Tag: Sampit

  • Jerit Pedih Atlet Kotim Jelang Porprov Kalteng: Latihan Swadaya, Bertahan Meski Ada Kesan Diabaikan

    Jerit Pedih Atlet Kotim Jelang Porprov Kalteng: Latihan Swadaya, Bertahan Meski Ada Kesan Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut anggaran dan buramnya nasib Pemusatan Latihan (Training Center/TC) jelang Porprov Kalteng 2026 memaksa seorang atlet Kotawaringin Timur buka suara.

    Bermodalkan rekam jejak prestasi mentereng hingga level nasional, sang atlet justru harus menelan pil pahit. Berjuang sendirian mencari dana latihan sekaligus menghadapi sistem seleksi yang dinilai tidak mempertimbangkan rekam jejak prestasi secara optimal.

    Persiapan matang yang seharusnya difasilitasi penuh oleh pemerintah justru menguap begitu saja.

    Baca Juga: Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    Atlet potensial ini terpaksa memutar otak dan menengadahkan tangan mencari dukungan kecil ke berbagai instansi demi menyambung napas latihannya menjelang kompetisi.

    ”Selama ini swadaya latihan. Saya yang mencarinya ke luar, contohnya ke instansi terkait dan perusahaan. Walau ada dibantu dari luar, tapi saya yang inisiatif sendiri,” tutur atlet yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, Jumat (3/4/2026).

    Absennya gelontoran uang saku rupanya bukan momok paling menakutkan baginya.

    Kekhawatiran terbesarnya justru bermuara pada ketiadaan fasilitas pemusatan latihan yang layak.

    Tatkala daerah pesaing mulai memanaskan mesin kontingen, ia dan rekan-rekannya masih terombang-ambing tanpa kepastian pola maupun jadwal TC.

    ”Kekhawatirannya, ya, cuma tidak ada persiapan untuk training center,” keluhnya memotret realitas pahit di lapangan.

    Luka sang atlet kian menganga ketika menyinggung kebijakan seleksi daerah.

    Jejak rekamnya sama sekali tidak main-main. Ia telah memborong berbagai gelar bergengsi hingga kancah nasional, bahkan pernah mengalungkan medali Porprov meski saat itu harus mengibarkan bendera kabupaten lain.

    Ironisnya, rentetan bukti sahih itu seolah tak laku di tanah kelahirannya sendiri menjelang Porprov 2026 ini.

    ”Dengan prestasi saya, harusnya ada tempat dan prioritas melebihi para peraih medali Porprov kemarin,” keluhnya, mempertanyakan standar apresiasi dan parameter pembinaan daerah.

    Rayuan eksodus ke kabupaten lain yang menjanjikan kepastian program dan dana hibah berlimpah sebenarnya terbuka lebar di depan mata.

    Akan tetapi, ia justru mengunci kakinya rapat-rapat dan menolak berpaling dari Kotim.

    ”Masih yakin karena saya terpikir ingin membela tanah kelahiran saya,” ucapnya.

    Pesan tajam kini ia alamatkan langsung ke meja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Dispora, dan Pemerintah Kabupaten.

    Pemangku kebijakan dituntut tidak menutup telinga terhadap kebutuhan krusial fasilitas latihan, serta mulai menilai kelayakan atlet dari rekam jejak panjang. Bukan sekadar dari satu ajang semata.

    Fenomena ini memotret beban ganda yang menimpa para pejuang olahraga akar rumput di Kotim.

    Tuntutan untuk terus mencetak medali dan merawat harga diri daerah tiada henti didengungkan, namun para atlet justru dibiarkan merangkak sendirian di tengah karut-marut tata kelola anggaran yang tak berkesudahan. (ign)

  • Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng 2026 kian dekat, namun nasib olahraga Kotawaringin Timur justru memasuki fase darurat.

    Indikator itu bisa dilihat dari menjelang tenggat pendaftaran kontingen pada 10 April mendatang, angka pendaftaran atlet Kotim masih nol.

    Suntikan dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga tak kunjung cair.

    Data KONI Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, hingga Rabu (1/4/2026), sistem pendaftaran telah mencatat lebih 3.305 nama atlet dari berbagai kabupaten/kota.

    Kosongnya kolom pendaftaran Kotim membiarkan para pahlawan olahraga daerah ini berada di posisi paling rentan. Berlatih tanpa jaminan dan menunggu tanpa kepastian pengiriman.

    Kegelisahan di arena latihan pecah menjadi gelombang keputusasaan. Absennya jaminan finansial dan program memicu fenomena eksodus nyata.

    Menurut seorang pengurus cabor ke media massa, atlet potensial sudah ada yang menyeberang ke kabupaten lain. Daerah yang lebih siap menawarkan kepastian pembinaan jelang Porprov.

    Situasi itu memicu kekhawatiran Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Muhammad Ridho.

    ”Kami menerima banyak keluhan. Atlet bertanya, apakah mereka masih akan bertanding atau tidak. Ini bukan soal biasa, ini soal masa depan mereka,” ujarnya, usai menyambangi Sekretariat KONI Kotim, Kamis (2/4/2026).

    MINTA KEJELASAN: Sejumlah perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) menyambangi pengurus KONI Kotawaringin Timur, Kamis (2/4/2026) lalu. (Ist/Kanal Independen)

    Langkah para atlet mengemas koper ke daerah lain, menurut Ridho, murni dipicu dahaga akan kepastian sistem, bukan memudarnya rasa cinta pada daerah.

    Kebuntuan Administrasi

    Polemik ini bermuara pada menggantungnya dana pembinaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya telah mendesak dan menyepakati lonjakan alokasi hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar melalui rapat kompilasi bersama kepala daerah.

    Keputusan strategis ini diketok pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelumnya.

    Pergantian tongkat komando di tubuh Dispora justru memunculkan remang keraguan.

    Pejabat baru menahan pencairan dengan dalih kehati-hatian hukum dan memilih jalur konsultasi bersama Biro Hukum Provinsi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Namun, transparansi hasil koordinasi itu tak kunjung dibongkar ke meja publik maupun cabor.

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, sebelumnya menjelaskan, secara administratif hibah KONI sudah tercantum dalam DPA Dispora.

    Proses pencairan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    ”Sesuai arahan Bupati, dana hibah ini kami diminta berhati-hati. Anggaran sudah tersedia saat saya masuk November 2025,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026) lalu.

    Irfansyah menerangkan, dana hibah untuk KONI awalnya tercantum dalam RKPD hanya sekitar Rp750 juta, lalu bertambah Rp250 juta saat pembahasan dengan DPRD, sebelum akhirnya tercatat Rp3 miliar dalam DPA Dispora.

    Berdasarkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, setiap calon penerima hibah wajib mengajukan proposal yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan sampai kini usulan hibah KONI disebut belum tercatat sebagaimana mestinya.

    ”Kalau tahapan benar, maka tinggal pencairan. Bukannya kami tidak mau mencairkan, tetapi harus jelas,” tegasnya.

    Menurutnya, format proposal hibah sudah diatur lengkap dalam Perbup, termasuk kewajiban merinci penggunaan anggaran secara detail.

    Proposal yang telah masuk dari KONI dinilai belum sepenuhnya memenuhi format dan kelengkapan yang dipersyaratkan.

    ”Pesan pimpinan kami, Bupati, harus hati-hati untuk hibah, apa pun itu. Bukan hanya di KONI,” ujarnya.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mendesak Dispora segera memberi kepastian.

    ”Sekarang justru muncul keraguan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lambat. Harapan kami, ketika informasi itu sudah ada, katakan apa adanya. Kalaupun belum ada informasi, sampaikan juga. Sehingga kawan-kawan KONI maupun cabang olahraga tidak digantung seperti ini,” tegas Dadang, Kamis (26/3/2026) lalu.

    Kondisi anggaran yang tak kunjung jelas membuat cabor harus menjalankan seleksi dan latihan dengan pola swadaya, bukan lewat program resmi yang terencana.

    Kontras menyayat terlihat jika menengok Kabupaten Kotawaringin Barat selaku tuan rumah, yang telah menyalurkan NPHD dan memanaskan mesin Pemusatan Latihan sejak Februari lalu.

    Beban Moral KONI dan Menanti Ketegasan

    Sorotan tajam kini ikut membebani pundak KONI Kotim. Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, mengapresiasi desakan kalangan pemuda sebagai bentuk kepedulian nyata.

    Dia tak menampik macetnya keran finansial merusak ritme persiapan administrasi, pembinaan, hingga kesiapan fisik kontingen secara masif.

    Menghadapi krisis ini, Alexius tetap melempar garansi pendaftaran. Dia memastikan seluruh atlet dari berbagai cabor akan diinput ke sistem Porprov Kalteng 2026 sebelum tenggat waktu berakhir.

    ”Proses kami pastikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ada ataupun tidak adanya anggaran, atlet melalui cabang olahraga masing-masing akan tetap didaftarkan,” janjinya.

    Bola panas penentu nasib kontingen kini sepenuhnya bersarang di laci meja Dispora Kotim.

    Sisa waktu pendaftaran yang tinggal menghitung hari, mandeknya uang pembinaan Rp3 miliar, serta tren pelarian atlet potensial menjadi indikator nyata bahwa tata kelola olahraga Kotim sedang sakit parah. Ketegasan pemerintah daerah mengurai benang kusut ini akan menjadi hakim penentu. Menyelamatkan muka olahraga Kotim, atau membiarkannya runtuh sebelum peluit Porprov ditiup. (ign)

  • Dari Timur Tengah ke Lapak Sampit,Saat Plastik Menjelma Barang Mewah

    Dari Timur Tengah ke Lapak Sampit,Saat Plastik Menjelma Barang Mewah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kenaikan harga plastik mungkin terdengar seperti kabar ekonomi yang jauh dan abstrak. Namun di sudut-sudut pasar Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dampaknya terasa sangat nyata: lapak yang mulai sepi, pelanggan yang lebih banyak menimbang harga, hingga pedagang yang harus menghitung ulang setiap rupiah agar dapur tetap mengepul.

    Sejak pertengahan Ramadan lalu, harga plastik merangkak naik. Awalnya perlahan, lalu melonjak tajam. Kenaikannya kini tak main-main, berkisar dari 25 persen hingga menyentuh angka ekstrem 150 persen untuk jenis tertentu.

    Wahyu, salah satu pedagang plastik di Sampit, merasakan betul bagaimana gairah belanja di tokonya mendingin. “Naiknya bertahap, tapi sekarang ada yang sampai 150 persen. Yang paling gila itu plastik bening,” ceritanya dari balik tumpukan dagangan.

    Dampaknya langsung terasa ke kantong. Pelanggan yang biasanya memborong, kini datang dengan catatan belanja yang sudah dipangkas habis.

    “Orang sekarang beli seperlunya saja. Otomatis omzet kami terjun bebas,” keluh Wahyu.

     Siapa sangka, apa yang terjadi di Sampit adalah bagian dari rantai panjang konflik global. Gangguan pasokan bahan baku plastic seperti nafta dan resin rupanya merupakan imbas ketegangan di Timur Tengah yang mengacaukan jalur distribusi dunia.

    Artinya, kenaikan ini bukan soal stok yang sengaja ditahan di gudang lokal, melainkan efek domino dari panasnya suhu politik internasional. Wahyu pun tak berani pasang harapan tinggi. “Kalau konfliknya terus berlanjut, harganya bisa makin tak masuk akal,” ujarnya masygul.

    Di Pasar Keramat, Iyan juga merasakan tekanan yang sama. Ia merinci beberapa jenis plastik yang harganya melompat drastis dalam waktu singkat. Plastik kemasan es misalnya, naik dari Rp34 ribu menjadi Rp55 ribu per pak. Sementara plastik cup minuman melonjak dari Rp320 ribu ke Rp465 ribu per dus. Bahkan, kantong plastik biasa yang sering kita pakai sehari-hari harganya kini sudah dua kali lipat.

    Kenaikan ini merambat cepat ke sektor kuliner. Supri, seorang pedagang mie ayam, terpaksa mengubah kebiasaan belanjanya agar usahanya tidak gulung tikar.

    “Dulu berani stok sampai lima pak, sekarang beli satu-satu saja dulu sambil melihat harga,” kata Supri.

    Bagi pedagang kecil seperti Supri, situasinya seperti memakan buah simalakama. “Mau menaikkan harga mie, kasihan pembeli. Tapi kalau harga tetap, biaya bungkusnya saja sudah naik terus,” curhatnya.

    Dilema ini memotret tekanan berlapis yang dihadapi pelaku usaha kecil: antara keinginan mempertahankan pelanggan atau sekadar bertahan hidup. Di tengah ketidakpastian ini, harapan mereka sebenarnya sederhana saja harga kembali stabil.

    Namun, selama konflik di belahan dunia sana masih membara, harapan itu terasa seperti menunggu sesuatu yang tak sepenuhnya bisa mereka kendalikan. Di Sampit, dunia yang jauh itu ternyata terasa begitu dekat bahkan sampai ke plastik pembungkus mie ayam di pinggir jalan. (***)

  • Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    Distribusi Air Tak Lancar, Wakil Rakyat Kotim Dorong Perumdam Tirta Mentaya Benahi Intake dan Siapkan Sistem Cadangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terganggunya distribusi air bersih di wilayah Dapil III Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan belum lama ini dikeluhkan masyarakat.

    Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan musiman, melainkan sinyal perlunya pembenahan serius pada sistem pelayanan air bersih.

    Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menegaskan bahwa Perumdam Tirta Mentaya Sampit harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada infrastruktur intake dan kesiapan sistem cadangan.

    Berdasarkan informasi yang diterimanya, terganggunya distribusi air disebabkan dua faktor utama, yakni kerusakan teknis pada pompa serta surutnya debit air di Sungai Mentaya yang menjadi sumber air baku.

    Kondisi tersebut membuat pipa intake tidak mampu menyedot air secara optimal.

    ”Faktor alam memang tidak bisa dihindari, tapi seharusnya bisa diantisipasi dengan kesiapan infrastruktur yang lebih adaptif,” ujar Eddy Mashamy, Kamis (2/4/2026).

    Sebagai langkah cepat, Eddy mendorong Perumdam untuk menyalurkan bantuan air bersih menggunakan armada tangki ke wilayah terdampak, baik secara gratis maupun bersubsidi.

    Selain itu, pengaturan distribusi air secara bergilir juga dinilai penting untuk menjaga kestabilan tekanan selama kapasitas produksi menurun.

    Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pipa intake, seperti pendalaman atau perpanjangan ke titik sungai yang lebih dalam agar tetap dapat berfungsi saat debit air surut drastis.

    ”Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai setiap musim kering masyarakat selalu jadi korban,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Eddy menyoroti perlunya ketersediaan pompa cadangan yang siap digunakan sewaktu-waktu.

    Menurutnya, keterlambatan perbaikan akibat tidak adanya unit pengganti hanya akan memperpanjang gangguan distribusi.

    Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembangunan bak penampungan air bersih dalam skala besar sebagai cadangan pasokan minimal dua hingga tiga hari.

    Dengan sistem ini, gangguan teknis maupun faktor alam tidak langsung berdampak pada masyarakat.

    ”Secara jangka panjang, modernisasi infrastruktur Perumdam perlu dilakukan, mulai dari penggantian pipa-pipa lama hingga penerapan sistem digital untuk memantau debit dan tekanan air secara real-time,” ujarnya.

    Selain itu, diversifikasi sumber air baku juga dinilai penting agar tidak sepenuhnya bergantung pada sungai.

    Alternatif seperti pembangunan embung atau pemanfaatan sumur dalam (artesis) dapat menjadi solusi cadangan saat kondisi air sungai tidak memungkinkan.

    Di sisi lain, Eddy juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang transparan.

    Dia meminta Perumdam rutin memberikan informasi perkembangan perbaikan kepada masyarakat serta menyediakan layanan pengaduan yang responsif.

    ”Informasi itu penting supaya masyarakat tidak bertanya-tanya. Sampaikan progresnya secara terbuka dan cepat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    Penyelidikan KSO Agrinas Kotim Kian Tajam: Tipidkor Polda Kalteng Buru Jejak Dugaan Gratifikasi di Meja Koperasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi pengusutan dugaan gratifikasi dalam pusaran Kerja Sama Operasional (KSO) antara sejumlah koperasi di Kotawaringin Timur dengan PT Agrinas Palma Nusantara kian menajam.

    Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai memperluas radius pemeriksaan dengan memanggil jajaran pengurus koperasi untuk membedah konstruksi indikasi aliran dana pelicin yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan pergerakan unit khusus pemberantasan korupsi tersebut.

    Otoritas kepolisian mengonfirmasi bahwa aduan dari organisasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang sejak awal difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi.

    ”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Subdit III Tipidkor. Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan penyelidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan,” urai Budi Rachmat dalam keterangan resminya pada wartawan, baru-baru ini.

    Baca Juga: Dugaan Gratifikasi KSO Agrinas Naik Penyelidikan, Polda Kalteng Garap Laporan Mandau Talawang

    Fokus kerja kepolisian saat ini bertumpu pada pengumpulan keterangan silang serta verifikasi alat bukti dari berbagai pihak.

    Penyelidik berupaya memetakan kelengkapan bahan laporan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik skema kerja sama tersebut.

    Bukti keseriusan aparat terekam dari rangkaian salinan surat undangan klarifikasi terbitan Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dikantongi eksklusif oleh redaksi kanalindependen.id.

    Lembaran ber-kop resmi lengkap dengan nomor perkara itu mendarat di meja sejumlah koperasi.

    Gelombang pemanggilan pertama dilayangkan aparat pada 10 Maret lalu untuk pemeriksaan 13 Maret 2026.

    Penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat panggilan kedua pada 2 April 2026 yang menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (6/4/2026) mendatang.

    Kalimat dalam rentetan surat tersebut secara lugas menyebut pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim.

    Panggilan resmi tersebut mewajibkan para pengurus koperasi untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Polda Kalteng.

    Baca Juga: Aroma ”Penumpang Gelap” KSO Agrinas, Poktan Sudah Bubar Masuk Rekomendasi

    Mereka tidak diizinkan datang dengan tangan kosong. Instruksi penyidik mengharuskan pengurus membawa tumpukan dokumen pendukung dan bukti-bukti formal KSO.

    ”Diminta kepada saudara untuk hadir menemui penyidik dan tim guna proses tindak lanjut dari penanganan pengaduan tersebut berupa verifikasi dan klarifikasi dari saudara,” demikian isi salah satu poin dalam dokumen surat undangan klarifikasi tertanggal 2 April 2026 tersebut.

    Syarat itu menjadi bagian dari proses penyelidik dalam melacak jejak administrasi dan rekam jejak finansial, bukan sekadar menggali pengakuan lisan.

    Manuver hukum tersebut berpijak pada langkah Mandau Talawang yang menyeret dugaan gratifikasi tersebut ke ranah penindakan.

    Organisasi adat ini sebelumnya melontarkan tudingan tajam mengenai indikasi kucuran dana dari pihak koperasi kepada Ketua DPRD Kotim demi memuluskan terbitnya rekomendasi KSO.

    Mereka menolak isu ini hanya menguap sebagai rumor publik dan mendesak pembuktian di meja penegak hukum.

    Baja Juga: Membaca Skema Fee 5-10 Persen dalam KSO Sawit yang Diungkap Rimbun

    Langkah konkret Mandau Talawang dibuktikan melalui pendaftaran laporan resmi ke sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalteng.

    Dokumen aduan tersebut telah dikonfirmasi penerimaannya dan kini berujung pada bergulirnya penyelidikan di markas Tipidkor.

    Menghadapi gelombang tudingan ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun konsisten menyuarakan bantahan.

    Dia menepis keras narasi yang menyebut dirinya menerima guyuran uang Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Rimbun menyatakan kesiapannya bertarung secara profesional dan kooperatif di hadapan aparat demi menguji kebenaran laporan tersebut.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Pemanggilan aparat ini seketika mengubah konstelasi posisi koperasi. Entitas yang awalnya sekadar pelengkap administrasi kini bertransformasi menjadi kunci pembuka tabir misteri.

    Lewat tumpukan dokumen yang diminta penyidik, catatan internal koperasi akan menjadi instrumen utama untuk menguji kebenaran indikasi aliran dana dalam proses kerja sama tersebut.

    Status hukum para pengurus koperasi yang dipanggil saat ini masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi.

    Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, berikut pemetaan peran masing-masing aktor, sepenuhnya bergantung pada hasil bedah keterangan oleh tim penyelidik.

    Baca Juga: Agrinas Terbitkan Moratorium KSO, Kisruh Mandau Talawang vs Ketua DPRD Kotim Berjalan di Atas Fondasi Rapuh

    Rangkaian pemeriksaan dipastikan terus berjalan. Budi Rachmat memastikan penyidik konsisten mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung dari seluruh pihak terkait.

    Fakta dari meja koperasi inilah yang nanti akan menjadi salah satu parameter penentu, apakah dugaan uang pelicin KSO Agrinas ini memiliki dasar kuat untuk didorong ke tahap penyidikan. (ign)

  • Tangis Keluarga Korban Tragedi Dermaga NDS: Ketika Sang Ayah Pulang Hanya Berupa Kepingan Raga

    Tangis Keluarga Korban Tragedi Dermaga NDS: Ketika Sang Ayah Pulang Hanya Berupa Kepingan Raga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Liang lahat di pemakaman umum Kecamatan Kotabesi itu tak menerima jasad secara utuh.

    Tangis keluarga pecah saat mengantarkan kepergian Ai (40), tulang punggung keluarga yang berpulang sebagai korban ledakan maut di area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) Tanah Mas, Sampit, Rabu (1/4/2026) siang.

    Kesaksian memilukan meluncur dari bibir Idi, warga setempat yang ikut hadir dalam prosesi pemakaman pilu tersebut.

    Tragedi kebakaran kapal tunda pada akhir pekan lalu merenggut nyawa korban dengan cara yang sangat tragis.

    ”Fisiknya sudah tidak lengkap, hanya beberapa bagian saja yang bisa dimakamkan,” ucap Idi, menggambarkan pedihnya kondisi jenazah yang baru selesai diidentifikasi kepolisian.

    Keseharian Ai lekat dengan peluh sebagai kru kapal tunda di dermaga Tanah Mas.

    Kepergiannya yang mendadak meninggalkan seorang istri dan anak-anak yang terpaksa meneruskan hidup tanpa sosok ayah.

    Otoritas kepolisian hingga kini belum merilis daftar resmi identitas para korban, sehingga publik hanya bisa meraba duka keluarga dari cerita-cerita warga sekitar yang mengenalnya.

    Tragedi yang menghancurkan keluarga Ai ini bermula pada Sabtu (28/3/2026) sore.

    Rentetan ledakan keras memecah langit Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Kobaran api seketika menelan sebuah kapal penampung minyak dan Tug Boat (TB) Batara VII yang tengah bersandar di fasilitas perawatan PT NDS.

    Laporan sementara dari tim penanganan darurat mencatat tiga pekerja menjadi korban dalam insiden nahas ini.

    Ai terkonfirmasi meninggal dunia, satu rekannya menderita luka parah di bagian kepala, sementara satu pekerja lain masih lenyap tanpa jejak di lokasi kejadian.

    Teka-teki nasib satu pekerja lain yang lenyap menghadirkan babak baru dalam proses pencarian. Penemuan sesosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Mentaya Selasa (31/3) lalu, diduga berkaitan dengan insiden nahas tersebut.

    Namun, pihak terkait belum memberikan informasi dan menunggu hasil identifikasi forensik untuk memastikan apakah tubuh yang mengapung itu benar-benar korban dari tragedi di dermaga Tanah Mas.

    Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit memastikan penyelidikan pemicu kebakaran masih berjalan.

    Dugaan awal yang menyeruak berputar pada dua skenario, hantaman petir atau adanya aktivitas pekerja berisiko tinggi di dekat muatan bahan bakar.

    Tim gabungan kepolisian sebelumnya telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membongkar teka-teki insiden ini.

    Sorotan tajam mengarah pada penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan berisiko tinggi tersebut.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur langsung menekan tombol evaluasi menyeluruh, menuntut pertanggungjawaban perusahaan serta otoritas pelabuhan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mendesak pengetatan pengawasan agar area kerja berisiko tinggi tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

    Lembaga legislatif menagih transparansi prosedur keselamatan di area docking, terutama saat cuaca ekstrem membekap wilayah kerja yang sarat bahan bakar.

    Publik berhak tahu apakah perusahaan menghentikan aktivitas berisiko saat ancaman petir mengintai, serta sejauh mana kelayakan infrastruktur penangkal petir terpasang.

    Kejelasan status ketenagakerjaan para korban hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

    Kenyataan paling pedih akhirnya kembali ke pangkuan keluarga Ai di Kotabesi. Pusara telah ditutup rapat meski raga sang ayah tak lagi sempurna, sementara aparat di luar sana masih berpacu memburu jawaban atas pemicu ledakan. (ign)

  • 212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    212 CPNS Resmi Jadi PNS, Pemkab Kotim Siapkan Usulan Formasi Tahun 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 212 CPNS resmi diangkat menjadi PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Namun, penambahan tersebut belum mampu menutup kekurangan aparatur, sehingga pemerintah daerah kembali menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim, Bima Eka Wardhana, menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen sebagai abdi negara.

    ”Sumpah jabatan PNS adalah ikrar suci, janji setia kepada bangsa dan negara serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan amanah,” ujarnya dalam pengambilan sumpah/janji PNS yang digelar di Gedung Serba Guna Sampit, Rabu (1/4/2026).

    Ia mengingatkan para PNS yang baru diangkat agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    ”Jadilah pelayan masyarakat yang santun, responsif, dan berintegritas. Hindari perbuatan tercela dan terus berinovasi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS.

    Bima mengatakan, isu HIV/AIDS masih menjadi perhatian serius karena penyebarannya dapat terjadi melalui hubungan berisiko, penggunaan jarum suntik bergantian, transfusi darah terkontaminasi, serta dari ibu ke anak.

    Namun demikian, ia menegaskan, HIV/AIDS tidak menular melalui kontak sosial biasa seperti berjabat tangan, berpelukan, atau berbagi makanan.

    ”Karena itu, kita harus menghindari stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengangkatan CPNS menjadi PNS telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk masa percobaan selama satu tahun.

    ”CPNS wajib menjalani masa percobaan, lulus pelatihan dasar, dan memenuhi syarat kesehatan sebelum diangkat menjadi PNS. Pengambilan sumpah ini merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan, kebutuhan ASN di Kotim masih cukup besar.

    Berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, kebutuhan ASN mencapai sekitar 13.000 orang, sementara yang tersedia baru sekitar 9.000 lebih.

    Untuk itu, Pemkab Kotim tengah menyiapkan usulan formasi ASN tahun 2026 sekitar 365 orang. Usulan tersebut disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun serta kebutuhan prioritas daerah.

    ”Dalam dua tahun terakhir, jumlah PNS yang pensiun hampir 500 orang. Tahun ini sekitar 265 orang dan tahun sebelumnya lebih dari 220 orang,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, prioritas usulan formasi difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sebagai bagian dari pelayanan dasar.

    Selain itu, kebutuhan tenaga dokter spesialis juga menjadi perhatian, terutama di Rumah Sakit Samuda dan Rumah Sakit Parenggean yang hingga kini masih kekurangan tenaga tersebut.

    ”Formasi dokter spesialis selalu kami usulkan, tetapi kandidat yang tersedia masih sangat terbatas. Kita berharap usulan formasi tahun ini dapat disetujui pemerintah pusat, sehingga kekurangan ASN, khususnya pada sektor prioritas, dapat segera terpenuhi,” tandasnya. (hgn/ign)

  • BBM Batal Naik 1 April 2026: Antrean Sempat Mengular, Gambaran Dahsyatnya Efek Wacana Pemerintah di Sampit

    BBM Batal Naik 1 April 2026: Antrean Sempat Mengular, Gambaran Dahsyatnya Efek Wacana Pemerintah di Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 menjadi antiklimaks dari gejolak kepanikan yang telanjur meluas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dahsyatnya efek wacana penyesuaian harga tersebut memicu gelombang panic buying yang membuat antrean kendaraan mengular panjang di sejumlah SPBU Kota Sampit, Selasa (31/3/2026) sore. Beberapa jam sebelum pergantian bulan.

    Juga menciptakan guncangan psikologi pasar, bahkan sebelum kebijakan resmi diketuk palu.

    Dino, seorang warga Sampit, misalnya, mengaku sengaja memarkir kendaraannya di antrean untuk mengisi penuh tangki mobilnya karena terdorong simpang siur informasi.

    ”Bahkan ada seliweran Pertalite ikut naik sampai harga Rp15 ribu. Makanya tadi saya buru-buru mengisi penuh untuk mobil,” tuturnya, saat menunggu giliran pengisian, Selasa (31/3).

    Pelaku usaha ekspedisi menjadi kelompok yang paling terguncang oleh pusaran informasi tersebut.

    Andi (45), pengusaha yang mengandalkan armada truk dan pikap untuk distribusi barang antarkecamatan, mengaku sudah bersiap menghitung ulang struktur biaya operasional usahanya.

    Komponen bahan bakar memegang kendali utama atas margin keuntungannya.

    ”Kalau BBM naik, otomatis biaya angkut juga naik. Mau tidak mau harga barang ikut disesuaikan. Tapi daya beli masyarakat juga belum tentu kuat. Kalau harga barang dinaikkan, risiko kehilangan pelanggan. Kalau tidak dinaikkan, usaha bisa tekor pelan-pelan,” keluh Andi.

    Beban psikologis serupa menghantam para pengemudi angkutan barang. Siswanto (38), sopir truk pengangkut kebutuhan pokok, rutin membakar puluhan liter solar dalam satu kali rute perjalanan antarkecamatan.

    Kabar kenaikan harga membuatnya cemas memikirkan selisih biaya jalan yang sering kali harus ditanggung sepihak oleh sopir.

    ”Kalau naik, yang paling terasa itu kami di lapangan. Ongkos belum tentu ikut naik, tapi biaya jalan pasti naik duluan. Kadang kami harus putar otak, kurangi pengeluaran di rumah. Kalau tidak, ya tekor. Sementara kerjaan tetap harus jalan,” urainya.

    Sektor konstruksi turut merekam guncangan ekspektasi yang sama. Pengusaha depot bahan bangunan di Sampit memproyeksikan efek berantai jika harga BBM benar-benar direvisi.

    Lonjakan ongkos kirim material dipastikan akan mendongkrak harga bahan bangunan dan berpotensi menunda realisasi sejumlah proyek pembangunan.

    Wacana penyesuaian harga ini bermula dari fluktuasi minyak mentah dunia yang memperlebar selisih harga keekonomian dengan harga jual domestik.

    Rentang harga tersebut sempat memunculkan kekhawatiran soal pembengkakan beban kompensasi negara.

    Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan badan usaha penyedia energi kemudian mengambil keputusan final menahan harga.

    BBM jenis subsidi maupun non-subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan membendung laju inflasi daerah.

    Kepastian pembatalan ini membawa kelegaan seketika bagi pelaku ekonomi di Kotawaringin Timur. Peristiwa simpang siur informasi ini menyisakan catatan nyata betapa rentannya psikologi pasar daerah terhadap wacana kebijakan pusat.

    Rencana yang belum berwujud keputusan resmi terbukti mampu menahan ekspansi pengusaha, membuat sopir waswas kehilangan pendapatan harian, dan mendorong warga memborong pasokan di mesin pompa SPBU. (ign)

  • Air Tak Mengalir, Perumdam Tirta Mentaya Sampit Ungkap Penyebab dan Solusi Darurat untuk Wilayah Selatan

    Air Tak Mengalir, Perumdam Tirta Mentaya Sampit Ungkap Penyebab dan Solusi Darurat untuk Wilayah Selatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis air bersih di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Setiap kali kemarau panjang tanpa hujan, pelanggan Perumdam Tirta Mentaya Sampit turut terdampak.

    Debit sungai yang menurun bahkan berubah asin membuat proses pemompaan terganggu, sehingga distribusi air ke pelanggan, khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya tak mengalir normal.

    Kepala Bagian Teknik Perumdam Tirta Mentaya Sampit, Edy Dyufriadi, menjelaskan bahwa gangguan distribusi yang terjadi sekitar sepekan terakhir dipicu karena kondisi pasang surut air sungai.

    ”Air sungai surut mulai sekitar pukul 05.00 hingga 11.00 siang. Saat surut, kami tidak bisa memompa secara maksimal. Setelah air pasang, baru pompa besar bisa dijalankan,” kata Edy Dyufriadi, Selasa (31/3/2026).

    Dia menegaskan, distribusi air bersih tidak bisa disamakan dengan listrik yang mengalir stabil.

    Proses penyaluran air sangat bergantung pada ketersediaan air baku dan sistem pemompaan.

    Menurutnya, kondisi saat ini murni dipengaruhi faktor alam yang terjasi di luar kendali.

    Minimnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir menyebabkan Sungai Mentaya mengalami intrusi air asin, sementara debit air Sungai Sampit juga menurun drastis.

    ”Kalau air sungai asin, bukan hanya pelanggan perumdam yang terdampak. Sebagian besar masyarakat di wilayah selatan juga mengalami krisis air bersih,” jelasnya.

    Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan untuk mengantisipasi kondisi tersebut, salah satunya dengan memindahkan titik Instalasi Pengolahan Air (IPA) sejauh 7 kilometer dari Jalan HM Arsyad ke Desa Ramban, kemudian dilanjutkan produksi di Pulau Lepeh yang berjarak sekitar 13 kilometer.

    Langkah ini diharapkan dapat mengatasi persoalan saat air sungai mengalami intrusi asin.

    Namun, dalam kondisi ekstrem seperti kekeringan berkepanjangan, debit air tetap tidak mencukupi sehingga distribusi ke pelanggan terkadang masih terganggu.

    ”Kita tidak bisa mengatur alam. Tapi ketika kondisi air normal dan mencukupi, distribusi bisa berjalan lancar hingga 24 jam,” tegasnya.

    Sebagai langkah penanganan darurat, Perumdam Tirta Mentaya telah bekerja sama dengan BPBD Kotim untuk menyalurkan air bersih langsung ke rumah warga menggunakan mobil tangki yang dioperasionalkan oleh BPBD Kotim.

    Selain itu, pihaknya juga berharap hujan segera turun untuk memulihkan kondisi sungai dan meningkatkan debit air.

    ”Upaya jangka pendek ya dropping air bersama BPBD dan berharap hujan turun. Alhamdulillah Senin kemarin sempat hujan. Harapannya air pasang bisa terjadi dua kali dalam sehari. Kalau pasang dua kali, distribusi bisa lebih aman,” katanya.

    Edy menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelanggan.

    Pada periode 2024 hingga 2025, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar, yang bersumber dari dana APBD Kotim sebesar Rp10 miliar dan Rp10 miliar dari bantuan program National Urban Water Supply Project (NUWSP).

    Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 50 liter per detik di Pulau Lepeh dan optimalisasi jaringan pipa serta pemasangan sambungan rumah (SR) di Sei Ijum Raya.

    ”Tahun 2026 rencananya dianggarkan lagi sekitar Rp1,2 miliar untuk melanjutkan optimalisasi jaringan  SR di Sei Ijum Raya,” ujarnya.

    Edy menambahkan, upaya pengembangan jaringan pipa dan memastikan kelancaran distribusi air ke pelanggan akan terus dioptimalkan.

    ”Kami berupaya meningkatkan pelayanan dan merespons cepat setiap keluhan masyarakat. Kami harapkan masyarakat melapor melalui nomor pengaduan resmi. Kalau hanya lewat media sosial, tidak selalu terpantau. Melalui WhatsApp pengaduan, penanganan kami upayakan bisa ditindaklanjuti lebih cepat,” ujarnya.

    Sebelumnya, warga di sejumlah titik di Samuda seperti Basirih Hilir, Basirih Darat, dan sekitar Masjid Jami mengeluhkan air Perumdam Tirta Mentaya yang tidak mengalir hingga berhari-hari.

    Kondisi itu bahkan terjadi sejak sebelum Lebaran, sehingga bak mandi dan tandon rumah warga kosong. Akibatnya, kebutuhan harian bergantung pada sumber alternatif. (hgn/ign)

  • Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    Konflik HTR Bagendang Raya Kotim: Balai Kunci Legalitas Gapoktanhut, Tegaskan Pihak Luar Tak Berhak Panen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru memecah kebisuan birokrasi di tengah pusaran konflik panen sawit dan sengketa lahan di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Melalui dokumen tertulis, otoritas kehutanan ini menjelaskan legalitas Gapoktanhut, batas kewenangan pemegang izin, dan posisi pihak luar yang melakukan aktivitas pengelolaan di areal izin.

    Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, Benny Tomasila, menegaskan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara masih berdiri sah secara hukum.

    Pernyataan ini disampaikan melalui lembar jawaban resmi yang diterima kanalindependen.id, merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai benang kusut izin, kepengurusan, dan kemitraan di wilayah sengketa tersebut.

    Dokumen Balai merinci, fondasi hukum Gapoktanhut Bagendang Raya bertumpu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Keputusan yang diterbitkan pada 16 Desember 2016 itu memberikan napas legalitas pengelolaan yang panjang bagi masyarakat setempat.

    ”SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Gapoktan Bagendang Raya berlaku selama 35 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2051, dan dapat diperpanjang,” urai Benny dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan data awal pembentukannya, dokumen negara itu mencatat keanggotaan sebanyak 282 kepala keluarga (KK). Pada fase awal tersebut, tampuk pimpinan Gapoktanhut Bagendang Raya dipegang oleh Aini.

    Legalitas Dadang Mengakar pada SK Camat 2021

    Menjawab dinamika pergantian struktur di lapangan, Balai mencatat adanya suksesi kepengurusan yang sah pada tahun 2021.

    Perubahan ini bergulir dari hasil rapat anggota yang digelar pada 14 November 2021 dan langsung dikunci oleh legalitas pemerintah tingkat kecamatan.

    Otoritas kehutanan merujuk pada Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/27/MHU-adm/XI/2021 tertanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.

    SK tersebut menetapkan Dadang sebagai Ketua, didampingi Iswanur selaku Sekretaris, dan H. Aliansyah di posisi Bendahara. Nama-nama inilah yang kini menjadi rujukan resmi negara.

    ”Atas nama Dadang masih terdaftar sebagai anggota Gapoktan dalam SK Kepengurusan,” tulis Benny, menegaskan bahwa struktur kepengurusan di bawah kendali Dadang tetap sah dan terikat utuh dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial edisi 2016.

    Garis Merah bagi Perampas Panen Luar Kelompok

    Dokumen Balai ini tidak sekadar melegitimasi pengurus, tetapi juga menjadi garis merah bagi kelompok tidak dikenal yang selama ini memanen hasil di areal perhutanan sosial tanpa mengantongi izin.

    Balai melontarkan peringatan keras terhadap praktik pendudukan sepihak tersebut.

    ”Kelompok atau pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin maupun pengelola resmi tidak berhak mengelola atau memanen hasil di areal izin perhutanan sosial. Jika tetap dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemanfaatan kawasan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum,” tegas Benny.

    Rentetan konsekuensi telah disiapkan bagi para pelanggar aturan ini. Lapis pertama berupa sanksi administratif yang memicu evaluasi izin jika kelompok pemegang SK dianggap kehilangan kendali atas arealnya.

    Lapis kedua, memicu konflik tenurial lokal yang mendesak intervensi mediasi pemerintah daerah.

    Lapis ketiga dan yang paling krusial adalah jerat pidana. Balai memastikan bahwa setiap unsur penguasaan kawasan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa hak akan dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Agar hak warga tidak terus dijarah, otoritas meminta kelompok tani mengamankan wilayahnya melalui dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) jangka 10 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta AD/ART.

    ”Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang menjadi hak bagi kelompok juga seyogyanya disosialisasikan kepada pihak-pihak eksternal, agar para pihak di luar kelompok juga memahami adanya pengelolaan PS di areal tersebut yang tidak dapat dijarah atau diserobot pengelolaannya,” instruksi otoritas tersebut.

    Syarat Berlapis Mencegah Kemitraan Bodong

    Bagi pihak luar—termasuk pemodal—yang ingin mereguk nilai ekonomi dari areal Bagendang Raya, Balai menutup pintu masuk sepihak. Mereka wajib memosisikan diri sebagai mitra resmi dan tunduk pada aturan main yang diketahui oleh negara.

    ”Kelompok PS/Gapoktanhut Bagendang Raya dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pengembangan Perhutanan Sosial,” jelas Balai.

    Namun, pintu kemitraan ini dikawal oleh saringan yang sangat ketat. Berpijak pada Peraturan Menteri LHK P.9 dan SK.60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perhutanan Sosial, calon mitra—mulai dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga perorangan—harus memenuhi kualifikasi berlapis.

    Calon mitra diwajibkan mengantongi legalitas usaha, memiliki kompetensi teknis, menguasai jaringan pasar, dan siap menanggung pembiayaan. Mereka juga dituntut komitmen jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mentransfer pengetahuan manajemen kepada masyarakat desa.

    Ketahanan modal menjadi syarat mutlak. Bagi calon mitra perorangan, negara mewajibkan lampiran rekening koran.

    Sementara untuk entitas berbadan hukum seperti swasta atau koperasi, mereka wajib menyerahkan laporan keuangan kategori “baik” selama dua tahun terakhir.

    Khusus bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, syaratnya ditambah dengan kewajiban memiliki dokumen rencana kerja 10 tahunan dan tahunan yang telah disahkan.

    Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup penyediaan sarana produksi, pendampingan kelembagaan, pembukaan akses modal, hingga perluasan pasar.

    ”Prosedur yang wajib dipenuhi antara lain: adanya persetujuan anggota kelompok, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan, hingga jangka waktu,” tulis Benny merinci SOP kemitraan tersebut.

    Penjelasan komprehensif dari Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru ini kini berdiri sebagai parameter mutlak.

    Penjelasan tersebut memastikan siapa yang memiliki pijakan hukum untuk berdiri di atas lahan HTR Bagendang Raya, menelanjangi manuver tak berizin pihak lain yang panen, dan menggariskan aturan main yang tak bisa ditawar bagi siapa pun yang ingin masuk mengelola kawasan tersebut. (ign)