Tag: Sampit

  • Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bara konflik yang sejak lama menyala pelan di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini kembali disiram bensin. Sabtu (14/2/2026) sore, aktivitas perusahaan kembali terlihat di lahan sengketa.

    Truk memasukkan bibit sawit ke area yang sebelumnya telah diratakan alat berat. Bagi warga, lokasi itu bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini mengalirkan air ke kebun mereka.

    ”Sore ini mereka diam-diam memasukkan bibit ke lahan kami. Dan kali ini tidak ada kata lain selain kami melawan di lahan ini,” ujar John Hendrik, salah seorang pemilik lahan, menahan geram.

    Menurut John, areal yang sudah di‑land clearing kini dijaga beberapa orang yang disiapkan untuk mengamankan proses penanaman.

    Dia melanjutkan, ruang dialog yang sebelumnya masih terbuka pelan‑pelan menyempit, digantikan barisan bibit dan orang‑orang yang diduga dibayar untuk menjaga lahan.

    ”Awalnya mereka kerjakan land clearing sampai alat ditarik keluar. Sempat tidak ada aktivitas setelah saya layangkan somasi. Tapi hari ini mereka mulai lagi,” katanya.

    John bukan datang ke jalur irigasi dengan tangan kosong. Dia sudah melayangkan somasi, menempuh jalur administrasi, dan berupaya menyelesaikan persoalan di atas meja.

    Namun, ketika proses tanam kembali dipaksakan di atas tanah yang ia yakini sebagai haknya, pilihan di lapangan menjadi serba sempit.

    ”Saya sudah tempuh jalur administrasi. Kalau perusahaan memaksakan untuk merampas tanah kami, kami tidak akan diam. Tidak menutup kemungkinan di lapangan nanti akan ada gesekan.

    Pilihan untuk bertahan di lahan adalah alternatif terakhir yang harus kami lakukan untuk mempertahankan tanah kami ini,” tegasnya.

    Pemkab Kotim sebelumnnya menyebut, kawasan irigasi itu kini berada di area kemitraan atau plasma, bukan lagi kebun inti perusahaan. Irigasi harus tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak, meski berada di dalam skema kemitraan.

    Laman: 1 2

  • Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    Tuduhan Terima Uang Menghantam Reputasi, Ketua DPRD Kotim Polisikan Pengurus Mandau Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Aliansi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotawaringin Timur, bergeser ke ranah pidana. Pernyataan sepihak tersebut dinilai menghantam Ketua DPRD Kotim Rimbun secara pribadi.

    Rimbun memilih menempuh jalur pidana. Dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kotim setelah namanya disebut-sebut menerima uang dari koperasi yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Dalam aksi Jumat (14/2) lalu, salah satu koordinator lapangan yang juga pengurus Mandau Telawang, Warnto, menyebut nama Rimbun dan menudingnya menerima sejumlah uang dari koperasi yang memperoleh Kerja Sama Operasional (KSO) dengan APN.

    Rimbun merespons tudingan tersebut sebagai serangan pribadi. Dia menilai pernyataan itu menimbulkan kesan keliru mengenai perannya dalam skema kerja sama koperasi dengan APN dan merusak reputasinya, hingga menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, termasuk dari tingkat pusat

    Dia mendapat pertanyaan, kapan uang itu diberikan, siapa yang memberi, dan koperasi mana yang dimaksud. Situasi itu menjadi dasar membawa persoalan ke jalur hukum sebagai dugaan pencemaran nama baik.

    Peran Rimbun di Skema APN

    Rimbun menegaskan, selama ini dirinya berada di posisi penjamin dan fasilitator bagi koperasi dan kelompok tani di Kotim yang bermitra dengan APN dalam pengelolaan aset negara setelah penerapan Perpres 5 Tahun 2025.

    Sejak Mei 2025, ia mengklaim bersama koperasi dan kelompok tani berupaya memastikan pengelolaan aset negara itu berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Laman: 1 2

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2

  • Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.

    Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.

    Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.

    Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.

    Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

    Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.

    Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.

    Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.

    Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.

    Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.

    Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.

    Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.

    Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

    Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

    Laman: 1 2

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Dana Pemilu dan Senyap yang Mencurigakan

    Pemilu memerlukan uang. Tidak sedikit. Karena itu, ia juga membutuhkan kejujuran yang jauh lebih besar. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal prosedur.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur menghadirkan persoalan yang tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan administratif.

    Hal yang dipersoalkan bukan sekadar nominal, melainkan cara dana publik itu dikelola, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.

    Informasi yang beredar menunjukkan adanya kejanggalan. Dokumen yang patut diuji ulang, nilai belanja yang sulit dijelaskan secara rasional, serta pola penggunaan pihak ketiga yang menimbulkan tanda tanya.

    Semua itu berdiri di atas satu fakta dasar; dana tersebut berasal dari publik dan digunakan atas nama demokrasi.

    Dalam kondisi seperti ini, sikap lembaga menjadi penting. Transparansi bukan pilihan tambahan, melainkan kewajiban.

    Setiap keterlambatan penjelasan, setiap jawaban yang mengambang, dan setiap upaya meredam pertanyaan justru memperberat beban kecurigaan.

    Lebih ironis lagi jika dibandingkan dengan realitas kerja penyelenggara pemilu di lapangan. Petugas TPS bekerja dalam jam panjang, tekanan tinggi, dan tanggung jawab yang tidak kecil.

    Mereka menjaga suara rakyat agar tidak hilang. Ketika kemudian muncul dugaan pengelolaan dana yang tidak wajar di tingkat atas, rasa keadilan publik wajar terganggu.

    Dugaan bukanlah putusan. Tidak ada vonis di ruang redaksi Kanal Independen. Proses hukum harus berjalan pada jalurnya, tanpa dorongan, tanpa penggiringan.

    Namun, membiarkan kejanggalan berlalu tanpa pertanyaan juga bukan sikap yang bisa dibenarkan.

    Diam tidak selalu netral. Dalam perkara dana publik, diam acap kali dibaca sebagai penghindaran.

    Kasus ini semestinya menjadi cermin. Bukan hanya bagi satu lembaga atau satu daerah, tetapi bagi sistem hibah pilkada secara keseluruhan.

    Tanpa pengawasan yang ketat dan pertanggungjawaban yang benar-benar terbuka, dana pemilu akan selalu menjadi wilayah rawan.

    Demokrasi tidak runtuh karena kritik. Ia justru rapuh ketika kritik dianggap gangguan. Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin tahu apakah uang yang dikeluarkan atas nama mereka benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

    Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan terang, maka pemilu memang akan tetap berlangsung. Kotak suara tetap dibuka. Surat suara tetap dihitung. Tetapi kepercayaan—yang seharusnya menjadi inti demokrasi—akan terus terkikis. Perlahan, nyaris tanpa suara. (redaksi)