Kategori: Berita Utama

  • Desa Batuah Sumbang Hotspot Tertinggi di Kotim, Satgas Ingatkan Bedanya Titik Panas dan Api

    Desa Batuah Sumbang Hotspot Tertinggi di Kotim, Satgas Ingatkan Bedanya Titik Panas dan Api

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mencatatkan lonjakan konsentrasi titik panas (hotspot) tertinggi dalam pemantauan 24 jam terakhir. Pemutakhiran data BMKG pada Sabtu sore (8/8/2026) pukul 16.00 WIB merekam sebanyak 78 hotspot mengepung wilayah desa yang terletak di seberang Sungai Mentaya tersebut.

    Dari total 78 titik panas di Desa Batuah, rincian indikator satelit menunjukkan 73 titik berada pada tingkat kepercayaan (confidence level) menengah, 4 titik tingkat kepercayaan rendah, dan 1 titik tingkat kepercayaan tinggi.

    Meski angka indikator satelit di Desa Batuah melonjak signifikan, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kotim mengingatkan publik agar tidak serta-merta mengartikan angka hotspot sebagai jumlah pasti lokasi kebakaran aktif (fire spot). Data sensor termal satelit ditegaskan tetap membutuhkan verifikasi faktual (ground-check) langsung di lokasi.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim, Rihel, menjelaskan fenomena teknis di mana anomali suhu panas yang ditangkap oleh satelit memiliki berbagai kemungkinan kondisi nyata di lapangan.

    “Yang kawa dilihat di depan mata di Kota Besi itu yang pasti Soren, Camba dan kelurahannya. Memang ada hotspot, api jua ada. Ada yang jalur menuju Kandan sebelah kiri. Namun mun mengacu data keseluruhan, mana yang pasti ada titik apinya kada kawa dipastikan, karena alat kita untuk terbang mengecek itu kada ada ke seluruh 17 kecamatan,” terang Rihel, Sabtu (8/8/2026).

    Rihel memaparkan, hotspot merupakan indikasi anomali suhu panas permukaan yang ditangkap sensor satelit BMKG maupun LAPAN. Ketika tim bergerak menuju lokasi koordinat, kondisi kebakaran bisa saja sudah berubah, padam ditangani, atau hanya tersisa kepulan asap tipis dari bara gambut bawah tanah.

    Selain itu, tingginya jumlah hotspot di satu area desa tidak selalu menggambarkan puluhan titik lokasi kebakaran yang berbeda atau terpisah.

    “Mun dalam satu wilayah desa banyak hotspot, itu dua kemungkinan. Satu memang tersebar di mana-mana, lokasi hotspot saling berjauhan. Kedua, bisa juga dalam satu hamparan lahan 5 sampai 10 hektare ditemukan hotspot sampai 20 titik karena suhu panasnya tertangkap beberapa sensor satelit sekaligus,” lanjutnya.

    Data akumulasi Satgas Karhutla Kotim mencatat total 206 hotspot tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Kecamatan Seranau menjadi penyumbang tertinggi dengan 78 titik yang seluruhnya terkonsentrasi di Desa Batuah.

    Wilayah lain yang mencatatkan keberadaan hotspot antara lain Kecamatan Kota Besi (47 titik), Mentawa Baru Ketapang (20 titik), Baamang (19 titik), Cempaga Hulu (12 titik), Mentaya Hilir Utara (7 titik), Parenggean (6 titik), Tualan Hulu (5 titik), Cempaga (3 titik), serta Telawang (3 titik).

    Satgas Karhutla Kotim menekankan bahwa data hotspot berfungsi sebagai early warning system atau peta navigasi awal untuk mengarahkan pergerakan personel darat dan helikopter water bombing, bukan sebagai angka mutlak luas lahan yang terbakar.

    Pernyataan Satgas Karhutla Kotim mengenai perbedaan mendasar antara hotspot satelit dan titik api aktif adalah penjelasan edukatif yang penting agar masyarakat tidak terjebak kepanikan data. Kendati demikian, fakta bahwa petugas memiliki keterbatasan armada untuk memverifikasi 17 kecamatan menelanjangi celah evaluasi pada sistem mitigasi bencana daerah.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan teknologi pengawasan yang sangat tajam; Pengadaan Drone Pengintai Termal Jarak Jauh: Keterbatasan pemantauan darat di area rawan gambut seperti Desa Batuah (Seranau) dan Kota Besi harus diatasi Pemkab Kotim dengan memobilisasi armada long-range drone berkamera termal. Pengawasan udara nirawak jauh lebih cepat untuk real-time ground check ketimbang menerjunkan personel menembus rawa gambut terisolasi.

    Prioritas Water Bombing di Klaster Batuah: Pengerahan helikopter water bombing BNPB harus difokuskan mengguyur klaster 78 hotspot Batuah guna mencegah asap tebal menyeberangi Sungai Mentaya dan melumpuhkan alur pelayaran serta aktivitas penerbangan.

    Data satelit adalah alarm awal, verifikasi drone dan aksi cepat pemadaman darat adalah kunci penentu! 78 Hotspot kepung Desa Batuah! Tingkatkan teknologi pengawasan dan padamkan gambut Seranau! (***)

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)

  • Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    Anomali LHKPN Tersangka KPU Kotim: Harta Tiga Anggota Melonjak, Aset Sang Ketua Justru Menyusut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur berpangkal pada angka puluhan miliar.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah menaksir kerugian negara menyentuh kisaran Rp10 miliar, sebuah estimasi yang menurut Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih dalam proses audit lanjutan.

    Namun, ketika lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kelima tersangka ditelaah, bayangan mengenai tumpukan uang rasanya sulit ditemukan.

    Harta kekayaan bersih tertinggi dari kelima pimpinan penyelenggara pemilu ini hanya tercatat Rp282 juta, dan beberapa di antaranya bahkan memikul rapor minus.

    Angka minim tersebut rupanya baru menceritakan separuh fakta. Penelusuran redaksi membandingkan LHKPN periodik 2025 milik kelima tersangka dengan laporan awal mereka pada 2023, masa ketika mereka baru dilantik sebagai komisioner.

    Hasilnya memperlihatkan sebuah anomali. Tiga dari lima tersangka mencatatkan lonjakan kekayaan bersih yang signifikan, beririsan langsung dengan periode pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024.

    Sebaliknya, Ketua KPU Kotim berinisial MR, sosok yang membawahi divisi keuangan, justru mencatatkan penyusutan aset.

    Teka-Teki Disparitas Harta

    Perubahan grafik paling curam dialami oleh tersangka berinisial JJ. Berdasarkan laporan awal menjabat tertanggal 27 Maret 2024, JJ melaporkan nihil aset tanah, bangunan, maupun kendaraan.

    Harta satu-satunya berupa kas dan setara kas senilai Rp80 juta. Beban utangnya saat itu mencapai Rp378.115.470, membuat posisi kekayaan bersihnya terperosok di angka minus Rp298.115.470.

    Dua tahun berselang, LHKPN periodik 2025 merekam perubahan drastis. JJ melaporkan kepemilikan total aset Rp341 juta dengan sisa utang Rp321,4 juta. Kekayaan bersihnya berbalik menjadi Rp19.570.335.

    Selama rentang waktu pengabdiannya tersebut, asetnya bertambah sekitar Rp261 juta dan utangnya berkurang sekitar Rp56,7 juta, sebuah kombinasi finansial yang mengerek kekayaan bersihnya melompat hingga Rp317,7 juta.

    Tersangka MT menunjukkan pola yang serupa. Pada 2023, kekayaan bersih MT tercatat minus Rp8,6 juta akibat himpitan utang Rp310,1 juta yang nyaris menelan seluruh nilai asetnya.

    Memasuki 2025, kekayaannya berbalik positif menjadi Rp133,5 juta. Pembalikan ini didorong oleh penyusutan utang menjadi Rp195,5 juta serta kenaikan nilai tanah dan bangunan dari Rp270 juta menjadi Rp320 juta.

    Perbaikan finansial juga dialami tersangka W. Walau catatan akhirnya pada 2025 masih berstatus minus, kekayaan bersihnya berhasil membaik dari minus Rp163,6 juta menjadi minus Rp67,5 juta, memunculkan selisih positif sekitar Rp96,1 juta. Hal ini sejalan dengan pelunasan utang yang merosot dari Rp317,8 juta menjadi Rp235,7 juta.

    Sebuah pola yang bertolak belakang justru menimpa MR. Dalam rilis Kejati, MR memegang jabatan strategis sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, sebuah posisi yang secara struktural paling dekat dengan keran anggaran.

    Pada 2023, MR membukukan kekayaan bersih Rp373 juta tanpa catatan utang. Pada 2025, hartanya merosot Rp91 juta menjadi Rp282 juta, disusul munculnya utang baru sebesar Rp70 juta.

    Tersangka E mengalami tren serupa, dengan kekayaan bersih yang turun tipis sekitar Rp5 juta, dari Rp85,97 juta menjadi Rp81,01 juta.

    Apabila digabungkan, nilai kekayaan bersih kelima tersangka pada 2023 secara kolektif menyentuh angka minus Rp11,4 juta.

    Pada 2025, akumulasi tersebut berbalik menjadi positif Rp448,6 juta, menciptakan selisih gabungan hampir Rp460 juta.

    Dua komisioner menampilkan grafik finansial yang berlawanan dengan tiga rekannya, kendati kelimanya sama-sama dijerat jaksa dengan delik penyalahgunaan wewenang secara kolektif kolegial.

    Batas Administratif LHKPN

    Lembar LHKPN yang dipublikasikan KPK, termasuk milik kelima tersangka ini, selalu memuat status “Verifikasi Administratif Lengkap”.

    Publik kerap keliru menerjemahkan label ini sebagai garansi bahwa seluruh harta tersebut telah diaudit kebenarannya.

    Faktanya, verifikasi administratif semata-mata memastikan kelengkapan dokumen pengisian formulir, penyertaan surat kuasa akses data keuangan, dan kewajaran format angka guna menghindari salah ketik digit.

    Proses ini tidak mencakup validasi lapangan untuk membuktikan keberadaan aset, keakuratan taksiran harga, atau memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.

    KPK memisahkan tahapan audit mendalam ke dalam proses pemeriksaan substantif. Langkah ini biasanya dieksekusi berdasarkan permintaan penegak hukum yang menangani sebuah perkara, atau inisiatif analisis risiko internal KPK.

    Model pemeriksaan inilah yang dahulu menyeret mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, lantaran profil kekayaan mereka dinilai janggal.

    Setiap dokumen LHKPN selalu dilengkapi catatan eksplisit bahwa data tersebut merupakan hasil pengisian mandiri, sehingga tidak bisa dijadikan tameng untuk mengklaim bahwa harta pelapor bersih dari tindak pidana.

    Ruang lingkup LHKPN juga amat terbatas, hanya mencakup harta atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

    Aset yang diatasnamakan kerabat, rekanan, atau pihak ketiga di luar tanggungan resmi tidak wajib dicantumkan.

    Celah administratif semacam inilah yang lazim ditelusuri lebih jauh dalam pengusutan aset dugaan tindak pidana korupsi.

    Urgensi Penelusuran Aset

    Lonjakan kekayaan dalam LHKPN tentu tidak otomatis membuktikan adanya suntikan dana korupsi.

    Terdapat rasionalisasi yang sah atas kenaikan tersebut, seperti penerimaan honorarium penyelenggara pemilu yang umumnya membesar pada tahun Pilkada, pelunasan utang dari sumber sah lainnya, hingga penyesuaian taksiran harga pasar sebuah aset.

    Kendati demikian, disparitas yang mencolok di antara kelima tersangka memunculkan tanda tanya logis.

    Apabila kenaikan harta murni ditopang oleh honorarium Pilkada yang berlaku seragam bagi seluruh komisioner, lonjakan tersebut semestinya memiliki grafik yang merata.

    Realitasnya, jarak finansial mereka terlampau lebar, membentang dari penyusutan Rp91 juta hingga lonjakan Rp317,7 juta, sebuah gap yang sulit dijawab hanya dengan alasan honorarium.

    Status pelaporan juga perlu diperhatikan. Laporan tersangka JJ dan W berstatus “Khusus, Awal Menjabat”, sedangkan MR, MT, dan E berstatus “Periodik 2023”.

    Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik awal perbandingan waktu pengisian kelima tersangka tidak sepenuhnya identik, walau sama-sama merekam garis start kekayaan mereka sebagai komisioner.

    Pemetaan LHKPN ini memiliki korelasi dengan konstruksi penyidikan. Pasal 603 KUHP baru yang menjerat kelima tersangka menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

    Secara hukum, jaksa tidak memikul kewajiban untuk membuktikan bahwa uang hasil korupsi mengendap utuh di rekening pribadi kelima orang ini.

    Meski begitu, lonjakan kekayaan tiga komisioner yang bertepatan dengan masa pengelolaan dana hibah tetap menjadi kepingan fakta ekonomi yang layak diburu penyidik.

    Pemburuan aset ini menjadi esensial, terutama guna mengamankan potensi pengembalian uang pengganti sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor, manakala jaksa melayangkan tuntutan kerugian negara kelak. (ign)

  • Gambut Masih Membara di Belasan Titik, Kabut Asap Sabtu Pagi Lumpuhkan Pandangan Sampit

    Gambut Masih Membara di Belasan Titik, Kabut Asap Sabtu Pagi Lumpuhkan Pandangan Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menekan ruang hidup warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada Sabtu pagi (8/8/2026), kabut asap tebal menyelimuti area perkotaan hingga memangkas jarak pandang horizontal secara drastis menjadi hanya sekitar 300 hingga 400 meter.

    Langit Kota Sampit tampak kelabu pekat sejak fajar. Paparan asap karhutla tidak hanya mengganggu penglihatan para pengguna jalan di jalur protokol, melainkan juga memicu penurunan kualitas udara pada level yang membahayakan kesehatan pernapasan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengonfirmasi bahwa penipisan jarak pandang pada Sabtu pagi merupakan dampak akumulasi dari letupan ratusan titik panas (hotspot) yang membakar lahan gambut di berbagai wilayah Kotim.

    “Hotspot pagi sempat menyentuh 223 titik, lalu pada sore hari berada di angka 108 titik. Pada Sabtu pukul 06.00 WIB, jarak pandang horizontal turun menjadi 300–400 meter akibat kabut asap. Konsentrasi polutan PM2.5 juga masuk dalam kategori tidak sehat,” ungkap Multazam dalam laporan resmi Posko Tanggap Darurat Karhutla Kotim, Sabtu (8/8/2026).

    Laporan tim gabungan merekam sedikitnya 15 lokasi karhutla aktif yang terus ditangani hingga Jumat malam (7/8/2026). Titik-titik api tersebut tersebar di kawasan strategis, antara lain Jalan Tjilik Riwut Km 7 (Kelurahan Baamang Hulu), Jalan Tidar Gang Kenari (Kelurahan Baamang Barat), Jalan Lembur Kuring (Desa Telaga Baru), Jalan Lingkar Utara Km 10, Desa Soren (Kecamatan Kota Besi), hingga Desa Batuah (Kecamatan Seranau).

    Di Desa Batuah, tim gabungan terpaksa mengandalkan pengerahan helikopter water bombing BNPB guna memadamkan titik api di area gambut dalam yang terisolasi dari akses darat. Sementara itu, titik api di Jalan Ir. H. Juanda Gang Resmi (sekitar SDN 3 Ketapang) dilaporkan telah berhasil dipadamkan total.

    Beratnya medan dan kepungan asap tebal memaksa petugas pemadam gabungan di lapangan mengambil opsi time-out atau penghentian sementara operasional pada Jumat malam pukul 22.45 WIB demi keselamatan nyawa personel.

    Mengingat konsentrasi partikel mikro PM2.5 telah menembus ambang batas tidak sehat, Pemkab Kotim mengimbau seluruh masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, balita, lansia, dan penderita riwayat pernapasan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta wajib mengenakan masker standar medis/N95.

     

    Letupan 223 hotspot dalam sehari dan kemerosotan jarak pandang hingga 300 meter di Kota Sampit adalah bukti nyata bahwa ancaman Bencana Karhutla Kotim 2026 berada pada tingkat krisis tertinggi. Kepungan asap pekat di ring-1 perkotaan Baamang dan Ketapang membuktikan bahwa bara api pada lapisan gambut bawah tanah (subsurface fire) terus aktif memproduksi gas beracun.

    Pengerahan helikopter water bombing di Desa Batuah Seranau dan Kota Besi harus ditingkatkan frekuensi pemukulannya guna mengunci penyebaran api sebelum dorongan angin membawa asap masuk ke alur pelayaran Sungai Mentaya dan Bandara H. Asan Sampit. Di saat yang sama, keputusan time-out petugas pada pukul 22.45 WIB adalah langkah manusiawi yang patut didukung. BPBD dan Pemkab Kotim wajib menjamin ketersediaan suplai tabung oksigen portabel, asupan gizi, serta peralatan keselamatan (PPE) yang memadai bagi seluruh benteng terakhir pemadam darat di lapangan.

    Selain itu, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan parameter PM2.5 yang telah berada di level Tidak Sehat, Dinas Kesehatan Kotim wajib segera mengoperasikan posko oksigen gratis di titik-titik publik serta membagikan masker N95 secara masif.

    Keselamatan paru-paru warga dan kebersihan udara Sampit tidak boleh dikorbankan oleh lambatnya penanganan bara gambut! Sampit dikepung asap jarak pandang 300 meter! Kerahkan water bombing dan lindungi petugas pemadam darat! (***)

  • Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    Ada Suap tanpa Penyuap: Menyoal Absennya Pasal Pemberi Kickback Skandal KPU Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Praktik suap selalu mensyaratkan dua belah pihak. Tangan yang menerima dan pihak yang memberi.

    Logika mendasar ini memunculkan sebuah ironi dalam penyidikan skandal dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur.

    Rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah secara gamblang menyebut temuan kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan Pihak lainnya.

    Namun, penelusuran atas konstruksi pasal sangkaan memperlihatkan sebuah celah, mengingat jeratan hukum sejauh ini belum menyentuh delik suap secara murni, baik untuk kubu penerima maupun pemberinya.

    Kelima tersangka dijerat dengan kombinasi Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru.

    Jika ditelisik, Pasal 603 dan 604 merupakan padanan dari aturan tipikor lama yang berfokus pada delik memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

    Kedua pasal tersebut tidak mengatur delik suap atau gratifikasi murni, yang lazim memisahkan jeratan pemberi (Pasal 5) dan penerima (Pasal 11, 12, atau 12B).

    Tak satu pun dari deretan pasal suap itu muncul dalam lembar pengumuman jaksa, meski diksi kickback terang benderang dituliskan.

    Celah pada Konstruksi Klausul Penyertaan

    Titik penentu konstruksi ini berada pada penerapan pasal penyertaan. Pasal 20 KUHP baru membagi pelaku dalam empat kategori.

    Rilis jaksa hanya mencantumkan huruf a (melakukan sendiri) dan huruf c (turut serta melakukan).

    Kedua klausul ini disematkan kepada lima komisioner sebagai pelaku langsung atas delik kerugian negara. Klausul huruf d, yang dirancang untuk menjerat pihak penggerak tindak pidana lewat pemberian sesuatu, sama sekali belum tersentuh.

    Fakta perumusan ini bukan berarti konstruksi hukum mustahil menjangkau pihak pemberi.

    Klausul huruf c cukup lentur untuk menyeret pihak luar, termasuk vendor yang sadar membantu menerbitkan bukti fiktif, sebagai pelaku bersama tanpa memerlukan pasal suap terpisah.

    Kepastian yang ada sejauh ini hanyalah klausul penyertaan itu baru diikatkan pada lima pucuk pimpinan penyelenggara pemilu.

    Status penyidikan yang masih bergulir membuat arah pasal sangkaan berpeluang berubah sebelum berkas tiba di meja pengadilan.

    Peringatan agar Mata Rantai Tak Terputus

    Situasi hukum ini memancing perhatian serius dari praktisi hukum Agung Adi Setiyono. Ia menilai penetapan lima pimpinan KPU tersebut baru sekadar babak awal dari pengusutan seutuhnya.

    ”Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan,” kata Agung, Jumat (7/8/2026).

    Pandangan Agung sejalan dengan rekam jejak pengamatannya. Pada 22 Januari 2026 silam, persis usai penggeledahan pertama, ia telah memprediksi arah penyidikan bakal melebar dari Kuasa Pengguna Anggaran menuju pejabat teknis, komisioner, hingga vendor swasta.

    Tujuh bulan berselang, ramalan soal jatuhnya komisioner terbukti presisi. Teka-teki mengenai posisi vendor swasta kini menjadi pertaruhan ketajaman penyidik.

    Menanggapi celah antara narasi kickback dan pasal sangkaan pihak luar yang masih kosong, Agung menitikberatkan pada keutuhan penelusuran.

    ”Kalau penyidik sendiri menyatakan perkara masih berkembang, berarti masih ada ruang untuk mendalami fakta-fakta baru. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik,” tegasnya.

    Arah penyidikan terkait aliran dana turut menjadi sorotan utamanya.

    ”Kalau memang ada dugaan aliran dana atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, itu juga harus ditelusuri. Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak cukup berhenti pada pelaksana, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” katanya.

    Pernyataan tertulis Kejati sebenarnya telah membuka jalan lewat penegasan yang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    Memori publik kembali ditarik pada temuan awal penggeledahan berupa deretan stempel penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi yang diduga fiktif.

    Tiga entitas vendor tersebut tercatat sebagai pihak paling nyata dalam jejak aliran dana, kendati belum ada satu pun nama dari kelompok ini yang diumumkan sebagai tersangka.

    Agung mengingatkan beratnya beban pembuktian jaksa kelak di ruang sidang demi membangun keutuhan perkara.

    ”Setiap keterangan saksi harus dirangkai dengan dokumen, barang bukti elektronik, maupun hasil audit. Dari situlah akan terlihat konstruksi perkara yang utuh. Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antarperistiwa, bukan hanya menghadirkan fakta-fakta yang berdiri sendiri,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Agung mendorong perbaikan sistemik atas tata kelola keuangan daerah.

    ”Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara,” pungkasnya.

    Langkah Kejaksaan Tinggi ke depan akan menjadi penentu. Penerapan klausul penyertaan huruf c atau huruf d kini menjadi instrumen utama bagi penyidik untuk mengunci pihak di luar lima komisioner tersebut sebelum seluruh berkas perkara mengalir ke meja hijau. (ign)

  • Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    Bebas Usai 86 Hari Menghitung Hari di Sel, Rudi Hartono: ”Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu meluncur cepat dan pasti dari mulut Rudi Hartono. Delapan puluh enam hari. Selama kurun waktu tersebut, petani asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini menghitung sendiri setiap pergantian hari dari balik jeruji besi.

    Hitungan penderitaan itu berujung pada Jumat siang (7/8/2026), saat ia melangkah melewati pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit dan langsung disambut pelukan keluarganya.

    Pembebasan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus sengketa lahannya dengan PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL).

    Wajah Rudi memancarkan dua emosi yang bertolak belakang saat diwawancarai Kanal Independen tak lama setelah bebas. Keharuan karena kembali ke tengah keluarga, dan kemarahan yang dipendamnya sendirian.

    ”Alhamdulillah bangga, bersyukur dengan kepedulian semua pihak, baik keluarga ataupun teman-teman tim yang membantu,” katanya.

    Rasa syukur itu langsung disusul dengan tuntutan keadilan. Ia berharap timnya bisa terus memperjuangkan hak masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh penguasa maupun pengusaha.

    ”Mudah-mudahan pemerintah dan aparat terkait, baik itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, bisa memperhatikan dan mempertimbangkan tindakan-tindakan mereka dan langkah-langkah mereka dalam memutuskan sesuatu, jangan sampai merugikan masyarakat kecil, apalagi merugikan institusi mereka sendiri, seperti halnya kasus yang saya alami ini,” lanjut Rudi.

    Saat ditanya lebih jauh mengenai kerugian yang ia derita, nadanya berubah getir. Ia merasa negara justru berhadapan dengan warganya sendiri.

    ”Kita merasa dirugikan, cuma kita nggak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sendiri yang menindak bersama aparat hukumnya,” ucapnya.

    ”Keadilan itu yang kami tuntut, tapi tidak kami dapatkan. Makanya sampai kapan pun kami, keluarga bersama tim, tetap mencari keadilan itu, walaupun nyawa sebagai taruhannya,” tegasnya.

    Bagi Rudi, penjara bukan tempat pelemahan, melainkan tempat ia belajar merajut perlawanan.

    ”Saya merasa seperti disekolahkan oleh musuh kita, pengusaha. Kalau saya beranggapan, mereka menyekolahkan kita, mendidik kita untuk melawan mereka sendiri. Saya merasa disekolahkanlah, karena saya merasa ada perubahan setelah masuk kurang lebih tiga bulan di sini,” katanya.

    Pengalaman tersebut membuatnya menitipkan peringatan tajam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menuntut agar keluh kesah masyarakat sungguh-sungguh diperhatikan dengan perlakuan yang adil.

    ”Jika kalian tidak berlaku adil atau berbuat sesuai prosedur, jangan salahkan masyarakat akan berbuat lebih dari yang diperkirakan pemerintah, karena kami merasa dizalimi, hak-hak kami dirampas, keluarga-keluarga kami banyak dipenjarakan di sini, masalah sengketa lahan oleh pengusaha-pengusaha yang dilindungi pemerintah,” ungkapnya.

    Rudi menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. ”Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” katanya.

    Dia bersyukur memiliki tim hukum yang bisa membawanya keluar, kemewahan yang tidak dimiliki tahanan lain dengan kasus serupa.

    Rudi pun meminta pemerintah daerah hingga pusat membuka mata terhadap rentetan persoalan ini, terutama terkait sengketa lahan, pertambangan, dan perkebunan.

    Dalam kesempatan tersebut, Rudi turut melontarkan sebuah klaim yang belum bisa diverifikasi Kanal Independen secara independen.

    Ia menyebut banyak perkara di pengadilan yang kasusnya tidak jelas karena proses penyidikan langsung diserahkan ke kejaksaan tanpa prosedur semestinya.

    Rudi juga mengaku mendengar kabar dari rekan-rekannya bahwa sejumlah jaksa di Kotawaringin Timur dipindahtugaskan terkait penanganan perkara serupa.

    ”Itu pasti ada masalah besar dan itu harus dibuka oleh pemerintah, baik pemerintah daerah Kotim ataupun pemerintah pusat,” desaknya.

    Peringatan Rudi ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ditutup dengan kalimat lugas.

    ”Tolong diperhatikan pemerintah, jika tidak, ini akan menjadi bumerang ke depannya, dan kami pastikan akan menjadi bumerang bagi pemerintah, terutama daerah Kotim.”

    Vonis Berbalik Lewat PK

    Rudi dipenjara setelah Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. Perkara ini terkait sengketa lahan perkebunan PT WNL di Desa Pundu.

    Dia didakwa menduduki lahan perkebunan berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Padahal, pada putusan awalnya, PN Sampit menilai perkara ini murni sengketa perdata soal ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 1997, bukan tindak pidana.

    Begitu petikan putusan Pengadilan Tinggi terbit pada 13 Mei 2026, jaksa mengeksekusi Rudi ke Lapas Sampit hari itu juga.

    Rudi merancang perlawanan terakhir dari dalam sel. Melalui tim kuasa hukum barunya, Kantor Hukum Sapriyadi SH & Rekan, ia mengajukan Peninjauan Kembali.

    Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 14 Juli 2026, membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan mengembalikan berlakunya putusan awal Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Meski putusan terbit 14 Juli, Rudi baru benar-benar menghirup udara bebas 24 hari kemudian.

    Ardon, kuasa hukum yang mendampingi langsung proses pembebasan, menyebut jarak waktu eksekusi itu sebagai bagian dari rentetan panjang perjuangan kliennya.

    ”Amar putusan itu keluar tertanggal 14 Juli, sedangkan pada hari ini sudah tanggal 7 Agustus. Untuk perjuangan sangat cukup panjang, dan sempat merasa dirugikan klien kami karena tertahan di Lapas ini beberapa hari tertunda,” katanya.

    SUKSES: Rudi Hartono didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon, Jumat (7/8/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Kuasa hukum Rudi sebelumnya harus melayangkan tiga surat resmi beruntun ke Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri Sampit sepanjang akhir Juli.

    Surat penegasan keempat baru dikirim pada 7 Agustus 2026 untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera melaksanakan eksekusi pembebasan.

    Ardon memastikan status hukum kliennya saat ini sudah final. Ia mengingatkan kembali riwayat penahanan Rudi sebelum PK dikabulkan.

    ”Bapak Rudi Hartono ini selama tiga bulan ditahan, karena putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah itu memvonis selama enam bulan,” ungkapnya.

    “Karena kami mengajukan PK, dan di PK itu putusannya adalah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari klien kami,” lanjut Ardon.

    Lantaran putusan PK tersebut menggugurkan vonis banding dan menghidupkan kembali ketetapan PN Sampit yang melepaskan kliennya dari tuntutan, ia menegaskan posisinya. “Artinya Bapak Rudi ini masih bebas demi hukum,” jelasnya.

    Mengenai potensi tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas penahanan kliennya, pihak kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian.

    Sapriyadi, kepala kantor hukum yang menangani perkara ini sejak tahap PK, turut hadir menyaksikan momen kebebasan tersebut.

    ”Ini suatu kebanggaan bagi keluarga,” katanya.

    ”Kami, terkhusus dari kuasa hukum, merasa bahagia sekali karena Bapak Rudi sudah bisa menghirup udara segar dan kembali kepada keluarganya,” ujarnya.

    Ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan disusun secara matang bersama klien.

    Bagi Rudi, langkah keluar dari gerbang lapas bukanlah garis akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih besar.

    ”Ini akan jadi sorotan. Dan kami tidak akan tinggal diam. Tidak akan kami tinggal diam,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)

  • Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya meminta kejelasan soal mandeknya kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah bertepuk sebelah tangan di meja kepolisian.

    Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dan progres pemeriksaan saksi.

    Kesunyian aparat pada bulan kelima ini seakan mengubur pernyataan tegas pertengahan Maret lalu, yang sempat mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.

    Tiga pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kanalindependen.id Kamis (6/8/2026) lalu hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan meluncur dari sang perwira.

    Padahal, redaksi hanya meminta kejelasan mendasar mengenai progres pemeriksaan saksi, kepastian status tersangka, serta kendala penyidik yang membuat penanganan perkara berjalan lambat.

    Keyakinan aparat untuk memproses tindak pidana tersebut belum pernah diuji ulang secara terbuka sejak awal April 2026.

    Kala itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menjadi representasi suara resmi terakhir yang mendesak percepatan penanganan.

    Setelahnya, arus informasi dari kepolisian buntu. Tidak ada lagi pembaruan terkait status penyelidikan maupun gelar perkara, hingga berujung pada pesan konfirmasi yang dibiarkan menggantung bulan ini.

    Pola yang Berulang

    Stagnasi dan absennya transparansi ini memantik reaksi pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma. Dia menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    ”Kalau kepada media saja responsnya seperti ini, wajar publik mempertanyakan apakah kasus ini benar sedang ditangani atau sekadar dibiarkan mengendap,” katanya.

    Riduwan membedah pola penanganan perkara tersebut. Eskalasi perhatian publik dan elit daerah memang sangat tinggi pada pekan-pekan pertama.

    Berbagai desakan muncul dari Batamad Kalteng, Forcasi Kotim, hingga jajaran legislatif dan eksekutif daerah.

    ”Tapi begitu momentumnya lewat, semuanya seperti menguap begitu saja. Kasus-kasus yang ramai dikecam di awal lalu dibiarkan sunyi seiring waktu, biasanya berakhir tanpa kejelasan sampai orang lupa sendiri,” ujarnya.

    Dia menyandingkan pola ini dengan kekhawatirannya soal disparitas penegakan hukum di Kotim, terutama yang bersinggungan dengan kelompok kolektif berkepentingan lahan besar layaknya Gapoktanhut Bagendang Raya.

    ”Ini bukan prediksi pasti, tapi ini konsisten dengan pola yang sudah berulang, kasus yang melibatkan kelompok besar dengan kepentingan lahan cenderung berjalan lebih lambat dibanding kasus kekerasan serupa yang pelakunya perorangan,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik Riduwan Kesuma.

    Pertaruhan Wibawa Negara

    Lebih jauh, Riduwan menegaskan ada pertaruhan wibawa negara di balik mandeknya laporan ini.

    Dia mengingatkan bahwa Zikrillah dipukul saat menjalankan tugas resmi, yakni memimpin mediasi sengketa.

    ”Camat itu seharusnya jadi lantai minimum perlindungan hukum, bukan pengecualian istimewa. Kalau pejabat yang sedang bertugas resmi saja tidak terlindungi, warga biasa jelas lebih rentan lagi,” tegasnya.

    Fakta bahwa kepolisian memegang amunisi bukti yang lengkap turut mempertebal ironi. Riduwan mempertanyakan dasar kebuntuan kasus ini jika membandingkannya dengan alat bukti yang tersedia sejak malam kejadian.

    “Ini kasus dengan bukti paling lengkap, ada video, ada visum, bahkan ada saksi dari internal kepolisian sendiri karena Kapolsek Sungai Sampit turun langsung di lokasi kejadian. Kalau kasus sekuat ini saja mandek, bagaimana nasib kasus lain yang buktinya lebih tipis?” katanya.

    Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian proses penyidikan ini memiliki dampak berantai.

    “Ketidakpastian semacam ini yang mengikis salah satu alasan orang percaya menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan jalur sendiri,” ujarnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen masih membuka ruang bagi Polda Kalteng untuk memberikan konfirmasi.

    Penelusuran redaksi juga tidak menemukan pemberitaan lanjutan mengenai perkembangan kasus ini dari media mana pun sejak pernyataan DPRD Kotim pada awal April 2026, baik sebelum maupun sesudah permintaan konfirmasi dilayangkan. (ign)

  • Korban Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit Dievakuasi, Penyebab Masih Diselidiki

    Korban Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit Dievakuasi, Penyebab Masih Diselidiki

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Aktivitas di depan Citimall Sampit, Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5, mendadak terhenti sesaat setelah seorang warga dilaporkan tersengat aliran listrik, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang membutuhkan pertolongan segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan, sementara penyebab insiden tersebut masih dalam penyelidikan.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu ruas jalan utama Kota Sampit yang ramai dilalui kendaraan. Informasi mengenai adanya korban tersengat listrik dengan cepat diterima petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

    Korban kemudian dievakuasi oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur setelah area sekitar lebih dulu diamankan guna mengantisipasi masih adanya aliran listrik yang dapat membahayakan masyarakat.

    Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto mengatakan, petugas bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dari warga.

    “Begitu menerima informasi dari warga, anggota di lapangan langsung meluncur ke lokasi di depan Citimall untuk memberikan pertolongan pertama,” ujar Hariyanto.

    Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan di sekitar titik kejadian sembari berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan sumber aliran listrik dapat ditangani sehingga tidak membahayakan warga lain.

    Setelah kondisi dinilai memungkinkan, korban langsung dievakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat agar segera mendapatkan penanganan medis.

    Di saat proses evakuasi berlangsung, personel lainnya melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman untuk menjaga kelancaran kendaraan sekaligus membuka akses bagi kendaraan yang membawa korban.

    Langkah tersebut dilakukan mengingat lokasi kejadian berada di salah satu jalur utama Kota Sampit yang memiliki arus kendaraan cukup padat, terutama pada pagi hingga siang hari.

    Aksi cepat petugas di lapangan mendapat apresiasi dari warga yang berada di sekitar lokasi. Evakuasi berlangsung tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas secara signifikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban maupun kondisi kesehatannya setelah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, penyebab pasti korban tersengat listrik masih dalam penyelidikan oleh pihak terkait. (***)

  • Dampak Karhutla Meluas, Orangutan Masuk Kebun, Predator Mati, Hama Mengancam Petani

    Dampak Karhutla Meluas, Orangutan Masuk Kebun, Predator Mati, Hama Mengancam Petani

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai merambat jauh melampaui kabut asap. Satwa liar kehilangan habitat, predator alami mati akibat kebakaran, hingga muncul ancaman ledakan populasi hama yang berpotensi merugikan petani.

    Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mencatat kemunculan seekor orangutan di kebun warga di Desa Bapanggang Raya menjadi salah satu indikator bahwa tekanan terhadap ekosistem mulai meningkat seiring meluasnya karhutla.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, laporan tersebut diterima dari Ketua RW Desa Bapanggang Raya, Amrullah, sekitar tiga hari lalu. Warga melaporkan seekor orangutan jantan berukuran besar memasuki area kebun atau ladang.

    Petugas BKSDA kemudian melakukan pemantauan ke lokasi. Namun, saat tiba, satwa dilindungi tersebut sudah tidak ditemukan.

    “Warga melaporkan ada satu individu orangutan berukuran besar masuk ke kebun. Saat kami melakukan pemantauan, orangutan itu sudah tidak terlihat lagi. Kemungkinan hanya melintas,” kata Muriansyah, Jumat (7/8/2026).

    Hasil koordinasi BKSDA dengan Manggala Agni menunjukkan, pada waktu yang hampir bersamaan memang terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Bapanggang Raya dan Desa Bapeang.

    Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa orangutan keluar dari habitatnya untuk menghindari kobaran api dan kepulan asap.

    “Kami menduga kuat karhutla menjadi penyebab orangutan masuk ke kebun warga. Satwa liar biasanya mencari lokasi yang lebih aman ketika habitatnya terganggu oleh kebakaran,” ujarnya.

    Menurut Muriansyah, fenomena tersebut bukan hanya terjadi pada orangutan. Beruang madu juga berpotensi muncul di kawasan perkebunan atau ladang ketika kawasan hutan terbakar.

    Karena itu, masyarakat diminta tidak panik maupun mengambil tindakan sendiri apabila bertemu satwa liar yang dilindungi.

    “Kalau ada warga melihat orangutan, beruang madu, atau satwa liar lainnya masuk ke kebun, segera laporkan kepada petugas. Jangan berusaha menangkap, melukai, atau bahkan membunuh satwa tersebut,” tegasnya.

    Namun, ancaman karhutla tidak berhenti pada berpindahnya satwa liar. BKSDA juga menemukan dampak lain yang mulai mengganggu keseimbangan ekosistem.

    Beberapa jenis reptil, terutama ular yang berperan sebagai predator alami tikus, ditemukan mati akibat kebakaran.

    “Sekitar sepekan hingga sepuluh hari lalu kami menemukan ular mati terpanggang di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ungkap Muriansyah.

    Kematian predator alami tersebut dikhawatirkan memicu meningkatnya populasi tikus di kawasan pertanian.

    Dalam rantai makanan, ular berperan penting mengendalikan jumlah tikus. Ketika populasi predator menurun akibat kebakaran, keseimbangan ekosistem ikut terganggu dan risiko ledakan hama menjadi lebih besar.

    “Kalau predator seperti ular berkurang, populasi tikus bisa meningkat. Dampaknya nanti dirasakan petani karena tanaman mereka lebih rentan dirusak tikus,” jelasnya.

    Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya diukur dari luas lahan yang terbakar atau pekatnya kabut asap. Kebakaran juga memengaruhi kehidupan satwa liar, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi di sektor pertanian.

    BKSDA mengingatkan bahwa menjaga hutan dari kebakaran bukan hanya untuk melindungi kawasan hutan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan manusia.

    “Ketika satwa mulai keluar dari hutan dan predator alami mulai hilang, itu menjadi tanda bahwa ekosistem sedang mengalami tekanan. Dampaknya pada akhirnya juga akan kembali dirasakan oleh masyarakat,” tutup Muriansyah. (***)