Kategori: Berita Utama

  • Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

    Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

    Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

    “Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

    Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

    Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

    Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)

  • Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.

    Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.

    Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.

    Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.

    “Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).

    S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.

    Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

    Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

    “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.

    Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.

    Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

    Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Hutan Terbakar, Orangutan Keluar Mencari Ruang Aman di Kebun Warga Sampit

    Hutan Terbakar, Orangutan Keluar Mencari Ruang Aman di Kebun Warga Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya memenuhi udara di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 15, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah kawasan yang terbakar, seekor orangutan diduga meninggalkan habitatnya dan bergerak menuju kebun warga.

    Kemunculan satwa dilindungi itu menjadi gambaran lain dari dampak karhutla. Ketika habitatnya terganggu api dan asap, ruang aman bagi satwa semakin menyempit.

    Laporan mengenai keberadaan orangutan tersebut ditindaklanjuti BKSDA Resort Sampit dengan melakukan observasi pada Senin (10/8/2026), pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, petugas bersama pelapor bernama Fahmi dan sejumlah warga menyisir kawasan yang menjadi lokasi kemunculan orangutan.

    Namun, satwa tersebut sudah tidak terlihat.

    Warga sebelumnya melaporkan ada satu individu orangutan berukuran besar yang masuk ke area kebun. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan satu sarang orangutan kelas tiga.

    Bekas aktivitas satwa juga terlihat pada sejumlah tanaman. Pelepah kelapa sawit ditemukan dalam kondisi telah dimakan. Berdasarkan pengamatan terhadap bekas tersebut, aktivitas orangutan diperkirakan terjadi sekitar dua hingga empat minggu sebelumnya.

    Sedikitnya 15 batang anakan kelapa sawit milik warga dilaporkan mengalami kerusakan.

    Namun, bukan semua tanaman di sekitar lokasi menjadi sasaran. Tanaman cabai tidak ditemukan mengalami kerusakan. Sementara tanaman nanas yang berada dekat kawasan hutan justru ditemukan banyak yang rusak dan diduga dimakan orangutan.

    Bagi warga, kemunculan satwa ini mungkin terlihat sebagai gangguan terhadap tanaman. Tetapi dari sisi konservasi, situasinya menunjukkan persoalan yang lebih besar.

    Hutan yang terbakar membuat satwa kehilangan ruang.

    Muriansyah mengatakan, saat melakukan observasi, petugas melihat asap kebakaran di sejumlah titik di sekitar lokasi.

    Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa orangutan keluar dari habitatnya untuk menghindari kebakaran dan asap.

    “Di sekitar lokasi banyak terlihat asap kebakaran. Diduga kuat, orangutan masuk ke kebun warga untuk menghindari kebakaran dan asap,” kata Muriansyah.

    Orangutan bukan satu-satunya satwa yang terdampak. BKSDA sebelumnya juga menemukan pola serupa pada satwa liar lain yang bergerak menuju kebun dan ladang warga ketika terjadi karhutla.

    Persoalannya, ketika satwa masuk ke lahan pertanian, perjumpaan antara manusia dan satwa menjadi tidak terhindarkan. Tanaman warga berpotensi rusak, sementara satwa juga menghadapi risiko diusir, ditangkap, bahkan dilukai.

    Karena itu, BKSDA meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri apabila orangutan kembali muncul.

    Muriansyah mengingatkan warga agar segera melaporkan keberadaan satwa kepada petugas dan tidak berusaha menangkap, melukai, maupun membunuhnya.

    Petugas juga telah memberikan pengarahan kepada Fahmi dan warga yang berada di sekitar lokasi agar segera melapor apabila orangutan kembali terlihat.

    Hingga observasi dilakukan, keberadaan orangutan tersebut belum diketahui. Petugas juga menggali informasi dari sejumlah peladang di sekitar lokasi, namun belum menemukan warga yang kembali melihat satwa itu.

    Akses menuju lokasi tergolong mudah. Kendaraan roda empat masih dapat mencapai kawasan kebun yang merupakan lahan semak belukar yang dibuka untuk pertanian. Di sekelilingnya, warga juga menanam sejumlah tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit.

    Kemunculan orangutan di tengah kawasan seperti ini menjadi peringatan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar.

    Ketika hutan kehilangan ruang aman, satwa akan mencari ruang lain. Dan ruang itu bisa saja berada di kebun warga. (***)

  • Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    Membaca Nasib Sekretariat KPU Kotim: Antara Jerat Pidana dan Celah Lolos Doktrin Perintah Jabatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin birokrasi pengelolaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Kotawaringin Timur digerakkan oleh jajaran kesekretariatan, mulai dari sekretaris lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga bendahara.

    Ketika seluruh pimpinan komisioner resmi menyandang status tersangka korupsi, nasib para eksekutor anggaran ini menjadi sorotan hukum.

    Terdapat batas demarkasi yang sangat tipis untuk menentukan apakah unsur sekretariat bakal ikut terseret jerat pidana, atau justru lolos dengan berlindung di balik doktrin hukum tata negara.

    Ketiga pejabat kunci KPU Kotim tersebut terpantau telah bolak-balik berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai saksi, kendati status mereka hingga kini belum berubah.

    Hukum pidana korupsi merumuskan kerangka yurisprudensi tegas yang memisahkan posisi seorang pejabat administratif.

    Kerangka ini menjadi penentu kapan seorang pengelola anggaran ikut terseret ke ruang pesakitan, dan kapan ia memiliki ruang untuk lolos dari jerat pidana tanpa status tersangka.

    Praktisi hukum Bambang Nugroho memberikan pandangan tajam terkait anatomi perkara ini.

    Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi.

    ”Dalam perkara korupsi, tidak harus orang itu menikmati uangnya sendiri. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan keuangan negara dirugikan atau justru memperkaya orang lain, itu tetap harus dilihat sebagai bagian dari konstruksi perkara,” tegas Bambang, Senin (10/8/2026).

    Dia menambahkan, pembuktian penyidik melampaui urusan aliran rekening. Fokus utamanya mencakup pihak yang menggerakkan proses, mengetahui rincian transaksi, memberikan persetujuan pencairan, hingga merancang laporan pertanggungjawaban.

    Prinsip ini sejalan dengan kategori penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, yakni larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

    Ketiga kategori ini menjadi rujukan hukum untuk menilai apakah tindakan seorang pejabat administratif sudah memenuhi unsur pidana, terlepas dari partisipasinya dalam menikmati uang tersebut.

    Batas Tipis Kesalahan Administrasi dan Pidana

    Merujuk prinsip tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang berpotensi menyeret pejabat sekretariat naik level menjadi tersangka.

    Skenario pertama, apabila pelaksana terbukti meloloskan dokumen atau transaksi yang secara sadar diketahui bermasalah.

    Skenario kedua, menyimpang dari prosedur baku secara nyata dalam ranah kewenangan jabatannya.

    Tindakan PPK, misalnya, mengantongi kewenangan hukum untuk menentukan metode pengadaan barang dan jasa, sehingga penyimpangan di area ini melampaui urusan administrasi belaka.

    Ketiga, temuan bukti komunikasi yang menyingkap kesepakatan sadar dengan pihak pelaku kejahatan.

    Pola jeratan pejabat administratif ini punya preseden kuat pada perkara dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

    Akhir tahun lalu, kejaksaan setempat menahan tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah, mencakup dua mantan kepala badan dan satu bendahara pengeluaran.

    Penyidik menyimpulkan tindakan para pejabat tersebut melampaui kelalaian administratif dan memenuhi unsur melawan hukum.

    Perkara ini menegaskan bahwa bendahara dan pengelola anggaran berisiko memikul status tersangka manakala penyidik berhasil menemukan alat bukti terkait unsur kesengajaan hukum.

    Perisai Doktrin Perintah Jabatan

    Sebaliknya, hukum pidana turut menyediakan perisai yang berpeluang membebaskan pejabat administratif meski namanya berulang kali masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

    Perlindungan hukum terkuat bertumpu pada doktrin melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana.

    Merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 416 PK/Pid.Sus/2019 tertanggal 8 Januari 2020, majelis hakim membebaskan seorang terpidana kasus korupsi dengan pertimbangan penting.

    Terdakwa dinilai murni menjalankan perintah atasan yang berwenang dengan dilandasi iktikad baik, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Doktrin ini mensyaratkan perintah wajib datang dari atasan yang berwenang, dan pelaksana terbukti tidak mengetahui bahwa instruksi tersebut melawan hukum.

    Perlindungan serupa berlaku bagi pejabat yang terbukti memproses dokumen sesuai prosedur baku berdasarkan berkas yang secara fisik tampak sah.

    Keberadaan jejak pelaporan tertulis atau nota keberatan yang pernah diajukan oleh bawahan atas kejanggalan dokumen juga dapat menjadi tameng alat bukti yang meringankan.

    Mengenai dua sisi koin hukum ini, Bambang mengingatkan bahwa batas penentunya wajib bertumpu pada bukti konkret.

    ”Harus ada alat bukti. Jangan karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Tetapi sebaliknya, jangan pula jabatan tersebut menjadi alasan untuk mengabaikan perannya apabila memang ada bukti keterlibatan,” tegasnya.

    Celah pada Jejak Pengadaan

    Peta pemeriksaan di Kotim mengonfirmasi bergulirnya penelusuran administratif ini. Sekretaris KPU Kotim, Fitriannor, tercatat telah menjalani pemeriksaan sejak 22 Januari 2026, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Ketua KPU Kotim.

    Memasuki bulan ketujuh, status Fitriannor belum bergeser dari kapasitasnya sebagai saksi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, selalu menekankan bahwa penetapan tersangka baru dieksekusi usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

    Standar pembuktian inilah yang memakan waktu panjang sebelum menjerat kelima komisioner secara serentak.

    Sebagai gambaran empiris atas persoalan administratif, penelusuran data rencana pengadaan KPU Kotim tahun 2024 mendapati kejanggalan pada sejumlah paket.

    Salah satu contohnya, paket bernama “Belanja Bahan – Hibah” yang didaftarkan senilai Rp1,38 miliar melalui metode Pengadaan Langsung, jauh melampaui batas maksimal Rp200 juta yang diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 untuk kategori barang.

    Beleid tersebut mewajibkan proses tender terbuka bagi nilai pengadaan sebesar itu.

    Data tersebut belum memuat nama pejabat penandatangan paket, sehingga belum dapat dikaitkan secara instan dengan pihak yang berstatus saksi.

    Kendati demikian, pola administratif semacam ini menggambarkan persis jenis penyimpangan prosedural yang membahayakan pengelola anggaran.

    Keputusan metode pengadaan dapat menjadi alat bukti keterlibatan pihak yang sengaja memuluskan pelanggaran, sekaligus berpeluang menjadi tameng pembelaan apabila sang pelaksana terbukti hanya mematuhi instruksi berjenjang tanpa memahami adanya pelanggaran aturan batas nilai.

    Rilis resmi Kejati Kalteng telah menebar sinyal kelanjutan perkara ini. Pernyataan yang menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru membuka ruang lebar bagi posisi hukum jajaran kesekretariatan.

    Kepastian nasib mereka kini bergantung sepenuhnya pada arah temuan alat bukti penyidik pada babak selanjutnya. (ign)

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

    Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.

    ”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).

    Dari Jakarta Menuju Sebabi

    Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.

    Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.

    Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.

    Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.

    Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.

    Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam

    Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.

    ”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.

    Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.

    Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

    Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.

    Menguji Kepatuhan Korporasi

    Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.

    Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.

    Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.

    Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.

    Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)

  • Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang digelarnya sidang adat sengketa lahan Sebabi-Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah penegasan tajam meluncur dari dalam jantung Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, secara proaktif menggaransi bahwa proses persidangan ini berdiri tegak di tengah.

    Dia mengirimkan pesan jaminan dan memastikan pihak perusahaan tidak perlu khawatir untuk hadir langsung menghadapi gugatan warga.

    Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah ini, merupakan satu dari sembilan hakim adat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    ”Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

    ”Jangan sampai pihak takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” tambahnya.

    Hermas mengurai bahwa kesiapan personel majelis dan penguasaan materi gugatan sudah sangat matang.

    Majelis tinggal mempertajam argumen hukum adat. Namun, seluruh konstelasi persidangan masih bisa berubah drastis apabila muncul bukti atau fakta baru di atas meja sidang.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran PT BAP menjadi unsur penting yang ditunggu untuk menyeimbangkan adu bukti.

    ”Yang kami rasakan saat ini, pihak takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada. Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

    Riwayat Perlawanan Sang Damang

    Sikap tegak lurus Hermas memiliki akar rekam jejak historis yang tidak biasa. Sang Damang pernah berada langsung di barisan warga yang berhadap-hadapan dengan korporasi sawit.

    Tahun 2014 silam, ia menjadi salah satu penuntut pengembalian 700 hektare lahan warga Antang Kalang dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).

    Dalam pusaran konflik tersebut, Hermas melewati fase perjuangan yang keras hingga sempat mengalami penyerangan fisik secara langsung.

    Pengalaman yang menjadi rekam jejak “berdarah” dalam riwayat perlawanannya ini turut didokumentasikan oleh organisasi pemantau lingkungan Save Our Borneo.

    Catatan mereka menunjukkan bahwa laporan Hermas ke Polsek Antang Kalang atas insiden penyerangan tersebut tidak pernah diproses hingga tuntas.

    Hermas mengakui ini bukan kali perdana ia memimpin sidang adat yang bersinggungan dengan korporasi.

    Ia menyebut pernah menangani kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga kasus pembacokan di PT KMB yang tuntas lewat jalur mediasi.

    Pada April 2024, Hermas bertugas sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak, bahu-membahu bersama nama-nama yang kini juga duduk di Majelis Basara Hai seperti Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.

    Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan. Preseden ini membuktikan bukan hanya korporasi, aparat penegak hukum setingkat kapolres pun pernah merasakan ketajaman sanksi dari formasi hakim adat ini.

    Ruang Pembuktian Terbuka Lebar

    Meskipun demikian, Hermas membeberkan fakta bahwa sejarah persidangan adat tidak melulu berujung vonis kekalahan bagi entitas bisnis.

    ”Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” kata Hermas.

    Ia menunjuk perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh kasus yang menurut catatannya berhasil dimenangkan oleh pihak perusahaan.

    Lebih jauh, ia memastikan ruang mediasi tetap terbuka lebar pada setiap tahapan sidang.

    Apabila kedua belah pihak sepakat, hasil mediasi tersebut bisa langsung dikunci menjadi putusan final. Sebaliknya, jika upaya perdamaian menemui jalan buntu, majelis akan menjatuhkan putusan murni bersandar pada bukti faktual.

    ”Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” ujarnya.

    Hermas secara khusus mengingatkan bahwa upaya menghindar dari arena persidangan justru hanya akan merugikan kredibilitas pihak perusahaan sendiri di mata majelis.

    ”Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya. (ign)

  • Jalan Buntu Sidang Kecelakaan Sawahan: Cacat Dakwaan dan Menanti Korban yang Tak Kunjung Datang

    Jalan Buntu Sidang Kecelakaan Sawahan: Cacat Dakwaan dan Menanti Korban yang Tak Kunjung Datang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin Honda Mobilio hitam mutiara itu telah mati, namun posisinya masih memakan badan Jalan RA Kartini, Selasa siang, 2 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Ketika pintu depan sebelah kanan mendadak terbuka, laju sepeda motor Honda Supra X hitam merah yang dikendarai Siti Aisyah dari arah yang sama tak lagi memiliki sisa ruang untuk menghindar.

    Benturan di depan Bidan Praktik Mandiri, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu kini bermuara pada persidangan perkara bernomor 291/Pid.Sus/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pengemudi mobil, Meiliana Candra binti Candra Sukento, didakwa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Namun, alih-alih melangkah ke tahap pembuktian, penyelesaian hukum perkara tersebut justru tersandera di ruang sidang.

    Ketidakhadiran Siti Aisyah selama dua kali berturut-turut membuat agenda penyelesaian damai yang diwajibkan oleh aturan hukum urung terlaksana.

    Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Juli 2026, sehari setelah surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diterbitkan. Hampir sebelas bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi.

    Insiden Pintu Terbuka

    Mengacu pada berkas dakwaan, insiden bermula saat Siti Aisyah memacu sepeda motornya bernomor polisi KH 2906 FY dari arah Jalan S. Parman menuju Jalan RA Kartini.

    Sesaat setelah menuruni jembatan, ia mendapati Honda Mobilio bernomor polisi KH 1664 FH milik terdakwa berhenti dengan roda depan dan belakang sebelah kanan belum sepenuhnya menepi.

    ”Terdakwa membuka pintu mobil tanpa lebih dulu memeriksa arus lalu lintas di belakangnya. Siti menabrak pintu tersebut dan terhempas ke sisi kanan jalan,” urai jaksa dalam dakwaannya.

    Jarak yang telanjur dekat, ditambah laju dari arah yang sama, membuat Siti kehilangan ruang untuk mengerem atau berbelok.

    Bersama seorang saksi bernama Ayu, terdakwa kemudian menolong korban dan menghubungi ambulans yang membawanya ke RSUD dr. Murjani Sampit.

    Akibat benturan tersebut, kaki kiri Siti Aisyah patah dan harus menjalani tindakan operasi. Uraian dakwaan menyebutkan kondisi korban belum kembali normal hingga menghambat aktivitas sehari-hari.

    Mandek di Ambang Restoratif

    Tim jaksa yang terdiri atas Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Galang Nugrahaning Tunggal menjerat Meiliana menggunakan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta bagi pengemudi lalai penyebab kecelakaan dengan korban luka berat.

    Pencantuman Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu merupakan format baku yang mengikat sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.

    Sebagai jaring pengaman jika unsur luka berat gugur di persidangan, jaksa turut menyertakan dakwaan subsidair memakai Pasal 310 ayat (2) untuk klasifikasi luka ringan.

    Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara itulah yang mengubah arah peradilan.

    Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim wajib mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban jika ancaman hukuman tidak lebih dari batas ancaman tersebut.

    Kasus ini otomatis terikat pada kewajiban Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sampit mencatat sidang pembacaan dakwaan pada 30 Juli 2026 langsung ditunda demi memberi ruang bagi jaksa menghadirkan korban.

    Sepekan berselang pada 6 Agustus 2026, agenda mediasi kembali menemui jalan buntu dengan alasan serupa.

    Perma membatasi hakim untuk mengabaikan upaya damai hanya jika ada penolakan tegas dari pihak berperkara, relasi kuasa, atau terdakwa merupakan residivis dalam tiga tahun terakhir. Seluruh kondisi pengecualian itu tidak tercatat dalam kasus Meiliana.

    Celah Visum dan Salin Tempel

    Sementara persidangan terus tertunda, berkas dakwaan jaksa menyimpan celah yang dapat memicu perdebatan pada tahap pembuktian.

    Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan tujuh kriteria ketat untuk status luka berat, mulai dari ancaman pada nyawa, kehilangan pancaindra, cacat permanen, hingga perawatan rumah sakit melampaui tiga puluh hari.

    Klaim luka berat dalam dakwaan primair tersebut bersandar pada hasil visum et repertum Nomor 142/TU-9/815/DM/2025 yang ditandatangani dr. Marlina dari RSUD dr. Murjani Sampit.

    Dokumen yang dikutip penuh dalam berkas itu menguraikan luka robek sepanjang satu sentimeter di pergelangan kaki kiri, pembengkakan, dan gesekan tulang yang teraba.

    Visum itu turut mencatat prosedur penjahitan, pemasangan infus, radiologi, serta konsultasi spesialis ortopedi.

    Namun, dokumen medis ini sama sekali tidak merinci durasi rawat inap, juga tidak mencantumkan diagnosis cacat permanen secara eksplisit.

    Selain kualifikasi medis yang belum spesifik, administrasi berkas dakwaan turut memuat cacat pencatatan.

    Baik dakwaan primair maupun subsidair menggunakan klausa alternatif waktu kejadian, yakni waktu lain dalam bulan September 2026 dan pada tahun 2026.

    Penulisan ini kontradiktif dengan paragraf kronologi utama yang jelas-jelas merujuk pada tahun kejadian yang sebenarnya, yakni 2025.

    Kesalahan tahun yang muncul identik di dua bagian berbeda ini menunjukkan adanya salin tempel yang luput dari verifikasi akhir tim penyusun.

    Sidang lanjutan untuk mengeksekusi upaya damai kini dijadwalkan ulang pada 13 Agustus 2026. Sampai waktu itu tiba, Meiliana, yang STNK dan BPKB mobilnya disita sebagai barang bukti, harus menunggu kepastian.

    Kepastian hukum dalam perkara ini kini tertahan pada satu sosok yang justru paling berkepentingan dengan pemulihannya, korban itu sendiri. (ign)

  • Daging Ayam Ras Penyumbang Inflasi Terbesar Sampit Juli 2026, Disusul Bensin dan Ikan

    Daging Ayam Ras Penyumbang Inflasi Terbesar Sampit Juli 2026, Disusul Bensin dan Ikan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat laju inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m) Kota Sampit pada Juli 2026 berada di angka 0,12 persen. Gejolak harga komoditas pangan harian, khususnya daging ayam ras, serta penyesuaian bahan bakar bensin menjadi motor utama pendorong inflasi di bumi Habaring Hurung tersebut.

    Kepala BPS Kabupaten Kotawaringin Timur  Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) Sampit dari 107,80 pada Juli 2025 menjadi 111,66 pada Juli 2026 secara tahunan (year-on-year/y-on-y) memicu tingkat inflasi tahunan berada di level 3,58 persen. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year-to-date/y-to-d) hingga Juli 2026 telah menyentuh angka 2,75 persen.

    “Tingkat inflasi month-to-month Sampit pada Juli 2026 tercatat sebesar 0,12 persen. Secara tahunan, inflasi kita berada di angka 3,58 persen. Penyumbang utama inflasi bulanan Juli ini didominasi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Kepala BPS Kotim, Eddy Surahman, saat memaparkan Berita Resmi Statistik (BRS) IHK Sampit.

    Eddy merinci, komoditas daging ayam ras memberikan andil inflasi bulanan paling dominan, yaitu sebesar 0,42 persen. Penguatan harga ini disusul oleh bensin yang memberikan andil 0,13 persen, serta aneka jenis ikan segar dan sayuran seperti terong, ikan selar, pelumas/oli mesin, ikan tongkol, dan ikan nila.

    Meskipun demikian, laju inflasi bulanan Juli dapat sedikit diredam oleh beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga (deflasi m-to-m). Kenaikan harga daging ayam dan bensin tertahan oleh penurunan tarif angkutan udara yang memberikan andil deflasi bulanan sebesar -0,25 persen, disusul telur ayam ras (-0,10%), cabai rawit (-0,06%), minyak goreng (-0,05%), tomat (-0,05%), serta bawang merah (-0,03%).  

    Kenaikan harga daging ayam ras sebagai penyumbang terbesar inflasi bulanan di Sampit adalah sinyal nyata tingginya kerentanan rantai pasok pangan (supply chain) di Kotim. Ketika harga pakan ternak dan biaya distribusi naik, konsumen di tingkat rumah tangga langsung menanggung dampaknya secara langsung di pasar-pasar tradisional.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan kebijakan ekonomi daerah yang sangat tajam:

    Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kotim bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian wajib segera melakukan langkah konkret penyeimbang pasar. Ketergantungan pasokan daging ayam dan bensin pada jalur transportasi darat/sewa armada harus dijaga stabilitasnya. TPID didesak memperbanyak operasi pasar murah untuk komoditas loper/pangan serta memberikan insentif transportasi bagi distributor bahan pokok agar laju inflasi tidak terus menggerus daya beli (purchasing power) masyarakat berpenghasilan rendah di Sampit.

    Stabilitas harga pangan adalah benteng utama daya beli rakyat! Daging ayam pemicu inflasi Sampit! TPID Kotim wajib gelar operasi pasar dan jaga rantai pasok! (***)