Penulis: Gunawan

  • Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.

    Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.

    Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.

    Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.

    KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.

    ”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.

    Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.

    Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.

    Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar

    Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.

    Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.

    Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.

    Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.

    Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.

    Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.

    Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.

    Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.

    Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.

    Batas yang Harusnya Tidak Dilewati

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.

    Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.

    Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.

    Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.

    Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.

    Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.

    Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.

    BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.

    Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas

    Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.

    BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.

    Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.

    Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.

    Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.

    BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

    Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.

    Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.

    Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.

    Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar

    Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.

    Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.

    Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.

    Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.

    Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.

    Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.

    Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.

    Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.

    BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.

    Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.

    KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.

    Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.

    Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.

    GRAFIS PENGADAAN MOBIL DINAS SETDA KOTIM.

    Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”

    Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.

    Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.

    Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.

    Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.

    Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.

    Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.

    Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.

    Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.

    Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.

    Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.

    Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).

    Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.

    Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.

    Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.

    Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.

    Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender

    Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.

    Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.

    ”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.

    Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.

    Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.

    Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.

    Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

    PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.

    Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.

    Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.

    Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.

    Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.

    Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS

    Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.

    Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.

    Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.

    HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.

    Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.

    Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.

    Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.

    Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.

    ”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.

    Nama yang Sama di Dua Bendera

    Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.

    Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.

    Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.

    Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.

    Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).

    Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.

    April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.

    Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.

    Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.

    Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.

    Jejak Alamat tanpa Papan Nama

    Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.

    Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.

    Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.

    Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.

    Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.

    Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.

    Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.

    Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

    Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.

    Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.

    Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.

    Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan

    Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.

    PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.

    Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.

    Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.

    Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.

    Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.

    Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.

    Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

    Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.

    Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.

    Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.

    Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.

    Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.

    Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.

    Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.

    Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.

    Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.

    Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI

    Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.

    Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

    Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.

    Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.

    Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.

    Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.

    Sewa yang Tidak Pernah Berhenti

    Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.

    Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.

    Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.

    Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.

    Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.

    Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.

    Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.

    Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.

    Surat yang Tidak Berbalas

    Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.

    ”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

    Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.

    Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.

    ”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.

    Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.

    ”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.

    Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.

    Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.

    Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser

    Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.

    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.

    Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.

    Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.

    Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.

    Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.

    BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.

    Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.

    Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

    Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.

    Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.

    BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.

    Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.

    BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.

    Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.

    Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.

    Anomali di Luar Jangkauan WTP

    Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.

    Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.

    April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.

    Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.

    Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.

    Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.

    Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.

    Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.

    Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.

    Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.

    Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.

    Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.

    Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)

  • Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.

    Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.

    Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.

    Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

    Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.

    Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.

    Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.

    Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.

    Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti

    Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.

    ”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.

    Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.

    Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.

    Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.

    Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman

    Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.

    Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.

    Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.

    Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.

    Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.

    Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.

    Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan

    Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

    Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.

    Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.

    Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.

    Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.

    Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.

    Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.

    Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

    Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.

    Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.

    Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.

    Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan

    Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.

    Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.

    Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.

    Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.

    Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.

    Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.

    Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.

    Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.

    Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)

  • Jalan Rusak ke Pelabuhan Segintung Mulai Ditangani, DPRD Kalteng Kawal Proyek Rp7,5 Miliar

    Jalan Rusak ke Pelabuhan Segintung Mulai Ditangani, DPRD Kalteng Kawal Proyek Rp7,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung di Kabupaten Seruyan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena kondisinya rusak mulai mendapat penanganan.

    DPRD Kalimantan Tengah memastikan proyek perbaikan jalan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan proses lelang selesai dilaksanakan.

    Kepastian itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, usai mengikuti rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/7/2026).

    ”Anggarannya sebesar Rp7,5 miliar dan akan segera direalisasikan karena sudah dilelang,” ujar Hafid.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, kepastian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi infrastruktur di wilayah Seruyan, khususnya akses menuju Pelabuhan Segintung yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalteng telah melakukan peninjauan langsung ke ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan jalan tersebut masuk dalam prioritas penanganan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Menurut Hafid, keberadaan jalan menuju Pelabuhan Segintung memiliki nilai strategis karena menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dari kawasan pelabuhan menuju pusat Kota Kuala Pembuang dan wilayah sekitarnya.

    Apabila akses jalan dalam kondisi baik, aktivitas logistik dipastikan akan berjalan lebih lancar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Jalan ini merupakan akses yang sangat penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas perekonomian dari pelabuhan menuju pusat kota,” katanya.

    Selain memastikan kelanjutan proyek, Komisi IV DPRD Kalteng juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Hafid mengingatkan kontraktor agar memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

    Ia mengungkapkan, saat melakukan peninjauan lapangan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait tumpukan material proyek yang menutup sebagian badan jalan sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.

    Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menghambat mobilitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditata dengan baik.

    ”Karena masyarakat ada yang mengeluhkan tumpukan material yang menutupi akses jalan. Kami minta itu menjadi perhatian kontraktor agar tidak mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.

    Meski proyek kembali dilanjutkan tahun ini, Hafid mengakui anggaran sebesar Rp7,5 miliar belum cukup untuk menyelesaikan seluruh penanganan ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung.

    Ia menjelaskan, kebutuhan pembangunan jalan tersebut masih cukup besar sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

    Terlebih, status ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penganggarannya dilakukan melalui APBD Provinsi.

    ”Anggaran sebesar itu memang belum cukup untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan di ruas jalan tersebut. Namun karena itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

    Hafid berharap komitmen pemerintah provinsi dalam membangun akses menuju Pelabuhan Segintung terus berlanjut hingga seluruh ruas jalan berada dalam kondisi mantap.

    Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Kotawaringin Timur itu, keberadaan Pelabuhan Segintung saat ini telah didukung fasilitas yang memadai. Namun, manfaat pelabuhan belum akan optimal apabila akses jalannya masih mengalami kerusakan.

    Karena itu, ia menilai pembangunan jalan menuju pelabuhan harus menjadi prioritas agar aktivitas bongkar muat, distribusi barang, serta mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

    ”Pelabuhannya sudah bagus, sarana dan prasarana di dalamnya juga memadai. Tinggal akses jalannya yang harus segera ditangani agar operasional pelabuhan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

    Perbaikan ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas menuju kawasan pelabuhan, tetapi juga memperlancar arus distribusi logistik, menekan biaya transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seruyan.

    DPRD Kalimantan Tengah pun memastikan akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (hgn/ign)

  • Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    Raksasa Jalanan Kuasai Tjilik Riwut: Anggaran Habis Menambal Jalan, Jalur Khusus Tak Kunjung Terwujud

    SAMPIT, kanalindependen.id – Iring-iringan truk raksasa terus mengular melintasi Jalan Tjilik Riwut, membawa muatan crude palm oil (CPO) dan hasil tambang dari arah Palangka Raya menuju Sampit.

    Terpal yang menutup rapat bak kendaraan bertonase besar itu menyembunyikan bobot muatan, sementara dimensi badannya memakan separuh lebih lebar jalur Trans Kalimantan.

    Bagi pengguna jalan lain yang berpapasan setiap hari, keberadaan konvoi ini menyisakan rasa waswas sekaligus menunjukkan rutinitas angkutan berat yang terus membebani jalan umum.

    Seorang sopir travel yang rutin melayani rute Palangka Raya menuju Sampit dan enggan disebutkan namanya membenarkan dominasi kendaraan bertonase besar itu sebagai tantangan nyata di aspal. Ia mengaku hampir selalu berhadapan dengan konvoi kendaraan tersebut dalam setiap perjalanannya.

    ”Sering konvoi. Dugaan kami muat batu bara atau bauksit karena baknya tertutup terpal dan muatannya berat. Jumlahnya bisa beberapa unit sekaligus,” ujarnya.

    Berpapasan dengan rombongan truk itu, menurutnya, memaksa pengemudi kecil untuk mengalah total demi keselamatan.

    ”Badan truk itu seperti memakan lebih dari separuh badan jalan. Pengendara kecil pasti merasa waswas,” katanya.

    Pemandangan harian ini mudah disalahpahami sebagai persoalan lalu lintas biasa.

    Padahal, ada persoalan nyata menyangkut keuangan daerah di balik keluhan pengguna jalan: berapa banyak uang pajak publik yang sudah dan akan terus habis untuk menambal jalan yang rusak akibat kendaraan berat, serta ke mana perginya solusi infrastruktur yang dijanjikan pemerintah sejak satu tahun lalu.

    Razia tanpa Lanjutan

    Persoalan tonase di jalan raya ini sempat direspons aparat. Akhir Juli 2025, Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama kepolisian menggelar razia besar-besaran selama tiga bulan.

    Operasi itu menjaring lebih dari 200 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS) pada sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.

    Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat itu menyebut mayoritas truk yang dijaring mengangkut batu bara, CPO, dan kayu dengan bobot melampaui kapasitas tonase jalan, serta menggunakan pelat nomor luar daerah Kalteng.

    ”Boleh melintas, tetapi harus mematuhi kelas jalan,” kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

    Dedy menyebut dasar hukum razia tersebut adalah Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2021.

    Aturan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, yang menurut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengancam pelaku ODOL dengan denda Rp50 juta atau kurungan hingga satu tahun, sekaligus mewajibkan perusahaan besar swasta membangun jalan angkutan sendiri tanpa melintasi fasilitas umum.

    Data lapangan memperlihatkan ketimpangan antara kapasitas jalan dan bobot kendaraan.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat memantau razia gabungan di Sampit pada Juni 2025, membeberkan bahwa jalan kabupaten di wilayahnya umumnya berkapasitas 8 ton dan jalan provinsi 10 ton.

    Kenyataan yang ditemukan aparat, truk yang terjaring rutin beroperasi dengan muatan antara 16 hingga 30 ton.

    Secara aturan nasional, pelanggaran batas muatan ini diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pengemudi.

    Sementara itu, pelanggaran dimensi akibat modifikasi badan kendaraan diatur terpisah dalam Pasal 277 dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp24 juta.

    Pasal modifikasi ini lazimnya menyasar pemilik kendaraan atau pihak karoseri, bukan sopir di lapangan.

    APBD Menanggung Beban Kerusakan Jalan

    Dampak dari selisih tonase itu langsung mengenai beban kas daerah. Masih dalam pekan yang sama, Gubernur Agustiar Sabran mengaitkan langsung pelanggaran kendaraan angkutan berat dengan pengeluaran anggaran daerah.

    ”Jangan sampai dana publik terkuras hanya untuk perbaikan infrastruktur jalan akibat pelanggaran truk ODOL,” tegasnya.

    Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa kerusakan jalan yang terus berulang akibat gempuran truk ODOL merupakan bentuk inefisiensi anggaran daerah.

    Besarnya skala kebutuhan biaya pemeliharaan infrastruktur daerah terlihat dari alokasi anggaran perbaikan jalan yang harus disiapkan setiap tahunnya.

    Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan dana sekitar Rp7 miliar khusus untuk pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan taman kota.

    Setahun kemudian, alokasi perbaikan jalan rusak tetap dibutuhkan. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, menyebut Jalan HM Arsyad ruas Sampit menuju Samuda (salah satu jalur yang juga disebut warga sebagai langganan lintasan truk besar selain Tjilik Riwut) dianggarkan sebesar Rp10 miliar dari APBD 2026.

    Anggaran tersebut baru masuk tahap lelang pada pertengahan Juli 2026, dengan target pengerjaan fisik berjalan antara pertengahan Juli hingga awal Agustus.

    Dua Solusi Strategis yang Masih Tertahan

    Ketika uang rakyat terus mengalir untuk membiayai perbaikan aspal, dua solusi besar yang pernah dijanjikan pemerintah belum memperlihatkan wujud fisiknya.

    Pada 25 Juli 2025, tepat saat hasil razia 200 truk ODOL diumumkan, Juni Gultom menyampaikan rencana strategis pembangunan jalan khusus sepanjang 100 kilometer untuk kendaraan sektor tambang, kebun, dan hutan.

    Jalur ini direncanakan membentang dari Gunung Mas hingga Lahei Mangkutup di Kabupaten Kapuas, dengan tujuan agar armada korporasi tidak lagi menggunakan jalan negara.

    Setahun berselang, tidak ada kabar lanjutan mengenai progres pembangunan jalur khusus tersebut.

    Sementara itu, truk bertonase besar yang seharusnya dialihkan ke jalur khusus tetap rutin memadati aspal Jalan Tjilik Riwut.

    Kendala realisasi kebijakan juga terjadi pada pengawasan teknis. Sekitar sebulan pascarazia, awal September 2025, Dishub Kalteng mengajukan usulan pembangunan dua unit jembatan timbang kepada pemerintah pusat.

    Satu unit direncanakan berdiri pada Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan satu lagi pada Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak jauh dari Kota Sampit.

    Namun, Yulindra Dedy sendiri saat itu mengakui bahwa pembangunan jembatan timbang tersebut belum bisa dilaksanakan karena terkena rasionalisasi anggaran.

    Gorong-Gorong Ambruk dan Kerentanan Ruang Jalan

    Jalur Trans Kalimantan sempat lumpuh ketika infrastruktur jalan mengalami kerusakan berat.

    Pada 5 Juli 2026, konstruksi box culvert pada Jalan Tjilik Riwut Kilometer 10 sampai 11, ruas Kasongan menuju Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, ambruk dan menghentikan arus transportasi selama berjam-jam.

    Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng mengeluarkan larangan sementara bagi truk ODOL untuk melewati ruas tersebut agar penanganan darurat yang baru dikerjakan tidak kembali rusak.

    Menanggapi penanganan di jalur lintas tersebut, anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid kembali angkat bicara sehari setelah insiden terjadi.

    ”Penindakan terhadap kendaraan ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tegasnya, Senin (6/7/2026).

    Delapan hari berselang, kecelakaan lalu lintas terjadi pada ruas Jalan Tjilik Riwut yang berada di wilayah kabupaten berbeda, cukup jauh dari lokasi konstruksi yang ambruk tersebut.

    Sebuah truk bermuatan air minum kemasan terguling pada kawasan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 13 Juli 2026, mengakibatkan seorang ibu dan anaknya yang berada dekat tepi jalan meninggal dunia.

    Satlantas Polres Kotim masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, dengan dugaan awal menyangkut manuver mendadak pengemudi saat menghindari tabrakan.

    Sejauh penelusuran awal, tidak ada indikasi kelebihan muatan pada armada angkutan air kemasan itu.

    Titik kejadian ini berada pada ruas jalan yang sama dengan keluhan warga soal jalan sempit, lalu lintas yang campur aduk antara kendaraan besar dan roda dua, serta ruang gerak yang terbatas bagi keselamatan masyarakat.

    Siklus Keluhan Berulang

    Suara resah warga mengenai kondisi Jalan Tjilik Riwut, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan Kapten Mulyono yang masih dilalui truk besar pada jam rawan seperti waktu pulang sekolah, berulang kali diberitakan media.

    Temuan lapangan ini mengulang pola yang sama dengan laporan pers pada Juli 2025, yakni adanya janji jalur lingkar yang akan mensterilkan jalan kota dari angkutan bertonase besar, namun kenyataan di lapangan belum berubah.

    Satu tahun setelah 200 truk terjaring dalam razia gabungan, jalan khusus sejauh 100 kilometer belum terdengar lagi kabarnya.

    Dua jembatan timbang yang diusulkan masih tertahan dalam tahap wacana, sementara anggota DPRD Kalteng sendiri mengakui bahwa penindakan di jalan raya belum maksimal.

    Selama seluruh solusi infrastruktur tersebut belum terealisasi, armada truk besar tetap rutin beroperasi di Jalan Tjilik Riwut setiap hari, menyisakan tagihan perbaikan aspal yang dibayar menggunakan uang rakyat dari APBD. (ign)

  • Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    Istri Terdakwa Sawit Bagendang Raya: ”Yang Menyuruh Mengangkut Justru Tidak Bertanggung Jawab”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit hingga Senin (13/7) malam.

    Jarum jam menunjuk pukul 19.30 WIB ketika persidangan baru berakhir, tetapi warga tetap bertahan di lingkungan pengadilan.

    Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas terhadap dua tetangga yang diadili dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Sidang malam itu baru tuntas setelah para terdakwa dan warga menunggu rangkaian proses persidangan sejak menjelang waktu Magrib.

    Munti, istri dari terdakwa Asan, berada di antara kerumunan warga malam itu untuk menanti jalannya persidangan.

    Dia mengaku tidak pernah menyangka suaminya harus menjalani proses hukum hingga ke pengadilan negeri setelah sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Kami tidak menyangka suami saya ditangkap dan dibawa ke Polda dengan tuduhan pencurian,” katanya usai persidangan.

    Kehadiran ratusan warga di pengadilan, menurut Munti, menjadi bukti nyata dukungan bagi kedua terdakwa.

    Ia meyakini suaminya bukan pelaku pencurian, melainkan hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap.

    ”Saya juga bingung suami saya dibilang mencuri. Padahal dia hanya ambil upah angkut pakai pikap,” ujarnya.

    Asan selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan tiga orang anak.

    Karena itu, Munti menaruh harapan besar agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya.

    ”Suami saya tulang punggung keluarga. Kami punya tiga anak yang harus dinafkahi. Yang menyuruh mengangkut justru tidak bertanggung jawab. Harapan saya suami saya bisa dibebaskan,” tuturnya.

    Keluhan Munti mengenai sosok yang menyuruh mengangkut sawit ternyata sejalan dengan catatan tertulis dalam berkas dakwaan suaminya sendiri.

    Sidang malam itu merupakan putaran keenam sejak dakwaan dibacakan pada awal Juni lalu dengan agenda pembuktian.

    Penuntut umum mengajukan bukti surat, sementara kedua terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

    Jadwal persidangan sempat beberapa kali molor sejak sidang perdana, mulai dari upaya perdamaian yang tidak kunjung membuahkan hasil hingga berkas bukti surat penuntut umum yang belum rampung diunggah ke sistem elektronik pengadilan.

    Majelis hakim dijadwalkan memeriksa kedua terdakwa secara langsung pada Rabu (15/7/2026).

    Mempertanyakan Pihak Pengarah

    Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, memanfaatkan persidangan malam itu untuk kembali meminta majelis hakim membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

    Menurut keduanya, para terdakwa bukan pelaku pencurian maupun penadah, melainkan hanya diminta mengangkut buah sawit dengan imbalan jasa angkut.

    ”Klien kami bukan pencuri dan bukan penadah. Mereka hanya mengambil upah mengangkut buah sawit. Upah itu pun belum sempat diterima karena sudah ditangkap di jalan,” ujar Bambang usai persidangan.

    Bambang menilai perkara tersebut memiliki kejanggalan. Menurut logika hukum yang ia sampaikan, apabila perkara ini benar merupakan tindak pidana pencurian buah sawit, pihak yang diduga memanen atau mengambil buah sawit seharusnya diproses hukum lebih dahulu.

    ”Yang kami pertanyakan, mengapa orang yang diduga mengambil buah sawit belum diproses, sementara yang hanya mengangkut justru menjadi terdakwa. Itu yang menurut kami menjadi kejanggalan dalam perkara ini,” katanya.

    Penerima Setoran

    Pertanyaan Bambang dan keluhan Munti memiliki kesesuaian fakta dengan isi dakwaan itu sendiri.

    Berdasarkan salinan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit, sosok yang disebut mengarahkan pemanenan tanpa izin dan menerima setoran mingguan dari Asan adalah MI.

    Dakwaan menyebut MI mengajak sejumlah warga memanen buah sawit milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai sejak 2024, dengan imbalan Rp700 ribu per minggu dari Asan, hingga puncaknya pada peristiwa 14 Februari 2026 di Blok MR 4 yang kini didakwakan.

    Namun, namanya tidak muncul dalam daftar dua belas saksi yang tercatat di SIPP untuk perkara ini.

    Pria bernama Usup alias Usuf yang disebut memanen langsung menggunakan egrek berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok yang disebut mengorganisir serta menerima setoran mingguan itu sama sekali tidak menyandang status tersangka, terdakwa, atau saksi wajib hadir.

    Barang bukti yang disita penyidik dari Asan berupa dua tojok, satu unit mobil pikap Silver Metalik bernomor polisi KH 8281 LF, dan 90 janjang buah sawit seberat 1.350 kilogram senilai sekitar Rp4,4 juta.

    Buah sawit tersebut diangkut menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo di Desa Bapanggang Raya sebelum perjalanan Asan dihentikan polisi di Jalan Poros Sampit-Samuda pada Sabtu, 14 Februari 2026.

    Jaksa mendakwa Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta dakwaan subsidair Pasal 476 soal pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Akar Sengketa Lahan 3.509 Hektare

    Selain menyampaikan pembelaan, pihak terdakwa juga mengungkap fakta organisasi melalui keterangan saksi di persidangan.

    Seorang saksi menerangkan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    Pembagian hasil usaha kepada anggota yang diatur dalam AD/ART tidak pernah diberikan, dan musyawarah anggota yang menjadi kewajiban pengurus juga disebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan.

    Saksi tersebut turut menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan empat poin rekomendasi, salah satunya mengakomodasi warga yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun belum dijalankan hingga kini.

    Legalitas operasional PT Menteng juga dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas.

    Warga yang memanen atau mengangkut diadili sementara pihak yang mengarahkan tidak ikut diproses bukanlah kejadian pertama di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3.509 hektare yang dikelola tiga kelompok tani, yakni Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai di bawah Gapoktanhut Bagendang Raya. Sejak 2021, kawasan ini diwarnai sengketa kepengurusan yang berlarut-larut.

    Pemilihan pengurus dituding dilakukan tanpa kuorum, surat keputusan kepengurusan sempat dicabut dan diterbitkan ulang oleh kecamatan, dan puluhan warga pernah berunjuk rasa menuntut kepengurusan Gapoktanhut dibubarkan.

    Setidaknya dua perkara pencurian sawit dengan pola serupa pernah bergulir di pengadilan yang sama sejak 2022.

    Dalam pola tersebut, warga memanen di lahan yang mereka klaim sebagai hak sendiri lalu dilaporkan oleh pengurus Gapoktanhut mereka.

    Persoalan ini bahkan sempat membuat seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan langsung mengapa warga yang diproses hukum justru atas laporan pengurus gapoktannya sendiri.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tetap pada dakwaannya bahwa buah sawit yang diangkut merupakan hasil panen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai. (ign)

  • Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    SAMPIT, kanalindependen.id – Podium Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyuarakan optimisme tinggi atas capaian kinerja ekonomi daerah.

    Dalam agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (13/7/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati memaparkan lima capaian kinerja ekonomi daerah selama dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.

    Empat dari lima poin itu dibacakan dengan pola penyajian yang seragam, yakni angka tahun 2024 disandingkan langsung dengan capaian tahun 2025.

    Laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran terbuka, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seluruhnya diuji menggunakan kerangka perbandingan tahun ke tahun. Hanya satu poin yang melenceng dari pola tersebut.

    ”Angka kemiskinan masih bisa ditekan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025, lebih kecil dari nasional sebesar 8,25 persen pada September 2025,” kata Irawati.

    Poin ketiga menyangkut kemiskinan tidak menyebutkan capaian Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Satu-satunya parameter pembanding yang disodorkan di mimbar paripurna adalah rata-rata kemiskinan nasional.

    Mengikuti standar transparansi yang diterapkan pada keempat indikator lainnya, publik sejatinya berhak mengetahui posisi angka kemiskinan daerah tahun sebelumnya, sebagaimana pergerakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan IPM disampaikan apa adanya.

    Persentase 5,83 persen yang dibacakan itu memang presisi, dan perbandingannya dengan rata-rata nasional pun sah secara matematis.

    Akan tetapi, pemilihan kata “ditekan” menempel pada angka kemiskinan itu sendiri, bukan pada posisinya terhadap nasional.

    Fakta statistik pun memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Apabila kemiskinan Kotawaringin Timur disandingkan dengan angka tahun sebelumnya sesuai pola empat indikator lain, capaian daerah tidak sedang bergerak turun.

    Seribu Lebih Kemiskinan Baru

    Dokumen resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur lewat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025 menjawab apa yang tidak terdengar di forum paripurna tersebut.

    Ketika persentase kemiskinan Kotim disandingkan secara tahunan (year-on-year) seperti keempat indikator lainnya, angkanya justru merangkak naik dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025.

    Secara kuantitas, jumlah warga miskin bertambah dari 26.690 jiwa menjadi 27.700 jiwa dalam tempo satu tahun.

    Ada tambahan 1.010 orang miskin baru di Bumi Habaring Hurung. Lembaga statistik negara itu menuliskannya secara gamblang.

    ”Jika dibandingkan dengan tahun 2024, persentase penduduk miskin pada 2025 naik 0,17 persen poin.”

    Persentase 5,83 persen dalam pidato Irawati maupun dalam laporan BPS bersumber dari sumur data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

    BPS Kotim mengurai akar penyebab kenaikan angka tersebut dalam publikasi resminya.

    Lembaga itu mencatat bahwa melemahnya daya beli masyarakat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja, telah menggerus pendapatan rumah tangga secara langsung.

    Lebih jauh, BPS menyodorkan catatan deskriptif yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menekan angka kemiskinan.

    Ketika ekonomi Kotim pada triwulan I 2025 mencatatkan angka pertumbuhan 6,17 persen, penyumbang utama laju tersebut tidak didominasi oleh sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Motor penggeraknya justru berpusat pada sektor pertambangan dan sektor formal lainnya.

    Data resmi dari kantor statistik yang berjarak hanya beberapa kilometer dari gedung DPRD itu, jika dibaca secara runtut, memperlihatkan satu realitas, yakni pertumbuhan ekonomi Kotim belum menetes sampai ke lapisan masyarakat bawah.

    Persoalan lain muncul dari sisi rentang waktu pembanding. Persentase 5,83 persen milik Kotim merupakan produk Susenas Maret 2025.

    Sementara itu, angka nasional 8,25 persen yang dijadikan pembanding di podium adalah hasil Susenas September 2025.

    Jika disandingkan pada periode yang sepadan yakni Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di posisi 8,47 persen.

    Kesimpulan bahwa kemiskinan Kotim lebih rendah dari nasional memang valid secara matematis, tetapi parameter pembanding yang digunakan memiliki jarak waktu enam bulan.

    Tiga Indikator Turunan Ikut Merosot

    Taraf kesejahteraan tidak hanya bergantung pada hitungan persentase kepala. BPS mengukur tiga indikator lain, dan seluruhnya menunjukkan grafik yang bergerak ke arah pemburukan.

    Garis kemiskinan Kotim melonjak 4,06 persen dari Rp572.827 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp596.118 pada 2025. Biaya minimum yang harus dikeluarkan seorang warga agar tidak tergolong miskin semakin mahal.

    Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,96 menjadi 1,00. BPS menerjemahkan angka ini sebagai rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang bergerak semakin menjauh dari batas garis kemiskinan.

    Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) turut merangkak dari 0,24 menjadi 0,27. Kenaikan ini menandakan ketimpangan pengeluaran di antara sesama warga miskin di Kotim semakin melebar.

    Kantong Penduduk Miskin Terbesar se-Kalteng

    Lampiran perbandingan antardaerah dalam dokumen BPS mencatat posisi Kotim sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai 27,70 ribu jiwa.

    BPS mengaitkan fakta kuantitas ini dengan proporsi jumlah penduduk Kotim yang memang paling besar di tingkat provinsi.

    Meski demikian, penambahan 1.010 warga miskin dalam satu tahun tetap merupakan kenaikan jumlah terbesar di antara 14 kabupaten dan kota di Kalteng.

    Kabupaten Kapuas menyusul di urutan kedua dengan tambahan 960 orang, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 750 orang.

    Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen juga bertengger di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 5,19 persen.

    Catatan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin memang mengalami tren kenaikan di hampir seluruh wilayah Kalteng sepanjang 2025.

    Namun, enam daerah tetap mampu menorehkan keberhasilan menurunkannya pada tahun yang sama. Enam daerah itu meliputi Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Gunung Mas, Barito Utara, dan Sukamara.

    Belanja Warga Anjlok

    Ada realitas statistik lain dalam publikasi resmi BPS yang luput dari pidato pengantar KUA-PPAS 2027.

    Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Kotim menyusut dari Rp1.730.431 pada 2024 menjadi Rp1.529.955 pada 2025.

    Setiap warga Kotim membelanjakan Rp200.476 lebih sedikit setiap bulannya, atau merosot sekitar 11,6 persen.

    Fenomena penurunan ini justru terjadi pada tahun ketika ekonomi daerah diklaim tumbuh 5,82 persen. Angka penting ini tercatat konsisten dalam dua publikasi resmi BPS Kotim sekaligus.

    Komposisi belanja masyarakat pun mengalami pergeseran struktural. Porsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan naik dari 51,93 persen menjadi 54,63 persen, sedangkan porsi belanja non-makanan turun dari 48,07 persen menjadi 45,37 persen.

    BPS mengulas makna pergeseran angka tersebut secara mendalam. Pola pengeluaran merupakan parameter penunjuk tingkat kesejahteraan penduduk, dan perubahan komposisinya adalah indikator nyata atas pergeseran taraf hidup.

    Semakin besar porsi belanja makanan terhadap total pengeluaran rumah tangga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercermin dari masyarakat tersebut.

    Data Pengangguran Tak Sinkron

    Capaian keempat yang dibacakan Irawati menyangkut sektor ketenagakerjaan.

    ”Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,63 persen pada tahun 2024 menjadi 4,39 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

    Angka 4,63 persen untuk tahun 2024 selaras dengan catatan BPS. Namun, angka 4,39 persen untuk tahun 2025 tidak sesuai dengan dokumen resmi statistik Kotim.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kotawaringin Timur tercatat sebesar 4,56 persen.

    Total angkatan kerja Kotim berjumlah 221.776 orang, dengan rincian 211.662 penduduk bekerja dan 10.114 orang berstatus menganggur.

    Angka 4,39 persen sebenarnya memang tercantum dalam lampiran dokumen BPS yang sama. Namun, angka tersebut merupakan TPT milik Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025.

    Arah klaim Irawati mengenai adanya penurunan memang tidak keliru. TPT Kotim terbukti turun dari 4,63 menjadi 4,56 persen, meski selisih penurunannya lebih tipis ketimbang angka yang dibacakan di podium.

    Dalam peta perbandingan regional, TPT Kotim sebesar 4,56 persen merupakan yang tertinggi ketiga di Kalimantan Tengah, tepat berada di bawah Kota Palangka Raya yang mencatatkan angka 5,23 persen dan Kabupaten Katingan sebesar 4,59 persen.

    Rata-rata TPT tingkat provinsi sendiri berada di posisi 3,97 persen, sementara TPT nasional pada Agustus 2025 tercatat 4,85 persen.

    Namun, di balik penurunan angka agregat itu, tersimpan ketimpangan serapan tenaga kerja.

    TPT lulusan SMA di Kotim justru meningkat dari 7,99 persen menjadi 8,23 persen, dan pengangguran lulusan SMP melonjak drastis dari 1,96 persen menjadi 7,41 persen.

    Penurunan tajam hanya terjadi pada kelompok lulusan SMK, yang merosot dari 9,29 persen menjadi 1,47 persen, serta pada tingkat lulusan perguruan tinggi.

    Tiga Klaim Akurat

    Terlepas dari perdebatan data kemiskinan dan ketenagakerjaan, tiga klaim ekonomi lain yang disampaikan Irawati terbukti presisi.

    ”Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 4,00 persen pada tahun 2024 menjadi 5,82 persen pada tahun 2025,” kata Irawati.

    Angka 5,82 persen ini selaras dengan publikasi PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025, sekaligus melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen.

    Sementara itu, angka 4,00 persen untuk 2024 merupakan data sementara dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, yang kini telah direvisi BPS menjadi 3,95 persen dalam publikasi PDRB terbaru.

    Klaim terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga akurat. IPM Kotim tumbuh dari 74,47 pada 2024 menjadi 74,96 pada 2025, persis seperti yang disampaikan dalam pidato.

    Meski begitu, laju pertumbuhan IPM Kotim sebesar 0,66 persen hanya menempati peringkat kesepuluh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalteng. Laju pertumbuhan tertinggi dipegang oleh Murung Raya dengan angka 1,06 persen.

    Klaim mengenai inflasi bahkan disampaikan lebih rendah dari kenyataan lapangannya. Irawati menyebut tingkat inflasi “cukup terkendali”, dengan rincian 1,18 persen pada 2024 dan 2,66 persen pada 2025.

    Angka 2,66 persen tersebut merupakan inflasi tahunan Kota Sampit pada Desember 2025, sekaligus menjadi yang terendah di seluruh Kalimantan Tengah.

    Sebagai pembanding, rata-rata inflasi provinsi mencapai 3,13 persen dan nasional di angka 2,92 persen.

    Ketergantungan Transfer Pusat

    Menjelang penutupan pidatonya, Irawati memaparkan asumsi makro dalam penyusunan anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1.702.062.053.839.

    Angka ini tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.265.106.803.909.

    Komposisi tersebut memperlihatkan fakta bahwa 74,3 persen anggaran struktur Kotim untuk tahun 2027 masih menggantungkan diri pada transfer dana dari pemerintah pusat.

    Irawati turut menyampaikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa.

    Kondisi ini membuat postur pendapatan dalam KUA-PPAS 2027 masih sangat mungkin mengalami pergeseran angka.

    Seluruh capaian lima indikator ekonomi yang dibacakan tersebut, menurut Irawati, menjadi fondasi utama penentuan kebijakan anggaran daerah.

    ”Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, terlihat ada indikator ekonomi yang capaiannya sudah cukup baik dan ada indikator ekonomi yang mengalami koreksi sebagai dampak dari dinamika atau gejolak ekonomi regional maupun nasional,” katanya.

    ”Namun begitu, alhamdulillah kita bersyukur hingga saat ini pergerakan ekonomi daerah kita masih cukup stabil dan terkendali, bahkan bisa meningkat lebih baik lagi,” tambah Irawati. (hgn/ign)

    Sumber data:

    • Pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, 13 Juli 2026.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.
    • BPS Kalimantan Tengah, rilis inflasi Desember 2025.
    • BPS RI, rilis Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2025, Profil Kemiskinan September 2025, dan Pertumbuhan Ekonomi 2025.
  • Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah setelah pelaporan inovasi dinilai masih belum optimal.

    Dari total 109 inovasi yang telah dikembangkan hingga 2025 oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, baru 31 inovasi dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilaporkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat kualitas dan jumlah inovasi yang dilaporkan menjadi faktor penting dalam penilaian IID.

    Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur masih mencatat nilai 56,34 atau berada pada predikat “Inovatif”, sementara untuk naik ke predikat “Sangat Inovatif” diperlukan nilai minimal 65,01.

    Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Bima Eka Wardana.

    Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakan Bima Eka Wardana ditegaskan bahwa inovasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurutnya, semakin kompleksnya tantangan pembangunan menuntut pemerintah daerah mampu menghadirkan berbagai terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan daya saing daerah.

    ”Inovasi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    Ia menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur patut bersyukur karena semangat berinovasi terus menunjukkan perkembangan positif.

    Hingga 2025 tercatat sebanyak 109 inovasi telah lahir dari perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

    Capaian itu turut mengantarkan Kotim mempertahankan predikat “Inovatif” secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.

    Namun demikian, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

    Tidak semua inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal.

    Padahal dokumentasi yang lengkap, bukti implementasi yang memadai, serta evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam proses penilaian Indeks Inovasi Daerah.

    ”Ke depan kita menargetkan peningkatan predikat menjadi ‘Sangat Inovatif’, sehingga diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga kualitas pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.

    Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk berkonsultasi serta memastikan setiap inovasi yang dimiliki perangkat daerah memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.

    Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

    Pemkab Kotim juga mengingatkan bahwa pelaporan inovasi daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar nilai Indeks Inovasi Daerah ataupun penghargaan Innovative Government Award (IGA).

    Lebih dari itu, pelaporan merupakan sarana mendokumentasikan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah agar dapat dievaluasi, dikembangkan, bahkan direplikasi oleh daerah lain.

    ”Semakin baik kualitas pelaporan, semakin besar peluang inovasi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dikenal, direplikasi, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tegasnya.

    Pj Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada inovator, operator, maupun penanggung jawab inovasi agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data dan dokumen yang berkualitas.

    Nilai Masih Jauh dari Target

    Sementara itu, Kepala Bapperida KotimvAlang Arianto menjelaskan bahwa secara capaian, Kotim memang berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut.

    Namun, berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, nilai Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di angka 56,34, dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.

    Menurut Alang, angka tersebut menunjukkan bahwa budaya inovasi mulai tumbuh di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, capaian tersebut belum cukup apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan daya saing melalui predikat Sangat Inovatif.

    ”Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, predikat Sangat Inovatif baru dapat diraih apabila nilai Indeks Inovasi Daerah mencapai minimal 65,01,” katanya.

    Artinya, masih terdapat selisih hampir sembilan poin yang harus dikejar melalui peningkatan kualitas tata kelola inovasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.

    Sebagai bahan evaluasi, Alang mencontohkan capaian Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan status dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif.

    Nilai Kota Bandung meningkat dari 57,15 pada 2024 menjadi 65,07 pada 2025.

    Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan tersebut adalah jumlah inovasi yang dilaporkan mencapai 91 inovasi.

    Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama hanya melaporkan 31 inovasi.

    ”Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah, disertai kualitas inovasi dan bukti dukung yang memenuhi indikator penilaian,” ujarnya.

    Aturan Penilaian Tahun 2026 Berubah

    Alang mengungkapkan, penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

    Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator.

    Aspek pertama yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi dengan bobot sekitar 25,2 persen.

    Sedangkan aspek kedua yaitu Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas masing-masing inovasi dengan bobot sekitar 74,8 persen.

    Dengan komposisi tersebut, kualitas inovasi menjadi penentu utama dalam pencapaian nilai IID.

    Selain itu, setiap inovasi yang dilaporkan kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan inovasi sebagai salah satu instrumen dalam mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN).

    Wajib Melaporkan Minimal 12 Inovasi

    Perubahan lainnya adalah adanya kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk melaporkan sedikitnya 12 inovasi daerah dalam penilaian IID.

    Tidak hanya itu, inovasi yang dilaporkan juga harus mencakup minimal lima dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan memperoleh penilaian.

    Karena itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bapperida Siap Dampingi Seluruh OPD

    Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut, Bapperida berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, penyusunan proposal inovasi, penyediaan bukti dukung hingga proses penginputan pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah.

    Seluruh OPD juga diminta segera mengidentifikasi inovasi yang selama ini telah berjalan agar praktik-praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada tahap implementasi, tetapi juga terdokumentasi dan dapat dinilai.

    Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan hingga pelaporan inovasi.

    ”Pemkab Kotin optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi maupun pelaporan akan semakin meningkat sehingga target meraih predikat “Sangat Inovatif” pada penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dapat diwujudkan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, Wabup Irawati Jadikan MPLS Momentum Bentuk Karakter dan Cegah Bullying

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, Wabup Irawati Jadikan MPLS Momentum Bentuk Karakter dan Cegah Bullying

    SAMPIT, kanalindependen.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bukan hanya sekadar menjadi agenda mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menegaskan MPLS harus menjadi momentum membangun karakter, menumbuhkan kemandirian, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik bullying, kekerasan, diskriminasi, maupun perpeloncoan.

    Pesan itu disampaikannya saat membuka MPLS di MTsN 1 Sampit, SMP Negeri 1 Sampit, dan SMP Negeri 3 Sampit, Senin (13/7/2026).

    Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Irawati menyampaikan motivasi kepada ribuan peserta didik baru yang mulai memasuki jenjang sekolah menengah pertama.

    Menurutnya, perpindahan dari sekolah dasar (SD) ke SMP merupakan fase penting dalam kehidupan anak untuk mulai membangun karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian.

    ”Anak-anak yang sebelumnya masih dianggap bocil, sekarang memasuki masa transisi menjadi remaja. Mudah-mudahan mereka memiliki kemandirian, keberanian, karakter yang lebih baik, serta adab yang bagus,” ujar Irawati.

    Ia mengingatkan bahwa masa belajar selama tiga tahun di SMP merupakan waktu yang relatif singkat sehingga harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal menuju jenjang pendidikan berikutnya.

    Karena itu, ia meminta seluruh peserta didik memusatkan perhatian pada proses belajar, menaati tata tertib sekolah, serta menghormati guru sebagai sosok yang akan membimbing mereka selama menempuh pendidikan.

    ”Fokus saja belajar dan belajar. Hormati aturan sekolah, hormati bapak ibu guru. Kesuksesan akan diraih apabila anak-anak mengikuti proses pendidikan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Menurut Irawati, usia SMP merupakan masa yang sangat menentukan karena anak sedang berada pada fase ingin mencoba berbagai hal.

    Rasa ingin tahu tersebut harus diarahkan menjadi sesuatu yang positif melalui bimbingan guru di sekolah dan pengawasan orang tua di rumah.

    Bangun Kemandirian Sejak Hari Pertama

    Usai membuka kegiatan MPLS, Irawati menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama yang ingin ditanamkan kepada peserta didik baru adalah membangun kemandirian sejak hari pertama memasuki SMP.

    Ia menilai ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, sebagian besar aktivitas anak masih bergantung kepada orang tua.

    Memasuki SMP, mereka sudah harus mulai bertanggung jawab terhadap berbagai kebutuhan pribadi.

    ”Kemandirian itu dimulai dari hal-hal sederhana. Bangun tidur sendiri, menyiapkan pakaian sekolah sendiri, sampai berangkat sekolah sendiri apabila memungkinkan,” tuturnya.

    Ia juga mengingatkan agar peserta didik yang belum memenuhi usia berkendara tidak menggunakan sepeda motor menuju sekolah.

    ”Kalau rumahnya dekat, lebih baik berjalan kaki atau naik sepeda. Jangan menggunakan sepeda motor karena belum cukup umur,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar tidak terus mendampingi anak selama berada di lingkungan sekolah.

    ”Kalau diantar orang tua tidak masalah. Tetapi setelah sampai di sekolah, sebaiknya orang tua tidak menunggu. Biarkan anak belajar mandiri agar memiliki karakter yang kuat,” ujarnya.

    Pengetahuan Dasar Tentang Daerah Masih Rendah

    Dalam kesempatan berdialog dengan peserta didik baru, Irawati sengaja memberikan sejumlah pertanyaan sederhana untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dasar para siswa setelah lulus dari sekolah dasar.

    Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai pimpinan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, jawaban yang diterimanya cukup mengejutkan.

    ”Tadi saya bertanya siapa Bupati Kotawaringin Timur. Ternyata tidak ada satu pun yang bisa menjawab,” ungkapnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut menjadi masukan bagi dunia pendidikan agar pengetahuan dasar mengenai daerah, pemerintahan, dan lingkungan sekitar juga mulai diperkenalkan kepada peserta didik.

    Ia berharap guru-guru di SMP dapat mengenalkan informasi sederhana mengenai daerah tempat tinggal para siswa sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

    ”Kalau nanti mereka ditanya berasal dari mana, dari Kotim, tentu mereka juga harus tahu siapa pemimpin daerahnya. Hal-hal sederhana seperti itu penting dikenalkan,” katanya.

    Orang Tua Diminta Dukung Pilihan Anak

    Irawati juga menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberikan ruang kepada anak dalam menentukan pilihan pendidikan, selama pilihan tersebut membawa dampak positif bagi masa depan mereka.

    Ia mencontohkan pengalaman pribadinya ketika anaknya memilih sendiri melanjutkan pendidikan ke MTsN.

    Menurutnya, keputusan tersebut berasal dari keinginan sang anak, sedangkan orang tua hanya memberikan dukungan penuh.

    ”Sebagai orang tua kita hanya mendukung apa yang menjadi kemauan anak selama itu baik. Jangan memaksakan kehendak,” ujarnya.

    Ia menilai pola hubungan orang tua dan anak saat ini telah berubah seiring perkembangan zaman, sehingga pendekatan yang digunakan juga perlu menyesuaikan.

    ”Dulu anak-anak lebih banyak mengikuti kemauan orang tua. Sekarang berbeda. Ikuti kemauan anak selama itu mengarah pada hal yang baik dan masa depan mereka,” tambahnya.

    Pengawasan Gadget Dimulai dari Rumah

    Selain pembentukan karakter, penggunaan gadget juga menjadi perhatian Wakil Bupati.

    Ia menilai anak usia SMP sangat rentan terhadap pengaruh negatif media digital apabila tidak mendapatkan pengawasan yang cukup dari keluarga.

    Karena itu, orang tua diminta membatasi penggunaan gadget, mengawasi permainan game online, serta memastikan anak tidak mengakses konten yang tidak layak.

    ”Orang tua harus benar-benar mengawasi penggunaan gadget. Batasi waktunya dan arahkan penggunaannya untuk hal-hal yang positif,” katanya.

    Ia menambahkan, sekolah umumnya telah memiliki aturan terkait penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Karena itu, pengawasan di rumah menjadi bagian yang tidak kalah penting.

    MPLS Harus Ramah dan Bebas Perundungan

    Dalam sambutannya di SMP Negeri 1 Sampit, Irawati menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026/2027 mengusung konsep MPLS Ramah.

    Menurutnya, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang menyenangkan bagi peserta didik baru sekaligus menjadi media pembentukan karakter, bukan ajang perpeloncoan ataupun tindakan yang dapat melukai fisik maupun psikologis anak.

    ”MPLS harus menjadi kegiatan yang menyenangkan, mendidik, membangun karakter, menghargai keberagaman, serta bebas dari segala bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi maupun perpeloncoan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan membahagiakan bagi setiap peserta didik.

    Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme apabila terjadi kasus bullying, Irawati memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

    ”Kalau ada laporan tentu akan kami tampung dan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Manfaatkan AI untuk Belajar, Bukan Menyakiti Orang Lain

    Di hadapan peserta didik baru, Irawati juga menyoroti perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

    Ia mengatakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), internet, dan teknologi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga harus dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar.

    Ia mendorong siswa memanfaatkan teknologi untuk mencari ilmu, berinovasi, dan menghasilkan karya yang bermanfaat.

    Namun, ia mengingatkan agar media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian maupun melakukan perundungan terhadap teman.

    ”Jadilah generasi digital yang cerdas, santun, bertanggung jawab, dan beretika,” pesannya.

    Pendidikan Bukan Hanya Soal Nilai

    Irawati menegaskan Pemkab Kotim berkomitmen mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

    ”Tujuan pendidikan tidak hanya mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk generasi yang beriman, berakhlak mulia, berpikir kritis, kreatif, mampu berkolaborasi, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama,” ujarnya.

    Ia menyebut keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh karakter, kejujuran, kedisiplinan, kerja keras, rasa hormat kepada guru dan orang tua, serta semangat pantang menyerah.

    Kepada para guru, ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dalam mendidik generasi muda sekaligus berharap mereka terus menjadi teladan bagi peserta didik.

    Sementara kepada orang tua, ia mengajak terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan sekolah karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

    Peran Ayah Sebatas Imbauan

    Menanggapi pertanyaan mengenai edaran Bupati Kotawaringin Timur yang mengimbau ayah mengantar anak pada hari pertama sekolah, Irawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban.

    Menurutnya, pemerintah memahami kondisi setiap keluarga berbeda-beda.

    ”Ada ayah yang bekerja, ada juga yang sudah meninggal dunia. Jadi tidak dipaksakan. Kalau memang memiliki waktu, silakan mengantar anak sebagai bentuk motivasi dan dukungan kepada mereka,” jelasnya.

    Mengakhiri rangkaian kegiatan, Irawati mengajak seluruh peserta didik baru memulai perjalanan pendidikan di SMP dengan penuh semangat, rajin belajar, menghormati guru, menaati tata tertib sekolah, aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, serta berani bermimpi besar.

    Ia berharap dari sekolah-sekolah di Kotawaringin Timur akan lahir generasi yang mampu membawa kemajuan daerah dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (hgn/ign)

  • Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu membentang sepanjang sekitar 125 kilometer di seberang Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Jalur yang melintasi tiga kecamatan dan 23 desa menuju perbatasan Kabupaten Katingan ini masih didominasi tanah merah serta struktur jembatan darurat.

    Menjawab kondisi infrastruktur tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk membangun lima unit box culvert (gorong-gorong kotak).

    Kepastian alokasi anggaran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.

    ”Penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahun ini dialokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan lima unit box culvert,” kata Hafid, yang juga Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur dan mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Ia berharap pembangunan gorong-gorong ini dapat membantu mobilitas warga di kawasan yang selama ini minim akses infrastruktur layak.

    ”Kita berharap akses jalan untuk warga semakin baik dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Realita Fisik dan Estimasi Kebutuhan

    Alokasi Rp2,5 miliar tersebut masih berada jauh di bawah total kebutuhan pembenahan menyeluruh.

    Ruas jalan ini semula berstatus jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/92/HUK-DPU/2014, sebelum akhirnya dialihkan menjadi jalan provinsi pada akhir 2024.

    Seiring alih status tersebut bergulir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim pada akhir 2024 memperkirakan kebutuhan dana untuk membuat jalur ini beraspal dan fungsional seutuhnya mencapai Rp800 miliar.

    Angka tersebut mencapai 320 kali lipat dari alokasi pembangunan lima box culvert tahun ini.

    Berdasarkan data teknis PUPR Kotim kala itu, dari total bentangan sekitar 125 kilometer, baru 662 meter jalan yang beraspal dalam kondisi baik.

    Sekitar 31,38 kilometer lainnya berupa timbunan tanah dengan titik kerusakan berat, sedangkan 92,95 kilometer sisanya masih berupa badan jalan tanpa perkerasan sama sekali.

    Mobilitas warga sehari-hari di jalur itu bertumpu pada jembatan kayu sementara yang menopang struktur gorong-gorong darurat.

    Tercatat ada tujuh unit single box culvert berukuran 2x2x15 meter, tujuh unit single box culvert 3x3x15 meter, dan empat unit double box culvert 3x3x15 meter yang tersebar di sepanjang rute.

    Ketika alih status kewenangan ke provinsi diumumkan pada akhir 2024, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat itu menyambutnya dengan keyakinan baru.

    ”Saya optimis bahwa ruas jalan ini akan segera ditangani oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, pada November 2024 silam.

    Sebulan sebelum alih status tersebut resmi disahkan, proyek jalur ini sempat menerima suntikan dana Rp20 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada September 2024, hasil lobi Pemerintah Kabupaten Kotim ke pemerintah pusat.

    Namun, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu menutup penanganan 3 hingga 4 kilometer jalan beraspal agregat.

    Pasang Surut Anggaran dan Isolasi Warga

    Pada tahun anggaran 2024, harapan perbaikan skala besar untuk membuka isolasi wilayah sempat muncul.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sempat mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk menembuskan akses dari Cempaka Mulia menuju Mendawai, Kabupaten Katingan.

    Namun memasuki tahun 2025, anggaran besar untuk jalur penghubung tersebut batal terealisasi akibat kebijakan efisiensi di tingkat provinsi.

    Sisa dana yang tersedia akhirnya dialihkan hanya untuk pengaspalan ruas Cempaka Mulia-Terantang, dengan jarak tempuh yang jauh lebih pendek dari rencana awal.

    Bagi Rudianur, pembatalan anggaran tersebut berdampak langsung pada keterisolasian warga, terutama di Kecamatan Pulau Hanaut yang mencakup 14 desa.

    Dia menyoroti kendala teknis yang dihadapi petugas PLN saat merawat jaringan kabel listrik akibat rusaknya akses jalan.

    ”Sekarang saja lampu di sana kadang redup, kadang terang, bahkan bisa mati sampai dua hari,” ungkapnya, Agustus 2025 lalu.

    Selain masalah kelistrikan, kondisi jalan juga menahan pengembangan potensi ekonomi daerah, termasuk akses pariwisata menuju pantai di Desa Satiruk.

    Rudianur saat itu berharap anggaran yang sempat dipotong dapat dikembalikan pada 2026 agar jalur darat minimal bisa menembus Pulau Hanaut.

    Dampak pemangkasan anggaran provinsi terhadap denyut ekonomi desa-desa di sepanjang rute tersebut juga sempat menjadi sorotan laporan Berita Sampit pada pertengahan November 2025.

    Dalam periode yang sama, Abdul Hafid juga sempat menyuarakan urgensi perbaikan ruas ini sebagai kunci pemerataan pembangunan di desa.

    Komitmen Pengawalan di Tingkat Provinsi

    Kini, setelah alokasi Rp2,5 miliar untuk lima box culvert dipastikan berjalan tahun ini, Abdul Hafid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran di tingkat provinsi karena kewenangan jalur tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalteng.

    ”Saya akan mengawal agar pembangunan jalan ini terus mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

    Sembari menanti realisasi lima unit gorong-gorong baru dari alokasi tahun ini, mobilitas harian warga di 23 desa sepanjang ruas Cempaka Mulia-Kampung Melayu tetap harus melintasi bentangan jalan tanah merah dan jembatan darurat di seberang Mentaya. (hgn/ign)

  • Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    Taktik Filosofis Pengedar 1.600 Pil Zenith Gagal Total: Tak Berkutik Disergap Polisi dan GDAN

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyergap sebuah kamar barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Senin (13/7/2026).

    Dalam operasi itu, petugas mengamankan pria berinisial IM yang baru saja terbangun dari tidurnya.

    Pelaku menjadi target penindakan setelah pengurus GDAN menerima laporan bahwa ia berulang kali mencatut nama organisasi mereka untuk meyakinkan calon pembeli mengenai keamanan transaksi pil Zenith yang dijajakannya.

    Dari penggeledahan di kamar barak tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.

    Penindakan ini bermula dari laporan GDAN yang menerima informasi terkait aktivitas pelaku di lapangan.

    Dalam menjalankan aksinya, IM mengaku kepada sejumlah orang bahwa ia dapat menjual pil Zenith karena telah mendapat izin resmi dari organisasi tersebut.

    Klaim sepihak yang tidak benar ini mendorong pengurus GDAN menelusuri informasi tersebut dan melaporkannya langsung ke Mapolresta Palangka Raya.

    Saat diamankan petugas, IM sempat menyampaikan ungkapan, ”di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

    Menurut Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti, ucapan tersebut bertolak belakang dengan dugaan perbuatan pelaku yang mengedarkan obat keras sekaligus mencatut nama organisasi yang konsisten membantu aparat memerangi narkoba.

    ”GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Ririn.

    Menanggapi filosofi yang dilontarkan pelaku, Ririn mengingatkan bahwa prinsip menghormati aturan tempat tinggal harus dibuktikan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat.

    ”Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak,” ujarnya.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang membenarkan adanya penangkapan di Jalan Lele tersebut.

    Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal dan bersiap melakukan gelar perkara.

    ”Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Yonika.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan dan peredaran ribuan butir obat terlarang berpotensi membawa konsekuensi pidana berat.

    Apabila hasil penyidikan, uji forensik, dan gelar perkara nantinya membuktikan dugaan bahwa terperiksa berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli, penyidik dapat menerapkan Pasal 114 ayat (1).

    Pasal ini memuat ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

    Bobot hukuman tersebut lebih berat dibandingkan Pasal 112 untuk kasus kepemilikan atau penguasaan semata, yang mengatur ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

    Pola Berulang di Jekan Raya

    Pengungkapan di barak Jalan Lele ini menambah catatan penindakan peredaran obat terlarang di kawasan Jekan Raya.

    Data operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan pola serupa dalam beberapa bulan terakhir.

    Pada 14 Januari 2026, kepolisian menyita 84 butir obat sejenis seberat 43,13 gram dalam operasi yang bersamaan dengan pengungkapan kasus sabu.

    Dua bulan berselang, tepatnya 27 Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengurus GDAN juga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, dan mengamankan dua terduga pengedar beserta ratusan butir pil Zenith.

    Dalam kurun waktu kurang dari tujuh bulan, insiden di Jalan Lele menjadi penindakan ketiga dengan karakteristik lokasi serupa, yaitu kamar barak atau rumah kos padat penduduk di seputaran Jekan Raya.

    Keterlibatan GDAN dalam pelaporan dan pendampingan operasi ini sejalan dengan langkah organisasi sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025 di Betang Hapakat Palangka Raya.

    Digagas oleh sejumlah tokoh adat dan agama, organisasi ini dalam sepuluh bulan terakhir telah menjalin koordinasi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, jajaran Ditresnarkoba, hingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta ikut melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Bidpropam Polda Kalteng.

    Langkah organisasi ini merespons situasi peredaran gelap di daerah, terutama setelah insiden di Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada awal Juli lalu yang mengakibatkan tiga personel Polres Katingan tewas saat menggerebek terduga bandar narkoba.

    Peristiwa tersebut mendorong Ririn Binti kembali menegaskan sikap perang total terhadap jaringan pengedar narkoba di Kalimantan Tengah.

    Zenith, Ancaman Lama yang Belum Selesai

    Persistensi temuan pil Zenith di lapangan menunjukkan bahwa obat berbahan aktif karisoprodol ini masih beredar di Palangka Raya.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini sejak 2009, sebelum pemerintah resmi memasukkannya ke dalam daftar Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.

    Setahun sebelum aturan klasifikasi baru itu terbit, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat menetapkan Kalimantan Tengah berstatus darurat Zenith setelah Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran hampir 56 ribu butir dalam satu tahun kalender.

    Pada masa itu, harga jual yang berkisar Rp2.500 per butir membuat obat ini mudah dijangkau berbagai kalangan.

    Delapan tahun berselang, penindakan di Jalan Lele membuktikan obat yang sama masih ditemukan beredar di lingkungan permukiman kota.

    Saat ini, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul pasokan 1.600 butir pil tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    Bagi GDAN, penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjual nama organisasi untuk melindungi aksi kejahatan.

    ”Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Ririn. (ign)