Kategori: Berita Utama

  • Kebakaran Lahan Terjadi Lagi di Sampit

    Kebakaran Lahan Terjadi Lagi di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran lahan kosong yang dipenuhi semak belukar terjadi di Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu pagi (15/3/2026).

    Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Eva melalui panggilan darurat ke Markas Komando Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur sekitar pukul 08.06 WIB.

    Mendapat laporan tersebut, petugas dari Peleton III Damkar Kotim langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 08.11 WIB dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.

    Setelah menempuh jarak sekitar empat kilometer, petugas tiba di lokasi kejadian pada pukul 08.21 WIB. Tim kemudian melakukan penilaian situasi awal sebelum memulai proses pemadaman.

    Kepala Regu Personel Lapangan Disdamkarmat Kotim Sukmana Saleh bersama sejumlah personel lainnya segera melakukan penyiraman untuk mencegah api merambat ke area sekitar yang dipenuhi semak belukar.
    Dalam penanganan kebakaran tersebut, petugas juga mendapat bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Upaya pemadaman berjalan cukup cepat. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 08.54 WIB dan dilanjutkan dengan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
    Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, operasi pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 08.58 WIB dan seluruh personel kembali ke Markas Komando Damkar Kotim sekitar pukul 09.14 WIB.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun berdasarkan laporan petugas, kebakaran lahan kosong tersebut diduga disebabkan oleh unsur kesengajaan atau arson.

    Cuaca cerah saat kejadian turut membantu proses pemadaman sehingga api tidak sempat meluas ke area lain.

    Usai penanganan kebakaran tersebut, petugas kembali bersiaga di markas untuk melanjutkan tugas pelayanan kebencanaan lainnya. (***)

  • Enam Sopir Travel di Sampit Positif Narkoba Saat Pemeriksaan Arus Mudik Lebaran

    Enam Sopir Travel di Sampit Positif Narkoba Saat Pemeriksaan Arus Mudik Lebaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pemeriksaan kesehatan terhadap para sopir angkutan penumpang yang dilakukan selama pengawasan arus mudik Lebaran di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

    Sebanyak enam sopir travel atau taksi dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim serta Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.

    Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nugroho Kuncoro Yudho, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara penanganan lanjutan terhadap sopir yang terbukti menggunakan narkoba menjadi kewenangan instansi lain.

    “Yang positif itu sopir travel. Kami sebatas melakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk penanganan lebih lanjut kami bekerja sama dengan BNNK Kotim dan Satres Narkoba Polres Kotim,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

    Menurutnya, dalam rapat koordinasi sebelumnya telah disepakati bahwa BNNK Kotim akan menangani dari sisi pengguna, termasuk kemungkinan rehabilitasi. Sedangkan pihak kepolisian bertugas menindaklanjuti jika terdapat pengembangan kasus yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    Selain pemeriksaan narkoba, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan para sopir tetap prima selama mengemudi di masa arus mudik.

    Tim kesehatan tidak hanya melakukan tes urine, tetapi juga memeriksa tekanan darah, kadar gula darah, serta indeks massa tubuh para sopir.

    “Kami juga memberikan penyuluhan kepada para sopir travel. Misalnya jika gula darahnya tinggi, biasanya mereka mudah lelah saat mengemudi. Karena itu kami sarankan mengurangi makanan tinggi gula, cukup istirahat, dan memberikan obat-obatan seperlunya,” jelas Nugroho.

    Dalam kegiatan tersebut, sopir yang dinyatakan positif narkoba langsung ditahan KTP-nya oleh petugas. Mereka juga diberikan surat tidak layak jalan serta diwajibkan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh instansi terkait.

    Pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi ini dilakukan selama empat hari di beberapa titik berbeda di Sampit.

    Pada 13 Maret 2026, pemeriksaan dilakukan di Terminal Patih Rumbih dengan sasaran sopir bus antar kota antar provinsi. Dari 28 sopir bus yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

    Namun hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan variasi kondisi. Sebanyak 20 orang memiliki tekanan darah normal, sementara delapan orang mengalami tekanan darah tinggi. Untuk kadar gula darah, 22 orang dinyatakan normal dan enam orang memiliki kadar gula darah tinggi. Selain itu terdapat tujuh orang yang masuk kategori obesitas.

    Sementara pada 14 Maret 2026, pemeriksaan dilanjutkan di Pos Pengamanan Terpadu Islamic Center Sampit dengan sasaran sopir taksi atau travel.

    Dari 26 sopir travel yang diperiksa, hanya tujuh orang yang memiliki tekanan darah normal, sementara 19 orang lainnya mengalami tekanan darah tinggi. Untuk kadar gula darah, 23 orang dinyatakan normal dan tiga orang memiliki kadar gula tinggi.

    Pemeriksaan indeks massa tubuh juga menunjukkan satu orang dalam kategori obesitas, delapan orang pra-obesitas, 14 orang dengan kondisi normal, dan tiga orang dalam kategori kurus.

    Dari pemeriksaan narkoba yang dilakukan di lokasi tersebut, enam sopir travel dinyatakan positif menggunakan narkoba.

    Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba ini masih akan terus berlanjut di sejumlah titik lainnya hingga 16 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang selama arus mudik Lebaran. (***)

  • Api Menyala Menjelang Buka Puasa, Gudang di Jalan Pelita Barat Sampit Terbakar

    Api Menyala Menjelang Buka Puasa, Gudang di Jalan Pelita Barat Sampit Terbakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di kawasan Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendadak berubah tegang.
    Asap tebal terlihat membumbung dari sebuah bangunan di kawasan tersebut pada Sabtu sore (14/3/2026).

    Warga yang sedang bersiap menyambut waktu berbuka pun bergegas keluar rumah setelah melihat api mulai membakar bangunan yang diduga merupakan gudang penyimpanan.

    Dalam waktu singkat, kabar kebakaran itu menyebar. Sejumlah warga berdatangan ke lokasi untuk melihat langsung kejadian tersebut.

    Salah seorang warga setempat, Fatur, mengatakan bangunan yang terbakar berada di kawasan Jalan Pelita Barat dan diduga digunakan sebagai gudang.

    “Benar di Jalan Pelita Barat. Kalau kata orang-orang di sini itu gudang penyimpanan,” ujarnya.

    Laporan kebakaran tersebut masuk ke petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 17.10 WIB. Informasi pertama kali disampaikan oleh seorang warga bernama Harjono, yang tinggal di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

    Tak lama setelah menerima laporan, tim pemadam langsung bergerak menuju lokasi. Petugas berangkat pada 17.11 WIB dan tiba di lokasi hanya beberapa menit kemudian. Proses penanganan kebakaran dimulai sekitar 17.14 WIB.

    Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan size up atau penilaian cepat terhadap kondisi kebakaran sebelum memulai proses pemadaman.

    Berdasarkan laporan Disdamkarmat Kotim, api diduga berasal dari pembakaran sampah di pinggir jalan yang kemudian merambat ke area lahan di sekitar gudang. Di bagian belakang bangunan terdapat tumpukan kayu lapuk yang berada di dinding luar gudang, sehingga api dengan cepat membesar dan membakar bangunan serta lahan di sampingnya.

    Bangunan yang terbakar merupakan gudang berukuran sekitar 5 x 5 meter dengan konstruksi kayu dan dinding seng. Selain itu, api juga sempat merambat ke area lahan seluas kurang lebih 20 x 15 meter di sekitar bangunan.

    Petugas pemadam akhirnya berhasil melokalisir api setelah melakukan pemadaman selama sekitar 33 menit.
    Operasi penanganan kebakaran dinyatakan selesai pada 17.41 WIB, dan situasi di lokasi dinyatakan aman.

    Dalam peristiwa tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

    Proses pemadaman melibatkan 14 personel pemadam kebakaran dari Peleton II yang dipimpin oleh M. Febbry sebagai Kepala Peleton. Operasi tersebut juga didukung oleh sejumlah instansi dan relawan, di antaranya BPBD Kotim, PMI Kotim, Balakar Ketapi 3, serta Balakar Swadaya.

    Tiga unit kendaraan pemadam turut dikerahkan ke lokasi, yakni MTPK 13, MUPK 05, dan satu unit Hilux.
    Lokasi kebakaran sendiri berjarak sekitar 4,8 kilometer dari markas pemadam, dengan waktu tempuh sekitar tiga menit.

    Meski api telah berhasil dipadamkan, kejadian tersebut sempat menyita perhatian warga yang berkumpul di sekitar lokasi sambil menyaksikan proses pemadaman.
    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pembakaran sampah di sekitar permukiman dan bangunan dapat memicu kebakaran, terutama ketika terdapat material mudah terbakar di sekitarnya. (***)

  • Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    Data Perusahaan Seret 17 Orang ke Pusaran Kasus Lahan Irigasi Danau Lentang di Kepolisian

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sedikitnya 17 warga terseret dalam laporan pidana dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Nama-nama itu muncul setelah data penjualan lahan di jalur irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipadukan dengan peta lahan yang disodorkan pihak perusahaan kepada pelapor.

    Lahan yang dipersoalkan berada di jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Kalteng dan menjadi bagian dari jaringan irigasi untuk kepentingan umum.

    Tanah di sekitar jalur irigasi tersebut disebut telah dijual dan dibebaskan untuk kepentingan perusahaan, sehingga memicu sengkarut klaim kepemilikan dan konflik terbuka di lapangan.

    Data penjualan lahan itu diperoleh dari dokumen yang disampaikan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada John Hendrik dan Apolo.

    Berdasarkan peta lahan tersebut, teridentifikasi pihak-pihak yang disebut telah menjual lahan di kawasan irigasi Danau Lentang dan sekitarnya, kemudian menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.

    Penjualan lahan itu diduga memicu perubahan kondisi areal yang sebelumnya ditanami karet, nanas hingga kelapa sawit, sebelum kemudian dilakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh.

    Di atas perubahan kondisi itulah kemudian muncul tudingan pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan antar kelompok warga.

    Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, tercantum 17 inisial warga, yakni Wdn, Kpa, Myn, Bks, Sry, Aly, Smn, Snl, Slm, Msr, Hrd, Ary, Pmn, Gtr, Jbk, Smd, dan Ctb.

    Deretan inisial tersebut merepresentasikan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam dokumen penjualan lahan yang dikaitkan dengan jalur irigasi negara.

    Riduan Kesuma, kuasa Hendrik yang mendampingi saat mediasi, mengatakan, nama-nama itu kini menjadi fondasi laporan yang dilayangkan ke Polres Kotawaringin Timur.

    ”Karena kami mendapatkan nama-nama mereka, itulah yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya.

    Menurut Riduan, pihak-pihak yang tercantum dalam laporan tersebut nantinya harus memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh penyidik.

    Dia menegaskan, langkah hukum ditempuh agar status lahan dan pertanggungjawaban para pihak tidak lagi mengambang di tengah konflik berkepanjangan.

    Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, mengatakan, jalur pidana ditempuh setelah upaya mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.

    ”Upaya musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun berakhir deadlock. Karena itu klien kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian atas kepemilikan lahannya,” kata Mettha.

    Mettha juga menyinggung adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik penguasaan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang.

    Dia menyebut pihaknya telah memetakan sejumlah nama serta modus penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sporadis melalui transaksi jual beli di atas kawasan yang status hukumnya masih bermasalah.

    Konflik ini mencuat ke permukaan pada Januari lalu ketika pihak PT BSP melakukan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim milik John Hendrik.

    Situasi memanas setelah muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual areal tersebut kepada perusahaan, hingga nyaris berujung bentrok fisik di lokasi.

    Pihak PT BSP menyatakan penggarapan dalam areal irigasi dilakukan karena telah ada proses pelepasan hak atas lahan, meskipun bukan kepada John Hendrik.

    Klaim berbeda soal status pelepasan hak dan siapa pihak yang sah menjual lahan inilah yang kemudian menjadi simpul sengketa dan kini bergeser ke meja penyidik kepolisian. (ign)

  • Tak Sediakan Kapal Cadangan, KSOP Sampit Berikan Dispensasi Tambahan Penumpang hingga 60 Persen

    Tak Sediakan Kapal Cadangan, KSOP Sampit Berikan Dispensasi Tambahan Penumpang hingga 60 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama masa angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Sampit, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menyatakan tak menyediakan kapal cadangan.

    Meski demikian, KSOP memberikan dispensasi tambahan penumpang hingga 60 persen di masing-masing kapal yang beroperasional.

    Pemberian dispensasi ini diharapkan dapat menjadi solusi memaksimalkan layanan angkutan Lebaran bagi masyarakat yang ingin mudik melalui jalur transportasi laut.

    ”Untuk cadangan kapal selama masa angkutan untuk di Pelabuhan Sampit memang tidak tersedia, sebagai alternatif mengatasi pemudik yang kehabisan tiket, kami sudah memberikan dispensasi tambahan kapasitas penumpang kepada dua penyedia jasa operator kapal yaitu PT Pelni dan PT DLU yang beroperasi di Pelabuhan Sampit,” kata Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit, saat diwawancara awak media usai menghadiri pembukaan posko angkutan Lebaran secara virtual di Ruang Pertemuan KSOP sampir, Jumat (13/3/2026) malam.

    Pada masa angkutan Lebaran 2026, Pemerintah juga tak menyediakan program mudik gratis. Namun, tetap memberikan stimulus ekonomi bagi para pemudik dengan pemberian diskon tarif sebesar 30 persen melalui kapal milik PT Pelni.

    ”Tahun ini tidak ada mudik gratis, program mudik gratis dari pemerintah biasanya hanya difokuskan di wilayah Indonesia bagian timur. Yang ada hanya program diskon tarif 30 persen melalui kapal milik PT Pelni,” ujarnya.

    Selama masa angkutan Lebaran 13–30 Maret 2026, ada lima armada kapal dengan total 12 call keberangkatan yang melayani rute Sampit–Semarang dan Sampit–Surabaya.

    Adapun lima armada yang akan melayani arus mudik Lebaran di Pelabuhan Sampit terdiri dari tiga kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan dua kapal milik PT Dharma Lautan Utama (DLU).

    Tiga kapal Pelni tersebut yakni KM Lawit dengan kapasitas standar 912 penumpang dengan layanan dua call, KM Leuser berkapasitas standar 962 penumpang dengan dua call, serta KM Kelimutu berkapasitas 912 penumpang dengan satu call.

    Namun, setelah mendapatkan dispensasi tambahan penumpang, KM Lawit diberikan izin mengangkut hingga kapasitas maksimal 1.484, KM Leuser dapat mengangkut kapasitas maksimal 1.438 dan KM Kelimutu dapat dimaksimalkan hingga 1.334 penumpang sesuai dispensasi yang diberikan KSOP.

    Sementara dari operator PT Dharma Lautan Utama disiapkan dua kapal, yakni KM Kirana III berkapasitas standar 598 dapat dimaksimalkan hingga 800 penumpang dan KM Rucitra VI dengan kapasitas standar 372 dapat dimaksimalkan mengangkut penumpang hingga 600 penumpang.

    Dispensasi tambahan penumpang ini hanya berlaku selama masa angkutan Lebaran 2026. Dan, dapat diusulkan oleh penyedia jasa operator kapal pada momen peak season lainnya atau masa angkutan Nataru.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan KSOP Kelas III Sampit yang ditunjuk sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran Pelabuhan Sampit Gusti Muchlis memperjelas bahwa pada masa angkutan Lebaran 2026, pemerintah hanya memberikan dispensasi penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen untuk memaksimalkan daya angkut kapal yang tersedia.

    ”Kemenhub tidak akan menambah armada, tetapi memberikan dispensasi kapasitas sekitar 60 persen. Dengan memaksimalkan kapasitas kapal yang ada tentu bisa menjadi solusi bagi pemudik,” ujarnya.

    Pihaknya mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan tiket mudik menggunakan kapal agar tidak memaksakan kehendak berangkat melalui Pelabuhan Sampit. Saran itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang.

    ”Kami mengimbau kepada masyarakat Kotim dan sekitarnya agar tidak memaksakan berangkat lewat Pelabuhan Sampit, apabila tiket sudah terjual habis, sebaiknya mencari tiket kapal lain melalui pelabuhan alternatif terdekat supaya tetap bisa melakukan perjalanan mudik. Kami juga mengingatkan agar masyarakat membeli tiket melalui loket atau aplikasi resmi di masing’-masing operator jasa penyedia kapal, untuk menghindari dampak kerugian dan kepastian keberangkatan,” tandasnya. (hgn)

  • Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Geliat transaksi sabu-sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, berdenyut 24 jam nonstop. Lapak-lapak barang haram di sepanjang Jalan Rindang Banua itu beroperasi secara telanjang.

    Tanpa rasa takut, rentetan transaksi antara pengedar dan pembeli terus mengalir. Menciptakan sirkulasi keramaian yang ironisnya berhasil mengalahkan hiruk-pikuk pasar tradisional.

    Pemandangan vulgar para mafia narkoba meraup rupiah dinilai seolah meruntuhkan wibawa penegak hukum di Bumi Tambun Bungai. Menyikapi kedaulatan negara yang terang-terangan diinjak mafia peredaran narkotika, elemen sipil dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil sikap tegas dan menyatakan perang terbuka.

    Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, membongkar langsung fakta di lapangan mengenai eksistensi sindikat ini. Keberanian para pelaku beroperasi terang-terangan menunjukkan anomali penegakan hukum yang fatal.

    Menurut Ari, kunci utama membersihkan Kalimantan Tengah dari jerat narkotika bertumpu pada satu syarat mutlak, yakni menyapu bersih “pasar narkoba” di Ponton.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari dengan nada geram, Sabtu (14/3/2026).

    Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini menuntut kehadiran instrumen negara secara fisik dan permanen. Ketua GDAN, Ririen Binti, mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya tidak membiarkan status wilayah tersebut terus dikuasai sindikat. Langkah konkretnya pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba tepat di pusat kawasan Ponton.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” ujar wartawan senior Kalimantan Tengah tersebut.

    Peringatan lebih tajam meluncur dari Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN yang juga menjabat Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. Kesabaran masyarakat adat dinilai telah menipis melihat kevakuman tindakan aparat.

    GDAN bersama elemen masyarakat siap merangsek masuk dan merebut kembali Puntun dari cengkeraman mafia.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai. Kami bergerak bersama, karena tidak ingin masa depan generasi kami hancur oleh karena narkoba,” tegas Ingkit lantang.

    Sikap konfrontatif ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral masyarakat adat. Jajaran pendiri GDAN lainnya, seperti Pendeta Bobo Wanto Baddak, Dandar Ardi, Andreas Junaidi, Sumiharja, dan Adhie, telah membulatkan tekad.

    Mereka bersiap mengeksekusi aksi nyata demi menghentikan mesin penghancur generasi muda yang selama ini bebas beroperasi tanpa palu hukum yang berarti.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total ! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas para pendiri GDAN. (ign)

  • Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    Bara Konflik Irigasi Danau Lentang, Hendrik Seret Dugaan Permainan Mafia Tanah ke Polres Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harapan menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur kekeluargaan di Kecamatan Cempaga yang menemui jalan buntu membuat John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter, memilih memutus rantai perdebatan panjang dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotawaringin Timur.

    Laporan ini menjadi babak baru setelah upaya mediasi atas klaim lahan kebun di sekitar jaringan irigasi Danau Lentang, Sekunder 11, tak kunjung membuahkan kesepakatan.

    Langkah hukum ini menyasar kelompok warga yang diduga telah menduduki lahan dan merusak tanaman tumbuh di atas tanah yang diklaim sebagai milik Hendrik.

    Riduwan Kesuma, kuasa Hendrik dalam sengketa itu, mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas gagalnya berbagai forum diskusi yang difasilitasi sebelumnya.

    Titik temu yang diharapkan tak pernah muncul, sementara ketegangan di lapangan terus membayangi.

    ”Menyikapi hasil mediasi klaim lahan yang mengalami deadlock, Hendrik berinisiatif meneruskan kasus klaim lahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang menduduki dan merusak tanam tumbuh ke Polres Kotim,” ujar Riduwan Kesuma.

    Dua Jalur Menuju Kepastian

    Konflik itu dinilai telah melampaui urusan batas patok di atas tanah. Menurut Ridwan, ada prinsip tentang kehormatan hak yang ingin ditegakkan Hendrik melalui jalur hukum.

    Riduwan menekankan, laporan tersebut merupakan desakan agar polisi segera membedah fakta di lapangan. Mengusut siapa yang sebenarnya berhak dan siapa yang nekat merusak tanaman serta menduduki lahan secara sepihak.

    Sementara itu, Mettha Audina Kesuma dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate menjelaskan, langkah hukum ini adalah konsekuensi logis dari macetnya ruang musyawarah.

    ”Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, klien kami memilih jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas kepemilikan lahannya,” tegas Mettha.

    Menurut Mettha, aduan di Polres Kotim tidak hanya berkutat pada soal klaim tanah, melainkan juga menyentuh aspek pidana yang terjadi di lapangan. Daftar aduan tersebut merinci dugaan perusakan tanaman milik Hendrik serta aksi penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa hak yang sah.

    ”Dalam laporan tersebut kami menguraikan adanya dugaan perusakan tanaman milik klien kami serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak,” jelasnya.

    Lebih jauh, Mettha menyoroti adanya dugaan tindakan menjual atau mengalihkan lahan yang diduga bukan merupakan hak pihak yang mengklaimnya. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan pemilik lahan yang sebenarnya secara finansial maupun legalitas.

    Sinyal Mafia dan Korban yang Berjatuhan

    Pihak PT BSP sejauh ini berdalih bahwa penggarapan lahan dilakukan karena perusahaan telah mengantongi dokumen pelepasan hak. Namun, pelepasan hak itu ditengarai tidak dilakukan kepada John Hendrik sebagai pemilik sah, sehingga memicu benturan klaim yang tajam.

    Kondisi tersebut ditangkap Mettha Audina sebagai isyarat adanya persoalan serius dalam rantai transaksi lahan di kawasan tersebut. Dia bahkan secara terbuka menyebut polemik di jalur irigasi Danau Lentang ini mengindikasikan kuatnya praktik mafia pertanahan.

    ”Dari informasi yang kami peroleh, ada indikasi kelompok dan nama yang sama menjual lahan milik warga kepada pihak perusahaan. Ini tentu perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan ini secara terang benderang,” ungkap Mettha.

    Hendrik tidak sendirian dalam pusaran konflik ini. Mettha mengungkapkan, beberapa warga lain mulai bersuara dan mengalami nasib serupa. Mereka kini tengah bersiap menyusul langkah Hendrik untuk melapor ke Polres Kotim.

    Pola yang digunakan diduga seragam. Ada kelompok tertentu yang menjual lahan warga kepada perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik asli.

    ”Beberapa warga lainnya juga berencana melaporkan kasus yang sama karena diduga kelompok dan nama yang sama menjual lahan mereka kepada perusahaan,” tambahnya.

    Pihaknya mendesak agar kepolisian bekerja profesional mengusut tuntas keterlibatan kelompok ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Tiga Babak Diplomasi yang Kandas

    Langkah Hendrik menuju meja penyidik sebenarnya adalah puncak dari rangkaian diplomasi yang melelahkan. Jauh sebelum laporan polisi dibuat, meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga telah menjadi saksi bisu adu kuat argumen yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan.

    Dalam mediasi terakhir Kamis (12/3/2026) lalu, warga Sungai Paring dan Luwuk Bunter bersikukuh pada sejarah garapan nenek moyang mereka. Sebaliknya, manajemen PT BSP percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025.

    Humas PT BSP, Martin, bahkan menantang pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum jika meragukan validitas data perusahaan.

    Satu fakta mengejutkan sempat mencuat dalam forum tersebut. Riduwan Kesuma mencecar posisi jaringan irigasi Danau Lentang yang diduga masuk dalam konsesi HGU perusahaan.

    Meski pihak perusahaan membenarkan posisi aset negara itu berada di dalam wilayah HGU mereka, pemerintah kecamatan memilih berhati-hati dan menyatakan urusan tersebut merupakan domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    Kebuntuan total ini akhirnya membuat Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga angkat tangan. Mereka memastikan tidak akan ada lagi mediasi lanjutan di tingkat kecamatan.

    Sikap menyerah dari pihak fasilitator inilah yang akhirnya mengunci pintu musyawarah dan memaksa sengketa ini berpindah dari ruang rapat menuju ruang sidang dan laporan dari kubu Hendrik. (hgn/ign)

  • Pilihan Penginapan di Ujung Pandaran

    Pilihan Penginapan di Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kalanindependen.id – Bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai lebih lama, sejumlah homestay di kawasan Ujung Pandaran juga menawarkan berbagai pilihan tempat menginap dengan fasilitas yang beragam.

    Salah satu yang cukup dikenal adalah Camp Kobes, yang memiliki menara pandang langsung menghadap laut. Dari tempat ini pengunjung bisa menikmati panorama matahari terbenam yang menjadi daya tarik utama Ujung Pandaran. Bagi yang ingin melakukan pemesanan, pengelola Camp Kobes dapat dihubungi melalui nomor 0852 4928 9410.

    Pilihan lain adalah Amamas, yang cocok untuk rombongan keluarga maupun kegiatan komunitas. Di lokasi ini tersedia aula terbuka, taman, hingga fasilitas outbound yang membuat suasana liburan terasa lebih seru. Pengunjung dapat menghubungi pengelola Amamas melalui nomor 0853 4656 2490.

    Bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai yang lebih santai, Pantai Tebing Kalap juga menjadi alternatif menarik. Tempat ini dikenal dengan ayunan kayu yang menghadap langsung ke laut, menjadikannya spot favorit untuk bersantai maupun berfoto. Informasi penginapan dapat diperoleh melalui nomor 0853 4793 7766.

    Sementara itu, Pantai Jodoh Kalap juga menjadi salah satu pilihan penginapan yang cukup diminati wisatawan karena suasananya yang tenang dan dekat dengan bibir pantai. Pengunjung dapat menghubungi pengelola melalui nomor 0815 2856 2997.

    Bagi yang mencari penginapan yang lebih sederhana dan ekonomis, beberapa pondok penginapan seperti Bintang Ujung Pandaran, Kaganangan, dan Pandaran JJ juga tersedia di kawasan ini. Pengelola Bintang Ujung Pandaran dapat dihubungi melalui nomor 0852 5244 6599, sementara Kaganangan melalui nomor 0858 2130 6473, dan Pandaran JJ melalui nomor 0823 5211 5348.

    Dengan berbagai pilihan tersebut, wisatawan memiliki banyak alternatif tempat bermalam setelah menikmati suasana pantai, bermain pasir, atau sekadar menunggu senja tenggelam di garis cakrawala Ujung Pandaran. (***)

  • Buntut Aksi Anarkis di Kantor Camat MHU, Staf Ahli Bupati Kotim Desak Penegakan Hukum soal SK Ganda Gapoktan

    Buntut Aksi Anarkis di Kantor Camat MHU, Staf Ahli Bupati Kotim Desak Penegakan Hukum soal SK Ganda Gapoktan

    ​SAMPIT, kanalindependen.id – Insiden tindakan anarkis pemukulan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Muslih, Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotim yang juga mantan Camat MHU, mengutuk keras kejadian tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku hingga provokatornya.

    ​Berdasarkan keterangan Muslih, kericuhan bermula dari desakan sekelompok massa yang meminta Camat menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Begendang Raya (Ramban).

    Kelompok yang dipimpin oleh Jailani tersebut diduga membentuk pengurus secara sepihak tanpa melibatkan pihak desa maupun kecamatan.

    ”Secara prosedur, itu tidak memenuhi syarat karena pengurus yang lama belum mengundurkan diri dan pembentukannya tidak transparan,” ujar Muslih, kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

    ​Kondisi ini membuat Camat berada dalam posisi “simalakama”. Jika menandatangani, ia berisiko digugat oleh pengurus sah yang terpilih yang diketuai Dadang, Sekretaris Iswanur, Bendahara Haji Ali.

    Namun, karena adanya tekanan massa, Camat MHU akhirnya terpaksa menandatangani dokumen tersebut.

    ​Muslih mengungkapkan, Camat sempat berkonsultasi dengannya pada malam sebelum kejadian.

    Dalam pertemuan tersebut, Muslih menyarankan agar dilakukan pemilihan ulang sesuai AD/ART jika memang ingin melakukan pergantian pengurus.

    ​Motif di balik desakan cepat ini diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit. Kelompok tersebut disinyalir ingin segera melakukan panen buah sawit, sementara aktivitas di lahan tersebut kabarnya sempat dihentikan selama kurang lebih sepuluh hari karena pengurus yang sah sedang bersiap untuk mulai bekerja bersama mitra.

    ​Selain tindakan fisik terhadap pejabat publik, aksi massa yang dilakukan oleh oknum tersebut juga menyebabkan kerusakan pada aset pemerintah di Kantor Kecamatan MHU.

    Laporan dari Sekretaris Camat (Sekcam) menyebutkan adanya kerusakan fasilitas, termasuk kaca kantor yang pecah.

    ​Menyikapi hal ini, Muslih menyatakan dukungan penuhnya atas langkah Camat MHU yang telah melaporkan insiden ini secara resmi ke Polda Kalimantan Tengah.

    ”Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pak Camat. Ini tidak boleh ditoleransi. Sebagai pejabat publik, beliau harus dilindungi, dan aset pemerintah yang dirusak juga harus dipertanggungjawabkan,” tegas Muslih.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengidentifikasi seluruh oknum yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut guna memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Terpisah, Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, memberikan atensi khusus terhadap kasus kekerasan yang menimpa Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah.

    Irawati menekankan pentingnya kesabaran bagi aparat pelayan publik dan memastikan proses hukum tetap berjalan melalui pihak kepolisian.

    ”Saya sudah ada berkomunikasi dengan beliau, saya sampaikan, Camat itu pelayan rakyat, jadi harus sabar. Saya bilang jangan ikut terpancing atau melakukan pemukulan balik kepada warga yang sudah melakukan kekerasan. Apalagi ini bulan puasa, kalau ada masalah sebaiknya kita bermusyawarah dengan baik,” ujar Irawati.

    ​Meskipun sempat terjadi ketegangan dan aksi anarkis, Wabup memastikan bahwa kondisi fisik Zikrillah dalam keadaan sehat.

    Irawati sebenarnya berniat meninjau langsung lokasi kejadian di MHU, namun rencana tersebut dibatalkan atas saran dari pihak kepolisian demi alasan keamanan.

    ​”Ibu kemarin mau ke sana, tapi dilarang oleh Kapolsek. Kapolsek mengatakan biar pihak kepolisian yang melakukan back-up keamanan di sana, jadi Ibu cukup memantau dari tempat saja,” tambahnya.

    ​Terkait langkah hukum, Irawati telah menginstruksikan Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaporan dan penyelidikan kepada pihak berwajib.

    ”Saya sudah memerintahkan ke Polsek agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Apakah laporannya seperti apa, itu Ibu serahkan ke Kapolsek. Saya minta tolong diback-up dan dijaga kondusivitasnya,” tegas Irawati.

    ​Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara anarkis dalam menyampaikan aspirasi, terutama saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (hgn/ign)

  • Jamin Akurasi Takaran BBM, Awasi Ketat Delapan SPBU Jalur Mudik di Sampit

    Jamin Akurasi Takaran BBM, Awasi Ketat Delapan SPBU Jalur Mudik di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim melakukan pengawasan ketat di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di area Kota Sampit yang menjadi jalur lintas antar kabupaten dan provinsi.

    ”Pengawasan di SPBU dilakukan untuk melindungi konsumen, terutama para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi,” kata Muslih, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (12/3/2026).

    Salah satu titik yang jadi sasaran pengawasan, yaitu SPBU di Jalan Tjilik Riwut dekat Bundaran Samekto.

    Tim metrologi legal memeriksa nozzle Pertamax, Pertalite, dan Dexlite untuk memastikan takaran BBM sesuai standar.

    ​Dari hasil pemeriksaan di SPBU Jalan Tjilik Riwut, menunjukkan segel resmi dari tim metrologi masih utuh dan tidak terbuka. Menandakan tidak adanya indikasi manipulasi alat ukur.

    ”Memang ada ditemukan sedikit selisih, tetapi itu masih berada di dalam ambang batas toleransi yang wajar. Jika ditemukan ketidaksesuaian takaran di luar batas, kami perintahkan untuk tera ulang segera. Sanksinya tegas, mulai dari teguran hingga penutupan SPBU jika terbukti melanggar,” tegas Muslih.

    Pantauan Kanal Independen, tim metrologi menggunakan bejana ukur untuk menguji volume BBM yang keluar dari dispenser.

    Standar batas kesalahan yang diizinkan itu hanya 0,5 persen dari volume nominal. Artinya, masih ada toleransi 60 mililiter untuk setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan.

    Selain memeriksa takaran, Tim Metrologi Legal juga mengecek segel pada mesin dispenser.

    ”Di dalam setiap mesin dispenser ada segel yang disertai tahunnya. Setiap dispenser yang telah dilakukan uji tera ulang pasti ditempel stiker dan uji tera ulang ini rutin dilakukan setiap setahun sekali,” ujarnya.

    Dalam pelaksanaannya, Unit Metrologi Legal di Diskoperindag Kotim telah memiliki 2 penera, 2 pengamat tera dan 4 juru timbang.

    Dari 23 SPBU di Kotim, pengawasan hanya difokuskan di delapan titik SPBU, khususnya yang berlokasi di jalur lintas kabupaten/provinsi yang dilewati pemudik. (hgn/ign)