Kategori: Berita Utama

  • Satu Jam Menegangkan di Menara TVRI Sampit, Pendekatan Persuasif Warga Gagalkan Aksi Nekat Perempuan Muda

    Satu Jam Menegangkan di Menara TVRI Sampit, Pendekatan Persuasif Warga Gagalkan Aksi Nekat Perempuan Muda

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana sunyi di kawasan pemancar TVRI, Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berubah menjadi tegang pada Jumat dini hari (7/8/2026). Seorang perempuan muda yang mendera depresi berat nekat memanjat menara pemancar TVRI setinggi delapan meter dari permukaan tanah. Beruntung, kepekaan warga dan pendekatan dialogis tanpa paksaan berhasil membujuk korban turun dalam keadaan selamat.

    ​Aksi nekat ini pertama kali diketahui oleh Ahmad Rafiq, salah seorang pegawai di kawasan pemancar TVRI, menjelang subuh. Rafiq menaruh curiga saat melihat seorang wanita duduk sendirian dan bergeming saat disapa.

    Saya lihat ada perempuan duduk membelakangi saya. Saya dekati sekitar 10 meter. Saya tegur sampai tiga kali tapi tidak menoleh, hanya diam. Setelah saya kembali dari musholla, perempuan itu sudah tidak ada. Pas saya cari di dekat tangga menara, terdengar suara tangisan dari atas,” ujar Rafiq, Jumat (7/8/2026).


    ​Mendapati korban telah memanjat konstruksi besi menara, Rafiq bergegas melapor ke Ketua RT 30 Kelurahan Ketapang, Zuljifli, sekitar pukul 05.00 WIB. Warga yang menerima laporan langsung memobilisasi langkah penyelamatan tanpa memicu kepanikan korban.

    ​Menyadari kondisi emosional korban yang sangat labil akibat tekanan persoalan keluarga, warga tidak bertindak gegabah. Komunikasi persuasif dibangun secara perlahan dari bawah, sementara seorang warga lainnya memanjat konstruksi menara untuk mendekati korban.

    Kami nasihati dari bawah, lalu ada yang naik. Kami ajak ngobrol karena beliau sedang depresi. Kami juga siapkan tali untuk antisipasi. Akhirnya dia mau turun. Kurang lebih satu jam prosesnya,” terang Ketua RT 30, Zuljifli.


    ​Pendekatan empati tanpa kekerasan verbal tersebut berbuah manis. Setelah proses negosiasi emosional yang menegangkan selama hampir satu jam, perempuan tersebut berhasil dievakuasi turun ke permukaan tanah dalam kondisi selamat tanpa luka fisik.

    ​Keberhasilan evakuasi di Menara TVRI Jalan H Imran adalah bukti nyata pentingnya kepedulian antar-warga (community care) dan respons cepat penanganan situasi krisis. Kepekaan pegawai TVRI yang tidak mengabaikan tanda-tanda anomali perilaku, dipadukan dengan ketenangan Ketua RT dan warga dalam bernegosiasi, berhasil mencegah terjadinya tragedi fatal.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi sosial yang sangat tajam:

    Sistem Keamanan Objek Vital Perkotaan: Pengelola menara pemancar dan objek vital di Sampit wajib memperketat pagar pengaman serta mengunci akses tangga naik agar tidak mudah disusupi oleh pihak yang tidak berkepentingan, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.

    Penyediaan Layanan Konseling Kesehatan Mental: Pemkab Kotim melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Murjani Sampit harus menyediakan layanan konseling psikologi darurat (crisis hotline) yang mudah diakses publik. Isu kesehatan mental dan depresi akibat tekanan ekonomi maupun keluarga tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan harus ditangani oleh tenaga profesional secara terintegrasi.

    ​Kepekaan dan empati lingkungan sekitar adalah benteng penyelamat pertama bagi sesama! Negosiasi warga selamatkan korban di Menara TVRI!  Tingkatkan kepedulian sosial dan layanan kesehatan mental Kotim! (***)

  • Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    Diduga Sengaja Dibakar, Tumpukan Kayu Galam di Jalan Seribu Dahan Nyaris Lahap Permukiman

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran tumpukan kayu galam meluas dan nyaris mengancam permukiman warga di Jalan Seribu Dahan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Kamis malam (6/8/2026). Insiden yang diduga kuat akibat aksi pembakaran sengaja (arson) tersebut berhasil ditanggulangi dengan cepat oleh Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sebelum api merembet ke bangunan rumah sekitar.

    ​Laporan adanya ancaman titik api pertama kali diterima Mako Damkarmat Kotim dari pihak Polsek Ketapang pada pukul 21.09 WIB. Menanggapi informasi valid mengenai tumpukan kayu galam membara yang berada dekat dengan rumah warga, Regu III Damkarmat Kotim langsung menggerakkan armada pemadam.

    ​Tim Damkarmat yang dikerahkan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.14 WIB atau hanya dalam kurun waktu 5 menit. Petugas langsung menggelar selang dan melangsungkan pola lokalisir api pada pukul 21.16 WIB.

    Setelah menerima informasi dan validasi kejadian kebakaran tumpukan kayu galam, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setiba di TKP, operasional pemadaman dan pendinginan langsung dilakukan agar api tidak merembet ke permukiman,” ungkap pihak Damkarmat Kotim dalam laporan resminya, Kamis malam (6/8/2026).


    ​Operasi pemadaman tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Sarana dan Prasarana Hermes S. T bersama Wakil Komandan Regu III Sukmana Saleh, dengan dukungan personel Regu III serta bantuan relawan dari Masjid Jami.

    ​Berkat respons sigap petugas di lapangan, kobaran api pada tumpukan kayu galam berhasil dilokalisir sepenuhnya pada pukul 21.20 WIB. Proses dilanjutkan dengan tahap pendinginan (cooling down) hingga pemeriksaan akhir untuk memastikan tidak ada sisa bara di bawah tumpukan kayu pada pukul 21.30 WIB. Seluruh operasional pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 21.50 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun cedera.

    ​Indikasi dugaan awal tim pemadam mengarah pada aksi pembakaran secara sengaja (arson). Hal ini menjadi atensi serius mengingat musibah kebakaran di tengah musim kemarau dan pekatnya kabut asap di Sampit sangat rawan memicu kebakaran pemukiman skala besar.

    ​Insiden pembakaran tumpukan kayu galam di Jalan Seribu Dahan dengan dugaan unsur arson (kesengajaan) adalah tindakan konyol dan berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa warga perkotaan. Di tengah situasi Kotim yang berada dalam Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan kepungan kabut asap pekat, pembakaran materiil kayu kering di dekat permukiman adalah ancaman pidana serius.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penegakan hukum yang sangat tajam:

    ​Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas indikasi arson di Jalan Seribu Dahan ini. Penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan saksi di sekitar TKP harus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pembakaran tumpukan kayu galam tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum pidana agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang mencoba bermain api di tengah kondisi kemarau ekstrem.

    ​Jangan biarkan ulah oknum tidak bertanggung jawab membakar kayu di pemukiman menambah derita asap warga Sampit! Kayu galam Seribu Dahan terbakar! Usut tuntas dugaan arson di Mentawa Baru Hulu! (***)

  • Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    Beroperasi sebelum Ganti Rugi Lunas, Tambang Silika di Sebabi Diduga Langgar Kesepakatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ekskavator dan mesin penyaring pasir terus menderu di Kilometer 28, Desa Sebabi.

    PT Megah Mineral Alam Indonesia (MMAI) telah mendirikan mes pekerja dan instalasi tambang silika pada hamparan tanah yang kini bopeng dikeruk.

    Namun, gemuruh aktivitas itu menyisakan keheningan di pihak lain. Empat warga pemilik lahan yang hingga detik ini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi.

    Komitmen pembayaran itu sudah mengikat secara resmi. Berita Acara Nomor 100/71/TLW.3/2025 menjadi jejak hitam di atas putih.

    Kesepakatan ini diteken pada 18 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Telawang, disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kecamatan, aparat Koramil, Damang Telawang Yustinus, dan Kaur Umum Desa Sebabi Mukriono.

    Dua perwakilan PT MMAI, Alif Jordan Maulana selaku SPV Operasional dan Muhamad Raihan Muzakki, turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Berdasarkan berita acara itu, PT MMAI mematok harga ganti rugi maksimal Rp15 juta per hektare.

    Dari total 70 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan pada titik tersebut, 60 hektare diakui sebagai hak empat warga, yakni Maryani, Roke, Mardan, dan Muller.

    Sisa 10 hektare masuk dalam klaim kelompok warga lainnya pada titik yang sama, yakni Fahrurazi, Marsyah, Guplansyah, dan Muliyadi.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut kesepakatan itu lahir dari rentetan mediasi yang melibatkan perangkat pemerintahan daerah.

    ”Kesepakatan itu dibubuhkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pihak perusahaan, pihak kecamatan, pihak desa, bahkan Bapak Damang juga ikut menyaksikan,” katanya, Kamis (6/8/2026).

    Ancaman Somasi

    Namun, tanda tangan para pejabat dan perwakilan perusahaan itu belum membuahkan hasil nyata.

    ”Setelah berita acara itu diterbitkan, janji tersebut hanya tinggal di atas kertas putih bertinta hitam. Berita acara itu sekarang hanya menjadi saksi bisu, karena tidak ada tindak lanjut pembayaran,” ujar Sapriyadi.

    Merujuk hitungan kuasa hukum, lahan 60 hektare tersebut dibagi rata, sehingga tiap warga memiliki hak atas sekitar 15 hektare.

    Dengan patokan Rp15 juta per hektare, setiap pemilik lahan seharusnya mengantongi kompensasi Rp225 juta.

    Identifikasi lahan oleh perusahaan sudah bergulir sejak 2024, namun janji pembayaran itu terus tertunda.

    ”Sejak tahun 2024, berlanjut 2025 sampai saat ini,” tambahnya.

    Kebuntuan panjang ini membuat warga bersiap menempuh jalur hukum. Sejak 31 Juli 2026, mereka resmi menunjuk kuasa hukum yang menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dalam waktu dekat.

    Langkah ini diambil setelah mediasi tingkat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mandek.

    ”Sempat diinformasikan bahwa yang menengahi permasalahan ini adalah DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum kami turun langsung. Namun sampai sekarang, dari DAD pun tampaknya belum ada tindak lanjut,” beber Sapriyadi.

    Belakangan, pihak perusahaan kembali membuka komunikasi. Alif Jordan Maulana disebut menghubungi warga untuk mengumpulkan para ahli waris pemilik lahan.

    ”Terakhir, baru-baru ini ada komunikasi atas nama Pak Alif. Ia meminta untuk mengumpulkan ahli waris. Tapi tujuan pengumpulan ahli waris itu apakah untuk segera membayar atau bukan, kami belum tahu,” ujarnya.

    Tanah Hancur Dikeruk

    Aktivitas operasi produksi pada lokasi tersebut terus berlanjut. Hendri, perwakilan pemilik lahan, membeberkan bahwa material yang digali adalah pasir kuarsa untuk diolah menjadi silika.

    ”Itu pasir, tapi mereka disuling lagi jadi silika. Di sana mess mereka sudah ada, tempat penyaringan sudah ada. Kontraktor mereka bekerja di atas tanah itu tanpa ada penyelesaian sama sekali,” ucap Hendri.

    Ia menegaskan, lahan tersebut sudah hancur dikeruk mendahului pelunasan kompensasi.

    “Tanah itu, pasir itu, sudah diakui sebagai tanah milik empat orang ini. Namun di surat yang ada, tidak tercantum kompensasi ganti rugi secara tuntas, sedangkan tanah itu sudah hancur, sudah dikerjakan sebelum dibayar. Bahkan sekarang sudah habis dikeruk, tapi belum ada pembayaran,” keluhnya.

    Frustrasi dengan kondisi tersebut, warga sempat berupaya mengambil alih kembali lahan mereka dengan meminta pendampingan aparat.

    “Kami juga berupaya untuk kembali menduduki lahan, tapi kami meminta bantuan Satpol PP dan Kapolsek agar membantu memperjuangkan hak kami. Kami sudah sangat dirugikan. Mereka mengeruk hasil dari situ dan menjualnya, tanpa izin yang jelas, dan tanpa itikad baik kepada pihak yang berhak,” tegas Hendri.

    Secara administratif, pemilik lahan memang tidak mengantongi alas hak formal seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

    Akan tetapi, kuasa hukum menilai kepemilikan warga telah diakui secara de facto oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kedemangan, dengan dokumen berita acara sebagai bukti petunjuk.

    Batas Aturan Minerba

    Penelusuran Kanal Independen atas sejumlah regulasi menunjukkan kewajiban penyelesaian hak atas tanah sebelum operasi produksi tambang berjalan diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya (UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025).

    Pasal 136 ayat (1) menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

    Tahap operasi produksi ini, menurut definisi Pasal 1 angka 17, mencakup masa konstruksi dan penambangan.

    Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

    Pasal 145 ayat (1) turut mengatur hak masyarakat terdampak. Masyarakat berhak memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan, serta berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan jika pengusahaan tersebut menyalahi ketentuan.

    Aturan serupa berlaku pada tingkat provinsi. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan bahwa korporasi dapat mengelola sumber daya alam setelah melalui tahapan musyawarah, dan masyarakat hukum adat setempat berhak menerima kompensasi atas pengelolaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Megah Mineral Alam Indonesia terkait protes warga. (ign)

  • Kabut Asap Membuka Masalah Lama, Bundaran KB Kembali Telan Kecelakaan

    Kabut Asap Membuka Masalah Lama, Bundaran KB Kembali Telan Kecelakaan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Sampit kembali menelanjangi persoalan lama infrastruktur jalan raya. Dalam satu malam, pagar pembatas Bundaran Keluarga Berencana (KB) di Jalan HM Arsyad ambruk dihantam tiga kendaraan dalam selang waktu tak lama.

    Warga menilai kabut asap memang memperburuk jarak pandang, namun minimnya fasilitas keselamatan jalan menjadi pemicu utama kecelakaan yang terus berulang di lokasi tersebut.

    Insiden beruntun tersebut terjadi pada Rabu dini hari (5/8/2026). Berdasarkan penuturan warga pemilik warung di sekitar lokasi, dua unit mobil dan satu sepeda motor menghantam struktur beton pagar pembatas bundaran dalam selang waktu yang berdekatan.

    Semalam itu tiga kali. Dua mobil dan satu sepeda motor. Memang saat itu kabut asap sedang tebal. Tapi bukan karena asap saja, di sini memang gelap gulita kalau malam. Makanya warga sering menyebutnya bundaran maut, bukan Bundaran KB,” ungkap Utama, seorang warga sekitar, Kamis (6/8/2026).

    Warga mengungkapkan bahwa kecelakaan di Bundaran KB bukan cerita baru. Beberapa tahun lalu, lokasi ini bahkan pernah memakan korban jiwa.

    Selain masalah penerangan jalan umum (PJU) yang padam atau tidak memadai, warga menyoroti kondisi permukaan fisik jalan yang dinilai membahayakan pengendara. Terdapat perbedaan elevasi (camber) antara sambungan lapisan aspal lama dan aspal baru yang menciptakan gelombang tajam di badan jalan. Hal ini kerap membuat laju kendaraan oleng dan hilang kendali saat hendak memasuki lengkungan bundaran.

    Di sisi lain, trotoar di sekeliling bundaran kini posisinya hampir sejajar dengan permukaan aspal akibat penumpukan lapisan jalan. Kondisi ini menghilangkan batas visual yang jelas bagi pengemudi, terutama di tengah guyuran kabut asap malam hari.

    Rangkaian kecelakaan beruntun ini menjadi tamparan keras bahwa penanganan Bundaran KB tidak cukup hanya sekadar menambal atau mengganti pagar pembatas yang hancur. Penambahan lampu penerangan jalan berdaya tinggi, perataan elevasi aspal bergelombang, serta penataan ulang marka keselamatan dinilai sebagai solusi mendesak yang harus segera dieksekusi pemerintah daerah.

    Tiga kecelakaan dalam satu malam di Bundaran KB Jalan HM Arsyad adalah bukti nyata belum terpenuhinya standar keselamatan jalan (road safety standard) di jalur protokol utama Sampit. Menuding kabut asap sebagai tunggal penyebab kecelakaan adalah bentuk pembiaran terhadap cacat fisik infrastruktur jalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

    Dinas Perhubungan Kotim bersama Dinas PUPR Kotim wajib segera turun ke lapangan untuk melakukan audit keselamatan jalan secara menyeluruh di koridor Jalan HM Arsyad.

    Penanganan darurat tidak boleh sebatas perbaikan pagar secara teknis. Pemkab Kotim harus memprioritaskan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) LED berdaya terang, pelapisan ulang (overlay) aspal bergelombang sebelum bundaran, serta penambahan lampu reflektor (mata kucing) dan marka jalan berpendar (cat eye reflector) guna memandu pandangan pengemudi di tengah kabut asap malam hari.

    Jangan tunggu jatuhnya korban jiwa berikutnya hanya untuk merespons jalan bergelombang dan penerangan yang padam. Bundaran KB Sampit rawan kecelakaan! Benahi PJU dan aspal bergelombang Jalan HM Arsyad. (***)

  • Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    Skandal Hibah Sapu Bersih Komisioner KPU Kotim, Menguak Tabir Stempel Siluman dan Nasib Sekretariat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tujuh bulan penyidikan bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

    Pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu periode 2023-2028 tersebut diduga kuat menyelewengkan dana hibah penyelenggaraan pilkada.

    Pengumuman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026), menjadi titik puncak dari rentetan penyidikan panjang tersebut.

    Kelima tersangka disebut dengan inisial Ketua KPU Kotim MR, bersama empat komisioner lain, yakni W, JJ, MT, dan E.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memastikan seluruh tersangka menduduki posisi pimpinan KPU Kotim sepanjang tahapan Pilkada berlangsung.

    ”Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.

    Rilis resmi Kejati merinci MR memegang kendali sebagai Ketua sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.

    Posisi strategis lainnya diisi W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

    Susunan inisial dan jabatan divisi ini identik dengan struktur pengumuman resmi sejak pelantikan kelima komisioner pada 25 Juni 2023.

    Formasi komisioner dijabat Muhammad Rifqi sebagai Ketua, bersama Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, dan Ependi sebagai anggota.

    Kucuran Anggaran dan Temuan Uang Pelicin

    Perkara ini bermula dari kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur.

    Rilis Kejati menyebutkan secara rinci besaran dana yang dikelola penyelenggara pemilu tersebut.

    ”Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar , dengan rincian pada 2023 sebesar Rp16 miliar dan 2024 sebesar Rp24 miliar,” demikian bunyi rilis tersebut.

    Aliran dana ini bersandar pada satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan dua nomor rujukan institusi, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

    Dugaan penyimpangan mencuat ketika pengelolaan uang puluhan miliar itu berjalan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modusnya.

    “Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy, yang baru menjabat sejak 5 Maret 2026.

    Keterangan lisan ini sejalan dengan rilis tertulis Kejati yang menyoroti perbuatan para komisioner.

    Dokumen resmi itu menyebut para tersangka “secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial” tanpa mendasarkan penggunaan dana pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampirannya.

    Titik paling tajam dari perkara ini terletak pada dugaan aliran uang. Jimmy memaparkan temuan yang melampaui sekadar masalah administrasi atau kelalaian pengawasan terhadap bawahan.

    ”Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

    Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan ini dilapis Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Kehadiran Pasal 18 UU Tipikor meretas jalan bagi jaksa untuk memburu aset para tersangka kelak demi memulihkan kerugian negara.

    Terkait nominal kerugian, Kejati secara eksplisit menyatakan bahwa taksiran tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar.

    Angka kerugian sementara ini setara seperempat dari total dana hibah Rp40 miliar yang dikelola. Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah sisa Rp30 miliar dinyatakan sudah sesuai peruntukan atau masih dalam proses audit lanjutan.

    Anomali Perkara KPU Kotim

    Menyandingkan kasus ini dengan perkara serupa di daerah lain justru memperlihatkan pola yang berkebalikan.

    Sebagai perbandingan, dugaan korupsi di Kabupaten Karimun menjerat unsur sekretariat, yakni sekretaris, pejabat pembuat komitmen, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Saat itu, Ketua KPU Karimun bahkan bersaksi di persidangan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran.

    Pola berbeda juga terlihat di Konawe Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada lima komisioner karena terbukti menerima uang dari mantan sekretaris KPU yang lebih dulu berstatus tersangka korupsi.

    Posisi komisioner di sana sebatas bertindak sebagai penerima, bukan pengendali skema anggaran, dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

    Sedangkan dalam perkara hibah senilai Rp39,8 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga awal Juli 2026.

    Sederet perbandingan itu mencatatkan kasus Kotim sebagai perkara unik. Seluruh jajaran komisioner definitif ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan atas dugaan sebagai pengendali kolektif kolegial dan penerima aliran dana.

    Sejauh penelusuran redaksi, unsur sekretariat KPU Kotim yang sempat menjadi objek pemeriksaan intensif justru belum disebut sebagai tersangka dalam pengumuman kali ini.

    Tabir Stempel dan Dokumen yang Hilang

    Penetapan lima pimpinan KPU ini melalui proses berlapis. Penyidikan resmi bergulir sejak Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

    Penelusuran ini diperpanjang tiga kali secara beruntun melalui surat bernomor PRIN-01.a pada 26 Februari, PRIN-01b pada 27 April, dan PRIN-01c pada 2 Juli 2026.

    Sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Kalteng, pejabat Pemkab, pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa.

    Jejak dugaan penyimpangan mulai terendus sejak penggeledahan pertama pada Januari lalu.

    Penyidik mengamankan stempel milik penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif. Temuan stempel ini menjadi titik tolak pendalaman dugaan mark up dan vendor bayangan dalam pertanggungjawaban dana.

    Fakta lain yang sempat menyeruak adalah pemeriksaan Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Usai diperiksa sepuluh jam pada 19 Januari 2026, ia melontarkan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar kepada media.

    Angka itu meluncur jauh sebelum Kejati mengonfirmasi estimasi resmi Rp10 miliar. Jarak dan selisih angka ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bocornya informasi audit yang masih berjalan.

    Penyidikan ini menyisakan kepingan fakta yang belum utuh. Salah satunya menyangkut keberadaan dokumen catatan rapat DPRD Kotim terkait pembahasan awal usulan dana hibah tersebut.

    Dokumen yang sempat dilaporkan hilang ini semestinya merekam titik awal persetujuan angka Rp40 miliar.

    Dalam penutup rilisnya, Kejati menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Sinyal ini masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain, termasuk jajaran kesekretariatan.

    Penetapan status tersangka terhadap seluruh komisioner definitif ini praktis memicu kekosongan pucuk pimpinan KPU Kotim.

    Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipastikan harus menjalankan kelanjutan tahapan kepemiluan ke depan tanpa kehadiran pimpinan definitif yang sah. (ign)

  • Pilihan Kesadaran Sulpius Menyelamatkan Anak Orangutan Berakhir di Tangan BKSDA

    Pilihan Kesadaran Sulpius Menyelamatkan Anak Orangutan Berakhir di Tangan BKSDA

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keputusan bijak ditunjukkan oleh Sulpius Serinus. Menolak untuk memelihara seekor anak orangutan yang ditemukannya di wilayah Kabupaten Seruyan, ia memilih menyerahkan satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Langkah proaktif ini mendapat apresiasi tinggi sebagai bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap pelestarian satwa liar endemik Borneo.

    Proses serah terima anak orangutan berjenis kelamin jantan tersebut berlangsung di depan Rumah Betang Perajah Motanoi Indonesia, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu sore (5/8/2026).

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi penanganan dari Call Center BKSDA Kalimantan Tengah.

    “Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kami menuju Desa Penyang dan sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan serah terima anak orangutan tersebut,” ujar Muriansyah, Kamis (6/8/2026).

    Satwa langka tersebut dipastikan dalam kondisi sehat saat dievakuasi oleh petugas. Momen serah terima ini disaksikan oleh keluarga Sulpius serta warga setempat dan dikuatkan melalui penandatanganan berita acara penyerahan satwa liar dilindungi.

    Kisah penyelamatan ini bermula saat Sulpius bersama rekannya melakukan perjalanan ke Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, sekitar sepekan sebelumnya. Mengetahui bahwa orangutan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa terlindungi yang terancam punah, Sulpius berinisiatif mengamankan anak orangutan tersebut agar tidak dipelihara secara ilegal oleh warga. Ia bahkan sempat mengontak aparat kepolisian di Kotawaringin Barat demi melacak jalur rehabilitasi yang resmi.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bang Sulpius dan rekan-rekan yang telah mengamankan anak orangutan tersebut dari warga, kemudian menyerahkannya kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” tutur Muriansyah mengapresiasi.

    Saat ini, anak orangutan tersebut berada di Pos BKSDA Resort Sampit untuk menjalani perawatan dan observasi sementara. Pada Jumat (7/8/2026), tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng bersama tim medis/dokter hewan dari Orangutan Foundation UK (OF-UK) dijadwalkan menjemput satwa ini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum dikirim ke pusat rehabilitasi habitat.

    BKSDA Kalteng kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memelihara, memburu, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan atau mengamankan satwa terlindungi, warga diminta segera menghubungi call center resmi BKSDA agar evakuasi dan penanganan konservasi dapat dilakukan sesuai standar medis dan hukum yang berlaku.

    Tindakan Sulpius Serinus menyerahkan anak orangutan secara sukarela adalah teladan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat di tingkat tapak yang patut ditiru di tengah tingginya ancaman deforestasi dan karhutla di Kotim-Seruyan. Kesadaran untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai peliharaan (pet) membantu memutus rantai perdagangan ilegal dan perburuan satwa endemik Kalimantan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan konservasi yang sangat tajam:

    Kesadaran warga harus diimbangi dengan tindakan tegas BKSDA dan aparat penegak hukum (Gakkum KLHK) dalam menelusuri asal-usul keberadaan anak orangutan di Desa Tumbang Kalam. Mengingat anak orangutan di alam liar tidak pernah terpisah dari induknya kecuali induknya dibunuh atau ruang jelajahnya (home range) terfragmentasi akibat pembalakan/kebakaran lahan, BKSDA wajib melakukan investigasi habitat di kawasan Seruyan Hulu. Selain itu, pengerahan tim medis OF-UK harus memastikan proses karantina dan rehabilitasi (rewilding) berjalan optimal agar anak orangutan ini kelak bisa dilepasliarkan kembali ke hutan konservasi.

    Penyelamatan orangutan adalah penyelamatan benteng keanekaragaman hayati Kalimantan! Selamatkan orangutan Kalteng!  Hentikan pemeliharaan ilegal dan lindungi habitat gambut! (***)

  • Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    Mandeknya Kasus Camat MHU: Aparat Menyaksikan, Bukti Dipegang, Hukum Berhenti Berjalan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seragam dinas yang robek dan kancing yang terlepas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa aparatur negara di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

    Hari itu, 11 Maret 2026, Camat Zikrillah ditarik dan dilempari massa saat memimpin mediasi sengketa kelompok tani hutan.

    Pengeroyokan ini terekam kamera, tervalidasi oleh visum, dan terjadi di hadapan aparat kepolisian sektor setempat yang turun melerai massa.

    Ironisnya, lima bulan setelah insiden tersebut meledak, penyidik Polda Kalimantan Tengah belum mampu menetapkan satu pun tersangka.

    Pengamat kebijakan publik Kotawaringin Timur (Kotim), Riduwan Kesuma, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

    Menurutnya, ironi terbesar dalam kasus ini adalah status para terduga pelaku yang dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.

    ”Lima bulan telah berlalu, oknum dari warga Gapoktanhut yang melakukan pemukulan masih santai-santai aja seakan tidak ada kejadian,” kata Riduwan.

    Kelambanan ini terus berlanjut meskipun desakan telah disuarakan oleh DPRD Kotim, forum camat, hingga Pemerintah Daerah.

    Riduwan menilai penyidik seharusnya tidak memiliki kendala berarti karena alat bukti dan saksi sudah sangat jelas. Ia bahkan menyoroti kehadiran aparat di lokasi sebagai kunci penyelesaian kasus.

    ”Terlebih lagi di saat kejadian tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sungai Sampit. Nah, sebenarnya kalau pihak penyidik profesional dan presisi dalam menjalankan penyelidikannya, hal ini pasti segera ada tersangkanya,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa penanganan yang mandek ini tidak hanya merusak citra institusi Polri yang seolah membiarkan pelaku kebal hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keselamatan aparatur negara saat menjalankan tugas.

    Tensi di Ruang Mediasi

    Kericuhan bermula dari rapat mediasi sengketa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

    Kelompok tani ini memegang izin pengelolaan sekitar 3.509 hektare kawasan perhutanan sosial yang mencakup tiga desa.

    Hari itu, sebagian massa menekan Zikrillah agar segera mengesahkan kepengurusan baru pimpinan H. Jailani.

    Zikrillah menolak tuntutan tersebut. Proses pemilihan itu dinilainya bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.89 Tahun 2018, yang mewajibkan kesepakatan tiga ketua kelompok tani anggota.

    Penolakan itu seketika memicu kemarahan. Berdasarkan rekaman video amatir, Zikrillah terdesak kerumunan, bajunya ditarik hingga kancing terlepas, dan seragam dinasnya robek.

    Keselamatan camat baru tertolong setelah personel TNI, Polri, dan Kapolsek Sungai Sampit yang berjaga di lokasi turun melerai massa.

    Merasa tertekan secara fisik dan psikis, Zikrillah akhirnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 untuk mengesahkan kepengurusan Jailani.

    Namun, ia langsung mencabut dokumen tersebut sehari berselang. Surat pencabutan tertanggal 12 Maret 2026 menyebutkan alasan pembatalan karena keputusan awal dibuat ketika dirinya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan organisasi.

    Malam setelah kericuhan, tepat pukul 22.00 WIB, Zikrillah melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng.

    Laporan bernomor STTLP/92/III/YAN.2.5./2026/SPKT mencatat lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam pemukulan.

    Zikrillah kemudian menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pukul 23.30 WIB.

    Fakta Terang, Proses Menggantung

    Institusi kepolisian sebenarnya merespons cepat pada pekan pertama insiden. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan penyidik Ditreskrimum tengah menelaah laporan pada 12 Maret.

    Sehari kemudian, dalam sebuah jumpa pers malam hari, Budi menegaskan penyidik telah memegang alat bukti penting berupa hasil visum dan rekaman video.

    ”Kami memastikan tindakan ini akan diproses sesuai aturan karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.

    Kehadiran Kapolsek Sungai Sampit yang ikut menyelamatkan Zikrillah dari kerumunan massa juga menempatkan jajaran kepolisian sebagai pihak yang berada langsung di area kejadian saat insiden meletus.

    Gelombang desakan dari elit daerah bermunculan sejak awal. Wakil Ketua Batamad Kalteng Ingkit Djaper pada 12 Maret 2026 mendesak polisi menangkap pelaku utama beserta aktor intelektualnya.

    Forum Camat Seluruh Indonesia (Forcasi) Kotim melalui Muslih, menyatakan dukungan hukum penuh.

    Bupati Kotim Halikinnor juga menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk mengawal perkara pada 28 Maret.

    Peringatan tegas turut datang dari Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, pada 6 April, yang meminta kepolisian bergerak cepat agar penanganan kasus tidak menjadi preseden buruk.

    Selepas pernyataan DPRD tersebut, arus informasi resmi terkait perkembangan penyidikan terhenti. Tidak ada pengumuman penetapan tersangka, gelar perkara, maupun penghentian penyidikan dari Polda Kalteng.

    Secara administratif, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim telah menetapkan status quo atas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya pada 24 April 2026 guna melengkapi data, sementara Ketua Gapoktanhut versi lama, Dadang, berkeras kepengurusannya sah hingga tingkat kementerian.

    Namun di jalur pidana, perkara pengeroyokan ini tetap menggantung tanpa kepastian. (ign)

  • Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    Somasi Pertama dan Terakhir, Desak Bupati Seruyan Tunda Pengesahan Kades Rantau Betung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan pelanggaran pendataan pemilih di Pilkades Rantau Betung kini bereskalasi menjadi ancaman gugatan hukum ke meja eksekutif.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Seruyan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda pengesahan kepala desa terpilih.

    Surat peringatan bernomor 62/SOMASI/ADV-SD/VIII/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani Sapriyadi dan Ardon dari Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan yang berbasis di Sampit.

    Selain Bupati dan DPMD, dokumen ini juga ditujukan kepada Camat Suling Tambun, hingga Ketua Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Betung.

    Lima Dugaan Pelanggaran

    Langkah hukum ini ditempuh setelah surat sanggahan yang dilayangkan Tidin pada 17 Juli 2026 dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian.

    ”Keadaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, profesional, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Sapriyadi.

    Peringatan tertulis ini menguraikan lima dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades 11 Juli lalu.

    Sorotan utama mengarah pada integritas pendataan pemilih. Kuasa hukum menduga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat administrasi namun dibiarkan lolos masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga diduga disalahgunakan. Rangkaian persoalan itu diperberat dengan temuan dugaan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan pemilih yang berhak, indikasi keterlibatan pihak netral secara langsung dalam penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran asas jujur, adil, transparan, dan demokratis.

    Tenggat Tiga Hari dan Ancaman PTUN

    Merespons deretan indikasi tersebut, pihak kuasa hukum mematok tenggat waktu tiga hari kalender bagi para pejabat terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

    Mereka menuntut panitia dan pemerintah daerah memeriksa ulang seluruh instrumen pilkades, mulai dari dokumen DPT, DPTb, daftar hadir pemilih, surat suara, hingga berita acara.

    Tindakan hukum juga diminta untuk dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Satu poin yang paling menentukan menyasar langsung pada meja eksekutif.

    Somasi ini secara eksplisit meminta para pejabat yang dituju untuk “menunda atau tidak menerbitkan Keputusan tentang Penetapan maupun Pengesahan Kepala Desa Terpilih sepanjang keberatan klien kami belum diperiksa dan diputus secara sah sesuai ketentuan hukum.”

    Sapriyadi tidak memberikan ruang untuk negosiasi yang berlarut. Mereka menegaskan status peringatan ini langsung di dalam badan surat.

    “Perlu kami tegaskan bahwa Somasi ini merupakan somasi pertama dan terakhir,” tegas Sapriyadi.

    Apabila tenggat waktu diabaikan atau proses pengesahan tetap dipaksakan berjalan, tim hukum bersiap memutar tuas perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Langkah tersebut akan dibarengi dengan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing), pelaporan dugaan pelanggaran administrasi ke instansi berwenang, hingga membidik celah hukum perdata maupun pidana.

    “Seluruh akibat hukum, kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat diabaikannya Somasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang tetap memaksakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Ardon menambahkan.

    Eskalasi hukum ini berakar dari kebuntuan mediasi di tingkat Kecamatan Suling Tambun pada 24 Juli 2026 lalu.

    Kala itu, Panitia Pemilihan memang mengakui dua kesalahan prosedural terkait waktu pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

    Namun, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berkesimpulan tidak ada pelanggaran lain di luar dua hal itu. Kesimpulan inilah yang ditolak secara tegas oleh Tidin. (ign)

  • Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    Marwah Adat Dinilai Dilecehkan: Tiga Kali Agrinas Mangkir Mediasi Lahan Trobos

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak penyelesaian sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare di Dusun Trobos menemui jalan buntu di meja Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Sepanjang empat kali forum penyelesaian sengketa digelar sejak Mei 2026, PT Agrinas Palma Nusantara tercatat tiga kali mangkir tanpa alasan.

    Warga yang menempuh perjalanan dua jam dari desa menuju pusat Kota Sampit harus menelan kekecewaan.

    Setibanya di ruang mediasi, mereka hanya menemukan kursi kosong tanpa tuan. Tidak ada secarik surat penjelasan.

    Mereka terus dihadapkan dengan pihak ketiga yang secara terang-terangan mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil keputusan.

    Akar Sengketa dan Peralihan Status Lahan

    Sengketa ini berakar dari hamparan tanah yang dikelola warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, sejak rentang 1992 hingga 2000-an.

    Penguasaan fisik tersebut tercatat sah dalam dua Surat Pernyataan Tanah Adat tertanggal 22 Maret 2008 atas nama UIS dan Setel.

    Dokumen penguasaan lahan seluas lebih dari 6 hektare itu diketahui langsung oleh Camat Cempaga Hulu dan Kepala Desa Bukit Raya, lengkap dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dari Ketua RT setempat.

    Menurut kuasa hukum warga, luas keseluruhan lahan yang disengketakan sepuluh warga mencapai sekitar 30 hektare, namun sebagian dokumen kepemilikan tidak lagi dipegang warga karena tersimpan di pihak perusahaan.

    Lahan garapan tersebut mulanya diserahkan kepada PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Group, untuk dikelola lewat skema kemitraan plasma.

    Menurut kuasa hukum warga, Ardon, dari Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, status hamparan itu belakangan diubah sepihak oleh MSK menjadi kebun inti tanpa didasari Hak Guna Usaha (HGU).

    Persoalan berlanjut saat MSK masuk bidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Area kebun perusahaan dianggap merambah kawasan hutan tanpa izin.

    Ketika status kawasan berubah, lahan warga ikut tersita. Hamparan itu kini bergeser ke tangan pengelola baru, PT Agrinas Palma Nusantara, melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra pelaksana, PT Sapita Danu Nusantara (SDN).

    Sepuluh warga Dusun Trobos lantas memberi kuasa hukum kepada Sapriyadi dan Ardon.

    Melalui surat klarifikasi dan keberatan tertanggal 27 April 2026, tim kuasa hukum menegaskan penguasaan fisik lahan oleh masyarakat adat tetap memiliki kekuatan hukum, kendati izin konsesi dari negara telah berubah.

    Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 529 dan 548 KUHPerdata mengenai bezit. Klausul ini menggarisbawahi bahwa pemegang penguasaan fisik diakui sebagai pemilik sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.

    Surat keberatan yang juga menyinggung dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dikirimkan langsung dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.

    Tiga Kali Mangkir dan Tuntutan Sidang Adat

    Upaya pencarian jalan keluar bergulir saat permohonan mediasi diserahkan kepada Ketua DAD Kotim pada 5 Mei 2026.

    Tiga hari berselang, pada 8 Mei, Ketua Harian DAD menerima berkas tersebut. Forum perdana pada 12 Mei sempat memunculkan titik terang. Agrinas hadir dan kedua belah pihak bersepakat menggelar peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

    Kesepakatan itu tidak terealisasi. Saat pengecekan lapangan dilakukan pada 9 Juni, perwakilan Agrinas tidak terlihat sama sekali.

    Hanya SDN yang hadir di lokasi, sembari menegaskan mereka berstatus sekadar operator dan tidak mewakili entitas hukum Agrinas.

    Pola serupa berulang pada mediasi kedua, 20 Juli. Agrinas kembali absen, membiarkan SDN datang sendirian.

    Puncaknya terjadi pada forum keempat, 5 Agustus. Ruang mediasi lengang. SDN absen dengan alasan ada jadwal persidangan, sementara Agrinas sama sekali tidak memberikan keterangan.

    ”Kami sebagai masyarakat adat merasa dilecehkan, karena kami sudah memberi ruang penyelesaian, tapi Agrinas beberapa kali tidak hadir,” ucap Dedis, warga Dusun Trobos yang terlibat langsung dalam sengketa ini.

    Dedis mempertanyakan iktikad perusahaan, mengingat jarak kantor Agrinas berada di pusat Kota Sampit, tempat mediasi digelar.

    ”Sementara kantor Agrinas di Sampit, kok tidak bisa meluangkan waktu untuk hadir mediasi?” katanya.

    Ketidakhadiran beruntun ini memicu reaksi. Ardon, dari kantor kuasa hukum warga, meminta DAD Kotim mengambil langkah lanjutan.

    ”Harapan kami, tidak hanya mediasi saja, tapi sidang adat,” ujarnya.

    Ardon menambahkan bahwa ketidakhadiran berulang tanpa konsekuensi berisiko membuat perusahaan semakin menyepelekan undangan resmi lembaga adat.

    Operator Lapangan tanpa Mandat

    Rangkaian ketidakhadiran ini menguak celah tanggung jawab antara dua entitas perusahaan yang mengelola lahan warga.

    SDN rutin hadir dalam mediasi selaku mitra KSO, tetapi secara terbuka menyatakan tidak memiliki mandat mengambil keputusan mewakili Agrinas.

    Sementara itu, pihak yang menguasai penuh kewenangan hukum atas status lahan, yakni Agrinas, memilih absen dari forum.

    Dampaknya, warga terus menerus dipertemukan dengan pihak yang tidak memiliki kapasitas memecahkan masalah. Pemegang wewenang sesungguhnya nyaris tidak pernah duduk bersama untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

    Pola SDN sebagai mitra pelaksana di lapangan ini memiliki rekam jejak berbeda di wilayah lain.

    Sebagai perbandingan, di kawasan Tanah Ulayat 388, Parenggean, SDN tercatat menyerahkan dana bagi hasil Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 20 persen kepada 250 anggota pada November 2025 lalu.

    Langkah itu mendapat respons positif dari Ketua DAD Parenggean. Hubungan SDN dengan masyarakat adat di wilayah tersebut berjalan tanpa sengketa terbuka, kontras dengan kondisi di Dusun Trobos.

    Beda Meja: Audiensi Pejabat vs Mediasi Warga

    Ketidakhadiran Agrinas pada mediasi 5 Agustus terjadi persis sehari setelah Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas, Seger Budiarjo, hadir di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Pertemuan pada Selasa (4/8/2026) itu secara khusus membahas penataan ulang skema kemitraan Agrinas untuk 14 perusahaan sawit se-Kotim bersama Bupati Halikinnor dan Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Bupati Halikinnor dalam pertemuan tersebut mengingatkan agar hak masyarakat atas lahan garapan lama tetap dipenuhi dalam skema kemitraan baru.

    Sehari setelahnya, warga Trobos terduduk menanti kepastian di ruang mediasi DAD tanpa kehadiran satu pun perwakilan Agrinas.

    Pola kesenjangan antara janji di meja kebijakan dengan realitas di tingkat tapak ini pernah direkam Kanal Independen sebelumnya.

    Kasus serupa terekam di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, saat lahan plasma warga di bawah Koperasi Cempaga Perkasa lenyap disita bersama konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kala itu menyebut pergeseran konflik dari masyarakat melawan perusahaan menjadi masyarakat berhadapan dengan negara sebagai persoalan yang lebih besar daripada sengketa awal.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka di tiga dari empat forum penyelesaian sengketa bersama warga Dusun Trobos. (ign)

  • Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    Sengketa Pilkades Rantau Betung: Mediasi Buntu, Dugaan Manipulasi DPT Siap Dibawa ke PTUN

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen – Waktu terus bergulir mendekati jadwal pelantikan, namun sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, masih jauh dari titik temu.

    Upaya mediasi di tingkat kecamatan gagal meredam konflik, mendorong perselisihan ini bergerak menuju ranah hukum yang lebih tinggi.

    Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, secara resmi menolak hasil mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun.

    Langkah administratif kini ditarik ke tingkat Kabupaten Seruyan. Jika mekanisme ini gagal memberikan kepastian hukum, Tidin bersiap membawa perkara tersebut ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Konflik bermula ketika Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Ledoi sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara pada 11 Juli 2026.

    Enam hari berselang, tepatnya 17 Juli 2026, Tidin melayangkan sanggahan resmi yang membongkar sejumlah dugaan pelanggaran administratif selama proses penyelenggaraan.

    Fokus keberatan menyasar langsung pada integritas pendataan pemilih. Tidin membeberkan indikasi adanya warga tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lolos ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dugaan mobilisasi massa melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    Indikasi ini diperkuat dengan temuan masuknya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam daftar pemilih tambahan tersebut.

    Persoalan administrasi kependudukan turut disorot. Sejumlah pemilih kedapatan menggunakan KTP yang diterbitkan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

    ”Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan hak pilih dalam Pilkades,” kata Tidin, Selasa (4/8/2026).

    Merespons pengaduan itu, Panwascam Suling Tambun memfasilitasi mediasi pada 24 Juli 2026 yang mempertemukan pihak pengadu, panitia pemilihan desa, KPPS, dan BPD.

    Berita acara mediasi mencatat dua kesalahan prosedural yang dilakukan panitia: keterlambatan pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5. Panitia mengakui kelalaian administrasi tersebut dan diminta melakukan perbaikan. Namun, Panwascam menyatakan tidak menemukan pelanggaran berbobot yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Kesimpulan ini dimentahkan oleh Tidin. Ia menilai berbagai temuan dan bukti yang diajukannya belum terjawab secara menyeluruh. Sengketa pun berlanjut ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.

    Tensi perkara ini berkejaran dengan waktu, mengingat tahapan Pilkades terus berjalan.

    ”Saya khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih,” ujarnya.

    Kekhawatiran tersebut beralasan. Apabila keputusan administratif dari kabupaten baru terbit setelah pelantikan dilakukan, ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme keberatan akan otomatis tertutup.

    Ancaman gugatan PTUN menjadi langkah antisipatif jika panitia kabupaten tidak menghasilkan keputusan yang adil.

    Saat ini, nasib sengketa Pilkades Rantau Betung berada di meja Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas. Panitia memiliki tugas untuk memeriksa silang seluruh dokumen, bukti, serta argumen keberatan sebelum menetapkan putusan final.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari panitia tingkat kabupaten. Sementara itu, Ledoi selaku kepala desa terpilih belum memberikan tanggapan terkait deretan keberatan yang menyasar proses kemenangannya. (ign)