Kategori: Kalteng

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.

    Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.

    Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

    Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.

    Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.

    Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.

    Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.

    ”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).

    Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.

    Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.

    Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal

    Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.

    Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.

    Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.

    Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.

    Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.

    Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.

    ”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.

    Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.

    ”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.

    Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.

    ”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

    Suara Otoritas Adat

    Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.

    ”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.

    Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.

    Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.

    Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.

    ”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Yudi Aprianur Jadi Plt Camat Baamang, Prioritaskan Mitigasi Banjir Berbasis Warga

    Yudi Aprianur Jadi Plt Camat Baamang, Prioritaskan Mitigasi Banjir Berbasis Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Camat Baamang menjadi bagian dari dinamika birokrasi yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Serah terima jabatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Octav Pahlevi dan dimulainya amanah yang diemban Yudi Aprianur sebagai Plt Camat Baamang.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotawaringin Timur (Kotim), Waren menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Oktav Pahlevi atas pengabdian dan dedikasi selama menjalankan tugas.

    ”Kinerja dan kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Waren, Senin (4/5/2026).

    Kepada Yudi Aprianur, Waren menyampaikan ucapan selamat atas kepercayaan yang diberikan.

    Dia menegaskan, bahwa amanah sebagai Plt Camat memerlukan komitmen, tanggung jawab, serta kemampuan kepemimpinan dalam mengelola wilayah.

    ”Amanah ini tentu memerlukan komitmen, tanggung jawab serta kemampuan kepemimpinan yang baik dalam mengelola wilayah dan melayani masyarakat,” tegasnya.

    Waren berharap Yudi tidak hanya melanjutkan capaian yang telah dirintis sebelumnya, tetapi juga menghadirkan gagasan dan inovasi sebagai langkah konkret untuk kemajuan Kecamatan Baamang.

    ”Perkuat koordinasi dengan seluruh pihak, jalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta utamakan pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan berkualitas,” lanjutnya.

    Dia juga menekankan, pergantian jabatan dalam pemerintahan merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

    Dengan adanya rotasi ini, diharapkan muncul semangat baru dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    ”Proses ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di kecamatan, sehingga perlu dilakukan serah terima jabatan. Supaya lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, serah terima jabatan merupakan hal yang biasa dalam proses perpindahan jabatan. Ia meyakini pejabat yang ditunjuk memiliki kemampuan dan komitmen dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.

    ”Saya yakin mereka mempunyai kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pelayanan di kecamatan,” ujar Waren.

    Waren juga menaruh harapan besar kepada Plt Camat yang baru agar mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder di wilayahnya.

    ”Harapan kita, camat yang baru ini membawa komitmen baru dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Baamang serta memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antar stakeholder,” tandasnya.

    Sementara itu, Yudi Aprianur menegaskan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Baamang merupakan amanah sementara.

    Dia mengungkapkan, tugas tersebut diberikan oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) yang digelar pada Kamis, (30/4/2026) lalu.

    ”Pada saat Rakordal, saya diserahkan tugas oleh Pak Bupati sebagai Pelaksana Tugas. Dalam SK, saya diberi waktu selama tiga bulan untuk mengisi kekosongan sampai adanya pejabat baru yang dilantik,” ungkap Yudi Aprianur.

    Yudi menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sementara sebagai pengisi kekosongan jabatan.

    ”Jadi, tugas saya sementara saja sebagai Pelaksana Tugas, selama tiga bulan untuk menjalankan tugas sebagai camat di samping tugas utama saya,” katanya.

    Terkait komitmen kepemimpinan, Yudi menyatakan akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh camat sebelumnya, mengingat dirinya juga memiliki pengalaman cukup lama di wilayah Kecamatan Baamang.

    ”Karena saya di wilayah dan juga pernah lama di Kecamatan Baamang, saya akan meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh camat-camat sebelumnya. Saya hanya meneruskan supaya nanti dengan camat yang baru ada keberlanjutan,” ujarnya.

    Dia menegaskan perannya saat ini lebih sebagai penghubung atau jembatan transisi menuju pejabat definitif.

    ”Tugas saya ini perantara saja, untuk menyambungkan nanti dengan pejabat yang baru,” tambahnya.

    Saat ditanya mengenai waktu pelantikan camat definitif, Yudi mengaku belum mengetahui secara pasti.

    ”Kurang tahu saya, yang jelas dalam SK saya hanya tiga bulan,” ucapnya.

    Menanggapi persoalan banjir akibat hujan deras pada Minggu (3/5/2026) pagi, Yudi menyebut penanganannya bukan sepenuhnya berada pada level kecamatan karena mencakup dua wilayah kecamatan.

    Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil langkah konkret di tingkat masyarakat.

    ”Kalau penanganan banjir itu bukan hanya level kecamatan karena ini mencakup dua kecamatan di wilayah Kota Sampit ini. Tapi kami akan berupaya menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong seperti dulu,” jelasnya.

    Ia mencontohkan pola gotong royong yang pernah berjalan sebelumnya, di mana RT dan RW dalam satu kelurahan digabung untuk melakukan kerja bersama.

    ”Nanti setiap RT dan RW dalam satu kelurahan digabung, seperti dulu pada masa Pak Yusran menjabat camat. Itu mungkin akan kami gerakkan kembali,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Salah satunya melalui pelatihan Junior Office Operator yang diikuti 70 aparatur sipil negara (ASN).

    Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Banjarmasin yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

    ”Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan pelatihan ini,” ujar Rafiq Riswandi, Senin (4/5/2026).

    Dia menegaskan, pelatihan Junior Office Operator merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di bidang pengelolaan administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi.

    Menurutnya, tuntutan kerja birokrasi saat ini tidak lagi bisa dilepaskan dari sistem digital.

    Kemampuan mengelola data administrasi dan sistem informasi secara efektif dan efisien menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

    ”Aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.

    Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Terutama dalam mendukung tertib administrasi serta percepatan transformasi digital di masing-masing perangkat daerah.

    Rafiq juga menekankan pentingnya keseriusan peserta selama mengikuti pelatihan.

    Dia meminta seluruh ASN yang terlibat untuk disiplin, aktif dalam setiap sesi pembelajaran, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman.

    ”Ilmu yang diperoleh harus bisa diterapkan secara nyata di tempat kerja, bukan hanya berhenti di ruang pelatihan,” katanya.

    Lebih lanjut, Rafiq mengatakan, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. ASN yang kompeten dan profesional akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan seluruh perangkat daerah harus terus diperkuat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan kegiatan pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 4-8 Mei 2026 di Balai Diklat BKPSDM Kotim, dengan jadwal pelatihan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

    ”Pesertanya yang hadir berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim sesuai kuota yang telah ditetapkan,” kata Kamaruddin Makkalepu.

    Ia menjelaskan bahwa elatihan ini diselenggarakan berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab Kotim dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital  Kementerian Komunikasi dan Digital, terkait peningkatan kapasitas SDM di bidang komunikasi digital.

    Ia menyebutkan, kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan, di mana aparatur dituntut mampu mengelola administrasi secara modern dan terintegrasi dengan sistem berbasis teknologi.

    ”Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi ASN dalam administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

    Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi dari tiga narasumber, yakni Mahfuddin Fanany, Muhammad Khotibul Umam, serta tim dari Balai Pelatihan SDM Komunikasi.

    ”Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan administrasi digital, pengoperasian aplikasi perkantoran, hingga penguatan pemahaman sistem informasi pemerintahan,” ujarnya.

    Melalui pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap terjadi peningkatan pada kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya dalam hal kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas pelayanan publik.

    ”Kegiatan pelatihan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan di era digital,” tandasnya. (hgn/ign)

  • APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.

    Organisasi kepemudaan ini menilai publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik hingga awal Mei ini, terutama atas perkara yang menyangkut pejabat daerah tersebut.

    Desakan itu ditegaskan APKAB usai konsolidasi internal di Sampit pada, Senin (4/5/2026).

    Dalam forum tersebut, mereka merumuskan sikap untuk terus mengawal laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kotim sekaligus menagih komitmen transparansi Polda Kalteng.

    APKAB menyebut peran pemuda sebagai kontrol sosial hanya dapat berjalan optimal apabila penanganan hukum bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.

    Langkah APKAB ini bukan yang pertama. Pada aksi di depan Mapolda Kalteng, April lalu, massa memberi tenggat 3×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan progres nyata pengusutan laporan tersebut.

    Ketua APKAB, Muhammad Ridho, saat itu menekankan pentingnya kerja konkret, profesional, dan tidak tebang pilih dari aparat penegak hukum.

    Perkara ini berangkat dari laporan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya surat rekomendasi DPRD kepada sejumlah koperasi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, entitas pengelola aset sitaan negara dari perkara Duta Palma.

    Dalam dokumen laporan, pelapor menduga kebijakan administratif tersebut berkaitan dengan indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada unsur pimpinan dewan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara terbuka telah beberapa kali membantah tudingan tersebut.

    DIa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi maupun kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta menampik tuduhan yang mengaitkan dirinya atau lembaga legislatif dengan “uang pelicin”.

    Kepolisian sebelumnya memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat, akhir Maret lalu menyatakan, laporan sudah diterima dan saat ini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dia menyebut penyidik sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang didalami, sehingga detail penanganan belum seluruhnya dibuka ke publik.

    Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng tercatat telah menyentuh unsur pimpinan legislatif.

    Dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, masing-masing telah dimintai keterangan pada 22 April lalu.

    Merespons rangkaian pemeriksaan itu, APKAB memandang pengumpulan bukti perlu diimbangi dengan pembaruan informasi.

    Ridho menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik yang masih bekerja, namun meminta Polda Kalteng menjelaskan progres perkara secara terbuka guna mencegah spekulasi, terlebih setelah pimpinan dewan ikut diperiksa.

    Keterbukaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan kesan tebang pilih.

    APKAB melihat keterbatasan akses informasi mengenai perkara ini berpotensi memunculkan kabar yang simpang siur di ruang publik.

    Oleh karena itu, kepolisian didorong untuk menyampaikan keterangan resmi secara berkala.

    Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga kejelasan informasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap dapat diawasi oleh masyarakat. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)