Kategori: Kalteng

  • Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    Lemhannas di Magelang: Ikhtiar Ketua DPRD Kotim Menajamkan ”Pisau” Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu sidang di gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sejenak diletakkan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersiap menanggalkan rutinitas birokrasi daerah untuk bertolak menuju Magelang, Jawa Tengah.

    Dia dijadwalkan bergabung dalam barisan pimpinan daerah se-Indonesia untuk menjalani penggemblengan strategis melalui Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 besutan Lemhannas RI.

    Kegiatan yang dikemas dalam format retret ini akan mempertemukan pimpinan DPRD se-Indonesia selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026.

    Di kota militer tersebut, Rimbun dijadwalkan menjalani rangkaian penguatan kapasitas kepemimpinan di tengah dinamika pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Rimbun menurutkan, kursus ini merupakan momentum untuk menajamkan fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

    ”Ini bekal untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan kepemimpinan strategis dalam menjalankan fungsi DPRD yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Politisi ini menegaskan bahwa agenda di Lemhannas bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Format retret sengaja dipilih sebagai ruang pendalaman tugas dan fungsi pimpinan daerah secara lebih komprehensif, mulai dari urusan perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Retret ini adalah ruang pendalaman, mulai dari aspek regulasi hingga kualitas pelayanan publik kepada warga,” jelas Rimbun.

    Selain materi kelas, ajang ini juga dimanfaatkan sebagai wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarpimpinan legislatif dari berbagai penjuru tanah air.

    Melalui jejaring ini, Rimbun berharap bisa mengadopsi praktik terbaik dalam menghadapi tantangan pembangunan di Kotim ke depan.

    ”Kami akan saling bertukar pengalaman dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Melalui penajaman kapasitas di Lemhannas ini, kinerja DPRD Kotim diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang tepat sasaran dan solutif. (ign)

  • 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan karung pupuk bersubsidi itu tidak pernah sampai ke tanah berlumpur milik petani.

    Rute distribusinya terputus mendadak dan berakhir menjadi tumpukan barang bukti di markas kepolisian.

    Sedikitnya 8 ton pupuk yang diangkut sebuah truk diamankan aparat di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, menyingkap dugaan kuat adanya jalur gelap yang membelokkan jatah kelompok tani di kawasan lumbung padi Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tindakan aparat ini bermula sekitar sepekan lalu ketika sebuah truk yang melintas menarik kecurigaan warga karena membawa sarana produksi pertanian tersebut dalam jumlah besar.

    Laporan warga langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jaya Karya.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa truk beserta muatannya kini berstatus barang bukti.

    “Benar, kejadiannya sudah satu minggu yang lalu di Polsek Jaya Karya. Kami hanya mengamankan truk. Sopir sudah diminta keterangan, namun kejelasannya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Edy, Senin (13/4/2026).

    Hingga kini, penyidik belum mengumumkan status tersangka. Namun, penyitaan ini menyingkap kembali persoalan yang lama disorot warga.

    Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya menyebutkan bahwa muatan tersebut diduga bersumber dari salah satu kios penyalur resmi di Teluk Sampit, yang rencananya akan dibawa keluar daerah untuk memasok sektor perkebunan kelapa sawit.

    Jatah Bernama di Atas Kertas

    Bagi warga Teluk Sampit, penyitaan 160 sak pupuk ini bukan sekadar urusan logistik, melainkan ironi tajam bagi tata kelola lumbung padi daerah.

    Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, setiap kilogram yang dialokasikan sudah tercatat atas nama kelompok tani tertentu, untuk lahan tertentu, melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Artinya, 8 ton yang diamankan di Polsek Jaya Karya bukan angka abstrak, melainkan jatah yang sudah bernama di atas kertas. Milik petani yang kini menunggu di sawah mereka.

    Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang mengeluhkan krisis pasokan serupa, sebagaimana ramai diberitakan media.

    Mereka yang sah tercatat sebagai penerima bantuan sering kali mendapati stok di kios kosong tepat saat musim tanam tiba.

    Akibatnya, sebagian petani terpaksa berutang untuk membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

    Merujuk penelitian Universitas Brawijaya (2024) terhadap petani padi di Jawa Timur, kelangkaan pupuk bersubsidi dapat menekan produktivitas hingga sepertiganya.

    Tekanan semacam itu, jika terjadi di lumbung padi Teluk Sampit, berpotensi memicu kenaikan harga beras hingga ke pasar-pasar Sampit.

    Bayang-Bayang De-Petanisasi

    Karut-marut distribusi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian legislator. Merespons keluhan awal tahun, Komisi II DPRD Kotim telah memanggil Dinas Pertanian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

    Wakil rakyat mengingatkan agar jatah pupuk subsidi untuk lahan pangan tidak bergeser ke sektor perkebunan lain yang memiliki kemampuan finansial lebih kuat.

    Dinas Pertanian saat itu menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola.

    Namun, temuan 160 sak pupuk di Polsek Jaya Karya menjadi sinyal bahwa ancaman yang oleh sebagian kalangan disebut “de-petanisasi” masih nyata, yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak dan rentan melepaskan lahan sawah mereka.

    Publik menanti keberanian kepolisian untuk membongkar tiga hal mendasar, dari kios mana pupuk itu keluar, jatah kelompok tani mana yang telah terdampak, dan ke wilayah mana truk itu sebenarnya ditujukan.

    Selama rantai pasok ini tidak diungkap secara transparan, setiap karung pupuk yang bocor akan terus menjadi “pajak tersembunyi” yang harus dibayar mahal oleh piring makan rakyat Kotim. (***/ign)

  • KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    KONI Kotim Masih Dibekap Krisis Anggaran, 735 Atlet Menantang Porprov Kalteng ”Bermodal Keringat”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap mempertahankan statusnya sebagai peraih 113 medali emas dan juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah dengan satu ironi tajam: kas anggaran yang nihil.

    Sebanyak 735 atlet dari 29 cabang olahraga resmi didaftarkan untuk bertarung di Kotawaringin Barat, meskipun para pengurus dan pelatih harus merogoh kantong pribadi akibat dana hibah yang terkunci rapat.

    Krisis finansial ini bukan kepanikan sesaat. Sejak kepengurusan KONI Kotim dilantik pada 14 Agustus 2025, tidak satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah mengalir ke kas organisasi.

    Selama hampir delapan bulan, roda pembinaan—mulai dari latihan rutin, operasional rapat, hingga ongkos transportasi—berputar murni di atas fondasi swadaya.

    Di tengah kondisi tersebut, Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, memastikan pendaftaran secara teknis tetap dirampungkan.

    ”Sampai sekarang sudah ada 29 cabang olahraga dari total 32 yang terdaftar, dengan jumlah atlet mencapai 735 orang. Dengan kondisi ini kami pastikan Kotim tetap berpartisipasi dalam Porprov,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

    Meski pendaftaran berjalan, Alexius tidak menyembunyikan akar masalah yang mencekik organisasi.

    ”Anggaran KONI dari tahun 2025 sampai 2026 memang tidak ada satu rupiah pun dicairkan. Jadi ini sebenarnya yang jadi masalah,” tegasnya.

    Baca Juga: Hibah KONI Kotim Bermasalah dari Hulu: Lonjakan Menjadi Rp3 Miliar Dinilai Cacat Prosedural

    Tembok DPA, Inspektorat, dan APH

    Sejatinya, alokasi hibah senilai Rp3 miliar telah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    Namun, pencairan itu tersendat karena pengajuan hibah luput dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dinilai melenceng dari standar Peraturan Bupati.

    Kehati-hatian Dispora untuk menahan pencairan bukan sekadar urusan tertib administrasi, melainkan dipicu oleh trauma institusional.

    Jejak rekam pengelolaan dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023 berujung di meja persidangan Tipikor dengan fakta kerugian negara Rp7,9 miliar.

    Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 bahkan memperberat vonis mantan Ketua KONI menjadi lima tahun penjara.

    Trauma itu membuat birokrasi ekstra waspada. Terlebih lagi, Inspektorat telah mengkategorikan pengelolaan hibah KONI 2025 sebagai hal yang “rawan” dalam instrumen pengawasan internal.

    Pada saat yang sama, notulen ekspose lintas instansi menyebutkan polemik ini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH).

    Eksodus Atlet

    Dampak kas yang kosong nyatanya berjalan lebih cepat dari urusan birokrasi. Eksodus atlet bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas.

    Sejumlah atlet potensial disebut-sebut memilih angkat kaki untuk memperkuat bendera kabupaten lain yang mampu menawarkan fasilitas dan kepastian dana pembinaan.

    Terkait kondisi tersebut, Alexius merespons secara terbuka.

    ”Kami tentu berharap atlet tetap membela daerahnya sendiri. Tapi kalau ada yang memilih pindah, itu kembali ke keputusan masing-masing. Yang jelas kami tetap memberikan ruang bagi atlet yang ingin berprestasi membawa nama Kotim,” katanya.

    Baca Juga: Krisis Anggaran KONI Kotim: Bola Panas Kembali ke Bupati

    Meski dalam impitan krisis, sejumlah cabang tetap menolak menyerah.

    Ketua ISSI Kotim, Johny Tangkere, memastikan cabang balap sepeda menuntaskan kesiapan pasukannya.

    ”Untuk ISSI ada 16 atlet yang kami siapkan. Saat ini tinggal melengkapi administrasi saja,” ujarnya.

    Porprov XIII Kalteng dijadwalkan bergulir Oktober 2026. Waktu terus menyempit.

    Sebagai langkah terakhir, KONI Kotim berencana menemui langsung Bupati Kotawaringin Timur. Pendaftaran atlet telah dikunci, kas masih kosong, dan audiensi pemungkas pemecah kebuntuan itu belum terjadwal. (ign)

  • Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    Gorong-Gorong Jebol Picu Genangan, Ruas Poros Provinsi di Jalur Parenggean-Sangai Tergenang Banjir Berlumpur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama berbulan-bulan jalan poros Provinsi Kalteng di Kecamatan Parenggean tepatnya di Kilometer 8 hingga 12 mengalami rusak parah.

    Jalan rusak yang termasuk di Desa Mekar Jaya ini tidak hanya menjadi akses penting masyarakat sekitar, tetapi jalan ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Parenggean menuju lima kecamatan lain, yaitu Kecamatan Mentaya Hulu, Tualan Hulu,Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santuai.

    Berdasarkan rekaman visual warga di lapangan, kondisi infrastruktur jalan sepanjang tiga kilometer ini sangat memprihatinkan.

    Roda-roda truk bermuatan logistik terengah-engah membelah tanah merah yang lembek dan berlumpur.

    Tak jarang ban truk terpatak ambles akibat medan jalan tak layak dilewati. Bahkan, beberapa kali menimbulkan kecelakaan.

    Dua unit ekskavator alat berat milik perusahaan diturunkan untuk membantu perbaikan jalan dan dibantu kesiagaan relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Parenggean.

    Ketua RT 6 RW 1 Desa Mekar Jaya, Irawan Budi S , mengatakan, jalan tersebut merupakan akses tunggal, baik untuk pengantaran anak sekolah maupun rute ibu rumah tangga menuju Pasar Parenggean.

    ”Jika musim hujan, baju anak-anak pasti kotor karena jalan licin dan berlumpur. Mereka harus bangun jauh lebih awal supaya tidak telat masuk sekolah,” ungkap Irawan kepada Kanal Independen, Senin (13/4/2026).

    Para pelajar terpaksa bertarung dengan jalan licin setiap pagi. Perjalanan yang sulit mengharuskan mereka memangkas waktu istirahat agar terhindar dari sanksi keterlambatan di sekolah.

    Lebih jauh, hancurnya badan jalan terindikasi kuat mengancam keselamatan pengendara. Irawan mengungkap adanya insiden maut di jalur tersebut.

    ”Pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan cedera karena menghindari lubang di Km 9,” ujarnya.

    Warga Desa Mekar Jaya menuntut kehadiran dan tanggung jawab penuh pemerintah. Mereka meminta hak paling dasar terpenuh agar warga dapat tetap aman melintas tanpa harus mempertaruhkan nyawa.

    ”Harapan kami, supaya jalan Km 8 sampai Km 12 secepatnya diperbaiki. Ini suara dari hati masyarakat Desa Mekar Jaya,” tegas Irawan.

    Gorong-gorong Jebol, Dua Perusahaan Turun Tangan

    Akar petakanya bersembunyi di balik genangan. Di Kilometer 8, sebuah gorong-gorong boks di badan jalan mengalami jebol di satu sisi.

    Dari titik itulah kubangan selebar 2 x 2 meter bermula. Air yang tidak memiliki jalur buang akhirnya menggenang, melebar, dan perlahan menutup badan jalan tanah yang sejak awal tidak pernah diperkeras dengan benar.

    Kerusakan ini bukan hanya melumpuhkan rutinitas, tetapi tercatat pernah memicu kecelakaan fatal dan memutus akses pendidikan anak-anak pedesaan.

    Tanpa kehadiran instansi berwenang, upaya perbaikan darurat saat ini sepenuhnya mengandalkan alat berat dan inisiatif perusahaan swasta.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, membenarkan kerusakan jalan yang terjadi di titik tersebut.

    Ia pun tak tinggal diam untuk melakukan penanganan cepat dengan mendesak perusahaan sekitar membantu menangani kerusakan jalan, meskipun ia mengetahui badan jalan selebar 8 meter tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalteng.

    ”Kami tahu jalan ini kewenangannya provinsi dan sudah pernah saya sampaikan. Kalau kami biarkan hanya menunggu respons pemerintah provinsi, masyarakat tidak bisa mengakses jalan ini dengan aman, termasuk kendaraan operasional milik Perusahaan Besar Swasta juga melintas di jalur ini,” jelas Jais.

    Ia menginisiasi pembentukan percepatan penanganan pada Desember 2025 lalu, dengan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar.

    Lebih miris lagi, tidak hanya persoalan kerusakan jalan di Km 8–12. Dua fasilitas jembatan juga tak bisa dilewati yaitu Jembatan Sei Bajarau di Desa Bajarau.

    Jembatan ini berkonstruksi beton dibangun kembar, namun sekitar tiga tahun lalu salah satu sisi jembatan putus dan tak bisa dilewati.

    Selain itu, Jembatan Sei Pudu di Desa Karya Bersama yang sudah selesai diperbaiki dengan konstruksi beton pada tahun 2025 lalu, belum bisa dilewati.

    Penyebabnya karena perencanaan konstruksi yang tidak presisi, fisik jembatannya terlalu tinggi, sementara timbunan tanah di kedua ujung opritnya terlalu pendek.

    Untuk bisa difungsikan, proyek ini masih membutuhkan urukan laterit sepanjang 50 meter ke arah Kuala Kuayan dan 50 meter ke arah Parenggean, yang memerlukan ratusan rit tanah lagi  agar jembatan bisa dilewati pengendara.

    Maslan Jaelani yang dipercaya sebagai Ketua Percepatan Penanganan Masalah di Kecamatan Parenggean mengatakan kerusakan jalan di KM 8 hingga KM 12 berada persis di dekat pabrik pakan peternakan yang baru dibangun.

    ”Kerusakan jalan itu kurang lebih enam bulan ini. Lokasinya tepat di dekat pabrik pakan yang baru dibangun tak jauh dari jalan rusak,” ujar Maslan saat diwawancarai lebih lanjut Senin (13/4/2026) pagi.

    Tak ingin masalah jalan rusak terjadi berlarut-larut, ia bersama beberapa personel dari dua perusahaan terdekat membantu menangani jalan rusak di areal tersebut.

    “Mulai dari jam 09.00 pagi, kami dibantu alat berat dan material dari PT Uni Primacom dan PT Unggul Lestari. Hari ini kami menguras genangan air dulu, memastikan badan jalan kering, lalu dilanjutkan pemasangan plat besi dan balok kayu untuk mengatasi gorong-gorong yang jebol,” ujar Maslan yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Parenggean.

    Dalam penanganan kerusakan jalan ini, PT Uni Primacom menurunkan enam personel dan bantuan alat berat untuk mempercepat perbaikan.

    Sementara, PT Unggul Lestari menyuplai material berupa dua keping pelat besi berukuran 2×2 meter—masing-masing setebal enam milimeter yang untuk menutup sisi gorong-gorong yang ambles.

    Selain itu, juga disiapkan lima batang balok ulin sepanjang empat meter disiapkan sebagai landasan, disusul sepuluh rit tanah laterit untuk menimbun badan jalan.

    Gorong-gorong lama tidak dibongkar total, sisi yang masih utuh dipertahankan, sementara sisi yang hancur ditutup dengan konstruksi darurat hasil patungan perusahaan swasta.

    “Diperkirakan pekerjaan selesai besok. Karena, pelat besi masih dicarikan dan dikirim ke lokasi jalan rusak bersamaan dengan urukan laterit. Saya juga akan melihat langsung ke lokasi pengambilan tanah laterit untuk memastikan bahan material yang diberikan oleh pihak perusahaan benar-benar berkualitas,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Labirin Digital Remaja Sampit: Ruang Gelap Grup Anonim yang Bergerak tanpa Pengawasan

    Labirin Digital Remaja Sampit: Ruang Gelap Grup Anonim yang Bergerak tanpa Pengawasan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ponsel itu hampir tak pernah lepas dari tangan mereka. Di warung kopi, di sudut kelas, hingga di kamar tidur setelah lampu dipadamkan.

    Bagi sebagian besar remaja di Sampit, dunia digital bukan lagi tempat yang mereka kunjungi; itu adalah tempat mereka tinggal.

    Secara kasat mata, tak ada yang ganjil. Penelusuran awal tim redaksi Kanal Independen menemukan sebuah grup media sosial lokal beranggotakan lebih dari seribu anggota, didominasi unggahan tanpa nama (anonim).

    Isinya beragam. Dari sekadar ajakan berkenalan hingga koordinasi pertemuan fisik yang sama sekali tak terdeteksi radar keluarga.

    Grup publik ini sejatinya hanya etalase. Pintu masuk sebelum percakapan digiring ke ruang yang lebih tertutup: aplikasi pesan terenkripsi dan grup tertutup yang lebih sulit dilacak dari luar.

    GRUP ANONIM: Tangkapan layar grup anonim yang ditemukan redaksi. Identitas disamarkan untuk melindungi privasi. (Kanal Independen)

    Ruang tertutup ini menjadi titik buta pengawasan keluarga. Tempat interaksi berlangsung tanpa saringan dan risiko tumbuh tanpa terdeteksi.

    ”Kita tidak tahu mereka ngobrol apa saja di dalam sana. Takutnya mereka terpengaruh hal-hal yang belum pantas sebelum waktunya,” ungkap seorang warga Sampit, mewakili kegelisahan kolektif yang kini merayapi para orang tua.

    Bukan Paranoia, tapi Fenomena Nasional

    Kegelisahan di Sampit itu nyatanya sangat beralasan. Apa yang terjadi di daerah ini mencerminkan fenomena yang juga menjadi perhatian secara nasional.

    Remaja kita saat ini rata-rata menghabiskan waktu hingga tujuh jam sehari menatap layar—sebuah durasi yang dicatat secara resmi oleh riset Kemkomdigi dan UNICEF (2024-2025).

    Dengan fakta bahwa lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari, hampir seluruh waktu sadar mereka dihabiskan di jagat maya.

    Gelombang raksasa ini dikonfirmasi oleh survei APJII 2024. Mengutip Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebanyak 48 persen dari total 221 juta pengguna aktif internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun.

    Populasi itulah yang kini menjelajah tanpa pengawalan memadai. Ironisnya, kemudahan akses ini dibiarkan berjalan pincang.

    Survei YouGov pada Januari 2025 terhadap 892 orang tua di Indonesia memperlihatkan sebuah paradoks: 82 persen orang tua memberikan izin bermedia sosial, namun hanya 35 persen yang sungguh-sungguh memantau aktivitas anak secara berkala.

    Sisanya terpecah. Memberi izin lewat perangkat orang tua, menerapkan batasan waktu, hingga benar-benar melepas mereka tanpa kebijakan apa pun sama sekali.

    Sebenarnya, para orang tua tahu ada bahaya yang mengintai.

    Survei yang sama mencatat kekhawatiran mereka terhadap paparan konten dewasa (81 persen), kecanduan layar (74 persen), dampak kesehatan mental (70 persen), hingga penyebaran misinformasi (62 persen).

    Sayangnya, pengetahuan itu mengendap sekadar menjadi kekhawatiran, belum berubah menjadi tindakan preventif di rumah.

    Ancaman Eksploitasi di Balik Anonimitas

    Pola transisi dari ruang publik ke grup tertutup yang kami temukan di Sampit bukanlah anomali lokal, melainkan pola yang dalam literatur dikenal sebagai praktik grooming.

    Ini adalah proses manipulatif di mana pelaku membangun kepercayaan dengan anak secara bertahap demi tujuan eksploitasi.

    Pada platform anonim, predator tak perlu hadir secara fisik. Identitas palsu bekerja sempurna untuk memancing korban.

    Angka dampaknya sangat memukul. Komnas Perempuan mencatat lonjakan tajam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sepanjang 2024 dengan 1.791 kasus, naik 40,8 persen dari tahun sebelumnya.

    Lebih mengerikan lagi, laporan Disrupting Harm dari UNICEF mengestimasi sekitar 2 persen anak Indonesia—setara lebih dari setengah juta jiwa setiap tahunnya—mengalami eksploitasi seksual daring.

    Fakta paling kelamnya: 56 persen insiden ini tak pernah dilaporkan.

    Bukan karena tidak terjadi, tapi karena korban terlalu takut atau tak tahu harus mengadu ke mana. Angka-angka ini hanyalah ujung dari gunung es.

    Celah Hukum dan Pertahanan Terakhir

    Negara bukannya diam. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

    Aturan ini tegas melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga X. Ini bukan lagi wacana, melainkan hukum positif.

    Namun, jarak antara regulasi dan kenyataan di lapangan masih lebar.

    Regulasi negara hanya memagari platform terbuka, sementara percakapan paling berbahaya justru berlangsung di ruang privat yang luput dari jangkauan hukum, seperti WhatsApp yang tidak memiliki fitur pengawasan orang tua.

    Pertahanan paling efektif untuk mencegah grooming bukanlah pelarangan total yang justru membuat anak semakin cerdik bersembunyi, melainkan komunikasi terbuka.
    Orang tua di Sampit tak perlu menjadi ahli teknologi.

    Mereka hanya perlu hadir, mendampingi, dan rutin bertanya kepada siapa anak mereka bertukar pesan. Bagi yang menemukan tanda-tanda bahaya atau membutuhkan bantuan, layanan pengaduan Kementerian PPPA selalu terbuka melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. (***/ign)

  • Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    Hitung Mundur Sampai Senin: Tagih Kasus Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim, Ancam Aksi Lebih Besar di Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Jarum jam mulai bergerak sejak Jumat sore. Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) menetapkan tenggat waktu 3×24 jam bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menunjukkan progres nyata dalam pengusutan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.

    Tenggat itu dihitung sejak aksi digelar Jumat (10/4/2026). Artinya, Senin (13/4/2026) adalah batas yang mereka tentukan sendiri.

    Ketua APKAB Muhammad Ridho menegaskan, langkah ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda terhadap proses penegakan hukum di daerah.

    “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Ridho.

    Aksi dan Tuntutan

    Massa APKAB menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng mulai pukul 14.30 WIB. Aksi diwarnai pembakaran ban di depan gerbang Mapolda sebagai bentuk protes.

    Massa membawa sejumlah lembar cetakan pemberitaan daring yang berkaitan dengan laporan kasus yang kini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dalam orasinya, massa menegaskan sikap tidak terjebak dalam konflik elite, tetapi fokus pada transparansi dan keadilan hukum.

    “Kami tidak ingin instrumen kerakyatan justru menjadi alat kekuasaan. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh elit,” tegas salah satu orator.

    APKAB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak proses penyelidikan berjalan serius, profesional, independen, dan transparan di Subdit III Tipikor, serta menolak segala bentuk intervensi politik.

    Kedua, menuntut keterbukaan informasi terkait dugaan maladministrasi dalam kasus yang dikenal sebagai “surat sakti.”

    Ketiga, menolak politisasi koperasi rakyat dan mendesak skema KSO 80:20 berpihak pada masyarakat adat dan petani.

    Keempat, mendesak pengusutan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk dugaan keterlibatan koperasi dan proses rekomendasi DPRD Kotim.

    Aksi berakhir kondusif setelah perwakilan massa diterima pihak kepolisian. Surat tuntutan ditandatangani perwakilan Polda, AKBP Telly Avinsih.

    “Kami menerima dari pihak aliansi. Mengenai perkara ini masih dalam proses, dan semua berjalan sesuai prosedur. Nanti perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar AKBP Telly.

    Ia juga menyebut bahwa pihak terkait, termasuk koperasi yang disebut dalam perkara, telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Lebih dari Sebulan di Meja Penyelidik

    Kasus ini bermula dari laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026, menyusul polemik penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi KSO antara sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

    Laporan ditangani Subdit III Tipikor dan sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini penyelidik telah meminta keterangan dari pelapor dan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada sejumlah pengurus koperasi.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sepenuhnya.

    Senin Jadi Penanda

    Koordinator Lapangan APKAB, Andriyanto, menegaskan, bahwa gerakan ini adalah bentuk kontrol sosial pemuda Kotim terhadap isu-isu yang berkembang di daerah.

    ”Kami akan terus mengawal. Mata pemuda dan rakyat tidak akan berkedip melihat bagaimana hukum ditegakkan di tanah ini. Jika hari ini janji ‘Usut Tuntas’ hanya menjadi slogan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (ign)

  • Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    Surplus Tembus Rp107 Juta, DPRD Kotim Apresiasi Kinerja BUMDESMA Mitra MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kinerja BUMDESMA Mitra MHU LKD di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Lembaga ekonomi antar desa tersebut dinilai mampu menunjukkan pertumbuhan yang sehat dengan capaian surplus yang menembus Rp107.920.697 pada tahun 2025.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashamy, menyebut capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengelolaan usaha berbasis desa dapat berjalan profesional sekaligus mandiri secara finansial.

    ”Ini bukti bahwa BUMDESMA mampu dikelola dengan baik. Tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan hasil nyata bagi desa-desa yang tergabung,” ujar Eddy Mashamy.

    Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Mitra MHU Lembaga Keuangan Desa (LKD) dapat menjadi wadah kolaborasi enam desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai, Desa Bagendang Hulu, Desa Bagendang Tengah, Desa Natai Baru, Desa Pondok Damar, dan Desa Sumber Makmur.

    Eddy menjelaskan, desa-desa tersebut memiliki peran strategis sebagai penyerta modal, pemilik keuntungan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sekaligus pengambil keputusan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

    ”Para kepala desa bertindak sebagai penasihat dan memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakan usaha. Ini model kolaborasi yang sehat,” katanya.

    Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Direktur BUMDESMA, tren pertumbuhan terlihat konsisten. Pada 2024, surplus bersih tercatat sebesar Rp99.135.600, kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp107.920.697.

    Dari sisi operasional, total pendapatan pada 2025 mencapai Rp531.742.589. Kontributor terbesar berasal dari unit Mini Market MHU sebesar Rp155.852.354 dan unit MHU Finance sebesar Rp106.731.653.

    Selain itu, unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan agen BNI 46 turut menyumbang pendapatan signifikan.

    Sementara itu, total beban operasional tercatat sebesar Rp410.483.379, dengan komponen terbesar pada tenaga kerja mencapai Rp207.875.000, disusul biaya operasional lainnya yang mencerminkan aktivitas usaha berjalan aktif.

    Eddy juga menyoroti komitmen sosial dan kepatuhan hukum yang ditunjukkan BUMDESMA.

    Hal ini terlihat dari alokasi dana sosial sebesar Rp14.865.900, bonus operasional kelembagaan Rp34.686.900, serta pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp13.338.513.

    ”Ini penting, karena menunjukkan bahwa orientasi usaha tidak hanya profit, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan tetap taat aturan,” tegasnya.

    Selain itu, transparansi pengelolaan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD), seperti yang dilaksanakan pada 7 April 2026, dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan desa-desa anggota.

    Dengan capaian tersebut, Eddy menilai BUMDESMA Mitra MHU LKD layak mendapatkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah kecamatan maupun desa.

    Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa unit usaha desa mampu menjadi penggerak ekonomi lokal.

    ”Keuntungan di atas Rp100 juta ini menunjukkan kemandirian ekonomi yang kuat. Ke depan, ini bisa menjadi modal untuk ekspansi usaha maupun memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal,” ujar Eddy usai menghadiri Musyawarah Antar Desa dalam kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun 2025 Bumdesma Mitra MHU LKD di Aula Kantor Kecamatan MHU, Selasa (7/4/2026).

    Ia pun mengingatkan agar tata kelola profesional dan akuntabel tetap dipertahankan, sehingga tren pertumbuhan positif dapat terus berlanjut.

    ”Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi yang solid antar desa. Ini harus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    Tak Hanya Kewajiban Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diarahkan Kembangkan Ternak Sapi melalui Program SISKA

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai menggeser arah pola kemitraan dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

    Tidak lagi bertumpu pada kewajiban plasma 20 persen, perusahaan kini didorong ikut mengembangkan usaha peternakan melalui Program Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA).

    Dorongan pengembangan ternak sapi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kotim, yang dihadiri sekitar 30 perwakilan perusahaan perkebunan sawit.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menegaskan, pelaksanaan program SISKA merupakan tindak lanjut dari komitmen di tingkat provinsi yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pusat.

    ”Pelaksanaan rapat koordinasi hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kegiatan SISKA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah menghasilkan berita acara penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI,” kata Yephi Hartady Periyanto, Jumat (10/4/2026).

    Dalam komitmen itu, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya dukungan pengembangan peternakan di kawasan perkebunan sawit melalui SISKA, penyediaan bahan baku pakan seperti bungkil inti sawit, serta penguatan kolaborasi antara perusahaan dan peternak di daerah.

    Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga diminta segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan sawit di wilayah masing-masing.

    Menurut Yephi, Kotawaringin Timur memiliki peluang besar untuk mengembangkan program ini. Luas areal perkebunan sawit yang mencapai sekitar 400 ribu hektare dinilai menjadi modal kuat jika diintegrasikan dengan usaha peternakan sapi.

    ”Kalau ini diintegrasikan, manfaatnya bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan dan sosial. Ini bisa jadi sistem usaha yang saling menguatkan,” katanya.

    Ia menegaskan, SISKA bukan sekadar program tambahan, melainkan sistem usaha terpadu yang mampu meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.

    Namun di balik potensi tersebut, pemerintah daerah juga mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan dan pemantauan di lapangan.

    ”PBS itu sebenarnya sudah jalan dari dulu. Mereka punya program CSR dan kemitraan. Tapi laporan itu lebih banyak masuk ke bidang perkebunan, sementara bidang peternakan tidak terpantau,” ungkapnya.

    Kondisi ini, lanjutnya, membuat pemerintah kesulitan menyusun strategi pengembangan peternakan secara terarah, termasuk dalam upaya mendorong swasembada protein hewani.

    Momentum Benahi Pola Plasma

    Rapat koordinasi ini juga berkaitan dengan pembahasan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang kerap dipahami sebagai plasma 20 persen.

    Yephi menilai, selama ini masih ada persepsi yang terlalu sempit terhadap program tersebut.

    ”FPKMS itu bukan sekadar plasma dalam arti bagi-bagi lahan. Ini jauh lebih luas kemanfaatannya untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

    Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan agar pola kemitraan tidak hanya berfokus pada pembagian lahan, tetapi juga membuka ruang usaha lain, termasuk peternakan.

    ”Masyarakat jangan hanya terpaku pada lahan 20 persen. Dari PBS, polanya bisa diarahkan ke usaha ternak, misalnya pemberian sapi yang dikelola koperasi atau kelompok tani,” jelasnya.

    Target Bertahap, Libatkan Perusahaan

    Berdasarkan data Distan KP Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kotim, terdiri dari 40 perusahaan yang berada penuh di wilayah Kotim dan 16 perusahaan dengan konsesi lintas kabupaten.

    Dari jumlah tersebut, pemerintah tidak memasang target muluk di tahap awal.

    ”Target saya tidak muluk-muluk. Kalau dari 56 perusahaan ini kita bisa mengondisikan sekitar 20 PBS saja untuk menjalankan kemitraan SISKA di tahun pertama, itu sudah sangat bagus,” ujar Yephi.

    Ia menyebut, sebagian perusahaan sebenarnya sudah mulai menjalankan integrasi, meski dengan skala yang berbeda-beda.

    ”Ada yang baru 10an, ada yang 20-an, bahkan ada yang sudah ratusan. Artinya ini sudah jalan, tinggal kita pantau dan kembangkan,” katanya.

    Selain itu, dorongan terhadap SISKA juga tidak lepas dari kondisi harga komoditas protein hewani yang masih tinggi dan fluktuatif.

    Menurutnya, ketersediaan stok lokal menjadi kunci untuk mengendalikan harga di pasaran.

    ”Kalau kita punya stok yang cukup di daerah, kita bisa kendalikan harga. Sama seperti beras, sekarang relatif stabil karena stoknya ada,” ujarnya.

    Ia menegaskan, meskipun SISKA secara spesifik menyasar komoditas sapi, tujuan besarnya adalah membangun kemandirian daerah dalam pemenuhan protein hewani.

    ”SISKA ini bagian dari program besar swasembada protein,” tegasnya.

    Melalui forum tersebut, Pemkab Kotim menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan provinsi secara konkret.

    Pemerintah daerah mendorong adanya kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat yang dituangkan dalam kerja sama nyata, termasuk kemungkinan penyusunan MoU sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

    Harapan kami ada kontribusi dari PBS, apakah mereka membangun unit usaha peternakan sendiri atau bermitra dengan masyarakat. Yang penting ada peran nyata,” kata Yephi.

    Melalui pendekatan tersebut, integrasi sapi dan sawit diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menjadi penggerak baru ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kotawaringin Timur. (hgn/ign)

  • Harga Plastik Naik Signifikan, Pemkab Kotim Tegaskan Tak Pengaruhi Inflasi

    Harga Plastik Naik Signifikan, Pemkab Kotim Tegaskan Tak Pengaruhi Inflasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan harga plastik menjadi temuan paling mencolok dalam pemantauan harga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Pasar PPM dan Pasar Keramat, Sampit.

    Kenaikan yang terjadi dalam waktu singkat ini bahkan mencapai hingga 100 persen.

    Syifa, Pedagang di Toko Hana Plastik di Pasar PPM mengungkapkan lonjakan harga sudah terjadi sejak akhir Maret pascalebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

    Ia mengatakan hampir seluruh jenis plastik mengalami kenaikan dalam kurun waktu sekitar setengah bulan  ini.

    ”Naiknya mulai terasa setengah bulan ini. Walaupun ada kenaikan, plastik masih tetap diminati. Hanya saja, sebagian pembeli ada yang tidak lagi memikirkan kualitas dan memilih mencari harga terjangkau. Ada juga yang tetap mengutamakan kualitas namun mengurangi jumlah pembelian,” kata Syifa, Jumat (10/4/2026).

    Menurutnya, kenaikan paling drastis terjadi pada plastik daur ulang kiloan ukuran 35 dan  40 cm yang naik dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu per pack.

    Selain itu, plastik gula merek Matahari Merah ukuran 1 kilogram juga naik dari Rp38 ribu menjadi Rp58.500. Plastik kecil ukuran 15 cm merek Hana turut mengalami kenaikan dari Rp22 ribu per ikat (isi 10 pack) menjadi Rp26 ribu.

    ”Plastik ukuran tanggung 24 cm merek Karisma juga naik dari Rp37.500 menjadi Rp52.500,” ungkapnya.

    Kenaikan juga terjadi pada produk berbahan plastik lainnya seperti wadah makanan jenis thinwall. Untuk ukuran 500 ml naik dari Rp27.500 menjadi Rp32 ribu, sedangkan ukuran 2.000 ml dari Rp74 ribu naik menjadi Rp90 ribu, atau mengalami kenaikan sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

    ”Harga sedotan juga naik. Sedotan putih naik dari Rp20 ribu menjadi Rp26 ribu per pack. Kalau sedotan warna-warni naik dari Rp11.500 menjadi Rp13 ribu,” ujarnya.

    Kenaikan harga plastik yang terjadi dalam waktu singkat ini menjadi tekanan bagi pelaku usaha di pasar, terutama pedagang yang bergantung pada komoditas tersebut untuk aktivitas jual beli sehari-hari.

    Salah satunya Lestari, Pedagang Bakso di Jalan Sukabumi yang turut mengeluhkan kenaikan harga plastik.

    ”Sudah semingguan ini beli plastik kecil, harganya naik Rp3.000. Plastik kecil transparan ini biasa dipakai buat bungkus bakso dan mie ayam yang dibawa pulang,” ujar Lestari.

    Meskipun plastik mengalami kenaikan harga, ia tetap membelinya. Pasalnya, menggunakan wadah kemasan wadah plastik juga jauh lebih mahal.

    ”Mahal pun tetap dibeli. Mungkin, nyiasatinya nanti mau cari yang lebih tipis khusus membungkus mie, tidak perlu tebal karena isiannya sedikit. Kalau yang dibungkus,biasanya mienya dipisah supaya mienya tidak mekar saat ingin disantap,” ujarnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, mengungkapkan kenaikan harga plastik dipicu oleh ketergantungan pasokan dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa, serta meningkatnya biaya distribusi.

    ”Pedagang mengambil plastik dari Pulau Jawa. Kenaikan sudah terjadi di tingkat agen di sana, kemudian ditambah biaya ekspedisi. Ini yang agak sulit kita cari solusinya dan akan kita diskusikan bersama,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, kenaikan harga plastik bervariasi mulai dari 20 persen hingga mencapai 100 persen. Meski cukup signifikan, menurutnya komoditas ini tidak menjadi faktor utama yang mempengaruhi inflasi daerah.

    ”Yang mempengaruhi inflasi kita adalah sembako karena langsung dikonsumsi masyarakat. Plastik ini hanya barang penunjang dan tidak dibeli setiap saat,” tandasnya. (hgn/ign)