Kategori: Berita Utama

  • Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor logistik yang membelah wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali bertransformasi menjadi sirkuit maut bagi keselamatan publik. Pengendara yang melintasi ruas Jalan Negara lintas Sampit-Samuda, tepatnya di kawasan kilometer 23 Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dipaksa bertaruh nyawa setelah ratusan liter minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tumpah secara masif melumuri badan jalan pada Jumat (12/6/2026) pagi.

    Tangki Bocor yang Diabaikan dan Jatuhnya Korban Cedera Kepala

    Petaka logistik dan keselamatan jalan raya ini mulai memicu alarm darurat sejak pukul 08.00 WIB. Cairan kental berwarna kuning pekat khas minyak sawit mentah terlihat mengucur deras dari buritan sebuah truk tangki angkutan industri perkebunan yang melaju. Alih-alih berhenti untuk melakukan mitigasi kebocoran katup, sang sopir truk raksasa tersebut justru tetap tancap gas memacu kendaraannya seolah buta terhadap bahaya yang ditinggalkannya di belakang aspal.

    “Limbah CPO turun ke jalan. Sopirnya tidak sadar, jalan terus,” ketus Sahmil, salah seorang warga Desa Bapeang yang menyaksikan langsung awal mula insiden berdarah tersebut di lokasi kejadian.

    Kombinasi antara karakter minyak sawit yang sangat licin dengan topografi infrastruktur jalan yang hancur lebur seketika melahirkan jebakan maut yang sempurna. Kendaraan roda dua yang melintas tanpa pengawalan visual langsung terjungkal satu per satu akibat kehilangan traksi roda secara instan saat menghantam lubang jalan yang sudah lama rusak dan bergelombang selama hampir dua tahun terakhir.

    Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sedikitnya ada empat unit sepeda motor yang langsung terjungkal menjadi korban dalam hitungan jam. “Yang kami tahu ada sekitar empat motor yang jadi korban. Ada satu yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka robek serius di bagian kepala,” ungkap Sahmil dengan nada geram.

    Banjir Laporan Netizen, Regu Taktis Damkar Kepung Titik Koordinat

    Eskalasi kecelakaan yang kian liar dan masifnya unggahan video amatir warga di jejaring sosial seketika memicu kedaruratan digital. Rentetan laporan berantai masuk melalui aduan akun media sosial, mulai dari tag kolektif ke akun Instagram Sampitinfo hingga laporan resmi dari masyarakat ke akun Instagram Humaskotimfire.

    Merespons gelombang aduan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, langsung berkoordinasi secara taktis dengan dinas pemadam kebakaran. Berdasarkan dokumen manifes laporan bernomor R/4/VI/2026 yang diterbitkan Peleton II Damkar, Regu 1 di bawah komando Plh Kepala Regu Ragil Ramadhan Paslah langsung diterjunkan menuju titik koordinat 2,683958S 112,948367E menggunakan Unit Rescue Hilux Merah.

    Menempuh jarak sejauh 23 kilometer dari pusat kota, armada penyelamat dari Sektor Eka Bahurui tiba di lokasi kejadian pada pukul 10.24 WIB bersama jajaran Satlantas Polres Kotim guna memblokade jalur dan mengatur arus lalu lintas yang macet total. Di lapangan, petugas mendapati tumpahan minyak sawit mentah telah memapar jalur aspal sepanjang kurang lebih 250 meter.

    Tim taktis yang beranggotakan Aldi Irfansyah, Simping, M. Rifani, Zulkipli, Rahmah Hidayanti, dan Dina Aulia Ajiningrum langsung melakukan pembersihan radikal menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dicampur cairan deterjen khusus guna mengikis lapisan lemak nabati yang menempel di aspal. Operasi pembersihan yang berjalan penuh ketegangan ini memakan waktu hampir satu jam, dan baru dinyatakan selesai serta aman untuk dilintasi pada pukul 11.59 WIB.

     Insiden berdarah di KM 23 Desa Bapeang ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa akibat faktor kelalaian teknis, melainkan sebuah kelalaian struktural berlapis (structural negligence) yang melibatkan ketidakberdayaan Pemkab Kotim di hadapan raksasa korporasi kelapa sawit. Di sini ada dua dosa besar yang harus dibedah secara radikal oleh publik.

    Pertama, absennya fungsi kontrol kelaikan kendaraan angkutan (KIR) oleh Dinas Perhubungan Kotim terhadap armada tangki CPO swasta. Kebocoran katup atau dinding tangki di jalan umum adalah bukti otentik bahwa perusahaan angkutan logistik abai terhadap standarisasi safety transportasi. Truk tangki bocor yang tetap melaju tanpa memedulikan keselamatan pengendara lain di belakangnya secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana kejahatan yang secara nyata membahayakan nyawa publik.

    Kedua, pengakuan jujur warga mengenai kondisi jalan rusak yang dibiarkan mati suri selama hampir dua tahun tanpa ada ketukan palu perbaikan dari Dinas PUPR Kotim maupun Provinsi Kalimantan Tengah adalah rapor merah tata kelola infrastruktur hulu. Jalan yang berlubang dan compang-camping bertindak sebagai “katalisator” fatalitas; ia mengunci ruang manuver bagi pengendara motor yang kaget saat mendapati aspal di depannya sudah berubah menjadi lautan minyak sawit pekat.

    Kita tentu belum lupa bahwa dua tahun lalu jalur horor Bapeang ini sudah pernah memakan korban jiwa meninggal dunia akibat pola kecelakaan yang identik. Intervensi dari Sektor Eka Bahurui dan Satlantas memang patut diapresiasi karena sigap membersihkan jalur sepanjang 250 meter tersebut, namun itu hanyalah solusi jangka pendek di hilir.

    Jika Pemkab Kotim tidak berani memanggil pimpinan perusahaan kelapa sawit pemilik angkutan CPO tersebut untuk menuntut ganti rugi materiil pengobatan korban serta mendesak konsorsium perusahaan sawit melakukan pembiayaan pemeliharaan aspal (corporate social responsibility), maka warga Bapeang dan Ketapang akan terus diposisikan sebagai tumbal sunyi di bawah roda-roda raksasa truk logistik industri perkebunan Kalimantan. (***)

  • Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur

    Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.

    “Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).

    Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).

    Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.

    Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.

    Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.

    Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).

    Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)

  • Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.

    Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.

    Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.

    ”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).

    Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD

    Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.

    Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.

    Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.

    Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.

    Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.

    Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.

    Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.

    Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.

    Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu

    Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.

    Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.

    Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.

    Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.

    Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.

    Menguji Asas Kepatutan CSR

    Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.

    Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.

    Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.

    Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.

    ”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.

    Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.

    “Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.

    Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.

    Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.

    Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)

  • Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasional kandang ayam petelur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhadapan dengan situasi timpang.

    Biaya pakan dan obat-obatan terus merangkak naik, namun harga jual telur dari peternak justru menukik tajam, jauh di bawah batas Harga Acuan Pembelian (HAP).

    Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim mengambil langkah. Aspirasi disuarakan langsung kepada Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislan, dan Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain.

    Fokus utamanya mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi.

    Situasi saat ini membuat peternak semakin tertekan. Biaya operasional yang terus berjalan tidak sebanding dengan angka yang mereka terima dari penjualan.

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyatakan perlindungan terhadap tata niaga ini sangat mendesak.

    ”Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Arif, Kamis (11/6/2026).

    Fenomena anjloknya harga ini tidak hanya terjadi di Kotim. Kondisi serupa tercatat di sejumlah daerah di Kalimantan.

    Peternak mandiri di Kalimantan Selatan melaporkan tren penurunan harga sejak akhir April, beriringan dengan naiknya harga pakan.

    Hal yang sama menghantam Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ketika harga turun dari Rp34.000 menjadi Rp30.000 per kilogram, memaksa sebagian peternak memutar otak agar usaha tidak berhenti total.

    Akar persoalannya merujuk pada regulasi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024, HAP di tingkat peternak dipatok Rp26.500 per kilogram, sementara harga acuan penjualan di tingkat konsumen berada di angka Rp30.000.

    Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada 9 Juni 2026 menegaskan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua elemen, dari pengepul hingga pembeli akhir.

    Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 juga telah diinstruksikan kepada Kepala Satgas Pangan Polri untuk mengawal HAP dan menindak pelanggar sesuai hukum yang berlaku.

    Ketimpangan ini dipertegas oleh temuan Kementerian Pertanian yang membongkar adanya permainan harga oleh middleman di lapangan.

    Secara nasional, harga rata-rata di tingkat peternak terpuruk hingga Rp21.000 per kilogram.

    Pada saat yang sama, konsumen harus menebus komoditas ini dengan banderol Rp29.000 hingga Rp30.000. Selisih sekitar Rp8.000 per kilogram tersebut dinikmati oleh tengkulak.

    Kondisi tersebut diperparah oleh surplus struktural yang melemahkan posisi tawar peternak.

    Guru Besar Fakultas Peternakan UGM, Budi Guntoro, mencatat Indonesia diproyeksikan memproduksi lebih dari 6,5 jiwa ton telur sepanjang tahun 2026, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional berkisar 6,22 juta ton.

    Kelebihan pasokan ini memperlemah posisi tawar peternak rakyat dalam rantai distribusi.

    Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari tingkat produsen hingga distributor.

    ”Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” kata Arif.

    Para pelaku usaha peternakan rakyat ini tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

    Melalui penyampaian aspirasi kepada tiga pejabat Kotim tersebut, pihak asosiasi berharap langkah nyata segera diambil agar harga kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, serta pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga. (ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)

  • Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, Kanalidependen.id  – Koridor pemukiman padat di pinggiran Kota Sampit tampaknya kian seksi bagi jalur distribusi peredaran gelap narkotika. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sukses mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (32) yang nekat mengonversi kawasan hunian asri Jalan Wengga Happy Metro, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, menjadi sirkuit transaksi kristal putih jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/6/2026).

    Pengepungan Taktis di Sektor Wengga dan Sitaan ‘Tas Conserve’

    Operasi penangkapan senyap ini dipicu oleh tingginya tingkat keresahan masyarakat urban Baamang yang mengendus adanya aktivitas kurir dan transaksi narkoba yang intens di lingkungan perumahan mereka. Bergerak cepat atas laporan intelijen dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan vertikal dan pemantauan statis (surveillance) di sekitar titik koordinat lokasi.

    Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati target MNR tengah melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa memberikan celah untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan pencegatan taktis di tengah jalan. Guna menjaga transparansi dan hukum acara pidana, penggeledahan badan dan kendaraan tersebut dilakukan di bawah pengawasan langsung ketua RT setempat serta warga sekitar.

    Hasilnya pun konkret. Di dalam tas selempang hitam merek Conserve yang dibawa pelaku, polisi mendapati tiga paket klip bening berisi butiran kristal sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 9,87 gram. Tidak hanya itu, indikasi bahwa MNR bukan sekadar pengguna melainkan aktor pengedar diperkuat dengan temuan satu unit timbangan digital berskala mikro di dalam tas tersebut.

    Bidikan Pasal Berat Undang-Undang Narkotika

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan jalannya eksekusi penangkapan di wilayah Baamang Barat tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke klaster pemukiman warga saat ini sudah masuk dalam status atensi penuh korps baju cokelat.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor saat berada di jalan sekitar TKP,” terang AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers pada Kamis (11/6/2026).

    Guna kepentingan penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan, MNR beserta seluruh manifes barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotim. Pemuda berusia 32 tahun tersebut kini resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita mendekati angka 10 gram dan disertai timbangan digital, MNR kini berada di bawah ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

    Penangkapan MNR di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV ini memetakan sebuah anomali spasial baru dalam rantai pasok sabu di Kotim: migrasi zona transaksi dari lokalisasi atau tempat hiburan malam menuju kawasan perumahan kelas menengah. Wilayah Wengga yang terstruktur dalam bentuk klaster hunian padat sering kali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar karena dinilai menawarkan tingkat privasi tinggi dan mobilitas warga yang cenderung individualis.

    Sitaannya berupa timbangan digital adalah indikator valid bahwa MNR merupakan “sub-bandar” atau pengecer tingkat menengah yang bertugas memecah paket besar (bal) menjadi paket-paket hemat bernilai ratusan ribu rupiah untuk didistribusikan ke konsumen di dalam kota Sampit. Perumahan yang seharusnya menjadi ruang aman tumbuh kembang keluarga kini bertransformasi menjadi laboratorium distribusi narkoba.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada warga Baamang Barat yang berani mengambil sikap proaktif dengan melapor. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme pertahanan sosial di tingkat akar rumput masih bekerja secara organik. Namun, AKP Edy Wiyoko juga mengingatkan tantangan psikologis di tengah masyarakat.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau warga segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan,” tandas Edy.

    Tantangannya kini berada di meja Satresnarkoba Polres Kotim. Jeratan Pasal 114 ayat (2) tidak boleh hanya memutus rantai di tingkat MNR semata. Polisi tidak boleh cepat puas dengan menyita tas Conserve dan sabu 9,87 gram. Penyidik wajib menelusuri data digital dari ponsel pelaku guna melacak dari pintu mana barang haram tersebut masuk ke Sampit. Selama bandar besar di hulu aman menyuplai barang, maka penangkapan kurir-kurir mikro seperti MNR di jalanan Wengga hanya akan menjadi siklus penegakan hukum yang berulang tanpa ujung yang tuntas. (***)

  • Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id  – Misteri kematian tragis kembali mengguncang pusat ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng). Area ikonik sekitar Menara Masjid Raya Darussalam, Kota Palangka Raya, mendadak digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tergeletak kaku pada Kamis (11/6/2026) sore.
     
    “Informasi yang beredar katanya jatuh,” ungkap salah seorang jemaah.

    Penyelidikan taktis kepolisian kini mulai menguak tabir riwayat medis kedokteran yang melatarbelakangi perjalanan hidup korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Pamitan Terakhir Menuju Menara dan Larangan Sang Ibu

    Identitas korban dipastikan bernama Zulfan Ariq Shofiudin (19), seorang pemuda yang bermukim di kawasan Jalan Kecubung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Kematian anak muda ini menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi para jemaah masjid dan warga yang berada di lokasi kejadian.

    Berdasarkan garis kronologis yang dihimpun dari pihak keluarga, beberapa jam sebelum ditemukan tewas mengenaskan, Zulfan didampingi ayahnya sebenarnya baru saja menjalani kontrol kesehatan rutin di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pemeriksaan medis pada pagi hari itu merupakan bagian dari rangkaian pengobatan intensif jangka panjang yang wajib ditempuh korban.

    Ibu korban, Nony, membeberkan bahwa dirinya terakhir kali bertatap muka dengan Zulfan sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, sang putra berpamitan dari rumah untuk menuju ke kawasan Menara Masjid Raya Darussalam dengan hanya berjalan kaki seorang diri. Zulfan sempat mengutarakan niatnya bahwa ia ingin menghabiskan waktu sore untuk bersantai di area menara tersebut.

    Nony mengaku firasat ibunya sempat menolak dan melarang keras kepergian sang anak sore itu. Namun, Zulfan tetap bersikeras melangkah pergi. Pihak keluarga tidak menampik bahwa arsitektur Menara Masjid Raya Darussalam memang menjadi salah satu ruang spasial yang paling sering dikunjungi oleh korban dalam beberapa waktu terakhir. Selang beberapa saat kemudian, jemaah masjid dikagetkan oleh tubuh Zulfan yang sudah terkapar tidak bernyawa di lantai dasar sekitar menara.

    Riwayat Radang Otak Kronis dan Insiden Balkon Rumah

    Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung menerjunkan tim identifikasi untuk melakukan sterilisasi TKP dan mengevakuasi jasad Zulfan ke instalasi ruang jenazah guna kepentingan visum. Dari meja pemeriksaan saksi, ayah korban yang juga merupakan seorang tenaga medis, dr. Falat Shofiudin, membeberkan secara jujur komplikasi klinis yang mendera putranya selama tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan diagnosis medis pada tahun 2023, Zulfan diketahui mengidap penyakit radang otak (ensefalitis) kronis. Akibat gangguan fungsi neurologis tersebut, selain rutin menjalani terapi di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus, Zulfan juga mendapatkan pendampingan psikologis bimbingan mental secara berkala di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei sesuai dengan jadwal berkala yang diterbitkan dokter spesialis.

    Rekam jejak traumatologi korban juga mencatat sebuah insiden fatal pada tahun 2025 lalu, di mana Zulfan pernah dilaporkan terjatuh dari atas balkon lantai dua rumahnya hingga mengakibatkan luka robek dan cedera struktural cukup parah di bagian wajah.

    Hingga saat ini, korps baju cokelat masih menahan diri untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah murni akibat kecelakaan fatalitas (terjatuh dari ketinggian menara) atau dipicu oleh serangan mendadak dari komplikasi penyakit sarafnya. Polisi mengimbau publik di media sosial agar tidak memproduksi spekulasi liar sebelum hasil otopsi forensik resmi dikeluarkan.

    Kematian Zulfan Ariq Shofiudin di pelataran Menara Masjid Raya Darussalam membuka ruang diskusi yang sangat serius mengenai dua aspek krusial: jaring pengaman bagi penyandang disabilitas psikososial-neurologis serta sistem keamanan fasilitas umum keagamaan di Palangka Raya. Riwayat klinis korban yang mengidap ensefalitis (radang otak) sejak 2023 dan komparasi perawatan di RSJ Kalawa Atei menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi kerentanan mental dan motorik yang sangat tinggi.

    Penyakit radang otak sering kali menyisakan gejala sisa (sekuel) berupa disorientasi spasial, gangguan keseimbangan tubuh, hingga hilangnya kontrol kesadaran sesaat (seizure atau kejang saraf). Jika kita mengaitkannya dengan insiden masa lalu di mana korban pernah terjatuh dari balkon rumah pada 2025, maka keputusan membiarkan korban berjalan kaki sendirian menuju menara tinggi meski sudah sempat dilarang ibunya adalah sebuah celah fatalitas yang mengintai.

    Di sisi lain, pengelola Masjid Raya Darussalam juga harus mengevaluasi secara radikal aksesibilitas keamanan menuju puncak menara. Apakah area tangga atau pembatas balkon menara sudah memenuhi standar keamanan ketat untuk mencegah terjadinya insiden jatuh, baik secara sengaja maupun tidak sengaja akibat serangan medis? Fasilitas publik, terlebih yang memiliki struktur arsitektur tinggi, wajib memiliki proteksi perimeter yang aman agar tidak mudah diakses secara bebas tanpa pengawasan oleh kelompok masyarakat yang rentan mengalami disorientasi fisik.

    Langkah taktis Satreskrim Polresta Palangka Raya yang memeriksa dokumen medis rumah sakit dan mengamankan rekaman di sekitar TKP adalah kunci utama untuk memutus rantai asumsi liar warga netizen. Kita menanti kejujuran hasil penyelidikan ini. Kasus duka ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pengawasan terhadap penyandang gangguan saraf tidak bisa dilakukan secara parsial; ia menuntut kesiagaan penuh selama 24 jam serta dukungan struktural dari lingkungan terkecil agar ruang-ruang publik kita tidak kembali menjadi saksi bisu kepergian sunyi anak-anak muda Kalteng. (***)

  • Karyawan Cuci Motor Ditemukan Tewas di Area Pemakaman GBI, Diduga Dipicu Tekanan Batin Mendalam

    Karyawan Cuci Motor Ditemukan Tewas di Area Pemakaman GBI, Diduga Dipicu Tekanan Batin Mendalam

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sudut sunyi area pemakaman Kristen GBI Km 74, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak berubah menjadi pusat perhatian publik pada Rabu (10/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang pria paruh baya ditemukan terbujur kaku tak bernyawa di tengah keheningan kompleks pekuburan tersebut, menguak drama kepasrahan hidup yang luput dari radar kepedulian sosial lingkungan urban.

    Penemuan di Tengah Makam dan Jejak Isolasi Sosial

    Identitas jasad pria malang tersebut dipastikan bernama Kurnadi (40), warga asli yang bermukim di kawasan RT 04 RW 02 Desa Pelantaran. Sehari-harinya, korban dikenal sebagai sosok pekerja keras yang menyambung hidup dengan menjadi karyawan di sebuah jasa pencucian sepeda motor lokal.

    Kabar penemuan mayat Kurnadi seketika menyebar cepat dari mulut ke mulut hingga memicu gelombang kedatangan warga yang penasaran sekaligus terpukul atas nasib tragis sang pelayan jasa kebersihan kendaraan tersebut. Suasana duka pun langsung mengunci lingkungan rumah orang tua korban begitu tubuh kaku Kurnadi dievakuasi dari TKP.

    Otoritas pemerintahan setempat membenarkan peristiwa memilukan ini setelah menerima manifes laporan dari pihak kepala desa. Camat Cempaga Hulu, Sarju, membeberkan bahwa di balik status kedudaannya, Kurnadi diduga kuat sedang memikul beban psikologis yang teramat berat dan destruktif selama bertahun-tahun tanpa adanya ruang katarsis atau curahan hati yang memadai.

    “Benar, telah meninggal dunia warga RT 04 RW 02 Desa Pelantaran atas nama Kurnadi. Informasinya korban mengalami tekanan batin setelah lama berpisah dengan keluarganya (istri dan anak) selama kurang lebih tiga tahun terakhir,” ungkap Sarju saat memberikan konfirmasi resmi pada Kamis (11/6/2026).

    Olah TKP Taktis dan Penolakan Otopsi Pihak Keluarga

    Merespons laporan darurat dari masyarakat, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Edi Hariyanto, langsung mengerahkan personel gabungan Polsek dan Pos Polisi Pelantaran untuk mengepung area makam GBI guna melakukan sterilisasi perimeter serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP,” terang Iptu Edi Hariyanto.

    Di lokasi kejadian, selain mengamankan jasad korban, unit identifikasi juga mengumpulkan sejumlah barang pribadi yang melekat dan tertinggal di sekitar perimeter penemuan sebagai material penyelidikan penunjang. Kendati demikian, teka-teki medis mengenai penyebab pasti kematian Kurnadi dipastikan tidak akan diuji di meja forensik interlokal.

    Pihak keluarga besar korban secara bulat menyatakan keikhlasan mereka dan memandang kematian Kurnadi murni sebagai sebuah musibah takdir. Mereka menolak keras segala bentuk tindakan pembedahan atau autopsi medis, yang kemudian dituangkan ke dalam lembaran surat pernyataan resmi hitam di atas putih di hadapan penyidik.

    “Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” tegas Edi. Kendati autopsi ditolak, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu menegaskan tetap melakukan pendalaman administratif guna memastikan tidak ada unsur kejahatan luar biasa (foul play) di balik kematian korban. Pasca-evakuasi, jasad Kurnadi langsung dikebumikan sore itu juga oleh pihak keluarga dibantu warga lokal di pemakaman desa setempat.

    Kematian Kurnadi di area pemakaman GBI Km 74 ini bukan sekadar statistik kematian biasa, melainkan sebuah alarm sosial yang berdering nyaring mengenai fenomena silent killer berupa depresi akut di kalangan pekerja sektor informal Kotim. Lokasi penemuan jasad di area pekuburan secara semiotik mengindikasikan adanya ruang keputusasaan yang mendalam; sebuah pelarian psikologis di mana korban memilih menyendiri di tempat peristirahatan terakhir guna meratapi tekanan batin akibat keterpisahan domestik.

    Sebagai buruh cuci motor dengan penghasilan harian yang fluktuatif, Kurnadi mewakili potret kelas pekerja bawah yang kerap kali mengalami isolasi sosial ganda. Mereka tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga miskin akses terhadap layanan kesehatan mental (mental health support). Di tengah budaya masyarakat pedesaan yang maskulin, beban psikologis akibat perceraian atau kehilangan hak asuh anak selama tiga tahun sering kali dianggap tabu untuk dibicarakan, dipendam sendiri, hingga menjelma menjadi bom waktu yang siap mengakhiri kewarasan.

    Perangkat desa, pemuka agama, serta jejaring RT di Cempaga Hulu tidak boleh menutup mata pasca-pemakaman Kurnadi. Solidaritas komunal tidak boleh hanya muncul di hilir saat jasad sudah terbujur kaku di keranda. Kasus ini harus memicu kesadaran preventif hulu: perlunya mengaktifkan kembali jaring pengaman sosial berbasis tetangga (peer-to-peer support).

    Kita dituntut lebih peka mendeteksi perubahan perilaku para pekerja rentan di sekitar kita mereka yang mendadak menarik diri dari pergaulan atau menunjukkan tanda-tanda stres berat. Negara melalui Puskesmas juga harus mulai meluaskan program konseling psikologis gratis hingga ke tingkat desa, agar masyarakat kelas bawah memiliki ruang aman untuk bersandar sebelum keputusasaan membimbing langkah kaki mereka menuju kesunyian kolong pemakaman. (***)

  • Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.

    Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.

    Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.

    Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.

    Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.

    Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu

    Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.

    Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.

    Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.

    Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.

    Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.

    Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.

    Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.

    Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.

    Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.

    Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.

    Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.

    ”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).

    LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)

    Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.

    Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.

    Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.

    Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.

    Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

    Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

    Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman

    Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.

    Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.

    Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.

    Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.

    Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.

    Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.

    Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.

    Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.

    Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Eskalasi Perlawanan Desa

    Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.

    BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.

    Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.

    Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.

    Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.

    Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.

    Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.

    Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.

    Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.

    Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.

    ”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.

    Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.

    ”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.

    Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.

    ”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya

    Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.

    Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.

    Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)