Kategori: Kalteng

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2

  • Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Aliansi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotawaringin Timur, bergeser ke ranah pidana. Pernyataan sepihak tersebut dinilai menghantam Ketua DPRD Kotim Rimbun secara pribadi.

    Rimbun memilih menempuh jalur pidana. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kotim setelah namanya disebut-sebut menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dalam aksi Jumat (14/2) lalu, salah satu koordinator lapangan yang juga pengurus Mandau Telawang, Warnto, menyebut nama Rimbun dan menudingnya menerima sejumlah uang dari koperasi yang memperoleh Kerja Sama Operasional (KSO) dengan APN.

    Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan APN dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat

    Dia mendapat pertanyaan, kapan uang itu diberikan, siapa yang memberi, dan koperasi mana yang dimaksud. Situasi itu menjadi dasar membawa persoalan ke jalur hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik.

    Peran Rimbun di Skema APN

    Rimbun menegaskan, selama ini dirinya berada di posisi penjamin dan fasilitator bagi koperasi dan kelompok tani di Kotim yang bermitra dengan APN dalam pengelolaan aset negara setelah penerapan Perpres 5 Tahun 2025.

    Sejak Mei 2025, ia mengklaim bersama koperasi dan kelompok tani berupaya memastikan pengelolaan aset negara itu berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Laman: 1 2

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2

  • Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.

    Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.

    Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.

    Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.

    Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.

    Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.

    Laman: 1 2

  • Menjaga Kekhusyukan Ramadan, Dari Warung Sakadup hingga Potensi Gangguan Sosial, Sejauh Mana Ketegasan Pemkab Kotim?

    Menjaga Kekhusyukan Ramadan, Dari Warung Sakadup hingga Potensi Gangguan Sosial, Sejauh Mana Ketegasan Pemkab Kotim?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Setiap Ramadan tiba, wajah Sampit selalu berubah. Tirai kain mulai menutup sebagian warung sakadup, jam operasional tempat hiburan dipertanyakan, dan perdebatan lama kembali muncul: sejauh mana toleransi harus dijaga, dan di titik mana ketertiban perlu ditegakkan.

    Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, persoalan bukan semata warung makan yang tetap buka di siang hari. Gangguan kerap muncul dari hal-hal yang luput dari pengawasan, mulai dari aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi diam-diam, hingga keramaian yang memicu keresahan saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyadari potensi itu. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, menegaskan bahwa Ramadan seharusnya menjadi ruang bersama yang dijaga, bukan sekadar rutinitas tahunan yang berlalu tanpa evaluasi.

    “Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Kita harus menghargai umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai kekhusyukan itu terganggu oleh hal-hal yang tidak berkenan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

    Namun, pernyataan normatif saja kerap belum cukup. Di lapangan, masyarakat masih sering mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Surat edaran kerap terbit, tetapi pengawasan dinilai tidak selalu sejalan dengan isi kebijakan.

    Umar mengungkapkan, Pemkab Kotim dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk merumuskan kebijakan Ramadan, termasuk pengaturan tempat hiburan malam dan warung makan.

    “Insya Allah akan kami rapatkan. Nantinya akan diterbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

    Pertanyaannya kemudian, apakah surat edaran tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif, atau benar-benar diikuti dengan langkah pengawasan yang tegas dan adil?

    Warung sakadup, yang selama ini mengandalkan kearifan lokal seperti penutupan sebagian etalase, sering kali justru menjadi sasaran sorotan publik. Padahal, tidak sedikit gangguan justru datang dari aktivitas lain yang berjalan di balik layar, namun luput dari pengawasan.

    Selain ketertiban sosial, aspek kesehatan juga menjadi catatan penting. Lonjakan konsumsi takjil selama Ramadan kerap dibarengi dengan temuan makanan yang tidak layak konsumsi. Sidak rutin memang direncanakan, tetapi efektivitasnya bergantung pada keseriusan pelaksanaan.

    “Rutinitas pemerintah daerah biasanya berkaitan dengan kesehatan, bekerja sama dengan BPOM, melaksanakan sidak makanan dan takjil,” ujar Umar.

    Pengawasan ini akan melibatkan BPOM, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Namun, masyarakat berharap pengawasan tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar menyentuh pedagang kecil hingga pasar Ramadan yang kerap luput dari pantauan.

    Terkait warung makan yang tetap buka pada siang hari, Pemkab Kotim menyebut kebijakan akan dituangkan dalam surat edaran. Meski demikian, pendekatan yang diambil diharapkan tidak tebang pilih, melainkan mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    “Dalam waktu dekat kami akan rapatkan itu, insya Allah akan keluar surat edaran,” pungkas Umar.

    Ramadan di Kotim pada akhirnya bukan hanya soal menutup warung atau membatasi hiburan malam. Ini tentang keberanian pemerintah hadir secara konsisten: menegakkan aturan tanpa pandang bulu, melindungi kekhusyukan ibadah, sekaligus memastikan toleransi tidak hanya menjadi slogan. (***)

  • BMKG Kalteng Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Meluas

    BMKG Kalteng Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Meluas

    Kanalindependen.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang di sejumlah wilayah Kalteng, Senin (10/2/2026) sore.

    Dalam pembaruan peringatan dini yang dirilis pukul 16.55 WIB, BMKG menyebutkan kondisi cuaca ekstrem berpotensi terjadi mulai sekitar pukul 17.00 WIB, dengan wilayah terdampak awal berada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Kecamatan Sebangau Kuala dan sekitarnya.

    BMKG juga mengingatkan bahwa potensi cuaca buruk tersebut dapat meluas ke sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Tengah.

    Wilayah yang diperkirakan terdampak meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kumai), Kabupaten Kotawaringin Timur seperti Kota Besi, Cempaga, Mentaya Hulu, Parenggean, Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, Teluk Sampit, Seranau, Cempaga Hulu, dan Telawang.

    Selain itu, hujan lebat berpotensi terjadi di Kabupaten Kapuas (Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Pulau Petak, Basarang, Tamban Catur, Bataguh), Kabupaten Barito Selatan (Dusun Utara, Gunung Bintang Awai, Dusun Selatan), serta Kabupaten Barito Utara (Montallat dan Gunung Timang).

    Wilayah lain yang juga masuk dalam peringatan dini meliputi Kabupaten Katingan (Kamipang, Mendawai, Katingan Kuala, Tasik Payawan), Kabupaten Seruyan (Seruyan Hilir, Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Hulu, Seruyan Hilir Timur, Seruyan Raya, Danau Seluluk, Suling Tambun), serta Kabupaten Lamandau (Lamandau, Delang, Bulik Timur, Belantikan Raya, Batang Kawa).

    BMKG juga mencatat potensi hujan lebat di Kabupaten Pulang Pisau bagian lain seperti Pandih Batu, Kahayan Kuala, Kahayan Hilir, Maliku, dan Jabiren, serta Kabupaten Barito Timur yang mencakup Dusun Timur, Banua Lima, Patangkep Tutui, Awang, Dusun Tengah, Pematang Karau, Paju Epat, Raren Batuah, Paku, dan Karusen Janang.

    Sementara itu, Kota Palangka Raya, khususnya Kecamatan Sabangau dan sekitarnya, juga masuk dalam wilayah yang berpotensi terdampak cuaca ekstrem.

    BMKG memperkirakan kondisi cuaca ini masih akan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Masyarakat di wilayah terdampak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak lanjutan seperti genangan air, pohon tumbang, serta gangguan aktivitas akibat angin kencang dan petir. (***)

  • Kenal Lewat Media Sosial, Pernikahan Perempuan Sampit dengan WNA Kian Terlihat

    Kenal Lewat Media Sosial, Pernikahan Perempuan Sampit dengan WNA Kian Terlihat

    Kanalindepen.id- Fenomena pernikahan lintas negara mulai tampak di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah perempuan asal Sampit tercatat menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), setelah berkenalan melalui media sosial dan melanjutkan hubungan tersebut hingga ke jenjang pernikahan resmi.

    Pernikahan lintas negara ini dilangsungkan secara sah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Kepala KUA MBK Kementerian Agama RI Kotim, Mohamad Yusuf, membenarkan bahwa mayoritas pernikahan tersebut melibatkan laki-laki WNA dengan perempuan warga lokal.

    “Sebagian besar WNA yang kita nikahkan adalah laki-laki, dan kebanyakan dari mereka berkenalan dengan pasangannya melalui media sosial,” ujar Yusuf.

    Menurutnya, meskipun jumlahnya belum signifikan, pernikahan antara perempuan Sampit dan WNA tercatat hampir setiap tahun. Sepanjang 2025, dari total 577 pernikahan yang dicatat KUA MBK, sekitar lima hingga enam pasangan merupakan pernikahan antara perempuan warga Sampit dengan laki-laki berkewarganegaraan asing.

    “Kalau dipersentasekan, jumlahnya sekitar satu persen dari total pernikahan sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

    Memasuki tahun 2026, KUA MBK kembali mencatat satu pernikahan antara perempuan Sampit dengan WNA asal Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula WNA asal Singapura dan Italia yang tengah menjalani konsultasi serta melengkapi persyaratan administrasi pernikahan.

    Proses Administrasi Ketat

    Yusuf menegaskan, pernikahan dengan WNA tidak dapat dilakukan secara sederhana. Ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dan prosesnya relatif panjang.

    “WNA wajib melengkapi identitas dari negara asalnya, termasuk surat keterangan tidak berhalangan menikah. Jika pernah bercerai, harus dilampirkan surat cerai dari negara asal,” katanya.

    Seluruh dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris resmi, kemudian diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Indonesia sebelum diproses oleh KUA. Selain itu, WNA juga harus menyelesaikan administrasi di kedutaan besar negara terkait di Indonesia.

    “Setelah semua persyaratan lengkap, barulah pernikahan bisa dilaksanakan di wilayah Kotim,” tegas Yusuf.

    KUA Siap Layani Pernikahan Lintas Negara

    Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan hingga prosesi akad nikah, KUA MBK menyesuaikan penggunaan bahasa agar dapat dipahami oleh kedua mempelai.

    “Untuk bimbingan perkawinan sampai akad nikah yang melibatkan WNA, seluruh proses menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab,” ujarnya.

    Yusuf memastikan sumber daya manusia di KUA MBK telah siap menangani pernikahan lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Alhamdulillah, SDM kita siap,” pungkasnya.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial kini tidak hanya menjadi ruang perkenalan, tetapi juga membuka peluang terbentuknya relasi lintas negara yang berujung pada ikatan pernikahan, dengan konsekuensi administratif dan budaya yang tidak sederhana. (***)

  • Api Menyala di Suka Bumi Barat, Damkar Kotim Berpacu dengan Waktu Selamatkan Permukiman

    Api Menyala di Suka Bumi Barat, Damkar Kotim Berpacu dengan Waktu Selamatkan Permukiman

    SAMPIT, kanalindepen.id -Sore itu, Senin (9/2/2026), langit di Jalan Suka Bumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, belum sepenuhnya gelap ketika kepanikan mulai terasa. Sekitar pukul 16.45 WIB, api tiba-tiba muncul dari sebuah rumah semi permanen milik Pak Toto. Asap pekat perlahan naik, membuat warga sekitar waswas bisa menjalar kapan saja di kawasan permukiman yang saling berhimpitan.

    Tak menunggu lama, seorang warga bergegas mendatangi Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur. Laporan itu langsung direspons cepat. Dua menit berselang, tepat pukul 16.47 WIB, armada pemadam meluncur menuju lokasi yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari markas.

    Di lapangan, petugas dari Peleton II Regu 1, 2, dan 3 langsung melakukan size up. Api diketahui telah membakar bagian bangunan seluas kurang lebih 5 x 6 meter. Fokus utama bukan hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan kobaran tidak menjalar ke rumah-rumah lain di sekitarnya.

    “Kami langsung lakukan pemadaman dan pelokalisiran agar api tidak meluas,” kata Kepala Disdamkarmat Kotim, Akhmad Taufik, saat di lokasi.

    Dalam waktu sekitar 16 menit, api berhasil dikendalikan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pendinginan dan overhaul untuk memastikan tidak ada bara yang tersisa. Pada pukul 17.05 WIB, status kebakaran dinyatakan aman. Warga yang sejak awal menyaksikan dengan cemas akhirnya bisa bernapas lega.

    Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menyisakan luka. Seorang warga bernama Kurniawan Riski Rahmadi mengalami cedera ringan berupa luka sobek di telapak kaki kanan. Ia langsung mendapatkan penanganan di lokasi.

    Dari hasil sementara, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

    Proses penanganan kebakaran ini melibatkan banyak pihak. Selain personel Disdamkarmat Kotim, bantuan juga datang dari BPBD, PMI, relawan pemadam kebakaran Ketapi, Relawan Api Swadaya Baamang, hingga Relawan Masjid Jami’ As-Salam. Sejumlah pejabat Disdamkarmat Kotim turut hadir langsung di lokasi memastikan penanganan berjalan optimal.

    Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap instalasi listrik di rumah, terutama di kawasan padat penduduk. Satu percikan kecil saja, bisa berujung pada kepanikan besar jika tak ditangani cepat. (***)

  • Ketika Awan Berkumpul Lebih Lama di Langit Kalteng

    Ketika Awan Berkumpul Lebih Lama di Langit Kalteng

    Kanalindependen.id – Pagi di Kalimantan Tengah masih berjalan seperti biasa. Aktivitas warga dimulai, jalanan kembali ramai, dan langit tampak tak jauh berbeda dari hari-hari sebelumnya. Namun, di balik awan yang menggantung tenang itu, atmosfer sedang bekerja lebih aktif dari biasanya.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya dinamika cuaca yang patut diwaspadai sepanjang 9 hingga 11 Februari 2026. Sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat, yang dalam kondisi tertentu dapat disertai petir dan angin kencang.

    Pemicu utamanya datang dari pergerakan gelombang atmosfer berskala besar yang dikenal sebagai Gelombang Rossby. Fenomena ini terpantau aktif di wilayah Pulau Kalimantan, mendorong pembentukan awan hujan lebih intens. Situasi tersebut diperkuat oleh belokan angin dan perlambatan kecepatan angin yang menyebabkan udara lembap berkumpul lebih lama di atas wilayah Kalteng.

    Udara yang basah dan atmosfer yang labil membuka ruang bagi hujan turun tidak hanya lebih sering, tetapi juga lebih deras di beberapa titik. Pada Senin (9/2/2026), wilayah Katingan, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Pulang Pisau, hingga Kota Palangka Raya masuk dalam daftar daerah yang perlu meningkatkan kewaspadaan.

    Memasuki Selasa, 10 Februari 2026, potensi hujan meluas ke Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Murung Raya, serta kawasan Barito dan Kapuas lainnya. Sementara pada Rabu, 11 Februari 2026, hujan masih berpeluang terjadi di wilayah pedalaman seperti Gunung Mas, Murung Raya, dan Kapuas bagian utara.

    BMKG mengingatkan bahwa hujan tidak selalu turun lama. Namun hujan berdurasi singkat dengan intensitas tinggi tetap berpotensi menimbulkan genangan, banjir, tanah longsor, serta pohon tumbang. Risiko ini terutama perlu diantisipasi di wilayah rawan dan sepanjang aliran sungai.

    Di tengah cuaca yang dinamis, masyarakat diimbau untuk tetap waspada tanpa panik. Memantau informasi cuaca terkini dan menyesuaikan aktivitas harian menjadi langkah sederhana namun penting. Sebab, ketika awan berkumpul lebih lama di langit Kalteng, kehati-hatian menjadi bagian dari ikhtiar bersama. (***)

  • Refleksi HPN 2026: Jurnalisme tanpa Militansi, Tantangan Disinformasi, Panggilan ”Pulang” untuk Wartawan

    Refleksi HPN 2026: Jurnalisme tanpa Militansi, Tantangan Disinformasi, Panggilan ”Pulang” untuk Wartawan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang redaksi hari ini bekerja dalam senyap yang berbeda. Bukan lagi riuh perdebatan verifikasi atau dering telepon yang memburu konfirmasi, melainkan ketukan papan ketik dan tatap mata yang terpaku pada layar. Kecepatan menjelma kebiasaan. Ketelitian, pelan-pelan, dianggap beban.

    Kondisi demikian menghadirkan kegelisahan. Bukan karena teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang hadir dan memudahkan, melainkan karena cara profesi ini menyesuaikan diri.

    Ketika segala hal bisa diringkas dan dipercepat, proses berpikir dan kerja lapangan kerap terpinggirkan. Jurnalisme pun mulai kehilangan salah satu penopangnya, militansi dan kerja keras.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Zainal membaca gejala itu sebagai ancaman dari dalam.

    Menurutnya, disinformasi menjadi tantangan paling serius. Bukan semata karena banjir informasi, melainkan akibat melemahnya saringan.

    ”Yang paling mengkhawatirkan itu tantangan disinformasi,” ujarnya.

    Ketelitian untuk memilah yang benar dan keliru menjadi kerja yang kian berat ketika kecepatan dijadikan tolok ukur utama.

    Ancaman itu, lanjutnya, kerap tumbuh dari kebiasaan baru wartawan yang terlalu menggantungkan diri pada teknologi. Cara berpikir berubah, ketekunan menipis.

    ”Kalau tidak ada internet, dia buntu. Kalau tidak dibantu AI, dia menyerah,” katanya, menggambarkan jurnalis yang dibesarkan layar, bukan oleh lapangan.

    Kecanduan Jalan Pintas

    Teknologi memang menawarkan efisiensi. Grafik, gambar, hingga rangkuman data dapat dihasilkan dalam hitungan detik dengan kecerdasan buatan.

    Kemudahan itu bisa menjadi jebakan yang membunuh nalar sehat wartawan. Ketika jalan pintas mengolah tulisan diulang terus-terusan, insting dasar seorang pemburu berita—ketekunan untuk memeriksa dan menguji—perlahan terkikis.

    Bagi mereka yang masih memegang jurnalisme sebagai kerja nilai, bukan sekadar produksi konten, situasi ini menjadi alarm. Kepercayaan pada jawaban mesin yang tak diuji, berisiko menggeser peran jurnalisme dari penjaga kebenaran menjadi pengepul informasi.

    ”Klarifikasi narasumber sering kali ditempel mentah-mentah seperti rilis. Padahal, tugas wartawan adalah menulis berita, bukan menyalin,” tegasnya.

    Peringatan itu bukan soal teknik, melainkan etika. Kemudahan dapat merampas proses berpikir yang seharusnya menjadi jantung profesi.

    Di sisi lain, kemudahan teknologi menjadi salah satu pemicu ledakan pertumbuhan media di Tanah Air yang nyaris tak terbendung. Efisiensi kerja lewat jalan pintas, membuat banyak pewarta berlomba hadir dalam bentuk media online.

    Data Dewan Pers menunjukkan, pada 2019 jumlah media online yang terverifikasi masih berada di kisaran 211. Empat tahun kemudian, angkanya melonjak tajam, mendekati 1.000 media online terverifikasi pada akhir 2023 hingga awal 2024. Lebih dari separuh total media pers yang diakui secara administratif dan faktual.

    Namun, lonjakan kuantitas itu tidak serta-merta diiringi penguatan kapasitas redaksi dan kualitas kerja jurnalistik.

    Di luar data resmi Dewan Pers, berbagai catatan organisasi pers memperkirakan jumlah media online nasional mencapai puluhan ribu. Sebagian besar beroperasi tanpa proses verifikasi.

    Di ruang inilah ironi bekerja. Jumlah media bertambah cepat, sementara militansi dan ketekunan jurnalistik justru terdesak oleh ritme produksi yang kian padat.

    Mesin Tidak Punya Nurani

    Apakah kecerdasan buatan haram di meja redaksi? Tidak sama sekali. Zainal menempatkan AI secara proporsional, yakni sebagai alat bantu riset, bukan eksekutor akhir.

    ”AI tidak pernah seratus persen benar,” tegas Zainal. Data yang dihasilkan mesin harus dibenturkan dengan fakta lapangan.

    Ketika berita yang diproduksi dengan bantuan AI terbukti keliru, algoritma tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Wartawan dan redaksinyalah yang menanggung konsekuensi etik.

    Dia menegaskan, tanggung jawab ini tak pernah bisa diserahkan pada teknologi. Validasi data mungkin dapat diautomatisasi, tetapi kepekaan, keberimbangan, dan keberpihakan pada kemanusiaan tetap wilayah manusia.

    Soal aturan, Ketua PWI menilai Kode Etik Jurnalistik masih memadai. Tantangannya bukan pada ketiadaan pedoman, melainkan pada konsistensi penerapan di tengah tekanan ekonomi, politik, dan teknologi. AI, dalam konteks ini, menjadi ujian tambahan, yakni jalan pintas atau disiplin.

    Laman: 1 2