Pola Berulang
Perkara yang menimpa KPU Kotim bukan anomali. Pola yang kini diusut Kejati Kalteng sejatinya sudah lebih dulu muncul di daerah lain. Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, misalnya, Kejaksaan Negeri menetapkan empat pejabat KPU sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,5 miliar, dengan modus belanja fiktif, kegiatan yang tak pernah dilaksanakan tetapi dibayar, dan mark‑up belanja sewa maupun barang non-operasional.
Bendahara pengeluaran pembantu disebut tetap melakukan pembayaran meski kegiatan tidak berjalan, sementara sisa dana hibah yang dikembalikan ke kas daerah menyisakan jejak penyimpangan dalam realisasi.
Gambaran serupa terlihat di Balikpapan, Kalimantan Timur. Eks Sekretaris KPU setempat yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 sekitar Rp53 miliar.
Audit dan penyidikan menemukan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, antara lain dari kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, laporan yang tidak mencerminkan kegiatan riil, dan penggunaan anggaran di luar koridor kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.
Tiga kasus tersebut, yakni Kotim, Karimun, dan Balikpapan, mempunyai benang merah yang sama.
Pertama, semuanya berawal dari skema hibah APBD untuk Pilkada yang nilainya besar, politis, tetapi pengawasan teknisnya lemah.
Kedua, simpul korupsinya berpusat pada sekretariat KPU, yakni sekretaris, bendahara, KPA, PPK, dan pejabat pengadaan yang memegang kunci administrasi, sehingga leluasa mengatur laporan, memproduksi dokumen, hingga memainkan angka.
Ketiga, praktik itu baru terbongkar setelah momentum Pilkada lewat. Ketika publik sudah kembali pada rutinitas dan dana hibah seolah menjadi urusan internal belaka.
Dalam perkara yang menyasar KPU Kotim, fokus penyidikan pada indikasi mark‑up dan pertanggungjawaban fiktif membuka peluang membongkar rantai korupsi dari hulu ke hilir.
Dari ruang pembahasan anggaran di DPRD, meja eksekutif yang menerbitkan NPHD, hingga ruang sekretariat KPU yang menyusun laporan pertanggungjawaban.
Di sisi lain, kasus Karimun dan Balikpapan menjadi cermin bahwa tanpa pembenahan sistem, pola yang sama akan berulang di pilkada berikutnya. Hanya berganti nama daerah dan angka kerugian.
Pola perkara yang terus berulang tak hanya mempertaruhkan anggaran, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Ketika dana hibah bocor lewat kegiatan fiktif dan mark‑up, kualitas layanan pemilih ikut terancam.
Logistik, sosialisasi, hingga pelatihan penyelenggara di tingkat bawah bisa terdampak. Lebih jauh lagi, relasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah menjadi pintu kompromi yang berbahaya, karena negosiasi anggaran berpotensi ditukar dengan kepentingan lain yang sulit diawasi publik.
Peringatan yang Diabaikan
Dana hibah yang rawan penyimpangan sejatinya telah jauh hari diingatkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Dalam berbagai kajian dan pernyataannya, ICW menyebut skema pendanaan pilkada berbasis hibah APBD menciptakan ruang negosiasi tertutup antara kepala daerah dan penyelenggara pemilu yang sulit diawasi publik.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, mencatat pada 2023 ada 17 kasus korupsi terkait pemilu yang ditangani aparat penegak hukum.
”Dari jumlah tersebut, 11 kasus terkait dengan korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,2 miliar,” katanya, seperti dikutip dari rumahpemilu.org.
Dia mengingatkan, anggaran pilkada, termasuk dana hibah yang didistribusikan di setiap daerah, membuka ruang untuk konflik kepentingan dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang dalam hal anggaran.
Desain hibah yang mengandalkan APBD dan pembagiannya lintas tahun anggaran, 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024, dinilai memperlebar celah kompromi politik.
Besaran hibah, jenis belanja, hingga waktu pencairan bisa direkayasa untuk menguntungkan pihak yang didukung, termasuk kepala daerah petahana jika kembali maju di pilkada.
Mengacu data itu, ICW dan jaringan antikorupsi mendorong agar dokumen NPHD, rincian belanja, dan laporan realisasi dana hibah pilkada dibuka seluas mungkin. Disertai pengawasan ketat dari BPK, APIP, penegak hukum, dan pemantau pemilu independen. (ign)

Tinggalkan Balasan