Tag: Polres Kotim

  • Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    Buntut Penggerebekan Dugaan Perselingkuhan di Sampit: Briptu K Masuk Sel, Nasib Polisi Pelapor Jadi Tanda Tanya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima hari berlalu sejak sebuah kegaduhan memecah malam di Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit.

    Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) merilis kepastian hukum perihal insiden tersebut. Briptu K dipastikan kini berada di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Provos).

    Keterangan resmi ini turun pada Minggu (21/6/2026), mengonfirmasi derasnya informasi yang telanjur menyebar soal penggerebekan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama aparat penegak hukum.

    Mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyatakan penahanan tersebut merupakan wujud penegakan transparansi internal kepolisian.

    ”Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal,” ujar Edy dalam keterangannya.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.
    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.

    Lembar rilis itu terbilang irit detail. Tidak ada rincian pasti soal substansi perbuatan, melainkan sekadar dibunyikan sebagai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

    Kendati demikian, langkah penahanan ini menguatkan kesaksian warga sekitar, yakni Briptu K diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, istri rekan sejawatnya sendiri, yang berujung pada insiden penggerebekan Selasa (16/6/2026) malam.

    Malam kejadian itu masih membekas dalam ingatan Azid, salah satu penghuni kompleks.

    Dia ikut bergegas keluar rumah tatkala suara teriakan mendadak muncul.

    ”Saat mendengar teriakan, saya bergegas keluar rumah. Warga lain juga keluar. Ternyata bukan maling, tapi katanya ada anggota yang menggerebek istrinya selingkuh dengan anggota polisi yang lain,” kata Azid, Jumat (19/6/2026).

    Rentetan penuturan warga di lokasi menyebutkan, sosok yang memimpin penggerebekan tak lain adalah suami perempuan berinisial A, yang juga berdinas di salah satu Polsek jajaran.

    Briptu K, rekan satu angkatan sang suami, dikabarkan sempat melarikan diri saat insiden tersebut.

    ”Informasinya sih sudah dilaporkan ke Seksi Propam Polres Kotim,” ujar Azid.

    Rilis resmi kepolisian memperlihatkan proses penegakan disiplin di internal Polres Kotim kini sepenuhnya bergulir.

    Kendati demikian, keterangan itu sama sekali tidak menyinggung nasib maupun status personel yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (ign)

  • Kematian Tragis di Balik Pintu Toilet Lansia di Iskandar 14 Sampit

    Kematian Tragis di Balik Pintu Toilet Lansia di Iskandar 14 Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Insiden fatalitas yang merenggut nyawa warga senior kembali terjadi di sirkuit domestik Kota Sampit. Aktivitas pagi hari masyarakat di kawasan padat Jalan Iskandar 14, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak diguncang histeria pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Seorang pria lanjut usia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah mengalami benturan fatal di dalam toilet milik salah seorang warga setempat.

    Kronologi Benturan Fatal di Balik Kamar Kecil

    Berdasarkan manifes data lapangan yang dihimpun kepolisian, korban diidentifikasi berinisial GH (69), seorang warga yang berdomisili tak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Iskandar 28. Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban sedang berjalan di sekitar lokasi dan mendadak singgah ke rumah salah satu saksi di Jalan Iskandar 14 dengan maksud meminta bantuan darurat untuk menumpang menggunakan fasilitas toilet.

    Kepala Kepolisian Sektor Ketapang AKP Anis, bertindak cepat memimpin personel taktisnya guna mengamankan perimeter tempat kejadian perkara setelah menerima gelombang kepanikan dari laporan masyarakat. Mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, AKP Anis membeberkan bahwa tanda-tanda petaka mulai terendus ketika saksi mendengar adanya suara benturan keras dari arah toilet tak lama setelah korban masuk ke dalam ruangan tersebut.

    “Korban datang ke rumah saksi dan meminta izin untuk menggunakan WC. Tidak lama kemudian terdengar suara seperti benda atau orang terjatuh dari dalam kamar mandi,” terang AKP Anis saat memberikan konfirmasi resmi mengenai kronologi awal kejadian.

    Kecurigaan saksi kian menebal saat salah seorang penghuni rumah hendak menggunakan toilet beberapa saat kemudian, namun mendapi gagang pintu dalam posisi terkunci rapat dari dalam. Merasa ada yang tidak beres, pemilik rumah langsung memanggil tetangga sekitar untuk melakukan intervensi paksa dengan mendobrak pintu toilet. Begitu kayu pintu berhasil dijebol, warga mendapati tubuh ringkih GH sudah dalam posisi tertelungkup kaku di atas lantai kamar mandi.

    “Setelah menerima laporan resmi dari warga, anggota unit reskrim dan patroli langsung meluncur menuju TKP untuk melakukan pengecekan fisik, sterilisasi area, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian,” tambah AKP Anis.

    Sikap Keluarga Menolak Jalur Otopsi Medis

    Usai rampungnya proses identifikasi awal oleh tim identifikasi Polres Kotim, jenazah pria berusia 69 tahun tersebut langsung dievakuasi menuju rumah duka di Jalan Iskandar 28 menggunakan armada darurat. Kendati demikian, pihak keluarga inti khususnya anak korban secara tegas menyatakan sikap menolak untuk dilakukannya tindakan visum et repertum maupun otopsi menyeluruh terhadap jasad korban oleh tim medis RSUD dr Murjani Sampit.

    Pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan hitam di atas putih yang menyatakan bahwa mereka mengikhlaskan kepergian GH sebagai takdir mutlak dan menolak jalur hukum penuntutan medis lebih lanjut. Walau dihantam penolakan otopsi dari keluarga, Korps Bhayangkara Polsek Ketapang tetap menjalankan prosedur standar berupa olah TKP rigid dan pendataan saksi guna memastikan secara absolut bahwa insiden ini murni kecelakaan domestik tanpa adanya infiltrasi unsur tindak pidana ataupun penganiayaan. Hingga berita ini diterbitkan, polisi menegaskan belum ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban.

    Kematian tragis GH di dalam toilet Jalan Iskandar ini tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai musibah domestik biasa yang menimpa seorang kakek tua. Dari kacamata sosiologi kesehatan dan tata ruang kota, peristiwa ini merupakan potret sunyi tentang rapuhnya sistem tanggap darurat medis (emergency medical response) bagi populasi lanjut usia yang hidup di tengah modernisasi Kota Sampit.

    Secara klinis, insiden jatuh di kamar mandi adalah salah satu penyebab kematian tertinggi pada lansia akibat serangan jantung mendadak, stroke, atau trauma kepala berat karena lantai yang licin. Kasus ini menelanjangi fakta bahwa lingkungan perumahan di Sampit, baik privat maupun fasilitas publik, mayoritas masih berstatus tidak ramah lansia karena tiadanya modifikasi pengaman seperti pegangan besi atau ubin anti-slip.

    Lebih dari itu, tragedi ini membongkar mandulnya sistem mitigasi kesehatan jemput bola di Kotim. Ketika suara benturan terdengar, warga lokal kerap mengalami kelumpuhan tindakan karena tidak adanya nomor tunggal hotline darurat medik ambulans yang bisa dihubungi dalam hitungan detik. Penanganan pertama selalu terlambat karena evakuasi masih mengandalkan cara-cara konvensional warga sipil yang panik tanpa keahlian resusitasi jantung paru.

    Apresiasi tinggi layak diberikan kepada jajaran Polsek Ketapang di bawah komando AKP Anis yang tetap bersikeras melakukan olah TKP rigid demi menjaga sterilitas hukum dari potensi spekulasi liar di masyarakat. Namun, duka di Jalan Iskandar ini harus menjadi tamparan keras bagi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kotim. Pemerintah daerah tidak boleh hanya sibuk membangun infrastruktur kosmetik perkotaan, sementara program perlindungan lansia berbasis komunitas dan penyediaan fasilitas kesehatan darurat 24 jam di tingkat kelurahan dibiarkan mati suri. Warga senior Kotim berhak mendapatkan jaminan keselamatan di hari tua mereka, bukan menemui ajal dalam kesunyian di balik pintu toilet yang terkunci. (***)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)

  • Siasat Bungkus Lakban Hitam Gagal Total Pengendara PCX Asal Pelangsian Tersungkur Bawa Delapan Gram Sabu di Jalan Rangkas

    Siasat Bungkus Lakban Hitam Gagal Total Pengendara PCX Asal Pelangsian Tersungkur Bawa Delapan Gram Sabu di Jalan Rangkas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Gurita peredaran gelap narkotika di jantung Kota Sampit terus mencari celah di tengah gencar-gencarnya operasi pemberantasan oleh aparat kepolisian. Kali ini, sebuah siasat penyelundupan kristal putih kemasan menengah berhasil diendus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial PR (32), warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tak berkutik saat dicegat petugas di koridor Jalan Rangkas, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Senin (15/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

    Penyergapan Jam Rawan dan Kamuflase Pembungkus Hitam

    Penyergapan taktis ini dilancarkan setelah tim opsnal menerima pasokan informasi akurat dari gerakan intelijen akar rumput yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar pemukiman Jalan Rangkas. Petugas yang bergerak senyap segera melakukan penguncian perimeter terhadap pergerakan terlapor yang mengendarai sepeda motor matik Honda PCX warna putih berspesifikasi tinggi.

    Keplas Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan bahwa pergerakan PR sudah masuk dalam radar pengawasan intensif sebelum eksekusi lapangan dijalankan.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” terang AKP Edy Wiyoko, Kamis (18/6/2026).

    Saat diamankan, petugas secara prosedural langsung menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta barisan warga sekitar yang keluar rumah menyaksikan drama penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan badan yang ketat, polisi berhasil membongkar taktik kamuflase pelaku yang menyembunyikan dua paket besar sabu-sabu di balik balutan lakban tebal dan plester warna hitam guna mengelabui pandangan visual petugas. Setelah timbangan digital dijalankan, manifes barang bukti kristal putih tersebut mencatatkan berat kotor total mencapai 8,84 gram.

    “Barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit sepeda motor telah diamankan. Terlapor saat ini berada di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, PR resmi mengenakan rompi tahanan dan dijerat menggunakan konstruksi hukum berlapis yang sangat berat. Penyidik membidik kurir asal Pelangsian ini menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana nasional yang berlaku.

     Pencapaian Satresnarkoba Polres Kotim dalam mengamankan PR bersama 8,84 gram sabu di Jalan Rangkas menyuguhkan indikasi sosiologi kriminalitas baru yang wajib diwaspadai secara radikal. Angka delapan gram bukan lagi kategori paket hemat eceran untuk pengguna akhir, melainkan sudah masuk dalam klaster pasokan grosir menengah (mid-tier supply). Skala volume ini membuktikan bahwa PR bukan sekadar pecandu biasa, melainkan bertindak sebagai distributor taktis yang bertugas memecah barang haram tersebut menjadi puluhan paket kecil sebelum disebar ke jaringan pengecer di Sampit.

    Aspek spasial dari kasus ini juga sangat menarik untuk dikupas secara kritis. Pelaku diketahui merupakan warga Pelangsian, sebuah wilayah sub-urban pinggiran kota yang beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pemukiman yang masif. Fakta bahwa seorang warga pinggiran nekat merangsek masuk ke area urban sepadat Mentawa Baru Hulu untuk melakukan transaksi menunjukkan terjadinya mobilitas kriminalitas yang dinamis. Jaringan sindikat narkoba sengaja memanfaatkan kurir dari luar kelurahan untuk mengaburkan sistem deteksi dini (early warning system) berbasis rukun tetangga (RT) di lokasi sasaran.

    Taktis bungkus lakban hitam dan pemanfaatan motor matik premium sekelas Honda PCX juga memperlihatkan adanya modal penjualan yang lumayan kuat di belakang pergerakan PR. Polresta Kotim di bawah AKBP Resky Maulana tidak boleh menyia-nyiakan momentum penangkapan ini hanya sebagai angka statistik tahunan. Ponsel dan rekam jejak digital komunikasi pelaku harus dikuliti total secara forensik untuk melacak siapa bandar kakap yang berani menitipkan barang senilai belasan juta rupiah tersebut kepada PR. Tanpa keberanian menyegel gudang penyuplai utama di tingkat hulu, maka Jalan Rangkas dan pemukiman padat lainnya di Sampit akan tetap rentan menjadi pasar gelap narkotika yang merusak masa depan generasi muda Bumi Tambun Bungai. (***)

  • Pria Paruh Baya Tersudut Bersama 4 Paket Sabu Siap Edar di Baamang Hilir

    Pria Paruh Baya Tersudut Bersama 4 Paket Sabu Siap Edar di Baamang Hilir

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kian agresif menerobos dinding-dinding pemukiman padat penduduk tanpa lagi mengenal batasan usia pelaku. Korps baju cokelat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memutus satu mata rantai retail peredaran kristal putih setelah berhasil menggerebek seorang pria paruh baya berinisial MS (46) di kediamannya, Senin (15/6/2026) sore.

    Operasi penindakan taktis ini dilancarkan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Memanfaatkan waktu paruh hari di mana aktivitas warga mulai melandai, tim opsnal Satresnarkoba merangsek masuk ke rumah terlapor setelah melakukan pemantauan statis (surveillance) intensif selama beberapa waktu di sekitar titik koordinat target.

    Pecahnya penggerebekan di rumah MS seketika memicu atensi dan kepanikan minor dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga yang penasaran tampak bergerak mendekat dan mengerumuni perimeter luar lokasi kejadian saat proses penggeledahan berlangsung. Guna menjaga akuntabilitas tindakan hukum di lapangan, petugas secara prosedural menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sipil sebagai saksi mata.

    Tersangka MS hanya bisa pasrah dan tidak dapat mengelak saat petugas mengosongkan sudut-sudut rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan interior hunian tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat kotor total mencapai 3,45 gram.

    Apresiasi Peran Akar Rumput dan Bidikan Pasal Berat

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan pengecer sabu di wilayah Baamang Hilir tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke lingkungan rumah tangga sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

    “Anggota sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan konkrit dan pemantauan, terlapor berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/6/2026).

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS beserta seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Pria berusia 46 tahun ini resmi mengenakan rompi tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah melakukan interogasi vertikal guna mendalami keterlibatan MS dengan jaringan penyuplai (bandar hulu) yang mengendalikan pasokan sabu di dalam Kota Sampit.

     Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menciduk MS di Jalan Muara Teweh menyajikan sebuah anomali sosiologi kriminal yang menarik sekaligus mencemaskan: keterlibatan aktif figur paruh baya (46 tahun) sebagai aktor retail dalam sirkuit gelap narkoba. Fenomena ini mendobrak stigma lama bahwa bisnis haram jalanan hanya digerakkan oleh kelompok usia muda atau produktif awal.

    Masuknya figur kepala rumah tangga berumur matang ke dalam lembah hitam sabu-sabu mengindikasikan adanya tekanan ekonomi makro yang hebat di tingkat bawah, yang kemudian berkelindan dengan jaminan keuntungan instan dari para sindikat. Dengan barang bukti seberat 3,45 gram yang dipecah menjadi empat paket, MS jelas berperan sebagai sub-agen taktis. Paket-paket berukuran mikro ini sengaja disiapkan untuk melayani konsumen kelas pekerja di wilayah Baamang secara senyap dari dalam rumah tinggalnya sendiri.

    Pujian setinggi-tingginya layak disematkan kepada keberanian warga Baamang Hilir yang menolak berkompromi dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka dan memilih menyuplai data intelijen ke polisi. Namun, Polres Kotim tidak boleh cepat puas dengan hanya memenjarakan MS.

    Jeratan Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan penyidik harus menjadi instrumen hukum untuk membuka data komunikasi digital pada ponsel pelaku. Polisi wajib melacak dari pintu mana 3,45 gram sabu itu mengalir ke Jalan Muara Teweh. Selama bandar besar yang menyuplai para pria paruh baya ini tetap bebas berkeliaran di Sampit, maka penjarahan moral terhadap ruang pemukiman warga akan terus berulang tanpa bisa dibendung secara tuntas. (***)

  • Infiltrasi Narkoba di ‘Ruang Mati’ Sampit: Belum Kering Darah Amok Parang, Wanita Muda Dicokok Bawa Sabu di Belakang Eks Golden  

    Infiltrasi Narkoba di ‘Ruang Mati’ Sampit: Belum Kering Darah Amok Parang, Wanita Muda Dicokok Bawa Sabu di Belakang Eks Golden  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Belum genap tiga hari darah segar menggenas di pelataran akibat aksi amok parang yang merobek lengan seorang warga, kawasan abu-abu (grey area) belakang eks bangunan Golden Teater kembali membuktikan reputasinya sebagai inkubator kriminalitas yang tak kunjung diamputasi. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sukses mencokok seorang wanita muda berinisial SP (24) yang diduga kuat bertindak sebagai sel jaringan pengedar kristal putih jenis sabu-sabu di episentrum zona merah tersebut.

    Penyergapan Pagi di Gang Tiung Kelurahan MB Hulu

    Operasi penindakan taktis ini meledak pada Senin (15/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di koridor sempit Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Berbeda dengan pola transaksi malam hari yang lazim, tersangka SP nekat bergerak pada jam aktif pagi hari, memanfaatkan ramainya mobilitas warga untuk menyamarkan pergerakannya.

    Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat keamanan setelah menerima gelombang aduan dari masyarakat yang sudah berada di titik nadir kejenuhan terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Ruang-ruang kosong and labirin gang di belakang bioskop tua itu dilaporkan masih aktif menjadi sirkuit transaksi narkoba skala retail.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pergerakan terlapor sudah dikunci melalui metode pemantauan statis (surveillance) oleh tim opsnal sejak subuh.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan langsung bergerak melakukan penindakan saat terlapor berada di titik koordinat sasaran,” urai AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).

    Guna menghindari celah hukum praperadilan, petugas secara prosedural menunjukkan surat perintah tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan badan. Proses eksekusi ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat and perwakilan warga sekitar. Dari tangan wanita berusia 24 tahun tersebut, polisi mengamankan satu paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya. Atas temuan tersebut, SP langsung digiring ke Mapolres Kotim demi kepentingan interogasi vertikal.

    Bidikan Konstruksi Hukum Baru dan Jerat Pasal Berlapis

    Guna memberikan efek jera yang radikal, penyidik Satresnarkoba Polres Kotim menerapkan konstruksi hukum berlapis yang menyandingkan undang-undang narkotika khusus dengan kodifikasi hukum pidana nasional yang paling mutakhir.

    Tersangka SP resmi dibidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Integrasi regulasi tahun 2026 ini memastikan tersangka menghadapi ancaman kurungan penjara yang sangat progresif di dalam sel tahanan Mapolres Kotim.

    Penangkapan SP dengan barang bukti paket hemat seberat 0,49 gram ini adalah konfirmasi empiris yang sangat telanjang atas analisis spasial yang sebelumnya disuarakan Kanalindependen.id. Kawasan belakang eks Golden Teater terbukti secara konsisten bertindak sebagai “laboratorium kejahatan multidimensi” di Kota Sampit. Friksi berdarah menggunakan senjata tajam, premanisme, dan peredaran narkoba bukanlah insiden terpisah, melainkan satu lingkaran setan yang saling memberi makan (simbiosis mutualisme kriminal).

    Ada dua aspek sosiologi kriminalitas yang sangat mengkhawatirkan dari kasus Gang Tiung ini:

    Pertama, feminisme kurir narkoba: Keterlibatan SP, seorang wanita muda berusia 24 tahun, mengindikasikan adanya strategi disguise profiling dari kartel sabu lokal Sampit. Jaringan pengedar sengaja merekrut figur wanita muda kelas ekonomi bawah untuk mengelabui kecurigaan warga and aparat di lapangan. Paket 0,49 gram adalah ukuran taktis pocket-size yang sangat mudah dibuang atau disembunyikan jika terjadi razia mendadak.

    Kedua Kekebalan Zona Merah: Fakta bahwa transaksi masih nekat berjalan di Gang Tiung, tepat setelah wilayah eks Golden disorot akibat amok parang berdarah, menunjukkan betapa bebalnya ekosistem kriminal di sana. Mereka tidak lagi takut pada patroli hilir kepolisian karena arsitektur ruang kumuh di belakang gedung tua itu memberikan perlindungan perimeter fisik yang sempurna bagi para pelaku.

    Polresta Kotim di bawah AKBP Resky Maulana memang patut diberi apresiasi atas penangkapan demi penangkapan di lokasi ini. Namun, menembak sel-sel kecil seperti SP tidak akan pernah membersihkan eks Golden secara permanen. Penegakan hukum akan selalu mandul selama Pemkab Kotim membiarkan struktur fisik bangunan tua itu mangkrak tanpa fungsi sosial yang terang.

    Redaksi kembali mendesak dengan keras: kasus sabu SP ini harus menjadi momentum final bagi Bupati Kotim untuk merubuhkan tembok pembatas kejahatan di belakang eks Golden, memasang jaringan CCTV pengawas 24 jam milik daerah, and mengonversi labirin kumuh tersebut menjadi ruang publik produktif. Jika pemutihan tata ruang ini terus ditunda, maka penangkapan kurir sabu berikutnya hanyalah masalah waktu, sementara keamanan warga Mentawa Baru Hulu terus digadaikan di bawah bayang-bayang hukum rimba perkotaan. (***)

  • Penyelundupan 4 Ton NPK Ponska Teluk Sampit Digagalkan: Dua Gran Max Dicegat Polsek Jaya Karya Saat Menuju Gudang Bumi Ayu

    Penyelundupan 4 Ton NPK Ponska Teluk Sampit Digagalkan: Dua Gran Max Dicegat Polsek Jaya Karya Saat Menuju Gudang Bumi Ayu

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Hak-hak kaum tani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digerogoti oleh gurita mafia pangan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya sukses menggagalkan upaya penyelundupan dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska seberat 4 ton yang diduga kuat hendak dialihkan secara ilegal ke sebuah gudang penampung di pusat Kota Sampit, Minggu (14/6/2026) malam.

    Pencegatan Dua Gran Max Bodong Dokumen di Tengah Malam

    ​Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini meletus sekitar pukul 21.00 WIB saat personel Polsek Jaya Karya menggelar patroli keamanan rutin. Korps baju cokelat mengendus pergerakan mencurigakan dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang melaju kencang dari arah lumbung padi Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menuju arah Kota Sampit dengan muatan yang tampak kelebihan beban.

    ​Bergerak taktis, petugas langsung melakukan penghadangan di jalan raya. Saat bak mobil digeledah, polisi mendapati tumpukan karung pupuk subsidi pemerintah dalam volume yang sangat masif. Kedua armada pengangkut tersebut diketahui bernomor polisi KH 9231 PF yang dikemudikan oleh Kusmanto, dan KH 8229 FT yang disopiri oleh Mutaifin.

    ​Dari manifestasi penggeledahan, masing-masing pikap nekat berjejal mengangkut 40 karung pupuk NPK Ponska dengan berat 50 kilogram per karung. Ketika petugas meminta kelengkapan administrasi niaga, kedua sopir tersebut tak berkutik karena tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Penyerahan Barang atau Delivery Order (DO) resmi yang menjadi syarat mutlak distribusi pupuk subsidi antarzona.

    ​“Total pupuk yang kami amankan dari kedua kendaraan adalah 80 karung atau setara dengan 4 ton. Seluruh barang bukti dan terlapor langsung kami gelandang ke Mapolsek Jaya Karya guna pengusutan lebih lanjut,” demikan petikan resmi laporan kepolisian Polsek Jaya Karya, yang sampai ke Kanalindependen.id, Senin (15/6/2026).


    Melacak Otak Pemasok: Dari Rumah ‘M’ Lampuyang ke Gudang Bumi Ayu

    ​Hasil interogasi vertikal terhadap para sopir pelaksana mulai menguak rute dan aktor di balik hilangnya hak subsidi petani pesisir tersebut. Kusmanto dan Mutaifin bernyanyi bahwa mereka hanyalah kurir sewaan yang dicokok oleh seseorang untuk memindahkan pupuk tersebut dengan iming-imingan upah angkut masing-masing sebesar Rp600 ribu per kendaraan.

    ​Penyidik mendeteksi bahwa 4 ton NPK Ponska tersebut dikeluarkan secara ilegal dari rumah seorang warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Skema kejahatannya terstruktur: pupuk yang seharusnya dikonsumsi oleh kelompok tani lokal di Lampuyang justru ditarik keluar secara sepihak untuk diselundupkan menuju sebuah gudang penampung rahasia di kawasan Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    ​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Reskrim Polsek Jaya Karya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Kotim untuk memburu M serta melacak siapa pemilik asli gudang di Perumahan Bumi Ayu yang bersiap menampung pupuk “selundupan” tersebut. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jeratan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

    ​Pengungkapan 4 ton NPK Ponska oleh Polsek Jaya Karya ini menelanjangi sisi gelap tata niaga pertanian di Kotim. Desa Lampuyang di Kecamatan Teluk Sampit adalah salah satu kawasan lumbung padi terbesar yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Ketika jatah pupuk subsidi mereka “dikencingi” dan dilarikan ke gudang tengah kota, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, melainkan sabotase ekonomi terhadap hajat hidup para petani kecil.

    ​Modus operandi memindahkan pupuk subsidi dari sirkuit kelompok tani pedesaan menuju gudang pemukiman urban (Bumi Ayu) mengindikasikan adanya praktik disguised distribution (distribusi terselubung). Ada dua motif kuat yang harus diendus oleh penyidik.

    Pertama, ​komersialisasi industri pupuk subsidi ini sengaja dikumpulkan oleh spekulan untuk diganti karungnya (re-bagging) menjadi pupuk non-subsidi, lalu dijual dengan harga selangit ke sektor perkebunan kelapa sawit swasta skala besar yang tersebar di Kotim.

    Kedua, ​monopoli pasar gelap. Menimbun barang di tengah kota untuk menciptakan kelangkaan semu di tingkat bawah, sehingga harga eceran di tingkat petani melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian.

    ​Pujian layak dilayangkan kepada kejelian personel Polsek Jaya Karya di lapangan. Namun, publik Sampit sudah jenuh dengan akhir cerita kasus yang hanya menyentuh level kroco seperti Kusmanto dan Mutaifin si sopir pikap sewaan.

    ​Kanalindependen.id mendesak Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain untuk memerintahkan pengusutan total hingga ke hulu. Periksa manifes kartu tani di Desa Lampuyang; lewat pintu kios pengecer resmi mana M bisa menguasai 4 ton pupuk subsidi secara kolektif?

    ​Bongkar juga siapa aktor intelektual, cukong, atau oknum dinas yang membentengi gudang penampung di Perumahan Bumi Ayu. Jika polisi tidak berani menyegel gudang utama dan hanya memenjarakan sopir rental, maka jaringan mafia pupuk akan terus subur menindas keringat para petani di Bumi Tambun Bungai. (**’*)

  • Hukum Rimba di Balik Tembok Terbengkalai: Mengapa Ada Pembiaran Eks Golden Jadi Inkubator Premanisme?

    Hukum Rimba di Balik Tembok Terbengkalai: Mengapa Ada Pembiaran Eks Golden Jadi Inkubator Premanisme?

    SAMPIT, Kanalidependen.id  – Di balik gemerlap pembangunan infrastruktur dan geliat ekonomi pusat Kota Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu menyimpan satu kawasan abu-abu (grey area) yang terus memproduksi noda hitam kriminalitas. Insiden amok parang pada Jumat (12/6) siang yang nyaris merenggut lengan kiri GJl alias ACS (33) di area belakang bangunan terbengkalai eks Golden Teater, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bukanlah sebuah letupan spontan yang berdiri sendiri. Peristiwa berdarah ini adalah dampak nyata dari pembiaran sebuah “ruang mati” perkotaan (urban void) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Kronologi Amok Parang di Siang Bolong

    Sekering pertikaian di area belakang eks bioskop legendaris di Jalan Rahadi Usman tersebut meledak pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula saat seorang pria berinisial Rn tengah berada di lokasi. Tidak lama kemudian, korban Acs datang membelah kawasan tersebut dengan mengendarai sepeda listrik miliknya untuk menghampiri RN. Tensi di lapangan seketika meninggi ketika seorang pria lainnya berinisial BG turut merangsek masuk ke dalam lingkaran.

    Diduga akibat akumulasi salah paham yang menyinggung harga diri antar-pihak, emosi pelaku langsung mencapai titik didih. Tanpa aba-aba panjang, sebilah parang jalung langsung dicabut dari sarungnya. Kemunculan bilah besi itu spontan memicu aksi kejar-kejaran brutal yang merembet ke perimeter luar dan membuat warga sekitar lari berhamburan menyelamatkan diri.

    Acs menderita luka robek serius pada bagian tangan kiri akibat aksi refleks menangkis mata bilah demi membentengi rekannya dari serangan fatalitas pelaku. Korban langsung dilarikan secara darurat ke instalasi medis RSUD dr Murjani Sampit, sementara unit Reskrim Polsek Ketapang di bawah komando AKP Anis bergerak taktis menyita sebilah parang yang tertinggal di TKP dan memasukkan terduga pelaku ke dalam daftar buruan utama.

    Gedung Tua yang Bermutasi Jadi Sarang Premanisme

    Untuk memahami mengapa radius belakang eks Golden Teater begitu rentan terhadap friksi bersenjata, publik harus menengok kegagalan tata ruang Kota Sampit. Pada dekade 1990-an, Gedung Bioskop Golden Theater merupakan simbol modernitas dan pusat hiburan paling bergengsi di Kotim. Namun, setelah gulung tikar, bangunan masif ini dibiarkan merana menjadi monumen beton tak berpenghuni tanpa adanya upaya rekayasa fungsi baru (repurposing) dari pemilik aset maupun Pemkab Kotim.

    Akibatnya fatal. Selama lebih dari satu dekade, kawasan belakang eks Golden bermutasi menjadi labirin gang sempit yang kumuh, terisolasi, dan lepas dari radar pengawasan visual publik. Dampak sosialnya mengerikan:

    • Juni 2025: Satresnarkoba Polres Kotim membongkar gudang sabu bernilai jutaan rupiah yang berkamuflase sebagai rumah hunian biasa di Jalan Rahadi Usman II, tepat di belakang eks gedung bioskop.
    • Januari 2026: Tingginya perputaran barang haram memicu desakan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng dan Kodim 1015/Sampit untuk mendirikan Posko Terpadu di sana guna mengamputasi lingkaran setan kartel lokal.
    • Januari 2024 & Oktober 2025: Rentetan kasus premanisme bersenjata tajam mulai dari pisau panjang hingga badik berulang kali melumpuhkan rasa aman warga di titik koordinat yang sama.

    Mengapa hukum rimba jalanan begitu subur tumbuh di belakang eks Golden? Jawabannya terletak pada mandulnya konsep pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan (Crime Prevention Through Environmental Design / CPTED) oleh Pemkab Kotim. Kriminalitas secara sosiologis hanya akan terjadi jika ada pertemuan antara niat pelaku dan kesempatan yang disediakan oleh lingkungan (opportunity). Area belakang eks Golden Teater menyediakan kesempatan itu secara gratis 24 jam: gang yang gelap, tiadanya kamera pengawas (CCTV) dinas, kerapatan bangunan liar, serta absennya pos pemantau statis kepolisian.

    Pemkab Kotim di bawah kepemimpinan daerah saat ini seolah menutup mata terhadap status eks Golden yang telah bertransformasi menjadi inkubator premanisme. Menyerahkan urusan keamanan sepenuhnya ke pundak Polsek Ketapang untuk memburu pelaku pasca-kejadian adalah pola penanganan hilir yang usang. Selama struktur fisik bangunan dibiarkan mangkrak dan kumuh, zombi-zombi sosial yang dibakar alkohol dan narkoba akan terus lahir di sana.

    Kanal Independen menuntut Pemkab Kotim bertindak radikal melalui penegakan regulasi tata ruang. Jika pemilik lahan eks bioskop tidak mampu mengelola asetnya secara aman, negara memiliki hak hukum untuk melakukan penyitaan, pemutihan kawasan, atau eksekusi pembongkaran demi kepentingan fasilitas publik yang lebih sehat, seperti ruang terbuka hijau (RTH) atau pusat logistik UMKM yang terang benderang. Jangan biarkan sisa kejayaan masa lalu Golden Teater terus membusuk dan berubah fungsi menjadi arena jagal jalanan yang mengorbankan keselamatan warga Kota Sampit (***)

  • Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    Sengketa Rp900 Juta Koperasi KSSM: Ketuanya Diperiksa, Rekening Koran Jadi Penentu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka sengketa yang menyentuh Rp900 juta membawa Syamsuri ke ruang Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Rabu (10/6/2026) pagi.

    Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) tersebut duduk di hadapan penyidik guna mengurai tudingan penipuan yang mengarah padanya.

    Posisinya masih sebagai saksi. Meski begitu, dokumen pemanggilan bernomor Sp.Gil/Saksi 1/305/VI/Res.1.11/2026/Reskrim memperlihatkan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

    Merujuk pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan sedang dalam proses mengumpulkan keterangan para pihak terkait.

    Sengketa ini bermula dari laporan H Syamsudin atau yang akrab disapa H Ujang pada 15 Januari 2026.

    Berdasarkan rincian dalam surat panggilan kepolisian, dugaan tindak pidana penipuan itu dicatat terjadi pada Jumat, 14 Juli 2025, di Jalan Poros RT 02 RW 01, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean.

    Pelapor mengklaim telah menyerahkan dana sekitar Rp900 juta kepada KSSM untuk membiayai kegiatan operasional, khususnya pembersihan lahan dan pembuatan jalan.

    Menurut versi pelapor, peruntukan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Tudingan ini berhadapan dengan catatan keuangan koperasi. Ardon, kuasa hukum Syamsuri, hadir mendampingi kliennya dalam pemeriksaan dan memberikan penjelasan dari sisi terlapor mengenai angka dan aliran uang.

    ”Dana yang diterima dari H Ujang tidak mencapai nilai sekitar Rp900 juta sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Ardon.

    Menurut Ardon, seluruh penerimaan dana telah masuk ke dalam pembukuan koperasi, lengkap dengan rincian pengeluaran.

    Ardon melanjutkan, dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan koperasi, antara lain untuk kegiatan pembersihan lahan dan pembangunan jalan yang saat ini dipersoalkan.

    Dia memastikan kliennya bersikap kooperatif. ”Kami menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, apakah benar telah terjadi tindak pidana penipuan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang komprehensif terhadap seluruh dokumen, aliran dana, dan keterangan para pihak,” ujarnya.

    “Klien kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya lagi.

    Salah satu dokumen kunci yang akan diserahkan pihak terlapor kepada penyidik adalah rekening koran perbankan.

    Tim kuasa hukum memperkirakan dokumen tersebut baru bisa dicetak pekan depan. Dokumen itu nantinya akan disandingkan dengan rincian pengeluaran KSSM sebelum diserahkan utuh kepada kepolisian.

    Batas antara perkara pidana dan perdata dalam kasus semacam ini memiliki rujukan hukum yang jelas. Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberi acuan: pelanggaran perjanjian tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan.

    Syarat utamanya adalah pembuktian adanya niat jahat sejak awal kesepakatan dibuat, bukan sebatas kegagalan memenuhi kewajiban di tengah jalan.

    Fokus pembuktian kini mengarah pada kesesuaian angka antara rekening koran perbankan dan buku kas KSSM.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara ini. Tahapan pengumpulan keterangan masih terus berjalan.

    Bagi Syamsuri, warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean itu, ujian sesungguhnya kini bergeser dari ruang pemeriksaan menuju deretan angka transaksi perbankan yang akan segera diserahkan kepada penyidik. (ign)

  • Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur

    Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.

    “Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).

    Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).

    Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.

    Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.

    Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.

    Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).

    Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)