Tag: perkebunan sawit

  • Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir empat tahun, Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya yang berada dalam struktur Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mengelola blok seluas 3.509 hektare.

    Lahan itu merupakan bagian kelola Buding Jaya dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun, buah yang dihasilkan dari blok tersebut dinilai lebih banyak mengalir ke kantong pihak lain.

    Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan, anggotanya terlalu lama hanya menjadi penonton di kebun sendiri.

    Dia mengingatkan, Buding Jaya adalah satu dari tiga kelompok dalam Gapoktanhut Bagendang Raya bersama Kapakat Permai dan Ramban Jaya, masing-masing dengan wilayah dan aturan rumah tangga yang jelas dibedakan.

    ”Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ujarnya, menegaskan bahwa kelompok lain tidak punya hak memanen dan mengatur hasil sawit di areal Buding Jaya.

    Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menilai masalah yang sama dari sisi beban hukum.

    Sejak 2021, Gapoktanhut memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan disahkan berjenjang oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Seluruh konsekuensi administratif menempel pada nama mereka.

    ”Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” kata Dadang.

    Surat teguran dari Balai PSKL datang dua kali, menagih kewajiban pengelolaan dan teknis di lapangan. Pada saat yang sama, Gapoktanhut mengaku tidak punya modal dan kekuatan manajerial untuk memenuhi kewajiban itu secara penuh, sementara buah di sebagian areal justru dipanen pihak lain yang tidak ikut menanggung tagihan.

    ”Kami pernah ditegur dua kali. Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban teknis lainnya. Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.

    Ruang bermitra yang tercantum dalam amar izin kemudian dijadikan jalan keluar. Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan, dengan alasan agar lahan yang selama ini terbuka bagi panen sepihak bisa diamankan dan diurus lebih profesional, sekaligus memastikan kewajiban ke negara dapat dibayar.

    ”Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” ujar Dadang.

    Laman: 1 2

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2

  • Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan sekitar 42 hektare di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) resmi selesai secara adat.

    Kemenangan masyarakat adat ini sejatinya telah terjadi sejak putusan adat Kedamangan Tualan Hulu dijatuhkan, lalu dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Awalnya, putusan itu terkesan diabaikan. Namun, ancaman penutupan perusahaan dan tekanan puluhan organisasi masyarakat adat, serta pengepungan kantor PT HAL, efektif membuat putusan itu benar‑benar berjalan.

    Sengketa tersebut selama ini kerap dipotret sebagai konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit. Namun, Yanto menegaskan, inti persoalannya berbeda. Bukan ganti rugi 42 hektare, melainkan pelanggaran terhadap situs dan simbol adat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.

    Dia menyebut, di atas lahan yang digarap perusahaan terdapat makam leluhur, kebun peninggalan keluarga, rumpun rotan, tanaman buah‑buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.

    ”Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegas Yanto.

    Karena itu, sanksi adat yang jika diuangkan sekitar Rp259 juta dipahami sebagai denda atas pelanggaran adat, bukan pembayaran harga tanah.

    Putusan Adat Mental di Pengadilan Negeri

    Pada tingkat adat, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu menjatuhkan Putusan Nomor: 01/DKA‑TH/PTS/V/2024 yang menyatakan terjadi pelanggaran adat dan menjatuhkan sanksi kepada PT HAL. Perusahaan merespons dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata 36/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam putusan 29 April 2025, majelis hakim PN Sampit menyatakan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pencabutan putusan adat, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

    Sejumlah tokoh adat menilai putusan ini mengabaikan bahkan ”melukai” keberadaan hukum adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas.

    Penolakan meluas. Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah turun menggelar aksi damai di Palangka Raya, mendesak evaluasi dan koreksi atas putusan PN Sampit yang dinilai mengabaikan kedudukan hukum adat.

    Mengembalikan Wibawa Putusan Adat

    Yanto Cs dan Damang Tualan Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan banding 28 Juli 2025 membatalkan sepenuhnya putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

    Majelis tidak hanya membatalkan putusan tingkat pertama, tetapi juga menyatakan gugatan PT HAL, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Secara hukum positif, posisi kembali ke titik awal. Putusan adat Kedamangan Tualan Hulu berdiri sendiri sebagai rujukan penyelesaian sengketa dalam kasus ini.

    Bagi masyarakat adat, putusan banding tersebut terbaca sebagai koreksi peradilan tinggi terhadap tafsir PN Sampit dan sebagai sinyal bahwa peradilan negara tidak serta‑merta menafikan kewenangan lembaga adat.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Klaim PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang berulang kali menegaskan tidak menutup atau merusak saluran Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan.

    Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Menggunakan kelotok ces, warga menyusuri saluran primer lebih dari satu jam menuju ujung Dusun Teluk Tewah.

    Jaringan itu terdiri dari 15 saluran sekunder dengan panjang sekitar 600–700 meter masing‑masing. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri‑kanan saluran sudah didominasi kebun sawit, mengurung kanal yang dulu terbuka menjadi lorong sempit diapit barisan tanaman.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, salah satu warga yang ikut turun langsung menyusuri jalur irigasi.

    Dia menegaskan, klaim bahwa irigasi tidak terdampak mungkin masih cocok dengan kondisi saat tim pemerintah melakukan pengecekan awal pada 2023. Akan tetapi, hal itu sudah tidak relevan dengan situasi 2026.

    Laman: 1 2

  • Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jaringan Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibangun dengan uang publik untuk mengairi lahan warga.

    Dalam praktiknya di lapangan, jalur irigasi itu kini terkepung pembukaan lahan dan rencana kebun sawit yang dikaitkan dengan konsesi perusahaan. Aset negara itu berada di tengah ekspansi kebun sawit yang terus meluas di sekitarnya.

    Konflik yang mencuat kembali sejak awal 2026 di Danau Lentang memperlihatkan bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan benturan antara fungsi irigasi publik dan logika perluasan kebun di atas kawasan yang selama ini diyakini warga sebagai sempadan dan jaringan irigasi.

    Irigasi yang Dibangun Negara, Bukan Jalur Kosong

    Jejak administrasi menunjukkan Irigasi Sei Danau Lentang bukan ”ruang kosong” yang baru dibuka belakangan.

    Warga mengusulkan pembangunan jaringan irigasi itu sejak 2003. Pada 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kalteng merealisasikannya sebagai saluran primer dan sekunder untuk menopang pertanian di Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Jaringan ini masih beberapa kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menegaskan statusnya sebagai infrastruktur sumber daya air yang sah dan aktif.

    Irigasi ini mengairi kebun karet, sawit rakyat, dan lahan pangan seperti jagung dan umbi‑umbian yang dikelola warga di sekitar Danau Lentang.

    Bagi masyarakat, saluran air dan sempadannya adalah garis hidup: penanda ruang tanam, sumber air, sekaligus batas tak tertulis terhadap ekspansi kebun perusahaan.

    ”Ini irigasi milik pemerintah provinsi. Dibangun dari usulan masyarakat, dan selama ini masih difungsikan untuk mengairi lahan,” tegas John Hendrik, warga yang aktif mengawal persoalan ini.

    Dalam pemahaman warga, jalur itu jelas statusnya sebagai aset negara. Bukan tanah kosong yang bisa tiba‑tiba masuk ke peta konsesi.​

    Ekspansi Kebun Mengepung Kawasan Irigasi

    Situasi berubah ketika alat berat perusahaan berkali‑kali masuk ke kawasan yang warga kenal sebagai jalur irigasi dan jaringannya. Konflik sudah muncul beberapa tahun lalu dan sempat mereda pada 2023, ketika Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta aktivitas alat berat di jalur itu dihentikan sementara.

    Akan tetapi, tanpa penuntasan menyeluruh terhadap status irigasi dan tumpang tindih lahan, persoalan hanya mengendap.

    Awal 2026, eskalasi kembali terjadi. Warga menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang kembali berlangsung, dengan tanda‑tanda penyiapan areal untuk penanaman sawit.

    Mereka memprotes, mendatangi lokasi, hingga melayangkan somasi kepada PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) yang kebunnya berada di sekitar areal tersebut.

    Kepada kanalindependen.id, Hendrik menjelaskan, kekhawatiran warga.

    ”Irigasi ini dibangun dari uang negara, tapi sekarang arealnya digarap, seolah‑olah jadi bagian dari kebun perkebunan. Kalau ini dibiarkan, ke depan irigasi siapa yang berani jamin tetap ada?” katanya, beberapa waktu lalu.

    Sebuah foto udara yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan secara jelas, jalur irigasi dikepung perkebunan sawit.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang, Uang Rakyat yang Terkepung Sawit dan Dalih Plasma

    Editorial: Irigasi Danau Lentang, Uang Rakyat yang Terkepung Sawit dan Dalih Plasma

    Jalur irigasi Danau Lentang dibangun dengan uang publik untuk menjamin air bagi pertanian dan kehidupan warga.

    Akan tetapi, hari-hari ini justru dikepung kebun sawit yang klaim legalitasnya saling bertabrakan.

    Berada di antara silang pernyataan perusahaan, koperasi, dan warga, hal yang paling terancam justru fungsi irigasi sebagai infrastruktur ketahanan pangan yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan lorong penyangga ekspansi sawit.

    Dibangun Negara, Dipersempit Korporasi

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan bahwa areal di sekitar jalur irigasi Danau Lentang bukan kebun inti perusahaan, melainkan kebun plasma yang dikelola Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), dengan BSP sebagai mitra teknis.

    Lahan itu disebut berasal dari tanah warga yang dijual karena kebutuhan ekonomi, lengkap dengan surat keterangan desa hingga camat. Dan perusahaan berkali-kali menekankan bahwa yang mereka garap adalah ”lahannya”, bukan ”irigasinya”.

    Narasi ini memunculkan kesan seolah-olah irigasi tetap aman, sementara sawit hanya memanfaatkan ruang di sekitarnya.

    Akan tetapi, di lapangan, publik melihat sesuatu yang berbeda. Jalur irigasi yang seharusnya menjadi infrastruktur terbuka milik bersama, kini terkepung hamparan sawit.

    Ruang sempadan yang mestinya steril dari aktivitas yang mengganggu fungsi jaringan air, justru diakrabi dengan alat berat dan tanaman sawit.

    Pertanyaannya bukan lagi sekadar ”punya siapa lahannya?”, tetapi ”untuk siapa irigasi ini dipertahankan?”

    Laman: 1 2 3