SAMPIT, kanalindependen.id – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sorotan tajam saat jadi sasaran penggeledahan aparat penegak hukum.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng turun membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai sekitar Rp40 miliar yang digelontorkan dari APBD tahun anggaran 2023–2024.
Deretan mobil aparat yang parkir berjajar di depan kantor tersebut, memperlihatkan ketat dan seriusnya pengawalan dalam penggeledahan. Satu per satu petugas menyisir ruangan. Dokumen dan perangkat elektronik diangkut dalam kardus.
Dari ruang sekretariat, penyidik menemukan sesuatu tak lazim berada di lingkungan penyelenggara pemilu. Deretan stempel milik rumah makan, percetakan, agen travel, hingga penyedia konsumsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menyebut, temuan stempel itu menguatkan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark‑up anggaran dalam penggunaan hibah Pilkada Kotim.
Dia menyebut, ada kegiatan yang diduga fiktif dan nilai anggaran yang tidak wajar.
Penyelidikan kemudian meluas hingga Sekretariat DPRD Kotim sebagai pintu pembahasan angka Rp40 miliar tersebut.
Meski kerugian negara belum dihitung resmi, arah perkara sudah mengerucut. Penyelidik memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan jajaran.
Belakangan, Ketua KPU Kalteng Sastriadi turut dipanggil sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dan pola pengelolaannya.
Seiring proses hukum terus berjalan, kasus ini menempatkan KPU Kotim, Pemkab, hingga DPRD dalam satu radar yang sama.

Tinggalkan Balasan