SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai panjang kerusakan ekologis di Kotawaringin Timur rupanya bisa bermula dari nominal yang sangat banal.
Dua orang berinisial MN dan Y diamankan Polsek Telawang bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu sore (5/9/2026), atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kenyala.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, lahan tersebut diduga sengaja dibakar oleh Y atas suruhan MN, dengan upah yang dipatok hanya sebesar Rp500.000.
Menelisik Rekapitulasi 22 Perkara
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, institusinya menangani empat Laporan Polisi, yang terdiri dari tiga perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang penanganannya dilakukan gabungan bersama Ditreskrimsus.
Polisi juga menindaklanjuti 18 Laporan Informasi tambahan.
”Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab, lokasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla,” kata Resky.
Rangkaian penyelidikan atas empat Laporan Polisi itu menghimpun keterangan dari 23 orang saksi, sementara 18 Laporan Informasi menjaring 50 saksi tambahan, sehingga totalnya mencapai 73 saksi.
”Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” kata Resky.
Angka-angka rekapitulasi pada Sabtu itu melonjak cepat dibanding laporan kepolisian dua hari sebelumnya.
Pada Kamis (3/9/2026), Resky baru menyebut 16 tempat kejadian perkara dengan 69 saksi diperiksa, tanpa adanya penyebutan tersangka.
Dalam rentang waktu tersebut, jumlah perkara bertambah enam dan saksi bertambah empat, sebelum empat tersangka akhirnya diumumkan bersamaan pada Sabtu.
Ancaman Laten Bara di Bawah Permukaan
Desa Kenyala bukan wilayah asing bagi petugas pemantau titik panas. Empat belas bulan sebelum penangkapan MN dan Y, BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit sempat mendeteksi titik panas di desa tersebut pada Juli 2025.
Temuan itu oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam saat itu sudah disebut sebagai sinyal awal yang perlu harus antisipasi secara serius.
Kecamatan Telawang memang masuk dalam kawasan yang dikategorikan BPBD Kotim sebagai wilayah tengah berisiko tinggi karhutla, bersama Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Seranau, Baamang, dan Parenggean.
Bukti kerawanannya terekam jelas pada pertengahan Juli 2026. Wilayah tengah menyumbang 77,93 hektare kawasan terbakar, atau sekitar 51 persen dari total 151,7 hektare lahan hangus di Kotim sejak Januari hingga pertengahan bulan itu, sebelum angkanya terus bertambah pada bulan-bulan berikutnya.
Meluasnya titik api berkaitan erat dengan struktur tanah yang mendominasi kawasan. Multazam menguraikan, lahan gambut jauh lebih sulit dipadamkan dibanding tanah mineral biasa.
Ia membandingkan penanganan api di dua medan tersebut. “Kalau tanah mineral lebih mudah dipadamkan, tapi gambut sulit,” katanya.
Bahaya gambut tidak berhenti di permukaan. Api dapat merambat ke lapisan tanah di bawahnya tanpa selalu terlihat dari atas, sehingga area yang tampak sudah padam bisa kembali menyala.
”Kebakaran di bawah itu cepat sekali menjalarnya,” kata Multazam saat menangani kebakaran gambut di Kotim awal Agustus lalu.
Sifat inilah yang membuat tim pemadam harus melakukan pendinginan berjam-jam setelah api di permukaan padam, karena bara di bawah tanah masih bisa memicu kebakaran susulan.
Beban ISPA dan Hitungan Triliunan CELIOS
Musim karhutla tahun ini sudah membebani sistem kesehatan daerah. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mendata 7.982 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjangkiti warga Kotawaringin Timur hingga pekan ke-33 tahun 2026, dengan kelompok balita dan lansia sebagai yang paling rentan.
Pada awal Agustus, sedikitnya 704 warga Kotim terserang ISPA dalam satu pekan, dengan pasien terbanyak ditangani Puskesmas Ketapang I.
Warga yang kehilangan kebun akibat karhutla juga bukan cerita baru tahun ini. Kebun seluas sekitar tiga hektare milik warga bernama Muhajirin di Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ikut hangus pada Maret lalu.
Peristiwa serupa berulang pada akhir Juli di kecamatan yang sama, menghanguskan kebun sawit warga yang pohon-pohonnya dilaporkan sudah cukup besar saat terbakar.
Awal Agustus, warga bernama Rianto di Kelurahan Pasir Putih kehilangan sekitar 80 persen dari total empat hingga lima hektare kebun sawit dan sayuran yang ia garap bersama istrinya.
Secara nasional, Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Angka tertinggi itu dipakai CELIOS setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah tahun ini.
Dari sisi kesehatan, CELIOS memperkirakan secara nasional 1,78 juta orang berpotensi terdiagnosis ISPA akibat karhutla tahun ini, dengan biaya kesehatan sekitar Rp9,75 triliun, dan bisa membengkak hingga 17,4 juta orang serta Rp93,56 triliun jika turut menghitung mereka yang bergejala namun tidak memeriksakan diri.
Distribusi Pemadam di Hari Penangkapan
Kasus Kenyala terjadi persis di tengah periode status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kotim.
Status yang semula berakhir 26 Agustus itu diperpanjang Bupati Halikinnor hingga 15 September 2026. Keputusan itu diambil karena BMKG memperkirakan puncak cuaca panas justru baru melanda pada September.
Perpanjangan status tersebut diiringi dengan imbauan berulang kepada warga untuk tidak membakar lahan.
Pada hari yang sama dengan penangkapan MN dan Y, Sabtu (5/9/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati menerima bantuan peralatan pemadam kebakaran dari Musim Mas Group untuk disalurkan ke 14 desa yang membutuhkan.
Desa Kenyala sendiri masuk sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, bersama Sebabi, Soren, Simpur, Camba, dan sejumlah desa lain di Kecamatan Telawang, Kota Besi, Mentaya Hulu, dan Mentaya Hilir Utara.
Polres Kotim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara menyeluruh, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota mengambil pengeras suara di tengah ribuan orang yang berdiri di bawah teris matahari kilometer 98 Jalan Trans Kalimantan, Sabtu (5/9/2026).
Desanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, persis di luar batas wilayah hukum Polres Seruyan yang mengawal aksi hari itu. Yang ia bawa bukan tuntutan, melainkan peringatan.
”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya dengan suara lantang.
Juliandi menegaskan, kesepakatan itu bukan janji lisan. ”Sudah ada MoU-nya,” ujarnya.
Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. ”Dua puluh tahun!”
Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi dari sumber di Biru Maju memperlihatkan peringatan itu bukan ingatan yang dilebih-lebihkan.
Berita acara mediasi bertanda tangan Kapolres Kotim tercetak jelas. Angka kewajibannya sudah dihitung pasti hingga tiga desimal.
Keputusan Bupati Kotim yang menetapkan 344 calon pekebun juga telah terbit sejak Januari 2024.
Realisasi dari seluruh dokumen hukum itu nihil sampai hari ini. Sebagai gantinya, warga disodori tawaran yang secara struktur memindahkan beban utang miliaran rupiah ke nama koperasi mereka sendiri.
Dua Puluh Tahun di Atas Tanah Transmigrasi
Kebun PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, dikenal dengan sebutan Puri Estate.
Perusahaan ini beroperasi sebagai anak usaha Golden Agri-Resources, kelompok usaha yang sama yang menaungi PT Binasawit Abadi Pratama, korporasi yang sedang berhadapan dengan tuntutan plasma warga empat desa di Kabupaten Seruyan.
Basis data konflik agraria Tanah Kita mencatat sengketa Biru Maju sebagai penyerobotan lahan warga transmigrasi sejak 2005, dengan tuntutan warga meminta tanahnya kembali.
Titik awal itu sejalan dengan izin yang dikantongi perusahaan. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 407 Tahun 2004 tanggal 22 November 2004 memberikan Izin Usaha Perkebunan kepada PT BAS untuk areal sekitar 14.300 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, dilengkapi pabrik berkapasitas 80 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
Persoalan perizinan ini sudah lama disorot parlemen daerah. Pada November 2022, ketika sekitar seribu warga Biru Maju menggeruduk kantor PT BAS, Ketua Komisi I DPRD Kotim saat itu, Rimbun (sekarang Ketua DPRD Kotim), menyatakan perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha sejak mulai membangun kebun pada 2005.
Lahannya pun diduga masih berstatus Hutan Produksi serta Hutan Produksi Terbatas.
Dalam liputan Save Our Borneo, Rimbun juga menyebut persoalan lahan usaha warga transmigrasi yang digusur hingga kriminalisasi terhadap warga.
Dugaan itu kini kembali diangkat Juliandi.
”Kami juga menduga peta IUP dan izin prinsip serta pengajuan HGU PT BAS tumpang tindih dengan peta transmigrasi Padas Sebut D II berdasarkan SK Gubernur tahun 1995,” katanya kepada Kanal Independen.
Dokumen perusahaan sendiri memuat catatan yang searah. Dalam berkas Notification of Proposed New Planting yang diajukan PT BAS ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tertanggal 26 Agustus 2013, kolom status Hak Guna Usaha diisi dengan keterangan berbahasa Inggris yang berarti masih dalam proses pada instansi berwenang.
Keterangan ini ditulis sembilan tahun setelah Izin Usaha Perkebunan terbit dan delapan tahun setelah kebun mulai dibuka.
Kebun yang disengketakan itu berstatus tersertifikasi internasional. Sertifikat RSPO bernomor MUTU-RSPO/028 yang diterbitkan ulang pada 12 Oktober 2023 dan berlaku hingga 21 Juli 2028 mencakup Puri Estate seluas 3.638,42 hektare di Desa Biru Maju, digabung dalam satu unit sertifikasi bersama kebun PT Tapian Nadenggan di bawah Pabrik Semilar.
Laporan audit pengawasan RSPO tahun 2016 atas pabrik yang sama mencatat keterangan tokoh masyarakat Biru Maju dan Pantap, bahwa tidak ada penyerahan lahan baru, tanpa mengubah rekomendasi agar sertifikasi diteruskan.
Kesepakatan yang Ditandatangani Kapolres
Aksi 2022 tidak menghasilkan apa-apa. Yang berhasil menembus meja mediasi adalah aksi setahun berikutnya.
Berita Acara Nomor 525.26/632/SDA/VIII/2023 mencatat rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Telawang pada Rabu, 30 Agustus 2023, pukul 17.54 WIB.
Dokumen itu ditandatangani berjajar oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Camat Telawang Asyari, sejumlah kepala dinas, Kepala Desa Biru Maju, Ketua BPD, dan Mantir Adat, berhadapan dengan dua perwakilan PT BAS.
Isi poin pertamanya menetapkan bentuk kewajiban yang akan dijalankan perusahaan. PT BAS bersedia membayar dana talangan sebesar Rp300.000 per bulan per hektare untuk 20 persen dari areal tertanam yang masuk administrasi Desa Biru Maju, terhitung satu bulan sejak SK Calon Pekebun diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur.
Frasa kunci dalam poin itu menentukan sifat pembayaran tersebut. Dana talangan berlaku sampai dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar terbangun dan berproduksi.
Uang bulanan itu bukan pengganti kebun, melainkan jembatan sementara sampai kebun masyarakat benar-benar berdiri.
Sebagai imbalannya, warga membuka portal yang mereka tutup pada malam itu juga, dan menyatakan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Angka yang Sudah Dikunci Sampai Koma
Tiga bulan kemudian, rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 23 November 2023. Berita Acara Nomor 525.26/940/SDA/XI/2023 mengunci angkanya.
Para pihak sepakat luas tertanam PT BAS yang masuk wilayah administrasi Desa Biru Maju adalah 2.060,76 hektare.
Berpijak dari angka itu, kewajiban 20 persen kebun masyarakat sekitar yang harus difasilitasi perusahaan ditetapkan seluas 412,152 hektare.
Besaran dana talangan dipertegas kembali pada angka Rp300.000 per bulan per hektare.
Perkalian atas dua angka itu menghasilkan kewajiban bulanan sekitar Rp123,6 juta, atau sekitar Rp1,48 miliar per tahun, yang mengalir ke warga selama kebun masyarakat belum berdiri.
Kepala Desa Biru Maju diminta menyiapkan dokumen legalitas koperasi, KTP dan NPWP pengurus, serta berkas untuk penerbitan SK Calon Pekebun.
SK Bupati dengan 344 Nama
Syarat itu dipenuhi. Pada 31 Januari 2024, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan Keputusan Nomor 188.45/0032/Huk-SDA/2024 tentang Penetapan Calon Pekebun Peserta Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Koperasi Bangkit Bersama pada PT Buana Artha Sejahtera.
Diktum kesatu menetapkan 344 orang sebagai calon pekebun yang bermitra dengan perusahaan. Judul keputusan itu menyebut bentuk kewajiban secara eksplisit, yakni kebun plasma masyarakat.
Dasar hukum yang dirujuk mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salinannya dikirim ke Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, sampai Pimpinan Manajemen PT Buana Artha Sejahtera.
Seluruh prasyarat administratif tuntas. Dana talangan semestinya mulai mengalir satu bulan setelah SK itu terbit, yakni akhir Februari 2024.
Berbelok ke Palangka Raya
Menurut keterangan Juliandi, arena penyelesaian kemudian berpindah meja.
”Pemda Kotim memang sudah berusaha memfasilitasi, memediasi sampai muncul kesepakatan di kecamatan, di kabupaten sampai keluar SK CP Bupati Kotim. Setelah itu kami disuruh membahas MoU dana talangan bisnis to bisnis. Cuma, ternyata PT BAS membawa permasalahan ini ke Pemprov, khususnya di Dinas Perkebunan,” katanya.
Berita Acara tertanggal Selasa, 22 Oktober 2024, mengonfirmasi keterangan itu. Rapat digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan agenda sosialisasi Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP) dengan pola Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun.
Perhitungan bersama Dinas Perkebunan Provinsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan pihak perusahaan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Rapat menetapkan NOP kebun PT BAS sebesar Rp17.535.700 per hektare. Dikalikan luasan 412,152 hektare, angkanya menjadi Rp7.227.373.826, yang oleh perusahaan disepakati dibulatkan menjadi Rp7,5 miliar.
Poin kedua berita acara memuat bentuk yang dipilih perusahaan. PT BAS menyampaikan persetujuan penetapan bentuk KUPP NOP untuk Desa Biru Maju “dalam bentuk Kerjasama Sistem Transportasi berupa alat angkut dump truck”.
Dokumen itu ditandatangani tim teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim serta Kepala Bidang Perkebunan, diketahui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri.
Kepala Desa Biru Maju menyebut nama pejabat itu dalam keterangannya. ”Ternyata Pak Kadisbun Pak Rizky Badjuri mengarahkan KUP, bahkan sampai menghitung NOP-nya sebesar 7,5 M berupa KUP angkutan 15 DT. Tapi kami tidak mau,” katanya.
Membedah Skema 15 Truk
Proposal Kemitraan Lainnya PT Buana Artha Sejahtera bertanggal Oktober 2024 memerinci bagaimana Rp7,5 miliar itu dialokasikan.
Dalam rancangan itu, warga tidak memegang uangnya. Yang diterima koperasi adalah aset sekaligus utang yang membiayainya.
Skema yang ditawarkan berbunyi: koperasi membeli dump truck, pembiayaannya berasal dari bank dengan jaminan aset truk itu sendiri, lalu truk disewakan kepada perusahaan lewat perjanjian kerja sama pengangkutan selama lima tahun.
Nilai Rp7,5 miliar dikonversi menjadi 15 unit Dump Truck 7 Ton, dan seluruhnya tercatat dalam kolom “Total Investasi – Pembiayaan Bank”.
Harga sewa per hari berfluktuasi mengikuti perubahan harga rata-rata tandan buah segar bulan sebelumnya.
Pada rentang harga TBS Rp2.001 sampai Rp2.500 per kilogram, sewa dipatok Rp550.000 per truk per hari, menghasilkan Rp2,475 miliar per tahun. Angka itu mengandaikan 300 hari operasi setahun, asumsi yang bisa ditarik dari tabel simulasi perusahaan.
Dari pendapatan tersebut, koperasi harus membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar 7,8 persen, yang dalam simulasi perusahaan tercatat Rp1.816.723.452 per tahun.
Perhitungan Kanal Independen atas angka-angka dalam proposal itu memperlihatkan sisa yang dapat dinikmati warga.
Pada skenario sewa Rp550.000 per hari, koperasi menyisakan sekitar Rp658 juta per tahun. Pada skenario tertinggi, sewa Rp600.000 per hari saat harga TBS di atas Rp2.500, sisanya sekitar Rp883 juta per tahun.
Dibagi ke 412,152 hektare, angka pertama setara sekitar Rp133.000 per hektare per bulan. Hasil ini nyaris identik dengan baris simulasi perusahaan sendiri yang mencantumkan Rp133.238.
Perbandingannya dengan kesepakatan sebelumnya terlihat jelas. Dana talangan yang ditandatangani Kapolres pada 2023 bernilai Rp300.000 per hektare per bulan. Skema truk yang ditawarkan setahun kemudian menghasilkan sekitar Rp133.000 per hektare per bulan selama masa cicilan berjalan.
Dihitung setahun penuh, dana talangan bernilai sekitar Rp1,48 miliar untuk warga Biru Maju. Skema truk menyisakan sekitar Rp658 juta. Pada skenario harga TBS tertinggi sekalipun, sisanya masih di bawah Rp900 juta.
Bila dibagi rata kepada 344 calon pekebun yang namanya tercantum dalam SK Bupati, penerimaan per orang berada di kisaran Rp159.000 hingga Rp214.000 per bulan.
Risiko yang Berpindah ke Koperasi
Struktur perjanjiannya menempatkan risiko operasional di pihak koperasi. Poin kelima proposal menyebut perusahaan tidak menanggung pembentukan unit alat transportasi.
Poin ketujuh menyatakan alat transportasi yang sedang dalam perbaikan tidak disewa perusahaan sampai dapat dipergunakan kembali, yang berarti koperasi kehilangan pendapatan sewa sekaligus menanggung biaya perbaikan.
Poin keenam menempatkan sopir sebagai karyawan koperasi. Poin kedelapan menyebut keuntungan koperasi dipakai lebih dulu untuk pembayaran pokok, bunga pinjaman, asuransi truk, dan pajak, sebelum sisanya dibagikan kepada anggota.
Catatan kaki simulasi menambahkan bahwa angka yang disajikan belum dikurangi biaya STNK dan asuransi.
Pengangkutan tandan buah segar dari kebun ke pabrik adalah kebutuhan operasional yang tetap dipenuhi perusahaan.
Dalam konstruksi yang ditawarkan, biaya pengadaan armada logistik itu menjadi utang bank atas nama koperasi warga, sementara perusahaan berposisi sebagai penyewa yang membayar tarif harian.
Tim teknis pemerintah yang hadir dalam rapat 22 Oktober 2024 tampak menangkap persoalan ini.
Poin ketiga huruf a berita acara mencatat saran penyempurnaan agar nilai Rp7,5 miliar untuk Desa Biru Maju tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan dump truck (kerja sama transportasi), tetapi juga dialokasikan untuk bentuk lain KUPP sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat Desa Biru Maju.
Saran itu tidak mengubah bentuk tawaran yang disodorkan perusahaan.
Ketika Harga Sawit Jatuh
Kelemahan serius dari skema itu muncul saat harga sawit anjlok. Tabel penentuan harga sewa dalam proposal PT BAS menetapkan tarif terendah untuk harga TBS di bawah Rp1.000 per kilogram, yakni Rp400.000 atau Rp250.000 per truk per hari.
Pada tarif Rp400.000, pendapatan koperasi setahun berada di angka Rp1,8 miliar, lebih rendah daripada kewajiban cicilan pokok dan bunga sebesar Rp1.816.723.452.
Anggota tidak menerima apa pun, dan koperasi kekurangan sekitar Rp16,7 juta untuk menutup cicilannya.
Pada tarif Rp250.000, pendapatan setahun hanya Rp1,125 miliar, menyisakan defisit sekitar Rp691 juta. Defisit ini berstatus sebagai utang yang tetap berjalan dari koperasi kepada pihak bank.
Kondisi harga semacam itu pernah terjadi. Setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada April 2022, harga TBS di sebagian besar provinsi jatuh di bawah Rp1.000 per kilogram.
Serikat Petani Kelapa Sawit mencatat harga TBS di Kalimantan Tengah sempat tinggal Rp650 per kilogram pada Juli 2022.
Skema sewa yang tarifnya mengikuti harga pasar, berhadapan dengan cicilan bank yang nilainya tetap, menempatkan koperasi pada posisi menanggung risiko fluktuasi harga komoditas tanpa memiliki kendali atas harga tersebut.
Satu Kali, Lalu Selesai Selamanya
Perbedaan mendasar antara dua skema itu terletak pada status kewajiban plasma.
Dana talangan 2023 dirancang berjalan sampai kebun masyarakat terbangun dan berproduksi, sebagaimana tertulis dalam berita acara. Kewajiban membangun kebun plasma tetap hidup di belakangnya.
Kegiatan usaha produktif perkebunan bekerja sebaliknya. Merujuk penjelasan resmi atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152 Tahun 2023, pembiayaan kegiatan usaha produktif yang setara nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari areal yang diusahakan, dilakukan hanya satu kali.
Skema ini menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun kebun masyarakat.
Menerima 15 dump truck berarti menutup kewajiban plasma 20 persen PT BAS terhadap Desa Biru Maju secara permanen.
Menolak Skema, Berujung Laporan Polisi
Warga menolak. Portal PT BAS kembali ditutup begitu rombongan pulang dari Palangka Raya.
”Makanya, pulang dari Disbun provinsi kami menutup kembali PT BAS, dan dampaknya kami dilaporkan di Polres Kotim,” kata Juliandi.
Ia menyebut dirinya bersama Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi dengan nomor perkara.
Sampai wawancara ini dilakukan, hampir dua tahun setelahnya, status hukum keduanya tidak jelas.
”Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” katanya.
Ketidakjelasan itu, menurut dia, justru menjadi alat. ”Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” ujarnya.
Juliandi mengungkapkan, setiap kali menanyakan status perkaranya, jawaban yang ia terima berupa pertanyaan mengenai perkembangan hubungan Desa Biru Maju dengan PT BAS.
Kanal Independen masih mengupayakan konfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur mengenai status pengaduan tersebut.
Ketertutupan yang Serupa di Dua Kabupaten
Sikap perusahaan disimpulkan Kepala Desa Biru Maju dalam satu kalimat pendek. ”Yang jelas pihak PT BAS tidak mau memberikan hak kami,” tegasnya.
Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.
Asean merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023.
Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons.
Sebanyak 344 nama warga Biru Maju masih tercantum dalam Keputusan Bupati sebagai calon pekebun peserta kegiatan fasilitasi pembangunan kebun plasma.
Luasan 412,152 hektare sudah dihitung dan disepakati. Lebih dari dua dekade setelah kebun itu mulai dibuka, tidak satu hektare berpindah, dan tidak satu rupiah dana talangan pun mengalir. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di pusat perkotaan Sampit kian menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Kobaran api yang membakar lahan gambut di kawasan Jalan HHArsyad merambat cepat dan membakar bagian bangunan Sekolah Khusus Lentera Nurani di Jalan Nanas 4 Nomor 3A, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), pada Minggu siang (6/9/2026).
Insiden berbahaya ini bermula dari titik api lahan seluas 0,5 hektare di belakang rumah makan Tjap Dimsum yang dilaporkan warga pada pukul 11.32 WIB. Hanya dalam kurun belasan menit, lidah api menjalar mendekati dinding sekolah dan merambat masuk melalui jalur instalasi pipa pendingin udara (air conditioner).
Satu unit AC serta sebagian plafon ruang kelas di Sekolah Khusus Lentera Nurani hangus dilalap api. Beruntung, ketangkasan tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Ketapi 3, serta armada PT Suka Jadi Sawit Mekar berhasil mengepung dan melokalisasi api pada pukul 12.17 WIB sebelum melalap seluruh fasilitas sekolah.
Disdamkarmat Kotim mengidentifikasi indikasi kuat unsur kesengajaan di balik munculnya titik api di lahan tersebut.
”Setiba di tempat kejadian, petugas melakukan pemadaman dalam salah satu ruangan kelas. Satu buah AC dan bagian plafon terbakar karena rambatan kebakaran lahan di samping bangunan sekolah. Dugaan awal penyebab kebakaran lahan diindikasikan akibat arson atau sengaja dibakar,” rilis Komandan Peleton I Disdamkarmat Kotim Akhmad Ilham Wahyudi, Minggu (6/9/2026).
Meskipun tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka, terbakarnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini menjadi bukti nyata ganasnya ulah oknum tidak bertanggung jawab di tengah musim kering.
Peristiwa merambatnya karhutla hingga membakar ruang kelas Sekolah Khusus Lentera Nurani menelanjangi kerentanan ekstrem fasilitas pendidikan perkotaan terhadap bahaya pembakaran lahan secara sengaja (arson). Ketika tindakan pembakaran lahan gambut dilakukan dekat permukiman dan sekolah anak-anak berpotensi khusus, aksi tersebut merupakan kejahatan pidana serius yang mengancam nyawa publik.
Kanal Independen mendesak dua langkah tegas penanganan:
Pengusutan Tuntas oleh Kepolisian: Polres Kotim didesak untuk mengusut laporan indikasi arson di lahan belakang Tjap Dimsum ini secara tuntas. Pelaku pembakaran lahan di area padat perkotaan harus ditangkap dan dijerat pasal pidana berat agar memberikan efek jera yang nyata.
Standardisasi Proteksi dan Sekat Bakar Sekolah: Pemkab Kotim bersama Dinas Pendidikan wajib mewajibkan seluruh sekolah di wilayah rawan karhutla membuat sekat bakar (firebreak) serta membersihkan vegetasi semak kering di sekeliling area sekolah guna mengantisipasi rambatan api berulang.
Usut tuntas dugaan arson karhutla Sampit! Api lahan merambat hingga bakar plafon Sekolah Khusus Lentera Nurani! Polres Kotim wajib tangkap pembakar lahan di tengah kota! (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Imbas kenaikan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda resmi melumpuhkan konektivitas udara menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dua rute penerbangan utama yang melayani rute Jakarta dan Surabaya menuju Bandar Udara H. Asan Sampit dipastikan batal beroperasi total pada Minggu (6/9/2026).
Pembatalan dilakukan oleh otoritas penerbangan demi memitigasi bahaya sebaran abu vulkanik (volcanic ash) di koridor udara Jawa–Kalimantan yang dapat merusak mesin turbin pesawat.
Dua armada komersial yang gagal mengudara tersebut meliputi:
Super Air Jet (IU350/IU351): Rute Jakarta (CGK) – Sampit (SMQ) PP.
Nam Air (IN242/IN243): Rute Surabaya (SUB) – Sampit (SMQ) PP.
PIC CAPT Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, membenarkan penghentian sementara operasional dua rute vital yang menghubungkan Kotim dengan pusat perekonomian Pulau Jawa tersebut.
“Untuk penerbangan hari ini ada dua rute yang dibatalkan karena dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, yakni Super Air Jet rute Jakarta-Sampit pulang pergi dan Nam Air rute Surabaya-Sampit pulang pergi,” ujar Alfiansyah, Minggu (6/9/2026).
Khusus maskapai Nam Air, pembatalan penerbangan ke Sampit merupakan efek domino (domino effect) dari terganggunya rangkaian rute pesawat. Armada yang dijadwalkan terbang melayani rute berantai Jakarta – Pangkalan Bun – Surabaya – Sampit terhenti sejak penerbangan awal dari Jakarta dibatalkan akibat koridor udara Jawa Bagian Barat tertutup material abu vulkanik.
Pihak pengelola bandara mengimbau calon penumpang terdampak untuk segera menghubungi layanan konsumen maskapai terkait skema perubahan jadwal (reschedule) maupun pengembalian dana tiket (refund). Sementara itu, kepastian penerbangan pada Senin (7/9/2026) masih menunggu evaluasi peta ruang udara terkini dari Kementerian Perhubungan dan BMKG.
Lumpuhnya dua rute utama di Bandara H. Asan Sampit menelanjangi kerentanan ekstrem mobilitas masyarakat Kotim terhadap gangguan ruang udara nasional. Di tengah situasi daerah yang terhimpit kabut asap karhutla, terputusnya penerbangan ke Jakarta dan Surabaya kian memperisolasi jalur transportasi darurat, medis, dan aktivitas ekonomi warga.
Dua catatan evaluasi kritis dari Kanal Independen:
Maskapai dan pengelola Bandara H. Asan Sampit didesak menyediakan posko informasi terpadu di area terminal guna menjamin kemudahan reschedule atau refund tanpa denda bagi calon penumpang terdampak force majeure. Selain itu, Pemkab Kotim dan otoritas perhubungan perlu mengantisipasi potensi lonjakan pemudik di jalur laut melalui Pelabuhan Sampit jika penutupan ruang udara akibat bencana abu vulkanik berlangsung lebih lama.
Abu vulkanik Krakatau lumpuhkan penerbangan Sampit! Rute Jakarta dan Surabaya via Bandara H. Asan batal total! Otoritas bandara wajib buka layanan penanganan tiket transparan bagi warga! (oes)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kobaran api melahap hamparan lahan kelapa sawit di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Lahan yang terbakar ini bukan areal perkebunan biasa. Kawasan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Pascapenyitaan, negara menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada pihak ketiga. Namun, hingga api padam dan polisi turun tangan, identitas entitas pengelola tersebut belum diungkap ke publik.
Hampir sebulan setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Kotim melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyatakan langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.
Penyidik menjerat perkara ini atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana mencapai lima tahun penjara.
Rantai Pengelolaan yang Samar
Lahan eks PT GAP bukan wilayah baru dalam catatan pengalihan aset sitaan negara. Sejak 1 Oktober 2025, PT Agrinas Palma Nusantara resmi mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dioperasikan PT GAP, dengan sekitar 609 karyawan berpindah status ke Agrinas sementara sebagian lainnya memilih bertahan sebagai karyawan PT GAP.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, sudah lebih dulu menyoroti skema ini pada September 2025, jauh sebelum kebakaran di Camba terjadi.
Ia menyebut sekitar 12.059 hektare eks lahan PT Globalindo Alam Perkasa di Sampit diserahkan kepada PT Agrinas, perusahaan di bawah naungan super holding BUMN Danantara, sementara status lahan itu sendiri masih berupa kawasan hutan tanpa dasar hukum operasional yang jelas.
Pola serupa berulang di kasus Camba. Polres Kotim menegaskan lahan yang terbakar dikelola pihak ketiga atas kerja sama dengan Agrinas.
Meski demikian, tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pihak ketiga tersebut, badan usaha apa yang dimaksud, atau bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya.
Satu Nama di Ujung Penyidikan
Penyidik menyatakan akan menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut. Namun, arah akhir penyidikan yang diumumkan tetap mengerucut pada satu orang.
”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi.
Nama PT Globalindo Alam Perkasa sebenarnya sudah tercatat dalam persoalan karhutla lebih dari satu dekade sebelum kebakaran di Camba.
Pada 23 September 2015, Kementerian Lingkungan Hidup merilis daftar penyegelan sepuluh perusahaan di Kalimantan Tengah akibat kebakaran hutan dan lahan. PT Globalindo Alam Perkasa Kotim termasuk di dalamnya, dengan luas lahan tersegel 500 hektare.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah saat itu mengungkap, Satuan Tugas Karhutla Polda Kalteng pada periode yang sama menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA, PT PEAK, dan PT KMS.
Tidak ditemukan catatan publik mengenai kelanjutan proses hukum atas status tersangka PT GAP tersebut, apakah perkaranya dihentikan, dilimpahkan ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyidikan.
Kondisi ini berbeda dengan penanganan karhutla 2019 di Kalimantan Tengah, ketika manajer kebun tiga perusahaan lain, yaitu PT Kapuas Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, diseret ke pengadilan dan divonis bersalah, meski hukumannya tidak sampai dua tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro, pada 2021 pernah menjelaskan alasan penegakan hukum karhutla jarang menyasar korporasi sebagai badan hukum.
”Korporasi tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada pengurus sebagai subjek yang ditunjuk oleh korporasi dalam menjalankan organisasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa subjek hukum tindak pidana adalah perorangan atau pengurus, jadi manajer perusahaan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelas tahun setelah penyegelan 2015, kawasan konsesi PT GAP yang sama kini berstatus sitaan Satgas PKH dan berpindah pengelolaan ke PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak ketiga yang tidak diketahui identitasnya.
Kawasan itu kembali berurusan dengan penyidik Polres Kotim akibat kebakaran di Desa Camba, dengan pola penanganan yang serupa, yaitu penyidikan dibuka namun subjek hukum yang akan dijerat masih dalam pendalaman.
Satu Tersangka Perorangan, Korporasi Masih Diraba
Pada periode penanganan karhutla yang sama, Polres Kotim sudah menahan satu tersangka perorangan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso menyebut tersangka berinisial EP ditahan karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri berukuran 17 x 22 meter di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sebelum api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari lima hektare lahan di sekitarnya.
”Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Sugiarso, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu di Kecamatan Kota Besi, wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran Camba, Sugiarso menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lalai ketika karhutla merembet dan menghanguskan 181 hektare kebunnya sendiri, meski perusahaan itu diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.
Polres Kotim belum menjelaskan apakah perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba, atau perusahaan berbeda yang kebetulan berlokasi di kecamatan yang sama.
Melihat proses ini, Muhammad Gumarang menilai penegakan hukum dalam kasus Camba perlu memperhatikan asas vicarious liability, atau pertanggungjawaban pengganti.
Dia berpendapat kasus pembakaran lahan di Camba merupakan kejahatan korporasi. Artinya, jika terjadi perbuatan melawan hukum oleh seseorang karena kedudukan atau jabatannya, pertanggungjawaban pidana beralih kepada pihak yang memerintahkan, memberi tugas, atau mengendalikannya.
Gumarang juga menyebut kasus pembakaran lahan masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengenal prinsip strict liability.
Menurutnya, ini adalah pertanggungjawaban mutlak orang atau badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa harus membuktikan kesalahannya, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Terkait arah penyidikan, Gumarang melontarkan peringatan agar kepolisian tidak membelokkan target operasi pidana.
”Hal ini jangan sampai dikaburkan, yang akhirnya personal atau karyawan penerima perintah yang dikorbankan menjadi tersangka,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah pihak yang memerintahkan atau mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Lebih tajam, Gumarang menyoroti kehati-hatian penyidik yang belum juga menetapkan tersangka meski perkara sudah naik sidik.
Secara prosedural, ia memaklumi bahwa polisi menerapkan sprindik umum yang mengharuskan pendalaman alat bukti sesuai mekanisme KUHAP baru. Namun, ia menilai ada faktor kelembagaan di balik lambannya proses tersebut.
”Jadi, dapat dipahami pihak penyidik Polres Kotim belum menetapkan tersangka, karena berhubungan dengan korporasi pelat merah yang merupakan pemilik lahan eks PT GAP hasil sitaan PKH tersebut, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, yang pengelolaannya bekerja sama dengan pihak ketiga yang identitasnya belum jelas,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menyoroti status hukum yang masih menggantung antara PT Agrinas Palma Nusantara—yang disebutnya sebagai pemilik lahan hasil sitaan—dengan pihak ketiga yang menjalankan operasional.
Dia menegaskan bahwa sejauh mana tanggung jawab hukum Agrinas dalam perjanjian kerja sama pengelolaan tersebut akan sangat menentukan penentuan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
Sampai naskah ini disusun, Polres Kotim belum mengumumkan identitas calon tersangka maupun pihak ketiga yang mengelola lahan eks PT GAP di Desa Camba.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung, sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku sejak perkara ini resmi naik status pada 31 Agustus 2026. (ign)
SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).
Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.
Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.
Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.
Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.
Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.
”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.
“Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.
Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.
Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.
Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.
PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Malam yang Tersambung ke Jakarta
Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.
”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.
Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.
”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.
Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.
Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.
”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.
Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.
”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.
Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.
”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.
Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.
”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.
Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.
Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.
Taruhan di Tengah Kerumunan
Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.
”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.
”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.
Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.
”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.
Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.
”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.
”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?’” ujarnya.
Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.
Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.
”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.
YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah
Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.
”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.
Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.
”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.
”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.
Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.
Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.
Peringatan dari Seberang Kabupaten
Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.
”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.
Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.
Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.
Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.
Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.
”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.
Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”
Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.
Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.
“Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.
Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.
Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.
Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.
Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan
Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.
”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.
”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.
Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.
”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.
Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.
Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.
Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik
Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.
Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.
”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.
Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.
Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.
”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.
Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.
“Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.
Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.
Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.
“Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.
Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.
Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti
Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.
Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.
”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.
Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.
Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.
Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.
Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.
Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.
Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.
”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.
Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat
Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.
Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.
Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.
Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.
Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.
Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.
Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.
Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.
”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.
Gembok yang Ditinggalkan
Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.
Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.
”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.
Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.
Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.
“Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.
”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.
Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.
”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.
Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.
Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)
SAMPIT. Kanalindependen.id – Sebaran titik panas (hotspot) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunjukkan konsentrasi tinggi di wilayah selatan dan pesisir. Sementara itu, sejumlah kecamatan di bagian utara mencatat jumlah titik panas yang jauh lebih rendah.
Berdasarkan rekapitulasi BMKG dan BPBD Kotim yang diperbarui Sabtu (5/9/2026) pukul 16.00 WIB, terdapat 674 hotspot yang terdeteksi dalam 24 jam terakhir.
Konsentrasi tertinggi tercatat di Kecamatan Pulau Hanaut dengan 142 hotspot. Berikutnya Teluk Sampit sebanyak 129 titik, Mentaya Hilir Utara 103 titik, dan Mentaya Hilir Selatan 64 titik.
Empat kecamatan tersebut secara kumulatif menyumbang 438 hotspot atau sekitar 65 persen dari total titik panas yang terdeteksi di Kotim.
Kondisi paling mencolok terlihat di sejumlah desa. Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menjadi salah satu titik dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Wilayah ini tercatat memiliki 124 titik panas.
Di Kecamatan Pulau Hanaut, konsentrasi hotspot juga cukup tinggi. Desa Hantipan menyumbang 58 titik, sedangkan Desa Bantian tercatat memiliki 36 titik panas.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Kondisinya berbeda dengan sejumlah kecamatan di bagian utara yang mencatat jumlah hotspot relatif rendah.
Kecamatan Tualan Hulu dan Cempaga masing-masing hanya terdeteksi satu hotspot. Sementara Telaga Antang tercatat empat titik, Bukit Santuai lima titik, dan Antang Kalang sebanyak 10 titik.
Dari total 674 hotspot, BMKG mencatat 659 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah atau confidence level 30–79 persen.
Sebanyak 11 titik masuk kategori kepercayaan tinggi dengan tingkat keyakinan kurang lebih 80 persen. Sementara empat titik lainnya berada pada kategori rendah dengan tingkat kepercayaan kurang lebih 29 persen.
Tingginya konsentrasi hotspot di wilayah selatan dan pesisir menjadi perhatian serius di tengah kondisi cuaca kering yang masih berlangsung.
Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi Satgas Karhutla Kotim untuk menentukan prioritas pemantauan dan penanganan, terutama pada wilayah yang menunjukkan konsentrasi titik panas tinggi.
Pemadaman darat maupun dukungan operasi udara diperlukan untuk mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap permukiman serta kualitas udara masyarakat. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sehari sebelum sepuluh desa dari dua kabupaten bersiap menutup pos penjagaan dan pabrik PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), satu dokumen yang tidak pernah disebut dalam forum mediasi mana pun bertengger manis di situs resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dokumen bernomor MUTU-RSPO/029 itu merupakan sertifikat keberlanjutan global, yang menyatakan bahwa seluruh hamparan kebun inti PT BAP di Seruyan, seluas 20.180 hektare, telah memenuhi standar sawit berkelanjutan dunia dan berlaku hingga 25 Agustus 2028.
Sertifikat itu mencakup lima kebun, yakni Sungai Rungau Estate, Sungai Seruyan Estate, Terawan Estate, Tangar Estate, dan Bukit Tiga Estate.
Seluruhnya berdiri di Desa Rungau Raya dan Desa Selunuk Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Dua desa tersebut turut menjadi bagian dari barisan warga yang menuntut plasma 20 persen yang mangkrak lebih dari satu dekade, berujung pada rencana blokade Sabtu (5/9/2026).
Produksi dari kebun bersertifikat ini bukan produksi kelas dua. Pabrik Sungai Rungau memakai model rantai pasok Identity Preserved, strata tertinggi dalam sistem RSPO yang menjamin setiap ton minyak sawit mentah (CPO) dapat dilacak balik ke pabrik dan kebun asalnya tanpa tercampur sumber lain.
Volume tahunan yang tercatat dalam sertifikat mencapai 84.000 ton CPO dan 23.000 ton inti sawit, dari total produksi tandan buah segar 420.000 ton per tahun di area produksi 17.885 hektare.
Perusahaan memasarkan hasil kebun yang disengketakan itu dengan label keberlanjutan yang diakui secara internasional, sementara kewajiban dasar kepada masyarakat di sekitar kebun yang sama belum juga dipenuhi.
Kalimat Normatif di Pusat Pemerintahan Seruyan
Kamis (3/9/2026), di halaman Kantor Bupati Seruyan, perwakilan manajemen PT BAP yang tidak menyebutkan nama dan jabatannya membacakan sikap resmi perusahaan di hadapan Pelaksana Harian Sekda, Kapolres, dan ratusan warga.
”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” kata orang yang mengaku manajemen ini, tanpa menyebutkan nama atau identitasnya.
Rombongan yang sama kemudian menghindar dari Kanal Independen dan wartawan lainnya yang mengejar mereka untuk meminta konfirmasi.
Mereka berjalan menyusuri lorong Kantor Bupati menuju parkiran tanpa menjawab sepatah kata pun hingga mobil yang ditumpangi pergi.
Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal yang mewakili warga, menutup forum dengan mengacungkan tangan ke arah massa.
”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi,” tegasnya, sebelum meminta seluruh warga berdiri dan meninggalkan lokasi.
Dalam wawancara terpisah, Sapriyadi memerinci skala pergerakan itu. Aliansi mencakup dua kabupaten, yakni delapan desa dari Seruyan dan dua desa dari Kotawaringin Timur, dengan total 3.410 orang berdasarkan pendataan masing-masing desa.
”Ini opsi terakhir. Tidak ada lagi tawar-menawar,” katanya.
Tokoh warga ini memastikan aksi tersebut tidak akan membatasi kehidupan sipil sehari-hari.
”Untuk aktivitas masyarakat, tentu tetap berjalan seperti biasa. Kami juga masyarakat dan memiliki hati nurani,” ujarnya.
”Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan layanan masyarakat lainnya tetap diperbolehkan melintas. Yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas perusahaan PT BAP dan Sinarmas Group, khususnya,” katanya.
Soal batas waktu, warga tidak menetapkan tenggat tertentu. “Pada tanggal 5 kami akan turun ke lapangan dan menyampaikan aspirasi sampai ada titik keputusan. Tidak ada batas waktu yang kami tentukan,” ujarnya.
Dampaknya terhadap operasional korporasi dinyatakan lugas. ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” tegasnya.
Pasal Kritis yang Diuji di Seruyan
Aksi berskala 3.410 orang yang menargetkan pabrik dan lima pos penjagaan berdampak melampaui batas wilayah Seruyan.
Peristiwa semacam itu berhadapan langsung dengan salah satu pasal paling keras dalam standar yang menjadi dasar sertifikat PT BAP sendiri.
Standar RSPO Principles and Criteria (P&C) 2018, yang tercantum dalam sertifikat MUTU-RSPO/029 di bawah interpretasi nasional Indonesia pengesahan Board of Governors RSPO pada 20 April 2020, memuat Indikator 4.8.2.
Naskah resmi berbahasa Inggris tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi: “Konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. Apabila konflik lahan ada, proses penyelesaian konflik yang dapat diterima dijalankan dan disepakati oleh para pihak yang terlibat.”
Indikator itu diberi tanda (C), singkatan dari Critical atau Kritis. Tanda tersebut bukan hiasan administratif.
Dokumen resmi RSPO menegaskan bahwa indikator kritis bersifat esensial bagi kepatuhan, dan setiap ketidaksesuaian atau ketiadaan bukti kepatuhan terhadapnya otomatis digolongkan sebagai Ketidaksesuaian Besar (Major Non-Compliance).
Indikator tanpa tanda (C) hanya menghasilkan ketidaksesuaian ringan.
Konsekuensi dari akumulasi ketidaksesuaian besar diatur tegas dalam dokumen RSPO Certification Systems.
Aturan butir 5.9.5 menyatakan, apabila ditemukan lima atau lebih ketidaksesuaian besar dalam satu Prinsip pada audit pengawasan tahunan atau audit sertifikasi ulang, berlaku penangguhan segera dari sertifikasi RSPO.
Butir 5.9.6 menambahkan, penangguhan itu harus dilaksanakan dalam lima hari kerja setelah rapat penutupan audit.
Aturan turunan yang dipakai lembaga sertifikasi juga menegaskan bahwa pengulangan ketidaksesuaian kritis yang sama di bawah Prinsip yang sama pada audit berturut-turut akan berujung penangguhan segera.
Prinsip 4 dalam standar tersebut, yang menaungi Indikator 4.8.2, juga memuat sederet indikator kritis lain yang bersinggungan langsung dengan situasi di Seruyan.
Indikator 4.2.1 (C) mensyaratkan adanya sistem penanganan keluhan yang disepakati bersama, terbuka bagi semua pihak terdampak, dan mampu menyelesaikan sengketa secara efektif serta tepat waktu.
Indikator 4.4.5 (C) mensyaratkan bukti bahwa masyarakat diwakili lembaga atau perwakilan pilihan mereka sendiri, termasuk penasihat hukum apabila mereka menghendaki.
Indikator 4.4.6 mewajibkan pelaksanaan kesepakatan hasil proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) ditinjau setiap tahun bersama pihak terdampak.
Prosedur baku RSPO mewajibkan audit pengawasan tahunan (Annual Surveillance Assessment) bagi setiap pemegang sertifikat.
Proses ini mencakup konsultasi dengan pemangku kepentingan eksternal, termasuk kunjungan ke masyarakat sekitar dan wawancara dengan pihak yang mengklaim lahan. Aksi 3.410 orang dari sepuluh desa, surat pemberitahuan resmi ke dua Kepala Kepolisian Resor, notulen resmi Pemkab Seruyan yang mencatat kebuntuan, serta surat Bupati Seruyan yang meminta PT BAP merealisasikan plasma, seluruhnya merupakan jejak dokumenter yang berada persis di dalam ruang lingkup pemeriksaan auditor tersebut.
Aduan yang Menggantung Empat Tahun
Persoalan perizinan PT BAP pernah sampai ke meja pengaduan RSPO, jauh sebelum tuntutan plasma di Seruyan memuncak seperti sekarang.
Pada Maret 2020, RSPO menerima aduan resmi terhadap Golden Agri-Resources (GAR), induk usaha PT BAP, yang diajukan oleh Forest Peoples Programme dan Elk Hills Research.
Aduan itu, sebagaimana tercatat dalam risalah resmi Complaints Panel RSPO, menuduh anak-anak usaha GAR di Kalimantan Tengah mengoperasikan perkebunan dengan izin yang tidak pernah memiliki kekuatan hukum, serta menuduh karyawan GAR terlibat pembayaran suap kepada pejabat provinsi di Kalimantan Tengah.
Menurut Forest Peoples Programme, aduan itu menyebut area seluas lebih dari 75.000 hektare, atau lebih dari 15 persen total luas kebun GAR, diduga dipakai untuk produksi sawit secara tidak sah.
Dasar aduan bukan tuduhan tanpa asal-usul. Dalam pernyataan resminya sendiri saat menanggapi aduan tersebut, GAR menyebut persoalan yang diadukan bersumber dari kasus suap yang melibatkan tiga eksekutif PT BAP pada 2018.
Perkara yang sama berujung pada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2019 terhadap Managing Director PT BAP, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah untuk menutupi persoalan Hak Guna Usaha perusahaan.
GAR membantah substansi aduan itu dan menyatakan seluruh anak usahanya beroperasi secara sah sesuai hukum Indonesia dan ketentuan RSPO.
Lembaga RSPO, ketika menerima aduan itu, menyatakan biasanya menargetkan penyelesaian kasus pengaduan dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, berdasarkan risalah resmi Complaints Panel RSPO tertanggal 23 Oktober 2024, sebagai dokumen terbaru soal kasus ini yang bisa ditelusuri Kanal Independen, status aduan tersebut masih tercatat pada tahap “Investigation / Deliberation” atau tahap investigasi dan pembahasan.
Lebih dari empat tahun setelah diterima, risalah itu memberi catatan bahwa Sekretariat RSPO baru mengusulkan pertemuan ad hoc pada 4 November 2024 untuk membahas hasil kajiannya.
Dua Hari Verifikasi di Jakarta
Kanal Independen menemukan dokumen berjudul “Notification of Proposed New Planting” atau Pemberitahuan Rencana Penanaman Baru untuk PT BAP di situs rspo.org, tertanggal 26 Agustus 2013, sebagai salah satu prasyarat sebelum kebun ini bisa disertifikasi.
Dokumen tersebut mencatat fakta yang tidak pernah muncul di ruang publik Seruyan. Pada saat notifikasi itu diajukan, PT BAP mengakui secara tertulis belum memegang Hak Guna Usaha atas lahannya.
Naskah aslinya yang berbahasa Inggris berbunyi: “until NPP assessment, PT Binasawit Abadipratama did not have yet the Land Use Title (HGU)”, yang berarti hingga penilaian prosedur penanaman baru dilakukan, PT BAP belum memiliki HGU.
Verifikasi atas klaim kepatuhan sosial dan lingkungan PT BAP pada saat itu tidak dilakukan dengan turun ke Terawan, Rungau Raya, atau Selunuk.
Dokumen yang sama menyatakan bahwa PT BAP memilih audit dokumen, dan tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan kajian meja serta pemeriksaan berkas di kantor pusat Sinar Mas di Jakarta pada 8 hingga 9 April 2013, disertai wawancara bersama perwakilan manajemen.
Mutuagung Lestari adalah lembaga sertifikasi yang sama yang kini menerbitkan sertifikat MUTU-RSPO/029.
Dua hari pemeriksaan dokumen di gedung Sinar Mas Land Plaza, Jakarta, itulah yang tercatat sebagai proses verifikasi, tanpa mencantumkan kunjungan lapangan di dalam dokumen tersebut.
Satu Kuitansi untuk 6.222 Hektare
Kelemahan pencatatan dalam dokumen itu muncul pada seksi dokumentasi FPIC, prinsip inti RSPO sejak 2005 yang mewajibkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat sebelum lahan mereka dipakai.
Dokumen itu mencatat bahwa dari total 17.221 hektare yang dimohonkan, 10.996 hektare berstatus tanah negara, sementara 6.222 hektare berada dalam penguasaan warga Desa Terawan dan Asam Baru, dengan total kompensasi Rp2.969.752.699 untuk 794 bidang lahan.
Sebagai bukti pemenuhan syarat, dokumen verifikasi RSPO mencantumkan satu contoh transaksi kompensasi, atas nama petani bernama Juansyah, seluas 10 hektare, dibayar Rp5.375.000 pada 4 Januari 2006.
Satu lembar kuitansi seluas 10 hektare inilah yang menjadi sampel dokumentasi FPIC untuk mewakili klaim atas 6.222 hektare tanah warga.
Hak kompensasi satu kali putus yang tercatat dalam dokumen RSPO tahun 2013 itu memiliki sifat yang sangat berbeda dengan tuntutan warga hari ini.
Aksi warga Seruyan menuntut lahan plasma yang harus diserahkan dan dikelola secara permanen untuk masyarakat.
Ketika Raksasa Sawit Kehilangan Sertifikatnya
Penangguhan sertifikat RSPO bukan ancaman teoretis belaka. Konsekuensinya pernah menghantam salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar Malaysia.
Pada 1 April 2016, RSPO menangguhkan sertifikat IOI Group, menyusul aduan yang diajukan konsultan keberlanjutan AidEnvironment sejak Maret 2015 mengenai perusakan hutan dan lahan gambut serta konflik sosial di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dampaknya nyaris instan. Dalam hitungan hari, Unilever, Mars, Kellogg’s, dan Nestlé selaku pembeli sawit raksasa, menghentikan pembelian dari IOI.
Unilever merilis pernyataan bahwa penangguhan itu otomatis membuat IOI melanggar kebijakan pengadaan sawit berkelanjutan miliknya sendiri, lalu memulai proses pemutusan hubungan dagang berjangka waktu tiga bulan.
Anak usaha pengolahan IOI, IOI Loders Croklaan, kehilangan hak memakai label Certified Sustainable Palm Oil pada 4 April 2016.
Pihak IOI kemudian menggugat balik RSPO ke pengadilan di Zurich pada Mei 2016, langkah yang menunjukkan betapa serius dampak komersial dari satu penangguhan sertifikat bagi korporasi sebesar itu.
Penangguhan akhirnya dicabut kurang dari lima bulan kemudian setelah IOI menyerahkan rencana perbaikan, meski Greenpeace Indonesia dan Center for International Policy menilai belum ada langkah nyata di lapangan saat itu.
Preseden dari Liberia
Konsekuensi serupa pernah menimpa perusahaan yang berada di bawah payung investasi GAR.
Pada Februari 2018, Complaints Panel RSPO memutuskan bahwa Golden Veroleum Liberia (GVL), perusahaan sawit di Liberia yang investor utamanya GAR, telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO.
Pelanggaran itu meliputi kegagalan menjalankan prosedur FPIC yang memadai, perusakan situs sakral warga, serta intimidasi dan paksaan terhadap masyarakat agar menandatangani perjanjian dengan perusahaan. Keputusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Manajemen GVL memilih mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan RSPO pada 2018 dibanding menjalani proses sanksi lebih lanjut, sebuah keputusan yang dikritik para pegiat hak masyarakat adat sebagai cara menghindari akuntabilitas.
Sengketa itu terus menyala. Pada Oktober 2025, 71 organisasi masyarakat sipil mengirim surat terbuka kepada RSPO.
Mereka mendesak agar perintah penghentian kerja terhadap GVL, yang sempat dicabut pada Juni 2025, kembali dipertahankan karena perusahaan belum merestorasi 1.000 hektare hutan yang dirambahnya maupun mendapatkan persetujuan pemilik hak ulayat.
Kedua kasus ini, satu pada raksasa sawit Malaysia dan satu lagi pada perusahaan yang dibiayai induk usaha PT BAP, menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan RSPO mampu memicu konsekuensi komersial nyata.
Ketiga aduan besar terhadap IOI, GVL, maupun GAR sama-sama dibangun dari kombinasi data satelit, dokumen publik, dan pemberitaan media.
Dua Jalur Aduan Terbuka
Sistem Pengaduan RSPO, yang diatur dalam Complaints and Appeals Procedures pengesahan 14 Juni 2017 dan diamendemen efektif 1 Desember 2018, secara eksplisit membuka akses bagi non-anggota.
Jalur ini dapat digunakan oleh masyarakat terdampak dan perwakilan yang ditunjuk untuk mengajukan pengaduan langsung melalui portal RSPO terhadap anggota yang diduga melanggar dokumen kunci organisasi.
Panduan FPIC RSPO 2022 mencantumkan catatan tegas bahwa apabila penyelesaian tidak tercapai di tingkat perusahaan, pengaduan dapat diajukan melalui Sistem Pengaduan RSPO.
GAR selaku induk usaha juga mengoperasikan prosedur keluhan yang dipublikasikan di Sustainability Dashboard resminya.
Prosedur ini terbuka bagi individu, organisasi pemerintah, LSM, maupun media yang memiliki keberatan atas praktik anak-anak usahanya, lengkap dengan daftar pengaduan dan laporan tindak lanjut yang diperbarui berkala.
Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, kedua jalur ini, baik di tingkat lembaga sertifikasi global maupun korporasi induk, belum pernah dipakai oleh warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, atau Terawan untuk mempersoalkan mangkraknya kewajiban plasma PT BAP.
Tenggat Regulasi Eropa
Tekanan lain datang dari regulasi luar sistem sertifikasi sukarela. Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau EUDR, Regulation (EU) 2023/1115, akan berlaku penuh bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026.
Tenggat waktu yang dipastikan tidak diundur lagi ini menyusul paket simplifikasi dari Komisi Eropa pada Mei 2026, yang berarti tersisa kurang dari empat bulan dari sekarang.
Aturan tersebut mensyaratkan produk turunan sawit yang masuk ke pasar Uni Eropa harus diproduksi secara sah.
Definisi resmi regulasi itu mencakup kepatuhan terhadap hukum negara produsen menyangkut hak penggunaan lahan, hak pihak ketiga, hak asasi manusia, dan prinsip FPIC. Rangkaian syarat ini adalah inti perkara dari sengketa plasma di Seruyan.
Grup GAR mengoperasikan Victory Tropical Oil sebagai lini distribusi khusus untuk pasar Eropa dan Amerika Serikat, sementara produk kelompok usaha ini secara keseluruhan dipasarkan ke lebih dari 110 negara.
Korporasi induk tersebut juga telah mengumumkan komitmen publik untuk memenuhi 100 persen kepatuhan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation di seluruh rantai pasok global pada akhir 2030.
Komitmen tertulis ini berhadapan langsung dengan kebun bersertifikat yang masih memendam kewajiban sosial yang mangkrak bertahun-tahun.
Meja Bundar di Jakarta
Lembaga RSPO dijadwalkan menggelar konferensi tahunan, Roundtable Conference (RT2026), di Jakarta pada 3 hingga 4 November 2026. Momentum ini hadir kurang dari dua bulan setelah warga Seruyan bersiap menggelar aksi blokade mereka.
Forum tertinggi lembaga penerbit sertifikat keberlanjutan tersebut akan berlangsung di tanah Indonesia.
Pada saat yang sama, fakta belum terealisasinya kewajiban plasma yang tertulis dalam dua SK Bupati dan persetujuan prinsip KLHK tahun 2021 berhadapan langsung dengan satu pasal kritis dari RSPO; konflik lahan tidak ada di area unit sertifikasi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.
Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.
Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.
Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.
Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.
Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.
Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.
Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.
Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.
Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.
”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.
Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.
Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.
Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.
Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.
”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.
”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pukulan Telak Kasus Pembanding
Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.
Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.
Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.
Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.
Desakan Publik yang Berulang
Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.
Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.
”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.
Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.
”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.
Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.
”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.
Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.
Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.
Buronan yang Tak Tersentuh
Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.
Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.
Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.
Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.
”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.
Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.
”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.
Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.
Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.
Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberanian warga dalam menjaga lingkungannya kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di perkotaan Sampit. Berawal dari laporan masyarakat Jalan Pelita Barat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial M (32) yang memanfaatkan kediamannya di kawasan perumahan sebagai lokasi penyimpanan barang haram. Petugas menemukan puluhan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di balik perabotan rumah tangga untuk mengecoh aparat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus yang diawali dari informasi warga tersebut.
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastik hitam di bawah kulkas,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9/2026).
Selain menyita 27,59 gram sabu, penyidik mengamankan barang bukti pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
Terbongkarnya markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri menelanjangi pergeseran modus operandi jaringan pengedar yang makin berani menyusup ke lingkungan permukiman warga. Pengungkapan ini membuktikan bahwa posko kewaspadaan masyarakat di tingkat tapak adalah benteng utama yang paling efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Kanal Independen memberikan dua catatan evaluasi dan desakan penanganan:
Keberhasilan warga Pelita Barat harus menjadi contoh bagi lingkungan perumahan lain di Kotim untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba. Di sisi lain, Polres Kotim didesak mendalami keterangan tersangka M untuk membongkar bandar utama yang mendistribusikan sabu 27,59 gram tersebut, agar penindakan tidak berhenti hanya pada level kurir atau tempat transit semata.
Bongkar markas transit sabu di Sampit! Berkat aduan warga Pelita Barat, Polres Kotim sita 27,59 gram sabu! Tersangka M terancam 20 tahun penjara! (***)