Kategori: Berita Utama

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    Penghasilan Pedagang Pasar Ramadan Sampit Merosot, Usulkan Hiburan agar Lebih Ramai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah pedagang kuliner di kawasan Bazar Ramadan Taman Kota Sampit mengaku mengalami penurunan penghasilan. Mereka berharap panitia menghadirkan hiburan untuk meningkatkan jumlah pengunjung.

    Genap dua pekan para pedagang berjualan di kawasan Taman Kota Sampit. Aktivitas perdagangan terpantau masih berjalan normal dengan seluruh lapak yang disediakan Pemkab Kotim masih terisi.

    Di kawasan Taman Kota Sampit, Jalan Jenderal Sudirman (S. Parman), terdapat sekitar 70 pedagang yang terdiri dari 42 pedagang kue tradisional seperti bingka dan amparan tatak, penjual minuman segar, lauk siap saji, hingga distributor pangan.

    Sementara itu, sebanyak 60 lapak di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sisi kanan Museum Kayu, diisi pedagang kuliner kekinian seperti dimsum, risoles, dan aneka makanan ringan.

    Namun, terdapat perbedaan jam operasional pada dua zona kuliner tersebut. Zona Jalan S Parman buka lebih awal, yakni pukul 12.00–22.00 WIB, sedangkan zona Jalan Yos Sudarso beroperasi pukul 15.00–19.00 WIB.

    Salah seorang pedagang kue tradisional di Jalan S. Parman, Sanah, mengatakan dirinya mulai menyiapkan aneka kue sejak pukul 10.00 pagi agar pembeli dapat membeli takjil lebih awal.

    ”Kalau jualan mulai sore terlambat karena pembeli sudah ramai. Jadi sejak jam 10 pagi kami sudah menata kue, dan sekitar jam 12 siang mulai berjualan,” ujarnya saat diwawancarai Kanal Independen, Minggu (1/3/2026).

    Meski berjualan hingga malam, Sanah mengakui pendapatan mulai menurun sejak hari keempat Ramadan.

    ”Pendapatan yang biasanya bisa mencapai Rp2 juta per hari turun menjadi sekitar Rp1 juta. Kalau hujan, kadang hanya Rp500 ribu,” katanya.

    Walaupun demikian, Sanah mengaku tidak mengalami kerugian langsung karena kue yang dijual merupakan titipan dari produsen lain. Ia hanya mengambil keuntungan sekitar Rp200 hingga Rp1.000 per kemasan.

    ”Saya tidak membuat sendiri. Semua kue titipan, saya hanya membantu menjual dengan keuntungan tipis,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.

    Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

    Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.

    ”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.

    Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.

    Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.

    Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.

    Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.

    Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.

    ”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.

    Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.

    ”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

    Laman: 1 2

  • Ketika Buaya Ditahan Warga, Negara Terjebak Peralihan Kewenangan

    Ketika Buaya Ditahan Warga, Negara Terjebak Peralihan Kewenangan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Seekor buaya masih terbaring hidup di bawah pohon cemara di Pantai Ujung Pandaran. Kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Ia tidak berada di kandang konservasi, bukan pula di pusat rehabilitasi. Ia berada di ruang publik—menjadi tontonan, menjadi ancaman, sekaligus menjadi penanda paling jujur tentang negara yang sedang bimbang menentukan siapa yang berwenang.

    Sudah lebih dari tiga hari buaya itu ditahan warga sejak Jumat pagi (27/2/2026), setelah terjerat jaring nelayan di pesisir Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penahanan itu bukan bentuk pengamanan ideal, melainkan keputusan darurat yang lahir dari ketakutan dan kebingungan.

    “Kami takut kalau dilepas malah menyerang warga,” ujar Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, Senin (2/3/2026). Ketakutan itu berlapis: takut pada buaya, takut salah bertindak, dan takut karena tidak tahu harus meminta pertolongan ke lembaga mana.

    Buaya itu diikat di lokasi yang terlihat jelas dari jalan umum. Anak-anak sekolah melintas setiap hari. Sebagian berhenti, menonton, bahkan sempat memancing reaksi buaya dengan kayu. Hewan itu meronta dan terlihat agresif sebuah peringatan bahwa situasi ini bukan sekadar urusan satwa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

    Namun hingga kini, tidak ada satu pun otoritas yang datang mengambil alih secara tegas.

    Di balik kebuntuan ini, ada persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar satu ekor buaya: peralihan kewenangan yang belum selesai, tetapi sudah berdampak di lapangan.

    Dinas Perikanan (Diskan) Kotim mengakui belum dapat melakukan penanganan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepala Diskan Kotim Ahmad Sarwo Oboi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Ikhsan Humairi menjelaskan, penanganan buaya saat ini berada dalam masa peralihan kewenangan pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP).

    Peralihan itu sudah berlaku sejak Agustus 2024. Namun hingga Maret 2026, tidak ada panduan teknis yang bisa dijadikan dasar bertindak.

    Kekosongan ini diperjelas oleh pernyataan dari BKSDA. Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga, tetapi tidak bisa lagi turun menangani langsung.

    “Kami, BKSDA, tidak bisa menanganinya lagi, karena bukan kewenangan kami,” ujar Muriansyah, Senin sore (2/3/2026).

    Ia menjelaskan, jika BKSDA tetap memaksakan diri melakukan penanganan mulai dari mengangkut, memindahkan, hingga melepaskan buaya risikonya justru berada pada petugas.

    “Kalau kami paksakan menangani, misalnya mengangkut lalu dalam prosesnya buaya lepas, menyerang warga, atau bahkan mati, kami yang mengangkut bisa terjerat kasus hukum. Karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

    Muriansyah menambahkan, BKSDA hanya dapat terlibat jika diminta secara resmi oleh KKP. Tanpa permintaan tersebut, setiap tindakan justru berpotensi melanggar hukum.

    “Kecuali kami diminta bantuan oleh pihak KKP untuk membantu mereka,” ujarnya.

    Sebagai jalan keluar, BKSDA mendorong pembentukan tim gabungan lintas instansi di daerah, khususnya di Kabupaten Kotim. Tim ini diharapkan dapat menjembatani kekosongan kewenangan yang saat ini membuat warga berada di posisi paling rentan.

    “Untuk di Kabupaten Kotim, kami mendorong agar dibentuk tim gabungan dari berbagai instansi,” kata Muriansyah.

    Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan pihak KKP terkait usulan tersebut, dan mendapat respons positif.

    “Saya sudah komunikasi dengan pihak KKP, dan mereka menyetujui serta sangat mendukung rencana itu,” ungkapnya.

    Sementara koordinasi masih berjalan di level birokrasi, buaya itu tetap berada di bawah pohon cemara. Terikat. Dijaga warga. Menjadi tontonan. Menjadi simbol bagaimana perubahan kebijakan di tingkat pusat, jika tidak disiapkan hingga ke teknis lapangan, akan selalu meninggalkan lubang risiko di daerah.

    Di Pantai Ujung Pandaran, ancaman terbesar saat ini bukan hanya rahang buaya. Melainkan jeda terlalu panjang antara perubahan kewenangan dan kesiapan negara untuk benar-benar hadir sebelum ada korban yang tak bisa lagi dicegah. (***)

  • Cuaca Kering Menyusup di Musim Hujan, Kebakaran Lahan Mulai Menggila

    Cuaca Kering Menyusup di Musim Hujan, Kebakaran Lahan Mulai Menggila

    SAMIT, Kanalindependen.id– Musim hujan seharusnya membawa jeda. Memberi tanah waktu untuk basah, udara untuk bernapas, dan warga untuk sedikit lengah dari ancaman api. Namun beberapa hari terakhir di Kabupaten Kotawaringin Timur, hujan justru seperti tamu yang lupa alamat. Yang datang lebih dulu adalah api.

    Senin siang (2/3/2026), di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, kobaran kecil dari aktivitas pembakaran sampah hampir berubah menjadi bencana. Lahan kering di sekitar permukiman menjadi karpet empuk bagi api untuk merambat. Rumah-rumah warga berdiri terlalu dekat dengan kebiasaan lama yang tak pernah benar-benar ditinggalkan.

    Sekitar pukul 12.15 WIB, seorang warga bernama Rio melapor ke markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim. Dua menit kemudian, armada bergerak. Sepuluh menit setelah itu, petugas sudah berjibaku mencegah api menjalar ke dinding-dinding rumah warga.

    Pemadaman berlangsung hampir satu jam. Lahan seluas sekitar 50 x 30 meter berhasil dilokalisasi. Tidak ada korban jiwa. Tidak ada kerugian materiil. Tapi seperti banyak kejadian serupa, api padam tanpa pernah benar-benar menyentuh akar masalah.

    Sehari sebelumnya, Minggu (1/3/2026), api yang lebih ganas menyala di Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kali ini bukan sekadar lahan kosong, melainkan gambut tanah yang menyimpan api lebih lama daripada ingatan kita tentang bahayanya.

    Di lahan milik seorang warga bernama Abdu, sedikitnya 65 titik api terdeteksi. Sekitar empat hektare hangus. Permukiman warga hanya berjarak sekitar 50 meter. Terlalu dekat untuk merasa aman, terlalu sering untuk disebut kebetulan.

    Petugas Pos Sektor Samuda bersama polisi, relawan api, dan unsur ketenteraman kecamatan berusaha menahan laju api agar tidak merambat ke rumah warga. Pendinginan masih terus dilakukan, karena pada lahan gambut, api kerap tidak mati ia hanya bersembunyi.

    Asap juga sempat menyelimuti Kelurahan Baamang Barat. Aktivitas warga terganggu. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan. Namun kepulan asap kembali dianggap bagian dari rutinitas musiman, bukan peringatan dini yang seharusnya memicu perubahan.

    BMKG Kotim menyebut cuaca panas belakangan ini dipengaruhi gangguan cuaca regional, meski wilayah ini masih berada dalam periode musim hujan. Penjelasan itu sahih secara ilmiah, namun tak cukup menjawab mengapa kebakaran selalu datang lebih siap dibanding sistem pencegahannya.

    Imbauan kembali diulang: jangan membakar sampah, jangan membuka lahan dengan api, waspadai cuaca panas. Kalimat yang sama, diulang dari tahun ke tahun, seolah api bisa dipadamkan hanya dengan kata-kata.

    Cuaca kering memang menyusup di musim hujan. Tapi yang benar-benar membuat kebakaran lahan mulai menggila bukan semata langit yang pelit hujan melainkan kebiasaan yang dibiarkan, pengawasan yang longgar, dan ingatan kolektif yang selalu cepat memudar begitu api padam.

    Dan seperti biasa, kita baru benar-benar cemas ketika asap sudah sampai di halaman rumah. Dan semua aktivitas terdampak hingga nyaris lumpuh. (***)

  • Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    Ketika Predator Tersangkut di Tepi Laut Ujung Pandaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi itu, ombak di Pantai Ujung Pandaran tak hanya membawa bau asin laut. Di antara jaring-jaring nelayan yang dipasang di tepi pantai, seekor buaya muara justru ikut terperangkap. Masih hidup. Masih berontak. Dan perlahan menjadi pusat perhatian.

    Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (27/2/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Nelayan yang awalnya hanya hendak memeriksa jaring ikan mendapati seekor predator dengan moncong relatif kecil yang oleh warga setempat kerap disebut buaya sapit tersangkut dan tak mampu melepaskan diri.

    Diduga, buaya itu mendekat karena tergoda ikan yang terperangkap. Namun insting berburu justru membawanya ke situasi berbahaya. Demi mencegah risiko terhadap warga, buaya tersebut kemudian diikat dan diletakkan di bawah pohon cemara, tak jauh dari garis pantai.

    Kabar itu cepat menyebar. Dari mulut ke mulut. Dari pantai ke layar ponsel. Dua video pendek beredar luas pada Sabtu (28/2/2026). Dalam rekaman pertama, buaya terlihat terbaring di tepi pantai, kaki dan mulutnya terikat tali tambang. Suara dari balik kamera terdengar ragu, mempertanyakan apakah hewan itu masih hidup.

    Video kedua merekam momen serupa: seorang pria berbaju biru muda mendekat, sementara suara lain mengingatkan agar tetap waspada—terutama bagi warga yang biasa mandi atau beraktivitas di sekitar Camp Kobes dan Ujung Pandaran.

    “Ini buaya di Ujung Pandaran,” ujar suara dalam video. “Hati-hati.”

    Kerumunan pun datang. Ukurannya yang besar dan lokasinya yang dekat dengan aktivitas nelayan membuat rasa ingin tahu bercampur cemas. Meski kemunculan buaya di kawasan ini disebut bukan hal baru nelayan mengaku cukup sering melihatnya mencari makan kehadiran predator sedekat itu tetap menyisakan ketegangan.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan pihaknya telah menerima informasi awal dari warga. Namun hingga Minggu (1/3/2026) malam, belum ada laporan lanjutan terkait kondisi terkini maupun penanganan buaya tersebut.

    “Infonya, buaya itu didapat warga di Ujung Pandaran. Kalau kondisi terkininya, saya belum mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Kepala Desa Ujung Pandaran, Taufik, menuturkan kronologi penemuan itu terjadi saat nelayan memeriksa jaring di tepi pantai. Buaya masih hidup ketika ditemukan dan segera diamankan agar tidak membahayakan warga sekitar.

    Sementara itu, Camat Teluk Sampit Rida Iswandi mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut. Meski begitu, ia tak menampik bahwa kemunculan buaya muara di kawasan Pantai Ujung Pandaran sudah beberapa kali terjadi.

    “Biasanya warga membiarkannya dan tidak mendekat. Mungkin yang ini terjerat jaring nelayan,” katanya.

    Hingga kini, informasi masih terus dihimpun. Warga pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mendekati atau mencoba menangani satwa liar secara mandiri, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan buaya di sekitar permukiman atau area aktivitas manusia.

    Di pantai itu, antara jaring nelayan dan jejak kaki di pasir, kisah tentang manusia dan alam kembali bertemu rapuh, tegang, dan menunggu penanganan yang bijak.(***)

  • Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    Tiga Kapal Disiapkan, Pelni Sampit Layani Lima Jadwal Arus Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi arus mudik Lebaran 1447 Hijriah tahun ini, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit memastikan kesiapan armada untuk melayani lonjakan penumpang.

    Pelni Cabang Sampit yang biasanya mengoperasionalkan satu kapal, akan menambah dua kapal lagi untuk melayani angkutan Lebaran. Sehingga, selama masa angkutan Lebaran, ada tiga kapal KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu yang akan melayani penumpang.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan lima keberangkatan (call) kapal selama periode angkutan lebaran. Namun, jadwal untuk keberangkatan KM Kelimutu masih belum ditentukan, sehingga akan ada pembaharuan jadwal.

    ”Untuk masa arus mudik Lebaran ini, kami ada menyediakan lima call keberangkatan kapal. Tetapi, untuk KM Kelimutu saat ini masih menunggu selesai proses docking, sehingga nantinya akan ada pembaruan jadwal yang akan kami sampaikan ke masyarakat Kotim,” ujar Siti Nafillah saat ditemui di Pelabuhan Sampit, Minggu (1/3/2026).

    Untuk jadwal sementara, terdapat 1 call keberangkatan rute Sampit-Surabaya menggunakan KM Lawit yang dijadwalkan berangkat pada pukul 13.00 WIB, Minggu (1/3/2026) siang ini.

    Sedangkan empat call keberangkatan lainnya, melayani rute Sampit-Semarang yang dijadwalkan berangkat pukul 12.00 WIB, pada Sabtu, 14 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    Keberangkatan berikutnya, dijadwalkan pukul 09.00 WIB pada Senin, 16 Maret 2026 menggunakan KM Lawit.

    Untuk dua call keberangkatan lainnya termasuk arus balik Lebaran yang dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB, pada Kamis 26 Maret 2026 menggunakan KM Lawit dan keberangkatan berikutnya pada pukul 12.00 WIB pada Senin 30 Maret 2026 menggunakan KM Leuser.

    ”Pada kedatangan kapal jam 16.00 WIB kemarin sore ada 139 penumpang yang turun dan yang berangkat 1 Maret 2026 jam 1 siang ini tujuan ke Surabaya mengangkut 617 penumpang,” katanya.

    NAIK KAPAL: Penumpang saat menaiki kapal. (IST/KANAL INDEPENDEN)

    Rencananya, KM Kelimutu akan beroperasional pada tanggal 12 Maret 2026 dan 18 Maret 2026.

    ”Ini masih rencana, karena kami juga masih menunggu release jadwal terbaru dari Pelni Pusat. Tetapi, kami pastikan KM Kelimutu tetap diprioritaskan melayani penumpang di Pelabuhan Sampit,” ujarnya.

    Siti Nafillah memprediksi puncak arus mudik di Pelabuhan Sampit akan jatuh pada tanggal 16 Maret 2026. Hal itu dilihat dari penjualan tiket kapal yang hampir ludes terjual pada jadwal keberangkatan 14 dan 16 Maret 2026.

    ”Jadwal keberangkatan KM Leuser tanggal 14 Maret dan KM Lawit tanggal 16 Maret, sudah hampir habis terjual. Keterisian jumlah penumpang sudah di atas 1.300 orang. Hanya tersisa sekitar 100 penumpang dan itupun non-seat,” jelasnya.

    Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Pelni sudah mengajukkan dispensasi penambahan kapasitas penumpang yang diberikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.

    Sebagai informasi, kapasitas KM Lawit, KM Leuser dan KM Kelimutu standarnya hanya memuat sekitar 900 penumpang. Namun, pada masa angkutan mudik Lebaran, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 1.400 penumpang.

    ”Kapasitas 1.400 penumpang ini sudah termasuk dispensasi. Sehingga, kami tidak boleh mengangkut melebihi kapasitas yang ditentukan oleh KSOP,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    Reses Teras Narang Dibanjiri Curhat Desa Gelap, Jalan Rusak, hingga Sekolah Tanpa Guru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kunjungan reses anggota DPD RI Agustin Teras Narang di DPRD Kotawaringin Timur menjadi ajang curhat beruntun tentang krisis layanan dasar.

    Hal yang dikeluhkan, di antaranya puluhan desa masih gelap tanpa listrik, jalan rusak yang merenggut nyawa, sekolah kekurangan guru dan fasilitas, hingga warga pesisir yang saban pasang rob kebanjiran karena alur sungai dangkal.

    ”Spirit negara ini gotong royong dan sinergi. Tapi kalau 25 desa masih gelap, jalan jadi kuburan, sekolah anak belajar di lantai, berarti ada yang tidak bekerja,” kata Teras Narang, menanggapi deretan keluhan itu.

    ​Anggota DPRD Kotim Langkap mengungkapkan, program listrik perdesaan di Kalteng Tarang yang dicanangkan dua dekade lalu belum menyentuh banyak kampung.

    ​”Sampai hari ini Kalteng Tarang masih belum sampai ke pelosok Kalimantan Tengah. Kotim saja, data hari ini, 25 desa yang masih gelap, Pak. Belum lagi dusun-dusun. Ini desa,” ujarnya.

    ​Dia menyebut, baru 14 desa yang ditargetkan teraliri listrik pada 2026, sementara sisanya diharapkan baru tersambung 2028.

    ​Masalah serupa mencuat dari Telaga Antang. ”Ada dua desa di tempat saya yang memang tidak ada listriknya, Pak. Bahkan jalan menuju dua desa itu pun saat ini belum ada,” kata Camat Telaga Antang, Joko Ariadi Setiawan, merujuk Desa Rantau Sawang dan Rantau Suang.

    ​Adapun di Kecamatan Bukit Santuai, problemnya berlipat. Gelap sekaligus blank spot.

    ”Dari 14 desa, hanya di ibu kota kecamatan saja sinyal lancar. Di 13 desa semua blank spot,” kata Camat Bukit Santuai, Agus Saptono.

    ​Menanggapi itu, Teras menekankan perlunya memanfaatkan jaringan perusahaan besar.

    ”Saya dulu pernah menginisiasi agar perusahaan-perusahaan perkebunan membantu desa-desa yang terdekat. Mereka pakai tenaga listrik besar, itu bisa kita gunakan misalnya dari magrib sampai subuh untuk desa, setelah itu baru untuk usaha mereka. Tapi harus ada izin PLN dan komunikasi yang baik,” tegasnya.

    Jalan Rusak, Sungai Dangkal, Desa Terisolir

    Di wilayah selatan, anggota DPRD Zainuddin menggambarkan wajah infrastruktur yang mematikan.

    ​”Sering terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Pegawai kantor Camat Mentaya Selatan meninggal dunia. Itu akibat jalan yang sudah rusak,” ujarnya, merujuk ruas dari Pelabuhan Pelindo hingga arah Pelangsian yang disebut perlu penanganan khusus.

    ​Dia juga menyoroti pendangkalan alur Sungai Pandaran–Pelangsian. ”Ketika pasang rob, masyarakat kebanjiran sampai rumah. Kapal-kapal sering terdampar di muara sungai,” katanya.

    ​Di utara, Bukit Santuai menjadi kecamatan yang tidak tembus jalan negara.

    ”Tidak ada jalan pemerintah, tidak ada jalan negara yang menghubungkan kami dengan Telaga Antang. Selama ini kami numpang akses jalan perusahaan,” ujar Agus Saptono.

    ​Teras mengakui bahwa pengerukan sungai dan perbaikan pelabuhan tidak lagi tersentuh serius sejak lama.

    ”Sejak tahun 70-an sudah tidak pernah lagi ada pengerukan. Sebelum itu kapal keruk nongkrong. Sekarang pendangkalan terjadi, alur tertutup dan tidak diproses,” jelasnya, sembari berjanji mengingatkan pejabat Pelindo dan Kementerian Perhubungan soal pelabuhan yang tiang pancangnya sudah berkarat sebelum proyek tuntas.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2

  • Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Ramadan mestinya membawa ketenangan. Usai azan Isya, Bayah melangkah ringan meninggalkan rumah sederhananya di Gang Sepakat.

    Seperti malam-malam sebelumnya, pedagang kue keliling itu menuju langgar untuk menunaikan salat tarawih, Kamis (26/2/2026). Rumah ia tinggalkan dalam keadaan terkunci, tanpa firasat apa pun. Namun, ketenangan itu tak ia temukan saat kembali.

    Begitu pintu dibuka, suasana rumah terasa janggal. Kamar yang biasanya rapi tampak berantakan. Jendela kamar te rbuka dengan kaca pecah berserakan. Di sanalah Bayah menyadari luka malam itu: uang tunai Rp8,5 juta, hasil berjualan kue dari hari ke hari, raib dibawa maling.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat kejadian, rumah Bayah dalam kondisi kosong karena ditinggal salat tarawih.

    “Pemilik rumah tarawih ke langgar, lalu dijebol maling. Kabarnya uang tabungan hasil berjualan kue keliling sekitar Rp8,5 juta ludes,” ujar seorang warga Izai, Sabtu (28/2).

    Video amatir yang beredar di lingkungan sekitar memperlihatkan kondisi rumah korban usai kejadian. Jendela kamar tampak rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk saat situasi lingkungan sepi. Bayah baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari ibadah malam itu.

    Uang yang hilang bukan sekadar angka. Bagi Bayah, itu adalah keringat, tenaga, dan harapan hasil usaha kecil yang ia jalani setiap hari dengan berjualan kue keliling.

    Kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Terlebih, pencurian terjadi di waktu ibadah malam Ramadan. Warga juga geram dengan aksi pencuri tersebut.  

    Kini, warga berharap peristiwa serupa tak kembali terulang. Mereka saling mengingatkan untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama di malam hari selama Ramadan agar ibadah tetap khusyuk, tanpa meninggalkan luka di rumah sendiri. (***)