Kategori: Berita Utama

  • Vonis 33,8 Derajat Celsius Sergap Kotim: Puncak Kering Mulai Mencekik Cempaga dalam Ancaman Badai Debu dan Karhutla

    Vonis 33,8 Derajat Celsius Sergap Kotim: Puncak Kering Mulai Mencekik Cempaga dalam Ancaman Badai Debu dan Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Siklus klimatologi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasuki fase paling ringkih dalam kalender ekologis tahunan. Setelah digempur rentetan titik panas (hotspot) yang mengunci wilayah perkotaan and pedalaman hulu, kini cekaman cuaca panas ekstrem mulai mencekik aktivitas harian masyarakat sipil di berbagai koridor wilayah seiring rontoknya intensitas hujan secara drastis.

    Dominasi Monsun Kering and Penyusutan Awan Konvektif Bumi Tambun Bungai

    ​Berdasarkan data taktis yang dirilis oleh Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, kondisi atmosferik di langit Kotim saat ini berada di bawah kendali penuh massa udara kering. Realitas tersebut secara instan menghentikan siklus pembentukan awan konvektif (awan pembentuk hujan) yang biasanya menjadi penyelamat kelembapan tanah di wilayah Kalimantan Tengah.

    ​Prakirawan BMKG Kotim, Rahmat Wahidin Abdi, membeberkan bahwa instrumen sensor suhu udara di wilayah Sampit and sekitarnya telah mencatatkan angka yang menyengat, menembus 33,8 derajat Celsius. Angka ini diproyeksikan akan terus merangkak naik seiring dengan pergerakan matahari yang menguras sisa-sisa cadangan air di permukaan bumi.

    ​”Saat ini suhu udara tercatat mencapai 33,8 derajat Celsius. Meski begitu, masih ada potensi hujan ringan berskala lokal antara sore hingga malam hari dengan probabilitas yang sangat rendah. Karena Kotim sudah memasuki musim kemarau, curah hujan memang akan semakin berkurang secara masif dibanding biasanya,” papar Rahmat Wahidin Abdi saat memberikan konfirmasi ilmiah, Sabtu (27/6/2026).


    ​Dampak dari vonis kering ini langsung dirasakan secara riil oleh masyarakat di tingkat tapak, salah satunya di wilayah Kecamatan Cempaga. Absennya guyuran hujan dalam beberapa pekan terakhir telah mengubah material tanah and pasir di sejumlah ruas jalan penghubung antar-kecamatan menjadi butiran debu halus yang beterbangan liar setiap kali dilewati oleh kendaraan bermotor.

    Keluhan Warga Cempaga dan Ancaman Penurunan Derajat Kesehatan Publik

    ​Kondisi ini dikeluhkan oleh Ardi, salah seorang warga Kecamatan Cempaga, yang sehari-hari harus beraktivitas di luar ruangan. Ia menyebut lanskap lingkungannya kini tidak hanya terasa gersang and menyengat, tetapi juga mulai diselimuti polusi debu jalanan yang mengganggu jarak pandang and sistem pernapasan warga.

    ​”Sudah beberapa hari ini tidak hujan sama sekali. Jalan-jalan sudah mulai dipenuhi debu tebal. Kalau ada truk atau kendaraan besar lewat, debunya langsung beterbangan ke mana-mana sehingga cukup mengganggu aktivitas and kenyamanan kami,” keluh Ardi.


    ​BMKG kembali melayangkan peringatan dini agar warga Kotim tidak meremehkan kombinasi maut antara suhu 33,8 derajat Celsius and kelembapan tanah yang amblas. Selain memicu gangguan kesehatan kronis akibat paparan panas (heatstroke) and infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat badai debu, kondisi kering ini merupakan katalis utama yang akan mempercepat pematangan bahan bakar alami di atas hamparan lahan gambut dalam yang tersebar luas di Kotim.

    ​Derita warga Cempaga yang harus menelan debu jalanan di tengah sengatan suhu 33,8 derajat Celsius bukan sekadar fenomena alamiah musim kemarau, melainkan wujud nyata dari kegagalan Pemkab Kotim dalam melakukan mitigasi dampak lingkungan pasca-pembangunan. Ruas jalan yang berdebu and rusak di koridor Cempaga hingga hulu adalah akibat langsung dari masifnya mobilitas truk angkutan berat milik korporasi kelapa sawit and pertambangan yang tidak diimbahi dengan perawatan jalan atau penyiraman berkala oleh dinas terkait. Ketika kemarau tiba, rakyat kecil di pinggiran jalanlah yang harus menanggung beban polusi udara and ancaman penyakit ISPA.

    ​Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola kesiapsiagaan karhutla daerah. Suhu mendekati 34 derajat Celsius di atas lahan gambut Kotim adalah bom waktu ekologis dengan sumbu yang sangat pendek. Pemerintah daerah, melalui BPBD and Dinas Lingkungan Hidup, tidak boleh hanya duduk diam di balik meja sambil mengandalkan “imbauan moral” agar masyarakat tidak membakar lahan.

    ​Memasuki puncak kemarau 2026, yang dibutuhkan adalah langkah struktural yang radikal. Pemkab Kotim harus segera mengaktifkan status siaga darurat karhutla secara penuh, mendirikan posko pengawasan mobile di titik-titik rawan seperti Cempaga, Baamang, and Teluk Sampit, serta menjatuhkan sanksi hukum berat bagi korporasi yang terbukti lalai menjaga sekat kanal (canal blocking) di dalam konsesi mereka. Jika tata kelola air gambut (peatland water management) tetap dibiarkan amburadul di tengah cekaman suhu ekstrem ini, maka dalam beberapa minggu ke depan, debu jalanan yang hari ini dikeluhkan warga akan segera berganti menjadi kabut asap pekat yang mengisolasi Kotim dari dunia luar. (***)

  • Pengepungan Klaster Hotspot Baamang Barat Menyeruak di Tengah Anomali Parameter FFMC dan Risiko Rambatan Eksponensial

    Pengepungan Klaster Hotspot Baamang Barat Menyeruak di Tengah Anomali Parameter FFMC dan Risiko Rambatan Eksponensial

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Manifes krisis karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah kian menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu pengamatan 23 jam terakhir, satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi akumulasi masif sebanyak 36 titik panas (hotspot) yang mengunci wilayah Bumi Tambun Bungai. Dari total sebaran tersebut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyumbang lima titik api berstatus tingkat kepercayaan (confidence level) tinggi yang terkonsentrasi di ring satu pemukiman urban.

    Anomali Angin Variabel and Konsentrasi Titik Api Pesisir Parebok

    ​Berdasarkan data taktis Stasiun Meteorologi H Asan Sampit yang diarsip pada Sabtu (27/6/2026) pagi, sebaran spasial lima titik panas di Kotim menunjukkan pola klaster yang sangat agresif. Wilayah Kecamatan Baamang mencatatkan rapor merah dengan kepungan empat titik panas sekaligus yang mengunci kawasan Kelurahan Baamang Barat. Sementara itu, satu titik panas berskala besar lainnya terdeteksi merangsek ke wilayah pesisir selatan, tepatnya di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit.

    ​Kondisi ini diperparah oleh anomali atmosferik di mana potensi pertumbuhan awan konvektif pembawa hujan diprakirakan berada pada kategori rendah hingga sedang untuk 24 jam ke depan. Peluang hujan yang sangat fluktuatif and tidak merata tersebut dipastikan belum mampu menyiram and menekan laju pematangan titik api di tingkat tapak gambut.

    ​Laporan pembaruan iklim mencatat cuaca Sampit berada pada kondisi berawan dengan kecepatan angin permukaan berkisar 4 kilometer per jam and jarak pandang (visibility) horizontal sejauh 8 kilometer. Kendati hembusan angin tergolong lemah, arah pergerakannya yang bersifat berubah-ubah (variabel) justru mempersulit prediksi arah rambatan asap and api jika kebakaran permukaan pecah.

    Kalkulasi FFMC and Indeks ISI: Detonator Bom Waktu Gambut Kotim

    ​Guna memetakan risiko bencana secara rigid, BMKG mengaktifkan analisis parameter Fine Fuel Moisture Code (FFMC) atau indeks kemudahan bahan bakar alami terbakar. Parameter hidrologis ini membongkar fakta bahwa tingkat kekeringan dedaunan, semak belukar, rumput kering, and tumpukan humus permukaan di wilayah Kotim bagian selatan telah mencapai ambang batas kritis.

    ​Kombinasi nilai FFMC yang tinggi ini berkelindan dengan analisis Initial Spread Index (ISI), sebuah parameter yang mengalkulasi kecepatan penyebaran api perdana berdasarkan dinamika angin permukaan. Peta zonasi parameter cuaca memastikan bahwa hingga Minggu (28/6/2026), sebagian besar lanskap Kotim masih terbelenggu dalam kategori mudah hingga sangat mudah terbakar (highly flammable). Otoritas meteorologi memperingatkan bahwa sekecil apa pun percikan api yang menyentuh permukaan tanah saat ini akan bertindak sebagai detonator yang memicu kebakaran hebat dengan kecepatan rambat eksponensial.

    ​Kemunculan empat titik panas berstatus high confidence yang mengunci satu kelurahan Baamang Barat secara serentak bukan lagi sebuah kebetulan meteorologis, melainkan indikasi kuat adanya operasi pembersihan lahan terorganisir berskala masif (organized land clearing). Kelurahan Baamang Barat merupakan zona pengembangan urban paling seksi di Sampit yang saat ini menjadi ladang perburuan para spekulan tanah and pengembang properti. Pola kemunculan hotspot yang berklaster dalam satu waktu menelanjangi siasat hitam aktor lapangan yang sengaja memanfaatkan celah cuaca kering untuk membumihanguskan vegetasi atas gambut demi menekan ongkos konstruksi.

    ​Kanal Independen menegaskan bahwa kepasifan Pemkab Kotim and Satgas Karhutla dalam merespons data FFMC and ISI yang dirilis BMKG adalah sebuah kecerobohan birokrasi. Data sains sudah benderang menyatakan bahwa lahan dalam status “sangat mudah terbakar”, namun pengawasan di tingkat tapak oleh pihak kelurahan and kecamatan terkesan mandul. Kita tidak bisa terus-menerus menggunakan argumen klasifikasi “indikasi awal” untuk membiarkan para pembakar lahan ini menyelesaikan aksinya hingga menjadi kabut asap yang menyiksa paru-paru warga kota.

    ​Polres Kotim bersama Penegak Hukum Lingkungan Hidup harus segera melakukan tindakan represif radikal. Jangan hanya memeriksa petani kecil; lakukan pemetaan koordinat presisi empat hotspot di Baamang Barat tersebut. Segel lahannya secara hukum menggunakan garis polisi (police line), lacak kepemilikan sertifikat tanahnya melalui BPN, and jika terbukti sengaja dibakar atau ditelantarkan oleh pengembang perumahan atau korporasi swasta, sita aset tersebut untuk negara and pidanakan jajaran direksinya. Menegakkan kedaulatan ekologis dengan menyita tanah pembakar adalah satu-satunya cara menghentikan mafia lahan di Kotim. (***)

  • Gelap Mata Akibat Pengkhianatan Asmara Berujung Aksi Brutal Menyulut Api ke Tubuh Kekasih Sendiri di Kota Sampit

    Gelap Mata Akibat Pengkhianatan Asmara Berujung Aksi Brutal Menyulut Api ke Tubuh Kekasih Sendiri di Kota Sampit

    SAMPIT, Kanalindepenen.id – Bumi Tambun Bungai kembali diguncang oleh horor kekerasan domestik ekstrem yang menggunakan api sebagai instrumen penghancur manusia. Seorang perempuan berinisial TLD (34), warga Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini harus bertaruh nyawa di ruang perawatan intensif RSUD dr Murjani Sampit. Korban menderita luka bakar serius setelah diduga kuat dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya sendiri, SM, akibat konflik asmara yang memuncak.

    Jejak Chat Gelap dan Histeria Dini Hari di Jalan Metro TV

    Tragedi kemanusiaan ini pecah di kediaman korban pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang berhasil dihimpun di tingkat tapak, ketegangan hebat bermula ketika korban TLD secara tidak sengaja memergoki isi pesan singkat di gawai sang kekasih. Pelaku SM diduga kuat mengirimkan pesan bernada rayuan and ajakan menjalin hubungan asmara rahasia kepada seorang perempuan lain yang statusnya telah bersuami.

    Temuan pengkhianatan emosional tersebut langsung menyulut adu mulut hebat di antara keduanya. Sayangnya, cekcok verbal di sepertiga malam itu bereskalasi cepat menjadi tindakan kriminal yang teramat brutal. Dalam kondisi dirasuki emosi gelap, SM diduga mengambil cairan mudah terbakar, menyiramkannya secara agresif ke arah tubuh TLD, and langsung menyulutkan korek api hingga tubuh korban terbakar hebat.

    Jeritan histeris korban memecah keheningan dini hari, mengundang kedaruratan warga sekitar Jalan Metro TV yang langsung berhamburan memberikan pertolongan. Dengan peralatan seadanya, warga berhasil memadamkan kobaran api di tubuh TLD and langsung melarikannya secara darurat ke RSUD dr Murjani Sampit, sementara pelaku langsung melarikan diri.

    Penyelidikan Mandiri Unit Reskrim Menembus Batas Birokrasi Laporan

    Hingga beberapa hari pascainsiden horor tersebut, pihak keluarga korban dilaporkan belum sempat melayangkan laporan polisi secara resmi, baik ke Polsek Ketapang maupun Polres Kotim. Faktor psikologis and fokus penuh sirkuit keluarga dalam menyelamatkan nyawa TLD di ruang kritis ditengarai menjadi alasan mandeknya pelaporan administrasi tersebut.

    Kendati demikian, aparat kepolisian tidak tinggal diam and menolak bersikap pasif. Menyadari ini adalah tindakan kriminal berat, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung mengambil langkah progresif dengan mengaktifkan jalur penyelidikan mandiri tanpa menunggu bola dari pihak korban.

    Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menegaskan bahwa personelnya telah bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) and mengamankan sejumlah petunjuk fisik.

    “Sementara sampai saat ini memang belum ada laporan resmi, baik di Polres maupun di Polsek. Namun, Unit Reskrim kami sudah bergerak melakukan penyelidikan mendalam sehubungan dengan kejadian tersebut. Anggota sudah cek TKP dan mengecek kondisi korban di rumah sakit, tinggal menunggu kesiapan pihak keluarga untuk tindak lanjut karena saat ini korban masih harus menjalani perawatan intensif,” urai AKP Anis saat memberikan konfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

    Kasus mengerikan yang menimpa TLD di Jalan Metro TV adalah lonceng amarah atas maraknya fenomena Intimate Partner Violence (IPV) atau kekerasan dalam hubungan asmara beracun (toxic relationship) yang terus berulang di Kotim. Pola pelaku yang menggunakan cairan mudah terbakar pasca-konflik membuktikan kecenderungan sosiologis yang berbahaya: api kini kian sering diadopsi sebagai instrumen teror instan untuk melumpuhkan and menghancurkan fisik korban secara permanen.

    Kanal Independen memberikan apresiasi atas gerak taktis Unit Reskrim Polsek Ketapang yang langsung melakukan olah TKP tanpa menunggu laporan resmi. Secara konstruksi hukum pidana, tindakan SM menyiramkan cairan mudah terbakar ke tubuh manusia adalah delik biasa (public offense) yang masuk kategori percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat, bukan delik aduan. Artinya, negara melalui kepolisian memiliki kewajiban mutlak demi hukum untuk mengejar, menangkap, and menahan SM tanpa perlu selembar surat laporan dari keluarga korban.

    Langkah lamban dalam menangkap pelaku SM hanya akan memberikan ruang bagi predator ini untuk melarikan diri keluar dari wilayah Kalimantan Tengah atau menghilangkan barang bukti vital. Kapolres Kotim harus segera mengerahkan tim buru sergap (buser) untuk melacak pelarian SM. Publik Sampit tidak boleh dibiarkan hidup berdampingan dengan seorang monster yang tega membakar kekasihnya sendiri hidup-hidup. Tegakkan hukum setegas-tegasnya!(***)  

  • Siasat Hitam Pengembang Properti Sengaja Panggang Satu Hektare Gambut Baamang Barat Demi Land Clearing Murah

    Siasat Hitam Pengembang Properti Sengaja Panggang Satu Hektare Gambut Baamang Barat Demi Land Clearing Murah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sisi gelap dari syahwat ekspansi bisnis properti di pusat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuatkan kekhawatiran ekologis yang mendalam. Alih-alih menggunakan metode ramah lingkungan, sebuah kawasan lahan gambut dalam seluas satu hektare di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diduga kuat sengaja dibakar pada Jumat (26/6/2026). Langkah pintas ini ditengarai sengaja diambil oleh oknum pengembang demi memangkas ongkos pembersihan lahan (land clearing) secara instan menjelang puncak musim kemarau.

    Petunjuk Presisi Segi Empat dan Papan Nama Pengembang Berinisial PKIR

    Aksi pembakaran ini disinyalir bukan lagi sekadar rembetan api tanpa arah yang dipicu oleh faktor kelalaian alam, melainkan sebuah tindakan destruktif yang terindikasi kuat telah direncanakan secara matang. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, yang turun langsung memimpin garis depan pemadaman, mengonfirmasi bahwa pola kerusakan vegetasi di lapangan menunjukkan anomali yang sangat janggal.

    Lahan gambut yang hangus tersebut memiliki potongan batas yang sangat rapi and presisi membentuk bidang persegi empat sempurna. Kecurigaan atas keterlibatan sektor korporasi properti ini dipertegas dengan berdirinya sebuah papan nama proyek perumahan komersial berinisial tepat di atas tanah yang sedang membara tersebut. Hal ini menjadi petunjuk tak terbantahkan di lapangan bahwa lahan tersebut memang tengah dikosongkan secara paksa untuk komoditas industri perumahan.

    “Diduga sengaja dibakar. Yang terbakar ini kalau kita lihat lokasinya berbentuk segi empat. Di atasnya juga ada tulisan papan proyek perumahan berinisial PKIR, sehingga sepertinya memang ingin dibangun perumahan. Luas arealnya kurang lebih satu hektare,” tegas Multazam dengan nada lugas saat menginspeksi titik api di lokasi kejadian.

    Blokade Total Posko Baamang Menghadapi Risiko Bara Dalam

    Petaka lingkungan ini pertama kali diendus oleh radar Posko Baamang setelah mendeteksi adanya anomali indikator panas (hotspot) sejak malam sebelumnya. Begitu menerima laporan visual dari warga sekitar yang mulai terganggu kepulan asap harian, Tim TRC BPBD Kotim bersama gerbong Sukarelawan Swadaya Baamang langsung bergerak taktis melakukan pengepungan ruang rambat api.

    Petugas di lapangan dipaksa berkejaran dengan waktu untuk melakukan pemadaman sekaligus memblokir perimeter luar menggunakan sekat bakar darurat. Langkah pencegahan ini sangat krusial mengingat di sisi utara and timur lokasi kebakaran masih membentang hamparan semak belukar kering yang rawan menjadi jalur perluasan api liar.

    “Kami sudah melakukan pemadaman sekaligus memblokir area agar api tidak meluas. Alhamdulillah bisa tertangani dengan cepat berkat bantuan sukarelawan swadaya Baamang,” urai Multazam.

    Meskipun api di permukaan berhasil dijinakkan setelah beberapa jam operasi basah, BPBD mengingatkan bahwa ancaman belum sepenuhnya steril. Karakteristik lahan di Jalan Bumi Raya merupakan gambut dengan lapisan tebal yang memiliki kemampuan menyimpan bara api tersembunyi (ground fire) di bawah permukaan tanah, yang sewaktu-waktu dapat berkobar kembali apabila terpapar embusan angin kencang.

     Kasus pembakaran lahan gambut di Jalan Bumi Raya yang secara terang-terangan memajang plang proyek perumahan berinisial PKIR adalah bentuk dugaan kejahatan lingkungan struktural yang menantang wibawa hukum daerah. Pola kebakaran berbentuk segi empat sempurna membuktikan adanya indikasi kuat bahwa ini bukan kelalaian fungsional, melainkan metode pembersihan lahan ilegal berskala industri (illegal land clearing) yang sengaja dipilih demi menekan biaya operasional. Membakar lahan menggunakan korek api jauh lebih murah dibandingkan menyewa alat berat ekskavator and truk pengangkut sampah vegetasi.

    Kanal Independen memandang insiden ini sebagai ujian integritas bagi regulasi tata ruang and penegakan hukum di Kotim. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak manajemen pengembang perumahan berinisial PKIR tersebut terkait keberadaan papan proyek mereka di titik api. Upaya permintaan keterangan masih terus diupayakan demi mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) secara berkeadilan.

    Namun, terlepas dari proses konfirmasi yang sedang berjalan, Polres Kotim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak boleh tinggal diam atau berlindung di balik prosedur administratif yang lamban. Panggil jajaran direksi pengembang proyek tersebut, selidiki indikasi kesengajaan ini, and jika terbukti bersalah, cabut seluruh izin prinsip serta amdal proyek properti tersebut secara permanen. Menghukum pengembang nakal dengan ketegasan sanksi penyegelan aset adalah satu-satunya instrumen hukum progresif yang mampu menghentikan syahwat serakah para pemburu rente properti yang tega mengorbankan kesehatan udara warga Kota Sampit. (***)

  • Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    Menyibak Bara Kapuas dan Gunung Mas: Ujian Ketajaman Dua Kapolres Perempuan Berlatar Penindakan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Markas Besar Polri baru saja menunjuk dua perwira polisi wanita berlatar belakang reserse untuk memegang komando di dua teritorial dengan dinamika tinggi di Kalimantan Tengah.

    AKBP Rina Perwitasari dipercaya memimpin Polres Kapuas, sementara AKBP Arum Sari Puspita Dewi diserahi tanggung jawab atas Polres Gunung Mas.

    Keduanya datang membawa rekam jejak panjang dari jalur penindakan di Pulau Jawa, bersiap menghadapi lanskap daerah yang sepintas terlihat tenang.

    Secara statistik, dua wilayah tersebut memang tampak tidak terlalu garang. Data Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah mencatat sepanjang 2025 hanya ada 294 tindak pidana yang dilaporkan di Kapuas dan 185 di Gunung Mas.

    Keduanya jauh di bawah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menembus 782 kasus, atau Palangka Raya yang dihimpun bersama Polda mencapai 1.326 kasus.

    Tingkat penyelesaian perkaranya pun terbilang sehat. Kapuas 72,44 persen, sementara Gunung Mas menyentuh 81,08 persen, berada di atas rata-rata provinsi yang berada di angka 73,25 persen.

    Namun, deretan angka resmi itu hanya memotret permukaan. Statistik kejahatan konvensional jarang bisa menangkap seluruh beban berat yang sesungguhnya terpikul di pundak seorang Kapolres.

    Beban tak kasat mata inilah yang kelak menguji insting reserse kedua perwira tersebut. Rina membangun kariernya di reserse Jawa Barat, membentang dari Polrestabes Bandung hingga menjabat Wakapolres Kuningan.

    Sementara Arum pernah memperkuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebelum menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.

    Ketajaman insting yang terasah di Pulau Jawa itu kini berhadapan langsung dengan medan Kalimantan Tengah yang sarat persoalan tak kasat mata.

    Sabu, Kekerasan, dan Tanah yang Memanas

    Bagi Rina, Kapuas adalah wilayah yang akrab dengan jenis perkara yang pernah ia tangani, hanya dengan intensitas dan warna lokal yang berbeda.

    Kabupaten ini bergelut dengan persoalan narkotika yang tak kunjung surut. Sepanjang 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap puluhan kasus sabu dengan total barang bukti 1,1 kilogram, bernilai sekitar Rp2,2 miliar.

    Menurut perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari jerat penyalahgunaan.

    Penindakan datang nyaris tanpa jeda dan dari sudut yang tak terduga. Ada penggerebekan sarang sabu yang disembunyikan di sebuah kandang babi di Kecamatan Timpah.

    Ada pula penangkapan seorang perempuan berusia 60 tahun yang menyimpan 25 paket sabu di rumahnya di Kecamatan Mantangai.

    Kantor berita ANTARA bahkan pernah melabeli situasi ini dengan istilah blak-blakan: Kapuas darurat narkoba.

    Kejahatan narkotika di wilayah ini memantik eskalasi kriminalitas jenis lain. Dalam catatan Polda Kalteng, peredaran narkoba kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan yang lebih keras.

    Kapuas tercatat sebagai wilayah yang dalam pemaparan Polda Kalteng didominasi kasus pencurian dengan kekerasan.

    Fakta inilah yang tidak terbaca dari angka 294 tadi, ini bukan persoalan kuantitas laporan, melainkan karakter kejahatannya yang cenderung keras dan terorganisir.

    Eskalasi ketegangan tertinggi di Kapuas justru berakar dari urusan tanah, melampaui persoalan kejahatan konvensional.

    Persis di bulan-bulan menjelang penunjukan Rina, konflik agraria di kabupaten ini sedang mendidih.

    Pada akhir Mei 2026, Koperasi Handep Hapakat menggelar aksi menuntut penyelesaian sengketa lahan sawit seluas 883 hektare dengan sebuah perusahaan, hingga memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan menggelar mediasi resmi pada awal Juni 2026.

    Ancaman perebutan hak secara paksa sempat disuarakan warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, sebagai respons atas konflik dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera apabila mediasi menemui jalan buntu.

    Bupati Kapuas telah memperingatkan para investor bahwa persoalan lahan yang dibiarkan berlarut bisa memicu ketegangan sosial.

    Tantangan agraria ini menuntut kombinasi penanganan yang tidak mudah. Ketegasan hukum sekaligus kehati-hatian agar bara tidak membesar.

    Emas, Hutan Adat, dan Bara yang Mengintai

    Bila Kapuas menuntut Rina menghadapi perkara yang relatif ia kenal, Arum justru diserahi medan yang jauh lebih rumit secara politis.

    Berdasarkan hitungan statistik, Gunung Mas tampak paling tenang dengan 185 kasus dan penyelesaian 81,08 persen. Tetapi sebagaimana Kapuas, beban sesungguhnya kabupaten ini berada jauh di luar tabel.

    Gunung Mas adalah salah satu jantung pertambangan emas tanpa izin di Kalteng. Dinas ESDM provinsi berulang kali menyebut kabupaten ini, bersama Kapuas dan Katingan, sebagai kawasan PETI yang masih marak, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kahayan.

    Skalanya membentang dari penambang rakyat kecil yang menggantungkan nafkah pada emas sungai, hingga dugaan korupsi tambang berskala raksasa.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng, misalnya, telah menyita dan menyegel sebuah pabrik zircon serta lahan tambang seluas lebih dari 2.000 hektare di Desa Tumbang Empas, dalam perkara dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

    Praktik ekonomi gelap tersebut kian pelik karena bersinggungan langsung dengan konflik hak adat yang menuntut penegakan hukum.

    Sejak September 2025, masyarakat adat Masukih dan Damang Miri Manasa berulang kali mendesak aparat memproses aktivitas tambang ilegal beralat berat yang menggerogoti Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai, kawasan seluas 14.224 hektare yang telah diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Masyarakat adat bahkan telah menyepakati larangan penggunaan alat mekanis di hutan itu sejak Maret 2025, namun ekskavator tetap beroperasi.

    DPRD Gunung Mas turut mengecam dan menuntut aparat bertindak tegas. Hingga tutup tahun 2025, desakan itu belum berbuah penyelesaian, dan kini menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk di meja Kapolres baru.

    Justru di sinilah ujian terberat Arum. Menertibkan tambang ilegal di Gunung Mas tidak berhenti pada urusan menangkap pelaku, melainkan menavigasi medan sosial yang rawan meledak.

    Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sendiri mengakui sebagian besar warganya masih bergantung pada aktivitas pertambangan, dan tengah menyiapkan payung hukum agar mereka memiliki izin resmi. Ketika penindakan menyentuh nafkah rakyat, baranya bisa cepat menyala.

    Pelajaran itu datang dari seberang. Di Bengkayang, Kalimantan Barat, razia tambang ilegal pada Agustus 2025 berujung ricuh hingga ratusan warga menahan dua belas anggota polisi.

    Bagi seorang perwira reserse yang terbiasa dengan logika penindakan, Gunung Mas menuntut kepekaan berlapis, terutama untuk membedakan rakyat kecil yang mencari makan dari pemodal besar yang mengeruk di balik punggung mereka.

    Melampaui Jebakan Statistik

    Penempatan dua perwira reserse di dua wilayah ini, bila dibaca secara utuh, tampak seperti perjodohan strategis.

    Rina dengan rekam jejak panjang di Satreskrim ditempatkan di Kapuas yang padat perkara narkoba dan kekerasan.

    Arum dengan pengalaman di reserse kriminal khusus diserahi Gunung Mas yang sarat kejahatan sumber daya alam.

    Keduanya bukan pemimpin tanpa jam terbang lapangan, melainkan komandan yang teruji mengendalikan unit penindakan di wilayah yang penuh dinamika.

    Namun, pengalaman di Pulau Jawa dengan kepadatan penduduk dan infrastruktur hukum yang lebih mapan, belum tentu selaras dengan geografi Kalimantan Tengah yang luas, bersungai, dan berhadapan langsung dengan urusan adat serta sumber daya alam.

    Statistik BPS memang menempatkan Kapuas dan Gunung Mas pada posisi yang tampak terkendali.

    Kenyataannya, deretan angka yang seolah aman itu kerap menjadi jebakan.

    Beban sesungguhnya berupa narkoba, kekerasan, sengketa tanah, dan penambangan emas ilegal tidak akan pernah muat ke dalam satu kolom laporan BPS.

    Ujian bagi Arum dan Rina kelak tidak akan diukur dari persentase statistik yang mereka warisi hari ini, melainkan dari bagaimana keduanya membaca medan yang tidak terbaca oleh statistik. (ign)

  • Runtuhnya Tembok Tradisi Polri di Kalteng: Dua Perwira Perempuan Ditunjuk Pimpin Polres

    Runtuhnya Tembok Tradisi Polri di Kalteng: Dua Perwira Perempuan Ditunjuk Pimpin Polres

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama puluhan tahun, kursi komando di empat belas Kepolisian Resor jajaran Polda Kalimantan Tengah teramat identik dengan kepemimpinan laki-laki.

    Tembok tradisi itu runtuh pada Jumat (26/6/2026). Lewat surat telegram yang diteken As SDM Kapolri, dua teritorial rawan dinamika sosial, Gunung Mas dan Kapuas, dipercayakan ke tangan AKBP Arum Sari Puspita Dewi dan AKBP Rina Perwitasari.

    AKBP Arum ditunjuk memegang komando Polres Gunung Mas, menggantikan AKBP Heru Eko Wibowo yang ditarik menjadi Wakapolresta Surakarta.

    Adapun AKBP Rina dipercaya mengisi kursi Kapolres Kapuas yang sebelumnya diduduki AKBP Gede Eka.

    Catatan penempatan ini memiliki bobot historis. Kalteng sempat terlewat saat Mabes Polri melakukan dua gelombang besar promosi polwan sebagai Kapolres.

    Pada Maret 2025, sepuluh polwan diangkat memimpin wilayah di Bali, Sumatra Utara, Lampung, hingga Papua.

    Kemudian, pada Desember 2025, enam polwan kembali dipromosikan di Karimun hingga Samosir.

    Nama Kalteng baru masuk dalam gerbong mutasi pada pengujung Juni 2026 ini, langsung dengan dua penunjukan.

    Jejak Panjang Jalur Reserse

    Hal yang patut dicatat, Arum dan Rina bukanlah perwira karbitan meja. Meski posisi terakhir mereka sebelum penunjukan ini berada di jalur staf dan pendidikan, yakni Arum di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri dan Rina di kesekretariatan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), keduanya justru meniti karier dari lapangan reserse, unit yang lazim didominasi laki-laki.

    Jejak digital Arum tergolong terang. Dia alumnus Akademi Kepolisian 2006, tercatat pernah memperkuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebelum menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.

    Sementara itu, AKBP Rina menapaki jalur penindakan serupa di Jawa Barat. Kariernya membentang dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kasat Reskrim Polres Majalengka dan Polresta Cirebon, hingga menjabat Wakapolres Kuningan.

    Latar belakang penindakan ini menjadi modal penting untuk konteks Kalteng. Rina ditempatkan di Kapuas, dan Arum diserahi komando di Gunung Mas.

    Keduanya tidak datang sebagai pemimpin tanpa pengalaman lapangan, melainkan perwira reserse teruji yang kini dikirim ke teritorial padat persoalan.

    Ketimpangan Komando dan Budaya Patriarki

    Secara makro, penempatan mereka sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender Korps Bhayangkara.

    Pada akhir 2025, Polri mendorong 35 polwan ke jabatan strategis untuk memperkuat penanganan kasus perempuan dan anak.

    Meski begitu, ketimpangan struktur komando masih curam. Saat ini hanya ada lima polwan berpangkat jenderal di seluruh Polri, dengan rekor jabatan tertinggi sepanjang sejarah mentok di level Kapolda, terakhir dijabat Rumiah Kartoredjo di Banten.

    Merespons hal ini, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, sempat menilai kemunculan Kapolri perempuan masih butuh waktu sepuluh hingga dua puluh tahun akibat minimnya serapan polwan dari Akademi Kepolisian.

    Pengamat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Andy Ahmad Zaelany, memetakan persoalannya pada budaya patriarki yang menghambat akses promosi.

    Gerbong Mutasi Pejabat Utama

    Sementara itu, di luar rotasi kapolres, gerbong mutasi Juni 2026 ini turut mengubah formasi pejabat utama Polda Kalteng.

    Kursi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) akan beralih dari Kombes Pol Benny Ganda Sudjana kepada Kombes Pol Djoko Susilo, mantan Irwasda Polda Aceh.

    Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono yang memasuki masa pensiun akan menyerahkan pos Karorena kepada Kombes Pol Susilo Setiawan dari Polda NTB.

    Kombes Pol Adewira Negara Siregar ditunjuk mengisi posisi Karo SDM dari Kombes Pol Leo Surya Nugraha, dan Kombes Pol Elijas Hendrajana dipercaya memegang kendali Karo Logistik.

    Pergeseran juga menyentuh pos hukum dan wilayah. Kombes Pol Ronny Yulianto ditunjuk menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Bankum Divkum Polri, dan akan menyerahkan kursi Kabidkum kepada AKBP Jovan R. Sumual.

    Pada jajaran Polres lainnya, AKBP Joko Handono akan memimpin Kotawaringin Barat menggantikan AKBP Theodorus Priyo, sementara posisinya di Lamandau akan diisi AKBP Eko Yusmiarto.

    Terakhir, AKBP Agung Gima dari Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Kalteng dipercaya memimpin Polres Murung Raya menggantikan AKBP Frangki Matias.

    Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pergeseran susunan pejabat yang tertuang dalam surat telegram tersebut.

    Setelah mengonfirmasi deretan mutasi di tingkat resor dan pejabat utama, Budi menyebut ada satu pergantian lagi di satuan elite.

    ”Selain itu, jabatan Dansatbrimob Polda Kalteng juga mengalami pergantian dari Kombes Pol Irwan Jaya kepada Kombes Pol Dieno Hendro Widodo,” ujar Budi dalam siaran persnya.

    Dia juga menambahkan pernyataan administratif yang selalu menyertai pergantian struktur di kepolisian.

    ”Mutasi ini merupakan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan karier, serta untuk menambah pengalaman personel,” ujarnya.

    Penyegaran organisasi itu kini menempatkan dua perwira perempuan berlatar reserse ke tengah lanskap Kalteng yang keras.

    Gunung Mas dan Kapuas memiliki benturan dinamika sosial dan kompleksitas konflik agraria. Sejarah memang sudah dicetak di dalam surat telegram, tetapi ujian sesungguhnya bagi Arum dan Rina baru akan dimulai di lapangan. (ign)

  • 12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lumpur pekat dan kubangan tanah laterit yang mengepung Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata bukan hanya urusan cuaca atau lambatnya alat berat turun ke lapangan.

    Nasib hancurnya akses warga ini justru dikendalikan sebuah garis di atas peta tata ruang.

    Ketika Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur membuka peta persoalannya, terungkap satu ironi birokrasi.

    Belasan kilometer jalur yang dilintasi warga, secara hukum dianggap tidak pernah ada sebagai jalan.

    Kepala Dinas Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, membeberkan persoalan tersebut kepada Kanal Independen di ruang kerjanya, Kamis siang (25/6/2026).

    Penjelasan itu menyingkap benang kusut yang jarang dibeberkan secara terbuka kepada warga.

    Ruas yang dipersoalkan nyatanya bukan akses tunggal milik Desa Soren. Jalan itu adalah satu garis panjang yang membelah lima wilayah sekaligus, yakni Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan. Total panjang bentangannya mencapai 28 kilometer.

    ”Ruas jalan Kandan-Camba-Simpur-Soren-Hanjalipan sepanjang 28 kilometer. Yang termasuk SK jalan kabupaten hanya 16 kilometer dari muara Jalan Tjilik Riwut, sedangkan 12 kilometernya masih status kawasan Hutan Produksi Konversi,” kata Nur Aina.

    Deretan angka itulah tempat inti persoalan bersarang. Dari total 28 kilometer, negara hanya mengakui 16 kilometer sebagai jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

    Sisanya, 12 kilometer, terbentur dinding hukum administratif. Bentangan tanah yang dilindas ban kendaraan warga itu, secara yuridis berstatus kawasan hutan.

    Senasib di Satu Garis yang Sama

    Fakta ini mematahkan anggapan yang telanjur mengakar, bahwa Desa Soren sengaja dianaktirikan sementara desa tetangganya diprioritaskan.

    Desa Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan berdiri membentang di ruas yang identik.

    Mereka tidak saling bersaing memperebutkan aspal, melainkan menanggung nasib di atas lumpur yang sama.

    Pembedanya bukan soal kedekatan politik dengan pejabat, bukan pula tebal tipisnya suara pemilih.

    Nasib mereka semata-mata ditentukan segmen mana yang kebetulan jatuh ke dalam patok kawasan hutan, dan mana yang lolos dari garis tersebut.

    Garis administratif di atas peta tata ruang memegang kendali penuh apakah alat berat boleh masuk atau dilarang keras.

    Dari 16 kilometer yang sah berstatus jalan kabupaten, baru enam kilometer yang berlapis aspal.

    Sisanya masih berupa jalur laterit, tanah merah berbatu selebar enam hingga delapan meter, yang lekas berubah menjadi jebakan licin dan berlubang tiap kali hujan mengguyur.

    Jejak Timbunan Masa Lalu

    Ingatan warga tentang jalan mereka yang pernah dikerjakan lalu ditinggalkan terkonfirmasi melalui Nur Aina.

    Dia membenarkan sentuhan fisik pernah terjadi, meski dalam bentuk penanganan sederhana yang sudah lama berlalu.

    ”Lebih 10 tahun timbunan jalan tanah. Waktu kawasan belum jadi aturan,” ujarnya.

    Penjelasan ringkas itu menjadi kunci pembuka. Belasan tahun silam, jalur tanah di segmen tersebut masih leluasa ditimbun lantaran ketentuan kawasan hutan belum mencengkeram ketat.

    Begitu regulasi ditegakkan, pekerjaan yang semula wajar mendadak berubah wujud menjadi pelanggaran. Fisik jalan tetap sama, namun perlakuan hukumnya berputar arah hanya karena pergantian rezim aturan.

    Lenyapnya Kontrak Rp29 Miliar

    Ironi terbesar justru bukan sisa cerita masa lalu, melainkan apa yang nyaris dieksekusi tahun sebelumnya. Pemkab Kotim sesungguhnya sempat mengunci dana yang jauh lebih fantastis untuk ruas ini.

    ”Seandainya tidak efisiensi anggaran, tahun 2025 sudah dianggarkan Rp29 miliar dan sudah tanda tangan kontrak. Karena ada efisiensi anggaran, kegiatan itu batal dikerjakan,” ungkapnya.

    Rencana ini sudah melampaui tahapan wacana. Tinta tanda tangan telah menempel di dokumen kontrak.

    Namun, proyek itu layu sebelum satu meter pun dikerjakan, ditebas oleh kebijakan efisiensi anggaran berskala nasional sepanjang 2025.

    Penebasan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

    Inpres terbitan awal 2025 itu mematok penghematan hingga ratusan triliun rupiah, yang jangkauannya menyisir dana transfer ke daerah.

    Efisiensi transfer ke daerah ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang antara lain menyasar alokasi infrastruktur.

    Pembatalan aspal di Soren bukanlah insiden tunggal. Rencana penanganan jalan itu ikut tumbang tersapu palu fiskal dari Jakarta.

    Alasan dinas terkait membatalkan proyek ini memiliki pijakan dokumen yang jelas dan bisa diverifikasi.

    Jatah Minim di 2026

    Setelah Rp29 miliar itu menguap, alokasi yang tersisa untuk tahun ini merosot tajam. Pemkab kembali menyuntikkan dana Rp12 miliar yang ditarik dari Dana Bagi Hasil (DBH). Proyek ini masih tertahan di tahapan tender dan diproyeksikan mulai digarap pada Juli.

    ”Tahun ini ada dianggarkan melalui DBH Rp12 miliar, saat ini sedang proses tender. Juli mulai pekerjaan aspal lengkap dengan bahu jalan. Yang dikerjakan sekitar dua kilometer,” jelas Nur Aina.

    Hanya dua kilometer. Dari total bentangan 28 kilometer, aspal tahun ini menjangkau kurang dari sepersepuluhnya.

    Dua pegawai Bidang Bina Marga telah turun membelah lapangan pada Rabu (24/6/2026). Mereka memetakan titik koordinat jalan hancur, jalur sempit, dan ruas yang mulai ditelan semak belukar.

    Pertanyaan yang mengganjal bagi warga Soren adalah kepastian letak dua kilometer tersebut.

    Apabila titik aspal jatuh di segmen yang terdata sebagai jalan kabupaten dan membentang jauh dari permukiman Soren, maka persoalan warga di desa ujung ruas itu tidak serta-merta terselesaikan.

    Menggugat Kebuntuan ”Kawasan Hutan”

    Penjabaran Bina Marga perlu dibedah berdampingan dengan instrumen hukum yang berlaku. Nur Aina menyebut ruas yang terperangkap patok hutan belum bisa diakomodasi dalam program pembangunan reguler.

    ”Tidak bisa karena masuk kawasan,” tegasnya.

    Pernyataan itu faktual dalam koridor pembangunan reguler. Aspal tak bisa serta-merta dihamparkan membelah kawasan hutan.

    Namun, status larangan ini sejatinya tidak bersifat mutlak tanpa jalan keluar. Masih ada pintu hukum yang tersedia, apalagi ruas tersebut bertengger di kategori hutan yang secara administratif relatif paling lentur.

    Status 12 kilometer itu adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam hierarki tata kelola kehutanan, HPK dirancang persis untuk bisa dilepaskan dan dialihfungsikan guna menopang pembangunan di luar sektor kehutanan.

    Berbeda tajam dengan penanganan hutan lindung atau hutan konservasi yang sangat kaku, HPK menempati urutan paling memungkinkan untuk diurai.

    Mekanisme pembangunan jalan umum yang menerobos kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Aturan itu menegaskan bahwa jalan umum termasuk kegiatan yang diperbolehkan memakai kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dulu diistilahkan sebagai izin pinjam pakai.

    Jika instansi pemerintah yang menakhodai pengadaan tanahnya, mekanismenya bahkan bisa menempuh jalur pelepasan kawasan.

    Khusus untuk HPK, pintu pelepasan ini tergolong lebih lebar ketimbang kategori lainnya.

    Lebih jauh, pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan tak lagi tersandera oleh persetujuan DPR.

    Kewenangan penuh kini bergeser ke tangan menteri yang mengurus sektor kehutanan. Artinya, kendala untuk membebaskan 12 kilometer tersebut murni bersifat administratif yang menuntut manuver birokrasi, bukan benteng hukum yang mustahil diruntuhkan.

    Preseden semacam ini sudah tercatat dan terdokumentasi. Pembangunan jalan tembus yang membelah kawasan hutan lindung di Aceh, yang tingkat ketatannya jauh di atas HPK, tetap bisa melenggang setelah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian.

    Mengingat kawasan hutan lindung saja bisa ditembus untuk pembangunan jalan, Pemkab Kotim kini memiliki beban administratif untuk menjelaskan sejauh mana progres pengurusan PPKH atau pelepasan 12 kilometer HPK di ruas Soren telah dilakukan, atau mengakui jika tahapan tersebut memang belum tersentuh sama sekali.

    Fakta yang Terbuka dan Tanda Tanya Tersisa

    Penjelasan Nur Aina mengurai benang merah sekaligus menyisakan deretan pertanyaan baru. Fakta yang sudah tegak, ruas Soren tidak hancur akibat diskriminasi antardesa, melainkan terbelah rapi oleh garis kawasan hutan.

    Anggaran jumbo sempat terkunci lalu hangus disapu efisiensi nasional. Penanganan perlahan akan kembali berjalan, meski sebatas di zona yang berstatus jalan kabupaten.

    Namun, posisi presisi letak Desa Soren di atas peta administratif ini belum terkonfirmasi secara terbuka.

    Batas wilayah desa itu bisa saja beririsan dengan 16 kilometer jalan kabupaten, atau justru tertahan di dalam zona 12 kilometer HPK yang terkunci status.

    Langkah riil Pemkab Kotim dalam memacu pengurusan PPKH dan pelepasan kawasan tersebut belum terpublikasi.

    Tidak ada rekam jejak terbuka yang memvalidasi pergerakan izin tersebut, menyisakan kekosongan informasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

    Belum terungkap pula bagaimana nasib administrasi dari kontrak Rp29 miliar yang diteken lalu batal pada 2025 itu.

    Bagi warga Soren, kabar kucuran dana tahun ini sedikit meredakan penantian panjang mereka.

    Namun, selama 12 kilometer kawasan hutan itu belum disentuh proses pelepasan secara nyata, konektivitas utuh menuju desa mereka tetap berdiri rapuh di atas ketidakpastian.

    Anggaran perlahan mengalir, survei telah dilakukan, dan tender mulai berjalan. Sisanya, warga harus menunggu negara membuka pintu aturan agar belasan kilometer “hutan” di hadapan mereka sah berubah rupa menjadi jalan. (hgn/ign)

  • Protes Agraria Nasional Memanas, Enam Petani Bantah Tudingan Pencurian PT Tapian Nadenggan

    Protes Agraria Nasional Memanas, Enam Petani Bantah Tudingan Pencurian PT Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan penyidik mengalir satu per satu, namun jawaban Gerakan tetap terpaku pada poros yang sama.

    Petani 65 tahun asal Desa Sebabi ini duduk di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur pada Kamis (25/6/2026) siang, didampingi dua kuasa hukumnya.

    Saat penyidik mempertanyakan ihwal perbuatan yang membawanya ke kursi terperiksa, ia menjawab melalui kalimat yang membalik dasar pelaporan.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa sengketa lahan yang saya maksud adalah saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan, yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan, sebagaimana tercatat dalam berita acara interogasi yang ditandatanganinya hari itu.

    Pernyataan serupa disuarakan secara konsisten oleh Musi beserta petani lainnya. Kartono, petani 48 tahun asal Desa Kapuk yang memenuhi panggilan beberapa jam sebelumnya pada pukul 10.20 WIB, turut memberikan keterangan dengan narasi dan pendampingan hukum yang sejalan.

    Keenam warga ini menghadapi materi pertanyaan yang sama dari Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso beserta penyidik pembantu Aiptu Sunarto, berdasarkan Laporan Pengaduan PT Tapian Nadenggan tertanggal 27 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana pencurian.

    Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan klarifikasi yang bermula sepekan sebelumnya.

    Enam petani memenuhi panggilan pertama dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada Jumat, 19 Juni 2026.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

    Keterangan pada 25 Juni bukan hanya sebatas bantahan pidana, melainkan membongkar premis dasar di balik laporan tersebut.

    Niat Terbuka di Atas Lahan Sengketa

    Pokok pelaporan PT Tapian Nadenggan bertumpu pada dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit pada Rabu, 27 Mei 2026, di areal blok Z600 Estate Serindu, Desa Pantap.

    Tuduhan pidana ini langsung berbenturan dengan kesaksian para petani di ruang penyidik.

    Enam petani kompak menegaskan ketiadaan aktivitas memanen. Tindakan mereka di lahan sengketa sebatas mendirikan pondok.

    Mereka bahkan menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan niat memanen kepada manajemen perusahaan, jauh sebelum laporan polisi terbit.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan pemanenan di lokasi lahan yang kami klaim tersebut kami hanya mendirikan pondok di lokasi tersebut, akan tetapi kami juga pernah melakukan penyampaian surat kepada pihak perusahaan bahwa kami akan melakukan pemanenan,” tutur Kartono.

    Fakta mengenai pemberitahuan tertulis ini memegang peranan krusial. Pernyataan niat secara terbuka merupakan kebalikan dari tindakan mengambil secara diam-diam.

    Unsur utama tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

    Petani menempatkan posisi mereka di kutub yang berseberangan. Sebagai pihak yang meyakini hak milik, bersikap terbuka menyatakan niat, dan menuntut ganti rugi atas lahan yang belum pernah dibayar.

    Terlapor juga bersaksi tidak ada aktivitas operasional perusahaan di hamparan yang mereka pertahankan.

    Penguasaan fisik tersebut mencakup areal seluas 179 hektare, dengan pembagian Musi 30 hektare, Kartono 30 hektare, Mulyadi 31 hektare, Gerakan 28 hektare, Karsi Koleng 30 hektare, dan Sendi 30 hektare.

    Rincian ini berimpit dengan luasan objek sengketa dalam putusan perdata yang mencatat angka sekitar 179,3 hektare. Keenam petani ini merinci bahwa mereka saling terikat tali kekeluargaan.

    Rekam Jejak Pemekaran Desa

    Pertanyaan penyidik menyentuh aspek riwayat asal-usul tanah, dan jawaban Musi serta lainnya membentuk satu garis kronologi historis yang padu.

    Areal yang kini dilabeli blok Z600 itu pada masa lampau dikenal sebagai Sungai Paken.

    Hamparan ini masuk dalam teritorial Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi pada kurun waktu 2005.

    Gelombang pemekaran wilayah pada 2011 mengubah peta batas administratif, menyeret kawasan tersebut ke dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, tempat Estate Serindu PT Tapian Nadenggan kini beroperasi.

    ”Dapat saya jelaskan bahwa dulu lokasi tersebut adalah Sungai Paken tahun sekitar 2005 berada di wilayah desa sebabi kecamatan kota besi dan kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran yang mana lokasi tersebut berada di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu yang mana sekarang berada di area Estate Serindu PT. Tapian Nadenggan,” ujar Musi membeberkan riwayat tanah.

    Pemaparan riwayat ini didukung jejak dokumen internal korporasi itu sendiri. Izin lokasi yang terbit pada 2003, dokumen yang menjadi salah satu pilar pertimbangan hakim saat menetapkan hak kelola perusahaan di sidang perdata, mencantumkan hamparan seluas 6.837 hektare berkedudukan di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi”.

    Rekam jejak administratif ini menguatkan pengakuan warga bahwa letak objek sengketa pernah bernaung di bawah Desa Sebabi sebelum batas geografis bergeser.

    Fondasi hukum warga bersandar pada Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 atas nama enam orang, disusul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Pantap pada 1 Oktober 2025.

    Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memandang kumpulan kertas ini sebatas petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti alas hak kepemilikan final.

    Para petani memilih tetap memegang dokumen tersebut seraya memperjuangkan nasib mereka di tingkat banding.

    Ujian Kepastian Hak di Ranah Pidana

    Akar persoalan hukum ini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar. Lahan yang menjadi objek tuduhan pencurian masih terikat sengketa yang belum menemukan titik akhir.

    Pengadilan Negeri Sampit memang telah menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, yang menetapkan PT Tapian Nadenggan berwenang mengelola hamparan 179,3 hektare.

    Kendati demikian, petani telah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026. Status hukum atas tanah ini secara otomatis belum berkekuatan tetap (inkrah).

    Fakta ini mendobrak struktur paling inti dari tudingan pencurian. Syarat mutlak pemidanaan dalam Pasal 362 KUHP mensyaratkan objek yang diambil haruslah berstatus “milik orang lain.”

    Sengkarut hak yang masih digugat secara perdata membuat unsur “milik orang lain” tersebut tidak bisa serta-merta dikunci secara sepihak.

    Sistem peradilan mengakui doktrin sengketa pendahuluan (prejudicial question), sebuah prinsip yang turut diadopsi dalam Pasal 139 KUHP baru.

    Doktrin ini menitikberatkan bahwa ketika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang tengah disengketakan di ranah perdata, penuntutan pidana wajib ditangguhkan hingga sengketa perdata tersebut mengantongi putusan inkrah.

    Nalar hukum serupa baru-baru ini mengemuka dalam konflik lahan di Desa Sea, Sulawesi Utara.

    Kuasa hukum warga dalam sengketa yang mencuat pada 21 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa unsur adanya pihak yang berhak gugur secara otomatis akibat ketiadaan putusan inkrah yang menetapkan pihak pelapor sebagai pemilik sah.

    Pola kriminalisasi berulang juga tercatat di Kutai Timur, saat petani dituduh memanen tanpa hak di lahan klaim mereka sendiri.

    Mereka berujung pada vonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Sangatta meski telah mengajukan pembelaan hukum.

    Wilayah Kotawaringin Timur memiliki riwayat panjang dalam perseteruan semacam ini. Warga Pondok Damar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara sempat menyoroti penggunaan pasal pencurian KUHP berancaman lima tahun penjara oleh PT Sapta Karya Damai pada awal 2025.

    Konstruksi pasal pidana umum ini membuka celah penahanan langsung, padahal tren yurisprudensi di Pengadilan Negeri Sampit kerap memutus perkara sejenis dengan berpedoman pada ketentuan pidana sektoral.

    Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa pencurian hasil kebun memegang aturan khusus melalui Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Arah penyidikan kasus Pantap masih bergulir secara dinamis mengingat polisi belum menetapkan konstruksi pasal secara final.

    Menghadap Penyidik di Tengah Protes Nasional

    Pemanggilan saksi Pantap jatuh persis ketika mesin pergerakan agraria di ibu kota tengah mendidih.

    Massa petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, berjarak tiga hari sebelum pemeriksaan di Kotim berlangsung.

    Rika Febrianti, seorang anak petani asal Ogan Komering Ulu Timur, melancarkan aksi mengecor kaki dengan semen untuk memprotes perampasan tanah oleh entitas bisnis.

    Sebagian demonstran melanjutkan aksi kubur diri di Jalan Medan Merdeka Selatan pada keesokan harinya, membawa tuntutan penghentian kriminalisasi petani serta mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

    Aspirasi massa langsung direspons oleh pucuk pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjanji Panitia Khusus Reforma Agraria akan segera memetakan dan menyinkronkan keluhan publik dengan lembaga eksekutif.

    Desakan keras turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA Wahida Baharuddin Upa, yang menuntut negara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti merampas hak rakyat.

    Gelombang penolakan jalanan ini sejalan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah diketok satu bulan sebelumnya.

    Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 menelurkan desakan tegas agar institusi Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang bertalian dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membuka data mengenai 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya bersumber langsung dari konflik perkebunan kelapa sawit, klaster konflik utama tempat sengketa Pantap bernaung.

    Ketua Komisi III Habiburokhman melempar sorotan tajam mengenai ketiadaan unsur kesengajaan dalam konflik agraria semacam ini.

    ”Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” urai Habiburokhman.

    Meskipun pernyataan politisi ini merujuk pada letupan konflik di Nusa Tenggara Timur, nalar hukumnya menyasar seluruh anatomi sengketa serupa, tidak terkecuali kemelut di Pantap.

    Menanti Putusan Banding

    Penuturan warga terkunci rapat tanpa celah keraguan sejak pertama kali duduk di kursi pemeriksaan. Kuasa hukum Sapriyadi memastikan seluruh kliennya bersikap kooperatif merampungkan prosedur hukum.

    Berita acara interogasi pada 25 Juni merekam penegasan Musi dan lainnya bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah fakta, siap dipertanggungjawabkan di meja hijau, dan diucapkan tanpa secuil pun tekanan paksaan.

    Enam petani mengakhiri sesi interogasi dengan mengembalikan akar perkara ini ke gelanggang asalnya.

    Status kepemilikan tanah seluas 179 hektare di bentangan Sungai Paken sedang diuji melalui memori banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Palu hakim di tingkat bandinglah yang kelak memegang otoritas penuh untuk menakar siapa pemilik sejati objek sengketa, mengalahkan segala tudingan pidana yang terbit dari bilik penyidik. (ign)

  • Cekaman Kering Prediksi Cuaca Numerik Mempercepat Langkah Pedalaman Hulu Menuju Bencana Kabut Asap

    Cekaman Kering Prediksi Cuaca Numerik Mempercepat Langkah Pedalaman Hulu Menuju Bencana Kabut Asap

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Krisis ruang hidup akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase krusial yang kian mengkhawatirkan. Ketika sirkuit atmosfer di atas wilayah Kalimantan Tengah dilaporkan steril dari pembentukan awan hujan, prediksi cuaca numerik resmi mengeluarkan vonis kering yang mempercepat langkah wilayah pedalaman hulu bersiap menghadapi kepungan kabut asap massal.

    Anomali Kaminting hingga Sepayang dalam Jepretan Sensor Termal Satelit

    ​Berdasarkan rilis data taktis dari Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, ancaman cekaman kekeringan ini diproyeksikan mengunci wilayah Kotim untuk periode Kamis (25/6/2026) pukul 07.00 WIB hingga Jumat (26/6/2026) pukul 07.00 WIB. Hasil analisis model prediksi cuaca numerik memastikan bahwa peluang pertumbuhan awan konvektif pembawa hujan berada pada kategori sangat rendah. Kondisi ini memicu penguapan air permukaan secara masif dan membuat vegetasi di atas lahan gambut hulu menjadi rapuh.

    ​Dampak nyata dari hilangnya pasokan uap air ini langsung terkonfirmasi oleh pemantauan citra satelit BMKG. Sensor termal mendeteksi kemunculan lima titik panas (hotspot) berstatus tingkat kepercayaan tinggi yang menyebar secara agresif di empat kecamatan hulu:
    – ​Kecamatan Antang Kalang: Satu titik panas terpantau membara di Desa Tumbang Sepayang.
    -​Kecamatan Bukit Santuai: Dua titik panas sekaligus meledak di kawasan Desa Tumbang Kaminting.-
    Kecamatan Telaga Antang: Satu titik panas terdeteksi di Desa Bukit Indah.

    -Kecamatan Tualan Hulu: Satu titik panas mengunci wilayah Desa Tanjung Jorong.

    ​Kepala Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Mulyono Leo Nardo, memaparkan bahwa kemunculan manifes titik panas ini bertindak sebagai indikator awal adanya aktivitas termal yang sangat sensitif di permukaan bumi.

    ​“Hotspot merupakan indikator adanya sumber panas yang terdeteksi satelit. Untuk memastikan terjadi kebakaran atau tidak, tetap diperlukan pengecekan langsung di lapangan oleh instansi terkait. Namun, rendahnya potensi pertumbuhan awan hujan berpotensi membuat kondisi lahan dan vegetasi menjadi lebih kering, sehingga risiko karhutla meningkat tajam jika ada sumber api,” jelas Mulyono Leo Nardo.

    Zonasi Kerentanan Puncak Kering Kalimantan Tengah bagian Selatan

    ​Peringatan dini dari pemodelan cuaca ini kian dipertegas oleh analisis parameter kemudahan terbakar yang dirilis BMKG. Lembaran peta risiko menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah, khususnya bagian selatan yang didominasi hamparan lahan gambut dalam, kini berada pada indeks kategori mudah hingga sangat mudah terbakar (highly flammable).

    ​Dalam kondisi cuaca kering ekstrem seperti sekarang, laju rambatan api di permukaan diprakirakan akan melompat berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan situasi normal. Otoritas meteorologi meminta masyarakat, terutama yang beraktivitas di ring satu lahan perkebunan, untuk menghentikan total segala bentuk aktivitas pembersihan lahan menggunakan metode pembakaran sepihak. Warga diharapkan segera melayangkan laporan darurat jika mendeteksi kepulan asap awal agar proses lokalisasi bara bawah tanah bisa dieksekusi sebelum api merambat mendekati pemukiman.

    ​Kemunculan lima titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Sepayang, Kaminting, Bukit Indah, dan Tanjung Jorong bukanlah sekadar fenomena alamiah cuaca kering, melainkan alarm otentik mengenai rapuhnya sistem pengawasan lingkungan hidup di wilayah pedalaman Kotim. Pernyataan klasik otoritas bahwa hotspot baru sekadar “indikator awal yang membutuhkan verifikasi fisik” sering kali bertindak sebagai tameng birokrasi yang mempermaklumkan keterlambatan penanganan di lapangan. Di era krisis iklim 2026, membiarkan titik panas bernilai high confidence menyala di tengah curah hujan yang amblas adalah bentuk kecerobohan taktis yang fatal.

    ​Kanal Independen memberikan catatan kritis bahwa empat kecamatan yang hari ini terkepung titik panas merupakan episentrum ekspansi masif perkebunan kelapa sawit swasta dan proyek pembukaan lahan skala besar. Pola spasial ini mengindikasikan kuat adanya praktik pembersihan lahan secara ilegal berbiaya murah (illegal land clearing) yang sengaja memanfaatkan momentum “cekaman kering prediksi numerik” untuk membumihanguskan vegetasi atas. Para pelaku usaha dan spekulan tanah tahu betul bahwa di bawah langit yang steril dari awan, api akan bekerja efektif membersihkan sisa penebangan tanpa perlu mengeluarkan modal besar untuk sewa alat berat.

    ​Instansi terkait tidak boleh lagi menggunakan kacamata rabun yang hanya menyasar para petani tradisional kecil yang membuka sejumput tanah untuk bertahan hidup. Lakukan audit digital overlay koordinat satelit BMKG ini dengan peta konsesi hak guna usaha (HGU) korporasi sawit yang mengepung Tumbang Kaminting dan Tumbang Sepayang. Jika titik panas tersebut terbukti berada di dalam perimeter perusahaan atau lahan telantar milik pengusaha, segel areanya dan terapkan sanksi pencabutan izin operasional tanpa kompromi. Membiarkan pedalaman hulu Kotim terus dibakar demi efisiensi modal swasta adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak atas udara bersih rakyat banyak. (***)

  • Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya memilih berseberangan jalan dengan pejabat pembina mereka.

    Mereka menolak permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang menghendaki pembentukan panitia untuk memilih ketua baru.

    Penolakan serentak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026) itu memicu aksi walk out perwakilan pemerintah daerah.

    Tanpa kehadiran dinas, forum tetap berjalan dan menetapkan Bripko Mandala secara aklamasi melalui dukungan lebih dari 230 anggota yang hadir.

    Desakan Ekonomi di Balik Penolakan

    Bagi barisan anggota, keengganan menunda pemilihan melampaui urusan administrasi belaka. Masa jabatan pengurus lama akan habis pada penghujung Juni 2026.

    Absennya pengurus definitif memunculkan kecemasan akan macetnya aliran dana bagi hasil.

    Urgensi ini diutarakan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait ikatan kemitraan Koperasi Makarti Jaya dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).

    Menurutnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) rawan tertahan bila koperasi tidak memiliki pengurus sah.

    Dia menyebut dana yang berputar dalam pengelolaan koperasi sepanjang 2025 menembus kisaran Rp36 miliar.

    Bagi pimpinan rapat, Muhammad Amin, ada dimensi lain yang turut mendorong percepatan ini.

    Selama kurang lebih dua dekade, Amin yang juga menjabat Kepala Desa Wonosari ini menilai sirkulasi kepemimpinan koperasi jauh dari iklim demokratis.

    RAT kali ini dipandangnya sebagai momentum membuka proses tersebut kepada seluruh anggota.

    Sejatinya, draf agenda yang dirancang pengurus lama hari itu sebatas memuat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban.

    Sejumlah anggota mempersoalkan susunan acara tersebut. Mengingat tenggat kepengurusan berakhir akhir Juni 2026, mereka menilai pemilihan ketua baru mendesak dimasukkan ke dalam jadwal.

    Secara aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (2) dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) mewajibkan RAT pertanggungjawaban terselenggara paling lambat enam bulan setelah tutup buku.

    Kedua aturan itu memosisikan pengawasan ketepatan penyelenggaraan RAT sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah.

    Kontras Narasi: Keterangan Tertulis dan Rekaman Rapat

    Usai meninggalkan ruangan, Muslih menempatkan dirinya dalam kapasitas pemberi saran.

    Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Muslih menyatakan hanya menganjurkan pembentukan panitia, lalu memilih mundur tatkala anggota bertahan pada pendiriannya.

    ”Saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

    Muslih menambahkan, pemilihan langsung tidak bisa dilakukan, karena perlu proses yang demokratis disertai verifikasi terhadap siapa yang berhak memilih dan dipilih.

    ”Namun, masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Rekaman video yang beredar dari dalam ruang rapat menyajikan nuansa berbeda. Nada suara pejabat daerah itu terdengar lebih menekan ketimbang sekadar menganjurkan.

    Muslih menyatakan secara terbuka di hadapan forum bahwa apabila panitia pemilihan tidak dibentuk, RAT urung dilanjutkan.

    Dia juga menegaskan, Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan menolak mengesahkan kepengurusan yang terbentuk jika pemilihan tetap berjalan tanpa prosedur yang ia kehendaki.

    Rekaman itu turut menangkap satu penggalan kalimatnya. ”Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat,” katanya.

    Terdapat perbedaan bobot yang kentara antara keterangan tertulis dan jejak rekaman. Versi konfirmasi terhadap wartawan melukiskan posisinya sebatas menyarankan tata kelola lalu mundur, sementara situasi rapat memuat instruksi penghentian rapat dan penolakan pengesahan hasil.

    Kanal Independen menanyakan Muslih terkait dasar hukum pembentukan panitia sebagai sebuah keharusan, namun belum direspons.

    Mencari Pijakan Syarat Panitia

    Penelusuran terhadap regulasi perkoperasian tidak menemukan ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat memilih pengurus dalam RAT.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kembali berlaku usai Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012, memosisikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melalui Pasal 22.

    Ketentuan Pasal 23 huruf c mempertegas bahwa wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota.

    Pasal 29 mengunci tata cara bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam forum tersebut. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut panitia pemilihan sebagai syarat wajib.

    Hierarki aturan teknis di bawahnya bergerak searah. Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang membedah penyelenggaraan RAT, mulai dari kuorum hingga tata cara keputusan, kembali menyerahkan wewenang pemilihan kepada Rapat Anggota tanpa syarat panitia pada Pasal 5 huruf c.

    Merujuk teks peraturan itu, kata panitia hanya muncul dalam konteks Rapat Anggota Luar Biasa pada Pasal 8.

    Konteksnya spesifik, yakni anggota membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat manakala pengurus menolak menggelarnya, bukan panitia untuk menyaring kandidat.

    Praktik penggunaan panitia pemilihan memang lazim diterapkan banyak koperasi demi kelancaran penjaringan dan verifikasi.

    Akan tetapi, landasan keharusannya selalu bersumber langsung pada Anggaran Dasar koperasi masing-masing, bukan pada perintah undang-undang atau peraturan menteri.

    Sebagai contoh, Credit Union Daya Lestari di Kalimantan Timur mengaktifkan panitia penjaringan lantaran diwajibkan oleh Anggaran Dasarnya pada Bab VI Pasal 21.

    Pola serupa jamak ditemui pada koperasi karyawan maupun koperasi pegawai negeri di pelbagai daerah.

    Konsekuensi logisnya, klaim bahwa panitia pemilihan wajib dibentuk hanya berlaku jika Anggaran Dasar Koperasi Makarti Jaya mengatur hal tersebut secara spesifik.

    Batas Tipis Pembinaan dan Intervensi

    Regulasi memetakan fungsi pemerintah terhadap koperasi sebatas ranah pembinaan, bukan pengambilan keputusan.

    Pasal 3 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 menyebut peraturan itu menjadi acuan bagi pejabat pemerintah daerah dalam membina koperasi. Menyarankan koperasi membentuk panitia pemilihan masih berada di dalam koridor pembinaan.

    Persoalannya berubah arah ketika muncul pernyataan bahwa RAT tidak dapat dilanjutkan beserta penegasan urung mengesahkan kepengurusan.

    UU 25 Tahun 1992 Pasal 22 dan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) sama-sama menempatkan Rapat Anggota, bukan dinas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

    Proses pencatatan badan hukum memang melibatkan administrasi negara, namun keabsahan keputusan forum tidak digantungkan pada persetujuan kepala dinas.

    Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, memandang wewenang utuh berada di tangan anggota.

    ”Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

    Frans meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi terbukti.

    Dilema Legalitas dan Laju Ekonomi

    Dua jalan yang bersimpangan antara kehendak Muslih dan forum berdampak pada tahapan yang berbeda, bukan pada keabsahan dasarnya.

    Mekanisme panitia mengharuskan proses berlapis, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administratif, lalu pemungutan suara.

    Sebaliknya, pemilihan melalui aklamasi langsung melahirkan ketua melalui kesepakatan utuh sebuah forum tanpa penyaringan awal.

    Keduanya sama-sama memiliki landasan hukum. Pasal 24 UU 25 Tahun 1992 membuka ruang pengambilan keputusan musyawarah mufakat, dan aklamasi masuk dalam kategori tersebut. Perbedaannya terletak pada kedalaman proses.

    Argumen kubu Muslih berpijak pada perlindungan hak memilih dan dipilih. Tanpa verifikasi, ada celah risiko orang luar ikut bersuara atau calon yang tidak memenuhi syarat justru terpilih.

    Padahal, kebutuhan validasi itu sejatinya dapat dijawab melalui kepatuhan pada Pasal 9 ayat (2) Permenkop 19 Tahun 2015.

    Aturan ini menuntut kehadiran anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.

    Selama daftar hadir dan buku anggota sinkron, verifikasi terpenuhi sekalipun pemilihan ditempuh lewat aklamasi.

    Dampak paling konkret dari perselisihan ini menukik pada konsekuensi administratif. Pengurus hasil RAT, lewat mekanisme apa pun, harus dituangkan dalam berita acara rapat untuk dilaporkan kepada pejabat pembina.

    Penolakan dinas memproses kepengurusan hasil aklamasi melahirkan status mendua, yakni pengurus yang sah di ranah internal koperasi, namun belum mengantongi pengakuan dari negara.

    Situasi menggantung ini yang paling dikhawatirkan anggota. Mereka cemas kondisi tersebut berimbas pada tertahannya pencairan SHU dan SHK dari PT KMB, lantaran mitra perusahaan umumnya menuntut legalitas kepengurusan sebelum melepas dana.

    Keterkaitan langsung antara syarat pencatatan kepengurusan dan pencairan dana ini belum dikonfirmasi kepada PT KMB maupun pejabat pembina koperasi.

    Posisi yang dipilih kedua belah pihak memantik dilema. Anggota menolak panitia demi mempercepat terbentuknya pengurus, menjaga agar pembagian hasil tidak terhenti.

    Namun, apabila penolakan itu memicu keengganan dinas menerbitkan pengesahan, niat mempercepat urusan justru berbalik menjadi penundaan.

    Sebaliknya, prosedur panitia berjalan lebih lambat di fase awal, namun secara teori melahirkan kepengurusan yang sukar digugat keabsahannya.

    Pascakepergian Muslih dan Camat Tualan Hulu, forum menuntaskan sisa agenda di bawah pimpinan Kepala Desa Wonosari atas permintaan anggota yang hadir.

    Bripko Mandala yang meraih mandat aklamasi langsung diberi tugas membentuk tim formatur guna menyusun susunan kepengurusan secara lengkap.

    Sejumlah anggota menyatakan kesiapan bersaksi, sekaligus meminta Bupati Kotawaringin Timur mengevaluasi tindakan Muslih dalam rapat tersebut. Status pencatatan kepengurusan baru di hadapan Dinas Koperasi belum diketahui kepastiannya hingga laporan ini terbit. (ign)