Kategori: Kalteng

  • Petugas Terpaksa Estafet Air Setengah Kilometer Demi Menjinakkan Kobaran Karhutla yang Meluas di Lahan Kering Eka Bahurui

    Petugas Terpaksa Estafet Air Setengah Kilometer Demi Menjinakkan Kobaran Karhutla yang Meluas di Lahan Kering Eka Bahurui

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meluas tanpa ampun, memicu respons kedaruratan tinggi di sektor kelistrikan dan lingkungan hulu. Kali ini, amukan si jago merah melahap hamparan lahan kering di kawasan Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kobaran api yang terdeteksi aktif sejak Jumat (3/7/2026) tersebut dengan cepat meluas hingga diperkirakan telah menghanguskan area vegetasi seluas kurang lebih lima hektare. Hingga Sabtu (4/7/2026), tim gabungan masih dipaksa berjibaku melawan keganasan api di tengah kepungan asap dan cuaca kering.

    Asesmen Taktis Lapangan dan Kepungan Api Lima Hektare

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan situasi kritis yang melanda kawasan Desa Eka Bahurui tersebut. Operasi penetrasi dan pemadaman secara masif baru dapat digulirkan secara penuh pada hari Sabtu, setelah sehari sebelumnya diterjunkan tim khusus untuk memetakan arah perambatan api di tingkat tapak.

    Pada Jumat (3/7/2026), Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kotim bersama elemen Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Eka Bahurui telah lebih dulu melakukan penilaian kondisi lapangan (field assessment) secara detail guna merumuskan strategi pertahanan dan penjinakan api yang paling efektif.

    “Iya benar, hari ini (Sabtu) baru dilaksanakan operasi pemadaman secara intensif di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan and estimasi dari tim Patroli Udara, luas bentangan lahan yang terbakar di kawasan tersebut diperkirakan sudah mencapai sekitar 5 hektare,” jelas Multazam saat memberikan konfirmasi taktis mengenai luasan kebakaran.

    Rintangan Hidrologis: Siasat Rekayasa Air Menggunakan Embung Portabel

    Tragedi klasik yang kembali menguras stamina and peluh para petugas di lapangan adalah parahnya hambatan medan serta minimnya ketersediaan pasokan air baku di sekitar lokasi kejadian. Jarak antara titik api utama dengan sumber air terdekat membentang sejauh 500 meter atau setengah kilometer. Menghadapi rintangan hidrologis yang kritis ini, BPBD Kotim terpaksa memutar otak dengan menerapkan sistem rekayasa distribusi air secara berantai.

    “Proses pemadaman di lapangan terkendala kendala air yang sangat terbatas, karena sumber air terdekat berada sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran. Sebagai solusinya, rencana pasokan air akan kami alirkan secara estafet menggunakan unit embung portable,” pungkas Multazam menggambarkan potret rintangan logistik di lapangan.

    Melalui skema estafet menggunakan embung portabel ini, suplai air menuju moncong selang pemadam diharapkan dapat terjaga secara konstan. Langkah rekayasa taktis ini dinilai menjadi satu-satunya opsi rasional untuk mempercepat durasi pemadaman sekaligus mengisolasi pergerakan lidah api agar tidak merembet ke area perkebunan produktif maupun pemukiman warga sekitarnya.

    Amukan api yang melahap hingga 5 hektare lahan di Desa Eka Bahurui ini kembali menelanjangi borok lama tata kelola mitigasi karhutla di Kotim yang selalu gagap menghadapi kendala hidrologis. Fakta bahwa petugas harus terseok-seok melakukan estafet air sejauh setengah kilometer menggunakan embung portabel adalah bukti nyata bahwa wilayah rawan seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dibiarkan tanpa infrastruktur air permanen yang siap pakai. Kita selalu mengulang-ulang narasi “kesulitan sumber air” setiap tahun, seolah-olah kemarau and karhutla adalah siklus kejutan baru bagi pemerintah daerah.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Mengandalkan embung portabel di tengah amukan api yang telanjur meluas hingga 5 hektare adalah strategi defensif yang lamban and berisiko tinggi memicu kelelahan ekstrem pada personel. BPBD and Pemkab Kotim seharusnya sudah menghentikan proyek mitigasi reaktif and mulai membangun jaringan sumur bor dalam (deep well) atau embung permanen berkapasitas besar di setiap desa ring satu rawan karhutla.

    Selain itu, luasan 5 hektare yang terbakar dalam waktu singkat mengindikasikan adanya potensi pembiaran atau keterlambatan respons awal. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata; usut tuntas kepemilikan lahan yang terbakar di Eka Bahurui ini. Jika ada indikasi kesengajaan demi menekan biaya pembersihan lahan (land clearing), seret pemiliknya ke meja hijau. Jangan biarkan paru-paru warga Sampit kembali dikorbankan oleh keserakahan ekonomi spekulan tanah.(***)

  • Daya Beli Warga Sampit Dikuras Cekaman Inflasi 4,02 Persen: Lonjakan Harga Emas, Bensin, dan Biaya Sekolah Mencekik Rakyat

    Daya Beli Warga Sampit Dikuras Cekaman Inflasi 4,02 Persen: Lonjakan Harga Emas, Bensin, dan Biaya Sekolah Mencekik Rakyat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tekanan ekonomi yang menghimpit masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian tidak menunjukkan tanda-tanda mereda memasuki pertengahan tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotim merilis manifes angka inflasi tahunan (year-on-year) Juni 2026 yang meroket menyentuh angka 4,02 persen. Grafik mengkhawatirkan ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, mengonfirmasi bahwa biaya hidup di Bumi Tambun Bungai semakin menyengat and daya beli riil masyarakat sedang berada dalam posisi terancam.

    Manifes Metrik BPS: Emas Perhiasan dan Sektor Transportasi Jadi Motor Utama

    ​Kepala BPS Kotim, Eddy Surahman, membeberkan bahwa riak kenaikan harga barang and jasa pada Juni 2026 juga mencatatkan inflasi sebesar 0,28 persen secara bulanan (month-to-month) serta mengunci angka 2,63 persen untuk indeks tahun kalender (year-to-date).

    ​”Inflasi masih dipengaruhi oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pembentukan Indeks Harga Konsumen,” urai Eddy Surahman lewat Berita Resmi Statistik (BRS) BPS Kotim.

    ​Berdasarkan sirkuit data taktis BPS, terdapat dua kelompok pengeluaran dominan yang bertindak sebagai motor penggerak utama dalam menguras isi dompet warga secara masif:​Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya: Menjadi penyumbang andil inflasi terbesar, yakni mencapai 0,75 persen, yang didorong secara agresif oleh tren kenaikan harga komoditas emas perhiasan di pasaran. ​Kelompok Transportasi: Memberikan andil destruktif sebesar 0,71 persen, dipicu oleh fluktuasi kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, pelumas kendaraan bermotor, hingga bahan bakar solar.

    Sektor Pangan Olahan dan Pendidikan Ikut Membakar Indeks Harga

    ​Sirkuit kenaikan harga juga merembet ke sektor kebutuhan perut harian melalui kelompok penyediaan makanan and minuman atau restoran dengan andil inflasi sebesar 0,29 persen. Berbagai menu makanan siap saji yang dikonsumsi masyarakat kelas pekerja, seperti nasi dengan lauk, ayam goreng, hingga ikan bakar, kompak merangkak naik and memperparah pengeluaran harian rumah tangga.

    ​Tak kalah mencekik, kelompok pendidikan turut menyumbang andil inflasi sebesar 0,14 persen. Kenaikan pada sektor ini dipicu oleh momentum pendaftaran tahun ajaran baru yang mendongkrak biaya bimbingan belajar (bimbel), taman kanak-kanak (TK), hingga jenjang perguruan tinggi.

    ​Kendati demikian, laju inflasi Juni ini sedikit tertahan oleh penurunan harga (deflasi) pada beberapa komoditas hortikultura spesifik, seperti cabai rawit, bawang merah, and tomat. BPS menegaskan bahwa pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK) ini wajib menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama bagi pemerintah daerah guna merumuskan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tingkat tapak.

    ​Inflasi tahunan Sampit yang menembus angka 4,02 persen adalah alarm merah yang membongkar rapuhnya ketahanan ekonomi domestik Kotim. Angka 4,02 persen ini bukan sekadar statistik dingin di atas kertas meja birokrat, melainkan wujud nyata dari penurunan drastis kesejahteraan masyarakat pekerja di Sampit. Ketika komponen utama inflasi digerakkan oleh komoditas fatal seperti bensin, solar, makanan siap saji, and biaya pendidikan, maka kelompok masyarakat miskin and menengah ke bawahlah yang dipaksa menanggung beban hidup paling berat. Kenaikan biaya sekolah dari level TK hingga perguruan tinggi di tengah situasi ini adalah ironi besar yang mengancam masa depan and akses keadilan pendidikan anak-anak di Kotim.

    ​Kanal Independen menilai kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kotim terkesan mandul and hanya bertindak sebagai pencatat administratif yang pasif. Mengandalkan penurunan harga cabai rawit atau bawang merah untuk menahan laju inflasi adalah bentuk kelengahan tata kelola ekonomi. TPID and Dinas Perdagangan seharusnya melakukan intervensi pasar radikal terhadap rantai pasok transportasi, tata niaga agen, and logistik bahan bakar yang menjadi hulu dari segala kenaikan harga barang harian.

    ​Pemerintah daerah tidak boleh hanya berlindung di balik kalimat “terus memantau”. Aktifkan operasi pasar murah secara masif and tersentralisasi di pemukiman padat, batasi margin keuntungan spekulatif para agen transportasi, and awasi secara represif tarif institusi pendidikan agar tidak ugal-ugalan menaikkan biaya di awal tahun ajaran baru. Jika pengawasan distribusinya tetap dibiarkan longgar tanpa kendali struktural yang berani, maka dalam beberapa bulan ke depan, inflasi ini akan meledak menjadi krisis daya beli akut yang melahirkan kantong-kantong kemiskinan baru di Kotim. (***)

  • Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    Pelarian Saldy dengan Lanting Emas Kandas, Polda Masih Uber Dio-Ramblan di Tengah Misteri Dua Polisi Hanyut

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor penegakan hukum di Bumi Tambun Bungai kembali terkoyak oleh anarki sindikat narkotika bersenjata parang. Sebuah operasi penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Katingan di pedalaman Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Insiden berdarah ini tidak hanya menggugurkan seorang personel Polri, tetapi juga memicu krisis pencarian setelah dua anggota lainnya dilaporkan hanyut misterius di derasnya arus Sungai Katingan demi menyelamatkan diri dari kepungan sajam.

    Penyergapan Taktis di Rakit Emas: Manifes Pelarian Saldy Berakhir

    Sirkuit pengepungan terhadap para pelaku penyerangan brutal ini langsung diaktifkan secara masif oleh tim gabungan Resmob, Intelmob, hingga Basarnas. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026), aparat berhasil mengendus and meringkus salah satu terduga pelaku utama bernama Saldy. Tersangka disergap tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi bersama istrinya di atas sebuah lanting (rakit) penyedot emas di kawasan perairan Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.

    Penangkapan Saldy menjadi titik terang atas kebengisan yang terjadi pada sepertiga malam di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut bermula saat tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap jaringan bandar narkoba. Situasi mencekam pecah ketika aparat diserang secara massal menggunakan senjata tajam.

    Dalam tragedi ini, personel Satresnarkoba bernama Aipda Yudhie Perdana Putra gugur di martir tugas. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka robek ekstrem akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala and tangan.

    Misteri Hanyutnya Dua Personel and Perburuan Keluarga Dio-Ramblan

    Krisis kian meluas setelah dua anggota polisi lainnya, yakni Aiptu Sumariyanto and Bripda Nopandri Ramadhana, dilaporkan hilang misterius. Keduanya diduga hanyut terbawa arus deras Sungai Katingan saat berupaya melompat ke air untuk menyelamatkan diri dari amukan preman sindikat yang membabi buta.

    “Saat ini sirkuit pencarian terhadap dua anggota kami yang hanyut masih menjadi prioritas utama tim gabungan Basarnas, BPBD, TNI, Polri, and relawan di lapangan. Kami terus menyisir aliran Sungai Katingan and kawasan sekitar TKP,” ungkap otoritas resmi Polres Katingan.

    Merespons kedaruratan ini, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengambil langkah radikal dengan mengerahkan personel tambahan dari markas Polda untuk mem-back up penuh operasi di tingkat tapak. Tim diterjunkan dengan dua misi utama: mempercepat penyelamatan korban hilang and mengurai kronologi lengkap insiden.

    Sementara itu, di sirkuit media sosial and grup WhatsApp lokal, beredar luas foto and identitas dua pria lain yang tengah diburu, yakni Dio and Ramblan. Keduanya disebut merupakan adik kandung Saldy and dituding ikut bertanggung jawab atas serangan brutal terhadap para petugas di lapangan. Kendati demikian, Polda Kalteng maupun Polres Katingan masih memilih menahan diri and belum mengeluarkan manifes konfirmasi resmi terkait keterlibatan dua buronan tersebut.

     Kanal Independen memandang tragedi berdarah yang menggugurkan Aipda Yudhie and menghanyutkan dua personel lainnya sebagai potret kelam dari hilangnya kedaulatan hukum di zona remote pedalaman Katingan. Wilayah Tumbang Kalemei yang keterpencilan, dikombinasikan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal (lanting), telah lama bertransformasi menjadi surga persembunyian yang ramah bagi sindikat narkoba bersenjata parang. Aksi penyerangan massal terhadap petugas kepolisian adalah wujud nyata dari aksi terorisme domestik oleh kartel narkoba yang berani membangun kekuatan tanding terhadap institusi negara.

    Konfrontasi brutal ini menelanjangi rapuhnya manajemen risiko taktis and minimnya proteksi taktis bagi anggota Satresnarkoba saat melakukan operasi di wilayah rawan konflik. Kapolda Kalteng tidak boleh berkompromi sedikit pun. Setelah prioritas menyelamatkan dua personel yang hilang selesai, sirkuit tindakan represif total harus diaktifkan. Tangkap Dio, Ramblan, and seluruh aktor intelektual di balik serangan ini, hidup atau mati. Negara tidak boleh kalah oleh egis preman bersenjata parang; hukum tertinggi harus berdiri tegak di pedalaman Katingan.(***)

  • Ancaman Jalur Lepas Landas Bandara H Asan Menyengat: Karhutla Baamang Hulu Aktif Mengepung Koridor Penerbangan Sampit

    Ancaman Jalur Lepas Landas Bandara H Asan Menyengat: Karhutla Baamang Hulu Aktif Mengepung Koridor Penerbangan Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali merangsek ke zona vital infrastruktur daerah. Hingga Jumat (3/7/2026), kobaran titik api di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dilaporkan masih dalam kondisi aktif and terus merongrong ketenteraman lingkungan. Situasi darurat ini merangsang kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim untuk segera mengerahkan armada personel penuh and peralatan pemadaman guna melakukan operasi penjinakan api di lapangan.

    Pertaruhan Jalur Udara Sampit dan Risiko Asap Pekat

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa seluruh kesiapan personel and logistik pemadaman kini telah dipersiapkan secara matang untuk menuju titik koordinat kebakaran. Posisi kebakaran kali ini menjadi atensi super ketat dari lintas sektoral lantaran lokasinya yang sangat strategis and berdekatan dengan Bandara H Asan Sampit.

    Titik api secara rigid berada di sekitar kawasan sensitif, yaitu jalur lepas landas (take off) and pendaratan (landing) armada pesawat terbang. Kepadatan kabut asap yang dihasilkan dari pembakaran vegetasi di atas tanah gambut ini dinilai berpotensi besar mengganggu and melumpuhkan aktivitas penerbangan komersial apabila asap semakin pekat. Oleh karena itu, penetrasi pemadaman darurat harus segera dieksekusi secepat mungkin untuk mencegah kebakaran meluas ke area yang lebih kritis.

    “Karhutla di wilayah Baamang Hulu hingga saat ini masih dalam posisi aktif. Kami akan melakukan operasi pemadaman. Personel dan peralatan saat ini sedang dipersiapkan untuk menuju lokasi kebakaran,” urai Multazam secara gamblang saat memberikan konfirmasi taktis.

    Cekaman Minim Sumber Air di Ring Satu Lahan Gambut

    Di tengah urgensi penyelamatan jalur udara tersebut, tim gabungan di lapangan dipaksa berhadapan dengan kendala klasik yang menguras stamina: keterbatasan sumber air di lokasi kejadian. Karakteristik lahan yang mengering membuat petugas terhambat dalam mengamankan pasokan air masif.

    Air bersih untuk pemadaman hanya tersedia di parit alam yang jarak bentangannya berkisar 100 meter dari titik api utama. Kondisi minim pasokan ini dipastikan memperlambat mobilitas penjinakan api karena proses pemadaman diperkirakan membutuhkan alokasi waktu and tenaga ekstra dari para relawan serta petugas di tingkat tapak.

    “Air untuk pemadaman sangat terbatas. Sumber air hanya ada di parit dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran,” jelas Multazam menggambarkan potret rintangan hidrologis di lapangan.

    Meskipun dihantam hambatan logistik air, BPBD Kotim memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkala and melakukan penanganan bersama tim gabungan guna mencegah api semakin meluas di kawasan strategis tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau kuat untuk tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau serta diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak dini sebelum meluas.

    Kebakaran lahan aktif yang tepat berada di sekitar jalur take-off and landing Bandara H Asan Sampit bukan lagi sekadar musibah kemarau biasa, melainkan ancaman keselamatan transportasi publik berskala tinggi (high-risk security threat). Keberadaan titik api di Baamang Hulu yang berulang setiap musim kering menelanjangi kegagalan struktural Pemkab Kotim dalam membangun infrastruktur mitigasi permanen, seperti sumur bor dalam atau embung cadangan air di kawasan perimeter ring satu bandara. Sangat tidak masuk akal jika sebuah kawasan strategis nasional dibiarkan tanpa pasokan air darurat yang memadai, hingga petugas pemadam harus terseok-seok mengandalkan air parit sejauh 100 meter dari titik api.

    Kanal Independen mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemadaman api semata. Kepolisian Resor Kotim bersama Penegak Hukum Lingkungan Hidup wajib melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kepemilikan lahan yang terbakar di Baamang Hulu tersebut. Area sekitar bandara merupakan zona bernilai ekonomi tinggi yang rawan menjadi sasaran pembersihan lahan (land clearing) ilegal oleh spekulan tanah. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pemilik konsesi lahan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu: cabut hak atas tanahnya, denda pihak yang bersangkutan, and publikasikan namanya ke masyarakat. Jangan biarkan keselamatan penerbangan and kesehatan warga Sampit dipertaruhkan demi keuntungan ekonomi segelintir mafia tanah! (***)

  • Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.

    Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.

    Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.

    ”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.

    Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.

    ”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.

    Formula NOP dan Hak yang Terkunci

    Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.

    Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.

    Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.

    Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.

    Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.

    Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.

    Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.

    ”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.

    Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.

    Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.

    Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.

    ”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.

    Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.

    Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.

    PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.

    Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta

    Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.

    ”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.

    Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.

    Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.

    ”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.

    Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.

    ”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.

    Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.

    ”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.

    Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.

    ”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.

    Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

    ”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.

    ”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.

    Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.

    Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)

  • Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan tembakan memecah malam di Desa Tumbang Kalemei, memaksa warga sekitar berlindung dan mengunci rapat pintu rumah mereka.

    Suasana yang digambarkan menyerupai medan perang itu justru membuat penduduk menjauh, bukan ikut campur melawan aparat.

    Berangkat dari kesaksian mencekam inilah, pemerintah desa setempat memecah kebisuan untuk meluruskan isu ”amuk massa” pasca-operasi sabu yang menewaskan Aipda Yudhi Perdana dan menghanyutkan dua personel lainnya ke Sungai Katingan.

    Perlawanan berdarah disebut murni dilakukan lingkar keluarga terduga pengedar narkoba, bukan wujud pengeroyokan komunal oleh warga secara luas.

    Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Kalemei, Yerlin, menyampaikan klarifikasi melalui rekaman suara yang beredar di kalangan warga pada Kamis (2/7/2026).

    ”Yang menyerang itu bukan warga. Informasi yang beredar itu simpang siur. Sebenarnya yang melakukan penyerangan hanya keluarga pengedar narkoba saja. Masyarakat tidak ikut-ikutan,” ujar Yerlin dalam rekaman itu.

    Malam kejadian nyatanya diselimuti ketakutan. Yerlin mendeskripsikan suasana di sekitar lokasi penggerebekan sangat mencekam. Rentetan tembakan memaksa penduduk sekitar mengunci rapat pintu kayu rumah mereka.

    ”Warga di sekitar TKP semuanya mengunci rumah. Suasananya bertembakan, seperti perang,” kata Yerlin.

    Detail tragedi baru terkuak menjelang subuh saat Yerlin mendatangi lokasi kejadian.

    ”Saya baru tahu subuh tadi lalu datang ke rumah itu. Saya tidak menyangka kasus ini sampai ada polisi yang menjadi korban dan ditemukan meninggal di lanting warga,” ucapnya.

    Terkait identitas target, Yerlin menyebut pria berinisial BIO. Nama ini sejalan dengan kronologi yang dihimpun, yang mencatat target operasi sebagai BIO beserta rekannya, BUSU.

    Rilis resmi kepolisian sejauh ini tidak pernah merinci inisial maupun nama para pelaku. Operasi inilah yang berujung pada gugurnya Aipda Yudhi Perdana di atas sebuah lanting sungai.

    Melalui rekaman yang sama, Yerlin berusaha mengunci narasi agar warganya tidak disudutkan.

    ”Itu semuanya pengedar narkoba saja. Tidak ada masyarakat yang lain,” tegasnya.

    Beririsan dengan Pernyataan Kapolres

    Bantahan perangkat desa sejalan dengan kronologi resmi kepolisian. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam keterangan resmi menyebut penyerangan dilakukan keluarga terduga pelaku, tanpa menyebut keterlibatan warga desa secara keseluruhan.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Dodik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik memastikan situasi di Desa Tumbang Kalemei telah kondusif, sementara keluarga terduga pelaku telah kabur dari lokasi.

    Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah langsung diterjunkan guna mengamankan perimeter dan menyisir sungai untuk melacak dua anggota yang hilang.

    Penjelasan tersebut menempatkan keluarga pelaku sebagai episentrum perlawanan. Keterlibatan warga di luar lingkar kekerabatan pelaku sama sekali belum disinggung dalam rilis resmi penegak hukum.

    Tarik Ulur Persepsi Desa vs Jaringan Narkoba

    Tensi sosial di Tumbang Kalemei bersinggungan langsung dengan tren peredaran sabu yang kian ganas.

    Data Polres Katingan mencatat, sepanjang semester pertama 2026, jajaran aparat meringkus 23 tersangka dari 21 perkara.

    Bukti sitaan melonjak menyentuh 374,23 gram sabu dan 39,40 gram ganja. Komparasi ini memperlihatkan pasokan sabu melompat jauh dari kisaran puluhan gram pada 2025.

    Catatan kelam perlawanan saat penggerebekan sebenarnya bukan barang baru. Rekam jejak penindakan aparat beberapa kali diwarnai perlawanan fisik dengan pihak keluarga pelaku di lapangan.

    Pernyataan Yerlin bahwa ”semuanya pengedar narkoba saja” merupakan garis demarkasi yang tegas dari pemerintahan desa untuk membedakan identitas komunal warganya dari tindakan kejahatan segelintir pelaku.

    Sementara itu, proses penyelidikan dan pencarian Aiptu Sumariyanto serta Bripda Nopandri Ramadhana yang diduga hanyut di Sungai Katingan terus berpacu dengan waktu. (ign)

  • Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Satu polisi gugur dengan luka sabetan senjata tajam. Dua personel lain hilang, diduga hanyut terbawa arus. Seorang warga sipil turut tewas.

    Operasi pemberantasan sabu oleh Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari (2/7/2026), berujung tragedi paling mematikan yang pernah dialami aparat setempat.

    Insiden ini menegaskan kembali pola berbahaya yang berulang di wilayah tersebut. Penindakan narkoba yang kerap dijawab dengan resistensi komunal secara brutal.

    Personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur ditemukan tak bernyawa, terbujur di atas sebuah lanting, rumah rakit kayu yang bersandar di tepi sungai, dengan luka akibat senjata tajam.

    Identitas sang bintara yang beredar bernama Aipda Yudi Kristian. Dua personel lain, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, hingga Kamis (2/7/2026) siang masih dinyatakan hilang dan diduga hanyut.

    Tim gabungan dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah terus menyisir lokasi kejadian serta sepanjang aliran sungai untuk melacak keberadaan keduanya.

    Korban tewas juga jatuh dari pihak warga sipil. Seorang pria berinisial TE (40), yang disebut merupakan keluarga dari salah satu target operasi, turut meninggal dunia di tengah bentrokan.

    Runtutan Bentrokan di Tengah Kegelapan

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Tumbang Kalemei.

    Polisi membidik dua terduga bandar berinisial BI dan BU, dengan catatan salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

    Laporan awal sejumlah media sempat menyebut target tunggal dengan inisial “BIO”, sebelum keterangan belakangan menyebut adanya dua target operasi.

    Tim gabungan Satresnarkoba berangkat pada Rabu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dan tiba di lokasi menjelang tengah malam.

    Personel dibagi menjadi dua. Sembilan orang di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi Batubara mendatangi rumah target sebagai tim pertama. Tiga personel lain bersiaga di sekitar sebuah SMP negeri setempat sebagai tim kedua.

    Bentrokan pecah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat petugas berupaya mengamankan target, perlawanan datang dari dalam rumah.

    Seorang pria menyerang dengan parang, disusul dua pria lain yang juga membawa senjata tajam mengarah ke Kasat Resnarkoba.

    Tembakan peringatan tidak diindahkan. Dalam situasi terdesak, petugas melepaskan tembakan hingga salah seorang penyerang roboh di depan pintu rumah.

    Belakangan, pria berinisial TE (40) dinyatakan meninggal dunia dalam rangkaian bentrokan itu.

    Teriakan histeris dari keluarga pelaku memicu kepanikan dan mengundang kedatangan warga sekitar.

    Massa yang dilaporkan membawa parang, dan sebagian sumber menyebut turut membawa senjata api rakitan, mulai mengepung petugas.

    Terkepung, tim pertama mundur dan berupaya menyeberang menuju sebuah pulau kecil di tengah sungai.

    Menurut kronologi yang dihimpun, Aiptu Sumariyanto, Aipda Yudi, dan Bripda Nopandri kelelahan dalam upaya itu dan terpaksa kembali ke tepi sungai, sementara sejumlah anggota lain berhasil berenang menjauh dan bersembunyi di kawasan hutan.

    Tiga personel yang kembali ke tepian itulah yang kemudian menjadi korban. Satu gugur, dua lainnya hilang.

    Tim kedua yang bersiaga di dekat sekolah sempat diburu massa saat berupaya menuju Polsek Katingan Tengah untuk meminta bantuan, namun berhasil lolos. Sembilan anggota akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat.

    Mobilisasi Pasukan ke Pedalaman

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan insiden yang menewaskan salah satu anggotanya itu.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik menegaskan, situasi di lokasi berangsur terkendali. “Saat ini situasi sudah kondusif. Keluarga pelaku sudah kabur dari lokasi. Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah juga telah bergerak memberikan bantuan dan dukungan dalam penanganan peristiwa ini,” kata Dodik.

    Dodik menekankan, fokus pencarian dilakukan terhadap dua anggota yang belum ditemukan. ”Seluruh kekuatan personel gabungan dari Polres Katingan dikerahkan secara maksimal di lapangan untuk mencari dua anggota Satresnarkoba yang statusnya masih belum ditemukan,” ujarnya.

    Anatomi Resistensi Komunal di Katingan

    Tragedi Tumbang Kalemei bukan anomali. Insiden itu bagian dari pola yang sudah beberapa kali terlihat di wilayah hukum Polres Katingan: penindakan narkoba yang berhadapan dengan perlawanan keras, tidak jarang bersenjata, dan sering kali melibatkan keluarga pelaku.

    Pada April 2026, misalnya, seorang terduga bandar sabu berinisial MS (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan setelah pengejaran yang berlangsung dramatis.

    MS disebut nekat menabrak mobil operasional polisi demi meloloskan diri, dan penggeledahan di rumahnya di Desa Telangkah, Katingan Hilir, sempat diwarnai perlawanan dari pelaku dan pihak keluarganya.

    Di sisi lain, senjata api rakitan bukan barang asing di Katingan. Pada 2024, wilayah hukum Polres Katingan mencatat kasus seorang warga tewas tertembak senjata api rakitan, sebuah pengingat bahwa senjata jenis ini beredar di tengah masyarakat setempat.

    Skala Bisnis Gelap yang Membesar

    Skala peredaran narkoba di Katingan sedang membesar, berdasarkan rilis resmi kepolisian sendiri.

    Pada periode Maret hingga pertengahan Mei 2025, Polres Katingan mengungkap 25 kasus narkotika dengan 32 tersangka dan menyita sekitar 51,02 gram sabu. Dalam Operasi Antik Telabang, 16 Juni hingga 10 Juli 2025, tercatat 5 kasus dengan 8 tersangka dan 46,31 gram sabu.

    Lonjakan angka terlihat tajam memasuki semester pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 21 perkara narkotika dengan 23 tersangka, tetapi barang bukti sabu yang disita melonjak menjadi 374,23 gram, ditambah 39,40 gram ganja.

    Dari kisaran puluhan gram pada 2025 menjadi ratusan gram pada paruh pertama 2026, kenaikan volume sekitar tujuh kali lipat.

    Kepolisian berulang kali menegaskan fokus penindakan telah menjangkau pelosok desa. Kecamatan Katingan Tengah, tempat Tumbang Kalemei berada, konsisten muncul dalam daftar wilayah pengungkapan, meski bukan yang tertinggi.

    Katingan Hilir kerap memimpin. Peredaran ini bahkan menembus struktur pemerintahan desa. Pada awal 2025, seorang kepala desa aktif berinisial SI (50) di Kecamatan Tasik Payawan ditangkap dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (ign)

  • Fajar Berbau Arang Sergap Kota Sampit: Lima Hotspot Confidence Tinggi Kepung Empat Kecamatan

    Fajar Berbau Arang Sergap Kota Sampit: Lima Hotspot Confidence Tinggi Kepung Empat Kecamatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Skenario buruk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi memasuki fase realitas yang mencemaskan. S

    atelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim secara taktis mendeteksi kemunculan lima titik panas (hotspot) baru dalam manifes pengamatan 24 jam terakhir.

    Imbas dari lonjakan titik api ini langsung dirasakan nyata oleh masyarakat di Kota Sampit pada Jumat (3/7/2026) pagi, berupa kepungan kabut asap tipis disertai aroma pekat sisa pembakaran yang menusuk hidung.

    Peta Spasial Kepungan Api dari Koridor Telawang hingga Seranau

    Sebaran lima titik panas berstatus tingkat kepercayaan tinggi (confidence level 8) tersebut terdeteksi merangsek di empat wilayah kecamatan berbeda secara simultan, mengonfirmasi indikasi kuat adanya aktivitas pembakaran lahan di tingkat tapak. Kecamatan Telawang menjadi penyumbang titik api terbanyak dengan deteksi dua hotspot yang mengunci kawasan Kelurahan Tanah Putih. Sementara itu, tiga titik panas lainnya tersebar secara sporadis di tiga wilayah kecamatan pendukung, meliputi: Satu titik api terpantau membara di Kelurahan Tumbang Batu, Kecamatan Bukit Santuai. Satu titik api mengunci kawasan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Satu titik api merangsek ke wilayah Kelurahan Ganepo, Kecamatan Seranau.

    Tingginya status kepercayaan (confidence level) pada kelima koordinat tersebut menjadi peringatan keras bagi tim satgas udara and darat bahwa api sedang aktif melahap vegetasi di atas hamparan gambut.

    Anomali Jarak Pandang 5 Kilometer and Cekaman Parameter Flammable

    Dampak dari karhutla di wilayah pinggiran langsung mengisolasi kualitas udara perkotaan sejak fajar menyingsing. Berdasarkan instrumen pembaruan cuaca BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit pada pukul 08.00 WIB, cuaca perkotaan resmi dilaporkan berkabut asap dengan jarak pandang (visibility) horizontal merosot tajam menjadi hanya 5 kilometer. Indikator klimatologi mencatat suhu udara berada di angka 25,7 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan udara mencapai 97 persen, sementara pergerakan angin bertiup lambat dari arah timur laut dengan kecepatan 4 kilometer per jam.

    “Udara di Sampit sudah mulai berbau asap menyengat sejak pagi hari. Walaupun kabut fisiknya belum terlalu pekat terlihat, tapi baunya sangat terasa. Sepertinya sudah mulai ada lahan luas yang terbakar di sekitar kita,” keluh Mustofa, salah seorang warga Kota Sampit yang mengkhawatirkan penurunan kualitas udara harian.

    Situasi ini kian kritis menyusul rilis analisis BMKG terkait potensi kemudahan terjadinya kebakaran untuk periode 2 hingga 3 Juli 2026. Data sains menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah selatan Kalimantan Tengah, termasuk seluruh bentang alam Kotim, berada pada zona merah dengan kategori mudah hingga sangat mudah terbakar (highly flammable). Di sisi lain, model prediksi cuaca numerik memproyeksikan peluang pembentukan awan konvektif pembawa hujan berada pada indeks yang sangat rendah, sehingga probabilitas pemadaman alami lewat faktor alam dipastikan sangat terbatas menjelang puncak musim kemarau di bulan Juli hingga Agustus ini.

    Kemunculan kabut asap yang langsung mereduksi jarak pandang menjadi 5 kilometer di jantung Kota Sampit hanya karena “lima hotspot” resmi adalah sebuah tanda tanya besar yang menuntut skeptisisme radikal. Dalam kacamata jurnalisme investigatif, realitas lapangan ini mengindikasikan bahwa luas lahan yang terbakar secara riil jauh lebih masif daripada yang mampu ditangkap oleh sensor satelit, atau ada indikasi kuat aksi pembersihan lahan (land clearing) sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari patroli udara. Menolak fakta bahwa ini adalah tindakan ilegal terorganisir di awal puncak kemarau adalah bentuk kenaifan birokrasi daerah.

    Kanal Independen menegaskan bahwa Satgas Karhutla Kotim tidak boleh lagi menggunakan tameng narasi normatif “jarak pandang masih dalam kategori aman untuk transportasi” untuk menutupi kelengahan pengawasan. Bau asap yang mulai dihirup oleh anak-anak, lansia, and kelompok rentan di Sampit sejak pagi hari adalah bukti konkret bahwa tindakan preventif di tingkat kecamatan telah kecolongan. Ketika parameter BMKG sudah berstatus “sangat mudah terbakar” and peluang hujan amblas, imbauan moral di media sosial agar warga tidak membakar sampah menjadi tidak relevan.

    Yang dibutuhkan detik ini adalah tindakan represif hukum yang agresif. Kepolisian bersama Gakkum Lingkungan Hidup harus segera turun ke Kelurahan Tanah Putih, Baamang Hulu, and Ganepo untuk memasang garis polisi (police line) di titik-titik bekas kebakaran tersebut. Lacak kepemilikan sertifikat tanahnya melalui BPN, tangkap aktor intelektualnya, and jika terbukti sengaja dibakar untuk proyek properti atau perkebunan, sita aset lahan tersebut untuk negara. Menghukum pembakar lahan dengan penyitaan aset adalah satu-satunya cara memaksa para spekulan tanah menghormati hak atas udara bersih warga Kota Sampit! (***)  

  • Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Akses mobilitas darat di Jalan Kapten Mulyono Sampit dipastikan akan segera memiliki infrastruktur penerangan yang jauh lebih memadai. Langkah taktis ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi rencana pembangunan puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) baru di sepanjang ruas jalan vital tersebut.

    Spesifikasi Teknis Opersional Pemasangan Lampu Sepanjang 2.900 Meter

    Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, memaparkan bahwa koridor megaproyek pencahayaan ini akan membentang sepanjang kurang lebih 2.900 meter. Titik pemasangan akan dimulai dari kawasan persimpangan Jalan MT Haryono hingga menembus batas simpang Jalan Mohammad Hatta atau yang akrab dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan Sampit.

    Guna menjamin optimalisasi pancaran cahaya di malam hari, Dishub Kotim telah merancang kalkulasi infrastruktur kelistrikan dengan rincian teknis sebagai berikut:

    • Sebanyak 63 tiang PJU setinggi 9 meter akan ditanam secara kokoh di sepanjang jalur perlintasan.
    • Jarak antartiang diatur secara presisi dengan bentangan rata-rata 50 meter demi menghindari adanya titik buta cahaya.
    • Seluruh armada tiang akan dipersenjatai dengan lampu jenis LED berkapasitas daya tinggi sebesar 120 watt.

    “Sebanyak 63 titik PJU akan dipasang menggunakan lampu LED 120 watt. Harapannya ruas jalan ini menjadi lebih terang and memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas,” urai Raihansyah secara taktis pada Rabu (1/7/2026).

    Target Konstruksi Tiga Bulan dan Instruksi Pengosongan Lapak PKL Barat

    Raihansyah menegaskan bahwa Jalan Kapten Mulyono dikategorikan sebagai prioritas utama intervensi PJU karena sirkuit jalan tersebut dinilai sangat rawan memicu insiden kecelakaan lalu lintas, terutama saat diselimuti kegelapan malam. Kehadiran lampu jalan yang representatif diharapkan mampu mendongkrak tingkat keselamatan para pengguna jalan secara signifikan.

    Saat ini, proyek tersebut masih berada dalam sirkuit fase sosialisasi kepada komunitas publik di tingkat tapak. Pekerjaan fisik di lapangan dijadwalkan mulai bergulir sekitar dua pekan ke depan, dengan target penyelesaian total selama 90 hari kalender atau berkisar tiga bulan penuh.

    Selama proses pengerjaan berlangsung, lanskap bahu jalan akan diwarnai oleh aktivitas penggalian tanah yang masif and pemasangan instalasi kabel kelistrikan bawah tanah. Oleh karena itu, Dishub melayangkan instruksi tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak di sisi barat bahu Jalan Kapten Mulyono untuk segera mengosongkan area kerja demi kelancaran proyek.

    “Kami mengimbau para pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di lokasi pekerjaan. Begitu juga pedagang kaki lima di bagian sebelah barat bahu jalan, agar dapat dengan tertib mengosongkan area pekerjaan,” jelas Raihansyah sembari mengingatkan warga untuk mematuhi rambu proyek and mewaspadai potensi bahaya arus kelistrikan.

    Langkah Pemkab Kotim melalui Dishub untuk menerangi Jalan Kapten Mulyono patut diacungi jempol sebagai tindakan preventif yang nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas malam hari di jalur sibuk tersebut. Namun, di balik misi mulia modernisasi fasilitas publik ini, Kanal Independen mencium adanya potensi riak konflik sosial yang kurang diantisipasi secara matang oleh birokrasi daerah. Instruksi sepihak agar para PKL di bahu jalan sebelah barat “tertib mengosongkan area” tanpa dibarengi dengan penyediaan ruang relokasi sementara adalah bentuk kebijakan yang kurang berempati pada ketahanan ekonomi rakyat kecil. Proyek infrastruktur tidak boleh mengorbankan piring nasi para pedagang kecil hanya demi mengejar target teknis 90 hari kalender.

    Selain itu, tantangan terbesar dari proyek PJU di Kota Sampit selama ini bukanlah pada proses pembangunannya, melainkan pada konsistensi pemeliharaan (maintenance law). Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak fasilitas PJU di sudut kota Sampit yang padam berbulan-bulan setelah diresmikan akibat kendala teknis atau aksi pencurian kabel kelistrikan. Dishub Kotim tidak boleh hanya sekadar bangga memasang 63 lampu LED 120 watt baru. Harus ada jaminan anggaran pemeliharaan berkala, pengawasan antipencurian aset, and kepastian pasokan listrik dari PLN agar Jalan Kapten Mulyono tidak kembali berubah menjadi jalur tengkorak yang gelap gulita setelah masa garansi proyek ini habis! (***)

  • Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.

    Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

    Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.

    Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.

    Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.

    Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.

    ”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).

    Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.

    Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.

    Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.

    ”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.

    Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.

    Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.

    Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.

    Dua Laporan Menuju Satu Korporasi

    Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.

    Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.

    Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.

    Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.

    Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.

    Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

    Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.

    Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

    Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.

    ”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.

    Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.

    ”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.

    Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.

    Penyelidikan Bukan Vonis

    Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.

    Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.

    Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.

    Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.

    Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.

    ”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.

    Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.

    Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.

    Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.

    Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.

    ”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.

    Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.

    Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.

    ”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.

    Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.

    Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.

    Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin

    Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.

    Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.

    Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.

    Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.

    Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.

    Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.

    Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

    Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.

    Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.

    Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Potret Lokal Krisis Agraria Nasional

    Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.

    Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.

    Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.

    Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.

    Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.

    ”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.

    Konfirmasi yang Belum Berbalas

    Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.

    Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.

    Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.

    Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.

    Menanti Kepastian Hukum

    Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

    “Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.

    Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)