Tag: Sampit

  • Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    Diprotes Keras Mandau Talawang, Inilah Isi Surat Ketua DPRD Kotim yang Disoal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Polemik KSO PT Agrinas Palma Nusantara di Kotawaringin Timur bermuara dari pembatalan rekomendasi terhadap tiga koperasi dan poktan yang diusulkan sebelumnya.

    Kanal Independen memperoleh dokumen tersebut, yakni surat resmi Ketua DPRD Kotim yang mencabut rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk tiga koperasi dan kelompok tani yang dipersoalkan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.​​

    Surat bernomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025 itu ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Jakarta.

    Isinya tegas, rekomendasi dukungan kemitraan KSO yang semula dikeluarkan pada 17 November 2025 melalui surat Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.​

    Dari Rekomendasi Menjadi Pencabutan

    Pada 17 November 2025, DPRD Kotim terlebih dulu menerbitkan surat rekomendasi dukungan KSO yang juga ditandatangani Ketua DPRD, Rimbun.

    Dalam surat itu, DPRD menyebut surat usulan dari Mandau Talawang sebagai salah satu dasar, memuji pembentukan Aliansi Koperasi Masyarakat Adat Kotim sebagai langkah strategis, dan mendukung rencana KSO antara koperasi/poktan dengan PT Agrinas untuk penguatan ekonomi masyarakat adat.​​

    Lampiran surat rekomendasi memuat 11 entitas: 9 koperasi dan 2 kelompok tani, lengkap dengan rincian luas lahan sitaan PKH yang akan dikerjasamakan.

    Nama Kelompok Tani Palampang Tarung tercantum jelas dengan alokasi 385 hektare lahan sitaan PKH di Parenggean. Rekomendasi ini yang kemudian diklaim menjadi salah satu landasan bergeraknya proses KSO Agrinas di tingkat daerah.​​

    Hanya sebelas hari berselang, nada dokumen berubah. Dalam surat pencabutan 28 November 2025, DPRD menyatakan, berdasarkan evaluasi lanjutan, masih ada pihak yang kondisi lapangannya ”belum sepenuhnya clear” dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional.

    Tiga nama yang disebut terang, yakni Koperasi Bukit Lestari, Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.​

    DPRD beralasan, situasi lapangan berpotensi menimbulkan masalah sosial, keamanan, dan operasional, sehingga rekomendasi dukungan perlu ditarik sampai ada kejelasan penyelesaian, kesepahaman para pihak, serta kondisi yang dinilai aman dan kondusif.

    Pada alinea berikutnya, lembaga ini menegaskan pencabutan bukan penilaian negatif terhadap pihak mana pun, tetapi langkah administratif–strategis untuk memastikan dukungan kebijakan ”tepat, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik”.​

    Laman: 1 2 3

  • Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Ada yang ganjil ketika nama kelompok tani yang sudah dibubarkan bertahun-tahun muncul lagi dalam rekomendasi kerja sama operasi (KSO) sawit dan dikutip dalam aksi demonstrasi seolah masih mewakili anggota.

    Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi peringatan tentang longgarnya pengawasan dan betapa gampangnya nama ”rakyat” dipinjam dalam pusaran kepentingan di sekitar PT Agrinas Palma Nusantara.​

    Dari pengakuan eks pengurusnya, Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung bubar secara resmi pada 11 Juni 2019 melalui berita acara yang ditandatangani di rumah ketua kelompok saat itu, Hairis Salamad, di Parenggean.

    Setelah pembubaran, kelompok tidak lagi berjalan. Tidak ada aktivitas organisasi maupun wadah formal yang mengurus kepentingan anggota.

    Meski demikian, dalam polemik KSO Agrinas, nama Palampang Tarung justru dipakai sebagai pihak yang diklaim dirugikan karena pencabutan rekomendasi.​

    Di lapangan, mayoritas eks anggotanya sejak 2021 sudah berhimpun dalam kelompok baru, Poktan Tanah Ulayat, yang lahir dari kekecewaan atas masalah komunikasi dan kepemimpinan di Palampang Tarung.

    Tanah Ulayat kini mengajukan KSO untuk sekitar 328 hektare lahan sitaan Satgas PKH dan secara tegas menolak pihak yang masih membawa-bawa nama Palampang Tarung.

    Ada jarak lebar antara narasi ”atas nama rakyat” di panggung politik dan kenyataan siapa yang benar-benar mengurus lahan di tingkat tapak.​

    Celah Administrasi dan Aroma ”Penumpang Gelap”

    Fakta bahwa nama kelompok yang sudah bubar masih bisa masuk daftar calon penerima rekomendasi KSO menunjukkan celah serius dalam verifikasi dan tata kelola lembaga daerah.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menjadikan status pembubaran Palampang Tarung sebagai salah satu alasan pencabutan rekomendasi KSO, dan langkah itu layak dicatat sebagai koreksi penting.

    Namun, koreksi setelah ribut tidak otomatis menjawab pertanyaan utama, bagaimana nama kelompok yang sudah tidak ada bisa lolos sampai tahap rekomendasi.

    Celah seperti ini yang memberi ruang bagi ”penumpang gelap”.

    Ketika data dasar seperti status hukum kelompok tani tidak akurat atau sengaja dibiarkan kabur, pintu terbuka bagi oknum yang ingin memakai nama organisasi lama untuk menempel pada skema kerja sama baru, entah demi akses lahan, fee, atau posisi tawar dalam negosiasi dengan perusahaan.

    Transparansi dan akurasi data menjadi titik lemah yang mudah dieksploitasi siapa pun yang piawai bermain di wilayah abu-abu.​

    Laman: 1 2 3

  • Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aroma ”penumpang gelap” menyeruak dalam polemik kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Indikasinya muncul dari fakta, satu kelompok tani yang sejatinya sudah dibubarkan, justru bisa kembali hadir dan masuk sebagai calon penerima rekomendasi.

    Salah satu calon mitra yang rekomendasinya dibatalkan dan disoal Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah Poktan Palampang Tarung. Poktan tersebut sudah bubar sejak 2019 silam.

    Meski demikian, nama kelompok ini kembali disebut dalam polemik pencabutan rekomendasi KSO yang memicu aksi protes di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

    Pada satu sisi, Palampang Tarung diposisikan sebagai pihak yang terdampak pencabutan rekomendasi. Di sisi lain, status pembubaran kelompok itu justru menjadi salah satu alasan formil DPRD menarik kembali rekomendasi KSO.

    Pembubaran Palampang Tarung tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Pertemuan digelar di rumah ketua saat itu, Hairis Salamad, di Kecamatan Parenggean. Dalam forum itu, ketua menyampaikan keinginan agar kelompok dibubarkan, dan usulan tersebut disepakati pengurus serta anggota yang hadir.

    Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung, mengakui mereka tidak punya banyak ruang untuk menolak.

    ”Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

    Alasan yang mengemuka bukan faktor eksternal, melainkan persoalan internal. Masalah komunikasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh Palampang Tarung membuat kepercayaan anggota terkikis. Setelah berita acara ditandatangani, kelompok itu praktis tidak lagi berjalan.

    Menurut Slamet, pascapembubaran sebagian besar anggota merasa tidak lagi ada kejelasan arah maupun kepemilikan kelompok. Tidak ada lagi wadah yang mengurus kepentingan mereka secara kolektif.

    Pada tingkat tapak, Palampang Tarung berhenti sebagai organisasi, meski dalam beberapa narasi belakangan masih disebut sebagai subjek yang dirugikan.

    Laman: 1 2

  • Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membalik arah sorotan tudingan gratifikasi dengan membongkar isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan sejumlah koperasi.

    Dokumen itu tidak hanya mengatur kuasa pendampingan lahan, tetapi juga skema fee yang mengalir kepada ormas dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

    Rimbun menyebut, dalam SKB yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangka Raya, pada 26 September 2025, memuat penunjukan Mandau Talawang sebagai penerima kuasa untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di kawasan pelepasan kawasan hutan.

    SKB tersebut mengatur adanya fee atau commitment fee yang diambil dari hasil bersih TBS sebelum Sisa Hasil Kebun (SHK) dibagikan kepada anggota koperasi.

    Dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas dengan pola 20:80, fee untuk Mandau Talawang ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih TBS setiap bulan sebelum pembagian SHK kepada anggota koperasi.

    Pada pola pengelolaan mandiri dengan komposisi 10:90, besaran fee naik menjadi 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara untuk pola kemitraan 40:60 dengan PT Agrinas, SKB mengatur pemberian biaya operasional kepada Mandau Talawang untuk kegiatan pendampingan.

    Menurut Rimbun, keberadaan skema fee ini penting dibuka ke publik, karena menjadi konteks ketika Mandau Talawang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam kerja sama koperasi-Agrinas.

    ”Dokumen resmi menunjukkan Ormas Mandau Talawang yang menerima kuasa dan kompensasi untuk mendampingi koperasi, bukan saya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, laporannya ke polisi adalah respons atas tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dari koperasi.

    Laman: 1 2

  • Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    Mandau Telawang Ungkap Skema Lahan Eks Makin: Bukan Aset Perusahaan, tapi Milik Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menegaskan lahan eks kerja sama PT Makin yang didampingi bukan milik perusahaan, melainkan murni milik masyarakat yang pernah dikerjasamakan melalui koperasi.​​

    Hal tersebut merupakan penjelasan polemik lahan sitaan yang kini dikaitkan dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Agrinas.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu menjelaskan, objek yang kini menjadi sorotan adalah lahan koperasi eks kerja sama dengan Makin Group.

    Sedikitnya ada 10-12 koperasi yang terlibat, dengan total sekitar 24 koperasi yang memegang porsi lahan melalui skema lama tersebut.

    ”Fakta dan realitanya adalah lahan masyarakat itu sendiri, bukan lahan perusahaan,” ujarnya.​​

    Dia memaparkan, pola yang dipakai Makin berbeda dengan skema perusahaan sawit pada umumnya di Kotim. Di Makin, lahan terlebih dulu merupakan milik masyarakat, baru kemudian investor datang mengajak warga bekerja sama.

    Dari contoh luasan 1.000 hektare, lahan masyarakat dibagi dua, 500 hektare dikelola Makin untuk kepentingan perusahaan, sementara 500 hektare lainnya menjadi porsi masyarakat dalam bentuk sisa hasil kebun (SHK).​

    Pada banyak perusahaan lain, polanya justru sebaliknya. Perusahaan datang lebih dulu, melakukan ganti rugi tanah (GRTT) kepada warga, kemudian berkewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

    ”Kalau di perusahaan lain, yang disita itu lahan perusahaan, karena perusahaan sudah mengganti rugi. Di Makin, tidak pernah ada pembebasan lahan atau pembayaran ke masyarakat. Skemanya kerja sama,” tegasnya.​

    Menurut Ricko, dari perbedaan skema itu, saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan, yang gugur adalah MoU kerja sama antara Makin dan masyarakat.

    Konsekuensinya, lahan yang semula hanya dikerjasamakan otomatis kembali ke pemilik awal, yakni masyarakat yang berhimpun di dalam koperasi.​

    ”Dengan adanya sitaan PKH ini, artinya MoU itu gugur atau wanprestasi. Sehingga lahan yang sudah diberikan masyarakat ini kembali ke masyarakat,” katanya.

    Laman: 1 2

  • ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    ”Peluru” Tajam Mandau Telawang, Klaim Punya Bukti Dugaan Gratifikasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mandau Telawang tak sekadar meradang saat pengurusnya dipolisikan. Ormas ini menyimpan ”peluru” alias bukti dan menegaskan siap menguji balik dugaan gratifikasi di balik kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.​​

    Laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap korlap aksi Wanto ke Polres Kotim memang jadi pemantik.

    Bagi Mandau Telawang, langkah itu justru menggeser fokus dari persoalan utama yang sejak awal mereka suarakan, ada dugaan transaksi di balik rekomendasi dan pembatalan kerja sama (KSO) koperasi dengan Agrinas.

    Kepala Divisi Hukum Mandau Telawang Deden Nursida mengingatkan, isi orasi yang kini dipersoalkan bukan vonis, melainkan penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik.

    ”Pernyataan dalam orasi itu dalam konteks dugaan dan permintaan klarifikasi publik, bukan vonis hukum. Vonis itu di pengadilan,” tegasnya.​

    Menurut Deden, memilih jalur laporan pidana terhadap orator aksi adalah cara yang keliru menjawab kritik.

    Hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi konstitusi, dan karena disampaikan terbuka, seharusnya juga dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ruang pemeriksaan polisi.​​

    ”Keterbukaan publik itu penting. Masyarakat harus tahu apakah isu yang beredar benar atau tidak. Kami juga memberikan waktu tiga hari kepada beliau (Rimbun, Red) untuk menjawab. Tetapi, dalam tiga hari itu, jawabannya bukan klarifikasi, melainkan laporan pencemaran nama baik,” katanya.

    Laman: 1 2

  • Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    Konflik Masih Membara, Darah Nyaris Tumpah di Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian memanas. Dua kelompok warga sempat saling berhadapan di lokasi yang tengah disengketakan dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Ketegangan bermula dari aktivitas pembukaan dan penanaman sawit yang tetap dijalankan di bidang lahan yang diklaim milik Hendrik cs, warga Luwuk Bunter, Senin (16/2).

    Informasi yang diterima Kanal Independen, alat berat dan pekerja sudah lebih dulu masuk. Ratusan pokok sawit dilaporkan tertanam. Hendrik dan keluarganya pun turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan itu.

    Di tengah upaya mereka menahan dan meminta alat berat keluar dari area tersebut, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan menyatakan telah menjualnya ke PT BSP.

    Kelompok ini justru bertahan dan mendorong agar penanaman dilanjutkan. Dua kubu pun saling berhadap-hadapan dalam jarak dekat, dengan tensi yang terus naik.

    Seorang warga yang berada di lokasi menceritakan, Kepala Desa Luwuk Bunter sempat datang dan berusaha menenangkan situasi.

    Kades mencoba memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak. Namun, penjelasan itu tak serta-merta meredakan suasana. Perdebatan memanas, sementara masing-masing kubu tetap kukuh dengan klaim lahannya.

    Puncak kericuhan terjadi ketika salah satu orang dari kubu Hendrik cs terpancing emosi dan mengejar lawannya.

    Kejar-kejaran tak terhindarkan. John Hendrik disebut ikut mengejar pihak lawan yang jumlahnya kurang lebih seimbang.

    ”Kejadiannya itu sudah mau bubar. Rupanya ada pihak Hendrik yang terpancing, mengejar lawannya dengan senjata tajam. Lawannya juga sudah siap dan sama-sama menarik senjata tajam,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian di lapangan.

    Laman: 1 2

  • Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    Tegaskan Hak Konstitusi, Mandau Telawang Sebut Pelaporan Rimbun Bentuk Intimidasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ormas Mandau Telawang merespons keras laporan Ketua DPRD Kotim Rimbun ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyasar koordinator aksi, Wanto. Langkah Rimbun dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada rakyat.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Senin (16/2), aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat (13/2) lalu itu merupakan hak konstitusional warga negara. Bukan upaya memfitnah Ketua DPRD secara pribadi.​

    Panglima Mandau Telawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah pelaporan ke polisi bukan jawaban yang semestinya diberikan seorang pejabat publik terhadap aspirasi masyarakat.

    Dia mengingatkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ketua DPRD untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait surat rekomendasi pembatalan kerja sama (KSO) tiga koperasi dengan pihak Agrinas. Akan tetapi, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.

    ”Menurut kami, laporan pencemaran nama baik itu bukan suatu jawaban, tapi bentuk intimidasi wakil rakyat terhadap rakyatnya,” ujar Ricko.

    Dia menuturkan, sejak awal Mandau Telawang meminta penjelasan terang-benderang soal dasar dan kapasitas Ketua DPRD menerbitkan surat pembatalan rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga DPRD, tanpa tembusan ke koperasi yang terdampak.​

    Ricko mempersoalkan apakah surat pembatalan rekomendasi itu benar keputusan lembaga DPRD yang bersifat kolektif-kolegial, atau hanya tindakan personal Ketua DPRD.

    Menurutnya, jika atas nama kelembagaan, seharusnya ada risalah rapat, notulen, serta daftar hadir anggota DPRD yang ikut memutuskan pembatalan rekomendasi dimaksud.

    Ketiadaan transparansi inilah yang dinilai memicu polemik di akar rumput, karena masyarakat yang sudah berharap mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi justru mendapati rekomendasi mereka dicabut sepihak.​

    Dia juga menyinggung kejanggalan administrasi. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sampai ke koperasi tetapi sudah dibatalkan, sampai pembatalan yang dikirim hanya melalui pesan WhatsApp.

    ”Secara administrasi, surat pertama masih dalam perjalanan. Belum diterima koperasi, tapi sudah dibatalkan lewat WA. Itu yang membuat masyarakat bereaksi,” kata Ricko.​

    Pihaknya menilai Ketua DPRD Kotim melewati batas kewenangan ketika ikut membatalkan proses yang seharusnya berada di ranah teknis dan aparat terkait.

    Adapun soal evaluasi keamanan di lapangan, menurutnya, bukan domain DPRD, melainkan tugas aparat keamanan yang memiliki mandat melakukan analisa, pemetaan, dan asesmen situasi di lokasi kegiatan.

    Laman: 1 2

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2

  • Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Enam Bulan Tanpa Honor, Buruknya Tata Kelola dan Wajah Buram Negara di Level Terbawah

    Perangkat desa, RT, kader posyandu, hingga anggota BPD di Bantian pernah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian gaji.

    Sejak pertengahan 2025, honor mereka tertunda, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin tersendat, sementara pelayanan tetap berjalan.

    Gaji dan bantuan itu baru dibayar lunas pada 9 Februari 2026 setelah kecamatan, inspektorat, dan Pemkab turun tangan.

    Pelunasan di ujung tidak menghapus fakta bahwa selama enam bulan negara membiarkan layanan dasar di level desa berjalan di atas punggung orang-orang yang haknya digantung.

    Persoalan Bantian bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin buruknya tata kelola desa.

    Seorang Kaur Keuangan merangkap bendahara memegang terlalu banyak kendali, laporan berlarut, dan hak-hak perangkat macet sejak sekitar Juli hingga Desember 2025.

    Pada level atas, pengawasan kecamatan dan inspektorat baru tegas ketika kisruh sudah menjadi konsumsi publik, sementara DPRD harus bersuara keras menagih penjelasan DPMD dan Pemkab.

    Jika pola ini dibiarkan, desa-desa lain di Kotim berpotensi menyusul. Layanan publik tetap berjalan, tetapi orang-orang yang menggerakkannya kembali dipaksa bekerja dalam ketidakpastian.

    Laman: 1 2 3