SAMPIT, kanalindependen.id – Pasangan suami istri asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Sahnul Basri (60) dan Siti Jamilah Rizkiman (56), akhirnya bisa berangkat menunaikan ibadah haji setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan.
Keduanya kini dinyatakan sehat dan diberangkatkan bersama Kloter 9 Embarkasi Banjarmasin, Rabu (6/5/2026).
”Setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah Rizkiman akhirnya dinyatakan sehat dan layak terbang bergabung dengan jemaah Banjarmasin di Kloter 9 dalam rombongan lima regu 20,” kata Tiariyanto, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Rabu (6/5/2026).
Kedua jemaah asal Kotim ini telah diberangkatkan pukul 09.05 WITA, Rabu (6/5/2026) dari embarkasi Banjarmasin menuju Medinah menaiki pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8109.
Total sebanyak 356 jemaah tergabung dalam kloter tersebut, dengan estimasi tiba di Madinah pada pukul 17.00 waktu Arab Saudi (WAS).
’Dua jemaah asal Kotim ini menggantikan jemaah asal Tanah Laut yang mengalami penundaan keberangkatan,” katanya.
Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama haji pada Jumat (1/5/2026).
Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.
”Beliau sempat menjalani rawat inap selama tiga hari dan diizinkan keluar rumah sakit pada 4 Mei 2026,” ujarnya.
Setelah keluar dari rumah sakit, M Sahnul dijemput oleh pihak Balai Karantina Kesehatan Banjarmasin dan ditempatkan kembali di asrama haji, tepatnya di gedung khusus bagi jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan.
Di lokasi tersebut, Sahnul dan istrinya, Siti Jamilah menunggu jadwal untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya yakni kloter 9.
Sebelumnya, M Sahnul Basri bersama istrinya dijadwalkan berangkat pada Sabtu (2/5/2026) tergabung dalam Kloter 6. Namun, keberangkatan keduanya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan M Sahnul belum stabil.
Tiariyanto menjelaskan, seluruh kloter dari Embarkasi Banjarmasin, mulai Kloter 1 hingga Kloter 19, pada dasarnya sudah terisi penuh.
Namun, setiap jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang menjelang keberangkatan untuk memastikan dalam kondisi layak terbang.
”Apabila hasil pemeriksaan tidak menyatakan layak terbang, maka kursi akan diisi oleh jemaah lain yang telah disiapkan,” jelasnya.
Kursi kosong dari Kloter 6 yang ditinggalkan pasutri asal Kotim tersebut kemudian diisi oleh jemaah dari Palangka Raya dan Banjarmasin.
Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh dari Kotim ke Embarkasi Banjarmasin dengan waktu sekitar 12 jam perjalanan darat.
Setibanya di embarkasi, jemaah kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan jarak yang cukup jauh, dikhawatirkan kondisi kesehatan jemaah bisa terpengaruh selama perjalanan, sehingga pengganti dipilih dari daerah yang lebih dekat.
Tiariyanto menambahkan terdapat empat jemaah yang tertunda berangkat di Kloter 6, yakni dua jemaah asal Kotim yang kini telah diberangkatkan di Kloter 9, serta dua jemaah asal Lamandau yang menunda keberangkatan karena pendampingnya sakit.
”Dua jemaah asal Kotim hanya menunda dan tetap diberangkatkan pagi tadi. Sedangkan dua jemaah asal Lamandau menunda keberangkatan karena pendamping jemaah sakit,” ujarnya.
Selanjutnya, masih ada 4 jemaah asal Kotim yang tergabung di Kloter 19 termasuk gelombang kedua yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.
Secara keseluruhan, terdapat 171 jemaah asal Kotim yang diberangkatkan tahun 2026 terbagi menjadi tiga kloter yakni, 165 jemaah tergabung di Kloter 6, kemudian 2 jemaah tergabung di Kloter 9 dan 4 jemaah lainnya tergabung di Kloter 19.
Sementara kepulangan jemaah Kloter 6 dijadwalkan tiba di Tanah Air Indonesia pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah dengan penerbangan GIA 8406.
Sedangkan, jemaah Kloter 9 dijadwalkan tiba pada 16 Juni 2026 pukul 02.20 WITA dengan nomor penerbangan GIA 8409.
”Untuk empat jemaah Kotim yang tergabung di Kloter 19 dijadwalkan pulang dari Medinah dan tiba di Banjarmasin pada 1 Juli 2026 pukul 16.00 WITA menaiki Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8419,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.
Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.
Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.
Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.
Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.
Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.
Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.
Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.
”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).
Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.
”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.
Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.
Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.
”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Jejak Hitam Suap Perizinan
PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.
Bayang-Bayang Tragedi Telawang
Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.
Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.
Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.
Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.
Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.
Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.
Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.
Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap
Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.
Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.
Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.
Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.
Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.
Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.
Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.
“Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.
Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.
Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.
Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.
Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.
Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.
Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.
Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).
Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.
Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.
”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.
Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.
Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.
Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.
Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.
Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.
Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.
Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.
Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.
Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.
Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.
Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.
”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.
Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.
”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.
Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.
”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.
Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.
”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.
”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.
Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.
Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.
Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.
Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.
Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.
Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.
Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.
”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.
Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.
”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.
Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.
”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.
Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.
”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.
Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.
”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.
Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.
Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.
Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.
Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.
Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.
Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.
Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.
Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.
Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.
Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.
”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).
Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.
Nama Tercatat, Hak Dirampas
Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.
Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.
Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.
Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.
”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.
Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.
Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.
Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan
Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.
Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.
Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.
Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.
Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.
Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.
Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.
Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.
”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.
Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.
Menambal Sistem, Membuka Celah Baru
Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.
Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.
Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.
Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.
Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.
Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.
Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.
Efek Jera dan Anggaran Triliunan
Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.
”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.
Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.
Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.
Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.
Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.
Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.
Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)
HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.
Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.
Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.
Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.
Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.
Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.
Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?
Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.
Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur
Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.
Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.
Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.
Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”
PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).
Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.
Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.
Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.
”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.
Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.
PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.
Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.
Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.
PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.
Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.
Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.
Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.
Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.
Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan
Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.
Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.
Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.
Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.
Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.
Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.
Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.
Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?
Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen
Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.
Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.
”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.
Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.
Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.
Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.
Penegakan Hukum yang Terpecah
Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.
”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.
Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.
Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.
Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.
Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.
Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.
Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.
”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.
Pelajaran dari Negara Lain
Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.
Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.
Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.
Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.
Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.
Kembali ke Tumbang Sapiri
Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.
Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.
Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.
Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.
”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.
Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.
Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.
”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.
Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.
Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.
Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)
DI tengah arusnya modernisasi, seni budaya bukan sekedar hiburan semata melainkan wadah untuk membentuk kepribadian yang tangguh, cinta tanah air, dan menghargai warisan leluhur adalah pondasi dan cermin jati diri.
Melalui seni dapat belajar mengekspresikan diri dan paling penting menjadi manusia yang berkarakter, disiplin, serta tanggung jawab untuk melestarikan kekayaan budaya, ia membuktikan bahwa seni memiliki kekuatan luar biasa tidak hanya memperindah kehidupan, tapi juga memperkuat jati diri dan membangun karakter generasi muda yang berakar kuat pada nilai-nilai bangsa.
Artikel ini akan membawa pembaca untuk menyelami kisah nyata atau kisah Inspiratif yang dekat dengan kenyataan tentang seorang anak muda yang lahir di desa terpencil.
Melalui bakat dan kecintaannya pada musik, ia tidak hanya meraih prestasi gemilang tetapi juga membentuk karakter yang kuat, mandiri, dan berintegritas serta ia juga menunjukkan bahwa karakter itu dapat tumbuh dari kreativitas, dan mencintai budaya di tengah dunia modern.
Bahwa seni memiliki kekuatan luar biasa tidak hanya memperindah kehidupan, tapi juga memperkuat jati diri dan membangun karakter generasi muda.
Melalui rangkaian foto ini, kita akan menyaksikan bagaimana langkah-langkah kecil Salsabila dari pendapatan kecil hingga mencapai kesuksesan saat ini bukan hanya soal peningkatan materi.
Foto-Foto ini menjadi bukti nyata bahwa kreativitas dan apresiasi seni budaya tidak hanya membawa perubahan taraf hidup.
Penulis, (berbaju batik nusantara) sedang mewawancarai di salah satu rumah kediaman Salsabila (Dokumentasi Pribadi Penulis)
Pencarian saya dengan sosok penyanyi muda yang mempunyai kisah inspiratif dimulai dari Sabtu 18 April 2026.
Saya keliling sekolah dan tanya-tanya ke guru-guru, banyak nama yang disarankan. tapi dari semua itu, saya hanya tertuju kepada Salsabila yang paling pas dengan tema yang saya angkat; ”Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”.
Saya penasaran, bagaimana seni budaya bisa menjadi tempat untuk membentuk karakter.
Salsabila namanya mungkin belum banyak yang tahu, tapi di dunia seni musik dia memang hebat.
Lewat seni musik ini, dia tumbuh jadi anak yang disiplin, peduli sama teman, dan suka bekerja sama dengan nilai karakter yang tidak cuma dipelajari di buku saja.
Saya penasaran, bagaimana seni musik yang ia tekuni bisa membentuk karakternya dan menjadi bagian dari pelestarian budaya di desanya.
Karena belum punya kontak pribadi, saya minta tolong kepada guru untuk menelpon Salsabila dan menyampaikan keinginan saya.
Saya jelaskan kalau saya ingin mewawancarainya langsung di rumahnya, tepatnya di rumah panggung tempat ia tinggal yang berada di desa.
Tanpa menunggu lama, guru menyampaikan kabar baik bahwa Salsabila menyetujui permintaan saya dan siap menyambut kedatangan.
Begitu saya sampai. Tampak rumah tersebut dengan khas daerah yang dibangun tinggi dari tanah itu terlihat asri, dikelilingi pohon-pohon rindang. Salsabila sudah menunggu di beranda rumahnya. Dia menyambut dengan senyum lebar dan sikap yang sopan.
”Silakan masuk dan duduk di sini saja”. ucapnya ramah sambil menunjuk tempat duduk.
Kami pun duduk di beranda yang luas itu, suasana yang sangat nyaman hanya terdengar suara angin berhembus dan kicauan burung di sekitar pohon.
Saya memulai aktivitas dengan membuka laptop, dan mulai bertanya. Awalnya dia terlihat masih merasa sedikit canggung dan malu, ia menundukan kepala sesekali dan menjawab pertanyaan saya dengan nada suara yang pelan.
Namun, begitu saya mulai membahas topik inti bagaimana seni musik mengubah cara pandangnya mengajarkan nilai-nilai kehidupan, dan memperkuat jati dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Semua rasa canggung itu perlahan menghilang dan matanya berbinar, suaranya menjadi lebih lantang dan penuh semangat.
Dari sinilah obrolan kami mengalir lancar, mengungkap satu per satu kisah perjuangan, kreativitas, dan pembentukan karakter yang ia lalui.
Di sebuah sudut wilayah yang jauh dari kota besar, tersembunyi dibalik hamparan sawah hijau. terletak lah sebuah desa bernama Terantang.
Jalanan menuju kesana masih banyak yang rusak, sinyal telepon sering kali hilang, namun kedamaian dan keasrian alamnya yang sangat hangat memberikan Inspirasi yang tak ternilai bagi siapa saja yang tinggal disana. lahirlah bibit-bibit kreativitas yang menjadi aset berharga bangsa.
Ia bukan sekedar menyanyi, tapi menjadikan seni musik sebagai jembatan untuk membangun karakter diri, sekaligus menebarkan nilai-nilai luhur bangsa ke setiap nada dan lirik yang ia bawakan.
Di Desa Terantang inilah lahir Salsabila, ataupun juga disapa Salsa dengan kelahiran 16 Januari 2006 yang dikenal memiliki suara emas.
Namun, jauh sebelum namanya dikenal banyak orang ia hanyalah anak desa biasa, Salsa tumbuh di lingkungan yang sederhana namun kaya akan nilai seni dan budaya sejak masih kecil.
Setiap kisah hebat selalu bermula dari lingkungan yang mendukung dan hal ini sangat terasa dalam kehidupan Salsabila.
Ia lahir dari pasangan Yuyud Hariadi dan Irma Wati, dua sosok yang memiliki kecintaan mendalam terhadap dunia musik dan seni budaya.
Ayahnya Yuyud Hariadi, memiliki latar belakang di dunia musik dan bahkan memiliki grup musik (orkes) sendiri, sehingga suasana rumah selalu diiringi alunan nada dan irama. ementara itu, Ibunya Irma Wati, juga memiliki pengalaman dalam bernyanyi dan menguasai teknik olah vokal yang baik.
Di lingkungan seperti inilah benih bakat Salsabila mulai tumbuh dan berkembang.
Salsabila sedang berlatih nada dan irama saat usia 5 tahun (Dokumentasi Pribadi Ayah Salsabila)
Salsabila mengukapkan bahwa ia sudah memiliki bakat bernyanyi sejak usia yang sangat dini, tepatnya saat ia masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) pada usia 5 tahun.
Namun, pada masa itu, bakatnya masih dalam bentuk kecintaan semata. Ia hanya senang mendengar dan menirukan lagu-lagu yang didengarnya, belum ada keberanian untuk tampil dihadapan banyak orang atau mengikuti perlombaan apa pun.
Alasanya sederhana “Pada saat itu hanya suka bernyanyi saja, belum mengikuti perlombaan apapun dikarenakan saya masih kecil”, ujarnya sambil tertawa kecil pas saya temui di rumah panggungnya.
Namun, kehadiran orang tua menjadi kunci yang mengubah hobi ini menjadi sesuatu yang lebih berarti.
Ayah dan ibunya tidak memaksakan untuk menjadi penyanyi hebat, melainkan membimbingnya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
Mereka mengajarkan bahwa seni adalah bagian dari kehidupan, dan melestarikan adalah bentuk rasa syukur.
Cara pengajaran hanya bersifat otodidak dengan mengandalkan pengalaman dan latihan langsung sehari-hari.
Di desa sekecil ini, tidak ada sekolah musik, tidak ada guru vokal profesional, dan tidak ada fasilitas mewah.
Salsa hanya berlatih secara otodidak, kedua orang tuanya hanya berperan dalam mengenalkan dan melatih dasar bernyanyi saja, ia juga meniru nada-nada yang ia dengar di handphone, ia berlatih di depan cermin sederhananya atau bahkan berlatih di halaman belakang rumahnya sambil menikmati keindahan di sore hari.
Bagi Salsa seluruh desa adalah panggungnya dan alam semesta adalah pendengar setianya.
Inilah awal mula kreativitas bekerja, keterbatasan fasilitas bukanlah penghalang melainkan justru memicu daya cipta untuk mencari cara belajar yang unik dan alami.
Seni budaya di lingkungan masyarakat menjadi laboratorium karakter yang nyata bagi generasi muda hal ini terasa bagi perjalanan pecinta kopi ini, bernyanyi bukanlah hanya soal suara yang bagus tetapi pecinta kopi ini juga harus belajar banyak hal dengan disiplin, kerja keras, dan kepercayaan diri.
Disiplin dengan harus berlatih secara rutin, kerja keras dengan berlatih karena tidak ada kesuksesan yang instan, kepercayaan diri dengan tampil di depan orang banyak dan belajar untuk berani menunjukan jati diri serta karakter bangsa seperti empati, kedisiplinan, kerja sama, dan toleransi tumbuh secara alami dalam diri pecinta kopi ini.
Di sinilah nilai karakter mulai tertanam secara tidak sadar saat melihat ayah dan rekan-rekanya bekerja sama untuk menyusun nada, mengatur alat musik, dan berlatih berulang kali agar hasilnya sempurna.
Salsa belajar tentang makna kerja sama dan ketekunan, ia melihat bagaimana ayahnya menghormati setiap anggota tim dan menghargai semua masukan, dari itu ia dapat belajar tentang nilai toleransi dan penghargaan terhadap pendapat orang lain.
Saat melihat ayahnya bersabar mengulang bagian lagu yang sulit berkali-kali, ia belajar bahwa hasil yang baik itu tidak datang secara instan, melainkan butuh usaha dan kedisiplinan.
Nilai-nilai ini tidak diajarkan dengan kata-kata, melainkan melalui contoh nyata yang dilihat dan dirasakan setiap hari.
Ibu Salsa juga memegang peran yang sangat penting, ia yang lebih banyak melatih tentang teknik dasar seperti pernapasan, pengaturan nada dan juga kehalusan suara.
Ibunya berpesan kepada Salsa. ”Bahwa untuk menghasilkan suara yang indah dibutuhkan ketelitian dan kesabaran”, ujarnya.
Ibu nya sering kali mengingatkan Salsa untuk menjaga kesehatan tubuh dan suara serta mengajarkan tentang tanggung jawab terhadap bakat yang telah Allah berikan.
Melalui pesan ibunya, Salsa mulai memahami bahwa menjadi seorang seniman musik atau musisi bukan soal keahlian tetapi juga mengembangkan bakat.
Pada masa TK ini, Salsa juga mulai diperkenalkan dengan berbagai jenis lagu, mulai dari lagu anak-anak yang ceria hingga lagu-lagu yang mengandung nilai-nilai luhur ,sehingga selain melatih kemampuan vokal, Salsa juga menyerap pesan-pesan positif yang terkandung di dalam liriknya, dimana hal ini menjadi wadah untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan.
Lagu-Lagu yang dinyanyikan menjadi sarana untuk memahami makna kebaikan, kasih sayang dan rasa hormat kepada orang lain.
Kehidupan sehari-hari dirumah pun terjalin dalam suasana yang mendukung, waktu luang sering kali diisi dengan kegiatan bermusik bersama.
Ayahnya akan memainkan alat musik, sementara Salsa dan ibunya bernyanyi bersama. Momen-momen ini tidak hanya mempererat hubungan keluarga tetapi juga melatih rasa kebersamaan dan saling mendukung.
Selain itu, orang tuanya juga mengajarkan Salsa untuk selalu bersyukur atas apa yang dimiliki.
Mereka menjelaskan bahwa tidak semua orang diberi kemampuan untuk bernyanyi dengan indah, sehingga hal itu harus dijaga dan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.
Nilai rasa syukur ini tumbuh dalam diri pecinta kopi, membuatnya selalu menghargai setiap kesempatan yang datang dan tidak pernah merasa sombong atas kemampuan yang dimilikinya.
”Bakat adalah anugerah dan kewajiban saya mengembangkan sebaik mungkin agar dapat memberikan manfaat bagi diri saya sendiri dan orang lain”, ujar Salsa pas saya temui di rumah panggungnya.
Memasuki bangku sekolah dasar kelas 1, lingkungan sosial Salsa mulai meluas. ia tidak lagi hanya bernyanyi di dalam lingkungan keluarga tetapi mulai dikenal oleh tetangga dan warga sekitar.
Kemampuan menyanyinya yang sudah mulai terbentuk membuatnya sering diundang di acara pernikahan, tasmiyah dan aqiqah ataupun acara perayaan lainya.
Salsa pada saat itu masih berada di kelas 1 tidak menerima bayaran atau honorarium, ia hanya menerima saweran dari orang-orang yang menyaksikan penampilannya di atas panggung.
Uang yang didapat dari saweran ini meskipun jumlahnya tidak menentu tetapi menjadi pengalaman pertamanya memahami bahwa kemampuan yang dimilikinya bisa dihargai oleh orang lain.
Di fase inilah nilai kedisiplinan mulai diuji sebagai anak sekolah, Salsa harus bisa membagi waktu antara mengerjakan tugas sekolah, beristirahat dan berlatih serta tampil.
Pesan kedua orang tuanya, ”Kewajiban utama seorang anak adalah belajar, dan kegiatan menyanyi adalah hobi serta pengembangan diri yang tidak boleh mengganggu kewajiban utamanya”.
Hal ini mengajarkannya tentang manajemen waktu yang baik dan kemampuan untuk memprioritaskan hal-hal yang penting, ia belajar untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terlebih dahulu sebelum berlatih dan berusaha semaksimal mungkin agar nilai pelajarannya tetap baik meskipun sering berlatih dan tampil.
Ada kalanya ia merasa lelah ataupun kesulitan membagi waktunya antara sekolah dan tampil di panggung.
Namun, dukungan dari kedua orang tua dan guru-guru di sekolah ia mampu untuk melewatinya, melihat potensi yang ada di dalam diri pecinta kopi ini guru-guru di sekolahnya memberikan dukungan serta pemahaman selama ia menjaga prestasi akademiknya.
Hal ini mengajarkan pecinta kopi ini bahwa untuk mencapai sesuatu yang baik diperlukan usaha dan pengorbanan, ia juga belajar untuk kerja keras dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan.
Salsabila,memperlihatkan dimana dirinya tampil diatas panggung pada kelas 3 SD (Dokumentasi Pribadi Ayah Salsa)
Ketika beranjak naik ke kelas 3 Sekolah Dasar (SD), ia mulai mendapatkan bayaran tetap untuk setiap penampilanya, yaitu sebesar Rp 100.000.
Bagi seorang anak seusianya di masa itu, jumlah tersebut adalah angka yang cukup besar dan orang tuanya mengajarkan Salsa untuk menyimpan sebagian uang tersebut serta menggunakan uangnya dengan bijak, hanya untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan.
Di seni, ia belajar tentang nilai jerih payah dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Ia menyadari bahwa uang yang didapatkan adalah hasil dari usaha dan kemampuannya, sehingga harus digunakan dengan sebaik-baiknya.
Di usia ini pula. Salsa memberanikan diri untuk mengikuti perlombaan menyanyi untuk pertama kalinya pada tahun 2014 sejak saat itu usianya masih 8 tahun.
Mengikuti perlombaan adalah langkah besar yang mengubah cara pandangannya terhadap seni, ia tidak lagi hanya bernyanyi untuk kesenangan diri, tetapi juga harus mempersiapkan diri untuk bersaing dengan orang lain secara sehat.
Persiapan untuk mengikuti lomba mengajarkannya banyak hal, ia harus berlatih lebih keras dan memperbaiki setiap nada dan lirik serta memperbaiki setiap kekurangan yang ada. Proses ini melatih kedisiplinan dan juga ketekunan.
Kerja keras selama ini berbuah manis, Salsabila menorehkan prestasi. Pada tahun 2014, ia meraih Juara II Bintang Vocal KDS dalam rangka HUT KOTIM yang ke-61.
Ini adalah salah satu prestasi awal yang menjadi landasan kepercayaan dirinya.
Menerima penghargaan ini mengajarkanya bahwa usaha tidak akan menghianati hasil, namun prestasinya tidak redup sampai di sini saja, pada tahun 2017 ia meraih Juara I Bintang Vokalis anak pada MTQ ke-48 Tingkat Kecamatan.
Selang 1 tahun kemudian Salsa kembali meraih prestasi pada tahun 2018 sebagai Juara III Bintang Vokalis Anak PSQ Tingkat Provinsi.
Kedua orang tuanya menyatakan rasa bangga yang tak terkira, sang ibu mengungkapkan, ”Setiap malam kami sering mendengar ia berlatih bernyanyi kadang sampai larut malam meskipun ia juga harus menyelesaikan tugas sekolah. Kami tidak pernah memaksakannya untuk mengikuti lomba, tapi melihat semangatnya sendiri kami hanya bisa mendukung dan menyemangatinya”, ujar orang tua Salsa.
Salsabila,memperlihatkan tropy kemenangan hasil dari perjuangan (Dokumentasi Pribadi Salsabila)
Prestasinya tidak sampai disitu saja, pada masa SMP ia kembali meraih kejuaraan pada tahun 2019 dengan meraih Juara II English Singing Contest Tingkat SMP.
Mengikuti lomba dengan menggunakan bahasa asing melatih keberanian dan kemampuan beradaptasi. Hal ini mengajarkanya bahwa seni tidak mengenal batas bahasa.
”Kemenangan bukan sekedar sebuah gelar yang tertulis diatas kertas atau piala tapi juga sebuah perasaan bercampur menjadi satu rasa syukur yang mendalam,” ujarnya.
Memasuki masa SMA, Salsa sudah tidak lagi sekedar menjadi peserta biasa. Hasil latihan dan pengalaman yang ia kumpulkan mulai membuahkan hasil.
Di awal tahun ajaran tersebut, ia mengikuti Lomba Bintang Vokalis Qasidah Remaja Putri Se-Kotawaringin Timur Tahun 2021, ia meraih Juara I dan hadiah yang ia terima berupa piala, sertifikat serta berupa uang.
Saat beranjak SMA, undangan untuk tampil semakin berdatangan tidak hanya dari desa-desa di sekitar tempat tinggalnya tetapi juga dari daerah lain.
Di sana bayaran sewa jauh lebih tinggi dibandingkan di desanya, ia dipanggil di acara seperti pesta pernikahan atau acara resmi. Bayaran berkisar Rp 600.000 hingga lebih dari Rp 1.000.000.
Ia membagi jadwalnya dengan rapi. Di akhir pekan atau hari libur jika ada undangan dari kota ia akan berangkat ditemani oleh ibunya sebagai pendamping.
Ia selalu berusaha menjaga sikap dan penampilan yang sopan serta profesional, terlepas dari di mana ia tampil.
Sikapnya yang ramah, rendah hati, serta kualitas suaranya yang konsisten membuat banyak orang menyukainya.
Di sisi lain, Salsa tidak melupakan asal-usulnya. Ia tetap melayani permintaan tampil di desanya dengan tarif yang terjangkau.
Bahkan, untuk acara sosial yang tidak memiliki dana cukup, ia sering kali bersedia tampil secara sukarela atau menerima bayaran sekedarnya saja. Baginya, berkarya adalah bentuk pengabdian juga.
Ia berkata ”Desa ini yang membesarkan saya, yang mendukung saya sejak awal. Saya tidak melupakan itu meskipun nanti saya sudah bisa tampil di tempat yang lebih besar lagi”.
Selain sibuk menerima tawaran tampil, Salsa terus berkompetisi di berbagai Tingkat.
Ia berhasil mendapatkan Juara III Pop Religi Remaja Tingkat Provinsi Pada FSQ Tahun 2022, prestasi ini semakin menambah daftar pencapainnya dan memperkuat reputasinya di dunia musik.
Setiap kali ia mendapatkan hadiah dari lomba berupa uang tunai, uang hasil kemenangan itu disatukan dengan pendapatan dari pekerjaan tampil lalu dikelola untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sehari-harinya.
”Saya bangga tentunya dengan diri saya sendiri bahwa sudah tidak lagi meminta uang kebutuhan sekolah kepada orang tua saya sendiri”, ujarnya.
Sejak awal ia bersekolah di salah satu desa yang berada di Terantang, semua biaya SPP serta perlengkapan sekolah ia tanggung sendiri dari hasil tampil di panggung dan uang dari menang lomba.
Ia sudah bisa memenuhi kebutuhan pribadinya tanpa meminta kepada orang tua serta bisa membeli handphone tanpa uang orang tua sepeser pun.
Hal ini sangat meringankan beban kedua orang tuanya, hasil kerja orang tuanya bisa difokuskan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan biaya pendidikan adiknya yang bernama Shafa Shadrina yang bersekolah di salah satu desa tempat ia tinggal.
Pesan adiknya untuk Salsa, “Sebagai adik, aku selalu bangga melihat perjalanan kakak, teruslah bernyanyi dengan hatimu seperti yang selalu kamu lakukan. Jangan pernah berubah meskipun nanti namamu semakin dikenal dan perjalananmu semakin jauh. Ingatlah, setiap kesulitan yang pernah kamu lewati mulai dari manggung dengan bayaran seadanya sampai harus berjuang membagi waktu antara sekolah dan karier semua itu yang membentuk kakak menjadi orang hebat seperti sekarang”.
Prestasinya tak redup sampai disitu saja pada tahun 2025. Ia kembali meraih Juara II Bintang Vokalis Gambus Remaja Putri Pada FSQ Tingkat Kabupaten.
Tak berhenti di situ, ia meraih Juara II Vocal Solo Religi Milad Universitas Muhammadiyah Sampit Tahun 2026.
”Impian terbesar saya kedepannya di seni musik adalah bisa terus berkembang dan dikenal lebih luas, tidak hanya di daerah tetapi juga di Tingkat nasional. Kedepannya saya berharap bisa tampil di panggung-panggung besar,” ungkap Salsa.
Pesan ayahnya, “Ayah akan selalu ada di sampingmu, menjadi pendengar setia dan pendukung terkuatmu, dimanapun kamu berada. Semoga suaramu terus menjadi kebanggaan bangsa, dan perjalananmu menjadi Inspirasi bagi anak-anak muda lainya. Sukses selalu, nak”.
Perjalanan Salsabila dari seorang anak desa hingga menjadi penyanyi muda yang mengharumkan nama daerahnya adalah bukti nyata yang mewujudkan makna ”Menumbuhkan Karakter Bangsa Melalui Kreativitas dan Apresiasi Seni Budaya”. Serta ”Seni Memperkuat Karakter”.
Ia membuktikan bahwa seni bukan sekedar ekspresi keindahan semata, melainkan wadah hidup yang mampu menempa nilai-nilai luhur bangsa dan empati, kedisiplinan alami dalam diri seseorang tanpa sekedar diajarkan melalui teori.
Melalui setiap nada yang ia lantunkan, setiap lirik yang ia hayati, dan setiap langkah perjuangannya, Salsa mengubah lingkungan di sekitarnya menjadi laboratorium karakter.
Di sekolah, di desa tempat ia tinggal, hingga di panggung-panggung lomba, ia menunjukan bagaimana seni budaya lokal menjadi sarana yang membentuknya menjadi pribadi yang kuat, berkarakter dan tetap memegang teguh identitas diri meski di tengah gempuran pengaruh luar.
Ia membuktikan bahwa mencintai dan mengembangkan warisan seni budaya sendiri adalah cara paling jitu untuk memperkuat jati diri dan integritas, agar kita tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus modernitas.
Kisah ini juga mengingatkan kita bahwa setiap momen perubahan dan pertumbuhan sekecil apa pun, layak untuk diabadikan dan dibagikan.
Seperti halnya perjalanan Salsa yang terekam dalam rangkaian prestasi dan pengalaman, narasi-narasi nyata seperti inilah yang mampu menggugah hati dan menginspirasi generasi muda lainnya.
Kita tidak perlu menunggu memiliki fasilitas lengkap atau kedudukan tinggi untuk mulai, cukup dengan memanfaatkan apa yang ada di sekitar kita, berjuang dengan sepenuh hati, dan memegang teguh nilai-nilai kebaikan, kita pun bisa menjadi bagian dari perubahan positif.
Bagi pecinta kopi ini, deretan piala dan sertifikat yang ia raih bukanlah tujuan akhir dari perjuangannya, melainkan tanda jalan yang telah ia lalui dan tanggung jawab yang harus ia emban.
Ia akan terus menyanyi, terus berkarya dan terus berbagi bukan hanya keindahan suara tetapi juga nilai-nilai karakter yang ia dapatkan dari seni budaya.
Ia berharap kisahnya dapat menjadi titik terang bagi anak-anak muda lain yang memiliki mimpi, agar mereka berani menggali potensi diri, mencintai warisan bangsa, dan percaya bahwa melalui seni, kita bisa membentuk diri menjadi pribadi yang lebih baik sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Semoga kisah perjalanan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa seni adalah jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Karakter yang kuat tumbuh dari proses dan penghayatan.
Generasi muda yang mencintai dan mengembangkan seni budaya bangsanya adalah generasi yang akan membawa harum nama Indonesia di mata dunia. (***)
Juara Harapan 2 Juara Harapan 1 Lomba Jurnalistik FLS3N Kotim: Selvia Maharani, SMAS PGRI-2 Sampit
DI tengah dominasi budaya populer, generasi muda semakin akrab tren yang datang silih berganti. Tanpa sadar, mereka perlahan menjauh dari akar budayanya.
Di saat musik modern dengan mudah menguasai ruang dengar, ada satu suara yang kian tergerus.
Bukan karena kehilangan makna, melainkan tak lagi dianggap relevan. Karungut, seni tutur khas Dayak yang berasal dari Kalimantan Tengah, kini berada di persimpangan: dilupakan, atau diperjuangkan agar tetap hidup.
Di tengah situasi itu, sosok seperti Kornadi memilih untuk tetap bertahan, menjaga suara itu tidak benar-benar hilang.
Pencarian saya terhadap kesenian tradisional yang akan diangkat dalam lomba ini tidak berjalan mudah.
Sejumlah pilihan sempat muncul, namun tak satu pun yang benar-benar terasa tepat. Hingga suatu ketika, ingatan saya kembali pada sebuah momen di awal tahun 2026.
Saat itu, saya tengah berjalan menyusuri area Sampit Expo 2026. Di antara riuh pengunjung dan deretan stan, perhatian saya tertuju pada seorang pria berpostur tinggi, berkumis dan berambut putih yang memainkan alat musik tradisional dengan bentuk yang unik.
Lantunan syair terdengar asing, sulit saya pahami namun meninggalkan kesan. Saya tersadar, saya belum pernah menyaksikan penampilan seperti itu.
Dari situlah secercah ide mulai muncul. Rasa penasaran mendorong saya untuk mencari tahu lebih jauh tentang kesenian.
Setelah menelusuri berbagai informasi melalui media digital, saya akhirnya mengenal Karungut: sebuah seni tutur khas Dayak yang perlahan mulai jarang terdengar.
Rasa ingin tahu yang semakin besar membawa saya pada sosok tersebut. Seorang seniman yang setia menjaga keberlangsungan Karungut.
Namun, untuk menemukan kontaknya tidaklah mudah. Di tengah kebuntuan, saya mencoba untuk bertanya kepada ayah saya.
”Bah, pian kenal dengan sidin?” tanya saya, sembari menunjukkan foto di Expo Sampit.
”Oh, ini tampil di depan stan DSDABMBKPRKP seingat Abah namanya Pak Kornadi,” jawab ayah.
Setelah percakapan dengan ayah dan mencari informasi akhirnya saya mendapatkan kontak Kornadi.
Saya segera menghubunginya untuk wawancara. Setelah beberapa percakapan, kami pun sepakat untuk bertemu secara langsung di kediamannya pada Kamis, 16 April 2026, selepas waktu magrib.
Pertemuan itulah yang kemudian akan membuka lebih dalam cerita tentang Karungut—dan perjuangan seniman dalam menjaganya tetap hidup.
Malam telah turun ketika saya tiba di kediaman Kornadi. Halaman rumahnya cukup luas, dikelilingi oleh pepohonan dan tanaman yang membuat suasana terasa sejuk.
Dari kejauhan, cahaya lampu teras memancar hangat, menjadi sumber terang di tengah malam.
Rumah itu sederhana, namun terasa hidup. Di salah satu sisi teras, sebuah sepeda motor tua terparkir diam. Angin malam berembus pelan, diiringi suara jangkrik yang sesekali memecah kesunyian.
Kornadi, pegiat seni Karungut di Sampit memegang kecapi elektrik khas Kalteng ciptaannya sendiri. (Dokumentasi Pribadi Penulis)
Tak lama kemudian, sosok yang saya cari terlihat. Kornadi berdiri di teras, menyambut saya yang saat itu masih melangkah mendekat. Kesan pertama yang saya rasakan begitu hangat.
Ia menyambut saya dengan sikap ramah dan tenang, mengurangi rasa gugup yang sejak tadi saya rasakan.
Tanpa banyak basa basi, ia mempersilakan saya masuk ke ruang tamu.
Di dalam, suasana ruangan dipenuhi nuansa seni. Beberapa alat musik tradisional tersusun rapi di pojok ruangan, berpadu dengan hiasan dinding yang unik. Ruang itu seolah menjadi saksi bisu perjalanan seni yang ia jalani.
Wawancara pun dimulai. Awalnya suasana terasa canggung. Saya sempat gugup dalam menyusun pertanyaan, sementara ia menjawab dengan tenang.
Namun, seiring waktu, percakapan kami mulai mengalir, membuka satu per satu kisah tentang Karungut dan perjalanan panjang yang telah ia tempuh.
”Dibayar tidak membuat kaya, tidak dibayar juga pun tidak menjadi miskin. Jadi saya tetap maju.”
Kalimat itu diucapkan Kornadi dengan nada tenang, namun sarat makna. Bagi dirinya, Karungut bukan sekadar seni, melainkan bagian dari hidup yang telah ia jalani sejak muda.
Ia mulai mengenal Karungut sejak masih duduk di bangku SMA pada tahun 1980-an. Ketertarikannya bukan datang begitu saja, melainkan tumbuh dari lingkungan keluarga yang kental dengan dunia seni.
”Saya itu dari bakat, turunan,” ujar pria berusia 63 tahun ini.
Ia bercerita, sang kakak menjadi salah satu sosok yang lebih dahulu terjun dalam dunia Karungut, bahkan termasuk di antara yang pertama melakukan rekaman di Kalimantan Tengah pada masa kaset pita.
Sementara dirinya, saat itu hanya mengikuti jejaknya.
”Awalnya saya sih cuma ikut-ikutan Kakak. Tetapi juga ada kemauan dan tertarik seni Karungut,” tambahnya.
Sejak masa sekolah, ia aktif mengikuti berbagai perlombaan dan sempat meraih juara di tingkat SMA.
Dari situlah, Karungut perlahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan hidupnya.
Bagi Kornadi, Karungut bukan sekadar hiburan. Lebih dari itu, ia merupakan media untuk menyampaikan berbagai pesan.
”Karungut itu, untuk hiburan tapi juga bisa menyampaikan aspirasi. Bisa juga seperti cerita tentang kehidupan, legenda, hingga kritik,” jelasnya.
Kornadi menceritakan, dahulu Karungut kerap hadir dalam berbagai acara adat, mulai dari pesta panen hingga upacara tertentu.
Liriknya yang khas dengan pola sajak tertentu serta cengkok yang unik menjadikannya berbeda dari bentuk seni tutur lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu keberadaan Karungut mulai menghadapi tantangan.
”Sekarang ini ditekan terus dari budaya luar,” ujarnya, dengan lirih.
Ia mengakui minat generasi muda terhadap Karungut semakin berkurang. Selain dianggap kuno kesenian ini juga dinilai kurang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan.
Meskipun demikian, hal itu tidak membuatnya berhenti. Ia melakukan berbagai cara agar Karungut tetap bertahan.
”Kalau tidak ikut perkembangan, ya bisa hilang,” selorohnya.
Bagi Kornadi, mengikuti perkembangan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Ia menyadari bahwa mempertahankan bentuk lama tanpa penyesuaian hanya akan membuat Karungut semakin tertinggal.
Dari pemahaman itulah ia menciptakan kecapi elektrik dengan bentuk etnik yang tetap mempertahankan identitas aslinya. Inovasi ini bukan sekadar bunyi modern, tetapi cara agar Karungut tetap relevan.
Di tengah keterbatasan, langkah tersebut menunjukkan bahwa kreativitas bukan sekadar kemampuan mencipta, melainkan cara bertahan.
Sebuah bentuk keteguhan untuk tidak menyerah pada perubahan, sekaligus upaya menjaga agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Karungut tetap hidup.
Tak hanya itu, ia juga mulai menyesuaikan bahasa dalam Karungut agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk menggunakan bahasa Banjar atau Indonesia dalam beberapa penampilannya.
Upaya ini ia lakukan bukan tanpa alasan. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana Karungut tetap dikenal dan bertahan.
”Hanya untuk memperkenalkan saja, mempertahankan bahwa masih ada Karungut,” tuturnya.
Di tengah berbagai keterbatasan, ia masih melihat secercah harapan. Kehadiran generasi muda yang mulai mengenalkan Karungut melalui media sosial menjadi tanda bahwa kesenian ini belum sepenuhnya ditinggalkan.
”Kalau menurut saya masih ada harapanlah kalau Karungut ini bisa bertahan lebih lama,” Kornadi optimistis.
Baginya, melestarikan Karungut bukan sekadar soal mempertahankan tradisi, tetapi juga menjaga nilai dan identitas yang terkandung di dalamnya.
Sebuah langkah kecil yang berdampak besar, agar suara lama itu tetap memiliki tempat di tengah zaman yang berjalan dinamis.
Di tengah perubahan zaman, Karungut mungkin tak lagi menjadi suara utama. Namun, melalui keteguhan sosok seperti Kornadi, ia tetap hidup, membawa nilai tentang ketekunan, kesabaran, dan keberanian untuk bertahan.
Malam itu di Sampit, saya belajar bahwa budaya tidak mati karena zaman. Ia akan hilang ketika kita berhenti menjaganya. (***)
Juara 3 Lomba Jurnalistik FLS3N Kotim: Ahmad Raja, SMAN 1 Sampit.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jemaah calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci setelah salah satunya mendadak sakit setibanya di Asrama Haji Banjarbaru, Jumat (1/5/2026).
Keduanya adalah pasangan suami istri, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah, yang tergabung di keberangkatan gelombang pertama Kloter (kelompok terbang) 6.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri (60) mulai mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama.
Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.
”Setelah tiba di asrama, ada satu jemaah bernama M Sahnul Basri mendadak sakit dan kemudian dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru,” ujar Tiariyanto, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Jumat (1/5/2026) malam.
Sahnul diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan salah satu dari enam jemaah Kotim lainnya yang termasuk jemaah yang menggunakan kursi roda.
Sejak keberangkatan dari Sampit, ia sudah mengeluhkan tubuh yang terasa lemas. Kondisi tersebut diduga dipicu kurangnya waktu istirahat pada malam sebelum keberangkatan serta tidak sempat mengonsumsi obat pada pagi harinya.
”Setelah ditangani oleh tenaga medis,bapak Sahnul mengaku malamnya kurang istirahat karena ada acara keluarga dan kelupaan minum obat, sehingga saat pagi tadi berangkat badannya terasa lemas,” ujarnya.
Setibanya di rumah sakit yang berjarak sekitar 12 menit dari asrama, Sahnul langsung menjalani perawatan intensif dan sempat diobservasi di ruang ICU.
Pada malam harinya, kondisinya dilaporkan mulai membaik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan Sahnul belum layak untuk menjalani perjalanan jauh.
”Dari hasil observasi dokter, disarankan untuk menunda keberangkatan karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ibadah haji” katanya.
Keputusan tersebut membuat sang istri, Siti Jamilah, turut menunda keberangkatan untuk mendampingi suaminya.
Meski demikian, keduanya masih ada peluang berangkat apabila kondisi kesehatan Sahnul membaik.
”Jika kondisinya membaik dan sudah memungkinkan berangkat, kedua jemaah akan diupayakan untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya,” ujar Tiariyanto.
Sementara itu, keberangkatan jemaah lainnya yang tergabung dalam Kloter 6 tetap berjalan lancar.
Sebanyak 167 jemaah diberangkatkan dari Bandara Haji Asan Sampit menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, menggunakan pesawat carter NAM Air Boeing 737-500 dalam dua kali penerbangan.
Penerbangan pertama lepas landas pukul 08.05 WIBA membawa 102 jemaah dan tiba sekitar pukul 09.45 WITA.
Setibanya di bandara, jemaah langsung diarahkan masuk ke bus DAMRI yang sudah menunggu di Bandara Syamsudinoor Banjarmasin, menuju Asrama Haji Banjarbaru dan tiba sekitar pukul 10.10 WITA. Penerbangan kedua menyusul pada pukul 11.25 WIBA dengan membawa 65 jemaah.
Di Asrama Haji Banjarbaru, seluruh jemaah menerima pengarahan terkait prosedur dan layanan selama ibadah haji, sekaligus pembagian identitas seperti ID card, kartu nusuk, gelang jemaah, serta uang living cost sebesar 750 riyal. Jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan secara umum dinyatakan dalam kondisi sehat.
”Secara keseluruhan jemaah dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan, hanya dua jemaah tadi yang mengalami kendala kesehatan,” kata Tiariyanto.
Ia menegaskan, jadwal keberangkatan Kloter 6 dari embarkasi Banjarmasin menuju Madinah tidak mengalami perubahan.
Jemaah dijadwalkan terbang pada Sabtu (2/5/2026) pukul 04.20 WITA dari Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 8106, dengan tujuan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, dan diperkirakan tiba pukul 12.15 waktu Arab Saudi.
Untuk kepulangan, jemaah Kloter 6 dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dengan penerbangan GIA 8406.
Secara keseluruhan, jemaah calon haji Kotim terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.
”Empat jemaah dijadwalkan berangkat pada gelombang kedua di Kloter 19 bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin. Dari Sampit menuju Banjarmasin akan berangkat melalui jalur darat. Khusus empat jemaah ini semuanya sudah dikoordinasikan dan tidak ada yang keberatan sehingga perjalanan ibadah haji diharapkan berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Pusat keramaian Kota Sampit hanya berjarak hitungan menit dari deretan bangunan kusam kawasan eks Golden.
Lorong-lorong sempit di area tersebut merekam rutinitas yang terorganisir: pergerakan motor yang menepi sesaat, interaksi singkat, lalu menghilang bersama paket sabu yang dikantongi.
Skala perputaran yang terstruktur masif ini, menjadikan kawasan eks Golden sebagai salah satu titik paling rawan dalam status zona merah.
Ironisnya, ketika jejaring sindikat terus bergerak menjaga rantai pasokan, langkah otoritas hukum untuk melumpuhkan mereka justru melambat akibat minimnya fasilitas dan dukungan operasional.
Sepanjang 2025 hingga awal November, Satresnarkoba Polres Kotim mencatat 117 kasus dengan 137 pelaku,
Barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 5,3 kilogram, dan dalam rilis akhir tahun dibulatkan sekitar 5,5 kilogram. Sebuah lompatan drastis dari angka 1,7 kilogram pada 2024.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, AKBP Muhamad Fadli, melabeli kawasan tersebut sebagai episentrum masalah yang menguji otoritas hukum setempat.
”BNNK siap kapan pun terkait Golden, karena itu merupakan ‘etalase sakit’, etalase artinya di depan mata kepala kita sendiri. Setiap kami melaksanakan penyuluhan hukum, pasti selalu ditanya soal eks Golden itu,” ujar Muhamad Fadli, Kamis (30/4/2026).
Jejak Kekerasan dan Intimidasi
Kawasan eks Golden tidak melulu soal perputaran uang haram, tetapi juga memicu benturan fisik.
Gesekan antarkelompok pecah beberapa kali dalam hitungan bulan terakhir. Satu insiden siang bolong membuat seorang warga menderita luka sabetan parang saat mencoba melerai perkelahian.
Reputasi sebagai kawasan rawan makin mengental, memadukan kekerasan jalanan dan transaksi sabu yang mengungkung keseharian penduduk sekitar.
Warga setempat memilih menahan diri. Ketua RT dan sejumlah narasumber mengonfirmasi adanya ancaman verbal bagi siapa saja yang berupaya menegur pergerakan mencurigakan tersebut.
Banyak warga memilih diam walau setiap malam menyaksikan rutinitas yang sama: figur-figur terduga pengedar bersiaga memantau situasi, menunggu pembeli yang terhubung lewat panggilan suara atau aplikasi pesan.
Transaksi tuntas dalam senyap. Operasi penangkapan oleh aparat berulang kali terjadi di kawasan ini, namun suplai sabu selalu menemukan celah untuk kembali masuk.
BNNK Kotim mengklasifikasikan wilayah ini dalam kategori zona merah. Indikatornya berpijak pada masifnya rantai peredaran dan tingginya serapan pengguna di lapangan.
”Untuk Kotim sendiri, status narkobanya masih zona-zona merah. Artinya, peredarannya banyak, pemakainya juga banyak,” kata Fadli.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.
”Jadi, kita kerja sama bagaimana supaya narkoba yang ada di Kotim ini bisa kita tanggulangi bersama. Betul kata Bapak Kapolres, bahwa ini bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk teman-teman wartawan,” tambahnya.
Rombongan gabungan lintas instansi melibatkan BNNK, unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, hingga tokoh adat, sempat menyisir gang-gang sempit eks Golden awal tahun ini.
Mereka mencatat langsung keluhan warga dan memetakan situasi. Namun, langkah taktis itu belum memicu perubahan struktural karena ketiadaan pengawasan berkelanjutan.
”Setelah kemarin kita melakukan kunjungan bersama beberapa pihak ke lokasi, kalau saya lihat karena kita hanya mendatangi sepihak dan sepintas tanpa adanya petugas-petugas yang berwenang menetap di situ, keadaannya kembali seperti biasa,” ujarnya.
Kunjungan awal tahun tersebut kini dijadikan bahan kajian mendalam oleh BNNK untuk merumuskan langkah penindakan yang lebih terukur.
”Jadi, kunjungan itu menjadi bahan evaluasi kita, apa yang nanti akan kita lakukan di belakang eks Golden. Saya masih meminta masukan dari teman-teman, apa yang sebaiknya dilakukan di sana,” katanya.
Langkah penataan kawasan, menurutnya, tidak boleh dieksekusi secara reaktif tanpa perhitungan matang.
”Perlu kegiatan-kegiatan yang berbasis kajian atau penelitian, supaya ketika pemerintah bertindak di sana hasilnya maksimal. Kalau kita bertindak terburu-buru tanpa adanya masukan dan saran, takutnya kegiatan itu jadi sia-sia,” tegasnya.
Gagasan konkret yang sedang didorong adalah pembangunan posko atau pos terpadu anti narkoba. Kehadiran fisik aparat secara permanen diharapkan mampu memecah konsentrasi pengedar.
”Tinggal nanti kami bertemu lagi dengan teman-teman dari pemerintah, Polres, TNI, dan semua pemangku kepentingan untuk menyatukan pendapat mau diapakan kawasan itu. Apakah dibuat pos terpadu secara konkret di situ untuk menghalau atau ‘mengusir’ aktivitas yang melanggar,” ucapnya.
Keberadaan pos terpadu diyakini mampu memotong akses sindikat secara signifikan dan permanen.
”Kalau ada pos, tentu mereka tidak mungkin lagi berjualan di situ, tapi pelaksanaannya harus melibatkan semua pihak. BNNK siap kapan pun terkait Golden,” terangnya.
Rantai Suplai dan Kendala Operasional
Tensi pemberantasan tidak mengendur saat kalender berganti ke 2026. Sepanjang Januari hingga Februari, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu dari tiga kasus.
Memasuki akhir Maret hingga pertengahan April, rentetan penangkapan menyasar wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
Temuan krusial terjadi saat aparat menyita lebih dari satu kilogram sabu dari sebuah kamar kos di pinggiran Sungai Mentaya, yang mengindikasikan aktivitas peredaran skala besar terus beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara beban kasus membengkak, daya pukul BNNK Kotim tertahan keterbatasan instrumen.
Berdiri resmi pada Agustus 2025, lembaga ini menghadapi realitas minimnya personel penindak dan sarana penunjang.
”Sejak BNNK beroperasi, kendala utama kita untuk pemberantasan adalah anggaran dan fasilitas. Anggaran dari pusat tidak diwajibkan untuk BNNK, hanya untuk tingkat provinsi. Artinya, kami harus berkolaborasi dengan provinsi; kalau ada informasi, kita panggil tim pemberantasan dari provinsi karena anggota pemberantasan di BNNK hanya satu orang,” ungkap Fadli.
Ketiadaan infrastruktur dasar untuk operasional penindakan juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi instansi vertikal ini.
”Yang kedua, fasilitas. Di BNNK kita belum ada kantor khusus pemberantasan, belum ada sel untuk penanganan tersangka hasil tangkapan. Meski begitu, untuk proses penyelidikan kami tetap berjalan, kami tetap melakukan upaya-upaya tersebut,” urainya.
Hambatan operasional ini merambat ke meja anggaran. Pembahasan usulan hibah sekitar Rp2 miliar untuk BNNK pada akhir 2025 memantik perdebatan di DPRD Kotim.
Sebagian legislator menimbang ulang alokasi dana daerah untuk instansi vertikal di tengah tekanan efisiensi APBD.
Pemerintah daerah bersikukuh dana tersebut esensial untuk menopang program rehabilitasi dan penindakan, meski proses realisasinya menuntut waktu panjang.
Fokus THM dan Rencana Klinik Pratama
Wacana pendirian pos terpadu di eks Golden masih berkutat pada fase konsolidasi. Desain fisik, skema penempatan personel, hingga mekanisme operasional belum menemui titik temu teknis hingga Maret 2026.
”Kami minta teman-teman wartawan memberikan alternatif dan saran, sehingga pemerintah, BNN, TNI-Polri, dan Pemda bisa merangkum semua itu dan menentukan seperti apa penataan eks Golden ke depan,” ucapnya.
Sambil menunggu kepastian penataan eks Golden, BNNK mulai memperluas radar pengawasan ke sektor Tempat Hiburan Malam (THM).
”Terkait THM, saat ini BNNK sudah mendatangi, tapi razia yang dilakukan masih skala kecil. Untuk tes urine, sejauh ini belum kami laksanakan. Dalam jangka waktu dekat, kami akan melaksanakan kegiatan itu di THM atau tempat hiburan malam,” katanya.
Pelaksanaan tes urine di pusat hiburan merupakan bagian dari otoritas BNNK, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan momentum yang tepat.
”Tes urine ini memang hak kami kapan pun, apalagi kalau ada laporan. Namun untuk sementara waktu, mungkin dalam jangka waktu dekat, kami masih mengamati dulu secara pelan-pelan. Kami lihat dulu jam-jam berapa atau waktu kapan THM banyak dikunjungi, baru kami datang untuk tes urine,” ujarnya.
Target struktural lain yang tengah dikejar adalah pembangunan klinik pratama, fasilitas rehabilitasi pertama yang dikelola langsung oleh BNNK Kotim. Langkah ini krusial untuk menangani tingginya angka penyalahgunaan di kawasan zona merah.
”Terkait pembangunan klinik pratama, saat ini masih berjalan di tahap perencanaan. Itu masuk dalam DIPA, hibahnya dari Pemda, tapi pengelolaannya mengikuti petunjuk pusat karena tercatat di DIPA BNN. Perencanaan hampir selesai, nanti baru pembangunan fisik yang masih harus melalui proses lelang,” jelasnya.
Proses administrasi dan pencairan dana hibah menjadi penentu utama kapan fasilitas kesehatan tersebut bisa mulai dibangun.
”Rencananya, pembangunan fisik dimulai tahun ini, namun bulannya belum bisa dipastikan karena hibah pun belum cair. Targetnya, selesai tahun ini juga, dengan waktu pembangunan fisik kurang lebih tiga bulan. Maunya kami tentu lebih cepat lebih baik, tapi tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Pengedar masih menguasai ruang gerak, warga menepi dalam kekhawatiran, sementara alur suplai narkotika terus berdetak mencari jalannya sendiri menembus jantung kota. (hgn/ign)