Penulis: Gunawan

  • ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Senin pagi (31/8/2026) menjadi titik paling pekat bagi warga Sampit. Jarak pandang menyusut hingga menyisakan sekitar 50 meter.

    Kecepatan angin nol kilometer per jam membuat asap tebal sisa semalam tertahan membalut kota. Pada beberapa titik, jarak pandang bahkan hanya sekitar 5-10 meter.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi H Asan mencatat kondisi tersebut.

    Pagi itu, tanpa menunggu surat dari siapa pun, Febby mengambil keputusan di dapur rumahnya. Anaknya tidak berangkat sekolah.

    ”Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” kata Febby, wali murid di Sampit.

    Dia menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    Informasi dari sekolah sebelumnya hanya menyebutkan siswa dapat diliburkan bila kondisi memburuk.

    Persoalannya, kepekatan asap tidak sama di setiap wilayah, dan tidak ada yang memberitahunya siapa yang menentukan kapan kondisi itu disebut parah.

    Layar aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Kotawaringin Timur pagi itu menunjukkan angka 673.

    Kategorinya tertulis kapital: BERBAHAYA. Keterangan resminya memperingatkan bahwa kualitas udara pada tingkat itu dapat merugikan kesehatan populasi secara serius dan perlu penanganan cepat.

    Sebagian orang tua lain mengambil keputusan berbeda. Pantauan Kanal Independen pagi itu, sejumlah pelajar tetap berangkat.

    Sebagian anak-anak diantar dengan sepeda motor, mengenakan masker, menembus jalanan yang ujungnya tidak terlihat.

    Dua Instruksi, Satu Pemerintahan, Satu Pagi

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur pagi itu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

    Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela. Imbauan itu menyebut satu kelompok secara khusus: anak-anak, bersama lansia dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar.

    Pada pagi yang sama, tidak ada instruksi penundaan kegiatan belajar tatap muka dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah pertama. Anak-anak berangkat.

    Dua organisasi perangkat daerah di bawah satu bupati, pada hari yang sama, dengan angka pencemaran yang sama, memberi arah yang berlawanan kepada kelompok yang sama. Warga merasakan sendiri selisih itu.

    ”Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Nanang, warga lainnya, menyebut Senin pagi itu sebagai kondisi terburuk yang ia rasakan sepanjang musim karhutla tahun ini.

    ”Ini yang terparah,” katanya.

    Data rekapitulasi titik panas yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan 960 titik panas terdeteksi di Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang jumlah terbanyak dengan 215 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Perlindungan yang Dicabut Sendiri

    Sepuluh hari sebelum pagi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah mengambil keputusan yang persis dibutuhkan Febby.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Jumat, 21 Agustus 2026, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026.

    Isinya memerintahkan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Belajar Dari Rumah selama masa tanggap darurat bencana karhutla.

    ”Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor saat itu.

    Batas waktunya jelas dan terbuka.

    ”Satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan BDR. BDR dilaksanakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat,” ujarnya.

    Belajar Dari Rumah itu dijadwalkan efektif Senin, 24 Agustus 2026.

    Dua hari kemudian, sebelum kebijakan itu sempat berjalan satu hari pun, bupati mencabutnya.

    Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 yang ditetapkan di Sampit pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyatakan edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

    Belajar Dari Rumah tidak lagi diwajibkan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, jam belajar dipangkas dan keputusan sekolah dari rumah dijalankan secara situasional, diserahkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan.

    Alasan pencabutannya disampaikan Halikinnor sendiri.

    ”Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang,” katanya.

    Halikinnor menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka opsi menutup sekolah bila keadaan memburuk.

    ”Kalau memang nanti kabut asap tambah parah membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, ya mungkin diliburkan lagi atau mungkin ada daerah tertentu,” ujarnya pada 24 Agustus.

    Situasi justru memburuk. Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, ISPUnet mencatat parameter PM2,5 Kotawaringin Timur di angka 347 dan PM10 di angka 367, keduanya masuk kategori berbahaya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki membenarkan peningkatan pencemaran udara itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kondisi udara yang semakin memburuk.

    Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, angkanya naik lagi. PM10 mencapai 516 dan PM2,5 berada di 411. Jarak pandang di Sampit pada pukul 07.00 pagi itu tercatat 50 meter.

    Keesokan harinya, 31 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB, parameter PM10 wilayah Kotim menyentuh 655. Satu jam berikutnya, angka kualitas udara berada di 673.

    Belajar Dari Rumah tidak dipulihkan. Delapan hari setelah perlindungan itu dicabut atas dasar penilaian bahwa asap berkurang menjelang siang, udara Sampit berada pada lebih dari dua kali lipat ambang batas kategori berbahaya, dan sebagian pelajar tetap berangkat pada jam ketika asap terpekat.

    Ambang yang Sudah Lama Dilewati

    Angka-angka itu bukan sekumpulan data mentah tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah pusat sudah menerjemahkannya menjadi kewajiban.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    Edaran itu mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara harian tingkat kabupaten dan kota.

    Kategori Baik dengan rentang 1 sampai 50 dan Sedang dengan rentang 51 sampai 100 mengizinkan pembelajaran tatap muka penuh.

    Kategori Tidak Sehat dengan rentang 101 sampai 200 hanya membolehkan tatap muka terbatas, dengan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

    Kategori Sangat Tidak Sehat dengan rentang 201 sampai 300 mewajibkan pembelajaran jarak jauh. Kategori Berbahaya dengan angka di atas 300 juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Edaran itu meminta pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

    Bila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, yang digunakan adalah nilai dengan kategori paling berisiko, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

    Ambang 300 itu terlampaui di Kotawaringin Timur sejak 28 Agustus. Angka 673 pada 31 Agustus pagi berada di lebih dari tiga kali lipat batas yang oleh edaran menteri sudah cukup untuk mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan itu.

    ”Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan adalah hal yang utama,” katanya.

    Surat edaran itu juga membagi kewenangan secara tegas. Perubahan moda pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.

    Kewenangan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

    Pembagian itulah yang menentukan nasib rombongan anak-anak yang berangkat pada pagi berasap itu.

    Rapat yang Menyebut Dapur

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi daring sebelum udara Kotim mencatat angka 673.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memimpin rapat tersebut bersama para kepala SMA, SMK, dan SKh.

    Reza menyebut pertemuan itu berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sementara sejumlah media nasional menyebut rapat berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Potongan rekaman rapat belakangan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Reza membahas kemungkinan sekolah diliburkan dan menyampaikan pertimbangan yang membuat namanya menjadi perbincangan nasional.

    ”Karena ketika sekolah diliburkan berpengaruh juga ke dapur-dapur MBG. Kita mengerti Bapak Ibu ya. Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati Bu,” kata Reza dalam rekaman itu.

    Ia melanjutkan dengan pertimbangan kedua.

    “Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing Bu. Habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam,” ujarnya.

    Yang ia usulkan setelah itu bukan pembelajaran jarak jauh, melainkan pergeseran jam masuk.

    ”Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu, mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran, masuknya jam delapan untuk adik-adik gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di tiga puluh menit setiap jam pelajaran,” katanya.

    Rapat itu berlangsung setelah Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 sampai ke tangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Reza menyatakan pihaknya menerima edaran tersebut pada Jumat sore.

    ”Pemerintah Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kami terima pada Jumat (28/8/2026) sore,” katanya.

    Setelah rekaman itu ramai, Reza membantah pihaknya mengutamakan program Makan Bergizi Gratis dibanding keselamatan siswa.

    ”Itu potongan video rapat yang berlangsung lama. Kami saat itu mendengarkan berbagai aspirasi dan rekaman itu belum akhir dari pertemuan. Keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya di Aula Berkah Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026.

    Saat ditanya wartawan apakah benar ia lebih mengutamakan MBG dibanding siswa, Reza menjawab tegas.

    ”Oh tentu, tentu. Kita harus mengutamakan keselamatan, makanya ini Bapak Gubernur langsung membuat surat edaran tersebut,” katanya.

    Ia menyebut potongan yang beredar bukan bagian akhir rapat.

    ”Itu belum akhir dari rapat itu, masih ada lagi diskusi yang lebih lanjut terkait dengan MBG itu, terkait dengan PJJ-nya,” ujarnya.

    Reza juga menjelaskan alasan kebijakan tidak diambil lebih cepat.

    ”De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen menunjukkan instruksi pembelajaran jarak jauh mulai beredar sejak Minggu malam, 30 Agustus 2026, sementara surat edaran resminya ditetapkan keesokan harinya.

    Surat yang Sudah Ada Sejak 15 Agustus

    Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai pertimbangan MBG tidak berada pada tempatnya dalam keputusan penanganan bencana.

    ”Alasan yang disampaikan oleh Kadisdik Reza yang dikaitkan dengan MBG tidak relevan dengan persoalan kabut asap yang mengancam kesehatan anak didik, karena kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan terhadap mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah,” katanya.

    Gumarang merujuk asas hukum yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ia menilai kebijakan sebesar itu semestinya disusun bersama instansi teknis.

    ”Kadisdik Reza juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai dasar pertimbangan kebijakan sehingga memiliki landasan yang kuat terhadap kebijakan tersebut, bukan asal-asalan,” ujarnya.

    Menurut Gumarang, urusan penyaluran MBG bukan kewenangan dinas pendidikan.

    ”Persoalan MBG adalah persoalan lain, karena MBG ada lembaga sendiri yang mengurusnya yaitu Badan Gizi Nasional. Mengapa Disdik Kalteng Reza terlalu jauh masuk yang bukan ranahnya,” katanya.

    Gumarang menawarkan jalan keluar yang menurutnya bisa ditempuh tanpa menahan siswa di sekolah.

    ”BGN dalam situasi bencana kabut seperti ini juga dituntut pelaksanaan program MBG harus memiliki konsep agar penyerapan terhadap anggaran tetap terealisasikan, misalnya makan langsung diantar ke rumah anak didik oleh SPPG,” ujarnya.

    Jalan keluar yang ia usulkan sudah menjadi hukum sekitar dua pekan sebelum rapat itu digelar.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana di Jakarta pada 15 Agustus 2026. Edaran itu mencabut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 7 Tahun 2025.

    Isi edaran itu membantah premis bahwa dapur MBG mati ketika sekolah berhenti.

    Angka 6 menyatakan pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana dapat dilakukan ke lokasi pengungsian atau lokasi pelayanan yang ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

    Poin 3 mewajibkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial setempat mengenai lokasi pelayanan, mekanisme dan jadwal distribusi, serta kebutuhan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.

    Angka 5 memungkinkan dapur yang tidak terdampak menambah jumlah penerima manfaat.

    Selanjutnya, poin 11 mengatur distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani unsur pemerintah daerah setempat. Angka 12 menegaskan seluruh pengeluaran tetap bersumber dari biaya operasional MBG.

    Syarat berlakunya diatur pada bagian latar belakang angka 2, yakni bencana yang telah ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat dan kewenangannya.

    Kotawaringin Timur memenuhi syarat itu. Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan Kotim yang semula berakhir 26 Agustus telah diperpanjang selama 20 hari hingga 15 September 2026, diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 24 Agustus 2026.

    ”Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan,” kata Halikinnor.

    Secara hukum, sejak 15 Agustus 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kotawaringin Timur sudah boleh tetap memasak dan menyalurkan MBG ke lokasi di luar sekolah meski siswa belajar dari rumah.

    Keterangan Tak Seragam

    Keterangan resmi tentang nasib MBG selama pembelajaran jarak jauh justru tidak seragam di tingkat pusat.

    Sebelas hari setelah menandatangani Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal yang lebih sempit kepada wartawan seusai rapat di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    ”Selama PJJ, selama online kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG,” katanya.

    Sudaryono menjelaskan mekanisme yang berlaku di dapur-dapur.

    ”Jadi ini kita sudah memberikan edaran seperti itu di dapur-dapur sehingga pada saat dia libur sekolah ya nggak dikasih, cuma hari pertama karena sudah kadung dimasak,” ujarnya.

    Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga sejumlah wilayah di Sumatra.

    Reza di Palangka Raya menyebut ada edaran BGN yang terbit pada hari pembelajaran jarak jauh dimulai.

    ”Dan hari ini juga sudah ada SE dari BGN terkait dengan pelaksanaan MBG di setiap satuan pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah. Nanti silakan dikonfirmasi dengan kepala koordinator wilayah yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya pada 31 Agustus 2026.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan surat edaran Badan Gizi Nasional bertanggal 31 Agustus 2026.

    Surat edaran BGN yang mengatur pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

    Program yang memicu perdebatan ini memiliki bobot anggaran harian. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari, berlaku dua tahun sejak dapur mulai beroperasi, dengan total 313 hari operasional pada 2026.

    Pengelolaan dapur tersebar ke banyak lembaga. Polri tercatat membangun 1.415 SPPG hingga Juni 2026 dengan target 1.500 unit pada tahun yang sama, sementara TNI mengelola 452 SPPG berdasarkan data terakhir pada September 2025.

    Sepekan Gubernur Bertahan

    Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status penanganan karhutla berubah dalam satu hari, tujuh hari setelah dinyatakan tidak perlu berubah.

    Senin, 24 Agustus 2026, dalam konferensi pers bersama TNI dan Polri di Markas Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan status penanganan karhutla tetap Siaga Darurat dan belum dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

    Luas lahan terbakar sepanjang 2026 saat itu disebut mencapai sekitar 7.634 hektare, dengan 22.203 titik panas dan 1.739 titik api sejak Januari. Sebaran terbesar berada di Kotawaringin Timur seluas 1.686 hektare.

    Alasan yang disampaikan menyangkut sektor yang justru sedang menghadapi persoalan.

    Pemerintah provinsi menilai aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, hingga perekonomian masih berjalan normal.

    Penetapan status Tanggap Darurat disebut dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Agustiar juga menyampaikan penilaian Presiden.

    ”Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap situasi di Kalimantan Tengah,” katanya, merujuk kunjungan Presiden ke Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur meminta media memberitakan karhutla secara terukur.

    ”Saya meminta pemberitaan mengenai karhutla disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses koordinasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Senin, 31 Agustus 2026, tiga keputusan besar keluar dalam satu hari. Gubernur menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/230/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 29 September, Keputusan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat, serta Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang pembelajaran jarak jauh.

    Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla digelar di halaman Istana Isen Mulang hari itu juga.

    Luas lahan terbakar yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tercatat 7.634,46 hektare, angka yang sama persis dengan nominal yang dipakai sepekan sebelumnya untuk menyatakan keadaan masih terkendali.

    Edaran Tiba setelah Bel Masuk

    Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran.

    Edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

    Butir pertama menyatakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai tanggal 31 Agustus 2026, tanggal yang sama dengan penetapan edaran itu sendiri.

    Butir keempat mengatur pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Butir kesepuluh menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dievaluasi setiap tiga hari.

    Jam masuk sekolah di Kotawaringin Timur pada masa kabut asap berada pada kisaran pukul 06.30 hingga 07.00 WIB. Pada jam itu, angka kualitas udara Kotim tercatat 673.

    Reza mengakui pembelajaran jarak jauh hari pertama tidak berjalan sepenuhnya.

    ”Seperti tadi kita sudah PJJ, ternyata di rumah anak-anak ternyata tidak ada sinyal. Ya, itu menjadi kendala juga. Mereka sehingga nekat datang ke sekolah untuk tetap belajar,” katanya.

    Ia mengaku telah memberi arahan susulan.

    ”Saya langsung memberikan arahan agar tidak memaksakan diri. Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.

    Reza menyatakan imbauan pihaknya sudah menjangkau seluruh sekolah.

    ”Dalam membuat suatu kebijakan kan kita harus penuh dengan perhitungan, imbauan kami jelas dan sudah ter-copy ke seluruh sekolah,” katanya.

    Keterangan itu berbeda dengan yang dialami Febby pagi itu, yang menyatakan belum mendapat arahan resmi mana pun dan memilih menahan anaknya di rumah.

    Yang Belum Dilindungi

    Surat edaran gubernur hanya mengikat SMA, SMK, dan SKh. Anak-anak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kotawaringin Timur berada di luar jangkauannya, dan hingga sehari setelahnya belum ada tindak lanjut dari Bupati.

    Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mendesak pemerintah kabupaten segera bergerak.

    ”Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” katanya di Sampit.

    Dadang menolak jarak pandang dijadikan tolok ukur, argumen yang selama ini dipakai untuk menjalankan sekolah secara situasional.

    ”Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

    Ia menegaskan pembelajaran jarak jauh bukan penghentian pendidikan.

    “Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah,” katanya.

    Komisi III juga menerima aduan bahwa sejumlah sekolah masih meminta siswa datang untuk kegiatan yang tidak mendesak di tengah kabut asap pekat, termasuk latihan persiapan lomba.

    “Kalau sekolah hanya mengharuskan anak-anak turun untuk latihan persiapan lomba, dalam kondisi kabut asap seperti ini saya kira tidak dibenarkan. Disdik harus tegas soal ini,” tegas Dadang.

    Ia meminta seluruh kegiatan seremonial di tingkat kecamatan maupun kabupaten ditunda.

    “Kegiatan seremonial dan persiapan lomba bisa ditunda. Kesehatan anak-anak tidak bisa dipertaruhkan,” katanya.

    “Disdik harus memberikan instruksi yang jelas. Kalau kondisi asap pekat, jangan ada kegiatan yang memaksa anak-anak datang, apalagi hanya untuk latihan,” ujarnya.

    Dampak kesehatan sudah terekam dalam angka. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga 39,2 persen atau 2.052 kasus pada rentang 7 sampai 14 Agustus 2026. Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla memicu 13.449 kasus ISPA.

    Pengamat kebijakan publik di Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai warga daerah menanggung dampak yang tidak sebanding dengan perhatian yang mereka terima.

    ”Kami selaku masyarakat Kotim merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, yang mana karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat berdampak sekali terhadap kesehatan masyarakat, sekolah, ekonomi, transportasi darat maupun udara, pendapatan hidup masyarakat dan dunia fauna maupun flora,” katanya.

    Riduwan menilai pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan sumber daya yang ada.

    ”Kami memperhatikan peranan pemerintah daerah sudah sangat optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran, peralatan dan personil, namun tetap berusaha yang terbaik,” ujarnya.

    Ia mempersoalkan posisi daerah penghasil dalam perhitungan negara.

    ”Alangkah ironisnya hasil pajak bumi dan tambang dikeruk ke pusat dan masyarakatnya dibiarkan menderita,” katanya. (ign)

  • Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    Dua Tersangka Baru KPU Kotim: Anatomi Pengelolaan Anggaran Rp40 Miliar yang Ugal-ugalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Skandal dugaan korupsi hibah Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus menjalar.

    Usai lima pucuk pimpinan komisioner ditahan pada 6 Agustus 2026, giliran jantung kesekretariatan yang dibidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Mulai Senin (31/8/2026), Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2025 berinisial MHM, menyusul ke balik jeruji, menambah daftar panjang tersangka menjadi tujuh orang.

    Rincian perbuatan yang diurai Kejati, manakala disandingkan dengan penelusuran dokumen keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Kanal Independen, membentangkan anatomi pengelolaan anggaran bernilai Rp40 miliar yang jauh dari kepatuhan regulasi negara.

    Modus KPA: Revisi Sepihak dan Cashback

    Melalui Siaran Pers Nomor PR-34/O.2.3/Kph/08/2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengurai rincian perbuatan F secara gamblang.

    ”F selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.

    Hal ini merujuk pada kewajiban KPA untuk menguji kebenaran material surat bukti hak pihak penagih, meneliti kebenaran dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa, meneliti tersedianya dana, dan membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Lebih dari sekadar kelalaian uji administratif, uraian penyidik memaparkan bahwa F tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.

    Menurut Dodik, F melakukan revisi RAB dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah. Sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

    Puncak dari konstruksi sangkaan terhadap F bermuara pada temuan aliran uang.

    ”Menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan sehubungan dengan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024,” kata Dodik.

    Jejak PPK di Sistem Pengadaan

    Konstruksi perkara MHM selaku PPK tak kalah rinci dijabarkan. “Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan,” kata Dodik.

    Hal itu berkaitan erat dengan prosedur pengadaan yang sengaja diabaikan.

    ”Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan HPS, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas dua ratus juta rupiah,” lanjutnya.

    Aturan tersebut merupakan kewajiban dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    Angka ambang batas Rp200 juta itu mengonfirmasi temuan pelacakan redaksi. Jejak ini terekam pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

    Dokumen elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut merekam keberadaan sejumlah paket. Sebagian di antaranya diproses menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Padahal, skema tanpa kompetisi terbuka ini lazimnya dibatasi hanya untuk proyek bernilai kecil.

    Salah satu rekam jejaknya adalah paket “Belanja Bahan – Hibah” bernilai Rp1,38 miliar. Angka ini melonjak hampir tujuh kali lipat dari batas wajar metode tersebut.

    Data SIRUP ini memang tidak memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum bisa dikaitkan secara instan dengan figur MHM.

    Namun, pola yang membekas pada sistem itu sejalan persis dengan konstruksi penyidik terkait kewajiban kompetisi lelang yang diabaikan.

    Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan detail ihwal peran aktif MHM. Sang PPK diduga telah menghubungi pihak ketiga sejak sebelum proses pengadaan berjalan.

    Potensi aliran cashback dari perbuatan itu diduga melampaui Rp100 juta. Rincian nilai pastinya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

    Lima Modus Tumbangkan Tujuh Pejabat

    Kombinasi perbuatan para tersangka bermuara pada taksiran kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

    Dodik merinci komponen dugaan kerugian tersebut dengan bahasa lugas.

    ”Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih sepuluh miliar rupiah yang terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” katanya.

    Lima modus dalam satu kalimat ini merangkum secara utuh karakter kekacauan tata kelola yang dipersoalkan penyidik.

    F dan MHM dijerat dengan deretan pasal berlapis, meliputi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan selama 20 hari.

    ”Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” tegas Dodik Mahendra seusai penetapan status hukum keduanya.

    Rekam Jejak Kekacauan di Dokumen Pemkab

    Jejak ugal-ugalan pengelolaan uang rakyat ini nyatanya sudah terekam kuat jauh sebelum jaksa turun tangan.

    Penelusuran atas Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab Kotim 2024 membentangkan fakta yang menopang temuan jaksa soal revisi RAB sepihak dan ketiadaan verifikasi.

    Dokumen tertanggal 23 Mei 2025 itu mencatat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas hibah Rp24 miliar tahun 2024 masih tercatat bernilai Rp0.

    Sementara itu, LPJ atas hibah Rp16 miliar tahun 2023 berstatus belum disampaikan sama sekali.

    Catatan ini muncul belasan hari setelah batas waktu serah terima tiga bulan dari pengusulan calon terpilih pada 7 Februari 2025, mengacu pada aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

    Kendati demikian, catatan ini belum dapat disimpulkan sebagai bukti final keterlambatan. Dokumen CaLK tidak mencantumkan tanggal cut-off pembukuan secara eksplisit.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Rihel, saat dikonfirmasi, menyatakan perlunya penelusuran arsip guna memastikan tanggal aktual penyerahan LPJ.

    Dia menjelaskan, dirinya beserta kepala bidang terkait belum menjabat pada masa kelola hibah tersebut, sementara pejabat terdahulu telah meninggal dunia.

    Jejak dokumen teraudit itu memperlihatkan potret ketidaktertiban anggaran KPU Kotim yang sudah membekas tebal dalam catatan akuntansi pemerintah daerah.

    Sinyal Pengembangan Perkara

    Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, merinci bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi.

    Tim kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp290 juta dari entitas yang disebutnya sebagai pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut. Sinyal bahwa penerima aliran uang tidak berhenti pada ketujuh tersangka.

    Kejati saat ini mengkaji potensi jerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyoal potensi keterlibatan pihak luar, Jimmy menegaskan penyidik belum memanggil Penjabat Bupati Kotim atau menetapkan tersangka dari unsur swasta, kendati peluang pengembangan perkara terbuka lebar.

    Pola aliran hibah Pilkada tanpa pertanggungjawaban valid rupanya memiliki preseden historis.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, dalam publikasi hukum resmi pada Januari 2024, mendokumentasikan pola serupa dalam dana hibah Pilkada Kota Bontang 2020, di mana berbagai institusi vertikal menerima hibah tanpa LPJ memadai.

    Perbedaannya, temuan di Bontang mengendap sekadar sebagai catatan administratif BPK.

    Jejak kelalaian serupa di Kotim justru telah berubah wujud menjadi penyidikan pidana korupsi yang memenjarakan tujuh orang. Kejati menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. (ign)

  • Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    Janggalnya Sikap Pemkab Seruyan: Dulu Tolak PT BAP demi Plasma, Kini Sodorkan Dalih KUP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Undangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menjanjikan sebuah kepastian.

    Agendanya tertulis gamblang. ”Pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan atas pemenuhan kewajiban FPKMS PT. Binasawit Abadipratama.”

    Berpegang pada kalimat tersebut, sekitar 190 warga dari empat desa menempuh perjalanan jauh menuju halaman Kantor Bupati Seruyan, Senin (31/8/2026).

    Kapasitas aula yang sempit memicu penolakan massa saat perwakilan warga diminta masuk.

    Pertemuan pun tumpah ke luar ruangan. Para pejabat daerah dan warga akhirnya duduk berhadapan langsung di halaman terbuka.

    Namun, pernyataan sikap lisan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas justru memutar arah.

    Alih-alih merengkuh tuntutan warga soal plasma, argumen yang ia sampaikan di forum terbuka justru meringankan beban kewajiban perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen menemukan bahwa dalih tersebut bertolak belakang dengan jejak dokumen pemerintah daerah sendiri.

    SK Bupati Runtuhkan Alibi “Fase Satu”

    Bahrun Abbas membuka forum dengan menyandarkan argumen pada regulasi masa lalu.

    ”Berdasarkan data yang ada, fase pembangunan atau fase perizinan BAP masuk fase satu karena IUP-nya terbit pada 2005,” katanya, merujuk pada izin lokasi awal saat entitas tersebut masih bernama PT Agro Mandiri Perdana.

    ”Jika melihat ketentuan itu, kewajiban BAP memang KUP,” katanya.

    Dalam sesi wawancara terpisah, ia memperinci pijakan hukumnya. ”Pada saat IUP itu diterbitkan belum ada Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur fase-fase perizinan. Karena itu, harus dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru yang kedudukannya lebih tinggi,” jelasnya.

    Argumen ini langsung mendapat perlawanan dari Sapriyadi, yang berdiri mewakili tuntutan warga sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    Sapriyadi mempertanyakan logika pemda yang terus merujuk pada izin 2005 dan 2006.

    ”Mengapa setiap penyampaian selalu mendasarkan pada IUP tahun 2005 dan 2006? Mengapa tidak berbicara mengenai IUP tahun 2013 sampai 2015?” katanya.

    ”Produk aturannya ada. IUP tahun 2013 sampai 2015 ada di telepon genggam saya. Apakah perlu kami cetak dan serahkan kepada Pak Sekda agar dibaca?” cecarnya.

    Pertanyaan Sapriyadi bersandar pada bukti administratif. Penelusuran Kanal Independen terhadap dua Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan, yakni Nomor 297 Tahun 2013 dan Nomor 188.45/192/2015, menegaskan fakta tersebut.

    Pada diktum ketiga dan kelima di kedua dokumen itu, tertulis secara eksplisit kewajiban perusahaan untuk “Membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal Izin Usaha Perkebunan (IUP)”.

    Kedua SK tersebut bukan dokumen turunan atau penerus izin 2006. Keduanya merupakan keputusan administratif baru dengan diktum mandiri, diterbitkan bertahun-tahun setelah titik potong akhir Februari 2007 yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dengan yang tidak.

    Desakan hukum meluas lewat pertanyaan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    ”Apabila nantinya kewajiban tersebut dinyatakan bersifat KUP, kami meminta agar ditunjukkan dasar hukum atau ketentuan lain yang membatalkan, mengubah, atau menghilangkan klausul dalam SK Bupati, persetujuan prinsip, dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” tuntutnya.

    Bahrun Abbas memilih tidak memberikan jawaban langsung di tempat, melainkan berjanji akan mengomunikasikan persoalan itu lewat audiensi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

    Blunder Pengakuan Plasma di Perusahaan Tetangga

    Situasi forum berlanjut ketika Bahrun Abbas melontarkan pengakuan penting.

    ”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya.

    ”Namun sekali lagi, manajemen Sinarmas hingga saat ini masih bersikukuh bahwa kewajiban mereka adalah KUP,” tambahnya.

    Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menagih rincian dari pengakuan tersebut.

    ”Ketika Pak Sekda tadi menyampaikan bahwa pernah terjadi yurisprudensi, salah satunya di PT Musirawas Citra Harfindo. Tidak ada sanksi hukum apa pun ketika perusahaan tersebut memberikan plasma 20 persen,” katanya.

    Verifikasi Kanal Independen mengonfirmasi rujukan tersebut. Musirawas Group, yang menaungi PT Musirawas Citraharpindo, telah menandatangani Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

    Dokumen itu mengikat komitmen penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Tercatat Rungau Raya dan Terawan menjadi bagian dari desa penerima manfaat.

    Fakta ini membuktikan bahwa dua setengah tahun sebelum forum ini digelar, Pemkab Seruyan pernah memfasilitasi komitmen plasma 20 persen berbasis lahan untuk desa yang sama dari perusahaan yang berbeda.

    Fakta Penolakan yang Lenyap

    Lapis sejarah lain yang tidak disinggung dalam forum terungkap melalui penelusuran Kanal Independen. Terdapat satu preseden spesifik menyangkut PT BAP yang tidak muncul sepanjang mediasi.

    Pada Februari 2023, Pemkab Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Yulhaidir secara resmi menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk PT BAP.

    Kepala Bappedalitbang Seruyan kala itu, Budi Purwanto, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh peta hasil penataan batas yang tidak mencadangkan lahan kebun masyarakat seluas 3.485 hektare.

    Luasan tersebut setara dengan 20 persen dari total luasan areal perkebunan PT BAP yang mencapai 17.423 hektare.

    Catatan ini menunjukkan bahwa institusi yang sama pernah menuntut pemenuhan kewajiban 20 persen secara langsung terhadap PT BAP.

    Peluru dari Dokumen Kementerian

    Lapisan perdebatan bertambah saat Sapriyadi membongkar status legalitas kawasan.

    ”Salah satu contohnya berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Di dalamnya terdapat daftar perusahaan yang, menurut dokumen tersebut, terkait persoalan penggunaan kawasan,” katanya.

    ”Pada nomor 53 sampai 55, PT BAP disebut memiliki luasan 17.423 hektare yang baru mendapatkan persetujuan prinsip. Ada sekitar 185 hektare yang masih dalam tahap penilaian Timdu, serta sekitar 1.000 hektare yang baru mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan. Menurut kami, perusahaan belum memperoleh sertifikat Hak Guna Usaha,” tegasnya.

    Penelusuran data memverifikasi bahwa luasan yang disebut Sapriyadi selaras dengan daftar kementerian.

    Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan mencantumkan nama PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan 185 hektare dan 1.030 hektare.

    SK tersebut merupakan landasan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

    Terhitung hingga Juli 2025, satgas ini menguasai lebih dari dua juta hektare lahan sawit nasional yang berada di kawasan hutan, termasuk ribuan hektare milik PT Agro Bukit di Kalimantan Tengah.

    Meski nama perusahaan masuk dalam daftar, hal ini tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran.

    Praktisi industri sawit Kacuk Sumarto, misalnya, telah menyuarakan keraguan atas validitas SK ini sebagai penentu pasti status kawasan hutan.

    Posisi hukum PT BAP terkait hal ini masih memerlukan verifikasi lanjutan berdasar lampiran resmi kementerian.

    Menunggu Plasma hingga Tutup Usia

    Bagi masyarakat, penjelasan soal perizinan berhadapan langsung dengan lamanya penantian mereka. Perwakilan Desa Terawan, Iwan, menarik mundur rentang waktu tersebut.

    ”Kami dari Desa Terawan menagih janji dari PT AMP dahulu, bukan BAP. Tahun 2011, PT AMP yang memperkenalkan kami dengan plasma,” katanya.

    ”Kami sudah dijanjikan plasma dan merintis ke mana-mana, sampai mencari tanah ke daerah Pundu. Namun sampai sekarang plasma itu tidak terbentuk,” ujarnya.

    Dia menambahkan detail yang menggambarkan lamanya penantian tersebut.

    ”Bendahara kami bahkan sudah meninggal dunia,” tambahnya.

    Ketegangan lain muncul ketika Bahrun Abbas mendudukkan posisi pemerintah daerah sebatas “penghubung” antara warga dan perusahaan.

    Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, Kamarudin, menepis kerangka berpikir tersebut.

    ”Pemerintah daerah bukan sekadar penghubung, Pak. Pemda adalah bapak kami, orang tua kami,” katanya.

    ”Orang tua seharusnya menentukan mana yang baik dan tidak baik bagi anaknya,” ujarnya.

    Sikap Ambigu dan Ultimatum 5 September

    Forum di halaman kantor bupati itu berujung pada penerbitan dokumen tertulis. Surat bernomor 500/1556/EK.SDA/VIII/2026 dengan sifat “Penting” tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Bahrun Abbas.

    Dokumen itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya, serta ditembuskan kepada Bupati Seruyan sebagai laporan.

    Pada poin pertama, surat ini menyatakan bahwa “Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT. Binasawit Abadi Pratama (eks. PT. Agro Mandiri Perdana) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.

    Dalam rumusan resmi tersebut, tidak ada satu pun kata “plasma” maupun “KUP” yang dicantumkan.

    Sikap pemerintah daerah yang membiarkan istilah penting itu mengambang memunculkan ironi besar, sebab dua SK Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 diterbitkan oleh institusi yang sama dan secara eksplisit menggunakan frasa “Membangun kebun plasma bagi masyarakat”.

    Poin kedua pada dokumen itu meresmikan tenggat waktu yang mengemuka dalam forum.

    Pemkab Seruyan menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat empat desa dengan manajemen PT BAP yang dapat mengambil keputusan, yang ditargetkan berlangsung sebelum tanggal 5 September 2026.

    Tenggat ini tidak ditanggapi main-main oleh warga. Yoga Prasetyo menegaskan di forum bahwa warga lebih memilih “nongkrong di warung kopi” ketimbang berhadapan dengan perwakilan perusahaan yang tidak memiliki wewenang memutus kebijakan.

    Dia sekaligus mendesak Bahrun Abbas menghadirkan pemilik Sinarmas.

    Dalam wawancara terpisah, Yoga mempertegas penolakan tersebut. ”Kami menolak keras KUP karena, menurut kami, belum ada contoh di Indonesia yang membuktikan KUP memberikan dampak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat,” katanya, seraya memproyeksikan pergerakan massa bisa mencapai lebih dari 3.000 orang jika tenggat 5 September berlalu tanpa tanggapan. (ign)

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)

  • Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.

    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.

    Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.

    Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.

    Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone

    Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.

    Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.

    Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

    Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.

    Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”

    Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti

    Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.

    Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.

    Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.

    Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.

    Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.

    Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.

    Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.

    Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.

    Profil Pekerja dan Latar Perusahaan

    Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.

    Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.

    PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.

    Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana

    Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

    Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.

    Agenda Sidang Lanjutan

    Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.

    Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.

    Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)

  • ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    ”Jembatan Sakratul Maut”: Bara Tumbang Nusa Menggila Usai Rentetan Kunjungan Pejabat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit malam berubah jingga kemerahan saat mobil melintasi Jembatan Tumbang Nusa, Minggu (30/8).

    Kobaran api melahap lahan gambut tak jauh dari infrastruktur vital tersebut. Memicu kepanikan warga yang merekam kengerian itu dari balik kaca jendela.

    ”Nah, infonya jembatan nusa menyala abangku,” ucap suara perekam dalam video amatir yang viral.

    Dia menyadari kobaran api tersebut bakal semakin mempertebal kabut asap yang selama ini sudah pekat.

    ”Tambah pulang (lagi, red) kabutnya, kaya ini judulnya nah. Wah ini, bisa jadi lautan api,” katanya.

    Bayangan skenario terburuk langsung terlintas di benak perekam. ”Kalau sampai menyeberang ke sini apinya, runtuh jembatan. Bingung am ke Palangka lewat mana. Pakai helikopter ja lagi lah,” katanya.

    Bagian akhir rekaman itu ditutup dengan satu kalimat yang langsung menyebar luas.

    ”Jembatan sakratul maut ae lagi jadinya ini,” ucapnya.

    Rekaman video lainnya yang beredar pada waktu bersamaan memperlihatkan sejumlah petugas tampak berada di atas jembatan.

    Belum ada kepastian apakah mereka bersiap turun menjinakkan kobaran atau sebatas memantau pergerakan api.

    Arah pengambilan video, baik dari sisi Banjarmasin maupun Palangka Raya, juga belum terkonfirmasi.

    Jembatan Tumbang Nusa membentang sepanjang 10,5 kilometer menembus rawa gambut Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

    Infrastruktur berkonstruksi pile slab ini memegang peran krusial sebagai satu-satunya poros darat penghubung Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sekaligus jalur utama angkutan sembako antarprovinsi.

    Desain awalnya dibangun bertahap dari 7 kilometer menjadi 10,5 kilometer justru untuk menaklukkan ancaman banjir luapan Sungai Kahayan dan Kapuas yang rutin memutus akses darat.

    Kini, konstruksi yang dirancang mengalahkan air itu harus berhadapan dengan ancaman yang tak kalah serius dari arah berlawanan, bara api yang memanggang gambut tepat di bawahnya.

    Tujuh Pekan Menolak Padam

    Amukan api pada Minggu malam bukan insiden baru di kawasan tersebut. Tumbang Nusa sudah terbakar sejak pertengahan Juli.

    Rentetan pejabat dari berbagai level telah berdatangan, namun hamparan gambut itu tak pernah benar-benar terbebas dari bara.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Iwan Kurniawan sempat melakukan patroli udara pada 12 Juli.

    Keduanya menemukan 16 hingga 19 hektare lahan gambut hangus persis di kawasan jembatan.

    Sepuluh hari berselang, 22 Juli, Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mendatangi posko penanganan. Ia mengerahkan 46 personel yang harus berjibaku melawan debit air sungai yang menyusut tajam serta arah angin yang terus berubah.

    Dua hari kemudian, 24 Juli, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i merapat bersama Gubernur dan Kapolda untuk meninjau lokasi secara langsung. Kunjungan ini berlanjut dengan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng.

    Namun sepekan usai peninjauan bersama tersebut, luas lahan yang terbakar justru meluas hingga mencapai 104 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau Herman Wibowo sempat menjelaskan rumitnya penaklukan api di medan itu. “Api bisa padam di permukaan, tetapi bara masih berada di bawah,” katanya.

    Karakteristik gambut dalam membuat bara terus menyimpan potensi menyala kembali meski permukaan tanah terlihat aman. Pola ini memicu kebakaran berulang sepanjang Agustus, termasuk kemunculan titik api pada 10 dan 12 Agustus di sekitar Kilometer 32.

    Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan pada pertengahan Agustus menyatakan timnya tidak pernah berhenti bekerja di lokasi. ”Setiap hari kami full melaksanakan pemadaman darat di sana,” tuturnya.

    Titik yang Masuk Radar Presiden

    Kawasan Tumbang Nusa berbeda dari ratusan titik karhutla lain di Kalteng. Lokasi ini masuk dalam daftar dua titik utama yang direncanakan mendapat kunjungan Presiden Prabowo Subianto saat singgah di Palangka Raya pada Sabtu (22/8), bersama Kelurahan Petuk Ketimpun.

    Delapan hari usai kunjungan presiden di ibu kota provinsi, titik krusial ini justru kembali memerah oleh kobaran api yang terekam kamera warga.

    Video amatir pada Minggu malam itu memperlihatkan fakta di lapangan. Kawasan gambut di bawah urat nadi Kalteng-Kalsel itu masih terus membara setelah tujuh pekan berlalu, terlepas dari seberapa sering pejabat negara turun memantaunya. (ign)

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    Krisis BBM Pedalaman: Tenggat Subpenyalur Lewat Setahun, Kotim Belum Petakan Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua batas waktu dari negara telah berlalu. Tenggat pertama pada Februari 2025 disusul perpanjangan hingga September 2025 lewat begitu saja tanpa realisasi nyata di Kotawaringin Timur.

    Ketika Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, kembali menyuarakan pentingnya subpenyalur BBM bagi pedalaman pada pertengahan 2026, dorongan tersebut memperlihatkan betapa jauh daerah ini tertinggal.

    Sementara wilayah lain telah beranjak ke tahap peninjauan lapangan, Kotim bahkan belum memiliki daftar pasti desa-desa yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas tersebut.

    Dorongan itu dilontarkan Hendra guna memutus ketergantungan masyarakat pedalaman terhadap pengecer tanpa izin yang selama ini mengisi kekosongan.

    ”Kita dorong untuk sub penyalur ke desa-desa, terutama yang kecamatannya jauh dari SPBU maupun Pertashop,” katanya, baru-baru ini.

    Hendra mengingatkan adanya jerat hukum bagi warga yang terpaksa membeli dari pengecer ilegal, merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Aturan itu memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Subpenyalur, lanjut Hendra, adalah instrumen yang “memang disediakan pemerintah” untuk menjangkau wilayah tersebut.

    Sebagai catatan, secara hukum, instrumen yang dimaksud bersandar pada Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

    Dan merujuk pada payung hukum yang sama, dorongan itu sekaligus menyingkap seberapa jauh Kotim sebenarnya tertinggal dari jadwal.

    Menunggu Tanda Tangan Bupati

    Hendra Sia menyebut pemerintah dan Pertamina sebagai pihak yang harus menghadirkan solusi.

    Akan tetapi, merujuk pada aturan BPH Migas, subpenyalur bukanlah pengecer yang dilegalkan, melainkan perwakilan kelompok konsumen di kecamatan yang belum memiliki penyalur resmi.

    Syarat operasional pendiriannya mencakup jarak minimal 10 kilometer dari SPBU terdekat serta kapasitas simpan minimal 3.000 liter.

    Secara administratif, keberadaan subpenyalur wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Aturan tersebut juga mengamanatkan agar ongkos angkut ditetapkan langsung oleh bupati.

    Saat regulasi ini terbit pada 2024, Kepala BPH Migas secara spesifik meminta bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan subpenyalur di wilayah masing-masing.

    Dua Tenggat Waktu Terlewatkan

    Hendra Sia menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 telah diubah melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025.

    Aturan perubahan ini memperpanjang masa transisi penerapan subpenyalur, dari target awal Februari 2025 menjadi paling lambat 30 September 2025. Kedua batas waktu tersebut kini telah berlalu.

    Opsi subpenyalur sebelumnya telah muncul dalam rapat dengar pendapat pada 26 Agustus 2026.

    Perwakilan Pertamina Patra Niaga menyinggungnya sebagai skema bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, yang sudah berjalan di Sumatera tetapi belum diterapkan di Kotim.

    Pada forum yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, memaparkan batasan kewenangan pemerintah daerah terkait distribusi BBM pedalaman. Penjelasan tersebut tidak menyinggung instrumen subpenyalur.

    Realisasi di Kepulauan Riau

    Mekanisme subpenyalur telah beroperasi di sejumlah daerah lain. Di Provinsi Kepulauan Riau, jajaran BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke calon lokasi subpenyalur di Kabupaten Bintan pada 18 September 2025.

    Sehari kemudian, lembaga tersebut menggelar sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Natuna dan perwakilan Pertamina setempat guna membahas penerapan distribusi di wilayah kepulauan.

    Peninjauan lokasi di Kepulauan Riau itu telah berlangsung hampir setahun lalu.

    Sementara di Kotim, merujuk pada pernyataan Hendra Sia, langkah untuk mendata desa-desa yang membutuhkan fasilitas tersebut baru diusulkan pada Agustus 2026.

    Pengakuan Tersirat dalam Sebuah Harapan

    Pada akhir pernyataannya, Hendra Sia berharap pemerintah daerah segera memetakan desa-desa yang membutuhkan subpenyalur, agar Pertamina dan BPH Migas bisa berkoordinasi memastikan fasilitas itu memenuhi persyaratan teknis.

    Harapan tersebut mengungkap satu fakta administratif. Dua tahun setelah regulasi terbit dan setahun pasca-tenggat transisi berakhir, langkah paling dasar sekalipun belum dikerjakan.

    Pemerintah daerah belum memiliki data pasti mengenai desa mana saja di antara 17 kecamatan se-Kotim yang jaraknya melebihi 10 kilometer dari SPBU atau Pertashop terdekat.

    Masalahnya bukan pada fasilitas yang tertunda pembangunannya. Pendataannya saja belum dimulai.

    Data Kerja Sama BPH Migas

    Sejak 2024, BPH Migas secara bertahap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan dan pengendalian BBM subsidi dengan berbagai pemerintah provinsi.

    Hingga penandatanganan ke-14 pada November 2024, daftar tersebut telah mencakup Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, NTB, Papua Barat Daya, Jambi, Kaltim, Jatim, Sulut, Sultra, Kalbar, Papua Tengah, dan Papua Barat.

    Daftar ini terus bertambah hingga mencapai 22 provinsi pada Agustus 2025. Dari total penandatanganan tersebut, nama Provinsi Kalimantan Tengah belum tercatat.

    Sebagai pembanding, provinsi tetangga, Kalimantan Barat, telah menjalin kerja sama pengawasan ini sejak Oktober 2024.

    Instrumen resmi negara untuk menjangkau desa pedalaman telah disahkan sejak 2024, dan tenggat transisinya telah terlewati selama setahun.

    Dorongan untuk memulai pemetaan desa-desa di Kotim baru disuarakan saat ini, ketika mekanisme subpenyalur di berbagai wilayah lain sudah beroperasi. (ign)

  • Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    Hari-Hari Suram setelah Kunjungan Petinggi Negeri: Amuk Api Tak Terkendali, Udara Berbahaya Kian Menyiksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Raungan sirine armada pemadam kebakaran memecah jalanan Kota Sampit nyaris setiap waktu.

    Truk pengangkut air hilir mudik menyuplai pasokan menuju berbagai titik api yang kini mengepung kawasan perkotaan hingga jalur lintas provinsi.

    Kepungan kabut asap merampas wajah kota, menebal siang dan malam, serta menolak pergi meski matahari sedang terik.

    Indeks kualitas udara IQAir merekam angka yang muram pada Jumat (28/8). Kotawaringin Timur menyentuh USIQ 475, sedangkan Palangka Raya menembus 564. Keduanya bertengger kokoh pada kategori berbahaya.

    ”Tak ada lagi udara bersih di Sampit ini. Bau asap sudah masuk dalam rumah, kecuali di ruangan ber-AC,” kata Iwan, warga Kecamatan Baamang, Minggu (30/8).

    Yang dialami Iwan senasib dengan puluhan ribu warga lain yang harus menghirup udara produksi karhutla nyaris sepanjang hari.

    Iwan mengaku heran situasi justru makin parah setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palangka Raya pekan sebelumnya.

    Kedatangan orang nomor satu di republik ini, menurutnya, seharusnya bisa meredam karhutla, bukan dibiarkan makin parah.

    ”Saya melihat kunjungan itu sekadar seremoni saja, meski akhirnya ada bantuan,” kata Dani, warga Mentawa Baru Ketapang.

    Menurutnya, kedatangan presiden baru terjadi saat karhutla Kalimantan mendapat sorotan tajam nasional, dan kondisi asap yang memburuk menjadi bukti bahwa kunjungan tersebut tak banyak mengubah keadaan.

    Keluhan warga sejalan dengan pantauan lapangan. Kanal Independen menyaksikan langsung kebuasan api saat menyusuri jalan Trans Kalimantan rute Sampit-Pangkalan Bun pada Jumat (28/8).

    Hamparan semak sekitar kilometer 80 masih menghijau saat pagi. Menjelang sore, ketika tim redaksi melintasi rute yang sama, lahan tersebut sudah hangus terbakar. Sisa amukan itu hanya meninggalkan onggokan ratusan batang pohon yang menghitam.

    Pelintas lain melihat pemandangan serupa. Semak belukar sekitar kilometer 30 sampai 40 tak luput dari lahapan api.

    ”Tak ada petugas ataupun warga yang sibuk memadamkan. Kami juga tak mungkin memadamkan, karena saat itu sedang dalam perjalanan menuju Sampit dari arah Pangkalan Bun,” kata Ian, warga yang melihat langsung kebakaran tersebut pada Jumat petang (28/8).

    Pola kebakaran seperti ini terus berulang. Senin (24/8), sedikitnya 18 titik panas mengepung Sampit.

    Salah satunya berkobar dekat bahu Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Jalan Tjilik Riwut, hingga mengganggu lalu lintas.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, saat memantau langsung ke lokasi, menyebut lahan itu sempat padam sebelum menyala kembali. “Karakter lahan gambut, api ini muncul lagi,” katanya.

    Klaim Teratasi yang Terbantah Data

    Tiga hari setelah peninjauan karhutla oleh Prabowo di Palangka Raya, Sabtu (22/8), optimisme yang tersiar di panggung nasional tak sejalan dengan kondisi lapangan.

    Dari Pulau Dewata, saat meresmikan proyek PLTS pada Selasa (25/8), Prabowo menyatakan kondisi karhutla sudah mulai teratasi dan termitigasi di beberapa tempat.

    ”Saya harap dalam satu dua minggu ini bisa selesai semua,” ujarnya.

    Fakta dan data pemerintah sendiri menyajikan realitas berbeda. Pemantauan BMKG mencatat titik panas di Kalimantan Tengah berjumlah 242 pada 19 Agustus.

    Angka itu melesat menjadi 1.471 titik pada 25 Agustus, tepat saat presiden menyuarakan optimismenya.

    Sehari berselang, 26 Agustus, titik panas melonjak lagi menyentuh 1.871. Kotawaringin Timur, Gunung Mas, dan Palangka Raya menjadi titik konsentrasi tertinggi.

    Lonjakan ini berimbas langsung pada kesehatan warga. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) se-Kalteng, yang sempat disebut mencapai 66 ribu sebelum kunjungan presiden, kini meroket hingga 72.431 kasus sampai pekan ketiga Agustus. Palangka Raya tercatat sebagai penyumbang terbesar.

    Status Darurat yang Terus Diperpanjang

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, dua hari setelah kunjungan presiden, resmi memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 15 September.

    Keputusan ini diambil karena laporan harian Satgas Karhutla terus mencatat peningkatan titik api setiap harinya.

    ”Kami menyepakati status yang berakhir 26 Agustus diperpanjang, sembari terus mengevaluasi keadaan,” kata Halikinnor di Sampit, Senin (24/8), seusai memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, Tagana, dan seluruh instansi terkait.

    Perpanjangan status ini menjadi pengakuan resmi di level kabupaten bahwa kondisi lapangan belum sejalan dengan optimisme di tingkat nasional.

    Bantuan Tiba, Sumur Bor Buram

    Respons pemerintah pusat berwujud lewat pengiriman pesawat A400M Atlas pada Minggu (23/8) yang membawa 500 unit pompa air, alat berat, dan alat pelindung diri.

    Bantuan disusul pesawat Hercules pengangkut drone pemantau serta tangki air fleksibel.

    Namun, janji pembangunan sekitar 1.000 sumur bor yang diumumkan di Palangka Raya belum terlihat realisasinya dalam skala besar.

    Praktik di lapangan baru berupa inisiatif kecil yang tersebar, seperti tiga sumur bor di Tumbang Nusa, sumur darurat galian warga, serta pemasangan skala kecil oleh Satuan Brimob Polda Kalteng sembari membagikan 500 masker.

    Nasib anggaran darurat Rp290,9 miliar yang didesak DPR sejak 18 Agustus juga belum menemui pemberitaan yang mengonfirmasi pencairannya dari Kementerian Keuangan hingga naskah ini diturunkan.

    El Nino Belum Sampai Puncak

    Tantangan ke depan diprediksi makin berat. Prakiraan terbaru BMKG menaikkan status El Nino tahun ini menjadi sangat kuat, berbarengan dengan fenomena Indian Ocean Dipole positif yang menekan curah hujan.

    Cuaca kering diprediksi menetap di Kalteng setidaknya sampai awal September, membuat peluang modifikasi cuaca hujan buatan sangat minim.

    Pakar kebakaran hutan, Rijal, memperingatkan periode kritis ini akan berlangsung hingga September.

    Namun, ia menegaskan El Nino sebatas menciptakan kondisi kering. Sumber api sebagian besar tetap bermula dari aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan yang disengaja hingga kelalaian membuang puntung rokok di area gambut.

    Sepekan setelah rombongan presiden meninggalkan Palangka Raya, Sampit dan jalur Trans Kalimantan di sekitarnya tetap menjadi tempat asap dan api silih berganti muncul, persis seperti yang dikeluhkan warga lain yang melintas. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).

    Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.

    ”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Preseden dari Tualan Hulu

    Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.

    Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.

    Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain

    Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    ”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.

    ”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)