Kategori: Kalteng

  • Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

    Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

    Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

    Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

    Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

    Ari Yunus Hendrawan.

    Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

    AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

    ”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

    Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

    Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

    Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

    Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

    Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

    Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

    Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

    ”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

    Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

    Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

    Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

    Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

    BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

    Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

    BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

    Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

    Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

    Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

    Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

    Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

    BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

    Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

    Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

    Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

    Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

    Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

    Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

    Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

    Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

    Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

    Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)

  • Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ironi ekonomi sektor pangan kembali mencabik-cabik kesejahteraan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam tiga bulan terakhir, gairah kerja peternak ayam petelur lokal merosot tajam akibat anjloknya harga jual telur ayam ras di tingkat kandang secara drastis. Keadaan diperparah karena di tengah jatuhnya harga jual tersebut, ongkos operasional dan biaya produksi justru melonjak tidak terkendali. Anehnya, kejatuhan harga di tingkat produsen ini sama sekali tidak membawa angin segar bagi konsumen, lantaran harga eceran telur di pasar tradisional terpantau tetap bertengger tinggi.

    Jeritan 37 Peternak Lokal di Tengah Cekaman Lonjakan Harga Pakan

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa tren penurunan harga jual ini telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Penderitaan peternak kian berlipat ganda karena harga pakan yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri ini justru mengalami lonjakan tajam dari yang semula Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak. Tidak hanya pakan, para peternak juga dipaksa menanggung peningkatan biaya operasional lainnya secara mandiri, seperti: Pengadaan program vaksinasi berkala untuk menjaga imunitas unggas. Pembelian pasokan obat-obatan dan asupan vitamin harian. Biaya mitigasi fluktuasi cuaca ekstrem yang dapat menurunkan produktivitas ayam petelur secara mendadak.

    Saat ini, terdapat sekitar 37 peternak ayam petelur lokal yang masih bertahan di Kotim. Dengan kapasitas produksi yang bervariasi, mereka baru mampu menyuplai sekitar 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan telur masyarakat setempat. Adapun sisa 80 hingga 85 persen kebutuhan riil pasar masih sangat bergantung pada pasokan luar daerah, khususnya kiriman dari Pulau Jawa. Ketergantungan akut ini membuat stabilitas harga di Kotim rentan diombang-ambingkan oleh permainan pasokan eksternal.

    Pemkab Kotim Endus Selisih Rantai Pasok: Temuan Rp26.500 Per Kilogram

    Merespons meluasnya keresahan ini, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Satgas Pangan mulai mengaktifkan sirkuit pengawasan untuk menelusuri dugaan tata niaga yang tidak sehat pada rantai distribusi. Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan fisik ke sejumlah jaringan distributor serta agen besar di Kota Sampit.

    Dari hasil peninjauan lapangan sementara, tim mencatat harga jual telur dari tingkat distributor utama kepada agen berada di angka sekitar Rp26.500 per kilogram, atau setara dengan Rp245.000 per ikat yang berisi enam rak telur. Angka ini membuktikan adanya jurang pemisah (gap) harga yang sangat lebar ketika komoditas tersebut menyentuh meja pedagang eceran di pasar tradisional.

    “Kami sudah melakukan pemantauan di pasar. Yang menjadi pertanyaan besar, masyarakat ternyata tidak menikmati harga telur yang turun. Kami menjual murah dari kandang, tetapi di pasar harganya tetap mahal. Ini persoalan distribusi yang patut ditelusuri,” tegas Arif Rahman Hakim dengan nada kecewa.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, memastikan data temuan ini akan segera dijadikan bahan evaluasi dalam pertemuan lintas sektor yang melibatkan peternak lokal, pelaku distributor, agen, jajaran DPRD, serta instansi teknis terkait. Langkah ini diambil demi merumuskan formulasi harga yang adil bagi ekosistem hulu hingga hilir.

    “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Peternak lokal harus tetap bisa bertahan hidup, tetapi di sisi lain masyarakat juga berhak memperoleh telur dengan harga yang wajar. Kami akan memperketat pengawasan bersama di seluruh jalur distribusi agar penurunan harga di tingkat distributor benar-benar sampai kepada konsumen,” tegas Irawati.

    Fenomena kesenjangan harga yang mencolok antara tingkat peternak lokal dan pasar tradisional di Kotim adalah indikasi kuat adanya praktik asimetri informasi dan dugaan kartel terselubung dalam rantai distribusi pangan (middlemen monopoly). Ketika harga di kandang anjlok namun harga di tingkat konsumen tetap bertengger mahal, maka keuntungan ekonomi terbesar tidak mengalir ke peternak yang bersusah payah mengeluarkan modal pakan Rp425.000 per sak, melainkan terserap habis di kantong para spekulan dan jaringan distributor nakal yang mengontrol sirkulasi pasar. Mereka diduga memanfaatkan celah pasokan telur dari Pulau Jawa seolah-olah terjadi beban biaya tinggi, padahal peternak lokal dipaksa menjual rugi komoditas mereka.

    Kanal Independen memandang rencana “pertemuan dan pengawasan” yang dilemparkan Pemkab Kotim terlalu normatif dan lamban dalam merespons jeritan 37 peternak lokal. Menghadapi potensi kejahatan struktural pangan seperti ini, Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan tidak boleh sekadar menjadi pencatat angka.

    Pemerintah daerah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera melakukan investigasi forensik terhadap margin keuntungan yang diambil oleh para agen dan distributor di Sampit. Jika ditemukan adanya kesengajaan menahan pasokan atau memainkan harga eceran demi meraup margin keuntungan yang tidak wajar di tengah penderitaan produsen lokal, tindakannya harus dikategorikan sebagai sabotase ekonomi daerah. Cabut izin usaha distributor tersebut, terapkan sanksi denda maksimal, dan berikan proteksi harga batas bawah (floor price) bagi peternak lokal agar kapasitas produksi mandiri Kotim yang saat ini baru menyentuh 20 persen tidak gulung tikar dan mati total! (***)

  • Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Terjadi Ledakan 66 Kasus Suspek dengan Baamang Dua Sebagai Episentrum Tertinggi

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Ancaman krisis kesehatan komunal yang menargetkan kelompok usia rentan kini resmi mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut (PTKM) atau yang lebih populer dikenal sebagai Flu Singapura (Hand, Foot, and Mouth Disease/HFMD) dilaporkan mulai menyebar secara agresif. Hingga memasuki pekan ke-24 di tahun 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mendeteksi akumulasi mengejutkan sebanyak 66 kasus suspek yang mayoritas penderitanya merupakan anak-anak.

    Pemetaan Klaster Penularan dari Baamang hingga Cempaga Mulia

    Berdasarkan laporan sirkuit epidemiologi Dinkes Kotim, sebaran spasial puluhan kasus suspek ini menunjukkan konsentrasi yang sangat pekat di wilayah urban padat penduduk. Wilayah kerja Puskesmas Baamang 2 resmi ditetapkan sebagai zona merah atau episentrum tertinggi dengan temuan mencapai 18 kasus.

    Grafik mengkhawatirkan ini disusul ketat oleh wilayah kerja Puskesmas Baamang 1 dan Puskesmas Cempaga Mulia yang masing-masing mencatatkan 10 kasus suspek. Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas Ketapang 1 berada di peringkat berikutnya dengan torehan 9 kasus, sedangkan sisanya tersebar sporadis di sejumlah puskesmas lain di Bumi Tambun Bungai.

    Tingginya interaksi anak-anak di ring satu sosial seperti sekolah dasar, taman kanak-kanak, tempat penitipan anak (daycare), hingga ruang bermain publik disinyalir menjadi jalur sutra penularan virus patogen ini karena sifatnya yang sangat menular melalui kontak fisik maupun perantara benda mati (fomites).

    Manifes Gejala Klinis dan Warning Kedaruratan Dehidrasi

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, memaparkan bahwa HFMD merupakan infeksi virus yang secara spesifik mengincar bayi dan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Fase inkubasi virus biasanya memakan waktu tiga hingga enam hari sebelum manifes klinis mulai bermunculan secara kasat mata.

    “HFMD atau Flu Singapura ini memiliki tingkat penularan yang luar biasa cepat. Virus dapat bermigrasi secara masif melalui partikel air liur, percikan batuk dan bersin, cairan dari luka lepuh, kontaminasi tangan, hingga higienitas tinja penderita yang kurang terjaga,” urai Nugroho Kuncoro Yudho saat memberikan keterangan taktis.

    Nugroho menambahkan, media penularan sering kali luput dari pengawasan orang tua, seperti mainan bersama, alat makan, gagang pintu sekolah, hingga permukaan meja yang disentuh anak yang sakit. Gejala awal yang patut diwaspadai meliputi demam, sariawan akut di rongga mulut, serta ruam atau bintik merah khas di area telapak tangan dan telapak kaki.

    Meskipun sebagian besar penderita dapat pulih dalam waktu 7 hingga 10 hari, Dinkes mengingatkan bahaya sekunder berupa dehidrasi akut. Luka sariawan yang menyakitkan di mulut sering kali membuat anak enggan makan dan minum, sebuah kondisi kritis yang jika disertai muntah terus-menerus, lemas ekstrem, hingga gejala kejang, harus segera dilarikan secara darurat ke fasilitas kesehatan.

    “Jika anak sedang sakit, sebaiknya istirahat di rumah terlebih dahulu dan tidak bersekolah atau bermain bersama anak lain sampai kondisinya membaik demi memutus rantai penularan di tingkat komunitas,” tegasnya.

    Kemunculan 66 kasus suspek Flu Singapura yang meroket hingga pertengahan tahun 2026 bukanlah sekadar siklus penyakit musiman biasa, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem proteksi kesehatan anak di ruang publik Kotim. Fakta bahwa Puskesmas Baamang 2 dan Baamang 1 menyumbang angka penularan tertinggi membuktikan adanya kelengahan kolektif dalam pengawasan higienitas di sekolah-sekolah dasar dan tempat penitipan anak di kawasan urban Sampit. Lembaga pendidikan dan penitipan anak terkesan abai dalam melakukan deteksi dini, sehingga membiarkan ruang kelas menjadi inkubator penularan massal yang efektif bagi virus HFMD.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola respons birokrasi Dinas Kesehatan Kotim. Menyikapi angka puluhan kasus suspek ini, Dinkes tidak boleh hanya berlindung di balik strategi “imbauan moral” normatif di media massa agar masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

    Meningkatnya daya tular virus ini secara eksponensial menuntut tindakan medis preventif dan intervensi regulasi yang radikal. Dinkes bersama Dinas Pendidikan Kotim harus segera menerbitkan instruksi bersama yang mewajibkan seluruh sekolah dan daycare melakukan screening fisik suhu dan visual di pintu gerbang setiap pagi. Jika ditemukan anak dengan gejala ruam atau demam, pulangkan secara preventif. Lakukan sterilisasi disinfektan massal berkala pada fasilitas bermain publik dan sekolah di zona merah Baamang. Jangan tunggu sampai kasus suspek ini berubah menjadi Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang melumpuhkan fasilitas kesehatan dan mengorbankan keselamatan anak-anak kita akibat dehidrasi berat! (***)

  • Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh peternak ayam petelur lokal di Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi situasi pelik.

    Selama tiga bulan terakhir, harga telur dari kandang mereka anjlok tajam, bertepatan dengan melambungnya harga pakan.

    Ironisnya, konsumen pasar tradisional Sampit tidak merasakan kelonggaran harga tersebut.

    Selisih margin yang menguap di jalur distribusi ini mendorong pemerintah daerah turun tangan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) meninjau empat lokasi distributor dan agen telur ayam ras di Sampit pada Senin (29/6/2026).

    Inspeksi mendadak ini merespons keluhan Aliansi Peternak Ayam Petelur Lokal Kotim sehari sebelumnya.

    Irawati mengatakan sasaran utama peninjauan adalah menelusuri titik distribusi yang menekan produsen lokal sekaligus membebani pembeli akhir.

    Temuan lapangan memperlihatkan mekanisme pembentukan harga.

    Irawati mencontohkan selisih harga dari hasil peninjauannya. Apabila distributor menjual telur sekitar Rp22.000 per kilogram kepada agen, peternak lokal terpaksa menjual sekitar Rp24.000 per kilogram, bahkan harga tingkat peternak bisa jatuh hingga sekitar Rp20.000 per kilogram.

    Angka ini, menurut Irawati, tertinggal jauh dari acuan yang disebutnya berkisar Rp26.500 hingga Rp30.000 per kilogram.

    ”Harga di distributor turun, tetapi belum berdampak kepada konsumen. Itu yang nanti akan kita awasi bersama. Agen juga harus menjual sesuai standar harga yang nantinya disepakati,” tegas Irawati.

    Kapasitas produksi menjadi sorotan tersendiri. Populasi ayam petelur se-Kalimantan Tengah tercatat baru mencapai 500 ribu ekor, sementara Irawati menyebut satu distributor raksasa bisa memiliki hingga dua juta ekor ayam.

    ”Kita tidak ingin saling menyalahkan. Yang ingin dilakukan pemerintah daerah adalah melindungi peternak ayam petelur lokal agar tetap bisa bertahan. Kalau mereka sampai gulung tikar, kita akan bergantung pada pasokan dari luar daerah dan itu bisa memicu inflasi,” kata Irawati.

    Usai peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kotim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, distributor, agen, dan peternak untuk menetapkan harga acuan lokal.

    ”Aturan nasional mengenai HAP, perlu disesuaikan kembali mengingat perbedaan nilai uang dan kondisi wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Habib, seorang supervisor distributor Toko Perdagangan Telur Segar SJS Jalan DI Panjaitan yang mendatangkan telur dari Jawa, membeberkan patokan harga untuk agen-agennya kepada wartawan.

    “Itu agen-agen di sini dibuat harganya setara. Maksudnya dibuat harga 26.500, nanti dibuatkan HPP per kilonya,” kata Habib.

    Harga jual gudangnya hari itu dijual Rp245.000 per ikat isi enam krat, dengan berat satu ikat sekitar 10 hingga 11 kilogram. Kalkulasi tersebut memunculkan angka jual sekitar Rp24.000 hingga Rp24.500 per kilogram.

    Penurunan ini terpantau terjadi selama tiga bulan dan merosot tajam selama sepekan terakhir guna memenuhi permintaan pasar Sampit yang mencapai sekitar 2.000 ikat setiap bulan.

    ”Kalau biasanya kan di atas, rata-rata 300-an lah. Ini kan pas harga telur murah,” ucap Habib merujuk harga normal per ikat.

    Di lain tempat, Pedagang di Toko Hendry Telor Jalan Iskandar mengaku menjual harga telur ayam ras Rp 270 ribu per ikat atau Rp 27.000 per kg.

    ”Kalau kami mendukung saja sesuai ketentuan pemerintah. Tentukan saja acuan harganya, kami ngikut saja,” kata Hendry yang merespons baik kedatangan Wabup Kotim.

    Tri, Pedagang Toko Bilal 2 di Jalan Sukabumi Barat sebagai salah satu agen telur mengatakan, menjual harga sesuai dengan harga distributor Toko SJS tempat dia memesan telur.

    ”Saat ini kami jual harga sama saja jualnya dengan harga distributor. Kecuali, harga beli Rp 250 ribu per ikat, esoknya turun Rp 245 ribu, saya tetap jual telur nyesuaikan harga sebelumnya,” ujar Tri.

    Tri mengaku dulu dirinya menjual telur dari peternak ayam petelur lokal, namun dikarenakan harganya tidak bisa mengikuti harga telur dari Jawa sehingga pemesanan telur lebih banyak dari distributor telur dari Jawa.

    ”Order telur ke distributor dua hari sekali 110 ikat. Karena, per 110 ikat ada potongan harga Rp 9.000 per ikat. Kalau telur lokal 100 ikat beli seminggu yang lalu Rp 290 ribu, ini masih belum habis. Dulu  telur peternal lokal masih murah, sekarang gak bisa ngikutin harga pasaran, jadi kami lebih banyak ambil telur dari Jawa,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyebut ketergantungan pasokan dari Jawa sangat memengaruhi harga di Kotim.

    Dia merinci kejatuhan harga di tingkat peternak dari sebelumnya Rp320.000–Rp330.000 menjadi Rp255.000 per ikat. Beban bertambah berat karena harga pakan melonjak dari Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak.

    ”Biaya produksi meningkat, berbanding terbalik dengan harga telur yang turun drastis. Itu yang membuat kami mengeluhkan nasib kami ke Pemda,” kata Arif.

    Populasi ayam petelur lokal di Kotim sejauh ini hanya mampu memenuhi 15 hingga 20 persen total kebutuhan masyarakat.

    Arif mengungkap ada selisih harga sekitar Rp50.000 per ikat antara distributor besar dengan peternak lokal akibat perbedaan skala produksi.

    ”Kalau kami menjual dengan harga tinggi per ikat, agen tidak mau beli,” ujar Arif mengungkap alasan peternak terpaksa mengikuti harga distributor meski berujung rugi.

    Keluhan lainnya, kejatuhan harga tingkat distributor dan peternak tidak mengalir ke ujung rantai konsumsi.

    ”Beberapa waktu lalu kami melakukan pengecekan di pasar. Ternyata masyarakat tidak menikmati penurunan harga ini karena di pasar tetap mahal,” tambah Arif.

    Benang Kusut Rantai Pasok Nasional

    Persoalan harga di daerah terjadi bersamaan dengan fluktuasi tingkat nasional. Catatan pemantauan Bapanas memperlihatkan tren harga telur ayam ras nasional merosot dari Rp27.236 (Maret 2026), menjadi Rp25.719 (April), Rp24.688 (Mei), hingga menyentuh Rp24.424 per kilogram pada awal Juni 2026.

    Langkah penertiban harga secara nasional telah diinstruksikan melalui surat resmi bernomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

    Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kepala Satuan Tugas Pangan Polri guna meminta pengawasan dan penindakan tegas jika ditemukan harga yang menyalahi aturan.

    Aturan baku yang menjadi dasar penindakan tersebut adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024.

    Dokumen resmi ini mematok Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram, serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.

    ”Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran, yang pelaksanaannya secara resmi telah diserahkan kepada kepolisian.

    Pada hari yang sama dengan sidak di Kotim, ratusan peternak dari Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Isbandi, peternak asal Bojonegoro, mengungkap harga tingkat kandang telah menyentuh Rp16.000 per kilogram, jauh di bawah banderol normal Rp22.000–Rp24.000.

    ”Per kilogramnya kami rugi Rp7 ribu, setiap hari rata-rata panen telur itu 57-60 kilogram, kami rugi bisa sampai Rp400 ribu,” beber Isbandi.

    Anggota DPR RI Sonny Danaparamita turut menyoroti penegakan HAP seusai menerima audiensi Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur di Banyuwangi, Senin (22/6/2026).

    Dia menerima keluhan soal implementasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor SE/01/06/V/2026 terkait penyerapan telur lokal dan ketetapan HAP.

    ”Surat Edaran terkait ketetapan HAP yang dikeluarkan oleh BGN dan dikawal Satgas Pangan Polri itu hanya semacam macan ompong saja,” kritik Sonny.

    Persoalan rantai distribusi pangan ini sebelumnya sempat dibongkar Amran Sulaiman dalam forum di Karawang pada 23 April 2026.

    Amran mengungkap adanya penguasaan keuntungan oleh pihak perantara (middleman) di setiap lapisan distribusi pangan, mulai dari pengumpul hingga pengecer.

    ”Di middleman ini, untungnya bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen,” kata Amran mengestimasi potensi kerugian ekonomi sistem ini mencapai Rp313 triliun secara nasional.

    Terkait dominasi pasar, Amran dalam rangkaian kegiatan pada April 2026 turut membeberkan fakta lain.

    Dia menyebut sekitar 70 persen industri ayam dan telur dalam negeri dikuasai oleh dua perusahaan besar, dengan perputaran uang yang dikantongi dua perusahaan itu menyentuh angka sekitar Rp380 triliun hingga Rp400 triliun.

    Fakta dominasi hulu ini selaras dengan data Asosiasi Produsen Pakan Ternak Indonesia (APPTI) 2023 yang mencatat Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed Indonesia menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar pakan dan anak ayam (DOC) nasional.

    Sektor ini berkontribusi langsung pada biaya produksi peternak melalui harga pakan.

    Pemerintah pusat melalui Bapanas masih menyusun pemetaan riil tata niaga komoditas ini.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan pencarian data jalur distribusi tengah berproses.

    ”Selama ini hulu kita tata, hilir kita tata, nah tengah-tengahnya ini juga kita cari datanya. Tentu kami sudah meminta tadi dengan teman-teman data-data distributor mereka,” jelas Ketut pada 12 Mei 2026 lalu.

    Hasil RDP di Sampit nantinya akan menjadi pedoman penentuan harga acuan penjualan telur ayam ras di Kotim, sekaligus bahan penyusunan skema pengawasan bersama Satgas Pangan Polres Kotim. (hgn/ign)

  • Siasat Teror Pertalite Berujung Petaka Luka Bakar 30 Persen: Polres Kotim Beberkan Motif Cemburu Buta Tersangka

    Siasat Teror Pertalite Berujung Petaka Luka Bakar 30 Persen: Polres Kotim Beberkan Motif Cemburu Buta Tersangka

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tabir gelap di balik aksi pembakaran sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial TLD (34), warga Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akhirnya dibongkar secara gamblang oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim). Lewat sebuah konferensi pers resmi di Mapolres Kotim pada Senin (29/6/2026), polisi membeberkan kronologi mengerikan serta motif cemburu buta yang mendorong tersangka SM tega membakar kekasihnya sendiri hidup-hidup.

    Intimidasi Berdarah Menggunakan Jeriken Pertalite di Sepertiga Malam

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan bahwa peristiwa mengerikan tersebut terjadi di kediaman korban pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pertikaian hebat yang meledak di sepertiga malam itu dipicu oleh bara api cemburu yang merusak rasionalitas tersangka SM. Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa tersangka telah mempersiapkan bahan bakar jenis pertalite dari luar sebelum menyatroni rumah korban.

    “Modus pelaku berawal dari cekcok atau pertengkaran karena sebelumnya tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Pertikaian itu dipicu rasa cemburu. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan niat awal mengancam menggunakan bahan bakar pertalite,” papar AKBP Resky Maulana Zulkarnain di hadapan awak media.

    Namun, drama intimidasi tersebut berujung pada aksi ekstrem yang tidak terkendali. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), SM langsung menyiramkan cairan pertalite ke tubuh TLD. Tidak hanya itu, dalam kondisi gelap mata, pelaku juga menyiramkan sisa bahan bakar tersebut ke tubuhnya sendiri. Sejurus kemudian, SM memantik korek api gas hingga kobaran api langsung meledak and membakar tubuh keduanya secara mengerikan.

    Penyergapan di Rumah Keluarga and Ancaman Lima Tahun Penjara

    Akibat tindakan nekat tersebut, korban TLD menderita luka bakar serius yang mengonfirmasi tingkat kerusakan hingga 30 persen di tubuhnya. Hingga detik ini, korban masih harus berjuang melewati masa-masa kritis di bawah perawatan intensif tim medis RSUD dr Murjani Sampit.

    Di sisi lain, tersangka SM rupanya tidak luput dari jilatan api yang dinyalakannya sendiri. Usai mencabik ketenteraman Jalan Metro TV, pelaku yang menderita luka bakar sempat melarikan diri and bersembunyi di rumah keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis darurat secara mandiri sebelum akhirnya diendus and disergap oleh Tim Reskrim Polres Kotim.

    Dalam pengungkapan kasus ini, korps berbaju cokelat tersebut turut memajang sejumlah barang bukti vital di atas meja penyidikan, antara lain: Satu jaket hoodie berwarna hijau yang kondisinya robek and hangus terbakar. Satu buah korek api gas berwarna biru yang digunakan sebagai pemantik maut. Satu buah jeriken bekas berlumur jelaga hitam yang menjadi wadah pertalite.

    Saat ini, SM telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya. Atas tindakan pidana luar biasa tersebut, penyidik menjerat SM dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau perbuatan yang membahayakan nyawa menggunakan api, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan sedang mempercepat proses pelengkapan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi keadilan hukum bagi korban.

    Keberhasilan Polres Kotim dalam membongkar kronologi and menangkap tersangka SM dalam waktu singkat patut mendapatkan apresiasi publik. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukkan bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan domestik yang menggunakan metode ekstrem di wilayah hukum Kotim. Namun, Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait konstruksi pasal yang disematkan oleh penyidik kepada tersangka.

    Menjerat SM dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP yang hanya mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara terasa sangat “jinak” and melukai rasa keadilan publik. Tindakan membawa jeriken pertalite dari luar rumah, mendatangi korban pada pukul dua dini hari, menyiramkannya ke tubuh korban, and memantik api secara sadar adalah indikasi kuat adanya unsur perencanaan yang matang (premeditated action) untuk mencelakai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Luka bakar 30 persen pada tubuh TLD bukan sekadar dampak kelalaian dari sebuah ancaman, melainkan buah dari tindakan sadis yang berpotensi merusak masa depan, organ fisik, and psikologis korban secara permanen.

    Penyidik Satreskrim Polres Kotim seharusnya berani menerapkan pasal berlapis (subsidiaritas) yang lebih progresif and radikal. Masukkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, atau minimal Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Membakar manusia hidup-hidup dengan bensin bukanlah tindak pidana penganiayaan biasa; ini adalah teror kemanusiaan. Jika sanksi hukum yang dijatuhkan terlalu ringan, hal ini dikhawatirkan gagal memberikan efek jera (deterrent effect) and justru menciptakan preseden buruk bahwa harga atas rusaknya fisik seorang perempuan di Sampit hanya dihargai dengan lima tahun masa kurungan. Jaksa Penuntut Umum harus jeli and merombak dakwaan ini saat berkas dilimpahkan! (***)

  • Kabut Misteri Mayat Perempuan di Dermaga PPM Mulai Terkuak: Almarhumah Maslianur Mengidap Stroke Ringan dan Kerap Tercebur Sungai

    Kabut Misteri Mayat Perempuan di Dermaga PPM Mulai Terkuak: Almarhumah Maslianur Mengidap Stroke Ringan dan Kerap Tercebur Sungai

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Misteri penemuan mayat perempuan yang mengapung kaku and menggemparkan pengunjung Pelabuhan Taksi Air Susur Sungai, Kompleks Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian resmi merilis identitas korban yang diketahui bernama Maslianur (62), seorang lansia yang tercatat sebagai warga Jalan Pasar Berdikari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Manifes Patroli Satpolairud and Evakuasi Visum ke RSUD Murjani

    Peristiwa yang pecah pada Minggu sore (28/6/2026) tersebut sempat memicu histeria massal and viralitas rekaman video amatir di jagat media sosial urban Sampit. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membeberkan kronologi penemuan jasad korban yang bermula dari laporan taktis komunitas maritim pelabuhan.

    Personel Satpolairud Polres Kotim yang tengah melakukan patroli perairan langsung dikerahkan ke titik koordinat dermaga taksi air. Petugas kemudian melakukan isolasi area and berkoordinasi secara taktis dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim untuk mengangkat jasad Maslianur dari permukaan Sungai Mentaya.

    “Petugas langsung menuju tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga. Kami segera berkoordinasi dengan PMI untuk mengevakuasi korban ke RSUD dr Murjani Sampit guna dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum secara rigid,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan konfirmasi resmi kepada media, Senin (29/6/2026).

    Keterangan Suami Korban and Penolakan Lembar Administrasi Autopsi

    Berdasarkan sirkuit penyelidikan and interogasi awal terhadap pihak keluarga, terungkap fakta medis and sosiologis yang melatarbelakangi tragedi memilukan ini. Suami korban memaparkan bahwa almarhumah Maslianur selama ini memang kerap melakukan aktivitas harian, seperti mencuci peralatan makan and mandi, di atas lanting atau bantaran Sungai Mentaya.

    Kondisi tersebut menjadi sangat berisiko lantaran korban mengidap gangguan penglihatan (rabun) and penyakit stroke ringan. Bahkan, pihak keluarga mengakui bahwa Maslianur sudah beberapa kali terpeleset and tercebur ke dalam arus deras Sungai Mentaya, namun pada insiden-insiden sebelumnya nyawa korban selalu berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

    Menerima kenyataan pahit tersebut sebagai musibah murni, pihak keluarga langsung membuat surat pernyataan resmi menolak dilakukannya tindakan autopsi bedah mayat. Pihak kedokteran forensik RSUD dr Murjani Sampit yang melakukan pemeriksaan luar (external examination) juga mempertegas bahwa tidak ditemukan adanya indikasi trauma fisik atau bekas kekerasan pada tubuh korban.

    “Hasil visum luar memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, berkas kasus penemuan mayat ini tetap berada dalam sirkuit penyelidikan Satpolairud Polres Kotim guna memastikan secara mutlak seluruh kronologi and penyebab kematian korban,” pungkas AKP Edy Wiyoko.

    Meskipun hasil visum luar tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan and keluarga menerima insiden ini sebagai musibah murni akibat stroke ringan, Kanal Independen memandang tragedi yang menimpa almarhumah Maslianur sebagai potret kelam dari hilangnya sistem perlindungan sosial bagi kelompok lansia rentan di Kotim. Fakta bahwa seorang lansia berusia 62 tahun dengan kondisi stroke ringan and rabun masih dibiarkan beraktivitas sendirian di atas lanting sungai—bahkan setelah berkali-kali tercebur—adalah sebuah kelalaian domestik and sosial yang berujung fatal.

    Lebih jauh lagi, kawasan Pelabuhan Taksi Air PPM Sampit adalah episentrum publik yang padat. Keberadaan lansia yang bolak-balik terjatuh ke sungai di sekitar area tersebut tanpa adanya intervensi keselamatan dari pengelola pelabuhan menelanjangi tiadanya standar keselamatan perairan (water safety standard) and minimnya fasilitas pagar pembatas yang aman di area dermaga. Pelabuhan PPM seolah dibiarkan menjadi ruang publik yang ramah ekonomi namun buta terhadap keselamatan jiwa manusia.

    Kanal Independen mendesak Pemkab Kotim, khususnya Dinas Perhubungan and Pengelola PPM Sampit, untuk segera melakukan audit fasilitas dermaga susur sungai. Pasang pagar pengaman yang memadai, tempatkan pelampung penyelamat (lifebuoy) di setiap sudut dermaga taksi air, and jalankan patroli pengawasan visual secara berkala. Kita tidak boleh menormalisasi kematian warga di Sungai Mentaya hanya dengan label “musibah terpeleset”. Negara harus hadir merombak infrastruktur publik agar tragedi memilukan yang dialami almarhumah Maslianur tidak kembali merenggut nyawa orang tua kita yang lain. (***)

  • Pesta Pernikahan Kuala Kuayan Berubah Jadi Tragedi Berdarah: Dua Warga Diparang Usai Organ Tunggal, Satu Tewas di Tempat

    Pesta Pernikahan Kuala Kuayan Berubah Jadi Tragedi Berdarah: Dua Warga Diparang Usai Organ Tunggal, Satu Tewas di Tempat

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Kesucian and kegembiraan pesta pernikahan di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak runtuh and berganti menjadi histeria massal. Acara resepsi yang semula dipenuhi gelak tawa berubah drastis menjadi panggung pembantaian setelah aksi pengeroyokan bersenjata tajam pecah pada Minggu (28/6/2026) dini hari.

    Tragedi berdarah pasca-hiburan malam ini mengakibatkan satu orang meregang nyawa seketika di lokasi kejadian akibat luka bacok parah, sementara satu korban lainnya kini dalam kondisi kritis and tengah bertaruh nyawa di Puskesmas Mentaya Hulu.

    Skenario Maut Tiga Lawan Dua di Ujung Acara Hiburan Malam

    Informasi taktis yang dihimpun di tingkat tapak menyebutkan bahwa petaka ini meledak sesaat setelah dentuman musik organ tunggal yang memeriahkan pesta pernikahan tersebut resmi ditutup. Ketika para tamu mulai beranjak pulang di sepertiga malam, ketegangan hebat tiba-tiba pecah di sekitar area acara.

    Lurah Kuala Kuayan Dadang Arianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa berdarah yang mengguncang ketenteraman wilayahnya tersebut. Berdasarkan laporan awal yang masuk ke mejanya, perkelahian tersebut berjalan tidak seimbang.

    “Informasi yang kami terima dari lapangan, perkelahian ini melibatkan tiga orang melawan dua orang. Kejadiannya pecah tepat setelah acara hiburan organ tunggal selesai. Akibat bentrokan tidak seimbang ini, satu orang dipastikan meninggal dunia di lokasi and satu orang lagi mengalami luka kritis,” papar Dadang Arianto secara lugas.

    Diduga kuat, kedua korban menjadi sasaran amuk pengeroyokan oleh tiga pria yang telah membekali diri dengan senjata tajam jenis mandau atau parang. Salah satu korban mengembuskan napas terakhirnya di atas tanah akibat pendarahan hebat dari luka robek yang dideritanya. Sementara rekan korban yang bersimbah darah langsung dievakuasi secara darurat oleh warga menuju Puskesmas Kuala Kuayan demi mendapatkan penanganan medis intensif.

    Penyelidikan Mandiri Polsek Mentaya Hulu and Perburuan Pelaku

    Hingga berita ini diturunkan, sirkuit informasi resmi dari pihak kepolisian setempat terkait identitas rigid para korban maupun pelaku masih tertutup rapat demi kelancaran taktis di lapangan. Otoritas penegak hukum dari Polsek Mentaya Hulu and Satreskrim Polres Kotim dilaporkan telah menerjunkan tim buser untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) and mengejar tiga pelaku pengeroyokan yang langsung melarikan diri ke dalam hutan pasca-kejadian. Motif utama yang memicu pertumpahan darah ini pun masih dalam proses penyelidikan mendalam.

    Tragedi berdarah di Kuala Kuayan ini bukanlah sebuah insiden kriminalitas yang berdiri sendiri, melainkan dampak langsung dari pembiaran atas mandulnya penegakan regulasi jam malam hiburan rakyat di Kotim. Kasus pembunuhan pasca-organ tunggal di pesta pernikahan adalah lagu lama yang terus berulang karena otoritas kecamatan and kepolisian kerap kali longgar dalam mengawasi izin keramaian. Acara musik yang digelar hingga dini hari hampir selalu bertransformasi menjadi magnet bagi peredaran minuman keras (miras), yang kemudian merusak kesadaran and memicu ego maskulinitas jalanan hingga berujung pada hilangnya nyawa manusia.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam kepada Pemkab Kotim and Polres Kotim. Membiarkan acara organ tunggal berlangsung hingga dini hari di wilayah pelosok seperti Mentaya Hulu tanpa adanya pengamanan melekat dari aparat adalah sebuah kecerobohan taktis yang fatal. Alkohol, senjata tajam, and musik provokatif di larut malam adalah kombinasi maut yang siap meledak kapan saja.

    Polsek Mentaya Hulu tidak boleh hanya fokus pada perburuan tiga pelaku pengeroyokan. Lakukan tindakan represif and evaluasi total: periksa panitia penyelenggara pesta pernikahan, mintai pertanggungjawaban pemilik usaha organ tunggal yang melanggar batas jam operasional, and keluarkan kebijakan moratorium atau pelarangan total izin hiburan malam hingga dini hari di seluruh desa di Kotim. Negara tidak boleh kalah oleh ego kelompok pemuda mabuk yang dengan mudah mencabut nyawa orang lain and merusak kesakralan acara adat perkawinan warga! (***)

  • Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah, RSUD dr Murjani Hadirkan Layanan Cath Lab Berstandar Nasional

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan wilayah sekitarnya. Setelah melalui proses panjang selama tujuh tahun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, akhirnya resmi mengoperasikan layanan catheterization laboratory (Cath Lab) dan melaksanakan tindakan Intervensi Non Bedah (INB).

    Kehadiran layanan tersebut membuat pasien yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.

    Pencapaian ini sekaligus menandai RSUD dr Murjani sebagai rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menghadirkan layanan Cath Lab berstandar nasional.

    Momentum bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, pada Jumat (26/6/2026).

    Penandatanganan kerja sama melibatkan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional bersama 14 rumah sakit jejaring kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagai bagian dari percepatan pemerataan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah.

    Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkai dengan pembukaan program proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana di RSUD dr Murjani Sampit serta peluncuran inovasi digital Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi).

    Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Melalui kerja sama tersebut, RSUD dr Murjani akan mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita berupa transfer ilmu pengetahuan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola pelayanan jantung.

    ”Alhamdulillah untuk pertama kalinya RSUD dr Murjani Sampit resmi membuka layanan cath lab jantung. Ini salah satu kemajuan di bidang kesehatan yang luar biasa. Karena, saat ini yang bisa melaksanakan operasi kateter jantung baru  di RSUD Doris Sylvanus, sekarang RSUD dr Murjani Sampit sudah bisa melayani layanan cath lab,” ujar Halikinnor.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berinisiatif, berkoordinasi, dan bekerja keras hingga kerja sama tersebut dapat terlaksana.

    Ia berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata yang berdampak positif dan berkelanjutan.

    ”Seperti yang tadi kita dengar dari Ibu Direktur, masih banyak hal yang harus diperhatikan ke depan. Apa yang kita mulai hari ini harus terus berjalan bahkan meningkat,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kotim meresmikan penggunaan aplikasi Si Penyang (Sistem Integrasi Penyangga Keselamatan Nyawa Ibu dan Bayi) yang merupakan proyek perubahan Direktur RSUD dr Murjani Sampit saat mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Surabaya.

    Ia menjelaskan, kata “Penyang” berasal dari budaya Dayak yang bermakna kekuatan batin atau semangat.

    Halikinnor mengungkapkan bahwa inovasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap masih tingginya risiko kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan deteksi dini, sistem rujukan yang belum responsif, serta proses pelayanan yang masih dilakukan secara manual.

    Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan pendekatan pelayanan kesehatan dari yang sebelumnya lebih berorientasi pada penanganan kuratif menjadi promotif dan preventif melalui sistem digital yang terintegrasi.

    ”Si Penyang merepresentasikan inovasi digital yang mengintegrasikan alur rujukan, pemantauan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan secara real time sehingga mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat,” ujarnya.

    Melalui sistem tersebut, RSUD dr. Murjani difungsikan sebagai Command Center Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang menghubungkan bidan desa, puskesmas, klinik hingga rumah sakit dalam satu ekosistem digital.

    Dengan sistem Si Penyang diharapkan proses deteksi risiko kehamilan menjadi lebih cepat, waktu rujukan semakin singkat, intervensi medis lebih responsif, sekaligus mampu menekan angka kematian ibu (AKI) maupun angka kematian bayi (AKB).

    Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang bersedia menjadi rumah sakit pengampu nasional serta RSUD dr. Doris Sylvanus sebagai pengampu regional.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur siap mendukung penuh keberlangsungan layanan Cath Lab, termasuk dari sisi penganggaran.

    ”Walaupun kita sedang melakukan refocusing dan efisiensi anggaran, pelayanan kesehatan merupakan skala prioritas karena menyangkut nyawa manusia. Jalan masih bisa kita tunda pembangunannya, tetapi orang sakit tidak bisa menunda untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu pemerintah daerah siap mendukung layanan ini,” tegas Halikinnor.

    Tujuh Tahun Alat Menganggur, Layanan Cath Lab Akhirnya Beroperasi

    Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan pembukaan layanan Cath Lab menjadi salah satu pencapaian terbesar rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Pencapaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang memakan waktu hampir tujuh tahun.

    ”Perjalanan menghadirkan layanan Cath Lab bukanlah proses yang mudah. Alat Cath Lab sebenarnya telah tersedia di RSUD dr Murjani sejak 2019. Namun selama tujuh tahun rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana hingga pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku,” kata Yulia.

    Perjuangan itu bahkan hampir kandas beberapa hari sebelum pelaksanaan proctorship. Yulia mengungkapkan saat rapat finalisasi secara virtual bersama Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, alat Cath Lab sempat mengalami gangguan teknis sehingga pelaksanaan proctorship nyaris dibatalkan.

    ”Waktu finalisasi rapat melalui zoom Rabu lalu, alat kami sempat mengalami gangguan. Saat itu kami benar-benar sport jantung, deg-degan karena tinggal hitungan hari tim dari Jakarta akan datang. Hampir saja kegiatan ini batal. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh direksi, manajemen dan tenaga fungsional, gangguan tersebut berhasil diatasi dengan mengganti spare part alat sehingga pelayanan Cath Lab akhirnya dapat diresmikan,” ungkapnya.

    Yulia mengatakan RSUD dr Murjani merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tercepat dan prima kepada seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu tentu dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.

    Karena itu, melalui penandatanganan kerja sama jejaring pelayanan kardiovaskular ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan dan mutu pelayanan rumah sakit.

    Pada hari yang sama, RSUD dr Murjani juga melaksanakan proctorship Intervensi Non Bedah (INB) perdana bersama tim RSUD dr Doris Sylvanus sebagai rumah sakit pengampu regional dan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sebagai pengampu nasional.

    Sebanyak sembilan pasien asal Kotawaringin Timur mengikuti pelayanant. Tiga pasien menjalani tindakan pada Kamis (25/6/2026), sedangkan enam pasien lainnya ditangani pada Jumat (26/6/2026). Dari jumlah itu, delapan pasien menjalani tindakan terapi dan dua pasien lainnya tindakan diagnostik sesuai indikasi medis.

    Yulia menjelaskan, proctorship bukan sekadar pelaksanaan tindakan medis terhadap pasien, tetapi merupakan proses pendampingan langsung dari para ahli jantung nasional agar kemampuan tenaga medis RSUD dr Murjani meningkat sesuai standar pelayanan nasional.

    ”Melalui program pendampingan langsung ini kami ingin meningkatkan kemampuan dan keahlian tim medis dalam menangani tindakan jantung tingkat lanjut. Harapannya ilmu yang diperoleh akan mempercepat kemandirian tim kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Dengan hadirnya layanan Cath Lab, masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan layanan kesehatan.

    Yulia mengungkapkan, berdasarkan data rumah sakit menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 8.375 pasien yang menjalani pengobatan di Poli Jantung RSUD dr. Murjani.

    Dari jumlah tersebut, 4.756 pasien atau sekitar 56 persen merupakan penderita penyakit jantung koroner dan angina pektoris yang memerlukan tindakan Cath Lab.

    ”Kalau dihitung per hari, ada sekitar 13 sampai 15 warga kita yang memerlukan tindakan Cath Lab. Jadi bisa dibayangkan betapa besar manfaat layanan ini bagi masyarakat Kotawaringin Timur dan daerah sekitarnya,” ungkap Yulia.

    Yulia menegaskan manfaat utama pelaksanaan proctorship adalah memastikan RSUD dr Murjani telah memenuhi standar nasional untuk menyelenggarakan pelayanan jantung dan pembuluh darah.

    ”RSUD dr Murjani sudah dijustifikasi mampu dan layak secara standar nasional melaksanakan layanan jantung dan pembuluh darah. Jadi masyarakat Kotim dan sekitarnya tidak perlu khawatir karena pelayanan jantung di sini sudah sesuai mutu dan standar nasional,” katanya.

    Selain itu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan tindakan Cath Lab.

    ”Selama ini pasien harus dirujuk ke luar daerah. Sekarang pelayanan itu sudah tersedia di Sampit sehingga masyarakat bisa mendapatkan penanganan lebih cepat,” ujarnya.

    Yulia juga menjelaskan mekanisme pengampuan pelayanan jantung di Kalimantan Tengah.

    Dalam hal ini, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai pengampu nasional, sedangkan RSUD dr Doris Sylvanus ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu regional yang akan terus mendampingi rumah sakit di tingka5 kabupaten.

    ”Secara hierarki pelayanan, alurnya dari pusat ke provinsi lalu ke kabupaten. Jadi rumah sakit pengampu regional kita adalah RSUD dr Doris Sylvanus, sedangkan pengampu nasional adalah Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr Eddy Kelana mengatakan, penyakit jantung dan pembuluh darah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan kesehatan, baik di tingkat nasional maupun di Kalimantan Tengah. Selain menjadi penyebab kematian yang tinggi, penyakit tersebut juga membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar.

    ”Yang paling memprihatinkan adalah tingginya angka mortalitas apabila penyakit ini tidak ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

    Ia mengatakan selama ini masyarakat Kalimantan Tengah yang membutuhkan tindakan intervensi jantung tingkat lanjut harus dirujuk ke luar daerah, bahkan ke luar Pulau Kalimantan.

    Kondisi tersebut tidak hanya memperpanjang waktu penanganan, tetapi juga menambah beban psikologis dan finansial bagi pasien maupun keluarganya.

    Karena itu,pelaksanaan proctorship perdana di RSUD dr Murjani merupakan jawaban nyata atas komitmen pemerintah dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    ”Melalui bimbingan langsung dari rumah sakit pengampu nasional maupun regional, kita sedang memotong jarak dan waktu penanganan medis demi menyelamatkan lebih banyak nyawa masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” katanya.

    Operasional Cath Lab Baru Awal, PR Sesungguhnya Baru Dimulai

    Direktur Pelayanan Operasional Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr Haruddin, mengatakan penyakit jantung masih menjadi salah satu dari tiga penyebab kematian terbesar di Indonesia.

    Selain itu, penyakit tersebut juga termasuk tiga besar penyakit dengan pembiayaan tertinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong pemerataan layanan jantung di seluruh Indonesia untuk menutup disparitas pelayanan kesehatan yang selama ini masih terjadi.

    ”Pemerintah ingin mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Salah satunya dengan membuka akses layanan jantung yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

    Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk jejaring pelayanan kardiovaskular nasional yang melibatkan rumah sakit pengampu nasional, regional hingga rumah sakit kabupaten/kota.

    ”Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses pelayanan jantung kini lebih mudah memperoleh layanan tersebut. Masyarakat Sampit tidak perlu lagi pergi ke Palangka Raya atau luar daerah lain, karena layanan Cath Lab sudah tersedia di RSUD dr Murjani,” ujarnya.

    Namun Haruddin mengingatkan pembukaan layanan Cath Lab bukanlah akhir dari perjuangan.

    Menurutnya, justru setelah kegiatan proctorship selesai, tantangan sesungguhnya baru dimulai karena rumah sakit harus mampu mempertahankan pelayanan secara berkelanjutan.

    ”Yang kita intervensi hari ini baru sembilan pasien. Padahal berdasarkan data tahun 2025 terdapat lebih dari 8.300 pasien jantung yang datang berobat ke RSUD dr Murjani. Artinya masih ada ribuan pasien lain yang membutuhkan perhatian kita bersama,” katanya.

    Ia meminta jajaran manajemen dan tenaga medis RSUD dr Murjani terus meningkatkan kompetensi agar layanan tersebut berkembang menjadi pelayanan jantung yang mandiri dan berstandar nasional.

    Alat Kesehatan Saja Tidak Cukup

    Haruddin juga mengingatkan bahwa keberadaan alat Cath Lab saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan pelayanan.

    Menurutnya, operasional Cath Lab membutuhkan dukungan bahan habis pakai (BHP), pemeliharaan alat, sumber daya manusia yang kompeten, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

    Karena itu ia berharap komitmen Bupati Kotawaringin Timur yang siap mendukung layanan tersebut dapat diikuti dukungan legislatif melalui penganggaran.

    ”Sinergi pemerintah daerah dan DPRD sangat penting. Jangan sampai alat sudah tersedia tetapi pelayanan tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan bahan habis pakai atau anggaran operasional,” tegasnya.

    Ia menilai pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Pemerintah pusat telah memberikan dukungan berupa bantuan alat kesehatan, pendampingan teknis, transfer ilmu hingga dukungan pendanaan. Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan terus berjalan.

    ”Kami berharap tidak terjadi ketergantungan kepada pemerintah pusat. Pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur,” ujarnya.

    Hampir Gagal Karena Gangguan Alat

    Haruddin mengungkapkan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sempat khawatir pelaksanaan proctorship di Sampit batal.

    Pasalnya, beberapa hari sebelum tim berangkat dari Jakarta, sistem Cath Lab di RSUD dr Murjani mengalami gangguan teknis.

    Saat itu seluruh pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan dan seluruh persiapan medis telah dilakukan.

    ”Kalau sampai batal, yang dipertaruhkan bukan hanya nama RSUD dr Murjani, tetapi juga rumah sakit pengampu regional, rumah sakit pengampu nasional, bahkan Kementerian Kesehatan. Syukurlah seluruh kendala dapat diatasi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

    Ia menambahkan saat bersamaan tim Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita juga melaksanakan proctorship di beberapa daerah lain, termasuk Papua Pegunungan dan Lumajang.

    Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pelayanan jantung di berbagai wilayah Indonesia.

    Target Seluruh Kabupaten/Kota Memiliki Layanan Cath Lab

    Haruddin berharap keberhasilan RSUD dr Murjani menjadi pemicu bagi rumah sakit lain di Kalimantan Tengah untuk segera menyusul.

    Menurutnya, seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah masuk dalam jejaring pelayanan kardiovaskular dan diharapkan segera melaksanakan proctorship sesuai jadwal yang telah disusun.

    Ia memastikan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bersama RSUD dr Doris Sylvanus akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi seluruh rumah sakit jejaring agar pengembangan pelayanan berjalan sesuai standar nasional.

    Dengan beroperasinya Cath Lab, RSUD dr. Murjani kini resmi menjadi rumah sakit umum daerah tingkat kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang mampu menyelenggarakan pelayanan jantung invasif berstandar nasional.

    Keberhasilan tersebut bukan sekadar menandai berakhirnya penantian selama tujuh tahun untuk mengoperasikan alat Cath Lab, tetapi juga menjadi tonggak penting pemerataan pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.

    ”Melalui jejaring pengampuan nasional dan regional yang telah dibangun, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pelayanan jantung berkualitas tanpa harus dirujuk ke luar daerah, sehingga penanganan pasien menjadi lebih cepat, angka keselamatan meningkat, dan beban biaya masyarakat dapat ditekan,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Misteri Kematian Perempuan Tanpa Identitas di Dermaga PPM Sampit

    Misteri Kematian Perempuan Tanpa Identitas di Dermaga PPM Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas akhir pekan di kawasan ekonomi Pelabuhan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak lumpuh and digemparkan oleh peristiwa mengerikan. Sesosok mayat perempuan ditemukan mengapung kaku di sekitar dermaga pelabuhan pada Minggu sore (28/6/2026), memicu histeria massal and spekulasi liar di tengah ratusan warga yang memadati lokasi kejadian.

    Histeria di Tepian Sungai Mentaya and Viralitas Rekaman Digital

    Penemuan jasad ini dengan cepat menyebar bagai amukan api ke berbagai platform media sosial lokal. Dalam potongan video amatir berdurasi pendek yang beredar luas di jejaring grup percakapan, terlihat kerumunan warga and buruh pelabuhan berdesakan di bibir dermaga untuk menyaksikan proses penanganan awal yang dilakukan oleh tim darurat.

    Suasana mencekam and penuh tanda tanya terdengar jelas dari narasi warga yang merekam detik-detik penemuan mengerikan tersebut.

    “Dari video ini adalah seorang perempuan mayatnya,” ujar salah seorang warga dengan nada bergetar dalam rekaman video yang viral di tingkat tapak.

    Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung bertindak taktis memasang barikade and melakukan pengamanan area sekitar pelabuhan untuk mengurai massa yang terus merangsek maju, demi memperlancar proses olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.

    Evakuasi Taktis PMI Menuju Ruang Jenazah RSUD dr Murjani

    Menyikapi kedaruratan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, BPBD, and Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim segera melakukan lokalisasi and evakuasi jasad dari permukaan air Sungai Mentaya. Proses pengangkatan jenazah berjalan dramatis di bawah tatapan ribuan mata pengunjung pasar.

    Relawan PMI Kotawaringin Timur, Sidik, membenarkan bahwa operasi evakuasi taktis telah rampung dilaksanakan pada Minggu petang. Jenazah perempuan misterius tersebut langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna kepentingan autopsi and identifikasi rigid.

    “Benar, korban sudah berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan and langsung dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk proses penanganan medis lebih lanjut. Terkait apa and bagaimana dugaan penyebab kematian korban, kami belum tahu lagi, masih menunggu pemeriksaan tim dokter,” papar Sidik secara taktis di lokasi kejadian.

    Menariknya, di tengah kesimpangsiuran identitas korban, desas-desus di sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa kabut misteri ini mulai menemui titik terang. Beberapa warga lokal mengklaim bahwa pihak keluarga korban telah mengendus kabar duka ini.

    “Infonya pihak keluarga sudah mengetahui kejadian ini. Bahkan, suaminya juga dikabarkan sudah mengetahui kabar penemuan ini and sedang bergerak cepat menuju kamar jenazah rumah sakit untuk memastikan kondisi fisik korban,” ungkap seorang warga sekitar pelabuhan yang enggan disebutkan namanya.

    Penemuan mayat perempuan di kawasan vital seperti Pelabuhan PPM Sampit adalah tamparan keras bagi sistem pengamanan and pemantauan ruang publik di Kotim. Sebagai pusat perputaran ekonomi and mobilitas warga, area dermaga PPM seharusnya steril dari titik buta (blind spot) kriminalitas. Keberadaan jasad yang mengapung di sore hari menelanjangi rapuhnya sistem patroli air and pengawasan visual (CCTV) di sepanjang koridor Sungai Mentaya.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis terhadap penanganan awal kasus ini. Kabar burung bahwa “sang suami telah mengetahui and menuju rumah sakit” harus disikapi oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim dengan kacamata skeptisisme jurnalisme investigatif yang tajam. Polisi tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan dini apakah korban meninggal akibat kecelakaan murni (tenggelam) atau merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan (femicide) yang sengaja dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

    Ingat, sirkuit kekerasan terhadap perempuan di Kotim dalam beberapa pekan terakhir sedang berada pada grafik yang sangat mengkhawatirkan.

    Penyidik wajib melakukan tindakan represif ilmiah (scientific crime investigation). Jangan menyerahkan jenazah kepada keluarga sebelum dilakukan visum et repertum atau autopsi menyeluruh untuk memeriksa apakah ada tanda-tanda kekerasan fisik, jeratan, atau kandungan zat kimia berbahaya dalam tubuh korban.

    Periksa data digital gawai korban, selidiki lini masa aktivitas terakhirnya di sekitar PPM, and mintai keterangan rigid dari sang suami serta saksi-saksi di pelabuhan. Publik Sampit berhak mendapatkan transparansi hukum; jangan biarkan kematian perempuan di dermaga ini menguap menjadi misteri tak berujung di bawah lembaran kertas arsip kepolisian! (***)

  • Aroma Jebakan Chat Asmara Berujung Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid Jami Assalam Ketapang

    Aroma Jebakan Chat Asmara Berujung Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid Jami Assalam Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan main hakim sendiri (street justice) yang brutal kembali menodai ketertiban ruang publik di Kota Sampit. Seorang pria asal Kecamatan Baamang dilaporkan menjadi korban pengeroyokan massal setelah masuk ke dalam perangkap komunikasi yang sengaja dipasang di depan Masjid Jami Assalam, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (27/6/2026) dini hari.

    Siasat Pengambilalihan Gawai dan Histeria di Sepertiga Malam

    ​Lanskap kekerasan jalanan ini pecah di tengah keheningan sepertiga malam sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan rentetan data taktis yang dihimpun dari saksi mata di lokasi kejadian, petaka bermula dari komunikasi rahasia melalui pesan singkat antara korban and seorang perempuan yang statusnya telah bersuami.

    ​Aktivitas korespondensi digital tersebut rupanya berhasil diendus and dibongkar oleh sang suami. Alih-alih menyelesaikannya secara interpersonal, sang suami diduga kuat langsung mengambil alih kendali gawai and berpura-pura menjadi sang istri untuk memancing korban keluar dari sarangnya. Korban yang terpedaya tanpa curiga menyepakati titik pertemuan di depan Masjid Jami Assalam.

    ​Begitu korban tiba di lokasi tujuan dengan mengendarai sepeda motor and mengenakan jaket berwarna merah muda, ia langsung dikepung oleh sekelompok pemuda yang telah bersiap di dalam kegelapan. Tanpa ada proses klarifikasi, gerombolan tersebut langsung melancarkan serangan fisik bertubi-tubi ke arah tubuh korban.

    ​”Saya dengar ada yang berteriak minta tolong kencang sekali. Pas saya keluar and lihat ke lokasi, ada beberapa pemuda sedang memukul and mengeroyok seorang pria yang memakai jaket warna merah muda. Informasinya, pria Baamang itu diduga ketahuan hendak menemui istri orang,” urai Galih, salah seorang warga sekitar yang menyaksikan langsung aksi brutal tersebut.


    ​Jeritan minta tolong korban memicu kedaruratan komunal, memaksa sejumlah warga sekitar keluar rumah untuk melerai and memisahkan korban dari amukan massa sebelum situasi berkembang menjadi aksi pembantaian jalanan. Hingga kini, kondisi medis and tingkat keparahan luka fisik korban masih belum dapat dipastikan secara rigid.

    Mandeknya Laporan Resmi and Sikap Pasif Otoritas Hukum Ketapang

    ​Aksi pengeroyokan yang berlangsung di area pemukiman padat and di depan rumah ibadah ini mengundang perhatian serius dari warga kota. Namun, hingga beberapa jam pascakejadian, roda penegakan hukum formal tampaknya belum bergerak secara operasional akibat belum adanya laporan tertulis dari pihak korban.

    ​Kapolsek Ketapang, AKP Anis, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut insiden yang menggegerkan wilayah hukumnya tersebut memberikan pernyataan yang sangat singkat.

    ​”Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait kejadian tersebut,” ujar AKP Anis singkat, Sabtu (27/6/2026).


    ​Meskipun kepolisian cenderung mengambil posisi pasif menunggu bola, desakan dari komunitas sipil menguat agar korps bhayangkara melakukan penelusuran mandiri guna mengidentifikasi para aktor intelektual and eksekutor pengeroyokan demi mencegah normalisasi tindakan main hakim sendiri di wilayah Kotim.

    ​Kasus pengeroyokan pria berbaju merah muda di depan Masjid Jami Assalam adalah potret nyata dari krisis hukum and mentalitas barbaritas komunal yang masih subur di Sampit. Menggunakan dalih “menjaga kehormatan keluarga” atau “menghukum perusak rumah tangga” untuk melegitimasi aksi kekerasan kolektif adalah sebuah kesesatan berpikir (logical fallacy) yang sangat berbahaya. Pelaku pengeroyokan tidak sedang menegakkan moralitas, melainkan sedang melakukan tindak pidana murni di bawah delusi heroisme jalanan.

    ​Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap tanggapan normatif Polsek Ketapang. Menghadapi kasus pengeroyokan terbuka (pengeroyokan di muka umum), pihak kepolisian seharusnya tidak perlu berlindung di balik kalimat “belum ada laporan”. Berdasarkan Pasal 170 KUHPidana, aksi pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum adalah delik biasa (public offense), bukan delik aduan. Polisi memiliki diskresi hukum penuh and kewajiban mutlak untuk langsung melakukan penyelidikan, mengamankan rekaman CCTV sekitar masjid, and menangkap para pelaku tanpa harus menunggu laporan korban.

    ​Jika polisi membiarkan kasus pengeroyokan bermotif asmara ini menguap begitu saja hanya karena alasan administratif laporan, maka sirkuit hukum kita sedang memberikan sinyal pembenaran bagi masyarakat bahwa siasat hitam menjebak and memukuli orang secara massal adalah tindakan yang legal di Kotim. Terlepas dari kesalahan moral korban yang mencoba menemui istri orang, hukum negara harus tetap berdiri tegak di atas segalanya. Amankan sang suami and gerombolan pemuda tersebut, tetapkan sebagai tersangka Pasal 170 KUHP, and buktikan bahwa Sampit adalah kota hukum, bukan hutan rimba tempat para pengadil jalanan berkuasa! (***)