Kategori: Berita Utama

  • Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Holpri Kurnianto datang ke ruangan rapat yang dingin itu bukan untuk merayakan kenaikan harga. Dia datang dengan keluhan yang berbeda.

    Harga tandan buah segar memang sudah membaik setelah guncangan akhir Mei. Tapi petani mandiri asal Kotawaringin Timur itu justru menyoroti sesuatu yang luput dari perhatian. Setiap kali harga TBS naik, harga pupuk nonsubsidi ikut melonjak jauh lebih tinggi.

    Kenaikan TBS Rp50 hingga Rp100 per kilogram, kata Holpri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim, Senin (8/6/2026), bisa diikuti kenaikan harga pupuk hingga 30 persen.

    ”Di sinilah titik yang menjadi dilema bagi para petani mandiri. Sangat terpukulnya para petani mandiri itu ada di harga pupuk non-subsidi,” katanya.

    Keuntungan dari kenaikan harga TBS, dengan kata lain, sebagian besar langsung tertelan kenaikan biaya produksi.

    Guncangan dari Jakarta

    Kotawaringin Timur adalah kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Hampir sepertiga daratannya, sekitar 4.621 dari total 15.543 kilometer persegi, berisi kelapa sawit.

    Sepanjang 2024, produksinya melampaui dua juta ton, menyuplai 26,68 persen dari total produksi Kalimantan Tengah.

    Namun dari hamparan itu, kebun rakyat hanya mencakup sekitar 19 ribu hektare. Lebih dari 406 ribu hektare sisanya berada dalam penguasaan perkebunan besar swasta.

    Secara geografis, sawit adalah milik Kotim. Namun secara ekonomi, bukan sepenuhnya milik rakyat.

    RDP yang dihadiri Holpri itu digelar dua pekan setelah krisis harga yang memukul petani mandiri Kotim.

    Pemicunya adalah pidato Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

    Prabowo mengumumkan kewajiban ekspor minyak sawit mentah melalui BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan diumumkan. Regulasi teknisnya belum terbit.

    Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menyebut ketiadaan aturan turunan itulah yang memicu kepanikan.

    Pelaku usaha menafsirkan kebijakan bermacam-macam karena peraturan pemerintah dan mekanisme pelaksanaannya belum tersedia saat pengumuman dibuat.

    Pada hari yang sama, tender CPO PT KPBN batal setelah dibuka di level Rp15.500. Pabrik-pabrik memangkas harga beli TBS.

    Sejumlah ramp pengumpulan sawit di berbagai daerah menghentikan operasional, membiarkan buah membusuk di kebun.

    Dalam hitungan hari, harga CPO nasional jatuh dari Rp15.300 menjadi Rp12.150 per kilogram, turun lebih dari 20 persen. Seluruh beban kejatuhan menimpa pihak yang paling miskin pilihan, petani mandiri.

    Dampak ekstremnya langsung menghantam Kotim. Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hulu, mengaku menerima harga hanya Rp1.250 per kilogram dari pengepul.

    Sehari sebelumnya ia masih terima Rp2.400. Angka Rp1.250 itu jauh di bawah ketetapan resmi Disbun Kalteng periode berjalan yang saat itu masih sekitar Rp2.820 per kilogram. Selisihnya lebih dari separuh.

    Ironi Rp3.000 dan Fakta 18 Pabrik

    Dua pekan setelah krisis itu, pada 8 Juni, Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP. Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto menyebut kondisi harga saat itu sudah “relatif kembali stabil” dibanding guncangan akhir Mei.

    RDP ini bukan penangkal banjir. Ia digelar setelah air bah surut dengan sendirinya.

    Meja rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pabrik dilarang menurunkan harga TBS sepihak sebelum ada perubahan harga CPO.

    Harga TBS didorong agar berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan Disbun Kalteng.

    Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan perizinan dan timbangan. DPRD berencana membawa hasil rapat ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, disusul rencana inspeksi mendadak ke lapangan.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.

    ”Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” katanya.

    Ada ironi tajam dari angka Rp3.000 yang diperjuangkan dalam ruangan itu. Rp3.000 bukan harga yang ditetapkan, melainkan batas bawah minimum yang tidak boleh dilanggar.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026, empat hari sebelum RDP digelar, sudah menetapkan harga TBS pekebun swadaya di angka Rp3.246,46 per kilogram.

    Artinya, lantai minimum yang dipasang DPRD Kotim masih berada di bawah harga ketetapan resmi tingkat provinsi yang sudah berlaku.

    Ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian pragmatis. DPRD menyadari harga ketetapan sering tidak sampai ke tangan petani, sehingga mereka memasang ambang batas yang lebih masuk akal.

    Akan tetapi, fakta ini sekaligus memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara aturan resmi dan kenyataan di lapangan, sampai para pengawalnya pun tidak berani menargetkan angka yang sudah sah.

    Dalam rapat yang sama, ada keterangan dari pihak pabrik yang justru menerangi mengapa jarak itu selalu ada.

    Santoso, perwakilan PKS PT Makin, menjelaskan mengapa harga beli TBS di lapangan sulit disejajarkan dengan harga ketetapan Disbun.

    Dia menyebut soal kualitas buah yang tidak seragam. Ada yang belum matang sempurna, belum banyak brondolan, berasal dari tanaman berbeda umur dengan bibit yang tidak seragam.

    Pabrik juga membedakan jenis sawit, antara lain dura dan tenera, yang menghasilkan tingkat rendemen minyak berbeda.

    Sawit jenis dura, kata Santoso, sulit mencapai oil extraction rate di atas 18 persen, sementara harga ketetapan dihitung berdasarkan parameter tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi itu.

    Alasan teknis itu sah. Tapi ada keterangan lain dari Santoso yang justru lebih penting dan hampir tidak mendapat perhatian dalam rapat.

    Dari lebih dari 100 pabrik yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang mengirimkan data ke rapat penetapan harga TBS Disbun Kalteng, menurut Santoso, maksimal hanya sekitar 18 pabrik.

    Delapan belas dari lebih dari seratus.

    Artinya, harga “resmi” yang selama ini dijadikan acuan, yang diperjuangkan DPRD, yang menjadi tolok ukur apakah pabrik patuh atau tidak, dihitung dari data yang disetor oleh sebagian kecil industri.

    Lebih dari empat perlima pabrik tidak berpartisipasi dalam proses penetapannya. Mereka absen dari penetapan, lalu absen dari kepatuhan.

    Absennya mayoritas pabrik dalam penyetoran data memperlihatkan kelemahan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan individual korporasi.

    Mekanisme penetapan harga beroperasi tanpa representasi industri yang utuh.

    Bersamaan dengan itu, rapat luput membedah lubang regulasi yang paling mendasar, yakni ketetapan harga resmi secara administratif mengecualikan petani swadaya yang tidak terikat perjanjian kemitraan, membiarkan mereka berada di luar jaring perlindungan mana pun.

    Ancaman Tanpa Eksekusi

    Mayoritas pekebun swadaya belum tergabung dalam kelembagaan resmi atau memiliki perjanjian kemitraan.

    Harga ketetapan Disbun hanya mengikat transaksi antara pabrik dan pekebun yang sudah bermitra.

    Petani di luar itu bergantung sepenuhnya pada pengepul, dan di sanalah harga bisa dipermainkan tanpa pengawasan yang efektif. Sidak yang dijanjikan tidak akan menyentuh mereka.

    Soal sidak dan ancaman sanksi, rekam jejak pemerintah memberi jawabannya.

    Pasca-krisis Mei, Wamentan Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.

    Dua kali rapat koordinasi digelar, ancaman pencabutan izin digaungkan, Satgas Pangan Polri dilibatkan.

    Hasilnya, dari 139 pabrik yang melanggar, hanya 16 yang menyesuaikan harga setelah rapat pertama. Sisanya bertahan. Hingga RDP Kotim digelar, tidak ada satu pun izin yang dicabut.

    Tepat pada hari yang sama saat RDP Kotim digelar, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga TBS.

    Dua pekan setelah ancaman pertama, jumlah yang bermasalah bukan menyusut, melainkan lebih dari dua kali lipat bertambah. Belum satu pun izin dicabut.

    Pola ini terekam konsisten di berbagai daerah. Gubernur Sulawesi Barat mengultimatum 13 pabrik. DPRD Bengkulu geram karena pabrik masih beli di Rp2.500 padahal harga resmi Rp3.465.

    DPRD Bangka Belitung, Kutai Timur, hingga Kotim merespons krisis dengan rapat darurat beruntun sepanjang awal Juni.

    Satu krisis terpicu dari Jakarta, puluhan rapat digelar di berbagai kepulauan, tidak satu pun pabrik kehilangan izin operasinya.

    Pabrik sangat hafal nadanya. Para petani, lambat laun, mulai memahaminya juga.

    Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, membenarkan gejolak harga Mei dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat.

    Soal pupuk pun, ia akui akarnya sama, kenaikan harga sudah terjadi sejak tingkat pusat, bukan semata persoalan distribusi daerah.

    ”Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri,” katanya dalam RDP itu.

    Pengakuan bahwa krisis berhulu di Jakarta secara otomatis memperlihatkan batas kewenangan daerah.

    Ancaman inspeksi mendadak ke pabrik di Kotim kehilangan daya dorongnya, karena intervensi di tingkat hilir tidak memiliki instrumen untuk mengoreksi kekacauan yang dipicu oleh kebijakan pusat.

    Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS. Kementan punya wewenang sanksi.

    Satgas Pangan sudah dilibatkan. Hasilnya 123 pabrik tetap membangkang. Sementara DPRD Kotim berencana menyerahkan hasil RDP ke Ditjen Perkebunan Kementan, institusi yang sudah memegang data pelanggaran lebih lengkap dari siapa pun dan belum mengeksekusi satu sanksi pun.

    Mengadukan masalah kepada pihak yang sudah tahu namun tidak bertindak bukan langkah maju. Itu prosedur administratif.

    Tidak ada yang salah dengan menggelar RDP. Mengundang petani dan mempertemukan pihak yang jarang duduk semeja adalah tugas wajar lembaga legislatif. Persoalannya tidak terletak pada niat.

    Persoalannya terletak pada jarak antara apa yang diketuk di dalam ruang rapat dan apa yang mampu ditegakkan di luar ruangan itu.

    Selama sanksi pencabutan izin hanya hidup sebagai gertakan lisan, selama mekanisme penetapan harga dibangun dari data yang disetor sebagian kecil industri, dan selama petani mandiri tanpa kemitraan dibiarkan berada di luar jangkauan perlindungan, krisis harga berikutnya hanya tinggal menunggu satu kata lagi dari Jakarta.

    Holpri tidak meminta banyak. Dia hanya ingin harga pupuk diawasi agar keuntungan dari kenaikan TBS tidak habis sebelum sampai ke tangannya. Disampaikan di meja rapat. Tidak ada yang bisa menjawabnya. (ign)

  • Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    Diseret dari Pikap tanpa Surat Tugas, Warga Pundu Melapor, Oknum Polda Kalteng Disidang Etik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

    Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.

    Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.

    Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.

    Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.

    Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.

    Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.

    Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.

    Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.

    Konteks Perkara dan Konflik Agraria

    Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.

    Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.

    Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.

    Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.

    Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.

    Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.

    ”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya

    Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.

    Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

    Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum

    Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.

    Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.

    Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.

    Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.

    Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.

    Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.

    Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”

    Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).

    Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.

    Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.

    Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.

    Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.

    Bukan Soal Teknis Penyidikan

    Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.

    ”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.

    Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.

    ”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.

    ”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

    Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.

    “Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

    Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda

    Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).

    ”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.

    Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.

    Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.

    Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.

    Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)

  • Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.

    Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.

    Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.

    ”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.

    Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.

    Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.

    Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.

    Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.

    Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.

    Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.

    ”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.

    Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.

    Awal Petaka

    Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.

    Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.

    Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.

    ”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.

    Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.

    Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.

    ”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.

    Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.

    ”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.

    Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.

    Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.

    Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah

    Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.

    Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.

    Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.

    Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.

    Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.

    Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.

    Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.

    Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.

    Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.

    Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.

    Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.

    Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.

    ”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.

    Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan

    Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.

    ”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.

    ”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.

    Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.

    Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.

    Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.

    Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.

    ”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.

    Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.

    PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.

    Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.

    Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.

    Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.

    ”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.

    Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.

    Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.

    Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.

    Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.

    Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.

    Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.

    PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.

    Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.

    ”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.

    Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.

    Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.

    Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.

    ”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.

    Izin yang Terbit di Tengah Sengketa

    Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.

    Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.

    Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.

    Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.

    Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?

    Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.

    Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.

    ”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.

    Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.

    Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.

    Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.

    Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.

    Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.

    Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.

    Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.

    Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.

    Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.

    Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.

    Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).

    Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.

    Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.

    Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.

    Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu

    Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.

    Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.

    ”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.

    Keesokan harinya, 27 April 2026, putusan diketuk. Arahnya berbalik 180 derajat menabrak harapan semalam.

    Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.

    Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.

    Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”

    Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.

    Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.

    Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.

    Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.

    ”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.

    Deru Mesin Mendahului Hukum

    Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.

    Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.

    Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.

    ”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.

    Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.

    Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.

    Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.

    Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.

    Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.

    Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)

  • Amarah Warga Seranau Memuncak, Pelaku Peracun Udang Diintai dengan Senapan Angin dan Ketapel

    Amarah Warga Seranau Memuncak, Pelaku Peracun Udang Diintai dengan Senapan Angin dan Ketapel

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi kemarahan masyarakat di pesisir Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Praktik culas pemanenan udang menggunakan zat kimia beracun (potasium) kembali bergerilya di sepanjang aliran utama Sungai Mentaya pada Minggu subuh  (7/6/2026). Menanggapi lambatnya respons penegakan hukum, warga setempat kini mulai mengorganisasi barisan pengawasan mandiri bersenjata untuk memburu hidup-hidup para pelaku perusakan lingkungan tersebut.

    Misteri Udang Mengapung Subuh Hari dan Persiapan Perang Warga

    Gelombang keresahan ini pertama kali pecah saat fajar menyingsing, ketika warga bantaran sungai dikejutkan oleh pemandangan puluhan hingga ratusan ekor udang galah yang mendadak lemas, mengapung, dan menumpuk secara tidak wajar di tepian Sungai Mentaya. Warga yang menduga komoditas bernilai ekonomis tersebut merupakan hasil penjarahan menggunakan racun langsung berbondong-bondong ke lokasi untuk mengamankan perimeter.

    “Ramai warga mengambil udang diduga diracuni orang di situ, kabarnya subuh tadi di tepian Mentaya Seberang,” ungkap Ijai, salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung kerumunan massa di tepi sungai.

    Namun, kepasrahan warga seketika berubah menjadi aksi perlawanan taktis. Sadar bahwa racun air tidak hanya mematikan komoditas hayati melainkan juga bertindak sebagai agen pembunuh massal bagi manusia yang mengonsumsinya, barisan pemuda dan nelayan tradisional Seranau mulai melakukan pengintaian gelap di sepanjang titik buta sungai.

    Warga lainnya, Radimannor, membeberkan secara gamblang bahwa tensi emosional warga saat ini sudah sangat sulit untuk diredam. Rencana penghakiman jalanan di tengah sungai kini mengintai siapapun yang berani kembali menebar racun.

    “Sudah banyak warga yang mengawasi. Ada yang bilang kalau ketemu pelakunya mau diserang pakai ketapel, bahkan ada yang membawa senapan angin. Saking kesalnya warga dengan perbuatan itu,” tegas Radimannor dengan nada getir.

    Langkah nekat ini diambil karena warga cemas terhadap dampak fatalitas kesehatan. “Karena dampaknya bahaya, bisa mati orang yang makan udang hasil racunan ini,” imbuhnya.

    Senada dengan itu, tokoh pemuda Rahmat Hidayat juga melemparkan proteksi peringatan keras agar masyarakat tidak tergiur memungut atau mengonsumsi udang sisa tebaran zat kimia tersebut. “Bahaya itu kalau makan udang yang sudah tercemar atau diracun. Dampaknya bisa pada kesehatan jangka panjang,” cetusnya.

    Mengulang Memori Kelam Januari dan Ultimatum Dinas Perikanan

    Teror racun di Mentaya Seberang ini secara otomatis membongkar kembali memori kelam kolektif warga Seranau atas insiden serupa yang terjadi di Desa Terantang pada Januari 2026 lalu. Kala itu, seorang bromocorah peracun udang dari desa tetangga berhasil dipergoki warga dengan modus operandi yang sangat rapi: berpura-pura bertamu ke rumah warga bantaran sambil mengobrol santai, sementara zat beracun yang ia tebar di hulu sungai sedang bekerja membunuh ekosistem di hilir. Saat itu pelaku nyaris tewas dikeroyok amuk massa sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan sawit.

    Maraknya residu kasus illegal fishing yang kian berani menembus batas perimeter pemukiman ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk penangkapan biota perairan menggunakan bahan kimia, alat setrum listrik, maupun bom air merupakan pelanggaran hukum berat.

    “Praktik illegal fishing seperti peracunan tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional,” cetus Ahmad Sarwo Oboi dalam pernyataan resminya.

    Pihak dinas juga mencium adanya indikasi bahwa praktik ini kerap dilakukan oleh oknum luar daerah yang memanfaatkan perairan umum Kotim secara destruktif, yang pada akhirnya memicu sumbu pendek konflik sosial berdarah antar-kampung.

     Aksi warga Mentaya Seberang yang mulai mempersenjatai diri dengan ketapel dan senapan angin untuk menjaga sungai adalah sinyal merah (red flag) yang menandakan runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di sektor perairan. Ketika regulasi di atas kertas yang melarang illegal fishing tidak dibarengi dengan eksistensi patroli fisik secara reguler oleh Satpolair Polres Kotim maupun Dinas Perikanan, maka hukum rimba secara otomatis akan mengambil alih ruang kosong tersebut.

    Modus peracunan udang merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan paling egois. Dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang (long-term ecological damage); tidak hanya membunuh udang ukuran konsumsi, zat kimia keras tersebut juga memusnahkan jutaan mikroorganisme bawah air, merusak rantai makanan, dan meracuni air yang menjadi sumber sanitasi harian warga Seranau.

    Ancaman warga untuk menyerang pelaku menggunakan senapan angin tidak boleh dipandang sebagai gertakan sambal. Ini adalah akumulasi frustrasi para nelayan tradisional yang ruang hidupnya dirampas oleh para penjarah instan. Jika Kapolres Kotim dan instansi terkait terus berdiam diri di balik meja dan menunggu keterangan resmi tanpa melakukan penangkapan konkret di lapangan, maka tinggal menunggu hitungan hari sebelum Sungai Mentaya kembali berubah warna menjadi merah bukan karena racun, melainkan karena tumpahan darah akibat amuk massa yang terlambat dimitigasi. Otoritas harus bergerak mencokok pelaku hulu sebelum masyarakat menegakkan hukumnya sendiri di atas perahu. (***)

  • Tipu Daya di Tengah Impitan Inflasi: Modus Beras Murah Berisi Pasir Sasar Penjual Nasi Kuning di Baamang Hilir

    Tipu Daya di Tengah Impitan Inflasi: Modus Beras Murah Berisi Pasir Sasar Penjual Nasi Kuning di Baamang Hilir

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Melambungnya harga berbagai komoditas kebutuhan pokok di pasaran Sampit dalam beberapa waktu terakhir mulai dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk melancarkan aksi penipuan yang menyasar masyarakat kelas pekerja. Menggunakan modus penawaran beras retail berkualitas premium dengan harga miring, pelaku nekat mengelabui korbannya dengan menjual karung kemasan yang ternyata berisikan pasir seberat puluhan kilogram.

    Tergiur Sampel Beras Pulen dan Janji Stok Pulau Jawa

    Aksi penipuan yang sangat meresahkan ini menimpa Jamilah dan Jumah, dua orang ibu rumah tangga yang bermukim di kawasan padat Gang Gudang Kuning, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Akibat kelengahan sesaat, keduanya terpaksa menelan kerugian materiil sebesar Rp410 ribu setelah bertransaksi dengan seorang pria misterius.

    Jamilah, yang sehari-harinya menyambung hidup sebagai pedagang nasi kuning rumahan, membeberkan bahwa petaka tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Saat ia dan tetangganya sedang bercengkrama di depan teras rumah, seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendadak berhenti dan menawarkan komoditas beras dengan harga di bawah standar pasar.

    “Awalnya kami berdiri di depan rumah, lalu ada laki-laki datang naik motor menawarkan beras. Dia menunjukkan contoh beras pulen yang kualitasnya memang terlihat bagus,” tutur Jamilah saat memberikan konfirmasi, Senin (8/6/2026).

    Terpikat oleh sampel beras yang bersih dan pulen, para korban akhirnya sepakat melakukan transaksi setelah berhasil menawar harga dari Rp14 ribu menjadi Rp13 ribu per kilogram. Jamilah memesan sebanyak 20 kilogram untuk modal dagangannya, sementara Jumah mengambil porsi 10 kilogram.

    Pelaku kemudian meminjam karung kosong milik korban dengan dalih akan mengambil pasokan beras yang disimpan di tempat lain. Tak berselang lama, pria tersebut kembali dengan membawa satu karung besar yang diklaim berbobot total 31 kilogram. Guna memuluskan tipu dayanya dan menghindari kecurigaan, pelaku meyakinkan korban bahwa barang tersebut bukan beras subsidi pemerintah melainkan pasokan mandiri yang didatangkan langsung dari Pulau Jawa.

    Percaya dengan narasi manis tersebut, kedua korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, ditambah uang pecahan Rp10 ribu yang sebelumnya sempat dipinjam pelaku dengan alasan darurat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) sepeda motornya. Begitu lembaran rupiah berpindah tangan, pelaku langsung memacu kendaraannya dengan tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

    Kecurigaan baru menyeruak saat kedua wanita tersebut membuka ikatan karung untuk menimbang dan membagi isi beras. Alangkah terkejutnya mereka saat mendapati fakta bahwa hamparan beras bersih hanya diletakkan setebal beberapa sentimeter di lapisan paling atas karung. Sementara sisa volume ruang ke bawah sepenuhnya merupakan tumpukan pasir hitam yang sengaja diisi pelaku sebagai pemberat manipulatif.

    “Pas dibuka untuk ditimbang, ternyata berasnya cuma sedikit di bagian atas. Di bawahnya pasir semua. Saat itu orangnya sudah pergi,” ungkap Jamilah dengan nada kecewa.

     Kasus penipuan beras berisi pasir di Gang Gudang Kuning ini menyajikan potret sosiologis yang sangat getir mengenai bagaimana inflasi bahan pangan melahirkan celah kriminalitas baru yang langsung menusuk sektor urat nadi ekonomi mikro. Sebagai penjual nasi kuning eceran, keputusan Jamilah untuk memburu beras murah adalah langkah rasional demi menekan biaya produksi (cost production) agar usahanya tidak gulung tikar di tengah jepitan harga sembako yang fluktuatif.

    Pelaku kejahatan secara jeli memanfaatkan psikologi kepasrahan konsumen kelas bawah ini. Dengan memamerkan contoh beras pulen berkualitas tinggi (bait-and-switch tactic), pelaku dengan mudah meruntuhkan benteng kewaspadaan korban.

    Informasi internal yang menyebutkan bahwa modus serupa disinyalir sudah beberapa kali beroperasi di wilayah Kecamatan Baamang mengindikasikan bahwa ini bukan aksi spontan perorangan, melainkan indikasi adanya jaringan penipu spesialis sembako palsu yang bergerak lincah berpindah-pindah kawasan (mobile crime group). Mereka mengincar pemukiman padat dan gang-gang sempit yang minim pantauan kamera pengawas (CCTV) lingkungan.

    Polsek Baamang bersama aparat kelurahan setempat harus merespons serius fenomena “beras pasir” ini sebelum memakan lebih banyak korban dari kalangan pedagang kecil. Sosialisasi mitigasi penipuan di tingkat RT/RW wajib digencarkan, terutama imbauan agar warga menolak segala bentuk transaksi komoditas pangan yang tidak memiliki label resmi dan tidak dapat diperiksa isinya secara langsung di tempat. Jangan sampai impitan ekonomi yang sudah menjerat dompet warga Sampit, masih harus diperparah oleh hilangnya rasa aman akibat merajalelanya para predator sosial yang tega menukar isi piring nasi warga dengan butiran pasir. (***)

  • Sinyal Darurat Deforestasi Baamang: Di Balik Misteri Kerangka ‘Pongo Pygmaeus’ di Jalur Pemukiman Warga

    Sinyal Darurat Deforestasi Baamang: Di Balik Misteri Kerangka ‘Pongo Pygmaeus’ di Jalur Pemukiman Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri mencekam sempat menyelimuti warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (8/6/2026). Penemuan sesosok tengkorak lengkap dengan beberapa jajaran tulang di bawah kolong Jembatan Jalan Bumi Raya I mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu spekulasi liar mengenai adanya korban pembunuhan atau mutilasi yang dibuang di jalur pelintasan harian warga tersebut.

    Berawal dari Lensa Pelajar Menuju Meja Reskrim

    Petaka visual ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah sejumlah pelajar SMP yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi mendapati benda mencurigakan di area kolong jembatan yang dikenal sepi saat malam hari. Para pelajar tersebut kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengunggahnya ke grup informasi publik pada Minggu malam (7/6), sebelum diteruskan ke grup koordinasi Info Emergency Sampit hingga memicu pergerakan taktis relawan dan aparat penegak hukum ke titik koordinat.

    Salah satu petugas Info Emergency Sampit, Sidik, mengonfirmasi bahwa penemuan di lapangan memang sekilas menyerupai anatomi tubuh manusia.

    “Benar, kami menerima laporan dan langsung melakukan pengecekan di lokasi. Ada temuan di bawah kolong Jembatan Bumi Raya I, diduga tengkorak manusia, namun masih menunggu pihak berwajib untuk memastikan,” ungkap Sidik saat dikonfirmasi di sela-sela evakuasi.

    Ia menambahkan, selain struktur kepala, petugas juga mendapati fragmen tulang lain. “Tadi itu ada tengkorak kepala, kaki, dan tangan,” imbuhnya.

    Tak berselang lama, tim identifikasi kepolisian bersama personel PMI Kotim mengepung lokasi untuk melakukan sterilisasi perimeter dan pengamanan area guna menenangkan kerumunan warga yang mulai memadati jembatan. Bau busuk menyengat yang sempat dikeluhkan warga sekitar saat melintas beberapa hari terakhir seolah memperkuat narasi horor di tengah masyarakat.

    Bantahan Medis dan Migrasi Satwa dari Ladang Nanas

    Namun, kabut misteri pembunuhan tersebut seketika runtuh begitu tim medis dan unit identifikasi melakukan analisis morfologi awal di lapangan. Struktur rahang, rongga mata, dan volume batok kepala yang dievakuasi menunjukkan karakteristik yang sangat berbeda dengan struktur tubuh manusia (Homo sapiens).

    “Kalau berdasarkan hasil analisa sementara, yang pasti tengkorak bukan manusia. Itu binatang, dugaan kuat tengkorak orangutan,” ungkap salah satu petugas pemeriksa di lapangan secara tegas.

    Kesimpulan sementara ini selaras dengan kondisi demografis wilayah Baamang Barat yang dibeberkan oleh Ketua RT setempat, Ramadani. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sistem keamanan lingkungan di wilayahnya sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada laporan mengenai warga yang hilang secara misterius.

    “Hingga saat ini belum ada terdengar yang aneh di lingkungan kami. Kami hampir setiap malam kerap patroli di wilayah sini,” jelas Ramadani.

    Lebih lanjut, Ramadani memaparkan sudut pandang ekologis yang rasional. Sektor Baamang Barat diketahui masih memiliki kantong-kantong vegetasi liar serta hamparan perkebunan hortikultura warga, seperti tanaman nanas. Komoditas buah manis inilah yang disinyalir kuat menjadi daya tarik magnetis bagi satwa liar dilindungi untuk keluar dari habitatnya dan bermigrasi mendekati perimeter pemukiman domestik.

    “Tempat kami memang ada tumbuhan seperti nenas, makanya bisa jadi mengundang orangutan ke sini. Bahkan beruang juga pernah muncul,” tambahnya.

     Kasus “prank ekologis” yang sempat membuat geger jagat maya Sampit ini sejatinya membawa pesan investigatif yang jauh lebih serius ketimbang sekadar kepanikan warga. Penemuan tengkorak yang diduga kuat merupakan primata dilindungi Pongo pygmaeus (Orangutan Kalimantan) di bawah kolong jembatan beton urban adalah indikator nyata bahwa konflik ruang antara manusia dan satwa liar di Kotim sudah memasuki fase kritis akibat deforestasi yang terfragmentasi.

    Secara teoritis, orangutan adalah satwa arboreal yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di atas tajuk pohon. Mengapa kerangkanya bisa berakhir mengenaskan di bawah kolong jembatan yang kotor? Ada dua kemungkinan jalur investigasi yang harus dibuka secara lebar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Sampit bersama Polres Kotim.

    Pertama, satwa tersebut masuk ke area pemukiman karena kelaparan akibat habitat aslinya terfragmentasi masif oleh pembukaan lahan, lalu mati secara alami di bawah jembatan setelah memakan sisa makanan atau tanaman warga.

    Kedua dan ini yang paling berbahaya adalah indikasi tindak pidana kejahatan lingkungan hidup (wildlife crime), di mana orangutan tersebut sengaja diburu, dibunuh karena dianggap sebagai hama perkebunan, lalu tulang-belulangnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak digital pelaku.

    Langkah kepolisian memboyong kerangka tersebut ke instalasi pemulasaran jenazah RSUD dr. Murjani Sampit untuk uji forensik lanjutan adalah keputusan yang sangat tepat. Publik kini tidak boleh sekadar bernapas lega karena tengkorak itu bukan korban mutilasi manusia.

    Jika hasil autopsi resmi dari dokter forensik dan tim ahli satwa memastikan ada bekas luka sabetan tajam atau proyektil senapan angin pada tulang tersebut, maka Polres Kotim memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memburu pelaku pembantai satwa dilindungi ini. Baamang Barat tidak boleh menjadi kuburan sunyi bagi kepunahan keanekaragaman hayati Kalimantan. (***)

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.

    Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.

    Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.

    Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.

    Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.

    Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.

    Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.

    Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.

    Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.

    Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.

    Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.

    Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.

    Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

    Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.

    Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

    Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.

    Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.

    Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.

    Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.

    Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.

    Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)

  • Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah gempuran penetrasi budaya modern dan visualisasi digital yang kian mendominasi ruang domestik generasi muda, denyut nadi tradisi leluhur Suku Dayak Ngaju rupanya belum sepenuhnya padam. Sebuah potret ketahanan budaya bernilai tinggi tersaji apik dalam rangkaian resepsi pernikahan pasangan Serli Marselina dan Rizky Ramadani yang memadati koridor Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (7/6/2026).

    Simbol Perjuangan Hidup Lewat Gerakan Kuntau

    Alih-alih mengadopsi hiburan modern sekuler secara penuh, pelataran halaman perkawinan tersebut justru disulap menjadi arena pertunjukan sakral atraksi Lawang Sakepeng. Seni bela diri tradisional yang dikemas dalam format penyambutan gapura adat ini seketika menyedot perhatian ratusan pasang mata, mulai dari para tamu undangan hingga masyarakat bahu-jalan yang sengaja berhenti menyaksikan pertunjukan.

    Secara etimologi dan akar filosofinya, kata lawang merepresentasikan sebuah pintu atau gerbang kehidupan, sementara sakepeng bermakna satu keping tunggal. Tradisi turun-temurun ini merupakan manifestasi simbolis dari ritual pembukaan gerbang rintangan demi menjemput maslahat (kebaikan), sekaligus sebagai bekal spiritual bagi sepasang kekasih dalam mengarungi ombak dan perjuangan keras di realitas kehidupan baru.

    Meskipun gapura penahan yang didirikan di lokasi Desa Telaga Baru tersebut dirancang dalam balutan kesederhanaan, esensi magis dan nilai historisnya sama sekali tidak luntur. “Ini bukan pertandingan, tetapi bagian dari upaya melestarikan tradisi dan budaya. Jadi semua harus menjunjung sportivitas,” tegas sang pembawa acara melalui pengeras suara di sela-sela dentuman musik pengiring.

    Dalam lingkaran arena, pasang mata penonton disuguhi oleh kelenturan taktis para pesilat yang memperagakan jurus silat khas Dayak yang tersohor dengan nama Kuntau. Gerakan-gerakan dinamis namun mematikan tersebut secara historis terinspirasi dari observasi mendalam para leluhur terhadap perangai tangkas satwa kera atau beruk hutan. Dua pesilat lintas generasi berhadapan secara jantan dengan satu target utama: memutus tali penghalang yang membentang kokoh di tengah-tengah bentang gapura adat.

    Kehadiran Lawang Sakepeng di koridor Telaga Baru ini bukan sekadar pemanis seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan politik kebudayaan yang sangat krusial dari masyarakat pinggiran Sampit. Kaspul Anwar, orang tua dari mempelai wanita, mengonfirmasi sebuah paradoks sosial yang nyata terjadi saat ini.

    “Kami sengaja menghadirkan Lawang Sakepeng untuk hiburan bagi tamu undangan dan masyarakat. Kalau di kawasan perkotaan mungkin sudah jarang terlihat, tetapi di desa-desa tradisi ini masih sering ditampilkan dalam acara pernikahan,” ujar Kaspul Anwar dengan nada bangga sekaligus reflektif.

    Pernyataan Kaspul tersebut menguak fakta bahwa lanskap urban pusat kota Sampit perlahan-lahan mulai mengalami amnesia budaya. Nilai-nilai sakralitas komunal kian terpinggirkan oleh efisiensi gaya hidup modern yang serbainstan dan artifisial. Namun, kantong-kantong pemukiman pedesaan seperti Desa Telaga Baru terbukti masih konsisten berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir (the last bastion) bagi eksistensi tradisi Dayak Ngaju.

    Menariknya, regenerasi di atas tanah Bapanggang-Ketapang ini memperlihatkan dinamika yang sehat. Keterlibatan aktif aktor-aktor budaya dari level usia remaja, dewasa, hingga barisan pendekar senior menunjukkan bahwa Lawang Sakepeng berhasil memosisikan diri sebagai ruang perjumpaan lintas generasi. Fenomena sorak-sorai penonton seperti yang dituturkan oleh Bahrudin, salah seorang tamu undangan, menandakan bahwa denyut apresiasi publik terhadap seni Kuntau masih sangat organik.

    Tantangan terbesar pasca-resepsi Serli dan Rizky ini adalah bagaimana komitmen pelestarian ini tidak berhenti pada level perayaan domestik (pernikahan) semata. Lembaga Adat Dayak (DAD) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim dituntut untuk merumuskan kebijakan struktural yang mampu mengintegrasikan seni Lawang Sakepeng ke dalam kurikulum pendidikan lokal atau ruang-ruang festival urban. Selama ruang publik perkotaan tidak memberikan panggung yang layak, warisan takbenda Kalteng ini akan selalu terancam terdomestikasi di sudut-sudut sepi pedalaman, menunggu waktu untuk tergerus sepenuhnya oleh zaman.(***)

  • Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Koridor rawan kecelakaan lalu lintas di jalur logistik pinggiran Kota Sampit kembali memakan korban. Insiden tabrakan berdarah melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai sepasang ayah dan anak dengan armada truk tronton berukuran besar terjadi di wilayah Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kehilangan Kendali di Jalur Buta Truk Besar

    Insiden maut yang nyaris merenggut nyawa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Riki bersama anak kandungnya melaju dari arah yang berlawanan dengan truk tronton. Saat memasuki area yang berdekatan dengan kawasan perkebunan Wilmar International, motor yang dikemudikan Riki mendadak kehilangan kestabilan dan oleng secara ekstrem.

    Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, Riki disinyalir berkendara dalam kondisi mengantuk berat (microsleep). Akibatnya, ia kehilangan kesadaran spasial secara instan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik saat berhadapan dengan kendaraan berbobot berat.

    “Katanya ngantuk, langsung oleng terus nabrak tengah tronton,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian saat dikonfirmasi pasca-tabrakan keras tersebut.

    Benturan hebat tidak dapat terelakkan lagi ketika moncong sepeda motor menghantam telak bagian lambung tengah truk tronton yang sedang melintas normal. Sopir truk tronton mengaku tidak memiliki ruang aman maupun waktu yang cukup untuk melakukan manuver menghindar, lantaran jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan posisi motor masuk dalam ancaman titik buta (blind spot) dalam hitungan detik.

    Meskipun motor ringsek akibat hantaman benda kokoh tersebut, mukjizat keselamatan masih menaungi sang anak yang dilaporkan tidak mengalami luka serius atau fatal. Namun, sang ayah harus menderita luka pada bagian kaki akibat terjepit dan berbenturan langsung dengan besi tronton. Korban ditemukan dalam kondisi lemas namun tetap sadar, dan langsung dievakuasi oleh warga sekitar yang berhamburan memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

    Kecelakaan di Bapanggang Raya ini kembali menelanjangi potret kelam manajemen keselamatan jalan raya di koridor industri Kotim. Kawasan Bapanggang menuju area perkebunan Wilmar International dikenal sebagai jalur rawan di mana sepeda motor masyarakat harus berbagi aspal secara langsung dengan kendaraan berat berdimensi raksasa (overdimension).

    Faktor kelalaian manusia berupa berkendara dalam kondisi mengantuk memang menjadi pemicu utama (trigger) dalam kasus Riki. Namun, jika kita membedah situasinya secara lebih kritis, risiko fatalitas di jalur ini diperparah oleh absennya rekayasa lalu lintas dan pos pemantau statis.

    Fakta bahwa tidak ada satu pun petugas kepolisian yang terlihat di TKP saat awal kejadian krusial—akibat jarak pos terdekat yang dinilai terlalu jauh dari jangkauan pedalaman Ketapang—menegaskan lemahnya respons kedaruratan di titik-titik rawan kecelakaan industri. Warga lokal lagi-lagi dipaksa mengambil alih peran negara untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi mandiri di tengah risiko jalur yang ramai.

    Hingga saat ini, Satlantas Polres Kotim belum mengeluarkan ketukan palu keterangan resmi maupun penetapan status hukum dari peristiwa ini. Polisi tidak boleh sekadar menyalahkan faktor kelelahan pengendara motor. Harus ada evaluasi radikal mengenai pembatasan jam operasional truk tronton di jalur yang padat pemukiman warga, serta penyediaan rest area mikro agar para pengendara yang kelelahan tidak memaksakan diri memacu kendaraannya di bawah bayang-bayang gilasan roda tronton. (***)