Kategori: Berita Utama

  • Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.

    Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.

    Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.

    ”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.

    Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.

    Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.

    Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.

    Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi

    Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.

    Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.

    Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.

    Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.

    Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.

    Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.

    Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

    Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP

    Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.

    Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.

    Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.

    Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.

    Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.

    Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.

    Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.

    Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.

    Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.

    Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan

    Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.

    Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.

    Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.

    Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.

    Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.

    Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.

    Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.

    Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.

    Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.

    Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.

    Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.

    Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.

    Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.

    Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

    ”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

    ”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

    Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.

    Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.

    Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

    ”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

    Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.

    Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.

    ”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.

    ”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)

  • Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    Nyaris Kehilangan Tempat Tinggal Rumah Warga Kota Besi Selamat dari Amukan Api Berkat Respons Satu Menit Damkar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ketangkasan and kesiapsiagaan jajaran petugas di garis depan kembali menyelamatkan aset berharga warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah tempat tinggal milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km 18, RT 08/RW 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, nyaris ludes dilalap si jago merah pada Rabu sore (22/7/2026). Beruntung, respons super cepat petugas pemadam kebakaran berhasil mengunci kobaran api sehingga struktur utama rumah tersebut masih dapat diselamatkan dari kehancuran total.

    Kronologi Mobilisasi Satu Menit dan Penilaian Situasi Taktis

    Sinyal bahaya pertama kali diterima oleh Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sekitar pukul 17.01 WIB melalui laporan resmi Camat Kota Besi. Luar biasanya, hanya berselang satu menit setelah sinyal darurat masuk, armada beserta personel langsung meluncur menuju lokasi kejadian.

    “Laporan kami terima pukul 17.01 WIB dan petugas langsung bergerak pukul 17.02 WIB. Setelah tiba di lokasi, anggota terlebih dahulu melakukan size up atau penilaian situasi sebelum memulai proses pemadaman,” urai Kepala Seksi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.

    Operasi pemadaman digerakkan oleh satu unit mobil pemadam utama dari Pos Sektor Kecamatan Kota Besi di bawah komando Kepala Pos, Benny. Penanganan di lapangan berjalan sangat solid berkat kolaborasi taktis bersama barisan relawan RPAS yang bahu-membahu melokalisasi pergerakan api.

    Api Terkunci Kurang dari Dua Puluh Menit Tanpa Korban Jiwa

    Berkat kalkulasi serangan air yang presisi, kobaran api berhasil dilokalisasi sekitar pukul 17.25 WIB—kurang dari 20 menit sejak penanganan dimulai. Petugas melanjutkan proses pendinginan secara ketat untuk menyisir sisa bara api hingga operasi dinyatakan selesai sepenuhnya pada pukul 17.45 WIB, and seluruh personel kembali ke markas pos sekitar pukul 18.12 WIB.

    Insiden yang terjadi di tengah musim kemarau ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun korban luka-luka. Penyebab pasti munculnya api serta total estimasi kerugian material hingga kini masih dalam tahap pendataan and investigasi oleh pihak berwenang.

    Disdamkarmat Kotim kembali melempar imbauan tegas agar masyarakat senantiasa rutin memeriksa kelayakan instalasi listrik and memastikan kompor dalam kondisi mati total sebelum ditinggalkan guna mencegah musibah serupa.

     

    Keberhasilan menyelamatkan rumah warga di Kota Besi Hulu ini menjadi bukti otentik betapa krusialnya efisiensi response time (waktu tanggap) dalam manajemen bencana pemukiman. Pengerahan armada dalam waktu satu menit sejak laporan diterima adalah pencapaian operasional yang patut diacungi jempol and terbukti menjadi pembeda antara rumah yang selamat dengan rumah yang rata dengan tanah.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Respons kilat Pos Sektor Kota Besi bersama relawan RPAS harus dijadikan standar pelayanan minimal di seluruh wilayah Kotim. Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan keberhasilan ini berjalan tanpa dukungan anggaran yang berkelanjutan.

    Kesiapsiagaan Pos Sektor di tingkat kecamatan harus terus disokong dengan peremajaan armada, jaminan ketersediaan pasokan air tangki, serta penguatan sarana pendukung bagi barisan relawan masyarakat.

    Di tengah ancaman kemarau 2026 yang membuat material bangunan kayu makin rawan terbakar, performa taktis and respons cepat seperti ini adalah benteng utama dalam melindungi aset ekonomi and keselamatan jiwa warga Kotim. (***)

  • Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur perlintasan utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pemuda berinisial YF (28) dipaksa terhenti di tangan hukum setelah disergap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Telawang. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di dalam dompet gantungan kunci mobil berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, RT 07, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (21/7/2026).

    Penyergapan Jalur Trans-Kalimantan dan Kesaksian Transparan Warga Tapak

    Penindakan represif ini berawal dari laporan proaktif masyarakat Desa Penyang yang resah dengan maraknya indikasi transaksi narkotika di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman. Menanggapi sinyal bahaya warga, tim opsnal Polsek Telawang langsung menggelar pengintaian intensif di sepanjang Kilometer 50 hingga berhasil memetakan and mengunci keberadaan YF.

    Begitu posisi pelaku terkonfirmasi di tempat kejadian, petugas langsung merangsek melakukan penangkapan. Sebelum menggeledah barang bawaan terlapor, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur hukum.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan terlapor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).

    Strategi YF untuk menyamarkan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil cokelat tersebut patah total. Dari hasil pembongkaran di tempat, petugas menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,57 gram bruto.

    Selain menyita paket sabu eceran, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp317.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ritel, serta satu unit ponsel pintar merek Infinix yang digunakan terlapor untuk mengoperasikan jaringan komunikasinya. Atas bukti otentik ini, YF (28) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya YF (28) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50 Desa Penyang membawa pesan investigatif yang amat krusial: koridor poros Trans-Kalimantan yang menghubungkan Sampit dengan kabupaten tetangga kini menjadi rawan disusupi oleh pengedar ritel bermodus alat kelengkapan berkendara. Menyembunyikan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kamuflase barang bawaan harian agar tidak memicu kecurigaan saat melintas di jalur protokol.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang tajam. Menangkap YF bersama paket hemat 0,57 gram adalah langkah awal penegakan hukum di garis depan. Namun, Polsek Telawang bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berhenti hanya pada pengedar eceran tingkat jalanan. Penyidik wajib membongkar dari mana asal paket sabu tersebut diperoleh—apakah dijemput langsung dari pusat Kota Sampit atau disuplai oleh jaringan lintas kabupaten yang melintasi jalur Sudirman.

    Ponsel Infinix yang disita harus diperiksa secara forensik untuk melacak jejak digital transaksi and memetakan peta pembeli maupun bandar hulu di atas YF.

    Jika penanganan kasus hanya puas sampai di level barang bukti di bawah satu gram ini, maka koridor Jalan Jenderal Sudirman akan terus dimanfaatkan oleh para perantara baru untuk memasok racun narkoba ke kawasan pemukiman and perkebunan di Kecamatan Telawang di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau di Kotawaringin Timur (Kotim) baru menginjak pertengahan. Namun, indikator alam sudah menunjukkan situasi kritis.

    Muka air tanah pada sejumlah titik telah anjlok hingga di bawah minus 60 sentimeter, sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai empat hingga lima kali sehari.

    Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengkaji opsi menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, pada Selasa (21/7/2026), menyatakan seluruh parameter eskalasi telah terpenuhi, memperberat status siaga yang sebenarnya sudah berlaku sejak 8 April lalu.

    Ancaman asap yang kembali membayang ini sekaligus membuka ulang catatan kelam penegakan hukum di Kotim.

    Setiap kali musim bakar tiba, mayoritas terdakwa yang dibawa ke pengadilan adalah petani atau masyarakat kecil.

    Sebaliknya, perkara yang diduga melibatkan korporasi pemegang konsesi belum pernah terlihat berujung di meja hijau.

    Situasi timpang ini terus berulang, meskipun sejumlah kebakaran diketahui terjadi di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

    Praktisi hukum di Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai pola tersebut menunjukkan belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    Menurutnya, perusahaan pemilik wilayah konsesi yang terbakar juga harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Jejak Kasus yang Tersendat Sejak 2019

    Agung mencontohkan kebakaran hebat yang melanda Kotim pada 2019, tahun yang tercatat sebagai salah satu krisis kabut asap terparah di Kalimantan Tengah.

    Ratusan hektare lahan terbakar kala itu, dan sejumlah areal konsesi perusahaan disegel oleh penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

    Penanganan perkara tersebut sempat diinformasikan telah naik ke tahap penyidikan, dibarengi pemasangan garis segel oleh kepolisian di sejumlah lokasi perkebunan sawit wilayah Kotim dan Seruyan.

    Catatan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang dihimpun media pada periode September hingga Oktober 2019 memperlihatkan skala persoalan tersebut.

    Secara nasional, KLHK menyegel 64 perusahaan yang konsesinya terbakar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan hanya delapan yang sempat berstatus tersangka.

    Khusus wilayah Kalimantan Tengah, sembilan perusahaan disegel, dan empat di antaranya berada di Kotim.

    Nasib perkara-perkara itu tak lagi mudah dilacak setelah papan segel terpasang. Liputan investigasi media Betahita yang menelusuri jejak sejumlah perusahaan tersebut satu tahun kemudian mendapati status yang beragam.

    Sebagian sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan siap disidangkan, sebagian lain masih tersendat di tahap penyidikan, dan satu di antaranya dihentikan penanganannya oleh Gakkum KLHK dengan alasan sudah ditangani kepolisian setempat, tetapi kelanjutannya di tangan polisi pun tak jelas.

    Pola tersebut tidak hanya terjadi di Kotim atau Kalimantan Tengah. Lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara mencatat, dari 50 korporasi yang diperiksa terkait dua gelombang karhutla besar pada 2015 dan 2019, hanya 15 kasus yang berujung vonis pengadilan.

    Sebanyak 19 kasus dihentikan penyidikannya lewat SP3, dan 14 sisanya tidak jelas kelanjutannya hingga catatan tersebut diterbitkan pada 2024.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya, silakan cek di pengadilan setempat, dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke PN,” ujarnya.

    Perusahaan yang Sama, Kebakaran yang Berulang

    Salah satu indikasi mengenai pola berulang ini ditemukan di Kotim, jauh dari sorotan peristiwa 2019.

    Analisis titik panas yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada akhir Juli 2025 mencatat konsesi PT Maju Aneka Sawit, anak usaha Musim Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang, Mentaya Hulu, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara, sebagai salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dengan kejadian karhutla berulang di dalam dan sekitar areal konsesinya sepanjang tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Temuan itu berbasis analisis citra satelit dan pemantauan titik panas, sehingga belum bisa dijadikan bukti langsung adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pidana.

    Sejauh penelusuran Kanal Independen di ruang publik, tidak ditemukan catatan proses hukum, sanksi administratif, maupun penyidikan yang pernah diumumkan terhadap perusahaan tersebut terkait temuan ini.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan citra publik perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi pencegahan karhutla bersama BPBD Kotim setiap musim kemarau dan pernah menerima penghargaan Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalteng, meski penghargaan itu menilai aspek keselamatan kerja karyawan, bukan kinerja pengendalian karhutla.

    Perbedaan perlakuan hukum terlihat pada penanganan warga biasa pada tahun yang sama dengan puncak krisis karhutla 2019.

    Pada awal Juli 2019, seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan berinisial Wgn (58) ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari setelah lahan gambut seluas sekitar 0,3 hektare yang ia bersihkan terbakar, diduga akibat dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan.

    Perubahan Pasal yang Melemahkan Penindakan

    Penjelasan mengapa jerat hukum terhadap korporasi lebih sulit menembus meja hijau terletak pada rumusan undang-undangnya.

    Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup awalnya menganut asas tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Ketentuan tersebut berubah setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88, sehingga jaksa atau penggugat kini kembali harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan korporasi lebih dulu, persis seperti yang diminta Agung ketika ia mendesak penyidik membuktikan ada tidaknya kelalaian pemegang konsesi.

    Instrumen berbasis tanggung jawab mutlak itu pernah dipakai dan terbukti berhasil menjerat korporasi sebelum revisi tersebut.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi Rp466 miliar pada 2016, dan PT Kallista Alam di Aceh menjadi kasus pertama gugatan perdata karhutla yang dimenangkan pemerintah lewat jalur serupa.

    Namun, vonis tersebut tidak otomatis menghentikan kejadian kebakaran berulang. PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas karhutla di Riau, kembali terpantau memiliki titik api di areal konsesinya pada Juli 2025, menurut analisis Walhi Riau yang dikutip Betahita.

    Pada Juli 2026, pabrik milik perusahaan yang sama dikenai sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait karhutla 2025. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut belum ada tindak lanjut yang jelas atas sanksi tersebut hingga sekarang.

    Pola Serupa di Provinsi Berbeda

    Kritik yang dilontarkan Agung di Kotim ternyata sejalan dengan kondisi di Provinsi Riau, pada waktu yang nyaris bersamaan.

    Dua hari sebelum BPBD Kotim mengumumkan kajian kenaikan status karhutla, Mongabay Indonesia menurunkan liputan mengenai lemahnya penegakan hukum karhutla korporasi di Riau.

    Kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (unit usaha APP Sinar Mas) dan PT Meskom Agro Sarimas dilaporkan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 tanpa kejelasan tindak lanjut penyelidikan.

    Sebagian titik kebakaran di areal PT Sekato Pratama Makmur hanya ditandai plang segel kepolisian pada satu lokasi dari tiga titik yang terbakar.

    Sementara itu, di konsesi PT Meskom Agro Sarimas, menurut penelusuran Mongabay ke lokasi, sama sekali tidak ada plang maupun garis polisi.

    Pada saat yang sama, seorang petani di Kecamatan Sungai Apit yang membakar lahan untuk menanam cabai sudah masuk tahap dua, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    ”Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, dengan nada yang nyaris senada dengan kritik Agung di Kotim.

    Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum.

    Aparat harus mendalami setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    ”Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja,” tegasnya.

    Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan salah satu kunci memutus rantai karhutla yang hampir setiap tahun berulang di Kotim.

    Menurutnya, ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik masyarakat maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. (ign)

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pinggiran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pria berinisial MD (39) dipaksa berakhir di balik jeruji besi setelah tempat tinggalnya digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Besi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bukti otentik berupa belasan paket siap edar beserta alat timbang akurat berhasil diamankan dari dalam rumah terlapor.

    Penyergapan Malam di Gang Berlian and Pembongkaran Dompet Hitam

    ​Operasi penindakan di garis depan ini meletus berkat laporan proaktif warga Kelurahan Kota Besi Hulu yang mencium gelagat aktivitas transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim opsnal Polsek Kota Besi langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar koridor Gang Berlian hingga berhasil mengunci posisi MD.

    ​Begitu dipastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas merangsek masuk and mengepung area. Proses penggeledahan dieksekusi secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    ​”Dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar. Ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket diduga sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

    ​Siasat MD untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam dompet hitam terbukti gagal total. Saat dompet tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu.

    ​Manifes penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 2,85 gram bruto. Penemuan barang bukti berlanjut saat petugas menyita satu unit timbangan digital milik pelaku. Keberadaan timbangan akurat ini menjadi bukti otentik yang mengunci peran MD sebagai pengedar retail yang aktif membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran.

    ​Atas temuan tersebut, MD (39) langsung digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Penggerebekan MD (39) di Gang Berlian Kelurahan Kota Besi Hulu menyingkap pesan investigatif yang sangat krusial: Kecamatan Kota Besi yang selama ini menjadi sorotan akibat akumulasi hotspot karhutla tinggi, kini juga berhadapan dengan teror penetrasi narkoba yang merangsek hingga ke gang-gang pemukiman. Ditemukannya 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital menegaskan bahwa MD mengoperasikan pos distribusi ritel yang menyasar konsumen di wilayah sub-perkotaan.

    ​Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam. Menangkap MD bersama 2,85 gram sabu adalah langkah represif awal yang patut diapresiasi, namun Polsek Kota Besi bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya di tingkat pengecer desa. Penyidik wajib membongkar jalur logistik yang menyuplai barang haram ini ke Gang Berlian!

    ​Seorang pengedar ritel dengan timbangan digital tidak bekerja dalam ruang hampa; ia merupakan bagian dari rantai pasok yang terhubung ke gudang penampungan yang lebih besar di perkotaan Sampit atau wilayah sekitarnya.

    ​Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada sosok MD tanpa menyentuh bandar utama yang memberi barang, maka Gang Berlian and kawasan pemukiman lainnya di Kota Besi akan terus disusupi oleh kaki tangan baru di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    Tuntutan 16 Tahun untuk Perantara, Pemasok 500 Gram Sabu di Kotim Lenyap dari Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap pada 10 Desember 2025, Chairul Umam bin Suharyono kini harus menghadapi tuntutan berat 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan setengah kilogram sabu.

    Rekannya, BW Estuti binti SD Sosilo, dituntut satu tahun lebih ringan. Namun di tengah proses hukum yang telah melampaui sembilan kali agenda persidangan ini, satu nama krusial justru tidak pernah menyentuh ruang sidang.

    Agus, sosok yang dalam berkas dakwaan jaksa disebut sebagai pemasok utama sabu tersebut, hingga kini belum tertangkap dengan status daftar pencarian orang (DPO) tanpa ada satu pun pembahasan mengenai perburuannya dalam catatan resmi pengadilan.

    ”Menyatakan Terdakwa I Chairul Umam bin Suharyono dan Terdakwa II BW Estuti binti SD Sosilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata JPU Muhammad Tiara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Tuntutan berat yang dibacakan pada 9 Juli 2026 itu menjadi babak baru dari proses hukum yang berjalan lambat namun pasti.

    Sejak diciduk di kediamannya di Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, perkara Chairul baru didaftarkan ke pengadilan pada 23 April 2026.

    Kasus ini kemudian melewati serangkaian jadwal pembuktian yang berulang kali mengalami penundaan sebelum akhirnya sampai pada tahap penuntutan.

    Tiga Titik Operasi dalam Hitungan Jam

    Berkas dakwaan jaksa membeberkan dinamika gerak transaksi yang melintasi tiga titik di sudut Kota Sampit dalam rentang waktu kurang dari lima jam.

    Rantai transaksi ini bermula dari pesan singkat WhatsApp yang dikirim Chairul kepada Estuti pada 5 Desember 2025 dengan bunyi.

    ”Bos, ni ada jalur murah sama bosku yang tadahulu, 1 kilo 500,” tulis Chairul.

    Pesan tersebut menawarkan satu kilogram sabu seharga Rp500 juta. Proses tawar-menawar berlangsung selama tiga hari hingga keduanya sepakat bertransaksi untuk separuh kuantitas tawaran, yakni 500 gram.

    Malam hari pada 9 Desember 2025, Chairul menghubungi Agus untuk memesan barang haram tersebut.

    Keesokan harinya, 10 Desember, Estuti tiba di Sampit dan menyepakati lokasi pertemuan di depan Hotel Wella.

    Chairul menjemput perempuan itu dan membawanya menuju rumah miliknya di Perumahan Charlin Indah Permai.

    Pertemuan sekitar pukul 13.30 WIB di perumahan itulah yang menjadi momen penyerahan uang tunai sebesar Rp285 juta dari tangan Estuti sebagai pembayaran sabu, ditambah Rp3 juta sebagai upah perantara bagi Chairul.

    Chairul kemudian bergerak membawa uang ratusan juta tersebut menuju Perumahan Bintang Darma Jaya di Jalan Tjilik Riwut, tempat Agus menunggu pembayaran di muka sebelum barang diambil.

    Agus setelah itu pergi mengambil sabu dari sosok yang ia sebut sebagai bosnya, sementara Chairul menunggu di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, tepatnya di dekat Wisma Maulina Putri.

    Satu jam berselang, Agus kembali menemui Chairul dengan bungkusan sabu yang langsung digantungkan di sepeda motor Chairul.

    Jaksa memperkirakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh Estuti dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta jika seluruh barang habis terjual.

    Sergapan Laporan Warga dan Temuan di Lemari Pakaian

    Pergerakan rapi antarkelurahan itu ternyata sudah masuk dalam pantauan aparat. Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Koko Ariyadi dan Andika Nur Ahmad, untuk membuntuti jejak Chairul.

    Sergapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama di kediaman Chairul. Polisi menggeledah sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Chairul dan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan rapat dalam kemasan teh bermerek Guanyinwang.

    Saat diinterogasi terkait kepemilikan barang tersebut, Chairul langsung menyebut nama Estuti sebagai pemiliknya.

    Polisi segera melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam rumah Chairul, tempat Estuti sedang menunggu.

    Dari penggeledahan itu, aparat menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak ponsel Vivo Y29 di antara tumpukan pakaian dalam lemari. Polisi juga mengamankan seperangkat timbangan digital, plastik klip kosong, serta potongan sedotan.

    Enam bungkus sabu yang disita aparat kepolisian tercatat memiliki berat bersih 512,82 gram berdasarkan hasil penimbangan resmi PT Pegadaian Cabang Palangka Raya.

    Balai Besar POM Palangka Raya kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, senyawa yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

    Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Cermin Penyesuaian Hukum Baru

    Konstruksi hukum yang disusun jaksa dalam berkas perkara ini menggunakan dua alternatif pasal terhadap Chairul dan Estuti.

    Dakwaan pertama menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait aktivitas jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua diposisikan sebagai alternatif dengan menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, juncto pasal yang sama dalam UU Narkotika.

    Jaksa pada sidang tuntutan memutuskan untuk menggunakan dakwaan pertama sebagai dasar penuntutan pidana.

    Selain ancaman kurungan belasan tahun, jaksa menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

    ”Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sabu, kemasan teh, serta alat pengemas dimusnahkan. Adapun sepeda motor Yamaha Fazzio beserta tiga unit ponsel dituntut untuk dirampas bagi negara.

    Jejak Persidangan yang Lima Kali Molor

    Rekam jejak perkara dalam SIPP PN Sampit menunjukkan panjang dan lambatnya proses penegakan hukum kasus ini.

    Setelah sidang pembacaan dakwaan digelar pada 30 April 2026, agenda pembuktian yang semestinya berjalan lancar justru mengalami penundaan hingga lima kali berturut-turut sampai 22 Juni 2026. Catatan jadwal persidangan berulang kali menuliskan alasan pembuktian belum siap.

    Agenda pembacaan tuntutan pun sempat tertunda sepekan pada akhir Juni dengan alasan tuntutan belum siap, sebelum akhirnya jaksa membacakan angka tuntutan 16 dan 15 tahun penjara pada 9 Juli 2026.

    Kini proses persidangan telah melewati tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa pada 16 Juli 2026.

    Jaksa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut (replik) pada Selasa, 21 Juli 2026.

    Sampai proses persidangan ini mendekati babak akhir, tidak satu pun kolom agenda resmi di SIPP yang mencantumkan pembahasan mengenai pencarian Agus.

    Sosok pemasok setengah kilogram sabu itu tetap berstatus DPO sejak kasus bergulir tujuh bulan lalu, sementara dua orang yang diposisikan sebagai pemesan dan perantara kini menanti kepastian vonis belasan tahun penjara. (ign)