Kategori: Berita Utama

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)

  • Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    Wabup Kotim: Perusahaan Wajib Laporan Harian Ada Maupun Tiada Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia.

    Perusahaan tidak hanya diminta bergerak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi diwajibkan memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan dan deteksi dini di wilayah operasional masing-masing.

    Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui tatap muka dan Zoom Meeting, di Graha Marinir, Komplek Markas Komando Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

    Rakor tersebut dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia Djamari Chaniago dan dihadiri jajaran kementerian terkait serta perwakilan dari 358 perusahaan, serta unsur perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan komitmen, koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

    Pemerintah daerah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH diminta tidak hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul, tetapi mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

    ”Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci utama. Setiap potensi titik api harus segera diketahui, dilaporkan dan ditangani secara cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Djamari.

    Perusahaan juga diminta aktif menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya serta membangun kerja sama dengan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.

    Enam Provinsi Jadi Prioritas

    Penanganan karhutla secara nasional mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

    Secara operasional, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi prioritas yang memiliki lahan gambut luas dan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

    Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan dan BNPB yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

    Dari total luasan tersebut, sebanyak 734,81 hektare masih belum padam dan masih dalam penanganan.

    Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar, mencapai 38.310,86 hektare, dengan 2.114 hotspot.

    Kemudian Riau dengan luas terbakar 15.738,92 hektare, 13 hotspot dan lima helikopter water bombing. Di wilayah ini juga tercatat area penegakan hukum kriminal terluas mencapai 2.112,25 hektare.

    Kalimantan Selatan mencatat luas lahan terbakar 8.019,63 hektare, dengan empat hotspot.

    Sementara Kalimantan Tengah mencatat luas lahan terbakar 7.634,46 hektare. Provinsi ini memiliki jumlah hotspot tertinggi dalam data tersebut, yakni mencapai 4.751 hotspot.

    Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat luas terbakar 1.926,23 hektare, 1.712 hotspot. Sedangkan Jambi mencatat luas lahan terbakar 379 hektare, dengan 14 hotspot.

    BNPB Kerahkan 52 Armada Udara

    Untuk mendukung penanganan karhutla, BNPB mengoperasikan total 52 armada udara, termasuk helikopter patroli dan pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), di enam provinsi prioritas.

    Khusus untuk water bombing, distribusi armada terdiri atas sembilan unit helikopter di Kalimantan Barat, lima unit di Riau, empat unit di Kalimantan Tengah, tiga unit di Kalimantan Selatan, tujuh unit di Sumatera Selatan dan dua unit di Jambi.

    Kalimantan Barat memperoleh alokasi water bombing terbanyak karena menjadi wilayah dengan luasan kebakaran paling besar.

    Kekuatan tersebut juga bertambah dengan kedatangan tiga unit helikopter Chinook sebagai perbantuan.

    Libatkan Puluhan Ribu Personel

    Pemerintah juga mengerahkan personel gabungan dalam penanganan karhutla. Personel tersebut berasal dari BNPB, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni dan relawan.

    Total personel yang diarahkan mencapai 43.481 personel, dengan rincian khusus untuk wilayah Riau sebanyak 1.694 personel.

    Langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan satu unsur, tetapi melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya.

    Pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas.

    Di kawasan IKN, Kalimantan Timur, masih terdapat 458 hektare lahan yang belum padam. Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdapat 223,5 hektare lahan yang belum padam.

    Selain itu, kebakaran juga terjadi di beberapa wilayah lain, termasuk kawasan gunung dan tempat pembuangan akhir (TPA).

    ”Karhutla juga terjadi di beberapa wilayah lainnya seperti di kawasan gunung dan pembuangan akhir (TPA). Tercatat seluas 705,1 hektare lahan terbakar di luar enam provinsi prioritas masih dalam penanganan,” ungkap Djamari.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena penanganan karhutla membutuhkan respons cepat agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Perusahaan Bertanggung Jawab atas Wilayah Operasional

    Dalam rakor tersebut, perusahaan pemegang HGU dan PBPH kembali ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan karhutla.

    Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel dan sarana penanganan kebakaran di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan secara aktif, serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi maupun kejadian kebakaran.

    Perusahaan juga diingatkan untuk tidak membuka lahan baru.

    Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah menegaskan dapat memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum melalui aparat terkait.

    Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika api telah membesar. Upaya pencegahan, pemantauan, deteksi dini dan pelaporan menjadi bagian penting dari kewajiban selama kondisi rawan karhutla.

    Siapkan Mekanisme Pengawasan

    Arahan pemerintah pusat tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

    Kotim memiliki banyak perusahaan pemegang HGU maupun PBPH sehingga diperlukan mekanisme pelaporan yang teratur mengenai kondisi wilayah masing-masing perusahaan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kanal Independen, terdapat kurang lebih 58 Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang aktif beroperasi di Kotim.

    Dengan rincian, 42 perusahaan sudah memiliki HGU dan 16 perusahaan belum memiliki HGU dan hanya tercatat mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan saat ini sedang dalam proses penertiban serta desakan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah daerah.

    Laporan Harian Wajib

    Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan, arahan pemerintah pusat tersebut akan ditindaklanjuti di tingkat daerah.

    Dengan mewajibkan seluruh perusahaan di Kotim untuk menyampaikan laporan setiap hari selama status tanggap darurat karhutla berlangsung yakni terhitung 30 Juli hingga 15 September 2026.

    Laporan tersebut bukan hanya ketika terjadi kebakaran, tetapi juga ketika tidak ditemukan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.

    ”Selama masa tanggap darurat, perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap hari, baik ketika ada maupun tidak ada karhutla di wilayah konsesi mereka,” kata Irawati saat diwawancara awak media usai mengikuti rakor melalui Zoom Meeting di Gedung B Setda Kotim, Senin (7/9/2026).

    Irawati mengatakan, ia telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Kotim menyiapkan laporan mengenai batas-batas perusahaan sekaligus kondisi kebakaran lahan di wilayah perusahaan.

    ”Laporan itu nantinya disampaikan melalui Dinas Pertanian, kemudian diteruskan ke BPBD,” ujarnya.

    Tidak hanya laporan harian, Irawati juga meminta adanya rekapitulasi mingguan.

    Rekap tersebut nantinya disampaikan kepada Bupati, Kapolres Kotim dan Dandim sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.

    ”Saya juga meminta agar setiap minggu dibuat laporan kepada Bupati, Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai bahan pengawasan serta evaluasi,” katanya.

    Irawati menilai perusahaan di Kotim selama ini cukup aktif membantu penanganan karhutla dan menjaga wilayah perkebunan masing-masing.

    ”Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran di dalam wilayah perusahaan,” ungkapnya.

    Ia menyebut, apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat, perusahaan juga turut membantu melakukan pemadaman.

    ”Kalaupun ada kebakaran di batas lahan perusahaan dengan lahan masyarakat, mereka turut membantu memadamkan api,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    Kilau Emas dan BBM Melambung, Inflasi Sampit Tembus 4,06 Persen di Agustus 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Inflasi tahunan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali meningkat pada Agustus 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim mencatat inflasi year-on-year (y-on-y) mencapai 4,06 persen.

    Angka tersebut dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencapai 111,86. Nilai itu meningkat dibandingkan IHK Agustus 2025 yang berada di level 107,50.

    Kenaikan harga emas perhiasan dan bensin menjadi dua komoditas yang memberikan tekanan cukup besar terhadap inflasi Sampit.

    “Seluruh kelompok pengeluaran mengalami kenaikan harga secara tahunan. Namun, sejumlah kelompok mencatat tekanan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya,” ungkap Kepala BPS Kotim Eddy Surahman, Senin (7/9/2026)

    Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi y-on-y tertinggi, yakni 10,47 persen. Emas perhiasan menjadi komoditas dengan andil terbesar pada kelompok tersebut, mencapai 0,57 persen terhadap inflasi.

    “Tekanan juga datang dari kelompok transportasi. Kelompok ini mencatat inflasi tahunan sebesar 6,10 persen,” katanya.

    Kenaikan harga bensin memberikan andil 0,40 persen terhadap inflasi Sampit. Sementara pelumas atau oli mesin memberikan andil sebesar 0,09 persen.

    Harga Pangan Masih Jadi Tekanan

    Kenaikan harga juga masih terasa pada kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi y-on-y sebesar 5,52 persen.

    Kelompok ini bahkan menjadi penyumbang andil terbesar terhadap inflasi tahunan Sampit, yakni 2,01 persen.

    Sejumlah komoditas pangan tercatat memberikan tekanan cukup besar. Daging ayam ras memberikan andil 0,33 persen, ikan nila 0,31 persen, minyak goreng 0,21 persen, dan beras 0,18 persen.

    Meski tekanan harga cukup kuat secara tahunan, pergerakan harga pada Agustus 2026 secara bulanan relatif terkendali.

    Inflasi month-to-month (m-to-m) Sampit tercatat sebesar 0,18 persen. Sementara inflasi tahun kalender atau year-to-date (y-to-d) mencapai 2,94 persen.

    Sejumlah komoditas justru mengalami penurunan harga dan menahan laju inflasi. Di antaranya telur ayam ras, bawang merah, dan tomat.

    Inflasi Sampit Terus Meningkat

    Jika melihat perkembangan tiga tahun terakhir, inflasi tahunan Sampit menunjukkan tren peningkatan.

    Pada Agustus 2024, inflasi y-on-y tercatat sebesar 1,39 persen. Angka tersebut naik menjadi 2,40 persen pada Agustus 2025.

    Setahun kemudian, inflasi kembali meningkat hingga mencapai 4,06 persen pada Agustus 2026.

    Meski meningkat, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan inflasi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah.

    Kabupaten Kapuas, misalnya, mencatat inflasi y-on-y sebesar 6,20 persen pada Agustus 2026.

    Kondisi tersebut menunjukkan tekanan harga di Sampit semakin kuat, terutama dari komoditas emas, transportasi, serta kebutuhan pangan masyarakat. (***)

  • Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    Kejar Untung, Hindari Api: Sentilan DPRD Kotim untuk KSO Lahan Sitaan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Asap dari lahan sitaan negara di Desa Camba, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum sepenuhnya memudar dari ingatan, sementara teka-teki pertanggungjawabannya masih buntu.

    Menyikapi proses hukum yang kini tengah mencari identitas pengelola kawasan, desakan baru muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, melontarkan peringatan tajam kepada mitra kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dia mengingatkan agar pihak ketiga pengelola konsesi eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) itu tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berani menanggung kewajiban menjaga kawasan.

    Sentilan ini mencuat menyusul insiden karhutla pada 3 Agustus 2026 di sebuah areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

    Kawasan tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pengelolaannya kini dialihkan melalui skema KSO.

    ”Jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi kewajibannya tidak diperhatikan. Kalau sudah diberikan hak mengelola, maka kawasan itu juga harus dijaga. Jangan sampai ketika ada persoalan, semua kemudian saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

    Aturan Hukum Pengelolaan

    Lumban Gaol menegaskan bahwa kewajiban menjaga kawasan mengikat secara hukum.

    Dia merujuk pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sistem serta prasarana pengendalian kebakaran lahan.

    Landasan ini diperkuat oleh Pasal 57 dalam undang-undang yang sama. Regulasi tersebut mengatur kemitraan usaha perkebunan dengan prinsip saling bertanggung jawab demi menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha.

    Merujuk ketentuan tersebut, DPRD menilai status KSO tidak bisa dipahami sebatas hak mengambil manfaat ekonomi dari suatu hamparan areal. Ada kewajiban operasional yang patut dijalankan secara serius.

    ”Ini yang harus diperjelas. Kalau mitra KSO mendapat manfaat dari pengelolaan, kewajibannya juga harus dijalankan. Jangan sampai enaknya saja yang diambil, sementara ketika terjadi kebakaran atau persoalan di lapangan tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” ujarnya.

    Desakan ke Induk Pengelola

    Selain menyoroti mitra KSO, DPRD secara spesifik meminta PT Agrinas Palma Nusantara turun tangan.

    Sebagai entitas utama yang memegang mandat pengelolaan dari Satgas PKH, Agrinas dituntut memastikan seluruh mitranya mematuhi kesepakatan hukum dan menyediakan prasarana pemadam api di lapangan.

    ”Jangan sampai kawasan yang sudah diamankan negara melalui Satgas PKH, setelah dilakukan KSO justru pengawasannya lemah. Ini harus menjadi perhatian serius Agrinas dan seluruh mitra KSO,” tegasnya.

    DPRD meminta insiden kebakaran Camba menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengelolaan konsesi melalui KSO.

    Pihak legislatif memandang pengelolaan aset titipan negara menuntut tanggung jawab nyata dalam menjaga kawasan, bukan sebatas urusan produksi dan laba. (ign)

  • Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di kawasan pertokoan Jalan Iskandar, tepatnya di sekitar Pasar Berdikari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memuncak mencekam pada Senin siang (7/9/2026). Seorang pria yang diduga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di tengah kerumunan pedagang sambil memegang senjata tajam dan sebuah obeng dari dalam tasnya.

    Insiden menggegerkan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tersebut memicu kepanikan warga setelah pelaku bertindak agresif di depan sejumlah lapak dan kendaraan. Menanggapi aduan darurat warga, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim langsung diterjunkan untuk menyisir lokasi hingga berhasil menyergap dan mengamankan pelaku di area Pasar Subuh.

    Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun timbulnya kerusuhan massal, petugas menerapkan strategi penanganan persuasif dan humanis tanpa menggunakan tindakan represif.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan bahwa penanganan individu berisiko tinggi di ruang publik membutuhkan kalkulasi presisi agar keselamatan masyarakat dan kondisi pelaku tetap terjaga.

    “Kami mengarahkan anggota untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap penanganan, termasuk terhadap masyarakat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, serta keluarganya sudah dihubungi,” terang Widya Yulianti, Senin (7/9/2026).

    Kesaksian warga setempat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah berulang kali berkeliaran dan memicu keresahan pemilik toko di sepanjang Jalan Iskandar.

    “Pria itu mengeluarkan senjata tajam, lalu obeng. Kondisinya seperti itu membuat orang yang melihat tentu khawatir. Memang sudah sering terlihat di sini dan buat orang resah,” ungkap Andi.

    Usai berhasil dilumpuhkan secara damai, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan medis intensif. Situasi di Pusat Perdagangan Jalan Iskandar dan Pasar Berdikari kini telah kembali kondusif.

    Insiden pria bersenjata tajam di Pasar Berdikari Sampit menelanjangi lemahnya penanganan terpadu dan sistem rujukan ODGJ terlantar di wilayah perkotaan Kotim. Keberadaan ODGJ kumat yang dibiarkan berkeliaran bebas membawa benda berbahaya di pusat perdagangan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi pengawasan sosial dan penanganan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

    Kanal Independen memberikan dua desakan penanganan:

    Dinas Sosial Kotim bersama Dinas Kesehatan didesak tidak sekadar menyerahkan beban penanganan ODGJ kepada Satpol PP dan pihak keluarga usai insiden terjadi. Pemkab Kotim wajib mengoperasikan rumah singgah (shelter) dan skema rehabilitasi kejiwaan terpadu, agar ODGJ yang berpotensi membahayakan tidak berulang kali dilepasliarkan kembali ke ruang publik tanpa pengobatan yang tuntas.(***)

  • Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    Siap-Siap Cuaca Berubah Drastis! Hujan Deras 7–8 September, Kalteng Langsung Kering pada 9 September

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id – Masyarakat Kalimantan Tengah diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang berubah signifikan dalam tiga hari ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya merilis peringatan dini cuaca terhitung sejak 7 hingga 9 September 2026.

    Berdasarkan analisis BMKG, wilayah Kalimantan Tengah memprediksi terjadinya perubahan cuaca yang cukup kontras. Setelah diguyur hujan sedang hingga lebat selama dua hari berturut-turut, potensi hujan diperkirakan bakal nihil total pada pertengahan pekan.

    Prakirawan BMKG Tjilik Riwut menjelaskan bahwa potensi pertumbuhan awan hujan pada 7–8 September dipicu oleh terpantaunya daerah belokan angin dan konvergensi di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini diperkuat oleh kelembapan udara yang basah serta labilitas atmosfer lokal yang cukup kuat.

    “Kondisi ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah pada 7 dan 8 September,” tulis pihak BMKG Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut dalam rilis resminya, Senin (7/9/2026).

    Sebaran Hujan Lebat 7–8 September

    Pada Senin (07/09/2026), hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi merata di hampir seluruh daerah. Wilayah yang terdampak meliputi Kotawaringin Barat bagian utara, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur, Katingan bagian utara, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, hingga Kota Palangka Raya.

    Sementara pada Selasa (08/09/2026), cakupan hujan lebat mulai sedikit bergeser namun tetap melanda mayoritas wilayah, khususnya Kotawaringin Barat, Sukamara bagian utara, Lamandau, Seruyan bagian utara, Kotawaringin Timur bagian utara, Katingan, Gunung Mas, Kapuas bagian utara, Pulang Pisau bagian utara, Barito Utara, Barito Selatan bagian utara, Murung Raya, dan Palangka Raya.

    Namun, memasuki Rabu (09/09/2026), BMKG mencatat kondisi potensi hujan sedang hingga lebat berada pada status NIHIL. Cuaca diperkirakan berganti menjadi cenderung kering di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

    Ancaman Karhutla dan Kualitas Udara

    Meski sebagian wilayah sempat diguyur hujan, BMKG mengingatkan bahwa potensi cuaca lokal berdurasi singkat yang disertai angin kencang tetap perlu diwaspadai. Di sisi lain, masa transisi menuju cuaca kering pada 9 September turut meningkatkan risiko kebencanaan lainnya, terutama Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    BMKG mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apa pun. Selain ancaman kebakaran, potensi penurunan kualitas udara akibat polusi asap karhutla juga menjadi perhatian serius.

    Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, orang tua lansia, serta warga yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. (***)

  • Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    Perangkat Desa Dipenjara, Hak Dilepas di Hotel: Bagaimana PT BAS dan RSPO ”Mengubur” Kasus Plasma Biru Maju

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua perangkat Desa Biru Maju harus mendekam di penjara lantaran memanen tandan buah sawit di atas lahan sengketa belasan tahun silam.

    Pada fase penyelesaian yang berbeda, hak seluruh warga desa untuk menuntut lahan plasma dilepaskan lewat dua lembar kertas yang diteken di sebuah hotel di Sampit pada April 2016.

    Kepala Desa Biru Maju saat itu menandatangani kesepakatan tertutup dengan perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), menyetujui sebuah klausul yang mengesampingkan hak warga untuk melayangkan tuntutan di kemudian hari.

    Kesepakatan tersebut diumumkan ke publik sebagai keberhasilan mediasi. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba internasional yang menetapkan standar global kelapa sawit berkelanjutan, menjadikan dokumen itu sebagai dasar untuk menutup aduan konflik Biru Maju.

    Fakta yang tidak diumumkan adalah lahan plasma pengganti yang dijanjikan dalam kesepakatan itu tumpang tindih dengan perizinan koperasi lain di atas kawasan hutan negara.

    Memanen di Lahan Sendiri, Berujung Bui

    Rangkaian peristiwa ini terdokumentasi dalam penelitian ilmiah berjudul “Unequal access to justice: an evaluation of RSPO’s capacity to resolve palm oil conflicts in Indonesia”.

    Karya Afrizal beserta lima peneliti lainnya ini terbit di jurnal Agriculture and Human Values pada Oktober 2022 dengan status akses terbuka.

    Tim peneliti membedah 150 konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit di empat provinsi.

    Mereka menelusuri 85 kasus di Indonesia yang masuk basis data resmi RSPO periode 2009 sampai 2020. Konflik Biru Maju melawan PT BAS menjadi salah satu dari tiga kasus yang diteliti mendalam melalui enam bulan kerja lapangan.

    Menurut catatan penelitian tersebut, warga Biru Maju berunjuk rasa pada 2011. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan yang menurut klaim warga diambil tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, termasuk area yang sudah ditanami pohon karet.

    Demonstrasi dan negosiasi bilateral hanya membuahkan konsesi kecil. Warga lantas meminta pemerintah daerah turun tangan menjadi penengah.

    Tim pencari fakta bentukan pemerintah berpihak pada masyarakat. Rekomendasi mereka mengarahkan PT BAS untuk menghentikan aktivitasnya sampai konflik terselesaikan.

    Perusahaan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai bentuk protes, sejumlah warga nekat memanen sawit dari pohon yang tumbuh di lahan sengketa.

    Tindakan protes ini berujung pada penangkapan dua perangkat desa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan dan delapan belas bulan penjara kepada keduanya.

    Aduan ke Lembaga Sertifikasi Dunia

    Gagasan membawa sengketa ini ke ranah RSPO muncul belakangan atas saran organisasi Sawit Watch.

    Berbekal hasil pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan klaim lahan masyarakat, Sawit Watch bersama Walhi Kalimantan Tengah mendaftarkan aduan ke mekanisme penyelesaian konflik RSPO pada akhir 2012.

    Proses penanganan aduan ini berjalan lambat hingga memakan waktu empat tahun.

    Kades yang Kembali Menjabat

    Dua perangkat desa yang dipenjara akibat rentetan protes tersebut merupakan Purnomo Kadir, Kepala Desa pertama Biru Maju, dan sekretaris desanya saat itu, mendiang Mulyani Handoyo.

    Kepala Desa Biru Maju saat ini, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Purnomo masih menjabat pada periode pertamanya.

    ”Seingat saya, Bapak Kades Purnomo dipolisikan karena dituduh mencuri buah,” kata Juliandi kepada Kanal Independen, Senin (7/9/2026).

    Dia menambahkan, sekretaris desa Mulyani Handoyo juga sedang menjabat aktif ketika insiden itu berlangsung.

    Kasus hukum itu membuat masa jabatan pertama Purnomo terputus. ”Ketika beliau masuk penjara sedang menjadi Kades, sehingga tidak sampai selesai jabatannya menjadi Kades, beliau sudah berhenti,” kata Juliandi.

    Jejak rekam pemenjaraan ini memberikan konteks penting di balik lahirnya dokumen 2016.

    Pengalaman personal berhadapan dengan jeruji besi pada masa lalu memberikan penjelasan motif yang masuk akal mengenai mengapa tokoh yang sama bersedia meneken kesepakatan tertutup yang melepaskan hak warganya sendiri.

    Purnomo mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya dan menang untuk periode kedua.

    Kesepakatan dengan PT BAS pada April 2016 diteken saat ia menjabat pada periode kedua, bukan pada masa jabatan pertamanya saat ia berurusan dengan kepolisian.

    Kesepakatan yang Melepaskan Hak Menuntut

    Dokumen Kesepakatan Bersama setebal dua halaman itu ditandatangani pada Kamis, 21 April 2016, di sebuah hotel di Sampit.

    Tanda tangan Purnomo Kadir yang mewakili masyarakat Desa Biru Maju bersanding dengan tanda tangan M. Nasir Effendi selaku Kuasa Direksi PT BAS.

    Kesepakatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/1702/Ek.SDA/X/2015 tertanggal 21 Oktober 2015.

    Keputusan tersebut mengatur tentang Penegasan Status Areal dan Penyelesaian Permasalahan PT Buana Artha Sejahtera dengan Masyarakat UPT Padas Sebut D.II.

    Temuan dokumen ini meluruskan dugaan Juliandi sebelumnya soal kemungkinan adanya SK Gubernur tahun 1995 terkait tumpang tindih peta transmigrasi Padas Sebut D.II.

    Dasar hukum persis yang mengatur sengketa tersebut adalah SK Bupati 2015, bukan SK Gubernur, kendati nama lokasinya identik.

    Isi kesepakatan itu memastikan perusahaan tetap menguasai lahan yang disengketakan.

    Sebagai kompensasi, perusahaan menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat yang dilabeli sebagai lahan plasma.

    Golden Agri-Resources selaku induk usaha PT BAS mengumumkan kesepakatan itu di situs resminya sebagai hasil konsultasi multipihak yang intensif.

    Mengacu pada kesepakatan yang sama, Complaints Panel RSPO menyatakan perkara Biru Maju ditutup.

    Klaim keberhasilan itu bertolak belakang dengan kondisi warga yang mewarisi akibatnya.

    Diberi tahu bahwa kasus desanya pernah diumumkan sebagai “selesai” oleh perusahaan dan lembaga sertifikasi dunia padahal hak masyarakat sampai sekarang belum diterima, Juliandi memberikan tanggapan.

    ”Sangat sakit hati, karena masyarakat Desa Biru Maju tidak pernah bersepakat atau memberikan kuasa kepada kepala desa yang saat itu bersepakat dengan PT BAS,” katanya.

    Satu poin yang tidak pernah diumumkan ke hadapan publik adalah isi poin kedua dari dokumen tersebut.

    Klausulnya berbunyi, “Pihak Pertama di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan dan/atau gugatan kepada Pihak Kedua dalam bentuk dan nama apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

    Klausul pelepasan hak menuntut itu ditandatangani Purnomo dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat Desa Biru Maju.

    Menurut Juliandi, warga desa tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut saat itu.

    ”Ya jelas tidak tahu sampai itu bocor,” katanya.

    Kutipan ini membenarkan bahwa kesepakatan diteken secara sepihak oleh kepala desa tanpa sepengetahuan warga, sampai dokumen itu beredar.

    Temuan peneliti akademik yang mewawancarai aktivis lembaga swadaya masyarakat setempat mencatat keluhan serupa.

    Peneliti mendapati kepala desa saat itu menandatangani dokumen tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan aktivis maupun warganya, lalu menyesali keputusannya di kemudian hari.

    Poin ketiga dari kesepakatan mewajibkan PT BAS memfasilitasi Koperasi Bangkit Bersama untuk membangun kebun plasma.

    Anggota koperasi ini mencakup warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, desa yang selama ini bersengketa lahan dengan PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan lain di bawah bendera Golden Agri-Resources yang kini juga menghadapi tuntutan warga Seruyan.

    Poin kelima menjanjikan hal yang lebih kecil dan terpisah dari urusan plasma, yakni kebun desa seluas enam hektare masing-masing untuk Desa Biru Maju dan Desa Sebabi.

    Syaratnya, lahan calon kebun harus disediakan oleh desa masing-masing. Terkait kebun enam hektare ini, Juliandi memberi penegasan singkat, ”Tidak pernah terwujud.”

    Lahan Berstatus Hutan yang Dijelaskan Sebuah Surat

    Penelitian akademik rujukan laporan ini mencatat lahan plasma pengganti yang dijanjikan pada 2016 berada di area berstatus kawasan hutan resmi.

    Lahan dengan status ini tidak dapat dikonversi menjadi perkebunan tanpa lebih dulu memperoleh surat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    Syarat pelepasan ini tampak tidak bersedia atau tidak mampu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Dokumen lanjutan yang diperoleh Kanal Independen menguraikan rincian mengapa benturan status lahan itu bisa terjadi.

    Sepucuk surat PT BAS tertanggal 10 September 2020 ditujukan kepada Pengurus Koperasi Produksi Bangkit Bersama.

    Surat berperihal “Penjelasan kerja sama untuk Calon Lahan Plasma 586,86 Ha” itu menyatakan bahwa luasan lahan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat milik Koperasi Bhakti Karya Abadi.

    Dari total luasan yang diajukan, hasil survei kelayakan tanam internal PT BAS hanya menemukan 46,63 hektare yang berstatus layak tanam. Angka ini kurang dari delapan persen dari total pengajuan.

    Mayoritas lahan dinilai tidak layak karena berpasir pada lapisan atas dan berstruktur hardpan pada lapisan bawahnya.

    Secara aturan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat yang dikantongi Koperasi Bhakti Karya Abadi hanya diizinkan terbit di atas kawasan hutan negara, bukan di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lain.

    Benturan perizinan yang tertuang dalam surat 2020 itu menjadi konfirmasi tertulis pertama yang diperoleh Kanal Independen mengenai alasan pasti lahan plasma 2016 terganjal status kawasan hutan.

    Konfirmasi ini sejalan dengan temuan penelitian akademik, meski tidak ada jaminan seluruh 586,86 hektare lahan itu identik seratus persen dengan hamparan yang dirujuk oleh tim peneliti.

    Surat penolakan PT BAS itu memuat tanda tangan seseorang bernama Feredy.

    ”Kami tidak mengenal orang yang bernama Feredy dan tidak pernah nama itu mengurus urusan PT BAS dan Biru Maju sampai saat ini,” kata Juliandi.

    Surat itu ditutup dengan satu kalimat. ”Kami juga dapat bermitra dalam hal lain.”

    Kalimat ini menjadi pintu yang mengarah pada kesepakatan dana talangan 2023 yang diuraikan pada laporan sebelumnya.

    Menurut penuturan Juliandi, lahan 586,86 hektare yang ditolak dalam surat 2020 adalah blok area yang sama persis dengan objek Kesepakatan Bersama 2016, bukan sebuah pengajuan area baru.

    Menyusul surat penolakan tersebut, pergerakan realisasi plasma berhenti total sampai muncul tuntutan 20 persen yang melahirkan kesepakatan baru pada 2023.

    Perusahaan Kedua yang Ikut Disebut

    Terlepas dari jalur kesepakatan 2016, Juliandi menyampaikan sebuah klaim lain yang melibatkan entitas koperasi dan korporasi berbeda.

    ”Waktu itu pernah pengurus Koperasi Bakti Karya Abadi yang punya izin HTR/HKM itu ke Biru Maju dan menggusur paksa lahan masyarakat, namun masyarakat menolak lahannya digunakan oleh Koperasi Bakti Karya Abadi. Ternyata koperasi itu mau menanam akasia bekerja sama dengan PT Katulistiwa Bumi Pertiwi,” katanya.

    Penelusuran legalitas memastikan dua entitas yang disebutnya memang beroperasi secara resmi.

    Koperasi Bhakti Karya Abadi tercatat memegang izin HTR seluas 2.142 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.

    Data ini terekam dalam pemberitaan DPRD Kotim pada September 2025 yang menyoroti persoalan tumpang tindih izin koperasi tersebut dengan konsesi pertambangan.

    Sementara itu, PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi 1089057.

    Perusahaan ini beralamat di Jalan Pelita Barat Nomor 86 JX, Kotawaringin Timur, didirikan pada 24 April 2020.

    Tanggal pendirian ini berjarak beberapa bulan sebelum PT BAS menerbitkan surat penolakan kelayakan lahan plasma Biru Maju.

    Model kerja sama korporasi tersebut juga didokumentasikan melalui proyek lain. Kantor Berita ANTARA melaporkan pada 2025 bahwa PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Hutan Batuah Jaya selaku pemegang izin Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

    Proyek ini bertujuan membangun hutan tanaman akasia. Pihak perusahaan menanggung beban pendanaan serta pengadaan bibit, sementara kelompok tani menangani operasional lapangan. Pola operasional ini searah dengan praktik yang dituduhkan terjadi di Biru Maju.

    Ditutup sebelum Dilaksanakan

    Proses penyelesaian yang dijalankan RSPO atas kasus Biru Maju turut dipaparkan dalam penelitian akademik rujukan.

    Tim peneliti mencatat bahwa RSPO kerap mendeklarasikan sebuah kasus telah selesai hanya karena kesepakatan bilateral sudah tercapai.

    Penutupan kasus dilakukan tanpa didahului investigasi lapangan, serta hanya bersandar pada laporan perusahaan dalam rentang waktu terbatas enam bulan.

    Dampaknya, Sekretariat RSPO menyatakan perkara tersebut ditutup sebelum perusahaan benar-benar menjalankan janji penyelesaiannya kepada warga.

    Tabel hasil penelitian itu mengklasifikasikan perkara Biru Maju melawan PT BAS sebagai kasus yang ditutup dengan solusi, dengan catatan bahwa masyarakat setempat tidak puas karena pelaksanaannya bermasalah.

    Data merekam bahwa dari 85 aduan masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam basis data RSPO, sebanyak 30,1 persen berujung pada penolakan.

    Rincian dari sebelas kasus yang dibedah oleh peneliti menampakkan gambaran penanganan lembaga tersebut.

    Empat kasus ditolak, dua kasus ditutup dengan alasan pihak pengadu kalah atau meninggal dunia, dua kasus berakhir dengan penyelesaian yang arahannya tidak pernah dijalankan, dan hanya satu kasus tunggal yang realisasinya dilaksanakan hingga memuaskan warga.

    Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik RSPO berpihak kepada perusahaan pada kriteria pengujian mereka, meliputi aksesibilitas, keadilan prosedural, dan hasil akhir.

    Standar sertifikasi yang menaungi kebun PT BAS memuat ketentuan yang bersinggungan langsung dengan persoalan ini. Dokumen RSPO Principles and Criteria 2018 memuat Indikator 4.8.2 bertanda kritis.

    Aturan itu menetapkan syarat bahwa konflik lahan tidak boleh terjadi di dalam area unit sertifikasi.

    Apabila konflik lahan telanjur terjadi, sebuah proses penyelesaian yang dapat diterima harus dijalankan dan disepakati oleh para pihak.

    Mengacu pada dokumen resmi RSPO, ketidaksesuaian terhadap indikator kritis ini akan tergolong sebagai Ketidaksesuaian Besar.

    Kunci yang Berada di Kementerian Agraria

    Rangkaian sengketa berlarut sejak 2016 ini bermuara pada satu tahapan krusial yang belum pernah berwujud nyata: penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT BAS.

    Mengacu pada pengakuan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, perizinan HGU tersebut hingga hari ini belum terbit, kendati kebun sudah dibuka selama lebih dari dua dekade.

    Kewajiban alokasi lahan masyarakat diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017.

    Pasal 40 huruf k juncto Pasal 64 mewajibkan setiap entitas perusahaan yang bertindak sebagai pemohon HGU untuk pertama kali membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.

    Mengingat PT BAS tidak memegang HGU sejak beroperasi, kewajiban ini akan langsung aktif mengikat begitu perusahaan mengajukan permohonan HGU untuk pertama kalinya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan posisi regulasi ini secara terbuka pada April 2025.

    “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya, sebagaimana dikutip haisawit.co.id.

    Dalam pernyataannya, ia menepis alasan yang kerap digunakan perusahaan mengenai kewajiban mencari area plasma di luar wilayah HGU. Ia menegaskan bahwa aturan penetapan posisi lahan plasma tersebut sudah jelas.

    Ombudsman Republik Indonesia pernah meletakkan standar sejenis dalam kasus berbeda.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2023 memastikan bahwa tuntutan warga atas plasma 20 persen dari luasan HGU sebuah perusahaan sawit di Belitung merupakan langkah “wajar dan sesuai aturan”.

    Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

    Kendati demikian, kajian akademik terhadap regulasi ini mencatat dualisme yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan perusahaan perkebunan untuk menunda kewajibannya.

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengatur luas kebun plasma 20 persen dihitung berdasarkan luas Izin Usaha Perkebunan.

    Sebaliknya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan perhitungannya dari total luas areal yang diusahakan perusahaan. Dua basis hitungan ini kerap tidak identik.

    Sembilan tahun setelah Purnomo Kadir menandatangani klausul yang melepaskan hak menuntut warganya, dan enam tahun berselang sejak PT BAS mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan yang dijanjikan tidak layak tanam, poros penentu sengketa Biru Maju tidak lagi sama.

    Kunci penyelesaian sengketa panjang ini berada di meja yang belum pernah didatangi warga. Bukan di kantor kecamatan, kantor bupati, atau Dinas Perkebunan Provinsi, melainkan di ranah proses penerbitan HGU di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan PT Buana Artha Sejahtera melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group.

    Dia merupakan salah satu perwakilan PT BAS yang menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Mediasi dengan masyarakat Desa Biru Maju pada 30 Agustus 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut belum direspons. (ign)

  • Dua Hari Lumpuh! Erupsi Krakatau Paksa Penerbangan Jakarta dan Surabaya ke Sampit Kembali Dibatalkan

    Dua Hari Lumpuh! Erupsi Krakatau Paksa Penerbangan Jakarta dan Surabaya ke Sampit Kembali Dibatalkan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Efek domino erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terus melumpuhkan sektor transportasi udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selama dua hari berturut-turut pada 6–7 September 2026, dua penerbangan utama dari Jakarta dan Surabaya menuju Bandar Udara H. Asan Sampit dipastikan batal mengudara demi keselamatan operasional penerbangan dari potensi bahaya sebaran abu vulkanik (volcanic ash).

    Dua rute maskapai komersial yang kembali gagal mendarat di Sampit meliputi: Super Air Jet: Rute Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) – Sampit (SMQ) PP. Nam Air (IN242/IN243): Rute Juanda Surabaya (SUB) – Sampit (SMQ) PP.

    PIC CAPT Bandara H. Asan Sampit, Alfiansyah, menjelaskan bahwa penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan terbang dari Jakarta pukul 12.35 WIB dibatalkan menyusul keputusan otoritas penerbangan yang memperpanjang penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta hingga pukul 18.00 WIB.

    Sementara itu, pembatalan penerbangan Nam Air dipicu oleh sistem rotasi armada berantai (rotational aircraft). Pesawat yang dijadwalkan melayani rute Jakarta – Pangkalan Bun – Surabaya – Sampit terhenti sejak penerbangan awal dari Jakarta dibatalkan akibat koridor udara Jawa Bagian Barat tertutup abu vulkanik.

    “Super Air Jet Jakarta-Sampit yang harusnya berangkat dari Jakarta pukul 12.35 WIB juga batal menyusul perpanjangan penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta hingga pukul 18.00 WIB akibat ancaman abu vulkanik,” terang Alfiansyah, Senin (7/9/2026).

    Wings Air Mendarat Mulus, Penerbangan Regional Tetap Berjalan

    Di tengah lumpuhnya dua maskapai utama, operasional Bandara H. Asan Sampit dipastikan tetap berjalan secara umum. Maskapai Wings Air yang melayani rute Surabaya–Sampit PP dilaporkan tidak mengalami kendala dan tetap beroperasi normal sesuai jadwal sejak Minggu (6/9/2026).

    Pada Senin (7/9/2026), armada Wings Air sukses mendarat tepat waktu pada pukul 13.25 WIB di Sampit dan kembali mengudara menuju Surabaya pada pukul 13.50 WIB. Pihak bandara terus mengimbau calon penumpang Nam Air dan Super Air Jet untuk segera berkoordinasi dengan customer service maskapai terkait skema reschedule maupun pengembalian dana tiket (refund).

    Gagal beroperasinya rute Jakarta dan Surabaya selama dua hari berturut-turut menelanjangi kerentanan ekstrem sistem transportasi udara Kotim yang sangat bergantung pada rotasi penerbangan Pulau Jawa. Di tengah kepungan kabut asap karhutla di daratan Kotim, terisolasi dari jalur penerbangan nasional kian memperburuk mobilitas medis, bisnis, dan logistik warga.

    Dua catatan kritikal dari Kanal Independen:

    Otoritas Bandara H. Asan Sampit bersama Pemkab Kotim didesak untuk membuka Posko Layanan Krisis Penumpang Terpadu di area terminal. Posko ini penting untuk mencegah penumpukan calon penumpang dan memastikan tidak ada denda tambahan bagi warga yang melakukan reschedule akibat kondisi force majeure. Selain itu, Pemkab Kotim perlu memperkuat moda transportasi darat dan laut sebagai rute alternatif darurat jika gangguan ruang udara akibat erupsi Krakatau berlangsung dalam durasi yang lebih panjang. (***)

  • Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    Warga Sesak Napas, Harga CPO Tembus Rekor: Ultimatum Pemuda Melawan Korporasi Sawit Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Sampit dan Palangka Raya masih berselimut pekatnya kabut asap pada Minggu (6/9/2026).

    Saat warga berjibaku menahan perihnya udara akibat kebakaran lahan, grafik harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global justru bergerak sebaliknya.

    Tercatat pada 20 Agustus 2026, harga komoditas ini memecahkan rekor tertinggi dalam 20 bulan terakhir.

    Kontras dua realitas inilah yang menyulut kemarahan Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi.

    Kelompok ini bersiap menggelar maraton unjuk rasa bertajuk ”Geruduk GAPKI” mulai Senin (7/9/2026). Menyasar empat instansi berturut-turut.

    ”Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aliansi menyoroti bagaimana para pengusaha sawit meraup keuntungan miliaran rupiah, sementara rakyat justru sesak napas dan ruang hidupnya dirampas,” kata Afan Safrian, Ketua Aliansi, Minggu (6/9/2026).

    Tuntutan tersebut bersandar pada pembacaan data, bukan semata orasi panggung. Jauh sebelum rekor harga tercapai pada akhir Agustus, pembukuan sejumlah raksasa sawit sudah menghijau.

    Sepanjang kuartal pertama 2026, laba bersih PT Astra Agro Lestari Tbk melonjak 34,78 persen secara tahunan menjadi Rp373,4 miliar. Lonjakan serupa dibukukan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan kenaikan 16,91 persen, menyentuh Rp430,43 miliar.

    Para analis pasar modal memprediksi tren ini akan semakin tebal pada kuartal berikutnya seiring meroketnya harga CPO.

    Angka gemuk tersebut berbanding terbalik dengan kualitas udara yang terpaksa dihirup warga Kalimantan Tengah dalam sebulan terakhir.

    Anomali Laba di Tengah Kepungan Asap

    Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 secara resmi mengikat provinsi ini dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

    Analisis citra satelit Sipongi Kementerian Kehutanan per akhir Agustus memotret 2.285 kejadian dengan area terdampak seluas 6.587,84 hektare.

    Realita di lapangan menyajikan cakupan yang lebih luas. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib memaparkan dalam rapat koordinasi akhir Agustus, luasan area terbakar telah menembus 60.028,77 hektare dari 38.916 titik panas sejak awal tahun.

    Dampaknya tergambar jelas dari indikator udara. Konsentrasi PM2.5 melompat jauh melampaui ambang batas tidak sehat, menyentuh angka 481 di Palangka Raya, 459 di Katingan, 442 di Kotawaringin Timur, dan 330 di Murung Raya.

    Skala api membengkak, tetapi jangkauan penegakan hukum masih berjalan tertatih. Ditreskrimsus Polda Kalteng per 3 September 2026 baru menetapkan 24 tersangka dari 21 laporan polisi dan 65 laporan informasi.

    Area yang masuk dalam radar proses kepolisian ini hanya mencakup 293,83 hektare, dengan mayoritas berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

    Luasan yang diproses ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan ratusan ribu hektare kebun sawit di Kalteng yang menurut data Kementerian ATR/BPN masih beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Kesenjangan skala inilah yang memicu kritik impunitas korporasi dalam tuntutan aliansi.

    Pada saat bersamaan, Kodam XXII/Tambun Bungai harus mengerahkan 149 armada pemadam dan mendirikan hampir 100 sumur bor hingga Sabtu (5/9/2026).

    Komando teritorial yang baru genap setahun dibentuk untuk menaungi Kalteng dan Kalsel ini masih terus berjibaku menahan laju api yang belum sepenuhnya takluk.

    Estafet Tuntutan ke Jantung Birokrasi

    Konsolidasi massa dirancang bergerak maraton menyasar empat instansi. Kantor GAPKI Kalteng dipilih sebagai arena pembuka, mewakili wajah kolektif korporasi sawit.

    ”Kantor GAPKI Kalteng jadi titik konsentrasi awal untuk menuntut pertanggungjawaban asosiasi pengusaha atas kerusakan lingkungan, karhutla, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional sawit,” kata Afan.

    Gelombang massa kemudian dijadwalkan bergeser ke Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng guna menagih audit menyeluruh terhadap perusahaan yang menunggak kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial (CSR).

    Tuntutan ini punya pijakan data yang terang. Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri mengonfirmasi, data 2021 hingga 2025 mencatat realisasi plasma 20 persen di Kalteng baru menyentuh 52,66 persen.

    Terdapat celah 47 persen kebun sawit yang belum menunaikan kewajiban. Pemetaan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menunjukkan ketidakpatuhan ini menyebar merata, dengan Zona Barat sebagai area terparah, diikuti Zona Tengah dan Zona Timur.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah melempar peringatan keras tentang ancaman pencabutan izin HGU bagi perusahaan yang melalaikan plasma.

    Rute ketiga mengarah ke Dinas Kehutanan Kalteng.

    ”Kami juga akan ke Kantor Dinas Kehutanan Kalteng. Menuntut ketegasan pengawasan terhadap alih fungsi kawasan hutan yang memicu bencana ekologis dan mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Afan.

    Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menjadi sasaran pemungkas. Sorotan utama mengarah pada perusahaan yang menggarap lahan tanpa legalitas HGU.

    Paparan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komite I DPD RI mengungkap keberadaan 43 pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng yang belum memegang HGU.

    Cakupan lahannya mencapai 689.600 hektare, menjadi penyumbang daftar hitam nasional berisi 537 perusahaan sawit yang menanam di atas tanah negara tanpa izin utuh selama delapan tahun terakhir.

    ”Impunitas bagi korporasi nakal harus dihentikan. Kelalaian dalam menunaikan kewajiban, beroperasi tanpa HGU, serta abai terhadap bencana ekologis adalah kejahatan sistemik yang dilindungi oleh birokrasi yang korup. Negara dan pemodal harus bertanggung jawab atau menghadapi perlawanan rakyat yang lebih besar,” kata Afan menutup pernyataannya.

    Prakiraan cuaca BMKG menyebut potensi hujan ringan baru akan merata di sebagian besar wilayah Kalteng pada 7 dan 8 September, bertepatan dengan mulainya roadshow di jalanan.

    Meski demikian, rintik hujan diprediksi belum tentu cukup kuat memadamkan seluruh bara api yang masih tersimpan di dalam lahan gambut. (ign)