Transparansi yang Absen, Kecurigaan yang Tumbuh
Akar polemik ini sesungguhnya bukan semata soal satu kalimat dalam orasi, melainkan kabut tebal yang menyelimuti proses rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.
Mandau Telawang mempertanyakan dasar dan kapasitas Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi sekaligus pembatalan, yang mengatasnamakan lembaga namun tanpa risalah rapat, notulen, atau bukti keputusan kolektif-kolegial sebagaimana seharusnya praktik di DPRD.
Ketiadaan transparansi administratif—mulai dari surat rekomendasi yang disebut belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, hingga pemberitahuan pembatalan hanya melalui pesan WhatsApp—memupuk persepsi adanya sesuatu yang disembunyikan.
Dalam ruang yang tidak transparan itulah rumor, kecurigaan, dan tuduhan gratifikasi menemukan tanah subur, apalagi ketika menyangkut pengelolaan aset negara pasca penerapan Perpres tentang tata kelola aset.
Rimbun sendiri telah menjelaskan, menarik rekomendasi tiga koperasi karena dinilai tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Keputusan tersebut menurutnya sudah dijelaskan kepada publik.
Hak Warga vs Sensitivitas Pejabat
Reaksi Mandau Telawang terhadap laporan polisi menyentuh isu yang lebih besar, yakni bagaimana pejabat publik memaknai kritik dan demonstrasi sebagai bagian dari kontrol warga atas kekuasaan.
Mereka menyebut langkah pelaporan sebagai bentuk intimidasi, karena menggiring orator aksi ke ruang penyidikan ketimbang menjawab substansi tuntutan di ruang publik.
Ketua DPRD berhak membela nama baiknya, termasuk lewat jalur hukum. Akan tetapi, sebagai pejabat publik, ia juga memikul standar yang lebih tinggi dalam hal keterbukaan, kesediaan dikritik, dan kemampuan menjawab tuduhan secara argumentatif, bukan represif.
Dalam kasusnya, pilihan pertama yang diambil, yakni melapor ke polisi, bukan konferensi pers terbuka dengan paparan dokumen dan kronologi, mengirim pesan buruk soal cara lembaga perwakilan menyikapi suara rakyat yang berbeda.

Tinggalkan Balasan