Kategori: Berita Utama

  • Amarah Warga Seranau Memuncak, Pelaku Peracun Udang Diintai dengan Senapan Angin dan Ketapel

    Amarah Warga Seranau Memuncak, Pelaku Peracun Udang Diintai dengan Senapan Angin dan Ketapel

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi kemarahan masyarakat di pesisir Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Praktik culas pemanenan udang menggunakan zat kimia beracun (potasium) kembali bergerilya di sepanjang aliran utama Sungai Mentaya pada Minggu subuh  (7/6/2026). Menanggapi lambatnya respons penegakan hukum, warga setempat kini mulai mengorganisasi barisan pengawasan mandiri bersenjata untuk memburu hidup-hidup para pelaku perusakan lingkungan tersebut.

    Misteri Udang Mengapung Subuh Hari dan Persiapan Perang Warga

    Gelombang keresahan ini pertama kali pecah saat fajar menyingsing, ketika warga bantaran sungai dikejutkan oleh pemandangan puluhan hingga ratusan ekor udang galah yang mendadak lemas, mengapung, dan menumpuk secara tidak wajar di tepian Sungai Mentaya. Warga yang menduga komoditas bernilai ekonomis tersebut merupakan hasil penjarahan menggunakan racun langsung berbondong-bondong ke lokasi untuk mengamankan perimeter.

    “Ramai warga mengambil udang diduga diracuni orang di situ, kabarnya subuh tadi di tepian Mentaya Seberang,” ungkap Ijai, salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung kerumunan massa di tepi sungai.

    Namun, kepasrahan warga seketika berubah menjadi aksi perlawanan taktis. Sadar bahwa racun air tidak hanya mematikan komoditas hayati melainkan juga bertindak sebagai agen pembunuh massal bagi manusia yang mengonsumsinya, barisan pemuda dan nelayan tradisional Seranau mulai melakukan pengintaian gelap di sepanjang titik buta sungai.

    Warga lainnya, Radimannor, membeberkan secara gamblang bahwa tensi emosional warga saat ini sudah sangat sulit untuk diredam. Rencana penghakiman jalanan di tengah sungai kini mengintai siapapun yang berani kembali menebar racun.

    “Sudah banyak warga yang mengawasi. Ada yang bilang kalau ketemu pelakunya mau diserang pakai ketapel, bahkan ada yang membawa senapan angin. Saking kesalnya warga dengan perbuatan itu,” tegas Radimannor dengan nada getir.

    Langkah nekat ini diambil karena warga cemas terhadap dampak fatalitas kesehatan. “Karena dampaknya bahaya, bisa mati orang yang makan udang hasil racunan ini,” imbuhnya.

    Senada dengan itu, tokoh pemuda Rahmat Hidayat juga melemparkan proteksi peringatan keras agar masyarakat tidak tergiur memungut atau mengonsumsi udang sisa tebaran zat kimia tersebut. “Bahaya itu kalau makan udang yang sudah tercemar atau diracun. Dampaknya bisa pada kesehatan jangka panjang,” cetusnya.

    Mengulang Memori Kelam Januari dan Ultimatum Dinas Perikanan

    Teror racun di Mentaya Seberang ini secara otomatis membongkar kembali memori kelam kolektif warga Seranau atas insiden serupa yang terjadi di Desa Terantang pada Januari 2026 lalu. Kala itu, seorang bromocorah peracun udang dari desa tetangga berhasil dipergoki warga dengan modus operandi yang sangat rapi: berpura-pura bertamu ke rumah warga bantaran sambil mengobrol santai, sementara zat beracun yang ia tebar di hulu sungai sedang bekerja membunuh ekosistem di hilir. Saat itu pelaku nyaris tewas dikeroyok amuk massa sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan sawit.

    Maraknya residu kasus illegal fishing yang kian berani menembus batas perimeter pemukiman ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk penangkapan biota perairan menggunakan bahan kimia, alat setrum listrik, maupun bom air merupakan pelanggaran hukum berat.

    “Praktik illegal fishing seperti peracunan tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional,” cetus Ahmad Sarwo Oboi dalam pernyataan resminya.

    Pihak dinas juga mencium adanya indikasi bahwa praktik ini kerap dilakukan oleh oknum luar daerah yang memanfaatkan perairan umum Kotim secara destruktif, yang pada akhirnya memicu sumbu pendek konflik sosial berdarah antar-kampung.

     Aksi warga Mentaya Seberang yang mulai mempersenjatai diri dengan ketapel dan senapan angin untuk menjaga sungai adalah sinyal merah (red flag) yang menandakan runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di sektor perairan. Ketika regulasi di atas kertas yang melarang illegal fishing tidak dibarengi dengan eksistensi patroli fisik secara reguler oleh Satpolair Polres Kotim maupun Dinas Perikanan, maka hukum rimba secara otomatis akan mengambil alih ruang kosong tersebut.

    Modus peracunan udang merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan paling egois. Dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang (long-term ecological damage); tidak hanya membunuh udang ukuran konsumsi, zat kimia keras tersebut juga memusnahkan jutaan mikroorganisme bawah air, merusak rantai makanan, dan meracuni air yang menjadi sumber sanitasi harian warga Seranau.

    Ancaman warga untuk menyerang pelaku menggunakan senapan angin tidak boleh dipandang sebagai gertakan sambal. Ini adalah akumulasi frustrasi para nelayan tradisional yang ruang hidupnya dirampas oleh para penjarah instan. Jika Kapolres Kotim dan instansi terkait terus berdiam diri di balik meja dan menunggu keterangan resmi tanpa melakukan penangkapan konkret di lapangan, maka tinggal menunggu hitungan hari sebelum Sungai Mentaya kembali berubah warna menjadi merah bukan karena racun, melainkan karena tumpahan darah akibat amuk massa yang terlambat dimitigasi. Otoritas harus bergerak mencokok pelaku hulu sebelum masyarakat menegakkan hukumnya sendiri di atas perahu. (***)

  • Tipu Daya di Tengah Impitan Inflasi: Modus Beras Murah Berisi Pasir Sasar Penjual Nasi Kuning di Baamang Hilir

    Tipu Daya di Tengah Impitan Inflasi: Modus Beras Murah Berisi Pasir Sasar Penjual Nasi Kuning di Baamang Hilir

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Melambungnya harga berbagai komoditas kebutuhan pokok di pasaran Sampit dalam beberapa waktu terakhir mulai dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk melancarkan aksi penipuan yang menyasar masyarakat kelas pekerja. Menggunakan modus penawaran beras retail berkualitas premium dengan harga miring, pelaku nekat mengelabui korbannya dengan menjual karung kemasan yang ternyata berisikan pasir seberat puluhan kilogram.

    Tergiur Sampel Beras Pulen dan Janji Stok Pulau Jawa

    Aksi penipuan yang sangat meresahkan ini menimpa Jamilah dan Jumah, dua orang ibu rumah tangga yang bermukim di kawasan padat Gang Gudang Kuning, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Akibat kelengahan sesaat, keduanya terpaksa menelan kerugian materiil sebesar Rp410 ribu setelah bertransaksi dengan seorang pria misterius.

    Jamilah, yang sehari-harinya menyambung hidup sebagai pedagang nasi kuning rumahan, membeberkan bahwa petaka tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Saat ia dan tetangganya sedang bercengkrama di depan teras rumah, seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendadak berhenti dan menawarkan komoditas beras dengan harga di bawah standar pasar.

    “Awalnya kami berdiri di depan rumah, lalu ada laki-laki datang naik motor menawarkan beras. Dia menunjukkan contoh beras pulen yang kualitasnya memang terlihat bagus,” tutur Jamilah saat memberikan konfirmasi, Senin (8/6/2026).

    Terpikat oleh sampel beras yang bersih dan pulen, para korban akhirnya sepakat melakukan transaksi setelah berhasil menawar harga dari Rp14 ribu menjadi Rp13 ribu per kilogram. Jamilah memesan sebanyak 20 kilogram untuk modal dagangannya, sementara Jumah mengambil porsi 10 kilogram.

    Pelaku kemudian meminjam karung kosong milik korban dengan dalih akan mengambil pasokan beras yang disimpan di tempat lain. Tak berselang lama, pria tersebut kembali dengan membawa satu karung besar yang diklaim berbobot total 31 kilogram. Guna memuluskan tipu dayanya dan menghindari kecurigaan, pelaku meyakinkan korban bahwa barang tersebut bukan beras subsidi pemerintah melainkan pasokan mandiri yang didatangkan langsung dari Pulau Jawa.

    Percaya dengan narasi manis tersebut, kedua korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, ditambah uang pecahan Rp10 ribu yang sebelumnya sempat dipinjam pelaku dengan alasan darurat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) sepeda motornya. Begitu lembaran rupiah berpindah tangan, pelaku langsung memacu kendaraannya dengan tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

    Kecurigaan baru menyeruak saat kedua wanita tersebut membuka ikatan karung untuk menimbang dan membagi isi beras. Alangkah terkejutnya mereka saat mendapati fakta bahwa hamparan beras bersih hanya diletakkan setebal beberapa sentimeter di lapisan paling atas karung. Sementara sisa volume ruang ke bawah sepenuhnya merupakan tumpukan pasir hitam yang sengaja diisi pelaku sebagai pemberat manipulatif.

    “Pas dibuka untuk ditimbang, ternyata berasnya cuma sedikit di bagian atas. Di bawahnya pasir semua. Saat itu orangnya sudah pergi,” ungkap Jamilah dengan nada kecewa.

     Kasus penipuan beras berisi pasir di Gang Gudang Kuning ini menyajikan potret sosiologis yang sangat getir mengenai bagaimana inflasi bahan pangan melahirkan celah kriminalitas baru yang langsung menusuk sektor urat nadi ekonomi mikro. Sebagai penjual nasi kuning eceran, keputusan Jamilah untuk memburu beras murah adalah langkah rasional demi menekan biaya produksi (cost production) agar usahanya tidak gulung tikar di tengah jepitan harga sembako yang fluktuatif.

    Pelaku kejahatan secara jeli memanfaatkan psikologi kepasrahan konsumen kelas bawah ini. Dengan memamerkan contoh beras pulen berkualitas tinggi (bait-and-switch tactic), pelaku dengan mudah meruntuhkan benteng kewaspadaan korban.

    Informasi internal yang menyebutkan bahwa modus serupa disinyalir sudah beberapa kali beroperasi di wilayah Kecamatan Baamang mengindikasikan bahwa ini bukan aksi spontan perorangan, melainkan indikasi adanya jaringan penipu spesialis sembako palsu yang bergerak lincah berpindah-pindah kawasan (mobile crime group). Mereka mengincar pemukiman padat dan gang-gang sempit yang minim pantauan kamera pengawas (CCTV) lingkungan.

    Polsek Baamang bersama aparat kelurahan setempat harus merespons serius fenomena “beras pasir” ini sebelum memakan lebih banyak korban dari kalangan pedagang kecil. Sosialisasi mitigasi penipuan di tingkat RT/RW wajib digencarkan, terutama imbauan agar warga menolak segala bentuk transaksi komoditas pangan yang tidak memiliki label resmi dan tidak dapat diperiksa isinya secara langsung di tempat. Jangan sampai impitan ekonomi yang sudah menjerat dompet warga Sampit, masih harus diperparah oleh hilangnya rasa aman akibat merajalelanya para predator sosial yang tega menukar isi piring nasi warga dengan butiran pasir. (***)

  • Sinyal Darurat Deforestasi Baamang: Di Balik Misteri Kerangka ‘Pongo Pygmaeus’ di Jalur Pemukiman Warga

    Sinyal Darurat Deforestasi Baamang: Di Balik Misteri Kerangka ‘Pongo Pygmaeus’ di Jalur Pemukiman Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri mencekam sempat menyelimuti warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (8/6/2026). Penemuan sesosok tengkorak lengkap dengan beberapa jajaran tulang di bawah kolong Jembatan Jalan Bumi Raya I mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu spekulasi liar mengenai adanya korban pembunuhan atau mutilasi yang dibuang di jalur pelintasan harian warga tersebut.

    Berawal dari Lensa Pelajar Menuju Meja Reskrim

    Petaka visual ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah sejumlah pelajar SMP yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi mendapati benda mencurigakan di area kolong jembatan yang dikenal sepi saat malam hari. Para pelajar tersebut kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk foto dan video, lalu mengunggahnya ke grup informasi publik pada Minggu malam (7/6), sebelum diteruskan ke grup koordinasi Info Emergency Sampit hingga memicu pergerakan taktis relawan dan aparat penegak hukum ke titik koordinat.

    Salah satu petugas Info Emergency Sampit, Sidik, mengonfirmasi bahwa penemuan di lapangan memang sekilas menyerupai anatomi tubuh manusia.

    “Benar, kami menerima laporan dan langsung melakukan pengecekan di lokasi. Ada temuan di bawah kolong Jembatan Bumi Raya I, diduga tengkorak manusia, namun masih menunggu pihak berwajib untuk memastikan,” ungkap Sidik saat dikonfirmasi di sela-sela evakuasi.

    Ia menambahkan, selain struktur kepala, petugas juga mendapati fragmen tulang lain. “Tadi itu ada tengkorak kepala, kaki, dan tangan,” imbuhnya.

    Tak berselang lama, tim identifikasi kepolisian bersama personel PMI Kotim mengepung lokasi untuk melakukan sterilisasi perimeter dan pengamanan area guna menenangkan kerumunan warga yang mulai memadati jembatan. Bau busuk menyengat yang sempat dikeluhkan warga sekitar saat melintas beberapa hari terakhir seolah memperkuat narasi horor di tengah masyarakat.

    Bantahan Medis dan Migrasi Satwa dari Ladang Nanas

    Namun, kabut misteri pembunuhan tersebut seketika runtuh begitu tim medis dan unit identifikasi melakukan analisis morfologi awal di lapangan. Struktur rahang, rongga mata, dan volume batok kepala yang dievakuasi menunjukkan karakteristik yang sangat berbeda dengan struktur tubuh manusia (Homo sapiens).

    “Kalau berdasarkan hasil analisa sementara, yang pasti tengkorak bukan manusia. Itu binatang, dugaan kuat tengkorak orangutan,” ungkap salah satu petugas pemeriksa di lapangan secara tegas.

    Kesimpulan sementara ini selaras dengan kondisi demografis wilayah Baamang Barat yang dibeberkan oleh Ketua RT setempat, Ramadani. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, sistem keamanan lingkungan di wilayahnya sangat kondusif, dan sama sekali tidak ada laporan mengenai warga yang hilang secara misterius.

    “Hingga saat ini belum ada terdengar yang aneh di lingkungan kami. Kami hampir setiap malam kerap patroli di wilayah sini,” jelas Ramadani.

    Lebih lanjut, Ramadani memaparkan sudut pandang ekologis yang rasional. Sektor Baamang Barat diketahui masih memiliki kantong-kantong vegetasi liar serta hamparan perkebunan hortikultura warga, seperti tanaman nanas. Komoditas buah manis inilah yang disinyalir kuat menjadi daya tarik magnetis bagi satwa liar dilindungi untuk keluar dari habitatnya dan bermigrasi mendekati perimeter pemukiman domestik.

    “Tempat kami memang ada tumbuhan seperti nenas, makanya bisa jadi mengundang orangutan ke sini. Bahkan beruang juga pernah muncul,” tambahnya.

     Kasus “prank ekologis” yang sempat membuat geger jagat maya Sampit ini sejatinya membawa pesan investigatif yang jauh lebih serius ketimbang sekadar kepanikan warga. Penemuan tengkorak yang diduga kuat merupakan primata dilindungi Pongo pygmaeus (Orangutan Kalimantan) di bawah kolong jembatan beton urban adalah indikator nyata bahwa konflik ruang antara manusia dan satwa liar di Kotim sudah memasuki fase kritis akibat deforestasi yang terfragmentasi.

    Secara teoritis, orangutan adalah satwa arboreal yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di atas tajuk pohon. Mengapa kerangkanya bisa berakhir mengenaskan di bawah kolong jembatan yang kotor? Ada dua kemungkinan jalur investigasi yang harus dibuka secara lebar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Sampit bersama Polres Kotim.

    Pertama, satwa tersebut masuk ke area pemukiman karena kelaparan akibat habitat aslinya terfragmentasi masif oleh pembukaan lahan, lalu mati secara alami di bawah jembatan setelah memakan sisa makanan atau tanaman warga.

    Kedua dan ini yang paling berbahaya adalah indikasi tindak pidana kejahatan lingkungan hidup (wildlife crime), di mana orangutan tersebut sengaja diburu, dibunuh karena dianggap sebagai hama perkebunan, lalu tulang-belulangnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak digital pelaku.

    Langkah kepolisian memboyong kerangka tersebut ke instalasi pemulasaran jenazah RSUD dr. Murjani Sampit untuk uji forensik lanjutan adalah keputusan yang sangat tepat. Publik kini tidak boleh sekadar bernapas lega karena tengkorak itu bukan korban mutilasi manusia.

    Jika hasil autopsi resmi dari dokter forensik dan tim ahli satwa memastikan ada bekas luka sabetan tajam atau proyektil senapan angin pada tulang tersebut, maka Polres Kotim memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memburu pelaku pembantai satwa dilindungi ini. Baamang Barat tidak boleh menjadi kuburan sunyi bagi kepunahan keanekaragaman hayati Kalimantan. (***)

  • Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    Ultimatum di Sungai Tualan: Tim Gabungan Turun, Penambang Emas Ilegal Dusun Tandang Diperintah Hengkang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

    Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

    Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

    Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

    ”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

    Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

    Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

    Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

    Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

    Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

    Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

    Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

    Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

    Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)

  • Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    Dua Belas vs Lima Tahun: Beda Vonis di Balik Sisa Sabu Jaringan Pontianak di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perjalanan sisa sabu jaringan Pontianak berujung pada dua nasib yang saling menyilang.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis yang tidak mengikuti satu pun angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Kamis (4/6/2026) lalu.

    Terdakwa Supriadi bin Suriansah dihukum 12 tahun penjara. Dua tahun melampaui tuntutan jaksa.

    Adapun Arma Sandi bin Mulyanto divonis 5 tahun penjara. Tiga tahun di bawah tuntutan.

    Perkara keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 23 Februari 2026. Perkara itu naik ke meja hijau berawal dari operasi penangkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2025.

    Dalam dakwaan terungkap, Supriadi menerima satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari seseorang bernama Blade pada 2 Oktober 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp600 juta dan telah dibayar lunas melalui transfer.

    Dalam enam hari sebelum penangkapan, hampir seluruh sabu tersebut sudah beredar.

    Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers Oktober 2025 lalu menyebut wilayah edar jaringan ini mencakup Sampit, Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras, hingga Katingan.

    Konstruksi perkara yang menyeret Arma Sandi terjadi pada 7 Oktober 2025. Pukul 03.00 WIB, Supriadi datang ke rumah Arma di Jalan Bumi Raya II, Baamang Tengah.

    Ia menitipkan bungkusan berbentuk kotak rokok dalam plastik hitam. Malam harinya pukul 20.00 WIB, Supriadi menelepon, meminta Arma mengantarkan bungkusan itu ke rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar. Arma berangkat, menyerahkan barang, lalu menginap.

    Pagi harinya, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, Supriadi memberitahu Arma bahwa titipan tersebut berisi ekstasi: 22 butir logo LV, 21 butir logo Rolex, dan 10 butir logo Cherry.

    Total 53 butir ini merupakan sisa dari 55 butir yang diterima dari Blade, setelah dua butir dikonsumsi sendiri oleh Supriadi. Keduanya lalu mengonsumsi sabu bersama. Atas perintah Supriadi, alat isap dan sisa sabu disimpan Arma di depan kamar.

    Siang harinya, petugas BNNP Kalteng mengamankan Supriadi di Jalan H.M. Arsyad. Dari interogasi, Supriadi mengaku barang bukti disimpan di rumah orang tuanya. Petugas membawanya ke lokasi tersebut, tempat Arma Sandi juga berada.

    Perkara Arma Sandi memperlihatkan perbedaan kesimpulan antara Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

    Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Kalteng dalam rapat 23 Januari 2026 menyimpulkan Arma adalah penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terindikasi terlibat jaringan peredaran.

    Namun, dalam tuntutan pada 5 Mei 2026, jaksa meminta agar Arma dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara untuk Supriadi, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara.

    Dalam memutus perkara ini, majelis hakim menyatakan Arma bersalah atas permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

    Sebaliknya, vonis untuk Supriadi diperberat menjadi 12 tahun. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang turut dicantumkan dalam dakwaan kedua terdakwa, menghapus sistem ancaman pidana minimum khusus dalam UU Narkotika.

    Perubahan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi hakim dalam menentukan pidana dibanding rezim sebelumnya yang mengenal ancaman minimum khusus.

    Dari tangan Arma Sandi yang divonis 5 tahun, petugas hanya menyita 0,56 gram sisa sabu dan satu unit ponsel Vivo Y02.

    Dari tangan Supriadi yang divonis 12 tahun, petugas menyita 4,71 gram sabu, 53 butir ekstasi, dua unit ponsel, dua buku catatan transaksi, timbangan digital, buku tabungan BCA, dan uang tunai Rp2.950.000.

    Uang tersebut dalam amar putusan dirampas untuk negara sebagai hasil transaksi narkotika.

    Blade, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok yang mengirimkan sabu dan ekstasi melalui kurir dari Pontianak, tidak menjadi bagian dari kedua perkara ini. Namanya masih tercatat dalam daftar pencarian orang BNN Provinsi Kalimantan Tengah. (ign)

  • Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah gempuran penetrasi budaya modern dan visualisasi digital yang kian mendominasi ruang domestik generasi muda, denyut nadi tradisi leluhur Suku Dayak Ngaju rupanya belum sepenuhnya padam. Sebuah potret ketahanan budaya bernilai tinggi tersaji apik dalam rangkaian resepsi pernikahan pasangan Serli Marselina dan Rizky Ramadani yang memadati koridor Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (7/6/2026).

    Simbol Perjuangan Hidup Lewat Gerakan Kuntau

    Alih-alih mengadopsi hiburan modern sekuler secara penuh, pelataran halaman perkawinan tersebut justru disulap menjadi arena pertunjukan sakral atraksi Lawang Sakepeng. Seni bela diri tradisional yang dikemas dalam format penyambutan gapura adat ini seketika menyedot perhatian ratusan pasang mata, mulai dari para tamu undangan hingga masyarakat bahu-jalan yang sengaja berhenti menyaksikan pertunjukan.

    Secara etimologi dan akar filosofinya, kata lawang merepresentasikan sebuah pintu atau gerbang kehidupan, sementara sakepeng bermakna satu keping tunggal. Tradisi turun-temurun ini merupakan manifestasi simbolis dari ritual pembukaan gerbang rintangan demi menjemput maslahat (kebaikan), sekaligus sebagai bekal spiritual bagi sepasang kekasih dalam mengarungi ombak dan perjuangan keras di realitas kehidupan baru.

    Meskipun gapura penahan yang didirikan di lokasi Desa Telaga Baru tersebut dirancang dalam balutan kesederhanaan, esensi magis dan nilai historisnya sama sekali tidak luntur. “Ini bukan pertandingan, tetapi bagian dari upaya melestarikan tradisi dan budaya. Jadi semua harus menjunjung sportivitas,” tegas sang pembawa acara melalui pengeras suara di sela-sela dentuman musik pengiring.

    Dalam lingkaran arena, pasang mata penonton disuguhi oleh kelenturan taktis para pesilat yang memperagakan jurus silat khas Dayak yang tersohor dengan nama Kuntau. Gerakan-gerakan dinamis namun mematikan tersebut secara historis terinspirasi dari observasi mendalam para leluhur terhadap perangai tangkas satwa kera atau beruk hutan. Dua pesilat lintas generasi berhadapan secara jantan dengan satu target utama: memutus tali penghalang yang membentang kokoh di tengah-tengah bentang gapura adat.

    Kehadiran Lawang Sakepeng di koridor Telaga Baru ini bukan sekadar pemanis seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan politik kebudayaan yang sangat krusial dari masyarakat pinggiran Sampit. Kaspul Anwar, orang tua dari mempelai wanita, mengonfirmasi sebuah paradoks sosial yang nyata terjadi saat ini.

    “Kami sengaja menghadirkan Lawang Sakepeng untuk hiburan bagi tamu undangan dan masyarakat. Kalau di kawasan perkotaan mungkin sudah jarang terlihat, tetapi di desa-desa tradisi ini masih sering ditampilkan dalam acara pernikahan,” ujar Kaspul Anwar dengan nada bangga sekaligus reflektif.

    Pernyataan Kaspul tersebut menguak fakta bahwa lanskap urban pusat kota Sampit perlahan-lahan mulai mengalami amnesia budaya. Nilai-nilai sakralitas komunal kian terpinggirkan oleh efisiensi gaya hidup modern yang serbainstan dan artifisial. Namun, kantong-kantong pemukiman pedesaan seperti Desa Telaga Baru terbukti masih konsisten berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir (the last bastion) bagi eksistensi tradisi Dayak Ngaju.

    Menariknya, regenerasi di atas tanah Bapanggang-Ketapang ini memperlihatkan dinamika yang sehat. Keterlibatan aktif aktor-aktor budaya dari level usia remaja, dewasa, hingga barisan pendekar senior menunjukkan bahwa Lawang Sakepeng berhasil memosisikan diri sebagai ruang perjumpaan lintas generasi. Fenomena sorak-sorai penonton seperti yang dituturkan oleh Bahrudin, salah seorang tamu undangan, menandakan bahwa denyut apresiasi publik terhadap seni Kuntau masih sangat organik.

    Tantangan terbesar pasca-resepsi Serli dan Rizky ini adalah bagaimana komitmen pelestarian ini tidak berhenti pada level perayaan domestik (pernikahan) semata. Lembaga Adat Dayak (DAD) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim dituntut untuk merumuskan kebijakan struktural yang mampu mengintegrasikan seni Lawang Sakepeng ke dalam kurikulum pendidikan lokal atau ruang-ruang festival urban. Selama ruang publik perkotaan tidak memberikan panggung yang layak, warisan takbenda Kalteng ini akan selalu terancam terdomestikasi di sudut-sudut sepi pedalaman, menunggu waktu untuk tergerus sepenuhnya oleh zaman.(***)

  • Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Koridor rawan kecelakaan lalu lintas di jalur logistik pinggiran Kota Sampit kembali memakan korban. Insiden tabrakan berdarah melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai sepasang ayah dan anak dengan armada truk tronton berukuran besar terjadi di wilayah Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kehilangan Kendali di Jalur Buta Truk Besar

    Insiden maut yang nyaris merenggut nyawa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Riki bersama anak kandungnya melaju dari arah yang berlawanan dengan truk tronton. Saat memasuki area yang berdekatan dengan kawasan perkebunan Wilmar International, motor yang dikemudikan Riki mendadak kehilangan kestabilan dan oleng secara ekstrem.

    Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, Riki disinyalir berkendara dalam kondisi mengantuk berat (microsleep). Akibatnya, ia kehilangan kesadaran spasial secara instan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik saat berhadapan dengan kendaraan berbobot berat.

    “Katanya ngantuk, langsung oleng terus nabrak tengah tronton,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian saat dikonfirmasi pasca-tabrakan keras tersebut.

    Benturan hebat tidak dapat terelakkan lagi ketika moncong sepeda motor menghantam telak bagian lambung tengah truk tronton yang sedang melintas normal. Sopir truk tronton mengaku tidak memiliki ruang aman maupun waktu yang cukup untuk melakukan manuver menghindar, lantaran jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan posisi motor masuk dalam ancaman titik buta (blind spot) dalam hitungan detik.

    Meskipun motor ringsek akibat hantaman benda kokoh tersebut, mukjizat keselamatan masih menaungi sang anak yang dilaporkan tidak mengalami luka serius atau fatal. Namun, sang ayah harus menderita luka pada bagian kaki akibat terjepit dan berbenturan langsung dengan besi tronton. Korban ditemukan dalam kondisi lemas namun tetap sadar, dan langsung dievakuasi oleh warga sekitar yang berhamburan memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

    Kecelakaan di Bapanggang Raya ini kembali menelanjangi potret kelam manajemen keselamatan jalan raya di koridor industri Kotim. Kawasan Bapanggang menuju area perkebunan Wilmar International dikenal sebagai jalur rawan di mana sepeda motor masyarakat harus berbagi aspal secara langsung dengan kendaraan berat berdimensi raksasa (overdimension).

    Faktor kelalaian manusia berupa berkendara dalam kondisi mengantuk memang menjadi pemicu utama (trigger) dalam kasus Riki. Namun, jika kita membedah situasinya secara lebih kritis, risiko fatalitas di jalur ini diperparah oleh absennya rekayasa lalu lintas dan pos pemantau statis.

    Fakta bahwa tidak ada satu pun petugas kepolisian yang terlihat di TKP saat awal kejadian krusial—akibat jarak pos terdekat yang dinilai terlalu jauh dari jangkauan pedalaman Ketapang—menegaskan lemahnya respons kedaruratan di titik-titik rawan kecelakaan industri. Warga lokal lagi-lagi dipaksa mengambil alih peran negara untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi mandiri di tengah risiko jalur yang ramai.

    Hingga saat ini, Satlantas Polres Kotim belum mengeluarkan ketukan palu keterangan resmi maupun penetapan status hukum dari peristiwa ini. Polisi tidak boleh sekadar menyalahkan faktor kelelahan pengendara motor. Harus ada evaluasi radikal mengenai pembatasan jam operasional truk tronton di jalur yang padat pemukiman warga, serta penyediaan rest area mikro agar para pengendara yang kelelahan tidak memaksakan diri memacu kendaraannya di bawah bayang-bayang gilasan roda tronton. (***)

  • Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    SAMPIT, Kanalindependen.i  – Keheningan istirahat malam warga di kawasan urban Kecamatan Baamang mendadak pecah berkeping-keping. Musibah kebakaran hebat melanda satu unit rumah permanen berukuran sekitar 45 meter persegi di kawasan Perumahan Mandiri Residence, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kobaran api yang membubung tinggi di tengah kegelapan memicu kepanikan massal di lingkungan pemukiman tersebut.

    Petaka ini pertama kali terdeteksi oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap tebal disertai percikan api dari salah satu sudut rumah. Laporan darurat tersebut langsung diteruskan ke Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sekitar pukul 00.38 WIB.

    Merespons alarm kritis tersebut, petugas Peleton I Damkarmat langsung memacu armadanya dari markas pada pukul 00.39 WIB. Menunjukkan response time yang sangat presisi, petugas berhasil tiba di titik lokasi hanya berselang dua menit kemudian. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), api sudah dalam kondisi mengamuk dan menjalar liar ke bagian utama bangunan.

    Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkarmat Kotim, Hery Wahyudi, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penilaian cepat (size up) dan menetapkan status kebakaran dalam kondisi merah guna mempercepat mobilisasi taktis dan pengendalian situasi di lapangan.

    “Petugas langsung melakukan pemadaman begitu tiba di lokasi, sehingga api berhasil dilokalisir dan tidak menjalar ke bangunan di sekitarnya,” terang Hery Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Solidaritas Antar-Relawan Melawan Jalur Sempit

    Upaya penjinakan amukan api malam itu menjadi ajang pembuktian solidnya koordinasi antar-unsur penyelamat di Sampit. Meskipun akses jalan lingkungan di perumahan tersebut relatif sempit, hambatan logistik tersebut berhasil dipatahkan berkat bahu-membahu dari berbagai elemen swadaya.

    Sejumlah unsur gabungan yang terjun langsung ke lapangan di antaranya adalah Dinas Damkarmat Kotim, BPBD Kotim, PDAM Tirta Mentaya, PMI Kotim, Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Dompet Peduli Kotim, serta Relawan Pemadam Api Swadaya dan warga sekitar.

    Petugas Relawan Ketapi 3, Iqrom, yang ikut berjibaku di bawah siraman air mengungkapkan bahwa posisi rumah yang terbakar kebetulan cukup berjarak dengan bangunan di sekitarnya, sehingga risiko perambatan horizontal dapat ditekan seminimal mungkin.

    “Saat kami tiba di lokasi, api sudah membakar bangunan rumah. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 hingga 35 menit sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” urai Iqrom pada Sabtu pagi (6/6/2026) saat dikonfirmasi.

    Sekitar 10 menit setelah penanganan intensif dan pengepungan dari berbagai sudut, amukan api akhirnya berhasil dilokalisir. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) guna memastikan tidak ada bara api tersembunyi di material reruntuhan bangunan. Seluruh operasi pemadaman dinyatakan selesai total pada pukul 01.47 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, kendati seluruh fisik bangunan dilaporkan hangus tak tersisa.

    Kebakaran yang menghanguskan rumah di Perumahan Mandiri Residence Baamang Tengah ini kembali menegaskan tren klasik yang terus berulang dalam anatomi bencana urban di Kotim: ancaman laten dari sektor instalasi listrik domestik. Indikasi awal dari pihak Damkarmat mengarah kuat pada kegagalan teknis berupa hubungan arus pendek (korsleting).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada instalasi rumah,” tegas Hery Wahyudi.

    Meskipun aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan resmi dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetuk palu penyebab pasti, dugaan korsleting ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Banyak perumahan semi-padat di wilayah Sampit yang mengabaikan standarisasi kabel atau membiarkan instalasi listrik mereka menua tanpa adanya peremajaan (maintenance) berkala. Ketika beban arus mengalami luluhan atau terjadi pengelupasan kabel akibat gigitan hama, percikan api kecil dengan mudah berubah menjadi bencana destruktif di saat penghuninya sedang terlelap tidur.

    Kecepatan respons dua menit dari Peleton I Damkarmat serta kepungan taktis dari barisan relawan swadaya patut diacungi jempol karena berhasil menyelamatkan klaster Mandiri Residence dari potensi kebakaran hebat yang meluas. Namun, manajemen mitigasi kebakaran di Kotim tidak boleh melulu bertumpu pada aksi pemadaman hilir. Pemerintah daerah bersama PLN unit Sampit harus mulai merancang regulasi atau inspeksi acak terhadap kelaikan instalasi listrik di kawasan pemukiman. Selama kesadaran preventif warga terhadap keamanan listrik domestik masih rendah, maka pemukiman padat di Sampit akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman bom waktu yang siap meledak kapan saja. (***)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)