Kategori: Kalteng

  • Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    Dua Ancaman Sekaligus, Kotim Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan Selama 185 Hari

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua ancaman datang bersamaan memasuki musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan yang mengakibatkan krisis air bersih di wilayah sekatan.

    Hal tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat selama 185 hari. Terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Kotim yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan bahwa penetapan status siaga dilakukan setelah mencermati berbagai variabel yang sebelumnya belum termonitor, termasuk dampak kekeringan.

    ”Setelah mendengarkan banyak pihak dalam rapat koordinasi, diputuskan bahwa terhitung 8 April, Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status siaga darurat karhutla sekaligus siaga bencana kekeringan. Dua jenis bencana ini langsung kita aktifkan statusnya menjadi siaga, karena banyak variabel dari sektor lain yang sebelumnya tidak termonitordan terlihat jelas bahwa dampak kekeringan juga menjadi PR kita bersama,” ujar Multazam, usai rakor pembahasan penananganan karhutla dan kekeringan di Ruang Pertemuan Gedung B Setda Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Multazam menjelaskan, penetapan status siaga dilakukan sejak dini meskipun saat ini masih memasuki transisi peralihan musim.

    ”Penetapan status siaga karhutla dan kekeringan sejak dini ini diaktifkan agar kita punya waktu sampai mendekati minggu ketiga bulan Mei nanti. Sejak awal, seluruh sektor yang berpotensi terdampak bencana karhutla dan kekeringan dapat bersiap-siap. Termasuk bagaimana mereka memetakan pembiayaan rutin untuk dioptimalkan pada lokasi yang tepat, sehingga saat pelaksanaan mitigasi bisa lebih berdaya guna,” katanya.

    Terkait durasi penetapan status siaga yang cukup panjang selama 185 hari, Multazam menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

    ”Kalau untuk status siaga, durasi yang panjang tidak menjadi masalah karena ini bagian dari kesiapsiagaan. Dengan waktu yang panjang, kalau nantinya terjadi kedaruratan sesuai parameter yang kita miliki, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat biasanya berdurasi 7 hari atau kelipatannya, 7 atau 14 hari, tergantung intesitas kejadian,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, terdapat sejumlah hal yang perlu diantisipasi agar status tidak meningkat menjadi tanggap darurat, salah satunya peningkatan kapasitas masyarakat.

    ”Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting, karena saat ini masih sering terjadi kebakaran lahan. Dari hasil pemantauan kami sejak Januari sampai Maret kemarin, khususnya di wilayah selatan, masih sering terjadi kebakaran dan lahannya sangat mudah terbakar. Sekarang masyarakat juga banyak beraktivitas membuka kebun. Dengan kehadiran para camat tadi, kami berharap fungsi sosialisasi awal bisa berjalan, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa membakar lahan berdampak pada banyak hal, termasuk kekeringan,” ujarnya.

    Selain itu, kondisi ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian.

    ”Kami juga tadi sudah mendengarkan paparan dari Perumdam Tirta Mentaya Sampit, bahwa akses air bersih atau air baku itu hanya sampai Sei Ijum Raya. Untuk wilayah atas, setelah Sungai Ijum sampai ke Ujung Pandaran, ketersediaan air baku sangat terbatas,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa BPBD Kotim, di wilayah selatan Kotim,  masyarakat rata-rata hanya bisa bertahan 7 sampai 14 hari dengan mengandalkan air hujan.

    Setelah itu, mereka akan menghadapi krisis air, yang berdampaknya terhadap kesehatan.

    ”Kita tidak ingin ini dua bencana karhutla dan kekeringan ini menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti muntaber, diare, demam berdarah dan lain-lain,” katanya.

    Terkait kemungkinan peningkatan status, Multazam menegaskan hal tersebut dapat dilakukan tergantung pada kondisi di lapangan.

    ”Kami tidak bisa memastikan, semuanya bergantung pada eskalasi di lapangan. Kalau perilaku masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, insyaallah Kotim aman. Tapi, kalau kebakaran hutan dan lahan tetap terjadi, dan parameter-parameter yang sudah ditetapkan dalam regulasi menunjukkan kondisi membahayakan, maka status akan dinaikkan menjadi tanggap darurat,” tegasnya.

    Dengan ditetapkannya status siaga darurat, masing-masing perangkat daerah sudah dapat mengeluarkan anggaran sesuai kewenangan.

    ”Masing-masing SOPD sudah bisa mengeluarkan anggarannya. Sektoral melakukan upaya penanganan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tingkat desa. Kami akan melakukan desk dengan DPMD untuk membahas bagaimana pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan wilayah rawan karhutla dan kekeringan masih berada di bagian selatan Kotim.

    ”Masih di wilayah selatan. Di sana lahan didominasi gambut, sehingga sangat rentan terhadap kebakaran dan kekeringan,” katanya.

    Multazam juga mengakui adanya kaitan antara aktivitas pembukaan lahan dengan kejadian kebakaran.

    Misalnya kejadian terakhir pada 24- 25 Maret lalu di Desa Bengkuang Makmur, dugaan kuat penyebab  kebakaran akibat aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

    ”Daerah itu bahkan tidak terpantau dalam sensor hotspot, jadi kami menemukannya saat melakukan patroli. Lokasinya cukup jauh, sehingga upaya penanganannya ekstra. Petugas harus menggunakan berbagai moda, dari kendaraan roda empat, lanjut roda dua, lalu berjalan kaki. Untungnya waktu itu masih ada sumber air untuk pemadaman,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi sumber air terutama di wilayah selatan Kotim juga mulai menurun.

    ”Biasanya, pada puncak musim kemarau, air di daerah rawa sudah tidak ada. Dari pemantauan terakhir, muka air di beberapa titik rawa yang cukup dalam sudah turun hampir satu meter,” katanya.

    Terkait kekeringan, ia menyebutkan kondisi tersebut diperkirakan berlangsung hingga Oktober.

    ”Dalam perencanaan kami, potensi kekeringan diantisipasi sampai Oktober. Itu sebabnya status siaga ditetapkan sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

    Dalam penanganan krisis air bersih tercatat BPBD Kotim telah dua kali menyalurkan bantuan air bersih pada Januari lalu.

    ”Januari lalu kami sudah dua kali menyalurkan bantuan air bersih. Kemarin itu ke Desa Bagendang Permai, dan satu lagi ke Ujung Pandaran. Jadi, sejauh ini baru dua kali itu di Januari itu saja karena selama hampir tiga minggu Kotim tidak turun hujan,” ujarnya.

    Sementara itu, kejadian karhutla terakhir terjadi pada akhir Maret 2026.

    ”Terakhir itu tanggal 24–25 Maret. Selain itu tidak ada kejadian lagi,” ujarnya.

    Dalam rapat koordinasi, Pj Sekda Kotim Umar Kaderi juga menyampaikan sejumlah pointer kesimpulan dari hasil rakor.

    Umar mengatakan bahwa berdasarkan prediksi musim kemarau di Kalimantan Tengah tahun 2026 oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kelas Tjilik Riwut Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

    ”Tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan sifatnya lebih panjang sehingga meningkatkan potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan dibandingkan tahun 2024 dan 2025,” ujar Umar Kaderi.

    Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat karhutla mengacu pada Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 dengan kriteria teknis berdasarkan parameter peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

    Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan bupati untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Kabupaten/Kota sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota.

    ”Tahapan fase darurat bencana dimulai siaga darurat, tanggap darurat dan tahapan transisi darurat ke pemulihan,” jelasnya.

    Berdasarkan data BMKG Kotim, hotspot terhitung 1 Januari-31 Maret 2026 berjumlah 151 titik, dengan total 33 kejadian karhutla seluas lahan terbakar seluas 101,393 hektare.

    Lebih lanjut Umar menjelaskan, usulan keputusan penetapan status siaga darurat mencakup dua jenis bencana, yaitu bencana kekeringan dan bencana kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur selama 185 hari dari tanggal 8 April 2026 sampai dengan 10 Oktober 2026.

    ”Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian karhutla meningkat maka status siaga darurat akan dinaikkan menjadi tanggap darurat karhutla dan akan dilakukan rapat koordinasi kembali untuk penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujarnya.

    Dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar SOPD atau instansi vertikal dapat ditingkatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla serta anggaran bisa dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

    “Jika status siaga karhutla diaktifkan, maka legalisasi penggunaan anggaran bisa diatur, status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR atau APBD, sedangkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana BTT, agar pada saat status siaga OPD bisa langsung bergerak untuk operasional penanggulangan bencana daerah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah memiliki 8 pos lapangan yaitu di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara dan Pulau Hanaut yang pendanaannya dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, dan diharapkan pada tahun 2026 ini tetap tersedia.

    ”Pada saat musim kemarau biasanya beberapa kasus penyakit yang menyerang masyarakat yaitu ISPA dan diare, sehingga Dinas Kesehatan Kotim diminta untuk mengantisipasi lonjakan pasien dan menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” ujarnya.

    Penetapan status siaga darurat karhutla diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap informasi hotspot kepada seluruh pemangku kepentingan di 17 kecamatan, 17 kelurahan hingga 168 desa di Kotim.

    “Para camat diminta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Melalukan penyuluhan atau sosialisasi serta pemasangan spanduk atau baliho kebakaran hutan dan lahan yang memuat tanda peringatan dan sanksi pidana,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kktim akan menerbitkan surat edaran bupati tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan kehutanan.

    ”Apabila sumber air susah didapat akibat kekeringan, seluruh SOPD di Pemkab Kotim diminta membantu menyalurkan  suplai air bersih menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tangki air,” ujarnya.

    Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim juga diminta membantu alat berat untuk pembuatan embung sebagai sumber air dalam operasi pemadaman karhutla.

    Demikian pula Perumdam Tirta Mentaya Sampit diminta menyediakan air bersih dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup serta BPBD membantu operasional suplai air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

    Dinas Kesehatan Kotim diminta menyiapkan manajemen evakuasi dampak asap berupa penyediaan rumah oksigen di setiap kecamatan jika kualitas udara tidak sehat.

    Dalam upaya penanganan kekeringan, Umar menekankan untuk melakukan perencanaan dan pemetaan risiko oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dengan mengidentifikasi wilayah rawan kekeringan dan potensi gagal panen berdasarkan data iklim, kondisi tanah serta ketersediaan air, serta penyusunan kalender tanam yang adaptif.

    ”Monitoring sistem peringatan dini dilakukan melalui pemantauan kondisi cuaca, lahan dan tanaman secara berkala serta penyampaian informasi kepada petani terkait potensi kekeringan dan risiko gagal panen,” ujarnya.

    Selain itu, koordinasi antar instansi perlu dilakukan dalam penyediaan data iklim, pengelolaan air serta penyusunan kebijakan untuk mengurangi risiko gagal panen.

    Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sarana penampungan air seperti embung dan sumur bor serta optimalisasi distribusi air untuk mencegah kekurangan air pada fase kritis tanaman.

    “Penyuluhan dan pendampingan kepada petani terkait teknik budidaya seperti pengaturan jarak tanam, penggunaan mulsa serta pengelolaan tanah untuk menjaga kelembapan, serta pengaturan pola dan waktu tanam juga perlu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan musim hujan dan menghindari penanaman pada periode rawan kekeringan,” katanya. (hgn/ign)

  • Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    Konflik Lahan Danau Lentang: Pelapor Pegang Bukti Rekaman Ancaman Geruduk Rumah, Keluarga Trauma

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelapor dugaan perusakan lahan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, John Hendrik, mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang. Intimidasi itu dinilai telah memicu trauma psikis bagi keluarganya.

    Hendrik siap melaporkan dugaan tersebut dengan bukti rekaman audio-visual yang memuat dugaan ancaman penggerudukan kediamannya.

    Rencana pelaporan mencuat setelah warga Desa Luwuk Bunter tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim, Selasa (7/4/2026).

    Kuasa hukum Hendrik, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, mengatakan, laporan kedua ini merupakan imbas langsung dari tekanan verbal di lapangan.

    ”Dalam rekaman, ada pernyataan yang mengarah pada ancaman akan menggeruduk rumah klien kami. Ini yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi serius,” papar Metha.

    Sebelum indikasi intimidasi ini masuk ke ranah hukum, penyidik kepolisian lebih dulu memproses aduan Hendrik terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan penguasaan lahan sepihak di koridor irigasi Danau Lentang.

    Titik sengketa tersebut sudah berbulan-bulan menjadi arena pergesekan terbuka antara warga sipil dengan pihak perusahaan perkebunan.

    Dua laporan tersebut, menurut Metha, saling berjalin sebagai satu rangkaian peristiwa di lapangan, namun memuat substansi delik pidana yang berbeda.

    Rekaman Ancaman Mengoyak Ruang Aman Keluarga

    Bukti audio yang dikantongi tim kuasa hukum merekam suara sejumlah orang yang secara terang-terangan melontarkan rencana untuk mendatangi kediaman Hendrik. Teror verbal ini langsung menghantam kondisi psikis keluarga.

    Ancaman penggerudukan tersebut membuat salah satu anggota keluarga Hendrik mengalami trauma berkepanjangan, merampas rasa aman di ruang privat yang seharusnya terisolasi dari pusaran konflik agraria.

    Tim kuasa hukum tengah mengkaji potensi jerat hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal yang mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

    Jika intimidasi ini dirancang untuk memaksa korban menyerahkan lahan, perbuatan tersebut secara hukum memenuhi unsur tekanan psikis. Namun, konstruksi pasal final tetap berada di ranah kewenangan penyidik dan jaksa berbekal hasil penyelidikan.

    Irigasi Danau Lentang sejatinya adalah infrastruktur publik. Jaringan pengairan ini dibangun menggunakan uang negara untuk menghidupi ratusan hektare sawah petani di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Kini, koridor penopang pangan itu beralih rupa menjadi palagan konflik agraria. Ekspansi kebun kelapa sawit, klaim jual beli tanah, hingga gemuruh alat berat menggilas sebagian besar lahan di kawasan itu.

    Menyisakan rentetan mediasi buntu dan tumpukan laporan pidana di meja kepolisian. (ign)

  • Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    Nama Tersangka Belum Juga Muncul, Dugaan Korupsi di KPU Kotim Tunggu Hasil Audit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum juga memunculkan namatersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut masih menunggu hasil audit yang belum rampung disusun.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengakui penanganan perkara belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

    Menurutnya, penyidik saat ini masih berkutat pada koordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

    ”Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

    Menurut Dodik, kehati-hatian menjadi alasan utama mengapa kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Dia menegaskan, setiap langkah harus diambil dengan cermat agar tidak berujung pada kekeliruan dalam proses hukum.

    ”Sabar, penanganan perkara perlu kecermatan sehingga penyidik tidak salah langkah,” tambahnya.

    Posisi audit dalam perkara ini menjadi penentu arah. Tanpa kesimpulan auditor, penyidik belum bisa memaku seberapa besar potensi kerugian negara dan siapa saja yang terkait.

    Sementara itu, publik Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan perkara yang menyentuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Kejati Kalteng memastikan bahwa perkara tetap berjalan di jalur prosedural dan meminta masyarakat menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

    Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan.

    Menyusul dugaan tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Sampit, kemudian meningkatkan penanganan menjadi perkara pidana. (ign)

  • Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    Polisi Telusuri Aktor di Balik Dugaan Penyerobotan Lahan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aparat Polres Kotimmulai mendalamiperkara dugaan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi berupaya mendalami aktor di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

    Progres kasus itu terlihat dari Satreskrim Polres Kotim yang memeriksa John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter sebagai pelapor, Selasa (7/4/2026).

    Dalam pemeriksaan, penyidik mulai menajamkan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor di balik kegiatan penggarapan lahan dan perusakan tanam tumbuh di lokasi yang masih berstatus sengketa.

    Kuasa hukum pelapor, Metha Audina dari Christian Renata Kesuma and Associates, menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung intensif.

    ”Sekitar tiga jam diperiksa, ada 19 pertanyaan. Bukan hanya kronologi, tapi juga mengarah ke siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang menyuruh,” ujar Metha.​

    Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan batas atau klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, ada unsur dugaan tindak pidana karena tanaman sawit yang sudah ditanam dan dikelola di lahan garapan Hendrik dirusak dalam proses penggarapan ulang di kawasan irigasi tersebut.

    ”Tanaman dan tumbuhan milik klien kami dirusak. Ini bukan persoalan biasa, ada unsur pidana yang harus diusut,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan dan bukti berupa dokumentasi foto kondisi lahan sudah diserahkan kepada penyidik.

    Dalam waktu dekat, saksi-saksi pelapor lainnya dijadwalkan kembali dipanggil untuk memperkuat konstruksi perkara.​

    Metha menyebut, setelah pemeriksaan para saksi pelapor rampung, giliran para terlapor yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    ”Pekan depan kemungkinan mulai dipanggil. Siapa pun yang disebut akan diperiksa dan dibuatkan BAP,” katanya.

    Dia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaksana lapangan di lokasi, tetapi menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

    ”Kami berharap ini dibuka terang benderang, siapa dalangnya harus terungkap demi kepastian hukum,” ujarnya.

    Selain laporan dugaan perusakan tanam tumbuh dan penguasaan lahan, kuasa hukum Hendrik juga menyatakan akan melaporkan secara terpisah dugaan pengancaman yang disebut dilakukan oleh beberapa terlapor.

    ”Untuk dugaan pengancaman akan kami buatkan laporan baru,” tambahnya.

    Irigasi Danau Lentang sendiri merupakan jaringan pengairan yang dibangun menggunakan dana APBD Kalimantan Tengah untuk menopang kurang lebih 825 hektare lahan pertanian warga di Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring.

    Dalam beberapa tahun terakhir, koridor irigasi ini berubah menjadi lokasi sengketa berkepanjangan antara petani, perusahaan sawit, dan koperasi plasma yang beroperasi di atas dan di sekitar jalur saluran air.

    Kasus yang ditangani Polres Kotim berawal dari laporan John Hendrik usai serangkaian mediasi mengenai lahan garapannya di sekitar jalur irigasi dinyatakan buntu.

    Hendrik melaporkan dugaan perusakan tanaman sawit yang sudah ditanam serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sedikitnya sekitar 17 orang masuk pusaran perkara sengketa lahan di koridor irigasi yang sama. (ign)

  • Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai merapikan ulang mesin birokrasinya. Bupati Kotim Halikinnor melantik belasan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator secara definitif.

    Langkah tersebut bukan hanya diproyeksikan mengisi formasi kosong, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan internal serta kinerja organisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

    Pelantikan yang digelar di Ruang Pertemuan Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (6/4/2026) itu diikuti 12 pejabat eselon II dan III.

    Menurut Halikinnor, pelantikan kali ini merupakan kelanjutan dari seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi serta penerapan manajemen talenta ASN yang mulai diadopsi Pemkab Kotim.

    Melalui sistem ini, pengisian jabatan tertentu tidak selalu wajib melalui lelang jabatan, tetapi dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan skor talenta yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    ”Pejabat yang dilantik ini merupakan rangkaian dari tes seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Khusus JPT Pratama, kita sudah mulai menerapkan manajemen talenta ASN. Di mana manajemen talenta ASN tidak lagi harus lewat lelang jabatan, tapi tinggal penilaian skor langsung untuk sistem yang baru sehingga lebih mudah,” kata Halikinnor, usai pelantikan.

    Dia menegaskan, penetapan Inspektur menjadi tahapan akhir dari seleksi terbuka yang telah memperoleh persetujuan Kepala BKN melalui surat Nomor 11071/R-AK.02.03/SD/F/2026.

    Sementara pengangkatan Kepala Disbudpar Kotim sebagai penerapan manajemen talenta ASN juga telah disetujui melalui surat BKN terkait pengisian jabatan berbasis talenta.

    Bagi Pemkab Kotim, pengisian definitif jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu tidak sekadar memenuhi sisi administrasi kepegawaian.

    Posisi ini berkaitan langsung dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda depan pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

    ”Keberadaan pejabat definitif bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen vital untuk menjamin independensi dan objektivitas pengawasan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.

    KPK dan Kementerian Dalam Negeri menempatkan APIP sebagai unsur strategis dalam delapan area intervensi MCP, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen aset.

    Capaian MCP menjadi salah satu indikator tata kelola dan transparansi, sekaligus basis pendampingan pencegahan korupsi oleh KPK.

    Karena itu, Halikinnor menekankan, penunjukan pejabat kali ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan hasil seleksi yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan kalangan akademisi.

    Untuk posisi Inspektur, Bambang dinilai sebagai kandidat terbaik dari proses seleksi tersebut.

    ”Yang dipilih adalah yang terbaik dari yang baik. Itu yang kita harapkan bisa membawa perubahan,” ujarnya.

    Pada sektor kebudayaan dan pariwisata, penetapan Ramadansyah sebagai Kepala Disbudpar definitif juga diharapkan mengakhiri situasi rangkap jabatan yang selama ini membagi fokus kerja.

    Selama menjabat sebagai Plt, ia dinilai mampu menjaga kinerja Disbudpar, namun beban ganda dengan Bapenda dinilai menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan pengembangan potensi daerah.

    ”Sekarang sudah definitif, saya harap bisa lebih fokus. Banyak potensi yang belum tergarap maksimal, terutama di sektor pariwisata,” kata Halikinnor.

    Salah satu yang ia soroti adalah pengembangan destinasi Wisata Pulau Hanibung dan Pantai Ujung Pandaran, dua kawasan yang dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal jika dikelola lebih serius.

    Dalam beberapa tahun terakhir, keduanya kerap disebut sebagai calon etalase pariwisata Kotim, namun masih berhadapan dengan persoalan infrastruktur, promosi, dan model tata kelola yang berkelanjutan.

    ”Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah. Saya berharap meskipun menghadapi efisiensi yang besar-besaran ini, pejabat yang dilantik bisa terus berinovasi dan menunjukkan kinerja yang terbaik,” ujarnya.

    Dua pejabat yang dilantik merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni Bambang yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kotim kini diangkat definitif sebagai Inspektur, dan Ramadansyah yang semula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, kini resmi ditetapkan sebagai Kepala Disbudpar Kotim.

    Seiring penetapan Ramadansyah, posisi Kepala Bapenda Kotim digantikan oleh Abdul Rahman Ismail sebagai Plt Kepala Bapenda Kotim.

    Jabatan strategis lain yang turut diisi antara lain Achijat Koesnandar sebagai Inspektur Pembantu III, Yudi Aprianur sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda, Rodi Hartono sebagai Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi Bapenda, Arrofie Pratama sebagai Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, dan Yuan Hendianto sebagai Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kotim.

    Selain itu, Ady Suharno dilantik sebagai Kabid Perindustrian Diskoperindag Kotim, Liano Trijaya sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tauba sebagai Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol, Ali Fahlevi Hasibuan sebagai Kasubag Keuangan DLH, serta Miftahun Nisa sebagai Kepala Puskesmas Ketapang I.

    Kebijakan WFH

    Sementara itu, pelantikan pejabat definitif ini berlangsung ketika pemerintah pusat mendorong kebijakan efisiensi nasional, salah satunya melalui penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN.

    Kebijakan ini diyakini dapat menghemat belanja negara, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional kantor, dan turut diadopsi pemerintah daerah.

    Di Kotim, Halikinnor menyebut WFH akan diterapkan setiap Jumat, bersamaan dengan upaya penghematan pemakaian listrik, bahan bakar, air, hingga alat tulis kantor di lingkungan Pemkab. Namun, ia menegaskan bahwa pola kerja baru ini tidak boleh menurunkan produktivitas maupun mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.

    ”Meski WFH, monitoring kinerja harus tetap berjalan real time. Tidak boleh ada laporan yang tertunda, dan pelayanan publik harus tetap maksimal,” tegasnya.

    Ia juga meminta seluruh ASN tetap responsif dan mudah dihubungi, serta melakukan penghematan di berbagai sektor pendukung kerja birokrasi.

    Pemerintah daerah didorong memperluas pemanfaatan sistem administrasi digital untuk memangkas belanja rutin sekaligus menjaga arus layanan publik tetap terlayani.

    Dalam konteks tersebut, kehadiran pejabat definitif di posisi strategis seperti Inspektorat, Bapenda, Disbudpar, hingga pengelolaan aset daerah akan menjadi ujian awal konsistensi Pemkab Kotim.

    Mereka dituntut mengejar standar tata kelola dan pengawasan yang sejalan dengan indikator MCP KPK. Di sisi lain, juga harus memastikan efisiensi anggaran dan kebijakan WFH tidak berujung pada melemahnya fungsi pengawasan dan turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata, sejalan dengan tuntutan birokrasi yang semakin dinamis dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Halikinnor. (hgn/ign)

  • Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    Ketua Gapki Kalteng soal RDP Plasma Kotim: PBS Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Khawatir Sawit Tinggal Kenangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah mengingatkan agar penyelesaian kewajiban plasma 20 persen tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

    Ketua GAPKI Kalteng Rizky Djaya D menegaskan, komitmen perusahaan tidak bisa dipisahkan dari aturan, dan memperingatkan risiko jika tuntutan dan langkah di lapangan didorong hanya oleh kemauan pribadi tanpa memahami dasar hukum.

    ”Pada dasarnya perusahaan perkebunan komitmen. Tapi komitmen dengan regulasi yang ada. Jangan salah kaprah,” ujarnya, ketika diminta tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di DPRD Kotim, Senin (6/4/2026).

    Menurut dia, jika tuntutan dan tindakan di lapangan hanya berpijak pada keinginan masing-masing, hal itu dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak paham dengan aturan.

    Baja Juga: Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Rizky mengungkapkan, kondisi industri perkebunan saat ini juga tidak sedang baik-baik saja.

    ”Saat ini pun PBS itu bukan sedang baik-baik saja. Banyak aturan-aturan regulasi kita yang sangat membingungkan,” katanya.

    Gelombang tuntutan yang terus membesar di luar lintasan regulasi diyakini akan semakin memukul iklim investasi. Efek domino dari kondisi tersebut bisa mengancam nasib puluhan ribu tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.

    ”Kalau kondisi seperti ini juga dipersulit dengan kondisi yang ada, tuntutan yang tidak sesuai dengan regulasi, takut saya, perkebunan sawit tinggal kenangan di republik Indonesia,” katanya.

    Kecemasan itu ia sampaikan dengan menarik mundur sejarah kelam komoditas nasional. Menurutnya, Indonesia pernah punya komoditas unggulan seperti beras yang berhasil swasembada hingga cengkeh terbaik.

    ”Hari ini apa? Tinggal kenangan,” ujarnya, merefleksikan kejatuhan tersebut.

    Eskalasi tekanan dari pelbagai sisi itu dinilai menyimpan ancaman nyata berupa hengkangnya para investor. Bahkan bisa sampai keluar negeri.

    Realita tersebut dinilai sebagai ironi, mengingat operasional PBS selama ini diklaim turut menopang denyut perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja secara masif.

    Debat Kusir dan Literasi Regulasi

    Sorotan sang ketua tidak hanya tertuju pada tekanan eksternal, melainkan juga pada dinamika ruang paripurna yang kerap diwarnai adu argumen berbalut emosi.

    Dia menilai forum penyelesaian sengketa akan terus berputar pada debat kusir apabila tidak menghadirkan otoritas regulasi secara langsung.

    Menurutnya, agar diskusi tidak berujung dengan debat kusir, pertemuan semacam itu sebaiknya menghadirkan langsung ahli regulasi dari pemerintah pusat.

    ”Maka, sebaiknya ke depan kalau ada meeting seperti ini, biar tidak jadi berdebat kusir, hadirkan ahlinya, Dirjenbun (Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Red), sehingga mereka bisa bertanya kepada Dirjenbun,” ucapnya.

    Kehadiran arsitek aturan tersebut dianggap krusial agar semua pihak, baik wakil rakyat maupun warga, menerima tafsir definitif dari otoritas resmi penyusun aturan.

    Rizky mendiagnosis bahwa akar sengketa hari ini turut disuburkan ketimpangan literasi regulasi yang belum merata menembus lapisan terbawah.

    Elemen akar rumput seperti warga desa, camat, hingga jajaran pengurus koperasi, dinilai sering kali belum memegang pemahaman utuh terkait instrumen hukum seperti HGU, IUP, serta batasan kewajiban perusahaan.

    ”Atau regulasi yang ada itu harus diketahui sampai ke akar rumput. Warga desa juga tahu aturan. Pak camat juga kepada anggotanya menyampaikan dengan landasan aturan. Kemudian kawan-kawan kita di koperasi, dia yang didudukkan juga yang tahu aturan,” katanya.

    Ruang dialog sejatinya tetap dibiarkan terbuka lebar apabila konstruksi regulasi dirasa berbenturan dengan realita sosial. Organisasi pengusaha sawit ini memastikan diri tidak akan berdiri berseberangan dengan amanat negara, namun tetap menuntut proses penyelesaian yang rasional dan tidak melabrak hukum.

    ”Saya sebagai ketua GAPKI Kalimantan Tengah, mendukung aturan dan peraturan pemerintah yang ada. Tanpa melupakan masyarakat. Kita harus tetap komitmen, karena di mana bumi kita pijak, di sana langit kita junjung. Kita harus komitmen seperti itu,” tegasnya. (ign)

  • Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    Babak Baru Sengkarut Plasma Kotim, Siap Duduki Perusahaan Jika Jalur Regulasi Gagal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20 persen di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berakhir tanpa garansi eksekusi di lapangan.

    Forum lintas sektoral tersebut urung menghasilkan kepastian teknis berupa realisasi plasma yang jadi tuntutan, meski pada akhirnya merumuskan tiga skema langkah lanjutan.

    AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim yang menuntut kejelasan plasma tersebut, menyatakan kesiapan penuh untuk menggerakkan 32 koperasi yang diklaim memiliki lebih dari 12 ribu anggota, apabila jalur regulasi gagal menghadirkan keadilan.

    Ketua Amplas, Audy Valent, bahkan secara terbuka dalam rapat mengingatkan lagi komitmen lisan Bupati Kotim pada pertemuan 2025 silam. Kala itu, sang kepala daerah menjanjikan progres nyata realisasi plasma dalam tempo satu bulan.

    Janji sebulan tersebut belum juga terealisasi. Audy turut menyentil kembali pernyataan bupati yang sempat berjanji siap memimpin langsung barisan warga untuk menduduki perusahaan yang ia sebut zalim lantaran membandel menahan hak plasma masyarakat.

    Hal serupa diarahkan kepada Ketua DPRD Kotim, Rimbun, selaku pimpinan rapat.

    Audy memintanya turun gelanggang mendampingi warga jika opsi pendudukan perusahaan sebagaimana yang ia sampaikan benar-benar harus dijalankan, dengan kalkulasi pengerahan 200 massa per koperasi dari total 32 lembaga yang bernaung di bawah bendera Amplas.

    ”Tidak perlu kita berkutat kepada pasal-pasal dan aturan. Saya rasa kita membutuhkan kapan ini dilaksanakan kembali. Jangan dianggap remeh permasalahan ini, karena menyangkut masyarakat banyak di pedalaman,” tegas Audy.

    Tensi Paripurna dan Pengusiran Staf

    Suhu ruang paripurna sejatinya sudah memanas sejak awal. Dokumen daftar hadir mengungkap fakta absennya enam Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    Lebih parah lagi, ada korporasi yang hadir hanya mengutus staf tanpa kapasitas mengambil keputusan strategis.

    Persentase kehadiran dari total 28 perusahaan dan instansi undangan hanya menyentuh angka 78 persen.

    Sorotan tajam mengarah pada internal grup korporasi tertentu, seperti TASK, di mana hanya satu unit yang menampakkan diri sementara entitas lainnya mangkir tanpa penjelasan terbuka.

    Fenomena itu memicu amarah Ketua DPRD Kotim, Rimbun. Dia berulang kali menekan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab ketika hak plasma 20 persen warga dibahas.

    Rimbun kemudian meminta perusahaan yang hanya mengirim perwakilan tanpa bisa mengambil keputusan agar keluar dari forum itu.

    ”Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun menyapu pandangan ke peserta forum, memaksa salah satu staf perusahaan melangkah keluar meninggalkan ruangan.

    Belantara Regulasi dan Syarat Mutlak HGU

    Forum legislatif tersebut turut membedah rumitnya belantara regulasi. Persoalan plasma tak sebatas komitmen korporasi, melainkan terikat erat dengan aturan lintas kementerian.

    Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Perbedaan rezim perizinan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lawas, memperkeruh pembahasan skema pemenuhan.

    Rumusan final antara kewajiban membangun kebun plasma di dalam area inti atau sekadar pola usaha ekonomi produktif gagal disepakati bersama.

    Paparan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa hak plasma kini berkelindan langsung dengan proses perizinan tanah.

    Perwakilan BPN Kotim membeberkan adanya 14 perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan permohonan HGU di Kantor Wilayah BPN Kalteng.

    Sebagian permohonan tersebut masih mandek di tahap pengukuran yang menjadi ranah provinsi, sementara sisanya menanti penerbitan Surat Keputusan di kantor pertanahan.

    Perwakilan BPN memaparkan, pemenuhan kebun plasma minimal 20 persen adalah syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU.

    Kebijakan ini bersandar pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

    Entitas korporasi yang selama ini abai merealisasikan kebun plasma 20 persen diwajibkan melunasi kewajiban tersebut ketika mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU atas areal yang dimohonkan.

    Ketentuan ini menjadi instrumen penilai kelayakan bagi BPN di tengah sorotan tajam publik.

    Tiga Resolusi dan Ultimatum Warga

    Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menetaskan tiga kesimpulan resmi. Poin pertama, memperkuat instrumen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemenuhan kewajiban plasma.

    Poin kedua, mendorong penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat secara riil, sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan bagi korporasi yang membandel.

    Poin ketiga, menyepakati agenda koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta kementerian teknis, sebelum memformulasikan kebijakan operasional di tingkat kabupaten.

    ”Langkah koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi agar pelaksanaan kewajiban plasma di daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Rimbun.

    Rekomendasi birokrasi ini ditanggapi dingin oleh Audy. Dia menilai hasil RDP sama masih terkesan mengambang.

    Kendati demikian, dia menyepakati usulan elevasi persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat guna menguji ketegasan aturan.

    Dia juga menegaskan, pihaknya menolak skema usaha ekonomi produktif yang terbukti banyak menemui kegagalan di lapangan. Pihaknya menuntut plasma 20 persen direalisasikan langsung di dalam area inti. Sebuah skema yang memastikan warga terus menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) secara berkelanjutan.

    ”Kalau mereka dikasih 20 persen di dalam inti, mereka kan terus menerus menerima SHK,” ujarnya membandingkan efektivitas skema tersebut bagi hajat hidup masyarakat.

    Menghadapi jalan panjang birokrasi ini, Amplas menyiagakan langkah pamungkas. Pihaknya siap turun kembali dan mengancam menduduki perusahaan apabila rentetan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil terhadap tuntutan masyarakat. (ign)

  • Konflik Irigasi Danau Lentang: Alat Berat Perusahaan Disebut Kembali Beroperasi, Sangat Rawan Bentrok Terbuka

    Konflik Irigasi Danau Lentang: Alat Berat Perusahaan Disebut Kembali Beroperasi, Sangat Rawan Bentrok Terbuka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suhu sengketa lahan yang mengimpit jaringan irigasi Danau Lentang perlahan merangkak naik dan berpotensi menjadi benturan terbuka.

    Sebuah alat berat milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) terpantau kembali membelah hamparan lahan berstatus sengketa pada Sabtu (4/4/2026).

    Informasi yang disampaikan Riduwan Kesuma, pengamat kebijakan publik yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim itu memantik kemarahan warga dan memperlebar celah ancaman gesekan di lapangan.

    Aktivitas sepihak tersebut dipandang mengabaikan seruan penahanan diri yang sebelumnya telah ditekankan warga dalam forum mediasi resmi di Kantor Kecamatan Cempaga.

    Riduwan, menyoroti operasi alat berat tersebut dan memperingatkan ekskalasi konflik yang bisa meledak kapan saja.

    ”Pemilik lahan sudah menyampaikan dalam pertemuan di kecamatan supaya tidak ada kegiatan apa pun di atas tanah sengketa sebelum persoalan tuntas. Ketika perusahaan tetap menurunkan alat berat dan bekerja di lokasi itu, sama saja memancing emosi masyarakat,” urai Riduwan merinci situasi di tingkat tapak.

    Peringatan Potensi Bentrokan

    Peringatan Riduwan menggarisbawahi rapuhnya kondusivitas warga setempat.

    Langkah perusahaan yang bersikeras melanjutkan aktivitas di atas tanah berstatus quo ketika proses penyelesaian belum menginjak garis finis, dinilai sebagai bentuk provokasi yang sangat membahayakan.

    Dia menuntut manajemen PT BSP memikul tanggung jawab penuh apabila pemaksaan operasional ini berujung pada benturan fisik.

    ”Kalau sampai terjadi pertumpahan darah, menurut hemat saya PT BSP harus ikut bertanggung jawab. Persoalan belum selesai, tapi sudah ada manuver yang bisa menyulut kemarahan masyarakat,” tegasnya memperingatkan seluruh pihak.

    Mediasi Buntu dan Urat Nadi Pertanian

    Jalur penyelesaian administratif sebelumnya secara resmi telah menemui jalan buntu.

    Rentetan mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga yang mempertemukan perwakilan warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring, manajemen PT BSP, aparat kepolisian, hingga aparatur kecamatan resmi dihentikan.

    Tim penanganan konflik sosial tingkat kecamatan akhirnya merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur penyelesaian lain, termasuk proses peradilan hukum.

    Objek sengketa yang membara ini bukanlah hamparan kebun biasa. Irigasi Danau Lentang merupakan urat nadi pertanian warga Luwuk Bunter dan desa-desa sekitarnya.

    Jaringan pengairan publik ini dibangun dan direhabilitasi menggunakan kucuran anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak lebih dari satu dekade lalu.

    Dalam beberapa kali keterangannya, pihak PT Borneo Sawit Perdana sebelumnya menegaskan aktivitas perusahaan di sekitar Irigasi Danau Lentang berlangsung di atas lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat dan diklaim berada dalam kawasan Hak Guna Usaha perusahaan.

    Manajemen menyatakan pembebasan lahan di koridor tersebut dilakukan bertahap sejak sekitar 2013 hingga berlanjut pada 2025, dan menempatkan areal yang kini dipersoalkan sebagai bagian dari hamparan kebun yang disiapkan melalui skema kemitraan plasma bersama koperasi.

    Dalam forum mediasi di Kantor Kecamatan Cempaga, humas PT BSP Martin Tunius juga memaparkan peta perusahaan yang menempatkan area pembebasan lahan warga di sekitar irigasi berada di dalam poligon HGU. (ign)

  • Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut tata kelola anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Perubahan drastis pagu anggaran hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar di dalam APBD, secara faktual dicatat terjadi tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga tidak sesuai prosedur.

    Frasa pembuka tabir itu bukanlah sekadar tuduhan dari luar gelanggang birokrasi.

    Tertuang dalam notulen rapat lintas instansi internal pemerintah daerah, ditandatangani langsung Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Kepala BKAD Muhammad Saleh, Inspektur Bambang, Kepala Dispora Muhammad Irfansyah, perwakilan Bapperida, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pintar Simbolon.

    Pertemuan para petinggi birokrasi itu terselenggara sebagai tindak lanjut atas saran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKP.

    Institusi pengawas tersebut menuangkan sederet rekomendasinya melalui surat resmi bernomor PE.08.02/S-466/PW15/3/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

    Notulen ini merekam jejak bagaimana angka raksasa itu bisa melompat tanpa pijakan prosedur yang sah.

    Rangkaiannya bermula dari Musorkablub KONI pada Juni 2025, pelantikan kepengurusan baru pada Agustus 2025, hingga proposal hibah yang baru disodorkan pada September 2025, persis setelah informasi alokasi Rp750 juta muncul di RKA.

    Laju siklus perencanaan anggaran yang sudah bergerak jauh sebelum kepengurusan terbentuk inilah yang memicu ketidaksinkronan fatal dalam seluruh proses pengajuan.

    Hasil dari kekacauan tata waktu itu sangat telak. Angka hibah yang semula tercatat Rp750 juta membengkak menjadi Rp3 miliar di APBD tanpa rekam jejak prosedural yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Inspektorat, melalui notulen yang sama, mencatat pengelolaan hibah KONI ini masuk kategori risiko tinggi merujuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

    Lebih jauh, dokumen tersebut turut menggarisbawahi bahwa persoalan ini telah mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pihak yang harus membayar harga paling mahal dari kegagalan politik anggaran ini mendarat langsung di pundak para atlet.

    Sejak Alexius Esliter dilantik sebagai Ketua KONI Kotim pada 14 Agustus 2025, belum ada satu rupiah pun dana pemerintah daerah yang cair.

    Biaya latihan, transportasi, hingga operasional rapat sepenuhnya ditopang dari kantong pribadi pengurus.

    Keputusasaan menunggu kepastian program ini memaksa sebagian atlet potensial mengemas koper, memilih memperkuat kontingen kabupaten lain.

    ”Gugatan” Elemen Pemuda

    Cacat sistem penganggaran dana tersebut memantik gugatan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menilai temuan dalam notulen tersebut tak bisa lagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian teknis.

    ”Kalau anggaran bisa muncul tanpa proposal dan tanpa proses yang jelas, ini bukan lagi soal lalai. Ini sudah masuk kategori kacau. Sistemnya dipertanyakan, dan orang-orang di dalamnya juga harus bertanggung jawab,” tegas Andriyanto, Minggu (5/4/2026).

    Dia langsung menunjuk muara penderitaan dari sengkarut prosedural ini.

    ”Yang jadi korban itu atlet. Mereka latihan bertahun-tahun, tapi akhirnya harus menanggung sendiri karena pemerintah tidak beres mengurus anggaran,” tambahnya.

    Kegagalan Dua Lembaga

    Gugatan serupa dilontarkan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, yang menolak membatasi pusaran tanggung jawab hanya pada pihak eksekutif semata.

    ”Ini bukan hanya salah satu pihak. Eksekutif gagal mengelola, legislatif gagal mengawasi. Kalau dua-duanya tidak jalan, ya wajar kalau akhirnya anggaran bisa ‘liar’ seperti ini,” kritiknya, Minggu (5/4/2026).

    Pijakan kritik Mukhlan bersandar kokoh pada realita. Kenaikan pagu dari Rp750 juta ke Rp3 miliar merupakan produk murni kesepakatan antara Komisi III DPRD dan kepala daerah yang menjabat saat itu.

    Keputusan politik strategis tersebut dieksekusi tanpa melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Keterlibatan dua poros kekuasaan inilah yang kini menempatkan keduanya di bawah sorotan publik.

    ”Hari ini KONI, besok bisa sektor lain,” ujar Mukhlan menyoroti bahaya pembiaran tersebut.

    Sapma Pemuda Pancasila sebelumnya telah melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah daerah, disertai ancaman menggelar aksi di pelataran kantor Dispora jika progres pencairan terus jalan di tempat menjelang tenggat pendaftaran Porprov.

    Politik Anggaran yang Buntu

    Pertanyaan polemik tata kelola ini disuarakan tegas Muhammad Ridho dari Komunitas Peduli Masyarakat Kotim (KPPM).

    ”Perubahan anggaran dari Rp750 juta ke Rp3 miliar tanpa mekanisme yang sah itu bukan hal kecil. Itu harus ditelusuri, siapa yang menginisiasi,” cecarnya, Minggu (5/4/2026).

    Titik terang terkait inisiator sebenarnya sempat diurai Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat (27/3/2026).

    Dia secara terbuka menyebut Komisi III merupakan pihak yang mendorong lonjakan anggaran lantaran memandang Rp750 juta terlampau minim untuk pembinaan, yang kemudian disetujui perubahannya menjadi Rp3 miliar oleh kepala daerah kala itu.

    Namun, eksekusi dari kesepakatan politik itu terbentur regulasi.

    Kepala Dispora, Muhammad Irfansyah, saat RDP Komisi III, Kamis (19/2/2026), mempertanyakan pijakan hukum dari mekanisme kenaikan tersebut.

    Bagaimana angka itu akhirnya masuk ke dalam APBD tanpa melewati prosedur administratif yang semestinya, belum terjawab utuh hingga hari ini.

    Menghadapi kebuntuan itu, Ridho menilai skema perbaikan internal birokrasi tidak akan cukup menuntaskan akar persoalan.

    ”Kalau hanya diperbaiki secara administratif tanpa ada pertanggungjawaban, maka publik akan melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Harus ada transparansi dan, kalau perlu, penegakan hukum,” katanya.

    Rapat lintas instansi sejatinya telah merumuskan rute keluar: hibah KONI akan dianggarkan ulang lewat APBD Perubahan 2026, proses usulan dikembalikan ke titik nol, dengan pendampingan langsung oleh Inspektorat.

    Meski demikian, skema penataan ulang itu sama sekali tidak menyelamatkan persiapan daerah yang tengah dikejar waktu.

    Catatan Kanal Independen menunjukkan persiapan Porprov berjalan compang-camping alias tak terarah. Sebagian cabor harus membiayai sendiri latihan secara swadaya. (ign)

  • Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen notulen ekspose internal mengungkap indikasi cacat prosedur dari hulu terkait mandeknya dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lompatan alokasi anggaran yang sebelumnya berada di angka Rp750 juta tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan prosedural. Bahkan, persoalan ini disebut-sebut mulai mendapat atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Informasi itu tertuang resmi dalam notulen ekspose mekanisme penganggaran hibah KONI Kotim.

    Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan dari serangkaian pertemuan lintas instansi internal pemerintah daerah yang melibatkan Inspektorat, BKAD, Bapperida, Dispora, Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, hingga BPKP Kalimantan Tengah.

    Cacat dari Hulu

    Notulen lintas instansi memuat temuan substansial terkait administrasi. Pengajuan hibah KONI dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Alokasi tersebut tercatat tidak diawali dengan proposal tertulis dan tidak diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, membenarkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kotim, Kamis (19/2/2026).

    ”Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” katanya.

    Irfansyah juga mempertanyakan mekanisme kenaikan angka tersebut. “Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.

    Soal kelengkapan proposal, ia tidak menutup-nutupi penilaiannya. ”Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup,” tegasnya.

    Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, memberi keterangan yang menjawab sebagian pertanyaan itu. Komisi tersebut yang mendorong kenaikan anggaran karena menilai Rp750 juta tidak mencukupi kebutuhan pembinaan.

    ”Awalnya Rp750 juta, lalu kita dorong hingga akhirnya disetujui Rp3 miliar oleh kepala daerah saat itu,” katanya, Jumat (27/3/2026).

    Kenaikan itu adalah produk kesepakatan legislatif dan eksekutif era sebelumnya. Persoalannya, kesepakatan politik itu dinilai tidak disertai kelengkapan administratif yang dipersyaratkan regulasi dan kekurangan itulah yang kini mewarisi kepengurusan baru KONI yang dilantik pada 14 Agustus 2025.

    Bayang-Bayang Skandal Era Sebelumnya

    Sikap penuh kehati-hatian Dispora periode ini berkaitan langsung dengan rekam jejak kelam masa lalu.

    Selama kurun waktu 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima total dana hibah Rp30,24 miliar dari APBD Kotim melalui Dispora.

    Dana jumbo tersebut berujung di meja persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Dua terdakwa, yakni Ahyar (Ketua KONI) dan Bani Purwoko (Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran), terbukti secara sah menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 5 Februari 2025 secara absolut (inkracht) menetapkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, sekaligus memperberat hukuman Ahyar dari dua menjadi lima tahun penjara.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahkan menyita tiga kontainer dokumen dari tiga kantor saat tahap penyidikan.

    Fakta hukum masa lalu itulah yang menahan langkah Dispora periode sekarang untuk mencairkan anggaran tanpa dasar konsultasi yang kuat.

    Kehati-hatian tersebut sah sebagai sebuah prinsip birokrasi, namun melahirkan kebekuan komunikasi publik yang membiarkan cabang olahraga menunggu berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi.

    Kategori Rawan, APH Disebut Menaruh Perhatian

    Notulen ekspose turut mencatat penilaian spesifik dari Inspektorat: pengelolaan hibah KONI Kotim masuk dalam kategori rawan berdasarkan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

    Dokumen yang sama menyebutkan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), meski sejauh mana eskalasi perhatian tersebut belum terkonfirmasi secara formal dari institusi eksternal.

    Faktor lain yang memperumit adalah soal waktu. Kepengurusan KONI dilantik 14 Agustus 2025, jauh setelah siklus perencanaan anggaran berjalan.

    Proposal tidak masuk tepat waktu ke sistem, dan ketika masuk pun dinilai tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

    Solusi yang Menunda, Atlet yang Menanggung

    Rekomendasi dari pertemuan lintas instansi itu tidak menjawab kebutuhan mendesak jelang Porprov. Dana hibah akan dianggarkan ulang melalui APBD Perubahan 2026, pengajuan dimulai dari nol, dan seluruh prosesnya didampingi Inspektorat.

    Artinya, tidak ada dana yang cair dalam waktu dekat. Batas pendaftaran tahap pertama Porprov XIII Kalteng jatuh pada 10 April 2026.

    Per 1 April 2026, sistem KONI Provinsi mencatat 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota telah terdaftar, sementara kolom Kotim masih kosong.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, tetap memilih maju. ”Dipastikan semua cabor di Kotim siap didaftarkan. Terkait masalah anggaran dari mana, akan kami usahakan. Jadi kami tetapkan ikut dan sudah meminta cabor untuk mendaftarkan para atlet yang potensial,” katanya, Kamis (3/4/2026).

    Dia tidak menampik bahwa krisis anggaran adalah akar dari seluruh persoalan ini.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Meski begitu, Alexius memilih mendaftarkan atlet lebih dulu sambil terus mencari solusi pembiayaan.

    ”Yang penting kita daftar dulu supaya memenuhi syarat sebagai peserta. Terkait anggaran sedang diusahakan solusi terbaiknya untuk membiayai atlet,” tambahnya.

    Keberanian mendaftar tanpa anggaran itu punya harga yang langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah cabang olahraga harus memeras dompet sendiri untuk menjalankan seleksi. Sebagian atlet memilih memperkuat bendera kabupaten lain. (ign)