Tag: sengketa lahan

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)

  • Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.

    Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.

    Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.

    ”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.

    Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.

    ”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.

    ”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.

    ”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.

    Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.

    ”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.

    Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.

    ”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.

    Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.

    Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.

    Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.

    Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.

    Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.

    ”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.

    Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.

    ”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”

    Vonis Berbalik Lewat PK

    Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.

    Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.

    Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.

    Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.

    Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.

    ”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

    SUKSES: Rudi Hartono didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon, Jumat (7/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.

    Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.

    Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.

    ”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.

    “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.

    Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.

    Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.

    Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.

    ”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.

    ”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.

    Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.

    Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.

    ”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

    PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

    Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

    Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

    Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

    Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

    Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

    Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

    ”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

    Ancaman Somasi

    Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

    ”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

    Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

    Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

    ”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

    Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

    Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

    ”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

    Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

    ”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

    Tanah Hancur Dikeruk

    Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

    ”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

    Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

    “Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

    Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

    “Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

    Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

    Batas Aturan Minerba

    Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

    Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

    Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

    Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

    Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

    Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)

  • Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak penyelesaian sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos menemui jalan buntu di meja Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Sepanjang empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat tiga kali mangkir tanpa alasan.

    Warga yang menempuh perjalanan dua jam dari desa menuju pusat Kota Sampit harus menelan kekecewaan.

    Setibanya di ruang mediasi, mereka hanya menemukan kursi kosong tanpa tuan. Tidak ada secarik surat penjelasan.

    Mereka terus dihadapkan dengan pihak ketiga yang secara terang-terangan mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.

    Akar Sengketa dan Peralihan Status Lahan

    Sengketa ini berakar dari hamparan tanah yang dikelola warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, sejak rentang 1992 hingga 2000-an.

    Penguasaan fisik tersebut tercatat sah dalam dua Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel.

    Dokumen penguasaan lahan seluas lebih dari 6 hektare itu diketahui langsung oleh Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya, lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dari Ketua RT setempat.

    Menurut kuasa hukum warga, luas keseluruhan lahan yang disengketakan sepuluh warga mencapai sekitar 30 hektare, namun sebagian dokumen kepemilikan tidak lagi dipegang warga karena tersimpan di pihak perusahaan.

    Lahan garapan tersebut mulanya diserahkan kepada PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Group, untuk dikelola lewat skema kemitraan plasma.

    Menurut kuasa hukum warga, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, status hamparan itu belakangan diubah sepihak oleh MSK menjadi kebun inti tanpa didasari Hak Guna Usaha (HGU).

    Persoalan berlanjut saat MSK masuk bidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Area kebun perusahaan dianggap merambah kawasan hutan tanpa izin.

    Ketika status kawasan berubah, lahan warga ikut tersita. Hamparan itu kini bergeser ke tangan pengelola baru, PT Agrinas Palma Nusantara, melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra pelaksana, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).

    Sepuluh warga Dusun Trobos lantas memberi kuasa hukum kepada Sapriyadi dan Ardon.

    Melalui surat klarifikasi dan keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik lahan oleh masyarakat adat tetap memiliki kekuatan hukum, kendati izin konsesi dari negara telah berubah.

    Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 529 dan 548 KUHPerdata mengenai bezit. Klausul ini menggarisbawahi bahwa pemegang penguasaan fisik diakui sebagai pemilik sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

    Surat keberatan yang juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikirimkan langsung dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.

    Tiga Kali Mangkir dan Tuntutan Sidang Adat

    Upaya pencarian jalan keluar bergulir saat permohonan mediasi diserahkan kepada Ketua DAD Kotim pada 5 Mei 2026.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei, Ketua Harian DAD menerima berkas tersebut. Forum perdana pada 12 Mei sempat memunculkan titik terang. Agrinas hadir dan kedua belah pihak bersepakat menggelar peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

    Kesepakatan itu tidak terealisasi. Saat pengecekan lapangan dilakukan pada 9 Juni, perwakilan Agrinas tidak terlihat sama sekali.

    Hanya SDN yang hadir di lokasi, sembari menegaskan mereka berstatus sekadar operator dan tidak mewakili entitas hukum Agrinas.

    Pola serupa berulang pada mediasi kedua, 20 Juli. Agrinas kembali absen, membiarkan SDN datang sendirian.

    Puncaknya terjadi pada forum keempat, 5 Agustus. Ruang mediasi lengang. SDN absen dengan alasan ada jadwal persidangan, sementara Agrinas sama sekali tidak memberikan keterangan.

    ”Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan, karena kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” ucap Dedis, warga Dusun Trobos yang terlibat langsung dalam sengketa ini.

    Dedis mempertanyakan iktikad perusahaan, mengingat jarak kantor Agrinas berada di pusat Kota Sampit, tempat mediasi digelar.

    ”Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” katanya.

    Ketidakhadiran beruntun ini memicu reaksi. Ardon, dari kantor kuasa hukum warga, meminta DAD Kotim mengambil langkah lanjutan.

    ”Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tapi sidang adat,” ujarnya.

    Ardon menambahkan bahwa ketidakhadiran berulang tanpa konsekuensi berisiko membuat perusahaan semakin menyepelekan undangan resmi lembaga adat.

    Operator Lapangan tanpa Mandat

    Rangkaian ketidakhadiran ini menguak celah tanggung jawab antara dua entitas perusahaan yang mengelola lahan warga.

    SDN rutin hadir dalam mediasi selaku mitra KSO, tetapi secara terbuka menyatakan tidak memiliki mandat mengambil keputusan mewakili Agrinas.

    Sementara itu, pihak yang menguasai penuh kewenangan hukum atas status lahan, yakni Agrinas, memilih absen dari forum.

    Dampaknya, warga terus menerus dipertemukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas memecahkan masalah. Pemegang wewenang sesungguhnya nyaris tidak pernah duduk bersama untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

    Pola SDN sebagai mitra pelaksana di lapangan ini memiliki rekam jejak berbeda di wilayah lain.

    Sebagai perbandingan, di kawasan Tanah Ulayat 388, Parenggean, SDN tercatat menyerahkan dana bagi hasil Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20 persen kepada 250 anggota pada November 2025 lalu.

    Langkah itu mendapat respons positif dari Ketua DAD Parenggean. Hubungan SDN dengan masyarakat adat di wilayah tersebut berjalan tanpa sengketa terbuka, kontras dengan kondisi di Dusun Trobos.

    Beda Meja: Audiensi Pejabat vs Mediasi Warga

    Ketidakhadiran Agrinas pada mediasi 5 Agustus terjadi persis sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, hadir di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Pertemuan pada Selasa (4/8/2026) itu secara khusus membahas penataan ulang skema kemitraan Agrinas untuk 14 perusahaan sawit se-Kotim bersama Bupati Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Bupati Halikinnor dalam pertemuan tersebut mengingatkan agar hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap dipenuhi dalam skema kemitraan baru.

    Sehari setelahnya, warga Trobos terduduk menanti kepastian di ruang mediasi DAD tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.

    Pola kesenjangan antara janji di meja kebijakan dengan realitas di tingkat tapak ini pernah direkam Kanal Independen sebelumnya.

    Kasus serupa terekam di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat lahan plasma warga di bawah Koperasi Cempaga Perkasa lenyap disita bersama konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kala itu menyebut pergeseran konflik dari masyarakat melawan perusahaan menjadi masyarakat berhadapan dengan negara sebagai persoalan yang lebih besar daripada sengketa awal.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka di tiga dari empat forum penyelesaian sengketa bersama warga Dusun Trobos. (ign)

  • Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    JAKARTA, kanalindependen.id – Lebih dari setahun surat pemberitahuan kepolisian mandek tanpa perkembangan berarti, sementara denda kawasan hutan ratusan miliar rupiah belum lunas dan izin kilat terbit dalam dua belas hari.

    Rentetan kejanggalan prosedural ini mendorong rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur menempuh jalur pamungkas.

    Mereka membawa berkas dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026) pekan lalu.

    Keputusan melompat jauh hingga ke lembaga antirasuah ini diambil bukan tanpa alasan.

    Menurut Sapriyadi, kusa hukum warga yang melapor bersama rekannya Ardon dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Erko Mojra, langkah tersebut adalah imbas dari macetnya penanganan kasus di tingkat kepolisian daerah.

    ”Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

    Dia mengonfirmasi bahwa rentetan laporan ke Jakarta dilatarbelakangi nihilnya perkembangan berarti di wilayah hukum asal mereka.

    ”Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Menanti Setahun Tanpa Kepastian

    Pernyataan Sapriyadi sejalan dengan catatan penanganan perkara sebelumnya. Terdapat dua penyelidikan terpisah di Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran PT Tapian Nadenggan yang terpantau mandek.

    Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana perkebunan, sementara kasus kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Erko Mojra, diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Artinya, terdapat jeda lebih dari setahun tanpa kepastian sebelum warga akhirnya bersikap menempuh jalur ke KPK.

    Mengurai substansi laporan, Sapriyadi memaparkan dugaan perizinan bermasalah yang melibatkan campur tangan instansi pemerintah daerah.

    ”Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.

    ”Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.

    Situasi ini, menurutnya, berpotensi memicu kerugian negara berskala besar mengingat perusahaan telah beroperasi selama 19 tahun.

    ”Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” ujarnya.

    ”Jika ini memang dibiarkan, maka di Kalimantan Tengah itu terus menggurita, mengguritanya orang-orang yang merugikan negara ini,” tegas Sapriyadi.

    Izin Kilat dan Tunggakan Ratusan Miliar

    Warga juga menyoal proses perluasan izin PT Tapian Nadenggan yang tidak disertai kejelasan data ganti rugi.

    ”Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.

    Keluhan mengenai kejanggalan administrasi perizinan ini beririsan langsung dengan temuan investigasi Kanal Independen.

    Berdasarkan penelusuran sebelumnya, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan lahan seluas 203,92 hektare yang telah ditanami sawit sejak 2006, terbit hanya dalam waktu 12 hari kalender melalui sistem OSS.

    Proses kilat ini berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi.

    Ironisnya, penerbitan izin itu terjadi tepat ketika gugatan perdata warga masih bergulir di pengadilan.

    Catatan perusahaan bertambah berselang sebulan pasca-revisi izin terbit.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 bahwa PT Tapian Nadenggan menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.

    Penyerahan berkas ke KPK hari ini merampungkan agenda kunjungan berturut-turut warga adat Dayak Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Dalam rentang tiga hari, aduan serupa telah masuk ke tujuh instansi negara berbeda. Rangkaian ini dimulai dari DPR RI dan Komnas HAM RI pada Senin (27/7/2026), dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), sebelum berlabuh di KPK. (ign)

  • Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    Dari Ejaan Kuno Palsu hingga Tali Rafia: Penguasaan Lahan PT MAP Berujung Dua Kasus Berbeda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu hamparan lahan perkebunan di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, menyeret Edy Petrus alias Petrus Bin Yohanes Isap (alm) ke dalam dua perkara hukum yang saling berkaitan.

    Saat ia tengah menjalani masa hukuman penjara akibat menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut, kejaksaan melayangkan dakwaan baru atas tindakan penguasaan fisik secara ilegal.

    Pertemuan dua perkara ini berujung pada tertundanya sidang perdana kasus kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Catatan pengadilan menunjukkan alasan penundaan pembacaan dakwaan tersebut.

    ”Terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit.

    Namun, salinan putusan dari perkara sebelumnya justru menampilkan fakta pasti. Edy Petrus berstatus tahanan negara tanpa putus sejak 22 Desember 2025.

    Penundaan persidangan tidak menghentikan proses hukum yang sudah diregister. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, telah melimpahkan berkas perkara bernomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt ke PN Sampit pada 24 Juli 2026, lengkap dengan surat pelimpahan Nomor B-176/O.2.11/Eku.2/07/2026.

    ”Perbuatan Terdakwa Edy Petrus Alias Petrus Bin Yohanes Isap (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tulis jaksa dalam dakwaan.

    Edy Petrus didakwa secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT MAP di Blok J9 hingga J15 Estate MAP Timur, Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Tali Rafia dan Blokade Lahan

    Konflik fisik ini bermula lebih dari setahun sebelumnya. Uraian dakwaan mencatat rentetan kejadian pada 26 Maret 2025.

    Saat itu, Manajer Humas dan Legal PT MAP, Tri Cahyo Juni Kurniawan, menemui Edy Petrus yang merencanakan aksi demonstrasi bersama sejumlah warga. Negosiasi terjadi.

    Edy Petrus menyodorkan selembar surat keterangan tanah yang diklaimnya ditandatangani kepala kampung Tanah Putih sebagai dasar menuntut lahan di Blok J5 hingga J16, K3 hingga K21, L3 hingga L20, dan M6 hingga M20.

    Klaim sepihak ini berlanjut pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. ”Melakukan pemortalan jalan di areal perkebunan PT. Mulia Agro Permai, menguasai lahan perkebunan, serta mengganggu aktivitas perusahaan dengan melarang karyawan perusahaan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit,” tulis jaksa.

    Edy Petrus menggunakan tali rafia untuk memortal jalan dan mendirikan bangunan pondok di Blok J9 hingga J15.

    Sepekan kemudian, pada 23 April 2025, jumlah massa bertambah, pondok baru berdiri, dan dakwaan menyebut mulai terjadi penjarahan buah kelapa sawit.

    Tindakan tersebut bersinggungan dengan rentetan legalitas usaha milik PT MAP: izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003, izin lokasi dan izin usaha perkebunan di tahun yang sama, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare, dokumen AMDAL tahun 2009, izin penanaman modal asing tahun 2013, hingga persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare pada 2015.

    Jaksa menghitung total kerugian material PT MAP akibat perbuatan ini mencapai Rp3.164.283.731,00.

    Rinciannya meliputi kerugian di Blok J9 sampai J13 sebesar Rp1.899.917.698, sementara kerugian di Blok J13 sampai J15 senilai Rp1.264.366.033.

    Vonis Penjara atas Ejaan Kuno Palsu

    Rincian mengenai vonis penjara yang tengah dijalani Edy Petrus, fakta yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan 297/Pid.Sus/2026, terekam dalam berkas terpisah bernomor 88/Pid.B/2026/PN Spt.

    Perkara klasifikasi pemalsuan surat yang didaftarkan pada 6 Maret 2026 tersebut mencatat nama lengkapnya sebagai Edy Petrus Bin Yohanes Isab alias Isap S Toendan (alm).

    Putusan lengkap perkara tersebut mengurai wujud dokumen yang digunakan Edy Petrus untuk mengklaim lahan.

    Dokumen itu berjudul “Soerat Keterangan Tanah Beloekar”, bertanggal 19 Juli 1963, mengatasnamakan Isap S Toendan. Tanda tangannya diklaim milik Salih Rewa selaku Kepala Kampoeng Tanah Poetih.

    Surat ini digunakan untuk menuntut 120 hektare lahan di Blok PM12C serta Blok J09 hingga J15, Desa Palangan, dengan saksi kunci yang sama, Tri Cahyo Juni Kurniawan.

    Uji ahli bahasa forensik, Asoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, menemukan kejanggalan ejaan pada dokumen kuno tersebut.

    Terdapat penggunaan huruf “u” pada cap kepala kampung, padahal Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru diperkenalkan pada 1972.

    Penulisan kata ulang menggunakan tanda pemisah alih-alih angka “2” sesuai kaidah ejaan Soewandi tahun 1963, dan penulisan kata depan dipisah dari kata berikutnya layaknya ejaan modern.

    ”Tidak wajar karena kejanggalan tersebut menunjukan adanya upaya merekayasa sebuah dokumen autentik agar menjadi alat bukti kepemilikan sebidang tanah,” kata ahli dalam keterangannya di berkas dakwaan.

    Keterangan ahli ini sejalan dengan kesaksian Demo S Rewa, anak kandung Salih Rewa, yang membantah keaslian surat itu.

    Menurut keterangan Demo S Rewa dalam dakwaan, ayahnya belum menjabat sebagai Kepala Kampung Tanah Putih pada tahun 1963.

    Objek tanah dalam surat itu juga berada di Desa Tanah Putih yang kini masuk Kecamatan Telawang, sementara lokasi yang diduduki Edy Petrus berada di Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi.

    Hakim mencatat perbuatan ini dilakukan dengan terencana. Edy Petrus mendapat dokumen tersebut dari ayahnya, Yohanes Isab, pada tahun 2018.

    Ia lantas membawa dokumen itu pada pertemuan mediasi di aula Kecamatan Kota Besi pada 16 Juli 2018.

    Saat mediasi tersebut, Edy Petrus sudah diberi tahu bahwa dokumen itu mengandung kejanggalan dan mendapat penegasan bahwa lahan tersebut berstatus HGU PT MAP.

    Putusan mencatat ia tidak menempuh gugatan perdata untuk membuktikan haknya, namun justru menduduki lahan secara fisik pada April 2025.

    Fakta tersebut bermuara pada putusan tanggal 21 Mei 2026, setelah majelis hakim PN Sampit menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela pada 16 Maret 2026.

    Majelis menjatuhkan vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan. Edy Petrus terbukti bersalah menggunakan surat palsu sesuai Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

    Dokumen “Soerat Keterangan Tanah Beloekar” dirampas untuk dimusnahkan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan status tetap ditahan.

    Saat sidang pertama kasus penguasaan lahan tertunda pada 30 Juli 2026 dengan alasan penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa, putusan pengadilan mengonfirmasi Edy Petrus sedang berstatus terpidana yang ditahan di bawah kewenangan negara.

    PN Sampit menjadwalkan ulang persidangan perkara 297/Pid.Sus/2026 tersebut pada Kamis, 6 Agustus 2026. (ign)

  • Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari nyaris tegak lurus di atas jalan yang menghubungkan Desa Sebabi dengan sejumlah desa lainnya, Jumat siang (31/7/2026).

    Debu mengepul dari alas kaki rombongan yang berjalan menyusuri parit demi parit yang mengering karena kemarau, sebagian di antaranya sedalam sekitar dua meter.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin Ketua Gorga Guntur dua kali harus menerobos parit itu untuk mencapai titik-titik koordinat yang disengketakan.

    Gorga didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Qurratul Aini Fikasari.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mengitari lebih dari 50 hektare lahan yang menjadi pusat gugatan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan tiga tokoh Kecamatan Telawang.

    Pemeriksaan setempat itu merupakan agenda terbaru dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Dari tiga tergugat, hanya Dematius yang hadir secara pribadi karena berstatus pejabat yang sedang bertugas. Yustinus dan Parimus diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, Sapriyadi dan Ardon.

    PT BAP hadir dengan kuasa hukum dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, didampingi tim legal internal perusahaan.

    Sepanjang pemeriksaan itu, setidaknya ada empat momen yang tidak akan pernah muncul dari membaca ribuan halaman dokumen hukum yang sudah bolak-balik ditukar kedua pihak sejak Mei.

    Plang di Tengah Sawit

    Setelah lebih dua jam menelusuri titik, rombongan menemukan sebuah plang putih berkarat dalam area perkebunan. Berjarak sekitar 300 meter dari pondok yang didirikan warga.

    Tulisannya besar dan tegas. PT Binasawit Abadipratama, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

    Kemudian, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa.

    Perwakilan PT BAP di lokasi mengakui plang itu milik perusahaan. Tapi, pemandangan di sekeliling plang tidak menunjukkan hutan yang dilindungi. Kebun sawit produktif berbaris rapi hingga ke batas pandang.

    Sapriyadi menyoroti kontras itu langsung di lokasi, menyebut kawasan yang ditandai berstatus konservasi itu justru dikelilingi sawit.

    Kuasa hukum Penggugat tidak menanggapi pernyataan itu. Gorga Guntur kemudian memerintahkan titik tersebut ikut diukur dan difoto, memasukkannya secara resmi ke berita acara persidangan.

    UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dikutip di plang itu (nama resminya “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, kata “Alam” hilang dari kutipan di plang) mengatur larangan mengambil, merusak, atau memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

    Undang-undang ini lazim dikutip sebagai dasar hukum ketika perusahaan perkebunan menandai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) atau kawasan penyangga di dalam wilayah konsesi mereka sendiri, sebagaimana terlihat pada dokumen prosedur pengelolaan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan sawit lain yang beredar terbuka.

    Kewajiban mengidentifikasi dan mengelola kawasan semacam itu bahkan sudah masuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Golden Agri-Resources sendiri, induk usaha PT BAP, mengklaim sebagai perusahaan sawit pertama yang meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan pada 2011, dengan komitmen tidak membangun kebun di kawasan HCV, gambut, dan Stok Karbon Tinggi di seluruh unit usahanya.

    Jika plang yang ditemukan di lokasi itu menandai kawasan yang termasuk dalam komitmen tersebut, seharusnya kawasan itu bebas dari tanaman sawit di sekelilingnya.

    Kenyataan yang terekam dalam berita acara pemeriksaan setempat menunjukkan sebaliknya.

    DIPASANG PERUSAHAAN: Plang konservasi milik PT Binasawit Abadipratama yang ditemukan saat pemeriksaan setempat, dikelilingi kebun sawit produktif. (Gunawan/Kanal Independen)

    Spanduk Tergugat di Portal Penggugat

    Titik ini berbeda dari plang konservasi, berjarak cukup jauh dan berada di dalam objek sengketa itu sendiri, area perkebunan yang aktif dikelola. Rombongan menemukan sebuah portal besi berdiri di lokasi itu.

    Portal tersebut dibangun perusahaan sendiri, namun ada spanduk menempel bertuliskan “Lahan masyarakat Desa Sebabi yang tidak pernah diganti rugi. Barang siapa beraktifitas dilahan ini akan dituntut secara hukum adat. Lahan ini di bawah pengawasan lembaga adat.”

    Hakim mempertanyakan spanduk dan portal itu.

    Menurut Mikhael, portal memang dipasang perusahaan, namun spanduk itu dipasang pihak tergugat.

    Spanduk itu adalah bagian dari dalil inti gugatan PT BAP. Dalam gugatan dan repliknya, PT BAP menyebut pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang mereka anggap menduduki sebagian lahan yang mereka kelola.

    Sapriyadi membantah tanggung jawab tiga tergugat atas spanduk itu. Mengulang dalil yang sudah tertulis dalam persidangan sebelumnya, dia menegaskan, tiga tergugat bukan pemilik lahan.

    Pihak yang secara fisik menguasai serta membangun pondok di lokasi itu adalah enam warga bernama Y Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, dan Sardiono beserta warga lain, bukan Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa yang digugat.

    Tak jauh dari pondok yang didirikan warga, ada penanda lain lagi. Sebuah portal kayu. Berbeda dari portal besi tempat spanduk menempel.

    Saat hakim bertanya apakah titik portal kayu itu perlu diambil koordinatnya, kuasa hukum penggugat menjawab tegas.

    “Ambil titik, Yang Mulia,” kata Mikhael.

    Adapun Sapriyadi, ditanya hal yang sama, juga tidak berkeberatan titik itu turut diukur.

    DIPASANG WARGA: Spanduk yang dipasang warga menempel di portal yang dipasang perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Bumerang Argumen Prosedural

    Dua perdebatan prosedural sempat memanas di lapangan, dan keduanya berujung pada situasi yang tidak menguntungkan pihak yang mengajukannya.

    Perdebatan pertama muncul saat hakim menanyakan siapa yang berhak menunjuk titik koordinat untuk pihak penggugat.

    Kuasa Tergugat mempersoalkan legal standing perwakilan perusahaan yang ditugaskan menunjuk titik, karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan kepada Mikhael.

    Mikhael menjawab tegas, hak menunjukkan titik ada sepenuhnya di tangan penggugat. Dia bahkan mempertanyakan kehadiran BPN di lokasi.

    ”BPN juga seharusnya nggak boleh hadir di sini, haknya kan ada di kami penggugat,” tegasnya.

    Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan hakim yang disampaikan di pembukaan sesi yang sama.

    Gorga Guntur menjelaskan, kehadiran BPN pada pemeriksaan setempat itu justru atas permintaan tertulis dari pihak tergugat, bukan atas izin penggugat.

    ”Tergugat mengirimkan surat kepada kami untuk menghadirkan atau mengikuti BPN dalam hal pengukuran,” kata Hakim.

    Hakim akhirnya mengambil jalan tengah, menegaskan yang berhak berbicara di lapangan adalah kuasa hukum masing-masing pihak, bukan pihak yang didampinginya.

    Perdebatan kedua muncul di titik lain, saat Mikhael keberatan atas penjelasan lisan yang disampaikan Sapriyadi di lapangan.

    ”Yang disampaikan oleh tergugat yang juga mana sebagai penggugat rekonvensi, setelah kami baca di dalam jawaban dan juga gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh tergugat rekonvensi, penggugat rekonvensi, tidak ada sama sekali menunjukkan mengenai batas-batas,” katanya, meminta keberatan itu dicatat dalam berita acara.

    Penelusuran Kanal Independen membenarkan bahwa dokumen tergugat yang dipersoalkan, yakni jawaban tertanggal 20 Mei dan Duplik 10 Juni 2026, memang tidak memuat uraian batas utara-selatan-timur-barat.

    Deskripsinya hanya mengandalkan kode blok kebun (Z-13 hingga Z-18), nama desa, dan luas hektare.

    Namun, ketiadaan batas itu terjadi karena uraian objek sengketa di dokumen tergugat tersebut merupakan salinan langsung dari draf gugatan asal yang lebih dulu ditulis oleh PT BAP sendiri.

    Dengan kata lain, cacat ketiadaan batas yang diprotes keras oleh kuasa hukum penggugat di lapangan justru berakar dari dokumen perusahaan sendiri.

    Lebih jauh, format tanpa batas yang sama persis juga masih dipakai PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026. Dokumen yang sedang aktif mereka pertahankan di persidangan sebagai susunan yang terang, jelas, dan sistematis.

    Penegasan Menjaga Ketertiban

    Pada akhir titik pemeriksaan, Dematius mengambil kesempatan berbicara langsung ke Majelis Hakim, bukan lewat kuasa hukum.

    Dia memaparkan riwayat jabatannya sebagai Kepala Desa Sebabi, lalu menegaskan bahwa kehadirannya selama ini di setiap persoalan lahan bukan sebagai pemilik, melainkan untuk memfasilitasi warga dan menjaga situasi tetap terkendali.

    ”Saya tidak mengaku lahan ini milik saya, saya hanya mendampingi ketika ada pejabat baik dari kecamatan, kabupaten, provinsi, yang datang, sebagai saya wajib mendampingi,” tegasnya.

    Meski perannya sebatas itu, ia tetap berujung digugat. Ia lantas menyinggung sesuatu yang lebih luas dari kasusnya sendiri, mengarahkan pandangannya ke aparat keamanan yang hadir di lokasi.

    ”Saya berharap juga, kehadiran dari Kapolsek, kehadiran dari Kasat, jangan sampai sama nasib seperti saya dituntut juga karena kehadiran tugas, Pak. Ini menjadi preseden buruk menurut saya terhadap kami,” katanya.

    Sapriyadi meluruskan maksud pernyataan itu, menegaskan Kapolsek dan Kasat yang hadir di lokasi menjalankan tugas dan tidak semestinya bisa ditarik jadi turut tergugat.

    Gorga Guntur tidak membantah hal itu. Ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak punya kewenangan memerintah Kapolsek atau Kasat, karena itu ranah yang diatur aturan lain di luar kewenangan Majelis Hakim perkara perdata.

    Pembuktian yang Belum Tuntas

    Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 15.00, setelah rombongan mengitari lebih dari 50 hektare objek sengketa.

    Baik Penggugat maupun Tergugat memastikan pembuktian belum tuntas. Sidang dijadwalkan lanjut 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli. PT BAP akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli.

    Satu pola yang konsisten muncul sepanjang pemeriksaan setempat itu, setiap kali salah satu pihak menyampaikan klaim, baik soal siapa berhak bicara, siapa yang punya hak eksklusif atas prosedur pemeriksaan, atau siapa yang gagal menyebut batas tanah, catatan di lapangan atau dokumen yang mereka tulis sendiri justru berbalik arah.

    Plang konservasi yang dikelilingi sawit hanyalah temuan yang paling terlihat dari rangkaian kontradiksi itu. (ign)

  • Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    Disambut Bahasa Dayak di Kementan, Warga Kotim Desak Tegakkan UU Perkebunan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Suasana berbeda mewarnai agenda pelaporan rombongan warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Saat menyambangi kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), rombongan diterima Dilli Setiawan, staf Biro UP Setjen Kementan.

    Begitu mengetahui warga yang datang berasal dari Kalimantan Tengah, pria yang telah berkarier delapan belas tahun di institusi tersebut menyambut rombongan dengan sapaan akrab berbahasa Dayak.

    Pertemuan itu mengawali penyerahan dokumen aduan warga mengenai sengketa lahan.

    Kepada rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, Dilli menegaskan, kementeriannya selalu terbuka menerima keluhan masyarakat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

    ”Kami di sini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami Kementerian Pertanian sangat senang sekali dengan kehadiran saudara-saudara, yang mungkin juga berasal dari kami sendiri, karena di sini ada juga orang kita yang bekerja,” kata Dilli.

    ”Apa pun yang terjadi, kalau memang ada keluhan, silakan datang kemari, kami selalu terbuka. Suku mana pun, daerah mana pun, budaya mana pun, kami tidak ada yang tutup-tutupi,” tambahnya lagi.

    Dia menegaskan komitmen lembaganya dalam merespons persoalan di daerah sejalan dengan falsafah yang dipahami masyarakat adat.

    ”Kami punya prinsip, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Tapi kalau memang harus diselesaikan melalui Kementerian Pertanian, kami siap membantu,” ujarnya.

    Kendati mendapat penyambutan hangat, kedatangan warga tetap berfokus pada penyelesaian sengketa lahan dan dugaan pelanggaran regulasi perkebunan.

    Salah satu aduan spesifik yang diserahkan ke Kementan mengarah pada PT Sapta Karya Damai.

    Perusahaan ini berhadapan dengan tuntutan tagihan dana talangan kebun plasma yang diklaim warga mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024. Berdasarkan dokumen laporan warga, tunggakan ini belum dibayarkan perusahaan sejak 2014.

    Aturan kewajiban plasma sebenarnya sudah dipagari secara spesifik oleh pemerintah pusat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juncto Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui lewat Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

    Penjelasan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan pada Februari 2026 merinci bahwa kewajiban tersebut kini tidak melulu berupa lahan fisik.

    Pemenuhan kewajiban dapat dikonversi melalui skema usaha produktif lain dengan nilai ekonomi yang setara.

    Kuasa Hukum Warga, Sapriyadi, mendesak instansi pusat turun tangan memastikan berjalannya fungsi pengawasan regulasi di daerah.

    ”Kami meminta Kementerian Pertanian turut mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap kewajiban mereka di bawah Undang-Undang Perkebunan,” kata Sapriyadi.

    Dia menyoroti nasib hak plasma yang menurutnya sudah bertahun-tahun tidak direalisasikan secara adil kepada masyarakat sekitar.

    ”Selama ini seolah hanya warga yang dituntut patuh hukum, sementara kewajiban perusahaan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

    Dokumen aduan yang diserahkan ke Kementan ini memuat substansi serupa dengan pelaporan warga ke lembaga-lembaga negara lain.

    Berkas tersebut mencatat persoalan dugaan kriminalisasi warga saat bersengketa dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa. (ign)