Kategori: Berita Utama

  • Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur kekeluargaan di Kecamatan Cempaga yang menemui jalan buntu membuat John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, memilih memutus rantai perdebatan panjang dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotawaringin Timur.

    Laporan ini menjadi babak baru setelah upaya mediasi atas klaim lahan kebun di sekitar jaringan irigasi Danau Lentang, Sekunder 11, tak kunjung membuahkan kesepakatan.

    Langkah hukum ini menyasar kelompok warga yang diduga telah menduduki lahan dan merusak tanaman tumbuh di atas tanah yang diklaim sebagai milik Hendrik.

    Riduwan Kesuma, kuasa Hendrik dalam sengketa itu, mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas gagalnya berbagai forum diskusi yang difasilitasi sebelumnya.

    Titik temu yang diharapkan tak pernah muncul, sementara ketegangan di lapangan terus membayangi.

    ”Menyikapi hasil mediasi klaim lahan yang mengalami deadlock, Hendrik berinisiatif meneruskan kasus klaim lahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menduduki dan merusak tanam tumbuh ke Polres Kotim,” ujar Riduwan Kesuma.

    Dua Jalur Menuju Kepastian

    Konflik itu dinilai telah melampaui urusan batas patok di atas tanah. Menurut Ridwan, ada prinsip tentang kehormatan hak yang ingin ditegakkan Hendrik melalui jalur hukum.

    Riduwan menekankan, laporan tersebut merupakan desakan agar polisi segera membedah fakta di lapangan. Mengusut siapa yang sebenarnya berhak dan siapa yang nekat merusak tanaman serta menduduki lahan secara sepihak.

    Sementara itu, Mettha Audina Kesuma dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate menjelaskan, langkah hukum ini adalah konsekuensi logis dari macetnya ruang musyawarah.

    ”Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, klien kami memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas kepemilikan lahannya,” tegas Mettha.

    Menurut Mettha, aduan di Polres Kotim tidak hanya berkutat pada soal klaim tanah, melainkan juga menyentuh aspek pidana yang terjadi di lapangan. Daftar aduan tersebut merinci dugaan perusakan tanaman milik Hendrik serta aksi penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa hak yang sah.

    ”Dalam laporan tersebut kami menguraikan adanya dugaan perusakan tanaman milik klien kami serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak,” jelasnya.

    Lebih jauh, Mettha menyoroti adanya dugaan tindakan menjual atau mengalihkan lahan yang diduga bukan merupakan hak pihak yang mengklaimnya. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan pemilik lahan yang sebenarnya secara finansial maupun legalitas.

    Sinyal Mafia dan Korban yang Berjatuhan

    Pihak PT BSP sejauh ini berdalih bahwa penggarapan lahan dilakukan karena perusahaan telah mengantongi dokumen pelepasan hak. Namun, pelepasan hak itu ditengarai tidak dilakukan kepada John Hendrik sebagai pemilik sah, sehingga memicu benturan klaim yang tajam.

    Kondisi tersebut ditangkap Mettha Audina sebagai isyarat adanya persoalan serius dalam rantai transaksi lahan di kawasan tersebut. Dia bahkan secara terbuka menyebut polemik di jalur irigasi Danau Lentang ini mengindikasikan kuatnya praktik mafia pertanahan.

    ”Dari informasi yang kami peroleh, ada indikasi kelompok dan nama yang sama menjual lahan milik warga kepada pihak perusahaan. Ini tentu perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan ini secara terang benderang,” ungkap Mettha.

    Hendrik tidak sendirian dalam pusaran konflik ini. Mettha mengungkapkan, beberapa warga lain mulai bersuara dan mengalami nasib serupa. Mereka kini tengah bersiap menyusul langkah Hendrik untuk melapor ke Polres Kotim.

    Pola yang digunakan diduga seragam. Ada kelompok tertentu yang menjual lahan warga kepada perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

    ”Beberapa warga lainnya juga berencana melaporkan kasus yang sama karena diduga kelompok dan nama yang sama menjual lahan mereka kepada perusahaan,” tambahnya.

    Pihaknya mendesak agar kepolisian bekerja profesional mengusut tuntas keterlibatan kelompok ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Tiga Babak Diplomasi yang Kandas

    Langkah Hendrik menuju meja penyidik sebenarnya adalah puncak dari rangkaian diplomasi yang melelahkan. Jauh sebelum laporan polisi dibuat, meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga telah menjadi saksi bisu adu kuat argumen yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan.

    Dalam mediasi terakhir Kamis (12/3/2026) lalu, warga Sungai Paring dan Luwuk Bunter bersikukuh pada sejarah garapan nenek moyang mereka. Sebaliknya, manajemen PT BSP percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Humas PT BSP, Martin, bahkan menantang pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum jika meragukan validitas data perusahaan.

    Satu fakta mengejutkan sempat mencuat dalam forum tersebut. Riduwan Kesuma mencecar posisi jaringan irigasi Danau Lentang yang diduga masuk dalam konsesi HGU perusahaan.

    Meski pihak perusahaan membenarkan posisi aset negara itu berada di dalam wilayah HGU mereka, pemerintah kecamatan memilih berhati-hati dan menyatakan urusan tersebut merupakan domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    Kebuntuan total ini akhirnya membuat Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga angkat tangan. Mereka memastikan tidak akan ada lagi mediasi lanjutan di tingkat kecamatan.

    Sikap menyerah dari pihak fasilitator inilah yang akhirnya mengunci pintu musyawarah dan memaksa sengketa ini berpindah dari ruang rapat menuju ruang sidang dan laporan dari kubu Hendrik. (hgn/ign)

  • Pilihan Penginapan di Ujung Pandaran

    Pilihan Penginapan di Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kalanindependen.id – Bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai lebih lama, sejumlah homestay di kawasan Ujung Pandaran juga menawarkan berbagai pilihan tempat menginap dengan fasilitas yang beragam.

    Salah satu yang cukup dikenal adalah Camp Kobes, yang memiliki menara pandang langsung menghadap laut. Dari tempat ini pengunjung bisa menikmati panorama matahari terbenam yang menjadi daya tarik utama Ujung Pandaran. Bagi yang ingin melakukan pemesanan, pengelola Camp Kobes dapat dihubungi melalui nomor 0852 4928 9410.

    Pilihan lain adalah Amamas, yang cocok untuk rombongan keluarga maupun kegiatan komunitas. Di lokasi ini tersedia aula terbuka, taman, hingga fasilitas outbound yang membuat suasana liburan terasa lebih seru. Pengunjung dapat menghubungi pengelola Amamas melalui nomor 0853 4656 2490.

    Bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai yang lebih santai, Pantai Tebing Kalap juga menjadi alternatif menarik. Tempat ini dikenal dengan ayunan kayu yang menghadap langsung ke laut, menjadikannya spot favorit untuk bersantai maupun berfoto. Informasi penginapan dapat diperoleh melalui nomor 0853 4793 7766.

    Sementara itu, Pantai Jodoh Kalap juga menjadi salah satu pilihan penginapan yang cukup diminati wisatawan karena suasananya yang tenang dan dekat dengan bibir pantai. Pengunjung dapat menghubungi pengelola melalui nomor 0815 2856 2997.

    Bagi yang mencari penginapan yang lebih sederhana dan ekonomis, beberapa pondok penginapan seperti Bintang Ujung Pandaran, Kaganangan, dan Pandaran JJ juga tersedia di kawasan ini. Pengelola Bintang Ujung Pandaran dapat dihubungi melalui nomor 0852 5244 6599, sementara Kaganangan melalui nomor 0858 2130 6473, dan Pandaran JJ melalui nomor 0823 5211 5348.

    Dengan berbagai pilihan tersebut, wisatawan memiliki banyak alternatif tempat bermalam setelah menikmati suasana pantai, bermain pasir, atau sekadar menunggu senja tenggelam di garis cakrawala Ujung Pandaran. (***)

  • Buntut Aksi Anarkis di Kantor Camat MHU, Staf Ahli Bupati Kotim Desak Penegakan Hukum soal SK Ganda Gapoktan

    Buntut Aksi Anarkis di Kantor Camat MHU, Staf Ahli Bupati Kotim Desak Penegakan Hukum soal SK Ganda Gapoktan

    ​SAMPIT, kanalindependen.id – Insiden tindakan anarkis pemukulan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Muslih, Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotim yang juga mantan Camat MHU, mengutuk keras kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku hingga provokatornya.

    ​Berdasarkan keterangan Muslih, kericuhan bermula dari desakan sekelompok massa yang meminta Camat menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Begendang Raya (Ramban).

    Kelompok yang dipimpin oleh Jailani tersebut diduga membentuk pengurus secara sepihak tanpa melibatkan pihak desa maupun kecamatan.

    ”Secara prosedur, itu tidak memenuhi syarat karena pengurus yang lama belum mengundurkan diri dan pembentukannya tidak transparan,” ujar Muslih, kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

    ​Kondisi ini membuat Camat berada dalam posisi “simalakama”. Jika menandatangani, ia berisiko digugat oleh pengurus sah yang terpilih yang diketuai Dadang, Sekretaris Iswanur, Bendahara Haji Ali.

    Namun, karena adanya tekanan massa, Camat MHU akhirnya terpaksa menandatangani dokumen tersebut.

    ​Muslih mengungkapkan, Camat sempat berkonsultasi dengannya pada malam sebelum kejadian.

    Dalam pertemuan tersebut, Muslih menyarankan agar dilakukan pemilihan ulang sesuai AD/ART jika memang ingin melakukan pergantian pengurus.

    ​Motif di balik desakan cepat ini diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit. Kelompok tersebut disinyalir ingin segera melakukan panen buah sawit, sementara aktivitas di lahan tersebut kabarnya sempat dihentikan selama kurang lebih sepuluh hari karena pengurus yang sah sedang bersiap untuk mulai bekerja bersama mitra.

    ​Selain tindakan fisik terhadap pejabat publik, aksi massa yang dilakukan oleh oknum tersebut juga menyebabkan kerusakan pada aset pemerintah di Kantor Kecamatan MHU.

    Laporan dari Sekretaris Camat (Sekcam) menyebutkan adanya kerusakan fasilitas, termasuk kaca kantor yang pecah.

    ​Menyikapi hal ini, Muslih menyatakan dukungan penuhnya atas langkah Camat MHU yang telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pak Camat. Ini tidak boleh ditoleransi. Sebagai pejabat publik, beliau harus dilindungi, dan aset pemerintah yang dirusak juga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Muslih.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengidentifikasi seluruh oknum yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut guna memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Terpisah, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah.

    Irawati menekankan pentingnya kesabaran bagi aparat pelayan publik dan memastikan proses hukum tetap berjalan melalui pihak kepolisian.

    ”Saya sudah ada berkomunikasi dengan beliau, saya sampaikan, Camat itu pelayan rakyat, jadi harus sabar. Saya bilang jangan ikut terpancing atau melakukan pemukulan balik kepada warga yang sudah melakukan kekerasan. Apalagi ini bulan puasa, kalau ada masalah sebaiknya kita bermusyawarah dengan baik,” ujar Irawati.

    ​Meskipun sempat terjadi ketegangan dan aksi anarkis, Wabup memastikan bahwa kondisi fisik Zikrillah dalam keadaan sehat.

    Irawati sebenarnya berniat meninjau langsung lokasi kejadian di MHU, namun rencana tersebut dibatalkan atas saran dari pihak kepolisian demi alasan keamanan.

    ​”Ibu kemarin mau ke sana, tapi dilarang oleh Kapolsek. Kapolsek mengatakan biar pihak kepolisian yang melakukan back-up keamanan di sana, jadi Ibu cukup memantau dari tempat saja,” tambahnya.

    ​Terkait langkah hukum, Irawati telah menginstruksikan Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaporan dan penyelidikan kepada pihak berwajib.

    ”Saya sudah memerintahkan ke Polsek agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apakah laporannya seperti apa, itu Ibu serahkan ke Kapolsek. Saya minta tolong diback-up dan dijaga kondusivitasnya,” tegas Irawati.

    ​Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara anarkis dalam menyampaikan aspirasi, terutama saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (hgn/ign)

  • Jamin Akurasi Takaran BBM, Awasi Ketat Delapan SPBU Jalur Mudik di Sampit

    Jamin Akurasi Takaran BBM, Awasi Ketat Delapan SPBU Jalur Mudik di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim melakukan pengawasan ketat di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di area Kota Sampit yang menjadi jalur lintas antar kabupaten dan provinsi.

    ”Pengawasan di SPBU dilakukan untuk melindungi konsumen, terutama para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi,” kata Muslih, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (12/3/2026).

    Salah satu titik yang jadi sasaran pengawasan, yaitu SPBU di Jalan Tjilik Riwut dekat Bundaran Samekto.

    Tim metrologi legal memeriksa nozzle Pertamax, Pertalite, dan Dexlite untuk memastikan takaran BBM sesuai standar.

    ​Dari hasil pemeriksaan di SPBU Jalan Tjilik Riwut, menunjukkan segel resmi dari tim metrologi masih utuh dan tidak terbuka. Menandakan tidak adanya indikasi manipulasi alat ukur.

    ”Memang ada ditemukan sedikit selisih, tetapi itu masih berada di dalam ambang batas toleransi yang wajar. Jika ditemukan ketidaksesuaian takaran di luar batas, kami perintahkan untuk tera ulang segera. Sanksinya tegas, mulai dari teguran hingga penutupan SPBU jika terbukti melanggar,” tegas Muslih.

    Pantauan Kanal Independen, tim metrologi menggunakan bejana ukur untuk menguji volume BBM yang keluar dari dispenser.

    Standar batas kesalahan yang diizinkan itu hanya 0,5 persen dari volume nominal. Artinya, masih ada toleransi 60 mililiter untuk setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan.

    Selain memeriksa takaran, Tim Metrologi Legal juga mengecek segel pada mesin dispenser.

    ”Di dalam setiap mesin dispenser ada segel yang disertai tahunnya. Setiap dispenser yang telah dilakukan uji tera ulang pasti ditempel stiker dan uji tera ulang ini rutin dilakukan setiap setahun sekali,” ujarnya.

    Dalam pelaksanaannya, Unit Metrologi Legal di Diskoperindag Kotim telah memiliki 2 penera, 2 pengamat tera dan 4 juru timbang.

    Dari 23 SPBU di Kotim, pengawasan hanya difokuskan di delapan titik SPBU, khususnya yang berlokasi di jalur lintas kabupaten/provinsi yang dilewati pemudik. (hgn/ign)

  • Sidak Sebelas Lokasi, Pemkab Kotim Temukan Kemasan Rusak

    Sidak Sebelas Lokasi, Pemkab Kotim Temukan Kemasan Rusak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menjamin keamanan konsumen menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah melalui inspeksi mendadak (sidak) terpadu, tim gabungan menyisir sejumlah ritel modern untuk memastikan produk pangan layak konsumsi.

    ​Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan, kegiatan pengawasan pangan merupakan agenda rutin tahunan setiap menjelang Lebaran yang brrtujuan agar masyarakat dalam ini konsumen dapat terhindar dari dampak fatal akibat mengonsumsi pangan yang tidak layak.

    Dalam sidak yang dilaksanakan di sebelas titik tersebut, tim memfokuskan pemantauan pada pangan olahan tanpa izin edar, barang kedaluwarsa, hingga kemasan yang rusak.

    Irawati mengungkapkan, tim masih menemukan beberapa produk dengan kondisi kemasan yang tidak layak (rusak) di sejumlah lokasi.

    ”Kami menginginkan masyarakat lebih jeli saat berbelanja, terutama kebutuhan pangan. Jangan sampai salah membeli kemasan makanan yang rusak atau kedaluwarsa karena akan berakibat fatal bagi kesehatan konsumen,” ujar Irawati usai melakukan pengawasan pangan di Hypermart Citimal Sampit, Kamis (12/3/2026).

    Irawati juga menyoroti aturan mengenai isi parsel Lebaran. Dia menegaskan, produk yang memiliki masa kedaluwarsa di bawah 6 bulan dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam parsel.

    ”Tim kami masih menemukan produk makanan di dalam parsel yang kedaluwarsa di bawah 6 bulan. Itu kami minta untuk tidak dijual ke konsumen dan tidak dipajang,” tegasnya.

    Irawati meminta pelaku usaha agar tidak hanya mencari keuntungan, tetapi selektif terhadap barang titipan (baik dari UMKM maupun pihak luar) demi keselamatan konsumen.

    “Saya berharap pelaku usaha melakukan pengecekkan secara berkala terhadap barang-barang yang dijual, karena barang di jual kita lihat ada yang titipan dan produsen atau pelaku UMKM. Jadi, tolong selektif dalam menjual barang, jangan sampai hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan keamanan kualitas produk,” ujarnya.

    Sementara itu, ​Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Muslih yang juga turun langsung melakukan pengawasan pangan menyebut temuan kemasan rusak paling dominan. Sedangkan, produk kedaluwarsa belum dilaporkan.

    ”Sampai dengan siang ini, kita bagi jadi dua tim untuk sidak pengawasan pangan ke 11 titik, sementara yang kami pantau produk kemasan rusak paling dominan, produk yang kedaluwarsa masih belum kami terima laporannya. Karena kegiatan masih berlangsung hingga selesai, sehingga rekap data temuan tidak bisa disampaikan secara langsung,” ujarnya.

    Terkait temuan produk kemasan rusak maupun kedaluwarsa, Diskoperindag Kotim menegaskan semua produk tidak ada yang ditarik atau disita, selaku usaha hanya diberikan teguran untuk tidak menjual dan memajang produk yang tidak layak konsumsi.

    ”Semua temuan dari tim kami, tidak ada satu pun produk yang kami sita. Kami hanya berikan teguran kepada pelaku usaha agar tidak memajang dan menjual produk yang tidak layak konsumsi,” tegasnya.

    Dalam pengawasan pangan ke 11 titik di areal Kota Sampit, Diskoperindag Kotim juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari ​Dinas Kesehatan (sebagai tenaga ahli bersertifikasi mandat dari BPOM Palangka Raya), ​Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Satpol PP Kotim dan aparat kepolisian terkait.

    ”Meskipun BPOM Palangka Raya berhalangan hadir, mereka memberikan mandat langsung kepada petugas Dinas Kesehatan kami yang memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan pengujian dan pengawasan,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Camat Diserang Saat Jalankan Tugas, Forcasi Kotim: Ini Tidak Bisa Ditoleransi

    Camat Diserang Saat Jalankan Tugas, Forcasi Kotim: Ini Tidak Bisa Ditoleransi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Insiden kericuhan yang terjadi saat mediasi konflik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara kini menuai perhatian serius.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang terjadi saat ia memimpin proses mediasi dengan warga.

    Ketua Forcasi Kotim Sufiansyah, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara tidak dapat ditoleransi.

    “Kami meminta aparat penegak hukum memproses laporan anggota kami, Camat MHU, terkait oknum Gapoktan Bagendang Raya. Hal seperti ini tidak boleh menjadi tindakan anarkis atau main hakim sendiri,” kata Sufiansyah, Kamis (12/3/2026).

    Menurutnya, penanganan kasus tersebut secara tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
    Ia menilai, tindakan kekerasan yang terjadi dalam forum mediasi tersebut telah melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi.

    “Kejadian tersebut terjadi saat proses mediasi. Kami mengecam tindakan itu karena sudah melanggar aturan dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

    Sufiansyah juga mengungkapkan bahwa Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

    “Anggota kami selaku korban sudah melaporkan kejadian tersebut tadi malam ke Polda Kalteng,” tambahnya.

    Forcasi yang beranggotakan 17 camat se-Kotawaringin Timur itu berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga meminta aparat kepolisian tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya kericuhan.

    Sebelumnya, kericuhan terjadi saat pertemuan mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang digelar di Kantor Camat Mentaya Hilir Utara, Rabu, 11 Maret 2026.

    Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah warga untuk membahas pengesahan tanda tangan dalam pemilihan ketua Gapoktanhut. Namun sebagian peserta yang tidak puas dengan hasil pembahasan kemudian tersulut emosi hingga situasi berubah ricuh.

    Dalam keributan itu, Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah, dilaporkan sempat mengalami serangan dari warga.
    Beruntung aparat gabungan dari TNI dan kepolisian yang berada di lokasi segera mengamankan camat dari kerumunan massa.

    Kapolsek Sungai Sampit, Dhafi Kurnia, juga terlihat turun langsung menenangkan situasi serta melerai warga yang masih dalam kondisi emosi. (***)

  • Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga menjadi saksi kebuntuan yang terus berulang, Kamis (12/3/2026). Beragam dokumen pertanahan bersaing dengan peta yang dibentangkan lebar-lebar di layar.

    Mediasi sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan. Warga dan manajemen perusahaan tetap bertahan pada garis posisi masing-masing.

    Kanal Independen yang mengikuti langsung mediasi itu menyaksikan betapa peliknya konflik lahan yang menyeret sejumlah warga dua desa dan perusahaan.

    Perwakilan warga Luwuk Bunter dan sejumlah warga Sungai Paring yang melepaskan lahannya untuk perusahaan perkebunan, teguh memegang sejarah garapan nenek moyang mereka sebagai landasan hak.

    Sebaliknya, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025. Harapan damai pun menguap, memaksa semua pihak melihat jalur hukum sebagai pintu keluar terakhir.

    Jejak Sejarah, Klaim Turun-temurun Dua Desa

    Mediasi yang diikuti langsung KanalIndependen menangkap dinamika emosional saat warga mencoba mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan.

    Forum yang dihadiri Camat Cempaga Agustiawany, Kapolsek, dan perwakilan Danramil itu menjadi panggung bagi warga Sungai Paring untuk membuka lembaran masa lalu.

    ”Sketsa tahun 1986 menjadi dasar kami. Sejarahnya sudah bertahun-tahun dimiliki oleh kakek-nenek kami dulu,” tegas seorang peserta rapat dari kubu Sungai Paring dengan nada bicara yang dalam.

    Lahan tersebut, menurut warga, bukan hanya hamparan kosong tanpa jejak aktivitas. Pemiliknya sudah ada jauh sebelum korporasi mulai mematok batas wilayah.

    ”Lahan kosong bukan berarti tanpa pemilik,” timpal peserta lain yang menekankan kuatnya ikatan turun-temurun keluarga mereka di lokasi itu.

    Agustiawany mengakui posisi sulit tersebut. Menurutnya, warga dari dua desa memandang lokasi sengketa sebagai wilayah sosial mereka sejak era sebelum jaringan irigasi fisik itu dibangun oleh pemerintah.

    Dilema Administrasi di Garis Batas

    Dua kepala desa terjepit dalam situasi yang serba salah. Mereka berdiri di antara sejarah lisan warga dan aturan administrasi.

    Kepala Desa Sungai Paring Muhammad Usuf menjelaskan, pihaknya baru berani menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) setelah mempertimbangkan segel lama dan kejelasan tapal batas.

    ”Keberanian menerbitkan surat itu muncul karena dasarnya segel lama. Tanpa ketetapan batas wilayah desa yang sah, kami tidak akan berani tanda tangan karena takut dipermasalahkan di kemudian hari,” ungkapnya.

    Pola unik juga terjadi di Desa Luwuk Bunter. Warga setempat selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan alur jaringan irigasi, bukan mengikuti garis administratif di atas peta.

    Pembagian lahan sejak 2012, ketika proyek Pemerintah Provinsi Kalteng itu dilaksanakan, awalnya berjalan tenang tanpa riak konflik, hingga akhirnya tumpang tindih klaim ini mencuat ke permukaan.

    Adu Kuat Dokumen dan Peta Perusahaan

    Pertarungan argumen kemudian bergeser pada kekuatan legalitas surat. Kubu Hendrik dan Apollo dari Desa Luwuk Bunter mengajukan segel dan kuitansi jual beli sebagai bukti.

    Namun, dokumen ini menjadi sasaran kritik kubu Sungai Paring dan PT BSP, karena dianggap lemah secara administratif. Terutama surat yang tidak memuat tanda tangan resmi kepala desa.

    ”Kuitansi saja tidak cukup sah jika kita bicara legalitas lahan. Tanpa tanda tangan kepala desa, dokumen ini sulit dianggap legal oleh pemerintah,” kritik salah satu peserta forum dari kubu Sungai Paring.

    Pihak PT BSP merespons dengan memaparkan peta digital berwarna. Zona hijau diklaim sebagai lahan yang sudah dibayar dari warga Cempaka Mulia Timur (CMT) sejak 2013, meski belum seluruhnya dibuka.

    Adapun zona kuning merupakan pelepasan baru dari warga Sungai Paring pada 2025 yang kini sedang dalam proses pengerjaan lapangan.

    ”Nama-nama yang kami cantumkan membawa konsekuensi penuh. Kami siap menerima sanksi hukum jika data ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Martin, humas PT BSP.

    Pertanyakan Irigasi Negara Dalam HGU

    Isu paling sensitif yang terus dikejar dalam pertemuan ini adalah status irigasi negara. Riduwan Kesuma selaku kuasa dari Hendrik dan Apollo, mempertanyakan secara telanjang posisi proyek pemerintah tersebut terhadap konsesi perusahaan.

    ”Apakah lokasi ini di luar HGU atau di dalam HGU?” cecar Ridwan.

    Pihak perusahaan langsung merespons dan menyatakan bahwa jalur irigasi berada di dalam wilayah konsesi HGU.

    Pernyataan itu memicu kritik keras dari Riduwan. Menurutnya, aset negara yang dibiayai rakyat seharusnya dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sejak awal izin diterbitkan.

    Pemerintah kecamatan tampak sangat hati-hati merespons hal sensitif ini. Urusan perizinan dan proyek strategis dipandang sebagai domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    ”Kami di kecamatan terus terang tidak punya data terkait dengan proyek pemerintah yang ada di kecamatan,” tegas Tuak Taru, pejabat di kantor kecamatan yang bertindak sebagai moderator rapat.

    Dia meminta pembahasan mediasi itu difokuskan pada sengketa lahan warga tanpa menyeret irigasi Danau Lentang.

    Berlanjut Jalur Hukum

    Riduwan juga mengungkapkan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan milik pastor yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan gereja.

    Dia mengingatkan bahwa negara membagikan jalur irigasi itu untuk pertanian rakyat pada 2012, jauh sebelum perusahaan mematok area.

    Kebuntuan mediasi akhirnya mendorong hampir semua pihak untuk memilih jalur hukum. Riduwan menegaskan kesiapannya membongkar karut-marut perizinan secara menyeluruh di pengadilan, termasuk peran pemerintah daerah di dalamnya.

    Perwakilan Manajemen PT BSP menyatakan kesiapan yang sama. ”Pihak yang merasa keberatan dengan pelepasan ini, silakan menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar,” ujar Martin.

    Mediasi Terakhir

    Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah kecamatan setelah tiga kali pertemuan gagal membuahkan kompromi. Verifikasi data hingga peninjauan titik koordinat di lapangan ternyata belum cukup untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    ”Tim PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kecamatan tidak akan memediasi kembali permasalahan ini. Kami minta jangan lagi masalah yang sama diajukan ke kami,” tegas perwakilan tim kecamatan.

    Posisi pemerintah dipastikan tetap sebagai penengah dan tugas itu kini dinyatakan selesai.

    Sengketa Danau Lentang kini resmi bersiap pindah dari ruang rapat menuju ruang sidang. Kawasan irigasi yang semula dibangun untuk kesejahteraan petani itu tetap mengalir di bawah kepungan kebun sawit, menambah panjang daftar peliknya persoalan agraria di Kotim.

    Riduwan Kesuma menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, yakni pemerintah kabupaten. Dia berharap ada kejelasan terkait konflik, terutama perizinan perusahaan yang diakui telah memiliki HGU yang mengepung aset negara. (ign)

  • Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    Saat Mediasi Tak Lagi Tenang, Polemik Gapoktanhut Bagendang Raya Memanas

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang pertemuan di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang semula disiapkan untuk mediasi, berubah menjadi tegang pada Rabu (11/3/2026).

    Pertemuan itu awalnya dimaksudkan untuk mencari jalan keluar atas polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya. Pemerintah kecamatan memfasilitasi dialog antara sejumlah pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.

    Namun suasana yang diharapkan tenang justru berbalik memanas.

    Sebagian warga yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan kepengurusan baru Gapoktanhut yang telah mereka pilih. Desakan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kecamatan yang memimpin jalannya mediasi.

    Ketegangan mulai terasa ketika permintaan itu tidak dapat dipenuhi dalam pertemuan tersebut.

    Kekecewaan sebagian warga kemudian berubah menjadi emosi. Suara protes terdengar semakin keras hingga situasi di dalam ruang mediasi menjadi tidak terkendali.

    Seorang warga setempat berinisial A mengkonfirmasi adanya keributan dalam pertemuan tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi kejadian yang terjadi di dalam ruangan.

    “Benar ada ribut. Masalahnya soal lahan, warga meminta camat. Kabarnya pak capat juga sempat menjadi korban kekerasan,” ujarnya singkat, Kamis (12/3/2026).

    Dalam video yang beredar luas setelah kejadian, terlihat situasi di dalam kantor kecamatan dipenuhi warga. Dalam kondisi yang semakin panas, sejumlah orang tampak melempar benda ke arah Camat Mentaya Hilir Utara Zikrillah.

    Camat bahkan sempat terdesak oleh kerumunan massa dan hampir terjatuh di tengah situasi yang berdesakan.
    Beruntung aparat dari Polsek Mentaya Hilir Utara bersama anggota Koramil yang berada di lokasi segera turun tangan mengendalikan keadaan.

    Petugas langsung menghalau warga yang mulai emosi sekaligus mengamankan camat dari kerumunan.

    Setelah situasi berangsur reda, aparat mencoba menenangkan warga agar kondisi kembali kondusif.
    Namun mediasi yang berlangsung di kantor kecamatan tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena situasi sudah tidak memungkinkan.

    Kericuhan diduga berkaitan dengan tuntutan sebagian anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya. Mereka mendesak agar kepengurusan baru segera disahkan.

    Di sisi lain, pengesahan kepengurusan Gapoktanhut disebut bukan menjadi kewenangan camat untuk ditandatangani secara langsung.

    Persoalan ini juga berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare.

    Kelompok Tani Buding Jaya yang memiliki hak di areal tersebut menyatakan tidak sepakat dengan rencana pergantian kepengurusan. Mereka menilai selama beberapa tahun terakhir pengelolaan lahan justru lebih banyak didominasi pihak di luar kelompok mereka.

    Sebelumnya, polemik Gapoktanhut Bagendang Raya juga pernah memicu aksi massa. Ratusan anggota kelompok tani bersama masyarakat sempat mendatangi Kantor Polsek Sungai Sampit untuk menunggu hasil mediasi terkait konflik pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) serta tuntutan evaluasi kerja sama operasional (KSO).

    Kini, polemik kepengurusan dan pengelolaan lahan Gapoktanhut Bagendang Raya masih menjadi sorotan masyarakat.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun kepolisian terkait insiden tersebut. Aparat keamanan juga terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan. (***)

  • 10 Penumpang Kapal di Sampit Tertipu Tiket Palsu, Tiga Orang Gagal Berangkat

    10 Penumpang Kapal di Sampit Tertipu Tiket Palsu, Tiga Orang Gagal Berangkat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Modus penipuan penjualan tiket bodong alias tiket palsu kembali terjadi di Pelabuhan Sampit.

    Kejadian ini terungkap setelah salah seorang penumpang bernama Zainal Arifin melakukan proses check in untuk keberangkatan jam 09.00 WIB, Rabu (11/3/2026) menggunakan KM Kirana III.

    Saat petugas melakukan scan barcode, bukti pembelian tiket tidak terbaca oleh sistem.

    ”Waktu check in, kata petugas, barcode tidak terbaca, tidak boleh masuk,” kata Zainal.

    Zainal baru menyadari tiket yang dibelinya seharga Rp480 ribu tersebut ternyata palsu. Tiket itu dibelinya sekitar dua minggu yang lalu melalui temannya. Temannya kemudian mengarahkan ke seseorang yang diduga calo tiket.

    ”Teman saya biasanya beli lewat kenalannya, jadi merasa lancar saja, saya beli lewat temannya itu. Ini baru pertama kali, biasanya langsung datang ke loket kantor, karena rumah jauh, belinya lewat teman,” ucap Zainal yang mengaku berdomisili di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    Awalnya ia tak menaruh curiga. Sebab, harga tiket yang ditawarkan sama dengan harga resmi di loket dan agen resmi.

    ”Saya beli kurang lebih dua minggu lalu seharga Rp480 ribu. Karena posisi saya jauh di Desa Sebabi, jadi beli lewat teman,” katanya.

    Bukan hanya Zainal, dua calon penumpang lainnya yang bernasib sama dengannya terpaksa gagal berangkat.

    ”Ingin berangkat beli tiket baru, katanya sudah lewat waktu keberangkatannya. Jadi, rencananya mau beli tiket lewat Semarang, kalau masih tersedia tiketnya,” ujarnya.

    Dari penelusuran di lapangan, ada 10 penumpang yang mengalami nasib sama. Namun, beruntungnya 7 penumpang lainnya, tak berpikir panjang untuk membeli tiket baru, sehingga tetap bisa diberangkatkan di waktu mepet.

    Sepuluh orang ini mengaku membeli tiket melalui oknum petugas berinisial G. Namun, saat diwawancarai awak media, G membantah dan mengaku hanya mengarahkan pembelian tiket melalui temannya yang berinisial F yang merupakan seorang calo tiket kapal.

    Atas kejadian tersebut, calo tersebut mengarahkan G mengganti uang tiket sebesar Rp 3,5 juta kepada 10 penumpang.

    Masing-masing tiket seharga Rp470 ribu. Tarif ini sedikit lebih mahal dibandingkan tiket resmi yang dijual seharga Rp465ribu per orang.

    Saat dimintai keterangan terkait uang yang kembali tak sesuai dengan yang dibayarkan. G menyebut bahwa dari 10 penumpang, 7 penumpang diantaranya belum membayar tiket secara full (lunas).

    ”Dari 10 orang ini, 7 orangnya belum bayar full. Saya juga sudah bantu membelikan tiket baru untuk tujuh orang ini,” ucap pengakuan G saat diwawancarai awak media tak jauh dari Terminal Penumpang.

    Dua aparat kepolisian juga telah menemui G yang diduga terlibat dalam tindakan modus penipuan penjualan tiket palsu. G dibawa ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Terpisah, Manager PT DLU Cabang Sampit Kacung Muhadi menanggapi insiden yang dialami oleh 10 penumpang tersebut.

    Menurutnya, modus penipuan penjualan tiket palsu dipastikan tidak akan bisa lolos dari sistem. Pasalnya, saat proses check in, setiap penumpang akan dimintai bukti pembelian tiket yang disertai barcode. Apabila barcode yang tertera tidak sesuai, maka secara otomatis ditolak oleh sistem.

    ”Ketika ada oknum yang memanfaatkan keuntungan dengan modus menjual tiket palsu, saat penumpang yang bersangkutan check in, otomatis saat scan barcode akan ditolak oleh sistem,” kata Kacung Muhadi.

    Dia mengimbau masyarakat Kalteng, khususnya Kotim agar membeli tiket melalui loket kantor DLU di Jalan Ahmad Yani atau melalui agen resmi atau melalui aplikasi DLU Ferry yang bisa diunduh melalui playstore di handphone android.

    ”Kami imbau kembali untuk pembelian tiket sebaiknya datang langsung ke loket kantor cabang DLU atau ke agen resmi kami atau lewat aplikasi DLU ferry,” ucapnya.

    Imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Kotim untuk mencegah dan menghindari tindakan oknum atau calo penjualan tiket yang masih berkeliaran bebas di sekitar area Pelabuhan Sampit.

    ”Penumpang yang dipastikan tidak bisa berangkat, karena tiketnya terbukti palsu, kami berikan solusi untuk membeli tiket kembali dan mereka menyanggupi tidak keberatan. Namun, itu juga disesuaikan dengan waktu keberangkatan kapal, apabila jadwal kapal sudah lewat, maka pembelian tiket bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan yang lain,” tandasnya. (hgn/ign)

  • H-9 Lebaran, Lonjakan Penumpang Kapal Mulai Terlihat

    H-9 Lebaran, Lonjakan Penumpang Kapal Mulai Terlihat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki H-9 Lebaran 2026, lonjakan penumpang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Pulau Jawa mulai terlihat.

    Hal itu dilihat dari situasi Terminal Penumpang di Pelabuhan Sampit pada Rabu (11/3/2026) yang terpantau ramai dipenuhi ratusan penumpang. Mereka mulai melakukan proses check in sekitar jam 06.00 WIB atau tiga jam sebelum jam keberangkatan.

    Manager PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit Kacung Muhadi mengatakan, ada dua kapal DLU yang diberangkatkan jam 09.00 WIB, yaitu KM Kirana III tujuan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengangkut 766 penumpang plus 50 unit kendaraan dan KM Rucitra VI keberangkatan jam 12.00 WIB tujuan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengangkut 524 penumpang dan 41 unit kendaraan campuran.

    ”Keberangkatan hari ini untuk dua kapal yang berangkat meninggalkan Sampit ada 1.290 penumpang. Di H-9 Lebaran ini, sudah mulai terlihat adanya peningkatan,” ujar Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit, Rabu (11/3/2026).

    Kabar baiknya, PT DLU telah mendapatkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang, sehingga jumlah penumpang yang diberangkatkan bisa lebih maksimal.

    Selain itu, pihaknya sudah membuka sistem penjualan tiket untuk kuota tambahan setelah dispensasi diberikan oleh KSOP Kelas III Sampit.

    Selama masa angkutan Lebaran 2026, DLU menyediakan dua armada KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    Namun, setelah mendapatkan dispensasi, jumlah penumpang bisa lebih dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    ”Dispensasi sudah diberikan per 9 Maret 2026, sehingga keberangkatan dua kapal hari ini, itu sudah melebihi kapasitas standar, namun tetap ada batasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Pada masa angkutan arus mudik Lebaran, PT DLU masih melayani dua trip keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya pada tanggal 15 dan 19 Maret.

    Kemudian, dua trip keberangkaran KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang pada tanggal 15 dan 18 Maret 2026.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    Dia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan tiket untuk keberangkatan tanggal 15, 18 dan 19 Maret 2026 penjualan tiket sudah habis terjual.

    “Puncak arus mudik kami prediksikan berlangsung pada tanggal 15, 18 dan 19 Maret. Kami pastikan penumpang terisi penuh sesuai denyan kapasitas muatan kapal yang telah dimaksimalkan sesuai dispensasi yang diberikan,” tandasnya. (hgn/ign)