Tag: Polres Kotim

  • Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayangan keuntungan nyaris lima puluh juta rupiah menjadi penggerak dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Total potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta tersebut memicu tersangka B nekat mengeksploitasi celah pendataan dengan meminjam nama Kelompok Tani Suka Maju 3.

    Upaya meraup margin ratusan ribu rupiah per karung itu terhenti setelah kepolisian mencegat truk bermuatan delapan ton pupuk bersubsidi yang bersiap menembus perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memaparkan pengungkapan kasus ini pada Kamis (30/4/2026).

    Ratusan karung putih bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” tersusun sebagai barang bukti. Kepolisian menyiapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat satu tersangka berinisial B bin H (47), dengan ancaman kurungan enam tahun.

    Kronologi bermula pada malam 6 April. Laporan warga masuk ke petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai, menyebut sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH bermuatan pupuk bersubsidi akan bergerak keluar dari zona peruntukannya.

    Tepat pukul 21.00 WIB, laju truk tersebut dihentikan di Jalan HM. Arsyad KM 43, persis depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    B bin H yang mengemudikan truk itu gagal menunjukkan satu lembar pun dokumen legalitas.

    Bagian bak truk menyimpan 160 karung Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa izin sah.

    ”Motifnya adalah mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk subsidi ke non-subsidi,” kata AKBP Resky.

    Disparitas Harga Rp310 Ribu

    Kepolisian mengurai hitungan ekonominya secara terbuka. Harga pupuk subsidi di kios resmi berkisar Rp90.000 per karung.

    Harga melonjak drastis jika menembus pasar non-subsidi untuk kebutuhan perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai Rp400.000. Selisih Rp310.000 per karung tersebut memicu praktik penyelewengan.

    Dikalikan 160 karung, terdapat sekitar Rp49,6 juta nilai subsidi negara yang nyaris mengalir ke sektor terlarang.

    Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mempertegas hitungan itu.

    “Kerugian negara dari selisih subsidi ini kurang lebih Rp310.000 dikalikan 160 karung,” katanya.

    Pemerintah pusat secara resmi telah mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi sejak 2023.

    Sektor ini wajib menggunakan pupuk non-subsidi dengan harga pasar penuh.

    Kawasan Parenggean yang didominasi hamparan perkebunan menjadi titik tujuan distribusi ilegal akibat tingginya disparitas harga tersebut.

    Tersangka menjalankan modusnya tanpa skema rumit. B meminjam identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota pupuk di kios resmi.

    Polisi memastikan kelompok tani terkait tidak menyadari identitas mereka telah disalahgunakan.

    Jatah pupuk yang seharusnya menyuburkan sawah petani di Kecamatan Teluk Sampit malah dimuat ke bak truk untuk dikirim menuju Parenggean.

    Celah Sistem Distribusi

    Laporan ini menyingkap masalah struktural yang lebih pelik dari sekadar tindak kriminal biasa.

    Kapolsek Jaya Karya membuka konteks yang sebelumnya minim diketahui publik.

    Jauh sebelum penangkapan malam 6 April tersebut, wilayah Teluk Sampit justru sedang bergulat dengan krisis kelangkaan. Berbagai kelompok tani gagal terdaftar dalam e-RDKK sehingga terputus dari akses pupuk subsidi.

    Krisis tersebut memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Februari 2026.

    Forum ini merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang selalu mendapati kios kosong setiap memasuki musim tanam.

    Hasil RDP melahirkan solusi perubahan mekanisme penyaluran. Pupuk diserahkan langsung kepada kelompok tani demi memangkas rantai distribusi.

    ”Alhamdulillah sudah berjalan,” kata Kapolsek Jaya Karya Ipda Fauzi Alamsyah.

    ”Namun, dengan adanya penyaluran tersebut, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kegiatan penyaluran itu,” katanya.

    Tata kelola distribusi dibenahi, namun lubang pengawasan baru kembali tercipta.

    Polisi menyebut aksi B ini sebagai pelanggaran pertama yang dipicu tekanan ekonomi.

    Kendati demikian, celah administrasi yang dieksploitasi tersangka menunjukkan bahwa identitas kelompok tani masih bisa digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

    Dualisme Kewenangan Pengawasan

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, telah memetakan titik lemah ini sejak isu kelangkaan mencuat.

    Titik rawan penyimpangan terjadi setelah pupuk keluar dari sistem distribusi resmi menuju lapangan. Batas kewenangan pengawasan dinas terhenti pasca-distribusi kios.

    Akar persoalan mengarah pada kendala struktural terkait kewenangan. Garis komando Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini ditarik ke bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). PPL tidak lagi berada di bawah rentang kendali Dinas Pertanian.

    ”Sayangnya, saat ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya bisa memberikan masukan terkait tata kelola penugasan dan penanganan lapangan,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).

    Bentang luasan kawasan pertanian di Teluk Sampit berjalan timpang jika disandingkan dengan minimnya jumlah PPL.

    Kondisi ini memicu celah pengawasan lapangan yang kemudian mudah diterobos untuk menyelundupkan pupuk.

    Jerat Hukum dan Jejak Pembeli

    Penyidik Polres Kotim menyusun sangkaan pasal berlapis. Tersangka B bin H dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

    Polisi juga menebalkan jerat melalui subsider UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Potensi ancaman kurungan maksimal enam tahun.

    Seluruh barang bukti telah diamankan, mencakup 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, satu unit dump truck Hino hijau KH 8067 FH berkapasitas muat yang ditaksir bernilai Rp150 juta, beserta satu unit ponsel milik pelaku.

    “Kami harapkan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok tani agar pupuk yang didistribusikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” tegas Kasatreskrim Sugiharso.

    Proses penyidikan terus bergulir. Aparat kepolisian menegaskan peluang pengembangan jaringan masih diselidiki. Laju truk hijau itu telah terhenti dan status tersangka sudah ditetapkan.

    Upaya mengungkap sosok penerima delapan ton pupuk di Parenggean, beserta pelacakan riwayat rute penyelundupan yang berpotensi telah berjalan sebelum penyergapan jadi tantangan selanjutnya bagi aparat kepolisian.(hgn/ign)

  • 8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    8 Ton Pupuk Subsidi Disita di Kotim, Polisi Duga Ada Permainan di Balik Nama Kelompok Tani

    SAMPIT, Kanalindependen.id–  Di atas dokumen resmi, pupuk itu seharusnya sudah punya tujuan: lahan-lahan pertanian milik kelompok tani. Namun di lapangan, jalurnya berubah. Ia justru berakhir di bak sebuah truk, melintas malam hari, menjauh dari sawah yang menunggu.

    Aparat kepolisian mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi bersama seorang pria berinisial B (47) dalam dugaan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor Brigpol Moh. Ansari.

    Pengungkapan bermula dari informasi warga Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, aktivitas sebuah truk yang mengangkut pupuk dalam jumlah besar memicu kecurigaan.

    Petugas piket bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.00 WIB, truk yang dimaksud melintas di depan Mapolsek Jaya Karya dan langsung dihentikan.

    Saat diperiksa, sopir mengakui membawa muatan pupuk. Hasil pengecekan menemukan 160 karung pupuk bersubsidi terdiri dari 80 karung Urea dan 80 karung NPK Phonska, masing-masing seberat 50 kilogram. Totalnya mencapai sekitar 8 ton, dengan nilai ditaksir lebih dari Rp14 juta.

    Pupuk tersebut diangkut menggunakan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH, diduga berasal dari wilayah Desa Kuin Permai dan hendak dibawa keluar dari zona distribusi resmi.

    Kasat Reskrim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut praktik ini diduga memanfaatkan celah dalam sistem distribusi.

    Pelaku, kata dia, menggunakan identitas kelompok tani “Suka Maju Tiga” untuk memperoleh pupuk bersubsidi, kemudian memperdagangkannya kepada pihak yang tidak berhak.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami dari mana asal pupuk ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga bisa keluar dari jalur resmi,” ujarnya dalam rilis pers, Kamis (30/4/2026).

    Selain pupuk dan kendaraan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

    Dari hasil awal penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan, melainkan dialihkan untuk kepentingan perdagangan di luar mekanisme resmimemanfaatkan selisih harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.

    Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat melapor.

    “Setelah informasi diterima, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan di lokasi,” ujarnya.

    Namun, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.

    Di balik pengungkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana pupuk yang seharusnya menjadi hak petani bisa keluar dari jalur distribusi resmi?

    Dalam sistem pupuk bersubsidi, setiap alokasi telah diatur berdasarkan data kelompok tani. Artinya, penyimpangan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak petani yang bergantung pada subsidi untuk menjaga produktivitas lahan mereka.

    Pelaku kini dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Sementara itu, kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tidak kembali diselewengkan.

    Namun, seperti banyak kasus serupa sebelumnya, publik akan menunggu sejauh mana pengusutan ini berani menembus rantai distribusi bukan hanya menghentikan truk di jalan, tetapi juga membongkar siapa saja yang bermain di baliknya. (***)

  • Darah di Gerbang Desa Kandan, Pengendara Motor Kritis Usai Adu Banteng dengan Pikap, Sopir Tak Terlihat di TKP

    Darah di Gerbang Desa Kandan, Pengendara Motor Kritis Usai Adu Banteng dengan Pikap, Sopir Tak Terlihat di TKP

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah sepeda motor yang ditumpangi dua orang ringsek usai terlibat tabrakan hebat dengan mobil pikap di jalan masuk Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Selasa (28/4/2026). Akibatnya, seorang pria yang mengendarai motor tersebut kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di sekujur tubuh.

    ​Saksi mata di lokasi kejadian menggambarkan betapa kerasnya benturan yang terjadi. Izal, salah seorang pengendara yang melintas, menyebutkan bahwa korban pria mengalami luka yang sangat serius, terutama pada bagian wajah dan ekstremitas.

    ​“Yang laki-laki lukanya parah, kaki luka berat, tangan patah, wajah juga parah, dari hidung keluar darah,” ungkap Izal dengan nada getir.


    ​Berbeda dengan sang pria, penumpang perempuan dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Keduanya diduga merupakan warga Desa Kandan. Saat ini, kedua korban telah dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun melihat luka yang diderita, korban pria kemungkinan besar akan segera dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit untuk penanganan medis darurat.

    ​Pikap yang terlibat dalam kecelakaan ini disebut milik warga Kota Besi yang tinggal di sekitar Mapolsek setempat. Namun, ada pemandangan yang mengganjal di lokasi kejadian: sopir pikap tersebut tidak terlihat di tempat. Di sekitar kendaraan, hanya terlihat seorang perempuan yang diduga keluarga pemilik pikap yang sibuk melakukan panggilan telepon.

    ​”Kurang tahu kalau sopir pikapnya. Entah diamankan atau apa. Tadi ada istrinya saja terlihat,” imbuh Izal.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas Polres Kotim terkait kronologi pasti maupun status hukum dari pengemudi pikap tersebut.

    Kanalindependen.id, menyoroti kerawanan jalan masuk desa yang seringkali minim rambu dan penerangan, namun dilintasi kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kasus di Desa Kandan ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa jalur pemukiman bukan sirkuit balap.

    ​Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan terkait keberadaan sopir pikap. Transparansi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas sangat penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat, terutama jika salah satu pihak terlihat “menghilang” dari lokasi kejadian. Nyawa manusia bukan sekadar angka statistik dalam laporan laka lantas. (***)

  • Mobil Hancur, Rp1,4 Miliar Lenyap: Misteri Bendahara Desa di Baamang dan ‘Lubang Hitam’ Dana SHK

    Mobil Hancur, Rp1,4 Miliar Lenyap: Misteri Bendahara Desa di Baamang dan ‘Lubang Hitam’ Dana SHK


    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sebuah drama mencekam sedang membayangi Kecamatan Baamang. AS, seorang bendahara desa yang seharusnya mengemban amanah dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik Koperasi Harapan Makmur, dilaporkan hilang tanpa jejak sejak Rabu (22/4/2026). Bersamanya, uang tunai fantastis senilai Rp1,4 miliar turut lenyap, menyisakan teka-teki besar di atas lahan kosong Jalan Tjilik Riwut.

    ​Pelarian atau perampokan? Pertanyaan itu muncul setelah kendaraan yang digunakan AS ditemukan sehari kemudian di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Kelurahan Baamang Hulu. Kondisinya mengenaskan: kaca pecah, ban depan kempes, hingga spion yang patah. Di dalam mobil yang “bisu” itu, polisi mengamankan beberapa barang pribadi, namun sosok AS dan tumpukan uang SHK tetap raib.

    ​Kapolsek Baamang Iptu Dr Helmi Hamdani, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengumpulkan serpihan bukti dari lokasi kejadian.

    ​“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Helmi saat memberikan keterangan resmi kepada media, Sabtu (25/4/2026).

    ​Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Polisi telah mengamankan kendaraan korban, telepon genggam, serta dokumen perbankan untuk membedah motif di balik hilangnya AS. Apakah ini merupakan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terorganisir, ataukah ada skenario lain yang lebih gelap?

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengamanan distribusi dana besar di wilayah perdesaan. Membawa uang tunai miliaran rupiah tanpa pengawalan ketat adalah tindakan yang “mengundang” maut di tengah kerawanan wilayah Kotim belakangan ini.

    ​Publik kini menunggu: apakah AS adalah korban kekerasan yang terencana, ataukah ia merupakan aktor utama dalam hilangnya dana rakyat tersebut? Kasus ini bukan sekadar soal uang yang hilang, melainkan soal integritas dan nyawa yang kini berada di ambang ketidakpastian.

    ​Di atas tanah Baamang, Rp1,4 miliar bukan sekadar angka; ia adalah peluh petani yang kini menguap dalam kabut misteri. (***)

  • Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    Timah Panas di Kebun Sawit: Teror Bersenjata Tanjung Jariangau dan ‘Lumpuhnya’ Keamanan Perkebunan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Heningnya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Jariangau mendadak pecah oleh letusan senjata api pada Rabu (22/4/2026) sore. Dua petugas keamanan, DI (26) dan PO(45), menjadi sasaran tembak kelompok tak dikenal saat memergoki tumpukan hasil panen ilegal di blok S6 Estate 1. Insiden ini menandai babak baru kekerasan di wilayah Kotim, pencuri sawit kini tak lagi sekadar membawa egrek, tapi juga memanggul senjata api.

    Peristiwa pukul 15.00 WIB ini memperlihatkan pola serangan yang terencana. Saat para korban mendekati tumpukan sawit curian, pelaku yang sudah bersiap langsung melepaskan tembakan. Tak hanya satu orang, beberapa pelaku lain muncul dari balik semak-semak, melepaskan rentetan tembakan yang memaksa para satpam bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri.

    “Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Muhri, seorang warga setempat, Jumat (24/4/2026).

    PO menderita luka tembak di lengan kiri, sementara timah panas menembus telapak tangan hingga jari DI. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa  pihaknya sedang bergerak  menangani kasus ini.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah ditangani,” tegas AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan rasmi kepada media.

    Penggunaan senjata api dalam konflik sawit adalah anomali yang sangat berbahaya. Jika selama ini konflik perkebunan didominasi oleh pencurian massal atau sengketa lahan, kemunculan senjata api mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang siap membunuh demi mengamankan hasil jarahan. Ini bukan lagi soal “pencurian karena kebutuhan”, melainkan kriminalitas bersenjata yang menantang otoritas keamanan.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai insiden Tanjung Jariangau adalah “tamparan” bagi sistem keamanan perkebunan di Kotawaringin Timur. Jika premanisme bersenjata dibiarkan tumbuh di balik rimbunnya sawit, maka keselamatan ribuan pekerja perkebunan sedang berada di ujung tanduk.

    Polisi tidak boleh hanya berhenti pada “pemeriksaan”. Harus ada pembersihan total terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah pelosok. Kita tidak ingin area perkebunan di Kotim berubah menjadi “wilayah tanpa hukum” di mana timah panas menjadi penyelesai sengketa.

    Ketika peluru mulai berbicara di tengah kebun, itu adalah isyarat bahwa hukum sedang diuji nyalinya. (***)

  • Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    Bermitra tapi Tak Tahu: Penyidik Cecar Ketua Komisi II DPRD Kotim 32 Pertanyaan soal KSO Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.

    Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.

    Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.

    Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.

    Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.

    ”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.

    Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.

    ”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.

    Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.

    ”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.

    Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.

    Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

    Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.

    Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.

    Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.

    Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.

    Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.

    Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.

    Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.

    Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.

    Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)

  • Sampit ‘Gawat Maling’: Dari Congkel Warung Dermaga hingga Teror Barak di Siang Bolong

    Sampit ‘Gawat Maling’: Dari Congkel Warung Dermaga hingga Teror Barak di Siang Bolong

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Rasa aman warga Kota Sampit kembali diuji. Dalam satu malam, sebuah aksi pencurian di kawasan Dermaga Penyeberangan Feri, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, nyaris saja menambah daftar panjang kerugian warga pada Jumat malam (17/4/2026). Beruntung, “insting” sang pemilik warung lebih cepat dari tangan panjang para pelaku.

    ​Insiden bermula ketika pemilik warung mendapati pintu tempat usahanya sudah dalam kondisi terbuka akibat dicongkel paksa. Dua orang terduga pelaku yang sedang bersiap menguras isi warung sontak panik saat sang pemilik memergoki aksi mereka.

    ​Tanpa sempat membawa satu pun barang jarahan, kedua pelaku langsung dikepung warga sekitar dermaga yang sigap membantu.

    ​“Keduanya sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang oleh suami saya,” ujar pemilik warung, Sabtu (18/4 /2026).

    ​Meski kali ini maling tersebut “patah kaki”, namun rusaknya fasilitas warung meninggalkan trauma tersendiri bagi pelaku usaha kecil di kawasan tersebut.

    ​Keresahan warga tidak berhenti di dermaga. Di sudut lain kota, tepatnya di Baamang Hilir, maling justru beraksi lebih berani. Dewi, seorang penghuni barak, melaporkan tempat tinggalnya dibobol saat ia pergi hanya selama 1,5 jam di tengah hari.

    ​“Betul-betul tidak aman Sampit sekarang. Barak saya berhasil dicongkel dan berantakan,” keluh Dewi.

    Fenomena maling siang bolong ini menunjukkan bahwa para pelaku kriminal kini semakin nekat dan pandai memanfaatkan celah kelengahan warga yang sedang beraktivitas di luar rumah.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat adanya pergeseran pola kriminalitas yang semakin acak. Maling tidak lagi menunggu gelap untuk beraksi; barak, warung kecil, hingga pemukiman padat kini menjadi sasaran empuk.

    ​Keberhasilan warga di Dermaga Feri mengamankan pelaku adalah bukti bahwa sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan solidaritas antar tetangga masih menjadi benteng terakhir kita. Namun, tanggung jawab ini tidak bisa sepenuhnya dilemparkan ke pundak warga.

    ​Kami mendesak aparat kepolisian untuk meningkatkan intensitas patroli, terutama di titik-titik rawan seperti kawasan pelabuhan dan area barak padat penduduk.

    ​Jangan biarkan Sampit menjadi ‘surga’ bagi para pencoleng. Pintu yang terkunci mungkin bisa dicongkel, tapi mata warga yang saling menjaga adalah gembok yang paling sulit ditembus. (***)

  • Di Balik Pencurian 4 Sepeda Motor, Rahasia Komplotan Penggelap Motor yang Meresahkan Warga Kotim

    Di Balik Pencurian 4 Sepeda Motor, Rahasia Komplotan Penggelap Motor yang Meresahkan Warga Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tabir gelap di balik maraknya laporan kehilangan sepeda motor di Kotawaringin Timur akhirnya tersingkap. Dalam sebuah konferensi pers di lobi Mapolres Kotim, Kamis (16/4/2026), aparat kepolisian memamerkan “tangkapan” besar: lima orang pria yang diduga kuat menjadi otak dan eksekutor sindikat curanmor serta penggelapan motor yang licin. Empat unit kendaraan roda dua yang berhasil disita menjadi bukti bisu dari sepak terjang komplotan ini.

    Apa yang membuat komplotan ini meresahkan bukan hanya kecepatan mereka memetik motor di parkiran, melainkan kemampuannya memanipulasi kepercayaan warga. Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa rahasia “sukses” sindikat ini terletak pada keragaman modus operandi mereka.

    Selain melakukan pencurian konvensional terhadap kendaraan yang tanpa pengamanan ganda, mereka juga lihai dalam skema penggelapan.

    “Para pelaku ini memanfaatkan celah kepercayaan. Ada yang menggunakan modus peminjaman atau kerja sama, namun ujung-ujungnya kendaraan tersebut dikuasai secara sepihak dan dilarikan,” ujar AKBP Rezky di hadapan awak media.

    Rahasia inilah yang membuat banyak korban terlambat melapor, karena pada awalnya mereka mengira motor tersebut hanya dipinjam oleh orang yang mereka kenal atau percayai.

    Lima pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotim dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan penggelapan (KUHP). Namun, bagi kepolisian, penangkapan ini hanyalah satu sisi koin. Sisi lainnya adalah bagaimana masyarakat harus mulai mengubah pola keamanan mereka.

    Kapolres mengingatkan bahwa di tengah padatnya aktivitas Kota Sampit, kelengahan sekecil apa pun termasuk rasa “sungkan” untuk menolak meminjamkan motor kepada orang yang tak jelas asal-usulnya bisa berujung petaka.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat bahwa kasus ini adalah pengingat pahit tentang mahalnya sebuah kepercayaan di era sekarang. Sindikat ini tidak hanya mencuri besi dan mesin, mereka mencuri rasa aman dan rasa saling percaya antarwarga.

    Empat motor yang diamankan mungkin hanya puncak gunung es dari jaringan yang lebih luas. Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Kotim “menggulung” lima pemain sekaligus. Ini adalah pesan keras bagi para pemain kejahatan jalanan lainnya: ruang gerak Anda di Sampit semakin sempit.

    Bagi warga Kotim, jadikan pengungkapan ini sebagai pelajaran. Kunci ganda adalah wajib, namun kewaspadaan terhadap “musuh dalam selimut” yang berpura-pura meminjam motor jauh lebih krusial.

    Keadilan mungkin sudah ditegakkan di Mapolres hari ini, tapi keamanan sejati tetap bermula dari kewaspadaan di depan teras rumah kita masing-masing. (***)

  • 1 Kilogram Sabu di Bantaran Mentaya, Kos Harian Sampit Jadi “Gudang” Bandar Narkoba?

    1 Kilogram Sabu di Bantaran Mentaya, Kos Harian Sampit Jadi “Gudang” Bandar Narkoba?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan bantaran Sungai Mentaya yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Rabu sore (15/4/2026). Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan dramatis di sebuah kos harian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Hasilnya mengejutkan: kabarnya aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di awal tahun ini, sekaligus mengonfirmasi bahwa Sampit masih berada dalam bayang-bayang darurat narkoba jalur sungai.

    Operasi ini bermula dari penangkapan seorang warga lokal yang kedapatan membawa sabu. Tak ingin kehilangan momentum, petugas melakukan pengembangan kilat hingga mengendus keberadaan “stok besar” yang disimpan di salah satu kamar kos harian.

    Aktivitas aparat yang intens di sekitar lokasi sempat membuat warga sekitar geger. Banyak yang tidak menyangka, di balik pintu-pintu kos yang disewakan secara harian itu, tersimpan barang haram senilai miliaran rupiah yang siap merusak ribuan generasi muda di Bumi Tambun Bungai.

    Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan aksi penggerebekan tersebut meski masih menutup rapat rincian identitas pelaku.

    “Benar, ada penangkapan. Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolres,” ujarnya singkat di tengah proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.

     i meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat pola yang berulang. Penggunaan kos harian sebagai tempat transit narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap penyewa. Di sisi lain, lokasi di bantaran Sungai Mentaya selalu menjadi jalur favorit para bandar karena aksesnya yang strategis sekaligus mudah untuk melarikan diri melalui jalur air.

    Satu kilogram sabu adalah jumlah yang sangat masif. Ini bukan hanya soal satu orang bandar, tapi soal jaringan yang memiliki pendanaan kuat. Kami mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada sosok yang ditangkap di kos tersebut. Telusuri siapa pemasok besarnya dan ke mana saja “serbuk setan” ini akan didistribusikan.

    Warga Sampit harus semakin waspada. Kos-kosan di lingkungan kita jangan sampai menjadi tempat yang aman bagi para perusak bangsa. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor.

    Satu kilogram sabu berhasil diamankan, berarti ribuan nyawa telah diselamatkan. Namun, selama sang ‘kingpin’ belum tersentuh, perang ini masih jauh dari kata usai.

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    Konflik Irigasi Danau Lentang Kotim: Lima Jam Kesaksian Mengurai Dugaan Penyerobotan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama lima jam di ruang Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), proses hukum mulai membedah detail insiden di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Selasa (14/4/2026).

    Saksi pelapor, John Hendrik, mengungkap detik-detik alat berat yang diduga melindas lahan yang diklaimnya.

    Kuasa hukum pelapor, Meta Audina dari Kantor Hukum Christian Renata and Associates, menyebut, pemeriksaan ini bertujuan merajut kepingan kronologi secara rinci.

    Penyidik menggali kesaksian pihak yang mengetahui langsung kondisi lapangan dan peristiwa yang menjadi objek perkara.

    ”Saksi pelapor sudah diperiksa dan prosesnya sudah berjalan, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum perihal aduan ini,” ujar Meta.

    Di hadapan penyidik, saksi membeberkan runtutan kondisi lahan, proses penggarapan, hingga masuknya mesin yang diduga menumbangkan kelapa sawit yang selama ini dirawat berkelanjutan oleh pelapor, John Hendrik.

    Apa yang tersisa di lahan John Hendrik merujuk pada riwayat sengketa yang sudah lebih dulu berakar.

    Sejumlah saksi lain yang dipanggil turut membuka rekam jejak penggusuran dan indikasi perusakan yang telah berlangsung sejak 2023, bertepatan dengan masifnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar jalur irigasi.

    Warga kukuh bertahan, menyatakan lahan tersebut masih mereka tanami dan garap tanpa pernah ada ganti rugi dari pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Di atas hamparan lahan yang sama, deru mesin yang kembali beroperasi memantik ketegangan baru di area yang masih disengketakan.

    Namun, secara hukum, identitas kepemilikan alat berat itu masih berstatus abu-abu.

    ”Kita belum tahu pasti alat beratnya memang milik perusahaan atau milik kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, karena itu juga masih bagian dari yang didalami dalam peristiwa yang dilaporkan,” papar Meta.

    Bagi pelapor, aduan itu tidak semata-mata menuntut kerugian materiil, melainkan upaya mempertahankan pengelolaan kawasan irigasi yang menjadi tumpuan lahan garapan warga Desa Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Sengketa ini terus meruncing seiring buntunya jalan mediasi dan tidak dihiraukannya desakan warga agar aktivitas alat berat dihentikan sementara.

    Keyakinan warga yang memegang teguh tanah itu sebagai koridor irigasi, kini dibenturkan dengan klaim sejumlah pihak yang disebut-sebut telah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.

    Ironi di lapangan semakin nyata ketika klaim bahwa area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit, kontras dengan klaim warga bahwa kebun produktif mereka hilang tanpa kompensasi.

    Di sinilah kepolisian masuk untuk menelusuri dasar peralihan lahan serta peran masing-masing pihak dalam aktivitas penggarapan maupun penumbangan tanaman.

    Penyidik kini terus menguji alat bukti yang masuk, mengkaji dokumen status lahan dan riwayat penggarapannya.

    Pelapor mendorong penanganan perkara ini dikunci pada ketentuan pidana tentang perusakan barang milik orang lain serta memasuki dan menguasai lahan tanpa hak.

    Meta menegaskan, penanganan yang objektif dan berpijak pada fakta adalah satu-satunya jalan.

    Penegakan hukum yang tegas di tahap penyelidikan ini tidak sekadar ditunggu untuk memberi kejelasan atas perkara yang diadukan, tetapi diharapkan menjadi pintu masuk aparat dalam menyelesaikan sengkarut lahan di koridor Irigasi Danau Lentang, tanpa harus mengorbankan hak-hak warga. (ign)