Tag: Polres Kotim

  • Persiapan Jelang Lebaran, Polres Kotim Petakan Titik Kerawanan

    Persiapan Jelang Lebaran, Polres Kotim Petakan Titik Kerawanan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memetakan secara intensif titik-titik kerawanan tindak kriminalitas di seluruh wilayah hukumnya.

    Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas ibadah dan meningkatnya mobilitas ekonomi masyarakat berjalan aman tanpa gangguan aksi kejahatan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pola pengamanan difokuskan pada penentuan lokasi dan jam rawan yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

    Pemetaan kerawanan menjadi dasar penyusunan rute dan frekuensi patroli di lapangan.

    ”Kita melakukan kegiatan patroli sesuai dengan kerawanan dan waktu yang sudah kita mapping. Saat ini, aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah menjadi pertimbangan utama kami dalam menentukan jadwal patroli di lapangan,” ujar AKBP Resky usai kegiatan silaturahmi bersama insan pers di Sampit, Rabu (4/3/2026).

    ​Terkait tren gangguan kamtibmas belakangan ini, Resky mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang menyasar fasilitas umum seperti masjid, terminal, hingga pusat perbelanjaan (Alfamart).

    Salah satu pelaku yang diamankan diketahui merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kotim untuk penanganan medis lebih lanjut.

    Meski penegakan hukum terus berjalan, Resky menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

    Dia mengajak warga menjadi “polisi bagi diri sendiri” untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian, sekaligus menjaga lingkungan sekitar tetap aman selama Ramadan.

    ”Menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing dan mengaktifkan kegiatan siskamling sangat penting untuk menghindari tindakan pidana, baik itu pencurian maupun jenis kejahatan lainnya,” ujarnya.

    ​Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan jajaran Polres Kotim akan terus mengevaluasi peta kerawanan seiring perkembangan situasi di lapangan.

    Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian pola patroli agar pengamanan selama Ramadan dan menjelang Lebaran tetap efektif dan tepat sasaran. (hgn/ign)

  • Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    Jejak Pagi di Pintu Rusak Alfamart Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Dini hari belum sepenuhnya pergi dari Kota Sampit. Jalan Jenderal Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih lengang, lampu-lampu jalan berdiri sebagai saksi sunyi. Namun, di balik sepinya malam Selasa (3/3/2026), sebuah kejadian tak terduga terjadi di depan Puskesmas Ketapang I.

    Sebuah gerai Alfamart yang biasanya ramai oleh lalu lalang pembeli, justru menjadi sasaran tangan-tangan gelap. Sekitar pukul 02.00 WIB, pintu rolling door toko itu dibobol. Tanpa suara riuh, tanpa saksi mata, pelaku masuk dan pergi membawa hasil jarahan.

    Pagi itu, kejutan menanti karyawan yang datang lebih awal untuk membuka toko. Pintu depan yang seharusnya kokoh, tampak rusak dan tak lagi pada tempatnya.

    “Kami datang , pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak,” ujar salah seorang karyawan, masih dengan nada heran.

    Kejutan itu berlanjut ke dalam toko. Etalase yang biasanya penuh kini tampak berkurang. Puluhan bungkus rokok raib. Tak hanya itu, uang tunai yang tersimpan di dalam toko juga ikut lenyap.

    “Barang yang paling banyak hilang itu rokok. Kalau ditaksir, kerugiannya sekitar Rp8 juta, belum termasuk uang tunai yang juga dibawa pelaku,” ungkapnya.

    Pascakejadian, toko terpaksa tutup sementara. Warga sekitar berdatangan, berhenti sejenak, menatap pintu yang rusak, membicarakan satu hal yang sama: pencurian kembali terjadi.

    Tak lama berselang, polisi datang. Olah tempat kejadian perkara dilakukan petugas. Keterangan saksi dikumpulkan, jejak-jejak kecil dicari, berharap ada petunjuk yang tertinggal dari aksi dini hari itu.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus pembobolan gerai ritel tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, pagi di Sampit kembali berjalan seperti biasa meninggalkan cerita tentang malam yang tak sepenuhnya sunyi.

    Ini juga menambah daftar panjang aksi pencurian yang terjadi selama Ramadan di Kota Mentaya. Warga resah aksi kriminal terus terdengar dan berseliweran di lini masa dari berbagai kanal. Hanya harap terbetik di pikiran, semoga kemalangan yang terjadi tidak menimpa diri.  Sembari menunggu kabar hasil penyelidikan membuahkan hasil dan petugas berhasil menangkap para pelaku. (***)

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Ramadan mestinya membawa ketenangan. Usai azan Isya, Bayah melangkah ringan meninggalkan rumah sederhananya di Gang Sepakat.

    Seperti malam-malam sebelumnya, pedagang kue keliling itu menuju langgar untuk menunaikan salat tarawih, Kamis (26/2/2026). Rumah ia tinggalkan dalam keadaan terkunci, tanpa firasat apa pun. Namun, ketenangan itu tak ia temukan saat kembali.

    Begitu pintu dibuka, suasana rumah terasa janggal. Kamar yang biasanya rapi tampak berantakan. Jendela kamar te rbuka dengan kaca pecah berserakan. Di sanalah Bayah menyadari luka malam itu: uang tunai Rp8,5 juta, hasil berjualan kue dari hari ke hari, raib dibawa maling.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat kejadian, rumah Bayah dalam kondisi kosong karena ditinggal salat tarawih.

    “Pemilik rumah tarawih ke langgar, lalu dijebol maling. Kabarnya uang tabungan hasil berjualan kue keliling sekitar Rp8,5 juta ludes,” ujar seorang warga Izai, Sabtu (28/2).

    Video amatir yang beredar di lingkungan sekitar memperlihatkan kondisi rumah korban usai kejadian. Jendela kamar tampak rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk saat situasi lingkungan sepi. Bayah baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari ibadah malam itu.

    Uang yang hilang bukan sekadar angka. Bagi Bayah, itu adalah keringat, tenaga, dan harapan hasil usaha kecil yang ia jalani setiap hari dengan berjualan kue keliling.

    Kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Terlebih, pencurian terjadi di waktu ibadah malam Ramadan. Warga juga geram dengan aksi pencuri tersebut.  

    Kini, warga berharap peristiwa serupa tak kembali terulang. Mereka saling mengingatkan untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama di malam hari selama Ramadan agar ibadah tetap khusyuk, tanpa meninggalkan luka di rumah sendiri. (***)

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    Saat Kota Masih Terlelap, ATM Bank Sinarmas Dibobol di Jantung Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Sampit masih terlelap dan jalanan belum sepenuhnya hidup, sebuah aksi kejahatan justru berlangsung tanpa banyak saksi. Subuh dini hari, ketika kota berada pada fase paling lengang, sebuah mesin ATM menjadi target empuk.

    Rabu (25/2/2026), mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sinarmas yang berada di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dibobol oleh pelaku kejahatan. Lokasinya bukan di sudut terpencil, melainkan di kawasan yang kerap disebut sebagai jantung aktivitas kota.

    Waktu dipilih dengan presisi. Subuh hari, saat lalu lintas minim, aktivitas warga nyaris tak ada, dan pengawasan melemah. Seorang juru parkir yang biasa berada tak jauh dari lokasi membenarkan kejadian tersebut.

    “Katanya waktu subuh. Di sekitar sini memang lagi sepi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

    Jejak kejahatan itu terlihat jelas beberapa jam kemudian. Mesin ATM tampak rusak dan tak dapat digunakan. Beberapa bagian terlihat dijebol paksa, menyisakan kerusakan yang membuat aktivitas transaksi warga lumpuh sementara. Pihak terkait masih melakukan perbaikan di lokasi.

    Sumber di sekitar tempat kejadian menyebutkan, pelaku diduga berhasil mengambil sebagian uang tunai dari dalam mesin. Namun, aksi tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

    “Uangnya dicuri, tapi tidak semuanya. Ada sebagian yang gagal diambil,” ungkap sumber tersebut.

    Kerugian akibat pembobolan ini ditaksir kurang dari Rp10 juta. Nilainya mungkin tidak fantastis, tetapi dampaknya terasa nyata. Setiap kejadian seperti ini kembali menggerus rasa aman warga, terlebih ketika dilakukan di pusat kota dan pada jam rawan yang seharusnya mendapat pengawasan lebih.

    Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait pembobolan tersebut. Tidak ada penjelasan mengenai pelaku, pola kejahatan, maupun langkah antisipasi ke depan. Keheningan ini justru menimbulkan pertanyaan publik: seberapa aman ruang-ruang vital ekonomi warga saat kota masih terlelap?

    Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam beberapa waktu terakhir. Polanya kian berulang dini hari, lokasi sepi, dan minim pengawasan.

    Warga berharap aparat penegak hukum tidak lagi sekadar datang setelah kejadian. Peningkatan patroli dini hari, penguatan pengawasan di pusat-pusat ekonomi, serta langkah pencegahan nyata dinilai mendesak, agar subuh di Kota Sampit tidak terus menjadi waktu paling aman bagi pelaku kejahatan, dan paling rawan bagi rasa aman warga. (***)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2

  • Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    Sabu Rp335 Juta Dimusnahkan, Tren Peredaran di Kotim Masih Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peredaran sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menunjukkan tren penurunan. Dalam dua bulan pertama 2026, Polres Kotim sudah mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti 223,74 gram sabu yang dimusnahkan, Kamis (26/2/2026).

    Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

    Barang bukti yang telah dibuka segelnya kemudian dilarutkan dalam campuran air dan zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

    Nilai ekonomi sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp335,6 juta. Berdasarkan estimasi konsumsi rata-rata per gram, jumlah tersebut disebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.119 orang.

    Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan yang terus dilakukan sejak awal tahun.

    ”Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

    Sementara itu, data dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan dalam penanganan perkara di Kotim.

    Sepanjang 2025, Polres Kotim menangani sekitar 120 kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kilogram sabu, melibatkan sedikitnya 137 tersangka.

    Jumlah barang bukti tersebut meningkat dibanding 2024 yang berkisar 4 kilogram. Kenaikan kuantitas dari sekitar 4 kilogram pada 2024 menjadi hampir 6 kilogram pada 2025 memperlihatkan belum adanya tren penurunan signifikan dalam jumlah sabu yang diamankan aparat.

    Tiga perkara yang sudah terungkap dalam dua bulan pertama 2026, memperlihatkan pola dominasi sabu yang masih berlanjut.

    Proses hukum terhadap para tersangka dalam tiga kasus tersebut kini masih berjalan sesuai ketentuan. (ign)