baru-baru ini.

    Strategi tata kelola perdagangan baru yang digagas pemerintah pusat tersebut pada dasarnya mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan komoditas lainnya disalurkan melalui satu pintu BUMN khusus.

    Meski kebijakan ini ditargetkan baru akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dengan tujuan untuk memperbaiki pengawasan, mencegah praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa negara, namun riak psikologis pasar di tingkat petani sudah lebih dulu mengguncang sektor usaha, terutama di daerah Kotim sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Kalteng.

    Susilo mengatakan, saat ini dunia usaha merespons kebijakan tersebut dengan penuh kekhawatiran karena selama ini sektor ekspor dijalankan secara mandiri oleh perusahaan swasta.

    Ketidakpastian pola transisi membuat pasar bergerak liar dan berdampak langsung terhadap harga sawit di tingkat pabrik.

    Dia menyebut harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) yang sebelumnya hampir menyentuh Rp3.000 per kilogram, kini anjlok ke kisaran Rp2.500 hingga Rp2.550 per kilogram hanya dalam waktu singkat.

    ”Bahkan di pengepul atau di tengkulak itu, harganya jauh lebih murah, yaitu berkisar antara Rp2.000 atau bahkan di bawah itu. Mengingat harga industri yang sangat tinggi, bagi dunia usaha ini sangat memprihatinkan,” katanya.

    Meski demikian, Susilo mengaku memahami langkah pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

    ”Tetapi kita sebagai pengusaha, ini adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan sistem ekonomi yang ada di Indonesia,” lanjutnya.

    Pengepul Terpaksa Naikkan Potongan Operasional

    Anjloknya harga di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuat mata rantai perdagangan sawit di bawahnya ikut terguncang.

    Susilo menjelaskan, selama harga pabrik berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, pengepul biasanya hanya mengambil margin operasional sekitar Rp350 per kilogram.

    Namun, ketika harga jatuh ke angka Rp2.500, skema tersebut tidak lagi mampu menutup biaya operasional lapangan.

    ”Kalau hanya mengambil keuntungan Rp350 atau kurang lebih Rp360–Rp370 itu hanya habis untuk operasional,” jelas Susilo.

    Pengepul kini terpaksa menaikkan potongan operasional dan keuntungan hingga lebih dari Rp400 sampai Rp500 per kilogram untuk menutup biaya armada angkut, logistik lapangan, hingga kebutuhan teknis lainnya.

    ”Pengepul harus membeli harga jauh dari harapan itu ke petani, yaitu pengepul mengambil overhead kurang lebih Rp500 per kilogram untuk operasional dan plus keuntungan. Wajar, namanya pengepul sebagai pemilik modal,” ujarnya.

    Kondisi tersebut akhirnya membuat harga beli TBS di tingkat petani swadaya makin tertekan, terutama di wilayah pedalaman yang akses distribusinya cukup sulit.

    Ancaman Penolakan Buah Milik Masyarakat

    Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul fenomena sejumlah perusahaan perkebunan yang mulai membatasi bahkan menolak menerima TBS milik masyarakat.

    ”Apalagi saat ini banyak perkebunan yang sudah mulai tidak menerima TBS milik masyarakat. Ini yang akan menjadi PR kita yang perlu kita bicarakan bersama-sama dengan pemerintah daerah, dengan DPRD, dengan pelaku usahanya, PBS-nya, perkebunan kelapa sawitnya, supaya menjadi sinergi yang lebih baik,” tegas Susilo.

    Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena sawit merupakan komoditas yang harus segera diolah.

    Jika terlambat masuk pabrik, kualitas buah akan turun drastis dan berimbas langsung terhadap harga jual petani.

    Karena itu, Kadin Kotim mendesak adanya ruang dialog cepat antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sawit, asosiasi petani, hingga pelaku usaha pengumpul sawit untuk mencari solusi bersama.

    Langkah tersebut dinilai penting agar gejolak harga tidak terus berlarut dan memicu efek ekonomi yang lebih luas di daerah.

    Sawit Tetap Jadi ”Emas Hijau” Penopang Ekonomi

    Di tengah kondisi yang membuat petani resah, Susilo tetap mencoba menyuarakan optimisme.

    Dia menegaskan, sawit masih menjadi ”emas hijau” yang menopang ekonomi masyarakat dan menjadi sektor unggulan di daerah.

    ”Saya selaku Ketua Kadin Kotim menyikapi dan prihatin atas fenomena saat ini. Namun bagi petani, sawit adalah emas hijau yang saat ini menjadi primadona yang didamba-dambakan pada sistem ekonomi berkelanjutan,” kata Susilo.

    Ia tidak menampik bahwa penurunan harga dalam beberapa hari terakhir membuat banyak petani mulai was-was, terutama terkait keberlanjutan perawatan kebun dan biaya produksi.

    ”Dengan harga yang sangat turun, ini menimbulkan rasa was-was bagi petani sawit untuk melangkah lebih jauh,” ucapnya.

    Meski begitu, Susilo berharap petani tetap bertahan dan percaya kondisi ini dapat dilalui bersama melalui kolaborasi semua pihak.

    ”Tapi percayalah, insya Allah, segala sesuatunya ada hikmah dan manfaatnya bagi petani Indonesia, khususnya di Kotim agar bisa menjadi petani yang maju, petani yang bermartabat, petani yang hebat untuk membangun perekonomian di daerah Kotim lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

    Biaya Tidak Turun, Pupuk Kian Mahal

    Sementara itu, sejumlah petani sawit swadaya di Kotim mengaku langsung merasakan tekanan itu sejak pekan lalu, bersamaan dengan munculnya kebijakan baru pemerintah.

    Beny, petani sawit asal Kecamatan Cempaga Hulu, mengatakan penurunan harga yang diterimanya terjadi sangat cepat. Ia menyebut selisih antara harga di tingkat pabrik dengan yang sampai ke tangan petani melalui jalur pengepul bisa mencapai sekitar Rp800 per kilogram.

    ”Kalau lewat pengepul, selisihnya bisa sampai Rp800 per kilogram. Jadi yang diterima petani lebih rendah,” katanya.

    Sementara itu, beban operasional kebun tidak ikut menyesuaikan. Beny menyebut biaya sekali pemupukan menggunakan urea, RP, dan KCl bisa menghabiskan sekitar Rp3 juta per hektare, dan harga pupuk justru cenderung naik belakangan ini.

    Kondisi itu memaksanya memangkas pemupukan hingga 50 persen demi menekan pengeluaran. Langkah darurat yang ia akui berisiko terhadap produktivitas ke depan.

    ”Kalau pemupukan dikurangi, produksi pasti turun. Tapi sekarang petani juga bingung karena biaya tinggi sementara harga rendah,” ujarnya. (hgn/ign)

  • Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    Dua Warga Tumbang Kaminting Kotim Ditahan, Warga Blokir Akses Perkebunan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Agro Wana Lestari (AWL) terhenti.

    Akses jalan utama perusahaan ditutup warga Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Selasa (19/5/2026).

    Pemblokiran jalur urat nadi perusahaan ini merupakan reaksi langsung atas penangkapan dua warga desa oleh aparat kepolisian sehari sebelumnya.

    Kedua warga tersebut ditahan pada 18 Mei 2026 saat berada di area lahan yang statusnya masih disengketakan.

    Menurut perwakilan warga, Bony, lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarga mereka dengan bermodalkan segel tanah dan berkas pengurusan administrasi yang tercatat sejak 2012.

    Warga menyatakan mereka beraktivitas di lokasi tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan, tanpa menunggu respons balik.

    ”Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony, Sabtu (23/5/2026).

    Langkah itu berujung pada penindakan. Aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan langsung membawa kedua warga ke Sampit sesaat setelah mereka tiba di lokasi sengketa.

    Penindakan aparat ini menuai protes karena pihak desa menilai prosesnya berjalan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun Polsek Kuayan.

    ”Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

    Satu hari pascapenahanan, kepala desa bersama warga mendatangi kantor PT AWL guna meminta penjelasan.

    Pertemuan berujung buntu. Pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat, sementara perwakilan yang menerima warga tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan. Kegagalan komunikasi ini memicu aksi penutupan akses secara penuh.

    Pihak perusahaan sempat bermanuver menggunakan jalur alternatif untuk mengeluarkan hasil panen.

    Manuver ini digagalkan warga yang kembali memblokir rute tersebut. Satu unit truk pengangkut sempat ditahan massa, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menenangkan situasi.

    Pertemuan lintas sektor yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan humas perusahaan kemudian digelar.

    Rapat koordinasi ini tetap gagal mencapai titik temu. Warga bersikeras menyodorkan empat tuntutan utama: pencabutan laporan polisi, pembebasan tanpa syarat kedua warga, penghentian angkutan TBS dari lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap, serta kewajiban perusahaan memberi tahu pemerintah desa jika ada penindakan hukum lanjutan.

    ”Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Kalau perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.

    Warga menyertakan ultimatum lanjutan. Apabila dua orang yang ditahan tidak segera dibebaskan, massa merencanakan penghentian paksa operasional pabrik kelapa sawit PT AWL sekaligus menggelar panen massal di atas lahan sengketa tersebut.

    Persoalan Struktural Plasma

    Riwayat sengketa lahan ini merupakan rentetan dari persoalan struktural yang lebih besar.

    Muara masalahnya mengarah pada klaim warga terkait kewajiban plasma yang belum direalisasikan penuh oleh PT AWL, khususnya untuk luasan area yang masuk wilayah Desa Tumbang Kaminting.

    Ketegangan serupa di lahan yang sama pernah terjadi pada Mei 2025. Saat itu, aktivitas produksi PT AWL juga dihentikan paksa oleh warga, namun janji mediasi dari perusahaan gagal terealisasi.

    Tuntutan hak plasma juga disuarakan oleh sekitar 315 warga Desa Tumbang Sangai pada Maret 2023 yang menuntut alokasi 20 persen.

    Berdasarkan dokumen induk usaha PT AWL, Goodhope Asia Holdings Ltd, kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) awal 2023, Desa Tumbang Kaminting secara administratif tercatat dalam daftar delapan desa sasaran pengembangan plasma seluas 2.226,96 hektare.

    Dokumen ini telah melewati verifikasi lapangan auditor SGS Indonesia pada September 2022.

    Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun masyarakat.

    HGU PT AWL sendiri diterbitkan pada 7 Juli 2014 dengan nomor 98/HGU/BPN/RI/2014. Rincian total luas HGU beserta persentase pasti realisasi plasma di Desa Tumbang Kaminting masih menunggu verifikasi silang mengingat belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

    ”Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Bony. (ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.

    Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.

    Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.

    Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.

    Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.

    Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.

    Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.

    Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.

    Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.

    Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.

    Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.

    Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)

  • Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).

    Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.

    Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.

    Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.

    Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.

    Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.

    Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.

    Menyerang Gugatan dari Akar Hukum

    Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).

    Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.

    Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.

    Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.

    Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).

    Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.

    Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.

    Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).

    Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.

    Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.

    Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.

    Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.

    Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

    Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.

    Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.

    Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).

    Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.

    Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten

    Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.

    Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

    Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.

    Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.

    Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.

    Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian

    Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.

    Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.

    Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.

    Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.

    Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.

    Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.

    Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996

    Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.

    Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.

    Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

    Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.

    Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.

    Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.

    Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)