Penulis: Gunawan

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)

  • Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah berhasil meraih predikat unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berstandar KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) Tahun 2026 yang melibatkan 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim sebagai produsen data.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim tersebut dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Umar Kaderi.

    Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan sistem informasi geospasial.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan untuk mengelola data geospasial tematik sekaligus meningkatkan kualitas data yang tersaji pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Melalui kegiatan ini kita harapkan akan meningkatkan sumber daya manusia pengelola simpul jaringan dalam mengelola data geospasial tematik dan peningkatan kualitas data pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Umar Kaderi saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Umar menekankan pentingnya standardisasi data geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

    Selain itu, kegiatan bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan para produsen data dalam mengelola, mengintegrasikan dan menyajikan informasi geospasial yang valid guna mendukung pembangunan daerah.

    ”Simpul jaringan dI Kotim memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam melalui penyediaan data geospasial yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya

    Menurutnya, informasi geospasial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan daerah karena dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih rinci.

    ”Informasi geospasial dapat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah berharap peserta mampu menghasilkan peta yang memenuhi standar nasional, mudah diintegrasikan ke dalam jaringan informasi geospasial nasional, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. melalui struktur dan atribut rupa bumi yang baku.

    Umar juga meminta seluruh peserta untuk aktif memastikan data geospasial yang diproduksi masing-masing perangkat daerah tervalidasi dengan baik dan terintegrasi ke dalam Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebelum membuka kegiatan secara resmi, ia turut menyampaikan terima kasih kepada BIG Republik Indonesia yang selama ini berkomitmen membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari 30 OPD yang berperan sebagai produsen dan pengelola data geospasial.

    ”Peserta diundang dari 30 OPD sebagai produsen yang mengolah data. Dari OPD inilah nanti data geospasial yang ada bisa digunakan,” ujar Alang Arianto.

    Alang mengatakan penguatan pengelolaan data geospasial di Kotim telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Pemkab Kotim telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data geospasial dan pengembangan simpul jaringan daerah.

    Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2024 ketika Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meraih penghargaan dan masuk kategori unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional yang ditandai dengan status warna biru.

    ”Tahun 2024 kita mendapatkan penghargaan bahwa Kotim sudah unggul dengan warna biru,” ungkap Alang.

    Di Kalimantan Tengah lanjut Alang, hanya terdapat dua daerah yang berhasil memperoleh status tersebut, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya.

    Sementara secara nasional, jumlah kabupaten yang berhasil meraih kategori unggul tersebut berjumlah 28 daerah.

    Meski demikian, Alang menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Geoportal Kotim pada 2025, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas data yang tersedia.

    Karena itu, Bapperida kembali melaksanakan bimtek untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap standar KUGI yang menjadi pedoman dalam penyusunan data dan informasi geospasial.

    Menurut Alang, KUGI merupakan standar yang mengatur unsur-unsur geografi dalam pembuatan peta sehingga data yang dihasilkan memiliki keseragaman dan dapat diintegrasikan secara nasional.

    ”KUGI ini bahasa geografi. Ketika membuat peta, ada ketentuan yang memang diizinkan sesuai skalanya. Itu yang kita sampaikan lagi kepada OPD sehingga data itu bisa dimanfaatkan untuk perencanaan,” jelasnya.

    Alang menambahkan, keberadaan data geospasial yang terstandar akan memudahkan pemerintah dalam melakukan analisis wilayah dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

    Sebagai contoh, pemerintah dapat dengan mudah melihat kondisi wilayah di wilayah utara maupun selatan Kotim , termasuk mengetahui persebaran fasilitas publik melalui titik koordinat yang tersimpan dalam sistem.

    ”Misalnya di Dinas Pendidikan, sekolah itu letaknya di mana saja, ada titik koordinatnya. Jadi ketika kita butuhkan datanya mudah dilihat” katanya.

    Alang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan narasumber dari BIG merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 melalui nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan BIG.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah berkoordinasi dan memperoleh pendampingan teknis dalam meningkatkan kualitas jaringan informasi geospasial maupun pengembangan geoportal daerah.

    Pemkab Kotim juga berharap kualitas data geospasial yang dihasilkan seluruh OPD semakin baik, terstandar dan terintegrasi, sehingga mampu menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

    ”Tahun 2023 kita sudah MoU dengan Badan Informasi Geospasial. Jadi ketika ingin memperbaiki status jaringan dan geoportal kita, tinggal berkoordinasi dan mereka bersedia membantu,” pungkasnya. (hgn)

  • Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    Surat Jalan dari Balik Warung: Jejak 1,3 Ton Sawit Curian Berbekal Dokumen Pinjaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Uang sebesar Rp700 ribu mengalir setiap minggu dari tangan Asan bin Idai kepada MI.

    Transaksi ini bukan pelunasan utang maupun pembayaran upah. Dana tersebut merupakan setoran rutin agar Asan bisa memanen kelapa sawit di lahan yang bukan miliknya, berbekal anjuran dari seseorang yang juga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

    Praktik ini terungkap dalam lembar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara nomor 209/Pid.B/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (2/6/2026).

    Dalam perkara ini, Asan berstatus terdakwa, sementara MI, yang dalam berkas dakwaan disebut menduduki posisi Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya.

    Menurut dokumen dakwaan, perkara ini bermula pada 2024. MI tercatat mengumpulkan sejumlah orang di kediaman Ja, kawasan Jalan Firdaus RT 08, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Tujuannya spesifik, menganjurkan mereka memanen tandan buah segar (TBS) di areal milik Kelompok Tani Buding Jaya, Desa Hapakat Permai, tanpa izin sang pemilik sah.

    Kepada sepuluh orang yang hadir, yakni Ja, Sa alias Ok, Al, Sy, Ka, Om, Sh, Sb, Na, dan Asan, MI memberikan jaminan keamanan yang kalimatnya terekam utuh dalam berkas perkara pengadilan.

    ”Ayo ja kalian semua melakukan pemanenan di area lahan Kelompok Tani Buding Jaya, kalo ada apa-apa saya yang bertanggung jawab,” kata MI seperti dikutip dalam dakwaan.

    Tawaran tersebut diterima Asan. Sejak saat itu, ia memanen TBS di lahan Kelompok Tani Buding Jaya dan menyerahkan imbalan mingguan kepada MI.

    Dakwaan menyebut Asan mengetahui bahwa baik dirinya maupun MI tidak mengantongi hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.

    Operasi Pagi dan Celah Pencatatan Waktu

    Aksi yang akhirnya menjerat Asan terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026. Jaksa menguraikan kronologi keberangkatan Asan bersama rekan kerjanya, Us alias Uf, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menuju Blok MR 4, Desa Hapakat Permai, menggunakan pikap silver metalik bernopol KH 8281 LF.

    Terdapat selisih pencatatan waktu keberangkatan yang cukup signifikan dalam dokumen JPU. Pada dakwaan primair disebut pukul 06.00 WIB, sedangkan dakwaan subsidair mencatat pukul 11.00 WIB.

    Keduanya berbagi peran saat berada di area kebun. Us alias Uf bertugas menjatuhkan buah dari pohon menggunakan egrek.

    Tandan-tandan sawit itu lalu diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco (gerobak dorong), ditusuk menggunakan tojok, dan dimuat ke bak pikap.

    Hari itu, mereka mengumpulkan sekitar 90 janjang sawit seberat kurang lebih 1.350 kilogram, dengan estimasi nilai Rp4,4 juta.

    SPK Pinjaman Menuju Pabrik

    Fakta persidangan kemudian menguraikan rute ke mana buah tersebut hendak dijual. Sasarannya adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya.

    PKS yang baru diresmikan pada 8 September 2025 ini beroperasi tanpa kebun sendiri dan mengandalkan pasokan TBS dari pihak ketiga.

    Untuk memenuhi syarat administrasi penerimaan pabrik, Asan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika, milik saksi RH yang beralamat di Desa Bapeang.

    Surat jalan tersebut ia peroleh dari Fi, selaku perwakilan CV Ragika, di sebuah warung kawasan Sungai Lenggana.

    Rencana penjualan buah tersebut gagal terwujud. Sekitar pukul 14.00 WIB, laju pikap Asan dihentikan oleh tiga anggota kepolisian: Sigit Hartanto, Ahmed Yuma Fatyarulah, dan Tanto Satryatama di Jalan Poros Sampit-Samuda. Asan langsung diamankan beserta seluruh muatannya.

    Kini, Asan harus berhadapan dengan instrumen hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Tim JPU yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Dwinanto Agung Wibowo, dan Ikrima Asya Wirantami menyusun dua lapis dakwaan.

    Dakwaan primair menjerat Asan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan menggunakan perintah palsu, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 9 tahun penjara.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 476 mengenai pencurian biasa. Rangkaian persidangan akan segera memasuki fase pembuktian melalui keterangan saksi-saksi. (ign)

  • Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.

    Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.

    Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.

    Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.

    Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.

    Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.

    ”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).

    Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.

    Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.

    Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.

    Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.

    Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.

    Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

    Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.

    Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.

    Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.

    Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.

    Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.

    Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.

    Siasat Koperasi Peredam Konflik

    Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.

    Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.

    Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.

    ”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.

    PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

    Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.

    Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.

    Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

    Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.

    Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

    ”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.

    Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.

    Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.

    Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.

    Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.

    Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.

    ”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.

    Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.

    Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.

    Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.

    Kesaksian Pejabat Negara

    Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.

    Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.

    Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.

    Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.

    Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.

    Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.

    Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.

    Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.

    Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.

    Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.

    Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat

    Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.

    DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.

    Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.

    Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

    Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.

    Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.

    ”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.

    Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.

    Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.

    Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.

    Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.

    Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

    Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.

    Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.

    Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.

    Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.

    Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.

    Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.

    Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.

    Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.

    Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat.  (ign/bersambung)

  • Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

    Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

    ”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

    Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

    Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

    Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

    Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

    Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

    Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

    Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

    Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

    Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

    Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

    ”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

    ”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

    Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

    Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung

    Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

    Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

    Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

    Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

    Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

    Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

    Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

    Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

    Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

    Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

    Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

    Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.

    ”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.

    Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.

    Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.

    Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.

    ”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.

    Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

    Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

    Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.

    Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.

    Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.

    ”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.

    Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.

    ”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)

  • Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji swasembada pangan membentur realitas keras di hamparan sawah wilayah selatan Kotawaringin Timur.

    Mesin traktor dan alat panen bantuan pemerintah berisiko sekadar menjadi pajangan besi di tengah ladang.

    Penyebabnya bermuara pada satu ironi, yakni sulitnya memperoleh solar subsidi.

    Negara menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), namun energi penggeraknya justru sulit dijangkau petani.

    Cerita seragam terdengar dari berbagai desa sentra produksi padi. Lahan basah sudah siap digarap, tetapi traktor terparkir diam karena sang pemilik gagal menebus bahan bakar atau kehabisan jatah setelah antre berjam-jam di SPBU.

    Situasi ini memaksa mereka yang diburu masa tanam menempuh jalan mahal. Para petani menelan kerugian dengan membeli solar dari pelangsir, yang mematok harga jauh melampaui ketetapan resmi Pertamina.

    Keluhan nyata itu disuarakan langsung oleh puluhan petani dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit saat mendatangi gedung DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.

    Perwakilan petani membongkar realitas pahit di lapangan. Mereka kerap harus berebut pasokan saat tangki solar tiba di SPBU karena kuota sangat terbatas.

    Syarat administrasi yang diklaim mudah juga dikeluhkan menjadi rantai kendala baru bagi petani kecil, yang waktunya lebih banyak tersita di area persawahan ketimbang mengurus tumpukan kertas birokrasi.

    Siklus Kelangkaan di Lumbung Padi

    Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyoroti ketimpangan tersebut. Bantuan fisik mengalir, tetapi rantai pasok bahan bakar tetap menjadi hambatan utama operasional.

    ”Pemerintah saat ini gencar mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Bahkan banyak bantuan alsintan yang nilainya miliaran rupiah sudah disalurkan. Tetapi di sisi lain kita masih mendengar keluhan petani yang kesulitan mendapatkan BBM. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Rudianur, Senin (1/6).

    Kawasan selatan Kotim selama ini menjadi lumbung padi daerah. Traktor roda dua, pompa air, hingga mesin panen seharusnya beroperasi penuh saat musim tanam dan panen tiba. Kebutuhan solar otomatis melonjak drastis.

    Namun, siklus kekurangan bahan bakar terus terulang. Antrean di SPBU memanjang, kuota menyusut cepat, dan jatah operasional gagal terpenuhi.

    Rudianur mencatat kelangkaan ini selalu mengemuka setiap tahun, tepat ketika mesin-mesin tersebut dituntut bekerja tanpa jeda.

    Benturan Aturan dan Realitas Birokrasi

    Kebijakan dari pemerintah pusat sebenarnya menawarkan kemudahan administrasi.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan pemangkasan birokrasi agar petani leluasa memperoleh solar subsidi.

    Skema yang ditawarkan cukup ringkas. Petani mendatangi kantor desa, meminta surat rekomendasi bertanda tangan kepala desa, lalu membawanya ke SPBU.

    Kebijakan ini dirancang guna memutus birokrasi panjang tingkat dinas demi mengamankan pasokan masa tanam.

    Kendati demikian, realitas lapangan menunjukkan cerita berbeda. Syarat administrasi distribusi bahan bakar subsidi di Kotim masih dikeluhkan sebagian petani karena dinilai menambah tahapan yang harus mereka lalui.

    Merespons hal itu, Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat khusus di Sampit.

    Pertemuan tersebut mengumpulkan perwakilan petani, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Samuda, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari jalan keluar bagi daerah pemilihan selatan.

    Dinas Pertanian setempat menawarkan skema pendataan kelompok tani guna menertibkan dokumen penerima subsidi.

    Petani diarahkan menggunakan surat rekomendasi tertulis agar sah membeli solar memakai jeriken, sehingga mereka tidak perlu mengangkut alat berat pertanian membelah jalan raya menuju SPBU.

    Langkah penataan data ini disusun untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum pemburu BBM murah.

    Celah Kuota dan Melonjaknya Ongkos Produksi

    Merujuk pada keluhan yang muncul dalam forum tersebut, sistem kuota ini berpotensi memicu kekurangan pasokan apabila alokasi bagi sektor pertanian dipatok lebih rendah dari kebutuhan riil lapangan.

    Ketika jatah harian di SPBU habis sedangkan mesin harus terus menyala, petani terpaksa beralih membeli solar dari pelangsir.

    Para legislator menyoroti perbedaan harga mencolok antara banderol resmi subsidi dan tarif spekulan yang langsung memukul ongkos produksi.

    Pemerintah mematok harga biosolar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter per April 2026.

    Ketiadaan stok di SPBU memaksa para petani pedesaan merogoh kantong lebih dalam demi menebus solar dari pelangsir. Selisih harga inilah yang perlahan menggerus margin pendapatan mereka.

    Rudianur memperingatkan, investasi alat dari negara berisiko mubazir jika instrumen pendukungnya diabaikan.

    ”Jangan sampai alatnya ada, tetapi bahan bakarnya sulit didapat. Akhirnya alsintan yang sudah diberikan tidak bisa bekerja maksimal. Program ketahanan pangan tidak cukup hanya memberikan alat, tetapi juga harus memastikan seluruh kebutuhan pendukungnya tersedia,” tegasnya.

    Lonjakan biaya operasional imbas pembelian solar mahal berhadapan langsung dengan harga jual gabah dan beras yang kerap fluktuatif.

    Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap pencapaian target ketahanan pangan daerah.

    ”Kita tentu tidak ingin petani terbebani biaya operasional yang semakin tinggi hanya karena sulit mendapatkan BBM. Kalau biaya produksi naik, yang dirugikan bukan hanya petani tetapi juga target ketahanan pangan yang sedang kita dorong bersama,” tambah Rudianur.

    Desakan Jalur Distribusi Khusus

    Melalui Komisi II, DPRD Kotim mendesak percepatan penambahan kuota solar subsidi serta pembuatan jalur distribusi khusus bagi petani di SPBU wilayah selatan.

    Sebagai solusi jangka panjang, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan pembangunan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus pertanian dan perikanan.

    Efektivitas usulan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan validitas data kelompok tani. Legislator mendorong aparat menindak tegas segala bentuk penimbunan atau penyelewengan.

    ”Pengawasan memang penting supaya tepat sasaran, tetapi jangan sampai petani yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM. Harus ada solusi yang bisa menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan petani di lapangan,” ujar Rudianur. (ign)