Kategori: Berita Utama

  • Ancaman Puting Beliung dan Banjir Intai Jalur Tengah Kalimantan

    Ancaman Puting Beliung dan Banjir Intai Jalur Tengah Kalimantan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Otoritas meteorologi nasional mengeluarkan alarm kewaspadaan tingkat tinggi bagi wilayah pedalaman dan pesisir Kalimantan Tengah (Kalteng). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi adanya anomali dinamika atmosfer yang berpotensi memicu gelombang cuaca ekstrem berupa hujan lebat, petir, hingga ancaman angin puting beliung dalam kurun waktu tiga hari ke depan, terhitung sejak Jumat (5/6/2026) hingga Minggu (7/6/2026).

    Sengkarut Konvergensi dan Labilitas Atmosfer Kuat

    Berdasarkan analisis data permodelan cuaca, kondisi langit di atas bumi Tambun Bungai saat ini sedang mengalami fase kritis yang dipicu oleh adanya belokan angin (shearline) serta pembentukan area konvergensi atau pertemuan massa udara. Fenomena hilir-mudik angin ini diperparah oleh pasokan kelembapan udara yang sangat tinggi di lapisan atas bumi, berpadu dengan labilitas atmosfer yang kuat.

    Dalam rilis resminya, BMKG menegaskan bahwa ketidakstabilan ini menjadi motor penggerak utama bagi masifnya pertumbuhan awan konvektif raksasa (kumulonimbus). Dampaknya, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai kilat dan angin kencang diproyeksikan akan mengguyur sejumlah kabupaten secara beruntun.

    “Masyarakat diminta mewaspadai hujan lokal berdurasi singkat yang dapat disertai petir, angin kencang, hingga puting beliung,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam imbauan tertulis BMKG.

    Pihak otoritas juga mengingatkan dampak lanjutan yang bisa melumpuhkan aktivitas publik di lapangan. “Waspadai juga dampaknya seperti genangan, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang,” tambah BMKG dalam rilis tersebut.

    Peta Kronologis Distribusi Zona Merah (5 – 7 Juni)

    Periode Jumat, 5 Juni Pada awal periode, konsentrasi awan basah terpantau mendominasi wilayah barat dan hulu Kalteng. Wilayah yang masuk dalam zona siaga penuh meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara, Katingan bagian utara, serta wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) bagian utara.

    Periode Sabtu, 6 Juni Memasuki hari kedua, sebaran cuaca ekstrem diprediksi mengalami penyusutan area namun intensitasnya mengencang di jalur tengah, meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan bagian utara, Kapuas bagian utara, wilayah pinggiran Kota Palangka Raya bagian utara, serta masih bertahan di wilayah Kotim bagian utara.

    Periode Minggu, 7 Juni Puncak ketidakstabilan atmosfer diproyeksikan terjadi pada hari Minggu, di mana kepungan awan hitam meluas secara masif hampir di seluruh wilayah strategis Kalteng. BMKG memasukkan daftar wilayah yang wajib siaga meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, Katingan bagian utara, Kapuas bagian utara, Pulang Pisau bagian utara, Kota Palangka Raya bagian utara, dan kembali mengunci wilayah Kotim bagian utara dalam perimeter bahaya.

    Pemberitahuan resmi dari BMKG mengenai potensi cuaca ekstrem ini menyoroti satu fakta krusial yang kerap kali diabaikan oleh publik maupun pemangku kebijakan daerah: bahaya laten dari hujan lokal berdurasi singkat namun memiliki daya rusak tinggi. Karakteristik hujan yang dipicu oleh labilitas atmosfer kuat biasanya datang secara mendadak dengan intensitas curah hujan yang sangat rapat, disertai hempasan angin kencang berputar (microburst atau puting beliung).

    Bagi wilayah Kotawaringin Timur, khususnya sektor utara seperti Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, hingga Bukit Santuai yang secara konsisten masuk dalam radar zona merah selama tiga hari berturut-turut, rilis ini adalah sinyal darurat bencana hidrometeorologi. Karakteristik topografi Kotim bagian utara yang didominasi oleh perbukitan, jalur logistik tanah, serta area konsesi perkebunan sawit membuatnya sangat rentan terhadap bencana ikutan.

    Hujan lebat sesaat di wilayah hulu dipastikan akan memicu genangan mendadak, banjir bandang luapan sungai (flash flood), hingga bencana tanah longsor yang berpotensi memutus urat nadi distribusi logistik darat. Di sisi lain, hempasan angin kencang juga mengintai pemukiman warga berupa ancaman pohon tumbang dan kerusakan atap bangunan fasilitas publik.

    Pemerintah Kabupaten Kotim melalui BPBD tidak boleh sekadar bersikap pasif menunggu bencana terjadi. Mitigasi struktural seperti pembersihan saluran drainase, pemangkasan pohon rawan tumbang di sepanjang jalur Trans-Kalimantan, serta penyiagaan posko darurat di tingkat kecamatan harus segera diaktifkan sebelum akumulasi awan konvektif ini menumpahkan energinya secara destruktif di hulu Sampit. (***)

  • Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    Jejak Parit di Lahan Ringowati: Digali Tim Lapangan Agrinas, Diingkari Mitra KSO

    SAMPIT, kanalindependen.id – Parit itu digali dua kali. Galian pertama membelah tanah Desa Bukit Buluh bertahun-tahun silam, menjadi garis demarkasi yang memisahkan 25 hektare kebun keluarga Ringowati dari laju ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Parit beserta jalan setapak di sebelahnya adalah bukti fisik sebuah ruang hidup yang berhasil dipertahankan warga dari korporasi.

    Galian kedua turun melalui tangan yang berbeda. Tim verifikasi lapangan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Mereka menelusuri tapak tersebut dan menggalinya kembali untuk mempertegas batas yang sudah eksis.

    Konflik kembali memuncak ketika pihak pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) datang membawa peta kerja yang tidak mengakui batas fisik tersebut.

    ”Anehnya, saat pihak Agrinas melakukan verifikasi justru mereka sendiri yang membuat dan memperjelas batas lahan kami. Batas itu bahkan sudah digali kembali. Tapi sekarang tiba-tiba ada pihak KSO yang tidak mengakui batas tersebut dan ingin mengambil lahan kami dengan alasan masuk dalam wilayah mereka,” ujar Sidik, Jumat (5/6/2026).

    Jejak Fisik Melawan Dokumen

    Keluarga Ringowati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dari desa beserta bukti pembayaran pajak rutin.

    Keberadaan parit pembatas melengkapi landasan administrasi tersebut sebagai bentuk nyata penguasaan fisik di lapangan.

    Praktik tata kelola perkebunan menempatkan parit batas sebagai penanda operasional yang menunjukkan titik henti suatu konsesi.

    Keberadaan parit sejak era BJAP 3, yang kemudian dipertegas ulang oleh tim verifikasi lapangan Agrinas, membentuk jejak penguasaan historis secara berlapis.

    ”Sejak dulu sudah ada parit pembatas dan jalan yang menjadi tanda batasnya. Itu menunjukkan bahwa keberadaan lahan kami sudah diketahui sejak lama,” kata Sidik.

    Verifikasi fisik lapangan tersebut menemui kebuntuan karena tidak berlanjut menjadi dokumen pengakuan yang mengikat secara hukum.

    Kehadiran mitra KSO yang membawa peta kerja berbeda gagal dicegat akibat ketiadaan berita acara verifikasi lapangan yang seharusnya mengunci fakta fisik tersebut.

    Tiga Lapis Konflik, Satu Lahan

    Anatomi sengketa ini kini berlapis tiga. BJAP 3 menggusur pada 2014, menyisakan parit batas sebagai penanda areal keluarga.

    Tim lapangan Agrinas turun memverifikasi dan mempertegas demarkasi yang sama. Rangkaian pengakuan fisik tersebut kemudian gugur saat PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai pemegang KSO mengabaikannya.

    Pola sengketa tenurial ini terdeteksi melampaui tapak wilayah Seruyan. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sejak Juli 2025 menunjukkan fenomena patok penyegelan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tertancap di atas tanah warga korban konflik lahan.

    Walhi menyoroti proses penyerahan areal kepada Agrinas pasca-pengambilalihan yang berjalan tanpa mekanisme resolusi hak pihak ketiga.

    Direktur Hukum Agrinas Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, dalam rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau pada Mei 2026, mengakui bahwa data luas lahan masih bersifat dinamis sehingga memerlukan investigasi langsung di lapangan agar tidak memantik persoalan baru.

    Konteks pernyataan tersebut berada di Riau, namun akar masalahnya selaras dengan sengketa yang menjepit keluarga Ringowati di Kalimantan Tengah.

    Hamparan kelolaan aset Agrinas terus melonjak. Per 13 Mei 2026, total areal yang dikelola BUMN tersebut secara nasional mencapai 4,12 juta hektare, menyusul penyerahan 2,37 juta hektare tambahan dari Satgas PKH yang dilaporkan kepada Presiden.

    Ekspansi lahan yang terus meluas, sementara Direktur Hukum Agrinas sendiri mengakui data masih bersifat dinamis, memperbesar risiko tersapunya hak-hak tanah warga di dalam radius penyitaan.

    Tiga Surat Keberatan

    Keluarga Ringowati merespons situasi dengan menaikkan eskalasi administratif. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada tiga institusi sekaligus, yakni PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH.

    Masuknya Satgas PKH sebagai tujuan surat mengubah arah tuntutan hukum keluarga. Langkah ini secara langsung mempertanyakan legitimasi instrumen penyitaan, menguji apakah lahan 25 hektare bersurat tersebut seharusnya masuk ke dalam objek sitaan negara sejak tahap awal.

    ”Kami hanya meminta status lahan ini diperjelas. Kalau memang ada klaim dari pihak lain, silakan dilakukan verifikasi bersama di lapangan. Kami siap menunjukkan batas-batas lahan yang selama ini kami kuasai,” tegas Sidik.

    Jejak fisik berupa parit pembatas sudah terbentang. Tim lapangan Agrinas telah menggalinya ulang sebagai identifikasi di tingkat tapak.

    Sengketa ini kini menggantung pada satu kepingan yang hilang: ketiadaan dokumen resmi yang mengonversi fakta fisik tersebut menjadi kepastian hukum guna menangkal klaim dari entitas berikutnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Aji Jaya Plantation, dan Satgas PKH belum menerbitkan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan keluarga Ringowati. (ign)

  • Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Panggilan darurat yang masuk ke Call Center 110 Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu malam (3/6/2026) awalnya terdengar seperti penanganan gangguan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) biasa. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan adanya aksi seorang pria yang mengamuk dan menciptakan situasi mencekam di lingkungan mereka. Namun, respons cepat aparat ke lokasi justru menguak tabir kejahatan yang jauh lebih gelap akibat kecerobohan tak terduga dari sang pelaku.

    Penggerebekan Malam Hari dan Temuan di Hadapan RT/RW

    Menerima aduan krusial tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Samapta bersama personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung diterjunkan ke titik koordinat yang dilaporkan. Petugas bergerak taktis mengepung sebuah rumah yang menjadi pusat amukan pria berinisial GMR (33) tersebut. Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, insting penyidik narkotika melihat adanya gelagat tidak wajar yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif.

    Guna memastikan legalitas tindakan di lapangan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi di hadapan Ketua RT, RW, serta perwakilan warga setempat yang mendampingi jalannya penggeledahan. Rumah yang semula dilaporkan sebagai TKP amukan massa itu digeledah secara menyeluruh oleh petugas berpakaian preman.

    Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket retail siap edar tersebut memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 2,69 gram. Temuan korpus delikti ini seketika mengubah arah penanganan kasus dari yang semula penanganan gangguan kamtibmas biasa menjadi operasi pengungkapan tindak pidana narkotika.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan efek domino dari laporan awal masyarakat yang masuk ke sistem kepolisian terkait gangguan keamanan lokal.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

    Di hadapan para saksi lingkungan, GMR tidak dapat berkutik dan mengakui secara verbal bahwa sembilan paket sabu tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan milik pribadinya. Ia pun langsung digelandang menuju Mapolres Kotim malam itu juga untuk menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberanian warga untuk bersuara merupakan pilar utama dalam meredam ruang gerak sindikat narkotika di perkotaan Sampit. Otoritas penegak hukum pun memastikan akan memburu asal-usul barang haram tersebut hingga ke jaringan di atasnya.

    “Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Edy Wiyoko.

    Saat ini, GMR resmi dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pendalaman digital melalui telepon genggam tersangka guna menelusuri dari mana suplai serbuk putih tersebut diperoleh sebelum diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kasus yang menimpa GMR di Jalan Metro TV ini mengonfirmasi sebuah realitas medis dan kriminal yang kerap beriringan: korelasi langsung antara konsumsi sabu dosis tinggi dengan ledakan perilaku destruktif (amok). Dalam dunia medis, salah satu efek samping paling berbahaya dari penyalahgunaan metamfetamin (sabu) adalah munculnya fase paranoia akut, halusinasi visual-auditori, serta hilangnya kontrol emosi secara radikal yang jamak dikenal sebagai psikosis stimulan.

    Aksi mengamuk yang dilakukan GMR merupakan blunder fatal yang barangkali dipicu oleh puncak dari fase halusinasi tersebut. Tanpa ia sadari, perilakunya justru menjadi lonceng kematian bagi bisnis gelap yang ia sembunyikan di dalam rumah. Sembilan paket siap edar yang ditemukan polisi menjadi indikasi kuat bahwa GMR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail eceran yang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah urban Ketapang.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada keberanian warga Jalan Metro TV yang memanfaatkan kanal darurat Call Center 110 secara presisi. Namun, keberhasilan taktis Polres Kotim mengamankan 2,69 gram sabu ini baru menyentuh lapisan paling bawah dari piramida sindikat. Tugas berat kini menanti Satresnarkoba Polres Kotim untuk membedah jaringan komunikasi digital milik GMR. Penyidik harus melacak siapa “bandar atas” yang menyuplai paket-paket eceran tersebut ke Jalan Metro TV, sebelum barang haram ini meracuni lebih banyak lagi pemuda di wilayah Ketapang. (***)

  • Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Noryasin Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Camat Mentaya Hulu Konfirmasi Dugaan Pembunuhan

    Tragedi Berdarah di Jalur Sawit Sarpatim: Noryasin Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Camat Mentaya Hulu Konfirmasi Dugaan Pembunuhan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keheningan kawasan sentra perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak pecah oleh penemuan mengerikan. Sesosok jasad pria ditemukan terbujur kaku dengan kondisi mengenaskan di jalur lintasan Jalan Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Rabu siang (3/6/2026). Penemuan ini langsung memicu kegemparan luar biasa di kalangan buruh perkebunan dan warga yang bermukim di sekitar koridor logistik tersebut.

    Olah TKP dan Penemuan Dua Sepeda Motor Misterius

    Identitas korban berhasil dikonfirmasi bernama Noryasin (33), seorang pria yang tercatat sebagai warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Jasad buruh sawit ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian. Menyaksikan pemandangan mengerikan di antara pohon sawit, saksi langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar yang kemudian meneruskan laporan kritis tersebut ke polsek setempat.

    Menerima laporan adanya temuan mayat, personel Polsek Mentaya Hulu langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan perimeter dengan memasang garis polisi (police line). Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlangsung intensif, tim identifikasi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang tercecer di sekitar jasad korban. Beberapa di antaranya adalah dua unit sepeda motor yang masih misterius kepemilikannya, sepasang sandal, sebilah pisau kecil, serta kunci kendaraan.

    Dari hasil pemeriksaan visum luar di tempat, posisi korban ditemukan terlentang di atas tanah. Insting penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana kekerasan berat setelah melihat rangkaian luka fatal di tubuh korban, meliputi luka tusuk menganga di bagian dada dan perut, serta luka sayatan vertikal di bagian leher.

    Konfirmasi Otoritas dan Kabut Misteri Sosok Pelaku

    Camat Mentaya Hulu, Edison, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa peristiwa berdarah di wilayahnya tersebut telah dikategorikan dan ditangani sebagai dugaan kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

    “Benar, dugaan kuat kasus pembunuhan,” tegas Edison saat memberikan keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

    Edison membeberkan bahwa dalam aktivitas kesehariannya, Noryasin memang menyambung hidup dengan bekerja di kawasan hamparan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah tersebut. Kendati demikian, pihak kecamatan belum bisa berspekulasi lebih jauh mengenai latar belakang atau dendam tersembunyi yang memicu eksekusi sadis terhadap korban karena proses penyelidikan kepolisian masih berada di tahap awal.

    Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini, belum ada nama atau sosok terduga pelaku yang secara resmi dikantongi. Berbagai rumor dan desas-desus yang beredar liar di tengah masyarakat pasca-kejadian masih simpang siur dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

    “Untuk terduga pelakunya masih belum diketahui apakah memang warga di sana atau hanya bekerja di sana,” tambahnya dengan nada hati-hati.

    Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Noryasin di Kilometer 21 Jalan Sarpatim ini kembali menguak tabir kelam mengenai kerawanan berlapis di sektor perkebunan kelapa sawit pelosok Kotim. Jalan Sarpatim selama ini dikenal sebagai jalur koridor yang sepi, minim penerangan, dan jauh dari jangkauan pos pengamanan kepolisian terpadu. Karakteristik wilayah yang terisolasi ini sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk mengeksekusi target atau menyelesaikan konflik personal dengan cara-cara jalanan yang brutal.

    Penemuan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah pisau kecil di sekitar jasad korban menjadi petunjuk emas bagi penyidik Polres Kotim. Keberadaan dua motor tersebut mengindikasikan kuat bahwa sebelum nyawanya dihabisi, korban sempat terlibat pertemuan, cekcok mulut, atau bahkan upaya perlawanan fisik terhadap lebih dari satu orang pelaku di TKP.

    Tantangan terbesar bagi jajaran Reskrim Polres Kotim saat ini adalah melacak kepemilikan nomor rangka dan nomor mesin kedua motor yang tertinggal tersebut. Selama pemilik kendaraan misterius itu belum teridentifikasi, spekulasi mengenai apakah motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh konflik internal sesama buruh sawit, aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan), atau masalah personal dari kampung halaman korban di Teluk Sampit akan terus bergulir liar. Polisi harus bergerak cepat membedah alat bukti digital dan saksi bisu di TKP sebelum pelaku melarikan diri keluar dari wilayah hukum Kalimantan Tengah. (***)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.

    Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.

    ”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.

    Warga tak berani bersuara lantaran takut.

    Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking

    Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.

    Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.

    Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.

    ”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.

    Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.

    Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.

    Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.

    Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.

    Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.

    Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.

    Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

    Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.

    Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.

    Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.

    Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).

    Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.

    Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.

    Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.

    Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.

    Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.

    Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.

    Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.

    Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).

    Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.

    Alasan Emas Diincar

    Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.

    Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.

    Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.

    Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.

    Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron

    Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.

    Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.

    Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.

    Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.

    Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.

    Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.

    Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.

    Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.

    Warisan Racun Sepanjang Masa

    Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.

    Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.

    Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.

    Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.

    Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.

    Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.

    Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)

  • Teror King Kobra di Bumi Raya III: Anak Ular Berbisa Mematikan Menyusup ke Meja Dapur Warga Baamang

    Teror King Kobra di Bumi Raya III: Anak Ular Berbisa Mematikan Menyusup ke Meja Dapur Warga Baamang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Fase transisi cuaca dan penyusutan habitat liar di pinggiran urban kembali memicu peningkatan intensitas konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, ancaman mematikan mengintai salah satu hunian di Jalan Walter Hugo Nomor 121, Perumahan Bumi Raya III, RT 14/RW 01, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Seekor anak ular berbisa paling mematikan di dunia jenis King Kobra (Ophiophagus hannah) ditemukan menyusup jauh hingga ke dalam area domestik dapur warga pada Kamis (4/6/2026) sore.

    Evakuasi Taktis 11 Menit di Bawah Kolong Meja

    Petaka ini pertama kali disadari oleh pemilik rumah bernama Komang. Mengetahui reputasi fatal dari reptil yang dihadapinya, ia memilih tidak mengambil risiko gegabah dengan mengeksekusi sendiri satwa tersebut. Komang langsung bergegas menuju Markas Komando (Mako) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim untuk meminta pertolongan darurat sekitar pukul 15.46 WIB.

    Merespons laporan kritis tersebut, Regu III Peleton III Damkarmat langsung memberangkatkan lima personel penyelamat yang dipimpin oleh Plh. Wakil Komandan Regu, Rusdiansyah. Menggunakan unit Mobil Hilux Merah Rescue (KH 8152 FW), tim taktis ini menembus jarak 3,8 kilometer dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu kurang dari 25 menit.

    Begitu menginjakkan kaki di lokasi, petugas langsung dipandu menuju area dapur yang menjadi titik perimeter bahaya. Ular tersebut terpantau sedang berada dalam posisi siaga dan bersembunyi di bawah kolong meja dapur, sebuah area sempit yang sangat menyulitkan ruang gerak evakuasi.

    “Setibanya di lokasi, petugas langsung diarahkan pemilik rumah menuju ke area dapur. Berdasarkan pengamatan, anak ular King Kobra tersebut bersembunyi di bawah meja dapur,” Komandan Regu III Damkarmat Kotim Supriansyah, Kamis sore.

    Eksekusi penangkapan yang dimulai tepat pukul 16.15 WIB itu berlangsung sangat taktis. Bermodalkan tongkat penjepit khusus (snake tongs) standar penyelamatan, petugas hanya membutuhkan waktu 11 menit untuk melumpuhkan agresivitas anak King Kobra tersebut. Tepat pukul 16.26 WIB, operasi dinyatakan selesai tanpa ada korban cedera maupun korban jiwa dari pihak penghuni rumah maupun personel yang bertugas.

    Kemunculan anak King Kobra di Perumahan Bumi Raya III Baamang ini membawa alarm bahaya ekologis yang jauh lebih besar ketimbang ukuran fisiknya. Dalam dunia herpetologi, istilah “anak ular” pada spesies King Kobra sering kali memicu salah kaprah di tengah masyarakat yang menganggapnya kurang berbahaya dibanding ular dewasa. Padahal, anak King Kobra yang baru menetas sudah memiliki kelenjar racun (venom) fungsional dengan dosis neurotoksin yang sangat murni dan mematikan. Sifat mereka yang cenderung lebih agresif dan belum mampu mengontrol volume semburan racun membuat gigitan anak kobra justru kerap kali berakibat fatal bagi manusia.

    Dari kacamata investigasi lingkungan, penemuan anak ular di dalam area dapur ini mengindikasikan adanya klaster sarang atau tempat penetasan telur (breeding ground) yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga Baamang Hulu. Sektor Baamang yang terus mengalami ekspansi pembangunan perumahan secara masif secara otomatis memotong jalur jelajah dan membersihkan vegetasi semak yang menjadi habitat alami mangsa utama kobra, yakni ular-ular kecil lainnya dan tikus.

    Damkarmat Kotim memang telah sukses menjalankan fungsi penyelamatan taktisnya dalam waktu singkat di rumah Komang. Namun, intervensi pasca-evakuasi tidak boleh berhenti pada sekadar mengamankan satu ekor anak ular. Otoritas lingkungan hidup lokal bersama komunitas pencinta reptil harus mulai memetakan kawasan Baamang sebagai zona merah konflik satwa. Selama edukasi mengenai kebersihan lingkungan pemukiman dan mitigasi dini tidak masif dilakukan kepada warga perumahan, maka meja dapur warga Sampit akan terus menjadi ruang tunggu mematikan bagi predator berbisa tinggi ini. (***)

  • Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    Dua Tahun Terpendam, Pos Jaga Sekolah di Sampit Jadi Lokasi Kekerasan Seksual Siswi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fasilitas pengamanan yang semestinya menjadi area terlindungi bagi siswa justru menjadi titik rawan kejahatan.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial MI (23) atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap siswi berusia 14 tahun.

    Kejadian ini luput dari pengawasan dan tertutup rapat selama dua tahun di lingkungan pendidikan tersebut.

    Rangkaian kasus ini tercatat bermula pada Selasa, 20 Februari 2024. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang duduk menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pelajaran usai.

    Kondisi area sekolah yang berangsur sepi diduga dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban.

    “Tersangka memanggil korban masuk ke pos jaga, kemudian melakukan tindakan asusila. Saat korban melawan, pelaku membekap mulut dan mengancam,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6/2026).

    Hasil pemeriksaan mengungkap insiden siang itu bukanlah yang terakhir. Polisi menduga tersangka mengulangi paksaan serupa hingga empat kali di lokasi yang sama.

    Fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi berulang kali di dalam area pengawasan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan internal sekolah.

    Kasus yang terpendam selama dua tahun ini baru terungkap ketika kerabat korban mendapati gambar tidak senonoh di dalam telepon genggam milik tersangka.

    Ayah korban yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran kejadian, lalu melapor ke Polres Kotim.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.

    Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, serta sebuah telepon genggam merek TECNO POVA 5 berwarna emas milik tersangka.

    Tersangka kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Peristiwa ini menambah catatan penanganan Unit PPA Polres Kotim, yang mendata sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kotim sepanjang tahun 2026.

    Data ini mempertegas tingginya ancaman terhadap kelompok rentan yang sering kali bersarang di tempat yang seharusnya memberi perlindungan. (hgn)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)