Kategori: Kalteng

  • Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut tata kelola anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Perubahan drastis pagu anggaran hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar di dalam APBD, secara faktual dicatat terjadi tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga tidak sesuai prosedur.

    Frasa pembuka tabir itu bukanlah sekadar tuduhan dari luar gelanggang birokrasi.

    Tertuang dalam notulen rapat lintas instansi internal pemerintah daerah, ditandatangani langsung Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Kepala BKAD Muhammad Saleh, Inspektur Bambang, Kepala Dispora Muhammad Irfansyah, perwakilan Bapperida, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pintar Simbolon.

    Pertemuan para petinggi birokrasi itu terselenggara sebagai tindak lanjut atas saran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKP.

    Institusi pengawas tersebut menuangkan sederet rekomendasinya melalui surat resmi bernomor PE.08.02/S-466/PW15/3/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

    Notulen ini merekam jejak bagaimana angka raksasa itu bisa melompat tanpa pijakan prosedur yang sah.

    Rangkaiannya bermula dari Musorkablub KONI pada Juni 2025, pelantikan kepengurusan baru pada Agustus 2025, hingga proposal hibah yang baru disodorkan pada September 2025, persis setelah informasi alokasi Rp750 juta muncul di RKA.

    Laju siklus perencanaan anggaran yang sudah bergerak jauh sebelum kepengurusan terbentuk inilah yang memicu ketidaksinkronan fatal dalam seluruh proses pengajuan.

    Hasil dari kekacauan tata waktu itu sangat telak. Angka hibah yang semula tercatat Rp750 juta membengkak menjadi Rp3 miliar di APBD tanpa rekam jejak prosedural yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Inspektorat, melalui notulen yang sama, mencatat pengelolaan hibah KONI ini masuk kategori risiko tinggi merujuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

    Lebih jauh, dokumen tersebut turut menggarisbawahi bahwa persoalan ini telah mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pihak yang harus membayar harga paling mahal dari kegagalan politik anggaran ini mendarat langsung di pundak para atlet.

    Sejak Alexius Esliter dilantik sebagai Ketua KONI Kotim pada 14 Agustus 2025, belum ada satu rupiah pun dana pemerintah daerah yang cair.

    Biaya latihan, transportasi, hingga operasional rapat sepenuhnya ditopang dari kantong pribadi pengurus.

    Keputusasaan menunggu kepastian program ini memaksa sebagian atlet potensial mengemas koper, memilih memperkuat kontingen kabupaten lain.

    ”Gugatan” Elemen Pemuda

    Cacat sistem penganggaran dana tersebut memantik gugatan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menilai temuan dalam notulen tersebut tak bisa lagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian teknis.

    ”Kalau anggaran bisa muncul tanpa proposal dan tanpa proses yang jelas, ini bukan lagi soal lalai. Ini sudah masuk kategori kacau. Sistemnya dipertanyakan, dan orang-orang di dalamnya juga harus bertanggung jawab,” tegas Andriyanto, Minggu (5/4/2026).

    Dia langsung menunjuk muara penderitaan dari sengkarut prosedural ini.

    ”Yang jadi korban itu atlet. Mereka latihan bertahun-tahun, tapi akhirnya harus menanggung sendiri karena pemerintah tidak beres mengurus anggaran,” tambahnya.

    Kegagalan Dua Lembaga

    Gugatan serupa dilontarkan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, yang menolak membatasi pusaran tanggung jawab hanya pada pihak eksekutif semata.

    ”Ini bukan hanya salah satu pihak. Eksekutif gagal mengelola, legislatif gagal mengawasi. Kalau dua-duanya tidak jalan, ya wajar kalau akhirnya anggaran bisa ‘liar’ seperti ini,” kritiknya, Minggu (5/4/2026).

    Pijakan kritik Mukhlan bersandar kokoh pada realita. Kenaikan pagu dari Rp750 juta ke Rp3 miliar merupakan produk murni kesepakatan antara Komisi III DPRD dan kepala daerah yang menjabat saat itu.

    Keputusan politik strategis tersebut dieksekusi tanpa melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Keterlibatan dua poros kekuasaan inilah yang kini menempatkan keduanya di bawah sorotan publik.

    ”Hari ini KONI, besok bisa sektor lain,” ujar Mukhlan menyoroti bahaya pembiaran tersebut.

    Sapma Pemuda Pancasila sebelumnya telah melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah daerah, disertai ancaman menggelar aksi di pelataran kantor Dispora jika progres pencairan terus jalan di tempat menjelang tenggat pendaftaran Porprov.

    Politik Anggaran yang Buntu

    Pertanyaan polemik tata kelola ini disuarakan tegas Muhammad Ridho dari Komunitas Peduli Masyarakat Kotim (KPPM).

    ”Perubahan anggaran dari Rp750 juta ke Rp3 miliar tanpa mekanisme yang sah itu bukan hal kecil. Itu harus ditelusuri, siapa yang menginisiasi,” cecarnya, Minggu (5/4/2026).

    Titik terang terkait inisiator sebenarnya sempat diurai Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat (27/3/2026).

    Dia secara terbuka menyebut Komisi III merupakan pihak yang mendorong lonjakan anggaran lantaran memandang Rp750 juta terlampau minim untuk pembinaan, yang kemudian disetujui perubahannya menjadi Rp3 miliar oleh kepala daerah kala itu.

    Namun, eksekusi dari kesepakatan politik itu terbentur regulasi.

    Kepala Dispora, Muhammad Irfansyah, saat RDP Komisi III, Kamis (19/2/2026), mempertanyakan pijakan hukum dari mekanisme kenaikan tersebut.

    Bagaimana angka itu akhirnya masuk ke dalam APBD tanpa melewati prosedur administratif yang semestinya, belum terjawab utuh hingga hari ini.

    Menghadapi kebuntuan itu, Ridho menilai skema perbaikan internal birokrasi tidak akan cukup menuntaskan akar persoalan.

    ”Kalau hanya diperbaiki secara administratif tanpa ada pertanggungjawaban, maka publik akan melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Harus ada transparansi dan, kalau perlu, penegakan hukum,” katanya.

    Rapat lintas instansi sejatinya telah merumuskan rute keluar: hibah KONI akan dianggarkan ulang lewat APBD Perubahan 2026, proses usulan dikembalikan ke titik nol, dengan pendampingan langsung oleh Inspektorat.

    Meski demikian, skema penataan ulang itu sama sekali tidak menyelamatkan persiapan daerah yang tengah dikejar waktu.

    Catatan Kanal Independen menunjukkan persiapan Porprov berjalan compang-camping alias tak terarah. Sebagian cabor harus membiayai sendiri latihan secara swadaya. (ign)

  • Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah dokumen notulen ekspose internal mengungkap indikasi cacat prosedur dari hulu terkait mandeknya dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lompatan alokasi anggaran yang sebelumnya berada di angka Rp750 juta tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan prosedural. Bahkan, persoalan ini disebut-sebut mulai mendapat atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

    Informasi itu tertuang resmi dalam notulen ekspose mekanisme penganggaran hibah KONI Kotim.

    Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan dari serangkaian pertemuan lintas instansi internal pemerintah daerah yang melibatkan Inspektorat, BKAD, Bapperida, Dispora, Bagian Hukum, Biro Hukum Provinsi, hingga BPKP Kalimantan Tengah.

    Cacat dari Hulu

    Notulen lintas instansi memuat temuan substansial terkait administrasi. Pengajuan hibah KONI dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Alokasi tersebut tercatat tidak diawali dengan proposal tertulis dan tidak diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, membenarkan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kotim, Kamis (19/2/2026).

    ”Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” katanya.

    Irfansyah juga mempertanyakan mekanisme kenaikan angka tersebut. “Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.

    Soal kelengkapan proposal, ia tidak menutup-nutupi penilaiannya. ”Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup,” tegasnya.

    Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, memberi keterangan yang menjawab sebagian pertanyaan itu. Komisi tersebut yang mendorong kenaikan anggaran karena menilai Rp750 juta tidak mencukupi kebutuhan pembinaan.

    ”Awalnya Rp750 juta, lalu kita dorong hingga akhirnya disetujui Rp3 miliar oleh kepala daerah saat itu,” katanya, Jumat (27/3/2026).

    Kenaikan itu adalah produk kesepakatan legislatif dan eksekutif era sebelumnya. Persoalannya, kesepakatan politik itu dinilai tidak disertai kelengkapan administratif yang dipersyaratkan regulasi dan kekurangan itulah yang kini mewarisi kepengurusan baru KONI yang dilantik pada 14 Agustus 2025.

    Bayang-Bayang Skandal Era Sebelumnya

    Sikap penuh kehati-hatian Dispora periode ini berkaitan langsung dengan rekam jejak kelam masa lalu.

    Selama kurun waktu 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima total dana hibah Rp30,24 miliar dari APBD Kotim melalui Dispora.

    Dana jumbo tersebut berujung di meja persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Dua terdakwa, yakni Ahyar (Ketua KONI) dan Bani Purwoko (Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran), terbukti secara sah menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 5 Februari 2025 secara absolut (inkracht) menetapkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar, sekaligus memperberat hukuman Ahyar dari dua menjadi lima tahun penjara.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bahkan menyita tiga kontainer dokumen dari tiga kantor saat tahap penyidikan.

    Fakta hukum masa lalu itulah yang menahan langkah Dispora periode sekarang untuk mencairkan anggaran tanpa dasar konsultasi yang kuat.

    Kehati-hatian tersebut sah sebagai sebuah prinsip birokrasi, namun melahirkan kebekuan komunikasi publik yang membiarkan cabang olahraga menunggu berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi.

    Kategori Rawan, APH Disebut Menaruh Perhatian

    Notulen ekspose turut mencatat penilaian spesifik dari Inspektorat: pengelolaan hibah KONI Kotim masuk dalam kategori rawan berdasarkan instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

    Dokumen yang sama menyebutkan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), meski sejauh mana eskalasi perhatian tersebut belum terkonfirmasi secara formal dari institusi eksternal.

    Faktor lain yang memperumit adalah soal waktu. Kepengurusan KONI dilantik 14 Agustus 2025, jauh setelah siklus perencanaan anggaran berjalan.

    Proposal tidak masuk tepat waktu ke sistem, dan ketika masuk pun dinilai tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

    Solusi yang Menunda, Atlet yang Menanggung

    Rekomendasi dari pertemuan lintas instansi itu tidak menjawab kebutuhan mendesak jelang Porprov. Dana hibah akan dianggarkan ulang melalui APBD Perubahan 2026, pengajuan dimulai dari nol, dan seluruh prosesnya didampingi Inspektorat.

    Artinya, tidak ada dana yang cair dalam waktu dekat. Batas pendaftaran tahap pertama Porprov XIII Kalteng jatuh pada 10 April 2026.

    Per 1 April 2026, sistem KONI Provinsi mencatat 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota telah terdaftar, sementara kolom Kotim masih kosong.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, tetap memilih maju. ”Dipastikan semua cabor di Kotim siap didaftarkan. Terkait masalah anggaran dari mana, akan kami usahakan. Jadi kami tetapkan ikut dan sudah meminta cabor untuk mendaftarkan para atlet yang potensial,” katanya, Kamis (3/4/2026).

    Dia tidak menampik bahwa krisis anggaran adalah akar dari seluruh persoalan ini.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Meski begitu, Alexius memilih mendaftarkan atlet lebih dulu sambil terus mencari solusi pembiayaan.

    ”Yang penting kita daftar dulu supaya memenuhi syarat sebagai peserta. Terkait anggaran sedang diusahakan solusi terbaiknya untuk membiayai atlet,” tambahnya.

    Keberanian mendaftar tanpa anggaran itu punya harga yang langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah cabang olahraga harus memeras dompet sendiri untuk menjalankan seleksi. Sebagian atlet memilih memperkuat bendera kabupaten lain. (ign)

  • Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis pendanaan menjerat pembinaan olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak pergantian kepengurusan 14 Agustus 2025, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum menerima anggaran satu rupiah pun dari pemerintah daerah.

    Kondisi tersebut memaksa sebagian cabang olahraga dan pengurus bertahan murni melalui pendanaan swadaya.

    Fakta operasional itu dibeberkan Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, di hadapan elemen mahasiswa dan pemuda yang datang menuntut kejelasan nasib kontingen, baru-baru ini.

    Baca Juga: Sengkarut Persiapan Porprov di Kotim: Ultimatum 3×24 Jam, Desak Bupati Evaluasi Kadispora

    ”Sejak saya dilantik sampai hari ini, kami belum menerima satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah. Semua kegiatan KONI dan cabang olahraga berjalan murni dari inisiatif dan kemampuan pribadi masing-masing,” kata Alexius.

    Dia tidak menutupi beban yang kini dipikul pengurus dan pelatih di lapangan demi menjaga pembinaan agar tidak terhenti jelang Porprov Kalteng 2026.

    “Saya terbuka saja dengan teman-teman mahasiswa dan pemuda, mulai dari biaya latihan, transportasi, hingga kebutuhan rapat, semuanya ditanggung sendiri. Ini tentu sangat berat, tapi kami tidak ingin atlet berhenti hanya karena tidak ada anggaran,” lanjutnya.

    Ironi Sang Juara Bertahan

    Realita swadaya yang membebani pengurus dan atlet berbanding terbalik dengan sejarah kejayaan olahraga daerah.

    Kotim tercatat sebagai penguasa Porprov XII Kalteng 2023 dengan raihan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari peringkat kedua.

    Kemenangan itu dulunya lahir dari kepastian program dan sokongan anggaran.

    Baca Juga: Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Hari ini kondisinya berbeda. Upaya mempertahankan muruah sebagai juara umum tak ditopang dana hibah Rp3 miliar untuk pembinaan yang tak bergerak di DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

    Batas Kesabaran dan Eksodus

    Macetnya aliran dana selama tujuh bulan ini berada dalam ranah pengawasan DPRD Kotim dan eksekutif.

    Alexius menegaskan, semangat juang para atlet membutuhkan jaminan finansial yang nyata.

    ”Kami hanya berharap ada kepastian. Atlet tidak bisa terus bergantung pada semangat saja. Mereka butuh dukungan nyata,” katanya.

    Catatan Kanal Independen dari pemberitaan sebelumnya, satu skenario terburuk nyatanya sudah mulai tervalidasi.

    Ketiadaan jaminan program telah memicu eksodus sejumlah atlet potensial ke kabupaten lain yang lebih siap menawarkan fasilitas dan dana pembinaan.

    Jika eksodus ini terus bergulir dan pencairan tetap tertahan, persiapan kontingen Kotim menuju Porprov 2026 murni hanya bersandar pada sisa kemampuan swadaya masing-masing cabang olahraga. (ign)

  • Nyaris Jadi Duka di Hari Bahagia, Api Sambar Tenda Acara di Sampit

    Nyaris Jadi Duka di Hari Bahagia, Api Sambar Tenda Acara di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Suasana yang seharusnya dipenuhi persiapan bahagia mendadak berubah tegang di Jalan Tidar Raya 2, Kecamatan Baamang, Sampit. Menjelang siang, kepulan asap tebal membumbung dari lokasi yang tengah disiapkan untuk acara tasmiyahan.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Api awalnya muncul dari kain yang terbakar, lalu dengan cepat merambat ke tenda sebuah acara yang berada di sekitar lokasi.

    Dugaan sementara, sumber api berasal dari kebocoran gas LPG yang tersulut, memicu kobaran dan asap pekat yang sempat membuat panik warga sekitar.

    Di tengah kepanikan, warga justru menjadi garda terdepan. Dengan peralatan seadanya, mereka berupaya memadamkan api agar tidak menjalar lebih luas ke bagian lain tenda maupun bangunan di sekitarnya.

    Upaya itu membuahkan hasil. Api berhasil dipadamkan sebelum sempat membesar.

    Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi benar-benar aman dan tidak ada titik api yang tersisa.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut sempat meninggalkan kepanikan, terlebih karena terjadi di tengah persiapan momen sakral sebuah keluarga.

    Petugas pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama dari penggunaan kompor gas dan instalasi listrik. Pemeriksaan rutin dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

    Di Baamang, siang itu, api sempat mengancam hari bahagia. Beruntung, kesigapan warga membuat cerita tersebut tidak berubah menjadi duka. (***)

  • Sengkarut Persiapan Porprov di Kotim: Ultimatum 3×24 Jam, Desak Bupati Evaluasi Kadispora

    Sengkarut Persiapan Porprov di Kotim: Ultimatum 3×24 Jam, Desak Bupati Evaluasi Kadispora

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenggat pendaftaran kontingen menuju Porprov Kalteng 2026 kian sempit, namun nasib insan olahraga Kotawaringin Timur masih diselimuti kabut ketidakpastian.

    Menghadapi jalan buntu ini, elemen pemuda melayangkan ultimatum keras berdurasi 3×24 jam kepada pemerintah daerah dan mengancam akan mengepung kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) jika progres pencairan hibah tak kunjung menemui titik terang.

    Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, menolak membiarkan hasil audiensi bersama KONI sebelumnya menguap sebagai seremonial belaka.

    Dia menuntut pemangku kebijakan segera membeberkan langkah konkret penyelamatan kontingen sebelum batas akhir pendaftaran 10 April terlewati.

    ”Setelah kami melakukan audiensi, kami akan melakukan telaah terkait hal ini. Selama 3×24 jam, apabila tidak ada progres yang jelas, maka kami akan melakukan aksi di depan Dispora,” tegas Mukhlan, Jumat (3/4/2026).

    Tekanan Sapma Pemuda Pancasila tidak hanya menyasar kursi eksekutif. Kelompok pemuda ini turut menagih fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim agar tidak sekadar duduk manis di bangku penonton.

    Mukhlan menilai intervensi parlemen adalah kewajiban mutlak demi menyelamatkan masa depan atlet dan marwah daerah di arena Porprov.

    ”Kami minta DPRD sebagai pengawas pemerintah untuk segera melakukan RDP guna memastikan dan mempercepat terkait nasib para atlet Kotim untuk Porprov Kalteng 2026,” desaknya.

    Rentetan tuntutan ini bermuara pada lambatnya transparansi birokrasi. Komisi III DPRD Kotim sebelumnya telah memanggil Dispora dan KONI guna membedah macetnya hibah Rp3 miliar.

    Dinas teknis saat itu diminta berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov dan BPKP menyangkut aspek legalitas pencairan.

    Akan tetapi, hingga memasuki awal April, hasil koordinasi krusial tersebut tak kunjung dibeberkan ke ruang publik maupun pengurus cabang olahraga.

    Kalangan pemuda menilai, penyelenggaraan RDP terbuka adalah langkah minimal yang wajib dieksekusi DPRD untuk membedah posisi terkini anggaran pembinaan secara transparan.

    Targetkan Dispora, Tuntut Evaluasi Kadis

    Sorotan paling tajam dari barisan pemuda mengarah langsung ke jantung pertahanan Dispora Kotim. Institusi teknis ini dinilai gagal tampil di garis depan untuk mengurai benang kusut birokrasi.

    Tatkala waktu pendaftaran tinggal hitungan hari dan nasib hibah KONI kian menggantung, Dispora dianggap justru mempertebal ketidakjelasan alih-alih memberikan garansi penyelesaian.

    ”Kami juga meminta Bupati Kotim untuk melakukan evaluasi terhadap Kadispora, karena kami menganggap lalai dalam melaksanakan tugas dan jabatannya,” cecar Mukhlan.

    Dia memaklumi prinsip kehati-hatian hukum dalam tata kelola hibah, namun membiarkannya berlarut-larut tanpa penjelasan resmi hanya akan mengorbankan para atlet yang kini kebingungan menentukan arah persiapan.

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, sebelumnya telah menangkis sejumlah desakan dengan dalih regulasi. Menurutnya, dana hibah KONI sejatinya sudah terparkir di dalam DPA Dispora.

    Kendala pencairan, ungkapnya, murni bersandar pada kewajiban mematuhi Perbup 58/2022 tentang hibah serta prosedur pengajuan proposal via Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Proposal dari KONI dinilai belum sepenuhnya melengkapi kerangka aturan tersebut.

    Sebaliknya, Komisi III DPRD memandang kehati-hatian yang terlampau lambat dalam menyampaikan hasil koordinasi justru membuat “bola panas” anggaran ini terus bergulir liar tanpa kepastian.

    Tekanan Sapma Pemuda Pancasila mempertegas kebuntuan komunikasi antara insan olahraga dan birokrasi di Kotim.

    Organisasi yang awalnya memposisikan diri sebagai penjembatan aspirasi atlet, kini secara terbuka menekan poros eksekutif dan legislatif.

    Ultimatum ini merespons langsung rentetan fakta operasional di lapangan. Macetnya pencairan hibah Rp3 miliar telah memaksa mayoritas cabor menggelar latihan secara swadaya.

    Imbas terberatnya juga telah tervalidasi melalui eksodus sejumlah atlet potensial yang memilih memperkuat kabupaten lain.

    Melalui ultimatum 3×24 jam, langkah penyelesaian krisis sepenuhnya berada di tangan Pemkab, DPRD, dan Dispora.

    Absennya solusi konkret dalam hitungan hari berpotensi mengubah status polemik administratif ini menjadi aksi unjuk rasa terbuka di pelataran Dispora. (ign)

  • Jerit Pedih Atlet Kotim Jelang Porprov Kalteng: Latihan Swadaya, Bertahan Meski Ada Kesan Diabaikan

    Jerit Pedih Atlet Kotim Jelang Porprov Kalteng: Latihan Swadaya, Bertahan Meski Ada Kesan Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut anggaran dan buramnya nasib Pemusatan Latihan (Training Center/TC) jelang Porprov Kalteng 2026 memaksa seorang atlet Kotawaringin Timur buka suara.

    Bermodalkan rekam jejak prestasi mentereng hingga level nasional, sang atlet justru harus menelan pil pahit. Berjuang sendirian mencari dana latihan sekaligus menghadapi sistem seleksi yang dinilai tidak mempertimbangkan rekam jejak prestasi secara optimal.

    Persiapan matang yang seharusnya difasilitasi penuh oleh pemerintah justru menguap begitu saja.

    Baca Juga: Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    Atlet potensial ini terpaksa memutar otak dan menengadahkan tangan mencari dukungan kecil ke berbagai instansi demi menyambung napas latihannya menjelang kompetisi.

    ”Selama ini swadaya latihan. Saya yang mencarinya ke luar, contohnya ke instansi terkait dan perusahaan. Walau ada dibantu dari luar, tapi saya yang inisiatif sendiri,” tutur atlet yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Jumat (3/4/2026).

    Absennya gelontoran uang saku rupanya bukan momok paling menakutkan baginya.

    Kekhawatiran terbesarnya justru bermuara pada ketiadaan fasilitas pemusatan latihan yang layak.

    Tatkala daerah pesaing mulai memanaskan mesin kontingen, ia dan rekan-rekannya masih terombang-ambing tanpa kepastian pola maupun jadwal TC.

    ”Kekhawatirannya, ya, cuma tidak ada persiapan untuk training center,” keluhnya memotret realitas pahit di lapangan.

    Luka sang atlet kian menganga ketika menyinggung kebijakan seleksi daerah.

    Jejak rekamnya sama sekali tidak main-main. Ia telah memborong berbagai gelar bergengsi hingga kancah nasional, bahkan pernah mengalungkan medali Porprov meski saat itu harus mengibarkan bendera kabupaten lain.

    Ironisnya, rentetan bukti sahih itu seolah tak laku di tanah kelahirannya sendiri menjelang Porprov 2026 ini.

    ”Dengan prestasi saya, harusnya ada tempat dan prioritas melebihi para peraih medali Porprov kemarin,” keluhnya, mempertanyakan standar apresiasi dan parameter pembinaan daerah.

    Rayuan eksodus ke kabupaten lain yang menjanjikan kepastian program dan dana hibah berlimpah sebenarnya terbuka lebar di depan mata.

    Akan tetapi, ia justru mengunci kakinya rapat-rapat dan menolak berpaling dari Kotim.

    ”Masih yakin karena saya terpikir ingin membela tanah kelahiran saya,” ucapnya.

    Pesan tajam kini ia alamatkan langsung ke meja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Dispora, dan Pemerintah Kabupaten.

    Pemangku kebijakan dituntut tidak menutup telinga terhadap kebutuhan krusial fasilitas latihan, serta mulai menilai kelayakan atlet dari rekam jejak panjang. Bukan sekadar dari satu ajang semata.

    Fenomena ini memotret beban ganda yang menimpa para pejuang olahraga akar rumput di Kotim.

    Tuntutan untuk terus mencetak medali dan merawat harga diri daerah tiada henti didengungkan, namun para atlet justru dibiarkan merangkak sendirian di tengah karut-marut tata kelola anggaran yang tak berkesudahan. (ign)

  • Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng 2026 kian dekat, namun nasib olahraga Kotawaringin Timur justru memasuki fase darurat.

    Indikator itu bisa dilihat dari menjelang tenggat pendaftaran kontingen pada 10 April mendatang, angka pendaftaran atlet Kotim masih nol.

    Suntikan dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga tak kunjung cair.

    Data KONI Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, hingga Rabu (1/4/2026), sistem pendaftaran telah mencatat lebih 3.305 nama atlet dari berbagai kabupaten/kota.

    Kosongnya kolom pendaftaran Kotim membiarkan para pahlawan olahraga daerah ini berada di posisi paling rentan. Berlatih tanpa jaminan dan menunggu tanpa kepastian pengiriman.

    Kegelisahan di arena latihan pecah menjadi gelombang keputusasaan. Absennya jaminan finansial dan program memicu fenomena eksodus nyata.

    Menurut seorang pengurus cabor ke media massa, atlet potensial sudah ada yang menyeberang ke kabupaten lain. Daerah yang lebih siap menawarkan kepastian pembinaan jelang Porprov.

    Situasi itu memicu kekhawatiran Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Muhammad Ridho.

    ”Kami menerima banyak keluhan. Atlet bertanya, apakah mereka masih akan bertanding atau tidak. Ini bukan soal biasa, ini soal masa depan mereka,” ujarnya, usai menyambangi Sekretariat KONI Kotim, Kamis (2/4/2026).

    MINTA KEJELASAN: Sejumlah perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) menyambangi pengurus KONI Kotawaringin Timur, Kamis (2/4/2026) lalu. (Ist/Kanal Independen)

    Langkah para atlet mengemas koper ke daerah lain, menurut Ridho, murni dipicu dahaga akan kepastian sistem, bukan memudarnya rasa cinta pada daerah.

    Kebuntuan Administrasi

    Polemik ini bermuara pada menggantungnya dana pembinaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya telah mendesak dan menyepakati lonjakan alokasi hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar melalui rapat kompilasi bersama kepala daerah.

    Keputusan strategis ini diketok pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelumnya.

    Pergantian tongkat komando di tubuh Dispora justru memunculkan remang keraguan.

    Pejabat baru menahan pencairan dengan dalih kehati-hatian hukum dan memilih jalur konsultasi bersama Biro Hukum Provinsi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Namun, transparansi hasil koordinasi itu tak kunjung dibongkar ke meja publik maupun cabor.

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, sebelumnya menjelaskan, secara administratif hibah KONI sudah tercantum dalam DPA Dispora.

    Proses pencairan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    ”Sesuai arahan Bupati, dana hibah ini kami diminta berhati-hati. Anggaran sudah tersedia saat saya masuk November 2025,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026) lalu.

    Irfansyah menerangkan, dana hibah untuk KONI awalnya tercantum dalam RKPD hanya sekitar Rp750 juta, lalu bertambah Rp250 juta saat pembahasan dengan DPRD, sebelum akhirnya tercatat Rp3 miliar dalam DPA Dispora.

    Berdasarkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, setiap calon penerima hibah wajib mengajukan proposal yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan sampai kini usulan hibah KONI disebut belum tercatat sebagaimana mestinya.

    ”Kalau tahapan benar, maka tinggal pencairan. Bukannya kami tidak mau mencairkan, tetapi harus jelas,” tegasnya.

    Menurutnya, format proposal hibah sudah diatur lengkap dalam Perbup, termasuk kewajiban merinci penggunaan anggaran secara detail.

    Proposal yang telah masuk dari KONI dinilai belum sepenuhnya memenuhi format dan kelengkapan yang dipersyaratkan.

    ”Pesan pimpinan kami, Bupati, harus hati-hati untuk hibah, apa pun itu. Bukan hanya di KONI,” ujarnya.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mendesak Dispora segera memberi kepastian.

    ”Sekarang justru muncul keraguan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lambat. Harapan kami, ketika informasi itu sudah ada, katakan apa adanya. Kalaupun belum ada informasi, sampaikan juga. Sehingga kawan-kawan KONI maupun cabang olahraga tidak digantung seperti ini,” tegas Dadang, Kamis (26/3/2026) lalu.

    Kondisi anggaran yang tak kunjung jelas membuat cabor harus menjalankan seleksi dan latihan dengan pola swadaya, bukan lewat program resmi yang terencana.

    Kontras menyayat terlihat jika menengok Kabupaten Kotawaringin Barat selaku tuan rumah, yang telah menyalurkan NPHD dan memanaskan mesin Pemusatan Latihan sejak Februari lalu.

    Beban Moral KONI dan Menanti Ketegasan

    Sorotan tajam kini ikut membebani pundak KONI Kotim. Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, mengapresiasi desakan kalangan pemuda sebagai bentuk kepedulian nyata.

    Dia tak menampik macetnya keran finansial merusak ritme persiapan administrasi, pembinaan, hingga kesiapan fisik kontingen secara masif.

    Menghadapi krisis ini, Alexius tetap melempar garansi pendaftaran. Dia memastikan seluruh atlet dari berbagai cabor akan diinput ke sistem Porprov Kalteng 2026 sebelum tenggat waktu berakhir.

    ”Proses kami pastikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ada ataupun tidak adanya anggaran, atlet melalui cabang olahraga masing-masing akan tetap didaftarkan,” janjinya.

    Bola panas penentu nasib kontingen kini sepenuhnya bersarang di laci meja Dispora Kotim.

    Sisa waktu pendaftaran yang tinggal menghitung hari, mandeknya uang pembinaan Rp3 miliar, serta tren pelarian atlet potensial menjadi indikator nyata bahwa tata kelola olahraga Kotim sedang sakit parah. Ketegasan pemerintah daerah mengurai benang kusut ini akan menjadi hakim penentu. Menyelamatkan muka olahraga Kotim, atau membiarkannya runtuh sebelum peluit Porprov ditiup. (ign)

  • Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terganggunya distribusi air bersih di wilayah Dapil III Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan belum lama ini dikeluhkan masyarakat.

    Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan musiman, melainkan sinyal perlunya pembenahan serius pada sistem pelayanan air bersih.

    Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mentaya Sampit harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada infrastruktur intake dan kesiapan sistem cadangan.

    Berdasarkan informasi yang diterimanya, terganggunya distribusi air disebabkan dua faktor utama, yakni kerusakan teknis pada pompa serta surutnya debit air di Sungai Mentaya yang menjadi sumber air baku.

    Kondisi tersebut membuat pipa intake tidak mampu menyedot air secara optimal.

    ”Faktor alam memang tidak bisa dihindari, tapi seharusnya bisa diantisipasi dengan kesiapan infrastruktur yang lebih adaptif,” ujar Eddy Mashamy, Kamis (2/4/2026).

    Sebagai langkah cepat, Eddy mendorong Perumdam untuk menyalurkan bantuan air bersih menggunakan armada tangki ke wilayah terdampak, baik secara gratis maupun bersubsidi.

    Selain itu, pengaturan distribusi air secara bergilir juga dinilai penting untuk menjaga kestabilan tekanan selama kapasitas produksi menurun.

    Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pipa intake, seperti pendalaman atau perpanjangan ke titik sungai yang lebih dalam agar tetap dapat berfungsi saat debit air surut drastis.

    ”Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai setiap musim kering masyarakat selalu jadi korban,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eddy menyoroti perlunya ketersediaan pompa cadangan yang siap digunakan sewaktu-waktu.

    Menurutnya, keterlambatan perbaikan akibat tidak adanya unit pengganti hanya akan memperpanjang gangguan distribusi.

    Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembangunan bak penampungan air bersih dalam skala besar sebagai cadangan pasokan minimal dua hingga tiga hari.

    Dengan sistem ini, gangguan teknis maupun faktor alam tidak langsung berdampak pada masyarakat.

    ”Secara jangka panjang, modernisasi infrastruktur Perumdam perlu dilakukan, mulai dari penggantian pipa-pipa lama hingga penerapan sistem digital untuk memantau debit dan tekanan air secara real-time,” ujarnya.

    Selain itu, diversifikasi sumber air baku juga dinilai penting agar tidak sepenuhnya bergantung pada sungai.

    Alternatif seperti pembangunan embung atau pemanfaatan sumur dalam (artesis) dapat menjadi solusi cadangan saat kondisi air sungai tidak memungkinkan.

    Di sisi lain, Eddy juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang transparan.

    Dia meminta Perumdam rutin memberikan informasi perkembangan perbaikan kepada masyarakat serta menyediakan layanan pengaduan yang responsif.

    ”Informasi itu penting supaya masyarakat tidak bertanya-tanya. Sampaikan progresnya secara terbuka dan cepat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • 212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 212 CPNS resmi diangkat menjadi PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Namun, penambahan tersebut belum mampu menutup kekurangan aparatur, sehingga pemerintah daerah kembali menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen sebagai abdi negara.

    ”Sumpah jabatan PNS adalah ikrar suci, janji setia kepada bangsa dan negara serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan amanah,” ujarnya dalam pengambilan sumpah/janji PNS yang digelar di Gedung Serba Guna Sampit, Rabu (1/4/2026).

    Ia mengingatkan para PNS yang baru diangkat agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    ”Jadilah pelayan masyarakat yang santun, responsif, dan berintegritas. Hindari perbuatan tercela dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS.

    Bima mengatakan, isu HIV/AIDS masih menjadi perhatian serius karena penyebarannya dapat terjadi melalui hubungan berisiko, penggunaan jarum suntik bergantian, transfusi darah terkontaminasi, serta dari ibu ke anak.

    Namun demikian, ia menegaskan, HIV/AIDS tidak menular melalui kontak sosial biasa seperti berjabat tangan, berpelukan, atau berbagi makanan.

    ”Karena itu, kita harus menghindari stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengangkatan CPNS menjadi PNS telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk masa percobaan selama satu tahun.

    ”CPNS wajib menjalani masa percobaan, lulus pelatihan dasar, dan memenuhi syarat kesehatan sebelum diangkat menjadi PNS. Pengambilan sumpah ini merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan, kebutuhan ASN di Kotim masih cukup besar.

    Berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13.000 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 9.000 lebih.

    Untuk itu, Pemkab Kotim tengah menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026 sekitar 365 orang. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun serta kebutuhan prioritas daerah.

    ”Dalam dua tahun terakhir, jumlah PNS yang pensiun hampir 500 orang. Tahun ini sekitar 265 orang dan tahun sebelumnya lebih dari 220 orang,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, prioritas usulan formasi difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sebagai bagian dari pelayanan dasar.

    Selain itu, kebutuhan tenaga dokter spesialis juga menjadi perhatian, terutama di Rumah Sakit Samuda dan Rumah Sakit Parenggean yang hingga kini masih kekurangan tenaga tersebut.

    ”Formasi dokter spesialis selalu kami usulkan, tetapi kandidat yang tersedia masih sangat terbatas. Kita berharap usulan formasi tahun ini dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga kekurangan ASN, khususnya pada sektor prioritas, dapat segera terpenuhi,” tandasnya. (hgn/ign)