Kategori: Kalteng

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi indikator kuat masih masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menerima laporan lebih dari 500 penghuni lapas terlibat kasus narkotika.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kotim selama ini kerap disebut sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, jumlah tahanan saat ini mencapai 242 orang dan narapidana sebanyak 637 orang, sehingga total penghuni lapas mencapai 879 orang.

    Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 419 orang, sedangkan tahanan kasus narkoba mencapai 88 orang.

    ”Jadi total kasus narkotika saja bisa sampai lebih dari 500 orang,” kata AKBP Muhammad Fadli.

    Padahal, kapasitas Lapas Sampit hanya sekitar 300 orang. Artinya, kondisi lapas saat ini sudah jauh melebihi kapasitas normal atau overload.

    Menurut Fadli, tingginya jumlah penghuni lapas akibat kasus narkotika menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim masih sangat memprihatinkan.

    Ia mengaku, saat pertama kali bertugas di Kotim dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak pihak yang menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan sehingga keberadaan BNNK dinilai sangat diperlukan.

    ”Waktu pertama saya masuk ke sini dan berbicara dengan tokoh masyarakat, mereka bilang, ‘Pak, untung BNNK ini didirikan karena kondisi sudah memprihatinkan. Di Kotim tampaknya sudah banyak pemakai narkoba,’” ungkapnya.

    Selain data lapas, indikator lain yang memperkuat status zona merah adalah tingginya angka penangkapan kasus narkoba di wilayah Kotim dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

    Fadli mengaku selama lebih dari tujuh tahun bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim selalu menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

    ”Selama tujuh tahun lebih saya di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim ini peringkat pertama penangkapan terbanyak untuk kasus narkoba dari 14 kabupaten di Kalteng,” ungkapnya.

    Ia bahkan menyebut ruang tahanan kasus narkoba di Polres sering kali penuh dan tidak pernah kosong.

    ”Di sel tahanan Polres itu tidak pernah kosong, penuh sampai orang berdiri. Tidak ada daerah lain di Kalteng yang seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, tingginya angka penangkapan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan karena masih banyak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang belum terungkap aparat penegak hukum.

    ”Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap pasti lebih banyak. Artinya peredarannya memang banyak karena banyak yang menggunakan dan membeli,” ujarnya.

    Meski demikian, Fadli menegaskan keberadaan BNNK Kotim diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga status zona merah perlahan dapat diturunkan.

    ”Dengan adanya BNNK, kami berupaya menurunkan kondisi itu supaya Kotim tidak lagi disebut sebagai zona merah,” katanya.

    Dorong Tes Urine Berkala Berdasarkan Perda

    Dalam upaya memperkuat pencegahan, BNNK Kotim juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

    Dalam Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan tes urine di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta hingga kalangan pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    ”Di Perda itu isinya, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar harus dilakukan tes urine dua kali setahun untuk deteksi dini,” jelas Fadli.

    Menurutnya, tes urine idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali untuk ASN, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga institusi pendidikan.

    Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang lebih luas di lingkungan kerja maupun pendidikan.

    ”Ini sebagai skrining agar jangan sampai di dunia usaha, pemerintahan, OPD, ASN, dan masyarakat ada yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

    Fadli berharap dengan pemeriksaan tes urine secara berkala, dapat menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

    ”Saat ini, kami bersama DPRD terus mendorong implementasi perda agar berjalan maksimal di seluruh sektor,” ujarnya.

    Fokus Hentikan Jalur Peredaran

    Selain pencegahan, BNNK Kotim juga memperkuat strategi pemutusan jalur distribusi narkotika sebelum masuk ke wilayah Kotim.

    Menurut Fadli, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan dan penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan persoalan narkoba secara menyeluruh.

    ”Kalau kita hanya fokus menghukum, masalah tidak akan selesai. Semakin aktif penindakan, semakin banyak yang ditangkap,” katanya.

    Karena itu, BNNK Kotim kini memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNP) untuk memburu jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah.

    Fadli menyebut, BNNP memiliki kewenangan dan kemampuan teknis lebih besar dalam menangani jaringan besar dan melakukan deteksi jalur distribusi narkotika.

    ”Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan teknis untuk menangkap jaringan besar dan melakukan deteksi,” ujarnya.

    Fadli menjelaskan, strategi utama yang kini diperkuat adalah memutus jalur distribusi sebelum narkoba masuk dan diedarkan di Kotim.

    ”Daripada barang itu masuk ke sini lalu dipecah, lebih baik kita tangkap saat masih di perjalanan, saat informasi intelijen menyebut barang berangkat dari Pontianak,” katanya.

    Ia mencontohkan beberapa pengungkapan besar yang sebelumnya berhasil dilakukan di tingkat provinsi dengan barang bukti mencapai kilogram.

    ”Pernah ada penangkapan 8 kilogram, 4 kilogram, 1,8 kilogram dan seterusnya di lingkup Kalbar,” ungkapnya.

    Fadli mengatakan posisi Sampit sebagai kota terbuka dengan akses transportasi darat, laut, dan udara menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkoba.

    ”Sampit ini kota terbuka. Akses darat, laut, dan udara semua ada. Itu yang menjadi tantangan kami dalam menghentikan peredaran narkoba dari berbagai jalur darat, laut dan udara,” katanya.

    Terkendala Keterbatasan Test Kit

    Di sisi lain, BNNK Kotim juga menghadapi keterbatasan alat tes urine atau test kit yang digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut harga test kit cukup mahal, terutama untuk jenis tujuh parameter yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika sekaligus.

    ”Satu test kit tujuh parameter harganya sekitar Rp137 ribu per unit dan sekali pakai,” ungkapnya.

    Test kit tujuh parameter tersebut dapat mendeteksi berbagai zat mulai dari sabu, ekstasi, kokain, ganja hingga obat-obatan tertentu seperti zenit.

    Penggunaan test kit satu parameter dinilai kurang efektif karena hanya mampu mendeteksi satu jenis zat tertentu.

    ”Kalau orang memakai ekstasi sementara test hanya sabu, hasilnya bisa tidak terdeteksi,” katanya.

    Pengadaan test kit selama ini berasal dari bantuan pusat maupun hibah Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, tahun ini bantuan dari pusat disebut belum turun akibat efisiensi anggaran.

    ”Dari pusat untuk tahun ini test kit belum turun anggarannya karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Meski demikian, melalui hibah Pemkab Kotim, BNNK tetap menargetkan pengadaan sekitar 800 unit test kit untuk mendukung kegiatan deteksi dini.

    ”Tinggal dikalikan harga satuan kira-kira Rp137 ribu. Itu di luar anggaran klinik,” katanya.

    Bangun Klinik Rehabilitasi

    Selain memperkuat pencegahan dan deteksi dini, BNNK Kotim juga tengah membangun klinik rehabilitasi sebagai bagian dari syarat operasional lembaga.

    Lokasinya masih berada dalam satu kawasan Kantor BNNK Kotim di Jalan Jenderal Sudirman.

    Fadli menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi hal mutlak bagi BNNK agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.

    ”Tidak boleh BNNK berdiri tanpa klinik, sehingga kami harapkan pembangunanny bisa selesai di tahun ini juga,” tegasnya.

    Pembangunan klinik tersebut dibiayai melalui hibah Pemerintah Kabupaten Kotim senilai Rp2 miliar.

    Fadli menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik klinik rehabilitasi, sedangkan Rp1 miliar lainnya digunakan untuk operasional BNNK Kotim.

    ”Dari Rp2 miliar hibah, Rp1 miliar untuk pembangunan fisik klinik dan Rp1 miliar untuk operasional BNNK,” ujarnya.

    Ia mengatakan anggaran pembangunan klinik tersebut diharapkan sudah mencakup pembangunan gedung, mobiler, pendingin ruangan (AC), hingga alat kesehatan agar klinik dapat langsung dioperasikan tahun ini dan bukan sekadar bangunan kosong.

    ”Untuk klinik, Rp1 miliar itu diharapkan sudah termasuk pembangunan gedung, mobiler, dan alat kesehatan sehingga bisa langsung operasional, bukan hanya bangunan kosong. Sudah ada AC, tempat, dan kelengkapan dasar,” katanya.

    Menurut Fadli, anggaran pembangunan klinik tersebut bahkan masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan fasilitas rehabilitasi.

    ”Untuk klinik sendiri ada anggaran sekitar Rp1 miliar dan tidak boleh diganggu, malah masih kurang,” ujarnya.

    Ia menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kotim karena rehabilitasi harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan penindakan hukum.

    ”Pembangunan fisiknya masih belum. Direncanakan dalam waktu dekat ini. Klinik rehabilitasi kami targetkan sudah dapat difungsikan tahun ini lengkap dengan fasilitas dasar seperti pendingin ruangan, peralatan kesehatan dan sarana pendukung lainnya,” pungkasnya. (hgn)

  • Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    SAMPIT, kanalindependen.id  – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menegaskan bahwa keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen administrasi, melainkan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan komitmen integritas seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

    Penegasan tersebut disampaikan Agus saat menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK yang digelar Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur di Aula Kantor Pertanahan Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman, best practices, dan strategi sukses meraih predikat WBK.

    Pembahasan difokuskan pada pemenuhan dokumen bukti dukung enam area perubahan, baik pada komponen pengungkit maupun hasil reformasi birokrasi.

    Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memenuhi persyaratan penilaian administratif.

    Menurutnya, inti utama WBK adalah perubahan nyata dalam perilaku kerja dan integritas aparatur.

    ”WBK itu bukan hanya soal nilai, tetapi soal komitmen nyata. Integritas individu harus dibangun dari atas, dari pimpinan sebagai role model, hingga staf paling bawah. Apalagi bagi Kantor Pertanahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan masalah tanah,” tegas Agus.

    Ia menjelaskan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas memerlukan keterlibatan seluruh unsur organisasi secara konsisten dan berkelanjutan.

    Pimpinan, kata dia, harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan.

    Dalam kesempatan itu, Agus juga membagikan pengalaman KPPBC Sampit dalam menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

    Salah satu poin yang disoroti ialah pentingnya kolaborasi internal serta konsistensi dalam mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerja.

    Menurutnya, predikat WBK dan WBBM pada dasarnya merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    ”WBK juga merupakan wujud pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN. Bagi masyarakat selaku penerima layanan publik, pencapaian predikat ZI-WBK-WBBM akan sangat dirasakan, yakni pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan bebas dari KKN,” ujarnya.

    Ia menambahkan, inovasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi. Namun, inovasi yang dibangun tidak harus berupa program besar dengan biaya tinggi.

    ”Untuk mencapainya perlu inovasi. Inovasi tidak harus mahal, yang penting inovasi tersebut dapat menjawab kebutuhan stakeholder dan mempermudah layanan, serta yang terpenting adalah konsisten, tidak hanya saat ada penilaian,” tambah Agus.

    Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi.

    Peserta sharing session aktif mengajukan pertanyaan terkait manajemen perubahan, penataan tata laksana, strategi penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM), hingga kiat menghadapi survei persepsi anti korupsi dan survei kepuasan masyarakat.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. (hgn)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu,  kini berada dalam status “hitung mundur” terhadap bencana. Erosi hebat yang dipicu derasnya arus Sungai Tualan di wilayah RT 001 RW 001 telah menggerus bantaran sungai hingga menyisakan jarak kritis: hanya satu meter lagi sebelum badan jalan poros desa amblas total.

    Hujan deras yang mengguyur tanpa henti dalam beberapa hari terakhir telah mengubah Sungai Tualan menjadi kekuatan penghancur. Derasnya arus tidak hanya mengincar akses transportasi utama warga, tetapi juga membayangi keselamatan enam kepala keluarga yang rumahnya berada tepat di titik rawan longsor.

    Sekretaris Desa Tumbang Mujam Dolik, mengungkapkan bahwa upaya mandiri telah dilakukan, namun kekuatan alam jauh melampaui kemampuan anggaran desa.

    “Kami bersama pihak ketiga sebenarnya sudah berupaya mengalihkan arus sungai untuk mengurangi gerusan. Namun, hasilnya belum maksimal karena keterbatasan dana penanganan. Longsor terus bergerak mendekati badan jalan,” ujar Dolik, Kamis (14/5/2026).

    Fenomena Backwater: Saat Sungai Mentaya “Menolak” Arus

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa kondisi di Tualan Hulu diperparah oleh fenomena hidrologi yang disebut backwater. Sebagai anak Sungai Mentaya, aliran Sungai Tualan seringkali tertahan ketika sungai induk (Mentaya) mengalami pasang tinggi atau banjir.

    “Aliran Sungai Tualan akhirnya tertahan dan meluap ke desa-desa di bantaran. Kami terus memantau situasi. Jika ancaman meningkat, evakuasi warga ke tempat yang lebih aman akan segera dilakukan,” jelas Multazam.

    Situasi di Tumbang Mujam adalah potret nyata bagaimana desa-desa di hulu seringkali  bertarung sendirian melawan alam. Upaya pemerintah desa mengalihkan arus sungai adalah langkah teknis yang benar, namun tanpa dukungan finansial yang kuat dari pemerintah kabupaten atau provinsi, upaya tersebut hanya seperti menambal kebocoran bendungan dengan jari.

    Jarak satu meter menuju jalan utama bukan sekadar angka; itu adalah batas tipis antara mobilitas warga dan isolasi wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu jalan itu putus atau rumah warga hanyut sebelum menerjunkan alat berat dan dana darurat. Menunda penanganan permanen di Tumbang Mujam hanya akan melipatgandakan biaya rekonstruksi di masa depan, sekaligus mempertaruhkan keselamatan nyawa warga yang kini tidur dalam kecemasan. (***)

  • Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.

    Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.

    Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.

    Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.

    Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.

    Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.

    Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.

    Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.

    Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.

    Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)

    Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi

    Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.

    Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

    Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.

    Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.

    Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.

    Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.

    ”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).

    Baca Juga: Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.

    Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.

    ”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.

    Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.

    Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.

    ”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.

    Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa

    Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.

    ”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.

    Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.

    Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.

    ”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.

    Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.

    Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.

    ”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.

    Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.

    Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”

    Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.

    Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.

    Guncangan Skala dan Standar Ganda

    Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.

    Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.

    Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.

    Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.

    Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.

    Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.

    Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.

    Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.

    Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.

    Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.

    Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.

    Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.

    Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.

    Menekan Sistem, Membela ASN

    Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.

    Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.

    ”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.

    Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.

    Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)

  • Standarisasi Produk Jadi Kendala UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Sampit Hadirkan Solusi Lewat UEF IV

    Standarisasi Produk Jadi Kendala UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Sampit Hadirkan Solusi Lewat UEF IV

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemenuhan standarisasi produk masih menjadi salah satu kendala utama yang membuat banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sulit menembus pasar global.

    Untuk bisa bertahan, berkembang, hingga menembus pasar modern dan ekspor, pelaku usaha lokal tidak cukup hanya memproduksi barang, tetapi juga dituntut memenuhi berbagai standar kualitas, mulai dari legalitas usaha, keamanan pangan, kualitas kemasan, hingga standarisasi produk nasional maupun internasional agar bisa naik kelas.

    Persoalan tersebut masih menjadi tantangan utama yang dihadapi banyak UMKM di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

    Padahal, berbagai produk unggulan lokal dinilai memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

    Mulai dari gula semut nipah, kerajinan rotan, tepung pisang, produk makanan dan minuman, hingga kerajinan tas dan berbagai produk olahan lainnya dinilai memiliki daya saing tinggi.

    Namun, banyak pelaku usaha masih terkendala minimnya pemahaman terkait standarisasi produk dan persyaratan pasar modern maupun ekspor.

    Menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Sampit bersama Kementerian Keuangan Satu Sampit yang tergabung dalam Tim BUMIKU ELOK (Bina UMKM Mendukung Iklim Kondusif Ekonomi Lokal) kembali menghadirkan solusi melalui kegiatan UMKM Empowerment Forum (UEF) IV yang digelar di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Rabu (6/5/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Standarisasi Produk UMKM dalam Rangka Perluasan Pasar” itu menjadi forum edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha agar mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar serta mendorong UMKM memenuhi standar nasional dan internasional agar mampu naik kelas hingga menembus pasar ekspor.

    Forum tersebut merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Sampit, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Sebanyak 60 pelaku UMKM dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan mengikuti kegiatan tersebut.

    Mereka berasal dari berbagai sektor usaha unggulan daerah yang selama ini dinilai potensial untuk dikembangkan hingga pasar nasional maupun internasional.

    Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Supian dan dihadiri berbagai unsur pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas.

    Dalam sambutannya, Supian menegaskan, pengembangan UMKM membutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor agar benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya saing produk lokal.

    ”Untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan UMKM ini perlu upaya kolaborasi dan sinergi bersama sehingga memberikan dampak nyata terutama dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah,” ujar Supian.

    Supian juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” katanya.

    Sementara itu, Team Leader I BUMIKU ELOK sekaligus Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, UMKM Empowerment Forum bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi forum strategis dalam memperkuat pembinaan UMKM di wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan.

    Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah diskusi, inovasi, kolaborasi, sekaligus monitoring dan evaluasi berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini dijalankan.

    ”UEF IV ini menjadi wadah diskusi, inovasi, kolaborasi, dan monev dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan UMKM di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan,” jelas Agus.

    Dia menilai, salah satu persoalan terbesar yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah rendahnya pemahaman mengenai standarisasi produk.

    Kondisi itu membuat banyak produk lokal belum mampu masuk pasar modern maupun memenuhi persyaratan ekspor.

    Karena itu, UEF IV kali ini secara khusus menghadirkan forum edukasi terkait peningkatan standarisasi produk UMKM sebagai solusi agar pelaku usaha mampu naik kelas dan memperluas pasar.

    Para peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber nasional maupun internasional, di antaranya Atase Perdagangan New Delhi–India, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Melalui forum tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi produk, legalitas usaha, keamanan pangan, kualitas kemasan, hingga standar ekspor yang dibutuhkan agar produk UMKM mampu bersaing di pasar global.

    Agus menyebutkan, selama ini banyak produk UMKM daerah sebenarnya memiliki kualitas yang baik dan potensi pasar yang besar.

    Namun, produk-produk tersebut sering kali belum mampu berkembang maksimal karena belum memenuhi standar yang dipersyaratkan pasar nasional maupun internasional.

    ”Kami ingin UMKM tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga mampu naik kelas dan bersaing lebih luas. Ketika kualitas produk meningkat dan memenuhi standar, maka peluang pasar domestik maupun internasional akan semakin terbuka,” ujarnya.

    Agus menambahkan, Kementerian Keuangan Satu Sampit melalui inovasi BUMIKU ELOK berkomitmen terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan, program, dan dukungan anggaran.

    Berbagai fasilitas seperti akses permodalan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, hingga bimbingan teknis terus diberikan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produknya.

    Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi pintu awal bagi produk-produk unggulan UMKM dari Kotim, Seruyan, dan Katingan untuk mulai memasuki pasar internasional, khususnya India dan kawasan Asia Selatan yang dinilai memiliki potensi besar.

    ”Ketika pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya, maka peluang pasar baik domestik maupun internasional akan semakin terbuka. Ini tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus nasional,” ujarnya.

    Dengan adanya sinergi lintas instansi dan pembinaan berkelanjutan, para pelaku usaha diharapkan mulai menerapkan standar nasional maupun internasional dalam proses produksi dan pengemasan produknya sehingga UMKM lokal tidak hanya eksis di pasar daerah, tetapi mampu berkembang menjadi produk unggulan yang kompetitif di tingkat nasional hingga internasional. (hgn)

  • Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    Skenario Lebih dari Empat Kepala: Mengurai Rantai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasi pencocokan fisik dan pemeriksaan pegawai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah berlangsung sehari sebelumnya.

    Tanda tanya tajam menyelimuti ruang publik. Berapa banyak pihak yang bakal terseret menduduki kursi tersangka?

    Praktisi hukum di Kotim, Advokat Agung Adisetiyono, memiliki analisis mandiri yang membedah anatomi perkara ini.

    ”Kalau melihat pola penyidikannya, saya memperkirakan tersangkanya bisa lebih dari empat orang. Karena kasus seperti ini biasanya tidak mungkin berjalan sendiri,” kata Agung, Selasa (12/5/2026).

    Prediksi tersebut bukan berangkat dari sebuah kebetulan. Agung membaca tanda-tanda yang sudah sangat lekat dengan penanganan perkara tipikor kepemiluan serupa dari berbagai penjuru daerah.

    Rantai Birokrasi yang Saling Mengunci

    Pengelolaan dana hibah pilkada merupakan mesin birokrasi yang digerakkan oleh banyak tangan.

    Sistem ini membentang panjang bermula dari hulu perencanaan hingga bermuara pada hilir pertanggungjawaban.

    ”Dalam alur hibah itu ada pengguna anggaran, PPK, bendahara, panitia kegiatan, pihak penyedia sampai pihak yang melakukan verifikasi administrasi. Jadi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, biasanya penyidik akan melihat keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

    Gambaran tersebut berpijak pada preseden hukum yang terang. Deretan persidangan korupsi dana hibah KPU tingkat daerah memperlihatkan pola yang konsisten. Tidak ada yang berjalan dengan satu tersangka.

    Baca Juga: Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Perkara Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka dengan peran spesifik. Mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara selaku kuasa keuangan, dan ketua KPU selaku penanggung jawab divisi keuangan.

    Kasus Karimun menyeret empat tersangka dari lini kesekretariatan: sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan barang.

    Penyidikan Tanjungbalai menjerat empat nama, meliputi ketua KPU, sekretaris, bendahara, dan PPK. Sementara perkara Sumba Timur mengurung tiga tersangka yang terdiri dari sekretaris, PPK, dan bendahara.

    Rangkaian kasus pembanding tersebut membuktikan satu hal. Walaupun komposisi jabatannya bervariasi, posisi sekretaris dan bendahara nyaris tidak pernah absen dari pusaran kasus lantaran keduanya menggenggam kendali utama atas keran aliran dan pelaporan uang.

    Orkestrasi Stempel dan Kertas

    Fokus Agung kemudian menukik pada rentetan temuan fisik dari penyidikan Kotim. Deretan nota, stempel usaha pihak ketiga, dan dokumen administrasi yang diduga kuat direkayasa menjadi kunci analisisnya.

    ”Kalau benar ada dugaan rekayasa administrasi, maka hampir pasti melibatkan lebih dari satu orang. Karena dokumen seperti itu tidak mungkin muncul tanpa adanya kerja sama beberapa pihak,” katanya.

    Stempel milik rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri masuk ke ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Eksekusi pemalsuan pertanggungjawaban menuntut sebuah orkestrasi terstruktur.

    Baca Juga: Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Seseorang perlu mengumpulkan stempel, menerbitkan kuitansi kosong, memasukkan transaksi fiktif ke dalam sistem, lalu memverifikasi dokumen itu hingga lolos ke laporan final.

    Tiap tahapan mutlak mengandalkan persetujuan dari jabatan yang berbeda dalam rantai birokrasi.

    Peta Jalan dari Meja Auditor

    Hasil hitungan auditor BPKP yang saat ini tengah dinantikan publik akan berfungsi sebagai penunjuk arah mendasar bagi langkah penyidik kejaksaan.

    ”Biasanya setelah hasil audit keluar, penyidik mulai memetakan siapa yang berperan aktif, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

    Klasifikasi tiga peran tersebut, yakni pelaku aktif, pengendali, dan penerima manfaat, membentuk kerangka standar bagi jaksa dalam menyusun konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi.

    Praktik ini tergambar jelas pada kasus Karimun. Keempat tersangka mengemban peran berbeda namun saling menopang: sekretaris yang memegang kemudi, PPK yang bertugas memvalidasi, bendahara yang mengeksekusi pencairan, dan pejabat pengadaan yang mengatur pasokan fiktif.

    Empat kepala, empat fungsi, satu operasi.

    Pola itulah yang Agung prediksi akan terulang di Kotim. Skalanya bahkan bisa melebar jauh mengingat nilai perkara menyentuh angka Rp40 miliar.

    Jumlah ini melampaui dua setengah kali lipat pusaran dana kasus Tanjungbalai maupun Karimun yang masing-masing tercatat Rp16,5 miliar.

    Menanti Palu Tersangka

    Pembacaan pola ini tentu belum menjadi sebuah vonis hukum. Agung memberi batasan tegas bahwa seluruh pihak yang belum menyandang status tersangka wajib diperlakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    ”Tetapi kalau melihat arah penanganannya sekarang, perkara ini terlihat mengarah pada kasus besar dengan dugaan keterlibatan banyak pihak,” katanya.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga hari ini belum mengumumkan identitas tersangka.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya menegaskan, rentetan kegiatan pencocokan bukti fisik murni digerakkan sebagai instrumen percepatan.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” katanya. Belum ada kepastian waktu mengenai pengumuman tersangka.

    Namun, jika menelusuri panjangnya rantai administrasi dan modus operandi yang kini terkuak, orkestrasi dugaan kejahatan ini sangat sulit dipercaya sebagai lakon pemain tunggal. (ign)

  • Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan mendasar terus membayangi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur.

    Publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pelakunya atau seberapa besar uang yang menguap, melainkan mempertanyakan mengapa pola yang sama terus terjadi.

    Jabatan Komisioner KPU lahir dari seleksi ketat dan uji publik. Aparatur sipil negara di kesekretariatan juga merupakan individu yang menelan regulasi keuangan pemerintah sebagai makanan sehari-hari. Mereka sangat memahami aturan main.

    Kenyataannya, skandal serupa terus bermunculan. Pola ini berulang melewati batas wilayah Kotim, bahkan melampaui peta Kalimantan Tengah.

    Satu Titik dalam Peta Ratusan Skandal

    Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta muram. Sepanjang tahun 2023 saja, aparat penegak hukum menangani 11 kasus korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.

    Angka tersebut hanya mewakili satu tahun berjalan, dan murni dari kasus yang berhasil dibongkar.

    Skala dana yang mengalir memberikan gambaran nyata tentang besarnya godaan.

    Hajatan Pilkada serentak 2024 menelan sekitar Rp41 triliun anggaran publik untuk memilih pemimpin baru di 541 wilayah.

    Nilai ini melompat hampir dua kali lipat dari biaya pilkada 2020 yang berada di kisaran Rp20,4 triliun.

    Triliunan rupiah tersebut menyebar ke ribuan rekening KPU dan Bawaslu daerah, terikat oleh ribuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dikelola oleh mesin sekretariat dari Sabang sampai Merauke.

    Anggaran Rp40 miliar milik Kotim hanyalah satu titik kecil di tengah hamparan medan yang begitu luas.

    Baca Juga: Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Tiga Celah yang Dibiarkan Menganga

    Praktik rasuah mustahil tumbuh tanpa ekosistem yang mendukungnya. Kejahatan ini membutuhkan celah, ruang gelap, dan sistem yang menoleransi pelanggaran. Penelusuran berbagai kasus dana hibah pilkada memperlihatkan setidaknya tiga celah struktural yang berulang kali dimanfaatkan.

    • Celah pertama: NPHD sebagai ruang negosiasi tertutup.

    Dana hibah mengalir dari kas daerah menuju rekening KPU bermodalkan NPHD hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

    ICW menyoroti desain ini sebagai pemicu konflik kepentingan.

    Pejabat yang berwenang memiliki peluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu.

    Proses negosiasi ini berlangsung senyap, tersembunyi dari pengawasan publik, tanpa ada mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati.

    Ketika Kotim meresmikan Rp40 miliar untuk satu pilkada tingkat kabupaten, masyarakat tidak memiliki forum untuk mempertanyakan apakah angka itu wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.

    • Celah kedua: Sekretariat sebagai titik buta pengawasan.

    Komisioner KPU berdiri sebagai wajah publik lembaga. Mereka merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil pemilu, dan berhadapan langsung dengan peserta kontestasi.

    Namun, kunci brankas anggaran sepenuhnya berada dalam genggaman sekretariat. Mulai sekretaris, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membedah realitas ini secara nyata.

    Ketua KPU Karimun memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat.

    Empat tersangka yang terseret dalam kasus tersebut seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan.

    Para komisioner mengaku buta terhadap apa yang terjadi di balik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani.

    Fakta persidangan Karimun membuktikan bahwa lini kesekretariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku pucuk pimpinan.

    Selama sistem pelaporan internal mati, risiko kebocoran selalu mengintai.

    Pola serupa kini sedang diurai penyidik di Kotim. Radar pemeriksaan tertuju pada pertanggungjawaban anggaran di sekretariat KPU, bukan pada kebijakan teknis kepemiluan yang menjadi domain komisioner.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    • Celah ketiga: Mekanisme SPJ berbasis kertas.

    Sistem pertanggungjawaban keuangan hibah pilkada bersandar sepenuhnya pada lembaran kertas. Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukan.

    Sidang tipikor KPU Karimun kembali menjadi contoh. Auditor BPKP membongkar temuan manipulasi yang sangat teknis: surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pinjam bendera untuk pengadaan barang.

    Pengadaan tersebut berjalan menggunakan nama usaha orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Temuan kerugian negara dari audit itu menembus Rp1,36 miliar dari total dana hibah Rp16,5 miliar.

    Temuan di Kotim memperlihatkan pantulan cermin yang sama. Penyidik menyita stempel usaha asing dari ruang sekretariat KPU, mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulisi angka, dan mendengarkan bantahan puluhan pemilik usaha di Palangka Raya.

    Bukti lainnya menunjukkan spanduk berukuran 10×5 meter dipatok dengan harga Rp50 juta, melambung 20 hingga 33 kali lipat di atas harga pasar.

    Baca Juga: Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Selama sistem administrasi masih ”memuja” dokumen fisik yang mudah direplikasi tanpa ada pengawasan harga yang tajam, celah pencurian ini tak akan pernah tertutup.

    Arsitektur Niat dan Kesempatan

    Pertanyaan berikutnya mengerucut pada motif. Mengapa aparat yang hafal aturan justru melanggarnya?

    Kriminolog Donald Cressey merumuskan Fraud Triangle Theory pada 1953, sebuah konsep yang hingga hari ini menjadi pijakan akademi dan praktik audit forensik.

    Teori ini membedah tiga sisi yang melahirkan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

    Beban finansial pribadi atau tingginya target dari lingkungan kerja memunculkan tekanan.

    Sistem pengawasan yang lumpuh menghadirkan kesempatan emas. Rasionalisasi kemudian lahir sebagai tameng psikologis pelaku, menanamkan pembenaran seperti “semua orang juga melakukan ini,” atau “ini sekadar secuil dari dana yang berlimpah.”

    Pengelolaan dana hibah pilkada mempertemukan ketiga faktor tersebut dalam satu waktu.

    Kesempatan terbentang luas berkat longgarnya pengawasan pasca-pencairan dan rentannya dokumen untuk dimanipulasi.

    Rasionalisasi tumbuh subur saat anggaran bernilai puluhan miliar terasa mustahil dikawal ketat lembar demi lembar.

    Kalkulasi pelaku kejahatan kerah putih sangat sederhana. Ketika risiko tertangkap terasa rendah sementara potensi keuntungan sangat besar, godaan rasuah jarang menemui penolakan.

    Pantulan Cermin dari Ruang Sidang

    Proses peradilan KPU Karimun yang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyajikan gambaran utuh tentang bekerjanya seluruh celah tersebut.

    Berbagai modus terurai jelas di hadapan hakim, mulai dari belanja fiktif, pemalsuan identitas usaha, manipulasi harga, hingga penyimpangan belanja operasional.

    Ratusan keterangan dari 95 saksi dan lebih dari 1.300 barang bukti memperkuat dakwaan.

    Tiga penyedia jasa dalam persidangan tersebut mengaku dimintai fee oleh mantan sekretaris KPU Karimun.

    Fakta ini membuktikan bahwa korupsi pilkada bukan urusan salah menempatkan angka.

    Kejahatan ini adalah persoalan ekosistem. Penyedia yang ditekan untuk menyetor jatah, berkas yang direkayasa berjemaah, dan sistem deteksi internal yang bungkam hingga kejaksaan menggeledah kantor.

    Terseretnya empat pejabat sekretariat Karimun, sementara komisioner tidak menyadari apa-apa, bukanlah sebuah anomali.

    Fenomena tersebut merupakan rancang bangun korupsi yang membonceng jarak antara etalase publik lembaga dan ruang mesin distribusinya.

    Menggerus Kepercayaan Demokrasi

    Kasus KPU Kotim belum mencapai babak akhir. Tersangka belum ditetapkan. Angka kerugian masih menunggu ketuk palu auditor. Penegakan hukum terus berjalan mencari kebenaran material.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, lubang sistemik yang memuluskan dugaan penyimpangan itu bukan hanya milik Kotim.

    Celah serupa bersembunyi di setiap daerah yang mengelola dana hibah dengan cetak biru yang sama: kesepakatan tertutup NPHD, sekretariat yang lepas dari pengawasan harian, dan pertanggungjawaban usang berbasis kertas.

    Peringatan ICW sangat benderang. Korupsi pada masa pemilu bisa menjadi embrio bagi kejahatan finansial yang lebih besar di pemerintahan.

    Ketika lembaga yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi justru menjadi lahan penjarahan uang rakyat, kerugiannya melampaui sekadar defisit APBD.

    Kepercayaan publik terhadap kejujuran proses demokrasi itu sendiri yang pelan-pelan akan hancur lebur.

    Selama celah-celah struktural tersebut tidak ditambal, wajah tersangka dan angka kerugian dari setiap daerah mungkin akan berbeda. Namun, mesin kejahatannya akan selalu beroperasi dengan cara yang sama. (ign)

  • Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus dua puluh empat hari berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi membuka penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur pada 8 Januari 2026 lalu.

    Pemeriksaan saksi telah ditutup. Kini, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, mengukur wujud fisik dari tumpukan dokumen.

    Kejati menyebut fase ini sebagai langkah percepatan menuju penetapan tersangka.

    Proses hukum memang masih berjalan. Menyikapi hal tersebut, Kanal Independen merangkai delapan fakta yang telah terungkap dari rangkaian pemberitaan dan pemeriksaan.

    Rangkuman ini bukan untuk mengambil alih palu hakim, melainkan membantu publik memahami mengapa perkara ini terlampau janggal jika hanya disebut sebagai kesalahan tata usaha biasa.

    1. Beban Rp40 Miliar di Pundak Satu Kabupaten

    Angka ini masif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucurkan Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 30 Oktober 2023. Tujuannya satu: membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebagai pembanding, dana hibah KPU Tanjungbalai—yang juga sedang disidik atas dugaan korupsi—berada di angka Rp16,5 miliar.

    Dana Kotim melampaui dua setengah kali lipatnya untuk hajatan yang sama di tingkat kabupaten. Skala nilai inilah yang sejak awal memicu penelusuran penyidik terhadap kewajaran penggunaannya.

    2. Temuan Ganjil di Ruang Sekretariat

    Stempel usaha rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak seharusnya berada di ruang kerja penyelenggara pemilu.

    Namun, ketika penyidik menggeledah kantor KPU Kotim pada 12 Januari 2026, benda-benda itu ditemukan di ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Keberadaannya di fasilitas negara mengikis alibi kelalaian administratif. Temuan ini menguatkan kecurigaan adanya rancangan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan anggaran.

    3. Kuitansi Kosong yang Menunggu Diisi

    Melampaui temuan stempel, penyidik mendapati tumpukan kuitansi kosong yang telah dibubuhi cap usaha pihak ketiga.

    Dokumen yang sudah distempel tanpa nominal ini praktis hanya memiliki satu fungsi operasional. Siap diisi angka sesuai kebutuhan, kapan pun diperlukan, tanpa perlu kembali melibatkan pemilik sah stempel tersebut.

    Pola seperti ini kerap muncul dalam pembuktian modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di berbagai daerah.

    4. Saksi yang Terasing di Atas Nota Sendiri

    Puluhan pelaku usaha dari Sampit harus menempuh perjalanan darat berjam-jam menuju Palangka Raya.

    Mereka terpaksa menutup toko, meninggalkan keluarga, dan menanggung biaya perjalanan sendiri demi menjawab panggilan penyidik.

    Kelelahan mereka berubah menjadi keheranan saat disodori tumpukan nota dan kuitansi yang mengatasnamakan usaha mereka sendiri.

    Mayoritas dari mereka terperangah. Ada yang mengaku hanya pernah melayani satu transaksi kecil, namun tiba-tiba dihadapkan pada tumpukan tagihan berlipat ganda dengan cap usahanya.

    Bahkan, ada vendor yang sama sekali tidak pernah mengenal KPU Kotim, apalagi menjalin kerja sama.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” kata salah satu saksi vendor.

    Bantahan para pemilik usaha ini masuk dalam catatan resmi penyidik. Setiap poin tersebut menjadi bahan klarifikasi bagi auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen keuangan KPU Kotim.

    5. Spanduk Rp50 Juta dan Ketimpangan Moral

    Ketua DPRD Kotim Rimbun tersentak saat penyidik memperlihatkan rincian pengadaan kepadanya. Ada item spanduk berukuran 10×5 meter yang dipatok seharga Rp50 juta.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” kata Rimbun usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Harga wajar spanduk ukuran tersebut di pasaran berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Artinya, harga dalam dokumen pengadaan KPU Kotim melambung 20 hingga 33 kali lipat dari harga wajar.

    6. Wujud Fisik yang Diuji

    Fakta keenam menyangkut apa yang sedang dikejar saat ini. Pada 11 Mei 2026, penyidik dan auditor BPKP datang langsung ke kantor KPU Kotim.

    Fokus mereka beralih dari kertas ke wujud fisik, mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi arah kegiatan tersebut.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

    7. Ironi Rp850 Ribu di Tingkat Bawah

    DK bekerja dari pagi hingga larut malam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Cempaga. Menghitung lembar suara, mengisi formulir rekapitulasi, dan menahan tekanan.

    Honor resmi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan penuh.

    Jika spanduk Rp50 juta itu nyata tercatat dalam laporan, nilainya setara dengan keringat 58 orang petugas TPS yang bekerja sebulan penuh.

    “Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” kata DK.

    Rekannya, MG, menyuarakan ironi serupa. Di level bawah, mereka ditekankan soal kehati-hatian menggunakan dana, sementara puluhan miliar di level atas diduga dimanipulasi.

    8. Menanti Nama dan Angka Pasti

    Lebih dari empat bulan penyidikan resmi berjalan. Lebih dari 40 saksi telah bersuara. Namun, angka kerugian negara dan siapa tersangkanya belum diumumkan.

    Nominal Rp7,5 miliar yang pernah beredar sejauh ini berasal dari pernyataan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai diperiksa penyidik, bukan ketetapan auditor.

    Sebagai perbandingan, perkara serupa di Bengkulu Selatan menetapkan tersangka dalam 19 hari.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara Tanjungbalai menyelesaikan penyidikan dalam waktu hampir empat bulan.

    Penegak hukum beralasan panjangnya waktu di Kotim tak lepas dari besarnya skala nilai dan luasnya jaring penyedia barang yang harus diverifikasi.

    Delapan poin ini belum menjadi simpulan hukum akhir. Pengadilan yang kelak memutuskan siapa yang bersalah dan berapa uang negara yang harus dikembalikan.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, fakta-fakta yang terhampar membentuk pola yang terang. Stempel asing di ruang Sekretariat KPU, kuitansi siap tulis, harga spanduk yang melambung puluhan kali lipat, hingga rasa dikhianati para petugas pemilu di garda depan.

    Masing-masing temuan mungkin bisa dijelaskan secara terpisah, namun teramat sulit menjelaskan keseluruhan rangkaian ini tanpa menyentuh unsur kesengajaan. (ign)