Kategori: Kalteng

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)

  • Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian pekat menyelimuti Kota Sampit memicu respons darurat dari jajaran kesehatan daerah. Mengantisipasi melonjaknya ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendistribusikan sedikitnya 15.000 lembar masker gratis secara masif kepada masyarakat sejak Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).

    Langkah penanganan cepat ini diawali dengan aksi gropyokan di kawasan Pasar Al Kamal Sampit pada Senin (27/7/2026). Bekerja sama dengan Puskesmas Baamang 2, Dinkes menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) sekaligus membagikan masker untuk kategori dewasa maupun anak-anak.

    Menariknya, petugas membagikan masker berdasarkan porsi jumlah anggota keluarga masing-masing penerima, sehingga jaminan perlindungan kesehatan turut menjangkau sanak keluarga yang berada di rumah.

    Dokter Umum Puskesmas Baamang 2, dr. Ayka Melda Nuriyana, menegaskan bahwa penggunaan masker adalah langkah proteksi sederhana namun krusial untuk membendung paparan partikel asap racun.

    “Dalam sebulan terakhir ini, karhutla sudah mulai marak, belakangan mulai terjadi kabut asap. Maka dari itu Dinas Kesehatan membagikan masker secara gratis untuk warga. Harapannya dengan mereka memakai masker bisa mencegah penyakit ISPA, karena asap berpengaruh terhadap saluran pernapasan dari atas sampai bawah,” ujar dr. Ayka Melda Nuriyana.

    Manfaat pembagian ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Juwati, salah seorang pengunjung pasar, mengaku bersyukur bisa membawa pulang enam lembar masker untuk suami dan anak-anaknya di rumah. Menurutnya, aroma sangit kabut asap mulai terasa mengganggu mata dan pernapasan terutama pada jam-jam rawan pagi, sore, hingga malam hari.

    Sasar Lima Persimpangan Kota dan Fasilitas Pendidikan

    Tak berhenti di area pasar, aksi Dinkes Kotim berlanjut pada 28 dan 29 Juli 2026 dengan menyasar pengguna jalan raya pada puncak aktivitas pagi hari (pukul 06.00–07.30 WIB). Didampingi personel kepolisian yang tengah mengatur arus lalu lintas, petugas membagikan 240 kotak masker dewasa (12.000 lembar) dan 100 kotak masker anak (3.000 lembar) di lima titik strategis Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kelima titik tersebut meliputi Simpang Jalan Pelita-HM Arsyad, Jalan Ahmad Yani-Suprapto, Jalan Ki Hajar Dewantara-Gunung Kerinci, Jalan Sari Gading-Christopel Mihing, serta area publik Taman Kota Sampit.

    Petugas Dinkes Kotim, Haris Giri S, menekankan pentingnya kedisiplinan warga untuk menggunakan masker yang telah dibagikan saat berada di luar ruangan.

    “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi kabut asap yang mulai muncul di Kotim. Kami berharap kesehatan masyarakat tetap terjaga dan masker tersebut benar-benar dipakai, bukan hanya disimpan. Jika tidak terlalu penting, lebih baik mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegas Haris Giri S.

    Selain pengguna jalan, Dinkes Kotim mendatangi fasilitas pendidikan dengan menyerahkan bantuan masker secara langsung ke SDN 6 Mentawa Baru Hulu. Kepala Sekolah SDN 6 MB Hulu, Kirno, mengapresiasi tinggi kepedulian Dinkes Kotim dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar agar para siswa and guru terhindar dari ancaman sesak napas di tengah puncak kemarau panjang tahun 2026 ini.

    Gebrakan Dinkes Kotim menyalurkan 15.000 masker gratis di pasar, persimpangan jalan, hingga sekolah adalah langkah taktis perlindungan kesehatan publik yang patut diacungi jempol. Kendati demikian, aksi pembagian masker ini pada hakikatnya hanyalah ‘benteng pertahanan hilir’ untuk meredam dampak paparan asap racun.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Ketika kabut asap telah berbau sangit and membuat mata perih di jalanan kota, hal ini mengindikasikan bahwa laju pembakaran lahan gambut di wilayah hulu and pesisir Kotim sudah pada taraf yang mengkhawatirkan.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus bergantung pada masker untuk bertahan hidup; Penguatan Penindakan di Hulu: Satgas Karhutla bersama Gakkum Polres Kotim harus menggempur dan menyegel lokasi-lokasi pembakaran lahan aktif agar produksi asap racun berkurang drastis. Proteksi Sektor Pendidikan: Dinas Pendidikan Kotim harus bersiap mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam masuk sekolah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika indeks standar pencemar udara (ISPU) memasuki kategori berbahaya bagi anak-anak.

    Kesehatan paru-paru warga Sampit dan hak atas udara bersih tidak boleh dikorbankan setiap kali musim kemarau melanda.

  • Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasuki fase krusial. Memasuki puncak musim kemarau, gumpalan titik panas (hotspot) kian masif mengurung wilayah ini hingga menyentuh akumulasi 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kotim per 27 Juli 2026 mencatat total lahan terbakar telah melonjak hingga 285,54 hektare dari 123 kejadian kebakaran yang ditangani petugas gabungan.

    Satelit pemantau mendeteksi Kecamatan Kota Besi sebagai kawasan dengan sebaran hotspot terbanyak mencapai 115 titik, disusul Antang Kalang 96 titik, Telaga Antang 82 titik, Mentaya Hilir Utara 56 titik, Mentawa Baru Ketapang 52 titik, Mentaya Hulu 44 titik, Telawang 32 titik, dan Baamang 30 titik.

    Meskipun Kota Besi mendominasi jumlah titik panas, kerusakan lahan terparah berada di wilayah pesisir dan pinggiran kota. Kecamatan Pulau Hanaut mencatat rekor luas kebakaran terbesar yakni 82,65 hektare, diikuti Mentawa Baru Ketapang 62,14 hektare, Baamang 58,26 hektare, Parenggean 41,50 hektare, serta Teluk Sampit 13,30 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menegaskan bahwa kekeringan ekstrem telah membuat vegetasi lahan gambut sangat rapuh dan mudah terbakar. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak kecamatan, hingga relawan terus bersiaga penuh melancarkan patroli darat dan eksekusi pemadaman langsung.

    “Perkembangan data hingga 27 Juli menunjukkan hotspot sudah mencapai 645 titik dengan 123 kejadian kebakaran yang telah ditangani. Seluruh personel bersama tim gabungan terus melakukan patroli serta pemadaman agar api tidak meluas,” tegas Multazam, Selasa (28/7/2026).

    Peta sebaran karhutla Kotim menunjukkan anomali yang sangat krusial: Kecamatan Pulau Hanaut dengan hotspot relatif sedikit justru mengalami tingkat kerusakan lahan terbesar (82,65 hektare). Fenomena ini membuktikan bahwa kebakaran di kawasan gambut pesisir bersifat merambat di bawah permukaan (underground fire), tidak selalu terbaca maksimal oleh pencitraan satelit, namun melahap area yang sangat luas dalam waktu singkat.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan langkah taktis yang sangat tajam. Penanganan karhutla di pertengahan tahun 2026 tidak boleh lagi berpatokan secara kaku pada jumlah hotspot semata!

    Langkah prioritas yang harus dieksekusi oleh Satgas Karhutla Kotim meliputi: Pergeseran Armada ke Pulau Hanaut dan Ketapang: Fokuskan penempatan sumur bor portabel dan pompa pemadam kapasitas tinggi di Pulau Hanaut dan Mentawa Baru Ketapang yang menyumbang kerusakan lahan terbesar. Patroli Represif dan Segel Lahan Terbakar: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK wajib menyegel area 82 hektare terbakar di Pulau Hanaut untuk mengusut keterlibatan oknum pemersiap lahan (land clearing) ilegal.

    Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bertindak tegas sebelum kabut asap pekat melumpuhkan kesehatan warga serta jalur transportasi udara dan pelayaran di Kotim. (***)

  • Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri kasus penikaman berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RZ di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (21/7/2026), akhirnya terbongkar total. Jajaran Polres Kotim memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh pertikaian terkait utang-piutang dalam transaksi haram narkotika jenis sabu.

    Tersangka utama berinisial RM (31), yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lima hari, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kotim pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelarian RM berakhir di pinggir Jalan Desa Telaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai berpindah-pindah persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026). Peristiwa bermula ketika RM tengah berada di kawasan Jalan Baamang Tengah I untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.

    Tak berselang lama, korban (RZ atau Rizki) mendatangi tersangka untuk menagih utang pembelian sabu. Pertemuan itu mendadak memanas dan berubah menjadi duel sengit. RM, yang sudah menyisipkan sebilah badik di dalam tas selempangnya, mendadak berang saat korban mencoba menyerang secara fisik.

    “Motifnya karena korban menagih utang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka. Saat terjadi pertengkaran, korban sempat mencekik dan hendak memukul tersangka, sehingga tersangka mengambil badik yang dibawanya lalu menusuk korban,” terang AKP Sugiharso.

    Amukan badik RM melukai korban secara brutal dengan tiga luka tusuk di bagian dada kanan serta lengan kiri saat RZ berupaya menangkis serangan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026).

    Usai menikam korban, RM langsung melarikan diri hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Resmob, Satintelkam Polres Kotim, dan Polsek Baamang di Desa Telaga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, tas selempang, pakaian tersangka, serta sepasang sandal di TKP.

    Hasil tes urine turut mengonfirmasi RM positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Saat dalam pelarian, RM mengaku belum mengetahui bahwa korban akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, RM kini ditahan di Mako Polres Kotim dan dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Kasus RM (31) di Baamang Tengah I adalah bukti nyata betapa rantai pasok narkotika jenis sabu tidak hanya merusak mental penggunanya, tetapi secara langsung memicu aksi kekerasan sajam mematikan di ruang publik. Ketika RM yang dalam pengaruh metamfetamin membawa badik untuk bertransaksi haram, amarah penagihan utang oleh RZ menjadi sumbu ledak yang melenyapkan nyawa manusia hanya dalam hitungan menit.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan sosial yang sangat keras. Keberhasilan Polres Kotim menangkap RM dalam waktu lima hari patut diapresiasi tinggi, namun fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus penganiayaan berat semata.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim wajib menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk memberantas bandar sabu lintas wilayah demi memutus rantai utang-piutang haram. Selain itu, penerapan Pasal 468/466 UU 1/2023 terhadap RM harus dikawal hingga vonis maksimal 10 tahun agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat membawa senjata tajam saat melakukan aktivitas kriminal di Kotim.(***)

  • Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi merambah ke sektor vital transportasi dan logistik daerah. Penerbangan komersial rute Jakarta menuju Bandara H. Asan Sampit sempat tertunda (delay) selama kurang lebih dua jam akibat amukan api di kawasan jalur pendekatan pendaratan (approach path) pesawat pada Selasa (28/7/2026).

    Insiden ini mempertegas bahwa ancaman karhutla tidak lagi sebatas persoalan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi sudah membahayakan keselamatan serta mobilitas transportasi udara dan pasokan logistik daerah.

    Kebakaran Jalur Pendaratan Runway 13 dan Potensi Kelumpuhan Logistik Sungai Mentaya

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Raihansyah, mengonfirmasi bahwa penundaan penerbangan pesawat dari Jakarta tersebut bukan dipicu oleh pekatnya kabut asap yang membatasi jarak pandang (visibility), melainkan adanya ancaman langsung dari kobaran api di sekitar runway 13.

    “Kemarin penerbangan sempat tertunda sekitar dua jam karena ada kebakaran di runway 13. Itu merupakan lintasan pesawat untuk melakukan manuver landing, sehingga sebelum dinyatakan aman, pesawat dari Jakarta tidak berani diberangkatkan. Setelah dilakukan pemadaman bersama, barulah pesawat bisa mendarat,” jelas Raihansyah, Selasa (28/7/2026).

    Raihansyah menegaskan bahwa operasional Bandara H. Asan Sampit saat ini masih berjalan dan belum ada jadwal penerbangan yang dibatalkan secara total. Maskapai sebatas melakukan penyesuaian jam terbang mengikuti kondisi keamanan di lapangan. Namun, jika karhutla terus membesar, ancaman pembatalan penerbangan (cancellation) sangat mungkin terjadi.

    Selain jalur udara, Dishub Kotim juga mewaspadai ancaman kelumpuhan jalur pelayaran kapal di Sungai Mentaya yang menjadi urat nadi pasokan barang pokok. Keterlambatan kapal akibat kabut asap tebal berpotensi menghambat distribusi sembako, memicu kelangkaan bahan pokok, hingga mendongkrak laju inflasi daerah.

    Gangguan transportasi ini meletus seiring melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data kumulatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 27 Juli 2026 mencatat angka-angka yang kian mencemaskan;  Total Akumulasi Hotspot: Tembus 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Kejadian & Penanganan: 123 kejadian karhutla yang telah ditangani petugas gabungan. Total Luas Terbakar: Dipetakan mencapai 285,54 hektare.

    Terbakarnya lahan di area runway 13 Bandara H. Asan Sampit yang menghentikan penerbangan Jakarta-Sampit selama dua jam adalah puncak kecerobohan yang sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan penerbangan nasional. Ketika api memotong lintasan manuver pendaratan pesawat, aksi pembakaran lahan di sekitar bandara bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan kejahatan pidana yang membahayakan nyawa publik.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi yang sangat keras. Area buffer zone di sekeliling Bandara H. Asan Sampit seharusnya menjadi kawasan yang steril dari aktivitas pembakaran lahan apa pun.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Kepolisian harus mengambil tindakan represif yang terukur;  Penyegelan dan Pengusutan Pemilik Lahan Ring 1 Bandara: Satreskrim Polres Kotim dan Otban Wilayah VII wajib memasang police line dan menetapkan tersangka atas terbakarnya lahan di runway 13. Patroli Terpadu Sterilisasi Kawasan Bandara dan Sungai: Mendorong posko gabungan untuk memprioritaskan penyekatan api di sepanjang koridor penerbangan dan alur pelayaran Sungai Mentaya guna mencegah efek domino terhadap inflasi barang pokok di Kotim.

    Masyarakat dan iklim investasi Kotim tidak boleh dirugikan oleh aksi kebal hukum para pembakar lahan yang nekat merusak fasilitas publik vital di pertengahan tahun 2026 ini. (***)

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)

  • Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkobar tanpa ada tanda-tanda mereda. Di saat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi kemunculan 14 titik panas (hotspot) dalam 24 jam terakhir, kebakaran hebat kembali melalap lahan seluas lima hektare di kawasan Jalan Kuda Marleh, sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (27/7/2026).

    Kobaran api yang meletus sejak Senin siang dengan cepat menguasai vegetasi semak dan gambut kering di sepanjang Jalan Kuda Marleh. Kombinasi cuaca terik, kondisi bahan bakar vegetasi yang amat gersang, serta hembusan angin kencang membuat lidah api merambat sangat liar, merusak hamparan lahan hingga seluas 5 hektare (50.000 meter persegi).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan pertempuran sengit jajarannya di garis depan untuk mengunci pergerakan api agar tidak menjebol benteng kawasan permukiman Desa Eka Bahurui.

    “Lokasi kebakaran sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare,” terang Multazam, Senin malam.

    Tim gabungan dari BPBD Kotim bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) mengerahkan armada tangki dan personel penuh ke lokasi. Hingga Senin malam, petugas masih berjibaku menembus pekatnya kepulan asap guna melakukan penetrasi air and penyisiran bara gambut (cooling down) agar api tidak kembali menyala akibat tiupan angin malam.

    Di saat petugas berjibaku di Kuda Marleh, pembaruan data BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit per Senin (27/7) pukul 16.00 WIB mengonfirmasi adanya 14 titik panas (hotspot) yang mengepung 8 kecamatan di Kotim. Pemantauan satelit NOAA-20 dan SNPP mencatat seluruh titik panas ini memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi dengan radius akurasi sekitar 321 meter.

    Sebaran titik panas tersebut didominasi oleh Kecamatan Parenggean dengan empat titik, disusul Telaga Antang tiga titik, serta Bukit Santuai dan Mentawa Baru Ketapang yang masing-masing mencatat dua titik panas di mana posisi di MB Ketapang berada di Desa Eka Bahurui dekat dengan lokasi kebakaran Kuda Marleh. Sementara itu, empat kecamatan lainnya yaitu Antang Kalang, Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Teluk Sampit masing-masing terdeteksi menyumbang satu titik panas. 

    Terbakarnya lahan seluas 5 hektare di Jalan Kuda Marleh yang terdeteksi presisi oleh satelit BMKG di Desa Eka Bahurui adalah alarm keras bahwa wilayah pinggiran Kota Sampit sedang menjadi sasaran empuk pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal. Terbakar bertahap dari siang hingga malam hari di kawasan yang terus berkembang menjadi area pemukiman atau perkebunan bukanlah kebetulan alam biasa.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi bencana yang sangat tajam. Ketika data BMKG telah menyediakan koordinat presisi hingga radius 321 meter melalui satelit NOAA-20/SNPP, Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak punya alasan lagi untuk berlindung di balik narasi ‘kesulitan mendeteksi pelaku’!

    Polsek Ketapang bersama Polres Kotim harus segera memasang police line di area 5 hektare Kuda Marleh untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan menyegel aset tanah yang terbakar, sekaligus menerapkan sanksi pidana lingkungan bagi siapa pun yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar demi keuntungan pribadi. Selain itu, mengingat Parenggean menyumbang hotspot terbanyak, Pemkab Kotim harus segera memobilisasi posko gabungan dan memperketat patroli darat di wilayah utara sebelum api gambut menyebar tak terkendali.

    Masyarakat dan pahlawan pemadam kebakaran di lapangan tidak boleh terus-menerus dikorbankan menghirup asap racun akibat kebebalan oknum pembuat titik api di musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu

    ​Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.

    ​”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).


    ​Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

    Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru

    ​Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.

    ​SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.

    ​Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!

    ​Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.

    ​Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)

  • Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian AS (35), seorang karyawan penjaga toko yang nekat melarikan inventaris serta uang tunai milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya kandas di provinsi tetangga. Usai buron selama satu bulan lebih sejak Juni 2026, terlapor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

    Kronologi Siasat Karyawan Toko dan Bukti CCTV

    Aksi penggelapan yang dilakukan AS pertama kali terkuak pada Senin pagi (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik Toko Indra Tani yang hendak membuka toko dibuat curiga lantaran pintu utama terkunci rapat dari luar.

    Kecurigaan pemilik toko terbukti saat memeriksa area dalam toko bersama saksi. Sejumlah barang berharga and uang tunai di laci kasir telah amblas. Pengusutan internal melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) langsung menunjuk keterlibatan AS yang saat itu menjabat sebagai karyawan penjaga toko.

    “Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terduga pelaku diketahui merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan penjaga toko. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kotim,” terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

    Rincian aset toko yang diduga digelapkan oleh AS meliputi; Aset Elektronik & Komunikasi: 1 unit laptop Axioo F1G dan 1 unit smartphone Realme. Uang Tunai Kasir: Rp7.492.000 yang disikat dari laci kasir. Armada Operasional: 1 unit sepeda motor inventaris Suzuki UK 110 NE dengan nomor polisi KH 4764 Q. Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp16.642.000.

    Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Jerat KUHP Baru

    Usai melancarkan aksinya, AS langsung kabur meninggalkan wilayah Kotim menuju Kota Banjarmasin. Keberadaan terlapor yang terdeteksi di Kalsel memicu pengerahan operasi perburuan lintas wilayah.

    Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi ketat dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel. Hasilnya, AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, lalu diboyong kembali ke Mako Polres Kotim.

    “Terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin dengan dukungan personel gabungan. Saat ini AS sudah berada di Mako Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Edy Wiyoko.

    Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan AS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara and melacak keberadaan sisa barang bukti yang sempat dikuasai terlapor.

    Keberhasilan Polres Kotim membekuk AS di Banjarmasin adalah pembuktian efektivitas sinergi koordinasi antar-kepolisian lintas provinsi. Namun, dari kacamata keamanan bisnis lokal di Sampit, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan toko ini memberikan pelajaran berharga terkait kerentanan manajemen internal (insider threat).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Kasus di Toko Indra Tani adalah fenomena klasik dalam bisnis ritel daerah: memberikan kepercayaan penuh dan akses kunci aset (motor, kasir, laptop) kepada karyawan tanpa adanya sistem kontrol ganda atau background check yang ketat.

    Proses hukum terhadap AS menggunakan Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2026) harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera (deterrent effect).

    Para pemilik usaha Ritel dan UMKM di Kotim diimbau untuk memperketat seleksi penerimaan karyawan, menerapkan pemisahan wewenang kasir dan pemegang kunci toko, serta memastikan sistem rekaman CCTV beroperasi secara online/real-time untuk meminimalkan potensi kejahatan internal di masa mendatang. (***)

  • Dilema Air Bersih vs Pemadaman Karhutla Kotim, Hotspot Tembus 559 Titik

    Dilema Air Bersih vs Pemadaman Karhutla Kotim, Hotspot Tembus 559 Titik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi dampak musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai berdampak serius pada kebutuhan dasar masyarakat. Memasuki fase awal ancaman kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dihadapkan pada dilema krusial: membagi alokasi air untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau memprioritaskan pasokan air bersih bagi warga pada Sabtu (25/7/2026).

    Ancaman Kekeringan Menjelang Puncak Kemarau dan Kasus Desa Tanah Putih

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa dampak kemarau mulai terasa membebankan operasional sejak awal Juli. Jika situasi di lapangan memburuk seiring meningkatnya titik api, keterbatasan sumber daya air dapat memaksa pemerintah mengambil pilihan prioritas.

    “Posisi di awal bulan Juli sudah terasa sekali. Nantinya akan ada pilihan, air bersih atau air pemadaman. Mudah-mudahan karhutla terkendali, sehingga kami bisa bagi kekuatan untuk distribusi air bersih,” ujar Multazam.

    Sinyal gangguan pasokan air bersih mulai muncul di beberapa wilayah. BPBD Kotim mencatat laporan dari masyarakat Desa Tanah Putih, di mana salah satu dukuh di kawasan tersebut mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

    Kondisi ini rentan memukul kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Selain ketersediaan, kualitas air konsumsi juga menjadi perhatian utama agar tetap memenuhi standar kesehatan.

    Dorongan CSR Perusahaan dan Lonjakan Hotspot Tembus 559 Titik

    Guna mengantisipasi krisis yang lebih luas, BPBD Kotim mendorong keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) di sekitar area pemukiman warga untuk mengalokasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) penyediaan sumber air bersih. Contoh penanganan telah berjalan di Desa Bagendang Tengah melalui penyediaan sumur bor dalam hasil kerja sama dengan pihak ketiga.

    Persoalan ketersediaan air ini mencuat di tengah lonjakan tajam kasus karhutla di Kotim. Rekapitulasi BPBD hingga 24 Juli 2026 mencatat data statistik sebagai berikut; Total Hotspot: Mencapai 559 titik (melampaui akumulasi hotspot sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 453 titik). Kejadian & Penanganan: 93 kejadian karhutla dengan 106 kali pengerahan pemadaman. Total Luas Terbakar: Dipetakan mencapai 192,00030 hektare. Sebaran Wilayah Terbakar: Wilayah Kotim Tengah mencatat area terluas yakni 110,17130 hektare (57,38persen), disusul Kotim Selatan sebesar 80,37900 hektare (41,86persen), dan Kotim Utara sebesar 1,45000 hektare (0,76persen).

    Dilema antara pemadaman api dan penyediaan air bersih di Kotim adalah peringatan dini bahwa ancaman kemarau tidak hanya berdampak pada aspek kebakaran, tetapi juga pada ketahanan kebutuhan dasar manusia. Menghadapi potensi puncak kemarau yang masih akan berlangsung, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa skema taktis yang terukur.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Mendorong porsi CSR perusahaan perkebunan untuk penyediaan sumur bor seperti di Bagendang Tengah adalah langkah pendukung yang baik, namun pemerintah daerah tetap wajib memperkuat infrastruktur air bersih publik dan armada distribusi secara mandiri.

    Guna mencegah memburuknya krisis di wilayah seperti Desa Tanah Putih, beberapa langkah konkret perlu dieksekusi; Sinergi Sumber Air Pemadaman dan Konsumsi: Pemkab Kotim perlu memetakan embung atau titik pasokan air baku khusus pemadaman agar tidak mengganggu cadangan air bersih warga. Pemanfaatan Anggaran Darurat (BTT): Menyiapkan skema mobilisasi armada tangki tambahan untuk distribusi air bersih jika kekeringan makin meluas.

    Pengendalian karhutla dan penanganan krisis air bersih harus berjalan sejajar agar keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kotim tetap terlindungi. (***)