SAMPIT, kanalindependen.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit memberikan Pendampingan Teknis Online (PENTOL) untuk memastikan satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya memahami prosedur pengajuan hingga pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Melalui kegiatan pendampingan secara virtual ini, KPPN Sampit mendorong satker mempersiapkan administrasi lebih awal agar proses pembayaran THR dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Sampit, Joko Tri Prasetyo juga memaparkan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerja KPPN Sampit hingga akhir Februari 2026.
Berdasarkan data sistem myintress.kemenkeu.go.id, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit hingga 28 Februari 2026 tercatat mencapai Rp344,73 miliar. Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp332,15 miliar.
”Per 28 Februari 2026, realisasi penerimaan negara di wilayah kerja KPPN Sampit telah mencapai Rp344,73 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp332,15 miliar,” ujar Joko Tri Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, dari sisi belanja negara, realisasi telah mencapai Rp631,65 miliar atau sekitar 17 persen dari total pagu anggaran. Capaian tersebut dinilai menunjukkan bahwa satuan kerja di wilayah KPPN Sampit mulai bergerak cukup cepat dalam melakukan penyerapan anggaran sejak awal tahun anggaran.
”Angka ini menggambarkan bahwa satker di wilayah kerja KPPN Sampit sudah mulai aktif mengeksekusi anggaran sejak awal tahun,” katanya.
Pada sesi materi teknis, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Sampit, Mohammad Irfan Basuki, memaparkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 yang harus dipahami dan diikuti oleh seluruh satuan kerja.
Ia menjelaskan beberapa ketentuan penting, di antaranya kewajiban penggunaan aplikasi gaji versi terbaru dalam penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) THR, jadwal rekonsiliasi gaji, hingga waktu pengajuan SPM THR ke KPPN.
Menurut Irfan, proses rekonsiliasi gaji telah dimulai sejak 4 Maret 2026, sementara pengajuan SPM THR oleh satuan kerja telah dibuka mulai 5 Maret 2026.
”Satker perlu memastikan seluruh proses penyusunan dan pengajuan SPM THR dilakukan tepat waktu. Aplikasi gaji yang digunakan juga harus menggunakan versi terbaru agar tidak terjadi kendala teknis pada saat pengajuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan proses administrasi ini bertujuan agar pembayaran THR bagi aparatur sipil negara dan penerima manfaat lainnya dapat dilakukan secara serentak dan tidak mengalami hambatan dalam proses pencairan.
Selain itu, Irfan juga mengingatkan satuan kerja agar memprioritaskan proses pembayaran THR dan THR Keagamaan 2026, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pegawai maupun pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut.
Seluruh proses pengajuan dan pencairan THR, lanjutnya, harus mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Jika seluruh satker mengikuti alur dan ketentuan yang telah diatur dalam juknis serta Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI, maka proses pembayaran THR 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tanpa kendala berarti,” ujarnya.
Melalui kegiatan PENTOL Sampit ini, KPPN Sampit berharap satuan kerja di wilayah kerjanya dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengajuan pembayaran THR, sehingga proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat dan pembayaran kepada pegawai dapat direalisasikan tepat waktu.
Kegiatan pendampingan teknis secara daring juga menjadi bagian dari upaya KPPN Sampit untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada satuan kerja sekaligus memastikan pelaksanaan APBN berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. (hgn/ign)

Tinggalkan Balasan