Tag: sengketa lahan

  • Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    Sertifikat Terbit Belasan Tahun sebelum Izin: 5 Petani Gugat PT BSK dan Agro Indomas Rp5 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada celah waktu yang membentang hingga 17 tahun antara terbitnya sebuah sertifikat perkebunan dan izin pelepasan hutannya.

    Kejanggalan administratif inilah yang kini membawa lima petani dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, maju ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Mereka menggugat dua korporasi sawit raksasa, tiga instansi negara, dan seorang notaris atas sengketa lahan adat senilai Rp5 triliun.

    Lima warga tersebut, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 5 Agustus 2026. Perkara ini tercatat di pengadilan dengan nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Ardon, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan mengatakan, dasar gugatan adalah klaim atas tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare.

    Menurutnya, gugatan itu berpijak pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    ”Empat penggugat merupakan pembuka lahan, sementara Sutomo maju sebagai ahli waris ayahnya,” katanya, usai sidang, Rabu (20/8/2026).

    Gugatan ini menyeret enam pihak sekaligus. Ardon menuturkan, PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas duduk sebagai tergugat utama yang dituntut membayar ganti rugi.

    Empat pihak lain ditarik sebagai pihak lantaran produk hukum atau akta yang mereka terbitkan menjadi objek yang dipersoalkan.

    Ardon merinci, mereka adalah Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

    Celah Dokumen Negara

    Jantung persoalan berdetak pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 64/HGU/BPN/2005 tertanggal 2 Juni 2005.

    Ardon melanjutkan, surat tersebut menjadi pijakan lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana. Luasnya mencapai 11.471,707 hektare, membentang di Desa Tangar dan Sebabi.

    ”Penerbitan HGU diduga menabrak Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, dan Kepala BPN Nomor 364/Kpts-II/90 tahun 1990. Aturan itu secara tegas mensyaratkan HGU baru boleh terbit setelah ada surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan,” katanya.

    Lebih lanjut Ardon mengatakan, pihaknya menyodorkan dua dokumen resmi untuk membuktikan syarat tersebut belum terpenuhi saat sertifikat keluar.

    Dokumen pertama, izin pelepasan kawasan hutan produksi seluas 9.369 hektare untuk PT Bumi Sawit Kencana baru terbit melalui SK Kepala BKPM Nomor SK.145/1/KLHK/2020.

    Kemudian, kata Ardon, penetapan batas areal seluas 9.330,19 hektare baru menyusul lewat SK Menteri LHK Nomor SK 949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Merujuk urutan tanggal dalam materi gugatan, Ardon mengutarakan, operasi perkebunan berbekal sertifikat tersebut sudah berjalan lebih dari satu setengah dekade sebelum syarat administratif pelepasan hutannya tuntas.

    ”Atas dasar itulah, kami meminta majelis hakim menyatakan SK BPN 64/2005 dan SHGU 31/2005 batal demi hukum,” tegasnya.

    Adapun PT Agro Indomas, jelas Ardon, mendapat sorotan dari sudut yang berbeda. Perusahaan ini didalilkan menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat.

    Aktivitas itu, menurutnya, hanya berbekal izin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur seluas 1.000 hektare yang terbit pada 5 Maret 2005, serta izin usaha perkebunan dengan luasan sama tertanggal 28 Agustus 2007.

    ”Kedua izin itu bukan hak atas tanah jika merujuk Pasal 16 ayat (1) huruf b UUPA, sehingga penguasaan lahan sejak awal dianggap tak berlandaskan hukum yang sah,” ujarnya.

    Selain itu, Ardon menambahkan, pihaknya juga mendalilkan PT Bumi Sawit Kencana lalai mengawasi tanah dalam sertifikatnya sendiri, sehingga dikuasai PT Agro Indomas secara melawan hukum.

    Jejak Akta Notaris

    Mengenai keterlibatan Notaris Martina, ungkap Ardon, bersumber dari satu dokumen spesifik, yakni Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tertanggal 15 Agustus 2013.

    Ardon melanjutkan, akta tersebut menyingkap dugaan bahwa PT Agro Indomas keliru menanam sawit.

    Lokasi tanam itu, ujarnya, ternyata masuk ke dalam area SHGU 31/2005 milik PT Bumi Sawit Kencana, bukan di wilayah izin lokasinya sendiri.

    ”Berdasarkan akta yang sama, gugatan menyebut PT Bumi Sawit Kencana membayar penggantian biaya tanam kepada PT Agro Indomas senilai jutaan dolar Amerika,” katanya.

    Dalam perkara itu, Ardon mengutarakan, Notaris Martina tidak dituntut ganti rugi. Posisinya hanya diminta tunduk pada putusan pengadilan selaku pembuat akta transaksi yang dipersoalkan.

    Kursi Kosong Tergugat

    Sementara itu, dalam sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak, hanya tergugat dari BPN Kotim yang memenuhi panggilan.

    ”PT Bumi Sawit Kencana absen karena memang undangan ataupun panggilan tidak sampai. Sementara Notaris Martina tidak hadir lantaran sudah tidak beralamat di situ sesuai dengan relas panggilan,” katanya.

    Adapun panggilan untuk PT Agro Indomas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Kehutanan telah dikirim dan diterima pihak terkait. Namun, ketiganya tetap absen dari persidangan.

    ”Kami selaku penggugat hadir semua,” katanya.

    Gugatan yang diajukan memuat rincian kerugian materiil dan immateriil. Ardon mengungkapkan, sebelum diklaim digusur pada 2005, objek sengketa disebut ditanami karet, rotan, nangka, dan cempedak milik penggugat.

    Apabila tidak dimusnahkan, lanjutnya, tanaman tersebut mampu menghasilkan pendapatan minimal sekitar Rp5 miliar. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan kerugian materiil.

    Tuntutan kerugian immateriil menyentuh angka yang jauh lebih besar, yakni Rp5 triliun. Menurut Ardon, nilai itu didalilkan sebagai kompensasi atas hilangnya mata pencaharian, hak atas tanah, serta kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    ”Klien kamu merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh kedua korporasi. Secara keseluruhan, nilai tuntutan mencapai Rp5,005 triliun, dengan tambahan uang paksa Rp5 juta per hari apabila kedua perusahaan lalai menjalankan putusan,” tegasnya.

    Ardon menambahkan, pihaknya mendesak agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

    Selain itu, menuntut PT Bumi Sawit Kencana mengeluarkan objek sengketa dari areal HGU-nya. Bila perlu menggunakan bantuan aparat keamanan.

    Sebagai catatan, angka-angka itu baru sebatas tuntutan awal dalam petitum, bukan estimasi kerugian yang telah diuji kebenarannya di persidangan.

    Angka kerugian immateriil lazimnya akan menjadi pokok perdebatan ketat jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

    Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, Ilhar, membantah dalil penggarapan lahan tanpa ganti rugi.

    ”Disebut Agro Indomas menanam tanpa melakukan GRTT, padahal kami sudah melakukan GRTT,” katanya, Kamis (20/8/2026).

    Ilhar turut mengungkap fakta keberadaan dua perkara terpisah. Dia menyebut gugatan Nomor 62 dan 63 sama-sama menarik PT Agro Indomas sebagai Tergugat II.

    Data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mengonfirmasi keterangan tersebut.

    Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt terdaftar pada tanggal yang sama dengan perkara Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan.

    Susunan tergugatnya identik, namun diajukan oleh penggugat tunggal bernama Sinarto. ”Untuk lebih detailnya, silahkan diikuti prosesnya di PN,” ujarnya.

    Rekam Jejak Konflik Sebabi

    Gugatan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan bukan konflik lahan pertama yang melibatkan dua perusahaan ini di Desa Sebabi.

    Sebelumnya, Sarnudin J., warga yang lahannya berbatasan langsung dengan objek sengketa ini, telah menggugat PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana atas lahan seluas 89 hektare melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Majelis hakim PN Sampit menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2026 tanpa sempat memeriksa pokok perkara.

    Alasannya, hasil pemeriksaan lapangan menemukan keberadaan kebun milik BUMDes Selunuk di dalam area klaim Sarnudin, sementara BUMDes tersebut tidak ditarik sebagai pihak.

    Warga Sebabi lainnya, Ici Otoh, juga pernah menggugat PT Agro Indomas terkait lahan adat seluas 8,5 hektare yang diklaim ditanami sejak 2005 tanpa ganti rugi.

    Pola serupa terjadi pada Saripin, yang menggugat PT Sapta Karya Damai atas lahan 62 hektare dengan klaim penguasaan sejak 1997.

    Ketidakhadiran rentetan tergugat dari unsur pemerintah di sidang perdana juga bukan pemandangan baru bagi PT Bumi Sawit Kencana.

    Pada 2024, perusahaan yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini pernah digugat oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.

    Kasus itu menyoroti dugaan penyerobotan 1.410 hektare lahan aset transmigrasi desa. Dalam salah satu sidangnya, pihak kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama-sama tidak hadir di pengadilan.

    Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung 2 September 2026. (ign)

  • Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Agro Indomas meluruskan letak insiden hilangnya baliho klaim dan aktivitas pemaritan yang diprotes oleh pihak Sarnudin J.

    Perusahaan menegaskan, lokasi kejadian yang dipersoalkan tersebut tidak berada di areal kelolaan mereka, melainkan di hamparan lahan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

    Penegasan itu disampaikan Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, merespons pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang berjudul “Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam“.

    Bantahan tersebut dikirimkan melalui pesan tertulis pada Rabu (19/8/2026).

    “Tentang ‘postingan ini’, apakah sudah melakukan cross check, apakah betul terjadi di Agro Indomas atau di BSK (Wilmar)? Karena setelah saya baca dan melihat lampiran foto yang ditampilkan, ternyata bukan terjadi di Agro Indomas,” ujar Ilhar.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah baliho yang memicu protes warga tersebut juga berada di hamparan lahan yang sama, Ilhar membenarkan.

    Dia memastikan titik kejadian, termasuk keberadaan baliho itu, sepenuhnya berada di areal PT BSK.

    Dua Perusahaan, Satu Perkara

    PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana memang sama-sama berstatus Tergugat dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diajukan Sarnudin J. ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Objek gugatannya mencakup empat bidang tanah seluas hampir 89 hektare. Gugatan tersebut telah diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) pada 3 Juni 2026, dan kini masih bergulir dengan status pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Meski duduk berdampingan sebagai Tergugat dalam perkara yang sama, keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

    PT Bumi Sawit Kencana beroperasi di bawah naungan Wilmar Group, sementara PT Agro Indomas berada di dalam kelompok usaha yang terpisah.

    Terkait manuver di lapangan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Sawit Kencana ihwal insiden hilangnya baliho dan ditariknya garis parit yang dipersoalkan oleh Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin. (ign)

  • Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    Sengketa Rp900 Juta KSSM: Syamsuri Bongkar Dokumen Lahan 2023 untuk Menjawab Tuduhan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penipuan Rp900 juta yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM) Syamsuri dijawab dengan pembukaan rentetan dokumen riwayat sengketa sejak 2023.

    Syamsuri menolak narasi tunggal dari pelapor H Syamsudin alias H Ujang yang menyebut uang tersebut raib tanpa kejelasan.

    Melalui kuasa hukumnya, Syamsuri menyerahkan nota, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga notulen mediasi kecamatan kepada penyidik sebagai bukti adanya pengerjaan fisik dan konflik lahan yang mendasari perkara.

    Bagi Syamsuri, perkara ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari sekadar aliran dana.

    Dia mengajukan nota, kuitansi, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diklaim sebagai dasar pengerjaan jalan.

    Langkah ini menjadi pijakan kuasa hukumnya, Sapriyadi, untuk mendesak penyidik agar kembali memeriksa sekretaris koperasi, khususnya guna mengklarifikasi transaksi senilai sekitar Rp49 juta.

    Sebelum perkara ini bermuara pada laporan kepolisian, jejak perundingan lahan antara Syamsuri dan H Ujang sebenarnya telah terekam pada 27 Agustus 2023.

    Rentang waktu dua bulan setelahnya, persoalan lahan yang melibatkan aktivitas KSSM juga sempat memicu turun tangannya Pemerintah Kecamatan Parenggean.

    Kuasa hukum Syamsuri membeberkan dokumen tersebut untuk menunjukkan konteks hubungan, kegiatan koperasi, dan upaya penyelesaian yang telah berjalan lama.

    Bukti Catatan Lawas

    Salah satu instrumen pembelaan utama Syamsuri adalah selembar catatan hasil perundingan yang berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2023, di sebuah lokasi.

    Dokumen tersebut bertuliskan “penting” pada bagian atasnya. Isinya merekam detail berita acara perundingan dengan H Ujang.

    Mencakup poin-poin krusial mengenai pembagian lahan, skema pembayaran, jatah hasil panen, serta rencana penyelesaian hubungan kedua belah pihak.

    Terdapat kesepakatan penyerahan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kelompok Tani Hapat atau Sungai Nabie seluas 100 hektare kepada H Ujang.

    Catatan tersebut juga mengatur pembagian lahan seluas 200 hektare menjadi dua bagian sama besar.

    Hak atas hasil panen sementara waktu diserahkan kepada salah satu pihak, menunggu skema pembiayaan pembuatan jalan disepakati bersama. Dokumen ini memuat tanda tangan Syamsuri selaku Ketua KSSM dan H. Ujang.

    Keberadaan catatan ini memperlihatkan bahwa komunikasi mengenai lahan dan penyelesaian kerja sama telah terbentuk jauh sebelum laporan dugaan penipuan ini bergulir.

    Masuk Meja Kecamatan

    Jejak dokumen membawa alur waktu ke November 2023. Pemerintah Kecamatan Parenggean merilis surat tertanggal 8 November 2023 tentang agenda mediasi.

    Surat ini menyasar Kepala Desa Karang Sari, Kepala Desa Bajarau, perwakilan petani, dan pengurus KSSM.

    Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Kepala Desa Karang Sari tertanggal 23 Oktober 2023, yang menandakan eskalasi konflik antara petani dan koperasi telah membutuhkan intervensi pemerintah.

    Puncak mediasi berlangsung pada Senin, 13 November 2023, di Aula Kantor Camat Parenggean.

    Rapat koordinasi ini dipimpin Camat Parenggean, dihadiri jajaran desa, unsur kewilayahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus KSSM, serta para petani.

    Notulen rapat merekam keberatan keras dari pihak petani terhadap aktivitas pengerjaan lahan koperasi, termasuk pembuatan jalan yang dianggap merambah lahan warga dan mengganggu panen.

    Pihak KSSM menangkis tudingan tersebut, mengklaim telah mengundang petani berkali-kali tanpa hasil, dan menegaskan pengerjaan jalan merujuk pada titik koordinat demi kepentingan bersama.

    Camat Parenggean mencatat kemunculan 69 SKT dan surat adat terkait lahan sengketa, beserta sejumlah dokumen yang belum diserahkan ke Kepala Desa Karang Sari.

    Notulen juga merekam sikap KSSM yang menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum apabila petani menolak musyawarah. Rapat ini akhirnya ditutup tanpa mufakat, mengingat warga penggarap memilih jalur peradilan.

    Catatan mediasi Kecamatan Parenggean fungsinya sebatas pembentuk konteks bahwa konflik lahan ini telah membara sejak 2023.

    Membawa Perkara Kembali ke Jejak Dana

    Saat proses penyidikan berlanjut, kuasa hukum Syamsuri, Sapriyadi, menegaskan penyerahan bukti penggunaan dana ke pihak kepolisian.

    ”Pembuatan jalan itu segala pembayarannya jelas, ada nota dan kuitansinya,” kata Sapriyadi kepada wartawan di Sampit, Selasa (18/8/2026).

    Sapriyadi menyebut seluruh aliran dana tersebut bersandar pada RAB yang ada. “Uang tersebut sudah diarahkan berdasarkan belanja yang sudah sesuai RAB,” tegasnya.

    Pihak kuasa hukum juga berencana mendesak pemeriksaan lanjutan terhadap sekretaris koperasi demi memperjelas transaksi senilai Rp49 juta.

    Mereka menyinggung eksistensi perjanjian di bawah tangan yang tidak memuat batas waktu kesepakatan, sekaligus menyebut adanya perkara perdata terpisah yang menurut mereka telah memiliki nomor perkara dan dijadwalkan untuk disidangkan.

    Suara Pelapor

    Perkara ini berpangkal dari aduan H Ujang melalui kuasa pendampingnya, Hendi, yang bergulir sejak Juni 2025.

    Hendi sebelumnya telah menegaskan kepada Kanal Independen bahwa substansi persoalan tidak pernah bergeser: kesepakatan awal mewajibkan dana yang diserahkan diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit.

    Realisasi lahan tersebut diklaim tidak pernah terjadi.

    Menurut Hendi, tumpukan dokumen pembukuan maupun klaim pengerjaan fisik dari pihak koperasi tidak menghapus inti persoalan, yakni kegagalan memenuhi janji penggantian lahan sawit.

    Terkait kemunculan dokumen perundingan 2023 dan notulen kecamatan dari pihak Syamsuri, belum ada tanggapan baru dari Hendi maupun H. Ujang secara spesifik.

    Proses Pembuktian

    Posisi hukum Syamsuri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Tuduhan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum terbukti di pengadilan.

    Rentetan dokumen dari Agustus 2023 ini menjadi bagian dari materi yang menurut pihak Syamsuri telah diajukan kepada penyidik. (ign)

  • Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    Baliho Raib dan Parit Baru di Tanah Sengketa: Bara Warga Melawan Agro Indomas Belum Padam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sisa-sisa ketegangan masa lalu masih membekas di mulut portal PT Agro Indomas.

    Dua puluh sekuriti pernah bersiaga rapat, berhadapan dengan warga yang hendak mendirikan pondok, sementara polisi turun tangan membelah massa.

    Hari itu, tidak ada pihak yang berani menjamin situasi akan terus tenang. Kekhawatiran tersebut kini terbukti beralasan.

    Medan perselisihan bergeser. Fokus perlawanan warga bukan lagi pada pondok dan portal.

    Pemicu terbarunya adalah hilangnya selembar baliho dan ditariknya garis batas baru di atas hamparan tanah yang perkaranya masih bergulir di pengadilan.

    Baliho di Pos Sekuriti

    Rekaman video yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan Sarnudin J mendatangi pos keamanan perusahaan. Insiden itu terjadi baru-baru ini.

    Dia mempertanyakan letak baliho yang sebelumnya dipasang di area klaim miliknya. Debat pecah antara Sarnudin dan petugas jaga.

    Belakangan terungkap, baliho tersebut berada di dalam area pos keamanan setelah diakui oleh pihak sekuriti di lokasi.

    Bagi Sarnudin, lembaran spanduk itu merepresentasikan klaim atas tanah yang sedang ia perjuangkan lewat jalur hukum.

    Klaim serupa yang menyeretnya ke ruang sidang, sekaligus memicu pergerakan massa ke depan gerbang perusahaan beberapa waktu lalu.

    Ketegangan lalu merembet dari pos keamanan menuju titik objek sengketa. Di lokasi tersebut, aktivitas pemaritan untuk menarik garis batas terlihat sedang berlangsung. Pemandangan inilah yang memicu protes keras dari Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin.

    “Lahan Ini Belum Tentu Milik Perusahaan”

    Sapriyadi, yang mendampingi Sarnudin sejak gugatan pertama didaftarkan pada November 2025, mendesak pekerja lapangan agar menghormati proses hukum.

    Menurutnya, hamparan tanah tersebut tidak bisa sepihak dianggap sebagai aset perusahaan karena status haknya masih diperdebatkan dalam perkara perdata tingkat banding.

    ”Kita ini kalau kita menghargai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, hormati, ikuti aturan. Jangan kayak begini, kalau kayak begini caranya mau kayak bentrok. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Sapriyadi.

    ”Kami melakukan untuk gugatan perdata. Ini orangnya, principal-nya ada. Kalian kok nggak ada komunikasi, tiba-tiba langsung melakukan pemaritan. Lahan ini belum tentu milik perusahaan. Kita sama-sama mempunyai alat hak,” lanjutnya.

    Sapriyadi menegaskan, gugatan perdata ditempuh justru untuk mencegah friksi fisik di lapangan.

    Meskipun gugatan tersebut kandas di tingkat pertama, perkara ini masih bergulir di tingkat banding. Ia menyayangkan pemaritan terus berjalan tanpa komunikasi antarpihak.

    Di sisi lain, pekerja lapangan yang ditemui warga mengaku tidak mengetahui rincian perkara hukum tersebut.

    Mereka menyatakan hanya menjalankan instruksi pimpinan untuk mengamankan alat, serta merawat, memupuk, dan memanen kebun. Mereka menyarankan agar urusan legalitas dibicarakan langsung dengan manajemen.

    Dua kubu ini berdiri di posisi berseberangan. Sarnudin dan kuasa hukumnya memandang hamparan itu sebagai objek sengketa pengadilan.

    Sebaliknya, pekerja menganggapnya sebagai area operasional harian. Di antara perbedaan pandangan ini, tarikan parit melahirkan persoalan baru.

    Vonis yang Kandas, Bukan Berakhir

    Insiden baliho dan parit ini adalah rentetan dari eskalasi yang memuncak pada 20 Juni 2026. Saat itu, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendatangi gerbang PT Agro Indomas, berniat membangun pondok di titik sengketa.

    Lebih dari dua puluh aparat keamanan perusahaan membuat barikade, memaksa polisi berjaga di tengah guna mencegah gesekan fisik.

    Aksi massa tersebut merupakan imbas langsung dari putusan Pengadilan Negeri Sampit sembilan belas hari sebelumnya.

    Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim memutus Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt antara Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Statusnya niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.

    Palu hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen urung dibedah.

    Gugatan kandas di tahap formalitas. Batalnya gugatan Sarnudin turut meruntuhkan eksepsi dan gugatan rekonvensi dari Agro Indomas senilai Rp13,24 miliar.

    Tuntutan perusahaan, yang terdiri dari kerugian materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas dalil pemblokadean areal 15,6 hektare di Blok B-102, gugur tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin terus bergerak. Tujuh hari pasca-putusan, akta banding resmi diteken. Perkara kini beralih ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Merujuk data SIPP Pengadilan Negeri Sampit, statusnya tertulis sebagai pemberitahuan putusan banding. Putusan inkrah belum turun.

    Empat Bidang, Satu Sengketa

    Objek gugatan Sarnudin terbagi dalam empat bidang tanah dengan total luas hampir 89 hektare.

    Satu bidang seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk didasarkan pada surat pernyataan yang diteken ayah Sarnudin, Jahudi bin Nuhan, tertanggal 10 Juni 1995.

    Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin.

    Sebelumnya, Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dalil Sarnudin saat menemui massa pada 20 Juni.

    Ia menyatakan kebun telah beroperasi sekitar 21 tahun melalui proses ganti rugi yang tercatat rapi dari Yayasan Menteng Raya.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua. Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” kata Ilhar saat itu.

    Menghadapi massa yang bersiap membangun pondok, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” ujarnya kala itu, seraya menegaskan pihak perusahaan siap menerima apa pun putusan hukum.

    Jejak Konflik yang Melebar

    Jejak konflik Sebabi turut merambah ranah pidana. Sebelum gugatan perdata Sarnudin teregister, PT Agro Indomas telah melaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 dengan tuduhan pencurian buah sawit.

    Surat perintah penyelidikan terbit satu bulan kemudian. Tumpang tindih gugatan perdata warga dan pelaporan pidana perusahaan merupakan pola berulang dalam relasi korporasi perkebunan dan warga lokal di Kotawaringin Timur.

    Medan hukum PT Agro Indomas juga membentang di luar urusan Sebabi. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89.

    Hamparan itu teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan sah. Penertiban merembet ke afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan kelolaan 3.798 hektare.

    Rentetan penyitaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang membelit perusahaan. Aset sitaan tersebut kini dikelola Agrinas, badan usaha milik negara tempat Ilhar juga bertugas.

    Status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi ranah sengketa berikutnya. PT Agro Indomas mengakui tidak memegang HGU untuk sebagian lahan sengketa, fakta yang divalidasi Kanwil BPN Kalteng atas tiga dari empat objek gugatan Sarnudin.

    Manajemen berargumen, merujuk UU Perkebunan Tahun 2004, regulasi saat masa tanam 2005 hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 5 Maret 2005 dan IUP sejak 28 Agustus 2007.

    Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 2016 yang mewajibkan HGU dan IUP secara kumulatif, perusahaan berdalih aturan itu bersifat prospektif.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016. Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” ucap Ilhar.

    Argumen ini menghadapi realitas kebijakan nasional. Pada akhir 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU tengah ditertibkan pemerintah.

    Tafsir prospektif perizinan tidak secara otomatis berarti pemutihan. Terlepas dari silang pendapat HGU ini, dalil utama gugatan Sarnudin bersandar pada tudingan penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi, bukan semata persoalan izin operasional perusahaan.

    Menunggu Palu Keadilan

    Baliho bisa dicabut sepihak. Garis batas bisa ditarik kapan saja. Aktivitas panen dan pemupukan kebun bisa terus beroperasi.

    Namun, rutinitas harian di lapangan tidak mengesahkan kepemilikan atas hamparan tanah tersebut. Penentuan hak milik sepenuhnya bergantung pada proses hukum.

    Sembilan belas hari antara putusan NO dan aksi massa Juni lalu membuktikan tipisnya jarak antara ruang sidang dan realitas di atas tanah merah.

    Selama putusan berkekuatan hukum tetap belum turun dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, ketidakpastian itu akan terus menguji ketenangan di lapangan. (ign)

    Catatan Redaksi: PT Agro Indomas telah melakukan klarifikasi tertulis bahwa lokasi bukan di wilayahnya, melainkan PT BSK.

    Berita Klarifikasi: Bantah Lokasi Kejadian, Agro Indomas Tegaskan Insiden Baliho Bukan di Lahannya

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)

  • Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.

    Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.

    Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.

    ”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.

    Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.

    ”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.

    ”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.

    ”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.

    Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.

    ”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.

    Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.

    ”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.

    Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.

    Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.

    Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.

    Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.

    Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.

    ”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.

    Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.

    ”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”

    Vonis Berbalik Lewat PK

    Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.

    Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.

    Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.

    Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.

    Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.

    ”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

    SUKSES: Rudi Hartono didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon, Jumat (7/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.

    Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.

    Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.

    ”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.

    “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.

    Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.

    Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.

    Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.

    ”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.

    ”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.

    Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.

    Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.

    ”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

    PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

    Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

    Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

    Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

    Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

    Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

    Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

    ”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

    Ancaman Somasi

    Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

    ”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

    Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

    Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

    ”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

    Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

    Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

    ”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

    Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

    ”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

    Tanah Hancur Dikeruk

    Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

    ”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

    Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

    “Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

    Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

    “Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

    Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

    Batas Aturan Minerba

    Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

    Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

    Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

    Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

    Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

    Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)