Kategori: Kalteng

  • Nekat Beraksi di Pagi Hari! Dua Penjambret Bermotor Tanpa Pelat Gasak Kalung Emas IRT di Baamang

    Nekat Beraksi di Pagi Hari! Dua Penjambret Bermotor Tanpa Pelat Gasak Kalung Emas IRT di Baamang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Keamanan ruang publik di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berada dalam lampu kuning seiring maraknya aksi kejahatan jalanan. Kali ini, aksi penjambretan nekat melanda kawasan Kecamatan Baamang pada Jumat pagi (10/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB lebih. Seorang ibu rumah tangga menjadi sasaran empuk dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor saat situasi jalanan justru mulai ramai oleh aktivitas warga.

    Kronologi Eksekusi di Koridor Jalan Cristopel Mihing

    Insiden tersebut meletus tepat di koridor Jalan Cristopel Mihing, di depan Gang Tri Putra. Meskipun matahari telah terbit dan mobilitas warga di sekitar lokasi kejadian terpantau ramai, hal itu tidak menyiutkan nyali para komplotan penjahat jalanan ini untuk mengeksekusi targetnya. Pelaku bergerak cepat dan langsung melarikan diri sesaat setelah berhasil merampas perhiasan korban.

    Korban yang diketahui bernama Ida Suaimi membenarkan tragedi yang menimpa dirinya tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku datang memepet dari arah belakang secara mendadak sebelum menarik paksa perhiasan yang melingkar di lehernya.

    “Iya benar, saya kena jambret. Kalung ditarik dari belakang sekitar jam enam lewat. Saat itu sudah ramai orang,” urai Ida Suaimi memberikan konfirmasi atas musibah yang dialaminya.

    Modus Jupiter Tanpa Pelat dan Kalung Emas yang Putus Dua

    Hantaman tarikan paksa yang begitu kuat dari eksekutor membuat kalung emas milik korban putus menjadi dua bagian. Berdasarkan manifes korban, perhiasan tersebut memiliki kadar 700 dengan berat total sekitar 10 gram. Setengah bagian dari kalung emas tersebut berhasil digondol kabur oleh pelaku, sementara sisa patahannya masih tersangkut di leher korban.

    Aksi kriminalitas ini pun sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman video dan foto yang beredar, modus operandi pelaku meliputi: Armada Operasional: Kedua pelaku menunggangi sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang sengaja dilepas pelat nomor kendaraannya untuk mempersulit pelacakan. Profil Pengendara Depan: Bertindak sebagai joki, mengenakan jaket hitam dan helm pelindung kepala. Profil Eksekutor Belakang: Bertindak sebagai penarik kalung, mengenakan baju cokelat dan penutup kepala berupa topi.

    Warga di sekitar TKP menduga kuat bahwa aksi penjambretan ini telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Meskipun korban mengaku belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan, sirkuit informasi dan bukti CCTV sudah menyebar luas di tengah masyarakat.

    Keberanian dua pelaku menjambret kalung emas milik Ida Suaimi di Jalan Cristopel Mihing pada pukul 06.00 WIB lebih adalah bukti nyata bahwa para pelaku kejahatan jalanan (street crime) di Sampit kian berani, oportunis, dan tidak lagi memedulikan kehadiran massa. Beraksi di tengah ramainya aktivitas pagi hari menunjukkan adanya pergeseran pola kriminalitas, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang mengira suasana ramai aman dari kejahatan. Namun, catatan kritis yang paling tajam dari insiden ini bukanlah sekadar hilangnya emas 10 gram, melainkan fakta pembiaran terhadap maraknya sepeda motor tanpa pelat nomor yang bebas berseliweran di jalanan Sampit.

    Kanal Independen menegaskan bahwa penggunaan sepeda motor Jupiter tanpa pelat nomor dalam aksi ini adalah manifes dari lemahnya sirkuit pengawasan lalu lintas dan patroli preventif di tingkat tapak. Kendaraan tanpa pelat adalah alat utama yang paling disukai oleh pelaku kriminal karena secara otomatis melumpuhkan efektivitas pelacakan kamera ETLE maupun CCTV lingkungan. Jika polisi dan Dinas Perhubungan terus membiarkan kendaraan tanpa identitas resmi ini bebas melintasi jalan-jalan protokol, maka Sampit secara tidak langsung sedang menyediakan “karpet merah” bagi para pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi secara bebas.

    Polres Kotim dan Polsek Baamang tidak boleh pasif dan berlindung di balik alasan “menunggu laporan resmi dari korban”.

    Gunakan rekaman CCTV dan foto manifes pelaku yang sudah beredar luas sebagai dasar hukum untuk melakukan perburuan represif, lacak sirkuit pelarian mereka, dan gila-gilaan gelar razia kendaraan tanpa pelat nomor di seluruh titik strategis Kota Sampit!

    Jika kejahatan jalanan di pagi hari ini dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang radikal, maka rasa aman warga Kotim saat melangkah keluar rumah akan total ambruk, dan jalanan kota akan dikuasai oleh hukum rimba para bandit bermotor. (***)

  • Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman sanksi pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah ternyata memiliki celah penegakan.

    Meski mayoritas perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data harga Tandan Buah Segar (TBS), ketiadaan Satuan Tugas Pengawasan membuat 42 korporasi lain leluasa mengabaikan aturan tersebut.

    Keengganan melapor ini dibiarkan berulang tanpa hambatan sanksi administratif.

    Secara geografis, penyisiran daftar absen dokumen Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Kalteng, menempatkan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai episentrum utama.

    Menyumbang angka ketidakpatuhan tertinggi yang justru didominasi oleh anak usaha grup raksasa.

    Penelusuran asal-usul 42 nama korporasi yang tidak menyampaikan data Periode II Juni 2026 menyingkap pola konsentrasi wilayah tersebut.

    Rekam jejak menunjukkan bahwa hampir separuhnya, yakni 18 perusahaan, berasal dari Kotim.

    Penambahan delapan entitas dari Seruyan menjadikan dua kabupaten yang berbatasan langsung ini menyumbang 26 dari 42 perusahaan, atau setara 62 persen dari total provinsi.

    Kotim menyumbang lebih banyak perusahaan mangkir dibandingkan gabungan keenam kabupaten lain di luar Seruyan sekaligus.

    Grup Raksasa di Kotim dan Seruyan

    Wilayah Kotawaringin Timur mencatatkan sederet perusahaan yang belum menyampaikan data. Daftar tersebut mencakup PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Abadi, PT Agro Wana Lestari, PT Gading Sawit Kencana, PT Nusantara Sawit Persada, PT Borneo Sawit Perdana.

    Kemudian, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana unit TASK1 dan TASK3, PT Sarana Prima Multi Niaga, PT Pelantaran Sawit Perkasa, PT Sapta Karya Damai, PT Teguh Sempurna, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, PT Unggul Lestari, PT Bumi Sawit Kencana, PT Mentaya Sawit Mas, dan PT Karunia Kencana Permaisejati.

    Penelusuran lebih jauh menemukan tiga nama di antaranya terhubung ke Wilmar Group (Bumi Sawit Kencana, Mentaya Sawit Mas, Karunia Kencana Permaisejati).

    Selain itu, terdapat afiliasi Musim Mas Group (Unggul Lestari), NT Corp milik Nurdin Tampubolon (Bangkitgiat Usaha Mandiri), serta Sime Darby Plantation (Teguh Sempurna).

    Puluhan entitas ini bukanlah pemain kecil dengan keterbatasan sumber daya administratif.

    Mereka merupakan anak-anak usaha dari kelompok bisnis sawit terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, memiliki divisi kepatuhan hukum tersendiri, namun tetap masuk dalam daftar absen penyetoran data wajib.

    Kabupaten Seruyan menyusul dengan delapan perusahaan yang tidak melapor. Rinciannya meliputi PT Agro Indomas unit PKS 1 dan PKS 2, PT Wana Sawit Subur Lestari unit Seruyan, PT Bangun Jaya Alam Permai unit Seruyan.

    Kemudian, PT Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Kridatama Lancar (Sime Darby/Minamas), PT Sarana Titian Permata (Wilmar), PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas/SMART), serta PT Binasawit Abadi Pratama (Sinar Mas/SMART).

    Sebaran sisa perusahaan berada di enam kabupaten lain dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

    Kotawaringin Barat menyumbang lima nama, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Indotruba Tengah, serta unit Kotawaringin Barat dari PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Wana Sawit Subur Lestari.

    Wilayah Gunung Mas menyumbang empat korporasi: PT Bumi Agro Prima, PT Berkala Maju Bersama, PT Tantahan Panduhup Asi, dan PT Flora Nusa Perdana.

    Kapuas mencatatkan PT Hijau Pertiwi Indah dan PT Anugerah Sawit Inti Harapan. Katingan memiliki PT Arjuna Utama Sawit dan PT Bisma Dharma Kencana.

    Pulang Pisau mendaftarkan PT Surya Mas Cipta Perkasa unit SCP1 dan SCP2, serta PT Karya Luhur Sejati.

    Terakhir, Lamandau menyumbang satu nama, PT Citra Borneo Indah, yang merujuk catatan Disbun telah bergabung ke PT Sawit Mandiri Lestari.

    Aturan Tegas yang Kehilangan Eksekutor

    Pangkal persoalan ini bukanlah kapasitas administratif, melainkan insentif yang terbentuk oleh ketiadaan konsekuensi nyata.

    Regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (3) dan (4), mengatur mekanisme sanksi yang sangat jelas.

    Perusahaan yang tidak melapor akan dikenai peringatan tertulis maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan, berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap membandel. Ancaman tersebut sebenarnya sangat serius secara hukum.

    Namun, ketegasan regulasi itu hanya akan bekerja jika otoritas berwenang benar-benar mengawasi dan menjatuhkan sanksinya.

    Badan yang seharusnya menjalankan fungsi tersebut, yakni satuan tugas pengawasan yang diwajibkan Pasal 26 dan 27 Permentan 13/2024, belum pernah terbentuk di Kalimantan Tengah.

    Anggota DPRD Kalteng Hero Harapano Mandouw, yang mewakili daerah pemilihan Kotim dan Seruyan sebagai pusat konsentrasi ketidakpatuhan, membenarkan fakta tersebut.

    ”Terkait dalam hal ini kita masih belum membentuk tim terpadu untuk hal pengawasan daripada harga TBS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi, maka Komisi Dua mendorong ini untuk bisa dapat segera kita bentuk,” kata Hero.

    Meski banyak yang mangkir, Hero masih menaruh kepercayaan kepada pihak swasta.

    ”Kita tetap berbaik sangka bahwa semua ini pasti akan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh pihak swasta. Kita optimis dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya juga untuk Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan dan penegakan,” katanya.

    Regulasi ini telah diundangkan selama lebih dari 19 bulan. Jika ditarik mundur berdasarkan pola ketidakpatuhan yang terekam sejak Desember 2023, tidak ada satu pun catatan publik yang menunjukkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin, pernah benar-benar dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali urung menyampaikan data.

    Regulasi tanpa Daya Paksa

    Pola keengganan menyetor data dari puluhan korporasi ini berjalan lurus dengan rekam jejak ketiadaan penegakan aturan.

    Ketika ancaman sanksi urung diwujudkan dan badan pengawas tidak kunjung dibentuk, regulasi tersebut pada praktiknya beroperasi tanpa daya paksa.

    Bukti ketegasan justru datang dari provinsi tetangga saat merespons tekanan serupa pada Mei dan Juni 2026.

    Sulawesi Barat langsung memanggil manajemen 13 perusahaan dan memberikan peringatan pencabutan izin secara tatap muka.

    Kalimantan Timur mewajibkan pelaporan harian, bukan dua mingguan. Kedua provinsi tersebut menunjukkan tindakan konkret yang bisa dilihat publik dalam hitungan minggu setelah krisis nasional mencuat.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru memperlihatkan respons yang stagnan seperti sebelum krisis terjadi.

    Agenda hanya berputar pada rapat dua mingguan, catatan dalam notulen, imbauan administratif, dan daftar nama perusahaan absen yang terus bertambah tanpa konsekuensi.

    Mengulang kalimat imbauan kepatuhan yang persis sama sejak akhir 2023 tanpa penegakan, membuat ekspektasi perubahan perilaku perusahaan menjadi mustahil terwujud, meskipun aturan tersebut terus dikutip ulang dalam berita acara rapat berikutnya.

    Dokumen resmi Disbun serta pengakuan DPRD mengonfirmasi tiga kondisi utama terkait persoalan ini.

    Aturan sanksi telah tersedia, badan pengawas urung dibentuk, dan belum ada preseden penegakan hukum.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya angka ketidakpatuhan pelaporan di Kotim, kabupaten dengan konsentrasi perkebunan sawit terpadat di provinsi ini.

    Rapat Tim Penetapan Harga TBS periode selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

    Agenda tersebut akan kembali mencatat daftar kepatuhan pelaporan data dari seluruh perusahaan, termasuk 18 entitas di Kotawaringin Timur.

    Sesuai ketentuan Pasal 23 Permentan 13/2024, perusahaan yang kembali tidak menyetorkan data akan memenuhi unsur untuk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dari otoritas terkait. (ign)

  • Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yang bergerak tajam ke dua kutub berbeda bagi Said Muhammad Aulia.

    Majelis hakim memangkas drastis hukuman badan sang bandar sabu dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (7/7/2026).

    Tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa disunat menjadi hanya 4 tahun. Namun, palu hakim menghantam keras ranah finansial Said.

    Denda yang dituntut jaksa sebesar Rp1 miliar dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp5 miliar, disertai perampasan seluruh harta kekayaannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” demikian bunyi amar putusan majelis yang diketuai Herdian Eka Putravianto, didampingi hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi.

    Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif Kesatu yang diajukan jaksa. Perkara TPPU ini bermula dari tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada 23 April 2025.

    Said diringkus bersama barang bukti 41 paket sabu seberat 482,27 gram dan 13 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Suzuki Jimny miliknya.

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan bisnis gelap ini dijalankan Said sejak Desember 2019.

    Jejaknya berawal setelah ia berhenti bekerja sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki pada 2015.

    Rentang waktu lima tahun tanpa sumber pendapatan sah itulah yang memicu penyidik melacak asetnya hingga berujung pada perkara pencucian uang.

    Terkait kejahatan narkotikanya, Said lebih dulu dijatuhi vonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025, turun dari tuntutan awal 16 tahun. Tambahan vonis 4 tahun dari kasus TPPU ini membuat total hukuman badan yang harus dihuninya menjadi 16 tahun.

    Jerat Denda Maksimal dan Ancaman Kurungan

    Majelis hakim menggunakan pagu hukum penuh dalam memutus perkara finansialnya. Said dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII senilai Rp5.000.000.000.

    Hakim berwenang penuh menjatuhkan denda maksimal ini karena hukum acara pidana tidak mengikat mereka pada besaran angka tuntutan jaksa, selama tidak melampaui batas undang-undang.

    Putusan ini menyertakan tenggat ketat. Denda Rp5 miliar tersebut wajib dibayar dalam satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan lagi.

    Apabila Said gagal melunasinya, negara akan menyita serta melelang seluruh kekayaan dan pendapatannya.

    Jika hasil lelang tetap tidak menutupi nilai denda, kekurangannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kalkulasi Defisit Aset Sitaan

    Hakim mengabulkan perampasan seluruh 20 item barang bukti yang diajukan jaksa tanpa sisa.

    Daftar sitaan ini merangkum satu rumah beserta tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat, empat perahu karet beserta mesin tempelnya, hingga satu rekening bank.

    Dokumen pengadilan tidak merinci luas tanah maupun kondisi kendaraan. Rincian estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026 memperlihatkan nilai kumulatif aset tersebut kemungkinan tetap tidak mampu menutupi denda Rp5 miliar.

    Nilai kendaraan bermotor, yang meliputi Suzuki Jimny 2023, Suzuki Baleno hatchback, Yamaha XSR 155, Kawasaki Ninja RR, Yamaha Grand Filano, Yamaha Gear, dan Honda Scoopy, diperkirakan mencapai Rp580 juta hingga Rp750 juta.

    Armada air berupa mesin tempel Hangkai 3,6 PK hingga Yamaha Enduro 40 PK, ditambah badan speedboat dan perahu karet, ditaksir bernilai total Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Perhitungan aset properti berpijak pada harga pasaran tanah di Sampit yang saat ini berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi keempat bidang tanah berukuran menengah sebagaimana lazimnya lahan perumahan di kawasan Baamang, nilai gabungan tanah dan bangunan diperkirakan menyentuh angka Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Angka pasti tentu bergantung pada luas aktual yang tidak tercantum dalam berkas perkara.

    Akumulasi seluruh aset tersebut secara kasar berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, di luar saldo rekening Bank BCA yang turut disita.

    Defisit nilai ini membuka kemungkinan bagi Said untuk menjalani hukuman tambahan 410 hari kurungan sebagaimana diatur dalam putusan.

    Melumpuhkan Rantai Sindikat dari Balik Jeruji

    Langkah pemidanaan yang menitikberatkan pada perampasan aset ini mencuat di tengah persoalan yang juga tengah dihadapi sistem peradilan Kalimantan Tengah: narapidana yang tetap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji.

    Realitas ini menunjukkan pemenjaraan fisik belum selalu cukup untuk memutus rantai operasional sindikat, menyajikan pola yang sejalan dengan pendekatan melumpuhkan aset pelaku.

    Fakta ini tersaji jelas pada hari yang sama dengan vonis Said, Selasa, 7 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Ananta Erwandayaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan tuntutan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun bagi Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sedang menjalani hukuman seumur hidup itu didakwa kembali mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik jeruji sekitar April 2025.

    Ririn disebut merekrut Agus Noor Riyadi, sesama narapidana dengan vonis 12 tahun, sebagai kurir dengan janji upah Rp5 juta per 100 gram sabu.

    Komunikasi keduanya difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, dengan pasokan barang diduga berasal dari buron berinisial Asul alias Jack.

    Rantai sindikat ini digagalkan ketika barang bukti 488,31 gram sabu disita sebelum diserahkan.

    Jaksa menilai serangkaian putusan sebelumnya tidak memberikan efek jera terhadap Ririn.

    Catatan hukum menunjukkan narapidana tersebut sebelumnya telah melalui beberapa kali proses peradilan, termasuk ubahan vonis menjadi seumur hidup lewat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK.

    Catatan serupa terekam di berbagai penjara. Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas lembaga pemasyarakatan sebelumnya berhasil menangkap dua narapidana di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya sebagai pengendali jaringan sabu asal Banjarmasin dan Pontianak.

    Lapas Sampit sendiri sempat diterpa tudingan peredaran narkoba dari dalam tahanan pada awal 2025, meski saat itu isunya bercampur dengan sengketa dugaan penipuan oknum pegawai dan belum berujung pada penetapan hukum.

    Realitas ini sejalan dengan data nasional. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menyatakan lebih dari 90 persen transaksi narkoba yang berhasil diungkap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan mencatat 58 dari 171 narapidana, atau 33,9 persen, berstatus residivis.

    Narapidana kejahatan narkotika juga mendominasi 94,37 persen dari total penghuni lapas kasus tindak pidana khusus pada 2025, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Vonis perampasan aset dan denda maksimal bagi Said Muhammad Aulia menempatkan perkaranya sebagai bagian dari pendekatan yang tengah tumbuh di berbagai daerah.

    Langkah ini menyasar kekuatan ekonomi pelaku demi memutus rantai regenerasi sindikat dari balik bui, merespons temuan bahwa jeruji besi semata acap kali belum menghentikan peredaran narkoba.

    Pemberitahuan putusan majelis hakim ini telah disampaikan kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, serta Ikrima Asya Wirantami pada hari yang sama. (ign)

  • Sengaja Dibakar di Pinggir Jalan Raya Titik Api Baru HM Arsyad Menelanjangi Bebalnya Hukum di Tengah Cekaman Karhutla Kotim

    Sengaja Dibakar di Pinggir Jalan Raya Titik Api Baru HM Arsyad Menelanjangi Bebalnya Hukum di Tengah Cekaman Karhutla Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Belum kering peluh tim satgas gabungan setelah berjuang melawan kepungan asap masif dalam sepekan terakhir, bumi Desa Eka Bahurui kembali diguncang oleh kemunculan titik api baru pada Kamis siang. Kali ini, jilatan api secara mendadak membakar hamparan semak belukar yang berada tepat di pinggir koridor vital Jalan HM Arsyad Kilometer 10,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Beruntung, penetrasi taktis petugas berhasil melokalisir sirkuit kebakaran sebelum merembet menjadi petaka yang lebih luas.

    Penanganan Kilat Personel Pos Sektor Eka Bahurui di Perimeter Jalan Utama

    Sirkuit kedaruratan karhutla ini pertama kali terdeteksi sekitar pukul 13.00 WIB setelah seorang warga secara proaktif mendatangi langsung pos jaga Sektor Eka Bahurui untuk memberikan laporan tapak. Merespons laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi menggunakan satu unit mobil tangki pemadam dan tiba hanya beberapa menit kemudian.

    Setelah melakukan penilaian kondisi lapangan (size up), personel langsung melancarkan gempuran air ke titik api yang melahap lahan kosong berselimut vegetasi belukar dengan dimensi sekitar 3 x 10 meter. Dalam durasi singkat sekitar 20 menit, amukan api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

    “Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak sempat meluas ke area sekitar,” urai Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi, memberikan konfirmasi resmi.

    Operasi pemadaman darurat ini dinyatakan selesai pada pukul 13.25 WIB tanpa adanya korban jiwa maupun luka, and seluruh personel ditarik kembali ke pos pada pukul 13.30 WIB dengan dukungan cuaca cerah di lapangan.

    Aroma Arson dan Ironi Gempuran Udara Helikopter BNPB

    Peristiwa ini secara otomatis menambah daftar panjang kejadian karhutla yang mengunci wilayah Desa Eka Bahurui dalam beberapa hari terakhir. Kawasan ini sebelumnya telah menjadi zona merah setelah dihantam kebakaran hebat yang berkobar selama lima hari berturut-turut and belum sepenuhnya padam akibat sulitnya akses serta kondisi lahan gambut. Untuk memutus kepala api yang merayap di lapisan dalam tanah, dua unit helikopter bantuan dari BNPB bahkan harus dikerahkan melakukan operasi pengeboman air (water bombing) dengan menjatuhkan ribuan liter air ke titik-titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

    Namun, di tengah masifnya operasi udara tersebut, munculnya titik api baru di pinggir jalan utama yang diduga kuat dipicu oleh unsur kesengajaan (arson) menelanjangi betapa beraninya para pelaku kejahatan lingkungan menantang hukum. Pihak berwenang menegaskan bahwa dugaan sabotase pembakaran sengaja ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Pos Sektor Eka Bahurui melaporkan bahwa operasi pemadaman di lapangan berjalan dengan baik dari sisi kemampuan personel, komunikasi, hingga dukungan logistik. Kendati demikian, munculnya kembali titik api ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman karhutla di Kotim masih berada pada level yang sangat tinggi seiring datangnya musim kemarau.

    Pecahnya titik api baru di Jalan HM Arsyad Km 10,5 Desa Eka Bahurui yang dilaporkan terindikasi kuat akibat unsur kesengajaan (arson) adalah puncak kebebalan hukum and bentuk penghinaan nyata terhadap negara. Di saat anggaran negara dikuras habis untuk menerbangkan dua helikopter water bombing BNPB guna memadamkan bara lima hari di wilayah yang sama, para spekulan tanah atau oknum tidak bertanggung jawab justru dengan santai menyulut korek api di pinggir jalan raya. Lokasi pembakaran yang berada tepat di tepi jalan utama membuktikan bahwa pelaku tidak lagi memiliki rasa takut terhadap sanksi hukum maupun patroli satgas.

    Kanal Independen mengecam keras jika insiden ini hanya diselesaikan dengan ritual pemadaman 20 menit lalu dianggap angin lalu karena luasannya yang kecil. Justru dari lahan kecil berukuran 3 x 10 meter inilah modus operandi land clearing murah bermula. Mengaitkan kemunculan api murni karena “cuaca panas kemarau” di pinggir jalan aspal adalah kenaifan birokrasi.

    Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek MB Ketapang tidak boleh menunda waktu lagi: lakukan investigasi forensik di Km 10,5, cari saksi mata yang melihat pergerakan mencurrigaan pada pukul 13.00 WIB tersebut, and kejar pelaku pembakaran sengaja ini!

    Jika hukum tidak ditegakkan secara radikal and pelaku arson tidak dipenjarakan sebagai contoh di ruang publik, maka imbauan larangan membakar lahan dari pemerintah hanya akan menjadi bahan tertawaan para mafia tanah yang siap mengubah seluruh lanskap hijau Kotim menjadi abu di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Teror Ulat Menembus Dinding Rumah Warga Baamang Tengah Saat Ekosistem Perkotaan Kotim Mulai Oleng

    Teror Ulat Menembus Dinding Rumah Warga Baamang Tengah Saat Ekosistem Perkotaan Kotim Mulai Oleng

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kenyamanan hidup warga di kawasan padat penduduk Jalan Muchran Ali, Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi terkoyak. Selama hampir sepekan terakhir, pemukiman mereka merangsek diserbu oleh ledakan populasi ulat bulu. Fenomena biologi ini kian mencemaskan lantaran koloni hama tersebut tidak lagi sekadar mengokupasi tanaman pekarangan, melainkan sudah menjalar liar masuk ke dalam ruang domestik rumah warga.

    Mobilisasi Taktis Pemadam Kebakaran dan Skenario Lokalisir Pestisida

    Manifes kedaruratan di lapangan pada Rabu (8/7/2026) merekam puluhan hingga ratusan ulat bulu merayap masif di dinding, lantai teras, hingga ruang dalam rumah. Kondisi ini melumpuhkan aktivitas harian warga, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil karena dibayangi risiko kesehatan berupa gatal-gatal ekstrem and reaksi alergi kulit.

    Menerima sirkuit laporan darurat dari warga via pesan singkat WhatsApp pada Kamis pagi (9/7/2026) pukul 10.18 WIB, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim langsung mengaktifkan status penanganan taktis. Personel dari Peleton II Regu II diberangkatkan dari Markas Komando pada pukul 12.58 WIB menggunakan satu unit armada operasional Hilux Silver.

    Setibanya di titik tapak yang berjarak 2,8 kilometer tersebut pada pukul 13.20 WIB, tim damkar langsung melakukan penilaian kondisi (size up) and membangun sirkuit koordinasi dengan pemilik rumah serta Dinas Pertanian setempat. Guna memotong rantai perluasan hama, tujuh personel darat diterjunkan untuk mengeksekusi penyemprotan total menggunakan pestisida kimia khusus serangga di seluruh perimeter dalam rumah and halaman terdampak. Operasi penanganan biologi ini dinyatakan rampung tanpa kendala berarti pada pukul 14.20 WIB.

    Bayang-Bayang Anomali Ekologi Berkaca dari Kasus Probolinggo

    Ledakan populasi (population outbreak) ulat bulu di wilayah perkotaan ini sejatinya merupakan alarm ekologi yang serius. Dalam catatan sejarah kebencanaan nasional, fenomena serupa pernah melanda Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2011 silam hingga memantik atensi besar dari para peneliti lingkungan and pakar entomologi.

    Berdasarkan dokumen kajian ilmiah saat itu, meledaknya koloni ulat bulu secara radikal di suatu wilayah selalu dipicu oleh tiga faktor interaksi lingkungan yang timpang: Kehilangan Predator Alami: Merosotnya populasi burung berkicau and serangga predator pemangsa larva di tingkat tapak. Perubahan Iklim Mikro: Pergeseran suhu and kelembapan udara perkotaan yang mempercepat sirkuit penetasan telur ulat. Melimpahnya Sumber Pakan: Ketersediaan vegetasi tanaman tertentu yang tidak terpelihara, menyediakan suplai makanan tak terbatas bagi koloni ulat. 

    Serbuan ulat bulu yang sampai menembus dinding ruang tamu warga di Gang Reformasi Baamang Tengah adalah manifestasi nyata dari olengnya keseimbangan ekosistem perkotaan di Sampit. Menganggap remeh fenomena ini sebagai sekadar “gangguan hama musiman biasa” adalah bentuk kebutaan ekologi yang akut. Ulat bulu tidak akan pernah meledak jumlahnya secara ugal-ugalan jika rantai makanan di lingkungan tersebut berjalan normal. Munculnya koloni ini adalah indikator otentik bahwa populasi burung pemakan ulat di Baamang telah habis, kemungkinan besar akibat maraknya perburuan liar menggunakan senapan angin dan pembalakan pohon peneduh kota.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola penanganan kedaruratan ini. Mengandalkan Disdamkarmat untuk menyemprotkan pestisida kimia memang langkah taktis yang cepat untuk menenangkan kepanikan warga, namun itu adalah solusi jangka pendek yang reaktif dan justru berisiko membunuh serangga menguntungkan lainnya (collateral damage). Dinas Pertanian and Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim tidak boleh bersikap pasif and bersembunyi di balik punggung petugas pemadam kebakaran.

    Hingga sore ini, absennya keterangan resmi mengenai penyebab hulu dari ledakan populasi ini membuktikan minimnya mitigasi biologis dari dinas terkait.

    Pemkab Kotim harus segera merancang intervensi jangka panjang: lakukan pemangkasan vegetasi sarang kepompong secara berkala, edukasi warga untuk melakukan sanitasi lingkungan mandiri, and terbitkan regulasi tegas yang melarang penembakan burung liar di seluruh wilayah pemukiman Sampit.

    Jika ekosistem urban ini terus dibiarkan rusak and tata kelola lingkungan dikelola secara amatiran, maka di sisa musim kemarau 2026 ini, warga Baamang tidak hanya akan diteror oleh asap karhutla, melainkan juga harus bersiap menghadapi invasi hama biologis berikutnya yang jauh lebih menjijikkan and merugikan. (***)

  • Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Layar virtual itu menampilkan deretan wajah perwakilan industri dan pejabat daerah.

    Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Tengah merundingkan nilai keringat petani sawit mitra plasma dan swadaya untuk dua pekan produksi melalui rapat virtual di Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).

    Kabar baik pun diumumkan. Harga naik. CPO menyentuh Rp15.079,60 per kilogram, sementara Tandan Buah Segar umur 10 sampai 20 tahun berada di posisi Rp3.609,44 per kilogram.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R Badjuri, menyebut penetapan harga ini menjadi instrumen kepastian bagi pekebun.

    ”Standar harga ini penting diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah. Dengan adanya acuan resmi, petani memiliki kepastian mengenai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data riil pasar dan mekanisme yang transparan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

    Namun, dokumen resmi hasil rapat tersebut menyimpan realitas yang berbeda. Transparansi data pasar yang dibanggakan ternyata berlubang.

    Dari 126 perusahaan yang diwajibkan menyetorkan data perhitungan, hanya 84 yang mematuhinya.

    Sebanyak 42 perusahaan memilih absen tanpa penjelasan. Mereka mangkir dari kewajiban, membiarkan mekanisme pelindungan petani berjalan dengan data yang timpang, tanpa ada satu pun nama mereka yang diumumkan atau dijatuhi sanksi secara terbuka.

    Jejak Mangkir yang Dibiarkan

    Jejak absensi korporasi ini bukanlah insiden tunggal. Pelacakan sejak akhir 2023 memperlihatkan pola kelalaian yang dibiarkan terus berulang.

    Pada Desember 2023, dari 40 perusahaan wajib lapor, hanya 18 yang menyerahkan data.

    Pejabat Disbun yang memimpin rapat saat itu hanya melontarkan harapan agar semua perusahaan tertib pelaporan. Imbauan serupa terus diulang dalam setiap rapat tanpa menghasilkan perubahan.

    Bulan berganti, angka perusahaan yang taat tetap rendah. April 2024, hanya 17 perusahaan menyetor data.

    September 2024, dari 40 entitas terdaftar, cuma 19 data yang bisa diolah. Juli 2025, angka partisipasi hanya menyentuh 24 perusahaan. Kini, pada Juni 2026, ketika daftar wajib lapor membengkak menjadi 126 perusahaan, 42 di antaranya kembali menghilang dari radar evaluasi provinsi.

    Lonjakan jumlah wajib lapor dari 40 menjadi 126 dalam tiga tahun ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

    Belum ada kepastian apakah ini merupakan dampak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelaporan hingga ke pembeli TBS plasma tanpa pabrik, atau murni karena perbaikan pemetaan di lapangan.

    Terlepas dari penyebabnya, makin banyak perusahaan yang masuk daftar, makin besar pula skala absensi yang lolos dari pengawasan.

    Kontras Kalteng dan Gebrakan Nasional

    Sikap kompromistis di Kalteng ini terjadi persis ketika pemerintah pusat sedang memberikan tekanan keras terhadap industri sawit nasional.

    Pada akhir Mei 2026, kekacauan pasar imbas kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia memukul jatuh harga TBS.

    Data Serikat Petani Indonesia mencatat anjloknya harga terjadi di Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalteng.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono langsung merespons dengan mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah acuan.

    Ancaman sanksi berdasarkan Permentan 13/2024 ditegaskan, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Tekanan berlanjut pada 8 Juni 2026, saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan memeriksa sekitar 300 dari 1.900 perusahaan sawit nasional.

    Kementerian Pertanian bahkan menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawasi transaksi pembelian buah sawit.

    Provinsi tetangga segera merapatkan barisan merespons instruksi pusat. Kalimantan Timur mewajibkan laporan harga TBS harian ke Kementerian Pertanian tanpa jeda.

    Gubernur Suhardi Duka memanggil langsung manajemen 13 pabrik yang kedapatan membeli murah dan mengeluarkan peringatan pencabutan izin operasi secara langsung.

    Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, juga menegaskan ancaman pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang membeli di bawah harga acuan.

    Ketegasan serupa belum terlihat dari wilayah Kalteng. Rapat Selasa (7/7/2026) berlalu tanpa menyebutkan satu pun nama dari 42 perusahaan yang mangkir.

    Tidak ada ancaman pencabutan izin yang dilontarkan secara terbuka. Tim provinsi hanya mengeluarkan pengingat administratif agar perusahaan menyetorkan data secara lengkap dan tepat waktu, sebuah imbauan yang nyaris sama persis sejak Desember 2023.

    Ironi Pengawasan di Tingkat Tapak

    Kelemahan pengawasan struktural ini berjalan paralel dengan keluhan terkait realitas harga tingkat tapak.

    Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, sebelumnya telah mendesak seluruh perusahaan besar swasta agar patuh pada ketetapan harga pemerintah.

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Kondisi tersebut mempertegas ironi struktural pelindungan petani. Tingkat birokrasi membiarkan puluhan perusahaan bebas mengabaikan kewajiban setor data hitungan harga tanpa sanksi terbuka.

    Pada saat bersamaan, petani dengan posisi tawar terlemah masih harus berjuang agar hasil panennya dihargai sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

    Tiga tahun berjalan, belum ada rekam jejak publik yang menunjukkan Kalteng pernah mencabut izin, atau menjatuhkan sanksi administratif tegas, kepada perusahaan yang berulang kali mangkir menyetor data harga TBS.

    Meski ancaman sanksi dalam Permentan 13/2024 lebih lugas dibandingkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, sejauh yang bisa ditelusuri, ancaman tersebut belum pernah benar-benar dijatuhkan di provinsi ini.

    Tim Penetapan Harga menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 untuk menetapkan harga Periode I Juli 2026. Sorotan pada rapat mendatang tak lagi tertuju pada besaran rupiah lonjakan harga.

    Pemerintah provinsi menghadapi ujian nyata untuk memastikan 42 perusahaan tersebut tidak kembali duduk nyaman dalam daftar absen, sekaligus membuktikan adanya tindakan tegas yang melampaui rutinitas pengingat administratif. (ign)

  • Lonjakan Ugal-ugalan Harga Sembako di Awal Juli Memaksa Konsumen Sampit Memangkas Belanjaan

    Lonjakan Ugal-ugalan Harga Sembako di Awal Juli Memaksa Konsumen Sampit Memangkas Belanjaan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tekanan ekonomi di tingkat domestik kian menghimpit ruang gerak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki pekan kedua Juli 2026. Semburan harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Sampit dilaporkan mengalami lonjakan gila-gilaan and tidak terkendali. Berdasarkan pantauan riil di tingkat tapak, penyesuaian harga sepihak dari koridor pemasok hulu kini memaksa para konsumen mengambil langkah ekstrem dengan memangkas volume belanjaan harian mereka secara drastis demi menyiasati keterbatasan anggaran dapur.

    Daftar Kenaikan Harga Sembako di Pasar Al Kamal yang Kian Mencekik

    Sirkuit transaksi di salah satu pasar tradisional di Sampit pada Rabu (8/7/2026) merekam potret lesunya aktivitas jual beli. Meskipun perputaran barang tetap berjalan normal, para pedagang mengeluhkan kemerosotan daya beli masyarakat karena konsumen memilih selektif and mengurangi kuantitas belanjaan mereka secara masif.

    Manifes pergerakan harga komoditas pangan and hortikultura di pasar tradisional:

    • Terong: Mencatat lonjakan paling radikal, melejit dari harga semula Rp15 ribu menjadi Rp25 ribu per kilogram atau mengalami kenaikan sebesar Rp10 ribu dalam waktu singkat.
    • Beras Kemasan (5 Kilogram): Komoditas karbohidrat utama ini ikut terkerek naik dari harga Rp80 ribu—Rp88 ribu menjadi Rp90 ribu hingga Rp97 ribu per kemasan, hampir menembus angka seratus ribu rupiah.
    • Bawang Putih: Mengalami eskalasi harga yang cukup tinggi, dari sebelumnya dijual kisaran Rp35 ribu—Rp40 ribu kini bertengger kokoh di angka Rp45 ribu per kilogram.
    • Bawang Merah: Masih terjebak dalam tren fluktuasi yang tidak stabil and cenderung mahal, dipatok pada kisaran Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.

    “Harga barang pokok ini rata-rata naik karena kami mengikuti harga dari pemasok hulu. Kalau harga dari distributor sana sudah naik, otomatis harga jual kami di pasar juga ikut naik. Akibatnya banyak pembeli yang protes and memilih mengurangi jumlah timbangan belanjaan mereka,” urai Dina, salah seorang pedagang sayur di Pasar Al Kamal.

    Data Inflasi Sebagai Pembanding Nyata Lonjakan Harga Bulan Ini

    Pahitnya lonjakan harga sembako di awal Juli ini terasa jauh lebih menekan jika dikomparasikan dengan kondisi bulan sebelumnya. Berdasarkan manifes data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur, angka inflasi tahunan (year-on-year) Kota Sampit pada Juni 2026 sebenarnya sudah bertengger di level tinggi sebesar 4,02 persen, dengan inflasi bulanan (month-to-month) Juni sebesar 0,28 persen.

    Namun, Kepala BPS Kotim Eddy Surahman menjelaskan bahwa pemicu utama inflasi pada Juni lalu didominasi oleh kelompok non-pangan, seperti kenaikan harga emas perhiasan, fluktuasi Bahan Bakar Minyak (BBM), serta mahalnya tarif angkutan udara. Bahkan pada periode Juni tersebut, beberapa komoditas pangan esensial seperti cabai rawit, bawang merah, and tomat sempat mencatat penurunan harga (deflasi) yang memberikan sedikit napas lega bagi warga.

    Sirkuit infleksi ini berbalik arah secara ugal-ugalan saat memasuki siklus Juli. Penurunan harga pangan di bulan lalu terbukti hanya menjadi ilusi sesaat. Begitu kalender bergeser ke bulan Juli, benteng harga pangan langsung jebol beruntun, dipimpin oleh beras and kelompok hortikultura yang harganya melonjak melampaui batas kewajaran komparasi bulan lalu akibat dinamika pasokan distributor.

    Meroketnya harga beras and kelompok sayuran seperti terong hingga memaksa emak-emak di Sampit memangkas belanjaan adalah bukti nyata dari rapuhnya ketahanan pangan and mandulnya pengawasan tata niaga di Kotim. Alasan klasik mengenai “perubahan pasokan dari distributor” yang selalu diproduksi berulang kali adalah indikasi kuat bahwa sirkuit distribusi pangan di Sampit telah total disandera oleh gurita kartel spekulan yang mendikte pasar secara sepihak. Sangat memalukan melihat komoditas lokal sekelas terong and sayuran harganya harus melonjak hingga Rp25 ribu per kilogram hanya karena kelengahan pemerintah daerah dalam mengamankan sirkuit pasokan lokal di awal kemarau ini.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and tajam terhadap kinerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kotim. Ketika harga beras kemasan 5 kilogram sudah merayap naik mendekati Rp100 ribu, ini bukan lagi sekadar dinamika pasar biasa, melainkan sinyal bahaya pengetatan perut rakyat miskin Sampit. TPID and Dinas Perdagangan tidak boleh hanya bersikap pasif and berlindung di balik data statistik bulanan BPS.

    Lakukan intervensi radikal ke lapangan sekarang juga. Audit gudang-gudang penyimpanan milik distributor besar di wilayah Kotim, potong jalur tengkulak nakal yang sengaja menahan pasokan untuk memicu kelangkaan buatan, and gelar operasi pasar murah sembako secara masif di tingkat kelurahan.

    Jika tata niaga pangan ini dibiarkan berjalan tanpa adanya tindakan represif and sanksi pencabutan izin usaha bagi distributor ugal-ugalan, maka daya beli masyarakat Sampit akan terus diperas habis and warga kelas bawah dipaksa kelaparan di tengah kemilau tingginya harga pasar. (***)

  • Trik Kotak Kacamata Gagal Selamatkan Pengedar Sabu di Ketapang

    Trik Kotak Kacamata Gagal Selamatkan Pengedar Sabu di Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Mata rantai peredaran gelap narkotika di jantung Kota Sampit kembali diputus oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menciduk seorang pria paruh baya berinisial AR (44) dalam sebuah penggerebekan taktis di kediamannya yang terletak di koridor Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa malam (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggeledahan Prosedural Berdasarkan Laporan Warga

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan kritis masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan sirkuit penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan terlapor di dalam rumahnya, petugas merangsek masuk sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas resmi, disaksikan langsung oleh Ketua RT and warga setempat selaku saksi lingkungan.

    “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah seluruh prosedur dipenuhi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan konfirmasi taktis mengenai kronologi penangkapan pada Rabu (8/7/2026).

    Dalam penggeledahan yang berlangsung rigid tersebut, kelihaian AR dalam menyembunyikan barang haram akhirnya rontok di tangan petugas. Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah dalam dua modus operandi penyimpanan unik untuk mengelabui petugas. Kotak Kacamata: Satu paket sabu berukuran signifikan ditemukan tersimpan rapi di dalamnya. Bekas Botol Permen: Dua paket lainnya disembunyikan secara rapat di dalam wadah plastik permen karet ini.

    Setelah dilakukan penimbangan resmi di tempat, manifes berat keseluruhan barang bukti kristal haram tersebut mencapai 15,65 gram. Untuk kepentingan sirkuit penyidikan and pengembangan kasus, AR beserta seluruh barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Penyidik resmi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.

    Penangkapan AR dengan barang bukti 15,65 gram sabu di kawasan Jalan Metro TV Kelurahan Ketapang ini menegaskan kembali status Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika yang paling subur and adaptif di Kotim. Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak kacamata and bekas botol permen Happydent menunjukkan bahwa para pengedar di tingkat retail kini semakin licik dalam memanfaatkan benda-benda domestik harian untuk mengelabui mata patroli petugas. Namun, keberhasilan menciduk AR jangan sampai membuat Polres Kotim berpuas diri and terjebak dalam seremoni pemutusan rantai kecil semata.

    Kanal Independen memberikan catatan investigatif yang tajam. Angka 15,65 gram bukanlah takaran konsumsi pribadi, melainkan volume siap edar yang mengindikasikan AR bertindak sebagai agen atau pengedar tingkat menengah di wilayah urban Sampit. Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim memiliki utang profesional untuk mengurai sirkuit pasokan di atas AR. Dari mana kristal putih ini berasal? Apakah ini pasokan jalur darat Trans Kalimantan dari luar provinsi, atau memanfaatkan jalur tikus perairan DAS Mentaya?

    Polres Kotim harus melakukan pelacakan digital (digital forensics) pada ponsel AR untuk memetakan sirkuit komunikasi and aliran dana (follow the money). Jangan biarkan AR hanya menjadi tumbal akhir; kejar bandar besar and aktor intelektual yang menyuplai barang haram ini ke Ketapang agar Sampit bisa benar-benar bersih dari cengkeraman bisnis gelap narkoba! 15,65 gram disita.(***)

  • Kompolnas Turun Gunung Cek TKP Berdarah Tumbang Kalemei: Tragedi Gugurnya Tiga Polisi Ungkap Keganasan Sindikat Narkoba Katingan

    Kompolnas Turun Gunung Cek TKP Berdarah Tumbang Kalemei: Tragedi Gugurnya Tiga Polisi Ungkap Keganasan Sindikat Narkoba Katingan

    KATINGAN, Kanalindependen.id  – Tabir kelam yang menyelimuti tragedi berdarah di pedalaman Kabupaten Katingan menjadi atensi khusus otoritas pengawas kepolisian nasional. Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan peninjauan langsung ke titik koordinat tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan bandar narkoba di kawasan Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Senin (6/7/2026) sore. Langkah ini diambil menyusul insiden menonjol yang merenggut nyawa tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

    Eskalasi Monitoring Kompolnas di Medan Berat Tumbang Kalemei

    Delegasi tingkat tinggi Kompolnas dipimpin langsung oleh Ketua Tim  Supardi Hamid, bersama jajaran anggota yang terdiri dari Mochammad Choirul Anam, Yozi Erfandi Pratama, dan Zullastri. Penetrasi lapangan ke zona rawan ini didampingi secara ketat oleh Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono

    Kunjungan taktis ini difungsikan sebagai bagian dari sirkuit monitoring objektif terhadap penanganan perkara pidana luar biasa yang menjadi perhatian publik. Di lokasi kejadian, rombongan Kompolnas menerima pemaparan rigid dari jajaran penyidik mengenai kronologi baku tembak, analisis kondisi medan yang ekstrem, serta langkah-langkah strategis yang tengah digulirkan dalam sirkuit pengejaran komplotan pelaku yang melarikan diri.

    “Peninjauan langsung ke TKP bertujuan memperoleh gambaran utuh and komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi sehingga proses monitoring dapat dilakukan secara objektif. Kompolnas mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan jajaran Polres Katingan dalam penanganan perkara ini, and kami berharap proses penyelidikan dapat dituntaskan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum,” urai Dr. Supardi Hamid secara tegas di lokasi.

    Komitmen Kapolres: Buru Jaringan Sindikat Hingga ke Akar Hulu

    Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini telah ditetapkan sebagai prioritas tertinggi makro operasional Polres Katingan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengerahkan seluruh unit taktis and kemampuan intelijen guna memburu para pelaku yang masih buron. Polisi berjanji tidak akan berhenti pada eksekutor lapangan, melainkan bakal mengurai sirkuit jaringan narkoba yang menyokong pergerakan sindikat tersebut. Penegakan hukum profesional dipastikan berjalan tegak demi memberikan keadilan hakiki bagi tiga personel yang gugur dalam menunaikan tugas negara.

    Gugurnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei adalah tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras yang membongkar peta risiko baru penanganan narkoba di Kalteng: para bandar kini beroperasi dengan senjata api and kesiapan tempur militer. Peninjauan langsung oleh Kompolnas ke TKP di awal Juli 2026 ini tidak boleh sekadar menjadi ritual monitoring birokratis yang formal and normatif. Kematian tiga penegak hukum sekaligus mengindikasikan adanya kegagalan fatal dalam kalkulasi taktis operasional (tactical operational failure) atau ketimpangan informasi intelijen sebelum penyergapan digulirkan di medan ekstrem pedalaman Katingan.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and tajam yang wajib diusut tuntas oleh Kompolnas and Propam Polda Kalteng.

    Pertama, harus ada investigasi internal mengenai potensi kebocoran rencana operasi (information leakage). Bagaimana mungkin sebuah unit pemberantasan narkoba yang terlatih bisa disergap balik atau dihantam dengan perlawanan sedahsyat itu di tingkat tapak jika tidak ada informasi yang bocor ke telinga sindikat?

    Kedua, Kompolnas harus mengaudit ketersediaan jaminan logistik and perlengkapan keselamatan personel seperti rompi anti-peluru (body armor) standar militer saat dikirim ke zona hijau pekat narkoba.

    Polres Katingan and Polda Kalteng tidak boleh hanya sibuk menggelar perburuan fisik terhadap para eksekutor yang lari ke dalam hutan. Sindikat narkoba yang berani mengeksekusi tiga polisi pastilah memiliki sirkuit finansial yang kuat and jaminan perlindungan (backing) dari aktor-aktor berpengaruh.

    Sita seluruh aset (asset tracing) para pelaku, bedah jalur komunikasi digital mereka, and seret siapa pun oknum di balik layar yang memuluskan suplai senjata and narkotika ke Tumbang Kalemei. Jika sirkuit pelindung kartel ini tidak dihancurkan secara represif and radikal, maka darah para syuhada kepolisian yang gugur di Katingan akan menguap sia-sia tanpa keadilan hukum yang tuntas. (***)

  • Kepungan Asap Eka Bahurui Belum Mampu Takluk Selama Lima Hari Saat Amukan Api Berat Mendadak Membakar Perbatasan Soren

    Kepungan Asap Eka Bahurui Belum Mampu Takluk Selama Lima Hari Saat Amukan Api Berat Mendadak Membakar Perbatasan Soren

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian bergerak tak terkendali and memasuki fase krusial. Memasuki hari kelima, amukan api yang mengepung Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, masih belum mampu ditaklukkan sepenuhnya. Guna memutus sirkuit perambatan api yang terus mengganas di bawah cekaman cuaca kering, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terpaksa menerjunkan dua unit helikopter water bombing (pembom air) sekaligus untuk melakukan operasi pemadaman dari udara.

    Gempuran Dua Helikopter Pembom Air di Langit Mentawa Baru Ketapang

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, yang memimpin langsung operasi di lapangan mengonfirmasi bahwa situasi di Desa Eka Bahurui menuntut penanganan berlapis. Upaya pemadaman terus digencarkan secara agresif baik melalui jalur darat maupun sirkuit udara karena api tak kunjung padam selama lima hari berturut-turut.

    “Saya sekarang di Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat ini ada dua helikopter pembom air yang dioperasikan BNPB sedang menangani kebakaran di Eka Bahurui. Sudah lima hari ini api tak kunjung padam,” urai Multazam memberikan laporan rigid langsung dari lokasi bencana pada Rabu (8/7/2026).

    Operasi water bombing ini menjadi tumpuan utama tim satgas untuk menekan penyebaran api, terutama pada titik-titik hotspot di pedalaman yang memiliki akses logistik sulit and tidak terjangkau oleh armada darat.

    Amukan Api Berat Mendadak Pecah di Perbatasan Soren dan Desa Camba

    Belum selesai urusan pemadaman di Mentawa Baru Ketapang, sirkuit kedaruratan Kotim kembali dikejutkan oleh pecahnya titik karhutla baru yang sangat mengkhawatirkan. Lidah api dilaporkan mendadak berkobar and melahap kawasan vegetasi di wilayah perbatasan antara Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, dengan Desa Camba.

    Kondisi kebakaran baru di wilayah perbatasan ini langsung memantik perhatian serius dari tim penanganan karhutla karena skala kebakarannya berkembang sangat masif dalam waktu singkat. Multazam mengonfirmasi bahwa situasi di titik terbaru ini tergolong ekstrem.

    “Selanjutnya di perbatasan Soren, Kecamatan Kota Besi, dengan Desa Camba. Yang paling berat di Desa Soren, baru terbakar sejak siang tadi,” pungkasnya memberikan estimasi rintangan baru di lapangan.

    Saat ini, BPBD Kotim bersama BNPB and instansi lintas sektoral terkait terus berkoordinasi erat untuk melakukan lokalisir api guna mencegah dampak perluasan yang lebih masif. Sirkuit pemantauan and evaluasi berkala di tingkat tapak akan terus dilakukan guna memperbarui manifes perkembangan data karhutla secara berkala.

    Amukan api yang gagal dipadamkan selama lima hari berturut-turut di Eka Bahurui, ditambah pecahnya kebakaran berat yang mendadak di perbatasan Soren-Camba, adalah bukti nyata dari rapuhnya sistem deteksi dini and mandulnya pengawasan prabencana di Kotim. Menerjunkan dua helikopter water bombing sekaligus adalah keputusan darurat yang sangat mahal, sekaligus menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kekuatan satgas darat telah benar-benar kewalahan menghadapi rintangan hidrologis serta minimnya sumber air di lokasi. Kebakaran yang baru pecah pada siang hari di Desa Soren namun langsung dikategorikan sebagai “yang paling berat” mengindikasikan adanya kelengahan sirkuit patroli wilayah yang membuat api dengan sangat cepat meluas sebelum sempat diisolasi.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Satgas Karhutla and aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadikan operasi udara ini sebagai tontonan administratif atau sekadar mencatat statistik luasan lahan yang hangus. Kawasan perbatasan Soren and Desa Camba dikenal sebagai wilayah yang sarat akan kepentingan tata ruang and rawan dimanfaatkan oleh spekulan tanah untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal dengan memanfaatkan puncak musim kemarau.

    Polres Kotim and Gakkum KLHK harus segera turun ke lapangan untuk memasang garis polisi di kedua lokasi tersebut, menyelidiki status kepemilikan lahan, and menyeret aktor intelektual di balik pembakaran ini ke ranah hukum pidana. Negara tidak boleh terus-menerus membakar miliaran rupiah anggaran water bombing hanya untuk membersihkan lahan para pelaku kriminal lingkungan secara gratis.(***)