Penulis: Gunawan

  • Ujian Banteng Kotim: Takhta di Genggaman, Mesin Ranting Terdiam

    Ujian Banteng Kotim: Takhta di Genggaman, Mesin Ranting Terdiam

    SAMPIT, kanalindependen.id – PDI Perjuangan Kotawaringin Timur saat ini menempati posisi kuat dalam konstelasi politik lokal.

    Partai ini menguasai sepuluh kursi di DPRD Kotim sekaligus mempertahankan kursi bupati untuk periode kedua. Kekuatan struktural tersebut kian solid lantaran Bupati Kotim, Halikinnor, juga menjabat sebagai Ketua DPC parpol pemenang ini.

    Halikinnor sendiri telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Februari 2025. Kombinasi posisi politik strategis ini tidak dimiliki oleh partai lain di Kotim saat ini.

    Namun, agenda pertemuan pada Rabu, 20 Mei 2026, yang dihadiri ratusan kader dari 17 kecamatan justru berfokus pada evaluasi internal.

    Halikinnor secara terbuka menyoroti sejumlah posisi kepengurusan yang belum terisi, ranting yang tidak aktif, serta mesin organisasi di tingkat kecamatan yang berhenti bergerak pascapemilu.

    ”Ada yang meninggal dunia, itu harus diisi,” katanya. “Supaya kepengurusan lengkap sehingga bisa bergerak.”

    Langkah evaluasi ini memperlihatkan tantangan klasik organisasi pasca-pemilu, yaitu mempertahankan ritme kerja ketika target politik utama telah tercapai.

    Saat perwakilan di legislatif sudah terpilih dan posisi kepala daerah resmi diamankan, parpol dihadapkan pada tantangan menjaga keaktifan pengurus di tingkat akar rumput tanpa adanya tekanan momentum kontestasi.

    Catatan hasil Pileg 2024 menunjukkan PDIP Kotim mengantongi 56.203 suara, yang mengonversi penambahan tiga kursi dari periode sebelumnya.

    Kendati raihan 10 kursi tersebut belum memenuhi target awal DPC sebanyak 15 kursi, perolehan ini menempatkan parpol tersebut sebagai pemilik fraksi terbesar di parlemen daerah.

    Konsolidasi internal kini mulai diarahkan untuk menyusun langkah taktis menghadapi siklus politik berikutnya.

    Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) diarahkan untuk merestrukturisasi kepengurusan. Langkah ini diambil guna memastikan gerak organisasi di tingkat bawah tetap berjalan secara berkesinambungan.

    Muhammad Hafidz, Ketua Panitia Musancab, menekankan aspek kesolidan antar-pengurus sebagai target utama.

    ”PAC-PAC di kecamatan maupun ranting harus tetap solid dan bersama, baik pengurus lama maupun baru. Karena ini bagian dari persiapan menghadapi agenda politik ke depannya,” ujarnya.

    Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari 17 PAC di seluruh wilayah Kotim.

    Agenda utama konsolidasi ini difungsikan untuk menyatukan kembali visi pengurus lama dan baru pasca-restrukturisasi kepengurusan, sekaligus memadukan rupa-rupa motivasi kader ke dalam satu arah gerakan parpol.

    Menyikapi dinamika internal tersebut, Halikinnor dalam arahannya lebih menekankan berjalannya fungsi organisasi ketimbang memperebutkan posisi strategis.

    ”Siapa pun yang terpilih sebagai pengurus, yang tidak terpilih jangan berkecil hati. Karena tujuan utama bukan menjadi pengurus, tetapi bagaimana kita mengabdi melalui partai politik untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut disampaikan di tengah posisi ganda yang dipegang Halikinnor sebagai kepala daerah sekaligus pimpinan tertinggi parpol tingkat kabupaten.

    Melalui penegasan itu, ia meminta pengurus di tingkat bawah untuk tetap aktif bergerak menjalankan roda organisasi.

    Selain restrukturisasi struktural, jalannya forum juga membahas rencana pembangunan jaringan informasi secara berjenjang dari tingkat bawah ke tingkat atas.

    Halikinnor memproyeksikan kader di tingkat ranting dapat berfungsi memantau persoalan riil masyarakat di desa-desa untuk diteruskan ke Fraksi PDI Perjuangan di DPRD.

    “Harapan kita mereka menjadi kepanjangan tangan partai untuk menyampaikan informasi dan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga melalui fraksi kita di DPRD, persoalan itu bisa disalurkan dan dicarikan solusi bersama pemerintah,” ucapnya.

    Skema kerja ini dirancang agar berbagai persoalan publik, seperti kerusakan infrastruktur jalan di Telawang, sengketa lahan di Kecamatan Antang Kalang, hingga kendala layanan kesehatan di wilayah utara Kotim, dapat diidentifikasi lebih awal oleh internal partai untuk dicarikan solusi bersama pemerintah daerah.

    Keberhasilan pola komunikasi ini akan diuji oleh efektivitas koordinasi lapangan antara pengurus struktural tingkat terbawah dengan jajaran legislatif di parlemen.

    Faktor geografis Kotawaringin Timur yang mencakup 17 kecamatan menjadi variabel penentu dalam menjaga konektivitas organisasi.

    Sebagian wilayah berada dekat dengan pusat kota Sampit, sementara sebagian lainnya memerlukan waktu tempuh yang lama melalui jalur sungai maupun jalan tanah pedalaman yang terdampak cuaca.

    Koordinasi pascamusyawarah menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh struktur anak cabang tetap berjalan aktif.

    Pelaksanaan Musancab ini menandai awal dari upaya konsolidasi jangka panjang parpol tersebut.

    Struktur organisasi di tingkat bawah diarahkan untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik, tanpa harus bertumpu pada momentum kontestasi politik yang akan datang. (ign)

  • Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    Gugat Balik Rp8,8 Miliar: Tiga Tokoh Kotim Minta Hakim Sita Kebun Anak Usaha Sinar Mas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen setebal delapan belas halaman resmi membalikkan arah pertarungan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/5/2026).

    Berkas yang disodorkan tim kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon ini melangkah lebih jauh dari pembelaan formal. Menjelma menjadi serangan balik yang menargetkan fondasi hukum lawan dari dalam.

    Dokumen Eksepsi, Jawaban, dan Rekonvensi dari pihak tergugat dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini mengubah total fokus persidangan.

    Meja hijau tidak lagi sekadar menguji apakah para tergugat bersalah, melainkan mempertanyakan hak dasar PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk berdiri sebagai penggugat sejak awal.

    Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Parimus (anggota DPRD Kotim Dapil IV), dan Dematius (Kepala Desa Sebabi) merupakan tiga nama yang sebelumnya diseret ke pengadilan oleh anak usaha Golden Agri-Resources Sinar Mas Group tersebut.

    Korporasi raksasa ini menuntut ganti rugi melampaui Rp100 miliar. Tuduhannya, ketiga tokoh lokal ini dianggap menghalang-halangi kegiatan operasional perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare yang terletak di Blok Z-13 hingga Z-18, Kecamatan Telawang.

    Hari ini, Sapriyadi memulai upaya meruntuhkan narasi gugatan Rp100 miliar itu dari dalam ruang sidang.

    Menyerang Gugatan dari Akar Hukum

    Kuasa hukum tergugat membangun empat benteng argumen hukum yang membidik jantung gugatan PT BAP. Rumusan eksepsi ini menyasar satu persoalan mendasar: kelayakan gugatan ini untuk disidangkan sama sekali.

    Pertama, gugatan dinilai salah alamat secara hukum (error in persona).

    Sapriyadi menegaskan, kliennya hadir di lokasi sengketa bukan sebagai pemilik lahan pribadi.

    Yustinus bertindak dalam kapasitasnya sebagai Damang yang menjalankan fungsi kelembagaan adat, Parimus sebagai anggota dewan yang menyerap aspirasi konstituen, dan Dematius sebagai kepala desa yang menjalankan mandat undang-undang.

    Pemilik lahan yang sesungguhnya adalah ribuan warga yang diwakili nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono, dan masyarakat lain yang menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Tidak satu pun dari warga tersebut yang dijadikan tergugat.

    Kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak (plurium litis consortium).

    Menurut Sapriyadi, kasus ini luput menyertakan Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Bupati Seruyan, Menteri Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebagai penguat, Sapriyadi menyodorkan preseden hukum dari pengadilan yang sama, yakni putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt tertanggal 30 April 2025 terkait PT Agro Indomas.

    Saat itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak dengan alasan yang identik.

    Serangan paling tajam terletak pada eksepsi ketiga mengenai kedudukan hukum (legal standing).

    Sapriyadi mengungkapkan, dalam lembar gugatannya, PT BAP sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU), satu-satunya alas hak atas tanah yang sah dan diakui hukum agraria untuk operasional perkebunan.

    Perusahaan hanya bersandar pada izin lokasi, IUP, dan keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dokumen-dokumen tersebut bukanlah hak atas tanah.

    Argumen ini diperkokoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa HGU tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan serupa.

    Persoalan absennya HGU ini membuka kembali rekam jejak korporasi tersebut.

    Pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga petinggi PT BAP karena menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.

    Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengungkap bahwa suap tersebut bertujuan agar para legislator tidak mempersoalkan izin HGU perusahaan yang bermasalah.

    Tujuh tahun berlalu sejak skandal itu. Bukti HGU tetap tidak muncul dalam berkas gugatan perusahaan.

    Sebagai pelengkap, eksepsi keempat mempersoalkan objek gugatan yang kabur (obscuur libel).

    Batas-batas, ukuran, dan kepastian apakah lahan sengketa masuk dalam HGU tidak dirinci dengan jelas. Merujuk Yurisprudensi MA Nomor 1140 K/SIP/1975, ketidakjelasan luas dan batas objek sengketa membuat gugatan cacat hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Sapriyadi, Kuasa Hukum Tergugat.

    Senjata Makan Tuan: Cacat Izin Lintas Kabupaten

    Sapriyadi juga membalikkan dalil yang diajukan oleh PT BAP untuk menyerang legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan itu sendiri.

    Dalam berkasnya, PT BAP mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa jika pemekaran wilayah menyebabkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, maka pembinaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

    Sapriyadi memakai logika tersebut, karena wilayah kebun PT BAP terbukti melintasi dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotawaringin Timur, maka otoritas yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.

    Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 terbit sebelas tahun setelah pemekaran wilayah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini dipertegas Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan izin lintas kabupaten merupakan wewenang gubernur.

    Dokumen eksepsi turut mencantumkan Pasal 106 undang-undang yang sama. Aturan tersebut memuat sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp5 miliar bagi pejabat yang nekat menerbitkan izin tidak sesuai ketentuan, dengan pemberatan sepertiga masa hukuman karena penyalahgunaan jabatan.

    Menuntut Sita Jaminan dan Denda Harian

    Puncak kejutan dalam persidangan ini bukan datang dari rentetan eksepsi hukum, melainkan klausul rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan ketiga tokoh tersebut.

    Tergugat menuntut balik PT Binasawit Abadipratama dengan angka yang signifikan.

    Tuntutan ganti rugi materiil ditetapkan sebesar Rp300 juta untuk mengganti biaya transportasi, akomodasi, dan jasa hukum selama menghadapi perkara.

    Sementara itu, nilai immateriil dituntut sebesar Rp8,5 miliar sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik serta terkurasnya waktu dan pikiran tiga pejabat publik yang sedang mengemban tugas negara dan adat. Total gugatan balik mencapai Rp8,8 miliar.

    Sebagai garansi hukum, Sapriyadi meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan atas seluruh aset operasional perusahaan di Kabupaten Seruyan, meliputi bangunan kantor, mess karyawan, hingga hamparan kebun kelapa sawit milik PT BAP.

    Jika perusahaan lalai mengeksekusi putusan ini kelak, mereka juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp35 juta per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Korporasi yang awalnya datang membawa tuntutan Rp100 miliar, kini justru menghadapi permintaan sita jaminan seluruh aset operasional mereka sebelum pokok perkara diputus.

    Akar Sejarah yang Menganga Sejak 1996

    Perseteruan ini tidak lahir tiba-tiba. Berakar dari konflik agraria yang memendam bara selama tiga dekade di tanah Desa Sebabi.

    Sengketa bermula pada medio 1996 hingga 1997 saat PT BAP mulai membuka lahan perkebunan di wilayah yang telah lama dikelola masyarakat lokal.

    Janji ganti rugi lahan yang kemudian dialihkan menjadi program kebun plasma tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Kekecewaan yang terpendam sekian lama akhirnya memicu aksi klaim lahan oleh masyarakat pada September 2025.

    Parimus, saksi hidup perjalanan konflik ini sejak era PT Kelapa Timber pada 1971 dan mantan Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007, buka suara mengenai latar belakang pergerakan warga.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” katanya kepada Kanal Independen, 14 Mei lalu.

    Persidangan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt kini memasuki babak penentuan. Majelis hakim harus menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi para tergugat sebelum melangkah lebih jauh.

    Sikap pengadilan kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum perkebunan, guna menguji keabsahan korporasi yang menggugat warga di atas tanah yang legalitas HGU-nya sendiri belum bisa dibuktikan ke ruang publik.

    Kanal Independen sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada PT Binasawit Abadipratama terkait gugatan yang dilayangkan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji pelunasan utang ratusan juta dalam lima hari bermutasi menjadi ancaman sita jaminan senilai Rp8,04 miliar.

    Gugatan perdata yang dilayangkan pasangan AI dan FM ke Pengadilan Negeri Sampit secara gamblang menguak bagaimana dana talangan ratusan juta rupiah diduga berputar di pusaran bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jalur sungai.

    Taruhannya kini membesar. Sengketa tidak sekadar menagih sisa pembayaran, tetapi langsung menyeret DW (Tergugat I) dan suaminya, AS, seorang anggota Polri aktif, sebagai Tergugat II.

    Guna memperkuat konstruksi hukum, penggugat turut menarik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Kepercayaan Berujung Sengketa

    Rangkaian transaksi antara penggugat dan tergugat tercatat terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan pada awal 2025.

    Kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menguraikan bahwa transaksi bermula saat DW meminta dana talangan sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025. Janji yang diberikan saat itu adalah pengembalian dalam waktu lima hari.

    Atas dasar kepercayaan itu, penggugat mencairkan dana tersebut. Empat hari berselang, tepatnya pada 29 Januari 2025, permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta kembali diajukan.

    Aliran dana ketiga terjadi pada 14 April 2025 sebesar Rp210 juta. Dana terakhir ini secara spesifik diperuntukkan guna menebus aset emas milik tergugat di Pegadaian Sampit, yang pembayarannya dipecah melalui uang tunai Rp50 juta dan transfer BRILink Rp160 juta.

    Masalah muncul ketika kewajiban pengembalian macet. ”Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.

    Total pokok dana penggugat yang tertahan mencapai Rp478 juta. Rinciannya meliputi pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

    ”Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

    Sebagai bentuk jaminan komitmen awal, tergugat telah menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman kepada penggugat.

    ”Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.

    Lonjakan Angka Rp8,04 Miliar

    Bagaimana utang pokok Rp478 juta bisa bereskalasi menjadi tuntutan lebih dari Rp8 miliar?

    Gugatan ini menggunakan konstruksi penghitungan kerugian materiil dan immateriil yang bertumpu pada hilangnya potensi ekonomi.

    Dana yang tertahan tersebut seharusnya diputar oleh penggugat untuk usaha dagang pasokan ke lokasi tambang.

    Mengacu pada kalkulasi resmi gugatan, nilai utang pokok sebesar Rp478 juta menjadi fondasi penghitungan.

    Penggugat lalu membebankan perkiraan margin bank 3 persen per bulan selama setahun terhadap pokok tersebut yang menghasilkan angka Rp172.080.000.

    Lonjakan tuntutan paling tajam bersumber dari skenario hilangnya kesempatan usaha.

    Memakai asumsi potensi keuntungan dagang 5 persen per hari, penggugat menerapkan asas kepatutan dengan hanya menghitung 10 hari produktif dalam sebulan.

    Kalkulasinya memperlihatkan angka Rp23,9 juta per hari yang dikalikan 10 hari menjadi Rp239 juta per bulan.

    Sepanjang 12 bulan, potensi keuntungan yang menguap menembus Rp2.868.000.000.

    Seluruh angka materiil ini kemudian diperberat dengan klaim kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga.

    Akumulasi seluruh komponen tersebut melahirkan total tuntutan yang harus ditanggung secara tanggung renteng sebesar Rp8.040.080.000.

    Grafis konstruksi gugatan Rp8,04 miliar. (AI/Kanal Independen)

    Seret Anggota Polri Aktif

    Gugatan ini sengaja menarik AS sebagai Tergugat II dengan landasan hukum tanggung renteng.

    Penggugat meyakini manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut dinikmati bersama, khususnya untuk menopang perputaran modal usaha distribusi BBM jalur sungai yang dikelola AS.

    ”Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

    Keterlibatan anggota polisi aktif dalam sengketa utang berlatar bisnis ini otomatis membuka dimensi hukum lain.

    Hukum acara perdata dan disiplin internal kepolisian kini berpotensi berjalan beriringan.

    Konteks ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur batasan tegas mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Polda Kalteng ditarik menjadi turut tergugat guna memastikan status resmi AS serta merespons dugaan tersebut secara kelembagaan.

    Institusi Polri dituntut hadir memberikan klarifikasi formal di ruang sidang terkait batas kewenangan anggotanya.

    ”Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.

    Guna mengamankan nilai tuntutan, penggugat telah mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset para tergugat agar tidak dipindahtangankan.

    Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

    Respons Tergugat

    Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Jeplin Sianturi, memastikan kliennya tidak pernah lari dari proses hukum dan selalu mematuhi jadwal persidangan melalui perwakilan resmi.

    ”Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

    Pihak tergugat juga merespons petitum mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).

    Jeplin membenarkan hukum acara perdata membuka ruang bagi siapa pun untuk mengajukan instrumen tersebut, namun ketukan palu hakim untuk mengabulkannya sama sekali tidak otomatis.

    ”Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya. Dia menilai kekhawatiran penggugat mengenai manuver pengalihan aset sangat berlebihan.

    Terkait aset emas yang turut diseret ke dalam pusaran gugatan, Jeplin membeberkan konstruksi hukum yang berseberangan.

    Barang berharga tersebut sudah menjadi hak milik kliennya jauh sebelum mereka saling mengenal. Sebuah fakta yang ia sebut juga diakui oleh kubu penggugat.

    Berpijak pada prinsip hukum, suntikan dana talangan untuk menebus barang gadai sama sekali tidak melahirkan hak kepemilikan bagi sang pemberi utang terhadap objek gadai.

    ”Sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” tegasnya.

    Membedah lebih jauh, Jeplin memandang konstruksi gugatan senilai Rp8,04 miliar tersebut berdiri di atas kesesatan logika serta dugaan penyelundupan fakta hukum.

    Pihaknya meyakini motif utama gugatan ini lebih dari urusan menagih utang piutang, melainkan terindikasi menyalahgunakan keadaan demi menguasai emas milik tergugat.

    Silang dalil itu kini sepenuhnya menjadi urusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (hgn)

  • Jelang Iduladha, 20 Petugas Paramedik Veteriner di Kotim Periksa Ribuan Hewan Kurban

    Jelang Iduladha, 20 Petugas Paramedik Veteriner di Kotim Periksa Ribuan Hewan Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengerahkan 20 petugas paramedik veteriner, termasuk empat dokter hewan, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kotim.

    Pemeriksaan dilakukan ketat melalui tahapan antemortem dan postmortem guna memastikan hewan kurban yang dipotong dan dibagikan kepada masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal.

    Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah hewan kurban yang masuk ke Kotim mencapai  1.900 ekor sapi, 600 ekor kambing, dan 58 ekor domba. Khusus sapi, jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Kotim yang diperkirakan hanya sekitar 1.100 ekor.

    Sebagian besar sapi kurban yang masuk ke Kotim didatangkan dari luar daerah seperti Sulawesi, Madura, dan Jawa Timur. Sementara sisanya berasal dari peternak lokal.

    ”Sebelum diperiksa, semua hewan kurban yang masuk Kotim sudah dilakukan pendataan. Sekarang kami mulai melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan sebelum disembelih untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak menunjukkan gejala penyakit menular, dan dagimgnya layak dikonsumsi,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, drh Endrayatno, saat ditemui di salah satu lokasi penampungan hewan kurban milik Pedagang Kulamri Daeng Beta, di Jalan HM Arsyad, Selasa (19/5/2026).

    Endrayatn mengatakan, stok hewan kurban tahun ini dipastikan sangat mencukupi dan penjualan hewan kurban juga tidak hanya dipasarkan di Kotim melainkan di kabupaten tetangga seperti Kabupaten Katingan, Seruyan, Pangkalan Bun dan sejumlah kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Kebutuhan hewan kurban di Kotim sekitar 1.100 ekor sapi. Sekarang yang masuk di data kami 1.900 ekor. Jadi stok sangat mencukupi, bahkan biasanya sebagian dijual hingga kabupaten tetangga,” ujarnya.

    Enam Tim Berpencar Periksa Puluhan Penampungan

    Untuk memaksimalkan pemeriksaan antemortem, 20 petugas paramedik veteriner dibagi menjadi enam tim yang disebar ke sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, hingga 15 kecamatan lain di Kotim.

    Tim tersebut melakukan pemeriksaan langsung ke lapak penjualan dan lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di berbagai titik.

    ”Jumlah petugas totalnya ada 20 orang, di antaranya empat dokter hewan. Kita bentuk enam tim yang bergerak di Baamang–Ketapang dan di luar Kota Sampit,” katanya.

    Tercatat ada sekitar 55 titik penampungan hewan kurban di Kotim. Sebanyak 33 titik berada di kawasan Kota Sampit, meliputi Kecamatan Baamang dan Ketapang.

    Semua lokasi penampungan hewan kurban ini akan dipantau dan diperiksa oleh tim parademik veteriner.

    Lebih lanjut Endrayatno mengatakan, dalam pemeriksaan antemortem, petugas melakukan dua tahapan utama, yakni pemeriksaan fisik dan pemeriksaan umum terhadap kondisi hewan.

    Secara fisik, hewan diperiksa untuk memastikan tidak mengalami cacat yang membuatnya tidak layak dijadikan hewan kurban.

    Petugas memastikan mata hewan tidak buta, telinga dan ekor utuh, serta kondisi skrotum normal dan simetris.

    Sementara dari sisi umum, petugas menilai kondisi kesehatan hewan melalui nafsu makan, kondisi kulit atau bulu pada hewan, hingga tampilan klinis secara keseluruhan.

    ”Untuk fisik, kita pastikan hewan layak kurban. Matanya tidak buta, ekor dan telinga utuh, skrotumnya normal. Secara umum kita lihat sapinya mau makan, bulunya tidak kusam, dan tampak sehat,” terang Endrayatno.

    Selain kondisi fisik, umur hewan juga menjadi syarat penting dalam penentuan kelayakan kurban.

    Untuk sapi, usia minimal lebih dari 1,5 tahun atau setara gigi PO L1. Sedangkan kambing dan domba minimal berumur lebih dari satu tahun.

    Endra menegaskan, pemeriksaan antemortem merupakan tahapan penting sebelum penyembelihan untuk mendeteksi dini adanya penyakit menular maupun kondisi hewan yang tidak layak dipotong.

    Pemeriksaan ini umumnya meliputi pengamatan perilaku hewan, suhu tubuh, kondisi pernapasan, mata, mulut, kulit, hingga kemampuan bergerak.

    Melalui pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengetahui apakah hewan mengalami gejala penyakit tertentu seperti demam, infeksi, luka, gangguan pencernaan, atau indikasi penyakit menular berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun antraks.

    Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekaligus label “layak kurban”.

    ”Harapan kami, masyarakat membeli hewan kurban di penampungan resmi yang sudah kami data dan  periksa. Hewan yang sehat dibuktikan dengan SKKH dan label layak kurban serta tanda ear tag barcode sebagai bukti bahwa setiap hewan kurban telah melalui proses karantina selama 24 hari sebelum dikirim ke daerah tujuan,” tegasnya.

    Pemeriksaan antemortem ditargetkan berlangsung hingga menjelang Lebaran Idul Adha yakni sebelum 27 Mei 2026.

    Namun, di lapangan, petugas juga menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi cuaca dan lokasi penampungan yang berlumpur sehingga proses pemeriksaan di beberapa titik membutuhkan waktu.

    Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim juga akan melakukan pemeriksaan postmortem, yakni pemeriksaan terhadap daging dan organ dalam hewan setelah disembelih.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari H Idul Adha dan satu hari setelahnya, khususnya di lokasi pemotongan dengan jumlah hewan kurban yang cukup banyak.

    ”Setelah antemortem, hari H dan plus satu hari setelah hari H Lebaran ada pemeriksaan postmortem. Kita memeriksa daging dan jeroan langsung di lokasi pemotongan,” kata Endrayatno.

    Dalam pemeriksaan postmortem, petugas memeriksa bagian organ dalam seperti hati, paru-paru, limpa, jantung, ginjal, hingga saluran pencernaan untuk memastikan tidak ada tanda penyakit maupun parasit berbahaya.

    Pemeriksaan ini bertujuan memastikan daging yang dibagikan kepada masyarakat aman dikonsumsi dan bebas dari penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

    Jika ditemukan organ yang tidak layak konsumsi, seperti hati yang terserang cacing, maka bagian tersebut akan dipisahkan dan dimusnahkan.

    ”Bagian yang ada cacingnya tidak boleh dikonsumsi. Misalnya di hati, ya hatinya disingkirkan. Dagingnya masih boleh dikonsumsi sepanjang sehat,” ujarnya.

    Waspadai Antraks dan PMK

    Tahun ini, pengawasan juga difokuskan pada antisipasi penyakit hewan menular seperti antraks dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

    Menurut Endrayatno, antraks menjadi perhatian utama karena termasuk penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

    ”Yang paling utama kita waspadai sekarang penyakit antraks karena bersifat zoonosis dan berisiko menular ke manusia. PMK juga tetap kita awasi. Sejauh ini, di Kotim belum pernah ada kasus,” tegasnya.

    Dengan pengawasan berlapis melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem serta keterlibatan puluhan paramedik veteriner di lapangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim memastikan hewan kurban yang dipotong dan dibagikan kepada masyarakat telah melalui prosedur kesehatan secara ketat sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    ”Di tahun ini, Kotim juga menerima sapi limosin dengan bobot 1 ton lebih dari Presiden RI yang akan diberikan untuk Masjid Wahyu Al Hadi. Sapi juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan pada saat pemotongan hewan kurban nanti, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (hgn)

  • Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Videotron milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terpasang di kawasan Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami gangguan akibat korsleting listrik pada Selasa (19/5/2026).

    Kerusakan tersebut langsung ditangani pada hari yang sama dan kini perangkat telah kembali beroperasi normal.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, memastikan gangguan terjadi pada sejumlah komponen utama dalam sistem videotron.

    ”Yang rusak itu panel dengan motherboard-nya. Sudah diperbaiki, saat ini kondisinya sudah normal lagi,” kata Cok Orda Putra Legawa saat ditemui di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Ia menjelaskan, selain panel dan motherboard, beberapa komponen lain seperti modul dan power supply juga sempat mengalami kerusakan.

    Namun, semua bagian yang terdampak telah diperbaiki sehingga layar videotron kembali menyala.

    ”Modul sama power supply-nya yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki di hari yang sama, sekarang sudah menyala dan berfungsi dengan baik,” ucap pejabat yang akrab disapa Coki ini.

    Terkait penyebab pasti gangguan, Coki mengaku belum dapat memastikan penyebabnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, mengingat perangkat berada di ruang terbuka.

    ”Kita belum tahu, tapi yang pasti kayaknya ada korslet. Memang ini perangkat outdoor yang didesain tahan panas dan hujan, tapi kejadian seperti ini tidak kita kehendaki,” jelasnya.

    Coki juga menegaskan bahwa videotron yang berada di Museum Kayu Sampit di Jalan Siswondo Parman maupun di Bundaran Habaring Hurung dekat Polres Kotim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Videotron ini aset milik provinsi, tapi operasional di lapangan dikelola oleh Diskominfo Kotim,” katanya.

    Dengan perbaikan yang dilakukan secara cepat, operasional videotron kini telah kembali normal dan dapat dimanfaatkan seperti biasa untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. (hgn/ign)

  • Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    Banjir Tak Kunjung Surut, Pemkab Kotim Gotong Royong Massal dan Usulkan Pinjam Mobil Pompa Sedot Air

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menangani persoalan banjir yang merendam sejumlah ruas jalan di Kota Sampit selama lebih dari tiga hari.

    Kondisi ini disebabkan akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.

    Berbagai unsur mulai dari BPBD, Kecamatan Baamang, kelurahan dan RT setempat hingga sejumlah organisasi perangkat daerah dikerahkan melakukan kerja bakti massal untuk memperlancar saluran drainase yang tersumbat dan mengalami pendangkalan.

    Kerja bakti difokuskan pada salah satu titik di Jalan Cristopel Mihing, tepatnya didekat Panti Asuhan Bahagia, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut dipilih karena genangan banjir telah berlangsung lebih dari tiga hari dan air terpantau lambat surut.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kegiatan gotong royong melibatkan banyak pihak, di antaranya BPBD, RT, DLH, kelurahan, Damkar, DSDABMBKPRKP Kotim, hingga Satpol PP.

    Sehari sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) pagi,  Multazam bersama Wakil Bupati Kotim Irawati telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi drainase di sejumlah titik ruas jalan di Kota Sampit yang terdampak banjir.

    Beberapa titik yang ditinjau di antaranya Jalan Suprapto Selatan, Walter Condrat, Cristopel Mihing hingga kawasan menuju Jalan Desmon Ali.

    Dalam pengawasannya, DSDABMBKPRKP Kotim juga telah menurunkan alat berat guna mendukung percepatan normalisasi drainase di sejumlah lokasi, seperti Jalan Walter Condrat, Sei Mentawa dan Jalan Dewi Sartika.

    ”Alat berat sudah diturunkan untuk membantu percepatan pembersihan drainase. Tetapi memang tidak semua titik bisa dijangkau karena kondisi lebar saluran yang berbeda-beda,” katanya.

    Selain pengerukan drainase, Pemkab Kotim juga tengah mengupayakan bantuan mobil pompa dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II untuk mempercepat penanganan genangan banjir yang lambat surut.

    ”Hari ini kami sudah bermohon untuk pinjam pakai mobil penyedot air milik Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk menyedot genangan banjir di ruas jalan Kota Sampit yang lambat surut,” ujar Multazam kepada Kanal Independen, Selasa (19/5/2026).

    Ia berharap mobil pompa tersebut bisa segera tiba sehingga petugas dapat langsung melakukan penyedotan air dari saluran drainase menuju titik pembuangan agar genangan lebih cepat surut.

    ”Mudahan malam ini mobilnya datang, tim bisa langsung bekerja menarik atau menyedot air dari drainase supaya cepat surut,” katanya.

    Multazam mengungkapkan, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan persoalan drainase yang tidak lancar dipengaruhi banyak faktor. Selain sedimentasi dan tumpukan sampah, lebar saluran yang bervariasi juga menjadi penyebab utama lambatnya aliran air.

    ”Lebar saluran tidak sama, ada yang lebar ada yang sempit. Ada juga pendangkalan, penumpukan lumpur dan sampah yang menyumbat saluran air. Selain itu juga dipengaruhi kondisi pasang surut air yang mengakibatkan air meluap hingg menutupi badan jalan,” jelasnya.

    Kondisi tersebut, turut menyulitkan proses normalisasi menggunakan alat berat karena tidak semua drainase memiliki ukuran yang cukup untuk dilalui ekskavator.

    ”Minimal lebar 1,5 meter saluran baru bisa ditangani menggunakan ekskavator mini. Jadi ada  titik saluran tertentu yang memang harus ditangani secara manual,” ujarnya.

    Ia juga menyebut beberapa ruas jalan seperti Walter Condrat, Cristopel Mihing dan RA Kartini memang berada di dataran rendah sehingga genangan air lebih sulit surut dibanding wilayah lainnya.

    Meski demikian, Multazam berharap curah hujan yang tinggi tetap dapat memberi manfaat, terutama untuk menambah cadangan air menghadapi musim kemarau mendatang.

    ”Kami berharap air hujan dimanfaatkan maksimal, ditampung dan juga mengisi embung untuk persediaan menghadapi situasi kekeringan saat musim kemarau,” katanya.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama membenarkan bahwa tiga alat berat beroperasi penuh setiap hari untuk mempercepat normalisasi saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan penyumbatan karena gulma dan  sampah. Bahkan, normalisasi drainase dilakukan rutin sebelum genangan banjir terjadi.

    ”Total ada empat alat berat yang kami operasikan untuk mempercepat penanganan saluran drainase. Tiga alat berat beroperasi di sejumlah titik dan satu alat berat stanby di kantor,” kata Mentana saat ditemui di Aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Dengan memaksimalkan operasional tiga alat berat, ia berharap penanganan normalisasi saluran drainase dapat mengalir lancar dan genangan banjir disejumlah titik ruas jalan Kota Sampit dapat segera surut.

    ”Sudah enam hari ini, alat berat ekskavator dioperasikan untuk menangani saluran drainase di Jalan Walter Condrat, alat berat tetap berada di tempat karena setiap hari, pekerjaan normalisasi saluran terus dilanjutkan,” ujar Mentana.

    Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir, saluran drainase di Sei Mentawa di Jalan HM Arsyad dekat kantor DSDABMBKPRKP Kotim yang sebelumnya tertutup gulma, kini sudah bersih ditangani.

    ”Saluran drainase di Sei Mentawa sudah ditangani beberapa minggu lalu secara bertahap. Saat ini masih menyelesaikan penanganan normalisasi saluran di Jalan Dewi Sartika dan Walter Condrat,” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Baamang Yudi Aprianur mengatakan kerja bakti di Jalan Cristopel Mihing dimulai sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB.

    Genangan di kawasan tersebut terjadi karena saluran drainase mengalami pendangkalan dan tersumbat di sejumlah titik.

    ”Di lokasi itu sudah lebih dari tiga hari sebagian jalan tergenang banjir dan lambat surut,” ujarnya.

    Namun setelah dilakukan pembersihan drainase, aliran air mulai menunjukkan perubahan signifikan.

    ”Awalnya air di saluran drainase tidak menunjukkan pergerakan, sekarang sudah mulai mengalir lancar. Diperkirakan nanti sore kondisi surut asalkan tidak hujan lagi,” katanya.

    Ia menambahkan, saat proses pembersihan ditemukan beberapa box culvert di bawah jembatan yang belum pernah dibersihkan sehingga menghambat aliran air.

    Yudi menyebut kegiatan kerja bakti akan terus berlanjut dan pada Jumat mendatang dijadwalkan dilaksanakan di Jalan Walter Condrat.

    Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga turut meninjau pembersihan drainase di Jalan Cristopel Mihing mengatakan pemerintah daerah terus memaksimalkan penanganan banjir yang kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga meluas ke sejumlah wilayah lain di Kotim.

    Ia menyebut intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, mulai dari sekolah hingga puskesmas terutama di wilayah utara Kotim.

    ”Beberapa fasum juga terdampak karena banjir ini, terutama sekolah-sekolah karena anak-anak masih sekolah, juga ada puskesmas yang terkena dampak banjir,” katanya.

    Irawati mengatakan untuk sementara ini penanganan banjir masih dilakukan secara manual di beberapa titik karena keterbatasan akses alat berat.

    ”Alat berat sudah kita turunkan empat unit di beberapa titik. Tetapi ada lokasi yang memang tidak bisa dimasuki alat karena kondisi drainasenya sempit dan ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran,” ujarnya.

    Ia juga mengakui proses normalisasi drainase di lapangan sempat menghadapi kendala karena adanya warga yang keberatan saat drainase hendak dibongkar untuk perbaikan.

    ”Ada beberapa masyarakat yang kami ingin bongkar drainasenya malah marah, ada juga yang minta ganti rugi apabila rusak. Tapi setelah dilakukan pendekatan, alhamdulillah masyarakat mau bekerja sama karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk meminjam alat pompa penyedot air berkapasitas besar.

    Irawati mengatakan pompa tersebut mampu menyedot sekitar 200 liter air per menit dan direncanakan digunakan di sejumlah titik genangan yang sulit surut.

    ”Karena ada beberapa tempat yang airnya tidak mau surut akibat kondisinya rendah dan drainasenya tidak lancar, jadi dengan alat sedot nanti mudah-mudahan bisa teratasi untuk langkah awal,” katanya.

    Lebih lanjut, Irawati mengungkapkan pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan peningkatan status menjadi tanggap darurat banjir menyusul meluasnya dampak banjir di Kotim.

    ”Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati Kotim Halikinnor agar bisa menaikkan status tanggap darurat, karena hampir semuanya banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan membantu fasilitas umum maupun masyarakat terdampak.

    Irawati juga mengaku telah berkoordinasi dengan BMKG terkait prakiraan musim dan potensi banjir dan karhutla di periode yang bersamaan.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim hingga saat ini masih mengaktifkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Namun, rencana menaikan status tanggap darurat banjir masih perlu dipertimbangkan, hal itu dikarenakan kondisi cuaca saat ini masih sulit diprediksi secara pasti karena hujan masih terus terjadi meski sebelumnya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau.

    ”Mudah-mudahan kita berdoa tidak banjir dan juga tidak ada karhutla lagi,” tandasnya. (hgn)

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)

  • Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    JAKARTA, kanalindependen.id – Kepastian hukum terkait institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kembali memicu diskusi publik.

    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat atributif untuk menetapkan nilai kerugian tersebut.

    Namun, langkah kejaksaan menerbitkan instruksi internal dinilai berpotensi menimbulkan dualisme penafsiran.

    Sorotan hukum ini mengemuka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026.

    Surat edaran tersebut dinilai masih membuka ruang bagi institusi di luar BPK untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Langkah internal kejaksaan ini dianggap berbenturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tertinggi tersebut sebelumnya dipandang telah mengakhiri perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antar-lembaga dalam penanganan kasus rasuah.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai secara yuridis surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum yang mengikat.

    Dia menyebut SE hanya bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan putusan MK.

    ”Putusan MK itu bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa kecuali. Tidak boleh ada tafsir lain di luar putusan tersebut, apalagi dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional,” ujar Fahri dalam keterangannya.

    Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

    Oleh karena itu, setiap putusan MK bersifat final dan menjadi rujukan utama dalam sistem hukum tata negara.

    Melalui ketukan palu MK tersebut, tafsir hukum tata negara sebelumnya resmi bergeser. Seluruh institusi penegak hukum kini terikat untuk menempatkan BPK sebagai pintu tunggal dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

    Fahri menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk perkembangan hukum yang sah, menggantikan tafsir sebelumnya.

    Dalam doktrin hukum, hal ini sejalan dengan prinsip lex posterior derogat legi priori, di mana ketentuan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

    Perubahan pendirian MK atau overruling ini, menurut Fahri, merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    ”MK menganut prinsip living constitution, sehingga tafsir terhadap UUD 1945 bisa berkembang mengikuti dinamika zaman dan kebutuhan keadilan,” katanya.

    Melalui penegasan hukum ini, MK dinilai berupaya menciptakan satu standar konstitusional yang seragam guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan.

    ”Putusan ini dibuat agar tidak ada lagi multitafsir. Semua harus tunduk pada satu standar konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang berwenang secara atributif,” tegas Fahri.

    Dia mengingatkan, upaya menafsirkan berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario, atau penalaran yang berlawanan dengan putusan MK, berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

    Fahri menekankan pentingnya menghormati asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki kepastian dan akhir. Dalam konteks ini, putusan MK menjadi titik final yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara.

    ”Tidak boleh ada lagi tafsir baru setelah putusan MK. Jika itu terjadi, maka akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya. (ign)

  • Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    Transformasi Posyandu 6 SPM, Khairiah Halikinnor Tekankan Sinergi Layanan Dasar hingga Tingkat Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini didorong menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terpadu.

    Tidak lagi hanya berfokus pada penimbangan balita dan imunisasi, Posyandu kini mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) mulai dari kesehatan, pendidikan hingga sosial.

    Hal itu disampaikan Khairiah Halikinnor Ketua Tim Pembina Posyandu Kotim saat membuka Sosialisasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (18/5/2026).

    Khairiah mengatakan transformasi Posyandu 6 SPM merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga pelayanan terpadu berbasis masyarakat dengan cakupan layanan lebih komprehensif.

    ”Jika dulu Posyandu identik hanya dengan menimbang bayi dan imunisasi, maka Posyandu 6 SPM membawa konsep pelayanan yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” ujar Khairiah.

    Khairiah menjelaskan, posyandu kini diarahkan menjadi pusat layanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.

    Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

    ”Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” katanya.

    Transformasi tersebut juga sejalan dengan tema Hari Posyandu Nasional 2026, yakni “Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)”.

    Tema ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas dan mengoptimalkan layanan Posyandu agar tidak hanya berfokus pada ibu dan balita, tetapi menjangkau seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia.

    Hari Posyandu Nasional yang diperingati setiap 29 April menjadi momentum penguatan peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat berbasis partisipasi warga.

    Khairiah menekankan keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat kecamatan, organisasi perangkat daerah terkait, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.

    Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolok ukur penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

    ”Dengan sinergi yang kuat, implementasi Posyandu dalam bidang SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Khairiah juga meminta seluruh kader Posyandu mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar pemahaman terhadap transformasi layanan Posyandu dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

    Dia mendorong para kader membangun koordinasi aktif bersama camat, dinas terkait, kepala desa, dan masyarakat agar setiap program saling mendukung serta memberikan hasil nyata bagi warga.

    ”Mari kita jadikan Posyandu 6 SPM sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

    Selain membahas transformasi layanan Posyandu, Khairiah juga memberikan penekanan terkait tata cara penginputan data aplikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.

    Menurutnya, proses penginputan data bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional.

    ”Karena itu, saya meminta seluruh operator desa dan kelurahan melakukan penginputan data secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026,” ujarnya.

    Khairiah juga mengingatkan agar dokumentasi kegiatan yang diunggah jelas dan relevan, memperhatikan kesesuaian identitas wilayah, tanggal kegiatan, serta jenis pelayanan yang dilaksanakan.

    ”Jangan sampai terjadi penginputan ganda atau data yang belum terverifikasi,” pesannya.

    Dia menilai kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program Posyandu secara terpadu.

    Dengan dukungan moral serta alokasi anggaran yang memadai, implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan mampu berjalan lebih efektif dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat di Kotim.

    ”Semoga semangat hari ini menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang terarah serta membangun masyarakat Kotawaringin Timur yang lebih mandiri dan sejahtera,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    Ancaman Blokir Izin Mengintai Koperasi Kapuk Mandiri di Tengah Sengketa Fee Desa Kapuk

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang rapat paripurna DORD Kotim menjadi panggung pertemuan dua kepentingan yang berseberangan.

    Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robi Tamrin, duduk bersama barisan pengurusnya berhadapan dengan utusan Pemerintah Desa Kapuk.

    Rapat yang digelar Komisi I DPRD Kotim itu mengerucut pada satu tuntutan utama, yakni pemulihan hak atas bagian hasil (fee) sebesar 25 persen untuk desa yang belakangan tidak lagi tersalurkan.

    Sengketa ini bermula dari keterbatasan koperasi dalam mengakomodasi warga. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, mengurai awal mula gugatan tersebut.

    Warga Desa Kapuk pada awalnya meminta agar seluruh kepala keluarga diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri.

    Karena koperasi tidak dapat menampung seluruh warga, disusun kompromi. Pemerintah Desa Kapuk berhak atas kompensasi 25 persen dari laba bersih koperasi.

    Dana ini diproyeksikan untuk menyokong pembangunan fasilitas publik dan memperkuat ekonomi desa.

    ”Pengurus yang lama menyetujui memberikan 25 persen dari hasil bersih sebagai kompensasi kepada Pemerintahan Desa Kapuk yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.

    Kesepakatan itu sempat menjadi jalan tengah ketika pintu keanggotaan koperasi belum terbuka bagi mayoritas warga.

    Perubahan terjadi ketika kepengurusan koperasi berganti pada 2024. Abadi menyebut, sejak saat itu aliran dana kompensasi ke desa terhenti.

    Pengurus baru bahkan mengusulkan penurunan nilai kompensasi menjadi hanya 2,5 persen dari hasil bersih, langkah yang dinilai merugikan masyarakat Desa Kapuk.

    Menurutnya, penurunan sepihak ini tidak sejalan dengan kesepakatan awal yang telah disetujui pengurus lama bersama Pemerintah Desa Kapuk.

    Robi Tamrin tidak mengelak soal keberadaan angka 25 persen tersebut. Namun, dia menegaskan, perjanjian itu merupakan kebijakan pengurus sebelumnya.

    ”Oh iya, itu perjanjian dari kesepakatan ketua yang lama dengan pengurus yang lama dengan pemerintah desa,” ujarnya.

    Robi juga menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan hak desa. Dia menyatakan, kepengurusannya hanya menerapkan prinsip kehati-hatian karena syarat administratif yang tercantum dalam perjanjian dinilai belum dipenuhi.

    Menurut penjelasannya, pengurus lama mensyaratkan adanya permohonan resmi, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian rencana penggunaan anggaran, hingga diketahui camat sebelum dana dicairkan.

    ”Pengajuannya tidak ada. Terus juga kami bersifat kehati-hatian. Karena di dalam perjanjian mereka di situ harus diketahui camat, harus ada laporan LPJ, terus ada penggunaannya untuk apa seperti RAB. Kalau menurut aturan kita begitu. Kami bersifat kehati-hatian saja. Kalau untuk menahan, tidak,” jelas Robi.

    Saat ditanya soal penurunan nilai fee menjadi 2,5 persen, Robi merujuk pada mekanisme internal koperasi.

    ”Kalau itu keputusan anggota. Kalau kami pengurus, keputusan tertinggi kami adalah keputusan anggota,” katanya, menegaskan posisi pengurus sebagai pelaksana keputusan rapat anggota.

    Komisi I DPRD Kotim memandang perubahan nilai kompensasi tanpa mengindahkan kesepakatan awal sebagai bentuk pengingkaran komitmen kepada desa.

    Abadi menyampaikan rekomendasi resmi agar Koperasi Kapuk Mandiri mengembalikan hak Desa Kapuk sesuai kesepakatan 25 persen.

    Jika koperasi keberatan, dewan menyodorkan alternatif: merombak struktur keanggotaan dengan memasukkan seluruh warga Desa Kapuk.

    ”Kalaupun mereka keberatan untuk merealisasikan kewajiban ini, kami menyarankan agar semua masyarakat Desa Kapuk dijadikan anggota,” ujar Abadi.

    Abadi menegaskan, posisi Koperasi Kapuk Mandiri terkait erat dengan ekosistem perizinan perkebunan.

    Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, lahan yang digarap koperasi berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan, sehingga berlaku kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

    ”Setelah kita lihat menurut dugaan selama ini dan hasil penyampaian dari pengurus Koperasi Kapuk Mandiri, bahwa mereka ini berada di dalam IUP. Apabila di dalam IUP ini adalah kewajiban plasma 20 persen, seharusnya semua masyarakat Desa Kapuk itu diakomodir,” tegasnya.

    Dia menambahkan, jika terdapat tanah milik pihak lain di atas lahan garapan, beban ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab koperasi sehingga hak masyarakat Desa Kapuk tetap terjaga.

    Dalam RDP tersebut, Abadi juga menyebut Koperasi Kapuk Mandiri hingga kini belum memiliki izin mandiri dan masih menumpang pada izin PT AKPL.

    Dia menilai transparansi perusahaan dan koperasi terkait skema plasma serta distribusi manfaat kepada warga menjadi keharusan.

    ”Beda hal kalau kemitraan. Kalau kemitraan boleh saja mereka hanya memberikan dana sukarela ataupun sesuai keinginan mereka saja. Tapi ini kan koperasi plasma. Koperasi Kapuk Mandiri tidak mempunyai izin sampai saat ini. Mereka numpang di izin PT AKPL, maka PT AKPL pun harus transparan,” urainya.

    Pertemuan tersebut berujung pada rekomendasi sanksi administratif. DPRD Kotim meminta pemerintah daerah menahan proses penerbitan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) dan perizinan lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut sebelum persoalan hak desa diselesaikan.

    ”Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini, kami meminta agar pemerintah daerah untuk bertindak tidak memproses SK CPCL dan tidak memproses perizinan apabila tidak mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa Kapuk,” kata Abadi.

    Rekomendasi RDP tersebut praktis menjadi ancaman blokir izin bagi operasional koperasi selama kewajiban kepada Desa Kapuk dianggap belum dipenuhi.

    Konflik Koperasi Kapuk Mandiri mencuat bersamaan dengan menguatnya tuntutan pemenuhan kebun plasma 20 persen di Kotawaringin Timur.

    Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD dan pemerintah daerah berkali-kali menegaskan komitmen penataan kewajiban plasma di tengah masih ditemukannya persoalan kepatuhan perusahaan dan koperasi di sejumlah kecamatan.

    Hingga RDP tuntas, pengurus koperasi menyatakan akan membawa rekomendasi dewan ke forum rapat anggota, sementara warga Desa Kapuk menunggu apakah hak atas fee 25 persen dipulihkan atau mereka mendapat ruang sebagai anggota koperasi. (hgn/ign)