Kategori: Berita Utama

  • BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    BKSDA Sampit Ungkap Fakta: Banyak Satwa Populer Ternyata Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sejumlah satwa yang dianggap umum dan kerap dipelihara ternyata masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Hal ini diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat ratusan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Daftar tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari mamalia, burung, reptil, hingga ikan dan serangga.

    Sejumlah satwa yang cukup familiar di tengah masyarakat seperti orangutan, bekantan, burung rangkong, hingga beberapa jenis burung kicau masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, ada pula satwa yang sering dipelihara tanpa disadari status perlindungannya.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait satwa dilindungi, terutama dalam hal kepemilikan.

    “Faktanya di lapangan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi karena tidak tahu. Mereka menganggap itu satwa biasa, padahal sudah masuk daftar yang dilindungi negara,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas terhadap satwa dilindungi telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

    Menurutnya, penetapan status dilindungi bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi populasi di alam, tingkat ancaman terhadap habitat, serta kajian ilmiah dari lembaga terkait.

    “Tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian dan mencegah kepunahan. Kalau tidak dilindungi, banyak satwa kita bisa hilang dari alam,” jelasnya.

    Muriansyah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau memelihara satwa, terutama yang diperoleh dari perdagangan bebas maupun media sosial.

    “Jangan sampai niat memelihara justru berujung pelanggaran hukum. Kalau ragu, sebaiknya tanyakan dulu ke BKSDA,” katanya.

    Ia menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur memelihara satwa dilindungi, disarankan untuk segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak berwenang.

    “BKSDA terbuka untuk menerima laporan masyarakat. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi memastikan satwa tetap terlindungi,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BKSDA berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia. (***)

  • 120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    120 KK Terkepung Banjir ‘Lokal’: Saat Peringatan BMKG Hanya Menjadi Arsip di Meja Birokrasi

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Seluruh wilayah Rukun Tetangga (RT) di Desa Sei Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, kini berubah menjadi lautan cokelat. Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) terisolasi setelah air setinggi 60 sentimeter melumpuhkan akses jalan dan permukiman pada Kamis (23/4/2026). Ironisnya, banjir ini bukan datang dari hulu, melainkan akibat “hujan lokal” yang sebenarnya sudah diprediksi secara presisi oleh otoritas cuaca.

    Laporan dari BPBD Kotim mengonfirmasi bahwa banjir kali ini murni dipicu oleh curah hujan lokal yang ekstrem selama masa peralihan musim. Jika kita menengok dokumen Peringatan Dini BMKG periode 22-24 April 2026, fenomena ini sudah terbaca dengan jelas melalui adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah.

    BMKG telah merilis data bahwa labilitas lokal yang kuat mendukung pertumbuhan awan hujan masif di wilayah Kotawaringin Timur pada tanggal 22 dan 23 April. Namun, di Sei Ubar Mandiri, peringatan teknis tersebut gagal diterjemahkan menjadi aksi penyelamatan aset warga sebelum air mengepung seluruh RT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengakui bahwa banjir di wilayah ini adalah kejadian yang “kerap berulang”. Pernyataan ini justru mempertegas kritik mengenai lemahnya mitigasi jangka panjang. Jika bencana ini sudah “terjadwal” setiap tahun, mengapa langkah penanganan masih bersifat reaktif berupa penerjunan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk pendataan, alih-alih perbaikan infrastruktur drainase yang permanen?

    “Seluruh RT sudah terendam. Di beberapa titik, ketinggian air mencapai 50 sampai 60 sentimeter. Ini lebih karena hujan lokal di masa peralihan,” ungkap Multazam, Kamis (23/4/2026).

    Ketegasan BMKG dalam memberikan informasi 24 jam mengenai potensi bencana seperti genangan air dan banjir seolah membentur tembok tebal birokrasi yang hanya sibuk memetakan kebutuhan setelah warga terendam, bukan mencegah air masuk ke ruang tamu mereka.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai narasi “hujan lokal” tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk memaklumi banjir yang berulang. Dengan adanya jeda cuaca yang diprediksi akan NIHIL pada 24 April, pemerintah daerah memiliki waktu sempit untuk melakukan evaluasi total.

    Jangan sampai jeda “nihil” dari BMKG ini hanya dijadikan waktu untuk beristirahat, sementara 120 KK di Sei Ubar Mandiri masih harus berkawan dengan lumpur dan kerugian materiil. Peringatan dini sudah di meja, kini saatnya aksi nyata yang bicara.

    Banjir yang berulang adalah bukti bahwa kita sedang memelihara kegagalan mitigasi. (***)

  • Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.

    Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.

    Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.

    Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.

    Baca Juga: Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.

    Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.

    Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.

    Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.

    Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.

    Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

    Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.

    Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.

    Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.

    Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.

    Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.

    Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.

    Baca Juga: Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.

    Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.

    Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.

    PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.

    Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.

    Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.

    Menagih Janji Turun Lapangan

    Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.

    ”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).

    Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.

    ”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.

    Baca Juga: Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.

    ”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.

    Instrumen yang Tersimpan

    Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.

    Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.

    Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.

    Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.

    Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)

  • Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    Undangannya Gratifikasi, Dibedah soal Administrasi: Wakil Ketua DPRD Kotim Dicecar Puluhan Pertanyaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pimpinan DPRD Kotawaringin Timur menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Kotim itu terkait perkara dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Wakil Ketua I Juliansyah keluar lebih awal dari ruang penyidik. Ia tidak memberikan keterangan mendalam kepada awak media. ”Kada (tidak, Red) nyaman di sini, besok-besok saja,” ucapnya singkat sambil berlalu.

    Wakil Ketua II Rudianur mengambil sikap berbeda. Dia bersedia memberikan penjelasan.

    Politikus Golkar ini muncul setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama berjam-jam.

    Panggilan tersebut datang melalui Sekretariat DPRD dan ditandatangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

    ”Kami memenuhi panggilan dari Polda Kalteng, Direktorat Reskrimsus, berkaitan dengan surat panggilan yang sudah disampaikan melalui Sekwan,” ujar Rudianur.

    Dia mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas berkaitan dengan mekanisme internal dewan.

    ”Pertanyaan yang paling krusial adalah tentang bagaimana fungsi dan tugas kami sebagai DPR. Pertanyaan berkaitan dengan mekanisme-mekanisme yang ada, seperti tata kelola surat masuk, surat keluar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas kedewanan,” kata Rudianur.

    Rudianur menjelaskan, sebagai Wakil Ketua II, ia mengoordinasikan Komisi III dan IV yang membidangi infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.

    Menurutnya, wilayah tugas tersebut tidak bersinggungan langsung dengan pokok perkara.

    ”Pertanyaan penyidik lebih diarahkan ke situ, ke fungsi dan bidang tugas saya. Saya tidak mengaitkan dengan yang lain, saya fokus menjawab di ranah itu saja.”

    Adanya jarak antara substansi surat undangan dan materi pertanyaan di ruang pemeriksaan menjadi poin yang menarik perhatian.

    Rudianur mengakui surat undangan mencantumkan dugaan gratifikasi secara eksplisit, namun pertanyaan penyidik justru belum menyentuh Ketua DPRD.

    ”Kalau di undangannya jelas tertulis soal gratifikasi, tetapi pertanyaannya tidak mengarah kepada Ketua DPR, hanya kepada kami saja,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus koperasi yang dikabarkan terlibat dalam kasus yang sama.

    Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

    Ormas tersebut menuding Rimbun menerima gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta per koperasi.

    Jejak kasus merujuk pada penerbitan surat rekomendasi dari DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT APN.

    Dokumen tersebut menjadi landasan kemitraan dengan koperasi. Titik api perkara ini adalah ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas, yakni dua koperasi dan satu kelompok tani, dari total 11 entitas yang direkomendasikan sebelumnya.

    Rimbun membantah tudingan gratifikasi dan telah melaporkan koordinator lapangan aksi, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik.

    Mandau Talawang kemudian merespons dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng pada 18 Februari 2026. Laporan yang kini sedang didalami penyidik.

    Di luar materi pemeriksaan hari ini, perkara ini juga menyisakan temuan lain mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.

    Dokumen tersebut mencatat kesanggupan koperasi menyetor 10 persen dari bagi hasil sebagai kontribusi operasional.

    Padahal, manajemen Agrinas pusat melalui surat nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 telah mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus menetapkan moratorium KSO.

    Rimbun sebelumnya beberapa kali mengeluarkan pernyataan membantah semua tudingan yang dilontarkan padanya. Soal gratifikasi, ia mempertanyakan dasar tuduhan secara langsung.

    Dia menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses KSO yang dipersoalkan.

    ”DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Soal pencabutan tiga rekomendasi, ia berdalih keputusan itu justru untuk melindungi semua pihak.

    ”Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzalimi masyarakat adat,” tegasnya.

    Meski demikian, Rimbun menyatakan siap menghadapi proses hukum.

    ”Saya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Semua dokumen dan administrasi sudah kami siapkan. Saya memilih menghormati proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Pemeriksaan hari ini belum menyentuh Rimbun secara langsung. Namun, penyidik mulai membedah cara kerja institusi dari dalam melalui keterangan dua wakilnya. (ign)

  • Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Peringatan Sudah di Meja, Bencana Masih Melanda: Di Mana Celah Mitigasi Kita?

    Kanalindependen.id  – Lembaran kertas berisi infografis dan narasi peringatan dini cuaca dari BMKG sebenarnya sudah tersebar luas di meja-meja birokrasi dan grup percakapan digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan cerita yang kontradiktif: pasar terendam, pedagang panik, dan instalasi publik nyaris hangus. Jika data cuaca sudah tersedia secara presisi, pertanyaannya kini adalah: mengapa mitigasi kita masih saja kedodoran?

    Dalam dokumen peringatan dini periode 22-24 April 2026, BMKG secara teknis telah membedah adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah. Kondisi ini bukan sekadar istilah meteorologi; ini adalah isyarat pertumbuhan awan hujan yang masif dan labil.

    Data menunjukkan bahwa Kotawaringin Timur (Kotim) berada dalam zona merah hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang hingga tanggal 23 April. Ironisnya, ketika peringatan ini sudah berada “di meja”, insiden seperti yang menimpa pedagang di Parenggean atau korsleting listrik di kantor pelayanan publik seolah menjadi rutinitas bencana yang tak terelakkan.

    BMKG telah mewanti-wanti potensi dampak bencana yang ditimbulkan, mulai dari genangan air, banjir, hingga pohon tumbang. Namun, di lapangan, kita masih melihat saluran drainase yang tersumbat papan dan sampah, serta instalasi listrik gedung tua yang tidak pernah diaudit.

    Ada celah lebar antara informasi yang diberikan BMKG dengan aksi nyata di tingkat tapak. Peringatan dini seharusnya menjadi komando untuk aksi preventif seperti pembersihan massal saluran air sebelum hujan tiba atau pengecekan beban listrik saat cuaca ekstrem bukan sekadar lampiran yang diarsipkan.

    Menariknya, dokumen yang sama memprediksi bahwa pada tanggal 24 April 2026, potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah Kalteng diprediksi akan NIHIL. Perubahan drastis dari kondisi ekstrem ke nihil dalam waktu 24 jam ini adalah ujian bagi kesigapan instansi terkait. Apakah kita akan terbuai oleh kata “Nihil” dan kembali lengah, ataukah jeda tersebut digunakan untuk memperbaiki drainase yang mampet?

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai bahwa sistem peringatan dini kita sudah cukup canggih, namun sistem aksi dini kita masih “primitif”. Selama mitigasi hanya dianggap sebagai pembagian brosur tanpa ada paksaan hukum bagi pelanggar kebersihan drainase atau audit ketat pada gedung publik, maka selama itu pula peringatan BMKG hanya akan menjadi catatan sejarah tentang bencana yang sebenarnya bisa dihindari.

    Bencana mungkin takdir alam, tapi kerugian akibat ketidaksiapan adalah murni kelalaian manusia. (***)

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Panas terik memanggang aspal pelataran sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Deru mesin diesel dari deretan truk logistik yang terjebak antrean berjam-jam terdengar saling bersahutan, memecah kebisingan jalan raya.

    Dari balik kemudi, sopir-sopir yang kelelahan hanya bisa menatap nanar ketika kendaraan berukuran lebih kecil melenggang bebas ke area pompa, mengisi penuh tangki, melesat keluar, lalu kembali lagi menenggak kuota subsidi tak lama berselang.

    Pemandangan ganjil yang dipertontonkan secara terang-terangan ini memicu gugatan tajam.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono memandang rutinitas pelangsiran kasatmata tersebut jauh melampaui sekadar karut-marut antrean biasa.

    Dia menangkap indikasi kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas dan badan usaha.

    ”Kalau ini terus terjadi, ini bukan lagi soal kecolongan. Ini sudah menunjukkan lemahnya pengawasan yang sistematis. Bahkan bisa dianggap ada pembiaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

    Indikasi pelanggaran di lapangan, menurut Agung, sebenarnya terhampar sangat jelas.

    Kendaraan angkutan berwujud rongsokan atau truk tidak laik jalan berulang kali terpantau bebas keluar-masuk area pompa pengisian.

    ”Dalam hitungan jam saja, kendaraan yang sama bisa keliling SPBU. Itu pola yang sangat jelas. Artinya, kalau mau diawasi, sangat bisa. Jangan bilang sulit. Ini bukan kejahatan yang rapi. Polanya terbuka,” tegas Agung.

    Mengingat distribusi BBM diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, status objek vital negara mewajibkan badan usaha menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.

    Penegakan hukum, lanjut Agung, akan kehilangan taringnya jika hanya menjadikan operator pompa (nozzle) sebagai tumbal operasional.

    ”Jangan hanya operator yang ditindak. Kalau terjadi di SPBU dan dibiarkan, pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab. Ini tidak berhenti di pelaku lapangan saja. Kalau ada pembiaran dan kerugian negara, ini bisa berkembang ke arah pidana yang lebih berat,” ujarnya.

    Magnet Ekonomi di Balik Disparitas Harga

    Suburnya operasi pelangsiran yang disorot Agung berakar dari celah margin ekonomi yang teramat menggiurkan.

    Berdasarkan perhitungannya, pelaku meraup Bio Solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter untuk kemudian dilempar kembali ke pasaran dengan harga mencapai Rp 20.000 per liter.

    ”Selisihnya sangat besar. Ini yang membuat praktik ini terus hidup. Selama celah ini ada dan tidak diawasi, pelangsir akan terus ada,” katanya.

    Jurang harga makin menganga ketika menengok sektor industri.

    Bertepatan dengan langkah Pertamina mengerek harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026—di mana Dexlite melonjak tajam hingga menembus dua puluh ribu rupiah—harga solar industri di lapangan dilaporkan menyentuh angka Rp 33.000 hingga Rp 34.000 per liter.

    Selisih harga raksasa inilah yang menciptakan magnet ekonomi sangat kuat, mendorong banyak konsumen industri nakal beralih menyedot BBM di SPBU umum melalui jasa pelangsir.

    Seorang sopir, Mahmudin, yang terjebak antrean di SPBU kawasan Jalan MT Haryono, mengeluhkan habisnya waktu kerja produktif.

    Dia menuding banyaknya kendaraan pengecer yang memborong kuota SPBU sebagai biang keladi lambatnya pergerakan antrean.

    Keluhan di jalanan Sampit ini rupanya adalah bagian dari anomali yang terjadi dalam skala provinsi.

    Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, dalam keterangannya terkait gejolak distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah, mengakui adanya pergeseran pola konsumsi yang tidak wajar secara meluas.

    ”Pasokan dan kuota BBM bersubsidi dari Pertamina sebenarnya dalam kondisi aman, tetapi terjadi anomali lonjakan konsumsi akibat perpindahan masif konsumen industri yang mengejar selisih harga di SPBU,” ungkap Sutoyo, Senin (20/4/2026).

    Manipulasi Digital dan Barcode Ganda

    Sengkarut distribusi menjadi semakin pelik ketika memasuki ranah digital. Praktik penyalahgunaan sistem MyPertamina kini menjadi sorotan utama yang memuluskan ”perampokan” kuota subsidi.

    Pada Juli 2025 silam, seorang warga berinisial R menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kotim karena kuota barcode miliknya terkuras habis oleh pihak tak dikenal pada pukul 07.00 WIB. Padahal, ia belum pernah mengunjungi pom bensin pada hari itu.

    Temuan ini memperlihatkan lemahnya verifikasi fisik antara pelat nomor asli kendaraan dengan data digital di mesin pemindai SPBU.

    Celah ini otomatis membuka ruang bagi praktik pengumpulan dan jual-beli barcode subsidi.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, turut menyuarakan keresahan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pertamina pada 20 April 2026.

    Dia mencecar pihak pengelola berdasarkan rentetan laporan yang diterimanya mengenai satu unit mobil yang dicurigai memonopoli jatah BBM menggunakan hingga lima sampai tujuh identitas digital secara bergantian.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat. Saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya mendesak segera dilakukannya audit sistem di lapangan.

    Sayembara Kepala Daerah dan Buntunya Penindakan

    Menghadapi desakan dewan, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, memberikan klarifikasi terkait tingginya angka penyaluran harian yang diserap pasar.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya, konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp 14.500,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Pernyataan ini mengonfirmasi pembengkakan konsumsi akibat ulah pelaku industri.

    Namun, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan transparansi penindakan terhadap SPBU yang meloloskan kendaraan pelangsir berulang.

    Berdasarkan penelusuran jejak pemberitaan terbuka, publik hampir tidak pernah mendengar kabar pencabutan izin permanen bagi pengelola SPBU nakal di wilayah ini.

    Sanksi dari regulator seringkali hanya berhenti pada penghentian pasokan sementara (skorsing) selama beberapa minggu.

    Situasi tak menentu ini mendorong Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengambil langkah drastis.

    Dia menjanjikan hadiah uang tunai hingga Rp 7,5 juta bagi warga yang mampu melaporkan dan membuktikan praktik penimbunan bahan bakar.

    Kebijakan sayembara ini secara tidak langsung merepresentasikan kebuntuan sistem pengawasan formal di lapangan.

    Sementara pelaku pelangsiran kelas bawah sesekali tertangkap, aktor besar di balik penyedotan kuota industri tetap sulit tersentuh.

    Para sopir truk logistik yang terus merugi waktu di pinggir aspal jalan raya Sampit menuntut akuntabilitas tegas. Selama celah verifikasi barcode bebas dipermainkan dan sanksi korporasi dibiarkan tumpul, hak publik atas bahan bakar bersubsidi akan terus menguap begitu saja. (ign)

  • Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    SAMPIT, Kanalindependenden.id  – Kota Sampit kian riuh oleh kicauan burung, bukan hanya dari pepohonan, tetapi juga dari deretan kios penjual hewan yang terus bertambah. Fenomena ini mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal, Selasa (21/4/2026).

    Berdasarkan pemantauan di lapangan, pertumbuhan kios burung kini tidak lagi terpusat di sekitar Taman Kota Sampit. Titik-titik baru mulai bermunculan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Ir Juanda Sampit, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan H Imran. Kondisi ini membuat BKSDA memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya melalui patroli rutin, tetapi juga pendekatan persuasif kepada para pedagang.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyebutkan bahwa hasil pengecekan di kawasan Taman Kota sejauh ini masih tergolong aman. Para penjual dinilai sudah memahami aturan terkait perdagangan satwa. Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul seiring bertambahnya kios baru yang berpotensi menjual satwa dilindungi karena ketidaktahuan.

    “Sejauh ini aman, tapi kami tetap waspada. Di kios-kios baru bisa saja ada yang belum memahami aturan, sehingga berisiko memperjualbelikan satwa dilindungi,” ujarnya.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan. Kunjungan rutin dinilai belum tentu mampu mendeteksi praktik tersembunyi, seperti penyimpanan satwa di area belakang kios atau transaksi yang tidak dilakukan secara terbuka.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, sejumlah jenis burung memiliki status dilindungi dan rawan diperdagangkan secara ilegal. Di antaranya kelompok burung paruh bengkok seperti kakatua dan nuri yang memiliki nilai ekonomi tinggi, burung pemangsa seperti elang yang berperan penting dalam rantai ekosistem, hingga burung endemik Kalimantan seperti rangkong atau enggang yang memiliki nilai ekologis dan budaya. Selain itu, burung kicau seperti cucak rawa dan jalak suren dari populasi liar juga kerap menjadi target karena tingginya permintaan pasar.

    Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku.

    Di sisi lain, meningkatnya jumlah kios burung di kawasan perkotaan kerap berbanding terbalik dengan kondisi satwa di habitat aslinya. Tekanan terhadap populasi liar bisa semakin besar jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

    Redaksi menilai, pendekatan persuasif perlu diimbangi dengan langkah tegas di lapangan. Inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan, terutama ke kios-kios baru, menjadi salah satu upaya yang dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang luput dari pengawasan.

    Pada akhirnya, menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Tanpa itu, kicauan burung di kota bisa jadi hanya menyisakan kesunyian di hutan. (***)

  • Percikan di Jantung Pelayanan: Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Kantor Dinkes Kotim

    Percikan di Jantung Pelayanan: Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Kantor Dinkes Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pegawai Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat dibuat tegang pada Selasa pagi (21/4/2026).

    Bau hangus dan kepulan asap tipis dari kotak Miniature Circuit Breaker (MCB) memicu alarm kewaspadaan di gedung yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 tersebut. Beruntung, api tidak sempat menjalar ke dokumen penting maupun fasilitas medis lainnya.

     Laporan masuk ke markas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) pada pukul 09.13 WIB. Hanya dalam waktu satu menit, satu unit mobil tangki dengan tujuh personel Regu III langsung meluncur menembus arus lalu lintas pagi Sampit.

    Kepala Peleton I Damkarmat, Akhmad Ilham Wahyudi, mengonfirmasi bahwa saat tim tiba di lokasi pada pukul 09.27 WIB, titik api pada MCB sudah berhasil dikendalikan secara mandiri oleh pihak kantor. Namun, prosedur “size-up” atau pengecekan menyeluruh tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada bara tersembunyi di balik plafon atau jalur kabel lainnya.

    “Petugas memastikan kondisi benar-benar aman sebelum meninggalkan lokasi. Objek yang terbakar adalah MCB listrik, diduga kuat karena beban berlebih atau usia instalasi,” ungkap Ilham Wahyudi.

    Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, aktivitas perkantoran sempat terganggu sejenak akibat pemutusan aliran listrik demi keamanan. Petugas Damkarmat juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi mendadak kepada para pegawai mengenai penanganan dini kebakaran elektrik pelajaran mahal yang sering kali terlupakan di tengah rutinitas kerja.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami mencatat bahwa insiden korsleting di kantor pemerintahan bukan kali ini saja terjadi. Banyak gedung publik di Kotim yang dibangun belasan tahun lalu mungkin belum melakukan audit instalasi listrik secara menyeluruh.

    Beban listrik di kantor pemerintahan saat ini jauh lebih besar dibandingkan satu dekade lalu dengan penambahan AC, perangkat server, hingga komputer di setiap meja. Jika MCB mulai “menyerah”, itu adalah sinyal bahwa sistem kelistrikan gedung perlu diremajakan.

    Jangan sampai pusat pelayanan publik seperti Dinkes harus berhenti beroperasi hanya karena kelalaian kecil pada komponen seharga ratusan ribu rupiah.

    Listrik adalah penggerak administrasi, tapi tanpa perawatan, ia bisa menjadi pemusnah aset paling mematikan. (***)

  • Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tak ubahnya menjadi “ladang perburuan” bagi para pelangsir yang berkelindan dengan kepentingan industri.

    Anggota DPRD Kotim mengungkap adanya satu unit kendaraan yang mampu mengantongi hingga tujuh barcode subsidi berbeda untuk menguras jatah BBM rakyat.

    Di tengah antrean truk yang mengular berjam-jam, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di SPBU dalam mengatur “ritme” distribusi yang tidak sehat tersebut.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mendesak Pertamina bertindak tegas dengan membekukan kendaraan yang terindikasi menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk mengakses BBM subsidi.

    Dari pertemuannya dengan pihak Pertamina di Ruang Komisi II DPRD Kotim, Senin (20/4/2026), pihak Pertamina menyebut, kuota BBM untuk Kotim sebenarnya dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Namun, persoalan muncul akibat selisih harga yang cukup tinggi antara BBM industri dan BBM di SPBU.

    ”Kalau dari pihak Pertamina, regulasi yang sudah ditetapkan, kuota untuk Kotim tidak kehabisan. Akan tetapi karena harga industri itu Rp30 ribu, sementara harga di SPBU Rp15-16 ribu, penggunanya (pelangsir) masih bisa ambil dan dijual, masih untung,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil BBM dari jalur yang tidak semestinya.

    ”Ada yang mengambil kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan semuanya nantinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pihak tertentu. Kita meminta hendaknya ambillah hak industrinya ke Pertamina, jangan sampai mengambil dari tangan ke tangan orang yang tidak jelas,” tegasnya.

    Terkait pengawasan, Akhyannor menegaskan, Pertamina hanya menjalankan fungsi distribusi hingga ke SPBU sesuai regulasi.

    ”Pertamina itu sesuai regulasi menyerahkan ke SPBU. SPBU mengeluarkan sesuai dengan mobil yang ada, masuk isi Nozzel ke dalam tangki,” jelasnya.

    Ia menyebut, praktik pelangsiran yang terjadi di luar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan ranah aparat penegak hukum.

    ”Kalau yang di luar mengambil atau menyedot itu bukan tanggung jawab mereka. Itu tanggung jawab pihak keamanan, yang berwajib,” ujarnya.

    Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam SPBU, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

    ”Kalau dia mengambil minyak di dalam SPBU dan itu temuan, berarti melanggar. Itu bisa ditutup SPBU-nya,” tegasnya.

    Akhyannor juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan.

    ”Laporan inilah yang sebenarnya bukan di ranah mereka. Mereka tahunya menyuplai minyak. Kalau yang di luar mengambil, itu bukan ranah mereka,” katanya.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan barcode BBM subsidi oleh satu kendaraan dalam jumlah banyak.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat, saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya.

    Dia juga menyinggung adanya dugaan pengaturan distribusi di tingkat SPBU.

    ”Kalau menurut kami, SPBU ini juga memainkan. Misalnya hari ini ditutup, lanjut besok lagi. Itu ada yang mengatur di dalam, manajer yang di dalam,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Akhyannor turut memaparkan kuota BBM untuk Kotim, yakni Pertalite sekitar 1.700–1.760 kiloliter (KL), Pertamax 492 KL, Pertamax Turbo 537 KL, dan Biosolar 4.347 KL. Sementara untuk Pertamina Dex tidak dirincikan.

    ”Kuota untuk Kotim itu tergantung permintaan. Tapi tidak mungkin melebihi kuota,” jelasnya.

    Akhyannor juga menyebut kondisi di daerah lain sebagai perbandingan. Ia mengaku sempat mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite di Palangka Raya.

    ”Di Palangka Raya saja antre sampai tiga jam. Itu Dexlite, non-subsidi. Apalagi kita di sini,” ujarnya.

    Menurutnya, meningkatnya aktivitas industri, termasuk pertambangan, turut memengaruhi tingginya permintaan BBM.

    ”Kalau tambang jalan, minyak mulai dari mana saja dicari. Yang penting mesin jalan, dapat berapa pun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari dinas terkait, BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex sebenarnya tidak langka.

    Namun, pembelian oleh pihak industri di SPBU karena harga lebih murah dibandingkan langsung ke Pertamina menjadi pemicu gangguan distribusi.

    DPRD Kotim akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

    ”Kita harapkan yang berhak menggunakan subsidi benar-benar yang berhak, yang taat bayar pajak kendaraan. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak adil.

    ”Yang kendaraan pajaknya mati ada yang dapat, sementara yang hidup ada yang tidak dapat. Ini persoalan di lapangan yang harus dibenahi,” ujarnya.

    Diketahui, di Kotim terdapat 19 SPBU yang menjadi titik distribusi BBM, dan merupakan salah satu daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, belakangan terakhir ini, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sampit ramai menjadi perbincangan. Antrean BBM jenis Dexlite bahkan terlihat berderet panjang.

    Terpisah, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumen dari sektor industri ke SPBU.

    ”Jadi ada selisih harga industri sebenarnya, jadi harga industri yang begitu tinggi Rp30.000 sampai 34.000. Nah itu yang menyebabkan penumpukan konsumen itu secara tiba-tiba di SPBU, makanya ada antrian,” ujar Afif.

    Ia menegaskan, dari sisi pasokan, distribusi BBM ke SPBU tidak mengalami kendala.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya yang konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp14.500,” katanya.

    Meski demikian, secara aturan, konsumen industri tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

    ”Kalau secara aturan ya nggak boleh sebenarnya. Karena itu konsumsi untuk masyarakat umum. Kalau untuk industri kan sebenarnya ada kebutuhan sendiri,” tegasnya.

    Afif juga membantah isu kelangkaan BBM yang sempat beredar.

    ”Pemberitaan ada stok kosong di SPBU, itu tidak benar sebenarnya. Permintaannya saja yang naik,” jelasnya.

    Untuk distribusi, ia menyebut penyaluran Dexlite ke wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan berada di kisaran 140 hingga 180 KL per hari, sementara kebutuhan sektor industri jauh lebih besar.

    ”Untuk kebutuhan BBM industri, bisa 500 sampai 600 KL per hari,” pungkasnya. (hgn/ign)