Penulis: Gunawan

  • Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    JAKARTA, kanalindependen.id – Kepastian hukum terkait institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kembali memicu diskusi publik.

    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat atributif untuk menetapkan nilai kerugian tersebut.

    Namun, langkah kejaksaan menerbitkan instruksi internal dinilai berpotensi menimbulkan dualisme penafsiran.

    Sorotan hukum ini mengemuka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026.

    Surat edaran tersebut dinilai masih membuka ruang bagi institusi di luar BPK untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Langkah internal kejaksaan ini dianggap berbenturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tertinggi tersebut sebelumnya dipandang telah mengakhiri perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antar-lembaga dalam penanganan kasus rasuah.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai secara yuridis surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum yang mengikat.

    Dia menyebut SE hanya bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan putusan MK.

    ”Putusan MK itu bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa kecuali. Tidak boleh ada tafsir lain di luar putusan tersebut, apalagi dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional,” ujar Fahri dalam keterangannya.

    Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

    Oleh karena itu, setiap putusan MK bersifat final dan menjadi rujukan utama dalam sistem hukum tata negara.

    Melalui ketukan palu MK tersebut, tafsir hukum tata negara sebelumnya resmi bergeser. Seluruh institusi penegak hukum kini terikat untuk menempatkan BPK sebagai pintu tunggal dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

    Fahri menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk perkembangan hukum yang sah, menggantikan tafsir sebelumnya.

    Dalam doktrin hukum, hal ini sejalan dengan prinsip lex posterior derogat legi priori, di mana ketentuan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

    Perubahan pendirian MK atau overruling ini, menurut Fahri, merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    ”MK menganut prinsip living constitution, sehingga tafsir terhadap UUD 1945 bisa berkembang mengikuti dinamika zaman dan kebutuhan keadilan,” katanya.

    Melalui penegasan hukum ini, MK dinilai berupaya menciptakan satu standar konstitusional yang seragam guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan.

    ”Putusan ini dibuat agar tidak ada lagi multitafsir. Semua harus tunduk pada satu standar konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang berwenang secara atributif,” tegas Fahri.

    Dia mengingatkan, upaya menafsirkan berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario, atau penalaran yang berlawanan dengan putusan MK, berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

    Fahri menekankan pentingnya menghormati asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki kepastian dan akhir. Dalam konteks ini, putusan MK menjadi titik final yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara.

    ”Tidak boleh ada lagi tafsir baru setelah putusan MK. Jika itu terjadi, maka akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya. (ign)

  • Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini didorong menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terpadu.

    Tidak lagi hanya berfokus pada penimbangan balita dan imunisasi, Posyandu kini mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sosial.

    Hal itu disampaikan Khairiah Halikinnor Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (18/5/2026).

    Khairiah mengatakan transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu berbasis masyarakat dengan cakupan layanan lebih komprehensif.

    ”Jika dulu Posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” ujar Khairiah.

    Khairiah menjelaskan, posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.

    Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

    ”Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” katanya.

    Transformasi tersebut juga sejalan dengan tema Hari Posyandu Nasional 2026, yakni “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)”.

    Tema ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas dan mengoptimalkan layanan Posyandu agar tidak hanya berfokus pada ibu dan balita, tetapi menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.

    Hari Posyandu Nasional yang diperingati setiap 29 April menjadi momentum penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat berbasis partisipasi warga.

    Khairiah menekankan keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.

    Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

    ”Dengan sinergi yang kuat, implementasi Posyandu dalam bidang SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Khairiah juga meminta seluruh kader Posyandu mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pemahaman terhadap transformasi layanan Posyandu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

    Dia mendorong para kader membangun koordinasi aktif bersama camat, dinas terkait, kepala desa, dan masyarakat agar setiap program saling mendukung serta memberikan hasil nyata bagi warga.

    ”Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

    Selain membahas transformasi layanan Posyandu, Khairiah juga memberikan penekanan terkait tata cara penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.

    Menurutnya, proses penginputan data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional.

    ”Karena itu, saya meminta seluruh operator desa dan kelurahan melakukan penginputan data secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026,” ujarnya.

    Khairiah juga mengingatkan agar dokumentasi kegiatan yang diunggah jelas dan relevan, memperhatikan kesesuaian identitas wilayah, tanggal kegiatan, serta jenis pelayanan yang dilaksanakan.

    ”Jangan sampai terjadi penginputan ganda atau data yang belum terverifikasi,” pesannya.

    Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program Posyandu secara terpadu.

    Dengan dukungan moral serta alokasi anggaran yang memadai, implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan mampu berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.

    ”Semoga semangat hari ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang terarah serta membangun masyarakat Kotawaringin Timur yang lebih mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.

    Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.

    Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.

    Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.

    Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.

    Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.

    Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.

    ”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

    Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.

    Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.

    Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.

    Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.

    Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.

    ”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.

    Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.

    Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.

    ”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.

    Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.

    ”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.

    Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.

    Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.

    Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.

    ”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.

    Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

    ”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.

    Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.

    Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.

    Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.

    ”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.

    Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.

    ”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.

    Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.

    Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.

    Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.

    Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)

  • Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    Kejati Kalteng Geledah Dua Dinas Serentak, Penyidikan Korupsi Zirkon PT KBM Terus Meluas

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jejak ekspor zirkon senilai Rp281,3 miliar ”menyeret” penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masuk ke jantung birokrasi pertambangan.

    Senin (18/5/2026), penggeledahan serentak menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

    Penyitaan sejumlah dokumen dari dua instansi ini menegaskan bahwa pembongkaran skandal PT Kirana Bumi Mineral (KBM) tidak berhenti pada pintu perusahaan, melainkan menembus langsung ke meja para pengambil keputusan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, penggeledahan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso tersebut mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2020 hingga 2025.

    Tindakan penyidik ini menyasar kelemahan dalam tubuh birokrasi, yakni izin mineral yang salah kategori, kuota produksi yang berkamuflase melindungi zirkon ilegal, dan jejak aktor yang perlahan mulai terlihat bentuknya.

    Warisan Perkara dan Perlawanan di Alamat Kembar

    Kejati Kalteng tidak mengetuk pintu PT KBM tanpa sebuah peta. Jejak panjang ini terbentang dari penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM).

    Dalam kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun tersebut, empat orang telah ditahan, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng dan Direktur PT IM.

    Skema kejahatan mereka tertata rapi. Membeli zirkon dari penambang tak berizin di Katingan dan Kapuas melalui perantara CV Dayak Lestari, memanipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lalu mengekspornya seolah-olah itu hasil tambang sendiri.

    Penyidik kini menemukan duplikasi skema tersebut pada operasi PT KBM. Identitas direktur atau pemilik PT KBM memang tidak tertera dalam dokumen publik.

    Namun, merujuk pada pemberitaan berbagai media sejak September 2025, PT KBM diketahui berkantor di Jalan Mangku Rambang I, Kelurahan Menteng.

    Alamat ini sama persis dengan markas CV Dayak Lestari. Dua entitas berbeda, satu atap yang sama.

    Temuan alamat kembar ini bukan sekadar kebetulan geografis, melainkan titik konflik yang sempat memanas.

    Saat Kejati menyambangi alamat tersebut pada September 2025 lalu, PT KBM memprotes keras.

    Mereka berdalih surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tertuju pada alamat PT IM di Jalan Teuku Umar, bukan Jalan Mangku Rambang.

    Perlawanan itu memuncak hingga manajemen PT KBM sempat melontarkan tudingan bahwa penyidik bertindak layaknya “perampok berbaju aparat penegak hukum.”

    Namun, kehadiran tim penyidik di dua instansi pemerintahan hari ini membuktikan satu hal. Kejati Kalteng mengabaikan gertakan tersebut. Perburuan alat bukti kini justru menembus lebih dalam.

    Sistem OSS dan Lubang Kunci KBLI

    PT KBM memegang IUP Operasi Produksi sejak 2018. Menjelang masa berlakunya habis, perpanjangan sepuluh tahun langsung dikabulkan pada Juni 2023.

    Namun, rilis resmi Kejati mengungkap bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang ketat ternyata memiliki celah bagi PT KBM.

    Dodik membeberkan, perusahaan ini tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon.

    Kode yang tercantum adalah 46620, spesifik untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, zirkon adalah mineral non-logam yang bersandi 46641.

    Kesalahan abjad dan angka ini adalah lubang kunci yang diduga sengaja diabaikan birokrasi. Kejati mencatat kejanggalan ini dengan lugas.

    ”Dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI,” terang Dodik dalam rilisnya.

    Kejati turut mencium indikasi kotor di balik proses tersebut. Penyidik menduga ada penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang penyalahgunaan kuota.

    Fakta bahwa perpanjangan izin tetap terbit menyisakan tanya tentang siapa yang memberikan jaminan persetujuan di balik meja DPMPTSP.

    Manipulasi Kuota dan Nasib Penambang Tradisional

    Kejanggalan administrasi itu berujung pada angka yang fantastis. Berdasarkan dokumen persetujuan ekspor dan Laporan Surveyor Kementerian Perdagangan yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat mengekspor 15.028 ton zirkon selama periode 2022-2025 ke pasar global. Nilainya menembus USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

    Kejati menduga kuat angka sebesar itu tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri.

    Perusahaan ditengarai menjadikan dokumen RKAB sebagai payung resmi untuk mencuci mineral ilegal.

    Pasir-pasir zirkon itu diduga digali dari kubangan lumpur di berbagai penjuru Kalteng, di mana warga lokal kerap menjadi pihak yang menanggung risiko fisik dan ancaman hukum, sementara para pemodal di balik layar dengan leluasa mengonversi mineral tersebut menjadi komoditas ekspor.

    Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

    ”Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, hal ini wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Perburuan dokumen telah usai, babak pembuktian siapa aktor di balik Jalan Mangku Rambang I baru saja dimulai. (ign)

  • Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    Polisi Merekam Sisa Lindasan: Babak Pembuktian Hukum di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tanah yang sempat koyak oleh roda rantai ekskavator itu menyuguhkan pemandangan sunyi namun melawan. Tunas-tunas kelapa sawit muda menyembul, memaksa diri merobek permukaan tanah.

    Rombongan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menjejakkan kaki menelusuri kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Minggu (17/5/2026).

    Kehadiran empat penyidik itu memikul satu tugas spesifik. Merangkai ulang kepingan jejak perkara di atas tanah bersengketa.

    Mereka membidik lensa kamera ke arah batang-batang sawit yang sempat tergilas rata dengan tanah. Merekam kehidupan baru yang mengintip dari akar lama sebagai barang bukti penyelidikan.

    Bagi John Hendrik, pelapor sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, kemunculan tunas tersebut bermakna lebih dari fenomena biologi.

    Pertumbuhan itu menjadi saksi bisu bahwa kawasan tersebut dulunya hidup dan produktif sebelum alat berat meratakannya, sekaligus menjadi pijakan laporannya ke pihak berwajib demi menuntut pertanggungjawaban.

    Baca Juga: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Peninjauan lapangan hari itu memvalidasi serangkaian pemeriksaan maraton yang telah bergulir.

    Penyidik sebelumnya menggali keterangan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa, pihak-pihak yang beririsan dengan objek lahan, hingga pelapor.

    Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, turut berdiri mengamati proses tersebut bersama sejumlah tokoh masyarakat.

    ”Setelah ini tentu ada tahapan lanjutan sesuai proses hukum yang berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Metha Audina, kuasa hukum John Hendrik dari Christian Renata and Partner.

    Menelusuri Titik Api Sengketa

    Kedatangan polisi ke Danau Lentang adalah akumulasi dari ketegangan yang mendidih selama berbulan-bulan.

    Lahan bersengketa ini berdampingan erat dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer. Sebuah infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah demi mengairi 825 hektare sawah warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Rangkaian peristiwanya terekam jelas. Januari 2026, ekskavator milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) mulai membongkar tanah yang diklaim John Hendrik berada di luar poligon Hak Guna Usaha (HGU) korporasi.

    Teguran melalui somasi pada Februari berlalu tanpa jawaban. Upaya mencari titik temu tataran kecamatan pun kandas. Memasuki Maret 2026, John membawa perkara ini ke Polres Kotim, mengadukan dugaan perusakan tanaman dan pendudukan lahan.

    Mesin hukum perlahan bergerak. Awal April, penyidik membedah struktur komando operasi untuk mencari tahu siapa pemilik alat berat dan pihak yang menerbitkan perintah di lapangan.

    Intensitas pemeriksaan memuncak pada 14 April 2026 saat pelapor memberikan keterangan selama lima jam penuh.

    Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain yang membeberkan upaya panjang warga mempertahankan ruang hidup mereka sejak 2023.

    Adu Klaim di Atas Aset Publik

    PT BSP, entitas bisnis di bawah naungan grup NSSS yang melantai di bursa saham, merespons rentetan tudingan ini dengan sikap konsisten.

    Humas PT BSP, Martin, menyatakan seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berada dalam batas izin yang sah.

    Korporasi mengklaim pembebasan lahan telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan menyatakan kesiapan apabila instansi berwenang melakukan pengecekan ulang.

    Klaim tersebut langsung diuji oleh lembaran dokumen dan peta tandingan yang disodorkan warga.

    Berkas-berkas itu menunjukkan lahan John Hendrik berada di luar garis batas HGU perusahaan. Saling klaim ini terus buntu akibat absennya verifikasi lapangan bersama yang melibatkan otoritas terkait.

    Sengketa bertambah pelik karena posisinya menabrak aset negara. Status saluran primer dan sekunder sebagai milik Pemerintah Provinsi menambah lapisan struktural dalam konflik agraria ini.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya menyuarakan rencana koordinasi dengan pemerintah provinsi menyangkut dugaan alih fungsi jaringan pengairan. Sejauh mana tindak lanjut dari rencana tersebut, situasinya masih senyap dari perhatian publik.

    Kini, beban pembuktian beralih sepenuhnya ke pundak kepolisian. Olah TKP akhir pekan lalu menjadi instrumen untuk memotret realitas fisik, membedah tabrakan argumen antara warga dan perusahaan.

    ”Kami percayakan kepada kepolisian untuk bertindak profesional. Kami berharap proses ini bisa dituntaskan hingga ditemukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan tanaman milik kami,” tegas John Hendrik.

    Tanah bekas lindasan alat berat itu terus merawat tunas-tunas sawit yang baru lahir. Polisi telah memotretnya. Publik kini menunggu apakah proses hukum akan ikut bertumbuh mengiringinya. (ign)

  • Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    Jejak Miliaran Rupiah di Server Pengadaan: Realitas Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka-angka mati tersembunyi jauh di dalam peladen (server) pengadaan pemerintah kerap menyimpan kebenaran yang berbeda dengan apa yang diucapkan pejabat publik.

    Ketika Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menyebut anggaran perjalanan dinas lembaganya senilai Rp7,5 miliar sebagai salah satu yang terkecil, jejak digital perencanaan anggaran daerah justru memperlihatkan potret sebaliknya.

    Sabtu (16/5/2026) lalu, Rimbun memutuskan angkat bicara. Langkah ini diambil demi meredam perdebatan yang menggelinding setelah anggaran mobilitas kedinasan DPRD Kotim yang menyentuh angka miliaran rupiah mencuat ke publik. Politisi tersebut tidak menyangkal nominal yang beredar.

    ”Apa yang muncul di pemberitaan itu memang betul, real. Anggaran 7,5 miliar itu adalah kebutuhan kami untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut,” katanya.

    Rimbun meyakinkan khalayak bahwa fasilitas tersebut terhitung amat efisien jika disandingkan dengan wilayah lain, khususnya di Kalimantan Tengah.

    ”Angka 7,5 miliar ini, kalau dibandingkan dengan DPRD lain, mungkin kami justru yang terkecil,” ujarnya.

    Kalkulasi matematis yang disampaikan Rimbun menunjukkan setiap anggota dewan rata-rata menghabiskan Rp150 juta setahun untuk biaya perjalanan lokal maupun luar daerah.

    ”Satu anggota saja dalam satu tahun itu hanya sekitar Rp150 juta untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik perjalanan luar daerah maupun dalam daerah,” katanya.

    Menurut Rimbun, perjalanan dinas merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Terutama menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi ke berbagai tingkatan pemerintahan.

    ”Yang jelas kami bekerja secara profesional. Terkait perjalanan dinas, itu adalah salah satu cara kami menjalankan tugas dan fungsi selaku anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat yang diterima DPRD tidak selalu dapat diselesaikan di tingkat daerah, sehingga perlu koordinasi maupun konsultasi dengan instansi atau pemerintah pada tingkatan yang sesuai.

    Rimbun juga menegaskan kebijakan tahun ini mencerminkan komitmen penghematan instansinya, termasuk pemangkasan jatah transportasi penerbangan udara.

    ”Dulu dalam perjalanan dinas kami sering ke luar daerah menggunakan pesawat. Sekarang itu kami kurangi untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

    Menurut dia, biaya tiket pesawat menjadi salah satu komponen terbesar dalam perjalanan dinas, terutama untuk perjalanan lintas pulau.

    ”Kalau pakai tiket pesawat menyeberang pulau, ya pasti besar anggarannya, satu tiket saja bisa sekitar Rp1 juta lebih. Sekarang kami berani mengurangi hal-hal seperti itu,” katanya.

    Rimbun menyebut, periode sebelumnya, anggaran perjalanan dinas sempat tersisa sekitar Rp126 juta hingga perubahan anggaran akhir tahun.

    Namun, Rimbun tidak menjelaskan lebih rinci apakah angka tersebut merupakan total anggaran perjalanan dinas atau bagian tertentu dari pos anggaran.

    ”Dulu, seingat saya, hanya sekitar 126 juta saja anggaran yang ada sampai di perubahan anggaran, sampai tutup tahun,” katanya.

    Karena itu, dia menilai anggaran perjalanan dinas DPRD Kotim saat ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan maupun anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Jadi kalau dibanding tahun-tahun sebelumnya, anggaran perjalanan dinas tahun ini justru kecil, bisa dibilang kecil,” ujarnya.

    Transparansi tata kelola nyatanya memiliki jalurnya sendiri. Seluruh dokumen perencanaan pengadaan di instansi daerah terbuka bagi pengawasan publik melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    Penelusuran mendalam terhadap data resmi tersebut menyingkap setidaknya dua hal yang berseberangan.

    Belenggu Angka yang Tercecer

    Kekeliruan pertama terletak pada basis perhitungan angka dasar itu sendiri. Nominal Rp7,5 miliar yang menjadi pusat perdebatan hangat terbukti tak mencerminkan potret utuh anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kotim.

    Angka itu sekadar merujuk pada satu paket tunggal berkode “Belanja Perjalanan Dinas Biasa” yang bernaung di bawah kegiatan Layanan Administrasi DPRD, dengan pagu senilai Rp7.584.608.000.

    Lembar rencana pengadaan tahun anggaran 2026 justru mencatatkan bahwa Sekretariat DPRD Kotim memecah anggaran akomodasi mereka ke dalam 15 paket berbeda.

    Semuanya secara gamblang menggunakan embel-embel “perjalanan dinas”.

    Bila seluruh paket tersebut dikumpulkan, akumulasi anggaran meroket mencapai Rp10,5 miliar, bukan Rp7,5 miliar.

    Terdapat selisih nyaris Rp3 miliar yang tersebar rapi dalam belasan pos kegiatan fungsional.

    Nominal besar ini membiayai perjalanan masa reses anggota dewan, kunjungan kerja lapangan ke berbagai instansi, hingga biaya pengawasan penggunaan anggaran daerah.

    Posisi Riil di Tanah Tambun Bungai

    Bantahan paling telak dari data pemerintah membidik klaim bahwa Kotim memegang predikat anggaran lebih kecil dibanding kabupaten lainnya.

    Analisis secara saksama dilakukan terhadap dokumen perencanaan milik seluruh Sekretariat DPRD di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 untuk menguji validitas ucapan pimpinan legislatif tersebut.

    Delapan daerah mencantumkan nomenklatur perjalanan dinas secara langsung.

    Hasilnya, Kotim bertengger di urutan tiga besar tertinggi. Angka ini menjauhkan Kotim dari status instansi paling kecil mengalokasikan anggaran perjalanan dinas.

    Potret ketimpangan makin terang-benderang usai pengujian dengan metode normalisasi data.

    Beberapa kabupaten tidak memakai nomenklatur perjalanan dinas secara eksplisit, melainkan mencatatkan biaya mobilitas tersebut di dalam paket fungsional seperti koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, atau kunjungan kerja.

    Usai seluruh pos-pos yang berkaitan erat dengan aktivitas fisik dan mobilitas legislatif ini disatukan, gambaran berubah.

    Total anggaran dewan Kotim membesar menjadi Rp11,7 miliar, dan daerah ini tetap tertahan sebagai pemilik bujet terbesar ketiga se-Kalteng.

    Hasil normalisasi data pengadaan menempatkan Kota Palangka Raya di puncak klasemen dengan total pagu mobilitas legislatif menembus Rp19,8 miliar.

    Kabupaten Murung Raya membuntuti pada posisi kedua lewat alokasi sebesar Rp18,4 miliar. Kotawaringin Timur mengamankan peringkat ketiga dengan akumulasi Rp11,6 miliar.

    Angka milik Kotim ini melampaui Kabupaten Barito Selatan yang berada di urutan keempat dengan Rp11,3 miliar, serta Kabupaten Katingan yang melengkapi daftar lima besar lewat besaran Rp11,1 miliar.

    Deretan nominal ini secara otomatis menancapkan posisi DPRD Kotim ke dalam jajaran elite daerah dengan anggaran mobilitas terbesar se-Kalimantan Tengah.

    Ironi Narasi Penghematan Daerah

    Penyandingan angka RUP 2026 dengan tahun lalu (2025) memang membuktikan adanya penurunan kuantitas anggaran mobilitas, yakni merosot sebesar 38,9 persen (Rp19,1 miliar menjadi Rp11,7 miliar).

    Penurunan ini patut ditelaah lebih jauh, sebab hal itu urung mencerminkan pengetatan ikat pinggang secara mandiri.

    Faktor utamanya bermuara pada fenomena ambruknya total seluruh rencana belanja pengadaan Kotim sebesar 36,5 persen, dari semula Rp873 miliar tersungkur ke angka Rp554 miliar.

    Realitas terpahit ini dipicu langsung oleh pemotongan dana transfer daerah dari pusat. Postur anggaran yang menyusut drastis menyajikan ironi tersendiri tatkala diurai.

    Porsi jatah perjalanan dinas terhadap keseluruhan dana pengadaan Kotim terbukti mekar secara persentase, mendaki dari 6,99 persen (2025) menjadi 8,63 persen (2026).

    Artinya, tatkala instansi dan sektor krusial lain harus berpuasa akibat pemangkasan, anggaran mobilitas wakil rakyat justru menyita potongan kue yang lebih gemuk dari kue yang kian menipis.

    Rencana Pengadaan merupakan pagu kotor maksimal. Berapa jumlah uang tunai yang terserap, beserta wujud pertanggungjawaban di baliknya, hanya sanggup diendus setelah laporan realisasi anggaran diketuk di pengujung tahun. (hgn/ign)

  • Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    Imbas Banjir di Kalsel, Harga Cabai Rawit di Sampit Melambung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kondisi cuaca yang tak menentu disertai tingginya intensitas curah hujan di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah turut berdampak terhadap naiknya harga sejumlah kebutuhan bahan pokok.

    Komoditas pangan yang kerap kali mengalami fluktuasi harga seperti pada penjualan cabai rawit yang terus mengalami kenaikan.

    Misyanto Pedagang di Pasar Al Kamal Kota Sampit mengatakan kenaikan harga sudah terjadi selama dua pekan. Mulai dari Rp 60 ribu, Rp 70 ribu, Rp 75 ribu hingga sekarang naik Rp80 ribu per kilogram.

    ”Naiknya berangsur-angsur. Sudah dua hari ini harga cabai rawit saya jual Rp80 ribu per kilogram, besok dipastikan naik lagi Rp90 ribu per kilogram,” kata Misyanto, Senin (18/5/2026).

    Ditanya penyebab kenaikan, Misyanto menjelaskan pasokan logistik pangan terhambat karena sejumlah daerah di wilayah Kalimantan Selatan mengalami banjir.

    ”Untuk cabai rawit saya ngambil dari distributor asal Tanjung, Kalimantan Selatan. Kabarnya, sekarang di sana lagi banjir dan petani cabai rawit ada yang mengalami dampak banjir, sehingga harganya terus melambung tinggi,” ujarnya.

    Dari penelusuran Kanal Independen, sejumlah kawasan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, termasuk Kecamatan Tanjung, dilaporkan terendam banjir pada pertengahan Mei 2026.

    Pada beberapa kanal informasi lokal, banjir dilaporkan merendam permukiman dan mengganggu aktivitas warga seiring hujan dengan intensitas tinggi di wilayah tersebut.

    BMKG sebelumnya juga mengingatkan potensi hujan lebat dan banjir pesisir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan pada awal hingga akhir Mei 2026, yang berpotensi mengganggu aktivitas transportasi dan distribusi barang di wilayah pesisir dan sekitarnya.

    Kondisi cuaca ekstrem ini dapat berimbas pada kelancaran pasokan komoditas hortikultura dari daerah pemasok menuju pasar-pasar di Kalimantan Tengah.

    Selain tingginya curah hujan di berbagai wilayah Kalimantan, kenaikan harga juga disandingkan dengan Hari Besar Keagamaan.

    ”Dua pekan lagi kan sudah mau dekat Lebaran Idul Adha. Harga-harga di pasaran biasanya mengalami kenaikan karena tingginya permintaan pembeli,” ujarnya.

    Meski demikian, komoditas bawang merah yang selama berbulan-bulan mengalami kenaikan harga mencapai Rp 55 ribu per kilogram, kini turun menjadi Rp 45 ribu per kilogram.

    ”Bawang merah sudah turun tiga hari ini. Kalau bawang putih harga tetap stabil Rp 35 ribu per kg dan tomat juga masih turun dari Rp 23 ribu per kg menjadi Rp20 ribu per kilogram,” ujarnya. (hgn)

  • Tiga Hari Dikepung Luapan Sungai, Tujuh Desa di Utara Kotim hingga Area Sampit Diterjang Banjir

    Tiga Hari Dikepung Luapan Sungai, Tujuh Desa di Utara Kotim hingga Area Sampit Diterjang Banjir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama beberapa pekan terakhir mulai mengirimkan dampak serius ke kawasan hilir.

    Luapan sejumlah sungai besar di wilayah utara mengakibatkan ratusan rumah warga terdampak, ruas jalan desa dan jalan kabupaten terendam banjir, dan distribusi logistik sempat terganggu. Sejumlah sekolah dan rumah ibadah tak luput dari genangan banjir.

    Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto mengatakan, genangan banjir sudah terjadi sejak Sabtu (16/5/2026). Hingga Senin (18/5/2026), genangan air masih bertahan.

    ”Wilayah kami sudah tiga hari mengalami banjir sejak hari Sabtu sampai Senin hari ini cuaca masih hujan dan ketinggian genangan banjir masih bertahan (belum surut),” kata Dadang saat dikonfirmasi Kanal Independen, Senin (18/5/2026).

    Tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap hingga merendam sejumlah ruas jalan dan permukiman warga.

    Beberapa titik yang terdampak banjir di antaranya Jalan Pelangkong, Jalan Sukadamai, Jalan Kuala Kuayan–Tumbang Sapiri, serta ruas Jalan Kuala Kuayan–Bawan–Tanjung Jariangau.

    ”Selama seminggu ini hampir setiap hari hujan terus. Tidak selalu deras, durasi paling lama dua jam, tapi hujannya awet. Ditambah, debit air di Sungai Kuayan dan Sungai Mentaya meluap karena kiriman dari wilayah atas (utara),” ujarnya.

    Akibatnya, banjir merendam sedikitnya 37 unit rumah warga yang berada di dataran rendah dengan ketinggian 5 cm dari atas lantai rumah. Meski demikian, hingga kini warga memilih tetap bertahan di rumah masing-masing dan belum ada yang mengungsi.

    Dadang menjelaskan, sebagian besar warga sudah mengantisipasi banjir karena rumah warga merupakan rumah panggung dengan ketinggian sekitar 70 cm hingga satu meter dari permukaan tanah.

    ”Warga yang rumahnya terendam tidak ada yang mengungsi karena mereka sudah mengantisipasi ketika genangan naik ke atas lantai rumah. Saat ini air sekitar lima sentimeter di atas lantai rumah dan warga membuat area panggung dari kayu di dalam rumah,” ujarnya.

    Selama banjir aktivitas masyarakat secara umum masih berjalan normal. Namun distribusi pasokan barang kebutuhan pokok sempat tersendat selama dua hari akibat sebagian ruas jalan kelurahan terendam banjir.

    Meski begitu, kondisi distribusi logistik mulai kembali lancar setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) berkoordinasi dengan perusahaan setempat, PT TASK II, untuk membuka akses jalan perusahaan agar kendaraan pengangkut barang tetap bisa melintas dengan aman menuju pertokoan warga.

    ”Dua hari lalu, sempat tersendat karena akses jalan terendam banjir. Hari ini mobilitas kendaraan yang membawa kebutuhan bahan pokok warga sudah kembali lancar setelah dibuka akses jalan perusahaan,” jelasnya.

    Hingga Senin sore, genangan banjir di Kuala Kuayan masih bertahan dengan ketinggian sekitar 30 hingga 85 cm dari permukaan jalan dan sekitar 5 cm di atas lantai rumah warga.

    Banjir juga berdampak terhadap fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Diantaranya, dua sekolah yakni SDN 2 Kuala Kuayan dan SDN 3 Kuala Kuayan serta Masjid Hidayatul Iman ikut terendam banjir.

    Akibat air yang masuk hingga ke ruang kelas, kegiatan belajar mengajar di dua sekolah tersebut terpaksa diliburkan sementara. Meski sekolah diliburkan, para guru tetap memberikan tugas belajar kepada siswa untuk dikerjakan di rumah.

    ”Kedua sekolah yang terendam sampai ke lantai ruang kelas terpaksa kami liburkan hari ini. Guru tetap memberikan tugas untuk belajar di rumah,” katanya.

    Dadang mengaku belum dapat memastikan apakah sekitar 131 siswa di masing-masing sekolah tersebut bisa kembali masuk sekolah pada hari berikutnya karena masih menunggu perkembangan kondisi banjir.

    ”Untuk besok kami masih belum dapat memastikan. Kalau genangan banjir masih belum surut kemungkinan siswa kembali diliburkan ke sekolah, namun tetap belajar dari rumah,” ucap Dadang.

    Selama banjir berlangsung, pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait penggunaan listrik dan keselamatan saat beraktivitas di tengah genangan banjir.

    ”Kami mengimbau warga mengamankan barang elektronik, memastikan tidak ada kabel yang basah yang bisa memicu korsleting listrik. Warga juga harus berhati-hati saat berjalan di genangan banjir karena ada kemungkinan hewan yang membahayakan,” katanya.

    Ia juga meminta warga membatasi aktivitas di luar rumah selama banjir masih terjadi, kecuali untuk keperluan penting seperti bekerja.

    Orang tua yang memiliki balita maupun anak-anak diminta meningkatkan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebaiknya selama banjir warga tetap di rumah dan menghindari aktivitas di genangan banjir selain untuk keperluan bekerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan banjir yang terjadi di beberapa desa di wilayah utara Kotim akibat meningkatnya debit sungai setelah curah hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

    Salah satu wilayah yang terdampak yakni Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Berdasarkan laporan BPBD, debit Sungai Hanya terus mengalami peningkatan.

    Pada 13 Mei 2026 pukul 00.00 WIB, tinggi muka air Sungai Hanya tercatat mencapai 6,82 meter dan kembali naik menjadi 6,89 meter pada 14 Mei pukul 16.00 WIB.

    Kondisi tersebut menyebabkan  80 rumah warga di sekitar bantaran sungai terdampak banjir pada 14 Mei lalu. Meski demikian, tidak ada warga yang mengungsi dan masyarakat masih dapat menjalankan aktivitasnya.

    Kemudian pada 15 Mei pukul 17.00 WIB, debit Sungai Hanya mulai turun menjadi 6,62 meter. Namun, genangan banjir masih merendam sebagian ruas jalan desa dengan ketinggian sekitar 50 hingga 110 sentimeter di atas permukaan jalan.

    Akibat kondisi tersebut, sebagian warga terpaksa menggunakan transportasi air berupa perahu kayu agar tetap beraktivitas.

    ”Pada 16 Mei sempat dilaporkan genangan di jalan desa mulai surut, namun karena curah hujan masih tinggi air kembali naik dan menutupi badan jalan,” kata Multazam.

    Selanjutnya pada 17 Mei pukul 17.15 WIB, debit air Sungai Hanya kembali menurun di ketinggian 5,22 meter.

    Selain banjir, BPBD juga menerima laporan bencana longsor di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu. Longsor terjadi akibat meningkatnya debit Sungai Tualan pada 14 Mei 2026.

    Longsor dilaporkan berada sekitar satu meter dari badan jalan desa dan berdampak terhadap enam unit rumah warga.

    ”Panjang longsor belum bisa diukur karena debit air Sungai Tualan masih tinggi,” jelasnya.

    Di wilayah lain, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang juga dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30 hingga 60 cm dari permukaan tanah.

    Genangan merendam badan jalan di sejumlah titik sepanjang 300-500 meter. Tidak ada warga yang mengungsi, namun  30 kepala keluarga dari total 85 warga terdampak banjir.

    Sementara itu, Desa Tanjung Jariangau yang juga berada di Kecamatan Mentaya Hulu mulai terdampak banjir sejak Sabtu (16/5/2026) dengan ketinggian air mencapai 80-100 cm dari permukaan tanah.

    Akibatnya, sebanyak 42 unit rumah warga, tiga rumah ibadah dan tiga sekolah di RT 1, RT 2, RT 3, RT 5, RT 6 dan RT 9 Desa Tanjung Jariangau ikut terendam banjir.

    Pada 17 Mei, ruas jalan kabupaten yang berada di bantaran Sungai Mentaya di Desa Tanjung Jariangau dilaporkan terputus dan tidak dapat dilalui kendaraan karena genangan banjir setinggi 80-100 sepanjang sekitar satu kilometer.

    Sebagai alternatif, warga menggunakan transportasi air untuk menuju ibu kota Kecamatan Mentaya Hulu.

    Banjir juga merendam ruas jalan di Desa Bawan dan Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu. Di Desa Bawan, genangan banjir mencapai 50-100 sentimeter sepanjang kurang lebih 600 meter.

    Sementara itu, di Kelurahan Kuala Kuayan, tinggi muka air Sungai Kuayan pada 17 Mei 2026 pukul 18.20 WIB tercatat mencapai 6,99 meter.

    Secara keseluruhan, BPBD Kotim mencatat sedikitnya enam desa dan satu kelurahan terdampak banjir, yakni Desa Sungai Hanya, Tumbang Mujam, Tumbang Sangai, Bawan, Tanjung Jariangau, Kawan Batu dan Kelurahan Kuala Kuayan.

    Bencana banjir di wilayah utara Kotim tersebut mengakibatkan 99 kepala keluarga dari total 219 jiwa terdampak. Selain itu, sebanyak 174 unit rumah, tiga rumah ibadah, delapan fasilitas pendidikan dan satu gedung pemerintahan ikut terendam banjir.

    Tidak hanya itu, sedikitnya 2.600 meter jalan desa dan jalan kabupaten juga ikut tergenang.

    ”Update per 18 Mei 2026 hari ini, kami menerima laporan kondisi banjir di Desa Sungai Hanya, Tumbang Sangai dan Tumbang Mujam sudah surut, sementara desa lainnya masih terendam banjir,” ujar Multazam

    Selain wilayah utara, banjir juga terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Pantauan Kanal Independen, menunjukkan genangan masih terjadi di sejumlah ruas Jalan Baamang, Muchran Ali, RA Kartini, Hasan Mansur, Suprapto Selatan dan Kopi Selatan, Jalan HM Arsyad dan ruas jalan lainnya.

    MASIH MENGGENANG: Sebagian titik ruas Jalan RA Kartini yang masij terendam banjir hingg Senin (18/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Genangan air terpantau cukup panjang terjadi di sebagian ruas Jalan RA Kartini dan Hasan Mansur.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim pada Senin (18/5/2026), tinggi genangan di beberapa ruas jalan Kota Sampit seperti Jalan Suprapto dan Kopi Selatan berkisar 20 hingga 25 sentimeter.

    ”Dari hasil survei dan keterangan warga setempat, genangan banjir disebabkan saluran drainase yang tidak lancar,” ungkap Multazam.

    BPBD Kotim saat ini terus melakukan pemantauan debit air dan berkoordinasi dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta sukarelawan di desa-desa bantaran sungai yang diperkirakan akan dilalui pergerakan banjir secara estafet dari hulu ke hilir.

    BPBD juga memfokuskan kesiapsiagaan di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, yang diprediksi menjadi titik akhir kumpulan luapan air dalam beberapa hari ke depan.

    Selain itu, BPBD akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk melakukan kaji nilai kerusakan dan penanganan longsor di Desa Tumbang Mujam setelah genangan air surut.

    Pendataan rumah warga yang terdampak banjir juga terus dilakukan, terutama di wilayah yang debit airnya masih menunjukkan tren kenaikan seperti Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan dan Dusun Pelangkong di Kelurahan Kuala Kuayan.

    ”Berdasarkan data masa lampau, banjir luapan Sungai Mentaya akan bergerak estafet dari hulu ke hilir dan beberapa desa bantaran sungai akan terdampak. Data ini juga didukung dengan prakiraan BMKG Kotim yang telah memperkirakan penurunan curah hujan diprediksi terjadi pada Dasarian III Mei 2026 ini,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    Perusahaan Sawit di Kotim Gugat Balik Petani Rp5 Triliun: Menguak Putusan Konflik PT Tapian Nadenggan vs Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.

    Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.

    Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.

    Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.

    Baca Juga: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.

    Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.

    Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.

    Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.

    Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.

    Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”

    Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).

    Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.

    Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.

    Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)

  • Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin alat berat memecah keheningan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (13/5/2026) pekan lalu.

    Ekskavator itu menerobos masuk ke lokasi sengketa, dikawal ketat sekuriti perusahaan dan sejumlah orang berseragam loreng.

    Kedatangan menyentak warga. Pasalnya, perkara perdata yang merantai tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Permohonan banding baru saja diajukan dua minggu sebelumnya. Sama sekali belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

    Bagi enam petani yang berbulan-bulan bertahan mendirikan pondok serta portal di titik sengketa, gemuruh mesin itu menjadi penanda pahit atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    PERTAHANAN WARGA: Pondok yang dibangun warga di kawasan sengketa. (Dokumen Warga/Kanal Independen)

    Namun, ketukan palu hakim hari itu nyatanya mewariskan deretan kejanggalan logika yang jauh dari kata tuntas.

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt memang sah sebagai produk pengadilan tingkat pertama.

    Sebagai dokumen publik yang sedang diuji dalam proses banding, setiap lembar pertimbangannya terbuka untuk dibaca, dikritik, dan diuji secara hukum.

    Kanal Independen menelusuri 127 halaman putusan tersebut dan menemukan deretan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di dalamnya.

    Enam Petani, Sembilan Bidang, dan Dua Dekade

    Tumpukan berkas putusan itu hanya mendudukkan mereka sebagai deretan nama penggugat. Tercatat sebagai petani/pekebun.

    Nyatanya, Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng merupakan manusia yang jejak hidupnya tertanam kuat pada tanah Hulu Sungai Paken.

    Tangan merekalah yang menggarap dan merawat sembilan bidang tanah adat seluas sekitar 179,3 hektare tersebut.

    Hamparan itu adalah ruang hidup yang bertahun-tahun merengkuh napas warga Desa Sebabi, jauh sebelum garis tata batas administratif menyeberangkan area itu ke wilayah Desa Pantap.

    Warga meyakini tanah ratusan hektare itu mulai digarap PT Tapian Nadenggan sekitar kurun 2005-2006.

    Berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia, PT Tapian Nadenggan tercatat sebagai entitas di bawah jaringan Golden Agri-Resources, bagian dari Sinar Mas Group.

    Gugatan warga dibangun di atas Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dasar ini diperkuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama masing-masing warga.

    Pada Oktober 2025, warga menggugat perusahaan secara perdata di PN Sampit dengan tuntutan ganti rugi melampaui Rp5 triliun. Perkara ini teregister dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Enam bulan persidangan berjalan, Majelis Hakim yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, S.H., M.H., bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan, serta menyatakan klaim adat atas areal 179,3 hektare itu tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

    Warga mengajukan banding pada 28 April 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

    Ironi Waktu, Administrasi Mengalahkan Adat

    Inti penolakan gugatan warga tertanam pada kesimpulan hakim di halaman 106. Majelis menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan warga sebagai bukti P-1 sampai P-6, ”bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Pijakan utama hakim merujuk Pasal 96 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

    Aturan ini menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tidak didaftarkan dalam lima tahun sejak regulasi berlaku, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak.

    Hakim turut menyandarkan argumen pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mensyaratkan proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat melalui Damang Kepala Adat.

    Konstruksi majelis hakim bergerak murni pada kacamata administratif pertanahan. Dokumen warga P-1 sampai P-6 dinilai belum melalui proses verifikasi Damang untuk menjadi SKT Adat. Cacat dokumen ini disimpulkan sebagai ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

    Tanpa kepemilikan, tidak ada kerugian. Tanpa kerugian, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak seluruhnya.

    Logika administratif itu melewati satu persoalan teknis penerapan PP 18/2021 yang luput dibahas.

    Pasal 96 Ayat (1) menetapkan batas waktu lima tahun sejak regulasi itu diundangkan pada 2 Februari 2021. Tenggat tersebut baru berakhir pada awal Februari 2026.

    Gugatan warga didaftarkan di PN Sampit pada 6 Oktober 2025, sebelum masa kedaluwarsa itu habis.

    Persoalan utamanya melampaui urusan teknis apakah tenggat lima tahun telah lewat saat putusan dibacakan.

    Kejanggalan terbesar justru menganga ketika nilai bukti dari perkara yang terdaftar sah sebelum masa tenggat, langsung diturunkan bobotnya begitu saja.

    Hakim mendiskualifikasi alat bukti tersebut tanpa pernah menguji konteks penguasaan tanah secara nyata, hambatan akses pendaftaran, maupun proses pembuktian yang sejatinya sedang bergulir.

    Benteng Konstitusi yang Alpa

    Kelemahan analisis hukum dalam putusan ini juga terlihat dari absennya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

    Tafsir konstitusional fundamental ini menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah “penyandang hak” yang bersifat orisinal.

    Hak itu eksis mendahului keberadaan negara, bukan sekadar lahir dari penetapan administratif pemerintah daerah.

    MK 35/2012 tidak serta-merta membuktikan kepemilikan enam penggugat atas objek sengketa.

    Namun, tafsir konstitusional ini relevan sebagai kerangka acuan ketika pengadilan menilai apakah ketiadaan penetapan administratif MHA otomatis meniadakan seluruh klaim adat.

    Ketiadaan penetapan administratif justru perlu diuji bersama fakta historis, penguasaan fisik, struktur komunitas, dan hubungan masyarakat dengan wilayah yang diklaim.

    Hakim membangun argumentasi berlawanan arah, karena tak ada penetapan formal bupati, tidak ada hak yang bisa diklaim. Sepanjang 127 halaman pertimbangan hukum, Putusan MK 35/2012 tidak disebut satu kali pun.

    Hakim juga menggunakan Pasal 46 UUPA untuk menyimpulkan hak membuka tanah tidak otomatis menjadi hak milik.

    Penafsiran ini memisahkan Pasal 46 dari kerangka Pasal 5 UUPA yang menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal lima itu juga tidak mendapatkan tempat sedikit pun dalam putusan.

    Kelemahan konstruksi hukum rupanya membebani langkah warga sejak awal persidangan.

    Pasal 46 Ayat (1) UUPA yang ditunjuk sebagai fondasi gugatan memang mengatur hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.

    Akan tetapi, pasal tersebut menyimpan klausul yang langsung menyudutkan klaim hak milik mereka.

    Ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa “dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.”

    Penggugat melangkah ke pengadilan dengan bertumpu pada landasan hukum yang secara bawaan telah memasang pagar pembatas terhadap apa yang ingin mereka buktikan.

    Majelis hakim menunggangi celah ini dengan presisi untuk meruntuhkan seluruh kerangka gugatan tersebut.

    HGU, IUP, dan Ilusi Kepastian Spasial

    Arah putusan berbalik merengkuh korporasi. Sebagai pijakan untuk meresmikan kemenangan gugatan balik perusahaan, majelis menancapkan satu rumusan pada halaman 114.

    ”Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas ±179,3 hektare.”

    Deretan izin yang telah terbit itu bertumpu pada dokumen peralihan izin lokasi 2003, hasil merger 2006, pelepasan kawasan hutan, hingga IUP revisi yang terbit November 2025.

    Namun, majelis melewatkan satu syarat fundamental yang tidak tampak diuji secara terang, yakni ketersediaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang secara spesifik mencakup 179,3 hektare objek sengketa tersebut.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 mengatur syarat mutlak bagi korporasi.

    Mereka wajib mengantongi hak atas tanah dan IUP. Dua syarat ini kumulatif. IUP adalah izin operasional, bukan bukti penguasaan tanah.

    Warga telah mendalilkan syarat ini. Mengacu data sistem Bhumi dari Kementerian ATR/BPN, warga mengklaim titik koordinat sengketa di 2.255654°S, 112.421491°E berada di luar batas bidang tanah HGU PT Tapian Nadenggan bernomor NIB: 00126 seluas 4.717 hektare.

    Klaim spasial ini tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan hakim.

    Pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa, yang menelan biaya perkara Rp5.000.000, hanya menghasilkan satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo.”

    Tidak ada keterangan apakah patok batas HGU terlihat di lapangan, maupun verifikasi koordinat.

    Hakim justru menggunakan dua surat permohonan survei (T-27 dan T-28) tertanggal 5 Januari 2026 dari perusahaan kepada Kanwil BPN Kalteng sebagai bagian dari dasar keyakinan spasial.

    Pertimbangan ini membuka anomali logika, yakni menyetarakan selembar surat permohonan dengan hasil pemetaan aktual yang membuktikan batas bidang secara faktual.

    Barisan Saksi dan Tameng Dokumen Korporasi

    Pertahanan korporasi di ruang sidang dibangun lewat bantahan total atas seluruh dalil warga. Perusahaan menghadirkan deretan saksi untuk meruntuhkan klaim sejarah penguasaan tanah tersebut.

    Mantan Mantir Adat Desa Pantap dua periode sejak 2015, Tasik Patat, bersaksi di bawah sumpah dan menegaskan ketiadaan nama para penggugat dalam buku register tanah desa.

    Tasik menyatakan, sejak berdirinya Desa Pantap, ia tidak pernah melihat para penggugat membuka atau mengolah tanah di objek sengketa. Mereka baru terlihat di pertengahan 2025.

    Tasik menyebut roda operasional PT Tapian Nadenggan telah berputar di lokasi itu sejak 2006 dan bersikeras tidak ada klaim dari tahun 2006 sampai dengan 2025.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pantap periode 2018-2024, Robi Al Qodori, turut menyoal kedudukan administratif dokumen warga.

    Dia menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik milik petani hanya merupakan pernyataan sepihak, karena tidak terdapat tanda tangan ataupun pengesahan dari aparat Pemerintah Desa maupun perangkat wilayah setempat.

    Dari internal korporasi, Lukas Sumarso selaku Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan maju memberikan keterangan tanpa sumpah menyusul adanya keberatan dari pihak penggugat.

    Dia menyoroti aksi pendirian pondok dan penutupan portal oleh warga sejak Oktober 2025.

    Tindakan itu dituding mengunci operasional perusahaan di lokasi sengketa, yang kemudian berujung pada klaim kerugian materiil Rp2,4 miliar.

    Bantahan atas cecaran legalitas perizinan ditumpukan korporasi pada rekam jejak dokumen administratif.

    Jawaban resmi perusahaan menggarisbawahi bahwa HGU No. 12 dan HGU No. 29 yang telah dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pasca-merger 2006 hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain.

    Menangkis polemik penambahan areal 203,92 hektare melalui revisi IUP, perusahaan menyanggah tudingan bahwa perizinan itu lahir dari kekosongan hukum.

    Korporasi berdalil bahwa hamparan tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang fondasinya telah tertancap lewat Keputusan Bupati sejak tahun 2003.

    Pertarungan legalitas di atas kertas tersebut seketika melebar menjadi serangan terhadap profil dan luasan lahan yang diklaim warga.

    Perusahaan melemparkan eksepsi administratif yang mempersoalkan klaim masing-masing penggugat yang rata-rata mencapai 30 hektare per orang, sebuah angka yang melampaui batas maksimal 20 hektare dalam UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

    Argumen ini luput dari pertimbangan hakim lantaran gugatan warga telanjur gugur pada fase pembuktian alas hak.

    Namun, fakta tersebut meninggalkan jejak perdebatan struktural. Penguasaan 30 hektare per individu menabrak aturan pembatasan rezim hukum pertanahan formal.

    Ketentuan batas maksimal itu lahir untuk tanah pertanian dalam sistem agraria nasional, sementara klaim warga bersandar pada sistem tanah adat yang memegang tata aturan berbeda.

    Pertarungan mengenai rezim mana yang berhak menduduki lahan tersebut sama sekali tidak tuntas dibedah di ruang sidang.

    Izin Revisi yang Lahir di Tengah Sengketa

    Legitimasi korporasi mendapatkan amunisi baru lewat dokumen yang lahir secara beruntun.

    Rantai kewenangan ini bertumpu pada Pertimbangan Teknis Permohonan Revisi IUP No. 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025.

    Sehari berselang, pelindung administratif tersebut langsung disempurnakan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81201079207420068 tertanggal 5 November 2025.

    Rangkaian dokumen inilah yang secara formal menambahkan 203,92 hektare ke dalam areal perusahaan.

    Tanggal terbitnya patut dicatat. Gugatan warga sudah teregister di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi itu lahir ketika perkara sudah bergulir panas di pengadilan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga, Sapriyadi, kepada wartawan (8/5/2026).

    Berdasarkan salinan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Kalteng, proses penerbitan IUP revisi ini sedang dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    Meskipun status penyelidikan belum berarti adanya penetapan kesalahan atau ketidakabsahan izin secara hukum, fakta bahwa proses penerbitan perizinan yang diandalkan perusahaan sedang diperiksa aparat penegak hukum merupakan informasi yang sangat relevan.

    Ketika hakim menjatuhkan putusan pada 27 April 2026, penyelidikan itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Putusan tidak menyebut fakta ini.

    Lalu, amar nomor 5 menghukum warga untuk membongkar pondok “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Karena banding sudah diajukan sehari setelah pembacaan, putusan ini belum dapat dijalankan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

    Jika kehadiran ekskavator pada 13 Mei 2026 dibaca sebagai pelaksanaan putusan, kehadiran itu terjadi mendahului prasyarat amar putusannya sendiri.

    Standar yang Tidak Konsisten

    Ketidakseimbangan putusan sangat mencolok dalam pembuktian. Fotokopi milik warga (P-1 sampai P-6) yang divalidasi kecocokannya dengan dokumen asli ditolak sebagai bukti kepemilikan.

    Sebaliknya, belasan dokumen perusahaan berstatus fotokopi dari fotokopi (T-5, T-12, T-13, hingga T-37) yang secara teori hukum pembuktian lebih lemah, justru diterima hakim tanpa penjelasan memadai atas perbedaan bobot penilaian tersebut.

    Inkonsistensi juga terekam pada penggunaan Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2009. Hakim memakai Pasal 10 untuk menolak klaim warga lantaran absennya SKT Adat.

    Anehnya, hakim luput mengurai Pasal 10 Ayat (4) dalam regulasi yang sama, yang justru mewajibkan Damang mempertimbangkan “bukti penguasaan fisik” sebelum mencetak SKT.

    Kontradiksi pembuktian paling mencolok terjadi pada T-24: surat tertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Judul suratnya berbunyi jelas: “Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.”

    Sebuah bukti yang dalam judulnya mengakui tekstual adanya lahan di luar izin perusahaan, justru digunakan hakim untuk membuktikan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kontradiksi ini tak pernah dijelaskan dalam pertimbangan.

    Dokumen negara yang berpotensi relevan pun tak teruji. Bukti warga berupa P-10 (SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Perusahaan Tanpa Perizinan Kehutanan) dicatat keberadaannya, namun substansinya sama sekali tak diurai.

    Dua Pembacaan Surat Lembaga Adat

    PT Tapian Nadenggan mengajukan Surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah No. 306/DAD-KTG/X/2025 sebagai bukti.

    Surat ini adalah respons atas permohonan perusahaan yang meminta ”Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat.”

    DAD Kalteng tidak menerbitkan surat keterangan bebas tanah ulayat sebagaimana dimohonkan perusahaan.

    Dalam poin balasannya, DAD menyatakan bahwa MHA di wilayah Kotawaringin Timur belum ditetapkan sesuai hukum yang berlaku, dan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

    Surat itu dapat dibaca setidaknya dalam dua arah. Versi yang menguntungkan perusahaan, DAD mengakui MHA belum ditetapkan secara hukum, sehingga klaim adat warga tidak memiliki landasan formal.

    Versi yang mempersoalkan, DAD menolak menerbitkan keterangan bebas tanah ulayat yang diminta perusahaan, karena prasyarat administratifnya memang belum pernah diselesaikan negara.

    Perbedaan dua pembacaan ini bukan urusan semantik. Dia menentukan apakah surat itu menjadi pijakan klaim korporasi, atau justru bukti bahwa proses negara yang seharusnya melindungi masyarakat adat tidak pernah dijalankan.

    Hakim menggunakan surat ini dengan cara yang membuka pertanyaan besar, memilih menempatkan ketiadaan penetapan administratif sebagai tameng penegas ketidakabsahan klaim masyarakat.

    Paradoks Tuntutan Rp5 Triliun

    Gugatan ganti rugi senilai lebih dari Rp5 triliun sering kali ditempatkan sebagai angka yang mustahil.

    Tuntutan ini merangkum kerugian materiil hasil lahan produktif 179 hektare selama dua dekade (20 tahun), serta kerugian immateriil tercerabutnya ruang hidup komunitas sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

    PT Tapian Nadenggan meresponsnya dengan tuntutan balik yang angkanya tak kalah mencengangkan: Rp5.000.000.000.000 untuk kerugian immateriil dan Rp2,4 miliar materiil.

    Hakim menolak seluruh gugatan perusahaan tersebut dengan alasan bukti perhitungan (T-26) sekadar “perhitungan perkiraan kerugian, bukan kerugian materiil nyata.”

    Standar itu benar. Kerugian harus dibuktikan secara nyata. Standar yang sama, jika diterapkan proporsional, seharusnya berlaku untuk menilai nyata tidaknya derita kehilangan ruang hidup petani yang dikelola sejak dekade 1990-an.

    Akan tetapi, pengujian itu tak pernah sampai, karena gugatan warga sudah ditebang di akar kepemilikan.

    Paradoks terbesar mengendap di dasar PMH. Hakim mencabut hak warga karena dituding tak punya landasan milik formal, tapi pada saat bersamaan memvonis warga melanggar hak perusahaan.

    Logika penghukuman ini kehilangan pijakannya, mengingat verifikasi koordinat pasti HGU seluas 4.717 hektare terhadap lokasi spesifik sengketa seluas 179,3 hektare tidak tampak diuji secara terang dalam pertimbangan putusan.

    Sengketa dalam Lanskap Sawit Kalteng

    Sebagai entitas Golden Agri-Resources (GAR) dari Sinar Mas Group, nama PT Tapian Nadenggan terhubung dengan tata kelola sawit yang lebih luas di Kalimantan Tengah.

    Pada 2018, perusahaan afiliasi mereka, PT Binasawit Abadi Pratama, terekam dalam persidangan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK, dengan motif dugaan menutupi ketiadaan HGU perusahaan ke ruang publik.

    Pada 2020, Forest Peoples Programme mendaftarkan aduan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengenai legalitas izin operasi GAR di Kalteng.

    Tuduhan dalam complaint tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan tidak otomatis merupakan temuan pidana terhadap seluruh entitas yang disebut.

    Pada Maret 2024, Panel Pengaduan RSPO melarang GAR mengakuisisi atau mengembangkan area baru hingga aduan ini dituntaskan. Rentetan ini menunjukkan persoalan batas HGU bukanlah kasus parsial.

    Menanti Keadilan di Bawah Deru Mesin

    Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt bergerak menuju babak Pengadilan Tinggi. Namun, pertanyaan fundamentalnya telah hidup menguji akal sehat publik hari ini.

    Sebuah izin yang lahir di tengah sengketa—tanpa secarik pun sertifikat tanah bersoordinat pasti—telah diberi tenaga penuh untuk menggusur klaim tanah adat yang sama sekali belum pernah diuji secara spasial di pengadilan.

    Dokumen sebatas permohonan ukur tanah pun seolah disahkan kedudukannya untuk menyamai kekuatan batas definitif negara.

    Kenyataan ini bukan lagi sekadar perkara milik Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng.

    Apa yang akan diputuskan oleh ruang sidang peradilan tingkat atas kelak, akan menjadi penentu seberapa murah harga perlindungan manusia di tengah belantara administrasi negara yang timpang. Sementara kepastian hukum itu masih ditunggu, alat berat telah bergemuruh di depan benteng-benteng kayu petani yang dibangun di tanah yang dirawat puluhan tahun lamanya. (ign)