Kategori: Berita Utama

  • Lampu Dipasang, Risiko Tetap Menganga: Penanganan Jembatan Patah Masih Tambal Sulam

    Lampu Dipasang, Risiko Tetap Menganga: Penanganan Jembatan Patah Masih Tambal Sulam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya penanganan Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, mulai terlihat di permukaan. Dua unit lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya kini berdiri di sisi utara dan selatan jembatan. Sejumlah papan peringatan juga dipasang, mencoba memberi sinyal bahaya bagi pengendara yang melintas.

    Secara visual, kawasan itu memang berubah. Tidak lagi sepenuhnya gelap saat malam. Namun perubahan itu berhenti pada pencahayaan bukan pada persoalan utama.

    Jangkauan lampu terbatas. Ia menerangi, tetapi tidak memperbaiki.

    Di sisi utara, peringatan sudah dipasang sejak simpang Jalan Pelita. Larangan bagi truk bermuatan dan kendaraan angkutan CPO terpampang jelas. Mendekati jembatan, dua papan tambahan mengingatkan bahwa struktur di depan mereka bukan sekadar jalur biasa, melainkan titik rawan kecelakaan.

    Pola serupa terlihat di sisi selatan, dimulai dari kawasan Jalan Kaca Piring I. Pesan bahaya disebar, seolah berharap kepatuhan akan datang dengan sendirinya.

    “Untuk lampu solar cell dipasang hari Minggu kemarin dan rambu-rambu himbauan dipasang hari Rabu minggu kemarin, ada juga yang dipasang hari ini,” ujar Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan dan Drainase, Suhardiono, singkat.

    Namun di lapangan, persepsi berbeda muncul.

    Depi, warga sekitar, melihat apa yang dilakukan pemerintah daerah belum menyentuh inti persoalan. Menurutnya, kondisi fisik jembatan tetap mengkhawatirkan. Perawatan yang dilakukan belum mengubah banyak.

    Ia menyebut baut-baut jembatan masih longgar suara decit terdengar setiap kali kendaraan melintas, menjadi alarm yang tidak pernah benar-benar padam.

    “Ini membantu, tapi hanya sementara. Kami berharap ada pembangunan jembatan permanen agar lebih aman,” ujarnya.

    Keraguan juga muncul pada efektivitas larangan kendaraan berat. Tanpa pengawasan dan penindakan, papan peringatan berisiko menjadi sekadar formalitas visual.

    Di jalur dengan lalu lintas angkutan tinggi, terutama kendaraan bermuatan besar dan truk CPO, kepatuhan sering kali bergantung pada konsekuensi bukan imbauan.

    Jembatan Patah sendiri bukan persoalan baru. Kerusakan berulang telah lama menjadi perhatian warga. Dugaan utama tetap sama: tekanan berlebih dari kendaraan berat yang terus melintas, meski pembatasan sudah diberlakukan.

    Beberapa waktu lalu, kondisi jembatan ini bahkan berujung pada kecelakaan tunggal yang menelan korban jiwa. Insiden itu seharusnya menjadi titik balik.

    Namun hingga kini, respons yang muncul masih berada di lapisan permukaan: penerangan, rambu, dan imbauan.

    Sementara struktur yang menopang semuanya secara harfiah masih menyisakan tanda tanya. (***)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)

  • Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat birokrasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencatut nama resmi pemerintah daerah beredar luas, namun belakangan terungkap sebagai dokumen palsu atau “SK Siluman”.

    ​Dalam dokumen ilegal tersebut, tercantum nama AK, seorang bidan terampil yang disebutkan berpindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I. SK tersebut tampak sangat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor resmi, tanda tangan bupati, hingga tembusan ke berbagai instansi terkait.

    ​Namun, kejanggalan mulai tercium setelah dilakukan verifikasi internal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut bukanlah produk resmi pemerintah.

    ​“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi.


    ​Munculnya SK “Asli tapi Palsu” (Aspal) ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem birokrasi di Kotim. Jika dokumen yang mencatut tanda tangan pimpinan daerah bisa beredar bebas, muncul pertanyaan besar: apakah ini sekadar ulah oknum luar, atau ada “orang dalam” yang bermain mata?

    ​Kejadian ini bukan sekadar masalah salah ketik atau keliru administrasi. Ini adalah ancaman serius bagi legalitas kepegawaian. Jika dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, peredaran SK siluman seperti ini berpotensi merusak tatanan karier ASN dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan pemerintahan.

    ​Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “palsu”. Publik menunggu langkah hukum tegas untuk mengungkap siapa aktor di balik layar yang berani memanipulasi dokumen negara ini.

    ​Setelah membaca draf di atas, menurutmu apakah bagian Analisis Kanal Independen di akhir tulisan sudah cukup berani untuk mendorong pemerintah melakukan pengusutan hukum, atau ada kalimat yang ingin kamu ubah agar lebih “pedas”?  (***)


  • Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Anggaran negara hampir Rp20 miliar rupanya belum cukup memikat perhatian penuh institusi penegak hukum.

    Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan respons yang jauh dari kesan mendesak.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Empat bulan berselang, kasus berskala “besar” benar-benar mendarat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Fokus publik dan rentetan pemberitaan media beralih seketika. Perkara ekskavator meredup, tertimbun dinamika kasus baru yang bergerak cepat.

    Hampir delapan bulan kalender berganti tanpa satu pun pembaruan resmi dari Kejati Kalteng mengenai progres berkas ekskavator.

    Tak ada kabar penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka nihil, dan angka kerugian negara tak kunjung dirilis secara terbuka.

    Kebisuan birokrasi itu baru tersibak sedikit pada Selasa (5/5/2026).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan kepada Kanal Independen bahwa pengusutan pengadaan belasan ekskavator tersebut terus berjalan.

    ”Masih penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.

    Perkara ini, dengan kata lain, tidak menguap. Publik hanya sedang dihadapkan pada jeda informasi yang berkepanjangan.

    Mengurai Laporan Warga hingga Ruang Pemeriksaan

    Jejak kasus bermula dari indikasi penyimpangan tata kelola yang dilaporkan warga. Pembelian 17 unit alat berat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dikeluhkan tidak sesuai peruntukan.

    Selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023, daerah mengucurkan dana berlapis: tiga unit senilai Rp3,2 miliar (2021), 12 unit memakan Rp14,4 miliar (2022), dan dua unit menyerap Rp2,4 miliar (2023).

    Sorotan utama bukan sekadar bertumpu pada besaran angka. Realitas lapangan menunjukkan sejumlah unit rusak dan terbengkalai di berbagai kecamatan.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, menyebut kondisi tersebut sebagai “bentuk nyata dari pemborosan anggaran daerah.”

    ”Ini sudah saatnya diusut. Jangan sampai kerugian negara terus berulang karena pengelolaan aset yang buruk,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Kejati Kalteng segera bereaksi. Menurut Rudy Irwandy, Bidang Pidana Khusus sudah memulai penyelidikan sejak Juni 2025.

    Pergerakan ini dikonfirmasi oleh Dodik Mahendra pada Rabu (13/8/2025) terkait jalannya pemeriksaan saksi.

    ”Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk kepala Dinas Pertanian dan beberapa kepala bidang,” ujarnya.

    Pergerakan penyidik meluas hingga menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.

    ”Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ungkap Agus Sahat menguatkan fakta ini pada Kamis (14/8/2025).

    Intensitas pemberitaan memuncak sepanjang Juli hingga September 2025.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, membantah keras tudingan aset mangkrak usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2025).

    ”Tidak ada ekskavator yang mangkrak, semua alat bekerja di setiap kecamatan,” katanya.

    Gelombang pemanggilan merambah ke gedung dewan. Dodik Mahendra mengonfirmasinya pada Sabtu (23/8/2025).

    ”Iya, sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dodik.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun juga membenarkan pada Selasa (26/8/2025), bahwa Mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 ikut terseret dalam daftar permintaan keterangan.

    Tembok kebungkaman justru didirikan Pj Sekda Kotim saat itu, Masri, yang menolak berkomentar ketika ditemui awak media pada Jumat (22/8/2025).

    Merespons pusaran kasus ini, Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat (15/8/2025) memilih jalan aman.

    ”Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya.

    Peringatan dari elemen sipil memanas pada Kamis (25/9/2025) saat puluhan anggota Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kejati.

    Kedatangan mereka mendesak transparansi penanganan. Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menyambut desakan itu dengan jaminan.

    ”Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.

    Dalam forum audiensi yang sama, Kasidik Eko Nugroho memaparkan bahwa lebih dari 60 orang telah diperiksa.

    ”Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

    Menjelang akhir tahun, gaung kasus ini memudar. Per awal Maret 2026, rotasi jabatan memindahkan Wahyudi Eko Husodo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Berpacu dengan Kasus Hibah Pilkada

    Menyandingkan perkara ekskavator dengan dinamika penanganan hibah KPU menampilkan kontras tajam.

    Penyelidikan alat berat bergulir lebih dulu, mendahului kasus KPU yang baru diumumkan Kejati pada 8-9 Desember 2025.

    Perkara yang usianya lebih muda justru melaju pesat. Hanya dalam hitungan pekan, status perkara naik ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Aksi penggeledahan serentak menyasar kantor KPU Kotim, Kesbangpol, hingga Sekretariat DPRD. Sebanyak 23 handphone, 18 laptop, dokumen, dan stempel dari berbagai jenis usaha disita. Transparansi informasi tersuguh utuh kepada publik.

    Sebaliknya, kasus ekskavator berjalan statis.

    Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sempat menjanjikan “berita besar” telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur sejak November 2025.

    Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sayangnya, estafet kepemimpinan institusi penegak hukum ini tidak dibarengi kesinambungan transparansi kasus. Nasib pemeriksaan 60 orang terkait uang rakyat sebesar Rp20 miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

    Berjalan tanpa Tenggat Waktu

    Pernyataan Dodik Mahendra pada awal Mei 2026 mengonfirmasi bahwa roda penyelidikan masih berputar bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara.

    Meski demikian, tidak ada kejelasan kapan proses ini akan bermuara pada kesimpulan hukum yang nyata.

    Mekanisme hukum tanpa tenggat waktu dan nihil pembaruan reguler cenderung melahirkan zona nyaman bagi para pihak yang bersentuhan dengan kasus, namun merugikan publik yang menuntut akuntabilitas anggaran daerah.

    Potensi stagnasi ini telah dibaca Rudy Irwandy sejak Agustus 2025 silam.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya.

    Berkas perkara mungkin belum dimasukkan ke dalam peti es.

    Kendati demikian, menahan arus informasi selama delapan bulan penuh merupakan anomali birokrasi penegakan hukum. Praktik keheningan ini perlahan menggerus hak publik untuk mengawal keadilan bagi aset daerah mereka sendiri. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.

    Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.

    Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

    Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.

    Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.

    Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.

    Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.

    ”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).

    Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.

    Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.

    Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal

    Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.

    Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.

    Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.

    Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.

    Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.

    Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.

    ”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.

    Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.

    ”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.

    Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.

    ”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

    Suara Otoritas Adat

    Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.

    ”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.

    Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.

    Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.

    Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.

    ”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)

  • Penyakit Lama Kambuh Lagi, Tumpukan Sampah Kembali Muncul di Lokasi Eks TPS

    Penyakit Lama Kambuh Lagi, Tumpukan Sampah Kembali Muncul di Lokasi Eks TPS

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kawasan strategis di sekitar Taman Kota Sampit kembali menghadapi ujian kebersihan yang seolah tak kunjung usai. Tumpukan sampah liar terpantau muncul kembali di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Belitung pada Selasa (5/5/2026), memancing kekhawatiran akan rusaknya keasrian ruang publik yang telah lama dijaga.

    Melawan Kebiasaan Lama di Eks TPS

    Fenomena ini menjadi ironi mengingat lokasi tersebut merupakan eks Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah resmi ditutup permanen sejak tahun 2023 lalu demi menjaga estetika kota. Warga setempat, Samsul, memberikan kesaksian bahwa upaya sterilisasi kawasan tersebut dulunya dilakukan dengan sangat serius.

    “Dulu memang ada TPS dengan bak terbuka, tapi sekitar 2023 ditutup total. Waktu itu camat turun langsung membersihkan, bahkan dipasang spanduk larangan karena ada aturan hukum adat,” kenang Samsul saat menjelaskan sejarah lokasi tersebut.

    Namun, Samsul melihat adanya gejala “penyakit lama” yang mulai kambuh. Ia mengkhawatirkan efek domino jika tumpukan kecil dibiarkan begitu saja. “Kalau sudah ada sedikit, biasanya yang lain ikut buang. Takutnya nanti makin banyak dan menggunung lagi,” tambahnya.

    Respons Cepat Otoritas Setempat

    Keluhan warga ini langsung direspons oleh pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Camat Irpansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kawasan tersebut kembali kumuh.

    “Lokasi akan kami bersihkan, lalu dipasang portal lagi seperti dulu. Kami koordinasikan dengan lurah, kemungkinan akhir pekan ini,” tegas Irpansyah mengenai langkah antisipasi permanen yang akan diambil.

    Tak menunggu lama, pihak Kelurahan Mentawa Baru Hulu langsung bergerak melakukan aksi pembersihan total di lapangan. Lurah Iwansyah menekankan bahwa kecepatan bertindak adalah kunci dalam menjaga wajah kota. “Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti. Ini harus cepat karena dekat taman kota,” ujar Iwansyah.

    Analisis Kanal Independen: Antara Portal dan Mental

    Membaca denyut masalah ini, terlihat adanya kebuntuan antara kebijakan fisik dan revolusi mental masyarakat. Pemerintah mungkin bisa memasang seribu portal atau membersihkan lokasi setiap hari, namun selama kesadaran kolektif untuk mencintai lingkungan sendiri belum tumbuh, keasrian Sampit akan terus tersandera oleh perilaku “kucing-kucingan” oknum warga.

    Langkah tegas kelurahan dan kecamatan patut diacungi jempol, namun tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan sampah ini benar-benar “mati” dan tidak bangkit kembali sebagai masalah musiman di jantung kota. (***)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Inflasi Sampit 3,65 Persen,  Saat Emas Melonjak, Rupiah Melemah, Daya Beli Warga Tertekan

    Inflasi Sampit 3,65 Persen,  Saat Emas Melonjak, Rupiah Melemah, Daya Beli Warga Tertekan

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Angka inflasi 3,65 persen pada April 2026 di Sampit bukan sekadar statistik. Di baliknya, mulai terlihat pola tekanan yang lebih kompleks: harga pangan naik, emas melonjak, dan di saat yang sama nilai tukar rupiah justru melemah.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat, kenaikan harga terjadi hampir di seluruh kelompok pengeluaran. Indeks Harga Konsumen (IHK) meningkat dari 106,85 pada April 2025 menjadi 110,75 pada April 2026.

    Namun, ada satu lonjakan yang menonjol. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya melesat hingga 13,36 persen tertinggi dibanding kelompok lain. Di dalamnya, emas perhiasan menjadi penyumbang dominan inflasi.

    Kepala BPS Kotawaringin Timur Eddy Surahman, menyebut emas sebagai salah satu komoditas utama yang mendorong inflasi di Sampit.

    “Komoditas dominan antara lain emas perhiasan, daging ayam ras, ikan nila, beras, hingga angkutan udara,” ujarnya dalam rilis resmi.

    Lonjakan emas ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu yang berdekatan, nilai tukar rupiah dilaporkan melemah hingga menyentuh kisaran Rp17.434 per dolar AS pada Mei. Meski belum tercermin dalam data inflasi April, tekanan ini menjadi sinyal awal arah pergerakan harga ke depan.

    Secara mekanisme, pelemahan rupiah akan langsung berdampak pada harga emas yang mengikuti pasar global berbasis dolar. Ketika rupiah melemah, harga emas domestik cenderung melonjak lebih cepat.

    Di titik ini, emas tidak lagi sekadar komoditas konsumsi, tetapi berubah menjadi indikator ketidakpastian ekonomi.

    Bagi sebagian masyarakat, emas menjadi instrumen lindung nilai. Namun bagi kelompok berpenghasilan rendah, kenaikan harga ini justru mempersempit akses terhadap aset yang sebelumnya dianggap sebagai “tabungan aman”.

    Fenomena ini memperlihatkan bahwa tekanan inflasi mulai bergeser tidak hanya berasal dari kebutuhan dasar, tetapi juga dari perubahan perilaku ekonomi masyarakat.

    Di sisi lain, tekanan dari sektor pangan tetap menjadi fondasi utama. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 4,61 persen, dengan komoditas seperti beras, daging ayam ras, ikan nila, dan minyak goreng sebagai pendorong utama.

    Artinya, masyarakat menghadapi tekanan ganda: kebutuhan pokok yang naik, dan aset pelindung nilai yang semakin mahal.

    Dampaknya langsung terasa pada daya beli.

    Ketika harga pangan meningkat, porsi pengeluaran rumah tangga membengkak. Dalam kondisi rupiah melemah, biaya distribusi dan barang yang memiliki komponen impor ikut terdorong. Sementara itu, peluang untuk mengamankan nilai uang melalui emas semakin sulit dijangkau.

    Tekanan juga datang dari sektor transportasi. Secara bulanan, kelompok ini mencatat inflasi tertinggi, didorong kenaikan tarif angkutan udara yang sensitif terhadap biaya operasional berbasis energi dan kurs.

    Di titik ini, terbentuk pola yang saling terkait: pelemahan rupiah meningkatkan biaya, biaya mendorong harga, dan harga menekan daya beli.

    Meski sejumlah komoditas seperti cabai rawit dan bawang putih mengalami penurunan harga, efeknya tidak cukup kuat untuk menahan laju inflasi secara keseluruhan.

    Gelombang Berikutnya: Dampak Rupiah Belum Selesai

    Pelemahan rupiah yang terjadi pada Mei diperkirakan belum sepenuhnya tercermin dalam data inflasi April. Jika tekanan kurs bertahan, dampaknya berpotensi muncul dalam beberapa bulan ke depan.

    Ada beberapa jalur transmisi yang mulai terlihat.

    Pertama, harga emas berpotensi terus meningkat. Dalam kondisi rupiah lemah, harga emas domestik akan tetap tertekan naik, membuka kemungkinan inflasi lanjutan pada kelompok non-pangan.

    Kedua, sektor transportasi berisiko kembali terdorong. Biaya bahan bakar berbasis dolar, seperti avtur, dapat memicu kenaikan tarif angkutan udara dan logistik.

    Ketiga, efek rambatan ke pangan. Komponen seperti pakan ternak, pupuk, dan distribusi sangat bergantung pada faktor impor dan energi. Dampaknya biasanya tidak langsung, melainkan muncul dalam jeda waktu satu hingga dua bulan.

    Artinya, tekanan terhadap harga pangan berpotensi berlanjut hingga Mei dan Juni.

    Keempat, daya beli masyarakat berada dalam tekanan berlapis. Ketika harga kebutuhan pokok naik dan biaya transportasi meningkat, ruang konsumsi masyarakat semakin sempit. Belanja non-prioritas berpotensi ditekan.

    Jika kondisi ini berlanjut, inflasi di Sampit berpotensi bertahan di kisaran 3,5 hingga 4 persen dalam jangka pendek.

    Dari Lokal ke Global

    Jika sebelumnya inflasi di Sampit lebih banyak dipengaruhi faktor lokal seperti distribusi dan pasokan, kini pola tersebut mulai berubah.

    Tekanan global terutama dari nilai tukar mulai merembes ke tingkat daerah.

    Dalam konteks ini, inflasi bukan lagi sekadar soal kenaikan harga di pasar. Ia menjadi refleksi dari keterhubungan antara ekonomi lokal dan dinamika global yang bergerak cepat.

    Bagi masyarakat, dampaknya sederhana namun terasa: harga naik di banyak sisi, sementara kemampuan menyesuaikan diri semakin terbatas.

    Dan ketika emas ikut melonjak bersamaan dengan melemahnya rupiah pilihan untuk bertahan pun menjadi semakin sempit. (***)