Kategori: Berita Utama

  • Ritual Genangan yang Melelahkan: Sampai Kapan Sampit Bertahan dengan Drainase ‘Seadanya’?

    Ritual Genangan yang Melelahkan: Sampai Kapan Sampit Bertahan dengan Drainase ‘Seadanya’?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kota Sampit seolah terjebak dalam siklus yang tak berujung. Setiap kali langit mengguyur tanpa jeda, wajah kota seketika berubah menjadi hamparan genangan yang melumpuhkan aktivitas. Kamis (30/4/2026) dini hari menjadi saksi bisu kembalinya drama klasik ini: drainase yang tak berdaya menghadapi terjangan awan konvektif ekstrem.

    Lumpuhnya mobilitas warga terlihat jelas di sejumlah urat nadi kota. Jalan HM Arsyad, Jalan Pelita, hingga Jalan Tjilik Riwut berubah menjadi aliran sungai dadakan. Tercatat sedikitnya 14 ruas jalan utama terdampak dengan ketinggian air mencapai 25 sentimeter di beberapa titik. Kendaraan dipaksa melaju pelan, bahkan sebagian harus memutar arah demi menghindari risiko mogok.

    Ironisnya, genangan ini tidak hanya menyerang aspal jalanan. Fasilitas vital mulai dari SDN 2 Mentawa Baru Hilir, Kantor Kelurahan, hingga area Bandara H Asan Sampit termasuk apron dan halaman Stasiun Meteorologi ikut terendam air.

     Berdasarkan kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotawaringin Timur, ruang privat warga kembali terinvasi. Di Jalan Cristopel Mihing, tercatat 24 rumah tergenang, disusul 14 rumah di Jalan Jeruk 1. Ketinggian air di dalam permukiman bervariasi antara 10 hingga 20 sentimeter, merambah hingga ke halaman dan ruang hidup masyarakat di kawasan Ketapang dan Baamang.

    “Sejak subuh sampai pagi hujan deras. Air cepat naik, drainase tidak mampu menampung,” keluh Mursalin, warga Ketapang yang sudah jengah dengan kondisi berulang ini.

    Fenomena ini bukan lagi sekadar faktor alam murni. Meski BMKG mencatat adanya fenomena konvergensi dengan suhu puncak awan ekstrem mencapai minus 100 derajat Celsius, alasan “drainase tidak mampu menampung” telah menjadi narasi usang yang terus terulang.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengakui bahwa sistem drainase yang ada memang tidak memadai untuk mendebit curah hujan yang tinggi. Persoalannya, sampai kapan masyarakat harus memaklumi infrastruktur “seadanya” ini? Kecepatan surutnya air bukanlah indikator keberhasilan jika setiap hujan lebat datang, warga harus kembali berjibaku dengan lumpur dan genangan.

    Sampit membutuhkan audit total sistem sanitasi kota dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan rutin untuk menjaga kebersihan saluran air yang kapasitasnya memang sudah mencapai batas maksimal. (***)

  • Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    Muntahan Peluru di Kebun Sawit: Jejak Sebelas Tahun Kekerasan Bersenjata Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hamparan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyimpan rekam jejak mematikan.

    Rentetan insiden bersenjata tercatat mengoyak kawasan yang semestinya menjadi wilayah aman bagi pekerja dan warga sekitar dalam kurun sebelas tahun terakhir.

    Menembus batas waktu dari 2015 hingga April 2026, peluru menyasar rumah petugas, pos jaga, hingga jalur patroli.

    Dalam sejumlah kasus, pelaku belum teridentifikasi dan kerap disebut sebagai ‘orang tak dikenal’.

    Kini, sebagian dari rentetan kekerasan bersenjata itu mulai terbongkar di ruang persidangan, meruntuhkan tabir misteri yang selama ini menyelimuti blok-blok hijau tersebut.

    Darah di Jalur Patroli Mentaya Hulu

    Bulan April 2026 mempertegas bahwa ancaman belum mereda. Dua satpam perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, DI (26) dan PO (45), tertembus peluru saat berpatroli, 22 April 2026.

    Kejadian bermula saat keduanya menyisir area Blok S6 Estate 1 Afdeling 4, Desa Tanjung Jariangau. Dugaan awal di lapangan mengarah pada komplotan pencuri tandan buah segar (TBS).

    Tembakan langsung dilepaskan saat petugas mendekati tumpukan buah. Lengan dan tangan kedua satpam terluka, sementara penembak melarikan diri ke dalam kebun.

    Pihak kepolisian langsung merespons insiden tersebut.

    ”Benar, kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Kotim,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/4/2026) lalu.

    Kondisi lapangan yang mencekam juga dibenarkan warga sekitar. ”Benar ada penembakan, korbannya satpam perusahaan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata seorang warga bernama Imuh.

    Titik Terang di Ruang Sidang Pos Gagak

    Pola serangan yang selama ini gelap perlahan menemukan titik terang. Peristiwa pembakaran Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang terjadi 28 Desember 2025 kini dibedah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 30 April 2026.

    Fakta persidangan membuktikan bahwa kekerasan lapangan memiliki aktor dan motif yang bisa dikejar secara hukum.

    Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Riki alias Uku bersama dua rekannya mendatangi pos dalam pengaruh minuman keras jenis arak.

    Berbekal senapan angin, Riki menembak ke arah bangunan, memaksa petugas keamanan berlari menyelamatkan diri ke kegelapan kebun sawit.

    Situasi berubah menjadi lebih destruktif saat salah satu pelaku membuka tangki bensin sepeda motor milik petugas dan menumpahkannya ke arah bangunan pos.

    Karung plastik dilemparkan ke dinding untuk memicu api agar kian tak terkendali.

    Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan pos yang dilalap api hingga warga setempat datang berjibaku memadamkan kobaran secara manual.

    ”Perbuatan ini jelas membahayakan keamanan umum, karena terjadi di area perkebunan dan dekat jalur penghubung antar desa,” tegas JPU Galang Nugrahaning.

    Pelaku kemudian menumpahkan bensin dari sepeda motor petugas dan menyulut api.

    Riki yang kini duduk di kursi terdakwa harus mempertanggungjawabkan kerugian material senilai Rp48 juta, mendobrak kebuntuan penegakan hukum dalam kasus kekerasan di kawasan perkebunan.

    Menelusuri Akar Luka Sejak 2015

    Kasus Mentaya Hulu dan Pos Gagak adalah kelanjutan dari rantai kekerasan yang tertanam sejak 2015.

    Saripana, komandan satpam perusahaan sawit, tewas dengan kepala tertembus peluru saat terlelap di rumahnya sebelas tahun lalu.

    Kepolisian sempat mengamankan seorang terduga sesaat setelah kejadian dan melakukan pemeriksaan intensif.

    Namun, pemberitaan saat itu menunjukkan proses penanganan perkara masih berjalan dan belum memberi kejelasan tuntas ke publik soal konstruksi hukumnya.

    Kematian Saripana tetap menjadi penanda bahwa ruang privat pun tidak kebal dari bidikan senjata.

    Sasaran kemudian bergeser ke fasilitas keamanan operasional.

    Edmondus, satpam PT KMB, tewas tertembak, sementara rekannya Hamdan mengalami luka di bagian tangan, saat berjaga di pos Km 18, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Oktober 2016.

    Setahun berselang, peluru kembali mengenai satpam Hubertus Husin di area yang sama.

    Hubertus selamat, namun pelaku menguap tanpa jejak. Kepolisian saat itu belum bisa memastikan apakah tembakan tersebut memang menyasar korban atau peluru nyasar.

    Warga Sipil dalam Pusaran Konflik

    Memasuki 2025, eskalasi kekerasan menyentuh berbagai pihak. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, satpam bernama Angga tertembak di paha setelah cekcok dengan dua pria.

    Samsudin, petugas lainnya, menjadi target tembakan saat berupaya menggagalkan pencurian TBS.

    Garis risiko ini melebar dan menyeret warga sipil. Empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, tertembak di area perkebunan PT KKP 3 Wilmar Group, 22 Desember 2025.

    Peristiwa ini memicu reaksi institusi adat untuk turun tangan menyelidiki insiden yang mengorbankan masyarakat lokal.

    ”Laporan dari kepala desa sudah kami terima, dan kami menilai kasus ini perlu ditelusuri secara adat agar terang duduk perkaranya,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, Selasa (23/12/2025).

    Proses penelusuran berlanjut untuk mencari kebenaran fakta di lapangan.

    ”Dari keterangan yang dihimpun, benar terjadi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala oleh oknum aparat keamanan perusahaan,” ujar Gahara (31/12/2025).

    Tudingan serius dari hasil penelusuran adat tersebut menjadi sorotan tajam, terlebih investigasi menyebut proyektil yang digunakan adalah peluru karet.

    Kendati demikian, klaim keterlibatan aparat keamanan perusahaan ini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

    Bulan berikutnya, investigasi adat dinyatakan selesai.

    ”Tim sudah merampungkan investigasi di lapangan. Tim juga membuat rekomendasi. Kami berharap ini bisa dijalankan oleh pihak-pihak terkait,” urai Gahara, 23 Januari 2026 lalu.

    Anatomi Keamanan yang Gagal

    Dari pola kejadian yang terdokumentasi, konstruksi kekerasan di Kotim mengindikasikan pola struktural yang terus berulang.

    Satpam selalu berada di garis depan, menjadi tameng pertama yang berhadapan langsung dengan laras senjata saat menjaga aset.

    Angka pencurian TBS yang masif beririsan tajam dengan konflik agraria dan tuntutan hak plasma warga.

    Petugas keamanan lapangan terjepit di antara kepentingan produksi korporasi, agresivitas pencuri bersenjata, dan ketidakpastian pengamanan teritorial.

    Sebelas tahun berlalu, kawasan perkebunan di Kotim masih terus menyembunyikan risiko letusan peluru bagi mereka yang mencari penghidupan di bawah bayang-bayang pelepah sawit. (ign)

  • Lari ke Rumah Kosong, Pencuri Laptop di Jalan Tjilik Riwut Berakhir di Tangan Massa

    Lari ke Rumah Kosong, Pencuri Laptop di Jalan Tjilik Riwut Berakhir di Tangan Massa

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian seorang pria tak dikenal setelah menggasak tas berisi laptop milik karyawan Toko Vavor di Jalan Tjilik Riwut berakhir tragis, Rabu (29/4/2026). Bukannya berhasil membawa kabur barang jarahan, pelaku justru terjepit di sebuah rumah kosong sebelum akhirnya diamankan oleh kepungan warga dan petugas keamanan.

    ​Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun berisiko. Ia berpura-pura singgah di teras toko tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat menyambar tas berisi laptop dan langsung memacu langkah seribu ke arah Jalan Kaca Piring.

    ​Spontanitas korban yang berteriak meminta tolong menjadi “alarm” bagi warga sekitar. Aksi pengejaran dramatis pun terjadi di tengah hiruk-pikuk lalu lintas siang itu. Dalam kondisi terdesak, pelaku memilih bersembunyi di sebuah rumah kosong, berharap kerumunan warga akan kehilangan jejak.

    ​“Dia sembunyi di rumah kosong, tapi sudah dikepung warga. Akhirnya langsung diamankan ramai-ramai,” ungkap salah satu warga di lokasi kejadian.

    ​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian lainnya.

    ​“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas AKP Edy Wiyoko. Pelaku kini terancam jeratan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Kanalindependen.id melihat insiden ini sebagai pengingat keras bahwa area publik bahkan teras toko sekalipun bukan tempat yang aman untuk meletakkan barang berharga tanpa pengawasan. Keberanian pelaku beraksi di kawasan seramai Jalan Tjilik Riwut menunjukkan tingginya tingkat kenekatan kriminalitas jalanan saat ini.

    ​Solidaritas warga dalam mengepung pelaku patut diapresiasi karena mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri yang lebih fatal. Namun, pelajaran terbesarnya tetap satu: keamanan pribadi dimulai dari cara kita mengamankan aset terkecil kita. Jangan biarkan barang berharga menjadi “undangan terbuka” bagi para pelaku kejahatan.

    ​Laptop mungkin bisa ditemukan kembali, namun rasa aman di lingkungan kerja butuh kewaspadaan kolektif untuk dibangun kembali. (***)

  • Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun buku 2025 ditutup dengan rekor gemilang oleh Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad.

    Segmen perkebunan raksasa korporasi ini mencetak profit RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026.

    Prestasi finansial tertinggi dalam lima tahun terakhir itu dipajang lewat 274 halaman laporan tahunan di bursa saham, berbalut narasi kepatuhan pada standar keberlanjutan global.

    Namun, dokumen tebal tersebut menyimpan satu kebungkaman: sengketa plasma aktif yang telah melewati empat putaran mediasi di Kotawaringin Timur, tidak menyisakan jejak satu kata pun.

    Angka yang Tidak Bisa Berbohong

    Struktur raksasa KLK menempatkan PT Karya Makmur Abadi (KMA) bukan sebagai entitas pinggiran.

    Perusahaan ini adalah satu dari sedikit anak usaha yang dicantumkan secara eksplisit dalam peta operasi grup di wilayah Kalimantan Tengah.

    Annual Report 2025 merekam nilai buku tanaman PT KMA sebesar RM198,808 juta, mengalami penyesuaian dari angka RM228,577 juta pada tahun sebelumnya.

    Manuver ekspansi KLK mencaplok PT KMA terjadi pada 2007, saat perusahaan lokal itu masih menguasai sekitar 15.000 hektare lahan di Kalimantan.

    Fakta dokumen resmi hari ini mencatat sisa HGU berada di angka 9.397 hektare. Kepemilikan KLK atas PT KMA dikuasai 100 persen tanpa celah. Tidak ada mitra lokal, serta terbebas dari kepemilikan saham publik di Indonesia.

    Artinya, setiap manuver PT KMA dalam forum mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur—termasuk sikap perusahaan yang belum merealisasikan tuntutan plasma warga Tumbang Sapiri—merefleksikan posisi perusahaan yang secara struktural berada di bawah kendali penuh induk usaha di Kuala Lumpur.

    Sengketa plasma yang berlarut selama bertahun-tahun ini murni bukan urusan keterbatasan finansial. Hitungan itu adalah soal prioritas.

    Tabir Laporan Tahunan

    Annual Report KLK 2025 memajang klaim yang terdengar sangat meyakinkan. Perusahaan menyatakan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan berjalan ketat demi menjamin hak-hak komunitas lokal dihormati.

    Dokumen itu juga menyebut keberadaan Sustainability Steering Committee yang dikomandoi langsung oleh Executive Chairman sebagai otoritas pengawas tertinggi urusan sosial dan lingkungan di seluruh operasi grup.

    Kontradiksi perlahan terkuak ketika laporan 2025 disandingkan dengan dokumen tahun sebelumnya.

    Annual Report KLK 2024, yang ditutup pada September tahun tersebut, secara terang-terangan memuat pernyataan bahwa prinsip FPIC “dipilih untuk tidak disajikan secara terpisah” dalam laporan keberlanjutan tahun itu.

    Alasannya, elemen tersebut dianggap sudah melebur dalam kerangka sertifikasi RSPO.

    Periode itu bertepatan dengan momen terbitnya sertifikat RSPO PT KMA, penolakan kementerian atas tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP pada Agustus 2024, serta mengerasnya tuntutan warga Tumbang Sapiri.

    Memasuki tahun pelaporan berikutnya, narasi FPIC mendadak kembali dimunculkan dengan tata bahasa yang jauh lebih tegas.

    Pergeseran narasi pelaporan tahunan ini bertolak belakang dengan realitas akar rumput.

    Warga Tumbang Sapiri menyatakan tidak pernah sekalipun dimintai persetujuan formal terkait skema plasma yang diklaim perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen notulen mediasi juga gagal menemukan satu pun rekam jejak penyampaian dokumen persetujuan FPIC.

    Merespons pertanyaan konfirmasi Kanal Independen yang diajukan Minggu (26/4/2026) dan dijawab Rabu (29/4/2026), PT KMA menyatakan proses sertifikasi RSPO berfokus pada kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria RSPO, termasuk mekanisme keterlibatan pemangku kepentingan.

    Perusahaan menegaskan, RSPO tidak menetapkan mekanisme persetujuan warga desa tertentu secara terpisah seperti perizinan publik, sehingga pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem, bukan persetujuan desa secara administratif.

    ”RSPO tidak menetapkan mekanisme ’persetujuan warga desa tertentu’ secara terpisah, seperti perizinan publik. Dengan demikian, pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dalam sertifikasi RSPO dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem dan tata kelola, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif,” tulis manajemen PT KMA.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, klaim itu bertentangan dengan dokumen resmi RSPO sendiri. FPIC telah menjadi persyaratan inti sertifikasi RSPO sejak 2005.

    Dalam RSPO Principles and Criteria 2018, Kriteria 4.4 dan Annex 2 secara eksplisit mewajibkan persetujuan komunitas lokal sebelum operasi perkebunan berjalan di atas tanah mereka.

    RSPO bahkan menerbitkan FPIC Guide 2022 sebagai panduan implementasi wajib bagi seluruh anggota. Dokumen-dokumen itu tersedia untuk publik di portal resmi rspo.org.

    Mengenai alur komunikasi dengan induk perusahaan KLK Berhad, manajemen PT KMA menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan rinci kepada publik.

    Terkait langkah pasca-penolakan tukar guling lahan seluas 1.811 hektare, PT KMA menyatakan mengikuti arahan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

    Perusahaan menyandarkan posisi pada kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat merujuk Surat Dirjen Perkebunan Nomor B-3327/KB.400/E.6/08/2025 yang mengkategorikan PT KMA sebagai perusahaan Fase I.

    Kanal Independen belum berhasil memverifikasi isi dokumen kementerian itu hingga laporan ini diterbitkan.

    Strategi Dua Meja

    Dinamika di Tumbang Sapiri sepanjang dua tahun terakhir menampilkan pola negosiasi yang beroperasi pada dua lintasan terpisah.

    Meja pertama adalah forum mediasi DAD Kotim tempat PT KMA berhadapan dengan warga.

    Rangkaian empat pertemuan itu hancur tanpa kesepakatan, bermuara pada pelimpahan masalah ke pangkuan Pemerintah Daerah.

    Meja kedua beroperasi jauh dari hiruk-pikuk konflik lokal: proses sertifikasi RSPO. PT KMA membangun legitimasi internasional melalui pengajuan tiga New Planting Procedure (NPP) atau Prosedur Penanaman Baru untuk tiga koperasi berbeda.

    Total pengembangan area baru menyentuh angka 628 hektare.

    Auditor tunggal memverifikasi seluruh proses tersebut dalam rentang waktu yang berimpitan persis dengan kebuntuan mediasi adat.

    Kedua proses ini berjalan tanpa pernah saling menatap.

    Catatan publik dari ketiga proses NPP tersebut luput merekam keberadaan sengketa plasma aktif bersama komunitas Tumbang Sapiri.

    Sebaliknya, tidak satu pun notulen mediasi mencantumkan proses NPP sebagai instrumen solusi yang disodorkan korporasi.

    Sertifikasi global dan sengketa lahan melaju di jalur paralel yang tidak pernah bersilangan.

    Menagih Janji dari Dua Arah

    Antoni dan Koperasi Dayak Misik kini memutar haluan, menembakkan tekanan langsung ke dua episentrum kekuasaan.

    Sasaran pertama tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Sang Gubernur pernah melontarkan teguran keras pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Oktober 2025, bahwa korporasi yang mengabaikan kewajiban plasma akan diusir dari tanah Kalimantan Tengah.

    Retorika itu kini digenggam warga sebagai tagihan resmi yang siap dibawa ke Palangka Raya.

    Antoni mengulang peringatan gubernur tersebut kata per kata.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah,” katanya, menekankan bahwa kalimat itu adalah janji yang harus dibayar lunas.

    ”Jadi saya tuntut janjinya itu,” tegasnya.

    Sasaran kedua mengarah langsung ke markas RSPO. Antoni menegaskan kepada Kanal Independen, apabila realisasi hak warga gagal dicapai, pihaknya akan menyeret rentetan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke lembaga sertifikasi tersebut.

    Langkah frontal ini berpotensi mempertaruhkan sertifikat yang berlaku hingga 2029, sekaligus membuka jurang konsekuensi pasar global bagi induk perusahaan KLK.

    Barisan perlawanan ini tidak berdiri sendiri. Kelompok AMPLAS 119 berjejer di belakang Antoni, menyatukan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang tersebar seantero Kotawaringin Timur.

    Ribuan warga ini menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar pendudukan lahan secara mandiri apabila saluran birokrasi kembali merespons dengan jalan buntu.

    Eskalasi itu kini bergerak menuju babak yang lebih menentukan.

    Agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan, menurut Antoni, dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi itu sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni, Rabu (29/4/2026).

    Yang Tersisa dari Hutan Itu

    Wajah Kecamatan Mentaya Hulu hari ini nyaris tidak menyisakan ruang bagi tegakan hutan.

    Hampir 90 persen bentang alamnya telah beralih rupa menjadi hamparan seragam perkebunan sawit milik korporasi.

    Bagi masyarakat Dayak, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih sakral melampaui hitungan komoditas sumber daya.

    Ekosistem tersebut adalah tulang punggung kehidupan yang tidak dapat ditukar tambah dengan rancangan program ganti rugi apa pun dari balik meja perusahaan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” kata Antoni.

    Melihat seluruh ruang kelola yang telah musnah itu, tuntutan warga Tumbang Sapiri sejatinya sangat sederhana: menagih jaminan undang-undang.

    Mereka hanya meminta 20 persen lahan dikembalikan dalam wujud kebun plasma yang nyata, berlokasi di dalam HGU, dan tercatat utuh atas nama masyarakat.

    Faktanya, rentetan timbal balik yang mereka terima sejauh ini hanyalah empat putaran mediasi yang meletihkan, selembar kertas kesimpulan pelimpahan nasib ke pemerintah daerah, serta sebuah sertifikat hijau keberlanjutan yang terpajang aman di dinding kantor perusahaan, yang berlaku hingga Juli 2029. (ign)

  • Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian mediasi yang merangkak buntu sejak Juni 2025 akhirnya menemui ujung yang fatal.

    Pertemuan pemungkas di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kamis 25 September 2025, hanya menjadi etalase bagi dua kubu yang menolak kompromi.

    Tri Cahyo, mewakili PT Karya Makmur Abadi (KMA), kembali membentangkan argumen yang selalu berulang: kewajiban plasma 20 persen telah dieksekusi di atas lahan seluas 2.121,99 hektare melalui Koperasi Tunjung Untung.

    Pihak perusahaan mengklaim 245 hektare dari luasan tersebut sudah tertanam, menyisakan pekerjaan rumah sekitar 43 hektare.

    Antoni, memimpin puluhan perwakilan Kelompok Tani Dayak Misik asal Desa Tumbang Sapiri, merespons cepat.

    Tawaran Usaha Ekonomi Produktif yang disorongkan PT KMA sebagai jalan tengah, ditampik tanpa keraguan.

    Warga tidak meminta program kompensasi berganti wujud. Tuntutan mereka adalah hak plasma murni 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), bukan diambil dari serpihan pelepasan kawasan.

    Notulen mediasi hari itu, yang disahkan Saparudin B.Sc., membekukan sikap warga dalam satu kata yang diketik tebal di bagian kesimpulan: ditolak.

    Pangkal Sengkarut Angka

    Konflik ini mengakar jauh melampaui hitungan teknis luasan hektare yang belum terealisasi. Sengketa sebenarnya bermula dari titik tolak perhitungan.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma mereka pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare.

    Hitungan 20 persen dari angka tersebut menghasilkan kewajiban 424,40 hektare.

    Melalui Koperasi Tunjung Untung yang berbekal luas ±526 hektare, perusahaan merasa sudah melunasi, bahkan melampaui, target undang-undang.

    Posisi itu disampaikan langsung oleh Tri Cahyo, perwakilan PT KMA, dalam pertemuan mediasi di kantor DAD Kotim, 25 September 2025.

    ”Lahan yang dimaksud dengan luasan 2.121,99 hektare adalah lahan yang sudah dilaksanakan kewajiban sosial plasma 20 persen terhadap Koperasi Tunjung Untung yang ada di wilayah Desa Tumbang Sapiri, dengan jumlah anggota 266 orang,” kata Tri Cahyo sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    ”Kalau tidak salah, yang belum direalisasikan atau diplasmakan adalah lahan seluas 43 hektare,” lanjutnya.

    Tri Cahyo juga mengungkap bahwa skema yang diterapkan perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan tertanggal 22 April 2015.

    Upaya memperluas realisasi plasma melalui tukar guling 1.811 hektare lahan PT MAP ke PT KMA, katanya, sudah diajukan ke kementerian namun ditolak pada Agustus 2024.

    Warga Tumbang Sapiri membongkar logika itu dari dasarnya.

    Mereka bersikukuh bahwa kalkulasi 20 persen wajib diambil dari total HGU PT KMA yang membengkak hingga 9.397,15 hektare, merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Kewajiban 20 persen dari total HGU memunculkan angka 1.879 hektare. Empat kali lipat dari hitungan versi korporasi.

    Sikap warga berpijak kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini mengunci bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang HGU.

    Aturan ini menutup opsi sukarela atau program ganti rupa seperti Usaha Ekonomi Produktif yang bisa diatur ulang sesuai selera perusahaan.

    Koperasi Dayak Misik menghitung sekitar 4.000 hektare dari hamparan 9.397 hektare HGU tersebut mencaplok wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

    Merujuk kalkulasi itu, beban plasma spesifik untuk desa mereka seharusnya mencapai 800 hektare.

    Faktanya, hingga hari ini, warga hanya memegang nol hektare.

    Suara itu bukan hanya milik Antoni. Juliansyah, warga Tumbang Sapiri yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan hal yang sama di hadapan tim mediasi DAD Kotim.

    ”Intinya yang kami tuntut adalah dari semua pelepasan kawasan hutan, khususnya untuk Desa Sapiri,” kata Juliansyah sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

    Koperasi di Atas Tanah Sendiri

    Argumen PT KMA tentang Koperasi Tunjung Untung memendam satu kontradiksi mendasar.

    Koperasi itu berwujud fisik dan anggotanya nyata, namun keberadaannya menghadirkan ironi tersendiri.

    Merujuk keterangan Antoni dan warga Tumbang Sapiri, operasional Koperasi Tunjung Untung justru tegak di atas tanah milik masyarakat dan berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat,” kata Antoni.

    ”Beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tambahnya.

    Koordinat Koperasi Tunjung Untung yang tercantum dalam Annex 2 sertifikat RSPO CU-RSPO-861329, ketika diplot pada data bidang tanah Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, menunjukkan titik tersebut berada di luar batas bidang HGU yang terdaftar di wilayah Tumbang Sapiri.

    Citra satelit terbaru per April 2026 yang diakses melalui Google Earth Pro pada koordinat yang sama menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan pola terasering (pembuatan jalan tanam bertangga kawasan perbukitan) di area sekitarnya.

    Merespons konfirmasi Kanal Independen pada Rabu (29/4/2026), PT KMA secara tertulis mengakui lahan Koperasi Tunjung Untung memang berada di luar HGU perusahaan.

    Manajemen berargumen hal itu sesuai ketentuan, yakni plasma memang harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti.

    ”Lahan kebun plasma Koperasi Tunjung Untung berada di luar HGU PT KMA. Hal ini sejalan dengan ketentuan pertanahan yang mengatur bahwa kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20% harus ditempatkan sebagai areal tersendiri dengan hak atas tanah atas nama pekebun, bukan sebagai bagian dari HGU perusahaan inti,” tulis manajemen PT KMA dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen.

    Akan tetapi, argumen itu tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar.

    Antoni menegaskan, lahan koperasi adalah tanah milik masyarakat yang bisa ditarik kapan saja, bukan lahan yang sudah diserahkan dan berstatus hak atas nama anggota koperasi.

    Perdebatan soal lokasi plasma ini mencerminkan ketegangan regulasi yang berlapis. PT KMA berargumen hal itu sesuai ketentuan pertanahan, namun tidak merinci regulasi spesifik mana yang dimaksud.

    Peraturan yang lebih baru justru bergerak ke arah berbeda. Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 82 ayat 1 mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen dari luas tanah yang dimohon HGU.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada April 2025 bahkan secara eksplisit menyebut alasan plasma di luar HGU sebagai modus yang kerap dipakai perusahaan untuk mengelak, dan menegaskan plasma seharusnya merupakan bagian dari HGU.

    Nusron juga menegaskan, kebun plasma harus dikelola langsung oleh petani, bukan melalui koperasi yang berada di bawah kendali perusahaan.

    Perbedaan antara lahan plasma yang sudah berhak atas nama pekebun dengan lahan milik warga yang dipinjamkan untuk dikelola dalam skema kemitraan adalah jurang pemisah yang menentukan apakah kewajiban plasma itu benar-benar sudah terpenuhi atau belum.

    Mengenai sisa 43 hektare yang belum terealisasi, manajemen PT KMA menyatakan permasalahan tersebut telah selesai secara hukum.

    Dalih korporasi bertumpu pada Penetapan Penghentian Perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Penetapan Nomor 10/KPPU-K/2023 tanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan PT KMA telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan kewajiban kemitraan.

    ”Dengan adanya penetapan resmi tersebut, PT KMA memandang isu pelaksanaan plasma ini telah final dan tuntas secara hukum, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan teknis atau rinci lebih lanjut di ruang publik, di luar yang telah ditetapkan oleh KPPU sebagai otoritas berwenang,” tulis manajemen perusahaan.

    Penelusuran Kanal Independen di website resmi KPPU dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membentur jalan buntu. Penetapan dimaksud tak tersedia untuk publik di portal resmi negara.

    Berdasarkan garis waktu yang tercatat, penetapan yang disebut PT KMA bertanggal 16 Juli 2025, terselip tepat di antara mediasi kedua yang berlangsung 30 Juni 2025 dan mediasi ketiga pada 26 Juli 2025.

    Artinya, ketika PT KMA duduk di meja mediasi ketiga dan keempat, dokumen itu sudah ada di tangan perusahaan.

    Namun, tidak satu pun notulen dari empat sesi mediasi yang difasilitasi DAD Kotim mencantumkan penetapan KPPU sebagai argumen yang disampaikan perusahaan kepada warga.

    Terlepas dari keberadaan dokumen itu, klaim KPPU menabrak persoalan mendasar soal kewenangan.

    KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

    Sebaliknya, kewajiban plasma 20 persen yang dituntut Koperasi Dayak Misik dan warga Tumbang Sapiri berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Keduanya adalah regulasi yang berbeda ranah dan berbeda otoritas pengawasnya.

    Penghentian perkara kemitraan di KPPU tidak serta-merta berarti kewajiban plasma agraria pemegang HGU sudah lunas.

    Lebih jauh, perkara yang diselesaikan KPPU itu melibatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri yang justru menjadi pemohon tunggal dalam empat kali mediasi DAD Kotim.

    Penyelesaian perkara dengan satu koperasi tidak otomatis mengikat atau menggugurkan tuntutan dari koperasi lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses tersebut.

    Yang terjadi bukanlah perusahaan menyisihkan lahan inti untuk masyarakat, melainkan masyarakat yang menyediakan lahannya untuk dikelola dalam skema kemitraan.

    Skema inilah yang kemudian dipakai perusahaan sebagai tameng pemenuhan kewajiban plasma.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara lahan inti perusahaan yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 yang menempatkan Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base gagal memetakan demarkasi lahan di dalam maupun di luar HGU.

    Arsip publik proses sertifikasi tersebut lewat tanpa anotasi kritis mengenai status kepemilikan dan lokasi lahan koperasi yang dipersoalkan Antoni dan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri.

    Jejak Tanam di Luar Izin

    Sengketa ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih gelap.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalimantan Tengah bernomor 522.22/005-III/Ek tertanggal 8 Juli 2010 menyimpan temuan vital, PT KMA disebut melakukan aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    Catatan yang sama menguak tumpang tindih lahan antara PT KMA dan IPPKH PT Gemamina Kencana (2.500 hektare), padahal izin perusahaan terakhir telah diberangus Kementerian Kehutanan sejak 6 Agustus 2007.

    Antoni menggarisbawahi temuan masa lalu ini kepada Kanal Independen.

    ”Sebelum pelepasan kawasan tahun 2015 diberikan, sudah tanam dulu, sudah tertanam. Sudah melanggar duluan,” katanya.

    ”Bisa kita buktikan,” tegasnya, meyakinkan.

    Dugaan pelanggaran itu sempat menyentuh ranah hukum.

    April 2021 silam, M Abadi, anggota DPRD Kotim, melayangkan laporan resmi terhadap PT KMA ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan.

    ”Saya berharap kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk tidak takut menindak PT KMA,” tegas Abadi saat itu.

    ”Agar masyarakat tidak beranggapan bahwa PT KMA kebal hukum,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan resmi.

    Lima tahun berlalu sejak laporan itu dibuat. Hari ini, pohon-pohon sawit yang ditanam mendahului izin tersebut terus memproduksi tandan buah segar.

    Empat Mediasi, Satu Pelimpahan

    Rangkaian mediasi berujung pada diterbitkannya Kesimpulan Mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026 pada 26 Maret 2026 oleh Tim Mediasi Perdamaian Adat Dayak Kotawaringin Timur yang dipimpin Gahara, Pelaksana Harian Ketua DAD Kotim.

    Dokumen itu mengerucut pada tiga poin: PT KMA bersedia menyelesaikan masalah, Kelompok Tani Dayak Misik menolak tegas Usaha Ekonomi Produktif, dan penyelesaian akhir atas tuntutan plasma 20 persen diserahkan sepenuhnya ke pangkuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satu tahun berlalu, melewati meja kelembagaan adat dan empat forum formal, seluruh proses tersebut hanya bermuara pada satu kata: pelimpahan.

    Mesin birokrasi pun tampak tak bertenaga merespons hal ini.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim dilaporkan vakum. Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 yang mematok tenggat Oktober 2025 untuk realisasi plasma 20 persen, berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) 6 April 2026 mencatat pengakuan Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut sering melenceng menjadi sebuah kesukarelaan perusahaan dengan dalih kerumitan regulasi.

    Dalih kerumitan birokrasi itu terbantahkan oleh ketegasan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i.

    Regulasi ini tidak menyediakan celah interpretasi: fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah mandat hukum, bukan imbauan etis.

    Antoni menolak tunduk pada skema pelimpahan tersebut. Setelah satu tahun menahan diri di bawah kesepakatan DAD, surat peringatan pertama resmi diluncurkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.

    Dua surat susulan telah disiapkan sebagai amunisi jika peringatan pertama diabaikan.

    ”Kami juga punya deadline,” tegas Antoni.

    ”Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujar Antoni.

    Jawaban Antoni atas konfirmasi Kanal Independen mempertegas posisi itu.

    Ia mengakui statusnya sebatas anggota biasa di Koperasi Tunjung Untung, tanpa memegang wewenang kepengurusan.

    Mengenai proses hukum di meja KPPU yang menyeret nama koperasi itu, Antoni menyatakan tidak mengetahui detail perkaranya.

    Dia hanya mengunci satu prinsip dasar: skema kemitraan Tunjung Untung dan kewajiban plasma 20 persen adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggugurkan.

    ”Kalau proses terkait dengan kemitraan Tunjung Untung kami tidak paham karena saya hanya anggota bukan pengurus. Tapi, kesimpulannya, Tunjung Untung itu kemitraan, bukan pemenuhan kewajiban 20 persen berdasar peraturan dan beberapa regulasi. Karena skema kemitraan dengan kewajiban plasma 20 persen itu berbeda,” kata Antoni.

    Eskalasi perlawanan warga kini bergeser menuju babak yang lebih menentukan.

    Menurut Antoni, agenda mediasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan telah dijadwalkan bergulir pekan depan.

    Antoni memposisikan forum di tingkat provinsi tersebut sebagai ruang negosiasi pertama sekaligus penutup sebelum warga mengambil alih penyelesaian secara mandiri.

    ”Ini mediasi di provinsi pertama dan terakhir. Setelah itu aksi lapangan akan dilaksanakan kalau tidak mencapai kesepakatan. Kami akan menghentikan seluruh operasional PT KMA di wilayah hukum Desa Tumbang Sapiri,” tegas Antoni. (ign)

    Baca Part 3: Profit Rp9,95 Triliun vs Nol Hektare: Laporan Megah, Plasma Dipertanyakan (3)

  • Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

    Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

    Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

    Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

    Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

    Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

    PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

    Tiga Koperasi, Satu Strategi

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

    Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

    Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

    Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

    Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

    Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

    Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

    Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

    Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

    ”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
    Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

    PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

    Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

    Metodologi

    Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

    Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

    Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

    Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

    Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

    Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

    Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

    Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

    Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

    Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

    Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

    Tabir Stempel Global

    Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

    Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

    Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

    Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

    ”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

    Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

    Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

    Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

    Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

  • Benteng Terakhir Bobol, King Cobra Menembus Kamar Tidur Warga Baamang Tengah

    Benteng Terakhir Bobol, King Cobra Menembus Kamar Tidur Warga Baamang Tengah

    SAMPIT Kanalindependen.id – Istilah “rumahku istanaku” terasa semu bagi Munarowi, warga Jalan Baamang 1. Rabu sore (29/4/2026) , ruang privatnya berubah menjadi zona maut setelah seekor King Cobra ditemukan bersembunyi di dalam kamar tidurnya. Insiden ini bukan sekadar evakuasi rutin, melainkan bukti nyata kian tipisnya sekat antara permukiman padat dan habitat predator mematikan.

    ​Laporan masuk ke Mako Damkar pada pukul 17.36 WIB. Hanya dalam hitungan menit, Peleton III Damkar dan Penyelamatan tiba di lokasi. Namun, petugas tidak disambut dengan ular yang melata di lantai terbuka, melainkan sebuah teka-teki berbahaya: ular tersebut hilang di dalam kamar.

    ​Penyisiran intensif dilakukan di setiap sudut perabot hingga plafon. Petugas terpaksa menggunakan metode herping dan rangsangan insektisida untuk memaksa sang raja kobra keluar dari celah dinding. Dalam ketegangan tinggi, ular agresif itu akhirnya muncul dan berhasil diringkus hidup-hidup pada pukul 18.11 WIB.

    ​”Tantangannya karena posisi ular berada di dalam kamar dan bersembunyi di celah dinding. Perlu kehati-hatian ekstra agar tidak membahayakan penghuni maupun petugas,” ujar Komandan Regu Jaga Disdamkarmat Kotim, Supiansyah.

    ​Keberhasilan operasi 17 menit ini patut diapresiasi, namun kemunculan King Cobra di kawasan Baamang Tengah yang padat penduduk menyisakan tanya besar. Mengapa satwa yang biasanya menghindari manusia ini kini berani masuk hingga ke ruang tidur?

    ​Kanalindependen.id, menilai peristiwa ini adalah alarm keras bagi warga perkotaan di Sampit. King Cobra dikenal sebagai ular pemakan ular yang memiliki teritori luas. Masuknya predator ini ke dalam kamar menunjukkan adanya gangguan serius pada rantai makanan atau habitat asli mereka di sekitar pemukiman.

    ​Masyarakat harus sadar bahwa celah sekecil apa pun di dinding rumah adalah pintu gerbang bagi maut. Kita tidak bisa hanya mengandalkan keberuntungan atau respons cepat petugas Damkar. Edukasi mengenai sanitasi lingkungan dan penutupan akses masuk satwa ke rumah harus menjadi prioritas sebelum “tamu tak diundang” berikutnya datang dengan hasil yang berbeda.

    ​Hari ini Munarowi selamat, namun tanpa kewaspadaan lingkungan, siapa yang bisa menjamin kamar tidur kita benar-benar aman malam ini? (***)

  • Kotim Terkepung Awan Masif, Hujan 24 Jam Jadi ‘Pendingin’ Karhutla, Namun Satu Hotspot Muncul di Tualan Hulu

    Kotim Terkepung Awan Masif, Hujan 24 Jam Jadi ‘Pendingin’ Karhutla, Namun Satu Hotspot Muncul di Tualan Hulu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diprediksi akan terus diguyur hujan dalam 24 jam ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi pertumbuhan awan hujan yang sangat masif di langit Bumi Tambun Bungai, memberikan jeda bagi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat mengintai.

    Berdasarkan data Stasiun Meteorologi H Asan Kotim, Rabu (29/4/2026), hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpotensi menyelimuti wilayah Kotim hingga Kamis (30/4/2026) pagi pukul 07.00 WIB.

    “Data satelit Himawari menunjukkan pergerakan arah angin yang konsisten dari Timur menuju Barat, membawa kelembapan yang mendukung pembentukan awan hujan secara berkelanjutan,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo.

    Kondisi basah ini secara otomatis menempatkan sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah dalam kategori “Aman” dari risiko kebakaran. Intensitas hujan yang meningkat menjadi tameng alami bagi lahan-lahan gambut yang mulai mengering akibat paparan sinar matahari beberapa hari terakhir.

    Meski langit didominasi awan hujan, teknologi pemantau titik panas BMKG justru menangkap sinyal anomali. Dalam 24 jam terakhir, terdeteksi satu titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan sedang di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, tepatnya di Kelurahan Tanjung Jorong.

    Temuan satu titik ini menjadi bukti bahwa perubahan cuaca yang dinamis tetap menyimpan celah bahaya. BMKG mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan curah hujan sebagai alasan untuk mengendurkan kewaspadaan, terutama terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

    Kanalindependen.id,  melihat anomali di Tualan Hulu sebagai alarm bahwa pencegahan karhutla adalah kerja maraton, bukan lari pendek. Munculnya hotspot di tengah pertumbuhan awan yang masif menunjukkan bahwa ada titik-titik lahan yang mungkin tidak tersentuh hujan atau terdapat aktivitas manusia yang berisiko tinggi.

    Masyarakat seharusnya memanfaatkan momentum “langit basah” ini sebagai peluang untuk mengisi cadangan air, sebagaimana imbauan BPBD sebelumnya. Kita sedang berada di fase transisi yang krusial; setiap tetes hujan saat ini adalah modal berharga sebelum musim kemarau benar-benar mengunci wilayah kita dalam kekeringan.

    Hujan hari ini adalah pelindung, namun satu titik panas adalah peringatan bahwa api tidak pernah benar-benar tidur. (***)

  • Gambut Sampit Mulai ‘Haus’, Dua Titik Api Muncul Serentak

    Gambut Sampit Mulai ‘Haus’, Dua Titik Api Muncul Serentak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Lahan gambut di sekitar Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin, mulai menunjukkan kerentanannya seiring dengan meningkatnya suhu udara. Pada Selasa (28/4) siang, dua titik api muncul secara bersamaan di kawasan Jalan Mekar Sari, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Vegetasi yang mengering dan cuaca terik membuat api dengan cepat merambat, mengancam perkebunan nanas dan area pemukiman warga.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengonfirmasi bahwa panas yang menyengat menjadi faktor utama meningkatnya kerawanan lahan gambut di wilayah tersebut.

    ​“Cuaca yang cukup terik membuat lahan gambut menjadi kering dan sangat rentan terbakar. Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang jauh lebih luas,” tegas Multazam.

    ​Berdasarkan laporan di lapangan, peristiwa ini terdeteksi sekitar pukul 11.29 WIB. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim segera meluncur ke lokasi setelah menerima informasi dari warga setempat guna memutus perambatan api.

    ​Setibanya di lokasi, petugas mendapati api sudah membakar dua titik berbeda dalam satu kawasan. Titik pertama berada sekitar 500 meter dari Jalan Mekar Sari dengan luas terdampak mencapai 0,12 hektare. Sementara titik kedua, yang berjarak hanya 100 meter dari lokasi pertama, menghanguskan lahan seluas 0,08 hektare. Kedua titik ini melahap semak belukar dan sebagian kebun nanas milik warga.

    ​Medan yang cukup sulit dengan akses yang jauh dari jalan utama sempat menghambat upaya pemadaman awal. Sebanyak 12 personel BPBD bersama regu dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) berjibaku menggunakan mobil tangki, mesin pompa portabel, serta memanfaatkan sumber air dari parit sekitar untuk menjinakkan si jago merah.

    ​Petugas menangani setiap titik secara sistematis, dimulai dengan memadamkan api utama kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan (mopping up) yang mendalam guna memastikan tidak ada bara yang tersisa di bawah permukaan gambut. Operasi dinyatakan selesai pada pukul 13.04 WIB tanpa adanya korban jiwa.

    ​BPBD Kotim kembali menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mencegah Karhutla. Warga diminta segera melaporkan jika melihat kepulan asap atau titik api sekecil apa pun agar bisa ditangani dengan cepat sebelum meluas.

    ​Insiden ini menjadi peringatan dini yang nyata. Seiring masuknya musim panas, gambut Sampit yang mulai ‘haus’ sangat mudah tersulut api, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah bencana lingkungan yang lebih besar. (***)

  • Panen Air di Tengah Kepungan Cumulonimbus: Strategi ‘Lari’ BPBD Kotim Hadapi Kemarau Panjang

    Panen Air di Tengah Kepungan Cumulonimbus: Strategi ‘Lari’ BPBD Kotim Hadapi Kemarau Panjang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di saat sebagian wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) masih berjibaku dengan genangan air, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) justru melempar peringatan untuk bersiap menghadapi “dahaga” panjang. Masyarakat diimbau segera memaksimalkan penampungan air hujan selagi awan Cumulonimbus masih merajai langit hingga akhir April ini.

    ​Kepala Pelaksana BPBD KotimnMultazam, menegaskan bahwa intensitas hujan sedang hingga lebat saat ini adalah momentum krusial. Alih-alih membiarkan air mengalir sia-sia ke muara, warga diminta menabung air untuk kebutuhan bersih saat musim kemarau tiba nanti.

    ​“Dari sisi alam, saat ini air sedang disediakan. Tinggal bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan dengan menampung air hujan sebanyak-banyaknya,” ujar Multazam, Selasa (28/4/2026).

    ​Meski curah hujan tinggi dianggap peluang, BPBD tetap memantau titik-titik rawan. Kawasan Sei Ubar sempat terdampak tingginya debit Sungai Cempaga yang menghambat aliran air di daratan rendah. Meski status banjir masih dikategorikan “ringan”, kewaspadaan terhadap fluktuasi air laut dan sungai tetap menjadi harga mati.

    ​Ancaman tidak hanya datang dari air, tapi juga dari penghuninya. BPBD kembali mengeluarkan alarm keras bagi warga pesisir Sungai Mentaya: Pindahkan ternak ke daratan. Aktivitas ternak di tepi sungai adalah “undangan terbuka” bagi predator seperti buaya yang kian sering menampakkan diri saat air pasang siang hari.

    ​Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai imbauan “panen air” ini adalah langkah cerdas namun menuntut kesiapan infrastruktur rumah tangga yang memadai. Pertanyaannya: sejauh mana masyarakat kecil mampu menyediakan penampungan air bersih di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif?

    ​Selain itu, narasi banjir “ringan” jangan sampai membuat kita lengah. Di wilayah selatan, genangan di halaman rumah adalah sinyal awal bahwa tata kelola drainase dan MCK kita masih sangat rapuh. Penataan fasilitas publik di kawasan rawan bukan lagi sekadar wacana mitigasi, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera dieksekusi sebelum kemarau dan predator benar-benar mengunci ruang gerak warga.

    ​Alam sedang memberi kita air hari ini, namun ia juga mengirimkan predator sebagai pengingat akan batas aman.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan status siaga bencana karhutla dan kekeringan selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini menghadapi potensi bencana saat musim kemarau.

    Multazam menjelaskan, status siaga tersebut bukan berarti kondisi darurat telah terjadi, melainkan bentuk kesiapsiagaan agar seluruh pihak dapat mempersiapkan langkah mitigasi secara lebih matang.

    “Walaupun saat ini masih masa transisi, kita tetapkan status siaga lebih awal selama 185 hari, agar semua pihak punya waktu untuk bersiap,” katanya.

    Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H Asan Sampit memprediksi musim kemarau di Kotim akan mulai terjadi pada awal Juni 2026 dan berlangsung selama sekitar 120 hari hingga September, dengan puncak pada Agustus.

    Wilayah selatan seperti Teluk Sampit dan Pulau Hanaut diperkirakan menjadi daerah terakhir yang memasuki musim kemarau, yakni sekitar 21 Juni. Namun, kawasan ini juga dinilai paling rentan terhadap dampak kekeringan, termasuk ancaman krisis air bersih akibat intrusi air laut.

    BMKG juga mengingatkan adanya potensi fenomena El Nino lemah hingga moderat yang dapat memperpanjang durasi kemarau dan meningkatkan risiko kekeringan.


    Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk mulai menghemat penggunaan air bersih serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau, khususnya di wilayah pesisir dan bantaran Sungai Mentaya.(***)