Tag: Halikinnor

  • Nestapa Siswi Baamang: Laporan Buntu di Sekolah, Kilat Direspons Usai Viral

    Nestapa Siswi Baamang: Laporan Buntu di Sekolah, Kilat Direspons Usai Viral

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bagi seorang ibu tunggal yang langkahnya tak lagi leluasa usai kecelakaan, beban terberat bukanlah impitan kemiskinan. Kepedihan paling tajam justru merangsek ketika ia harus menyaksikan putrinya terisak usai dituduh maling dan dicap miskin di hadapan banyak orang.

    Langkah sang ibu mengadukan dugaan perundungan itu ke pihak sekolah nyatanya membentur jalan buntu. Tak membuahkan penyelesaian seperti yang ia harapkan.

    Namun, realitas berbalik seratus delapan puluh derajat saat tangis tertahan itu lepas ke ruang publik. Unggahan akun komunitas Nasi Darurat Sampit di media sosial seolah menjadi peluit yang memicu pemerintah daerah turun tangan.

    Rabu (21/10/2026), ketika kisah pilu siswi madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Baamang itu menyapu linimasa, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bergegas mendatangi rumah keluarga tersebut.

    Bupati tak datang sendiri. Penjabat Sekretaris Daerah Diana Setiawan serta jajaran Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP ikut merapat ke lokasi, seperti diberitakan ANTARA.

    Halikinnor mengaku baru mengetahui kasus ini dari jagat maya, senada dengan pengakuan Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

    Ia pun berterima kasih kepada komunitas tersebut karena telah membukakan mata pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.

    Rentetan instruksi lantas bergulir. Bupati meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memanggil kepala sekolah, guru, dan anak yang diduga merundung. Ia juga menginstruksikan Dinas P3AP2KB menyiapkan psikolog.

    Secara terpisah, Halikinnor menghubungi Baznas untuk memperbaiki rumah keluarga itu. Ia pun menebar ancaman akan mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan terulang.

    Bila anggaran Baznas maupun pemerintah belum tersedia, Halikinnor menyatakan kesiapannya mengajak pejabat dan pengusaha urunan.

    ”Masa warga kita seperti ini tidak bisa kita bantu?” katanya.

    Uluran tangan pun berdatangan. Siswi itu mendapat banyak sokongan setelah kisahnya viral. Sementara itu, Halikinnor menyebut pemerintah daerah juga akan mengupayakan bantuan untuk menopang kebutuhan hidup keluarga tersebut.

    Penelusuran Kanal Independen atas regulasi, data pemerintah, sejumlah riset, dan kasus serupa di daerah lain memberi gambaran utuh tentang apa yang kemungkinan terjadi seandainya unggahan itu tak pernah menjamah layar ponsel warga.

    Lorong Sunyi sebelum Viral

    Dugaan perundungan itu mengakar setelah sang anak pindah ke sekolah yang lebih dekat dari rumah, sekitar Juni atau Juli lalu. Sang ibu menuturkan, kepindahan itu terjadi menyusul kecelakaan yang menimpanya saat mengantar sang anak ke sekolah lama.

    Insiden tersebut merenggut keleluasaannya berjalan, sekaligus memaksanya berhenti berjualan.

    Menurut sang ibu, terduga pelakunya satu orang, sesama anak perempuan. ”Dibilang orang miskin, tak pernah pegang duit. Di situ dia nangis,” tuturnya.

    Anaknya tak pernah mengecap perundungan di sekolah lama. Setelah pindah, putrinya dicap miskin dan dituduh maling. Tuduhan menyakitkan itu, lanjutnya, dilontarkan di hadapan orang banyak hingga anaknya menanggung malu.

    Dulu, anak itu rajin menjajakan keripik di sekolah lama, membawa pulang hasil sekitar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu sehari. Setelah pindah, rutinitas itu terhenti. Tanpa berjualan pun anaknya sudah menjadi sasaran rundungan.

    Sang ibu mengaku sudah meminta bantuan pihak sekolah, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Anaknya justru makin merasa terintimidasi dan dimusuhi.

    Dugaan ancaman terhadap keselamatan putrinya perlahan membayangi setelah laporan disampaikan. Jok sepeda anaknya pernah disobek terduga pelaku dan perlakuan serupa masih terjadi pascapelaporan.

    Ketakutan yang menumpuk sempat membuat anak itu enggan memanggul tasnya ke sekolah. Ia baru bersedia kembali setelah dibujuk perlahan.

    Kini sang ibu memikul beban sebagai orang tua tunggal tanpa penghasilan. Dia mengaku tidak menerima bantuan pemerintah.

    Keluarga ini bernaung di balik sebagian dinding batako mentah. Sebagian lagi susunan seng bekas.

    Seandainya Tak Viral

    Data dan riset menunjukkan setidaknya empat hal yang kemungkinan tetap berjalan seperti sebelumnya bila unggahan itu tak pernah ada.

    Pertama, siklus ejekan kemungkinan tak kunjung putus. Laporan ke sekolah sudah ditempuh dan, menurut sang ibu, tak menghentikannya.

    Risiko ini pernah ditegaskan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menanggapi perundungan di sebuah SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah, pada Februari 2020: penanganan yang tidak melindungi korban berpotensi kuat memperparah perundungan karena pelaku tidak terima dilaporkan.

    Kasus Purworejo itu pun baru terkuak lewat video yang telanjur viral. Setelahnya, Gubernur Jawa Tengah memberi santunan kepada korban dan bupati setempat menjenguknya, enam tahun sebelum pola serupa terulang di Baamang.

    Kedua, nestapa ini kemungkinan tak pernah masuk statistik resmi. Sepanjang 2025, Dinas P3AP2KB Kotim mencatat 22 kasus kekerasan yang ditangani, dengan sebagian kecil di antaranya berkaitan dengan perundungan atau kekerasan berbasis media sosial.

    Kepala Dinas P3AP2KB Kotim Achmad Yusi, Rabu (8/7/2026), menyebut angka itu sebagai puncak gunung es karena yang tercatat hanya mereka yang berani buka suara. Korban perundungan verbal dan psikis kerap sungkan melapor.

    ”Bullying ini masih dianggap remeh,” ujarnya.

    Yusi juga menyebut sekolah ramah anak yang bebas perundungan sebagai salah satu indikator penting Kota Layak Anak, predikat yang tengah diupayakan oleh Kotim.

    Ketiga, profil kesejahteraan keluarga itu kemungkinan tak tersentuh pembaruan. Kepala Dinas Sosial Kotim Waren, menyebut keluarga itu tercatat di desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga tidak terjaring Program Keluarga Harapan (PKH).

    Menurut dia, pengelompokan itu kemungkinan didasarkan pada kondisi saat pendataan lampau, tepatnya ketika sang ibu masih mampu bekerja.

    Waren juga menyebut keluarga itu masih tercatat menerima jaminan kesehatan melalui BPJS. Dinas Sosial berencana memverifikasi ulang data keluarga tersebut. Rencana pemutakhiran ini disampaikan pada hari kunjungan bupati.

    Ketentuan Kementerian Sosial mengatur keluarga di desil satu sampai empat dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako, meski tidak otomatis cair.

    Status desil juga bisa diperbarui lewat kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos bila melenceng dari realitas lapangan.

    Dadang lantas meminta Dinas Sosial turun ke lapangan dan memasukkan keluarga itu ke desil satu atau dua sesuai kriteria yang berlaku.

    Keempat, hantaman risiko terberat akan ditanggung sang anak. Laporan UNESCO 2019 bertajuk Behind the Numbers, yang menghimpun data dari 144 negara dan wilayah, mencatat anak yang sering dirundung lebih dari dua kali lebih mungkin bolos sekolah, hasil belajarnya menurun, dan lebih mungkin berhenti dari pendidikan formal selepas sekolah menengah.

    Siswi di Baamang sudah sempat enggan melangkah ke sekolah, risiko yang ikut disinggung bupati: ia tak ingin ada anak di Kotim terampas hak bersekolahnya karena perundungan maupun himpitan ekonomi.

    Dampaknya merentang sangat panjang. Studi King’s College London di American Journal of Psychiatry pada 2014 mengikuti lebih dari 7.700 orang yang lahir di Inggris, Skotlandia, dan Wales pada 1958.

    Mereka yang dirundung semasa kanak-kanak, yang dicatat pada usia 7 dan 11 tahun, mengalami tekanan psikologis lebih tinggi pada usia 23 dan 50 tahun, lebih rentan depresi, berpendidikan lebih rendah, dan pada laki-laki, lebih berisiko menganggur.

    Kemiskinan turut tercatat sebagai faktor kerentanan. Meta-analisis 28 studi oleh peneliti University of Warwick di American Journal of Public Health pada 2014 menemukan korban perundungan lebih mungkin berasal dari keluarga berstatus sosial ekonomi rendah, meski hubungannya terbilang lemah.

    Salah satu kemungkinan penjelasan yang disodorkan peneliti: anak yang tak mampu membeli barang setara milik teman sebayanya bisa dijadikan sasaran.

    Perundungan nyatanya bukan perkara langka. Hasil PISA 2025 yang dirilis OECD pada September 2026 mencatat 24 persen murid Indonesia usia 15 tahun mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan, melampaui rata-rata negara OECD sebesar 20 persen.

    Ancaman Sanksi dan Batas Kewenangan

    Halikinnor mengancam mengganti kepala sekolah negeri bila perundungan kembali terjadi, berikut pengawas, koordinator wilayah (korwil), hingga pejabat dinasnya.

    ”Kalau memang sekolah negeri, nanti akan kita beri sanksi. Minimal kepala sekolahnya kita ganti, termasuk pengawas hingga korwil, termasuk pejabat dinasnya,” tegasnya.

    Ia mempertanyakan perundungan yang berulang tanpa terendus oleh sekolah.

    “Kita ini punya pengawas, kita juga punya kepala bidang yang mengawasi itu. Jangan sampai ini seolah-olah gurunya tidak tahu terjadi seperti itu,” ujarnya.

    Menurut dia, perundungan yang berulang sampai menanamkan trauma dapat menjadi tanda kelalaian pengawasan.

    ”Kalau sampai anak itu trauma, berarti berulang-ulang dia dirundung oleh temannya,” katanya.

    Namun, bupati membingkai ancamannya dengan syarat khusus, yakni kalau memang sekolah negeri. Kasus di Baamang ini terjadi di madrasah, wilayah yang bernaung di bawah payung Kemenag.

    Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018, menempatkan pengangkatan kepala madrasah negeri di tangan kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kepala madrasah swasta di tangan yayasan yang berkoordinasi dengan kantor Kemenag kabupaten.

    Tak satu pun pasalnya memberi celah peran kepada pemerintah kabupaten. Dadang sendiri menyebut keluarga korban dapat mengadu ke Kemenag sebagai instansi yang menaungi madrasah tersebut.

    Untuk ranah sekolah negeri, bupati memang menggenggam wewenang. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyerahkan kewenangan penugasan sekaligus pemberhentian kepala sekolah milik pemerintah daerah kepada pejabat pembina kepegawaian, yang di tingkat kabupaten dipegang bupati.

    Halikinnor menjalankan kewenangan penugasan itu pada Selasa (29/9/2026), saat menyerahkan surat keputusan kepada 20 kepala sekolah.

    Meski begitu, Pasal 28 aturan tersebut tidak menyediakan perundungan murid sebagai alasan pemberhentian tersendiri.

    Alasan pemberhentian yang tersedia antara lain pelanggaran disiplin sedang atau berat dan hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik.

    Kemendikdasmen menyebut aturan pencegahan kekerasan yang berlaku sejak Januari 2026, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memutar kemudi kebijakan dari reaktif menjadi promotif dan preventif.

    Aturan itu mewajibkan pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak terbit, diketuai sekretaris daerah dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.

    Pernyataan Dadang soal pidana punya pijakan tebal. Ia mewanti-wanti sekolah agar tidak menutup-nutupi laporan. Bila sekolah tahu perundungan terjadi lalu membiarkannya, apalagi sampai mengintimidasi korban atau keluarganya, menurut dia sangat parah dan bisa berujung pidana.

    Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana di Pasal 80.

    Pasal 54 undang-undang yang sama mewajibkan anak di satuan pendidikan dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis, termasuk dari sesama peserta didik, seraya menempatkan perlindungan itu sebagai tugas pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat. Tanggapan pihak madrasah atas keluhan sang ibu belum diperoleh.

    Bupati juga membuka opsi memindahkan sang anak ke sekolah lain bila hasil asesmen psikolog menunjukkan ia tak memungkinkan bertahan di sekolah yang sama. Menurut bupati, sang anak sekilas tampak baik-baik saja, tetapi ia mengakui dirinya bukan psikolog.

    Namun, memindahkan sekolah berarti menaruh anak itu pada transisi pendidikan untuk kedua kalinya dalam setahun.

    Dalam kasus perundungan murid SD di Jakarta Timur pada 2017 silam, KPAI pernah mengingatkan bahwa korban tidak cukup hanya digeser ke sekolah lain, tetapi harus direhabilitasi agar pendidikannya tak tersendat. Asesmen psikolog yang digagas bupati sejalan dengan langkah pemulihan tersebut.

    Empat Hari Sebelum Viral

    Hanya empat hari sebelum kasus di Baamang ramai diberitakan, Sabtu (17/10/2026), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta jajaran madrasah mewujudkan gerakan antiperundungan dalam aksi nyata.

    ”Optimalkan peran guru BK untuk mengedukasi dan mencegah kasus perundungan sejak dini,” katanya dalam rapat koordinasi evaluasi program pendidikan madrasah se-Sumatera Selatan di Palembang, seperti diberitakan Sumatera News.

    Kemenag sudah pernah menghadapi dampak serius akibat perundungan di madrasahnya sendiri.

    Juli lalu, Amien Suyitno menyebut insiden ledakan bom rakitan buatan seorang siswa di sebuah madrasah aliyah negeri di Padang dipicu perundungan yang membuat siswa itu merasa termarjinalkan, ditambah lemahnya pengawasan atas konten berbahaya di media digital, seperti diberitakan NU Online.

    Namun, regulasi Kemenag yang secara khusus memagari kekerasan di satuan pendidikannya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023, berfokus pada kekerasan seksual.

    Dua keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang menjabarkan pendidikan ramah anak tanpa kekerasan, Nomor 4836 Tahun 2022 dan Nomor 1262 Tahun 2024, justru ditujukan khusus untuk pesantren.

    Tembok larangan perundungan di madrasah tertulis tegas dalam petunjuk teknis Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 yang disosialisasikan pada 2 Juli 2026, tetapi masa berlakunya hanya sebatas untuk pengenalan murid baru.

    Tanggapan Kantor Kemenag Kotim juga belum diperoleh hingga berita ini diturunkan. Dadang menyebut DPRD akan berupaya menindaklanjuti sengkarut kasus ini setelah pembahasan APBD 2027 rampung.

    Sementara keriuhan aturan dan sanksi bagi pihak sekolah terus bergulir, sang ibu hanya menyandarkan satu permohonan sederhana: anaknya bisa kembali belajar tanpa dihantui ketakutan.

    ”Walaupun kami miskin, jangan bully anak saya,” katanya. (ign)

  • Trauma Perundungan Anak Miskin di Baamang: Ketika Ejekan Melumpuhkan Keberanian Bersekolah dan Menggerus Hak Belajar

    Trauma Perundungan Anak Miskin di Baamang: Ketika Ejekan Melumpuhkan Keberanian Bersekolah dan Menggerus Hak Belajar

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi lorong ketakutan yang menakutkan bagi S (10), seorang siswi kelas sekolah dasar di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selama enam bulan terakhir, anak dari keluarga kurang mampu ini harus menanggung beban psikologis berat akibat tindakan perundungan (bullying) verbal yang dilakukan secara berulang oleh teman sebayanya.

    Kondisi keterbatasan ekonomi keluarga Arini (51), sang ibu, dijadikan bahan ejekan yang kejam. S tak hanya diteriaki miskin dan dianggap tak punya uang, tetapi juga mendapat tuduhan jahat sebagai maling.

    Perlakuan yang dialaminya tidak berhenti pada kata-kata. Kursi sepeda yang digunakannya untuk pergi menuntut ilmu dirobek oleh oknum tak dikenal. Pukulan psikologis ini makin memukul mental S, hingga ia trauma dan kerap menangis menolak berangkat ke sekolah.

    Arini, yang kini menderita cedera kaki permanen akibat kecelakaan kerja tahun lalu, menceritakan bagaimana putrinya dahulu merupakan anak gigih yang membantu perekonomian keluarga dengan berjualan keripik singkong berpenghasilan Rp30 ribu per hari sebelum pindah sekolah. Namun kini, trauma perundungan melumpuhkan keberaniannya.

    “Saya cuma berharap tidak ada lagi perundungan yang dialaminya. Kasihan dia, anak ini hanya ingin belajar dengan tenang,” tutur Arini dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/10/2026).

    Bupati Halikinnor Tinjau Lokasi: Janjikan Pendampingan Psikologis, Bedah Rumah, dan Opsi Pindah Sekolah

    Mendengar krisis perlindungan anak yang menimpa S, Bupati Kotim Halikinnor mendatangi langsung rumah panggung sederhana keluarga Arini di Kecamatan Baamang pada Rabu (21/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Kotim mengagendakan serangkaian langkah darurat medis, psikologis, dan sosial.

    Di antaranya meliputi: Pendampingan Psikologis Terpadu: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim mengerahkan tim psikolog untuk memulihkan trauma mental S.

    Fasilitasi Mutasi Sekolah Aman: Pemkab Kotim dan Kantor Kemenag Kotim siap memfasilitasi kepindahan S ke sekolah baru jika lingkungan lama dianggap tidak lagi kondusif.

    Bantuan Bantuan Sosial dan Bedah Rumah: Pemkab Kotim akan memasukkan rumah Arini yang tidak layak huni ke dalam program perbaikan/bedah rumah serta mengucurkan bantuan modal usaha harian.

    Bupati Halikinnor menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku peserta didik merupakan kewajiban mutlak tenaga pendidik di sekolah, bukan sekadar menuntaskan kurikulum pengajaran.

    “Guru jangan hanya mengajar dan memberikan pelajaran di kelas, tetapi anak-anak juga harus diawasi interaksi sosialnya agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegas Halikinnor.

    Kasus yang dialami S merupakan puncak gunung es dari lemahnya pencegahan perundungan berbasis diskriminasi ekonomi di lingkungan satuan pendidikan Kotim. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan sosial atau pemindahan korban semata, melainkan harus menyasar akar masalah di sekolah tempat kejadian berlangsung.

    Disdik dan Kemenag Kotim dituntut melakukan investigasi internal terhadap pihak sekolah di Baamang tersebut. Sikap pembiaran (omission) atau keterlambatan deteksi dini oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK) terhadap tindakan bullying verbal selama 6 bulan wajib dievaluasi secara tegas.

    Pemkab Kotim didesak memastikan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di seluruh sekolah formal dan madrasah berfungsi secara aktif, bukan sekadar pemenuhan administratif papan nama. (***)

  • 877 Hektare Lahan Terbakar di Sampit, Bupati Kotim Bawa Urusan Pemilik Jauh ke Menhut

    877 Hektare Lahan Terbakar di Sampit, Bupati Kotim Bawa Urusan Pemilik Jauh ke Menhut

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Api musim kemarau 2026 tidak hanya menghanguskan gambut di pelosok Kotawaringin Timur (Kotim).

    Hingga 11 Oktober 2026, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat sekitar 877 hektare lahan terbakar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dua kecamatan yang menaungi Kota Sampit.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang 457 hektare dan Baamang 420 hektare dari total lebih dari 2.137 hektare sekabupaten.

    Gabungan keduanya nyaris menyamai Kecamatan Seranau, wilayah dengan kebakaran terluas di Kotim, yang mencatat lebih dari 884 hektare.

    Api di dua kecamatan kota itu datang dalam kejadian kecil yang berulang. Per 17 Agustus 2026, Baamang mencatat 145 kejadian dan Mentawa Baru Ketapang 140 kejadian, sekitar 80 persen dari 354 kejadian sekabupaten, sementara Seranau baru mencatat empat kejadian.

    Dalam delapan pekan, luas lahan terbakar di dua kecamatan kota itu hampir tiga kali lipat, dari sekitar 295 hektare pada 17 Agustus menjadi sekitar 877 hektare pada 11 Oktober.

    Pada rentang yang sama, luas terbakar di Seranau bertambah sekitar 180 hektare. BPBD mencatat luasan yang dapat dijangkau petugas, dan datanya bisa berubah seiring verifikasi.

    Sabtu malam, 17 Oktober 2026, Bupati Kotim Halikinnor membawa persoalan itu kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang meninjau karhutla di Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara, Sampit.

    Halikinnor meminta Menhut berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal lahan telantar yang pemiliknya tinggal jauh dari Sampit.

    ”Saya juga mohon dengan Pak Menhut, lahan-lahan yang terlantar, mungkin koordinasi dengan ATR/BPN, bagaimana lahan-lahan yang notabene orangnya ada di luar negeri, ada yang di Jakarta, ada yang di Surabaya. Ini kalau tidak terkelola dengan baik, bagaimana penanganannya,” ujar Halikinnor.

    Sebulan sebelumnya, Halikinnor sudah menunjuk di mana para pemilik lahan itu tinggal. ”Belukar-belukar yang terbakar ini pemiliknya rata-rata ada di Jakarta, bahkan ada yang di US,” katanya, Rabu(16/9/2026).

    Ia menyebut lahan-lahan tak terurus itu terbakar di dalam kota.

    Dua hari setelah pernyataan itu terbit, BPBD mencatat sekitar 784 hektare lahan terbakar di dua kecamatan kota. Hingga 11 Oktober, luas itu bertambah sekitar 93 hektare lagi.

    Koridor Api di Lingkar Utara

    Ruas yang ditinjau Menhut malam itu sudah tercatat terbakar setidaknya sejak 2018, berdasarkan pemberitaan yang terekam di sumber terbuka. Jalan Lingkar Utara, yang menghubungkan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut, melintasi Kecamatan Baamang dan hingga kini masih menyisakan lahan kosong bersemak di sela permukiman.

    Pada akhir Januari 2018, lebih dari 10 hektare gambut terbakar di ruas Lingkar Utara arah simpang Desa Kandan, ikut melalap kebun nanas, pisang, sayur, dan sawit warga, seperti diberitakan Republika. Mei 2018, api menghanguskan sekitar 1,2 hektare lahan kosong di ruas yang sama.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim saat itu, Rihel, tidak menampik dugaan lahan kosong tersebut sengaja dibakar untuk pembersihan.

    Namun, ia tidak bisa memastikannya karena tidak ada pemilik lahan di lokasi saat petugas memadamkan api. ”Kami menduga seperti itu, tapi kami tidak berani memastikan,” katanya saat itu.

    Agustus 2024, Sekretaris BPBD Kotim saat itu, Arief, menyampaikan dugaan yang lebih tegas atas kebakaran di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara.

    ”Dugaan penyebab kebakaran ini 99 persen disengaja,” katanya, seperti diberitakan Koran Jakarta, karena lahan itu sebenarnya dalam kondisi basah.

    Kebakaran di ruas ini berulang lagi tahun ini. Awal Juli 2026, BPBD Kotim menyebut sekitar empat hektare lahan terbakar di kawasan Jalan Ir Soekarno, tak jauh dari Bandara Haji Asan.

    Pada 5 September, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim memadamkan sekitar satu hektare lahan kosong bersemak di simpang empat Jalan Tidar dan Lingkar Utara.

    Akhir bulan yang sama, Halikinnor yang meninjau lapangan menyebut api kembali menyala di kawasan Banitan, Tanah Mas, dan Lingkar Utara. Api di ruas Lingkar Utara disebut tidak separah sebelumnya. Halikinnor menduga sebagian lahan di sana, termasuk kebun sawit, sudah lebih dulu terbakar.

    Pemilik lahan juga tidak selalu diketahui. Saat sekitar satu hektare lahan kosong bersemak terbakar di Jalan Sawit Raya, Sampit, penyebab kebakaran dan pemilik lahannya belum diketahui hingga pemadaman selesai.

    Permintaan kepada Menteri

    Permintaan soal lahan telantar disampaikan Halikinnor bersama laporan keterbatasan air dan lokasi api yang sulit dijangkau. Untuk kebakaran di dalam kota, ia yakin pasukan darat mampu menanganinya.

    ”Kalau yang di dalam kota, insya Allah dengan pasukan darat bisa kami selesaikan,” ujarnya, seperti dikutip Tabengan.

    Raja Juli menanggapi dengan menyebut hampir separuh kebakaran setiap tahun terjadi di kawasan hutan, sedangkan separuh lainnya di areal penggunaan lain (APL), wilayah di luar kawasan hutan. Ia menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, jabatan wakil menteri yang pernah ia pegang.

    Raja Juli menyebut koordinasi itu menyasar tanah yang relatif strategis di tengah kota, tetapi pemiliknya tidak pernah merawat.

    Jika lahan tersebut memenuhi ketentuan tanah telantar, kata dia, penanganannya dapat dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah sesuai prosedur.

    Malam itu, dalam dialog bersama Forkopimda dan relawan karhutla di kawasan Jalan Ir Soekarno, Raja Juli juga menyebut sekitar 99 persen karhutla di Kalimantan Tengah dipicu ulah manusia, seperti diberitakan Kantamedia.

    Pemkab Kotim sudah menyiapkan pendataan. Pemkab telah meminta camat dan lurah menginventarisasi lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Data itu akan menjadi dasar berkoordinasi dengan para pemiliknya.

    Halikinnor juga berharap pemilik lahan kosong membangun sumur bor agar petugas tidak lagi kesulitan mencari air saat kebakaran.

    Pintu ATR/BPN Sempit untuk Hak Milik

    Jalur yang diminta Halikinnor bertumpu pada aturan penertiban tanah telantar. Sejak 6 November 2025, urusan itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021.

    Untuk tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak pengelolaan, PP 48/2025 membuka penertiban bila tanah sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak haknya terbit. Tanah hak milik diperlakukan berbeda.

    Pasal 6 ayat (2) PP itu menyatakan tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban, kecuali sengaja tidak dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara hingga memenuhi salah satu dari tiga keadaan.

    Tanah itu dikuasai masyarakat menjadi perkampungan, dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanahnya tidak terpenuhi. Dua dari tiga keadaan itu menuntut lahan dikuasai orang lain, kondisi yang berbeda dengan lahan kosong yang dibiarkan bersemak.

    Penetapannya pun berjenjang, dari evaluasi hingga tiga kali surat peringatan kepada pemegang hak. Tanah yang akhirnya ditetapkan telantar menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara.

    Saat rencana percepatan penertiban tanah telantar mengemuka pada September 2025, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, menegaskan penertiban tidak menyasar tanah bersertifikat hak milik.

    Status hak lahan-lahan kosong yang terbakar di Lingkar Utara maupun kawasan kota lainnya juga belum terungkap di sumber terbuka.

    Kewajiban pemilik sebenarnya sudah tertulis sejak 1960. Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan setiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah untuk memeliharanya dan mencegah kerusakannya. Pasal 27 UUPA bahkan menyebut hak milik hapus bila tanahnya ditelantarkan.

    UUPA memuat ancaman pidana atas pelanggaran kewajiban memelihara tanah lewat Pasal 52. Namun, kajian dalam jurnal hukum terbitan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mencatat ketentuan pidana tersebut selama ini tidak diterapkan.

    Tiga Perda Kotim Tanpa Kewajiban bagi Pemilik Lahan Kosong

    Kanal Independen menelusuri tiga peraturan daerah Kotim yang paling dekat dengan urusan kebakaran, bencana, dan ketertiban umum. Tidak satu pun memuat kewajiban bagi pemilik lahan kosong untuk merawat lahannya atau mencegah api di atasnya.

    Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berlingkup permukiman dan kawasan permukiman. Kewajiban dan sanksi administratifnya menyasar pemilik dan pengguna bangunan gedung, termasuk kelengkapan pencegahan kebakaran di perumahan yang dibangun pengembang.

    Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat hanya menyentuh urusan api lewat larangan membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.

    Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur kewenangan pemerintah daerah secara umum, termasuk mencabut atau mengurangi hak kepemilikan atas suatu benda dalam penanggulangan bencana, dengan kewajiban ganti rugi.

    Perda 4/2023 dan Perda 10/2021 terbit pada masa Halikinnor menjabat bupati. Perda 3/2020 diundangkan dengan tanda tangan Halikinnor yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah.

    Pada tingkat provinsi, Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan melarang setiap orang dan perusahaan membakar lahan.

    Pengecualiannya terbatas bagi peladang anggota masyarakat hukum adat di lahan bukan gambut, paling luas satu hektare per kepala keluarga untuk padi atau tanaman pangan semusim, dan gugur saat gubernur menetapkan status siaga darurat bencana.

    Pertengahan September, Kepala Disdamkarmat Kotim Ahmad Taufiq mengimbau warga di kawasan pinggiran dan perumahan membersihkan semak belukar minimal 10 meter dari rumah, seperti diberitakan Katakata pada 17 September 2026. Warga juga diminta segera melapor bila api mendekat dalam jarak 50 hingga 100 meter.

    Imbauan itu muncul setelah sejumlah bangunan warga terdampak kebakaran yang diduga merambat dari lahan, salah satunya dapur rumah di Jalan Pengaringan Permai, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Imbauan itu ditujukan kepada penghuni rumah. Ketentuan serupa yang menyasar pemilik lahan kosong tidak ditemukan dalam ketiga perda Kotim tersebut.

    Saat mendorong pemilik lahan menanami lahan bekas terbakar pada 26 September, Halikinnor menyebut perlunya memperbaiki tata kelola lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau. (ign)

  • Omon-Omon “Kalimantan Tak Baik-Baik Saja”: Menhut Injak Sampit, Pemkab Kotim Langsung Tagih Helikopter Water Bombing

    Omon-Omon “Kalimantan Tak Baik-Baik Saja”: Menhut Injak Sampit, Pemkab Kotim Langsung Tagih Helikopter Water Bombing

    SAMPIT,  Kanalindependen.id   – Retorika simpati menteri kembali diuji di atas tanah gambut Kalimantan Tengah yang membara. Usai sempat memicu gelombang kekecewaan publik akibat pembatalan agenda sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya menginjakkan kaki di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/10/2026). Ingin menunjukkan kepekaan, Menhut melemparkan pengakuan bahwa kondisi ekologis Pulau Kalimantan saat ini memang “sedang tidak baik-baik saja”.

    Namun bagi pemerintah daerah dan ratusan petugas pemadam di tingkat tapak yang sudah kehabisan air dan tenaga, pengakuan manis itu tak ada gunanya tanpa armada tempur udara. Bupati Kotim Halikinnor langsung memanfaatkan momentum tatap muka tersebut untuk melayangkan desakan keras: menagih komitmen nyata pengerahan helikopter water bombing guna mengguyur titik api yang terisolasi.

    Dua kawasan paling kritis yang tak tersentuh armada darat adalah Desa Ganepo di Kecamatan Seranau dan Desa Camba di Kecamatan Kota Besi. Titik kebakaran di Ganepo membentang 7 hingga 9 kilometer dari tepi Sungai Mentaya, sementara lokasi kebakaran di Camba berada di pedalaman hutan gambut tanpa akses air.

    “Kalimantan kita memang sedang tidak baik-baik saja. Tantangan kita masih besar karena prediksi dari BMKG bahwa hujan alami di Kalimantan Tengah baru akan ada di November. Namun saya pastikan pemerintah hadir semaksimal mungkin, tidak cuci tangan, agar api padam dan masyarakat tidak terus terpapar ISPA,” klaim Menhut Raja Juli Antoni di Sampit, Sabtu (17/10/2026).

    448 Personel Tercekik Air Mengering, Modifikasi Cuaca Terhalang Awan

    Di atas kertas, Pemkab Kotim telah mengerahkan kekuatan penuh: 448 personel gabungan, 29 unit armada mobil, 113 mesin alkon, selang pemadam sepanjang 5.000 meter, serta 43 unit mobil tangki air. Namun di lapangan, pengerahan ratusan petugas ini menemui benteng tebal berupa mengeringnya embung, parit, dan sumur bor akibat kemarau panjang.

    Menhut berdalih bahwa pemerintah telah menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hasil kolaborasi BMKG, BNPB, dan Kemenhut. Ia menyebut hujan yang sempat turun di Palangka Raya dan Kotawaringin Barat merupakan buah dari penyemaian awan buatan.

    Akan tetapi, teknologi OMC di Kalteng dilaporkan membentur tembok tebal: minimnya bibit awan semai akibat puncak fenomena El Nino. Ketika teknologi hujan buatan lumpuh dan BMKG memprediksi hujan alami baru menyiram merata pada pertengahan November 2026, membiarkan tim darat bertarung tanpa water bombing sama saja dengan membiarkan Kotim dipanggang asap satu bulan penuh.

    Pengakuan Menhut Raja Juli Antoni bahwa “Kalimantan Tidak Baik-Baik Saja” tidak boleh sekadar menjadi omon-omon politik untuk meredam kekecewaan warga Kotim. Tanpa pengiriman armada helikopter water bombing secara riil ke Desa Ganepo dan Camba, kalimat “pemerintah tidak cuci tangan” hanya akan menjadi slogan hampa di tengah penderitaan warga yang tercekik asap dan ancaman diare massal.

     Kemenhut bersama BNPB didesak tidak memutar-mutar birokrasi penanganan darurat. Pengerahan helikopter bom air wajib direalisasikan dalam hitungan jam ke Desa Ganepo dan Camba untuk memadamkan api bawah tanah (ground fire) yang mengancam pemukiman.

    Mengingat kepungan asap diprediksi bertahan hingga November, Kemenhut dan Pemkab Kotim dituntut menyalurkan ribuan masker standar N95 serta menjamin seluruh fasilitas kesehatan/puskesmas menggratiskan penanganan ISPA dan diare bagi anak-anak korban krisis lingkungan.

  • Belum Usai Racun Asap, Kini Racun Air: Kasus Diare Anak di Sampit Meledak!

    Belum Usai Racun Asap, Kini Racun Air: Kasus Diare Anak di Sampit Meledak!

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Penderitaan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seolah tak bertepi. Belum usai berjuang melawan cengkeraman racun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana kesehatan baru kini mengintai keselamatan generasi muda. Kasus diare, terutama yang menyerang kelompok anak-anak dan balita, dilaporkan meledak hingga 25–30 persen dibandingkan kondisi normal akibat krisis air bersih dan lonjakan salinitas intrusi air laut yang mencemari sumber air warga.

    Kondisi darurat sanitasi lingkungan ini memicu sidik lapangan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, saat meninjau kesiapan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, Kamis (15/10/2026).

    Anak-anak menjadi kelompok paling rentan (high-risk group) yang harus menanggung dampak fatal akibat terpaksa mengonsumsi atau menggunakan air berpolusi dan payau untuk kebutuhan harian.

    “Yang mengalami peningkatan sekarang justru kasus diare, khususnya pada anak-anak. Kondisi air di daerah kita yang sudah terdampak intrusi air laut juga perlu diperhatikan karena air tersebut dikonsumsi masyarakat,” tegas Bupati Kotim Halikinnor usai mengecek ruang perawatan anak di RSUD dr. Murjani Sampit.

    RSUD dr Murjani Siaga Lonjakan Pasien, Pemkab Bergantung Pada Hujan

    Guna mengantisipasi kolapsnya fasilitas kesehatan jika terjadi lonjakan pasien dalam jumlah besar, manajemen RSUD dr. Murjani Sampit diperintahkan menyiagakan ruangan perawatan khusus, ketersediaan cairan infus, serta penebalan personel tenaga medis dan perawat.

    Sementara itu, untuk kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap karhutla yang tidak membutuhkan rawat inap, penanganannya difokuskan melalui puskesmas di wilayah masing-masing guna mengurai penumpukan pasien di rumah sakit rujukan utama.

    Di sisi lain, harapan Pemkab Kotim untuk menyapu bersih sisa kabut asap dan menetralkan racun air asin kini bergantung penuh pada keajaiban cuaca. Hujan dilaporkan mulai turun di kawasan utara Kotim, namun belum merata menyiram wilayah perkotaan Sampit.

    Meledaknya kasus diare anak hingga 30 persen di tengah krisis intrusi air laut Baamang dan karhutla merupakan bukti sah gagalnya penanganan mitigasi krisis air bersih oleh Pemkab Kotim dan Perumdam Tirta Mentaya. Hanya menyiapkan kasur rumah sakit tanpa menghentikan sumber penularan di tingkat hilir (pasokan air bersih) adalah strategi pemadam kebakaran yang amat berbahaya.

    Dinas Kesehatan Kotim bersama Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) dituntut segera melakukan uji sampel mikrobiologi dan kadar garam air sungai/PDAM secara transparan. Pemkab wajib menyuplai tangki air bersih steril secara gratis ke pemukiman padat penduduk guna memutus mata rantai penularan diare pada balita.

    Dinkes Kotim didesak menyebarkan instruksi bahaya penggunaan air payau/asin untuk merebus makanan atau susu formula anak. Seluruh puskesmas di Kotim wajib menjamin ketersediaan ORS (oralit) dan suplemen Zinc gratis bagi keluarga terdampak.

    Usai racun asap, kini racun air! Kasus diare anak di Sampit meledak hingga 30 persen . Bupati Halikinnor sidak RSUD dr Murjani Sampit! Dampak intrusi air laut racuni sanitasi warga, Pemkab & Perumdam didesak bagi tangki air bersih gratis sebelum jatuh korban jiwa! (***)

  • Kabut Asap Masih Menyelimuti Sampit, Bupati Kotim Perintahkan Lakukan Pendinginan Karhutla Hingga Tuntas

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Sampit, Bupati Kotim Perintahkan Lakukan Pendinginan Karhutla Hingga Tuntas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan mengatasi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah kawasan di Kota Sampit.

    Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, karhutla yang belum berakhir telah mengakibatkan operasional penerbangan terganggu dan sekolah terpaksa harus memberlakukan pembelajaran dari rumah demi keselamatan kesehatan siswa.

    Kondisi ini mendorong Bupati Kotim Halikinnor mengevaluasi secara teknis pola penanganan karhutla dan memerintahkan agar setiap titik kebakaran tidak hanya dipadamkan, tetapi dilanjutkan dengan pendinginan hingga benar-benar tuntas.

    Halikinnor menilai pola pemadaman yang selama ini dilakukan perlu diperbaiki. Tim selama ini bergerak cepat ketika mendapat laporan api membesar, tetapi persoalan muncul ketika satu titik sudah dipadamkan lalu petugas berpindah ke lokasi lain tanpa memastikan proses pendinginan benar-benar selesai.

    ”Kalau kita terus bergerak dari satu titik ke titik lain tanpa penyelesaian, sementara hujan belum tentu turun, asap akan kembali muncul, maka upaya pendinginan harus dilakukan sampai tuntas. Ada tim yang fokus melakukan pendinginan sampai bara api padam, pastikan asapnya benar-benar hilang,” kata Halikinnor saat memberikan arahan saat memimpin rapat evaluasi teknis penanganan karhutla di Aula BPBD Kotim, Rabu (30/9/2026).

    Karakter lahan gambut menjadi salah satu penyebabnya. Api yang terlihat di permukaan dapat saja padam, tetapi bara masih bertahan dan menjalar di bawah tanah.

    Ketika kondisi kembali kering dan terkena angin, bara tersebut dapat kembali menghasilkan asap.

    ”Apalagi tanah di Kotim sebagian besar gambut, api bisa menjalar di bawah permukaan tanah. Berbeda dengan tanah mineral di wilayah utara, api relatif lebih mudah dipadamkan,” ujarnya.

    Karena itu, Bupati meminta setiap titik yang ditangani benar-benar dituntaskan sebelum tim berpindah ke lokasi lain.

    ”Kalau ada satu titik, tuntaskan satu titik itu terlebih dahulu. Setelah itu bisa dilanjutkan ke titik lainnya,” tegasnya.

    Strategi pemadaman karhutla juga diperkuat Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidimantra.

    Ia mengusulkan agar pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh tim berbeda sehingga proses pendinginan tidak terhenti ketika muncul laporan kebakaran baru.

    ”Untuk satu titik panas, dua tim dapat dikerahkan: satu tim untuk pemadaman dan satu tim untuk pendinginan hingga asap benar-benar padam, bahkan bila diperlukan selama 24 jam,” kata Kadek saat memberikan masukan dan saran dalam rapat tersebut.

    Dengan pola itu, satu tim dapat fokus menghentikan api, sementara tim kedua tetap berada di lokasi untuk menyiram dan mendinginkan lahan hingga tidak lagi ditemukan asap maupun indikasi bara.

    Kadek juga meminta ketersediaan air dijaga sepanjang operasi. Sedikitnya tiga mobil tangki besar dan tiga alkon disiapkan sebagai sumber suplai air di lokasi.

    ”Begitu persediaan air tinggal seperempat, langsung isi ulang. Jangan menunggu air habis. Dengan begitu, suplai air terus tersedia,” ujarnya.

    Kebutuhan peralatan juga harus menyesuaikan kondisi medan. Untuk petugas di lapangan, selang berukuran 1,5 inci dinilai lebih efektif karena lebih mudah dibawa dibandingkan selang 2 inci yang lebih berat.

    Karhutla di Wilayah Selatan Sumbang Asap Hingga Ke Kota Sampit

    Rapat evaluasi juga membahas asal sumber asap yang mengepung Kota Sampit dan sekitarnya.

    Berdasarkan penjelasan BMKG dalam rapat, pergerakan arah angin membuat asap dari wilayah selatan berpotensi terbawa menuju kawasan kota.

    ”Penjelasan dari BMKG ini, nenjadi gambaran kita bersama. Artinya, sebagian besar asap yang muncul merupakan kiriman dari kebakaran di wilayah Selatan, seperti di Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, dan Mentaya Hilir Utara. Mungkin juga ada sedikit kontribusi dari Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit,” jelasnya.

    Persoalan sumber asap telah dipetakan, penanganan di wilayah selatan harus mendapat perhatian lebih besar.

    ”Karena sudah diketahui arahnya, maka upaya pemadaman di wilayah selatan harus diperkuat,” tegas Halikinnor.

    Petugas di Malam Hari Perlu Diperkuat

    Pemerintah juga mengevaluasi pembagian personel antara siang dan malam. Dalam rapat disebutkan kekuatan siang sekitar 22 personel, sedangkan malam hari hanya sekitar enam personel.

    Halikinnor menilai komposisi tersebut tidak seimbang, terlebih sejumlah titik api dapat muncul atau kembali membesar pada malam hari.

    ”Untuk malam hari, jumlah mobil dan personel perlu ditambah. Saat ini kekuatan siang hari jauh lebih besar daripada malam hari. Ini tidak seimbang, padahal banyak titik api muncul atau membesar pada malam hari,” ujarnya.

    Mulai 1 Oktober, pembagian shift diminta diperbaiki. Personel yang sudah bekerja pada siang hari tidak langsung ditugaskan kembali pada malam hari.

    Untuk mendukung mobilitas petugas, pemerintah daerah juga mengatur peminjaman kendaraan roda tiga dari kecamatan yang kondisinya relatif aman kepada wilayah yang membutuhkan.

    Dari sekitar 10 unit yang berpotensi masuk, hanya sekitar tiga unit yang dinilai masih benar-benar dalam kondisi baik. Halikinnor meminta tambahan unit diberikan ke lokasi prioritas.

    ”Kecamatan yang belum memiliki masalah besar agar meminjamkan kendaraan trail terlebih dahulu ke wilayah yang membutuhkan. Ini bukan pembagian permanen, melainkan pinjaman sementara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Halikinnor meminta penguatan peran masyarakat dalam penanganan karhutla. Karena, kebakaran sering kali terjadi berdekatan dengan kebun dan permukiman warga.

    Apabila diperlukan, masyarakat dapat dilibatkan membantu pemadaman dengan dukungan konsumsi dari BPBD.

    ”Berapa pun kebutuhan makan dan minumnya, selama benar-benar diperlukan untuk penanganan kebakaran, akan disiapkan,” katanya.

    Setiap RT dapat mengirimkan warga untuk membantu petugas. Para camat juga diminta terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak membiarkan api merembet.

    ”Jangan sampai api sudah dekat dengan kebun atau rumah, tetapi warga lain tidak peduli,” ujar Halikinnor.

    Halikin juga mendorong pembentukan relawan peduli api di wilayah yang rawan kebakaran agar masyarakat memiliki peran lebih besar dalam pencegahan maupun penanganan dini.

    Untuk masyarakat yang terdampak asap, bantuan masker dan kebutuhan lainnya akan disalurkan melalui kecamatan.

    Sumur Bor Jadi Penopang Suplai Air

    Keterbatasan air menjadi tantangan besar dalam proses pendinginan. Sejumlah sumber air permukaan mengalami penyusutan bahkan kosong sehingga pembangunan sumur bor dinilai penting.

    Halikinnor meminta dua hingga empat sumur bor tambahan dibangun di lokasi strategis yang dapat melayani wilayah sekitarnya.

    Namun, pembangunan sumur tidak selalu mudah. Kedalaman sekitar 16 meter di sejumlah lokasi belum tentu langsung menemukan sumber air. Karena itu, tim personel pemadaman di lapangan diminta memanfaatkan sumber air yang ada di lokasi terdekat dari titik api.

    ”Untuk jangka panjang, pembangunan sumur permanen perlu ditentukan titik sumber airnya dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Karena, persoalan keterbatasan sumber air selalu jadi kendala pemadaman di saat musim kemarau,” ujarnya.

    Operasional Penerbangan dan Sekolah Jadi Indikator Keberhasilan Penanganan Karhutla

    Halikinnor kembali menegaskan bahwa indikator keberhasilan dalam penanganan karhutla, baik upaya pemadaman, pendinginan hingga penanganan kabut asap dinyatakan kondusif apabila operasional penerbangan dan pembelajaran di sekolah kembali normal.

    ”Dua indikator ini menjadi barometer keberhasilan dalam penanganan karhutla. Targetnya, Bandara Haji Asan Sampit dapat didarati pesawat dan anak-anak dapat kembali belajar tatap muka. Jika dua hal itu berjalan normal, maka aktivitas lainnya juga dapat kembali normal,” ujarnya.

    Selain penanganan karhutla, Bupati juga menyoroti persoalan air yang mulai berpengaruh di sejumlah wilayah.

    Halikinnor mengatakan kekurangan air layak minum tidak hanya terjadi di wilayah selatan, tetapi juga terjadi di wilayah utara hingga wilayah Kota Sampit, salah satunya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang mengalami kebutuhan mendesak adalah air minum, bukan sekadar air bersih untuk kebutuhan umum. Masyarakat membutuhkan air yang sudah diolah dan siap diminum,” ujarnya.

    Ia mencontohkan water treatment milik Brimob yang mampu mengolah air menjadi layak minum seperti air kemasan.

    ”Air baku sebenarnya masih ada, namun air menjadi asin karena dampak intrusi air laut,” katanya.

    Halikinnor mengatakan pemerintah telah mengarahkan direksi Perumdam Tirta Mentay untuk mencari teknologi yang dapat mengolah air dengan kondisi tersebut agar tetap dapat dikonsumsi masyarakat.

    ”Di wilayah kota, air juga sudah mulai payau. Karena itu, kami sudah mengarahkan direksi PDAM untuk mencari teknologi agar air tersebut tetap dapat diolah dan dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

    Jaringan Perumdam ke arah selatan Kotim, saat ini telah mencapai Desa Parebok, Pemerintah daerah juga telah merencanakan pengembangan jaringan hingga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan Kecamatan Pulau Hanaut melalui pipa bawah laut.

    ”Tantangan utamanya adalah air baku yang mulai asin. Namun, ada teknologi dan alat untuk mengatasinya. Saya sudah meminta PDAM menghitung harga peralatan tersebut agar dapat dipertimbangkan untuk dibeli,” kata Halikinnor.

    Dalam rapat evaluasi teknis, bupati menfokuskan pendinginan sebagai pekerjaan utama dalam tahap lanjutan penanganan karhutla Kotim hingga tidak menimbulkan asap.

    Pemerintah akan menghitung kembali kebutuhan penanganan sekaligus kemungkinan perpanjangan masa darurat berdasarkan kondisi lapangan.

    Ia juga menyampaikan rencana akan memberikan penghargaan kepada pihak yang aktif membantu penanganan karhutla, yang akan diberikan pada peringatan hari jadi Kabupaten Kotawaringin Timur pada 7 Januari 2027.

    ”Kita tetap harus berikhtiar dan berdoa. Jika upaya melalui jalur darat sudah dilakukan, kita jangan lupakan upaya jalur langit, dengan memohon doa kepada Allah agar segera menurunkan hujan,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Karhutla Belum Terkendali, Pemkab Kotim Kembali Perpanjang Tanggap Darurat hingga 15 Oktober

    Karhutla Belum Terkendali, Pemkab Kotim Kembali Perpanjang Tanggap Darurat hingga 15 Oktober

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Perpanjangan status disepakati berlaku selama 15 hari, terhitung mulai 1 hingga 15 Oktober 2026, dalam Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (29/9/2026).

    Keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi lapangan yang masih menunjukkan adanya sejumlah titik kejadian kebakaran di sejumlah wilayah, kabut asap yang masih pekat, sekaligus mempertimbangkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

    Selama kejadian kebakaran lahan semakin masif, Pemkab Kotim mulanya telah menetapkan status siaga darurat selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah hotspot serta meningkatnya jumlah kejadian karhutla, Pemkab Kotim mulai meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Kemudian diperpanjang sampai 15 September dan kembali diperpanjang mulai 16 hingga 30 September 2026. Dan, ini kali keempat Pemkab krmbali memperpanjang status tanggap darurat selama terhitung mulai 1-15 Oktober 2026.

    Halikinnor mengatakan, status tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 30 September. Namun, kondisi karhutla yang masih terjadi membuat pemerintah belum dapat langsung beralih ke tahap pemulihan.

    ”Jadi hari ini kita rapat evaluasi bagaimana perkembangan dan penanganan karhutla. Sekaligus memang besok itu masa tanggap darurat kita berakhir,” kata Halikinnor.

    Berdasarkan data hingga 28 September 2026 yang dipaparkan dalam rapat, jumlah hotspot di Kotim telah mencapai 38.304 titik. Kebakaran tercatat sebanyak 1.171 kejadian dengan luas lahan terbakar sekitar 2.007,9 hektare.

    Besarnya angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi kebakaran yang ditimbulkan di satu-dua lokasi, melainkan penanganan yang berlangsung berulang di wilayah dengan kondisi kering dan sumber air yang semakin terbatas.

    Halikinnor menjelaskan, BMKG sebelumnya telah memperingatkan bahwa musim kemarau tahun ini datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang. Curah hujan berada di bawah normal, sementara hujan yang terjadi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya merupakan hujan alami.

    ”Musim kemarau kita ini dimulai lebih awal, sekitar awal Juli. Puncaknya Agustus sampai September, dan dampaknya kemungkinan masih sampai Oktober,” ujarnya.

    Ia menyebut hujan yang turun saat ini sebagian masih berkaitan dengan operasi modifikasi cuaca. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin terlalu cepat menganggap kondisi sudah memasuki musim hujan hanya karena beberapa wilayah sempat diguyur hujan.

    Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah kemudian menyepakati perpanjangan status hingga 15 Oktober.

    ”Kalau sampai 15 Oktober hujan sudah intensitasnya cukup tinggi, titik api sudah tidak ada dan asap juga tidak ada, maka kita akhiri masa tanggap darurat dan tinggal masuk tahap pemulihan,” tegas Halikinnor.

    Namun, perpanjangan status tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk menghabiskan anggaran.

    Halikinnor menegaskan, apabila kondisi membaik sebelum masa tanggap darurat berakhir, pemerintah tidak boleh memaksakan belanja hanya karena status bencana masih berlaku.

    ”Jangan karena statusnya diperpanjang kemudian anggaran harus dipaksakan habis. Kalau hujan turun dan memang kondisi sudah tidak darurat lagi, ya jangan dipaksakan,” katanya.

    Menurut Halikin, anggaran yang tidak terserap tidak harus dipaksakan keluar. Sisa anggaran dapat menjadi sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA.

    Ia bahkan mencontohkan pengadaan kendaraan pemadam. Menurutnya, kebutuhan barang harus berdasarkan kondisi lapangan, bukan semata-mata karena masih tersedia anggaran.

    ”Kalau memang tidak diperlukan, jangan kemudian kita belanjakan. Nanti kalau tidak terserap, ya menjadi SiLPA,” ujarnya.

    Untuk penanganan tahun ini, Kotim mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar dari pemerintah pusat. Sementara dari daerah tersedia Rp5 miliar melalui APBD dan tambahan sekitar Rp2 miliar melalui APBD Perubahan, sehingga total dukungan anggaran daerah mencapai sekitar Rp7 miliar.

    Dana tersebut dapat digunakan selama status tanggap darurat masih berlangsung, termasuk mendukung kebutuhan penanganan di kecamatan serta operasional relawan seperti konsumsi dan bahan bakar.

    Meski demikian, persoalan karhutla tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan anggaran.

    Halikinnor mengapresiasi seluruh personel TNI, Polri, ASN, relawan, masyarakat dan unsur lainnya yang selama ini berada di lapangan, bekerja siang dan malam menghadapi api dan kabut asap.

    ”Saya mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, ASN, masyarakat dan para relawan. Mereka ini bekerja siang malam untuk memadamkan api,” katanya.

    Ia mengingatkan seluruh personel agar tetap mengutamakan keselamatan karena sebagian lokasi kebakaran memiliki kondisi yang sangat sulit.

    Halikinnor juga mengapresiasi dukungan jajaran TNI yang ikut menambah kekuatan penanganan. Menurutnya, komunikasi Danrem dengan Panglima TNI turut menghasilkan tambahan kendaraan pemadam yang kini dapat digunakan bersama unsur lainnya.

    ”Sekarang kendaraan sudah ada dari Korem, Kodim, Polres, Pemkab dan perusahaan. Ini tentu sangat membantu,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan untuk menghadapi kemungkinan kondisi serupa pada musim kemarau berikutnya.

    Halikinnor mengatakan, pola kebakaran besar seperti tahun ini menurut pengamatannya muncul dalam siklus sekitar tiga sampai empat tahun. Karena itu, penanganan tidak boleh hanya dilakukan ketika api sudah muncul.

    ”Kebakaran ini hampir setiap tiga sampai empat tahun pasti ada kondisi panas seperti ini. Ini menjadi pelajaran dan evaluasi kita bagaimana langkah selanjutnya supaya ke depan kita tidak kewalahan seperti sekarang,” katanya.

    Ia meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memetakan lokasi yang berulang kali terbakar dan menyiapkan sumber air sebelum musim kemarau tiba.

    Sumber air, termasuk sumur bor, embung dan penampungan, harus disiapkan di lokasi yang memang memiliki riwayat kebakaran.

    ”Jangan setelah terjadi kebakaran baru kita berpikir mencari air. Lokasi yang memang berulang terbakar harus kita petakan, kemudian sumber airnya disiapkan,” tegasnya.

    Pemerintah juga akan mendorong pemilik lahan membersihkan dan memelihara lahannya. Untuk kawasan yang rawan terbakar, penyediaan sumur bor akan menjadi salah satu langkah pencegahan.

    Halikinnor menilai persoalan sumber air menjadi salah satu kelemahan paling nyata dalam penanganan karhutla tahun ini, ditambah keterbatasan tenaga ahli pengeboran.

    ”Masalah kita memang air. Kalau kemarau panjang, sumber air habis. Tenaga untuk mengebor sumur juga terbatas,” ujarnya.

    Ia berharap perpanjangan 15 hari tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk menuntaskan penanganan dalam kondisi darurat.

    Pemerintah akan kembali mengevaluasi perkembangan kebakaran, kondisi asap dan curah hujan menjelang pertengahan Oktober. Jika kondisi sudah memungkinkan, status tanggap darurat akan diakhiri dan penanganan diarahkan ke pemulihan lahan serta pencegahan.

    ”Manusia ada batasnya. Kita tetap bekerja, tetap berusaha dan tetap berdoa mudah-mudahan hujan turun dan karhutla ini segera berakhir,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Targetkan Kotim Berkembang Pesat dalam 10 Tahun, Bupati Ungkap Rencana Bangun Hotel Berbintang 400 Kamar

    Targetkan Kotim Berkembang Pesat dalam 10 Tahun, Bupati Ungkap Rencana Bangun Hotel Berbintang 400 Kamar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor ingin melihat daerah yang dipimpinnya berkembang jauh lebih pesat dalam 10 tahun ke depan.

    Target itu tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan pembangunan, tetapi juga peningkatan aktivitas investasi dan ekonomi yang membuat Kotim semakin diperhitungkan di tingkat Kalimantan.

    Halikinnor mengatakan, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan anggaran pemerintah.

    Dengan kondisi fiskal yang terbatas, investasi swasta perlu menjadi bagian dari penggerak aktivitas ekonomi daerah.

    ”Target saya lima sampai sepuluh tahun ke depan, Kotawaringin Timur ini bukan hanya berkembang di Kalimantan Tengah, tetapi kalau bisa masuk lima atau tujuh besar daerah yang berkembang di Kalimantan,” kata Halikinnor, saat memberikan arahan dalam serah terima jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan camat di Ruang Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (14/9/2026).

    Halikin menyebut perkembangan Kotim harus dibangun melalui keberanian menangkap peluang, baik dari sisi investasi, pembangunan infrastruktur maupun upaya pemerintah daerah mencari program dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

    Halikinnor kemudian mengungkapkan rencana investasi hotel berkapasitas besar yang menurutnya dapat menjadi salah satu indikator mulai tumbuhnya kepercayaan investor terhadap Sampit.

    ”Ada investor yang berencana bangun hotel kurang lebih 400 kamar. Di bawahnya juga ada mal. Pemiliknya sudah bertemu dengan saya dan sekarang sedang dalam perencanaan,” ungkapnya.

    Menurutnya, investasi seperti itu tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Kehadiran investor akan menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka kebutuhan tenaga kerja dan mendorong perputaran usaha di daerah.

    ”Kalau investasi masuk, tentu ada lapangan pekerjaan. Ekonomi juga bergerak. Karena itu investasi ini harus kita dorong,” ujarnya.

    Sampit Mulai Mendapat Perhatian

    Halikinnor mengatakan Sampit kini semakin banyak mendapat perhatian karena memiliki posisi yang strategis untuk dikembangkan.

    Ia mengaitkan hal tersebut dengan semakin terbukanya konektivitas dan peluang investasi di daerah.

    Ia mencontohkan perkembangan Bandara Haji Asan Sampit yang kini telah melayani pesawat Airbus A320 yang telah melayani penerbangan perdana pada 12 Juni 2026 lalu.

    ”Tidak ada yang tidak bisa apabila kita memiliki kemauan, tekad, semangat, dan kegigihan untuk mencapai sesuatu,” tegasnya.

    Perkembangan sektor transportasi menunjukkan bahwa sesuatu yang sebelumnya dianggap sulit tetap dapat diwujudkan apabila pemerintah memiliki kemauan dan terus mengupayakannya.

    Masuknya pesawat Airbus A320 ke Sampit menjadi contoh bahwa peluang baru dapat terbuka ketika pemerintah terus berkomunikasi dan memperjuangkan kebutuhan daerah.

    ”Kalau kita punya kemauan, kita perjuangkan. Tidak boleh kita mengatakan tidak bisa sebelum kita berusaha,” ujarnya.

    Pemerintah daerah juga terus mendorong pengembangan infrastruktur pendukung. Di Bandara Haji Asan, misalnya, pengembangan fasilitas masih menjadi bagian yang diupayakan pemerintah.

    Salah satunya, rencana perpanjangan runway Bandara Haji Asan Sampit dari panjang saat ini 2.060 meter dan lebar 30 meter menjadi panjang 2.250 dengan lebar 45 meter.

    Halikinnor menilai kemajuan daerah tidak boleh hanya dilihat dari apa yang sudah tersedia saat ini. Pemerintah harus berani membayangkan kebutuhan beberapa tahun ke depan sekaligus mulai menyiapkan fondasinya sejak sekarang.

    Karena itu, Halikinnor meminta jajaran perangkat daerah tidak hanya menjalankan rutinitas administrasi.

    Setiap kepala OPD harus mampu membaca peluang pembangunan dan aktif mencari program yang dapat dibawa ke Kotim.

    ”Jangan hanya bekerja dengan rutinitas. Kalau ada program, kegiatan atau anggaran yang bisa dibawa ke daerah, cari. Kita harus aktif,” katanya.

    Halikinnor menyadari kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, pembangunan Kotim membutuhkan kombinasi antara kemampuan APBD, dukungan pemerintah pusat dan masuknya investasi.

    Ia meminta perangkat daerah memahami bahwa mencari peluang pembangunan merupakan bagian dari tanggung jawab birokrasi, bukan semata-mata urusan kepala daerah.

    ”OPD itu pembantu utama bupati dan wakil bupati. Jadi harus tahu apa yang menjadi kebutuhan daerah, apa masalahnya, kemudian bagaimana mencari solusinya,” ujarnya.

    Ia menggambarkan perangkat daerah sebagai “dapur daerah” yang harus mampu bekerja cepat ketika menemukan persoalan maupun peluang.

    Menurut Halikinnor, kepala OPD harus mampu menggerakkan organisasi, membangun koordinasi dan menghasilkan program yang dapat dirasakan masyarakat. Kinerja tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi terhadap pejabat.

    ”Kalau kita ingin daerah ini maju, cara kerjanya juga harus berubah. Harus ada inovasi, harus ada kemampuan menggerakkan organisasi dan harus ada hasil,” katanya.

    Kotim Harus Berani Menatap 10 Tahun ke Depan

    Halikinnor mengatakan target lima atau tujuh besar daerah berkembang di Kalimantan merupakan gambaran yang ingin ia kejar dalam jangka panjang.

    Ia menyebut pernah melihat informasi melalui YouTube mengenai daftar kabupaten yang diproyeksikan berkembang dalam 10 tahun mendatang.

    Dalam informasi yang ia sampaikan, Kotim disebut berada di urutan ketujuh di Kalimantan, sementara Berau, Kalimantan Timur, disebut berada di posisi pertama.

    Pernyataan tersebut disampaikan Halikinnor sebagai gambaran mengenai peluang pertumbuhan Kotim, bukan sebagai hasil pemeringkatan resmi pemerintah.

    ”Kalau dari Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur disebut masuk urutan ketujuh. Nomor satu disebut Berau, Kalimantan Timur,” katanya.

    Halikin menegaskan bahwa target pemerintah daerah bukan sekadar mengejar posisi dalam sebuah daftar, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut benar-benar diwujudkan dengan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Karena itu, Halikinnor meminta jajaran birokrasi memiliki cara pandang yang sama. Setiap peluang pembangunan harus dipetakan, dikomunikasikan dan diperjuangkan secara bersama-sama.

    ”Kalau kita mau maju, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua harus bergerak dan semua harus punya semangat yang sama untuk membangun daerah,” katanya.

    Halikin meyakini, peluang investasi akan semakin terbuka apabila pemerintah mampu memberikan kepastian, membangun komunikasi dengan calon investor dan memastikan perangkat daerah bekerja cepat ketika dibutuhkan.

    ”Harapan saya, lima sampai sepuluh tahun ke depan Kotim ini bisa menjadi daerah yang betul-betul berkembang pesat. Bukan hanya kita yang mengatakan, tetapi masyarakat bisa melihat dan merasakan hasilnya,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Temukan Warga dalam Kondisi Memprihatinkan, Bupati Kotim Minta Camat Aktif Pantau Kondisi Warganya

    Temukan Warga dalam Kondisi Memprihatinkan, Bupati Kotim Minta Camat Aktif Pantau Kondisi Warganya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perhatian terhadap kondisi warga tidak boleh hanya menunggu laporan masuk ke kantor pemerintah.

    Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat lebih aktif turun memantau kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, terutama ketika menemukan warga yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan perhatian pemerintah.

    Halikinnor menilai camat memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat di wilayahnya.

    Karena itu, seorang camat tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif dari balik meja, tetapi harus mengetahui persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

    Ia menegaskan, camat harus memiliki kepekaan terhadap berbagai kondisi yang dialami masyarakat.

    Informasi mengenai warga yang membutuhkan pertolongan juga harus segera diteruskan kepada pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti.

    Halikinnor bahkan mengingatkan bahwa seorang camat tidak bisa menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan ketika terjadi persoalan di wilayahnya.

    ”Camat tidak bisa mengatakan, ‘Saya tidak tahu.’ Tidak bisa begitu,” ucap Halikinnor saat menyampaikan sambutan dalam acara serah terima jabatan sejumlah pejabat pemerintah daerah di Ruang Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (14/9/2026).

    Pesan itu disampaikan Bupati sebagai pengingat kepada 17 Camat di Kotim khususnya kepada enam pejabat eselon III yang baru-baru ini dilantik pada Jumat (11/9/2026) di Gedung Serba Guna.

    Enam camat yang berganti diantaranya, Deddy Jauhari sebagai Camat Kota Besi, Muhammad Huzaifah sebagai Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah sebagai Camat Baamang, Rendra Repati Putra sebagai Camat Telawang, Marslam Bernando Umar sebagai Camat Antang Kalang, serta Muhammad Fahrijal Rahmani sebagai Camat Cempaga Hulu. 

    Halikinnor menegaskan tanggung jawab camat berbeda dengan pejabat yang hanya menangani urusan tertentu di dalam pemerintahan.

    Camat merupakan pemimpin kewilayahan yang dituntut memahami dinamika masyarakat secara langsung.

    ”Jabatan Camat sama seperti Bupati. Ketika warga menghadapi masalah, mereka akan datang kepada camat di wilayahnya. Karena itu, camat harus berada di tempat dan siap menangani persoalan,” ujarnya.

    Halikin juga mengingatkan tugas camat mencakup pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketenteraman, dan ketertiban secara menyeluruh.

    ”Camat itu menjadi sorotan warga sejak bangun tidur sampai malam hari. Bahkan, kehidupan pribadi pun bisa diketahui masyarakat. Kalau camat melakukan hal yang tidak semestinya, masalahnya juga bisa menjadi ramai dan dilaporkan,” ujar Halikin yang mengaku pernah menjalani tugas sebagai Pj Camat Kotabesi (2004-2007) dan Camat Mentawa Baru Ketapang (2008-2011).

    Dalam pandangannya, camat harus responsif terhadap berbagai kejadian di wilayahnya, termasuk persoalan yang mungkin muncul di luar jam kerja. Ketika terjadi sesuatu yang menyangkut masyarakat, camat harus mengetahui dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

    Gambaran tersebut disampaikan Halikinnor ketika mencontohkan adanya temuan jasad seseorang di Sungai Mentaya.

    Menurutnya, persoalan seperti itu tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pemerintah kecamatan.

    Camat bersama lurah maupun kepala desa harus mengetahui kondisi wilayah dan berkoordinasi ketika terjadi persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

    Temukan Warga Memprihatinkan dari Media Sosial

    Halikinnor juga menceritakan bagaimana informasi dari media sosial dapat membuka kondisi warga yang sebelumnya tidak diketahui pemerintah.

    Ia pernah melihat unggahan di Facebook mengenai seorang warga di kawasan Jalan Delima 6 yang tinggal dalam kondisi rumah yang memprihatinkan. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan terdapat seorang ibu yang mengalami stroke.

    Halikinnor memilih mengecek sendiri kondisi warga tersebut. Ia bahkan mendatangi lokasi pada Minggu (13/9/2026) untuk memastikan informasi yang beredar benar atau tidak.

    Setelah melihat langsung, kondisi yang disampaikan melalui media sosial tersebut ternyata memang sesuai dengan keadaan di lapangan.

    ”Saya turun langsung pada hari Minggu untuk memeriksa dan ternyata informasi itu benar. Seorang ibu mengalami stroke dan kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” ujarnya.

    Halikin berkemungkinan, masih banyak kondisi warga yang luput dari perhatian apabila aparat pemerintahan tidak aktif turun dan memantau lingkungan.

    Karena itu, ia meminta camat, lurah, dan kepala desa memiliki kepedulian terhadap warga yang berada dalam kondisi sulit.

    Halikinnor ingin para camat tidak hanya mengetahui persoalan setelah menjadi pembicaraan publik.

    Pemerintah kecamatan harus lebih dahulu hadir, melihat kondisi masyarakat, dan berkoordinasi apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan.

    ”Saya meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk menyampaikan informasi seperti itu. Jangan sampai ada warga yang hidup memperihatinkan. Jika ditemukan warga yang membutuhkan perhatian atau bantuan, informasi tersebut harus segera disampaikan kepada pemerintah daerah agar dapat dicarikan langkah penanganannya,” ujarnya.

    Kritik Warga Jangan Dibalas Emosi

    Halikinnor juga mengingatkan para camat agar tidak mudah tersulut ketika mendapat kritik dari masyarakat.

    Posisi camat memang tidak akan terlepas dari sorotan dan penilaian publik karena tugasnya bersentuhan langsung dengan kepentingan warga.

    Kritik yang disampaikan masyarakat, kata Halikinnor, seharusnya tidak selalu dipandang sebagai serangan terhadap pribadi pejabat.

    Kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah pelayanan dan pekerjaan pemerintah di wilayah tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya.

    ”Itulah tanggung jawab kita sebagai pelayan publik. Jangan berharap selalu dipuji. Dicaci dan dikritik adalah hal yang biasa. Jangan emosi jika mendapat kritik. Jadikan itu bahan introspeksi agar kita lebih mawas diri,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Bupati Kotim Minta Semua Pemilik Lahan, Perusahaan dan Pengembang Perumahan Sediakan Sumur Bor untuk Antisipasi Karhutla

    Bupati Kotim Minta Semua Pemilik Lahan, Perusahaan dan Pengembang Perumahan Sediakan Sumur Bor untuk Antisipasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan kepada pemilik lahan, perusahaan dan pengembang perumahan harus ikut bertanggung jawab mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Pemilik tanah diminta menyediakan sumur bor, sedangkan pengembang wajib menyiapkan hidran, sumur bor dan perlengkapannya.

    Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari antisipasi pencegahan sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat melakukan penanganan awal ketika kebakaran muncul di lingkungan permukiman.

    Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pemerintah akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik tanah agar menyediakan sumur bor di lahannya dan pengembang perumahan juga diarahkan untuk membuat sumur bor di lokasi proyek pembangunan terutama di kawasan perumahan yang baru dibangun.

    ”Penanganan karhutla tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, seluruh beban pemadaman hanya ditangani petugas,” tegasnya.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan masukan saran yang disampaikan Dandim 1015 Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dalam evaluasi penanganan karhutla di Rujab Bupati Kotim, Senin (14/9/2026).

    Dandim menyarankan agar lurah, kepala desa, RT dan RW mendorong masyarakat, terutama di kawasan perumahan yang berulang kali mengalami kebakaran, memiliki sumber air untuk penanganan awal.

    Beberapa kawasan yang disebut antara lain Jalan Wengga Metropolitan, Borneo, Jalan Jaksa Agunf dan Permata Sari 2.

    Di Jalan Permata Sari 2, Kodim telah membuat sumur bor dengan biaya sekitar Rp1,5 juta per titik. Kedalaman sumur sekitar 20 sampai 30 meter.

    Menurut Dwi Candra, sumur tersebut tidak harus menghasilkan air bersih untuk kebutuhan konsumsi. Yang dibutuhkan adalah sumber air yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran.

    Gagasan tersebut menjadi penting karena dalam dua hari terakhir jumlah titik kebakaran cukup banyak.

    Dalam salah satu laporan disebut terdapat sekitar 20 titik, sementara unit pemadam yang on call hanya tiga.

    Petugas juga harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain sehingga penanganan di suatu titik dapat terkendala ketika pada saat bersamaan muncul kebakaran baru.

    Dandim mengusulkan setiap lingkungan perumahan memiliki setidaknya satu sumur bor, satu alkon dan selang.

    ”Apabila satu lingkungan perumahan memiliki satu alkon, satu sumur bor, serta selang, itu dapat membantu penanganan awal,” ujarnya.

    Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui iuran warga maupun swadaya lingkungan. Dengan pola itu, kebakaran kecil dapat ditangani lebih dahulu oleh masyarakat sebelum satgas tiba.

    Petugas tetap akan merespons laporan, tetapi masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kedatangan tim pemadam ketika petugas sedang menangani lokasi lain.

    Bagi kawasan yang dibangun pengembang, kewajiban penyediaan sarana pencegahan menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

    Pengembang tidak hanya diminta menyediakan kawasan permukiman, tetapi juga infrastruktur pendukung ketika terjadi kondisi darurat kebakaran.

    Hidran dan sumur bor beserta perlengkapannya diharapkan membuat setiap kawasan memiliki kemampuan penanganan awal tanpa harus menunggu seluruh kebutuhan dipasok dari luar lingkungan.

    Kebijakan itu sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap kondisi musim kemarau ketika sumber air permukaan semakin sulit diperoleh.

    Enam Mesin Dompeng Disiapkan untuk Mendukung Suplai Air

    Selain mendorong ketersediaan sumber air di lingkungan masyarakat, Dandim menyampaikan sejumlah dukungan sarana yang dapat digunakan untuk memperkuat penanganan.

    Jajaran TNI memiliki enam unit mesin dompeng bantuan Presiden yang dapat dimanfaatkan untuk menyuplai air dari sumber air menuju mobil tangki maupun kendaraan OPD.

    Mesin tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengisian air, terutama ketika dibutuhkan pompa berkapasitas besar.

    Namun, untuk menjangkau lokasi yang jauh, masih diperlukan selang dengan spesifikasi yang sesuai.

    Dandim juga menyampaikan bahwa jajaran TNI, khususnya Korem, memiliki ekskavator yang dapat digunakan apabila diperlukan untuk membuat embung.

    Alat berat tersebut berada di Korem dan penggunaannya dapat dikoordinasikan apabila dinas terkait membutuhkan.

    Dandim Duga Ada Unsur Kesengajaan

    Selain persoalan sumber air, evaluasi juga mengungkap dugaan bahwa sebagian kebakaran lahan tidak terjadi secara alami.

    Dwi Candra mengatakan, sejak awal Juli terdapat sejumlah titik yang diduga dibakar kemudian api merembet ke wilayah lain.

    Titik api baru juga dapat muncul akibat bara yang terbawa angin. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kebanyakan titik kebakaran diduga mengandung unsur kesengajaan manusia.

    Motifnya, menurutnya masih perlu didalami, apakah berkaitan dengan pembukaan lahan pertanian, penanaman atau pembangunan.

    Karena itu, aparat penegak hukum disarankan meminta keterangan terkait setiap lahan yang terbakar.

    Dwi Candra mencontohkan kondisi di Jalan Kaca Piring Barat. Pada malam hari petugas melakukan pemadaman dengan beberapa unit. Namun, keesokan paginya lahan tersebut sudah dibersihkan menggunakan ekskavator.

    Pihaknya belum mengetahui apakah lahan itu akan ditanami atau digunakan untuk pembangunan. Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu didalami.

    ”Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, dapat ditindak melalui sanksi denda atau ancaman pidana sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan,” katanya.

    Persoalan lain yang dihadapi petugas adalah sulitnya mendapatkan informasi mengenai pihak yang menguasai lahan.

    “Ketika petugas turun ke lapangan dan menanyakan pemilik lahan, warga takut memberikan keterangan,” ujarnya.

    Dwi Candra mengatakan jajaran TNI akan tetap mendukung penanganan pemadaman karhutla di lapangan, termasuk melalui pengerahan personel yang telah terlatih.

    Personel yang dikerahkan dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 923 Mentaya dinilai cukup banyak dan memiliki kemampuan untuk mendukung kegiatan pemadaman.

    “Mereka masih muda dan kuat untuk bekerja dalam kondisi lapangan dan medan yang cukup berat,” ujarnya.

    Dalam operasi sebelumnya, personel TNI turut mendampingi pemadaman hingga sekitar pukul 02.00 dini hari.

    Dwi Candra meminta seluruh unsur tetap fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugas, tetapi keselamatan dan keamanan personel harus tetap menjadi prioritas.

    ”Memadamkan kebakaran memang berat, terutama api yang dipadamkan bersamaan dengan kepulan asap yang bisa mengganggu pernapasan dan membuat mata perih” tandasnya. (hgn/ign)