Kategori: Kalteng

  • 70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    70 Calon Paskibraka Kotim Jalani Karantina, Ditempa 15 Hari Jadi Pengibar Merah Putih dan Calon Pemimpin Bangsa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 70 putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa karantina dan pemusatan pendidikan serta pelatihan (Pusdiklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Selasa (4/8/2026).

    Selama 15 hari ke depan, mereka akan digembleng dengan disiplin tinggi, ditempa fisik dan mental, sekaligus dibekali wawasan kebangsaan serta kepemimpinan sebagai bekal menjalankan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menjadi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

    Kegiatan pemusatan pendidikan dan pelatihan yang berlangsung di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, mewakili Bupati Kotawaringin Timur.

    ”Selamat kepada seluruh peserta yang berhasil lolos seleksi dan dipercaya menjadi wakil putra-putri terbaik Kabupaten Kotawaringin Timur yang nantinya mengemban tugas mulia pada Upacara Pengibaran Bendera Pusaka tanggal 17 Agustus 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Selama mengikuti Pusdiklat, para peserta akan dibimbing oleh pelatih profesional dari Kodim 1015 Sampit, Polres Kotawaringin Timur, Brimob Polda Kalimantan Tengah, Yonif 631 Antang, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pembina lainnya.

    Waren menegaskan, tujuan pendidikan dan pelatihan tidak hanya mempersiapkan peserta menjadi pasukan pengibar bendera yang tangguh, disiplin dan bertanggung jawab, tetapi juga membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila.

    Karena itu, ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim terus memberikan perhatian dan pembinaan kepada para anggota Paskibraka, bahkan setelah mereka menyelesaikan pendidikan dan pelatihan.

    “Tujuan lain dari pendidikan dan latihan ini untuk membentuk kader pemimpin yang berkarakter Pancasila di masa depan. Saya menghimbau kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur agar terus memperhatikan, mendorong dan memotivasi pemuda-pemudi pilihan ini menjadi pelopor pembangunan sehingga menjadi teladan bagi generasi muda lainnya,” katanya.

    Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan diri secara fisik maupun mental karena selama pendidikan mereka akan menghadapi latihan yang tegas dengan disiplin tinggi.

    “Kepada adik-adik calon anggota Paskibraka secara fisik dan mental harus siap, cepat menyesuaikan terhadap tuntutan pelatih yang tegas dan disiplin tinggi, sehingga kegiatan diklat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu saya berharap adik-adik tetap tegar dan mempertahankan kemampuan yang sudah dimiliki untuk menjalankan tugas mulia pada tanggal 17 Agustus 2026,” ucapnya.

    Kesempatan menjadi anggota Paskibraka merupakan babak penting dalam perjalanan hidup para peserta karena mereka mendapat kehormatan mengibarkan simbol kedaulatan bangsa.

    “Tugas mengibarkan bendera menjadi babak baru dan momen penting karena dengan mengemban tugas mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi lambang keberagaman Bhinneka Tunggal Ika. Kalian akan merasa besar dan kompak ketika melangkah ke depan menuju karier yang terbaik. Harus tetap rukun dan bersatu demi memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kotawaringin Timur dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” katanya.

    Ia juga berharap seluruh pelatih, pembina dan DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur mencurahkan perhatian penuh selama proses pendidikan sehingga pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan dapat berlangsung sukses.

    Usai kegiatan pembukaan, Waren menegaskan bahwa selama berada di asrama yang dikenal dengan konsep “Desa Bahagia”, para peserta diharapkan mampu memperkuat karakter disiplin dan membangun mental yang tangguh.

    “Harapan kita di Kampung Bahagia mereka bisa menguatkan disiplin dan ketangguhan mental. Berbagai kesiapan fisik dan kesehatan juga harus tetap dijaga sehingga mereka bisa mengikuti diklat dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” katanya.

    Ia mengakui para peserta memikul tanggung jawab besar. Namun, menurutnya, apabila seluruh proses dijalani dengan semangat dan tidak terbebani, mereka akan mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

    “Bagi pemuda-pemudi yang terpilih memang memiliki beban yang tinggi. Tetapi kalau dijalani dengan rileks dan tetap semangat, mereka bisa melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

    Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi melalui  Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, menyampaikan pelaksanaan Pusdiklat Paskibraka Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2023, Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tahun 2026, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026.

    Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten dilaksanakan pada 4 hingga 18 Agustus 2026 di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3 Sampit.

    Selain itu, Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengirimkan lima wakil terbaik mengikuti Pusdiklat Paskibraka tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 4 hingga 19 Agustus 2026. Lima peserta tersebut terdiri atas tiga putra dan dua putri.

    Eddy menjelaskan, tujuan utama pemusatan pendidikan dan pelatihan adalah mempersiapkan calon Paskibraka menjadi pasukan yang tangguh, disiplin, bertanggung jawab, penuh dedikasi, dan mampu menjalankan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.

    Namun lebih dari itu, pendidikan dan pelatihan juga diarahkan untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa yang memiliki karakter Pancasila sebagai bekal memimpin di masa mendatang.

    Peserta Pusdiklat tahun ini berjumlah 70 orang yang merupakan utusan SMA, SMK dan MA negeri maupun swasta dari seluruh Kabupaten Kotawaringin Timur, terdiri atas 43 putra dan 27 putri.

    Selama menjalani pendidikan, seluruh peserta diwajibkan tinggal di asrama Balai Diklat Aparatur BKPSDM yang diberi nama “Desa Bahagia”.

    Konsep tersebut diterapkan sebagai lingkungan pembinaan yang menanamkan nilai disiplin, ketertiban, gotong royong, rasa kekeluargaan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

    Selama menjalani Pusdiklat, peserta akan menerima materi pembelajaran aktif meliputi Pancasila dan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan dan kewaspadaan ketahanan nasional, revolusi mental, kepemimpinan dan kepribadian, literasi digital, kenakalan remaja dan perlindungan anak, bahaya narkoba, serta materi kepaskibrakaan.

    Selain pembelajaran di kelas, peserta juga mengikuti latihan dasar kepemimpinan, peraturan baris-berbaris, hingga praktik pengibaran dan penurunan bendera.

    Materi tersebut disampaikan oleh narasumber dari Bupati Kotawaringin Timur, Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, kalangan akademisi, praktisi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, serta DPPI Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Untuk menunjang kondisi fisik peserta, panitia menyiapkan konsumsi bergizi berupa susu dan telur sebagai makanan tambahan, sarapan, makanan ringan pagi, makan siang, makanan ringan sore, makan malam, hingga makanan ringan malam.

    Seluruh menu disusun sesuai kebutuhan kalori peserta dan berada di bawah pengawasan petugas kesehatan.

    Panitia juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi seluruh peserta, yakni menaati seluruh peraturan dan tata tertib pelatihan serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak 4 hingga 18 Agustus 2026.

    Bagi peserta yang melanggar ketentuan, panitia akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis yang ditembuskan kepada Bupati Kotawaringin Timur, sekolah asal dan orang tua, hingga mengembalikan peserta ke sekolah asal sekaligus mencabut seluruh hak dan fasilitas sebagai peserta Paskibraka apabila melakukan pelanggaran berat.

    “Melalui pemusatan pendidikan dan pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap seluruh calon Paskibraka tidak hanya sukses menjalankan tugas mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga tumbuh menjadi generasi muda yang disiplin, berintegritas, berjiwa kepemimpinan, berkarakter Pancasila, serta mampu menjadi teladan sekaligus pelopor pembangunan di Kotim,” pungkasnya. (hgn)

  • APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    APBD Perubahan Tak Bergeser, Bupati Kotim Ajukan KUPA-PPAS 2026 dengan Postur Anggaran Tetap Rp1,94 Triliun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun berbeda dengan perubahan anggaran pada umumnya yang diikuti penyesuaian postur APBD, rancangan yang diajukan kali ini tidak mengubah struktur anggaran sama sekali.

    Pendapatan, belanja, defisit hingga pembiayaan daerah tetap dipertahankan dengan nilai yang sama seperti APBD murni, yakni sekitar Rp1,94 triliun.

    Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

    Mengawali pidatonya, Halikinnor menjelaskan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 telah ditetapkan pada 28 Juli 2026 sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025.

    Halikin mengatakan perubahan RKPD menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, rencana program, kegiatan dan subkegiatan, sekaligus menjadi pedoman penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS serta sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Agenda penyampaian KUPA dan Perubahan PPAS yang dilaksanakan pada rapat paripurna merupakan implementasi dari ketentuan Permendagri sehingga seluruh tahapan pembahasan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    ”Kita semua bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

    Dokumen tersebut kemudian menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

    Pendapatan Daerah Tetap

    Dalam pemaparannya, Halikinnor menyebutkan asumsi pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.947.919.847.300.

    Setelah dilakukan penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS, nilai tersebut tetap Rp1.947.919.847.300, sehingga tidak terjadi penambahan maupun pengurangan atau tetap 0 persen.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tidak melakukan perubahan terhadap belanja daerah.

    Sebelum perubahan, belanja daerah tercatat sebesar Rp1.981.616.941.850 dan setelah perubahan tetap berada pada angka yang sama, sehingga tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

    Defisit APBD Tetap Rp33,69 Miliar

    Karena pendapatan dan belanja tidak mengalami perubahan, maka defisit APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 juga tetap.

    Defisit daerah sebelum maupun setelah perubahan sama-sama sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan.

    Sementara, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga tetap sebesar Rp48.197.094.550. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14.500.000.000.

    Dengan demikian, pembiayaan netto tetap sebesar Rp33.697.094.550 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

    Menutup pidatonya, Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif.

    Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan bersama, sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan apa yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbingan serta petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala,” tutup Halikinnor. (hgn)

  • Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/8/2026). Sejak sore hingga malam, asap tampak semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas warga. Selain mengurangi jarak pandang, aroma asap yang menyengat membuat sebagian warga mengeluhkan mata perih hingga sesak saat bernapas.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jalan-jalan utama seperti Jalan Kapten Mulyono, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Achmad Yani, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pudu, Jalan Pramuka, Jalan S Parman, hingga Jalan MT Haryono tampak tertutup lapisan asap tipis hingga sedang.

    Adi, warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengatakan asap mulai terlihat sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi tersebut semakin pekat menjelang malam.

    “Sekitar pukul 15.00 asap sudah mulai menyelimuti jalan. Bahkan di jok motor saya banyak abu kebakaran lahan yang beterbangan,” ujarnya.

    Keluhan serupa disampaikan Caca, warga Sampit. Menurutnya, aroma asap sudah cukup mengganggu sehingga penggunaan masker mulai menjadi kebutuhan saat beraktivitas di luar rumah.

    “Bau asap cukup menyengat, mata juga agak perih. Sudah harus menggunakan masker ini bila beraktivitas,” katanya.

    Meningkatnya kabut asap sejalan dengan masih banyaknya titik kebakaran yang ditangani tim gabungan di berbagai wilayah Kotim..

    Berdasarkan laporan terbaru Posko Karhutla BPBD Kotim, hingga Selasa (4/8) sejumlah lokasi masih berstatus dalam penanganan maupun masih mengeluarkan asap. Di antaranya Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang sudah dipadamkan tetapi masih berasap, kawasan Sangga Buana-Sekar Arum-Tidar 3 yang telah padam, Jalan MT Haryono Barat yang berhasil dipadamkan, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, serta Jalan Bumi Raya 1 yang mengalami pergeseran titik api namun telah berhasil dipadamkan.

    Selain itu, kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 yang terjadi sejak pekan lalu hingga kini masih mengeluarkan asap. Penanganan juga masih berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23 dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 di belakang SMAN 4 yang masih terbakar hingga sore.

    Di wilayah lain, kebakaran di Desa Camba menjadi perhatian karena api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sebanyak 20 hotspot terdeteksi berada dalam satu hamparan lahan. Medan yang sulit, sumber air yang jauh, serta akses yang hanya dapat dilalui sepeda motor membuat proses pemadaman berlangsung lebih berat. Personel harus berjalan sekitar tiga kilometer menuju lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.

    Sementara itu, kebakaran di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah, dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13 dilaporkan telah berhasil dipadamkan.

    Data BPBD Kotim juga menunjukkan peningkatan signifikan jumlah hotspot. Pada 4 Agustus 2026 terdeteksi 62 titik panas, melonjak tajam dibanding sehari sebelumnya yang hanya tercatat 14 titik.

    Lonjakan hotspot tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi. Kondisi cuaca kering yang disertai angin membuat titik api mudah berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menghasilkan kabut asap yang mulai berdampak terhadap kualitas udara di Sampit.

    Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas. Penggunaan masker juga disarankan bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. (***)

  • Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Kotim Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang di Tiga Pasar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melaksanakan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTP) milik pedagang di tiga pasar tradisional Kota Sampit.

    Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.

    Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim, Kasiyan, mengatakan tera ulang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024.

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan metrologi legal yang wajib dilakukan terhadap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

    “Tera ulang ini merupakan program pemerintah yang diatur secara tertulis dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2024. Artinya, tera ulang dilakukan terhadap beberapa UTP yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya untuk di pasar-pasar tradisional secara berkala,” kata Kasiyan, Selasa (4/8/2026).

    Sebelum pelaksanaan di Pasar Sejumput Ketapang, Diskoperindag telah lebih dulu melakukan tera ulang di Pasar PPM Sampit. Pada kegiatan tersebut, petugas melayani sekitar 73 alat ukur, takar dan timbang milik para pedagang.

    Kasiyan mengatakan antusiasme pedagang mengikuti pelayanan tera ulang cukup tinggi.

    Hal itu diharapkan terus meningkat sehingga pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

    ”Kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin di Pasar PPM, dan alhamdulillah bisa melayani sekitar 73 UTP. Dari antusias masyarakat, kami harapkan sangat bagus sehingga pelayanan bisa maksimal dan kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang, konsumen, dan juga pemerintah,” ujarnya.

    Kasiyan menjelaskan, tujuan utama tera ulang adalah memberikan kepastian kepada konsumen bahwa barang yang dibeli memiliki berat sesuai dengan ukuran sebenarnya.

    Dengan demikian, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam setiap transaksi yang dilakukan di pasar.

    ”Program ini sangat bagus untuk konsumen. Fungsinya untuk melindungi konsumen terkait kepastian mereka mendapatkan hak atas berat barang yang dibeli. Selain itu, memberikan jaminan perlindungan konsumen sehingga mereka yakin bahwa transaksi di pasar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ukuran dan timbangan,” jelasnya.

    Untuk pelaksanaan tahun ini, Diskoperindag menjadwalkan tera ulang di tiga pasar, yakni Pasar PPM Sampit, Pasar Sejumput Ketapang dan Pasar Sejumput Baamang.

    ”Untuk pertengahan tahun ini ada sekitar tiga titik. Yaitu Pasar PPM, Pasar Sejumput di Ketapang, dan nanti Pasar Sejumput di Baamang,” ungkapnya.

    Kasiyan memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang.

    Sebagian besar temuan di lapangan justru berupa timbangan yang sudah mengalami keausan karena usia pemakaian sehingga memerlukan perawatan.

    ”Selama ini tidak ada. Hanya ada beberapa timbangan yang bahannya sudah mulai aus, sehingga perlu perawatan lagi. Jadi lebih banyak masalah pada alatnya, sementara indikasi kecurangan dari pedagang sangat minim,” tegasnya.

    Terhadap timbangan yang kondisinya sudah menurun, petugas metrologi berupaya melakukan penyetelan dan perbaikan agar alat tersebut masih dapat digunakan selama tetap memenuhi standar tera yang berlaku.

    “Memang banyak kita temui di beberapa pedagang, kondisi timbangannya sudah memerlukan perawatan khusus. Beberapa bagian sebenarnya sudah perlu penggantian. Namun dalam pelayanan ini, kita berusaha semaksimal mungkin dengan teknik-teknik yang kita miliki supaya timbangan tetap bisa dipakai semaksimal mungkin, selama masih dalam standar tera yang kita wajibkan,” katanya.

    Kasiyan menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar pedagang tidak langsung dibebani biaya untuk membeli timbangan baru apabila alat yang dimiliki masih memungkinkan diperbaiki.

    “Kita usahakan diperbaiki dulu. Kita gunakan tenaga-tenaga teknis yang menguasai di bidangnya sehingga kita tidak langsung membebankan masyarakat untuk mengganti dengan yang baru. Jadi alat yang masih bisa dipergunakan akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Kasiyan juga menjelaskan sebagian besar pedagang di pasar tradisional masih menggunakan timbangan manual atau dacing. Sementara timbangan digital mulai digunakan oleh sebagian pedagang dengan sistem kerja yang lebih modern.

    “Secara fisik sudah kelihatan. Timbangan manual itu memakai dacing, keseimbangan diatur secara manual. Di pasar-pasar, kebanyakan masih menggunakan dacing manual. Kalau digital, sudah menggunakan alat yang sifatnya lebih modern, sehingga perawatannya juga lebih rumit. Digital biasanya menggunakan komponen tambahan seperti baterai dan sebagainya,” jelasnya.

    Menurutnya, timbangan digital memiliki potensi mengalami gangguan sistem sehingga tetap memerlukan pemeriksaan berkala.

    “Digital kadang mengalami kondisi alat yang error dan sebagainya. Tapi masih bisa kita upayakan supaya tetap berfungsi semaksimal mungkin,” katanya.

    Kasiyan menegaskan, seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang pada dasarnya wajib mengikuti tera ulang.

    Dengan adanya tera, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa alat yang digunakan pedagang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    “Sebenarnya ini wajib untuk semua pedagang. Pedagang di pasar-pasar diwajibkan melakukan tera. Hal ini membentuk opini di masyarakat bahwa di Pasar Sejumput Ketapang khususnya, semua timbangan sudah dilakukan peneraan dan secara legal mereka memiliki timbangan yang akurat,” ucapnya.

    Meski demikian, pelaksanaan tera ulang di seluruh pasar pemerintah di Kotim belum dapat dilakukan sekaligus karena masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

    Saat ini Diskoperindag memprioritaskan tiga pasar sebelum memperluas pelayanan ke wilayah kecamatan.

    “Ini bertahap. Tahap pertama kita menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk tiga pasar dulu. Ke depannya, kalau anggaran masih cukup, kita akan lanjutkan ke beberapa kecamatan. Biasanya kita sampai ke Parenggean, Pelangsian dan sebagainya. Kita usahakan semua termasuk pasar-pasar yang jarang dilirik juga bisa mendapatkan pelayanan uji tera ulang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasiyan menambahkan, tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun. Setelah itu alat ukur wajib diperiksa kembali untuk memastikan akurasinya tetap terjaga.

    “Kita tiap tahun mengadakan pelayanan ini. Sesuai ketentuan, tera berlaku untuk satu tahun. Jadi satu tahun kita berikan leges, kemudian tahun berikutnya kita cek lagi,” katanya.

    Diskoperindag juga berencana melaksanakan tahap lanjutan apabila dukungan anggaran memungkinkan sehingga cakupan pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pasar.

    “Rencananya begitu. Sambil kita juga mengajukan anggaran untuk pelaksanaan ini, karena kita tahu efisiensi anggaran berpengaruh terhadap cakupan kegiatan. Tapi kita tetap berusaha agar semua bisa kita cover,” ungkapnya.

    Untuk menjamin timbangan yang telah diterakan tidak dimanipulasi kembali, setiap alat yang dinyatakan memenuhi standar akan diberikan tanda tera atau legalitas resmi. Masyarakat pun diimbau memperhatikan tanda tersebut saat berbelanja.

    “Secara fisik itu akan kelihatan. Kita berikan leges di alat timbangan bahwa sudah sesuai standar yang kita gunakan. Kita harapkan masyarakat juga jeli melihat timbangan yang dipakai pedagang. Saya yakin pedagang tidak ingin menggunakan timbangan yang sudah tidak bisa dipakai, karena standar mereka juga sudah paham,” tuturnya.

    Sebelum kegiatan dilaksanakan, Diskoperindag terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pasar dan melakukan sosialisasi agar seluruh pedagang mengetahui jadwal pelayanan tera ulang.

    “Seperti tahun kemarin, di sini juga pernah dilaksanakan. Biasanya setelah kita berikan pengumuman kepada pengurus pasar terlebih dahulu, teman-teman dari kami di Diskoperindag melakukan sosialisasi sehingga diharapkan pedagang lama maupun yang baru segera mengikuti pelayanan maksimal ini,” katanya.

    Sementara untuk jumlah timbangan yang diterakan di Pasar Sejumput Ketapang, Kasiyan menyebut pendataan masih berlangsung hingga seluruh proses selesai. Namun, target Diskoperindag adalah melayani seluruh alat ukur, takar dan timbang yang dimiliki pedagang di pasar tersebut.

    “Target kita sebenarnya semua UTP. Sebanyak-banyaknya yang bisa kita layani. Di Pasar Sejumput ini kita usahakan semua pedagang yang punya timbangan bisa datang dan mengikuti tera,” pungkasnya. (hgn)

  • Lompatan Hotspot Kotim Tembus 75 Titik: Desa Camba Kota Besi Mendadak Jadi Episentrum Api!

    Lompatan Hotspot Kotim Tembus 75 Titik: Desa Camba Kota Besi Mendadak Jadi Episentrum Api!

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Lonjakan titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai angka mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, satelit BMKG mencatat sebanyak 75 hotspot mengepung Kotim. Menariknya, dari sebaran belasan kecamatan, anomali lonjakan paling ekstrem terkonsentrasi secara masif di Kecamatan Kota Besi dan Desa Camba.

    Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, Kecamatan Kota Besi secara mengejutkan menyumbang 43 dari total 75 hotspot di Kotim. Artinya, sekitar 57 persen seluruh titik panas skala kabupaten menumpuk di satu kecamatan ini.

    Fakta paling menonjol dan krusial berada di Desa Camba. Dari 43 hotspot di Kota Besi, sebanyak 41 titik berada di Desa Camba (menyumbang hingga 95 persen hotspot di Kecamatan Kota Besi), sementara 1 titik sisanya terdeteksi di Desa Kandan. Konsentrasi titik api yang begitu rapat di satu desa ini mengindikasikan adanya kebakaran lahan yang meluas drastis atau aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara serentak.

    Kawasan perkotaan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengekor di posisi kedua dengan 11 hotspot. Mayoritas berada di Kelurahan Pasir Putih (10 titik) dan 1 titik di Kelurahan Ketapang, yang mengancam langsung kenyamanan pernapasan warga Kota Sampit.

    Sementara itu, wilayah pesisir Teluk Sampit mulai menunjukkan eskalasi rawan setelah menyumbang 6 hotspot yang seluruhnya terkonsentrasi di Desa Ujung Pandaran.

    Rincian sebaran titik panas di kecamatan lainnya mencakup Parenggean sebanyak 6 titik (Desa Kabuau 5 titik, Manjalin 1 titik), Baamang 3 titik (Baamang Hulu 2 titik, Baamang Barat 1 titik), serta masing-masing 2 titik di Pulau Hanaut (Desa Serambut), Seranau (Desa Batuah), dan Mentaya Hilir Utara (Desa Bagendang Tengah).

    Tumpukan puluhan titik api di Desa Camba dan Pasir Putih ini mempertegas bahwa ancaman kebakaran lahan gambut di musim kemarau Kotim kian genting dan membutuhkan penanganan darurat ekstra cepat.

    Fenomena meletupnya 41 hotspot sekaligus di Desa Camba, Kota Besi, adalah anomali karhutla yang sangat mencurigakan dan menandakan alarm bahaya tingkat tinggi. Ledakan titik panas yang terkonsentrasi di satu kawasan desa tidak hanya menunjukkan cepatnya perambatan api di atas tanah gambut kering, melainkan juga potensi kuat adanya aktivitas pembiaran atau pembakaran lahan secara terorganisir.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penegakan hukum yang sangat tajam:

    1. Penurunan Tim Reaksi Cepat & Water Bombing ke Desa Camba: Satgas Karhutla Kotim bersama BNPB harus segera memprioritaskan pemadaman darat dan pengerahan helikopter water bombing ke Desa Camba serta Kelurahan Pasir Putih sebelum bara api mengunci lapisan gambut dalam.
    2. Penyelidikan Khusus Satreskrim Polres Kotim di Camba: Polsek Kota Besi dan Satreskrim Polres Kotim wajib turun ke TKP Desa Camba untuk melakukan ground-check serta memasang garis polisi (police line) guna mengusut dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

    Lompatan 75 hotspot dalam sehari adalah bukti bahwa api tidak pernah kompromi! 41 Hotspot kepung Desa Camba! Usut tuntas pemicu kebakaran di Kota Besi dan Pasir Putih!(***)

  • Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    Kotim Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Tipiring Tak Harus Masuk Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pembinaan sekaligus mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut menjadi awal dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial di Kotawaringin Timur.

    Melalui aturan tersebut, terpidana yang memenuhi syarat dapat menjalani hukuman dalam bentuk pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan perubahan sistem pemidanaan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak semata-mata memberikan hukuman, tetapi juga membina pelaku agar menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.

    ”Tujuan kita bukan sekadar menghukum orang, tetapi bagaimana membina mereka supaya tidak mengulangi perbuatannya. Untuk pelanggaran tertentu yang sifatnya ringan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang jauh lebih baik dan lebih bermanfaat,” ujar Halikinnor, Senin (3/8/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor mengaku bersyukur Kotawaringin Timur memiliki Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat tidak semua kabupaten memiliki fasilitas tersebut.

    Ia mengungkapkan Bapas Kelas II Sampit telah berdiri sejak tahun 2020. Namun, karena pada saat itu pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19, baru kali ini dirinya dapat melakukan kunjungan sekaligus menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.

    “Hari ini merupakan pertama kalinya saya datang ke Bapas sejak berdiri pada 2020. Waktu itu kita sedang fokus menghadapi Covid-19, sehingga baru sekarang bisa berkunjung sekaligus melihat langsung kondisi Bapas,” katanya.

    Tidak Semua Pelaku Bisa Mendapat Pidana Kerja Sosial

    Halikinnor menjelaskan pidana kerja sosial bukan berlaku untuk seluruh perkara pidana.

    Mengacu pada ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, putusan hakim tidak melebihi enam bulan penjara, pidana denda paling banyak Rp10 juta atau golongan II, serta pelaku bukan merupakan residivis.

    “Jadi ada syaratnya. Tidak semua perkara bisa dijatuhi pidana kerja sosial,” tegasnya.

    Ia mencontohkan seseorang yang baru pertama kali mencuri seekor ayam karena kondisi ekonomi yang sulit dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjalani pidana kerja sosial apabila memenuhi seluruh persyaratan hukum.

    Sebaliknya, apabila pelaku merupakan residivis atau berulang kali melakukan tindak pidana, maka aturan tersebut tidak dapat diterapkan.

    “Kalau memang baru pertama kali melakukan kesalahan dan ada faktor kemanusiaan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kalau sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, tentu berbeda,” ujarnya.

    Solusi Kurangi Overkapasitas Lapas

    Menurut Halikinnor, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan.

    Ia mengungkapkan selama ini pelaku tindak pidana ringan tetap harus menjalani hukuman penjara, meskipun vonis yang dijatuhkan hanya satu atau dua bulan.

    Akibatnya, jumlah penghuni Lapas terus meningkat hingga jauh melampaui kapasitas yang tersedia.

    “Lapas kita kapasitasnya hanya beberapa ratus orang, tetapi sekarang dihuni sekitar 900 sampai mendekati 1.000 warga binaan. Itu sudah dua sampai tiga kali lipat dari kapasitas,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut, lanjut Halikin, membuat negara harus menanggung biaya makan, kesehatan, serta kebutuhan hidup para narapidana, termasuk mereka yang hanya melakukan tindak pidana ringan.

    “Kalau sebagian perkara ringan bisa dialihkan menjadi pidana kerja sosial, mereka tetap menjalani hukuman, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Beban Lapas juga bisa berkurang,” katanya.

    Kerja Sosial Disesuaikan Kebutuhan Daerah

    Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dilakukan melalui koordinasi antara Bapas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk.

    Apabila bentuk pekerjaan berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pelaksanaannya dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Terpidana juga dapat ditempatkan di kecamatan maupun desa asalnya apabila berasal dari wilayah pelosok Kotim.

    “Kalau pelakunya dari daerah hulu, tidak harus datang ke Sampit. Mereka bisa menjalani kerja sosial di daerah masing-masing dengan pengawasan Bapas bersama pemerintah kecamatan dan desa,” jelas Halikinnor.

    Ia menambahkan bentuk pekerjaan sosial dapat berupa membersihkan lingkungan, saluran drainase, fasilitas umum, hingga kegiatan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Halikinnor berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bapas Kelas II Sampit dapat berjalan efektif sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak berharap semakin banyak masyarakat menjalani pidana kerja sosial.

    “Harapan kita bukan semakin banyak orang dihukum. Yang kita inginkan justru angka kriminalitas terus menurun. Tetapi apabila masih ada perkara yang memenuhi syarat, pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih produktif dibanding hanya memenuhi lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

    Bukan Menghapus Penjara, Tetapi Memberikan Alternatif

    Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menegaskan pidana kerja sosial bukan berarti menghapus pidana penjara.

    Dengan adanya KUHP baru memberikan alternatif bagi terpidana yang memenuhi syarat untuk memilih menjalani pidana kerja sosial berdasarkan putusan hakim.

    “Ini bukan pengganti penjara dalam arti semua orang langsung tidak dipenjara. Ada ketentuannya. Hakim yang memutus, kemudian terpidana diberikan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prayudha, yang belum lama menjabat sejak April sebagai Kepala Bapas Kelas II Sampit.

    Prayudha menjelaskan perubahan sistem pemidanaan tersebut merupakan implementasi KUHP baru yang mengubah paradigma dari sistem retributif menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

    “Kalau dulu orientasinya lebih kepada pembalasan. Sekarang bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, diperbaiki, dibina, lalu kembali diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

    Baru Bisa Dilaksanakan Setelah Ada MoU

    Prayudha mengatakan ketentuan mengenai pidana kerja sosial sebenarnya telah berlaku sejak KUHP baru diterapkan.

    Namun pelaksanaannya di Kotawaringin Timur belum dapat dilakukan karena belum adanya penetapan lokasi resmi pelaksanaan.

    Melalui penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kini lokasi pelaksanaan telah tersedia sehingga pidana kerja sosial dapat mulai diterapkan.

    “Bentuk MoU ini adalah penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Klien kami tersebar sampai ke kecamatan dan desa, sehingga pelaksanaannya nanti tidak harus di ibu kota kabupaten,” jelasnya.

    Ia menegaskan Bapas yang membawahi  wilayah kerja Kotim dan Seruyan tidak hanya bertugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.

    Sementara penentuan apakah seseorang dijatuhi pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim sesuai proses hukum yang berlaku.

    Bentuk Pekerjaan Disesuaikan dengan Kemampuan

    Prayudha menjelaskan bentuk pidana kerja sosial tidak hanya berupa kegiatan membersihkan jalan atau lingkungan.

    Sebelum menjalani pidana, setiap terpidana akan menjalani asesmen untuk mengetahui latar belakang, keterampilan, lokasi tempat tinggal, hingga minat pekerjaan.

    “Bisa di bidang pertanian, perkebunan, kebersihan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya. Kita sesuaikan dengan kemampuan masing-masing agar pembinaannya lebih efektif,” katanya.

    Ia menyebut durasi pidana kerja sosial paling lama 180 jam sesuai putusan hakim.

    Siapkan Lahan Pertanian untuk Pembinaan

    Selain pembimbingan, Bapas Kelas II Sampit juga menyiapkan program pemberdayaan bagi para klien.

    Salah satunya dengan memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tepat di belakang Kantor Bapas yang akan dijadikan area pelatihan pertanian.

    Lahan tersebut rencananya ditanami jagung manis sekitar November dan dikelola oleh para klien Bapas dengan pendampingan penyuluh pertanian.

    “Kita ingin mereka tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi juga memperoleh keterampilan yang nantinya bisa dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Prayudha.

    Bina 608 Klien Aktif

    Prayudha mengungkapkan hingga saat ini Bapas Kelas II Sampit membina 608 klien aktif yang berasal dari berbagai program pembimbingan, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

    Namun, jumlah tersebut bukan merupakan pelaku pidana kerja sosial.

    “Sampai hari ini belum ada yang menjalani pidana kerja sosial karena pelaksanaannya baru bisa dimulai setelah adanya kerja sama ini,” jelasnya.

    Selain itu, Bapas juga menjalankan berbagai layanan lain, seperti konsultasi pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hingga penyaluran bantuan sosial kepada klien.

    Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Sampit memberikan 5 bingkisan sembako kepada klien. Bantuan sosial berupa paket sembako ini rutin diberikan setiap bulan sekali kepada satu klien dengan melihat kondisi ekonomi sulit klien yang layak menerima bantuan.

    “Mereka yang sudah menyelesaikan masa pidana di Lapas dan mendapatkan pembebsan bersyarat, kemudian melanjutkan pembimbingan di Bapas, kami sebut sebagai klien,” tandasnya. (hgn)

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)

  • Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    Masih Banyak Rumah dan Pertokoan Belum Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Beri Teguran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menemukan masih banyak rumah, pertokoan hingga swalayan yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih.

    Menyikapi hal tersebut, Halikinnor menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polsek dan Koramil melakukan patroli serta memberikan teguran kepada warga maupun pelaku usaha yang belum memasang bendera dan umbul-umbul.

    Instruksi tersebut disampaikan Halikinnor saat memberikan arahan pada kegiatan Coffee Morning di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (3/8/2026), usai mendengarkan laporan panitia pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Halikinnor mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi makna maupun semangat memperingati hari kemerdekaan.

    “Tidak lama lagi kita akan memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026. Walaupun kita menghadapi efisiensi anggaran, tetapi itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memperingati dan meramaikan hari kemerdekaan,” tegas Halikinnor.

    Halikin menegaskan, peringatan 17 Agustus bukan sekadar kegiatan seremonial ataupun hiburan semata, melainkan momentum untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan harta, tenaga, air mata hingga nyawa demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Peringatan 17 Agustus bukan hanya untuk hura-hura, tetapi merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan kita kepada para pendahulu dan para pejuang yang berkorban bukan hanya harta dan air mata, bahkan nyawa, untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” ujarnya.

    Halikinnor mengungkapkan, saat melakukan peninjauan di sejumlah wilayah, ia masih menemukan banyak rumah dan pertokoan yang belum memasang Bendera Merah Putih meski telah memasuki bulan kemerdekaan.

    Karena itu, ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli sekaligus memberikan teguran kepada pihak-pihak yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul. Selaim itu, mengintruksikan Camat, Lurah, Kades dan RT RW setempat untuk mengimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih.

    “Kemarin saya sudah keliling, masih ada rumah-rumah dan toko yang tidak memasang Bendera Merah Putih. Untuk itu, saya instruksikan Satpol PP bersama anggota Polsek dan Koramil untuk patroli. Tegur toko atau swalayan yang tidak memasang Bendera Merah Putih dan tidak memasang umbul-umbul,” katanya.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang Bendera Merah Putih hanya sebagai selembar kain berwarna merah dan putih, melainkan sebagai simbol negara yang lahir melalui perjuangan panjang para pahlawan.

    “Jangan hanya melihat bendera sebagai kain merah dan putih, tapi lihat bahwa itu adalah lambang negara yang diperjuangkan dengan harta dan nyawa serta waktu yang sangat lama. Kita harus terus mengisi dan menghargai kemerdekaan. Jangan sampai ada yang beranggapan, ‘Ah, cuma pasang bendera saja.’ Itu menyangkut jiwa cinta tanah air dan jiwa kebangsaan kita,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor juga menyoroti mulai memudarnya wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Ia mengaku prihatin setelah mendapati masih banyak siswa sekolah yang tidak mengenal lagu-lagu perjuangan.

    “Saya pernah datang ke SD, anak-anak diminta menyanyikan lagu kebangsaan. Lagu Indonesia Raya mereka hafal, tetapi lagu-lagu perjuangan seperti ‘Pada Mu Negeri’, ‘Satu Nusa Satu Bangsa’, ‘Proklamasi’, banyak yang tidak hafal. Yang mereka hafal justru lagu-lagu populer. Ini salah satu masalah, sehingga jiwa cinta tanah air berkurang. Ini menjadi problem bagi kita,” ungkapnya.

    Untuk peringatan HUT RI ke-81 tahun ini, Halikinnor juga mengarahkan agar kepanitiaan mengangkat tema emansipasi perempuan dan kesetaraan gender. Seluruh posisi strategis dalam kepanitiaan hingga pelaksanaan upacara dipercayakan kepada perempuan.

    “Saya sudah sampaikan kepada Pak Pj Sekda Umar Kaderi, panitia kita fokuskan pada emansipasi wanita, kesetaraan gender. Semua panitianya perempuan. Ketua, wakil ketua, bahkan komandan upacara pun perempuan. Kita ingin melihat bagaimana peran perempuan,” ujarnya.

    Selain itu, peserta upacara nantinya juga diminta mengenakan pakaian adat Nusantara sebagai simbol keberagaman bangsa Indonesia.

    “Untuk pakaian, tahun ini kita pakai adat Nusantara. Ada pakaian adat Batak, Jawa, Madura, Banjar, Dayak dan adat-adat lain. Di sinilah kita melihat Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda suku, agama dan kepercayaan, tetapi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Panitia HUT RI ke-81 Kabupaten Kotawaringin Timur, dr Yulia Nofiany, melaporkan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan direncanakan berlangsung selama sembilan hari, mulai 14 hingga 22 Agustus 2026.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan gladi kotor upacara detik-detik proklamasi dan penurunan bendera pada 14 Agustus. Selanjutnya, 15 Agustus dilaksanakan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang dilanjutkan gladi resik.

    Pada 16 Agustus akan digelar pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotim pada pagi hari serta apel kehormatan dan renungan suci pada malam harinya.

    Puncak peringatan HUT RI dilaksanakan pada 17 Agustus melalui upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, dilanjutkan silaturahmi kebangsaan pada pukul 12.00 WIB dan upacara penurunan bendera pada sore hari.

    Adapun rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Pawai Pembangunan yang diagendakan pada 22 Agustus 2026.

    Panitia juga mengusulkan penyelenggaraan pameran UMKM pada 20 hingga 21 Agustus sebagai upaya mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus memeriahkan peringatan HUT RI.

    “Untuk kegiatan pameran UMKM saat ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan finalisasi kesepakatan waktu, titik lokasi dan kesesuaian tema,” ujar dr Yulia.

    Selain itu, panitia telah menyiapkan koordinasi pengamanan dan rekayasa lalu lintas bersama Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit dan Dinas Perhubungan, terutama saat pelaksanaan upacara 17 Agustus maupun pada saat acara Pawai Pembangunan.

    Yulia juga memastikan kesiapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka juga telah mencapai tahap akhir. “Saat ini pasukan Paskibraka berada dalam tahap pemusatan pelatihan dan dalam kondisi siap 100 persen,” pungkasnya. (hgn)

  • Kabut Asap Kian Mengkhawatirkan: Bupati Kotim Minta Jam Sekolah Dievaluasi, Pembakaran Lahan Diawasi Ketat

    Kabut Asap Kian Mengkhawatirkan: Bupati Kotim Minta Jam Sekolah Dievaluasi, Pembakaran Lahan Diawasi Ketat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin meluas.

    Selama kurang lebih sebulan ini, kabut asap mulai mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, berpotensi menghambat aktivitas belajar mengajar, hingga dikhawatirkan memengaruhi kelancaran transportasi udara yang menjadi pintu masuk investasi.

    Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kotim Halikinnor meminta evaluasi jam masuk sekolah, memperketat pengawasan terhadap pembakaran lahan, serta mengoptimalkan seluruh upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.

    Arahan tersebut disampaikan Halikinnor di acara Coffee Morning bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (3/8/2026).

    Dalam arahannya, Halikinnor mengungkapkan perkembangan situasi bencana karhutla di Kalimantan Tengah saat ini semakin mengkhawatirkan.

    Bahkan, sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai menjadi perhatian nasional karena munculnya titik-titik kebakaran lahan.

    ”Tadi malam saya menonton berita telivisi nasional. Di Kalimantan Tengah yang pertama muncul Kota Palangka Raya dengan tiga titik. Setelah itu yang cukup parah di Tumbang Nusa, Kapuas, Pulang Pisau dan disusul di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor.

    Ia tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi juga turun langsung meninjau proses pemadaman di lapangan. Sehari sebelumnya, ia mengecek lokasi kebakaran di kawasan Lingkar Utara serta di ruas Jalan Sampit–Kotabesi sebelum kawasan Bandara Haji Asan Sampit.

    Dari hasil pemantauan tersebut, Halikin menilai ancaman karhutla kini hampir merata terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

    Halikinnor mengatakan, karhutla bukan hanya persoalan kebakaran lahan, tetapi juga berdampak luas terhadap pembangunan daerah.

    Kabut asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu transportasi udara, padahal akses penerbangan merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal di Kotawaringin Timur.

    “Harapan kita dengan transportasi udara yang lancar dan baik, investasi bisa masuk ke daerah kita. Jangan sampai ada lagi alasan investor datang ke Sampit merasa kesulitan karena transportasi udaranya terhambat akibat kabut asap,” katanya.

    Ia menambahkan, para pemilik perusahaan atau investor besar umumnya datang menggunakan pesawat pribadi sehingga membutuhkan dukungan operasional penerbangan yang aman dan lancar. Karena itu, keberlangsungan penerbangan menuju Sampit harus tetap dijaga.

    “Kalau pimpinan tertinggi atau owner perusahaan datang biasanya membawa jet pribadi. Biayanya juga lebih besar. Jadi alhamdulillah, Super Air Jet ini harus kita pertahankan,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, titik kebakaran saat ini telah muncul di wilayah selatan dan tengah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara wilayah utara hingga kini masih relatif aman dari kebakaran.

    Namun, mirisnya bencana Karhutla yang terjadi selama musim kemarau ini, sebagian terjadi di lahan milik masyarakat maupun kawasan belukar. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran di ruas Jalan Sampit–Kotabesi diduga kuat dipicu  aktivitas manusia karena titik api pertama kali muncul dari pinggir jalan.

    “Apakah karena membuang puntung rokok sehingga menjadi kebakaran, ini yang perlu diawasi,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor meminta camat, lurah, ketua RT, Satpol PP hingga aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

    Halikinnor juga tak bosan mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan membuka lahan dengan cara membakar, kemudian meninggalkannya hingga memicu kebakaran yang lebih luas.

    “Jangan sampai ada masyarakat yang punya lahan atau belukar, karena kondisi kering lalu mengambil cara praktis, diam-diam dibakar kemudian ditinggal. Kalau ada kebakaran di suatu lahan, perlu dicek juga apakah sengaja atau terjadi dengan sendirinya,” tegasnya.

    Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk oleh aparat kepolisian yang selama ini telah mengeluarkan berbagai imbauan terkait pencegahan karhutla. Selain itu, aparat kepolisian menindak tegas pelaku yang terbukti membakar lahan secara disengaja.

    Selain fakor kesengajaan manusia, tantangan terbesar di lapangan adalah karakteristik lahan gambut yang membuat api sulit dipadamkan.

    Berdasarkan hasil peninjauannya, bara api yang sudah masuk ke dalam lapisan gambut akan terus menyala meski permukaan lahan telah disiram air.

    “Kemarin saya lihat, habis disemprot sebentar saja muncul asap lagi karena api sudah masuk ke dalam gambut dengan kedalaman tertentu. Itu sangat sulit dipadamkan,” ujarnya.

    Karena itu, ia menegaskan langkah pencegahan jauh lebih efektif dibanding memadamkan api yang telah meluas.

    “Kalau sudah luas sekali, cara memadamkannya hanya kuasa Allah SWT. Tetapi apa yang bisa kita upayakan harus dilakukan semaksimal mungkin,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan penanganan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah meningkatkan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.

    Status siaga darurat yang sebelumnya berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dengan diaktifkannya status tanggap darurat, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mempercepat koordinasi dan memperoleh dukungan penanganan.

    Ia mengungkapkan, hasil rapat di Palangka Raya telah menghasilkan tambahan bantuan berupa satu unit mobil tangki air guna mendukung operasi pemadaman di lapangan.

    Selain itu, Halikinnor meminta Wakil Bupati Irawati bersama BPBD Kotim menginventarisasi kebutuhan pembangunan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran apabila dinilai mendesak. Ia juga menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mengidentifikasi parit-parit yang dapat diperdalam agar mampu menampung cadangan air sebagai embung sementara untuk mendukung proses pemadaman.

    “Karhutla di Kotim ini sudah menjadi masalah krusial, banyak lahan yang terbakar luas cukup parah. Pemadaman juga terkendala sulit memperoleh sumber air, karena itu kita akan merencanakan apakah perlu gali sumur di titik tertentu atau instruksikan dinas terkait untuk membuat embung dengan menggali parit atau drainase terutama yang berada di pinggir jalan poros utama yang dekat dengan lokasi kebakaran lahan,” ujarnya.

    Selain itu, Halikin juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat yang mulai menunjukkan peningkatan risiko.

    Ia menyebut ruas Jalan Sampit–Palangka Raya telah dipenuhi kawasan yang terbakar sehingga menghasilkan kabut asap yang semakin pekat.

    “Kita tahu kalau sudah terbakar dampaknya luas sekali, terutama terhadap kesehatan dan transportasi,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan segera mengevaluasi jam masuk sekolah apabila kualitas udara terus memburuk.

    Menurut laporan yang diterimanya, indeks kualitas udara pada pagi hari telah mencapai sekitar 117,6 atau berada pada kategori yang tidak lagi sehat. Angka tersebut jauh di atas ambang kualitas udara sehat yang berada di kisaran 50.

    Ia juga menyoroti tingginya risiko bagi pelajar yang setiap hari harus menyeberangi Sungai Mentaya menggunakan kelotok maupun kapal dari wilayah Seranau menuju Kota Sampit.

    “Kalau pagi sudah mulai berkabut, menurut laporan udara pagi sudah sekitar 117,6. Artinya sudah berbahaya karena normalnya hanya sekitar 50 yang dikategorikan sehat. Apalagi anak-anak dari daerah seberang, dari Seranau, bisa terpapar asap saat menyeberang menggunakan kelotok atau kapal. Coba evaluasi lagi jam masuk sekolah, khususnya bagi daerah yang terdampak kabut asap pekat,” ujarnya.

    Selain evaluasi kegiatan belajar mengajar, Halikinnor juga meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan pembagian masker kepada masyarakat apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

    “Kalau kondisi asap sudah mulai pekat, Dinas Kesehatan juga perlu mempertimbangkan pembagian masker kepada pengguna jalan dan terus mengimbau masyarakat agar menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (hgn)

  • Keterbatasan APBD Jadi Tantangan, Bupati Kotim Dorong Investasi dan Perkuat Lobi ke Pusat

    Keterbatasan APBD Jadi Tantangan, Bupati Kotim Dorong Investasi dan Perkuat Lobi ke Pusat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melanjutkan pembangunan.

    Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kotim Halikinnor memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari tambahan sumber pendanaan sekaligus mendorong masuknya investasi sebagai penopang pembangunan daerah.

    Langkah itu dilakukan sebagai pilihan yang harus ditempuh karena pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan fiskal daerah di tengah menurunnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

    ”Saya mohon maaf karena beberapa waktu yang lalu saya lebih banyak berada di luar kota. Yang pertama, dalam rangka upaya pengobatan sekaligus pemeriksaan kesehatan,” katanya.

    ”Yang kedua, upaya mencari sumber-sumber pendanaan di pusat. Beberapa melalui rekan-rekan, teman-teman, termasuk saya minta bantuan ada teman di Gedung Bundar, di DPR RI, dan di Mabes Polri. Melalui jaringan pertemanan tersebut, mudah-mudahan ada beberapa kegiatan yang bisa kita wujudkan,” tambah Halikinnor.

    Hal tersebut disampaikan Bupati saat Coffee Morning bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan sejumlah pemangku kepentingan, Senin (3/8/2026).

    Halikinnor mengakui kondisi fiskal daerah saat ini cukup berat. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang mulai mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).

    ”Saat ini kalau kita hanya menunggu dari kemampuan anggaran daerah, fiskal kita betul-betul sangat kesulitan. Bahkan ada daerah yang membayar gaji ASN saja sudah kesulitan,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kementerian Keuangan, nilai transfer dana alokasi umum ke daerah mengalami penurunan cukup signifikan.

    Jika sebelumnya mencapai sekitar Rp970 triliun, kini hanya sekitar Rp600 triliun. Meski pemerintah pusat berencana menambah anggaran pada perubahan APBN, dana tersebut akan diperebutkan oleh ratusan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

    “Informasi terbaru, di perubahan akan ditambah Rp92 triliun, yang akan diperebutkan oleh 416 kabupaten dan 93 kota, termasuk 38 provinsi. Inilah yang menjadi kesulitan kita dalam pembangunan,” katanya.

    Karena itu, Pemkab Kotim terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat agar berbagai program pembangunan tetap memperoleh dukungan pendanaan.

    Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka peluang seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan modal di Kotim.

    “Harapannya dengan membuka ruang investasi, daerah kita bisa lebih berkembang,” ucap Halikinnor.

    Ia menilai investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama ketika kemampuan APBD semakin terbatas.

    Karena itu, pemerintah daerah juga berupaya memperbaiki berbagai faktor pendukung yang menjadi pertimbangan investor, salah satunya melalui peningkatan konektivitas transportasi udara.

    Dengan beroperasinya Super Air Jet di Bandara Haji Asan Sampit per 12 Juni 2026 lalu, menjadi salah satu contoh hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun bersama berbagai pihak.

    ”Alhamdulillah, yang kita kehendaki, Super Air Jet bisa landing di Bandara Haji Asan Sampit, dan alhamdulillah itu bisa setiap hari. Kita harapkan jadwal penerbangan beroperasi rutin, tidak delay, apalagi sampai cancel terbang,” katanya.

    Halikinnor juga berharap kelancaran transportasi udara dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk datang ke Kotim. Dengan akses yang semakin baik, mobilitas pelaku usaha maupun calon investor diharapkan semakin mudah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Selain membahas pembangunan, Halikinnor mengatakan Coffee Morning yang kembali digelar setelah cukup lama vakum menjadi wadah memperkuat koordinasi antarlembaga.

    Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang untuk menyamakan langkah dalam menghadapi berbagai persoalan daerah.

    “Coffee morning ini sebenarnya hanya ajang silaturahmi, ngopi bersama, dan sarapan, supaya kita saling mengingatkan dan saling mengecek apakah semuanya masih sehat. Dengan acara seperti ini kita bisa bertemu karena hari-hari kita disibukkan dengan kegiatan masing-masing,” ujarnya.

    Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, pemerintah kecamatan hingga seluruh pemangku kepentingan termasuk juga kehadiran insan pers dari berbagai media yang aktif di Kotim akan memperkuat berbagai tantangan yang dihadapi Kotim.

    “Sekali lagi melalui acara Coffee Morning ini, saya minta kerja sama kita semua agar Kabupaten Kotawaringin Timur semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, meski dengan segala keterbatasan. Saya yakin, sebagaimana moto Kotim Habaring Hurung (Gotong Royong), dengan kolaborasi, kerja sama, dan gotong royong, daerah Kotim bisa lebih berkembang maju,” tandasnya. (hgn)