SAMPIT, kanalindependen.id – Hanya butuh jeda satu rapat paripurna bagi eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk berganti nada saat berbicara soal uang pendidikan.
Saat mengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada paripurna ke-5 DPRD Kotim, Senin (26/10/2026), penyediaan guru pendidikan khusus masih dipagari syarat kemampuan keuangan daerah.
Dua paripurna kemudian, pidato jawaban Bupati Halikinnor atas pemandangan umum fraksi tampil melambungkan jaminan pendanaan wajib belajar 13 tahun.
”Dalam raperda ini, pengaturan tersebut dengan pengalokasian anggaran pendidikan untuk menjamin ketersediaan dan ketercukupan pendanaan wajib belajar pendidikan 13 (tiga belas) tahun, bantuan bagi kelangsungan pendidikan peserta didik yang orang tuanya tidak mampu dan peningkatan mutu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,” ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, membacakan pidato jawaban Bupati pada paripurna ke-7.
Irawati membacakan kedua pidato Bupati tersebut dari mimbar yang sama dalam satu hari. Selepas pidato pengantar raperda pada paripurna ke-5, rangkaian sidang berlanjut ke penyampaian pemandangan umum enam fraksi pada paripurna ke-6, lalu ditutup dengan pidato jawaban Bupati pada paripurna ke-7.
Jaminan pendanaan wajib belajar 13 tahun itu menjadi pernyataan paling tegas soal anggaran dalam pidato jawaban Bupati. Namun, sejumlah ukuran yang ditagih fraksi belum diberikan, mulai dari parameter layanan anak berkebutuhan khusus per kecamatan hingga evaluasi penerima bantuan pendidikan.
Kata ”perlu” tertulis tujuh kali dalam naskah pidato jawaban itu, sementara angka anggaran, data anak tidak sekolah, maupun jumlah guru pendidikan khusus tidak muncul sama sekali. Kesejahteraan guru honorer, yang disoal dua fraksi, juga tidak disebut.
Bupati membagi tanggapannya ke dalam dua kelompok fraksi. Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB disebutnya telah memberikan persetujuan agar raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Dokumen pemandangan umum PDI Perjuangan sendiri tidak memuat pernyataan persetujuan secara tersurat, tetapi menyampaikan harapan implementasi dalam raperda yang akan dibahas bersama dewan.
”Dari beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami berharap dan berkeyakinan, pemerintah daerah dapat serta mampu mengimplementasikannya dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian bunyi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Parimus.
Adapun kelompok kedua, yakni Fraksi PAN, PKS NasDem, dan Golkar, disebut Bupati menyampaikan catatan, rekomendasi, dan pertanyaan.
Tiga Belas Tahun, Tiga di Tangan Provinsi
Wajib belajar 13 tahun merupakan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Cakupannya meliputi satu tahun prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.
Pada Maret 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut program itu disiapkan antara lain untuk mengatasi persoalan anak tidak sekolah secara nasional yang mencapai 4,3 juta anak.
Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya mengingatkan pentingnya kesiapan daerah menyambut program tersebut.
”Fraksi Golkar memandang bahwa kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah,” demikian bunyi pemandangan umum Fraksi Golkar.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang hendak diganti baru menyebut kewajiban dana untuk wajib belajar sembilan tahun dan/atau sampai dua belas tahun pada Pasal 16.
Tiga dari tiga belas tahun itu, yakni jenjang SMA dan SMK, berada di bawah kewenangan provinsi sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014. Pidato jawaban Bupati mengakui batas kewenangan tersebut.
”Begitu juga dengan keberlanjutan pendidikan pada jenjang menengah, pemerintah kabupaten perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan,” ujar Irawati.
Frasa kemampuan keuangan daerah tetap tercantum satu kali dalam naskah pidato jawaban itu, kali ini untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut paparan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim pada Desember 2025, anggaran pendidikan daerah turun dari Rp701,8 miliar pada 2025 menjadi Rp587,4 miliar sebagai pagu awal APBD murni 2026.
Ukuran Menunggu Pemetaan
Terkait sorotan soal pendidikan inklusif, Bupati menyampaikan bahwa raperda mengatur penyediaan guru pendidikan khusus serta mengamanatkan pemenuhan sarana dan prasarana yang memperhatikan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Berbeda dengan pidato pengantar, bagian ini tidak lagi memuat frasa kemampuan keuangan daerah.
”Dengan begitu diharapkan pendidikan inklusif dapat diwujudkan dalam layanan nyata, bukan sebatas ketentuan normatif,” kata Irawati.
Fraksi PKS NasDem sebelumnya menagih ukuran pelaksanaan layanan inklusif tersebut setelah pidato pengantar mengaitkannya dengan kemampuan keuangan daerah.
”Instrumen atau parameter apa yang disiapkan agar layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) ini tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan benar-benar terakomodasi secara terukur di setiap kecamatan?” tanya Fraksi PKS NasDem dalam pemandangan umumnya.
Dalam pidato jawabannya, Irawati menyebut pemerintah daerah perlu melakukan pendataan kebutuhan peserta didik, pemetaan kesiapan satuan pendidikan, identifikasi kebutuhan guru dan alat bantu, serta evaluasi aksesibilitas sarana prasarana. Parameter per kecamatan yang ditanyakan PKS NasDem tidak disebut.
”Dengan hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan prioritas program secara bertahap dan proporsional yang akan dirumuskan lebih lanjut melalui kebijakan teknis,” ujar Irawati.
Pola serupa terlihat pada penanganan anak tidak sekolah (ATS) yang disebut Bupati perlu menjadi perhatian, terutama bagi anak dari keluarga kurang mampu dan masyarakat yang menghadapi hambatan akses.
Penjelasan ini menjawab permintaan Fraksi Golkar agar pendataan dan penanganan ATS diperkuat serta koordinasi dengan provinsi ditingkatkan.
”Berkaitan dengan pendataan anak usia sekolah tidak sekolah, identifikasi penyebab putus sekolah, dan koordinasi lintas perangkat daerah menjadi langkah penting untuk menyusun intervensi yang tepat sasaran,” katanya.
Layar data ATS berbasis domisili pada laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang diakses Kanal Independen pada Senin (26/10/2026), mencatat 1.119 anak Kotim berusia 7 sampai 12 tahun dan 1.059 anak berusia 13 sampai 15 tahun belum pernah bersekolah.
Untuk seluruh jenjang, 2.488 anak berstatus putus sekolah, terbanyak di antara 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Data itu menjalani verifikasi dan validasi bersama operator desa.
Klaim Pokja Sekolah Aman
Irawati turut menyinggung keberadaan sebuah kelompok kerja (pokja) untuk penanganan kekerasan, pemberian sanksi, serta perlindungan dan pemulihan anak korban kekerasan, yang jejak pembentukannya belum ditemukan di sumber terbuka.
”Pada saat ini pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan yang diintegrasikan melalui kelompok kerja budaya sekolah aman dan nyaman dengan melibatkan perangkat daerah terkait, instansi, lembaga dan organisasi yang bergerak dalam penanganan perlindungan anak,” ujar Irawati.
Penjelasan tersebut masuk dalam tanggapan untuk kelompok fraksi yang memuat PKB dan Gerindra. Fraksi PKB sebelumnya menyoroti kasus perundungan yang sempat viral di Kotim beberapa waktu lalu.
”Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hingga saat ini sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan masih lemah,” tegas Fraksi PKB dalam pemandangan umumnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya klausul perlindungan anak di lingkungan sekolah, sekaligus mendorong ketegasan yang memberi efek jera terhadap segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan.
Pembentukan pokja itu diwajibkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, paling lambat 9 Juli 2026 atau enam bulan sejak aturan itu berlaku.
Ketuanya dijabat sekretaris daerah, jabatan yang kini dipegang Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan.
Hingga 13 Juli 2026, Kemendikdasmen mencatat 227 pemerintah daerah telah membentuk pokja, dan 106 di antaranya sudah mengunggah surat keputusan pembentukannya ke portal kementerian.
Guru Dilindungi, Kesejahteraan Tak Disebut
Untuk tenaga pendidik, Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan hingga pemberhentian guru di sekolah milik pemerintah daerah memperhatikan pemetaan kebutuhan dan ketersediaan pendidik, sebagai bahan perencanaan distribusi dan peningkatan kompetensi. Bagian ini menyentuh poin pemerataan distribusi guru yang diangkat Fraksi PKB.
”Dalam rancangan peraturan daerah ini juga mengatur mengenai pemberian penghargaan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi tanda jasa, promosi, piagam, uang atau bentuk penghargaan lain, serta perlindungan hukum, profesi, hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesehatan,” demikian bunyi pidato jawaban Bupati.
Paparan itu baru menjawab sebagian pertanyaan Fraksi PKS NasDem mengenai nasib pendidik di pelosok.
“Pertanyaan kami adalah sejauh mana Raperda ini memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap perlindungan profesi, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta kepastian kesejahteraan bagi guru honorer di daerah terpencil yang menjadi garda terdepan pendidikan kita?” tanya Fraksi PKS NasDem.
Kata kesejahteraan dan honorer tidak muncul dalam pidato jawaban Bupati. Desakan Fraksi PKB terkait pemberian insentif bagi guru non-ASN pun tidak disinggung.
“Oleh sebab itu, dalam ranperda ini Fraksi PKB mendesak agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif daerah yang layak, tepat waktu dan berkeadilan bagi guru honorer dan tenaga pendidikan yang belum terakomodir PPPK,” demikian bunyi pemandangan umum Fraksi PKB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sebelumnya telah menyatakan posisinya soal honorer. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu pada Mei 2026 menyatakan honorer di lingkungan Pemkab Kotim sudah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Ia juga menyebut instansinya tidak lagi mendata guru honorer di sekolah.
Pungutan, PDAM, dan Pertanyaan yang Tersisa
Fraksi PDI Perjuangan mencantumkan pembebasan pungutan biaya pendidikan dasar sebagai salah satu tujuan raperda.
Dalam tanggapan untuk kelompok fraksi itu, pidato jawaban Bupati tidak menyebut kata gratis maupun pungutan, serta tidak menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta secara selektif dan bertahap.
”Pelaksanaan kebijakan pembiayaan dan operasional satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, sumber pendanaan, serta kewenangan masing-masing pihak yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujar Irawati.
Sejumlah pertanyaan Fraksi Golkar ikut tidak tersentuh, termasuk soal rata-rata lama sekolah penduduk Kotim yang baru mencapai 8,25 tahun.
”Untuk itu, Fraksi Golkar meminta penjelasan mengenai persoalan mendasar yang belum teratasi melalui kebijakan sebelumnya, serta langkah pembaruan dan target terukur yang ditawarkan dalam Raperda ini agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan capaian pendidikan masyarakat Kotawaringin Timur,” ujar Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya.
Golkar pun meminta tiga regulasi pendidikan yang sudah ada di Kotim diselaraskan, sekaligus menagih evaluasi penyaluran bantuan pendidikan daerah. Ketiga hal itu, termasuk soal rata-rata lama sekolah, tidak dijawab dalam pidato Bupati.
”Fraksi Golkar memandang bahwa pembentukan Raperda baru harus memperhatikan keselarasan dengan peraturan yang telah ada agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Pemerintah Daerah juga perlu mengevaluasi pelaksanaan bantuan pendidikan selama ini, termasuk jumlah penerima, realisasi anggaran, dan efektivitas penyalurannya,” lanjut Fraksi Golkar.
Keluhan air PDAM yang terasa asin dari Kota Sampit hingga Kecamatan Teluk Sampit, yang juga diangkat Golkar, tidak disebut. Pidato jawaban Bupati hanya menyinggung pemberian bantuan air bersih dalam konteks penanganan kekeringan.
Kecerdasan Buatan dan Sekolah Pelosok
Irawati turut menyebutkan bahwa raperda memasukkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai inovasi, termasuk sistem informasi manajemen pendidikan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk digitalisasi pembelajaran.
Kebijakan itu diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang antara lain mengatur percepatan revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.
”Implementasinya perlu didukung oleh pemetaan ketersediaan perangkat, konektivitas, kompetensi pendidik, serta kebutuhan satuan pendidikan di wilayah perkotaan, perdesaan, dan pedalaman,” katanya.
Fraksi PKS NasDem sebelumnya menagih langkah pemerataan fasilitas hingga ke kawasan perhuluan dan pesisir.
”Bagaimana strategi konkret Pemerintah Daerah dalam Raperda ini untuk memastikan pemerataan mutu fasilitas belajar, rehabilitasi sekolah rusak, serta digitalisasi pendidikan secara merata hingga ke pelosok desa?” tanya Fraksi PKS NasDem.
Irawati menyebut pemetaan kebutuhan mempertimbangkan kondisi fisik sekolah dan pembangunan sarana diprioritaskan sesuai kebutuhan, tanpa menyebut jumlah sekolah rusak maupun target perbaikannya.
”Selain itu, pemerataan pendidikan diwujudkan melalui perencanaan berbasis kebutuhan dan penetapan prioritas layanan, termasuk memperhatikan wilayah yang sulit dijangkau yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan harus diselaraskan dengan perencanaan dan penganggaran daerah serta dengan memperhatikan keselarasan program dari pemerintah pusat,” ujar Irawati.
Persoalan anggaran untuk fisik sekolah sempat disorot DPRD. Pada Mei 2026, anggota Komisi III DPRD Kotim dari Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah, menyebut dana revitalisasi tahun ini minim dan masih ada sekolah di desa serta kelurahan yang belum tersentuh.
”Dari zaman Indonesia merdeka belum pernah tersentuh anggaran,” kata Riskon saat itu.
Karhutla Tanpa Korporasi
Irawati menutup pidatonya dengan tanggapan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan. Pemkab disebut telah menetapkan status siaga hingga tanggap darurat, membentuk posko bersama TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan, serta menyalurkan bantuan air bersih.
”Dalam pelaksanaannya hal ini tentu mengalami berbagai kendala antara lain minimnya curah hujan, titik api yang jauh sehingga harus menggunakan kendaraan roda tiga maupun jalan kaki, sumber air terbatas, dan lahan gambut membuat api bertahan 9 jam bahkan setelah dipadamkan,” katanya.
Namun, seruan Fraksi Gerindra terkait penindakan terhadap perusahaan tidak disinggung dalam pidato tersebut. Kata korporasi, konsesi, maupun perusahaan tidak muncul dalam pidato jawaban Bupati.
”Sembari mengedukasi masyarakat mengenai metode pembukaan lahan tanpa membakar, pengawasan ketat terhadap konsesi korporasi skala besar dan sanksi hukum yang menjerakan harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.
Raperda selanjutnya akan dibahas secara teknis antara eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi terkait. (hgn/ign)

Tinggalkan Balasan