Kategori: Kalteng

  • Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terganggunya distribusi air bersih di wilayah Dapil III Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan belum lama ini dikeluhkan masyarakat.

    Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan musiman, melainkan sinyal perlunya pembenahan serius pada sistem pelayanan air bersih.

    Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mentaya Sampit harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada infrastruktur intake dan kesiapan sistem cadangan.

    Berdasarkan informasi yang diterimanya, terganggunya distribusi air disebabkan dua faktor utama, yakni kerusakan teknis pada pompa serta surutnya debit air di Sungai Mentaya yang menjadi sumber air baku.

    Kondisi tersebut membuat pipa intake tidak mampu menyedot air secara optimal.

    ”Faktor alam memang tidak bisa dihindari, tapi seharusnya bisa diantisipasi dengan kesiapan infrastruktur yang lebih adaptif,” ujar Eddy Mashamy, Kamis (2/4/2026).

    Sebagai langkah cepat, Eddy mendorong Perumdam untuk menyalurkan bantuan air bersih menggunakan armada tangki ke wilayah terdampak, baik secara gratis maupun bersubsidi.

    Selain itu, pengaturan distribusi air secara bergilir juga dinilai penting untuk menjaga kestabilan tekanan selama kapasitas produksi menurun.

    Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pipa intake, seperti pendalaman atau perpanjangan ke titik sungai yang lebih dalam agar tetap dapat berfungsi saat debit air surut drastis.

    ”Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai setiap musim kering masyarakat selalu jadi korban,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eddy menyoroti perlunya ketersediaan pompa cadangan yang siap digunakan sewaktu-waktu.

    Menurutnya, keterlambatan perbaikan akibat tidak adanya unit pengganti hanya akan memperpanjang gangguan distribusi.

    Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembangunan bak penampungan air bersih dalam skala besar sebagai cadangan pasokan minimal dua hingga tiga hari.

    Dengan sistem ini, gangguan teknis maupun faktor alam tidak langsung berdampak pada masyarakat.

    ”Secara jangka panjang, modernisasi infrastruktur Perumdam perlu dilakukan, mulai dari penggantian pipa-pipa lama hingga penerapan sistem digital untuk memantau debit dan tekanan air secara real-time,” ujarnya.

    Selain itu, diversifikasi sumber air baku juga dinilai penting agar tidak sepenuhnya bergantung pada sungai.

    Alternatif seperti pembangunan embung atau pemanfaatan sumur dalam (artesis) dapat menjadi solusi cadangan saat kondisi air sungai tidak memungkinkan.

    Di sisi lain, Eddy juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang transparan.

    Dia meminta Perumdam rutin memberikan informasi perkembangan perbaikan kepada masyarakat serta menyediakan layanan pengaduan yang responsif.

    ”Informasi itu penting supaya masyarakat tidak bertanya-tanya. Sampaikan progresnya secara terbuka dan cepat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • 212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 212 CPNS resmi diangkat menjadi PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Namun, penambahan tersebut belum mampu menutup kekurangan aparatur, sehingga pemerintah daerah kembali menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen sebagai abdi negara.

    ”Sumpah jabatan PNS adalah ikrar suci, janji setia kepada bangsa dan negara serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan amanah,” ujarnya dalam pengambilan sumpah/janji PNS yang digelar di Gedung Serba Guna Sampit, Rabu (1/4/2026).

    Ia mengingatkan para PNS yang baru diangkat agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    ”Jadilah pelayan masyarakat yang santun, responsif, dan berintegritas. Hindari perbuatan tercela dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS.

    Bima mengatakan, isu HIV/AIDS masih menjadi perhatian serius karena penyebarannya dapat terjadi melalui hubungan berisiko, penggunaan jarum suntik bergantian, transfusi darah terkontaminasi, serta dari ibu ke anak.

    Namun demikian, ia menegaskan, HIV/AIDS tidak menular melalui kontak sosial biasa seperti berjabat tangan, berpelukan, atau berbagi makanan.

    ”Karena itu, kita harus menghindari stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengangkatan CPNS menjadi PNS telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk masa percobaan selama satu tahun.

    ”CPNS wajib menjalani masa percobaan, lulus pelatihan dasar, dan memenuhi syarat kesehatan sebelum diangkat menjadi PNS. Pengambilan sumpah ini merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan, kebutuhan ASN di Kotim masih cukup besar.

    Berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13.000 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 9.000 lebih.

    Untuk itu, Pemkab Kotim tengah menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026 sekitar 365 orang. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun serta kebutuhan prioritas daerah.

    ”Dalam dua tahun terakhir, jumlah PNS yang pensiun hampir 500 orang. Tahun ini sekitar 265 orang dan tahun sebelumnya lebih dari 220 orang,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, prioritas usulan formasi difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sebagai bagian dari pelayanan dasar.

    Selain itu, kebutuhan tenaga dokter spesialis juga menjadi perhatian, terutama di Rumah Sakit Samuda dan Rumah Sakit Parenggean yang hingga kini masih kekurangan tenaga tersebut.

    ”Formasi dokter spesialis selalu kami usulkan, tetapi kandidat yang tersedia masih sangat terbatas. Kita berharap usulan formasi tahun ini dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga kekurangan ASN, khususnya pada sektor prioritas, dapat segera terpenuhi,” tandasnya. (hgn/ign)

  • BBM Batal Naik 1 April 2026: Antrean Sempat Mengular, Gambaran Dahsyatnya Efek Wacana Pemerintah di Sampit

    BBM Batal Naik 1 April 2026: Antrean Sempat Mengular, Gambaran Dahsyatnya Efek Wacana Pemerintah di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 menjadi antiklimaks dari gejolak kepanikan yang telanjur meluas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dahsyatnya efek wacana penyesuaian harga tersebut memicu gelombang panic buying yang membuat antrean kendaraan mengular panjang di sejumlah SPBU Kota Sampit, Selasa (31/3/2026) sore. Beberapa jam sebelum pergantian bulan.

    Juga menciptakan guncangan psikologi pasar, bahkan sebelum kebijakan resmi diketuk palu.

    Dino, seorang warga Sampit, misalnya, mengaku sengaja memarkir kendaraannya di antrean untuk mengisi penuh tangki mobilnya karena terdorong simpang siur informasi.

    ”Bahkan ada seliweran Pertalite ikut naik sampai harga Rp15 ribu. Makanya tadi saya buru-buru mengisi penuh untuk mobil,” tuturnya, saat menunggu giliran pengisian, Selasa (31/3).

    Pelaku usaha ekspedisi menjadi kelompok yang paling terguncang oleh pusaran informasi tersebut.

    Andi (45), pengusaha yang mengandalkan armada truk dan pikap untuk distribusi barang antarkecamatan, mengaku sudah bersiap menghitung ulang struktur biaya operasional usahanya.

    Komponen bahan bakar memegang kendali utama atas margin keuntungannya.

    ”Kalau BBM naik, otomatis biaya angkut juga naik. Mau tidak mau harga barang ikut disesuaikan. Tapi daya beli masyarakat juga belum tentu kuat. Kalau harga barang dinaikkan, risiko kehilangan pelanggan. Kalau tidak dinaikkan, usaha bisa tekor pelan-pelan,” keluh Andi.

    Beban psikologis serupa menghantam para pengemudi angkutan barang. Siswanto (38), sopir truk pengangkut kebutuhan pokok, rutin membakar puluhan liter solar dalam satu kali rute perjalanan antarkecamatan.

    Kabar kenaikan harga membuatnya cemas memikirkan selisih biaya jalan yang sering kali harus ditanggung sepihak oleh sopir.

    ”Kalau naik, yang paling terasa itu kami di lapangan. Ongkos belum tentu ikut naik, tapi biaya jalan pasti naik duluan. Kadang kami harus putar otak, kurangi pengeluaran di rumah. Kalau tidak, ya tekor. Sementara kerjaan tetap harus jalan,” urainya.

    Sektor konstruksi turut merekam guncangan ekspektasi yang sama. Pengusaha depot bahan bangunan di Sampit memproyeksikan efek berantai jika harga BBM benar-benar direvisi.

    Lonjakan ongkos kirim material dipastikan akan mendongkrak harga bahan bangunan dan berpotensi menunda realisasi sejumlah proyek pembangunan.

    Wacana penyesuaian harga ini bermula dari fluktuasi minyak mentah dunia yang memperlebar selisih harga keekonomian dengan harga jual domestik.

    Rentang harga tersebut sempat memunculkan kekhawatiran soal pembengkakan beban kompensasi negara.

    Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan badan usaha penyedia energi kemudian mengambil keputusan final menahan harga.

    BBM jenis subsidi maupun non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan membendung laju inflasi daerah.

    Kepastian pembatalan ini membawa kelegaan seketika bagi pelaku ekonomi di Kotawaringin Timur. Peristiwa simpang siur informasi ini menyisakan catatan nyata betapa rentannya psikologi pasar daerah terhadap wacana kebijakan pusat.

    Rencana yang belum berwujud keputusan resmi terbukti mampu menahan ekspansi pengusaha, membuat sopir waswas kehilangan pendapatan harian, dan mendorong warga memborong pasokan di mesin pompa SPBU. (ign)

  • Air Tak Mengalir, Perumdam Tirta Mentaya Sampit Ungkap Penyebab dan Solusi Darurat untuk Wilayah Selatan

    Air Tak Mengalir, Perumdam Tirta Mentaya Sampit Ungkap Penyebab dan Solusi Darurat untuk Wilayah Selatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis air bersih di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Setiap kali kemarau panjang tanpa hujan, pelanggan Perumdam Tirta Mentaya Sampit turut terdampak.

    Debit sungai yang menurun bahkan berubah asin membuat proses pemompaan terganggu, sehingga distribusi air ke pelanggan, khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya tak mengalir normal.

    Kepala Bagian Teknik Perumdam Tirta Mentaya Sampit, Edy Dyufriadi, menjelaskan bahwa gangguan distribusi yang terjadi sekitar sepekan terakhir dipicu karena kondisi pasang surut air sungai.

    ”Air sungai surut mulai sekitar pukul 05.00 hingga 11.00 siang. Saat surut, kami tidak bisa memompa secara maksimal. Setelah air pasang, baru pompa besar bisa dijalankan,” kata Edy Dyufriadi, Selasa (31/3/2026).

    Dia menegaskan, distribusi air bersih tidak bisa disamakan dengan listrik yang mengalir stabil.

    Proses penyaluran air sangat bergantung pada ketersediaan air baku dan sistem pemompaan.

    Menurutnya, kondisi saat ini murni dipengaruhi faktor alam yang terjasi di luar kendali.

    Minimnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan Sungai Mentaya mengalami intrusi air asin, sementara debit air Sungai Sampit juga menurun drastis.

    ”Kalau air sungai asin, bukan hanya pelanggan perumdam yang terdampak. Sebagian besar masyarakat di wilayah selatan juga mengalami krisis air bersih,” jelasnya.

    Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, salah satunya dengan memindahkan titik Instalasi Pengolahan Air (IPA) sejauh 7 kilometer dari Jalan HM Arsyad ke Desa Ramban, kemudian dilanjutkan produksi di Pulau Lepeh yang berjarak sekitar 13 kilometer.

    Langkah ini diharapkan dapat mengatasi persoalan saat air sungai mengalami intrusi asin.

    Namun, dalam kondisi ekstrem seperti kekeringan berkepanjangan, debit air tetap tidak mencukupi sehingga distribusi ke pelanggan terkadang masih terganggu.

    ”Kita tidak bisa mengatur alam. Tapi ketika kondisi air normal dan mencukupi, distribusi bisa berjalan lancar hingga 24 jam,” tegasnya.

    Sebagai langkah penanganan darurat, Perumdam Tirta Mentaya telah bekerja sama dengan BPBD Kotim untuk menyalurkan air bersih langsung ke rumah warga menggunakan mobil tangki yang dioperasionalkan oleh BPBD Kotim.

    Selain itu, pihaknya juga berharap hujan segera turun untuk memulihkan kondisi sungai dan meningkatkan debit air.

    ”Upaya jangka pendek ya dropping air bersama BPBD dan berharap hujan turun. Alhamdulillah Senin kemarin sempat hujan. Harapannya air pasang bisa terjadi dua kali dalam sehari. Kalau pasang dua kali, distribusi bisa lebih aman,” katanya.

    Edy menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan.

    Pada periode 2024 hingga 2025, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar, yang bersumber dari dana APBD Kotim sebesar Rp10 miliar dan Rp10 miliar dari bantuan program National Urban Water Supply Project (NUWSP).

    Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 50 liter per detik di Pulau Lepeh dan optimalisasi jaringan pipa serta pemasangan sambungan rumah (SR) di Sei Ijum Raya.

    ”Tahun 2026 rencananya dianggarkan lagi sekitar Rp1,2 miliar untuk melanjutkan optimalisasi jaringan  SR di Sei Ijum Raya,” ujarnya.

    Edy menambahkan, upaya pengembangan jaringan pipa dan memastikan kelancaran distribusi air ke pelanggan akan terus dioptimalkan.

    ”Kami berupaya meningkatkan pelayanan dan merespons cepat setiap keluhan masyarakat. Kami harapkan masyarakat melapor melalui nomor pengaduan resmi. Kalau hanya lewat media sosial, tidak selalu terpantau. Melalui WhatsApp pengaduan, penanganan kami upayakan bisa ditindaklanjuti lebih cepat,” ujarnya.

    Sebelumnya, warga di sejumlah titik di Samuda seperti Basirih Hilir, Basirih Darat, dan sekitar Masjid Jami mengeluhkan air Perumdam Tirta Mentaya yang tidak mengalir hingga berhari-hari.

    Kondisi itu bahkan terjadi sejak sebelum Lebaran, sehingga bak mandi dan tandon rumah warga kosong. Akibatnya, kebutuhan harian bergantung pada sumber alternatif. (hgn/ign)

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)

  • Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Tengah mulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilaporkan organisasi adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

    Laporan yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, ini resmi naik ke tahap penyelidikan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh unit tipikor. Ia menegaskan, laporan itu sejak awal diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Budi Rachmat, Senin (30/6/2026).

    Laporan Mandau Talawang terkait dugaan gratifikasi dalam proses kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Dalam berbagai pernyataannya, perwakilan Mandau Talawang menuding adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kotim Rimbun untuk memperlancar penerbitan rekomendasi KSO, dan menyatakan dugaan itu harus dibuktikan melalui jalur penegakan hukum.

    Mandau Talawang sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Laporan resmi ke aparat diketahui telah didaftarkan dan dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian.

    Pada tahap penyelidikan saat ini, penyelidik Polda Kalteng memeriksa bahan yang diserahkan pelapor. Dokumen pendukung dan keterangan awal diverifikasi untuk menilai kelengkapan serta memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana di balik laporan gratifikasi tersebut.

    Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Adapun pengurus koperasi yang disebut dalam laporan telah diundang untuk memberikan klarifikasi, namun belum dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri.

    ”Kami sudah meminta keterangan dari pihak pelapor. Untuk pihak pengurus koperasi, undangan klarifikasi sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang setelah Idulfitri,” lanjut Budi.

    Sambil menunggu kehadiran pengurus koperasi, penyelidik tetap mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Fokus kerja diarahkan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

    ”Saat ini penyelidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan sikap atas tudingan tersebut.

    Dia membantah menerima uang Rp200 juta per koperasi terkait penerbitan rekomendasi KSO dengan Agrinas dan menyatakan siap menghadapi laporan secara profesional di hadapan penegak hukum. (ign)

  • Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    Belanja Pegawai Kotim Rp881 Miliar: Deretan OPD Raksasa Kuras Porsi Terbesar APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belanja pegawai masih mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2026.

    Dari total belanja daerah yang dipatok sekitar Rp1,98 triliun, alokasi untuk gaji, tunjangan, dan penghasilan aparatur mencapai Rp881,29 miliar.

    Angka tersebut secara kasat mata mencapai 44,5 persen dari total belanja daerah. Proporsi ini berada di atas ambang batas 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Kendati demikian, perhitungan riil batas 30 persen tersebut masih bergantung pada komponen pengurang atau pengecualian yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemkab Kotim untuk menyesuaikan postur anggarannya sebelum tenggat 2027.

    Penelusuran pada Lampiran IV Peraturan Daerah Kotim Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026, memperlihatkan distribusi beban raksasa tersebut pada sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar.

    Dinas Pendidikan menempati urutan teratas. Dari total pagu Rp602,13 miliar yang dikelola, sebesar Rp470,03 miliar dialokasikan khusus untuk komponen pegawai.

    Proporsi 78 persen untuk belanja aparatur di instansi tersebut membuat ruang pembiayaan sektoral lainnya, seperti peningkatan sarana prasarana sekolah dan program penunjang layanan pendidikan, menjadi jauh lebih kecil secara perbandingan anggaran.

    Pola serapan tinggi juga tercatat di sektor layanan dasar lainnya. Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp142,45 miliar untuk belanja pegawai dari total pagu Rp246,41 miliar.

    RSUD dr. Murjani Sampit menyusul dengan porsi belanja pegawai Rp58,21 miliar dari total anggaran Rp148,94 miliar.

    Komponen operasional birokrasi di kedua fasilitas ini berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan, obat-obatan, dan program promotif-preventif warga.

    Pada pusat administrasi pemerintahan, Sekretariat Daerah menempatkan belanja pegawai di angka Rp28,45 miliar dari total anggaran Rp55,48 miliar.

    Beban ini berada di atas Sekretariat DPRD yang mencatatkan alokasi Rp22,14 miliar dari pagu Rp48,29 miliar.

    Postur anggaran di sejumlah OPD dengan serapan belanja pegawai besar tersebut memperlihatkan anatomi serapan yang signifikan di tengah desakan regulasi pusat.

    Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menyatakan, Pemkab Kotim akan menempuh jalur efisiensi.

    ”Ke depan kita akan lebih selektif. Belanja yang tidak prioritas akan kita evaluasi, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak mendesak,” ujar Halikinnor.

    Berdasarkan keterangan tersebut, rasionalisasi akan diarahkan pada pos-pos seperti belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan dinas, serta kegiatan seremonial.

    Langkah ini dirancang untuk membuka ruang penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai tanpa langsung menyasar komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Halikinnor menyebut pemotongan TPP merupakan langkah paling akhir setelah efisiensi operasional maksimal dilakukan.

    ”Kalau bisa kami menghemat yang lain dulu, sehingga kalaupun TPP tetap harus dipangkas tapi jumlahnya sedikit, karena itu yang menjadi tambahan penghasilan bagi ASN,” katanya.

    Deretan angka di sejumlah OPD dengan serapan tertinggi ini memetakan konsentrasi beban anggaran di Kotim.

    Sejauh mana janji evaluasi pengeluaran non-prioritas itu mampu menekan persentase belanja pegawai secara terukur di instansi-instansi tersebut, akan menentukan sisa ruang fiskal yang tersedia untuk program pembangunan dan pelayanan publik menjelang 2027. (ign)

  • Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Sampit Mulai Melonjak, Puncak Keramaian Diprediksi Berlanjut hingga April

    Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Sampit Mulai Melonjak, Puncak Keramaian Diprediksi Berlanjut hingga April

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Sampit mulai menunjukkan lonjakan peningkatan signifikan. Bahkan, di hari terakhir masa angkutan Lebaran, Senin (30/3/2026) kedatangan penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Sampit mencapai 2.130 orang.

    Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit, Gusti Muchlis, yang juga menjabat sebagai Ketua Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Sampit, menyampaikan selama 18 hari pelaksanaan, terhitung sejak 13 hingga 30 Maret 2026, total penumpang terakumulasi sebanyak 13.190 orang.

    ”Jumlah penumpang naik kapal sebanyak 8.873 orang, sedangkan penumpang turun mencapai 4.317 orang,” ungkap Muchlis.

    Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 16,69 persen atau berkurang 2.643 penumpang dari total sebelumnya 15.836 orang. Pada tahun lalu, tercatat 10.551 penumpang naik dan 5.285 penumpang turun.

    Data tersebut juga termasuk kedatangan dua kapal yang sandar di Pelabuhan Sampit di waktu bersamaan sekitar pukul 16.00 WIB.

    ”Data ini sudah termasuk kedatangan dua kapal di waktu bersamaan sekitar pukul 16.00 WIB, yaitu KM Kirana III tiba dari Surabaya sekitar pukul 15.30 menurunkan 721 penumpang dan KM Leuser tiba dari Semarang sekitar 15.45 WIB menurunkan 1.409 penumpang,” jelasnya.

    Kepala PT Pelni Cabang Sampit, Siti Nafillah, menambahkan lonjakan ini menjadi indikator awal fase padat arus balik yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa kali kunjungan kapal  ke depan.

    ”Sore ini KM Leuser dari Semarang menurunkan penumpang turun sebanyak 1.406 orang. Ini menjadi awal keramaian pada momentum arus balik Lebaran,” ujar Siti Nafillah saat diwawancarai di Pelabuhan Sampit, Senin (30/3/2026).

    Tak hanya kedatangan, arus keberangkatan dari Sampit menuju Semarang juga masih terus ramai meski tidak sepadat di periode arus mudik.

    ”Untuk keberangkatan besok ke Semarang, estimasi sementara sekitar 416 penumpang dan kami masih membuka penjualan tiket hingga besok, jadi ada kemungkinan masih akan terus bertambah,” katanya.

    Pergerakan arus balik dipastikan berlanjut pada 31 Maret 2026 dengan kedatangan KM Lawit dari Surabaya yang dijadwalkan tiba pada pukul 18.00 WIB dengan estimasi 1.335 penumpang turun.

    Siti memperkirakan lonjakan penumpang pada momen arus balik akan terus berlangsung hingga April.

    ”Dipastikan ada empat kali kedatangan dengan jumlah penumpang di atas 1.200an, yaitu kedatangan 30 Maret sore ini, kedatangan 31 Maret, kemudian tanggal 8 dan kedatangan kapal pada 9 April,” ungkapnya.

    Menurutnya, pola arus balik tahun ini cenderung bertahap. Pada gelombang awal, jumlah penumpang masih relatif rendah, namun meningkat signifikan pada kedatangan berikutnya.

    ”Yang awal arus balik kedatangan 25 Maret 2026 itu masih sepi hanya menurunkan 189 penumpang, tapi sekarang sudah mulai ramai dan puncaknya terlihat di angka 1.400-an,” jelasnya.

    Siti juga menyebut arus balik tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang karena dipengaruhi masa libur panjang.

    ”Arus balik ini tidak langsung memuncak sekaligus, tapi berangsur-angsur. Karena masih masa libur, jadi kedatangan penumpang pada momen arus balik berlangsung lebih panjang justru setelah masa posko angkutan Lebaran berakhir,” katanya.

    Untuk operasional Pelni, masa layanan angkutan Lebaran akan berakhir pada 6 April 2026. Namun, pergerakan penumpang diprediksi masih berlangsung hingga 8–9 April.

    ”Untuk Pelni, masa angkutan Lebaran berakhir tanggal 6 April. Tapi arus balik kemungkinan masih terasa sampai tanggal 8 dan 9,” pungkasnya.

    Secara nasional, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang pada Senin (30/3/2026).

    Total penumpang yang dilayani mencapai 27.296 orang, meningkat 34,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 20.304 penumpang.

    Sebagai informasi, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas dengan singgah di 75 pelabuhan.

    Selain itu, terdapat 30 trayek kapal perintis yang menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) dengan total 229 pelabuhan, 516 ruas, dan 2.515 rute.

    Tak hanya itu, PELNI juga mengoperasikan 17 kapal rede serta melayani delapan trayek tol laut dan satu trayek khusus kapal ternak untuk mendukung distribusi logistik nasional.

    Terpisah, Direktur Utama PELNI, Tri Andayani menyebut capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi selama periode arus balik Lebaran tahun ini.

    ”Hari ini menjadi salah satu hari dengan realisasi penumpang tertinggi selama periode arus balik Lebaran 2026. Kami mencatat total penjualan tiket untuk seluruh periode Angkutan Lebaran, 6 Maret hingga 6 April 2026, mencapai 594.547 tiket, yang terdiri dari 541.144 penumpang kapal penumpang dan 53.403 penumpang kapal perintis,” ujarnya.

    Hingga 30 Maret 2026, total penumpang arus balik periode 23 Maret hingga 6 April 2026 tercatat mencapai 277.549 orang.

    Ia menilai lonjakan ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan PELNI.

    ”Alhamdulillah selama periode Angkutan Lebaran berjalan, rata-rata on time performance kapal kami mencapai 97 persen. Meskipun terjadi lonjakan signifikan, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan kapasitas kapal tidak melebihi batas serta terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan setempat,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tren Angkutan Penumpang Pesawat Naik 25,6 Persen, Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sampit Berjalan Lancar

    Tren Angkutan Penumpang Pesawat Naik 25,6 Persen, Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sampit Berjalan Lancar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pergerakan penumpang pesawat selama masa angkutan Lebaran 2026 di Bandara Haji Asan Sampit mengalami peningkatan cukup signifikan.

    Meski trafik naik, pelayanan penerbangan selama 18 hari masa posko diaktifkan, semua layanan berjalan lancar tanpa kendala.

    ”Selama posko diaktifkan mulai 13 hingga 30 Maret 2026 hari ini, layanan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit berjalan lancar, tidak ada kendala. Kalaupun ada delay, masih dalam batas wajar sekitar 30 menit sampai paling lama satu jam, dan tidak sampai terjadi pembatalan penerbangan,” kata Abdul Haris Kabandara Haji Asan Sampit melalui Milianoor Tim Civil Aviation Publication Team (CAPT), Senin (30/3/2026).

    Data posko mencatat jumlah penumpang selama periode angkutan Lebaran 2026 mencapai 10.537 orang atau naik 25,6 persen dibanding Lebaran tahun lalu yang berjumlah 8.387 penumpang.

    Dari jumlah tersebut, penumpang berangkat tercatat sebanyak 6.033 orang dan penumpang datang 4.504 orang.

    Kenaikan jumlah penumpang ini sejalan dengan bertambahnya frekuensi penerbangan.

    Selama periode Lebaran 2026, tercatat 134 pergerakan pesawat atau meningkat 81,1 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 74 penerbangan.

    Haris mengatakan, peningkatan jumlah penumpamg dan meningkatnya trafic penerbangan juga dipengaruhi karena minat masyarakat yang menggunakan transportasi udara, terutama untuk rute menuju Pulau Jawa cukup tinggi.

    ”Selama masa angkutan Lebaran, rata-rata keterisian penumpang penuh, baik saat keberangkatan maupun kedatangan. Bahkan sampai 3 April diperkirakan masih penuh, khususnya rute ke Jakarta, Surabaya, dan Semarang,” ujarnya.

    Penerbangan dari dan menuju Sampit dilayani dua maskapai, yakni NAM Air menggunakan pesawat Boeing 737-500 untuk rute Sampit–Jakarta, Sampit–Surabaya, dan Sampit–Semarang.

    Sementara, maskapai Wings Air melayani rute regional seperti Sampit–Palangka Raya, Sampit–Banjarmasin, dan Sampit–Pangkalan Bun.

    Namun, kondisi berbeda terlihat pada rute penerbangan dalam wilayah Kalimantan yang belum menunjukkan lonjakan berarti.

    ”Untuk lintas Kalimantan masih relatif sepi. Seperti ke Banjarmasin keberangkatan kemarin, penumpangnya sekitar 60 orang,” katanya.

    Di sisi lain, pergerakan kargo selama periode Lebaran tercatat 31.378 kilogram, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 31.820 kilogram.

    Meski demikian, pengiriman kargo keluar justru mengalami peningkatan, sedangkan kargo masuk mengalami penurunan.

    Secara keseluruhan, operasional angkutan Lebaran di Bandara Haji Asan Sampit berlangsung aman dan terkendali.

    ”Evaluasi terhadap pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini akan menjadi bahan perbaikan ke depan, terutama dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pada periode-periode puncak keramaian baik arus mudik maupun pada momen arus balik Lebaran,” pungkasnya. (hgn/ign)