Kategori: Berita Utama

  • Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum bagi Bupati Kotim Halikinnor untuk mengajak seluruh elemen daerah memperkuat gotong royong menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena dampaknya dapat meluas, terutama terhadap kualitas udara, kesehatan, lingkungan hingga perekonomian.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu Karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Halikinnor, usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Ia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah yang didukung dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda serta kesadaran warga.

    ”Kita membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah, dukungan dunia usaha, peran para tokoh, kepedulian generasi muda, dan terutama kesadaran setiap masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal supaya mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang semakin buruk, serta memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

    Halikinnor menekankan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat tidak boleh menunggu api membesar dan dampak dirasakan banyak orang baru bergerak.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

    ”Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga ekonomi, dan menjaga masa depan generasi kita,” lanjutnya.

    Bukan Sekadar Tugas Pemerintah

    Halikinnor menilai keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kesadaran bersama.

    Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan kesiapsiagaan dan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

    Dukungan dunia usaha dan keterlibatan tokoh masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri.

    Ia meminta seluruh pihak menjadikan persoalan karhutla sebagai kepentingan bersama karena dampaknya tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

    ”Ketika kebakaran terjadi dan kualitas udara menurun, masyarakat secara luas yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

    Halikinnor berharap kesadaran tersebut tidak hanya muncul ketika karhutla terjadi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Upaya mencegah kebakaran sejak awal dinilai jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah api terlanjur meluas.

    Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Halikinnor dalam peringatan kemerdekaan tahun ini. Mengingat bencana karhutla masih kian masif terjadi selama lebih dari sebulan terakhir.

    Pemkab Kotim sebelumnya juga telah mengaktifkan status siaga darurat yang yang berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, yang kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga Kotim tetap aman dan nyaman dihuni.

    ”Bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memadamkan karhutla daerah kita sehingga daerah kita tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (hgn)

  • Terisolasi dan Kehabisan Air, Petani di Sampit Ini Nekat Bakar Lahan Demi Tahan Karhutla

    Terisolasi dan Kehabisan Air, Petani di Sampit Ini Nekat Bakar Lahan Demi Tahan Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Perjuangan nekat mewarnai upaya penyelamatan lahan pertanian warga dari ancaman amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menghadapi kobaran api dari kawasan Jalan Kacapiring Barat yang terus merambat mendekati kawasan pertanian Bumi Indah, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, para petani terpaksa mengambil keputusan ekstrem pada Minggu malam (16/8/2026).

    Tanpa akses armada pemadam dan di tengah kondisi sumber air yang mengering, petani memilih membakar lahan kosong di jalur rambatan api guna membuat sekat bakar darurat (backfiring).

    Langkah nekat ini diambil lantaran api yang berasal dari Kacapiring Barat bergerak makin agresif ke arah hulu kawasan pertanian Bumi Indah. Jika tidak diputus pasokan bahan bakarnya, belasan hektare kebun dan tanaman siap panen milik warga bakal menjadi sasaran berikutnya.

    Salah seorang petani lokal, Ian, mengungkapkan bahwa keputusan membakar lahan secara terkendali untuk membuat sekat api adalah satu-satunya opsi rasional yang tersisa di lapangan.

    “Tidak akan ke sini apinya karena sudah saya putus jalannya,” ucapnya.

    Menurutnya, kalau tak seperti itu, api mengancam kebun nanas dan pondoknya . Sementara  mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk.  

    “Mau bagaimana lagi sumber air habis. Panggil pemadam pun tidak bias masuk,” imbuhnya.

    Dijelaskannya lokasi kawasan pertaniannya berada di dekat sungai. Sehingga rawan ambles bagi truk bertonase berat seperti pemadam kebakaran.


    “Truk pengantar pasir saja ambles karena jalannya,” ungkap Ian, menceritakan terisolasinya jalur darat ke lokasi.

    Kondisi geografis kawasan pertanian Bumi Indah yang terletak di sisi Sungai Mentawa memang sangat menyulitkan penanganan teknis. Selain akses jalan tanah yang lembek dan tidak sanggup menahan bobot armada tangki besar, Sungai Mentawa yang biasanya menjadi tumpuan utama pasokan air pemadaman kini surut total hingga mengering akibat kemarau.

    Petani lainnya, Siti, membenarkan bahwa warga sempat berulang kali menghubungi petugas pemadam kebakaran. Namun, ketiadaan sumber air dan akses jalan yang tidak memungkinkan membuat armada darurat tidak bisa berbuat banyak.

    “Kami juga sudah telepon pemadam, namun karena tidak ada solusi akses dan sumber air maka pemadam tidak bisa ke sini,” tutur Siti.

    Meski sekat bakar buatan Ian berhasil menahan laju utama kepala api sebelum menembus kebun warga, ancaman belum sepenuhnya sirna. Angin malam yang bertiup kencang kerap membawa terbang bara api (flying embers) dan abu panas dari sisa pembakaran menuju kebun serta area pemukiman.

    Hingga saat ini, para petani Bumi Indah terpaksa melakukan ronda pemantauan mandiri secara bergantian sepanjang malam. Warga berharap ada solusi darurat berupa bantuan pompa portabel atau pembuatan sumur bor di kawasan pertanian tersebut agar sumber penghidupan mereka tidak ludes dilalap api.

    Aksi nekat petani Bumi Indah yang membuat sekat bakar (backfiring) dengan cara membakar lahan adalah potret keputusasaan warga akibat terputusnya akses pertolongan darurat dan keringnya infrastruktur air (water deficit). Meskipun skema backfiring adalah teknik pemadaman tradisional yang diakui secara teknis untuk memutus bahan bakar api, aksi swakarsa tanpa pengawasan ahli sangat berisiko memicu titik kebakaran baru yang lebih tidak terkendali.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penanganan lingkungan yang sangat tajam: Di antaranya, pengadaan pompa portabel dan sumur bor pertanian: Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian dan BPBD didesak segera menerjunkan unit pompa air portabel serta membangun titik sumur bor darurat di sentra pertanian Bumi Indah. Ketergantungan pada air sungai yang mengering saat kemarau terbukti menjadi titik lemah yang membahayakan ketahanan pangan daerah.

    Selain itu, standardisasi Jalur Evakuasi dan Pemadam di Kawasan Pesisir Sungai: Akses jalan menuju kawasan pertanian di sepanjang koridor Sungai Mentawa wajib diperbaiki dan diperkeras (paving/sirtu). Jalur darat yang memadai adalah syarat mutlak agar armada Damkar dan Satgas Karhutla dapat melakukan intervensi cepat sebelum warga bertindak nekat di luar prosedur keselamatan.

    Penuhi pasokan air darurat, lindungi kebun petani dari karhutla! Petani Bumi Indah nekat bikin sekat bakar! BPBD dan Dinas Pertanian wajib turunkan bantuan pompa portabel! (***)

  • Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan permukiman perkotaan di Jalan SPG Permai I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin (17/8/2026) sore. Sebuah bangunan semi permanen berukuran 10 x 20 meter persegi yang difungsikan sebagai gudang alat tulis sekolah (ATS) ludes dilalap api.

    Bangunan penampungan material perlengkapan sekolah tersebut diketahui milik Erlinda (50). Laporan amukan api pertama kali diterima oleh Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 16.01 WIB dari kepulan asap tebal yang disaksikan warga sekitar.

    Kepala Disdamkarmat Kotim Achmad Taufik, mengonfirmasi bahwa penanganan langsung dilakukan secara masif mengingat banyaknya bahan mudah terbakar berupa kertas dan plastik di dalam gudang.

    “Objek yang terbakar merupakan gudang alat tulis sekolah. Pihak kami mengerahkan armada ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memblokir pergerakan api agar tidak merembet,” ungkap Achmad Taufik, Senin (17/8/2026).

    Mengerahkan unit MUPK 05, MUPK 06, MTPK 14, serta satu unit armada suplai pemadam, petugas mulai melakukan penetrasi penjinakan api pada pukul 16.16 WIB. Amukan api berhasil dikendalikan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan (overhaul) hingga seluruh operasi dinyatakan rampung pada pukul 17.45 WIB.

    Operasi pemadaman ini melibatkan tim gabungan dari BPBD, PLN, Kepolisian, PMI Kotim, Relawan Masjid Jami, Relawan Ketapi 3, serta MPA Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Bahkan, Wakil Bupati Kotim turut hadir langsung di lokasi kejadian untuk meninjau penanganan darurat.

    Meski dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam musibah ini, nilai kerugian materiil akibat hangusnya persediaan alat tulis sekolah tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta. Hingga saat ini, penyebab pasti kemunculan api masih dalam penyelidikan (investigation) jajaran kepolisian setempat.

    Terbakarnya gudang alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai I ini menggarisbawahi risiko tinggi keberadaan gudang penyimpanan bahan kearsipan/kertas (flammable materials) di tengah kawasan padat permukiman. Penumpukan barang kering dalam skala besar tanpa proteksi sistem pemadam otomatis (sprinkler) menjadikan bangunan sangat rentan memicu kebakaran berdaya rusak tinggi.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan regulasi keselamatan yang sangat tajam:

    1. Audit Proteksi Kebakaran Gudang Niaga dan Bangunan Komersial: Pemkab Kotim melalui Disdamkarmat didesak mengintensifkan inspeksi kelayakan Sistem Proteksi Kebakaran (SKK) pada seluruh gudang niaga di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Bangunan komersial wajib dilengkapi APAR memadai dan instalasi listrik berstandar SNI.
    2. Standardisasi Izin Layak Fungsi (SLF) Bangunan Penyimpanan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim perlu mengevaluasi izin zonasi gudang penyimpanan barang di dalam gang permukiman warga untuk mengantisipasi potensi bahaya kebakaran serupa di masa mendatang.

    Audit proteksi gudang niaga, amankan permukiman warga!  Gudang alat tulis SPG Permai I ludes terbakar!  Kerugian capai Rp700 juta, Polres Kotim usut pemicu api! (***)

  • 490 Hotspot Terdeteksi di Kotim, 189 Titik Terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan

    490 Hotspot Terdeteksi di Kotim, 189 Titik Terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebanyak 490 titik panas (hotspot) terdeteksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam akumulasi 24 jam terakhir. Sebaran titik panas tersebut didominasi kawasan selatan Kotim, dengan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah paling banyak menyumbang hotspot.

    Data rekapitulasi hotspot BMKG yang diakses pada 17 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB menunjukkan, dari 490 titik panas yang terpantau, sebanyak 441 titik memiliki tingkat kepercayaan menengah, 37 titik rendah dan 12 titik tinggi.

    ”Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot paling tinggi. Kecamatan tersebut mencatat 189 titik panas, atau hampir 40 persen dari seluruh hotspot yang terdeteksi di Kotim,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo dalam perbaruan data titik panas di Kotim, Senin (17/8/2026).

    Sebaran di Mentaya Hilir Selatan juga tidak merata. Samuda Besar menyumbang 50 titik, disusul Handil Sohor 35 titik, Kelurahan Samuda Kota 32 titik, Samuda Kecil 23 titik, Sebamban 22 titik dan Jaya Karet 18 titik.

    Kondisi ini membuat kawasan selatan Kotim menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Setelah Mentaya Hilir Selatan, jumlah hotspot terbanyak berada di Teluk Sampit dengan 75 titik. Selanjutnya Mentaya Hilir Utara mencatat 60 titik dan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 54 titik.

    Di Teluk Sampit, sebagian besar hotspot terkonsentrasi di Lampuyang dengan 53 titik, kemudian Parebok 17 titik dan Kuin Permai lima titik.

    Sementara di Mentaya Hilir Utara, Bagendang Tengah menjadi titik konsentrasi utama dengan 53 hotspot dari total 60 titik yang terpantau di kecamatan tersebut.

    Adapun di Mentawa Baru Ketapang, hotspot tersebar di sejumlah wilayah. Kelurahan Ketapang mencatat 16 titik, Kelurahan Pasir Putih 12 titik dan Bangkuang Makmur 12 titik. Selain itu, terdapat hotspot di Bapeang, Eka Bahurui, Kelurahan Mentawa Baru Hulu dan Telaga Baru.

    Jika empat kecamatan dengan jumlah hotspot tertinggi tersebut digabungkan, terdapat 378 titik panas. Angka itu setara sekitar 77 persen dari total hotspot Kotim dalam periode pemantauan.

    Sebaran hotspot juga terpantau di sejumlah kecamatan lain. Baamang mencatat 41 titik, Antang Kalang 10 titik, Mentaya Hulu 11 titik, Seranau sembilan titik, sedangkan Kota Besi, Parenggean dan Telawang masing-masing delapan titik.  

    Titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi memang hanya berjumlah 12. Namun, seluruhnya terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan, sehingga wilayah tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam pemantauan potensi karhutla.

    “Data hotspot sendiri merupakan indikator adanya anomali panas yang terdeteksi sensor satelit dan bukan otomatis berarti seluruh titik merupakan kebakaran aktif. Karena itu, temuan tersebut tetap membutuhkan verifikasi di lapangan,” katanya.

    Dengan ratusan hotspot yang tersebar dalam 24 jam terakhir, ancaman karhutla di Kotim masih cukup tinggi. Pemantauan dan pemeriksaan lapangan menjadi penting, terutama pada wilayah dengan konsentrasi hotspot yang padat.

    Kondisi ini juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus di sekitar pusat Kota Sampit. Kawasan selatan Kotim kini menjadi salah satu titik perhatian karena konsentrasi hotspot yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. (***)

  • Karhutla Kapten Mulyono Sampit Jadi Pertarungan Panjang, Api Masih Berasap di Hari Ketiga

    Karhutla Kapten Mulyono Sampit Jadi Pertarungan Panjang, Api Masih Berasap di Hari Ketiga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kapten Mulyono tepatnya Jalan Kacapiring Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum benar-benar berakhir.

    Memasuki hari ketiga, asap masih mengepul dari kawasan lahan yang terbakar. Api yang sempat membesar kembali menyisakan bara di areal gambut, membuat penanganan menjadi lebih sulit.

    Warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan kebakaran pertama kali terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Kobaran api kemudian membesar pada Minggu dan hingga Senin (17/8/2026) masih terlihat asap dari kawasan tersebut.

    “Sudah tiga hari ini. Kebakaran ini sudah terjadi sejak Sabtu, membesar kemarin, lalu hingga hari ini masih mengeluarkan asap,” ungkap Dima, warga di Jalan Kacapiring Barat.

    Persoalan tidak berhenti pada kondisi lahan yang mudah terbakar. Titik karhutla berada cukup jauh dari akses utama dan tidak memiliki sumber air di sekitar lokasi.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim Rihel mengatakan lokasi kebakaran berada sekitar satu kilometer dari Jalan Kapten Mulyono Sampit.

    “Lokasi sekitar 1 kilometer dari jalan utama, sementara sumber air tidak ada,” ungkap Rihel saat berada di lokasi.

    Jarak tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan upaya lebih. Petugas harus membawa air menuju titik kebakaran menggunakan kendaraan dengan kapasitas terbatas.

    Menurut Rihel, jalur menuju lokasi hanya dapat dilalui truk dengan tangki kecil. Untuk menjangkau titik api, petugas juga harus menggunakan selang yang cukup panjang.

    Situasi semakin rumit karena personel Satgas Karhutla tidak dapat menetap selama 24 jam di satu lokasi. Mereka harus berpindah untuk menangani titik kebakaran lain yang juga membutuhkan penanganan.

    Kondisi itu diduga membuat api kembali membesar setelah petugas meninggalkan lokasi. Apalagi lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut.

    Pada lahan gambut, api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan meski kobaran di atas tanah terlihat sudah mengecil. Bara yang tersisa dapat kembali muncul ketika kondisi mendukung.

    “Petugas tidak bisa 24 jam berada di lokasi karena harus memadamkan di lokasi lain,” kata Rihel.

    Karhutla di Kacapiring Barat akhirnya menjadi pertarungan panjang antara petugas dan kondisi lapangan. Jarak dari jalan utama, ketiadaan sumber air serta karakter lahan gambut membuat proses pemadaman tidak bisa dilakukan hanya dengan sekali penanganan.

    Hingga Senin, kawasan tersebut masih mengeluarkan asap. Satgas Karhutla Kotim terus melakukan pemantauan dan penanganan untuk mencegah api kembali membesar dan merembet ke area lain. (***)

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

    Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

    Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

    Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

    Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

    Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

    Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

    Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

    Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

    ”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

    ”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

    Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

    Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

    Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

    Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

    ”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

    Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

    ”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

    Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

    Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

    Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

    Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

    Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

    Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

    Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

    Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

    Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)

  • Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

    Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

    Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

    Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

    Operasi Penyamaran Aparat

    Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

    Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

    Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

    Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

    Bujuk Rayu dan Gadai Aset

    Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

    Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

    Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

    Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

    Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

    Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

    Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

    Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

    Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

    Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

    Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Malam Penangkapan

    Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

    Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

    Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

    Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

    Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

    Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

    Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

    Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

    Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

    Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

    Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

    Aset Lenyap dari Catatan

    Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

    Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

    Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

    Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

    JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)

  • Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

    Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

    Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

    Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

    Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

    Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

    Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

    ”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

    Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

    Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

    ”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

    Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

    Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

    Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

    Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

    Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

    Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

    Tiga Klaim yang Saling Menganulir

    Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

    Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

    Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

    Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

    Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

    Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

    Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

    Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

    ”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

    ”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

    ”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

    ”Saya kurang tahu,” kata Lesai

    Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

    “Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

    Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

    Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

    Saksi Kedua Membelokkan Arah

    Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

    ”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

    Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

    ”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

    ”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

    ”Dari orang legal,” kata Budianto.

    ”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

    ”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

    “Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

    ”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

    Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

    Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

    Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

    Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

    Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

    Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

    ”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

    Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

    Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

    Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

    Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

    Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

    ”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

    Abaikan Panggilan Adat

    Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

    Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

    ”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

    Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

    Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

    Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

    Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

    Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

    Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

    Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

    Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

    Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

    Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

    Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

    Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

    Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)

  • Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    Panasnya Mediasi Melawan Sinar Mas: Benturan Urusan Perut Warga Seruyan vs Undang-Undang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan interupsi dan tuntutan pembuktian memenuhi ruang mediasi di Sampit, Sabtu (15/8/2026).

    Upaya perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyodorkan skema baru bernama Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) tertutup rapat oleh penolakan warga dari empat desa.

    Kegagalan pemda dan perusahaan menata bukti keberhasilan skema tersebut di atas meja akhirnya memicu konfrontasi verbal yang meruntuhkan jalannya forum.

    Murka warga itu merupakan akumulasi dari janji yang tak kunjung lunas. Pada 2 Mei 2024, PT PT BAP telah meneken kesepakatan tertulis untuk merealisasikan plasma 20 persen.

    Kesepakatan itu mangkrak. Memicu warga menutup akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024 karena takut ”dibohongi lagi”, sebagaimana terekam dalam pemberitaan media kala itu.

    Dua tahun tiga bulan berselang, di hadapan meja mediasi, tuntutan urusan perut warga justru kembali dihadapkan pada tumpukan dalih regulasi.

    Ketimpangan ini langsung disuarakan tajam oleh salah satu warga.

    ”Kalau saya lapar dan meminta makan kepada Pak Asisten II, apakah Pak Asisten II lalu akan berbicara tentang produk undang-undang? Ini soal kesadaran untuk berbagi,” cecar warga di tengah forum.

    Puncak penolakan itu kemudian dikunci dengan kalimat lugas dari Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

    ”Sinar Mas ini perusahaan yang paling gagal merealisasikan plasma 20 persen,” tegasnya di hadapan seluruh peserta mediasi.

    Forum yang Dibuka dengan Klaim

    Mediasi hari itu dihadiri jajaran birokrasi, mulai dari Asisten II Pemkab Seruyan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti, perwakilan Polres Seruyan, dan sejumlah pejabat lainnya.

    Tensi sudah terbentuk sejak menit-menit awal. Warga diminta bersedia mendengarkan tawaran KUP dari PT BAP sebelum memutuskan menolak.

    ”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara PT Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Sri Susanti, berdasarkan rekaman mediasi yang diperoleh Kanal Independen.

    Dia menyebut program KUP Sinar Mas berhasil di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, meski dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”di daerah kita masih banyak yang belum berjalan,”.

    Pernyataan itu memicu reaksi keras. Warga memotong alur pembicaraan tanpa ragu.

    ”Tunjukkan kepada saya datanya,” tantang salah satu warga yang hadir.

    Kalimat tersebut diulang berkali-kali oleh sejumlah warga berbeda sepanjang forum berlangsung.

    Ketika seseorang di dalam ruangan sempat melontarkan ucapan “ini datanya ada,” warga serentak menuntut agar data itu digelar secara terbuka.

    Hingga forum berakhir, wujud data keberhasilan KUP tak pernah benar-benar ditampilkan ke hadapan warga.

    Adu Argumen Dasar Hukum

    Serangan pembuktian beralih pada perdebatan dasar hukum. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan, Hendra Anang, menegaskan kembali keterangan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

    Ia memaparkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP terbit melalui dua surat keputusan: SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 era Darwan Ali dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 era Sudarsono.

    Sapriyadi merespons cepat dengan menjadikan diktum kedua SK tersebut sebagai amunisi argumentasi warga.

    ”Jelas, IUP pada tahun 2013 dan 2015,” katanya.

    ”Silakan baca diktumnya. Tadi diktum ketiga dan diktum kelima sudah sangat jelas. Artinya, PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen, bukan KUP,” tegasnya.

    Dia lalu memberikan penekanan. ”Jika IUP-nya terbit pada tahun 2006, silakan jalankan pola KUP. Namun, untuk IUP yang terbit pada tahun 2013 dan 2015, harus mengikuti regulasi yang berlaku,” bebernya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap kerangka regulasi nasional menguatkan argumen tersebut.

    Permentan Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan akhir Februari 2007 sebagai batas waktu yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen atau tidak. IUP PT BAP (2013 dan 2015) terbit jauh setelah aturan ini berlaku.

    Regulasi itu diperkuat melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 40, yang mewajibkan pemegang IUP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dalam waktu tiga tahun.

    Kewajiban serupa tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1), lengkap dengan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin bagi yang melanggar sesuai Pasal 60.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga secara lugas menegaskan bahwa objek kewajiban tersebut adalah “kebun masyarakat sekitar”, bukan kebun yang tetap dikuasai perusahaan inti.

    Membongkar Status Tbk dan Skema FPKMS

    Tekanan aturan tersebut coba ditangkis oleh perwakilan PT BAP yang memperkenalkan diri sebagai Asean. Ia menggunakan status hukum korporasi sebagai dalih kepatuhan perusahaan.

    ”Perusahaan Sinar Mas ini sudah Tbk, artinya harus mengikuti aturan,” ucapnya di hadapan forum.

    Sanggahan langsung disambar oleh Sapriyadi. “Kok baru berbicara soal aturan? Saya juga berbicara soal aturan. Oke, kita bicara aturan,” katanya.

    Sejauh catatan publik yang bisa ditelusuri, realitas struktur korporasi menunjukkan fakta berbeda. PT Binasawit Abadipratama adalah perusahaan tertutup, bukan entitas yang tercatat di bursa.

    Induk usahanya, Golden Agri-Resources Ltd, memang melantai di Bursa Efek Singapura sejak 1999. Sementara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk) tercatat di Bursa Efek Indonesia, tetapi secara hukum berbeda dari PT BAP.

    Sebagai pemegang langsung IUP yang disengketakan, kewajiban PT BAP tidak otomatis berubah hanya karena induk usahanya berstatus perusahaan terbuka di negara lain.

    Asean juga menyodorkan istilah lain terkait kewajiban perusahaan.

    ”Kalau Bapak-Bapak menginginkan plasma 20 persen, aturannya sekarang FPKMS. Menurut saya pribadi, Pak, daripada saya tidak mendapat sedikit pun, lebih baik mengikuti aturan yang ada,” katanya.

    Pernyataan ini menempatkan FPKMS seolah-olah sebagai opsi yang lebih ringan dari plasma. Padahal, FPKMS adalah nama resmi dari kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri, sesuai regulasi Permentan dan UU Perkebunan.

    Istilah FPKMS ini bahkan sama persis dengan yang tercantum dalam kesepakatan tertulis PT BAP dengan Desa Selunuk pada Mei 2024.

    Tidak ada dasar hukum yang membedakan FPKMS sebagai pengganti yang lebih ringan dari kewajiban plasma 20 persen.

    Akar kebuntuan mediasi ini ternyata merentang cukup panjang. Warga mengungkap bahwa wacana KUP bukanlah hal baru bagi mereka. Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menegaskan rekam jejak tersebut.

    ”Kami yang hadir hari ini bukan orang-orang baru, Pak. Semua yang hadir di sini saya kenal, dari empat desa. Saya sejak 2003, Pak,” ungkapnya.

    Hasil penelusuran independen terhadap program kemitraan Sinar Mas Agribusiness and Food di berbagai daerah gagal menemukan skema yang setara dengan tuntutan plasma 20 persen berbasis lahan warga Seruyan.

    Program yang sering dipublikasikan adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni skema pembiayaan bagi petani swadaya yang sudah memiliki kebun sendiri di Sumatra, serta program penanaman jagung di lahan sawit belum menghasilkan.

    Program kedua ini merujuk pada skema “usaha produktif” dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025.

    Keduanya secara kategori berbeda dari kewajiban penyediaan lahan plasma permanen yang disuarakan warga empat desa.

    Birokrasi yang Gagap Aturan Sendiri

    Perdebatan panjang ini menyingkap fakta lain dari meja pemerintah daerah. Menurut catatan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Pemkab Seruyan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan, dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

    Namun, kedua instrumen hukum lokal ini sama sekali tidak disentuh dalam forum 15 Agustus.

    Mediasi berjalan tanpa rujukan prosedural yang jelas dan hanya berisi adu klaim. Potret ketidaksiapan ini tercermin dari keterangan Hendra Anang.

    Menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan baru lima hari sejak dilantik 10 Agustus 2026, ia memilih bersikap transparan saat dikonfirmasi mengenai klaim keberhasilan KUP di wilayah lain.

    ”Jujur saja, saya juga baru dengar dari Kadis DKPP tadi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

    Dia menyatakan akan menelaah persoalan itu lebih detail dan mengonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setda Seruyan.

    Tuntutan plasma yang mendarat di meja birokrasi baru ini merupakan potret dari akar sengketa agraria di Kabupaten Seruyan yang sudah berumur lebih dari satu dekade.

    Sejarah konflik di wilayah ini mencatat jejak panjang. Bentrokan sengit sempat pecah di Bangkal pada 21 September 2023 melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, hingga polisi menembakkan gas air mata dan sejumlah fasilitas perusahaan dibakar.

    YMKL turut mendokumentasikan pola sengketa serupa yang menyeret perusahaan sawit lain di Seruyan seperti PT Tapian Nadenggan, PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Mustika Sembuluh.

    Dua Meja Sengketa dalam Sepekan

    Tekanan bagi PT BAP tidak hanya datang dari ruang mediasi di Seruyan. Perusahaan yang sama tengah bersengketa dengan warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    PT BAP bahkan melancarkan serangan frontal dengan menggugat tiga tokoh sekaligus, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kades Sebabi Dematius, dan Damang Kepala Adat Telawang Yustinus. Nilai gugatan perdata itu mencapai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sengketa itu juga ditangani peradilan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dengan luasan 1.607 hektare.

    Hanya berselang dua hari sebelum mediasi di Sampit berlangsung, Majelis Basara Hai baru saja membacakan Putusan Sela yang memberi PT BAP kesempatan terakhir hadir di sidang adat pada 20 Agustus 2026.

    Dalam sepekan, korporasi ini dikepung dua front sengketa besar.

    Desakan warga memuncak jelang akhir mediasi. Seruan penutupan secara sepihak menggema bersahutan.

    ”Bubar, bubar, bubar,” seru salah satu pejabat yang memimpin jalannya pertemuan, sebelum menutup forum tanpa kesepakatan apa pun.

    Sebagai penutup, Sapriyadi melontarkan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir.

    ”Hal ini harus ada tindak lanjutnya. Apabila dalam beberapa bulan ke depan tidak ada tindak lanjut, kami tidak dapat menjamin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan terkait persoalan plasma ini. Kami sudah terlalu lama menunggu, Pak,” tegasnya. (ign)