Tag: Kotawaringin Timur

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)

  • Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas, Bandara Haji Asan Sampit Targetkan Tren Penumpang Meningkat hingga 2030

    Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas, Bandara Haji Asan Sampit Targetkan Tren Penumpang Meningkat hingga 2030

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama dalam mendukung pengembangan Bandara Haji Asan Sampit.

    Di saat yang bersamaan, bandar udara ini menargetkan peningkatan jumlah penumpang hingga tahun 2030 sebagai langkah memperluas jaringan penerbangan dan memperkuat konektivitas udara di wilayah Kalimantan Tengah.

    Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris mengatakan penguatan budaya keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas bandara, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bandara Haji Asan Sampit menggandeng Lembaga Pendidikan Penerbangan Curug melalui program pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk pemahaman mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

    ”Yang sudah diterapkan oleh pemerintah salah satunya adalah hadirnya teman-teman dari Penerbangan Curug dalam bentuk pengabdian masyarakat. Mereka mensosialisasikan aturan-aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk KKOP. Salah satu hal penting lainnya adalah peningkatan jaringan rute penerbangan di daerah Sampit,” kata Abdul Haris saat diwawancarai awak media usai Pelatihan Safety and Security Awareness serta Pengembangan Jaringan Rute Penerbangan yang digelar di Bandara Haji Asan Sampit, Kamis (16/7/2026).

    Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri sejumlah pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat keamanan, camat, lurah, ketua RT, tokoh masyarakat hingga stakeholder yang berkaitan langsung dengan operasional bandara.

    Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada petugas bandara, tetapi juga perilaku masyarakat di sekitar kawasan operasional penerbangan.

    ”Harapannya, melalui edukasi dan sosialisasi ini mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan keamanan bandara,” ujarnya.

    Gangguan Layang-Layang dan Kabut Asap Jadi Perhatian

    Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

    Haris menyebut, permainan layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan maupun kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan dua ancaman yang harus diwaspadai bersama.

    Aktivitas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi.

    ”Tadi juga sempat dibahas terkait gangguan penerbangan, seperti layang-layang dan asap. Ini menjadi pengetahuan penting bagi masyarakat untuk menghindari hal-hal tersebut, karena sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegasnya.

    Meski demikian, Haris memastikan hingga saat ini operasional penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit masih berjalan normal.

    ”Alhamdulillah, sampai sekarang masih normal, tidak ada perubahan jadwal penerbangan,” katanya.

    Namun, apabila kabut asap maupun gangguan lainnya sudah membahayakan aspek keselamatan penerbangan, pihak bandara tidak akan mengambil risiko.

    ”Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, kami akan membatalkan penerbangan jika diperlukan. Biasanya juga kami menginformasikan kepada masyarakat jika ada asap yang mengganggu aktivitas penerbangan di bandara kami,” ungkapnya.

    Jumlah Penumpang Jadi Penentu Rute Baru

    Selain meningkatkan aspek keselamatan, Bandara Haji Asan Sampit juga terus berupaya memperluas jaringan penerbangan.

    Haris mengatakan, faktor terpenting dalam membuka rute baru bukan hanya kesiapan bandara, melainkan jumlah penumpang yang menggunakan layanan penerbangan dari Sampit.

    Ia berharap masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya semakin memanfaatkan Bandara Haji Asan Sampit sebagai pintu keberangkatan utama sehingga maskapai memiliki keyakinan untuk membuka maupun mempertahankan rute penerbangan.

    ”Harapannya masyarakat tidak lagi harus terbang melalui Pangkalan Bun atau Palangka Raya. Saat ini di Sampit sudah ada pesawat Airbus, Boeing, dan ATR dengan frekuensi penerbangan setiap hari. Kami berharap masyarakat mulai percaya untuk terbang melalui Bandara Haji Asan Sampit karena dari sisi kesiapan dan pelayanan kami terus meningkatkan kualitas,” jelasnya.

    Menurutnya,  keberlangsungan operasional maskapai sepenuhnya bergantung pada tingkat keterisian penumpang.

    Karena itu, peningkatan jumlah penumpang menjadi target utama hingga tahun 2030.

    Strategi yang ditempuh tidak hanya mengandalkan masyarakat umum, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Kuncinya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan di sini, terutama perusahaan sawit. Jumlah karyawan mereka besar, sehingga diharapkan bisa menggunakan Bandara Haji Asan Sampit untuk perjalanan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, maskapai penerbangan akan tetap melayani suatu daerah apabila memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.

    ”Operator akan bertahan jika ada penumpang. Secara bisnis, kalau tidak menguntungkan, mereka tidak akan terbang. Harapannya, tren ini terus meningkat bahkan melampaui proyeksi 2030,” katanya.

    Pengembangan Bandara Masih Terkendala Lahan

    Di balik target peningkatan penumpang tersebut, Haris mengakui pengembangan infrastruktur Bandara Haji Asan Sampit masih menghadapi tantangan besar.

    Persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan bandara.

    Sebagian lahan yang dibutuhkan masih dimiliki masyarakat, sementara kemampuan pendanaan pemerintah pusat melalui APBN saat ini juga terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Yang utama adalah lahan. Banyak lahan milik masyarakat, tetapi anggaran APBN saat ini terbatas karena efisiensi. Tantangannya di situ,” katanya.

    Karena itu, ia berharap pembangunan bandara ke depan dapat dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha.

    ”Ke depan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengusaha untuk mengembangkan Bandara Sampit,” ujarnya.

    Untuk mendukung rencana pengembangan tersebut, pemerintah daerah telah mengusulkan perpanjangan landasan pacu pada tahun depan dari eksisting yang ada saat ini berukuran panjang 2.060 meter dengan lebar 30 meter, menjadi panjang 2.200 meter dan lebar 45 meter.

    Meski demikian, usulan tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

    Sementara untuk tahun ini, pembangunan pagar pengaman bandara dipastikan akan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengembangan kawasan bandara.

    ”Untuk tahun depan kami sudah mengusulkan perpanjangan landasan, tetapi belum ada kepastian. Namun untuk pemagaran, insyaallah tahun ini akan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembangan ke depan,” katanya.

    Harapkan Penambahan Rute Baru

    Ke depan, Bandara Haji Asan Sampit tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah penumpang, tetapi juga penambahan rute penerbangan ke berbagai daerah.

    Saat ini penerbangan reguler telah melayani Jakarta, Semarang dan Surabaya. Namun, kebutuhan masyarakat dinilai terus berkembang sehingga diperlukan pembukaan rute-rute baru.

    Haris berharap Bandara Haji Asan Sampit nantinya dapat melayani penerbangan menuju Yogyakarta, Singkawang maupun kota-kota potensial lainnya.

    ”Bandara ini akan terus dikembangkan agar lebih besar dari sekarang. Dari sisi rute, diharapkan tidak hanya melayani Semarang, Surabaya, dan Jakarta, tetapi juga daerah lain seperti Yogyakarta, Singkawang, dan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu, perwakilan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Ubaedillah, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan.

    ”Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan kendala dalam pemenuhan regulasi, seluruh masukan akan dihimpun dan disampaikan kepada regulator, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” ucap Dosen yang mengajar di PPI Curug.

    Usai kegiatan pelatihan, Bandara Haji Asan Sampit dilanjutkan rapat komite bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan kolaborasi serta pengembangan bandara ke depan. (hgn)

  • Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    Merebut 85,28 Hektare Kebun Pelantaran: 3 Tahun Berjuang, Belajar Hukum lewat Google

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat putusan peradilan, uang panjar resmi sebesar Rp26,2 juta, dan proses hukum yang berjalan selama tiga tahun akhirnya berujung pada pengosongan lahan di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Jumat (17/7/2026).

    Juru sita Pengadilan Negeri Sampit, dikawal personel Polres Kotawaringin Timur dan unsur Koramil, mengeksekusi enam bidang tanah seluas 85,28 hektare atas nama pemohon Utar Nurcholis.

    Pelaksanaan sita berdasarkan surat resmi Nomor 1027/PAN.PN.W16-U2/HK2.4/VII/2026 itu mengakhiri penguasaan sepihak atas hamparan kebun sawit yang dipersengketakan sejak Mei 2024.

    Pelaksanaan sita eksekusi atas enam bidang tanah seluas 85,28 hektare ini menutup sengketa perdata antara warga Pelantaran, Utar Nurcholis, melawan Hermanus yang menguasai lahan tersebut selama tiga tahun terakhir.

    Juru sita Syahrudin memimpin langsung proses pengosongan dan penyerahan di lapangan.

    Enam bidang tanah itu sah berpindah penguasaan ke tangan Utar Nurcholis selaku pemohon eksekusi.

    Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan serta tokoh adat setempat.

    ”Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Semua berjalan tertib dan aman, dan kami merasa puas. Apalagi pelaksanaan hari ini didukung aparat kepolisian, Koramil, dewan adat, serta pemerintah desa dan kecamatan. Semua hadir dan berjalan tanpa kendala. Kami sangat bersyukur,” kata Utar usai proses sita.

    Tanah yang Dibeli, Lalu Direbut Pihak Lain

    Sengketa hak milik atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare ini berawal jauh sebelum berkas gugatan didaftarkan ke meja hijau. Utar menjelaskan, hubungan dirinya dengan tanah di Desa Pelantaran bukan hal baru.

    ”Kami ini sebenarnya warga Pelantaran. Lahan tersebut kami beli dari masyarakat setempat sekitar tahun 2010. Kami sendiri sudah mengenal daerah ini sejak awal 2000-an. Setelah pembelian, kami belum sempat menggarap lahan, namun kemudian lahan tersebut dikuasai pihak lain,” tuturnya.

    Enam bidang tanah itu dibeli dari lima warga berbeda, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Masing-masing bidang tanah dibekali dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, dokumen alas hak atas lahan tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    ”Masih SKT. Di wilayah ini, khususnya dulu, belum bisa diajukan sertifikat, sehingga umumnya masih berupa SKT yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Utar.

    Saat transaksi jual beli terjadi pada tahun 2010, lahan tersebut masih berupa kebun karet milik warga dan belum ditanami kelapa sawit. Utar kemudian menjalin kerja sama kemitraan dengan sebuah koperasi untuk mengelola tanahnya.

    ”Setelah itu, saya sempat memitrakan lahan ke koperasi. Koperasi tersebut kemudian bermasalah, terutama setelah adanya perubahan regulasi sekitar Undang-Undang Cipta Kerja. Pihak pengelola koperasi menjadi tidak berani melanjutkan, sehingga kerja sama berhenti dan kami tidak lagi menerima hasil,” katanya.

    Ketika operasional koperasi terhenti dan pengelolanya mundur, celah penguasaan sepihak mulai terbuka. Pihak lain masuk dan menguasai area kebun tanpa izin dari Utar selaku pemilik sah dokumen SKT.

    Sebelum memutuskan berperkara di pengadilan, Utar mengaku telah menempuh berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa maupun kecamatan.

    ”Kami sudah menempuh berbagai mediasi, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Bahkan sudah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak kecamatan, disaksikan oleh Kapolsek, Koramil, dan kepala desa,” ujarnya.

    Namun, serangkaian mediasi itu tidak membuahkan titik temu.

    ”Pihak tergugat tidak menerima hasil tersebut dan memilih melanjutkan ke jalur hukum. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan sekitar tiga tahun,” ucap Utar.

    Tiga Tingkat Peradilan, Satu Kemenangan Inkrah

    Gugatan perdata Utar Nurcholis terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit tanggal 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam perkara ini, Utar menggugat Hermanus sebagai tergugat, serta lima warga penjual awal tanah sebagai turut tergugat.

    Mediasi ruang sidang pengadilan kembali gagal mencapai kesepakatan. Majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid kemudian melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2024.

    Majelis hakim mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian, menyatakan sah transaksi jual beli antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah Pelantaran tersebut.

    Menolak putusan tingkat pertama, Hermanus bersama Maleca mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Pada 18 Februari 2025, majelis hakim banding melalui putusan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, dengan hanya sedikit perbaikan pada sistematika amar putusan.

    Perlawanan hukum kemudian berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan yang memenangkan Utar Nurcholis resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Setelah putusan inkrah terbit, proses hukum masuk ke tahap eksekusi. Utar mengajukan permohonan eksekusi tanggal 10 Oktober 2025.

    Pengadilan Negeri Sampit menindaklanjutinya dengan penetapan teguran tanggal 20 Januari 2026, pelaksanaan aanmaning (peringatan) pada 4 Februari 2026, hingga konstatering (pencocokan batas lapangan) yang selesai dilaksanakan tanggal 19 Mei 2026 setelah sempat mengalami penundaan.

    Berdasarkan keterangan Utar, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam seluruh tahapan eksekusi resmi yang digelar pengadilan.

    ”Setelah putusan inkrah, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam prosesnya, tahapan seperti aanmaning dan konstatering sudah dilakukan, namun pihak tergugat tidak pernah hadir. Alasan mereka tidak menerima panggilan menurut kami tidak masuk akal, karena semua proses dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan resmi,” kata Utar.

    Kuasa hukum yang mendampingi Utar pada tahap eksekusi, Ahmad Taufik Esa, membenarkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam setiap tahapan resmi tersebut.

    ”Proses dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi hari ini berjalan aman. Meskipun pihak mereka sempat berkumpul, situasi tetap kondusif. Namun, mereka tidak pernah menghadiri proses, baik saat aanmaning, konstatering, maupun saat pelaksanaan sita hari ini,” ujarnya.

    Ahmad Taufik menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa akan dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi riil.

    Sementara itu, status dan nasib tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut masih akan ditentukan lewat mekanisme lebih lanjut.

    Kuasa hukum tersebut juga menyoroti fakta persidangan yang sempat terungkap saat pembuktian di depan majelis hakim.

    ”Yang menarik, pihak tergugat utama yang sebelumnya menjual lahan justru mengklaim tidak pernah menjual. Padahal, bukti otentik dan pengakuan di persidangan jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan penjualan,” katanya.

    Dia menegaskan, seluruh bukti dokumen penyerahan hak atas tanah milik kliennya tersedia lengkap dan telah teruji di pengadilan.

    Selama proses persidangan, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

    Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil yang diajukan Utar dalam gugatan awalnya juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.

    Lewat putusan ini, Utar memperoleh pemulihan hak kepemilikan atas tanahnya, ditambah putusan kewajiban pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari bagi Hermanus apabila kelak lalai dalam menjalankan amanat putusan.

    Pemasangan patok saat sita eksekusi. (Gunawan/Kanal Independen)

    Ongkos Perkara dan Warga yang Belajar Hukum Lewat Internet

    Perjalanan perkara sejak pendaftaran gugatan bulan Mei 2024 hingga proses sita eksekusi lapangan tercatat menelan biaya panjar resmi pengadilan yang terbagi dalam empat tahapan.

    Data rincian biaya perkara Pengadilan Negeri Sampit mencatat panjar tingkat pertama sebesar Rp7.170.000, tingkat banding Rp7.790.000, tingkat kasasi Rp3.463.000, dan tahap eksekusi sebesar Rp7.831.000.

    Total keseluruhan biaya panjar perkara resmi mencapai Rp26.254.000. Angka ini mencakup biaya pendaftaran berkas, pemanggilan para pihak di setiap tingkat peradilan, hingga operasional transportasi juru sita saat melakukan pencocokan lapangan dan sita eksekusi.

    Angka panjar resmi pengadilan tersebut belum mencerminkan seluruh pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan Utar selama tiga tahun bertarung di jalur hukum.

    Utar menjalani sebagian besar proses persidangan secara otodidak tanpa didampingi advokat, sebelum akhirnya menggandeng Ahmad Taufik Esa khusus untuk mengawal jalannya tahap eksekusi lahan.

    ”Sekarang ini banyak hal bisa dipelajari dari internet. Kami belajar dari berbagai referensi di Google untuk memahami proses hukum yang dijalani,” katanya.

    Sepanjang proses hukum tersebut berjalan, hamparan lahan 85,28 hektare itu berada dalam status sengketa sehingga tidak dapat dikelola secara sah oleh pihak mana pun.

    Menurut Utar, kondisi kebun sawit miliknya sempat mengalami penurunan kualitas akibat praktik panen sepihak tanpa disertai perawatan agronomi yang layak.

    ”Ya, sekitar tiga tahun. Prosesnya memang tidak mudah. Selama itu, lahan kami dikuasai pihak lain. Bahkan kondisinya sempat rusak karena hanya dipanen tanpa perawatan atau pemupukan,” ujarnya.

    Utar tidak menyebutkan nominal pasti saat ditanya mengenai total biaya yang telah ia keluarkan sepanjang proses ini.

    Ia lebih memilih membagikan pandangan praktis bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menempuh jalur serupa.

    Menurutnya, sengketa lahan baru layak diperjuangkan lewat pengadilan apabila nilai tanah yang dipersengketakan berada di atas Rp1 miliar.

    Berdasarkan taksiran nilai pasar terendah yang dicantumkan dalam berkas gugatannya, yakni sekitar Rp70 juta per hektare, total nilai 85,28 hektare lahan Desa Pelantaran tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ia sebutkan.

    Kini, setelah lahan tersebut resmi kembali ke tangannya, Utar merencanakan pemanfaatan hasil kebun sawit itu untuk menopang kegiatan sosial kemanusiaan di Kotawaringin Timur.

    ”Kami memiliki yayasan, yaitu Yayasan Sahabat Karib di Sampit. Hasil dari kebun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu anak yatim piatu dan operasional yayasan,” ujarnya.

    Dia berharap kebun yang sempat tak terawat selama tiga tahun masa sengketa tersebut dapat segera diperbaiki tata kelolanya agar bisa menghasilkan secara maksimal. ”Yang jelas, setelah melalui seluruh proses, kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” katanya menutup wawancara. (ign)

  • Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    Membalik Skenario Jaksa: Vonis Kontraktor Expo Sampit Merosot, Uang Pengganti Tersisa Rp177 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Palu peradilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya mengetuk putusan berlainan arah dari skenario tuntutan jaksa penuntut umum.

    Senin (13/7/2026) lalu, kontraktor Leonardus Minggo Nio alias Leo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui dakwaan primair atau pasal utama yang ancamannya paling berat.

    Ketukan palu ini justru diiringi penurunan hukuman yang signifikan. Majelis hakim memvonis Direktur PT Heral Eranio Jaya itu 2,5 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang penggantinya turun dari Rp3 miliar menjadi Rp177 juta.

    Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ria Rizah bersama anggota Muji Kartika Rahayu dan Iriya Margahayu dalam perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.

    Majelis juga menghukum Leonardus membayar denda Rp150.000.000. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Apabila penyitaan itu tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.

    Beban finansial terbesar yang diputuskan hakim adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp177.359.663 dengan ketentuan diganti pidana penjara 75 hari jika harta bendanya tidak mencukupi.

    Angka pengembalian uang negara ini susut Rp2,84 miliar dari total Rp3.017.856.469,99 yang diminta oleh jaksa penuntut umum.

    Penyusutan ini membuat sebagian besar kerugian negara dalam penghitungan audit tidak tercover oleh beban pengembalian terdakwa.

    Pasal yang Diminta Bebas Justru Terbukti

    Amar putusan majelis hakim memuat rumusan yang memperlihatkan perbedaan rute penerapan pasal.

    ”Menyatakan Terdakwa Leonardus Minggo Nio Als Leo Bin Aslipin Nio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata majelis hakim.

    Ketukan palu ini mengambil arah yang bertolak belakang dari permohonan jaksa. Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang Rabu (24/6/2026) meminta majelis hakim menyatakan Leonardus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan membebaskannya dari pasal tersebut.

    Jaksa saat itu meminta majelis menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair atau pasal turunan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000. Majelis hakim memilih rute berbeda.

    Dakwaan primair dinyatakan terbukti, tetapi hukuman penjaranya dipangkas separuh dari tuntutan jaksa yang menggunakan pasal lebih ringan.

    Transisi Aturan dan Ambang Minimal Hukuman

    Dakwaan primair dalam hukum tindak pidana korupsi umumnya menjadi instrumen utama untuk menjerat pelaku secara langsung.

    Dakwaan primair terhadap Leonardus disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Jeratan dakwaan subsidair disusun berdasarkan Pasal 3 pada undang-undang yang sama, jo Pasal 604 UU 1/2023.

    Kedua pasal dari kitab undang-undang yang berbeda ini memiliki konsekuensi ancaman pidana yang tidak sama.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.

    Padanannya dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 mengancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit kategori II atau Rp10.000.000 sesuai klasifikasi Pasal 79 UU 1/2023.

    Ketentuan baru ini efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan sejumlah pasal UU Tipikor sebagai bagian dari kodifikasi tindak pidana khusus.

    Vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp150.000.000 bagi Leonardus berada di bawah ambang minimal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun berada di atas ambang minimal Pasal 603 KUHP baru.

    Selisih Angka Perhitungan dan Status Uang Titipan

    Surat dakwaan primair sebelumnya menyebut Leonardus dianggap memperkaya diri sebesar Rp3.007.856.469,99 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

    Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.017.856.469,99 dengan sisa Rp10.000.000 didakwakan dinikmati oleh Fazriannur selaku konsultan pengawas proyek yang diadili terpisah.

    Angka kerugian BPK itu berbeda dari total penjumlahan tiga temuan ketidaksesuaian fisik yang dirinci dalam dakwaan yang sama.

    Klaster pertama menyangkut kekurangan volume pekerjaan pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset senilai Rp152.600.222,03.

    Klaster kedua berupa kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume pada penutup lantai, penutup dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap senilai Rp634.819.719,74.

    Klaster ketiga mencakup konstruksi dinding miring yang bocor di semua sisi hingga gagal berfungsi senilai Rp2.489.152.518,22.

    Penjumlahan ketiga klaster fisik tersebut menghasilkan angka Rp3.276.572.459,99.

    Nilai ini memperlihatkan selisih dengan angka Rp3.017.856.469,99 yang didakwakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.

    Jaksa penuntut dalam tuntutannya meminta uang pengganti sejumlah Rp3.017.856.469,99 atau persis sama dengan angka kerugian negara BPK.

    Jaksa juga meminta uang titipan Rp300.000.000 yang telah diserahkan Leonardus berdasarkan Berita Acara Penitipan Uang Pengganti tanggal 17 Juni 2026 agar dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Majelis hakim ternyata hanya menjatuhkan uang pengganti Rp177.359.663 atau sekitar 5,9 persen dari permintaan jaksa.

    Salinan amar putusan yang dipublikasikan melalui SIPP tidak memuat diktum tersendiri mengenai status uang titipan Rp300.000.000 tersebut, sehingga terbuka kemungkinan adanya diktum yang tidak tersalin dalam dokumen yang diterima redaksi.

    Perbandingan Nasib dan Perjalanan Buron 14 Bulan

    Pelarian panjang sempat mewarnai perjalanan hukum sang kontraktor sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.

    Leonardus ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengutip keterangan resmi Polda Kalimantan Tengah.

    Gugatan praperadilan yang diajukannya dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Plk ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 7 Agustus 2024.

    Status Daftar Pencarian Orang kemudian disematkan kepadanya sejak 19 Juli 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah baru berhasil meringkusnya di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada 12 September 2025.

    Putusan ini menciptakan perbedaan beban hukuman antaraktor dalam perkara yang sama.

    Tiga terdakwa lain telah lebih dulu diadili secara terpisah. Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus Pengguna Anggaran divonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya 1 tahun 6 bulan penjara.

    Hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding, lalu pada tingkat kasasi turun menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp350.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8861 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 September 2025.

    Konsultan pengawas Fazriannur dan konsultan perencana Mukhammad Rikhie Zulkarnaen juga telah divonis bersalah dengan lama hukuman yang berbeda satu sama lain.

    Putusan terhadap Leonardus ini belum menutup seluruh tahapan proses peradilan. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (ign)

  • Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu membentang sepanjang sekitar 125 kilometer di seberang Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Jalur yang melintasi tiga kecamatan dan 23 desa menuju perbatasan Kabupaten Katingan ini masih didominasi tanah merah serta struktur jembatan darurat.

    Menjawab kondisi infrastruktur tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk membangun lima unit box culvert (gorong-gorong kotak).

    Kepastian alokasi anggaran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.

    ”Penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahun ini dialokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan lima unit box culvert,” kata Hafid, yang juga Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur dan mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Ia berharap pembangunan gorong-gorong ini dapat membantu mobilitas warga di kawasan yang selama ini minim akses infrastruktur layak.

    ”Kita berharap akses jalan untuk warga semakin baik dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Realita Fisik dan Estimasi Kebutuhan

    Alokasi Rp2,5 miliar tersebut masih berada jauh di bawah total kebutuhan pembenahan menyeluruh.

    Ruas jalan ini semula berstatus jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/92/HUK-DPU/2014, sebelum akhirnya dialihkan menjadi jalan provinsi pada akhir 2024.

    Seiring alih status tersebut bergulir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim pada akhir 2024 memperkirakan kebutuhan dana untuk membuat jalur ini beraspal dan fungsional seutuhnya mencapai Rp800 miliar.

    Angka tersebut mencapai 320 kali lipat dari alokasi pembangunan lima box culvert tahun ini.

    Berdasarkan data teknis PUPR Kotim kala itu, dari total bentangan sekitar 125 kilometer, baru 662 meter jalan yang beraspal dalam kondisi baik.

    Sekitar 31,38 kilometer lainnya berupa timbunan tanah dengan titik kerusakan berat, sedangkan 92,95 kilometer sisanya masih berupa badan jalan tanpa perkerasan sama sekali.

    Mobilitas warga sehari-hari di jalur itu bertumpu pada jembatan kayu sementara yang menopang struktur gorong-gorong darurat.

    Tercatat ada tujuh unit single box culvert berukuran 2x2x15 meter, tujuh unit single box culvert 3x3x15 meter, dan empat unit double box culvert 3x3x15 meter yang tersebar di sepanjang rute.

    Ketika alih status kewenangan ke provinsi diumumkan pada akhir 2024, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat itu menyambutnya dengan keyakinan baru.

    ”Saya optimis bahwa ruas jalan ini akan segera ditangani oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, pada November 2024 silam.

    Sebulan sebelum alih status tersebut resmi disahkan, proyek jalur ini sempat menerima suntikan dana Rp20 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada September 2024, hasil lobi Pemerintah Kabupaten Kotim ke pemerintah pusat.

    Namun, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu menutup penanganan 3 hingga 4 kilometer jalan beraspal agregat.

    Pasang Surut Anggaran dan Isolasi Warga

    Pada tahun anggaran 2024, harapan perbaikan skala besar untuk membuka isolasi wilayah sempat muncul.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sempat mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk menembuskan akses dari Cempaka Mulia menuju Mendawai, Kabupaten Katingan.

    Namun memasuki tahun 2025, anggaran besar untuk jalur penghubung tersebut batal terealisasi akibat kebijakan efisiensi di tingkat provinsi.

    Sisa dana yang tersedia akhirnya dialihkan hanya untuk pengaspalan ruas Cempaka Mulia-Terantang, dengan jarak tempuh yang jauh lebih pendek dari rencana awal.

    Bagi Rudianur, pembatalan anggaran tersebut berdampak langsung pada keterisolasian warga, terutama di Kecamatan Pulau Hanaut yang mencakup 14 desa.

    Dia menyoroti kendala teknis yang dihadapi petugas PLN saat merawat jaringan kabel listrik akibat rusaknya akses jalan.

    ”Sekarang saja lampu di sana kadang redup, kadang terang, bahkan bisa mati sampai dua hari,” ungkapnya, Agustus 2025 lalu.

    Selain masalah kelistrikan, kondisi jalan juga menahan pengembangan potensi ekonomi daerah, termasuk akses pariwisata menuju pantai di Desa Satiruk.

    Rudianur saat itu berharap anggaran yang sempat dipotong dapat dikembalikan pada 2026 agar jalur darat minimal bisa menembus Pulau Hanaut.

    Dampak pemangkasan anggaran provinsi terhadap denyut ekonomi desa-desa di sepanjang rute tersebut juga sempat menjadi sorotan laporan Berita Sampit pada pertengahan November 2025.

    Dalam periode yang sama, Abdul Hafid juga sempat menyuarakan urgensi perbaikan ruas ini sebagai kunci pemerataan pembangunan di desa.

    Komitmen Pengawalan di Tingkat Provinsi

    Kini, setelah alokasi Rp2,5 miliar untuk lima box culvert dipastikan berjalan tahun ini, Abdul Hafid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran di tingkat provinsi karena kewenangan jalur tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalteng.

    ”Saya akan mengawal agar pembangunan jalan ini terus mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

    Sembari menanti realisasi lima unit gorong-gorong baru dari alokasi tahun ini, mobilitas harian warga di 23 desa sepanjang ruas Cempaka Mulia-Kampung Melayu tetap harus melintasi bentangan jalan tanah merah dan jembatan darurat di seberang Mentaya. (hgn/ign)

  • DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Lubang di badan jalan yang menyamar di balik genangan air hujan, lapisan aspal yang mengelupas, hingga permukaan yang bergelombang terus berulang memicu kecelakaan di ruas Sampit-Samuda.

    Jalur utama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang setiap harinya dilintasi kendaraan bertonase besar ini tercatat telah memakan korban luka hingga meninggal dunia.

    Menjawab keluhan panjang pengguna jalan atas risiko tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar dari APBD 2026 untuk perbaikan menyeluruh yang kini telah memasuki tahapan lelang.

    Kepastian penanganan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis (10/7/2026).

    ”Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Paket pekerjaannya juga sudah dilelang, kita tunggu saja,” kata Ketua DPD PAN Kotim tersebut, Minggu (12/7/2026).

    Hafid menjelaskan, proses lelang saat ini masih berada dalam masa sanggah. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.

    ”Dari keterangan Dinas PUPR dalam rapat tersebut, kegiatan itu sudah dilelang, namun masih ada yang menyanggah. Mereka (Dinas PUPR) memastikan pertengahan Juli atau awal Agustus sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

    Perbaikan ruas Jalan HM Arsyad terbilang mendesak, mengingat posisinya sebagai jalur strategis penghubung Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menopang mobilitas harian masyarakat sekaligus distribusi barang dan aktivitas ekonomi antarwilayah.

    Kondisi jalur yang vital namun membahayakan itu selama ini menjadi keluhan warga yang setiap hari melintas, salah satunya Rahman. Ia menyebut kerusakan jalan sangat mengancam keselamatan, terutama pada malam hari.

    ”Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak lubang cukup dalam dan sering membuat pengendara motor hampir jatuh. Apalagi kalau kendaraan besar lewat, kami harus menghindar sambil mencari jalan yang tidak berlubang,” ungkapnya.

    Terkait rencana peningkatan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar tersebut, Abdul Hafid meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan proyek di lapangan agar kualitasnya sesuai ketentuan.

    ”Silakan masyarakat ikut mengawasi proses perbaikan jalan ini. Jika nanti ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang tidak sesuai, sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti bersama,” ucap mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Dia berharap pengawasan langsung dari masyarakat dapat memastikan pekerjaan fisik berjalan maksimal, sehingga perbaikan ruas Jalan HM Arsyad benar-benar memberikan manfaat dan kualitas jalan yang lebih baik bagi seluruh pengguna. (hgn/ign)

  • Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengetukkan palu yang seketika membelah opini publik.

    Vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar sabu Said Muhammad Aulia menghadirkan dua realitas tajam yang saling bertolak belakang.

    Hakim menyunat tuntutan kurungan dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

    Sebaliknya, palu yang sama menghantam kekuatan finansial terdakwa dengan menaikkan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

    Luka di Tengah Tragedi Katingan

    Putusan pemotongan masa tahanan itu sontak menyulut kritik keras. Aktivis Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotawaringin Timur, Joni Abdi, menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan publik yang menuntut hukuman maksimal bagi perusak generasi.

    ”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” ujar Joni, Jumat (10/7/2026).

    Keprihatinan Joni memiliki pijakan emosional yang sangat kuat akibat tragedi berdarah di Kalimantan Tengah beberapa hari sebelumnya.

    ”Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

    Latar belakang peristiwa yang dimaksud Joni terjadi sangat berdekatan dengan jadwal sidang Said.

    Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, 2 Juli 2026.

    Komisi Kepolisian Nasional belakangan menemukan indikasi ketiganya tewas akibat dianiaya, membantah dugaan awal mengenai insiden tenggelam di sungai.

    Disparitas antara tuntutan dan vonis Said, menurut Joni, menjadi sumber tanda tanya besar.

    “Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya,” katanya.

    Logika ekonomi sindikat menjadi kekhawatiran utama sang aktivis.

    ”Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi,” ucapnya.

    Dimensi Senyap Perampasan Aset

    Sorotan tajam publik sejauh ini terkunci pada durasi hukuman badan. Dua dimensi lain dari putusan hakim justru luput dari perbincangan, meski dampaknya langsung melucuti kemampuan ekonomi sang bandar.

    Regulasi yang menjerat Said bertumpu pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Pasal ini mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

    Ayat (2) regulasi tersebut mengkategorikan narkotika sebagai tindak pidana asal, sementara ayat (3) menegaskan perbuatan membelanjakan atau menyamarkan harta sebagai kejahatan pencucian uang.

    Hakim menjatuhkan denda persis di angka tertinggi tersebut. Hukum acara pidana memang tidak mengikat majelis pada nominal tuntutan jaksa selama tidak menabrak batas maksimum undang-undang.

    Kewajiban hakim menimbang kemampuan ekonomi terdakwa saat memutus denda bahkan telah diamanatkan secara tegas melalui Pasal 80 KUHP baru.

    Keputusan menetapkan denda pada plafon maksimal menjadi bentuk pemberatan tidak biasa yang disalurkan melalui jalur finansial, bukan jeruji besi.

    Barang bukti berupa 20 item aset yang diajukan jaksa dirampas negara tanpa satu pun pengecualian.

    Daftar sitaan panjang ini mencakup satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat “Banana Big Dhani”, empat perahu karet beserta mesinnya, hingga satu bundel rekening koran Bank BCA.

    Putusan sita ini sekaligus menuntaskan sebuah anomali hukum. Suzuki Jimny kuning muda metalik bernomor polisi KH 1662 LD sebelumnya sempat diputus kembali ke tangan Said pada perkara narkotika.

    Kini, kendaraan tersebut sah menjadi barang rampasan negara melalui perkara pencucian uang.

    Menghitung Sisa Kekayaan Gelap

    Nilai pasti seluruh aset yang ditarik negara tersebut masih menyisakan ruang estimasi. Dokumen perkara tidak mengurai luas pasti tanah atau kondisi spesifik setiap kendaraan.

    Rincian valuasi berikut bersifat estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026, bukan penaksiran resmi.

    Estimasi kendaraan bermotor mencakup Suzuki Jimny 2023 di kisaran Rp350 juta hingga Rp450 juta dan Suzuki Baleno hatchback Rp140 juta hingga Rp180 juta. Lima unit sepeda motor, termasuk Yamaha XSR 155 dan Kawasaki Ninja RR, secara kumulatif ditaksir bernilai Rp90 juta hingga Rp130 juta.

    Armada laut berupa speedboat bermesin Yamaha Enduro 40 PK, perahu karet, dan mesin tempel Hangkai diperkirakan menyentuh angka Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Kalkulasi tanah dan rumah mengacu pada harga pasaran properti di Sampit yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi lahan berukuran menengah, nilai gabungan aset properti diprediksi berada pada rentang Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Akumulasi seluruh estimasi aset tersebut berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, belum menghitung saldo rekening BCA yang nilainya tidak dicantumkan dalam berkas.

    Konsekuensi dari defisit angka ini sangat mengikat. Apabila denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tetap tekor, sisa kewajiban Said akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kekhawatiran Joni Abdi mengenai besarnya keuntungan bandar menemukan validasi kuat pada data transaksi Said.

    Dakwaan jaksa merinci bisnis gelap ini berjalan sejak Desember 2019 hingga penangkapan pada April 2025.

    Periode operasional lebih dari lima tahun ini dimulai usai Said berhenti sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki.

    Catatan transaksi memperlihatkan perputaran uang yang masif. Satu pembelian pada April 2025 bernilai Rp236,5 juta untuk 550 gram sabu, mengikuti transaksi serupa sebesar 600 gram pada Maret 2025.

    Berkas perkara tidak merangkum total perputaran uang selama lima tahun masa operasi tersebut.

    Skala ratusan juta per transaksi yang berulang memunculkan probabilitas bahwa aset sitaan negara saat ini hanya sebagian kecil dari total kekayaan gelapnya. Muara sisa hasil kejahatan tersebut tidak terjawab dalam dokumen pengadilan.

    Eksekusi Taktik Mematikan Sindikat

    Ancaman kembalinya bandar menjalankan bisnis usai bebas bukanlah sekadar kecemasan.

    Data riil dari sistem peradilan Kalimantan Tengah menyajikan persoalan yang lebih kompleks ketimbang sekadar hitungan lama kurungan.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya, tepat pada hari yang sama dengan vonis Said, menyidangkan perkara Rinmaniah alias Ririn.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bervonis seumur hidup ini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun karena kembali mengendalikan peredaran 488,31 gram sabu dari balik jeruji.

    Ririn bahkan terbukti merekrut kurir yang juga berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun.

    Fakta persidangan Ririn menunjukkan hukuman seumur hidup tidak otomatis mematikan daya kendali seorang pengendali jaringan.

    Rangkaian kasus serupa juga terbongkar di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya melalui kolaborasi operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas pemasyarakatan.

    Angka nasional memperkuat urgensi pelucutan aset secara sistemik. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menegaskan lebih dari 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mencatat 33,9 persen penghuninya berstatus residivis. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melaporkan narapidana narkotika mendominasi 94,37 persen penghuni lapas tindak pidana khusus pada 2025.

    Realitas mengenai batas efektivitas pemenjaraan fisik ini mendorong aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, memperkuat taktik pelucutan aset.

    Pakar hukum pidana dan ahli pencucian uang Yenti Garnasih terus menggaungkan pentingnya menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU guna menelusuri tuntas aliran dana dan mematikan ekonomi sindikat.

    Vonis Said memvisualisasikan dua pendekatan yang berjalan serentak. Hukuman penjara ringan memicu kekecewaan kasat mata, sementara perampasan aset dan denda maksimal bekerja memotong urat nadi finansial pelaku secara senyap.

    Efektivitas taktik perampasan ini bakal teruji secara nyata bila seluruh hasil kejahatan benar-benar terlacak, bukan sekadar yang terhampar di permukaan dokumen pengadilan.

    Narasi vonis ringan yang memicu protes ini sejatinya harus dilihat bersandingan dengan perkara narkotika asal sang terdakwa.

    Said telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025 usai tuntutan 16 tahunnya dipangkas. Tambahan hukuman 4 tahun dari putusan TPPU ini menjadikan total masa hukuman badan dari dua perkara tersebut terakumulasi menjadi 16 tahun. (ign)

  • Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    Menyala Bergilir di Sampit: Mengurai Janggalnya Alasan PLN dan Tipisnya Cadangan Daya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin espreso di sebuah kedai kopi berjaringan di bilangan Jalan Tjilik Riwut mendadak terdiam di tengah jam sibuk.

    Sang barista terpaksa menghentikan pesanan pelanggan yang sudah menanti. ”Listriknya mati bang. Tidak bisa membuat kopi,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Pemadaman hari itu tidak hanya membungkam kedai kopi. Sebuah minimarket berjaringan besar terpaksa memacu genset seadanya yang raungannya hanya difokuskan untuk menjaga mesin kasir tetap menyala.

    Transaksi tetap dipaksa berjalan, namun sebagian sudut etalase tempat barang dagangan terpajang dibiarkan tenggelam dalam remang.

    Menjelang petang, giliran kawasan permukiman yang ditelan pekat. Arus listrik di kawasan Jalan Tidar mendadak terputus sekitar pukul 16.30 dan baru mengalir kembali dua jam kemudian.

    Pemadaman yang meleset dari kebiasaan siang hari ini memukul warga yang sama sekali tidak sempat bersiap.

    Nita, warga Jalan Tidar IV, harus meraba seisi rumah bermodalkan pendar cahaya telepon seluler.

    ”Saya kira aman saja, karena biasanya listrik padam siang hari. Ternyata padam menjelang petang. Saya terpaksa gelap gulita karena tak ada lilin dan hanya mengandalkan cahaya handphone,” tuturnya.

    Jalur komunikasi PLN turut memantik kekecewaan. Iwan, warga Jalan Tidar lainnya, menyesalkan minimnya sosialisasi pemadaman dari pihak perusahaan setrum negara.

    Pemberitahuan jadwal yang hanya disebar melalui media sosial ia nilai jauh dari kata maksimal, mengingat tidak semua warga memiliki waktu atau kebiasaan untuk terus memantau linimasa daring PLN.

    Gangguan ini tidak hanya terjadi semalam. Sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026, pemadaman bergilir menyapu wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dalam tiga etape sehari: pagi, siang, dan malam.

    Mengacu data sumber terbuka, setidaknya 11 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut terdampak hingga 3 Juli.

    Skala kerusakan yang sedemikian parah dan berlarut-larutnya proses perbaikan menyisakan ketidakpastian panjang bagi warga.

    Jawaban resmi dari otoritas kelistrikan sudah berkali-kali dilontarkan. Namun, alih-alih meredam gelisah, penjelasan tersebut justru membuka sejumlah celah keretakan baru.

    Tiga Celah Penjelasan Resmi

    Versi PLN sejauh ini tetap konsisten. Pemadaman di Kalimantan bermula dari kerusakan mesin pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Bangkanai di Barito Utara, salah satu pemasok daya terbesar untuk interkoneksi Kalteng, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Suku cadang pengganti harus diimpor, sehingga proses perbaikan menelan waktu.

    Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran mengonfirmasi alasan tersebut setelah memanggil pihak PLN. Kepala ULP PLN Buntok Vivin Aprianor turut membenarkannya dalam keterangan pers di Buntok.

    Pihak PLN juga menutup pintu rapat-rapat bagi dugaan krisis batu bara yang santer beredar.

    ”Permasalahan di Kalimantan bukan karena batu bara, sebab distribusinya relatif mudah, melainkan akibat adanya kerusakan pada sebagian PLTGU di sistem PLN yang menyebabkan terjadinya defisit daya,” tutur Vivin pada Kamis (2/7/2026).

    Otoritas kelistrikan bahkan memisahkan penyebab gangguan antarwilayah. Sumatera disebut menderita gangguan transmisi, sedangkan Kalimantan mengalami defisit daya mampu pasok.

    Keduanya diklaim tidak saling berkaitan. Narasi tersebut terdengar rapi. Namun, ada tiga keganjilan teknis yang tersisa.

    Keretakan pertama menyentuh jenis bahan bakar. Bangkanai, yang ditunjuk PLN sebagai pusat masalah, adalah pembangkit berbahan bakar gas.

    Klaim PLN bahwa krisis ini bukan urusan batu bara secara teknis sejalan dengan fakta di Bangkanai.

    Namun, jaringan interkoneksi yang sama juga ditopang oleh pembangkit batu bara, seperti PLTU Asam-Asam di Kalsel dan PLTU Pulang Pisau di Kalteng.

    Dampak kerusakan satu pembangkit gas yang sanggup menggelapkan tiga provinsi selama berpekan-pekan ini secara langsung memperlihatkan rentannya sistem kelistrikan tersebut akibat sisa cadangan daya yang sangat minim.

    Keretakan kedua tergambar dalam angka cadangan daya. Notulen Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalsel bersama PLN pada 2 Juli mencatat sistem Kalselteng memasuki status siaga mulai 3 Juli, dengan cadangan daya tersisa hanya 52 megawatt.

    Angka setipis itu menjelaskan alasan satu gangguan sanggup memicu pemadaman massal.

    Catatan ini sekaligus menyingkap tata kelola penyangga listrik tiga provinsi yang beroperasi nyaris tanpa batas aman, sehingga kerusakan satu unit mesin cukup untuk melumpuhkan jaringan.

    Keretakan ketiga lahir dari pergeseran narasi PLN. Sebuah media lokal sempat menayangkan laporan pemadaman akibat PLTGU Bangkanai rusak, lalu memperbaruinya dengan menyebut kerusakan komponen mesin terjadi di beberapa lokasi.

    Redaksi media tersebut beralasan ada pembaruan informasi. Pembaca menyadari pergeseran dari satu titik kerusakan menjadi beberapa lokasi ini.

    Dalam kolom komentar berita yang sama, pembaca juga mempertanyakan logika kerusakan serentak, seraya menagih keadilan.

    Warga membandingkan ketegasan PLN yang memutus arus saat pelanggan telat membayar, dengan permohonan maaf saat pasokan lumpuh.

    Menyala Bergilir dan Menipisnya Kesabaran

    Suara sumbang warga Kotim akhirnya naik ke meja pemerintahan. Bupati Halikinnor mengaku prihatin dan telah menghubungi PLN guna meminta penjelasan.

    ”Dari penjelasan yang saya terima, memang ada gangguan pada jaringan listrik,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Dia meminta gangguan tersebut ditekan seminimal mungkin. ”Saya minta ini bisa diminimalisir. Warga sekarang banyak yang ribut karena persoalan listrik. Jangan sampai gangguan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan pelayanan publik tidak ikut lumpuh berkat kesiapan mesin cadangan.

    ”Alhamdulillah untuk pelayanan publik masih bisa berjalan karena masing-masing sudah memiliki genset. Jadi ketika PLN mengalami gangguan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan aktivitas perkantoran juga tetap normal,” ujarnya.

    Jaminan dari kepala daerah itu justru menyingkap ketimpangan nyata. Perkantoran pemerintah bisa mengucap syukur di balik dengung mesin genset, sementara kedai kopi di Jalan Tjilik Riwut dan warga di kawasan permukiman dipaksa bertahan dengan sisa kesabaran.

    Mesin berbahan bakar solar itu sukses menyelamatkan loket pelayanan pemerintah, tetapi gagal menyelamatkan omzet harian warga.

    Kritik tajam turut disuarakan dari Senayan. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto, yang pernah menjabat Ketua DPRD Palangka Raya selama tiga periode, membantah klaim PLN soal berhentinya pemadaman sejak 21 Juni.

    ”Kalau dikatakan sejak 21 Juni 2026 sudah tidak ada pemadaman bergilir, mungkin benar. Tetapi realitas di lapangan, khususnya di Kalimantan, sekarang yang terjadi adalah menyalanya bergilir,” katanya dalam RDP bersama Direksi PLN di Jakarta, 2 Juli.

    Dia meminta direksi tidak hanya menatap Jawa dan Sumatera, melainkan melihat langsung Kalimantan yang masih berkutat dengan rutinitas mati nyala lampu.

    Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan melontarkan kritik dari sudut pandang pasokan energi. Bambang mempertanyakan alasan krisis daya, mengingat jaringan Kalselteng berlimpah sumber energi dan pembangkit.

    ”Listrik kita bayar, kalau lambat bayar dicabut. Jadi jangan pernahlah PLN mengatakan rugi segala macam. Makanya sampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat,” ujarnya, 30 Juni lalu.

    Rentetan suara warga, kritik anggota dewan daerah, hingga teguran wakil rakyat di Senayan bermuara pada satu simpulan. Alasan murni teknis terasa terlampau kecil untuk menutupi skala krisis kelistrikan ini.

    Bayang-Bayang Korupsi dan Lumbung yang Rapuh

    Jejak gelap pemadaman sepanjang 2026 tidak hanya memonopoli langit Kalimantan. Kegelapan lebih dulu melanda Sumatera melalui rentetan blackout panjang akhir Mei akibat gangguan transmisi di Jambi yang memutus interkoneksi hingga Aceh.

    Pulau Jawa dan Bali menyusul kemudian sepanjang Juni. Wilayah Kalimantan baru terimbas dari akhir Juni hingga Juli. Lokasi berbeda, sistem terpisah, dan penyebab yang menurut PLN berlainan.

    Namun, kepolisian mengeluarkan pernyataan yang menyebut dugaan korupsi pengadaan batu bara berkontribusi pada pemadaman di sejumlah wilayah tersebut.

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Senin (6/7/2026), menyatakan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 diduga berdampak pada pemadaman di Sumatera, sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

    Kerugian negara dan perekonomian ditaksir menembus angka Rp5 triliun. Nominal ini masih dikoordinasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk audit investigatif.

    Penyidik mengendus modus manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara, serta penyimpangan yang membuat nilai pembayaran tidak selaras dengan pasokan riil.

    Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli, melibatkan dua perusahaan. Belum ada penetapan tersangka.

    Temuan Polri sejalan dengan analisis sejumlah pihak. Lembaga Institute for Essential Services Reform menduga krisis listrik dipicu oleh rendahnya hari operasi pembangkit akibat seretnya pasokan batu bara di sejumlah PLTU, yang kemudian diperparah oleh gangguan teknis mesin.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi dari kebutuhan batu bara PLN sebanyak 154 juta ton setahun, baru 134 juta ton yang berstatus terkontrak.

    Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat mencatat dominasi batu bara mencapai 64,87 persen dari total bauran listrik nasional per April 2026.

    Angkanya bahkan menembus 70,99 persen di Jawa. Setyo, akademisi Universitas Brawijaya, melontarkan analogi tajam atas krisis ini. Kondisi tersebut, menurutnya, ibarat tikus mati di lumbung padi sendiri.

    Penjelasan Utuh yang Masih Tertunda

    Fakta-fakta yang berserakan ini menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Polisi hanya menyebut “sebagian Kalimantan” sebagai wilayah terdampak dugaan korupsi batu bara, tanpa merinci apakah Kotim atau sistem Kalselteng masuk di dalamnya.

    Tautan langsung antara dugaan korupsi pengadaan batu bara dengan pemadaman di Sampit belum bisa dikukuhkan sebagai fakta tunggal.

    Apalagi, versi PLN tegas menyebut pemicu krisis di Kalimantan adalah kerusakan PLTGU Bangkanai yang berbasis gas.

    Kasus korupsi yang sedang diusut Polri juga masih berstatus penyidikan tanpa tersangka, sehingga asas praduga tidak bersalah wajib dikedepankan.

    Fakta yang paling nyata saat ini hanyalah nasib warga Sampit. Mereka bermukim di wilayah yang diduga terdampak oleh skandal pasokan energi, di atas tanah provinsi penghasil batu bara raksasa, namun harus hidup dengan sistem kelistrikan yang cadangannya nyaris menyentuh dasar.

    Publik disodorkan serangkaian penjelasan yang terasa belum utuh saat digabungkan.

    Janji perbaikan dari PLN, janji koordinasi dari bupati, janji pengawasan dari wakil rakyat, dan janji penyidikan dari kepolisian belum mampu menyalakan kembali mesin espreso di kedai kopi, atau sekadar menerangi ruang tamu warga saat petang tiba.

    Warga Kotim hanya menuntut satu hal. Publik perlu kejelasan dan nyala listrik yang usianya lebih panjang dari jadwal pemadamannya. (ign)

  • Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    Sambut Kedatangan Don Muzakir, Tani Merdeka Kotim Panaskan Mesin Jelang Pelantikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin pergerakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dipanaskan.

    Menjelang pelantikan pengurus, organisasi ini merapatkan barisan untuk mematangkan seluruh agenda, termasuk menyambut rencana kedatangan Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir.

    Konsolidasi tersebut dibedah melalui rapat di kediaman Ibu Cindy, Sabtu (4/7/2026). Tercatat sekitar 20 peserta hadir menyusun berbagai kebutuhan teknis dan organisatoris.

    Fokus utamanya tidak berhenti pada kelancaran seremonial semata, melainkan merancang pijakan awal organisasi untuk menggarap sektor pertanian di Kotawaringin Timur.

    Berdasarkan hasil pembahasan, Don Muzakir diagendakan hadir di Kotawaringin Timur pada 25 Juli 2026 bersama rombongan sebanyak empat orang.

    Rencana kedatangan pimpinan pusat ini langsung direspons panitia pelaksana dengan membagi tugas secara terperinci.

    Sektor sekretariat, pengaturan acara, konsumsi, perlengkapan, keamanan, hingga transportasi mulai dipersiapkan secara maksimal.

    Rapat juga menyoroti kebutuhan akomodasi tamu, kesiapan kendaraan operasional, dukungan seragam, serta menggodok alternatif lokasi pelantikan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    Di luar urusan seremonial, panitia rupanya tengah merancang kegiatan tambahan berupa kunjungan lapangan.

    Apabila waktu dan kondisi memungkinkan, rombongan pusat akan diarahkan meninjau langsung sejumlah lokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah ini.

    Bagi jajaran DPD Tani Merdeka Kotim, momentum pelantikan dibidik sebagai ruang untuk memperkuat koordinasi.

    Harapan terbesarnya adalah mempererat sinergi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan demi mengawal pemberdayaan petani.

    ”Kami berharap pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur untuk berkontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan petani dan pembangunan pertanian di daerah,” ucap Lukito, Ketua Terpilih DPD TMI Kabupaten Kotim. (ign)

  • Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.

    Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.

    Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.

    ”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.

    Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.

    ”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.

    Formula NOP dan Hak yang Terkunci

    Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.

    Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.

    Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.

    Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.

    Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.

    Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.

    Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.

    ”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.

    Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.

    Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.

    Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.

    ”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.

    Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.

    Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.

    PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.

    Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta

    Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.

    ”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.

    Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.

    Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.

    ”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.

    Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.

    ”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.

    Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.

    ”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.

    Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.

    ”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.

    Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

    ”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.

    ”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.

    Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.

    Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)