SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik kasus penikaman maut yang menewaskan seorang pekerja sawit berinisial MN, warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil investigasi mendalam memastikan bahwa pertikaian brutal di kawasan kebun sawit masyarakat Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut diselimuti oleh kabut halusinasi akibat konsumsi minuman keras oplosan dan narkotika jenis sabu-sabu secara masif.
Kenalan Singkat Berujung Pesta Zat Adiktif
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim pada Rabu (10/6/2026), jalannya rekonstruksi kasus ini diurai secara kronologis. Sungguh ironis, korban MN dan pelaku penikaman berinisial AD (33) sebenarnya merupakan dua orang asing yang baru saling mengenal dalam hitungan jam sebelum darah menetes di atas tanah Mentaya Hulu.
Tragedi bermula pada Senin (1/6/2026), saat korban, pelaku, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung milik warga berinisial LB. Di lokasi tersebut, mereka menggelar pesta miras dengan menenggak habis sekitar lima botol arak tradisional. Tidak puas sampai di situ, dalam kondisi kesadaran yang mulai terkikis alkohol, korban MN justru mengambil inisiatif berbahaya dengan mengajak pelaku AD membeli paket narkotika jenis sabu-sabu ke kawasan Km 24 Desa Kawan Batu.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju kebun sawit masyarakat di jalur Sarpatim Km 21 yang sepi. Di bawah naungan pohon kelapa sawit, dua pria yang sedang mabuk berat ini mengonsumsi barang haram tersebut secara bergantian menggunakan pipet kaca.
“Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Jadi korban dan pelaku sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, di hadapan awak media.
Cekcok Brutal dan Tikaman Badik yang Merobek Perut
Efek destruktif dari kombinasi arak dan sabu-sabu diduga kuat memicu paranoid akut hingga menyulut api egoisme di antara keduanya. Situasi di area perkebunan mendadak memanas ketika korban MN secara agresif menyerang AD terlebih dahulu menggunakan sebatang balok kayu sepanjang satu meter ke arah bahu kiri pelaku.
Serangan fisik itu berlanjut brutal. MN merangsek maju, mencengkeram kerah baju AD, melayangkan pukulan keras ke area leher, hingga menghempaskan pelaku ke tanah. Dalam posisi mengunci, korban sempat menekan leher AD menggunakan sikut kanan hingga pelaku mengalami asfiksia atau kesulitan bernapas akut.
Merasa nyawanya berada di ujung tanduk di bawah tekanan fisik korban, AD yang gelap mata langsung menghunus sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya.
“Dalam aksi tersebut, pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” urai AKP Sugiharso mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Meskipun perut dan dadanya sudah robek terkena mata pisau, MN sempat melakukan perlawanan terakhir dengan mencoba merebut badik dari genggaman pelaku. Namun, tenaga korban yang kian melemah membuat AD dengan mudah mendorongnya hingga terjatuh telungkup di tanah, sebelum akhirnya pelaku memacu motornya melarikan diri menembus hutan sawit.
Kasus ini berhasil diurai penyidik berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan barang bukti krusial di TKP, mulai dari sandal, badik, hingga dompet berisi kartu identitas resmi miliknya sendiri. Polisi bergerak cepat mencokok AD di persembunyiannya beserta barang bukti manifes berupa pipet kaca, plastik klip bening bekas sabu, pakaian berlumur darah, dan dua unit sepeda motor.
Pihak Polres Kotim juga membantah keras rumor miring yang beredar di media sosial bahwa pelaku sempat dilepas pasca-diamankan oleh massa. “Saya pertegas lagi, begitu pelaku ditangkap kami langsung melakukan proses dan penahanan,” tegas Sugiharso mematahkan spekulasi publik.
Atas tindakan brutalnya, AD kini resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim dan dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan murni, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kasus penikaman maut di Sarpatim Km 21 ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari borok sosial yang kian membusuk di kawasan lingkar industri perkebunan kelapa sawit Kotim. Wilayah hulu seperti Mentaya Hulu, Antang Kalang, hingga Tualang sudah lama bertransformasi menjadi pasar basah peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang secara spesifik menyasar para buruh dan pekerja sawit bawah tanah.
Stigma bahwa sabu-sabu dapat meningkatkan stamina kerja di ladang kelapa sawit (doping) membuat barang haram ini mengalir deras tanpa kontrol memadai dari aparat penegak hukum di tingkat pos terdepan. Fakta bahwa korban dan pelaku dapat dengan mudah membeli sabu di Km 24 Desa Kawan Batu menunjukkan adanya jaringan pengedar lokal (lokal koridor) yang terkesan mapan dan “aman” dari endusan polisi selama ini.
Kanal Independen mendesak Polres Kotim dan BNNK tidak hanya membusungkan dada atas penangkapan AD sebagai pelaku pembunuhan hilir. Pertanyaan mendasarnya: siapa bandar besar di balik rute Km 24 Kawan Batu yang menyuplai sabu untuk para pekerja sawit tersebut? Jika hulu peredaran ini tidak diamputasi, maka kombinasi arak dan sabu akan terus melahirkan zombi-zombi sosial baru di tengah perkebunan.
Penetapan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman 15 tahun penjara memang sudah sesuai porsi hukum positif. Namun, penegak hukum juga wajib mendalami unsur pembelaan diri terpaksa (overmacht atau noodweer) mengingat fakta bahwa korban MN yang melakukan penyerangan fisik terlebih dahulu menggunakan kayu dan mencekik leher pelaku.
Kendati demikian, karena kondisi keduanya berada di bawah pengaruh zat psikotropika yang dikonsumsi secara sadar, hak imunitas pembelaan diri tersebut berpotensi gugur di mata hakim. Kasus berdarah ini harus menjadi tamparan keras bagi manajemen perusahaan perkebunan sawit dan pemdes di seluruh Kotim untuk memperketat pengawasan sosial dan melakukan sidak narkoba berkala di lingkungan pekerja. Kebun sawit seharusnya menjadi ladang pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berubah fungsi menjadi arena jagal manusia akibat anarki narkoba dan minuman keras. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menyentuh standar ketetapan resmi.
Kondisi itu mendorong Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, bersuara menagih komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS).
”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” kata Leger, Rabu (10/6/2026).
Standar yang dimaksud Leger bersandar pada dua ketetapan resmi yang diterbitkan berdekatan.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng periode I-Mei 2026 mematok harga TBS plasma usia produktif 10–20 tahun pada angka Rp3.749 per kilogram, sementara pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen berada di kisaran Rp3.421 per kilogram.
Kondisi kemudian berubah saat harga CPO terkoreksi akibat guncangan kebijakan ekspor akhir Mei.
Disbun Kalteng per 4 Juni 2026 menyesuaikan angka. Harga TBS pekebun swadaya turun ke Rp3.246,46 per kilogram.
Dua ketetapan dari dua periode berbeda ini nyatanya belum tercermin dalam transaksi pembelian di lapangan.
Keluhan petani yang terus mengalir sejak akhir Mei menjadi bukti bahwa angka-angka referensi pemerintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Leger menyoroti beban berlapis yang makin mencekik pekebun swadaya. Penurunan harga TBS terjadi di saat biaya produksi perkebunan, mulai dari pupuk, herbisida, upah tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi, terus melonjak.
”Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” katanya.
Suara dari Tualan Hulu ini mengonfirmasi temuan dalam RDP dua hari sebelumnya. Di forum dewan tersebut, petani mandiri Holpri Kurnianto membeberkan persoalan serupa.
Setiap kali harga TBS merangkak naik Rp50 hingga Rp100, harga pupuk non-subsidi justru melonjak hingga 30 persen. Keuntungan dari fluktuasi komoditas selalu habis tertelan biaya operasional sebelum sempat dirasakan petani.
Dua kesaksian, dari dua wilayah berbeda, dalam rentang dua hari. Keduanya bermuara pada satu fakta, petani swadaya tidak terlindungi oleh mekanisme harga yang ada.
Leger menuntut pemerintah daerah, instansi sektoral, dan manajemen perusahaan segera berembuk untuk memastikan harga beli TBS tidak merosot di bawah standar.
Dia menegaskan, keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.
”Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Standar harganya sudah ada. Aturannya sudah tertulis. Yang belum ada adalah pihak yang mau memastikan aturan itu benar-benar berjalan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.
Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.
Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.
”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.
Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.
Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.
Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas
Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.
Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.
”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.
Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur
Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.
Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.
Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.
Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”
Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.
Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.
Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.
Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.
”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.
Empat Eksepsi Tetap Berdiri
Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).
Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.
Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.
”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.
Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.
Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.
”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.
Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.
Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.
Rekonvensi Menanti Pembuktian
Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.
Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.
PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.
Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Sinyal darurat perlindungan anak kembali menyala merah di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Warga di kawasan Kecamatan Baamang mendadak digegerkan oleh insiden memilukan yang menimpa seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Korban diduga kuat menjadi sasaran tindakan asusila brutal yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggalnya sendiri.
Pelarian Tragis di Keheningan Malam
Tabir kelam ini mulai terkuak secara dramatis pada Minggu (7/6) dini hari. Di saat warga sekitar sedang terlelap tidur, bocah malang tersebut melarikan diri dan mendatangi salah satu rumah warga setempat dalam kondisi menangis histeris, gemetar, dan dicekam ketakutan yang luar biasa. Kedatangan korban yang mendadak memecah keheningan malam dan langsung memicu kepanikan serta rasa iba mendalam dari perangkat lingkungan yang mendapati kondisinya.
Salah seorang saksi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menuturkan, korban datang seorang diri tanpa pendampingan dan terus-menerus memohon perlindungan karena mengaku tidak berani memijakkan kaki kembali ke rumahnya sendiri.
“Dia datang malam-malam sambil menangis. Kondisinya sangat ketakutan dan gemetar,” ungkap saksi tersebut dengan nada emosional saat memberikan konfirmasi pada Selasa (9/6).
Melihat tanda-tanda trauma fisik dan psikologis yang nyata, warga bersama ketua RT setempat langsung bergerak taktis menyelimuti korban dengan perlindungan sementara. Guna memitigasi dampak lebih lanjut, malam itu juga korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan awal serta pengamanan berlapis, sekaligus dikoordinasikan dengan aparat kepolisian sektor Baamang. Korban dilaporkan mengalami syok berat dan membutuhkan penanganan mental yang intensif. “Warga langsung membantu karena kasihan. Kondisinya terlihat sangat trauma,” tambahnya.
Meskipun dinamika di lapangan sudah bergerak liar dan memicu kemarahan kolektif warga, otoritas kepolisian mengaku masih terbentur masalah administrasi formal. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani, menyatakan bahwa hingga detik ini pihaknya belum menerima berkas aduan dari pihak keluarga.
“Belum ada laporan resmi yang masuk,” ujar Iptu Helmi Hamdani singkat melalui pesan elektronik. Kendati demikian, korps baju cokelat tersebut memastikan tidak akan tinggal diam dan siap melempar status penyelidikan penuh begitu laporan resmi dari korban maupun wali hukumnya diketuk sesuai prosedur.
Kasus pelarian bocah kelas VI SD di Baamang ini menelanjangi satu titik lemah yang kronis dalam sistem penegakan hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak: ketergantungan mutlak aparat pada delik aduan formal di tingkat awal. Statmen Kapolsek Baamang yang menyatakan “belum ada laporan resmi” di tengah adanya bukti empiris seorang anak lari ketakutan pada dini hari adalah cerminan bagaimana birokrasi hukum kerap kali gagap merespons situasi darurat siber-sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan murni yang harus menunggu keluarga mengetuk pintu polsek. Informasi awal dari masyarakat dan perangkat RT yang mendapati korban dalam kondisi trauma sudah lebih dari cukup bagi unit Reskrim atau Unit PPA Polres Kotim untuk melakukan jemput bola (proaktif) melakukan penyelidikan di TKP. Menunggu keluarga melapor di tengah kemungkinan adanya tekanan internal atau ancaman dari pelaku di lingkungan sekitar adalah bentuk pembiaran yang berbahaya.
Kanal Independen mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim serta jajaran siber Polres untuk segera turun ke lapangan melakukan intervensi psikologis. Jangan biarkan kasus ini menguap atau diselesaikan secara “kekeluargaan” di tingkat bawah.
Konstruksi trauma yang dialami korban sedini ini dapat merusak masa depannya secara permanen. Polisi harus segera memburu dan mengidentifikasi predator anak yang diduga masih berkeliaran bebas di Baamang sebelum ada korban-korban baru dari bangku sekolah dasar yang berakhir mengenaskan di teras rumah warga. Hukum harus tegak demi melindungi masa depan generasi penerus bumi Tambun Bungai. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Gelombang kejahatan berbasis pangan yang sangat meresahkan kini sedang meneror warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dugaan penipuan dengan modus operandi penjualan beras retail harga miring yang ternyata berisi pasir, dipastikan bukan lagi kejadian tunggal. Dalam sepekan terakhir, belasan warga dari berbagai sudut Kota Sampit mulai berani bersuara dan mengaku telah menjadi korban dari jaringan pelaku yang diduga memiliki pola, ciri-ciri fisik, hingga kendaraan yang nyaris identik.
Pola Klasik: ‘Umpan Beras Pulen’ di Atas Tumpukan Pasir
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, predator ekonomi ini bergerak secara gerilya menyasar wilayah-wilayah permukiman padat dan gang sempit, mulai dari Kecamatan Baamang hingga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Target utamanya adalah para pedagang kecil penjual nasi kuning, sayur keliling, hingga warung kelontong rumahanyang sangat rentan terhadap godaan selisih harga demi menekan biaya produksi di tengah impitan inflasi pangan.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun sangat taktis (bait-and-switch). Pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor matic, menawarkan beras dengan narasi didatangkan langsung dari Pulau Jawa, memperlihatkan contoh beras premium yang sangat berkualitas, kemudian meminjam karung kosong milik korban. Setelah kembali, pelaku menyerahkan karung yang diklaim telah diisi beras penuh, meminta pembayaran instan di tempat, dan langsung bergegas pergi dengan terburu-buru tanpa mematikan mesin motor. Siasat licik ini bertujuan agar korban tidak memiliki waktu sedetik pun untuk mengecek isi karung secara mendalam.
Kesaksian Getir Korban: Predator Tidak Mengenal Iba
Aksi predatoris ini meninggalkan luka mendalam bagi para korbannya. Di Gang Usman Harun II, Baamang Hilir, Jamilah (56), seorang pedagang nasi kuning, terpaksa gigit jari pada Minggu pagi (7/6/2026). Ia kehilangan Rp410 ribu setelah tergiur tawaran beras seharga Rp13 ribu per kuintal atau per kilogram dari harga pasaran. Karung seberat 31 kilogram yang ia beli ternyata hanya berisi lapisan tipis beras di bagian paling atas, sementara sisa volume ke bawah sepenuhnya merupakan tumpukan pasir putih.
Kekecewaan serupa dialami keluarga Ningsih di Jalan Kenan Sandan, Baamang. Ibunya yang seorang pedagang kecil menjadi korban pada Selasa (2/6/2026). Pelaku tetap nekat menjalankan tipu dayanya meski melihat kondisi ayah Ningsih yang sedang sakit keras dan harus menggunakan kaki palsu. Pelaku juga menyasar Elly Yanti di Jalan Sari Gading yang kehilangan Rp80 ribu, orang tua Gusti Arifin yang merugi Rp100 ribu, hingga pedagang di Jalan H Imran, Mentawa Baru Ketapang, yang memilih ikhlas meski terekam CCTV lingkungan karena enggan berurusan dengan birokrasi laporan.
Banyaknya pengakuan korban dengan ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat berwarna biru atau biru-putih menunjukkan indikasi kuat adanya pelaku tunggal atau kelompok terorganisir yang secara aktif berpatroli berkeliling wilayah Sampit untuk mencari mangsa baru dalam beberapa pekan terakhir.
Maraknya kasus “beras pasir” di Kotim ini adalah manifestasi paling brutal dari kriminalitas di sektor perut masyarakat. Pelaku tidak sekadar mencuri uang; mereka merampas modal dagang yang menjadi urat nadi kehidupan bagi para pedagang kecil di Gang Gudang Kuning atau Jalan Usman Harun II. Keberanian pelaku menyasar target di wilayah pinggiran menunjukkan adanya pemetaan target (target profiling) yang matang, di mana warga kelas ekonomi bawah dianggap lebih mudah tergiur harga murah dan cenderung enggan melapor ke pihak kepolisian karena keterbatasan akses atau stigma “biaya laporan lebih besar dari kerugian”.
Menanggapi krisis ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Muslih, mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi menjadi konsumen yang naif.
“Jangan tergiur dengan harga murah. Lebih baik beli di toko resmi, lihat barangnya langsung, baru kemudian dibeli,” tegas Muslih, Selasa (9/6/2026).
Muslih juga membeberkan informasi internal bahwa modus serupa diduga mulai bermigrasi ke sektor kebutuhan lain seperti bahan bakar minyak (BBM), air isi ulang, hingga tabung LPG yang ditawarkan dari rumah ke rumah. Pemerintah daerah berjanji akan mengumpulkan data para korban dan berkoordinasi secara intensif dengan Polres Kotim agar jaringan predator ini segera dicokok.
Namun, kebijakan penanganan ini akan mandul tanpa adanya keaktifan masyarakat untuk melawan. Kanal Independen mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Baamang and Polsek Ketapang, untuk meningkatkan patroli fisik di gang-gang sempit, bukan hanya di jalur utama.
Kita juga menuntut PLN Sampit dan DKUKMPP untuk memperketat standarisasi timbangan eceran. Di atas semua itu, warga yang menjadi korban seperti Jamilah, Ningsih, Elly, dan Gusti harus berani melaporkan kejadian ini secara resmi, tidak boleh diam atau “ikhlas”. Diamnya satu korban adalah “lampu hijau” bagi pelaku untuk terus memeras keringat belasan pedagang nasi kuning lainnya. Hanya melalui restorasi keadilan ekonomi melalui penegakan hukum yang radikal, lingkaran setan penipuan sembako di Kotim dapat diputus sepenuhnya. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir misteri yang sempat memicu kepanikan massal dan spekulasi liar di jagat maya mengenai penemuan tengkorak di bawah kolong Jembatan Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, akhirnya terkuak secara resmi. Otoritas medis dan kepolisian memastikan bahwa serangkaian fragmen tulang tersebut murni bukan berasal dari jasad manusia (Homo sapiens).
Ketukan Palu Medis Forensik: Bukan Tulang Manusia
Kepastian hukum ini diperoleh setelah tim kedokteran forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit menuntaskan proses visum et repertum secara mendalam terhadap seluruh sisa kerangka yang dievakuasi pada Senin (8/6/2026) lalu. Hasil pemeriksaan fisik dan struktural tersebut murni mematahkan dugaan awal warga terkait adanya korban kejahatan mutilasi atau pembunuhan tersembunyi.
Aparat penegak hukum dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang terlanjur menggelinding panas di tengah masyarakat.
“Bukan tulang manusia itu, tulang kera,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Dengan dikeluarkannya pernyataan resmi dari korps baju cokelat tersebut, penyelidikan dari sudut pandang tindak pidana umum (pembunuhan) secara otomatis dinyatakan ditutup. Namun, karena objek temuan bertransformasi menjadi bagian dari perlindungan satwa, estafet penanganan perkara langsung dialihkan kepada instansi yang memiliki otoritas fungsional.
BKSDA Ambil Alih: Diboyong ke Pangkalan Bun untuk Otopsi Dokter Hewan
Pasca-koordinasi intensif di kamar jenazah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit secara resmi mengambil alih seluruh sisa material tengkorak dan tulang belulang tersebut dari pihak RSUD dr. Murjani Sampit setelah mengantongi lampu hijau dari penyidik Satreskrim.
Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, membenarkan bahwa evakuasi lanjutan terhadap aset biologis tersebut telah diselesaikan oleh personelnya hari ini.
“Kami sudah mengambil tengkorak dan tulang belulangnya di rumah sakit, atas persetujuan pihak kepolisian,” ungkap Muriansyah, Selasa siang.
Langkah taktis selanjutnya, bukti-bukti otentik ini tidak akan disimpan di Sampit, melainkan langsung diterbangkan menuju kantor BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Di sana, kerangka primata tersebut akan diserahkan ke meja laboratorium untuk dibedah secara ilmiah oleh tim dokter spesialis hewan.
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial guna mengidentifikasi data taksonomi satwa secara rigid dan mendalam. “Nanti dari hasil pemeriksaan akan diketahui jenis satwanya, jantan atau betina, termasuk kemungkinan penyebab kematiannya,” jelas Muriansyah menambahkan.
Langkah Polres Kotim menyerahkan sisa kerangka primata ini ke pangkuan BKSDA merupakan sebuah prosedur birokrasi yang tepat, namun sekaligus menjadi titik awal dari investigasi lingkungan hidup (environmental crime) yang sesungguhnya. Statmen kepolisian yang menyebut objek tersebut sebagai “tulang kera” secara taksonomi masih sangat bias dan cair, mengingat istilah kera mencakup spektrum yang luas, mulai dari monyet ekor panjang biasa hingga kera besar dilindungi seperti Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Di sinilah otopsi yang akan digelar oleh tim dokter hewan BKSDA SKW II Pangkalan Bun memegang peranan kunci. Tim dokter tidak hanya bertugas menentukan jenis kelamin atau spesiesnya semata, melainkan wajib membedah aspek traumatologi forensik pada sisa tulang tersebut. Penyidik lingkungan harus mencari tahu: apakah ada fraktur (patah tulang) akibat hantaman benda tumpul, bekas sayatan senjata tajam di area leher, atau sisa residu logam proyektil senapan angin yang bersarang di batok kepala satwa tersebut.
Jika hasil laboratorium di Pangkalan Bun nanti membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan sengaja, maka status penemuan di kolong Jembatan Bumi Raya I ini harus dinaikkan menjadi kasus perburuan dan pembantaian satwa liar dilindungi (ekosida). Wilayah Baamang Barat yang kian terhimpit ekspansi pemukiman dan ladang hortikultura rentan menjadi ladang pembantaian sunyi bagi satwa-satwa yang kelaparan.
Kita tentu berharap hilangnya ketakutan warga akan isu mutilasi manusia tidak membuat kita abai terhadap hukum perlindungan alam. Siapa pun oknum yang tega mengeksekusi primata ini hingga kerangkanya membusuk di bawah beton jembatan harus tetap diburu dan diseret ke meja hijau demi tegaknya keadilan ekologis di bumi Kotawaringin Timur. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.
Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.
Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.
Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.
Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.
Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.
Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.
Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.
Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.
Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.
Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.
Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.
Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.
Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.
Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.
Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.
Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.
Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.
Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.
Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.
Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.
Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.
Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.
Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Holpri Kurnianto datang ke ruangan rapat yang dingin itu bukan untuk merayakan kenaikan harga. Dia datang dengan keluhan yang berbeda.
Harga tandan buah segar memang sudah membaik setelah guncangan akhir Mei. Tapi petani mandiri asal Kotawaringin Timur itu justru menyoroti sesuatu yang luput dari perhatian. Setiap kali harga TBS naik, harga pupuk nonsubsidi ikut melonjak jauh lebih tinggi.
Kenaikan TBS Rp50 hingga Rp100 per kilogram, kata Holpri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim, Senin (8/6/2026), bisa diikuti kenaikan harga pupuk hingga 30 persen.
”Di sinilah titik yang menjadi dilema bagi para petani mandiri. Sangat terpukulnya para petani mandiri itu ada di harga pupuk non-subsidi,” katanya.
Keuntungan dari kenaikan harga TBS, dengan kata lain, sebagian besar langsung tertelan kenaikan biaya produksi.
Guncangan dari Jakarta
Kotawaringin Timur adalah kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Hampir sepertiga daratannya, sekitar 4.621 dari total 15.543 kilometer persegi, berisi kelapa sawit.
Sepanjang 2024, produksinya melampaui dua juta ton, menyuplai 26,68 persen dari total produksi Kalimantan Tengah.
Namun dari hamparan itu, kebun rakyat hanya mencakup sekitar 19 ribu hektare. Lebih dari 406 ribu hektare sisanya berada dalam penguasaan perkebunan besar swasta.
Secara geografis, sawit adalah milik Kotim. Namun secara ekonomi, bukan sepenuhnya milik rakyat.
RDP yang dihadiri Holpri itu digelar dua pekan setelah krisis harga yang memukul petani mandiri Kotim.
Pemicunya adalah pidato Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.
Prabowo mengumumkan kewajiban ekspor minyak sawit mentah melalui BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan diumumkan. Regulasi teknisnya belum terbit.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menyebut ketiadaan aturan turunan itulah yang memicu kepanikan.
Pelaku usaha menafsirkan kebijakan bermacam-macam karena peraturan pemerintah dan mekanisme pelaksanaannya belum tersedia saat pengumuman dibuat.
Pada hari yang sama, tender CPO PT KPBN batal setelah dibuka di level Rp15.500. Pabrik-pabrik memangkas harga beli TBS.
Sejumlah ramp pengumpulan sawit di berbagai daerah menghentikan operasional, membiarkan buah membusuk di kebun.
Dalam hitungan hari, harga CPO nasional jatuh dari Rp15.300 menjadi Rp12.150 per kilogram, turun lebih dari 20 persen. Seluruh beban kejatuhan menimpa pihak yang paling miskin pilihan, petani mandiri.
Dampak ekstremnya langsung menghantam Kotim. Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hulu, mengaku menerima harga hanya Rp1.250 per kilogram dari pengepul.
Sehari sebelumnya ia masih terima Rp2.400. Angka Rp1.250 itu jauh di bawah ketetapan resmi Disbun Kalteng periode berjalan yang saat itu masih sekitar Rp2.820 per kilogram. Selisihnya lebih dari separuh.
Ironi Rp3.000 dan Fakta 18 Pabrik
Dua pekan setelah krisis itu, pada 8 Juni, Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP. Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto menyebut kondisi harga saat itu sudah “relatif kembali stabil” dibanding guncangan akhir Mei.
RDP ini bukan penangkal banjir. Ia digelar setelah air bah surut dengan sendirinya.
Meja rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pabrik dilarang menurunkan harga TBS sepihak sebelum ada perubahan harga CPO.
Harga TBS didorong agar berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan Disbun Kalteng.
Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan perizinan dan timbangan. DPRD berencana membawa hasil rapat ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, disusul rencana inspeksi mendadak ke lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.
”Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” katanya.
Ada ironi tajam dari angka Rp3.000 yang diperjuangkan dalam ruangan itu. Rp3.000 bukan harga yang ditetapkan, melainkan batas bawah minimum yang tidak boleh dilanggar.
Disbun Kalteng per 4 Juni 2026, empat hari sebelum RDP digelar, sudah menetapkan harga TBS pekebun swadaya di angka Rp3.246,46 per kilogram.
Artinya, lantai minimum yang dipasang DPRD Kotim masih berada di bawah harga ketetapan resmi tingkat provinsi yang sudah berlaku.
Ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian pragmatis. DPRD menyadari harga ketetapan sering tidak sampai ke tangan petani, sehingga mereka memasang ambang batas yang lebih masuk akal.
Akan tetapi, fakta ini sekaligus memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara aturan resmi dan kenyataan di lapangan, sampai para pengawalnya pun tidak berani menargetkan angka yang sudah sah.
Dalam rapat yang sama, ada keterangan dari pihak pabrik yang justru menerangi mengapa jarak itu selalu ada.
Santoso, perwakilan PKS PT Makin, menjelaskan mengapa harga beli TBS di lapangan sulit disejajarkan dengan harga ketetapan Disbun.
Dia menyebut soal kualitas buah yang tidak seragam. Ada yang belum matang sempurna, belum banyak brondolan, berasal dari tanaman berbeda umur dengan bibit yang tidak seragam.
Pabrik juga membedakan jenis sawit, antara lain dura dan tenera, yang menghasilkan tingkat rendemen minyak berbeda.
Sawit jenis dura, kata Santoso, sulit mencapai oil extraction rate di atas 18 persen, sementara harga ketetapan dihitung berdasarkan parameter tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi itu.
Alasan teknis itu sah. Tapi ada keterangan lain dari Santoso yang justru lebih penting dan hampir tidak mendapat perhatian dalam rapat.
Dari lebih dari 100 pabrik yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang mengirimkan data ke rapat penetapan harga TBS Disbun Kalteng, menurut Santoso, maksimal hanya sekitar 18 pabrik.
Delapan belas dari lebih dari seratus.
Artinya, harga “resmi” yang selama ini dijadikan acuan, yang diperjuangkan DPRD, yang menjadi tolok ukur apakah pabrik patuh atau tidak, dihitung dari data yang disetor oleh sebagian kecil industri.
Lebih dari empat perlima pabrik tidak berpartisipasi dalam proses penetapannya. Mereka absen dari penetapan, lalu absen dari kepatuhan.
Absennya mayoritas pabrik dalam penyetoran data memperlihatkan kelemahan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan individual korporasi.
Mekanisme penetapan harga beroperasi tanpa representasi industri yang utuh.
Bersamaan dengan itu, rapat luput membedah lubang regulasi yang paling mendasar, yakni ketetapan harga resmi secara administratif mengecualikan petani swadaya yang tidak terikat perjanjian kemitraan, membiarkan mereka berada di luar jaring perlindungan mana pun.
Ancaman Tanpa Eksekusi
Mayoritas pekebun swadaya belum tergabung dalam kelembagaan resmi atau memiliki perjanjian kemitraan.
Harga ketetapan Disbun hanya mengikat transaksi antara pabrik dan pekebun yang sudah bermitra.
Petani di luar itu bergantung sepenuhnya pada pengepul, dan di sanalah harga bisa dipermainkan tanpa pengawasan yang efektif. Sidak yang dijanjikan tidak akan menyentuh mereka.
Soal sidak dan ancaman sanksi, rekam jejak pemerintah memberi jawabannya.
Pasca-krisis Mei, Wamentan Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.
Dua kali rapat koordinasi digelar, ancaman pencabutan izin digaungkan, Satgas Pangan Polri dilibatkan.
Hasilnya, dari 139 pabrik yang melanggar, hanya 16 yang menyesuaikan harga setelah rapat pertama. Sisanya bertahan. Hingga RDP Kotim digelar, tidak ada satu pun izin yang dicabut.
Tepat pada hari yang sama saat RDP Kotim digelar, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga TBS.
Dua pekan setelah ancaman pertama, jumlah yang bermasalah bukan menyusut, melainkan lebih dari dua kali lipat bertambah. Belum satu pun izin dicabut.
Pola ini terekam konsisten di berbagai daerah. Gubernur Sulawesi Barat mengultimatum 13 pabrik. DPRD Bengkulu geram karena pabrik masih beli di Rp2.500 padahal harga resmi Rp3.465.
DPRD Bangka Belitung, Kutai Timur, hingga Kotim merespons krisis dengan rapat darurat beruntun sepanjang awal Juni.
Satu krisis terpicu dari Jakarta, puluhan rapat digelar di berbagai kepulauan, tidak satu pun pabrik kehilangan izin operasinya.
Pabrik sangat hafal nadanya. Para petani, lambat laun, mulai memahaminya juga.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, membenarkan gejolak harga Mei dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat.
Soal pupuk pun, ia akui akarnya sama, kenaikan harga sudah terjadi sejak tingkat pusat, bukan semata persoalan distribusi daerah.
”Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri,” katanya dalam RDP itu.
Pengakuan bahwa krisis berhulu di Jakarta secara otomatis memperlihatkan batas kewenangan daerah.
Ancaman inspeksi mendadak ke pabrik di Kotim kehilangan daya dorongnya, karena intervensi di tingkat hilir tidak memiliki instrumen untuk mengoreksi kekacauan yang dipicu oleh kebijakan pusat.
Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS. Kementan punya wewenang sanksi.
Satgas Pangan sudah dilibatkan. Hasilnya 123 pabrik tetap membangkang. Sementara DPRD Kotim berencana menyerahkan hasil RDP ke Ditjen Perkebunan Kementan, institusi yang sudah memegang data pelanggaran lebih lengkap dari siapa pun dan belum mengeksekusi satu sanksi pun.
Mengadukan masalah kepada pihak yang sudah tahu namun tidak bertindak bukan langkah maju. Itu prosedur administratif.
Tidak ada yang salah dengan menggelar RDP. Mengundang petani dan mempertemukan pihak yang jarang duduk semeja adalah tugas wajar lembaga legislatif. Persoalannya tidak terletak pada niat.
Persoalannya terletak pada jarak antara apa yang diketuk di dalam ruang rapat dan apa yang mampu ditegakkan di luar ruangan itu.
Selama sanksi pencabutan izin hanya hidup sebagai gertakan lisan, selama mekanisme penetapan harga dibangun dari data yang disetor sebagian kecil industri, dan selama petani mandiri tanpa kemitraan dibiarkan berada di luar jangkauan perlindungan, krisis harga berikutnya hanya tinggal menunggu satu kata lagi dari Jakarta.
Holpri tidak meminta banyak. Dia hanya ingin harga pupuk diawasi agar keuntungan dari kenaikan TBS tidak habis sebelum sampai ke tangannya. Disampaikan di meja rapat. Tidak ada yang bisa menjawabnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Laju pikap Daihatsu hitam itu terpotong paksa menjelang petang. Empat mobil mendadak bermanuver memotong jalur, tepat di simpang tiga arah masuk area perkebunan PT Sarana Prima Multi Niaga (PT SPMN), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Insiden pada 7 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersebut menjadi awal penjemputan.
Dalam pikap bernopol AA 9012 B yang terdaftar atas nama Islani dan dikuasai oleh Nawin itu, duduk Asing Alya Syahbana (26), warga Desa Pundu, bersama Wisnu. Mereka sedang mengangkut buah sawit milik Rudi Hartono.
Empat orang turun dari deretan mobil penghadang. Tanpa menunjukkan surat perintah tugas, mereka langsung menyeret Asing ke dalam salah satu kendaraan.
Dalam kendaraan itu, Asing dipukuli berulang kali pada bagian wajah dan dada, sebelum akhirnya dibawa menuju Palangka Raya.
Jejak dugaan penganiayaan itu terekam dalam dokumen medis. Foto wajah Asing yang lebam didokumentasikan pada pukul 17.35 WIB hari kejadian dan dilampirkan sebagai Bukti P-1 dalam laporan hukum.
Malam harinya, pihak keluarga melarikan Asing ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Murjani Sampit.
Rincian biaya pelayanan pasien (Bukti P-2) tertanggal 8 November 2025 mencatat tagihan sebesar Rp128.930.
Angka tersebut merinci tindakan rekam medik rawat darurat, penilaian Glasgow Coma Scale (GCS), pengujian kapiler refill, serta pemeriksaan dokter umum dengan diagnosis akhir: gawat darurat observasi.
Konteks Perkara dan Konflik Agraria
Pencegatan tersebut bermuara dari Laporan Polisi Nomor LP/B/122/VI/2025/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH yang dibuat lima bulan sebelumnya, tepatnya pada 23 Juni 2025.
Penyidikan atas perkara tersebut telah berjalan dua bulan bersandar pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025.
Dokumen laporan Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan merinci, pencegatan terjadi karena Asing dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama Rudi Hartono dan Zainudin, ayah kandung Asing.
Padahal, status Asing dalam laporan tertulis bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam perkara asal, sekaligus berstatus sebagai terlapor.
Penelusuran jejak pemberitaan menguatkan indikasi bahwa Rudi Hartono dalam perkara Asing adalah tokoh sentral yang sama dalam sengketa lahan tersebut.
Laporan Borneo Indonesian News pada September 2025 melaporkan bahwa Rudi menduduki dan menguasai lahan PT SPMN, lengkap dengan pernyataannya.
”Kalau kalian membongkar portal, silakan, tapi langkahi mayatku dulu,” katanya
Sementara itu, Proborneo.com pada Desember 2025 melaporkan bahwa Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya—mitra plasma PT SPMN yang dibentuk pada 9 Februari 2024—mengaku merugi sekitar Rp2,6 miliar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal sejak Juni 2025.
Kasus aduan koperasi inilah yang tercatat telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.
Tiga Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Hukum
Tindakan oknum penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dilaporkan Kantor Hukum Sapriyadi selaku kuasa hukum Asing.
Laporan bernomor 016/LAP/ADV-SD/PID/XI/2025 itu dikirimkan ke sebelas institusi pada 1 Desember 2025, termasuk kepada Komnas HAM, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Kapolda Kalteng.
Pilihan melaporkan ke sebelas institusi sekaligus bukan tanpa kalkulasi. Komnas HAM, sebagai salah satu penerima laporan, secara kelembagaan hanya memiliki kewenangan rekomendatif, bukan eksekutif.
Artinya, kekuatan laporan ke Komnas HAM bukan pada eksekusinya, melainkan pada visibilitasnya.
Ketika Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Mabes Polri menerima berkas yang sama pada hari yang sama, setiap institusi mengetahui bahwa institusi lain juga memegang berkas itu.
Mekanisme ini lazim digunakan dalam praktik advokasi hukum untuk mencegah laporan terkubur dalam satu jalur pengawasan tunggal. Terutama ketika yang dilaporkan dan yang memeriksa berada dalam satu rantai komando yang sama.
Surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2025 menegaskan pemberian mandat kepada tim pengacara untuk menangani “Tindak Pidana Penganiayaan, Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Polri yang dilakukan oleh Oknum dari Ditreskrimum Polda Kalteng.”
Terdapat tiga poin dugaan pelanggaran prosedural utama yang disoroti, yakni penjemputan paksa tanpa surat tugas, dugaan penganiayaan sebelum tiba di kantor penyidik, dan penyitaan pikap tanpa disertai Surat Tanda Penerimaan (STP).
Terkait ketiadaan STP, kuasa hukum memaparkan argumentasi hukum yang tertuang dalam dokumen laporannya. Mereka menegaskan bahwa pencegatan Asing bukanlah operasi tangkap tangan.
Karena itu, perampasan kendaraan tanpa penyerahan dokumen sita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang otomatis menggugurkan keabsahan barang bukti.
Selain itu, tim pengacara mendesak agar penyidikan perkara asal yang kini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng segera dihentikan, atau setidaknya ditangguhkan.
Tuntutan ini dilayangkan karena Asing secara hukum murni berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Rangkaian tindakan oknum penyidik dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri terkait manipulasi perkara dan penyalahgunaan wewenang, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 ayat (2) huruf e yang melarang pejabat Polri melakukan pemeriksaan dengan cara memaksa, intimidasi, dan kekerasan.
Bukan Soal Teknis Penyidikan
Sapriyadi menilai perkara ini melampaui persoalan prosedur semata.
”Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum, bukan untuk menggantikan hukum itu sendiri. Jika benar ada tindakan pemukulan, kekerasan, atau upaya paksa yang dilakukan di luar prosedur, maka itu bukan lagi soal teknis penyidikan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum itu sendiri,” kata Sapriyadi.
Dia menegaskan, hak hukum seseorang tidak gugur hanya karena statusnya sebagai terlapor.
”Dalam negara hukum, seseorang boleh dicurigai, boleh diperiksa, boleh diproses. Tetapi tidak boleh kehilangan hak kemanusiaannya. Hukum tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menghukum seseorang di jalanan, di dalam mobil, ataupun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sapriyadi juga menyoroti pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tindakan individu.
”Kalau laporan ini terbukti benar, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu tertentu, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Sebab masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Dia menutup dengan peringatan yang lebih luas.
“Yang paling berbahaya bukanlah ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum. Yang paling berbahaya adalah ketika dugaan pelanggaran itu dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. Sebab pada titik itulah publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.
Proses Sidang Etik dan Jawaban Humas Polda
Dalam kasus Asing, proses internal kepolisian terpantau sudah mulai bergulir. Advokat Sapriyadi mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada Kanal Independen, Senin (8/6/2026).
”Hanya memeriksa pelapor dan terlapor. Pihak pelapor sudah memberi keterangan di persidangan berdasarkan apa yang dialami oleh pelapor,” kata Sapriyadi, seraya menambahkan, sidang dilakukan melalui Zoom sekitar pukul 13.00 WIB, Senin.
Selain itu, Kanal Independen mengajukan lima poin pertanyaan tertulis kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Budi Rachmat pada 3 Juni 2026.
Pertanyaan mencakup penerimaan laporan, tuduhan pemukulan, keabsahan surat perintah tugas, keabsahan penyitaan kendaraan tanpa STP, dan jalannya proses pemeriksaan internal.
Malam harinya, Budi memberikan balasan singkat. Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pemeriksaan internal telah dilakukan.
Terkait tuduhan pemukulan, prosedur penjemputan paksa, dan keabsahan penyitaan mobil tanpa STP, Budi menjawab singkat. ”Terima laporan dan proses. Ikuti aturan yang ada. Pedomani aturan,” tulisnya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Musi lahir di Sebabi 62 tahun silam. Tubuhnya agak kurus dengan janggut tipis memutih.
Meski usianya tak muda lagi, pria kelahiran 12 Juli 1964 itu masih sanggup naik motor di boncengan, berjalan lebih seratus meter menembus kebun sawit dengan kontur tanah yang tak rata dan berbukit.
Dia ikut menunjuk ke arah patok beton bercat hijau yang tertancap bukan di tepi parit, melainkan di tengah hamparan pohon yang buahnya selama dua dekade dipanen perusahaan sawit.
”Tempat saya makan itu digarap. Marah, sakit rasanya,” kata Musi.
Dia mengucapkan kalimat itu pendek tanpa dramatisasi. Lalu diam sejenak.
Kanal Independen menemui Musi dan lima penggugat lainnya di pondok yang mereka dirikan dekat pintu masuk lahan sengketa, wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Pondok perjuangan” itu berdiri di antara barisan sawit yang menjulang rapat. Rangkanya dari batang-batang kayu bulat yang dipotong seadanya.
Terpal membentang menjadi atap. Lantainya papan. Dindingnya juga papan, tetapi tidak terpasang rapat. Antarbilah kayu menyisakan celah selebar telapak tangan di beberapa bagian.
Dari sela-sela itulah cahaya, angin, dan suara kebun masuk tanpa perlu mengetuk. Tikar terbentang di dalamnya.
Pakaian bergantung pada tiang penyangga. Galon air minum tersandar di sudut ruangan, sementara tas dan perlengkapan sehari-hari bertumpuk di dekat tempat tidur.
Selama berbulan-bulan, bangunan sederhana itu tak hanya tempat berteduh. Pondok itu menjadi ruang makan, ruang rapat, tempat berjaga, sekaligus alamat sementara bagi mereka yang memilih bertahan di lahan yang sedang diperebutkan.
”Kami hidup lagi kembali ke alam. Seperti zaman dulu lagi,” ujar Musi. Sejumlah pondok yang didirikan delapan bulan lalu itu menjadi hunian Musi dan lima penggugat lainnya.
Selain harus bertarung dengan dingin malam yang menusuk tulang, mereka juga harus bersiasat melawan nyamuk dengan menyalakan kayu bakar.
Awal Petaka
Jauh sebelum hamparan itu berubah menjadi sawit, Musi menanam karet. Dia juga memanen cempedak, durian, dan mangga. Pekerjaan hariannya adalah mengambil kayu, rotan, dan hasil bumi lainnya.
Sistem lahannya dijalankan secara gotong royong. Bergilir bersama ayahnya dan warga sekitar. “Hari ini untuk saya, besok untuk Sendi,” tuturnya.
Ketika alat berat perusahaan masuk meratakan lahan sekitar tahun 2005, tanah Musi ikut tergarap. Dia tak berkutik meski ruang hidupnya hilang.
”Dulu itu saya enggak berani. Namanya kita baru-baru melihat orang itu kan. Jangankan polisi, melihat satpam saja dulu saya takut,” ujarnya.
Dua puluh tahun ia pasrah. Sikap diam itu bukan karena mengakui penyerobotan tersebut sah, melainkan karena ia tidak tahu harus berbuat apa.
Sebagai warga pedalaman, Musi dan rekannya tak punya dokumen dan tidak memiliki perangkat untuk mendokumentasikan apa pun yang menjadi jejak ruang hidupnya.
”Dulu belum ada menyimpan HP (handphone),” ujarnya.
Setelah dua dekade, pemicu keberaniannya bukan pengacara atau aktivis. Lewat layar ponsel, ia melihat berita warga di daerah lain yang berhasil mengambil kembali tanah mereka dari tangan perusahaan.
”Ini caranya, ini caranya. Nah, dari itulah saya berkesimpulan sendiri, lalu mengajak teman-teman (untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, Red),” katanya.
Pada Oktober 2025, enam orang ini memulai perjuangannya mendirikan pondok dan portal di lahan yang selama dua dekade mereka tinggalkan karena takut.
Dari enam kepala keluarga itu, total ada 50 lebih orang yang menjaga lahan tersebut.
Ironi Singkong dan Gugatan Triliunan Rupiah
Upaya mempertahankan ruang hidup seluas ratusan hektare itu berujung pada benturan hukum. Sembilan bidang tanah yang disengketakan tersebar di Hulu Sungai Paken.
Musi mengklaim 30 hektare, begitu pula Kartono S.R.S. dan Sendi. Mulyadi mengklaim 31,4 hektare, Karsi Koleng 30,2 hektare dalam dua bidang, dan Gerakan 27,7 hektare yang terbagi menjadi tiga bidang.
Total keseluruhannya 179,3 hektare, hampir seluas 252 lapangan sepak bola standar FIFA.
Alih-alih mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 justru menyatakan para petani itu sebagai pihak yang bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan itu dijatuhkan majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari, didampingi dua hakim anggota, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, dan Ardhi Radhisshalhan.
Sidang tingkat pertama tersebut turut merekam langkah PT Tapian Nadenggan yang melayangkan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp5 triliun terhadap para petani.
Sebagai dasar klaim kerugian materiil dalam rekonvensi, Lukas Sumarsono, Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan menyebut aktivitas warga selama dua bulan, Oktober hingga November 2025, mengakibatkan perusahaan kehilangan hasil produksi senilai Rp2,4 miliar.
Hakim menggugurkan konstruksi angka raksasa ini karena bukti bernomor T-26 yang disodorkan perusahaan dinilai sebatas perkiraan kerugian materiil, bukan kerugian nyata.
Kendati lolos dari jerat triliunan, keenam petani tersebut tetap dihukum untuk angkat kaki dan membongkar seluruh bangunan pondok mereka.
Ketimpangan itu terasa kian tajam bila membedah potensi ekonomi lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan simulasi konservatif menggunakan produktivitas referensi 16 ton TBS per hektare per tahun dan harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, areal 179,3 hektare berpotensi menghasilkan nilai produksi TBS kotor sekitar Rp8,6 miliar per tahun.
Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomi berbasis asumsi umum perkebunan sawit, bukan hasil audit keuangan perusahaan.
Potensi nilai produksi miliaran rupiah tersebut berbanding terbalik dengan kondisi perut warga.
”Kami untuk singkong, cabe aja susah sekarang, Pak,” ucap Musi.
Patok di Tengah Kebun dan Jawaban Perusahaan
Patok batas yang dipermasalahkan itu berdiri di tengah kebun, bukan di tepian. Fakta keberadaannya turut diuji di ruang sidang.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menanyakan langsung kepada Estate Manager Kebun Sei Rindu PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumarsono.
”Apakah patok HGU berbentuk segi empat bercat hijau itu berada di pinggir parit atau di tengah-tengah kebun?” tanya Sapriyadi.
”Di tengah-tengah kebun,” jawab Lukas.
Keterangan itu disampaikan Sendi dan para penggugat yang mengikuti jalannya persidangan.
Lukas ketika itu hadir sebagai saksi perusahaan dan tidak disumpah karena pihak warga mengajukan keberatan.
Warga mengatakan perbedaan cara perawatan tanaman tampak kasat mata di lapangan. Area dalam HGU dikelola rapi tanpa sisa pelepah ketika panen.
Kondisi sebaliknya terlihat pada area sengketa yang dibiarkan berantakan. Namun, perusahaan tetap memanen di lokasi tersebut.
”Kami tahu itu di luar HGU dari patok BPN yang ada di tengah kebun,” kata Sendi.
Lokasi patok itu berjarak sekitar satu kilometer dari pondok utama. Musi ikut ke lokasi siang itu tanpa sedikit pun keluhan.
PT Tapian Nadenggan membantah seluruh klaim tersebut dalam jawaban resminya di persidangan.
Perusahaan yang tercatat sebagai entitas Golden Agri-Resources dari Sinar Mas Group berdasarkan laporan tahunan PT SMART Tbk di Bursa Efek Indonesia itu menegaskan bahwa penguasaan mereka atas seluruh areal, termasuk 179,3 hektare yang disengketakan, bukan lahir dari klaim sepihak melainkan dari serangkaian izin yang diterbitkan pejabat negara yang berwenang dan tidak pernah dicabut.
Rantai legalitas itu bermula dari izin lokasi yang diterbitkan Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Seruyan sejak 1995 dan 2003, berlanjut ke IUP yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2004, kemudian HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 yang terbit 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur selaku pendahulu perusahaan.
Status ini beralih ke PT Tapian Nadenggan melalui merger 2006 serta balik nama di BPN tahun 2009.
”Pemegang hak yang sah atas HGU Nomor 12 dan HGU Nomor 29 adalah Tergugat, dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, dicabut, maupun dialihkan kepada pihak lain,” demikian posisi perusahaan sebagaimana tercatat dalam putusan.
Terkait luasan 203,92 hektare yang ditambahkan melalui revisi IUP November 2025, perusahaan menolak tudingan bahwa areal itu bermasalah.
Dalilnya bertumpu pada hamparan tersebut yang sejak awal sudah masuk dalam cakupan izin lokasi Keputusan Bupati tahun 2003.
Revisi IUP diklaim bukan sebagai pengakuan kekosongan izin, melainkan penyesuaian administratif sebagai wujud kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berubah.
Perusahaan menegaskan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin pada instansi yang berwenang tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.
Perusahaan juga menyandarkan argumen pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022, yang secara eksplisit menyatakan PT Tapian Nadenggan “berhak berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”
Terhadap klaim warga soal tanaman karet, rotan, dan cempedak yang digusur tanpa ganti rugi, perusahaan menyatakan dalil itu spekulatif karena tidak didukung foto sebelum kerusakan, peta lokasi tanaman, data produktivitas, maupun citra satelit.
Pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim PN Sampit juga sampai ke area sengketa, setelah biaya pemeriksaan setempat Rp5.000.000 dibebankan kepada warga dan masuk dalam biaya perkara.
Menurut warga di lapangan, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU.
PATOK HGU: Sendi (kanan) dan Kartono, penggugat PT Tapian Nadenggan memperlihatkan patok batas HGU yang memisahkan lahan yang mereka klaim. (Gunawan/Kanal Independen)
Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Petugas dari PN Sampit mengikuti permintaan tersebut.
Seluruh hasil kunjungan lapangan itu terangkum seadanya dalam satu kalimat di halaman 92 putusan.
”Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Objek sengketa yang berada di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dimana para pihak membenarkan objek yang didatangi oleh Majelis Hakim adalah Objek sengketa dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan itu.
Tidak ada keterangan tertulis apakah patok terlihat. Catatan verifikasi koordinat tidak dilampirkan, begitu pula penjelasan mengenai seberapa jauh hakim berjalan dari pondok ke dalam kebun.
Tiga kali warga berusaha mengajak perusahaan duduk bersama sebelum gugatan dilayangkan, tetapi tidak ada respons yang berarti.
Tidak pernah ada mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Tawaran kebun plasma tidak muncul, apalagi perbincangan mengenai ganti rugi.
”Tidak pernah mereka menjanjikan sesuatu,” kata Musi.
Izin yang Terbit di Tengah Sengketa
Perkara hukum ini terus bergulir, sementara kepolisian juga menerima aduan. Warga sempat melaporkan kasus sengketa lahan ini ke Polda Kalteng, namun sampai liputan ini dibuat tidak ada penyidik yang datang ke lokasi.
Musi dan Karsi Koleng tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Status penyelidikannya mengambang tak jelas.
Sebaliknya, sebagian dokumen legalitas yang turut menopang pertimbangan majelis hakim lahir dalam kondisi yang perlu diuraikan.
Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, tertanggal 4 November 2025, secara eksplisit mengakui bahwa luasan 203,92 hektare yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam areal perusahaan selama ini berada di luar IUP yang berlaku.
Dokumen tersebut turut mencatat bahwa seluruh area itu sudah ditanami kelapa sawit dengan tahun tanam 2006.
Fakta administratif ini membuka sebuah pertanyaan tajam: atas dasar legalitas apa hamparan yang sudah ditanami sawit sejak 2006 itu dikelola, jauh sebelum arealnya dimohonkan masuk ke revisi IUP pada 2025?
Meskipun memuat pengakuan tersebut, Disbun pada prinsipnya tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko resmi diterbitkan.
Gugatan warga telah terdaftar di PN Sampit sejak 6 Oktober 2025. IUP revisi ini terbit tepat ketika perkara perdata sedang memanas di pengadilan. Berselang sebulan setelah gugatan didaftarkan.
”Yang kami pertanyakan, kenapa revisi IUP itu baru muncul ketika sengketa sudah berjalan dan masyarakat sudah lebih dulu mengklaim lahan tersebut,” kata Sapriyadi kepada wartawan, 8 Mei 2026.
Pertimbangan majelis hakim di halaman 112-113 mencatat bahwa dokumen PKKPR yang menjadi salah satu fondasi izin hanya menyebut wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan secara umum, tanpa nama desa.
Adapun IUP OSS Nomor 81201079207420068 menyebut desa-desa secara spesifik: Desa Tangar dan Biru Maju di Kotawaringin Timur, serta Desa Sandul, Durian Kait, dan Terawan di Kabupaten Seruyan.
Dari dua lapis dokumen itu, hakim menyimpulkan izin tersebut “mencakup Objek sengketa” di Desa Pantap, tanpa satu kalimat pun menjelaskan bagaimana izin yang tidak menyebut nama desa tersebut bisa dianggap mencakup lokasi yang spesifik di sana. Padahal, nama Desa Pantap tidak disebut satu huruf pun dalam daftar lokasi IUP itu.
Sementara persidangan perdata berlangsung, Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki penerbitan IUP revisi tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan itu sudah berjalan lebih dari dua bulan sebelum palu vonis diayunkan pada 27 April 2026. Putusan sama sekali tidak menyebut fakta penyelidikan ini satu kali pun.
Sebuah dokumen lain dalam persidangan luput mendapat perhatian sebanding dengan bobotnya.
Bukti T-24 adalah surat bertanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Erko Mojra selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pengelola Kebun Sawit Luar Izin di Kawasan Lindung.
Dalam putusan, Erko Mojra juga tercatat secara resmi sebagai penerima kuasa pendamping warga.
Perusahaan mengajukan dokumen pendamping warga ini sebagai bukti, dan hakim menggunakannya sebagai landasan untuk menyatakan warga melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki area sengketa.
Padahal, dokumen yang disodorkan perusahaan itu sendiri mencantumkan perihal yang sejak awal menempatkan sengketa dalam bingkai klaim: Pemberitahuan Penguasaan Lokasi Tanaman Kelapa Sawit Yang Berada diluar Izin PT Tapian Nadenggan.
Kontradiksi penggunaan dokumen ini tidak pernah diurai secara memadai dalam pertimbangan putusan.
Dua dokumen lain berstatus tak biasa turut muncul sebagai pilar keyakinan hakim, yakni surat permohonan survei (T-27) dan permohonan pengukuran kadastral (T-28).
Keduanya diajukan perusahaan kepada Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 5 Januari 2026.
Hal ini menandakan bahwa setidaknya dalam deretan bukti yang dibedah dalam putusan, belum ada produk pengukuran akhir dari BPN yang menetapkan batas pasti HGU mencakup objek sengketa.
Dalam konstruksi putusan, klaim spasial perusahaan atas hamparan 179,3 hektare lebih banyak ditopang dokumen perizinan administratif dan surat permohonan ukur, bukan uraian rinci peta batas faktual yang menjelaskan posisi objek sengketa terhadap HGU.
Malam Sebelum Putusan dan Klaim Putusan Palsu
Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang di lingkungan warga. Isinya menyalakan harapan besar. Peluang memenangkan gugatan cukup besar.
Deretan bukti di persidangan dinilai terlalu kuat. Patok HGU di tengah kebun tampak terlalu jelas, dan areal di luar izin terlalu nyata untuk diabaikan begitu saja.
”Kalau saya lihat itu dalam persidangan itu, dari segi saksi kami. Ada beberapa orang yang mengatakan 90 persen kami itu menang. Tapi ternyata tidak, tidak memuaskan kami. Justru mengecewakan,” kata Sendi.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2026 yang dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Kalteng, dan jajaran kepolisian di bawahnya, Para Pembanding menyebut putusan PN Sampit itu sebagai putusan palsu.
Dasar kemarahan warga mengerucut pada satu hal. Persidangan pembacaan putusan digelar via e-court, dan pihak warga tidak hadir secara fisik di PN Sampit.
Namun, naskah putusan memuat kalimat yang menyatakan bahwa sidang “dihadiri oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasanya.”
Berbekal klaim keterangan tidak benar tersebut, mereka meminta Kapolri hingga Kapolsek memproses para hakim dan panitera pengganti.
Dalam praktik e-court, kehadiran para pihak memang tidak diwajibkan secara fisik.
Persidangan dijalankan sepenuhnya secara elektronik dan notifikasi dikirim lewat sistem peradilan.
Kendati demikian, frasa “dihadiri oleh para pihak” yang tercetak resmi dalam teks putusan tanpa ada penjelasan menyertai bahwa itu merujuk pada kehadiran elektronik, telah membuka ruang tafsir yang wajar untuk dipersoalkan oleh para pencari keadilan.
”Entah apakah ada permainan, kita enggak tahu. Apakah orang ada main atau apa, kita kan enggak tahu. Kita tidak bisa menuduh, kan. Tidak ada bukti (adanya permainan),” ujar Sendi.
Deru Mesin Mendahului Hukum
Pada 13 Mei 2026, alat berat masuk mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selembar surat eksekusi pun tidak pernah ditunjukkan kepada warga.
Tidak ada aparat negara yang mendampingi, melainkan murni pergerakan sekuriti perusahaan yang dikawal sejumlah orang berseragam loreng.
Langkah banding sudah diajukan kuasa hukum warga pada 28 April 2026, tepat sehari setelah putusan dibacakan. Secara hukum, perkara perdata ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan nomor 5 sendiri menyatakan warga dihukum meninggalkan lahan “secara sukarela segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Syarat mengikat itu belum terpenuhi ketika mesin ekskavator menyala menerobos kebun.
”Tidak ada kami yang mau mukul apa. Kita cuma dorong-dorong supaya alat beratnya keluar. Jalan itu jalan usaha tani kami, sudah ada sebelum perusahaan masuk,” kata Musi.
Hari itu, warga berhasil memukul mundur alat berat. Pondok kayu mereka masih berdiri menantang waktu.
Perkara perdata ini kini berada dalam ranah Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Musi belum beranjak seinci pun dari pondoknya.
Begitu juga lima petani lainnya. Mereka enggan menghabiskan waktu membicarakan kemungkinan kalah di tingkat banding dengan kalimat yang panjang.
”Yakin menang. Karena di luar HGU,” kata Musi.
Kalimat keyakinan itu diucapkan tanpa elaborasi lebih jauh. Bentuknya sama seperti kalimat mengenai rasa sakit yang ia simpan rapat selama dua dekade. Pendek. Tidak dramatis.
Tepat pada area luar pondok, deretan pohon sawit berumur 18 hingga 20 tahun berdiri rapat mendekati masa replanting.
Buahnya dipanen rutin dua kali sebulan oleh pihak yang sampai detik ini mengantongi izin operasional yang lahir di tengah pusaran sengketa, bersandar pada selembar rekomendasi yang justru mencatat pohon-pohon itu sudah ditanam belasan tahun sebelum arealnya resmi dimohonkan masuk ke revisi IUP. (ign)