Tag: sengketa lahan

  • Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    Gema Moratorium Agraria Polri di Jakarta, Status Stagnan Petrus Limbas dan Kades Biru Maju di Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.

    Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.

    Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.

    Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.

    Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.

    Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).

    Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.

    ”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.

    Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.

    Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.

    Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.

    Mengulang Komitmen di Senayan

    Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.

    Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.

    Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.

    Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.

    Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.

    Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.

    Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.

    Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.

    Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.

    ”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.

    Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.

    ”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.

    Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.

    Saringan Sepihak Kepolisian

    Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.

    Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.

    Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.

    Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.

    Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.

    Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).

    Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.

    Menguji Asas Prejudisial

    Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.

    ”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.

    Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.

    Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.

    Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

    Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.

    Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.

    Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.

    ”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.

    Realitas Stagnan di Daerah

    Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.

    Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.

    Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.

    Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.

    Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.

    Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.

    Sandera Hukum di Luar Sebabi

    Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.

    Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.

    Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.

    “Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.

    Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.

    “Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.

    Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.

    Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.

    Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.

    Menanti Pembuktian Administratif

    Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.

    Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.

    Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.

    Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

    Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

    Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

    Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

    Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

    Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

    Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

    Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

    Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

    Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

    Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

    Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

    Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

    Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

    Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

    Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

    Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

    Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

    Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

    Kades yang Kembali Menjabat

    Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

    Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

    ”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

    Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

    Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

    Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

    Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

    Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

    Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

    Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

    Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

    Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

    Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

    Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

    Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

    Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

    Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

    Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

    Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

    Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

    Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

    Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

    ”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

    Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

    Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

    Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

    Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

    ”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

    Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

    Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

    Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

    Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

    Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

    Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

    Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

    Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

    Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

    Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

    Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

    Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

    Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

    Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

    Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

    Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

    Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

    Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

    ”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

    Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

    Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

    Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

    Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

    Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

    Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

    ”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

    Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

    Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

    Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

    Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

    Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

    Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

    Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

    Ditutup sebelum Dilaksanakan

    Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

    Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

    Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

    Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

    Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

    Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

    Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

    Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

    Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

    Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

    Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

    Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

    Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

    Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

    Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

    Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

    Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

    Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

    Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

    “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

    Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

    Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

    Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

    Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

    Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

    Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

    Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)

  • Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).

    Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.

    Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.

    Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.

    Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.

    Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.

    Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.

    ”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.

    Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.

    Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.

    ”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

    Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.

    Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.

    ”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

    Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.

    Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.

    Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.

    ”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

    ”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.

    Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.

    Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.

    Argumen Hukum di Bawah Tenda

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.

    Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.

    Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.

    Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.

    ”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.

    Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.

    ”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.

    Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.

    Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.

    ”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.

    Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan

    Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.

    Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.

    Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.

    Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.

    Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.

    Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.

    Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.

    ”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.

    Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.

    ”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.

    Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.

    Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.

    Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.

    Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.

    Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.

    Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.

    PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.

    Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa

    Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.

    Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.

    Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).

    Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.

    Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.

    ”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)

  • Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    Buntut Sengketa Rp5 Triliun: Warga Sebabi Bangun Pondok Perlawanan, PT BSK Protes Akses Terhalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengatan matahari pagi baru saja menyusup di sela-sela pelepah sawit ketika puluhan warga Desa Sebabi merampungkan pendirian sebuah pondok kayu.

    Bangunan sederhana itu sengaja mereka tegakkan di atas areal perkebunan di Kecamatan Telawang, Jumat (21/8/2026).

    Ketegangan langsung menguar tak lama setelah pondok berdiri, menyusul kedatangan belasan perwakilan beserta petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana ke titik lokasi sengketa senilai Rp5 triliun tersebut.

    Aksi pendudukan fisik ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026).

    Mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana, absen dari panggilan pengadilan atas gugatan tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare tersebut.

    Adu Urat Saraf di Lapangan

    Suasana memanas saat rombongan PT Bumi Sawit Kencana berhadapan langsung dengan warga yang bersiaga di sekitar pondok.

    Novar, yang bertindak sebagai humas perusahaan, meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk merespons keberadaan bangunan dan rencana pembuatan portal jalan.

    Dia beralasan aktivitas warga akan menghambat akses operasional korporasi menuju lokasi lahan lain di luar objek sengketa.

    ”Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.

    Permintaan tersebut ditolak Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, yang mendampingi warga di lokasi.

    ”Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.

    Para petani yang tergabung dalam aksi pendudukan itu juga menolak mundur. Salah seorang warga secara lugas menegaskan sikap mereka kepada perwakilan perusahaan.

    ”Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar seorang warga kepada Novar.

    Warga lainnya menunjuk ke arah material bangunan yang mereka bawa ke lokasi.

    ”Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” kata warga lainnya.

    Melihat kerasnya penolakan, pihak perusahaan akhirnya memilih mundur tanpa melakukan pembongkaran. Novar menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.

    Ia turut memastikan perusahaan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pondok warga pun tetap berdiri di areal tersebut hingga akhir pertemuan.

    DEBAT: Pihak perusahaan adu argumen dengan warga terkait pendirian pondok. (Gunawan/Kanal Independen)

    Hukum Perdata dan Makam Leluhur

    Langkah warga menduduki lahan ini didasarkan pada dua landasan, yakni hukum perdata dan status tanah ulayat.

    Erko Mojra memaparkan, tindakan penguasaan fisik tersebut dilindungi oleh prinsip Bezit atau kedudukan berkuasa.

    ”Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” tuturnya.

    Selain landasan perdata, ada alasan kultural yang memperkuat klaim warga.

    Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut adalah wilayah ulayat yang pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, yakni upacara kematian tertinggi dalam kepercayaan Kaharingan masyarakat Dayak.

    Lebih jauh, warga yang hadir di lokasi turut mengungkap keberadaan makam yang pernah digusur secara spesifik di area yang mereka sebut Blok 25.

    Warga menyatakan masih menyimpan surat terkait penggusuran kubur tersebut, sementara kompensasinya tak kunjung dibayarkan.

    ”Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.

    Riwayat Tiwah dan keberadaan makam inilah yang menjadi dasar Erko melibatkan KMHA untuk mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, di luar kapasitas warga secara perorangan.

    Menghindari Konfrontasi Fisik

    Kuasa hukum penggugat, Ardon, turut berada di lapangan memantau situasi. Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat, beserta warga dari beberapa desa yang terlibat dalam pendudukan.

    Ardon yang telah berdialog langsung dengan manajemen PT BSK dan petugas keamanan perusahaan, memastikan warga bergerak dalam koridor aturan hukum.

    ”Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.

    Meski perusahaan sempat meminta pendirian pondok dibatalkan, Ardon menggaransi kliennya berupaya menghindari benturan fisik.

    ”Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” katanya.

    Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan bangunan tersebut. “Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

    Bara Konflik Sebabi

    Pendudukan lahan ini merupakan imbas lanjutan dari konflik agraria di Desa Sebabi. Dua gugatan perdata di PN Sampit menyasar entitas serupa, yakni PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas, Notaris Martina, dan tiga instansi pemerintah.

    Selain Perkara Nomor 63 yang dimotori Ahmad Robbi Hidayat, ada pula Perkara Nomor 62 dengan penggugat tunggal Sinarto yang didaftarkan pada tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2026.

    Pola penguasaan lapangan serupa juga pernah ditempuh warga. Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas, menyusul kandasnya gugatan warga bernama Sarnudin J di tingkat pertama karena dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ini dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. (ign)

  • Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada celah waktu yang membentang hingga 17 tahun antara terbitnya sebuah sertifikat perkebunan dan izin pelepasan hutannya.

    Kejanggalan administratif inilah yang kini membawa lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, maju ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Mereka menggugat dua korporasi sawit raksasa, tiga instansi negara, dan seorang notaris atas sengketa lahan adat senilai Rp5 triliun.

    Lima warga tersebut, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Agustus 2026. Perkara ini tercatat di pengadilan dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Ardon, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan mengatakan, dasar gugatan adalah klaim atas tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare.

    Menurutnya, gugatan itu berpijak pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    ”Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” katanya, usai sidang, Rabu (20/8/2026).

    Gugatan ini menyeret enam pihak sekaligus. Ardon menuturkan, PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas duduk sebagai tergugat utama yang dituntut membayar ganti rugi.

    Empat pihak lain ditarik sebagai pihak lantaran produk hukum atau akta yang mereka terbitkan menjadi objek yang dipersoalkan.

    Ardon merinci, mereka adalah Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

    Celah Dokumen Negara

    Jantung persoalan berdetak pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.

    Ardon melanjutkan, surat tersebut menjadi pijakan lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana. Luasnya mencapai 11.471,707 hektare, membentang di Desa Tangar dan Sebabi.

    ”Penerbitan HGU diduga menabrak Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 tahun 1990. Aturan itu secara tegas mensyaratkan HGU baru boleh terbit setelah ada surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” katanya.

    Lebih lanjut Ardon mengatakan, pihaknya menyodorkan dua dokumen resmi untuk membuktikan syarat tersebut belum terpenuhi saat sertifikat keluar.

    Dokumen pertama, izin pelepasan kawasan hutan produksi seluas 9.369 hektare untuk PT Bumi Sawit Kencana baru terbit melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.

    Kemudian, kata Ardon, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru menyusul lewat SK Menteri LHK Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Merujuk urutan tanggal dalam materi gugatan, Ardon mengutarakan, operasi perkebunan berbekal sertifikat tersebut sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade sebelum syarat administratif pelepasan hutannya tuntas.

    ”Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” tegasnya.

    Adapun PT Agro Indomas, jelas Ardon, mendapat sorotan dari sudut yang berbeda. Perusahaan ini didalilkan menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat.

    Aktivitas itu, menurutnya, hanya berbekal izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang terbit pada 5 Maret 2005, serta izin usaha perkebunan dengan luasan sama tertanggal 28 Agustus 2007.

    ”Kedua izin itu bukan hak atas tanah jika merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA, sehingga penguasaan lahan sejak awal dianggap tak berlandaskan hukum yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, Ardon menambahkan, pihaknya juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi tanah dalam sertifikatnya sendiri, sehingga dikuasai PT Agro Indomas secara melawan hukum.

    Jejak Akta Notaris

    Mengenai keterlibatan Notaris Martina, ungkap Ardon, bersumber dari satu dokumen spesifik, yakni Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.

    Ardon melanjutkan, akta tersebut menyingkap dugaan bahwa PT Agro Indomas keliru menanam sawit.

    Lokasi tanam itu, ujarnya, ternyata masuk ke dalam area SHGU 31/2005 milik PT Bumi Sawit Kencana, bukan di wilayah izin lokasinya sendiri.

    ”Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” katanya.

    Dalam perkara itu, Ardon mengutarakan, Notaris Martina tidak dituntut ganti rugi. Posisinya hanya diminta tunduk pada putusan pengadilan selaku pembuat akta transaksi yang dipersoalkan.

    Kursi Kosong Tergugat

    Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, hanya tergugat dari BPN Kotim yang memenuhi panggilan.

    ”PT Bumi Sawit Kencana absen karena memang undangan ataupun panggilan tidak sampai. Sementara Notaris Martina tidak hadir lantaran sudah tidak beralamat di situ sesuai dengan relas panggilan,” katanya.

    Adapun panggilan untuk PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan telah dikirim dan diterima pihak terkait. Namun, ketiganya tetap absen dari persidangan.

    ”Kami selaku penggugat hadir semua,” katanya.

    Gugatan yang diajukan memuat rincian kerugian materiil dan immateriil. Ardon mengungkapkan, sebelum diklaim digusur pada 2005, objek sengketa disebut ditanami karet, rotan, nangka, dan cempedak milik penggugat.

    Apabila tidak dimusnahkan, lanjutnya, tanaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan minimal sekitar Rp5 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan kerugian materiil.

    Tuntutan kerugian immateriil menyentuh angka yang jauh lebih besar, yakni Rp5 triliun. Menurut Ardon, nilai itu didalilkan sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    ”Klien kamu merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh kedua korporasi. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” tegasnya.

    Ardon menambahkan, pihaknya mendesak agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

    Selain itu, menuntut PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU-nya. Bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan.

    Sebagai catatan, angka-angka itu baru sebatas tuntutan awal dalam petitum, bukan estimasi kerugian yang telah diuji kebenarannya di persidangan.

    Angka kerugian immateriil lazimnya akan menjadi pokok perdebatan ketat jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

    Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, membantah dalil penggarapan lahan tanpa ganti rugi.

    ”Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” katanya, Kamis (20/8/2026).

    Ilhar turut mengungkap fakta keberadaan dua perkara terpisah. Dia menyebut gugatan Nomor 62 dan 63 sama-sama menarik PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.

    Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mengonfirmasi keterangan tersebut.

    Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt terdaftar pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan.

    Susunan tergugatnya identik, namun diajukan oleh penggugat tunggal bernama Sinarto. ”Untuk lebih detailnya, silahkan diikuti prosesnya di PN,” ujarnya.

    Rekam Jejak Konflik Sebabi

    Gugatan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan bukan konflik lahan pertama yang melibatkan dua perusahaan ini di Desa Sebabi.

    Sebelumnya, Sarnudin J., warga yang lahannya berbatasan langsung dengan objek sengketa ini, telah menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Majelis hakim PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2026 tanpa sempat memeriksa pokok perkara.

    Alasannya, hasil pemeriksaan lapangan menemukan keberadaan kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area klaim Sarnudin, sementara BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak.

    Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas 8,5 hektare yang diklaim ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.

    Pola serupa terjadi pada Saripin, yang menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.

    Ketidakhadiran rentetan tergugat dari unsur pemerintah di sidang perdana juga bukan pemandangan baru bagi PT Bumi Sawit Kencana.

    Pada 2024, perusahaan yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini pernah digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.

    Kasus itu menyoroti dugaan penyerobotan 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa. Dalam salah satu sidangnya, pihak kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama-sama tidak hadir di pengadilan.

    Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung 2 September 2026. (ign)

  • Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Agro Indomas meluruskan letak insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh pihak Sarnudin J.

    Perusahaan menegaskan, lokasi kejadian yang dipersoalkan tersebut tidak berada di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

    Penegasan itu disampaikan Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, merespons pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang berjudul “Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam“.

    Bantahan tersebut dikirimkan melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

    “Tentang ‘postingan ini’, apakah sudah melakukan cross check, apakah betul terjadi di Agro Indomas atau di BSK (Wilmar)? Karena setelah saya baca dan melihat lampiran foto yang ditampilkan, ternyata bukan terjadi di Agro Indomas,” ujar Ilhar.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah baliho yang memicu protes warga tersebut juga berada di hamparan lahan yang sama, Ilhar membenarkan.

    Dia memastikan titik kejadian, termasuk keberadaan baliho itu, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

    Dua Perusahaan, Satu Perkara

    PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana memang sama-sama berstatus Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Objek gugatannya mencakup empat bidang tanah seluas hampir 89 hektare. Gugatan tersebut telah diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 3 Juni 2026, dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Meski duduk berdampingan sebagai Tergugat dalam perkara yang sama, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

    PT Bumi Sawit Kencana beroperasi di bawah naungan Wilmar Group, sementara PT Agro Indomas berada di dalam kelompok usaha yang terpisah.

    Terkait manuver di lapangan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Sawit Kencana ihwal insiden hilangnya baliho dan ditariknya garis parit yang dipersoalkan oleh Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin. (ign)

  • Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penipuan Rp900 juta yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Syamsuri dijawab dengan pembukaan rentetan dokumen riwayat sengketa sejak 2023.

    Syamsuri menolak narasi tunggal dari pelapor H Syamsudin alias H Ujang yang menyebut uang tersebut raib tanpa kejelasan.

    Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan nota, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga notulen mediasi kecamatan kepada penyidik sebagai bukti adanya pengerjaan fisik dan konflik lahan yang mendasari perkara.

    Bagi Syamsuri, perkara ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari sekadar aliran dana.

    Dia mengajukan nota, kuitansi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim sebagai dasar pengerjaan jalan.

    Langkah ini menjadi pijakan kuasa hukumnya, Sapriyadi, untuk mendesak penyidik agar kembali memeriksa sekretaris koperasi, khususnya guna mengklarifikasi transaksi senilai sekitar Rp49 juta.

    Sebelum perkara ini bermuara pada laporan kepolisian, jejak perundingan lahan antara Syamsuri dan H Ujang sebenarnya telah terekam pada 27 Agustus 2023.

    Rentang waktu dua bulan setelahnya, persoalan lahan yang melibatkan aktivitas KSSM juga sempat memicu turun tangannya Pemerintah Kecamatan Parenggean.

    Kuasa hukum Syamsuri membeberkan dokumen tersebut untuk menunjukkan konteks hubungan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang telah berjalan lama.

    Bukti Catatan Lawas

    Salah satu instrumen pembelaan utama Syamsuri adalah selembar catatan hasil perundingan yang berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023, di sebuah lokasi.

    Dokumen tersebut bertuliskan “penting” pada bagian atasnya. Isinya merekam detail berita acara perundingan dengan H Ujang.

    Mencakup poin-poin krusial mengenai pembagian lahan, skema pembayaran, jatah hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan kedua belah pihak.

    Terdapat kesepakatan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kelompok Tani Hapat atau Sungai Nabie seluas 100 hektare kepada H Ujang.

    Catatan tersebut juga mengatur pembagian lahan seluas 200 hektare menjadi dua bagian sama besar.

    Hak atas hasil panen sementara waktu diserahkan kepada salah satu pihak, menunggu skema pembiayaan pembuatan jalan disepakati bersama. Dokumen ini memuat tanda tangan Syamsuri selaku Ketua KSSM dan H. Ujang.

    Keberadaan catatan ini memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama telah terbentuk jauh sebelum laporan dugaan penipuan ini bergulir.

    Masuk Meja Kecamatan

    Jejak dokumen membawa alur waktu ke November 2023. Pemerintah Kecamatan Parenggean merilis surat tertanggal 8 November 2023 tentang agenda mediasi.

    Surat ini menyasar Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani, dan pengurus KSSM.

    Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023, yang menandakan eskalasi konflik antara petani dan koperasi telah membutuhkan intervensi pemerintah.

    Puncak mediasi berlangsung pada Senin, 13 November 2023, di Aula Kantor Camat Parenggean.

    Rapat koordinasi ini dipimpin Camat Parenggean, dihadiri jajaran desa, unsur kewilayahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KSSM, serta para petani.

    Notulen rapat merekam keberatan keras dari pihak petani terhadap aktivitas pengerjaan lahan koperasi, termasuk pembuatan jalan yang dianggap merambah lahan warga dan mengganggu panen.

    Pihak KSSM menangkis tudingan tersebut, mengklaim telah mengundang petani berkali-kali tanpa hasil, dan menegaskan pengerjaan jalan merujuk pada titik koordinat demi kepentingan bersama.

    Camat Parenggean mencatat kemunculan 69 SKT dan surat adat terkait lahan sengketa, beserta sejumlah dokumen yang belum diserahkan ke Kepala Desa Karang Sari.

    Notulen juga merekam sikap KSSM yang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila petani menolak musyawarah. Rapat ini akhirnya ditutup tanpa mufakat, mengingat warga penggarap memilih jalur peradilan.

    Catatan mediasi Kecamatan Parenggean fungsinya sebatas pembentuk konteks bahwa konflik lahan ini telah membara sejak 2023.

    Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana

    Saat proses penyidikan berlanjut, kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menegaskan penyerahan bukti penggunaan dana ke pihak kepolisian.

    ”Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/8/2026).

    Sapriyadi menyebut seluruh aliran dana tersebut bersandar pada RAB yang ada. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum juga berencana mendesak pemeriksaan lanjutan terhadap sekretaris koperasi demi memperjelas transaksi senilai Rp49 juta.

    Mereka menyinggung eksistensi perjanjian di bawah tangan yang tidak memuat batas waktu kesepakatan, sekaligus menyebut adanya perkara perdata terpisah yang menurut mereka telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.

    Suara Pelapor

    Perkara ini berpangkal dari aduan H Ujang melalui kuasa pendampingnya, Hendi, yang bergulir sejak Juni 2025.

    Hendi sebelumnya telah menegaskan kepada Kanal Independen bahwa substansi persoalan tidak pernah bergeser: kesepakatan awal mewajibkan dana yang diserahkan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Realisasi lahan tersebut diklaim tidak pernah terjadi.

    Menurut Hendi, tumpukan dokumen pembukuan maupun klaim pengerjaan fisik dari pihak koperasi tidak menghapus inti persoalan, yakni kegagalan memenuhi janji penggantian lahan sawit.

    Terkait kemunculan dokumen perundingan 2023 dan notulen kecamatan dari pihak Syamsuri, belum ada tanggapan baru dari Hendi maupun H. Ujang secara spesifik.

    Proses Pembuktian

    Posisi hukum Syamsuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum terbukti di pengadilan.

    Rentetan dokumen dari Agustus 2023 ini menjadi bagian dari materi yang menurut pihak Syamsuri telah diajukan kepada penyidik. (ign)

  • Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.

    Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.

    Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.

    Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.

    Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.

    Baliho di Pos Sekuriti

    Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.

    Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.

    Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.

    Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.

    Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.

    Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.

    “Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”

    Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.

    Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.

    ”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.

    ”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.

    Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.

    Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.

    Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.

    Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.

    Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.

    Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.

    Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir

    Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.

    Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.

    Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.

    Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

    Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.

    Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.

    Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.

    Empat Bidang, Satu Sengketa

    Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.

    Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.

    Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.

    Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.

    Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.

    Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.

    Jejak Konflik yang Melebar

    Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.

    Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.

    Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.

    Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.

    Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.

    Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.

    Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.

    Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.

    Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.

    Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.

    Menunggu Palu Keadilan

    Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.

    Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.

    Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.

    Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)

    Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.

    Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)