Penulis: Gunawan

  • Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    Musim Kemarau Perburuk Risiko Penyakit, Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan Ancaman ISPA Akibat Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau panjang yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026, dikhawatirkan akan memperburuk ancaman risiko penyakit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Minimnya curah hujan, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap selama sepekan terakhir dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim saat ini tidak hanya mewaspadai lonjakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kasus diare yang dinilai lebih berbahaya karena dapat menyebabkan kematian akibat dehidrasi dalam waktu singkat.

    Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dinkes Kotim mencatat 14.987 kasus ISPA dan 3.852 kasus diare. Meski jumlah kasus ISPA hampir empat kali lebih banyak, tren penyakit tersebut masih dinilai relatif terkendali.

    Sebaliknya, diare justru menjadi fokus kewaspadaan karena menunjukkan peningkatan di sejumlah wilayah dan memiliki risiko komplikasi yang lebih cepat apabila terlambat ditangani.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, mengatakan berdasarkan pemantauan hingga minggu ke-28 tahun 2026, tren ISPA maupun diare secara umum masih terkendali. Namun, peningkatan kasus diare mulai terlihat di beberapa kecamatan.

    “Untuk ISPA saat ini masih dalam kondisi terkendali. Walaupun kasusnya cukup tinggi, dari bulan ke bulan relatif sama. Ada peningkatan dibanding minggu sebelumnya, tetapi tidak signifikan,” kata Nugroho saat diwawancarai awak media, Senin (20/7/2026).

    Nugroho menjelaskan, berdasarkan evaluasi mingguan, peningkatan yang perlu mendapat perhatian justru terjadi pada kasus diare.

    Penyakit ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan cuaca, kondisi lingkungan, kualitas sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

    ”Kalau melihat trennya dari minggu ke-1 sampai minggu ke-28 masih relatif terkendali. Yang meningkat justru diare, khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Parenggean, dan Cempaga. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

    Diare Dinilai Lebih Berbahaya

    Meski kabut asap identik dengan peningkatan ISPA, Nugroho menegaskan penyakit yang paling diwaspadai saat ini justru diare.

    Menurutnya, diare dapat berkembang sangat cepat hingga menyebabkan dehidrasi berat apabila penderita terlambat mendapatkan penanganan medis.

    ”Untuk diare memang ada peningkatan. Walaupun tidak signifikan, tetap perlu diwaspadai karena dibandingkan beberapa waktu lalu angkanya cukup meningkat. Diare menjadi perhatian khusus karena sifatnya cepat dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, pasien yang kehilangan cairan tubuh dalam jumlah besar berisiko mengalami dehidrasi berat yang dapat menyebabkan kegagalan organ hingga kematian.

    ”Kalau terlambat ditangani, pasien bisa mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi. Saat kondisinya sudah berat, penanganan menjadi lebih sulit dan bisa berujung kematian,” katanya.

    Satu Balita Meninggal

    Ancaman tersebut bukan sekadar potensi. Dinkes Kotim mencatat telah terjadi satu kasus kematian akibat diare sepanjang tahun 2026.

    Korban merupakan seorang bayi atau balita asal Kecamatan Mentaya Hulu. Nugroho memastikan kasus tersebut terjadi sebelum musim kemarau dan disebabkan keterlambatan mendapatkan penanganan.

    ”Kasus meninggal memang ada satu tahun ini. Terjadi sebelum musim kemarau. Penyebabnya karena terlambat mendapatkan penanganan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bayi dan balita merupakan kelompok paling rentan karena saat mengalami diare biasanya tidak mau makan maupun minum sehingga kehilangan cairan berlangsung lebih cepat dibanding orang dewasa.

    Mitos Masih Menjadi Kendala

    Selain faktor medis, Dinkes menemukan masih adanya hambatan sosial yang menyebabkan penderita terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian masyarakat masih memilih pengobatan tradisional atau menunggu keputusan keluarga sebelum membawa pasien berobat.

    Bahkan, masih ditemukan anggapan bahwa diare pada bayi merupakan tanda anak akan mulai berjalan sehingga tidak memerlukan penanganan medis. Menurutnya, kepercayaan semacam itu harus segera diubah karena dapat membahayakan keselamatan anak.

    “Sebagian masyarakat memang sudah paham pentingnya penanganan cepat. Namun masih ada faktor budaya dan kepercayaan. Misalnya lebih dulu menggunakan pengobatan tradisional atau menunggu keputusan tokoh keluarga sehingga terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan,” jelas Nugroho.

    Sebaran Kasus Berbeda

    Dinkes mencatat persebaran kasus ISPA dan diare memiliki karakteristik berbeda.

    Kasus ISPA lebih banyak ditemukan di wilayah perkotaan, terutama Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang yang memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi.

    Sementara itu, daerah yang tergolong rentan terhadap diare berada di Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, dan Cempaga. Berdasarkan perkembangan terbaru, peningkatan kasus juga menjadi perhatian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Parenggean.

    Kemarau Perburuk Ketersediaan Air Bersih

    Musim kemarau juga meningkatkan risiko munculnya penyakit di wilayah selatan Kotim.

    Menurut Nugroho, sebagian masyarakat di kawasan tersebut masih bergantung pada air hujan sebagai sumber air bersih. Ketika musim kemarau berlangsung, cadangan air semakin menipis.

    Di sisi lain, intrusi air laut menyebabkan air sungai menjadi payau sehingga kualitas air ikut menurun.

    “Wilayah selatan memang rawan saat musim kemarau. Sumber air bersih banyak bergantung pada air hujan. Saat kemarau menipis, sementara air sungai menjadi payau akibat intrusi air laut sehingga kualitas air menurun dan berpotensi meningkatkan risiko penyakit seperti diare dan gatal-gatal pada kulit,” katanya.

    20 Ribu Masker Disiapkan

    Menghadapi meningkatnya risiko penyakit akibat kemarau dan kabut asap, Dinkes Kotim telah meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

    Surat kewaspadaan telah dikirimkan kepada seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) agar memperkuat langkah antisipasi sesuai tugas masing-masing.

    “Kami sudah menyurati seluruh puskesmas, rumah sakit, dan Labkesda untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Fasilitas kesehatan juga sudah kami siapkan, baik tenaga kesehatan, obat-obatan maupun logistik lainnya,” ujar Nugroho.

    Selain memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, Dinkes juga mulai mendistribusikan masker medis.

    Saat ini tersedia sekitar 20.000 masker untuk orang dewasa maupun anak-anak yang akan dibagikan secara bertahap kepada masyarakat sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

    “Insyaallah dalam minggu ini kami mulai membagikan masker kepada masyarakat terutama di jalur kawasan pendidikan,” katanya.

    Jangan Tunggu Sampai Lemas

    Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyakit diare.

    Ia meminta masyarakat segera membawa anggota keluarga ke fasilitas kesehatan apabila mengalami buang air besar cair sebanyak tiga kali atau lebih dalam waktu singkat.

    Selain itu, cairan tubuh harus segera diganti menggunakan oralit atau larutan gula garam untuk mencegah dehidrasi.

    “Kalau diare tiga kali atau lebih, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Jangan menunggu sampai kondisi lemas karena itu sudah terlambat. Yang paling penting adalah segera mengganti cairan tubuh agar tidak mengalami dehidrasi berat,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan makanan dan minuman, menggunakan air bersih yang layak, serta memakai masker saat beraktivitas di luar rumah apabila kabut asap akibat karhutla semakin pekat.

    “Kewaspadaan masyarakat tidak boleh hanya fokus  pada ISPA akibat paparan asap. Peningkatan kasus diare juga harus menjadi perhatian bersama karena penyakit tersebut dapat berkembang sangat cepat dan berujung fatal apabila penanganan terlambat, terutama pada bayi dan balita,” tandasnya. (hgn)

  • Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    Antisipasi Wabah dan Kabut Asap, Bandara Haji Asan Sampit Siapkan Rencana Kontingensi Wujudkan Bandara Sehat 2028

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman penyebaran penyakit menular dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius di Bandara Haji Asan Sampit.

    Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 serta musim kemarau yang rawan karhutla mengakibatkan kabut asap, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit bersama lintas sektor mulai menyusun dokumen rencana kontingensi dan membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, sekaligus menargetkan Bandara Haji Asan Sampit menjadi Bandara Sehat pada 2028.

    Penyusunan rencana kontingensi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan pengelola bandara, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, rumah sakit, puskesmas, hingga sejumlah instansi terkait lainnya di Ruang Pertemuan Cafe La Foule Sampit, Senin (20/7/2026).

    Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit, dr I Gusti Ayu Agung Darmawati, mengatakan penyusunan dokumen dalam rapat kontigensi tersebut bertujuan menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun operasional penerbangan.

    ”Rapat koordinasi penyusunan dokumen rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat ini kami laksanakan sebagai upaya sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektor terkait. Kami berharap kesiapsiagaan tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga dari pihak bandara sebagai otoritas,” kata Darmawati.

    Sebanyak 55 peserta mengikuti rapat secara langsung, sementara sekitar 30 peserta internal BKK mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

    Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana kontingensi tidak hanya memuat prosedur penanganan apabila terjadi wabah penyakit, tetapi juga mengatur secara rinci pembagian tugas setiap instansi sehingga koordinasi dapat berjalan cepat ketika kondisi darurat terjadi.

    Pembahasan juga menyesuaikan kondisi aktual di Kabupaten Kotawaringin Timur yang tengah memasuki musim kemarau dan berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

    “Ada beberapa hal terkait peran masing-masing lintas sektor dalam mengantisipasi kejadian wabah. Termasuk kondisi saat ini di Sampit yang sedang musim kemarau sehingga berpotensi terjadi karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap,” ujarnya.

    Dalam dokumen tersebut lanjutnya, masing-masing instansi, mulai dari BKK, Dinas Kesehatan Kotim, puskesmas, rumah sakit hingga pengelola bandara memiliki tugas sesuai kewenangan. Seluruh koordinasi nantinya dipimpin oleh Kepala Bandara apabila terjadi situasi kedaruratan.

    Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan bandara yang aman dan sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

    ”Kami berharap seluruh lapisan terlibat, baik instansi, stakeholder maupun masyarakat pengguna jasa bandara. Karena yang kami angkat bukan hanya dokumen rencana kontingensi, tetapi juga konsep Bandara Sehat sehingga semua harus berperan,” tegasnya.

    Selain menyusun rencana kontingensi, BKK Kelas II Sampit juga membentuk Forum Bandara Sehat sebagai langkah awal memenuhi indikator penilaian Bandara Sehat dari pemerintah pusat.

    Setelah forum terbentuk, seluruh anggota akan melakukan asesmen mandiri untuk mengukur kesiapan masing-masing sektor.

    ”Asesmen dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan bandara dan pihak terkait dalam memenuhi kriteria Bandara Sehat,” jelasnya.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan, sanitasi, fasilitas pendukung, hingga indikator perilaku hidup sehat di kawasan bandara, termasuk tidak adanya iklan rokok di area pelayanan publik.

    BKK juga secara rutin melakukan pemantauan kesehatan lingkungan setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

    ”Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan berbagai fasilitas sehingga pada tahun 2028 Bandara Haji Asan Sampit siap diusulkan sebagai Bandara Sehat,” ujarnya.

    Ancaman Kabut Asap Ganggu Operasional Penerbangan

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit, Abdul Haris, mengatakan rapat tersebut menghasilkan dua fokus utama, yakni memperkuat sistem pencegahan masuknya penyakit melalui bandara dan menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam mewujudkan Bandara Sehat.

    ”Dari sisi bandara kami memperkuat koordinasi internal bersama operator, ground handling maupun BKK, termasuk alur penanganan apabila terjadi wabah. Setiap stakeholder sudah memiliki peran masing-masing,” ujarnya.

    Menurutnya, salah satu ancaman yang paling diwaspadai pada musim kemarau adalah kabut asap akibat karhutla.

    Apabila asap mengganggu jarak pandang, operasional penerbangan dapat dihentikan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

    ”Jika asap tebal biasanya penerbangan dihentikan. Selain itu, kelayakan penumpang untuk terbang juga ditentukan berdasarkan rekomendasi dari BKK,” katanya.

    Ia menambahkan, maskapai tidak akan memaksakan penerbangan apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan.

    ”Kalau kabut asap tebal, operasional penerbangan dihentikan karena membahayakan keselamatan. Maskapai tidak akan melakukan penerbangan apabila jarak pandang terganggu,” tegasnya.

    Jarak Pandang Masih Aman

    Meski karhutla mulai berdampak terhadap kabut asap yang berlangsung selama kurang lebih sepekan, Abdul Haris memastikan operasional Bandara Haji Asan Sampit hingga saat ini masih berjalan normal.

    Visibility atau jarak pandang masih berada di atas 5 hingga 10 kilometer, sehingga belum mengganggu aktivitas penerbangan.

    ”Alhamdulillah masih aman. Kalau terdeteksi asap kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini masih bisa ditangani dan operasional berjalan normal,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kondisi mulai memasuki kategori rawan apabila jarak pandang turun di bawah lima kilometer. Sedangkan apabila visibility berada di bawah empat kilometer, penerbangan umumnya tidak dapat dilakukan.

    “Hingga saat ini belum ada perubahan jadwal penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit akibat kabut asap, jarak pandang masih aman dan tidak sampai mengganggu operasional penerbangan,” ujarnya.

    Dukung Penguatan Sistem Kesehatan Bandara

    Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muslih, turut hadir mengapresiasi penyusunan rencana kontingensi dan pembentukan Forum Bandara Sehat.

    Pengalaman pandemi Covid-19 membuktikan bahwa bandara memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pintu gerbang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai jalur masuk penyebaran penyakit menular.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak di wilayah Bandara Haji Asan Sampit dapat menunjukkan kesiapan menghadapi kemungkinan sebaran penyakit menular yang dapat masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pintu masuk bandara.

    ”Kita harap seluruh organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Forum Bandara Sehat dapat berperan aktif sehingga target menjadikan Bandara Haji Asan Sampit sebagai Bandara Sehat pada 2028 dapat tercapai,” pungkasnya. (hgn)

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)

  • Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    Rantai Gadai Gelap dan Celah Kepercayaan: Membedah Dakwaan Kasus Sewa Kendaraan Rp150 Juta di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sinyal Global Positioning System (GPS) yang tiba-tiba mati pada 3 Maret 2026 menjadi titik awal terbongkarnya sebuah rantai transaksi gelap lintas kota.

    Satu unit mobil pikap Daihatsu berpelat nomor KH 8012 LG terdeteksi memancarkan posisi terakhirnya di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, sebelum lenyap dari pantauan pemiliknya.

    Insiden hilangnya jejak digital kendaraan milik CV 31 Rentcar Sampit itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

    Bukan kasus kriminal biasa, perkara ini membuka realitas rentannya bisnis sewa kendaraan ketika rekam jejak “pelanggan terpercaya” berpadu dengan mudahnya praktik gadai informal di masyarakat tanpa pemeriksaan buku kepemilikan resmi.

    Dalam perkara tersebut, seorang perempuan bernama Nur Farina binti Hapini duduk di kursi terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, mendakwanya melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, konstruksi perkara ini bermula pada 1 Februari 2026 saat terdakwa mendatangi kantor CV 31 Rentcar Sampit.

    Kepada pengelola rental, terdakwa menyewa mobil pikap tersebut selama satu bulan dengan alasan akan digunakan ayahnya untuk mengangkut barang.

    Pengelola rental menyetujui transaksi tersebut tanpa rasa curiga karena terdakwa memiliki riwayat sewa yang bersih dan selalu mengembalikan kendaraan tepat waktu pada penyewaan sebelum-sebelumnya.

    Modal kepercayaan itulah yang membuat pengelola menyerahkan kunci kendaraan hanya dengan penerimaan uang muka sebesar Rp3 juta dari total kesepakatan biaya sewa Rp9 juta.

    Fakta selanjutnya menunjukkan kendaraan itu tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan.

    Jaksa memaparkan bahwa setelah mobil dibawa pergi, terdakwa justru menggiring kendaraan tersebut ke tempat kosnya.

    Setiba di rumah kos tersebut, pelat nomor asli kendaraan langsung dicopot dan diganti menggunakan pelat nomor milik suaminya agar seolah-olah pikap itu merupakan kendaraan pribadi keluarga.

    Berbekal kamuflase identitas fisik kendaraan, terdakwa mulai memasuki ekosistem gadai.

    Ia menawarkan mobil tersebut kepada seseorang bernama Tobang dan berhasil mengantongi uang gadai sebesar Rp25 juta setelah meyakinkan penerima bahwa kendaraan itu sah milik suaminya.

    ”Dari uang gadai tersebut, terdakwa kemudian melunasi sisa biaya sewa mobil kepada pihak rental agar tidak menimbulkan kecurigaan,” demikian isi dakwaan JPU Fransiskus Leonardo.

    Manipulasi alur keuangan ini berjalan lancar hingga sekitar akhir Februari 2026. Terdakwa menebus kembali pikap tersebut dari tangan Tobang dengan membayar Rp30 juta.

    Bukannya mengembalikan kendaraan kepada pemilik maupun pengelola CV 31 Rentcar Sampit, unit itu justru diarahkan untuk putaran transaksi berikutnya yang lebih jauh.

    Menggunakan perantara seorang rekan, terdakwa memperluas jangkauannya ke Palangka Raya.

    Untuk menembus verifikasi penerima gadai baru, ia mengirimkan dokumen berupa KTP, STNK, serta bukti angsuran yang semuanya atas nama suaminya demi meyakinkan calon penerima bahwa mobil tersebut milik pribadi.

    Dokumen itu berhasil meyakinkan seorang perempuan di Palangka Raya bernama Ema Rezki Sastika.

    Mobil kembali berganti tangan dengan nilai gadai Rp30 juta, dan dari transaksi tersebut terdakwa menerima transfer sebesar Rp28,5 juta.

    Skema perputaran mobil rental ini baru terbongkar ketika pemilik mobil mengetahui anomali pada awal Maret 2026.

    Saat GPS terdeteksi mati di kawasan Mahir Mahar dan pihak pengelola rental berupaya melakukan konfirmasi, terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan unit tersebut pada 5 Maret 2026.

    Batas waktu yang dijanjikan terlewati tanpa adanya penyerahan kendaraan, sementara akses komunikasi dengan terdakwa terputus total.

    Pilihan terakhir bagi korban adalah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan jaksa, total kerugian materiil akibat hilangnya aset usaha rental itu ditaksir mencapai Rp150 juta.

    Seluruh uraian kronologi dan bukti transaksi yang disajikan jaksa penuntut tersebut masih menjalani proses pengujian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk membuktikan unsur pidana penipuan yang didakwakan. (ign)

  • Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin diesel berkapasitas 3.346 cc yang tertanam di balik kap Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sesungguhnya menyimpan batas hukum yang tegas.

    Ketentuan resmi pemerintah melarang kepala daerah di tingkat kabupaten menggunakan kendaraan dinas di atas ambang batas 3.200 cc.

    Melanggar batas kapasitas mesin itu, dengan sendirinya, bukan merupakan tindak pidana yang bisa mengirim seseorang ke balik jeruji besi.

    Namun, cara instansi tersebut mengeksekusi pembelian unit mewah senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing pada tahun anggaran 2024 memperlihatkan bentangan anomali yang jauh melampaui urusan pelanggaran administrasi.

    Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan pada 9 Juli 2026 membuka tabir kejanggalan transaksi tersebut.

    Penelusuran lanjutan Kanal Independen terhadap arsip dokumen resmi negara merangkai kronologi izin usaha vendor, selisih harga terhadap pasar otomotif, hingga rekam jejak penyedia barang lintas dinas.

    Anatomi temuan itulah yang dibedah seorang advokat di Sampit, Sapriyadi, menggunakan pisau analisis hukum pidana dan administrasi negara.

    Sesuai prinsip kehati-hatian, Sapriyadi memetakan perkara ini secara berlapis untuk memisahkan mana pelanggaran yang berhenti pada teguran administrasi, dan mana yang berpotensi membuka pintu penyidikan korupsi.

    ”Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi.

    ”Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.

    Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana

    Lapis pertama pemetaan hukum menyoroti spesifikasi teknis kendaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menggariskan bahwa kendaraan dinas jabatan bupati dibatasi pada jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.346 cc pada mesin Land Cruiser yang dibeli Setda Kotim melampaui batas maksimal tersebut sebesar 146 cc.

    Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap aturan kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai kecurangan lain, tidak memiliki konsekuensi pemidanaan.

    ”Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana,” ujarnya.

    ”Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.

    Sapriyadi merujuk pada preseden pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja terjadi.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri 7/2006.

    Kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di daerah tersebut diklasifikasikan oleh auditor negara sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.

    Rekomendasi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tanpa pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.

    Perkara pengadaan kendaraan di Setda Kotim, kata Sapriyadi, tidak bisa dihentikan pada kesimpulan yang sama. Rentetan bukti berikutnya justru menggeser persoalan ini menaiki tangga risiko hukum yang jauh lebih berat.

    Selisih Ratusan Juta dan Syarat Pembuktian Kerugian

    Anomali mulai mengemuka ketika angka transaksi disandingkan dengan harga resmi pabrikan.

    Data publik PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat harga on the road (OTR) Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 bergerak pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

    Nilai transaksi eksekusi riil yang disorot oleh KPK mencapai Rp3,2 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang disiapkan di dalam APBD.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan itu, menurut Sapriyadi, tidak dapat dijelaskan dengan alasan perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antarprovinsi yang lazimnya hanya terpaut angka puluhan juta rupiah.

    Sapriyadi mengingatkan pergeseran paradigma hukum pidana korupsi sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

    Putusan tersebut mengubah rumusan merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formal menjadi delik materiil.

    Kerugian negara tidak boleh lagi sebatas potensi semata, melainkan harus nyata dan dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.

    ”Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” kata Sapriyadi.

    Dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah, selisih di atas harga pasar tidak selalu berhenti sebagai catatan inefisiensi belanja.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenali penggelembungan harga atau markup sebagai salah satu modus klasik korupsi pengadaan.

    Dalam berbagai perkara, rentang selisih tersebut sering kali diubah menjadi sumber pengembalian tunai kepada pihak tertentu melalui praktik yang lazim disebut cashback.

    Jejak modus ini pernah terbukti di ruang sidang. Dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap adanya cashback senilai Rp15 juta per unit yang diminta para kepala desa.

    Dana pengembalian terbukti tidak masuk rekening resmi dealer, melainkan berbelok ke rekening pribadi seorang penjual yang ternyata bukan pegawai resmi dealer.

    Pada 26 Mei 2025, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara hingga dua tahun.

    Sampai laporan ini dipublikasikan, tidak ada temuan ke arah sana dalam transaksi Land Cruiser di Setda Kotim.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan bisa bermuara pada banyak faktor teknis maupun bisnis: mulai dari ongkos distribusi ke wilayah Kalimantan, penambahan aksesori khusus berspesifikasi dinas, batas wajar margin penyedia, hingga kemungkinan lain yang jauh lebih serius.

    Garis pembatas antara penjelasan yang wajar dan indikasi penyimpangan terletak sepenuhnya pada penelusuran aliran dana, yakni ke rekening mana uang negara tersebut bermuara.

    Pembuktian forensik pada level itu berada di wilayah wewenang auditor resmi BPK atau BPKP serta aparat penyidik, bukan lagi pada analisis dokumen yang terbuka di ruang publik.

    Kejanggalan Kualifikasi dan Beban Verifikasi

    Aspek profil penyedia barang, menurut Sapriyadi, menjadi zona kelabu yang paling mendesak untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

    Rekam jejak PT Pesona Betang Kreasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan akta yang disahkan pada 19 April 2024.

    Pada akta pendirian awal tahun 2022, bidang usaha tersebut sama sekali tidak tercantum.

    Eksekusi kontrak kendaraan di Sekretariat Daerah berlangsung pada Juli 2024. Waktu penandatanganan itu hanya terpaut sekitar tiga bulan sejak perusahaan memperoleh legalitas untuk memperdagangkan mobil baru.

    Jarak waktu yang singkat ini menyimpan implikasi hukum karena pengadaan dijalankan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik LKPP.

    Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, salah satu syarat pokok menjadi penyedia katalog adalah memiliki izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan etalase produk yang ditawarkan.

    Sebelum tanggal 19 April 2024, perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi baku untuk menayangkan produk kendaraan bermotor.

    Kepemilikan kode KBLI pun belum menuntaskan seluruh kewajiban legalitas. Persyaratan rinci untuk setiap kategori barang diatur dalam dokumen pengumuman etalase produk.

    Khusus untuk kendaraan bermotor, pemenuhan kualifikasi lazimnya mewajibkan adanya dukungan atau penunjukan resmi dari pemegang merek, yang di dalam sistem E-Katalog dikenal sebagai sertifikasi official vendor.

    Prinsip serupa diatur di luar katalog melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.

    Regulasi perdagangan tersebut mewajibkan pedagang mobil baru mengantongi Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi dari prinsipal.

    Etalase digital milik perusahaan di portal E-Katalog justru memperlihatkan gambaran usaha yang tidak sepadan.

    Kendaraan seperti Toyota Hiace dan Toyota Fortuner terpajang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp0,00”, dan angka “Terjual 0”. Unit Land Cruiser yang menjadi objek transaksi bahkan tidak pernah ditampilkan pada etalase publik.

    Struktur permodalannya pun mencatatkan angka yang timpang. Akta perseroan merekam modal disetor PT Pesona Betang Kreasi hanya sebesar Rp25 juta, atau setara dengan seperseratus tiga puluh dua dari total nilai transaksi kendaraan yang dijualnya.

    ”Sebuah badan usaha yang izin dagang mobilnya baru berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, dan tanpa jejak penunjukan sebagai agen merek, seharusnya diperiksa dengan saksama sebelum diloloskan sebagai penyedia dalam transaksi Rp3,3 miliar,” kata Sapriyadi, mengacu pada total nilai pagu paket pengadaan tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, beban hukum pembuktian kualifikasi vendor sepenuhnya melekat pada pejabat pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    ”Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah dari penyedia kepada pejabat yang meloloskannya. Beban itu tidak dapat dialihkan,” ujarnya.

    Dia menempatkan batasan analisisnya secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya surat dukungan prinsipal, serta apa rincian syarat teknis pada pengumuman etalase kendaraan yang berlaku saat itu, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi LKPP dan audit penegak hukum.

    Berdasarkan penelusuran di ruang publik hingga kini, jejak dokumen penunjukan prinsipal atas nama perusahaan tersebut belum ditemukan.

    Jejak Digital dan Ancaman Pasal Konflik Kepentingan

    Lapisan bukti yang menurut Sapriyadi menarik perkara ini masuk ke wilayah pidana korupsi adalah temuan teknis KPK di log server pengadaan.

    Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah menyatakan menemukan kesamaan alamat IP antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai penegasan kalimat: “sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak”.

    Apabila temuan jejak digital itu terverifikasi melalui pemeriksaan forensik, kata Sapriyadi, konstruksi hukumnya tidak lagi bergantung pada pembuktian kerugian negara, melainkan langsung bergeser ke Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Norma hukum tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

    ”Delik ini tidak mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang diurusnya sendiri,” ucapnya.

    Penerapan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan ini tengah menjadi instrumen utama KPK.

    Pada Maret 2026, lembaga tersebut untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai dasar konstruksi hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

    ”Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo, 5 Maret 2026.

    Anatomi perkara di Pekalongan memperlihatkan kemiripan pola dengan dugaan pengkondisian yang disorot di Kotim.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tempo, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pejabat tidak meminta fee dari vendor, melainkan mendirikan perusahaan sendiri bersama suami dan anaknya yang kemudian ikut dan dimenangkan dalam proyek pengadaan yang menjadi kewenangannya.

    Perkara Pekalongan berdiri di atas bukti kepemilikan korporasi oleh pejabat, sementara temuan di Kotim baru berada pada tahap deteksi kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia dan PPK.

    Namun, keduanya berada di dalam wilayah hukum yang sama, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang pemerintah yang diperlakukan oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.

    Pandangan senada disampaikan dari luar lingkungan aparat penegak hukum. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mantan penyidik KPK, dikutip dari Tempo pada Maret 2026, menjelaskan, dengan Pasal 12 huruf i, penindakan hukum dapat dilakukan meskipun pejabat belum menerima uang atau suap, sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut serta mengondisikan proses pengadaan.

    Keterangan ini selaras dengan analisis Sapriyadi bahwa penegakan pasal tersebut tidak perlu menunggu terbuktinya kerugian keuangan negara.

    Meskipun demikian, Sapriyadi menempatkan bobot alat bukti alamat IP (IP address) secara hati-hati, sejalan dengan pandangan kalangan akademik dan yurisprudensi peradilan.

    Kesamaan alamat IP sebagai penanda persekongkolan memang telah diterima dalam peradilan persaingan usaha, salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-I/2017 atas tender preservasi jalan di Sulawesi Utara.

    Sejumlah literatur hukum menegaskan bahwa bukti digital tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

    Penelitian Salsabila Rachmadhani Sekar dalam jurnal Lex Prudentium terbitan Mei 2023 menyimpulkan bahwa kesamaan IP address merupakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang wajib disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.

    Kajian serupa di Universitas Sumatera Utara pada 2026 juga membedah kedudukan alamat IP sebagai bukti petunjuk digital dalam perkara persekongkolan tender.

    ”Perkara KPPU itu persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan kesamaan IP di sana bukti tidak langsung yang perlu diperkuat,” kata Sapriyadi.

    Temuan di Kotim, lanjutnya, berbeda arah dan lebih berat, karena IP yang sama muncul antara penyedia dan pembeli dari uang negara. ”Itu hanya bisa dibuktikan lewat audit forensik atas log server pengadaan,” ujarnya.

    Ketentuan pidana dalam pasal benturan kepentingan itu bukan merupakan norma hukum yang mati.

    Yurisprudensi mencatat Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara, salah satunya berdasarkan pembuktian Pasal 12 huruf i, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Desember 2021.

    Dalam konstruksi perkara di Madiun, perusahaan pemenang proyek Pasar Besar menyalurkan pengadaan barang melalui badan usaha lain yang terbukti terafiliasi dengan sang wali kota.

    Terkait siapa subjek hukum yang berpotensi menjadi pemikul beban pertama apabila pasal ini diterapkan di Kotim, Sapriyadi memberikan batasan yuridis yang ketat.

    Preseden di Pekalongan dan Madiun menjerat pucuk pimpinan daerah karena bupati atau wali kota di sana terbukti mengendalikan perusahaan secara langsung atau mengarahkan proyek yang diawasinya. Temuan kesamaan alamat IP di Kotim justru terekam antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    ”Pemikul beban pertama pasal ini adalah pejabat pembuat komitmen yang alamat IP-nya beririsan dengan penyedia, bukan serta-merta pucuk pimpinan daerah,” kata Sapriyadi.

    ”Kecuali penyidik kelak mampu menarik rantai keterlibatan itu ke atas. Saya menahan diri untuk tidak melampaui yang dibuktikan dokumen,” tambahnya.

    Irisan Kendali di Dua Bendera Penyedia

    Anomali pada lapis terakhir menyentuh struktur kepengurusan korporasi penyedia. Arsip resmi Ditjen AHU memperlihatkan seseorang berinisial BAR memegang kendali aktif pada dua badan usaha yang berbeda.

    Sosok yang sama tercatat duduk sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, sekaligus menjabat sekutu aktif dan pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Kedua perusahaan ini tercatat sama-sama memborong paket pekerjaan dari instansi yang sama di lingkungan Pemkab Kotim, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).

    Sapriyadi menolak melompat pada kesimpulan yang tidak didukung data akta. Kedua badan usaha tersebut mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar dipegang oleh pihak lain berinisial IT, bukan BAR.

    ”Karena itu saya tidak memakai istilah pinjam bendera, sebab istilah itu mengandaikan penguasaan satu tangan atas perusahaan boneka, dan fakta yang ada tidak menunjukkan itu,” ujarnya.

    ”Yang berdiri di depan kita adalah irisan kepengurusan, satu orang pengendali aktif di dua penyedia yang menerima proyek dari dinas yang sama,” kata Sapriyadi.

    Persoalan penyedia pengadaan yang memiliki keterhubungan dengan lingkaran birokrasi bukan sebatas gejala di tingkat lokal.

    Transparency International Indonesia (TII), dalam kajian bertajuk “Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan” yang dipublikasikan pada 26 Maret 2026, menyoroti lemahnya instrumen pengawasan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memuat rincian kepemilikan korporasi pejabat maupun keluarganya.

    Kondisi ini membuat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kerap luput dari deteksi sistem pengawasan sejak dini.

    Lembaga tersebut mengingatkan bahwa larangan keras terhadap keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan sudah berada di dalam wilayah hukum pidana, bukan lagi pelanggaran tata tertib administrasi birokrasi.

    Irisan kepengurusan antarperusahaan ini, kata Sapriyadi, memiliki bobot hukum yang jauh lebih sensitif ketika dirangkai dengan temuan log server pengadaan.

    KPK dalam diagnosis resminya telah mengingatkan adanya kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim.

    ”Kalau afiliasi antara penyedia dan pejabat pengadaan itu terbukti, dan diperkuat kesamaan IP, irisan kepengurusan tadi berhenti jadi urusan etika dan masuk ke pintu Pasal 12 huruf i,” ujarnya.

    Rangkaian kronologi tanggal perombakan korporasi itu berjalan rapat dan terukur. Pada Januari 2024, sosok berinisial BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Kabupaten Seruyan.

    Pada April 2024, melalui satu paket permohonan akta notaris, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan penambahan bidang usaha perdagangan mobil baru serta peralihan kepemilikan saham mayoritas.

    Pada Juli 2024, perusahaan kedua ini menandatangani kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar dengan Sekretariat Daerah.

    Hingga laporan ini dipublikasikan, PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan balasan atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui surat elektronik sejak Selasa (14/7/2026).

    Sikap bungkam serupa juga terjadi di pihak Sekretariat Daerah Kotim, yang belum memberikan penjelasan teknis mengenai analisis urgensi pembelian mobil mewah tersebut maupun prosedur verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia barangnya.

    Ambang Batas Penyelidikan

    Sapriyadi menegaskan, seluruh uraian analisisnya bukan merupakan vonis peradilan. Inti persoalan yang ia soroti merupakan akumulasi petunjuk dokumen yang telah melampaui batas kejanggalan administrasi biasa.

    Arsip negara merekam selisih harga transaksi sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan.

    Ada vendor yang baru mengantongi izin dagang mobil berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, tanpa jejak dokumen penunjukan prinsipal, serta memiliki etalase kendaraan digital yang tidak aktif.

    Ada temuan audit KPK mengenai kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Terakhir, terdapat bukti irisan satu nama pengurus yang mengendalikan dua perusahaan penggarap proyek di dinas yang sama.

    ”Akumulasi seperti ini sudah memenuhi kadar yang wajar mengundang penyelidikan, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. Saya tidak menyatakan terbukti ada pidana. Yang saya nyatakan, dasar untuk mulai menyelidiki sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

    Membiarkan serangkaian temuan berhenti sebagai catatan pencegahan di ruang rapat tanpa penelusuran hukum lanjutan, kata Sapriyadi, justru berpotensi meninggalkan persoalan penegakan kepatuhan yang lebih rumit di kemudian hari, sekaligus kian menyuburkan praktik korupsi. (ign)

  • Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    Protes Keras PWI Kalteng ke Hotman Paris: Wartawan Hadir Bukan untuk Direndahkan Intelektualnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI yang semula menjadi panggung pembelaan hukum, berubah menjadi ketegangan profesi.

    Sentilan tajam berupa satu kalimat dari advokat Hotman Paris Hutapea kepada awak media kini memicu gelombang keberatan hingga ke Kalimantan Tengah.

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat terbuka kepada Hotman Paris, Sabtu (18/7/2026).

    Poin utamanya tegas. Keberatan atas diksi yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

    Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyatakan protes tersebut setelah rekaman ucapan Hotman beredar luas di media sosial.

    Dalam surat terbukanya, Ririen Binti mengutip ucapan yang dilontarkan Hotman kepada wartawan di lapangan, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”

    ”Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tulis Ririen Binti dalam surat tersebut.

    Insiden itu terjadi usai Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Jumat (17/7/2026) malam.

    Perkara tersebut mencakup tiga kasus sekaligus, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

    Malam itu, Hotman menyampaikan keberatan atas prosedur penggeledahan penyidik terhadap kliennya.

    Dia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang menurutnya berlangsung tanpa kehadiran saksi, serta pameran barang pribadi milik kliennya kepada publik sebelum proses pembuktian selesai.

    Tindakan tersebut dinilai Hotman melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengabaikan hak asasi kliennya.

    Kalimat yang kini dipersoalkan PWI Kalteng tersebut terlontar tepat saat ia menantang wartawan yang mempertanyakan argumentasinya mengenai prosedur itu.

    Bagi PWI Kalteng, relasi antara advokat dan jurnalis semestinya terbangun sebagai kemitraan fungsional yang setara dan saling menghormati dalam koridor hukum.

    Ririen Binti menyebut pernyataan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum senior dan telah mencederai nilai kemitraan yang selama ini dijaga.

    Sebagai landasan argumen, Ririen Binti merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Ia menekankan Pasal 4 ayat (1) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

    Perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya juga ditegaskan lewat Pasal 8 pada undang-undang yang sama.

    Selain undang-undang, surat itu juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi pemberitaan, sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

    Ririen mendesak Hotman Paris menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan pada setiap sesi konferensi pers maupun wawancara di masa mendatang.

    Ririen juga meminta Hotman menghormati wartawan sebagai sesama pilar penegak keadilan dan demokrasi yang dilindungi undang-undang, serta memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

    ”Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa,” tegas Ririen Binti. (ign)

  • Gelombang Tinggi Ancam Nelayan, BMKG Imbau Kapal Kecil Tak Melaut

    Gelombang Tinggi Ancam Nelayan, BMKG Imbau Kapal Kecil Tak Melaut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil untuk sementara tidak melaut menyusul meningkatnya tinggi gelombang di perairan Kalimantan Tengah.

    Saat ini, gelombang laut berkisar antara 1 hingga 1,5 meter dan telah masuk kategori berbahaya bagi kapal nelayan kecil.

    Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan peningkatan tinggi gelombang dipengaruhi menguatnya angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang bertiup lebih kencang dibandingkan kondisi normal.

    ”Informasi ketinggian gelombang saat ini berkisar antara 1 hingga 1,5 meter. Kondisi ini sudah tergolong berbahaya, terutama untuk kapal nelayan kecil. Hal ini dipengaruhi oleh angin dominan dari arah tenggara atau angin timuran yang saat ini bertiup lebih kencang dari biasanya,” ujarnya.

    Mulyono menjelaskan tingkat bahaya gelombang untuk aktivitas berlayar ditetapkan berdasarkan Gross Tonnage (GT).

    Berdasarkan standar BMKG, batas aman operasional kapal terhadap kecepatan angin dan ketinggian gelombang untuk Perahu Nelayan (< 5 GT hingga < 30 GT) dikategorikan sangat rentan.

    Kecepatan angin di atas 15 knot dengan gelombang mulai dari 1,25 meter sudah masuk kategori berbahaya. Untuk kapal < 10 GT, bahkan gelombang 0,5 meter ke atas sudah cukup berisiko.

    Untuk jenis Kapal Tongkang, dikategorikan berbahaya jika kecepatan angin di atas 16 knot dan gelombang mencapai 1,5 meter.

    Untuk jenis Kapal Ferry, dikategorikan berbahaya, apabila kecepatan angin di atas 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.

    Sedangkan, untuk jenis Kapal Besar (Kargo/Pesiar/Pelni) memiliki batas toleransi lebih tinggi, namun tetap berisiko jika kecepatan angin melebihi 27 knot dan gelombang di atas 4,0 meter.

    ”Nelayan memiliki jenis kapal yang berbeda, ada yang kecil dan besar, tergantung ukuran GT. Untuk kapal kecil, kami imbau agar tidak melaut terlebih dahulu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan pola angin yang dominan mengarah ke tenggara dan timur merupakan karakteristik musim kemarau dan diperkirakan masih akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

    ”Periode ini diperkirakan berlangsung dari Juli hingga Oktober. Setelah November hingga Juni, arah angin akan kembali berubah,” katanya.

    Karena itu, BMKG meminta para nelayan untuk tidak hanya memperhatikan kondisi cuaca saat akan berangkat melaut, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan kapal yang digunakan menghadapi tinggi gelombang.

    BMKG juga mengingatkan bahwa tinggi gelombang saat ini belum mencapai puncaknya dan masih berpotensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah.

    ”Masih ada potensi meningkat apabila kecepatan angin bertambah. Saat ini maksimum yang terpantau sekitar 1,5 meter,” ungkapnya.

    Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap operasional kapal penumpang berukuran besar.

    Kapal seperti milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) maupun Dharma Lautan Utama (DLU) yang beroperasi melayani penumpang di Pelabuhan Sampit menuju Surabaya dan Semarang, masih dapat beroperasi dengan aman karena ambang peringatan untuk kapal besar berada pada tinggi gelombang di atas dua meter.

    ”Masih aman. Untuk kapal besar seperti Pelni dan DLU, ambang peringatan berada di atas dua meter,” jelas Mulyono.

    Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan, arah angin menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi perairan di wilayah Kalimantan Tengah selama musim kemarau.

    ”Saat ini angin dominan dari arah timur, yang cenderung menyebabkan gelombang laut lebih tinggi,” katanya.

    BMKG mengimbau para nelayan, operator kapal, maupun masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalur laut untuk selalu memantau perkembangan cuaca sebelum berlayar.

    Informasi cuaca dan peringatan dini dapat diakses secara real time melalui kanal resmi BMKG sehingga pengguna jasa transportasi laut dapat menyesuaikan waktu keberangkatan maupun aktivitas di laut berdasarkan kondisi cuaca terkini.

    ”Kami mengimbau nelayan untuk tetap waspada saat melaut dan selalu memantau informasi cuaca yang dapat diakses secara real time melalui website BMKG,” pungkasnya. (hgn)

  • Puncak Kemarau Diprediksi Bergeser ke September, BMKG Tetapkan Seluruh Kotim Masuk Zona Merah Karhutla

    Puncak Kemarau Diprediksi Bergeser ke September, BMKG Tetapkan Seluruh Kotim Masuk Zona Merah Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase serius.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau tahun ini bergeser dari Agustus menjadi September. Seiring musim kemarau yang berlangsung Juni lalu, seluruh kecamatan di Kotim kini telah ditetapkan dalam status zona merah karhutla.

    Kepala BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leonardo, mengatakan minimnya curah hujan selama beberapa pekan terakhir menyebabkan kondisi lahan di Kotawaringin Timur semakin kering dan mudah terbakar.

    Dampaknya, seluruh wilayah di kabupaten tersebut kini telah masuk kategori rawan karhutla.

    ”Seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur, total 17 kecamatan, saat ini berstatus rawan atau zona merah,” kata Mulyono Leonardo.

    Menurutnya, peningkatan tingkat kerawanan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap sejak pertengahan Juni.

    Pada awal musim kemarau, status rawan hanya terpantau di wilayah selatan Kotim, namun seiring minimnya curah hujan dan meningkatnya kondisi kekeringan, zona merah meluas hingga mencakup seluruh 17 kecamatan.

    ”Sejak pertengahan Juni. Awalnya dari wilayah selatan, kemudian meluas hingga seluruh wilayah,” ujarnya.

    Mulyono menjelaskan, status “sangat mudah terbakar” yang dikeluarkan BMKG merupakan indikator bahwa suatu wilayah telah mengalami beberapa hari tanpa hujan disertai kondisi cuaca yang panas.

    Dalam kondisi tersebut, vegetasi dan lahan menjadi sangat kering sehingga api akan lebih mudah muncul dan cepat menyebar apabila terjadi aktivitas pembakaran.

    ”Artinya wilayah tersebut dalam beberapa hari tidak mengalami hujan, dengan kondisi cuaca panas, lahan mudah terbakar. Jika terjadi pembakaran, api akan sangat mudah menyebar” jelasnya.

    BMKG memperkirakan musim kemarau di Kotawaringin Timur masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Berdasarkan pembaruan analisis cuaca, puncak musim kemarau tahun ini mengalami pergeseran dari prediksi sebelumnya.

    ”Perubahan prediksi karena adanya pergeseran awal musim kemarau,” ungkap Mulyono.

    Meski demikian, peluang hujan masih tetap ada dalam beberapa waktu ke depan.

    Namun hujan yang diperkirakan turun hanya bersifat lokal dengan intensitas ringan hingga gerimis sehingga belum cukup signifikan untuk menurunkan tingkat kerawanan karhutla.

    ”Masih ada hujan, tetapi sangat kecil dan bersifat lokal, seperti hujan ringan atau rintik,” katanya.

    Asap Karhutla Berpotensi Mengarah ke Kota Sampit

    Selain meningkatkan potensi kebakaran, kondisi arah angin selama musim kemarau juga menjadi perhatian BMKG.

    Saat ini angin dominan bertiup dari arah selatan, tenggara hingga timur. Apabila terjadi kebakaran di wilayah selatan Kotim, asap berpotensi terbawa angin menuju Kota Sampit.

    ”Jika karhutla terjadi di wilayah selatan, maka asap berpotensi terbawa ke Kota Sampit. Ini yang perlu diwaspadai karena dampaknya bisa langsung dirasakan di wilayah kota,” ujar Mulyono.

    Ia menjelaskan, fenomena kabut asap yang lebih pekat pada malam hingga pagi hari dipengaruhi melemahnya kecepatan angin. Ketika angin tidak bertiup kencang, asap akan tertahan di suatu wilayah sehingga konsentrasinya meningkat.

    Sebaliknya, pada siang hari angin kembali bergerak sehingga asap terdorong menyebar ke wilayah lain.

    ”Salah satu faktor utamanya adalah angin. Saat angin kencang, asap akan terbawa ke wilayah lain. Namun saat malam hari angin cenderung tenang sehingga asap menetap di suatu wilayah. Itulah sebabnya kabut asap sering muncul pada malam hingga pagi hari, lalu berkurang saat siang karena angin kembali bergerak,” jelasnya.

    Menurutnya, kondisi angin yang relatif tenang umumnya terjadi mulai sore hingga malam hari, meski tidak dapat dipastikan waktunya secara spesifik.

    Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa hari terakhir sempat terjadi penurunan jarak pandang di Sampit yang diduga dipengaruhi asap karhutla.

    ”Kabut asap mulai terlihat jelas pekat di malam hari. Kemungkinan karena kecepatan angin melemah, sehingga asap tertahan dan tidak menyebar,” katanya.

    Alat Pemantau Kualitas Udara di Sampit Tidak Berfungsi

    Dalam situasi meningkatnya potensi kabut asap, pemantauan kualitas udara di Sampit justru menghadapi kendala. BMKG mengungkapkan alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Sampit saat ini sudah tidak tersedia atau mengalami kerusakan.

    ”Saat ini alat ISPU di Sampit sudah tidak tersedia atau rusak. Yang aktif hanya di Pangkalan Bun dan Palangka Raya. Untuk alat milik DLH di Sampit juga sudah tidak berfungsi,” ungkap Mulyono.

    Sementara itu, berdasarkan data sementara BMKG, jumlah titik panas (hotspot) di Kotawaringin Timur hingga Juli tahun ini mencapai lebih 372 titik. Sedangkan, sepanjang tahun 2025 tercatat 453 titik.

    Terkait upaya penanganan, BMKG menyebut hingga kini belum menerima informasi mengenai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Kalimantan Tengah.

    Mulyono menjelaskan, pelaksanaan modifikasi cuaca umumnya diusulkan oleh pemerintah daerah. Syaratnya, sedikitnya tiga kabupaten atau kota dalam satu provinsi telah menetapkan status siaga darurat karhutla.

    Selanjutnya, pemerintah provinsi dapat mengajukan permohonan pelaksanaan operasi tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Untuk diketahui, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga karhutla mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2026.

    Status siaga karhutla kemudian dilanjutkan selama 185 hari, terhitung mulai tanggal telah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan selama 185 hari, yang terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    BMKG mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau berlangsung.

    ”Masyarakat kami imbau tidak membakar lahan secara sengaja dan  apabila menemukan titik api agar segera melapor ke instansi terkait sehingga dapat ditangani sedini mungkin sebelum terjadi kebakaran yang lebih luas,” tandasnya. (hgn)

  • Kabut Asap Kian Pekat, Hotspot di Kotim Tembus 372 Titik, BPBD Wanti-Wanti Kemarau Masih Empat Bulan Lagi

    Kabut Asap Kian Pekat, Hotspot di Kotim Tembus 372 Titik, BPBD Wanti-Wanti Kemarau Masih Empat Bulan Lagi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan belum mencapai puncaknya.\

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat lebih dari 372 hotspot sepanjang tahun 2026, dengan lebih 147  hotspot terjadi hanya selama Juli, menjadikannya bulan dengan jumlah titik panas tertinggi sepanjang tahun ini.

    Musim kemarau yang diprediksi berakhir Oktober mendatang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.

    Menghadapi masalah kompleks, mulai dari meningkatnya kebakaran lahan, meluasnya kekeringan hingga munculnya krisis air bersih di sejumlah desa.

    Berdasarkan pantauan Kanal Independen, kondisi tersebut mulai dirasakan masyarakat dalam sepekan terakhir.

    Kota Sampit dan sejumlah wilayah di sekitarnya hampir setiap hari diselimuti kabut asap, terutama pada pagi dan malam hari.

    Bahkan, saat malam, aroma asap tercium cukup pekat di sejumlah kawasan permukiman.

    Fenomena ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak asap terhadap kesehatan apabila kebakaran terus meluas.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya menggelar Apel Siaga, Gelar Peralatan, dan Gladi Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla dan Kekeringan di Stadion 29 November Sampit, Selasa (15/7/2026) lalu.

    Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan untuk mengukur kesiapan nyata seluruh personel dan peralatan menghadapi ancaman karhutla yang eskalasinya mulai meningkat.

    ”Ini momentum untuk melihat kesiapsiagaan. Ada dua jenis simulasi yang kami lakukan, yaitu gladi skenario dan gladi non-skenario yang bahkan tidak diketahui para peserta upacara. Kami ingin melihat kesiapan sesungguhnya, baik dari personel maupun alat-alatnya,” ujar Multazam.

    Ia mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir BPBD menemukan sedikitnya tujuh titik kebakaran baru yang direspons cepat ditangani sehingga api tak sampai menyebar luas.

    Meski demikian, hasil evaluasi gladi menunjukkan kesiapsiagaan personel belum sepenuhnya optimal.

    Multazam menilai kecepatan respons penanganan masih berada pada angka tiga dalam skala lima.

    ”Kalau skalanya satu sampai lima, kecepatan respons kita masih di angka tiga. Artinya masih perlu banyak perbaikan,” katanya.

    Meski demikian, dalam kondisi operasional sehari-hari, petugas BPBD mampu bergerak cukup cepat.

    ”Respons time kami dari posko sampai siap berangkat minimal lima menit,” jelasnya.

    Juli Jadi Bulan Terburuk

    Data BPBD menunjukkan tren karhutla tahun ini terus mengalami peningkatan.

    Sepanjang 2026 sejak periode Januari hingga Juli ini, jumlah hotspot telah melampaui 300 titik.

    Khusus pada Juli, jumlah hotspot mencapai lebih 147 titik, melampaui Januari mencapai 113 titik yang sebelumnya menjadi bulan dengan titik panas terbanyak.

    Bahkan dalam satu hari, hotspot sempat mencapai 36 titik sebelum akhirnya berkurang setelah dilakukan operasi pemadaman.

    Menurut Multazam, data hotspot satelit tidak selalu menggambarkan kondisi riil di lapangan.

    Sebab, banyak kebakaran lahan gambut terjadi di bawah permukaan tanah sehingga tidak seluruhnya terbaca oleh satelit.

    ”Yang terbaca satelit sering kali asapnya, bukan api yang ada di bawah permukaan gambut. Karena itu, kebakaran gambut sering lebih besar daripada yang terlihat dari data hotspot,” ujarnya.

    Hingga pertengahan Juli, luas lahan yang terbakar  mencapai sekitar 151 hektare dari 72 kejadian. Namun, yang berhasil ditangani BPBD berjumlah 64 kejadian, sedangkan sisanya terkendala akses jalan masuk dan jauh dari sumber air.

    Multazam kerap kali mengatakan bahwa tantangan terbesar saat ini berada di kawasan gambut.

    Berbeda dengan kebakaran di lahan mineral yang umumnya berada di kawasan perusahaan, kebakaran gambut dapat berlangsung hingga berhari-hari karena api terus menyala di bawah permukaan tanah.

    Multazam mencontohkan penanganan kebakaran di kawasan Desa Eka Bahurui.

    ”Hari ketiga kami masuk, sampai hari ke-12 api di dalam gambut masih menyala.”

    Untuk menjangkau titik api, petugas harus membentangkan sekitar 26 rol selang atau hampir 750 meter.

    Operasi tersebut bahkan menyebabkan satu unit pompa mengalami kerusakan karena dipaksa bekerja melebihi kapasitas.

    Empat Desa Mulai Krisis Air Bersih

    Dampak kemarau juga mulai dirasakan masyarakat. BPBD menerima permohonan bantuan air bersih secara resmi dari empat desa, yakni Kuin Permai, Lempuyangan, Regei Lestari, dan Jaya Karet.

    Berbeda dengan bantuan darurat biasa, keempat desa meminta distribusi dilakukan secara berkala.

    Dalam satu hari, kebutuhan air setiap desa mencapai 15.000 hingga 20.000 liter.

    ”Kami sudah berkomunikasi dengan Perumdam Tirta Mentaya agar menyiapkan strategi pengiriman air bersih secara periodik. Mudah-mudahan minggu ini sudah mulai berjalan,” kata Multazam.

    Ia menjelaskan, kebutuhan air tersebut hanya cukup memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama sekitar tujuh hari.

    BPBD juga mengantisipasi meluasnya krisis air bersih ke wilayah Pulau Hanaut dan Seranau yang setiap musim kemarau rawan mengalami intrusi air laut sehingga sumber air tawar menjadi terbatas.

    Apabila kondisi memburuk, distribusi air ke wilayah tersebut hanya dapat dilakukan menggunakan perahu, seperti yang pernah dilakukan pada 2015 dan 2019.

    BPBD Minta Helikopter Water Bombing Siaga di Sampit

    Melihat tren kebakaran yang terus meningkat, BPBD telah mengusulkan penempatan satu unit helikopter water bombing di Bandara Haji Asan Sampit.

    Permohonan tersebut telah disampaikan kepada BPBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Saat ini dua unit helikopter masih diprioritaskan untuk penanganan kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau.

    ”Kami berharap unit ketiga bisa ditempatkan di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga respons pemadaman dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

    Sementara itu, peluang pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dinilai hampir tidak memungkinkan lagi.

    ”Operasi modifikasi cuaca sudah tidak bisa dilakukan karena awan hujan sudah tidak ada.”

    Mengacu pada prakiraan BMKG, musim kemarau diperkirakan masih berlangsung sekitar empat hingga lima bulan ke depan.

    Kotim Peringkat Kedua Kebakaran Terluas

    Meski luas lahan terbakar di Kotim masih berada di bawah Kabupaten Pulang Pisau, Multazam menyebut frekuensi kejadian kebakaran di Kotim menjadi yang tertinggi di Kalimantan Tengah.

    ”Kalau dari sisi luasan, kita nomor dua setelah Pulang Pisau. Tapi kalau frekuensi kejadian, justru paling banyak terjadi di Kotim,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut diperparah oleh angin tenggara dengan kecepatan sekitar 10 hingga 25 kilometer per jam yang menyebabkan potensi hujan semakin kecil.

    Menurutnya, awan yang terlihat beberapa hari terakhir merupakan awan tinggi yang kecil kemungkinan menghasilkan hujan.

    Alat Pemantau Kualitas Udara Belum Berfungsi

    Di tengah meningkatnya ancaman kabut asap, BPBD juga menghadapi kendala belum berfungsinya alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Alat ini sudah lama mengalami kerusakan.

    Padahal alat tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara dan menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk aktivitas belajar mengajar apabila kualitas udara memburuk.

    ”Kami sudah beberapa kali meminta agar alat tersebut segera diperbaiki. DLH juga sudah menyampaikan surat ke kementerian, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Multazam mengatakan, ancaman terbesar karhutla bukan hanya kobaran api, melainkan paparan partikel halus PM2,5 dan PM10 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

    ”Karhutla ini dampaknya luas, menimbulkan kabut asap yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat berpotensi mengganggu penerbangan, pembelajaran di sekolah terganggu hingga bahaya kecelakaan lalu lintas karena jarak pandang berkurang tertutup asap,” ujarnya.

    Polisi Perketat Penegakan Hukum

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan kepolisian mulai memperketat penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

    Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, polisi telah memasang police line di sekitar empat hingga lima titik lahan yang terbakar di kawasan Kecamatan Baamang, Kota Sampit.

    ”Kami sudah melakukan pemasangan police line dan pemetaan lokasi. Selanjutnya pemilik lahan akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Resky.

    Resky menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.

    Namun apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, proses hukum akan ditingkatkan.

    ”Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Setelah sosialisasi dilakukan, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (hgn)

  • Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas, Bandara Haji Asan Sampit Targetkan Tren Penumpang Meningkat hingga 2030

    Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas, Bandara Haji Asan Sampit Targetkan Tren Penumpang Meningkat hingga 2030

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.

    Di saat yang bersamaan, bandar udara ini menargetkan peningkatan jumlah penumpang hingga tahun 2030 sebagai langkah memperluas jaringan penerbangan dan memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Tengah.

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris mengatakan penguatan budaya keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bandara Haji Asan Sampit menggandeng Lembaga Pendidikan Penerbangan Curug melalui program pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk pemahaman mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

    ”Yang sudah diterapkan oleh pemerintah salah satunya adalah hadirnya teman-teman dari Penerbangan Curug dalam bentuk pengabdian masyarakat. Mereka mensosialisasikan aturan-aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk KKOP. Salah satu hal penting lainnya adalah peningkatan jaringan rute penerbangan di daerah Sampit,” kata Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai Pelatihan Safety and Security Awareness serta Pengembangan Jaringan Rute Penerbangan yang digelar di Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (16/7/2026).

    Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat hingga stakeholder yang berkaitan langsung dengan operasional bandara.

    Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada petugas bandara, tetapi juga perilaku masyarakat di sekitar kawasan operasional penerbangan.

    ”Harapannya, melalui edukasi dan sosialisasi ini mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan keamanan bandara,” ujarnya.

    Gangguan Layang-Layang dan Kabut Asap Jadi Perhatian

    Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

    Haris menyebut, permainan layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan maupun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan dua ancaman yang harus diwaspadai bersama.

    Aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.

    ”Tadi juga sempat dibahas terkait gangguan penerbangan, seperti layang-layang dan asap. Ini menjadi pengetahuan penting bagi masyarakat untuk menghindari hal-hal tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegasnya.

    Meski demikian, Haris memastikan hingga saat ini operasional penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit masih berjalan normal.

    ”Alhamdulillah, sampai sekarang masih normal, tidak ada perubahan jadwal penerbangan,” katanya.

    Namun, apabila kabut asap maupun gangguan lainnya sudah membahayakan aspek keselamatan penerbangan, pihak bandara tidak akan mengambil risiko.

    ”Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, kami akan membatalkan penerbangan jika diperlukan. Biasanya juga kami menginformasikan kepada masyarakat jika ada asap yang mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kami,” ungkapnya.

    Jumlah Penumpang Jadi Penentu Rute Baru

    Selain meningkatkan aspek keselamatan, Bandara Haji Asan Sampit juga terus berupaya memperluas jaringan penerbangan.

    Haris mengatakan, faktor terpenting dalam membuka rute baru bukan hanya kesiapan bandara, melainkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan penerbangan dari Sampit.

    Ia berharap masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya semakin memanfaatkan Bandara Haji Asan Sampit sebagai pintu keberangkatan utama sehingga maskapai memiliki keyakinan untuk membuka maupun mempertahankan rute penerbangan.

    ”Harapannya masyarakat tidak lagi harus terbang melalui Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Saat ini di Sampit sudah ada pesawat Airbus, Boeing, dan ATR dengan frekuensi penerbangan setiap hari. Kami berharap masyarakat mulai percaya untuk terbang melalui Bandara Haji Asan Sampit karena dari sisi kesiapan dan pelayanan kami terus meningkatkan kualitas,” jelasnya.

    Menurutnya,  keberlangsungan operasional maskapai sepenuhnya bergantung pada tingkat keterisian penumpang.

    Karena itu, peningkatan jumlah penumpang menjadi target utama hingga tahun 2030.

    Strategi yang ditempuh tidak hanya mengandalkan masyarakat umum, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Kuncinya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan di sini, terutama perusahaan sawit. Jumlah karyawan mereka besar, sehingga diharapkan bisa menggunakan Bandara Haji Asan Sampit untuk perjalanan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, maskapai penerbangan akan tetap melayani suatu daerah apabila memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.

    ”Operator akan bertahan jika ada penumpang. Secara bisnis, kalau tidak menguntungkan, mereka tidak akan terbang. Harapannya, tren ini terus meningkat bahkan melampaui proyeksi 2030,” katanya.

    Pengembangan Bandara Masih Terkendala Lahan

    Di balik target peningkatan penumpang tersebut, Haris mengakui pengembangan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit masih menghadapi tantangan besar.

    Persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan bandara.

    Sebagian lahan yang dibutuhkan masih dimiliki masyarakat, sementara kemampuan pendanaan pemerintah pusat melalui APBN saat ini juga terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Yang utama adalah lahan. Banyak lahan milik masyarakat, tetapi anggaran APBN saat ini terbatas karena efisiensi. Tantangannya di situ,” katanya.

    Karena itu, ia berharap pembangunan bandara ke depan dapat dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha.

    ”Ke depan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk mengembangkan Bandara Sampit,” ujarnya.

    Untuk mendukung rencana pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan perpanjangan landasan pacu pada tahun depan dari eksisting yang ada saat ini berukuran panjang 2.060 meter dengan lebar 30 meter, menjadi panjang 2.200 meter dan lebar 45 meter.

    Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

    Sementara untuk tahun ini, pembangunan pagar pengaman bandara dipastikan akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengembangan kawasan bandara.

    ”Untuk tahun depan kami sudah mengusulkan perpanjangan landasan, tetapi belum ada kepastian. Namun untuk pemagaran, insyaallah tahun ini akan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembangan ke depan,” katanya.

    Harapkan Penambahan Rute Baru

    Ke depan, Bandara Haji Asan Sampit tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga penambahan rute penerbangan ke berbagai daerah.

    Saat ini penerbangan reguler telah melayani Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun, kebutuhan masyarakat dinilai terus berkembang sehingga diperlukan pembukaan rute-rute baru.

    Haris berharap Bandara Haji Asan Sampit nantinya dapat melayani penerbangan menuju Yogyakarta, Singkawang maupun kota-kota potensial lainnya.

    ”Bandara ini akan terus dikembangkan agar lebih besar dari sekarang. Dari sisi rute, diharapkan tidak hanya melayani Semarang, Surabaya, dan Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Yogyakarta, Singkawang, dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu, perwakilan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Ubaedillah, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan.

    ”Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan kendala dalam pemenuhan regulasi, seluruh masukan akan dihimpun dan disampaikan kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ucap Dosen yang mengajar di PPI Curug.

    Usai kegiatan pelatihan, Bandara Haji Asan Sampit dilanjutkan rapat komite bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan kolaborasi serta pengembangan bandara ke depan. (hgn)