Kategori: Berita Utama

  • Jaga Kelancaran Mudik, Pj Sekda Kotim Instruksikan Nakes Siaga Penuh

    Jaga Kelancaran Mudik, Pj Sekda Kotim Instruksikan Nakes Siaga Penuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Umar Kaderi, memberikan instruksi tegas kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di wilayah Kotim untuk tetap bersiaga penuh selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah.

    Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu di tengah lonjakan arus mudik.

    ​Umar menegaskan bahwa nakes tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugasnya, terutama di fasilitas kesehatan primer.

    ”Seluruh Puskesmas, IGD RSUD dr Murjani Sampit termasuk di posko tertentu sudah kami instruksikan agar tidak meninggalkan tempat. Paling tidak tenaga kesehatan yang bertugas di UGD standby 24 jam,” ujar Umar Kaderi saat diwawancarai usai agenda buka puasa bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di Jalan Ais Nasution, Jumat (6/3/2026).

    ​Langkah ini diambil mengingat intensitas perjalanan masyarakat yang diprediksi meningkat tajam, sehingga kesiapan Unit Gawat Darurat (UGD) menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

    ”Tadi kami juga sudah melaksanakan rapat lintas sektoral melibatkan Dandim, Polres, KSOP, SOPD terkait membahas kesiapan menghadapi pengamanan mudik Lebaran. Ada delapan posko yang disediakan, seperti di Pelabuhan Sampit, Bandara Haji Asan Sampit, Posko Terminal Patih Rumbih dan posko lain di luar Kota Sampit,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim juga memperhatikan aspek keselamatan transportasi di titik-titik krusial, termasuk penyediaan posko di Terminal Patih Rumbih yang dilengkapi dengan layanan pemeriksaan kesehatan penumpang bus dan sopir pengemudi yang bertugas.

    Dinkes Kotim juga akan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis yang melibatkan 10-15 nakes per setiap kegiatan termasuk melibatkan sejumlah nakes yang ditugaskan di setiap pokso pengamanan angkutan mudik Lebaran.

    ”Kita juga akan melakukan cek kesehatan gratis bagi para penumpang sebelum perjalanan menaiki bus dan pemeriksaan tes urine bagi para sopir,” jelasnya.

    Pemeriksaan urine ini bertujuan untuk memastikan para sopir tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkotika yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

    ​Dalam pelaksanaannya, selama posko diaktifkan per 13-30 Maret 2026, tim dari Dinas Kesehatan Kotim akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Kotim untuk mengecek kelayakan personel maupun armada transportasi.

    Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan pangan selama Ramadan, Umar juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap makanan atau takjil yang dijual di pasar-pasar Ramadan.

    ​Rencana pengawasan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tujuan ntuk memastikan konsumsi masyarakat tetap aman dengan melakukan pengecekan kandungan bahan berbahaya pada jajanan buka puasa secara berkala.

    “Kami akan koordinasi dengan BPOM. Biasanya BPOM melakukan pengawasan dan pembinaan lapangan melibatkan OPD terkait di kabupaten setiap momen menjelang Lebaran dan Nataru,” tandasnya. (hgn/ign)

  • KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    KM Kirana III Kembali Beroperasi usai Docking, DLU Siap Layani Angkutan Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah menyelesaikan proses docking atau perawatan rutin di galangan kapal, KM Kirana III milik PT Dharma Lautan Utama (DLU) kembali beroperasi melayani penumpang, rute Sampit-Surabaya.

    Kehadiran kapal ini diharapkan memperkuat layanan angkutan laut menjelang arus mudik Lebaran 2026.

    ”Docking kapal sudah selesai. Kemarin KM Kirana III kembali beroperasi dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan membawa 29 penumpang. Kapal melanjutkan pelayaran menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan mengangkut 592 penumpang dan 20 unit kendaraan campuran,” kata Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit, saat diwawancara usai melepas keberangkatan KM Kirana III di Dermaga Pelabuhan Sampit, Sabtu (7/3/2026).

    Kembali operasionalnya KM Kirana III membuat DLU bisa lebih maksimal melayani penumpang. Terutama selama masa angkutan arus mudik dan arus balik Lebaran yang umumnya selalu mengalami lonjakan.

    Selama masa angkutan Lebaran 2026, DLU menyediakan dua armada, yakni KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    ”Kami juga sudah usulkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang ke KSOP, Insya Allah minggu depan di tanggal 15 Maret ada dua kapal DLU yang diberangkatkan dengan penambahan penumpang sesuai ketentuan dispensasi yang disetujui,” katanya.

    Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait jumlah penambahan kapasitas penumpang tersebut.

    ”Penambahannya berapa, masih belum tahu. Kami masih menunggu dispensasi. Kalau sudah dapat dispensasi, sistem penjualan tiket kapal bisa kembali kami buka, sehingga penumpang yang kehabisan tiket bisa terlayani,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT DLU juga telah merilis jadwal terbaru rute Sampit-Surabaya untuk keberangkatan arus mudik Lebaran di tanggal 2 Maret, 7 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 19 Maret.

    Kemudian, arus balik Lebaran kapal dijadwalkan berangkat 27 Maret, 31 Maret, 4 April, 8 April, 12 April, 16 April dan 20 April 2026.

    Untuk perjalanan kapal rute Sampit-Semarang dijadwalkan berangkat di tanggal 6 Maret, 11 Maret, 15 Maret, 18 Maret. Dan, untuk masa arus balik Lebaran dijadwalkan berangkat pada 28 Maret, 1 April, 6 April, 10 April dan 14 April 2026.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    Dia memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan, tiket untuk keberangkatan tanggal 15 Maret terpantau sudah habis terjual. Pada tanggal itu juga dijadwalkan dua kapal berangkat di hari yang sama dengan waktu berdekatan.

    Keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan keberangkatan KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang pukul 14.00 WIB.

    ”Sampai dengan keberangkatan 7 Maret ini, belum ada peningkatan signifikan dari periode sebelumnya,  peningkatannya hanya sedikit sekitar 3 persen,” katanya.

    Pihaknya juga telah mengantisipasi apabila terjadi perubahan cuaca, dengan berkoordinasi dengan BMKG.

    ”BMKG selalu mengeluarkan prakiraan cuaca untuk keamanan pelayaran kapal. Kendala yang kami khawatirkan itu hanya kondisi pasang surut air. Kita berharap tidak ada penundaan keberangkatan. Semua penumpang bisa terlayani tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan,” katanya. (hgn/ign)

  • Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    Bobol Warung Saat Kampung Terlelap, Pria di Ujung Pandaran Akhirnya Dibekuk Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Saat sebagian besar warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terlelap, seorang pria justru memanfaatkan sunyinya malam untuk melancarkan aksi pencurian.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran. Warung tersebut dibobol oleh pria berinisial EG (27).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

    “Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, sejumlah bungkus rokok berbagai merek serta beberapa voucher gesek paket data,” ujar Edy, Sabtu (7/3/2026).

    Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik warung mendapati kondisi tempat usahanya sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

    Tak lama setelah menerima laporan, anggota Polsek Jaya Karya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujung Pandaran sebelum mendatangi rumah keluarga pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya dan mengakui perbuatannya,” jelas Edy.

    Kini EG telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan keamanan rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

  • Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    Datang Bergerombol dan Enggan Pergi, Pengamen Arogan di Sampit Ditertibkan Satpol PP

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani, Sampit, sebenarnya berjalan seperti biasa. Pengunjung datang silih berganti, menikmati makanan sambil berbincang santai. Namun suasana itu berubah ketika sekelompok pengamen datang.

    Mereka tidak sekadar bernyanyi lalu pergi. Menurut sejumlah warga, para pengamen tersebut datang beramai-ramai dan cenderung memaksa pengunjung untuk memberi uang. Jika tidak diberi, mereka enggan meninggalkan tempat.

    Kondisi itu membuat sebagian pengunjung merasa tidak nyaman. Laporan pun akhirnya disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Petugas kemudian bergerak melakukan penertiban. Hasilnya, tiga orang pengamen diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengamen jalanan di kawasan tersebut.

    “Penertiban kami lakukan setelah menerima laporan warga. Mereka merasa terganggu dengan keberadaan pengamen yang datang berkelompok di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Widya, Sabtu (7/3/2026).

    Dari informasi yang diterima petugas, para pengamen tersebut kerap datang bersama-sama. Mereka biasanya tidak segera pergi sebelum mendapatkan uang dari pengunjung.

    Dalam penanganannya, Satpol PP melakukan sejumlah tahapan mulai dari pendataan, identifikasi hingga pembinaan. Petugas juga memberikan arahan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama dengan cara yang meresahkan masyarakat.

    “Selanjutnya ketiga pengamen tersebut kami antar ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas Widya.

    Salah seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut mengaku mengapresiasi respons cepat petugas. Ia berharap langkah penertiban seperti ini bisa membuat pengunjung warung dan masyarakat sekitar merasa lebih aman.

    “Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menanggapi laporan kami. Harapannya lingkungan di sekitar sini bisa kembali nyaman,” ujarnya.

    Fenomena pengamen, gelandangan, dan pengemis memang kerap meningkat pada momen tertentu, termasuk saat Ramadan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengingatkan potensi bertambahnya jumlah gepeng di wilayah Kotim.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, kondisi ini disebut sebagai ujian bagi daerah: antara menjaga kepedulian sosial terhadap masyarakat rentan, sekaligus mempertahankan ketertiban ruang publik.

    Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait terus melakukan penertiban sekaligus pembinaan, agar keberadaan mereka tidak berkembang menjadi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga ketertiban umum. Jika menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, warga diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. (***)

  • Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    Anggaran Pendidikan Tercekik Efisiensi, 342 Murid di Kotim Berbagi Satu Toilet

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur disuguhkan fakta pahit. Sebuah sekolah dasar di daerah pemilihan IV hanya memiliki satu toilet untuk 342 murid yang tercatat menempuh pendidikan di sekolah itu.

    Fakta itu sebelumnya juga mengemuka dalam laporan sejumlah media lokal. Dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses, anggota DPRD Kotim Dapil IV, Langkap, kembali mengangkat temuan itu sebagai persoalan yang tidak bisa lagi dianggap remeh.

    ”Bayangkan, satu sekolah dengan 342 siswa hanya memiliki satu kamar mandi. Ini tentu sangat tidak memadai,” ujar Langkap, baru-baru ini.

    Langkap tak menyebut secara terbuka nama dan lokasi pasti sekolah tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa sekolah itu berada di salah satu kecamatan di Dapil IV, yakni Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu, atau Telawang.

    Menurutnya, persoalan itu muncul langsung dari pengaduan masyarakat yang ia temui di lapangan. Idealnya, satu toilet digunakan sekitar 16 – 20 siswa agar tetap layak dan nyaman.

    Jika ditarik ke kerangka aturan nasional, kondisi itu melenceng dari standar minimal pemerintah.

    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan menyebutkan, setiap SD sedikitnya harus memiliki satu jamban untuk setiap 60 peserta didik laki-laki, satu jamban untuk setiap 50 peserta didik perempuan, serta satu jamban untuk guru, dengan minimal tiga unit jamban di setiap sekolah.

    Artinya, dengan ratusan murid hanya dilayani satu toilet, sekolah yang disorot Langkap jelas berada di luar batas kewajaran dan melanggar standar yang sudah ditetapkan negara.

    Pada forum resmi DPRD, Langkap tidak hanya membawa persoalan toilet. Dalam rangkaian reses di empat kecamatan, yakni Cempaga, Kotabesi, Telawang, dan Cempaga Hulu, dia juga menerima berbagai keluhan lain soal kondisi fisik sekolah, mulai atap yang bocor hingga plafon rusak.

    Dari Kecamatan Cempaga tercatat 34 usulan, sementara dari Kotabesi ada 65 usulan. Tema besarnya sama, kebutuhan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur belum terpenuhi dengan baik.​

    Selain soal pendidikan, lanjut Langkap, warga juga mengeluhkan pembangunan jalan yang dinilai tidak tepat waktu. Sejumlah penimbunan jalan dilakukan pada akhir Desember, saat musim hujan mulai intens. Akibatnya, tanah timbunan tak mampu bertahan dan jalan kembali rusak tergerus air.

    Pola demikian dinilai menunjukkan perencanaan pembangunan masih belum sepenuhnya berpijak pada kondisi lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.

    ”Ini benar-benar pengaduan nyata dari masyarakat di daerah pemilihan kami,” ujar Langkap.

    Dia mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait mengevaluasi pola pelaksanaan pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti sekolah dan jalan.

    Menurutnya, aspirasi yang muncul dalam reses harus dijadikan bahan pembelajaran bersama, agar perencanaan ke depan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah, Pemkab Kotim sebenarnya telah menempatkan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan infrastruktur, sebagai salah satu prioritas pembangunan.

    Pada kasus 342 murid yang hanya memiliki satu toilet, menunjukkan bahwa di level implementasi masih ada titik-titik krusial yang luput dari perhatian, terutama di sekolah-sekolah di wilayah luar kota.

    Fasilitas sekolah yang memprihatinkan itu jadi tantangan serius bagi Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur yang sedang menghadapi tekanan di sektor anggaran.

    Pagu Disdik Kotim tahun ini yang semula sekitar Rp696,6 miliar dipangkas lebih dari Rp90 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat yang berdampak ke daerah.

    Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, sebelumnya mengatakan, pemangkasan mengurangi ruang gerak program, termasuk rencana revitalisasi sarana dan prasarana puluhan sekolah yang selama ini mengandalkan dukungan pendanaan dari pusat.

    Yolanda menyebut, Disdik telah mengusulkan program revitalisasi untuk 69 SD dan 20 SMP di Kotim ke pemerintah pusat. Terutama untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori kerusakan sedang hingga berat berdasarkan data Dapodik dan masukan reses DPRD.

    Usulan itu saat ini masih dalam tahap verifikasi kementerian. Apabila tidak seluruhnya disetujui, sejumlah sekolah terancam harus lebih lama bertahan dengan bangunan rusak dan fasilitas pendukung yang minim.

    Penjelasan Disdik yang dikutip dari sejumlah pemberitaan sebelumnya menunjukkan persoalan ini tidak berdiri sendiri.

    Efisiensi anggaran dan ketergantungan pada program revitalisasi dari pemerintah pusat, membuat perbaikan fasilitas sekolah berpotensi tertunda lebih lama. Jika usulan revitalisasi tidak seluruhnya disetujui, murid-murid di sekolah tersebut berisiko lebih lama bertahan dengan kondisi sanitasi yang tidak layak. (ign)

  • Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.

    Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.

    Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.

    Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    ”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:

    Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.

    Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.

    Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.

    Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.

    Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.

    Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi

    Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.

    Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.

    Argumen utamanya, ketiadaan niat memperkaya diri, sementara kekacauan dokumen diklaim hanyalah “risiko teknis”.

    Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.

    ”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.

    Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

    Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.

    Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.

    Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.

    Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.

    Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.

    Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.

    Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan

    Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.

    PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.

    Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.

    Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.

    Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.

    Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.

    Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.

    Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.

    Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.

    ”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.

    Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.

    ”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.

    Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.

    Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.

    Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas

    Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.

    Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.

    Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.

    Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.

    Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.

    Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.

    Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

    Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.

    Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai

    Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.

    Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.

    Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.

    Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”

    Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.

    Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.

    Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.

    Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.

    Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.

    Palu Hakim dan Jerat Miliaran

    Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.

    Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.

    Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.

    Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.

    Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.

    Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.

    Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)

  • Terapkan Tarif Tuslah, Puncak Arus Mudik Pelabuhan Sampit Diprediksi 15 dan 19 Maret 2026

    Terapkan Tarif Tuslah, Puncak Arus Mudik Pelabuhan Sampit Diprediksi 15 dan 19 Maret 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit menerapkan tarif tuslah (penambahan biaya di luar tarif normal) secara bertahap hingga menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

    Pemberlakuan tarif tuslah selain untuk menutupi lonjakan biaya operasional, juga untuk mendorong masyarakat melakukan mudik lebih awal untuk menghindari lonjakan penumpang.

    ”Saat ini sudah masuk tahap empat, terhitung periode 27 Februari -10 Maret dengan penyesuaian tarif naik 20 persen dan pada tahap lima periode 11-19 Maret tarif tiket kapal naik 40 persen dari harga normal,” kata Kacung Muhadi, Manager PT DLU Cabang Sampit saat diwawancarai di Dermaga Pelabuhan Sampit, Jumat (6/3/2026)

    Di tahap sebelumnya, DLU juga menawarkan program diskon tarif 20 persen terhitung 20 Januari – 8 Februari 2026 dan diskon tarif 15 persen dari periode 20-26 Februari 2026.

    Tarif normal untuk rute Sampit-Surabaya dikenakan seharga Rp 325.000 dan tarif tiket rute Sampit-Semarang seharga Rp 300.000.

    Dari pantauan Kanal Independen, pergerakan penumpang rute Sampit–Semarang yang dijadwalkan berangkat pukul 17.00 WIB terpantau ramai namun masih lancar.

    Masih belum terlihat lonjakan penumpang, dikarenakan belum memasuki arus mudik Lebaran.

    ”KM Dharma Rucitra VI pada perjalanan sebelumnya menurunkan sekitar 200 penumpang dan pada sore ini yang berangkat berjumlah 349 penumpang beserta 15 unit kendaraan campuran,” katanya.

    Selama masa angkutan Lebaran, DLU menyediakan dua armada KM Kirana III berkapasitas 598 penumpang rute Sampit-Surabaya dan KM Rucitra VI berkapasitas 372 penumpang yang melayani rute Sampit-Semarang.

    ”Selama masa angkutan Lebaran DLU menjadwalkan 8 call keberangkatan, yang terbagi atas 4 kali keberangkatan menuju Semarang dan 4 kali keberangkatan menuju Surabaya. Sedangkan untuk arus balik, telah disiapkan sebanyak 3 kali keberangkatan,” ujarnya.

    ​Kacung memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data penjualan, tiket untuk keberangkatan tanggal 15 Maret terpantau sudah habis terjual.

    Pada 15 Maret 2026 juga dijadwalkan dua kapal berangkat dihari yang sama dan di waktu yang berdekatan. Keberangkatan KM Kirana III rute Sampit-Surabaya dijadwalkan jam 12.00 WIB dan keberangkatan KM Rucitra VI rute Sampit-Semarang dijadwalkan jam 14.00 WIB.

    “Penjualan tiket masih tersedia untuk trip keberangkatan 18 Maret tujuan ke Semarang dan 19 Maret tujuan Surabaya, masyarakat Kotim yang ingin mudik bisa datang langsung ke loket kantor DLU di Jalan Ayani atau memesan melalui aplikasi resmi DLU,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Akomodir Pemudik Kehabisan Tiket, NAM Air Sediakan Extra Flight Sampit–Surabaya H+1 Lebaran

    Akomodir Pemudik Kehabisan Tiket, NAM Air Sediakan Extra Flight Sampit–Surabaya H+1 Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Maskapai NAM Air menyiapkan penerbangan tambahan (extra flight) rute Sampit–Surabaya pada H+1 Lebaran 2026 untuk mengakomodasi tingginya permintaan tiket mudik.

    Bahkan, sejak jauh hari sebelum Lebaran 1447 Hijriah, tiket arus mudik rute menuju Sampit dan Semarang sudah habis terjual sejak H-15 hingga hari Lebaran.

    Station Manager NAM Air Sampit Julianto Anggi mengatakan dari tiga rute penerbangan yang disediakan NAM Air di Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit sebagian besar sudah full seat.

    ”Jadwal penerbangan rute Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang sudah habis terjual sejak Januari 2026 terhitung H-15 sampai hari H Lebaran sudah full seat. Sementara, rute Sampit-Jakarta terhitung 12 Maret sampai 20 Maret hari H Lebaran juga sudah full seat. Untuk tanggal keberangkatan lainnya tiket masih tersedia,” kata Julianto Anggi, Kamis (5/3/2026).

    Dalam kesempatan sebelumnya, NAM Air telah mengumumkan pada masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah, pihaknya tidak menambah layanan extra flight.

    Namun, baru-baru ini diinformasikan, adanya penambahan extra flight khususnya penerbangan rute Sampit-Surabaya pada periode 21 Maret 2026 atau H+1 Lebaran.

    “Ada pembaruan informasi untuk layanan extra flight dijadwalkan pada 21 Maret 2026 tetapi hanya rute SMQ-SUB dan SUB-SMQ. Tujuannya untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mudik namun telah kehabisan tiket,” ujarnya.

    Penambahan jam terbang untuk layanan rute Sampit-Surabaya ini juga untuk menjawab permintaan masyarakat yang cukup tinggi pada rute tersebut.

    Sebagai informasi, sejak tahun 2025, NAM Air juga telah memaksimalkan kapasitas jumlah angkutan penumpang pesawat. Kapasitas pesawat yang sebelumnya sekitar 120 kursi, kini ditingkatkan menjadi 137 kursi termasuk kursi untuk kru.

    ”Kami tidak menyediakan kursi kelas bisnis, sehingga seat bertambah menjadi 137 seat termasuk kursi untuk kru pesawat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Anggi juga memastikan harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan harga, justru pada periode tertentu akan mengalami penurunan harga.

    ”Tidak ada kenaikan harga, yang ada harga tiket justru mengalami penurunan pada periode penerbangan 14-29 Maret 2026,” kata Julianto Anggi.

    Harga normal rute Sampit – Jakarta yang semula Rp1.466.263 turun menjadi Rp1.217.330, rute Sampit-Surabaya yang semula Rp1.195.939 turun menjadi Rp991.500 dan rute Sampit-Semarang yang semula Rp1.249.780 turun harga menjadi Rp1.036.480.

    Sementara itu, terkait jadwal keberangkatan tak mengalami perubahan jadwal. Untuk rute Sampit (SMQ) – Jakarta (CGK) dijadwalkan setiap hari. Pada Senin, Rabu, Jumat, Minggu keberangkatan jam 11.55 WIB, Kamis keberangkatan jam 16.05 dan Selasa, Sabtu dijadwalkan berangkat jam 08.05 WIB.

    Rute Sampit (SMQ) – Surabaya (SUB) dijadwalkan lima kali seminggu pada Senin, Rabu, Kamis, Jumat dan Minggu dengan jadwal keberangkatan jam 08.05 WIB.

    ”Jadwal penerbangan masih sama seperti biasanya. Untuk rute Sampit (SMQ) – Semarang (SRG) hanya dijadwalkan tiga kali penerbangan dalam seminggu pada Selasa, Kamis Sabtu jam 10.45 WIB,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • 40 Persen Perempuan Kotim Menikah di Bawah 19 Tahun

    40 Persen Perempuan Kotim Menikah di Bawah 19 Tahun

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di sejumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pernikahan pada usia muda masih menjadi fenomena yang cukup sering dijumpai. Tidak sedikit perempuan yang memasuki kehidupan rumah tangga bahkan sebelum menginjak usia 19 tahun.

    Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim pada 2025 menunjukkan, lebih dari 40 persen perempuan di daerah ini menikah pada usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pernikahan usia dini masih menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat.

    Rinciannya, perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun tercatat sebesar 17,22 persen. Sementara yang menikah pada usia 17 hingga 18 tahun mencapai 27,06 persen. Kelompok usia ini bahkan menjadi yang paling tinggi dibanding kelompok usia lainnya.

    Di sisi lain, perempuan yang menikah pada usia 19 hingga 20 tahun tercatat sebesar 22,96 persen. Adapun yang menikah pada usia 21 tahun ke atas mencapai 32,76 persen.

    Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan, fenomena pernikahan pada usia muda tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap dinamika pertumbuhan penduduk.

    Menurutnya, perempuan yang menikah lebih awal memiliki masa reproduksi yang lebih panjang dibandingkan mereka yang menikah pada usia yang lebih matang.

    “Perempuan yang menikah pada usia lebih muda memiliki masa reproduksi yang lebih panjang. Kondisi itu tentu dapat berpengaruh terhadap jumlah kelahiran,” ujar Eddy.

    Ia menambahkan, selain faktor migrasi dan angka kematian, pola usia pernikahan juga ikut memengaruhi laju pertumbuhan penduduk di suatu daerah.

    “Semakin panjang masa reproduksi seorang perempuan, maka ada kemungkinan semakin banyak anak yang dilahirkan,” lanjutnya.

    Namun, di balik data tersebut terdapat sejumlah konsekuensi sosial yang perlu menjadi perhatian bersama. Pernikahan usia anak kerap berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari putus sekolah hingga risiko kesehatan bagi ibu dan anak.

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sendiri merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan minimal 21 tahun. Rekomendasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, sekaligus memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun keluarga.

    Meski demikian, data 2025 juga menunjukkan adanya perkembangan positif. Jika dibandingkan dengan periode 2021 hingga 2024, persentase perempuan yang menikah sebelum usia 16 tahun mengalami penurunan cukup signifikan.

    Di saat yang sama, jumlah perempuan yang menikah pada usia 21 tahun ke atas justru meningkat cukup tajam.

    “Kondisi ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesiapan usia sebelum menikah,” terang Eddy.

    Kendati demikian, pernikahan pada kelompok usia 17 hingga 18 tahun masih tergolong tinggi. Bahkan pada 2025, persentasenya menjadi yang tertinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya.

    Karena itu, berbagai pihak diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, peningkatan akses pendidikan, hingga penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak-anak mereka.

    “Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga berkaitan dengan bagaimana kita menekan angka pernikahan anak,” pungkas Eddy. (***)

  • Empat Dapur MBG di Kotim Layani 11 Ribu Siswa hingga Ibu Hamil, Pemkab Siapkan Perluasan hingga Wilayah 3T

    Empat Dapur MBG di Kotim Layani 11 Ribu Siswa hingga Ibu Hamil, Pemkab Siapkan Perluasan hingga Wilayah 3T

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus diperluas.

    Hingga 24 Februari 2026 lalu, empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dan melayani lebih dari 11 ribu penerima manfaat.

    Sejumlah dapur tambahan tengah disiapkan, termasuk di wilayah terpencil atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan program MBG menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah dan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

    Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan, pertumbuhan anak, serta mendukung konsentrasi belajar di sekolah.

    ”Program ini kami harapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi generasi muda dan kelompok rentan di daerah,” kata Umar Kaderi, Pj Sekda Kotim, Jumat (6/3/2026).

    Plt Sekda Kotim Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, keempat dapur SPPG yang telah beroperasi di Kotim, letaknya berada di  Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kemudian, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, serta Kecamatan Parenggean.

    ”Masih ada dua dapur lainnya yang sedang dalam tahap persiapan operasional, yakni SPPG Baamang di Kelurahan Baamang Barat serta SPPG Cempaga Hulu di Desa Pelantaran. Kedua dapur ini merupakan SPPG yang berada di bawah dukungan Polri dan direncanakan segera beroperasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Pemkab Kotim juga memperluas jangkauan program MBG hingga wilayah terpencil. Saat ini Kotim telah memiliki dua SPPG kategori daerah 3T yang berada di Kecamatan Antang Kalang dan Kecamatan Telaga Antang.

    ”Saat ini yang tengah berlangsung proses pembangunan satu dapur SPPG 3T tambahan yang berlokasi di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang,” ujarnya.

    Dari sisi penerima manfaat, jumlah warga yang telah dilayani melalui program MBG di Kotim mencapai lebih dari 11.000 orang. Mereka terdiri dari siswa sekolah, tenaga pendidik dan nonkependidikan, santri pondok pesantren, serta kelompok 3B yaitu ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita.

    Laman: 1 2