SAMPIT, Kanalindependen.id – Sinyal lesu mendadak menyelimuti sirkuit pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pertengahan tahun anggaran 2026. Menghadapi hantaman inflasi harga material dan ketatnya batasan waktu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim secara terbuka melempar sinyal radikal: membuka opsi untuk menunda (pending) sejumlah proyek strategis yang telah direncanakan tahun ini daripada membiarkannya jatuh ke tangan kontraktor yang tidak kompeten.
Kebijakan pahit ini diambil sebagai langkah defensif guna memitigasi lahirnya bangunan setengah jadi yang berujung pada pemborosan anggaran tanpa asas manfaat publik. Otoritas teknis Kotim tidak ingin lagi kecolongan oleh performa buruk para penyedia jasa (kontraktor rekanan) yang kerap mengulur waktu pengerjaan di tengah sempitnya sisa kuartal tahun anggaran.
Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa setiap proyek fisik yang nantinya lolos verifikasi dan naik ke meja lelang harus memiliki kalkulasi peluang penyelesaian yang realistis dan tepat waktu. Jika secara hitungan teknik sipil di atas kertas sebuah proyek dinilai mustahil rampung sebelum ketuk palu akhir tahun anggaran, pihaknya memilih mengambil langkah mundur secara teratur.
“Kalau hitungan kami tidak selesai, ya kita pending. Tapi kalau menurut hitungan bisa selesai, berarti tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak mampu mengerjakannya,” seru Mentana melempar lampu kuning bagi para kontraktor lokal, Selasa (16/6/2026).
Review Makro Bersama Bappeda Guna Hindari ‘Monumen Mangkrak’
Evaluasi berbasis risiko ini digarap ketat secara lintas sektoral melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim, dengan mempertimbangkan fluktuasi kemampuan fiskal daerah serta eskalasi biaya konstruksi riil di lapangan. Mentana mengilustrasikan, lompatan harga material yang tak terduga jamak membuat estimasi biaya sebuah gedung yang awalnya dipatok Rp500 juta, melonjak hingga dua kali lipat saat hendak dilelang.
Jika pemerintah memaksakan pelaksanaan proyek dengan sisa anggaran yang tidak lagi mencukupi untuk menghasilkan bangunan yang fungsional, maka masyarakatlah yang akan dirugikan oleh pemandangan gedung-gedung setengah jadi yang terbengkalai.
“Harapan kita bisa melaksanakan semua sesuai DPA. Tetapi kita masih me-review, yang mana yang bisa dikerjakan, yang mana yang tidak bisa dikerjakan. Nah, itu lebih baik kita pending daripada nanti masyarakat bertanya kenapa gedungnya tidak jadi. Kalau setengah jadi kan tidak fungsional,” tegas Mentana Dhinar Tistama.
Bagi paket kegiatan yang resmi ditunda, alokasi perencanaannya dipastikan akan dikembalikan ke meja re-evaluasi untuk dibahas ulang pada tahun anggaran berikutnya bersama DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Langkah Kepala Dinas DSDABMBKPRKP Mentana Dhinar Tistama, mengeluarkan kebijakan moratorium dan penundaan proyek ini harus dibaca secara tersirat sebagai siasat taktis untuk menjegal gurita kontraktor loyo bin nakal di Sampit. Sudah menjadi rahasia umum dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di Kotim, banyak rekanan pihak ketiga yang bertindak sebagai “pemburu serapan anggaran” atau pemburu pencairan uang muka proyek semata.
Kontraktor jenis ini biasanya memenangkan lelang bermodal penawaran harga terendah yang tidak rasional tanpa didukung kapitalisasi modal dan alat berat yang mumpuni. Begitu termin pertama atau uang muka cair, progres di lapangan mendadak macet total (loyo). Mereka kelabakan menghadapi dinamika inflasi harga material di lapangan karena tidak memiliki bantalan finansial yang kuat.
Siasat Dinas PUPR melakukan review ketat di pertengahan jalan ini bertindak sebagai saringan untuk mengeliminasi para kontraktor modal kertas tersebut sebelum mereka sempat menyentuh anggaran daerah.
Namun, Kanal Independen juga memberikan catatan kritis yang sangat tebal bagi internal DSDABMBKPRKP dan TAPD Kotim. Munculnya ancaman penundaan proyek akibat salah hitung inflasi material ini membuktikan lemahnya fungsi forecasting (prediksi) perencanaan hulu. Mengapa postur pagu anggaran di DPA bisa meleset hingga dua kali lipat dari harga riil pasar? Ini mengindikasikan adanya kebiasaan buruk penyusunan anggaran yang sekadar copy-paste tanpa melakukan riset harga pasar komoditas konstruksi yang dinamis.
Publik kini menuntut transparansi penuh. Dinas DSDABMBKPRKP jangan sampai menjadikan review ini sebagai tameng birokrasi untuk menutupi kelambanan proses lelang yang harusnya rampung sejak awal tahun. Daftar proyek yang terancam di-pending harus dibuka ke publik; jangan sampai proyek vital pedalaman seperti jembatan atau parit hulu yang dikorbankan, sementara proyek kosmetik perkotaan terus diloloskan demi menyenangkan lingkaran elite tertentu. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sejak pagi menjelang siang, Rabu, 17 Juni 2026, halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah dipenuhi barisan aparat. Di hadapan mereka berdiri rombongan warga adat Dayak yang menempuh perjalanan jauh dari Kotawaringin Timur. Mereka membawa satu map berisi surat tuntutan dan satu keyakinan yang sama: putusan yang mengalahkan mereka di Sampit, kata warga, lahir dari keterangan yang tidak benar.
Aksi ini digerakkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dengan penanggung jawab Erko Mojra. Mereka datang ke gedung pengadilan banding untuk menitipkan tuntutan atas perkara perdata Nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk.
Perkara ini adalah kelanjutan sengketa enam warga Desa Pantap, Musi dan kawan-kawan, melawan PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources dalam jaringan Sinar Mas.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, menerima langsung kehadiran massa. Ia menegaskan keberadaan ratusan aparat di sekeliling warga bukan untuk menggertak.
“Bukan menakut-nakuti, tapi untuk menjaga ketertiban,” katanya, seraya menyebut aksi penyampaian aspirasi tersebut sebagai hak konstitusional yang ditempuh melalui prosedur benar lewat pemberitahuan ke kepolisian.
Erko Mojra maju sebagai juru bicara bersama dua perwakilan warga lainnya. Di hadapan humas pengadilan, ia menyerahkan surat tuntutan resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, hakim pengawas, dan majelis hakim yang memeriksa perkara banding tersebut. Tiga hal pokok ditekankan dalam surat yang dibawa dari Kotawaringin Timur itu.
Tuntutan pertama menyoroti keabsahan putusan. “Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt, bertanggal 27 April 2026, karena berisi keterangan atau pernyataan palsu alias tidak benar,” ujar Erko.
Ia mempersoalkan narasi majelis hakim yang menyatakan putusan diucapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak beserta kuasanya.
Pernyataan itu, menurut dia, tidak benar karena pada 27 April 2026 persidangan dilaksanakan melalui e-court dan para penggugat beserta kuasanya tidak ada hadir di Pengadilan Negeri Sampit.
Karena ketidakhadiran fisik itulah, kata Erko, putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan serta gugatan para pembanding harus dikabulkan.
Ia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan perkara. Bahkan, pada salah satu lampiran tuntutan, warga menyematkan catatan tajam: putusan PN Sampit, tulis mereka, adalah “rekayasa, sebab para penggugat dan kuasanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Tuntutan kedua menyentuh aspek legalitas penguasaan lahan. “Pengadilan Tinggi Palangka Raya jangan melegitimasi penggunaan tanah oleh perusahaan perkebunan tanpa memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha,” bunyi tuntutan tersebut.
Pijakan argumen ini adalah Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mengacu pada amar putusan itu sendiri, Erko menegaskan PT Tapian Nadenggan tidak dapat membantah bahwa atas objek sengketa yang dikuasai dan dikelola secara nyata oleh warga, perusahaan tidak memiliki HGU.
Sebagai penutup, tuntutan ketiga mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan lahannya.
Menanggapi tudingan seputar putusan palsu, Martin Ginting menjelaskan bahwa sejak 2020 seluruh perkara perdata di Indonesia berjalan secara elektronik. Setiap pihak mengantongi akun yang terdaftar di pengadilan, dan setiap pemberitahuan hingga amar putusan masuk ke akun masing-masing.
”Begitu dimasukkan, diklik secara elektronik, maka di situ dianggap para pihak seketika hari itu juga sudah bisa mengakses putusan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, tidak ada lagi palu yang harus diketok di ruang sidang dan memanggil para pihak untuk hadir fisik. “Ini negara modern, kita bersidang secara elektronik,” lanjutnya. Ia menegaskan sistem tersebut berlaku seragam di seluruh Indonesia, bukan hanya di Sampit.
Meski begitu, Ginting berjanji menampung keberatan warga secara tertulis dan meneruskannya ke pimpinan. Bila ditemukan unsur pelanggaran kode etik atau hukum, ia menyebut akan dibentuk tim untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan.
Terkait substansi sengketa, ia memilih berhati-hati. Sebagai hakim tinggi, katanya, ia tidak berwenang mengomentari putusan hakim lain. Ia menumpangkan penjelasannya pada satu peribahasa.
“Ada istilah kita orang di Medan, sesama tukang becak tidak boleh saling mendahului,” ucapnya.
“Pena yang akan berbicara. Kalau memang itu salah, ya dibatalkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, poin-poin yang dianggap warga tidak adil akan disampaikan langsung kepada pimpinan pengadilan untuk dipelajari, mengingat perkaranya kini berada di tahap banding.
Sengketa lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu ini memang memiliki riwayat panjang. PN Sampit menjatuhkan putusan pada 27 April 2026 yang memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Sehari berselang, 28 April 2026, warga menyatakan banding melalui kuasa hukum mereka, Advokat Sapriyadi, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Banding Elektronik yang ditandatangani Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.
Dalam pemberitaan Kanal Independen sebelumnya, warga mempersoalkan tidak adanya HGU perusahaan di atas objek sengketa, serta lima dokumen perizinan yang dijadikan dasar putusan yang tak satu pun menyebut Desa Pantap.
Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang beredar di ruang publik, PT Tapian Nadenggan menyatakan lahan telah dikuasai dengan HGU sejak 2005. Perusahaan juga menyebut telah melalui proses ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, serta menegaskan keterbukaan terhadap mediasi sembari menuntut iklim investasi yang aman.
Kini berkas itu menunggu putusan di tingkat banding. Dan di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Rabu siang itu, warga adat Dayak menegaskan satu hal: pertarungan mereka tidak hanya berlangsung di ruang sidang elektronik, tetapi juga di muka umum, di bawah pengawalan barisan aparat. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kian agresif menerobos dinding-dinding pemukiman padat penduduk tanpa lagi mengenal batasan usia pelaku. Korps baju cokelat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memutus satu mata rantai retail peredaran kristal putih setelah berhasil menggerebek seorang pria paruh baya berinisial MS (46) di kediamannya, Senin (15/6/2026) sore.
Operasi penindakan taktis ini dilancarkan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Memanfaatkan waktu paruh hari di mana aktivitas warga mulai melandai, tim opsnal Satresnarkoba merangsek masuk ke rumah terlapor setelah melakukan pemantauan statis (surveillance) intensif selama beberapa waktu di sekitar titik koordinat target.
Pecahnya penggerebekan di rumah MS seketika memicu atensi dan kepanikan minor dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga yang penasaran tampak bergerak mendekat dan mengerumuni perimeter luar lokasi kejadian saat proses penggeledahan berlangsung. Guna menjaga akuntabilitas tindakan hukum di lapangan, petugas secara prosedural menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sipil sebagai saksi mata.
Tersangka MS hanya bisa pasrah dan tidak dapat mengelak saat petugas mengosongkan sudut-sudut rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan interior hunian tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat kotor total mencapai 3,45 gram.
Apresiasi Peran Akar Rumput dan Bidikan Pasal Berat
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan pengecer sabu di wilayah Baamang Hilir tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke lingkungan rumah tangga sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
“Anggota sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan konkrit dan pemantauan, terlapor berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/6/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS beserta seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Pria berusia 46 tahun ini resmi mengenakan rompi tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah melakukan interogasi vertikal guna mendalami keterlibatan MS dengan jaringan penyuplai (bandar hulu) yang mengendalikan pasokan sabu di dalam Kota Sampit.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menciduk MS di Jalan Muara Teweh menyajikan sebuah anomali sosiologi kriminal yang menarik sekaligus mencemaskan: keterlibatan aktif figur paruh baya (46 tahun) sebagai aktor retail dalam sirkuit gelap narkoba. Fenomena ini mendobrak stigma lama bahwa bisnis haram jalanan hanya digerakkan oleh kelompok usia muda atau produktif awal.
Masuknya figur kepala rumah tangga berumur matang ke dalam lembah hitam sabu-sabu mengindikasikan adanya tekanan ekonomi makro yang hebat di tingkat bawah, yang kemudian berkelindan dengan jaminan keuntungan instan dari para sindikat. Dengan barang bukti seberat 3,45 gram yang dipecah menjadi empat paket, MS jelas berperan sebagai sub-agen taktis. Paket-paket berukuran mikro ini sengaja disiapkan untuk melayani konsumen kelas pekerja di wilayah Baamang secara senyap dari dalam rumah tinggalnya sendiri.
Pujian setinggi-tingginya layak disematkan kepada keberanian warga Baamang Hilir yang menolak berkompromi dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka dan memilih menyuplai data intelijen ke polisi. Namun, Polres Kotim tidak boleh cepat puas dengan hanya memenjarakan MS.
Jeratan Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan penyidik harus menjadi instrumen hukum untuk membuka data komunikasi digital pada ponsel pelaku. Polisi wajib melacak dari pintu mana 3,45 gram sabu itu mengalir ke Jalan Muara Teweh. Selama bandar besar yang menyuplai para pria paruh baya ini tetap bebas berkeliaran di Sampit, maka penjarahan moral terhadap ruang pemukiman warga akan terus berulang tanpa bisa dibendung secara tuntas. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Gangguan keamanan komunal di pusat perkotaan Sampit ternyata tidak hanya dipicu oleh gesekan sosial antarmanusia. Kerentanan lingkungan dan tata ruang urban yang carut-marut perlahan mulai memaksa satwa liar keluar dari sirkuit habitatnya untuk merebut ruang domestik warga. Aktivitas pagi hari penduduk di kawasan padat Jalan S. Parman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak diwarnai kepanikan setelah seekor reptil predator menyusup masuk ke dalam rumah, Selasa (16/6/2026) pagi.
Penyusupan Pagi Hari dan Respons Kilat Regu III Damkarmat
Satwa liar yang berhasil menembus perimeter pertahanan rumah warga tersebut diketahui merupakan seekor biawak air Asia (Varanus salvator) berukuran cukup besar. Alih-alih hanya melintas di pekarangan, reptil karnivora ini nekat merangsek jauh ke dalam interior bangunan dan menjadikan area kamar belakang sebagai zona persembunyian barunya. Dirundung rasa waswas akan potensi serangan agresif, pemilik rumah langsung melayangkan panggilan darurat ke Posko Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim.
Otoritas penyelamat merespons laporan tersebut dengan tingkat urgensi tinggi. Berdasarkan manifestasi durasi penanganan, operasi penyelamatan (animal rescue) ini berjalan dengan presisi dan efisiensi waktu yang luar biasa.
“Laporan resmi kami terima dari pemilik rumah sekitar pukul 07.45 WIB. Hanya berselang tiga menit kemudian, personel Regu III Damkarmat langsung bergerak membelah jalur kota menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Markas Komando Damkar,” ungkap Komandan Regu III Disdamkarmat Kotim, Supiansyah.
Setibanya di titik koordinat sasaran, regu taktis langsung melakukan sterilisasi area kamar belakang. Berbekal tongkat penjepit khusus dan peralatan perlindungan diri yang memadai, petugas melakukan manuver penangkapan statis guna menghindari kepanikan satwa. Proses eksekusi taktis tersebut berlangsung sangat singkat; dalam waktu enam menit, Varanus salvator tersebut berhasil dilumpuhkan dan dievakuasi tanpa menimbulkan kerusakan pada struktur bangunan ataupun cedera fisik pada penghuni rumah.
💡 Analisis Kanal Independen: Amburadulnya Drainase Urban dan Defisit Ruang Hijau Sampit ⚖️
Insiden masuknya biawak air ke dalam kamar tidur warga di Jalan S. Parman ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai lelucon animal rescue biasa atau sekadar fenomena alam yang lumrah. Dari kacamata ekologi perkotaan, peristiwa ini merupakan indikator empiris yang valid mengenai kerusakan akut pada sistem drainase dan hancurnya ekosistem penyangga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Jalan S. Parman adalah salah satu koridor pemukiman padat dan pusat aktivitas komersial di Kota Sampit yang lokasinya berdepan langsung dengan jalur parit primer dan rawa urban. Secara alamiah, Varanus salvator adalah predator puncak di ekosistem perairan darat yang berfungsi mengontrol populasi hama seperti tikus. Ketika reptil ini sampai bermigrasi ke dalam area privat manusia (kamar belakang), ada dua problem struktural lingkungan yang sedang terjadi:
Sedimentasi dan Polusi Drainase: Saluran drainase dan parit-parit besar di Sampit diduga kuat telah mengalami pendangkalan parah akibat sampah dan limbah domestik. Hilangnya vegetasi alami di sepanjang tepian parit akibat proyek semenisasi memaksa satwa ini kehilangan area berburu dan bertelur yang aman.
Katalisator Pasca-Cuaca Ekstrem: Menghubungkan insiden ini dengan rentetan hujan lebat yang merata mengguyur Kotim dalam beberapa hari terakhir, volume air parit yang meluap dipastikan telah membanjiri lubang-lubang persembunyian alami biawak. Kehilangan ruang kering, satwa ini secara instan bergerak ke elevasi yang lebih tinggi, yaitu lantai rumah warga yang celah pintunya terbuka.
Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada kesigapan Regu III Damkarmat di bawah komando Supiansyah yang mengeksekusi penanganan hanya dalam waktu 6 menit. Namun, Disdamkarmat tidak bisa selamanya dijadikan bemper hilir untuk menyelesaikan konflik satwa-manusia di wilayah perkotaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas PUPR Kotim harus segera melakukan audit fisik terhadap fungsi parit dan tata ruang hijau yang tersisa di Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Selama sistem drainase kota dibiarkan mampet, kumuh, dan tergerus beton properti tanpa menyisakan ruang hidup bagi fauna endemik lokal, maka kepanikan warga akibat infiltrasi reptil, ular berbisa, hingga hewan liar lainnya akan terus menghantui ruang-ruang privat masyarakat Sampit. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Belum genap tiga hari darah segar menggenas di pelataran akibat aksi amok parang yang merobek lengan seorang warga, kawasan abu-abu (grey area) belakang eks bangunan Golden Teater kembali membuktikan reputasinya sebagai inkubator kriminalitas yang tak kunjung diamputasi. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sukses mencokok seorang wanita muda berinisial SP (24) yang diduga kuat bertindak sebagai sel jaringan pengedar kristal putih jenis sabu-sabu di episentrum zona merah tersebut.
Penyergapan Pagi di Gang Tiung Kelurahan MB Hulu
Operasi penindakan taktis ini meledak pada Senin (15/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di koridor sempit Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Berbeda dengan pola transaksi malam hari yang lazim, tersangka SP nekat bergerak pada jam aktif pagi hari, memanfaatkan ramainya mobilitas warga untuk menyamarkan pergerakannya.
Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat keamanan setelah menerima gelombang aduan dari masyarakat yang sudah berada di titik nadir kejenuhan terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Ruang-ruang kosong and labirin gang di belakang bioskop tua itu dilaporkan masih aktif menjadi sirkuit transaksi narkoba skala retail.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pergerakan terlapor sudah dikunci melalui metode pemantauan statis (surveillance) oleh tim opsnal sejak subuh.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan langsung bergerak melakukan penindakan saat terlapor berada di titik koordinat sasaran,” urai AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).
Guna menghindari celah hukum praperadilan, petugas secara prosedural menunjukkan surat perintah tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan badan. Proses eksekusi ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat and perwakilan warga sekitar. Dari tangan wanita berusia 24 tahun tersebut, polisi mengamankan satu paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya. Atas temuan tersebut, SP langsung digiring ke Mapolres Kotim demi kepentingan interogasi vertikal.
Bidikan Konstruksi Hukum Baru dan Jerat Pasal Berlapis
Guna memberikan efek jera yang radikal, penyidik Satresnarkoba Polres Kotim menerapkan konstruksi hukum berlapis yang menyandingkan undang-undang narkotika khusus dengan kodifikasi hukum pidana nasional yang paling mutakhir.
Tersangka SP resmi dibidik menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Integrasi regulasi tahun 2026 ini memastikan tersangka menghadapi ancaman kurungan penjara yang sangat progresif di dalam sel tahanan Mapolres Kotim.
Penangkapan SP dengan barang bukti paket hemat seberat 0,49 gram ini adalah konfirmasi empiris yang sangat telanjang atas analisis spasial yang sebelumnya disuarakan Kanalindependen.id. Kawasan belakang eks Golden Teater terbukti secara konsisten bertindak sebagai “laboratorium kejahatan multidimensi” di Kota Sampit. Friksi berdarah menggunakan senjata tajam, premanisme, dan peredaran narkoba bukanlah insiden terpisah, melainkan satu lingkaran setan yang saling memberi makan (simbiosis mutualisme kriminal).
Ada dua aspek sosiologi kriminalitas yang sangat mengkhawatirkan dari kasus Gang Tiung ini:
Pertama, feminisme kurir narkoba: Keterlibatan SP, seorang wanita muda berusia 24 tahun, mengindikasikan adanya strategi disguise profiling dari kartel sabu lokal Sampit. Jaringan pengedar sengaja merekrut figur wanita muda kelas ekonomi bawah untuk mengelabui kecurigaan warga and aparat di lapangan. Paket 0,49 gram adalah ukuran taktis pocket-size yang sangat mudah dibuang atau disembunyikan jika terjadi razia mendadak.
Kedua Kekebalan Zona Merah: Fakta bahwa transaksi masih nekat berjalan di Gang Tiung, tepat setelah wilayah eks Golden disorot akibat amok parang berdarah, menunjukkan betapa bebalnya ekosistem kriminal di sana. Mereka tidak lagi takut pada patroli hilir kepolisian karena arsitektur ruang kumuh di belakang gedung tua itu memberikan perlindungan perimeter fisik yang sempurna bagi para pelaku.
Polresta Kotim di bawah AKBP Resky Maulana memang patut diberi apresiasi atas penangkapan demi penangkapan di lokasi ini. Namun, menembak sel-sel kecil seperti SP tidak akan pernah membersihkan eks Golden secara permanen. Penegakan hukum akan selalu mandul selama Pemkab Kotim membiarkan struktur fisik bangunan tua itu mangkrak tanpa fungsi sosial yang terang.
Redaksi kembali mendesak dengan keras: kasus sabu SP ini harus menjadi momentum final bagi Bupati Kotim untuk merubuhkan tembok pembatas kejahatan di belakang eks Golden, memasang jaringan CCTV pengawas 24 jam milik daerah, and mengonversi labirin kumuh tersebut menjadi ruang publik produktif. Jika pemutihan tata ruang ini terus ditunda, maka penangkapan kurir sabu berikutnya hanyalah masalah waktu, sementara keamanan warga Mentawa Baru Hulu terus digadaikan di bawah bayang-bayang hukum rimba perkotaan. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Siklus krisis ekologis tahunan kini resmi kembali mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seiring bergesernya musim menuju kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menampakkan taringnya. Hanya dalam kurun waktu 24 jam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim melaporkan telah menerima dua hantaman titik api (hotspot) di dua lokasi spasial berbeda, menegaskan bahwa vegetasi gambut daerah ini sudah masuk dalam fase kritis mudah terbakar.
Bara Siang Bolong di Lingkar Selatan dan Kelumpuhan Medan Tjilik Riwut
Letupan karhutla pertama kali terdeteksi merobek kawasan Jalan Mohammad Hatta atau yang akrab dikenal sebagai jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Senin (15/6/2026) siang sekitar pukul 13.56 WIB. Api dengan cepat melumat permukaan tanah gambut (peatland) kering yang ditumbuhi semak belukar rimbun.
Merespons ancaman yang berpotensi meluas ke jalur logistik tersebut, sebanyak 10 personel taktis BPBD Kotim diterjunkan ke titik koordinat dengan dukungan satu unit armada mobil tangki air. Setelah bertempur melawan asap pekat, petugas berhasil mengisolasi pergerakan api. Luas lahan yang hangus terbakar diestimasi mencapai 0,12 hektare sebelum berhasil dijinakkan sepenuhnya.
Belum sempat barisan pemadam melepas lelah, petaka kedua kembali dilaporkan menyala pada Senin malam di kawasan koridor Jalan Tjilik Riwut. Namun, operasi pemadaman di lokasi ini terpaksa membentur dinding kegagalan. Titik api terpantau berada jauh di dalam hutan, sekitar 700 meter merangsek dari tepi jalan utama.
Petugas BPBD bersama kekuatan taktis dari Relawan Ketapi III sempat menembus kegelapan untuk melakukan asesmen lapangan. Sayangnya, kombinasi medan belukar yang ekstrem, tiadanya akses untuk kendaraan roda empat maupun unit water tank, serta minimnya visibilitas pencahayaan pada malam hari membuat tim terpaksa membatalkan eksekusi penyemprotan demi menghindari risiko fatalitas personel.
Aktivitas Manusia Jadi Pemicu Utama
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menegaskan situasi ini harus dibaca sebagai early warning bagi seluruh elemen korporasi dan masyarakat. Berdasarkan analisis awal, hilangnya guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir telah mengubah karakteristik permukaan tanah Kotim menjadi bahan bakar yang sangat reaktif.
“Kami mengimbau secara keras kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dalam bentuk apa pun. Saat ini kita sudah resmi memasuki musim kemarau, sehingga potensi karhutla mulai meningkat tajam secara eksponensial,” tegas Multazam dalam keterangan persnya pada Selasa (16/6/2026).
Multazam tidak menampik dugaan bahwa mayoritas peristiwa karhutla di Kotim selalu berkorelasi dengan faktor kelalaian atau kesengajaan manusia (human-induced wildfire). Mulai dari taktik murah membersihkan kaplingan tanah secara instan dengan api, hingga puntung rokok yang ditinggalkan berceceran di atas semak kering tanpa pengawasan.
Kembalinya asap karhutla di Lingkar Selatan dan Tjilik Riwut adalah alarm keras bahwa Kotim sama sekali belum beranjak dari status wilayah rapuh bencana ekologis. Statmen mitigasi dari BPBD yang menyatakan lokasi kebakaran malam hari di Tjilik Riwut “aman karena jauh dari permukiman” adalah sebuah cara pandang defensif yang berisiko melahirkan kelengahan kolektif.
Hukum alam tanah gambut (peatland) Kalimantan memiliki karakteristik subsurface fire (kebakaran di bawah permukaan). Api yang terlihat padam di atas, bisa terus merayap di kedalaman lapisan gambut setinggi dua meter selama berhari-hari. Membiarkan titik api di Tjilik Riwut menyala semalaman hanya karena alasan medan yang sulit adalah keputusan taktis yang dilematis; jika bara bawah tanah itu tidak diinjeksi air secara total, ia akan meledak menjadi kebakaran masif begitu dihantam angin kencang kemarau.
Kanal Independen mendesak Satgas Karhutla Kotim dan jajaran Polres untuk tidak membiarkan dua kasus awal ini menguap begitu saja sebagai “kecelakaan alam”. Jalur Lingkar Selatan dan Tjilik Riwut adalah dua magnet pertumbuhan properti dan investasi yang sangat seksi di Sampit. Ada indikasi kuat bahwa kemunculan titik api di sana merupakan bagian dari taktik spekulan tanah (land clearing) yang sengaja memicu kebakaran terkontrol demi menekan biaya pembersihan lahan komersial.
Mitigasi di tahun 2026 ini menuntut ketegasan hukum yang radikal. Terlebih, BMKG sudah mengeluarkan prognosis buruk bahwa musim kemarau tahun ini akan berjalan jauh lebih panjang, lebih kering, dan lebih ekstrem akibat anomali iklim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi sekadar mengandalkan unit water tank atau ketangkasan Relawan Ketapi III di hilir ketika api sudah membesar. Penegakan hukum berlapis berupa penyegelan lahan yang terbakar menggunakan garis polisi (police line) serta penelusuran status kepemilikan sertifikat tanah di TKP wajib dijalankan. Selama para pemilik lahan atau pelaku pembakaran liar tidak pernah diseret ke meja hijau, maka Sampit akan terus dipaksa menghirup racun asap pekat demi kemakmuran segelintir mafia tanah. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.
Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.
Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.
”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.
Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.
“Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.
Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.
CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.
Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.
Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.
Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.
DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.
”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.
Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.
”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.
Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.
Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.
“Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.
Rantai Global di Atas Tanah Sengketa
Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.
Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.
Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.
Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.
Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.
Skema Pengampunan di Tengah Anomali
Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.
Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.
Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.
Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.
Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.
Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.
Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.
Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.
KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)
Nihil Alas Hak di Portal Negara
Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.
Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.
Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.
Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.
Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.
Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.
Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.
AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.
Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.
Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.
DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.
Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.
Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.
Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.
Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.
Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.
LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.
Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.
Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.
KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.
”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.
”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.
Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.
Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.
Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.
Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.
Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU
Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.
Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.
Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.
Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.
Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.
Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.
Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.
HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.
Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.
Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.
Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.
Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.
Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.
LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.
Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.
Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.
Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.
Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.
Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.
Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.
Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.
Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.
Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.
Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.
Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.
Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.
Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.
Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.
Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.
Ironi Hukum Penegakan Pasal
Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.
Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.
Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.
Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.
Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.
Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.
Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.
Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.
Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.
Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.
Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.
Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.
Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.
Siklus Pembiaran yang Panjang
Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.
Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.
Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.
Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.
Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.
Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.
Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.
”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)
*Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).
SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.
Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.
Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.
Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.
”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).
Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.
”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.
Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.
”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan
Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.
Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.
Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.
Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.
Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.
Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.
Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.
Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.
Siklus Sengketa tanpa Jeda
Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.
Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.
Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.
Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.
Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.
Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.
Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.
Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.
”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.
Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.
Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.
Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.
”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.
Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi
Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.
Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.
Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.
Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.
Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.
Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.
Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.
Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.
Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.
Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.
Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.
Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.
Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.
Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.
Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.
Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan
Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.
Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.
”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.
Pijakan Legalitas Perusahaan
Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.
Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.
Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.
”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.
Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.
Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.
Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.
Riak Baru dari Jejak Lama
Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.
Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.
Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.
Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.
Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.
Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.
”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.
Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.
Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.
Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.
”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.
Ujian bagi Sertifikat Lestari
Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.
Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.
Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).
Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.
Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.
Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.
Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.
Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.
Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.
”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.
Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.
Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.
Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.
Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.
Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.
Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Hak-hak kaum tani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digerogoti oleh gurita mafia pangan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya sukses menggagalkan upaya penyelundupan dan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska seberat 4 ton yang diduga kuat hendak dialihkan secara ilegal ke sebuah gudang penampung di pusat Kota Sampit, Minggu (14/6/2026) malam.
Pencegatan Dua Gran Max Bodong Dokumen di Tengah Malam
Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini meletus sekitar pukul 21.00 WIB saat personel Polsek Jaya Karya menggelar patroli keamanan rutin. Korps baju cokelat mengendus pergerakan mencurigakan dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang melaju kencang dari arah lumbung padi Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menuju arah Kota Sampit dengan muatan yang tampak kelebihan beban.
Bergerak taktis, petugas langsung melakukan penghadangan di jalan raya. Saat bak mobil digeledah, polisi mendapati tumpukan karung pupuk subsidi pemerintah dalam volume yang sangat masif. Kedua armada pengangkut tersebut diketahui bernomor polisi KH 9231 PF yang dikemudikan oleh Kusmanto, dan KH 8229 FT yang disopiri oleh Mutaifin.
Dari manifestasi penggeledahan, masing-masing pikap nekat berjejal mengangkut 40 karung pupuk NPK Ponska dengan berat 50 kilogram per karung. Ketika petugas meminta kelengkapan administrasi niaga, kedua sopir tersebut tak berkutik karena tidak mampu menunjukkan Surat Perintah Penyerahan Barang atau Delivery Order (DO) resmi yang menjadi syarat mutlak distribusi pupuk subsidi antarzona.
“Total pupuk yang kami amankan dari kedua kendaraan adalah 80 karung atau setara dengan 4 ton. Seluruh barang bukti dan terlapor langsung kami gelandang ke Mapolsek Jaya Karya guna pengusutan lebih lanjut,” demikan petikan resmi laporan kepolisian Polsek Jaya Karya, yang sampai ke Kanalindependen.id, Senin (15/6/2026).
Melacak Otak Pemasok: Dari Rumah ‘M’ Lampuyang ke Gudang Bumi Ayu
Hasil interogasi vertikal terhadap para sopir pelaksana mulai menguak rute dan aktor di balik hilangnya hak subsidi petani pesisir tersebut. Kusmanto dan Mutaifin bernyanyi bahwa mereka hanyalah kurir sewaan yang dicokok oleh seseorang untuk memindahkan pupuk tersebut dengan iming-imingan upah angkut masing-masing sebesar Rp600 ribu per kendaraan.
Penyidik mendeteksi bahwa 4 ton NPK Ponska tersebut dikeluarkan secara ilegal dari rumah seorang warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Skema kejahatannya terstruktur: pupuk yang seharusnya dikonsumsi oleh kelompok tani lokal di Lampuyang justru ditarik keluar secara sepihak untuk diselundupkan menuju sebuah gudang penampung rahasia di kawasan Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Reskrim Polsek Jaya Karya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Kotim untuk memburu M serta melacak siapa pemilik asli gudang di Perumahan Bumi Ayu yang bersiap menampung pupuk “selundupan” tersebut. Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan jeratan undang-undang tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pengungkapan 4 ton NPK Ponska oleh Polsek Jaya Karya ini menelanjangi sisi gelap tata niaga pertanian di Kotim. Desa Lampuyang di Kecamatan Teluk Sampit adalah salah satu kawasan lumbung padi terbesar yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Ketika jatah pupuk subsidi mereka “dikencingi” dan dilarikan ke gudang tengah kota, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, melainkan sabotase ekonomi terhadap hajat hidup para petani kecil.
Modus operandi memindahkan pupuk subsidi dari sirkuit kelompok tani pedesaan menuju gudang pemukiman urban (Bumi Ayu) mengindikasikan adanya praktik disguised distribution (distribusi terselubung). Ada dua motif kuat yang harus diendus oleh penyidik.
Pertama, komersialisasi industri pupuk subsidi ini sengaja dikumpulkan oleh spekulan untuk diganti karungnya (re-bagging) menjadi pupuk non-subsidi, lalu dijual dengan harga selangit ke sektor perkebunan kelapa sawit swasta skala besar yang tersebar di Kotim.
Kedua, monopoli pasar gelap. Menimbun barang di tengah kota untuk menciptakan kelangkaan semu di tingkat bawah, sehingga harga eceran di tingkat petani melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian.
Pujian layak dilayangkan kepada kejelian personel Polsek Jaya Karya di lapangan. Namun, publik Sampit sudah jenuh dengan akhir cerita kasus yang hanya menyentuh level kroco seperti Kusmanto dan Mutaifin si sopir pikap sewaan.
Kanalindependen.id mendesak Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain untuk memerintahkan pengusutan total hingga ke hulu. Periksa manifes kartu tani di Desa Lampuyang; lewat pintu kios pengecer resmi mana M bisa menguasai 4 ton pupuk subsidi secara kolektif?
Bongkar juga siapa aktor intelektual, cukong, atau oknum dinas yang membentengi gudang penampung di Perumahan Bumi Ayu. Jika polisi tidak berani menyegel gudang utama dan hanya memenjarakan sopir rental, maka jaringan mafia pupuk akan terus subur menindas keringat para petani di Bumi Tambun Bungai. (**’*)